P U T U S A N
Nomor PUT-001002.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001002.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MMC METAL FABRICATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Jawa Blok GG-6-2, Kawasan Industri MM2100, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Masatoshi Nishikawa jabatan Presiden Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Devi Maya Puspitasari
Jabatan: Senior Staff
Alamat: Ujung Harapan Gg. Attaufiq 2 RT.001 RW.044,
Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;
2. Nama: Eha Solihah
Jabatan: Manager
Alamat: Puri Kranji Regency Blok D7 No.6 RT.005
RW.022, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;
3. Nama: Kartiko
Izin Kuasa: KEP-842/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021 jo. KEP-1018/PP/IKH/2023 tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;