Putusan Pengadilan Pajak, 144 halaman
PUT-001032.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001032.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 23 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2017
- Pos yang disengketakan
- Pajak yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4A; Pasal 8A ayat (1); Pasal 8A ayat (2); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6); Pasal 16B
- UU KUPPasal 27A ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 91
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001032.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hanjaya Mandala Sampoerna, TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/17/631/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 23 Desember 2025