Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-001002.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Mmc Metal Fabrication, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-001002.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001002.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MMC METAL FABRICATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Jawa Blok GG-6-2, Kawasan Industri MM2100, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Masatoshi Nishikawa jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Devi Maya Puspitasari

Jabatan: Senior Staff

Alamat: Ujung Harapan Gg. Attaufiq 2 RT.001 RW.044,

Kel. Bahagia, Kec. Babelan, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;

2. Nama: Eha Solihah

Jabatan: Manager

Alamat: Puri Kranji Regency Blok D7 No.6 RT.005

RW.022, Kel. Jaka Sampurna, Kec. Bekasi Barat, Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023;

3. Nama: Kartiko

Izin Kuasa: KEP-842/PP/IKH/2021 tanggal 07 September Hukum2021 jo. KEP-1018/PP/IKH/2023 tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/TAX-V/MMC/2023 tanggal 08 Mei 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3277/WPJ.07/2023 tanggal 07 Juli 2023;

3. Nama/NIP: Masria Tobana Uli S. / 19750317 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

4. Nama/NIP: Erlangga L. Ajie Yudha / 19830317 200412 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak

5. Nama/NIP: M. Aulia Nasution / 19820630 200312 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4830/WPJ.07/2023 tanggal 25 September 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 495/PP/BR/2023 tanggal 26 April 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-209/PP/Ucp/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-546/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 28 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/TAX-III/MMC/2023 tanggal 23 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (Rugi)Rp(22.873.125.661)
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0
3Penghasilan Kena PajakRp(22.873.125.661)
4PPh terutangRp0
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
6Jumlah PPh TerutangRp0
7Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahRp0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21Rp0
b.2.PPh Pasal 22Rp918.289.000
b.3.PPh Pasal 23Rp285.780.060
b.4.PPh Pasal 24Rp0
b.5.Lain-lainRp0
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.204.069.060
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22Rp0
c.2.PPh Pasal 25Rp3.066.825.858
c.3.PPh Pasal 29Rp0
c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5.Fiskal Luar NegeriRp0
c.6.Lain-lainRp0
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp3.066.825.858
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPLBRp0
d.2.SKPPKPRp0
d.3.Jumlah (d.1 + d.2)Rp0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1.Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0
e.2.Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
e.3.Telah dipotong/dipungutRp0
e.4.Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a +b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)Rp4.270.894.918
8Jumlah PPh yang lebih bayar (7f - 6)Rp4.270.894.918

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (Rugi)Rp(27.669.285.488)
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0
3Penghasilan Kena PajakRp(27.669.285.488)
4PPh terutangRp0
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
6Jumlah PPh TerutangRp0
7Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahRp0
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21Rp0
b.2.PPh Pasal 22Rp919.540.000
b.3.PPh Pasal 23Rp417.848.146
b.4.PPh Pasal 24Rp0
b.5.Lain-lainRp0
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.337.388.146
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22Rp0
c.2.PPh Pasal 25Rp3.066.825.858
c.3.PPh Pasal 29Rp0
c.4.STP (pokok kurang bayar)Rp0
c.5.Fiskal Luar NegeriRp0
c.6.Lain-lainRp0
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp3.066.825.858
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPLBRp0
d.2.SKPPKPRp0
d.3.Jumlah (d.1 + d.2)Rp0
e.PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):
e.1.Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0
e.2.Dibayar dengan NPWP sendiriRp0
e.3.Telah dipotong/dipungutRp0
e.4.Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)Rp0
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a +b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)Rp4.404.214.004
8Jumlah PPh yang lebih bayar (7f - 6)Rp4.404.214.004

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022, memutuskan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak4.270.894.9181.633.7274.272.528.645
Pajak Penghasilan Kurang/ (Lebih) Bayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/TAX- I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 (cap harian pos tanggal 26 Januari 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019;

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua) telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 dari KPP PMA Dua dengan menetapkan Jumlah Lebih Bayar Pajak Penghasilan sebesar Rp4.270.894.918,00;

3. bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan melalui Surat Nomor 0001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021;

4. Atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP- 03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 yang isinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak4.270.894.9181.633.7274.272.528.645
Pajak Penghasilan Kurang/ (Lebih) Bayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

bahwa berdasarkan hal-hal diatas dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonanBandingterhadapKeputusanKeberatanNomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan;

