Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Agro Sejahtera Manunggal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001024.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000,

beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10, RT 003, RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat,jabatanDirektur(domisilielektronik: tax.functional@bumitama.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Fajar,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 702/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

2. Nama: Agus Bambang Wijaya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 714/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

3. Nama: Muchamad Aziz,

Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 690/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

4. Nama: Iswadi Arfansjah S.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 678/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati / 197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: Rosvelin Rominar Sormin / 198508032009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

5. Nama/NIP: Firly Indrawati / 197901112000032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3503/WPJ.30/2025 tanggal 26 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-500/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-50/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00010/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 511/AT-TAX-ASM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.220.565.22316.566.491.73516.220.565.223
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut17.377.520.00017.377.520.00017.377.520.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)33.598.085.22333.944.011.73533.598.085.223
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)33.598.085.22333.944.011.73533.598.085.223
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak000
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng000
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas000
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1.622.056.5231.656.649.1741.622.056.523
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.558.656.4271.558.656.4271.558.656.427
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain32.608.470.96732.608.470.96732.608.470.967
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)34.167.127.39434.167.127.39434.167.127.394
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan (b.6-c.1)34.167.127.39434.167.127.39434.167.127.394
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(32.545.070.871)(32.510.478.220)(32.545.070.871)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya32.545.070.87132.545.070.87132.545.070.871
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)32.545.070.87132.545.070.87132.545.070.871
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)034.592.6510
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP025.944.4890
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP000
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN000
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)025.944.4890
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)060.537.1400

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 113/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut17.377.520.000
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ ditanggung Pemerintah0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.220.565.223
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Plasma)
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Jumlah Seluruh Penyerahan33.598.085.223
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.622.056.523
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Massukan yang dapat diperhitungkan1.558.656.427
Kompensasi dari bulan sebelumnya32.608.470.967
Lain-lain0
Jumlah34.167.127.394
Diperhitungkan: SKPPKP0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan34.167.127.394
Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar(32.545.070.871)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya32.545.070.871
Dikompensasikan ke Masa Pajak ...0
Direstitusikan0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang/PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
Jumlah0
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024tanggal 4 November 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar34.592.651034.592.651
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan25.944.489025.944.489
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar60.537.140060.537.140

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 (cap harian pos tanggal 31 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanyaKeputusanKeberatanNomorKEP- 00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima pada tanggal 6 November 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 5 Januari 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibandingkan

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 Tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 113/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak Terbanding;

bahwa atas surat keberatan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut Keputusan KeberatanKoreksi yang Diajukan Banding
PK yang harus dipungut/dibayar sendiri16.220.565.223,0016.566.491.735,00345.926.512,00

bahwa alasan yang mendasari banding koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas pengelolaan kebun petani plasma adalah sebagai berikut :

A. bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang

perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan 98/2013), dalam pasal 15 mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

B. bahwa fasilitas pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui pola

kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati kebun inti dan petani plasma;

C. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan masyarakat sekitar

sebagai petani plasma telah menyelenggarakan program kemitraan dimana Pemohon Banding aktif dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma sebagaimana diatur oleh UU Perkebunan;

D. bahwa dalam memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa

sawit milik petani plasma, Pemohon Banding terlebih dahulu mengeluarkan dana pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma. Dana yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan dana talangan yang dibukukan Pemohon Banding pada akun piutang plasma. Pembayaran dana talangan dilakukan petani plasma melalui penjualan Tandan Buah Segar

(TBS) milik petani plasma kepada kebun inti;

E. bahwa pembayaran dana talangan dapat juga dilakukan oleh petani plasma

melalui pinjaman ke bank dimana Pemohon Banding bertindak sebagai penjamin. Dana pinjaman yang diperoleh petani plasma dari bank masuk terlebih dahulu ke rekening petani plasma untuk selanjutnya dibayarkan kepada Pemohon Banding dan dibukukan sebagai pengurang piutang petani plasma;

F. bahwa Pemohon Banding membukukan piutang petani plasma sebagai Aset

Tidak Lancar (dalam Laporan Audit dicatat sebagai Aset Tidak Lancar- Piutang Petani Plasma);

G. bahwa seluruh pengeluaran dana talangan yang merupakan kepentingan

petani plasma tidak dicatat sebagai biaya oleh Pemohon Banding, namun dicatat sebagai piutang petani plasma. Selain itu, semua pengeluaran dana talangan dicatat sesuai dengan aktual biaya yang dikeluarkan dan petani plasma juga mengembalikan ke inti sesuai dengan yang dikeluarkan oleh inti, sehingga tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh inti;

H. bahwa dengan demikian tidak mungkin Pemohon Banding mencatat adanya

penyerahan jika tidak ada pengeluaran biaya;

I. bahwa kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma tidak

memenuhi syarat-syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut UU PPN). Penjelasan pada aturan tersebut dinyatakan sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” J. bahwa karena merupakan tugas dari pemerintah, maka Pemohon Banding

wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, melakukan pembinaan atau mengelola kebun petani plasma atau menjadi penjamin pinjaman, sehingga kegiatan tersebut sebenarnya bukan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Oleh karena itu maka tidak memenuhi syarat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

K. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, seharusnya tidak ada

koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

A. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

B. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN yang Kurang Dibayar

Masa Mei 2020 seharusnya sebesar Rp0,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut17.377.520.000
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan/ditanggung Pemerintah0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.220.565.223
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (Plasma)
Jumlah Seluruh Penyerahan33.598.085.223
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri1.622.056.523
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Massukan yang dapat diperhitungkan1.558.656.427
Kompensasi dari bulan sebelumnya32.608.470.967
Lain-lain0
Jumlah34.167.127.394
Diperhitungkan: SKPPKP0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan34.167.127.394
Jumlah penghitungan PPN (Lebih)/Kurang Bayar(32.545.070.871)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya32.545.070.871
Dikompensasikan ke Masa Pajak ...0
Direstitusikan0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang/PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
Jumlah0
6Jumlah PPN yang (Lebih)/Masih Harus Dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

A. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima

karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

B. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; C. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, PPN

yang Kurang Dibayar Masa Mei 2020 adalah sebesar Rp0,00;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024,

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 113/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal

19 Maret 2024,

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23

tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN EBD1E3IFO2DM8L68

tanggal buku 29 Desember 2023 sebesar Rp60.537.140,00

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar

Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Sejahtera Manunggal Nomor 01 tanggal 5 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi KTP atas nama Bagus Sulaiman Wahyuningrat (Direktur); Bukti P-7. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Bagus Sulaiman Wahyuningrat

(Direktur);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00010/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 Februari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterima tanggal 4 November 2024;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024;Ya
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat, bertindak selaku:
- Wajib Pajak;Tidak
- Ahli Warisnya;Tidak
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;Ya
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;Tidak
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak
UraianYa/Tidak
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaYa
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingTidak
k.Dokumen Pendukung Lainnya (Keberatan) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;Tidak

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00080/207/20/095/23

tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak/Tahun Pajak Mei 2020 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 324/RIKSIS/WPJ.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan

dengan Surat Nomor 113/AT-TAX-ASM/III/2024 Tanggal 19 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05001388/BPS/KPP.301003/ 2024 tanggal 19 Maret 2024;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00

UraianMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri16.220.565.22316.566.491.735345.926.512

Pokok Sengketa:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut UndangUndang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017:

Pasal 1

bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

Pasal 29

Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;

Pasal 40

Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini wajib:

f. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga) tahun;

g. melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

b. Data dan Fakta

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-324/RIKSIS/WPJ.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-324/RIKSIS/WPJ.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023 diketahui terdapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00;

3) bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat permohonan keberatan nomor 113/AT-TAX-ASM/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan jumlah sengketa pajak sebesar Rp345.926.512,00 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024;

4) bahwa berdasarkan surat Banding Pemohon Banding nomor 078/AT- TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 diketahui yang menjadi sengketa pajak Pemohon Banding adalah DPP Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor 078/AT-TAX- ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020, disampaikan uraian atas permohonan banding sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00 karena terdapat penyerahan yang terutang PPN dari Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Plasma berupa bahan dan jasa dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Terbanding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya Dipungut Sendiri16.220.565.22316.566.491.735345.926.512

2) bahwa berdasarkan surat Banding Pemohon Banding nomor 078/AT- TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 diketahui yang menjadi sengketa pajak Pemohon Banding adalah DPP Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp345.926.512,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian diketahui proses bisnis Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik kelapa sawit. Penghasilan yang diterima Wajib Pajak berupa penjualan CPO dan Palm Kernel. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kebun sendiri dan juga pembelian dari perusahaan lain dan plasma;

b. bahwa berdasarkan Undang.Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, mengatur antara lain:

Pasal 1

Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

Pasal 58 ayat (1)

Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mengatur antara lain :

Pasal 1

2. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

3. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman;

4. Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan;

Pasal 9

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas paling rendah unit pengolahan hasil perkebunan seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, wajib memiliki IUP-P;

Pasal 11 ayat (1)

Usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan;

Pasal 11A ayat (1)

Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha, dan/atau hak pakai;

d. bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan izin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGU);

e. bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai operator atau pelaksana kegiatan pembangunan kebun masyarakat/petani yang dilakukan dengan cara :

- Pemohon Banding menyediakan pendanaan bagi petani plasma untuk pembangunan kebun, penanaman, pengelolaan, pemanenan dan pengangkutan hasil kebun. Bahwa dalam hal

sumber dana berasal dari Bank maka Wajib Pajak bertindak sebagai Penjamin sekaligus pengelola dana tersebut;

- Pemohon Banding melakukan aktifitas pembelian seluruh kebutuhan material pembangunan kebun petani plasma seperti pupuk, bibit dan sebagainya, melakukan kegiatan penanaman, pembibitan,pengelolaan,pemeliharaan,pemanenan, pengangkutan, jasa manajemen dan administrasi;

- Seluruh kegiatan pembangunan kebun Petani Plasma tersebut sepenuhnya akan menjadi kewajiban/ditanggung oleh Petani Plasma, dan akan dibayarkan melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

f. bahwa hasil produksi (tandan buah segar sawit) yang berasal dari areal kebun yang hak pengelolaannya dimiliki oleh Petani baik yang lahannya berasal dari lahan perusahan perkebunan atau lahan masyarakat atau Petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS (Tandan Buah Segar) milik Petani Plasma;

g. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman,pengelolaan,pemeliharaan,pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada Petani Plasma;

h. bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut merupakan kewajiban bagi Petani Plasma yang akan dibayarkan oleh Petani Plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS Petani Plasma kepada Pemohon Banding;

i. bahwa Skema transaksi Pemohon Banding dan Petani Plasma terlihat pada gambar berikut:

4) bahwa berdasarkan Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Nomor 02/ADD2/SPK-Kopbun/ASM/VII/2019 / Nomor 02/ADD2/SPK-ASM/VII/2019 antara Anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri Diwakiili oleh Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri dengan PT Agro Sejahtera Manunggal tentang Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan, menyebutkan antara lain:

Pasal 1

1. Akun Plasma adalah pencatatan aktivitas keuangan yang dibuat Perusahaan Inti selama berlangsungnya kerjasama kemitraan antara Koperasi Mitra dan Perusahaan Inti;

7. Dana talangan adalah dana yang dikeluarkan Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 perjanjian dan akan menjadi hutang anggota Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma;

10. Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan Prasarana Perkebunan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan, pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS;

15. Perkebunan Kemitraan adalah perkebunan kelapa sawit Koperasi Mitra seluas 1320 Ha sesuai dengan peta yang menjadi lampiran dan menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini;

5) bahwa Pemohon Banding sebagai Perusahaan Inti dan Koperasi Mitra sebagai Plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut juga tercermin dalam kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra (Plasma);

6) bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti akan mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun plasma dan

mengelola kebun plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan, semua dana talangan oleh Pemohon Banding dicatat sebagai piutang plasma dan menjadi hutang Koperasi Mitra (Plasma) sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 02/ADD2/SPK- Kopbun/ASM/VII/2019 / Nomor 02/ADD 2/SPK-AS M /VII /2019;

7) bahwa Koperasi Mitra (Plasma) wajib menjual seluruh TBS hasil produksi Perkebunan Kemitraan milik Koperasi Mitra (Plasma) kepada Wajib Pajak (Perusahaan Inti) sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 02/ADD2/SPK-Kopbun/ASM/VII/2019 / Nomor 02/ADD2/SPK-ASM/VII/2019;

8) bahwa biaya pembangunan kebun dan pengelolaan kebun pada General Ledger adalah sebagai berikut:

9) bahwa berdasarkan data pada General Ledger diketahui jumlah Biaya Pemakaian Bahan dan Peralatan sebesar Rp61.569.185.800,00 dan Biaya Jasa sebesar Rp27.703.815.025,00 merupakan biaya untuk keseluruhan kebun (Perusahaan Inti dan Plasma) yang mana atas seluruh Pajak Masukan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut telah dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding (Perusahaan Inti), dengan demikian atas biaya bahan dan jasa untuk Koperasi Mitra (Plasma) sebesar Rp11.087.912.972,00 merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Adapun perincian biaya bahan dan jasa untuk Koperasi Mitra (Plasma) adalah sebagai berikut:

10) bahwa pembebanan biaya bahan dan jasa Koperasi Mitra (Plasma) untuk Masa Pajak Mei 2020 yang tercantum pada General Ledger adalah sebesar Rp345.926.512,00 dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut:

11) bahwa faktanya seluruh biaya terkait kegiatan pembangunan kebun dan pengelolaan kebun plasma berupa biaya bibit, biaya pupuk, biaya pembersihan lahan, penanaman dan pengadaan material pendukung dicatat sebagai Piutang Plasma oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti);

12) bahwa pelunasan Piutang Plasma Wajib Pajak (Perusahaan Inti) dilakukan oleh Koperasi Mitra (Plasma) melalui mekanisme pemotongan langsung atas pembayaran TBS oleh pihak Perusahaan Inti pada saat Koperasi Mitra (Plasma) menjual TBS kepada Perusahaan Inti. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP dari Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma), dengan demikian atas transaksi tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak;

13) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan antara lain:

Pasal 8

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena P4jak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh (3) Pengusaha; dan

b. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya;

14) bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma) dilakukan secara rutin dan dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit, sehingga kerjasama kemitraan Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra dilakukan karena kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan demikian penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan telah dipenuhi;

15) bahwasesuaiPeraturanMenteriPertanianNomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 (PMP-98), diatur pengertian dari usaha perkebunan dan kewajiban perusahaan perkebunan, sebagai berikut:

- Pasal 1:

bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui ruang lingkup usaha perkebunan juga meliputi jasa yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan;

- Pasal 40:

Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP sesuai Peraturan ini wajib:

f. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan pembangunan kebun masyarakat diselesaikan paling lama dalam waktu 3 (tiga)tahun;

g. melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar;

berdasarkan ketentuan PMP-98 ini dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) ruang lingkup usaha perkebunan meliputi kegiatan usaha menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan;

b) bahwa pembangunan kebun masyarakat dan pelaksanaan kemitraan dengan plasma merupakan kewajiban bagi Pemohon Banding yang harus dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahkan dalam Pasal 21 PMP-98, rencana pelaksanan kewajiban tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk dimilikinya izin usaha perkebunan. Dengan demikian, apabila kemitraan tersebut tidak dilaksanakan setelah izin usaha diberikan maka kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding dapat terhenti. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding yang menyebutkan program kemitraan bukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding tidak terbukti;

c) bahwa Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding yang menyebutkan: “Karena merupakan tugas dari pemerintah, maka

Pemohon Banding wajib melaksanakan tugas tersebut. Tidak ada inisiatif dari Pemohon Banding, berdasarkan perjanjian yang ada, untuk menyerahkan barang dan jasa kepada petani plasma, sehingga tersebut tidak ada motif bisnis dan dilakukan bukan dalarn rangka kegiatan usaha Pemohon Banding”. tidak tepat dianggap sebagai penugasan pemerintah namun sebagai syarat kegiatan usaha. Selanjutnya, hal tersebut juga keliru apabila dimaknai sebagai kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Pembangunan kebun masyarakat dan pelaksanaan kemitraan dengan plasma secara regulasi merupakan bagian dari usaha untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan;

bahwa dengan demikian, kegiatan penyerahan material dan jasa pengelolaan kebun dalam kerangka kemitraan merupakan kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan kelapa sawit;

16) bahwa dalil Pemohon Banding yang menyebutkan pengeluaran dana atas pengelolaan dan pemeilharaan kebun plasma merupakan dana talangan atau piutang plasma, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

mekanisme transaksi Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dan Koperasi Mitra (Plasma) dengan mekanisme dana talangan yang dicatat dengan akun piutang plasma dan kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma) yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Koperasi Mitra (Plasma);

17) bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan penyerahan bahan dan jasa dari Pemohon Banding (Perusahaan Inti) kepada Koperasi Mitra (Plasma) untuk Masa Pajak Mei 2020 sebesar

Rp345.926.512,00 merupakan penyerahan yang terutang PPN dan harus diterbitkan Faktur Pajak;

18) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 511/AT-TAX-ASM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

A. Menurut Terbanding

bahwa bagian ini pada pokoknya mengemukakan kembali pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding;

II. Uraian Dari Terbanding Untuk Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut

Sendiri Sebesar Rp345.926.512,00

A. bahwa pada umumnya tanah perkebunan yang dikelola oleh perusahaan

perkebunan kelapa sawit pada awalnya merupakan kawasan hutan atau tanah negara yang selanjutnya Negara memberikan ijin usaha kepada perusahaan untuk mengusahakan sebagai tanah perkebunan dalam jangka waktu tertentu (HGB);

B. bahwa hasil produksi (TBS) yang berasal dari areal kebun yang hak

pengelolaannya dimiliki oleh petani baik lahannya berasal dari lahan perusahaan perkebunan atau lahan masyarakat atau petani sendiri sepenuhnya merupakan TBS milik petani plasma;

C. bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan berupa barang dan jasa

yang terkait dengan pembuatan atau penyediaan kebun, penanaman, pengelolaan, pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan kegiatan lainnya kepada petani plasma;

D. bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon

Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga disimpulkan telah terjadi penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada petani plasma;

E. bahwa seluruh biaya terkait dengan kegiatan pembangunan kebun tersebut

merupakan kewajiban bagi petani plasma yang akan dibayarkan oleh petani plasma melalui mekanisme pemotongan hasil penjualan TBS petani plasma kepada Pemohon Banding;

F. bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan inti dan koperasi mitra sebagai

plasma merupakan dua entitas yang berbeda. Hal tersebut tercermin juga dalam kontrak/perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan koperasi mitra (plasma);

G. bahwa Pemohon Banding selaku perusahaan inti akan mengeluarkan dana

talangan terlebih dahulu untuk membangun kebun plasma dan mengelola kebun plasma. Pada saat tanaman mulai menghasilkan, semua dana talangan oleh Wajib Pajak dicatat sebagai piutang plasma dan menjadi hutang koperasi mitra (plasma);

H. bahwa koperasi mitra (plasma) wajib menjual seluruh TBS hasil produksi

perkebunan kemitraan milik koperasi mitra (plasma) kepada Wajib Pajak (perusahaan inti);

I. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan

oleh Terbanding saat pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Bantahan Pemohon Banding Atas Uraian Banding Dari Terbanding

A. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik sebagaimana yang

disampaikan oleh Terbanding, hanya memiliki kebun;

B. bahwa bank sebagai pemberi pinjaman mensyaratkan dibuatnya koperasi

guna memberikan pinjaman kepada para petani plasma. Jika petani plasma berdiri sendiri sebagai pribadi, maka bank tidak akan memberikan pinjaman. Dengan demikian pembentukan koperasi ini lebih untuk memenuhi syarat diperolehnya pinjaman dari bank untuk para petani plasma;

C. bahwa biaya produksi kebun plasma yang direimburse Pemohon Banding

kepada petani plasma adalah at cost, tidak ada unsur keuntungan di dalamnya sebagaimana layaknya penyerahan barang dan/atau jasa;

D. bahwa hasil TBS dari kebun plasma tidak sepenuhnya menjadi milik petani

plasma sampai adanya pengembalian biaya produksi. Namun demikian untuk memudahkan pencatatan tetap dicatat sebagai piutang plasma (posisi kredit);

E. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak bisa membuktikan

adanya penyerahan barang dan/atau jasa kepada petani plasma karena tidak ada dokumen seperti Purchase Order (PO), surat antar barang, berita acara serah terima barang, invoice, Faktur Pajak, transfer penerimaan atau biaya, dan lainnya sebagaimana layaknya transaksi penyerahan barang dan/atau jasa;

F. bahwa kewajiban pembayaran dari petani plasma kepada Pemohon Banding

lebih bersifat pengembalian pinjaman, dan bukan pembayaran barang dan/atau jasa, karena semua pengelolaannya baik kebun inti maupun kebun petani plasma ada di dalam satu atap management dan di dalam satu pembukuan kebun inti;

G. bahwa mekanisme dana talangan dari Pemohon Banding kepada petani

plasma ditujukan agar program yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk perusahaan swasta menggandeng petani lokal dapat berjalan. Tujuan lainnya adalah agar risiko usaha seperti dana talangan yang tidak dikembalikan, kualitas dan kuantitas hasil produksi yang tidak sesuai dengan standar perusahaan, masalah sosial kemasyarakatan dan sebagainya dapat dihindari;

H. bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan

pengadaan dan penyerahan material (BKP) dan jasa pengelolaan kebun karena kebun yang di urus adalah kebun Pemohon Banding. Adapun untuk kebun petani plasma merupakan kegiatan yang disyaratkan oleh Pemerintah kepada Pemohon Banding dengan segala macam risiko usaha di dalamnya;

I. bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding tidak terjadi penyerahan

yang terutang PPN dan tidak harus diterbitkan Faktur Pajak;

IV.Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian kami di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Kami mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding kami;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Fotokopi SPT Masa PPN Pemohon Banding Masa Pajak Mei 2020; Bukti P-9. Matriks Sengketa menurut Pemohon Banding;

Bukti P-10. Profil Perusahaan Pemohon Banding;

Bukti P-11. Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2020 yang telah diaudit; Bukti P-12. PenjelasanTertulis PemohonBandingNomor 004/Tax

Dept/ASM/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Bukti P-13. PenjelasanTertulis PemohonBandingNomor 007/Tax

Dept/ASM/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

Bukti P-14. Contoh Jurnal Inti dan Plasma Tahun 2020 - Pupuk;

Bukti P-15. Contoh Jurnal Inti dan Plasma Tahun 2021 - Jasa;

Bukti P-16. Fotokopi Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Kerjasama

Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Nomor 02/ADD2/SPK-Kopbun/ASM/VII/2019 dan Nomor 02/ADD2/SPK-ASM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 antara Pemohon Banding dengan Anggota Koperasi Agro Seriam Mandiri diwakili oleh Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri;

Bukti P-17. PenjelasanTertulis PemohonBandingNomor 009/Tax

Dept/ASM/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-18. Pernyataan Penutup dengan Surat Nomor 103/Tax Dept/ASM/XIII/2025

tanggal 4 Desember 2025;

Bukti P-19. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003416.16/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2024;

Bukti P-20. FotokopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011702.16/2020/PP/M.XVB Tahun 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1 FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomor

LAP-324/RIKSIS/KPP.3010/2023 tanggal 19 Desember 2023;

Bukti T-2 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2020;

Bukti T-3 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5898/WPJ.30/2024

tanggal 4 November 2024;

Bukti T-4 Matriks Sengketa menurut Terbanding;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 31 Juli 2025 Bukti T-6 Pendapat Akhir Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal bulan November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 078/AT-TAX-ASM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.220.565.22316.566.491.735345.926.512

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp345.926.512,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas transaksi sejumlah Rp345.926.512,00 adalah kegiatan pembangunan dan pengelolaan kebun milik Petani Plasma sehingga merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas kegiatan Pembangunan dan pengelolaan kebun milik Petani Plasma merupakan Amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (untuk selanjutnya disebut Permentan

98/2013) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan Budidaya untuk memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan sehingga bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp345.926.512,00 yaitu atas kegiatan Pembangunan dan pengelolaan kebun milik para petani plasma sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding apakah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukan;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor

Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilal berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan;

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma- cuma;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa keagamaan;

h. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

l. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;

n. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

q. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap :

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D, wajib diterbitkan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada :

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012) mengatur bahwa:

Pasal 17 Ayat (1)

(1)Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 17 Ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada saat pembayaran;

Pasal 17 Ayat (3)

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

Pasal 17 ayat (5)

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti Pemohon Banding berdiri pada tanggal 22 Februari 2006 dan terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 24 Mei 2007. Bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik kelapa sawit dan pabrik pengolahan CPO yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan berkantor pusat di Jakarta. Penghasilan yang diterima Pemohon Banding berupa penjualan CPO dan Palm Kernel. Bahan baku berupa Tandan Buah Segar (TBS) berasal dari kebun sendiri dan juga pembelian dari perusahaan lain dan plasma; bahwa terbukti yang menjadi sengketa dalam Banding ini adalah adalah koreksi DPP PPN atas harus dipungut atas kegiatan Pembangunan dan pengelolaan kebun milik para petani plasma sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding apakah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukan;

bahwa total koreksi Terbanding untuk periode Masa Januari sampai dengan Desember 2020 sebesar Rp11.087.912.972,00 dengan rekapitulasi koreksi per

masa pajak sebagai berikut:

bahwa terbukti koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri merupakan Biaya Produksi yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk pengelolaan kebun binaan (Petani Plasma) yang ditagihkan/dicatat olehPemohon Banding sebagai Piutang Plasma yang belum dilaporkan dan dibuatkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa nilai koreksi sebesar Rp345.926.512,00 untuk masa Mei 2020 didasarkan dari pencatatan Alokasi Biaya Pemakaian Bahan & Peralatan untuk Plasma yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam GL untuk posting date periode bulan Mei 2020;

bahwa terbukti Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan dan berperan secara aktif dalam pengelolaan dan pengembangan kebun milik petani plasma karena adanya suatu kewajiban Pemohon Banding dari Pemerintah berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Pemohon Banding wajib memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan adalah peraturan yang mengatur mengenai tatacara pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permentan 98/2013 berbunyi:

“Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara

berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan”

bahwa Majelis Hakim berpendapat Permentan ini tidak mengatur terkait ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha perkebunan. Oleh karena itu, atas pengaturan mengenai aspek-aspek perpajakan atas usaha Perkebunan tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan diantaranya yang paling relevan adalah ketentuan perpajakan di bidang PPN;

bahwa terbukti berdasarkan kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra (Plasma) yakni Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri. (Perjanjian nomor: 01/SPK-ASM/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 sebagaimana telah disesuaikan dengan addendum perjanjian nomor 02/ADD2/SPK-ASM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019), dapat diketahui bahwa:

- Biaya Pengelolaan Manajemen adalah alokasi biaya atas pengelolaan Perkebunan Kemitraan yang dilakukan oleh Perusahaan Inti yang wajib dibayarkan oleh Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti; (Pasal 1 angka 2);

- Biaya Produksi adalah biaya yang digunakan untuk membiayai proses produksi Perkebunan Kemitraan setelah masa investasi atau masuk fase TM 1 (kesatu) dan seterusnya sampai berakhirnya perjanjian ini, termasuk tidak terbatas pada dana yang dikeluarkan untuk biaya panen, transportasi/pengangkutan TBS, pemeliharaan dan pemupukan, pemeliharaan sarana dan prasarana perkebunan, pengawasan, biaya umum dan administrasi, biaya langsung atau overhead, biaya pengelolaan, dan Pajak-pajak (bila ada); (Pasal 1 angka 4);

- Dana talangan adalah dana yang dikeluarkan Perusahaan Inti sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.3 perjanjian dan akan menjadi hutang anggota Koperasi Mitra kepada Perusahaan Inti sebagaimana dicatat dalam Akun Plasma; (Pasal 1 angka 7);

- Hasil Penjualan Bersih adalah Penjualan TBS Bersih setelah dikurangi dengan pembayaran Bunga Pinjaman, angsuran kredit, Dana Talangan, Biaya Produksi, Biaya Pengelolaan Manajemen, serta biaya operasional lainnya yang diperlukan dari waktu ke waktu serta pajak-pajak (apabila ada); (Pasal 1 angka 9);

- Kegiatan Operasional adalah seluruh kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan Prasarana Perkebunan,

pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan, pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS. (Pasal 1 angka 10);

- Sumber pembiayaan untuk kegiatan operasional perkebunan kemitraan diperoleh dari: Dana Talangan untuk penggunaan Biaya Investasi atau Biaya Produksi. (Pasal 5.1);

Para Pihak sepakat bahwa Dana Talangan yang telah dan/atau akan dikeluarkan Perusahaan Inti meliputi: (Pasal 5.3);

o Dana Talangan Investasi;

o Dana Talangan Produksi;

o Bunga Dana Talangan;

- Kewajiban Koperasi Mitra: Menanggung seluruh biaya dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan termasuk Biaya Investasi, Biaya Produksi, beban Bunga Pinjaman, Dana Talangan serta biaya operasional lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. (Pasal 6.1.7);

- Hak-hak anggota Koperasi Mitra: Menerima pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan dari Perusahaan Inti sesuai dengan standar teknis perkebunan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Inti; (Pasal 6.2.1);

- Kewajiban Perusahaan Inti: Berkewajiban untuk melaksanakan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan. (Pasal 6.3.1);

- Hak-hak Perusahaan Inti: membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan kepada anggota Koperasi Mitra. (Pasal 6.4.3);

- Hak-hak Perusahaan Inti: menerima pembayaran kembali seluruh Dana Talangan yang telah dikeluarkan Perusahaan Inti dan Biaya Pengelolaan Perkebunan Kemitraan dari anggota Koperasi Mitra sebesar aktual perhitungan Perusahaan Inti. (Pasal 6.4.6);

bahwa Majelis Hakim berpendapat Pemohon Banding melakukan Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding (Inti) dengan Koperasi/Plasma sebagai pihak yang mewakili petani plasma dalam pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun;

bahwa terdapat kontrak/perjanjian Kerjasama antara Pemohon Banding dengan Koperasi Mitra (Plasma) yakni Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Koperasi

Perkebunan Agro Seriam Mandiri. (Perjanjian nomor: 01/SPK-ASM/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010 sebagaimana telah disesuaikan dengan addendum perjanjian nomor 02/ADD2/SPK-ASM/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019;

bahwa terbukti Pemohon Banding melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma yang tercermin pada biaya pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kebun plasma. Adapun seluruh aktifitas pengelolaan kebun plasma (baik pembelian bahan dan/atau jasa) merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan operasional perkebunan plasma dibebankan kepada anggota koperasi mitra sebagaimana dinyatakan dalam kontrak perjanjian Pasal 6.4);

1) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian, Pemohon Banding memiliki kewajiban “…melaksanakan kegiatan operasional perkebunan…” (Pasal 6.4.2). Selain itu, Pemohon Banding selaku Perusahaan inti berhak “membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan kepada anggota Koperasi Mitra” (Pasal 6.4.3). Serta “menerima pembayaran kembali seluruh Dana Talangan yang telah dikeluarkan Perusahaan Inti dan Biaya Pengelolaan Perkebunan Kemitraan dari anggota Koperasi Mitra…”;

bahwa berdasarkan klausul tersebut, dapat dimaknai bahwa Pemohon Banding selaku Perusahaan Inti merupakan pihak yang menyerahkan barang/jasa;

2) bahwa berdasarkan Surat Perjanjian, Koperasi Plasma memiliki kewajiban “Menanggung seluruh biaya dalam pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan termasuk Biaya Investasi, Biaya Produksi, beban Bunga Pinjaman, Dana Talangan serta biaya operasional lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian ini (Pasal 6.1.7). Selain itu, Koperasi Plasma berhak “Menerima pelaksanaan Kegiatan Operasional Perkebunan Kemitraan dari Perusahaan Inti” (Pasal 6.2.1);

bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan klausul tersebut, dapat dimaknai bahwa Koperasi Plasma merupakan pihak penerima barang/jasa;

3) bahwa berdasarkan perjanjian, yang dimaksud dengan kegiatan operasional adalah “kegiatan diatas areal lahan Perkebunan Kemitraan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Inti termasuk tidak terbatas pada pembangunan kebun dan pengelolaan Sarana dan Prasarana Perkebunan, pemeliharaan dan pemupukan, pemanenan hasil perkebunan kelapa sawit termasuk transportasi/pengangkutan,

pengawasan dan kegiatan administrasi serta pemasaran TBS” (Pasal 1); bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan klausul tersebut, terdapat penyerahan barang/jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding yakni, dilakukannya kegiatan operasional perkebunan milik Koperasi Plasma;

4) bahwa berdasarkan data pada General Ledger yang diberikan Pemohon Banding pada proses Pemeriksaan dan Keberatan, diketahui transaksi pada akun-akun berikut merupakan pemakaian bahan dan jasa pada pelaksanaan kegiatan operasional perkebunan plasma;

bahwa jumlah keseluruhan koreksi Terbanding sebesar Rp11.087.912.972,00 diambil dari nilai besarnya Alokasi biaya pemakaian bahan & peralatan serta biaya jasa untuk Plasma (Koperasi mitra) sebagaimana terdapat pada data general ledger Pemohon Banding, diatas:

Keterangan:

Akun Nomor 570510, 570610, 570520, dan 570620 adalah akun untuk mencatat besarnya pengeluaran / biaya untuk Perkebunan milik Plasma. Pengeluaran tersebut berupa biaya-biaya untuk pengembangan perkebunan plasma yang meliputi bahan dan perataan, serta biaya pemakaian jasa dari pihak ke3 / afiliasi;

5) bahwa terbukti Pemohon banding dalam penjelasannya tertanggal 21 Agustus 2025 menyatakan:

“Petani Plasma sebagai pemilik lahan dan anggota koperasi, menyerahkan hak atas kepemilikan lahan kepada Perusahaan untuk dikelola sepenuhnya oleh Pemohon Banding. Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding menjalankan kegiatan dengan pengeluaran dana talangan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit petani plasma yang diberikan Pemohon Banding kepada petani dalam bentuk pemberian barang dan jasa serta sarana penunjang produksi lainnya”;

bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Terbanding, pada hakikatnya bila mekanisme Dana Talangan dijalankan secara konsisten, maka pelaksanaan penyediaan Barang dan Jasa dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pemohon Banding semestinya hanya menjembatani dan menjadi juru bayar semata;

bahwa sebaliknya terbukti atas faktur pajak dari pihak penjual bahan (pupuk) dan jasa telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa barang/jasa yang diterima Pemohon Banding tersebut merupakan hak kepemilikan barang/jasanya oleh Pemohon Banding. Sehingga, atas penagihan dan penerimaan kembali

pembayaran barang/jasa tersebut dari pihak Petani Plasma melalui mekanisme net off penjualan TBS Plasma merupakan penyerahan BKP/JKP yang seharusnya diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Pemohon Banding;

6) bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri dengan didasarkan pada data General Ledger Piutang Plasma yang menunjukkan adanya Nilai Penggantian yang dibayar oleh Plasma atas Biaya Pemakaian Bahan dan Biaya Jasa untuk kebun milik Plasma; bahwa seluruh biaya terkait kegiatan pembangunan kebun dan pengelolaan kebun plasma berupa biaya bibit, biaya pupuk, biaya pembersihan lahan, penanaman dan pengadaan material pendukung dicatat dalam akun Piutang Plasma oleh Pemohon Banding (Perusahaan Inti), sebagaimana juga dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam sampling jurnal yang disampaikannya;

7) bahwa sesuai Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak terutang atas penyerahan barang terjadi ketika harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan. Bahwa terbukti dalam hal ini, Pemohon Banding telah mencatat dalam akun piutang, yang menunjukkan bahwa terdapat pengakuan atas barang kena pajak yang telah diserahkan; bahwa sesuai Pasal 17 ayat (5) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2012, pajak terutang atas penyerahan jasa terjadi ketika harga atas jasa tersebut diakui sebagai piutang atau penghasilan. Bahwa terbukti dalam hal ini, Pemohon Banding telah mencatat dalam akun piutang, yang menunjukkan bahwa terdapat pengakuan atas jasa yang telah diberikan;

bahwa Majelis Hakim berpendapat oleh karena itu, pengakuan piutang sudah dapat dijadikan dasar sebagai saat terutangnya PPN, yang menunjukkan bahwa sudah ada penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak saat itu oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Petani Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang PPN;

8) bahwa mekanisme transaksi Pemohon Banding (Perusahaan Inti) dan Koperasi Mitra (Plasma) dengan mekanisme Data Talangan yang dicatat dengan akun piutang plasma dan kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan barang kena pajak dan pemberian jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi petani plasma;

9) bahwa terbukti Pemohon Banding tidak memisahkan Pajak Masukan terkait pembelian bahan dan jasa untuk keperluan Kebun Inti maupun Kebun Plasma,

sehingga Pemohon Banding mengkreditkan seluruhnya Pajak Masukan pembelian bahan dan jasa termasuk bahan dan jasa yang digunakan untuk keperluan kebun petani plasma dalam SPT Masa PPN Pemohon banding; bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengakui hal demikian dalam penjelasan tertulisnya;

bahwa Majelis Hakim berkesimpulan sebagai berikut:

• bahwa unsur Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan, yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kemudian ditagihkan kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma) melalui perhitungan Penjualan TBS Plasma sesuai dengan Laporan Pengelolaan Kebun menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada masing-masing Koperasi Mitra (Plasma);

• bahwa terdapat kewajiban pembayaran dari Petani plasma kepada Pemohon Banding atas penerimaan BKP dan JKP yang diberikan oleh Pemohon Banding sehingga disimpulkan telah terjadi penyerahan hak atas BKP dan penyerahan JKP dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma;

• bahwa mekanisme transaksi Wajib Pajak dan Petani Plasma dengan mekanisme dana talangan (Biaya Produksi yang meliputi Biaya Panen dan Pengumpul Hasil, Biaya Pemeliharaan, Biaya Pemupukan, dan Biaya Umum dan Pengelolaan) yang dicatat dengan akun piutang plasma yang kemudian di net off dengan hasil kebun TBS Plasma tidak menghilangkan substansi transaksi yaitu adanya penyerahan material (BKP) dan pemberian Jasa dari Pemohon Banding kepada Petani Plasma yang kemudian menimbulkan kewajiban pembayaran bagi Petani Plasma;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas fakta-fakta Persidangan dan sesuai dengan uraian dan pertimbangan di atas, koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Yang Harus Dipungut Sendiri Masa Mei 2020 sebesar Rp345.926.512,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak

relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri345.926.512345.926.5120

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 16.566.491.735,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp 16.566.491.735,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.566.491.735
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut17.377.520.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)33.944.011.735
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)33.944.011.735
2Penghitungan PPN kurang bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1.656.649.174
b. Pajak yang Dapat Diperhitungkan:34.167.127.394
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-b)(32.510.478.220)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya32.545.070.871
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)32.545.070.871
4PPN yang kurang dibayar (2.c+3.c)34.592.651
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP25.944.489
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)25.944.489
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g)60.537.140

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020, atas nama PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10, RT 003, RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (domisili elektronik: tax.functional@bumitama.com), sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar34.592.651
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan25.944.489
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar60.537.140

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.