Banding atas Keputusan Keberatan diajukan sesuai dengan hak Pemohon Banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut UU HPP), mengatur sebagai berikut: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) mengatur sebagai berikut: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Surat Banding dari Pemohon Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 27 ayat (3) UU KUP Pasal 27 UU HPP, mengatur hal-hal sebagai berikut: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan selambat-lambatnya sebelum lewat tiga (3) bulan sejak Keputusan Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 kepada Pengadilan Pajak yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini;

Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

5. Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wakil Pemohon Banding disertai dengan alasan yang jelas sebagaimana disebutkan dalam surat ini, diajukan sebelum lewat tiga bulansejakditerimanyaKeputusanKeberatanNomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022, yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini;

6. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini hanya 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022;

Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

7. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding;

Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding. Keputusan Keberatan telah dilampirkan beserta tanggal diterimanya keputusan keberatan tersebut. Dengan demikian, surat banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal diatas dan Pemohon Banding memohon agar penyampaian permohonan banding ini dapat diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis;

III. Materi Banding

1. Materi yang disengketakan adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya – (Income from Sale of Land & Building) sebesar Rp3.762.712.332,00

A. Koreksi Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Laba/Keuntungan Pemohon Banding sehubungan dengan transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan (Income from Sale of Land & Building) sebesar Rp3.762.712.332,00 sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa
Laba/Keuntungan atas Penjualan Tanah dan Bangunan (Income from Sale of Land & Building)44.606.287.22148.369.000.0003.762.712.332

Catatan Penjelasan:

1. Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut adalah berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai KPP PMA Dua, seperti dinyatakan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00492/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 sebagai berikut:

Noat Fergainan menurut Pemeriksa disasarkan pada Harga Pasar yarg di persleh dari has! pemila:an s'eh Tm Perilai KPP PMA Dua

Harsa Pasar atas Tarah can Basgunan tersebut per 31 Oktober 2915

Tatian Rp 4° 483 232 266

Bangunan Rp 1 S1 £33 £40

Rp 85.264 es3 206

Niat Buru F skal)

Lang Re 8 422 491200

Bouicerg Re 254 174 S87

Rp 2758 ETS 18

Laba iRogi PHATE mesurut Pemerisa Rp 44 €06 287 22)

Penyescaian Fisxai Negatf menurut SPT VP Rp 48 359 C59 009

Kereks. Positif/ Negatif) Rp 5752712 779

Selanjutnya, Terbanding juga menyatakan bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yang dikeluarkan tidak hanya terkait dengan Penghasilan (Pengalihan HATB) yang dikenakan PPh

Final dengan peraturan tersendiri, namun juga terkait dengan pengeluaran dan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dengan demikian, menurut Pemeriksa yang dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif adalah laba terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;

2. Namun dalam proses Keberatan, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terdapat Hubungan Istimewa di dalam transaksi penjualan tanah dan bangunan, seperti dinyatakan pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH);

B. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah Tidak Tepat

Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 menyatakan bahwa: Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

Dari ketentuan tersebut, terlihat bahwa tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk “menentukan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh” karena:

1) Penjualan Tanah dan Bangunan Plant 1(5) kepada PT Tokki Engineering and Fabrication tidak dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

2) Penjualan Tanah dan Bangunan dilakukan melalui proses komersial yang layak atau wajar dalam praktik bisnis yang sehat, dimana dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan tersebut, Kantor

Pusat Pemohon Banding sebagai Holding Company, memulainya dengan cara menunjuk Amidas Partners Inc, Japan seperti tertera di dalam websitehttp://amidaspartners.com/service.html adalah merupakan konsultan bisnis di Jepang, yang antara memiliki spesialisasi di bidang Merger & Acquistion (M&A) sebagai konsultan dalam penjualan Tanah dan Bangunan tersebut;

3) Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan memberikan data mengenai Daftar Perusahaan yang Dipertimbangkan untuk Membeli Plant 1(5) yaitu:

1. Shinko Plantech Co, Ltd (http://www.s-plantech.co.jp);

2. Sankyu, Inc (http: //www.sankyu.co.jp);

3. Mie Chemical Machinery, Co, Ltd (http: //www.miekikai.co.jp);

4. Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

5. Kotobuki Techrex Ltd (http: //www.kotobuki-techrcx.co.jp);

6. Kobelco E&M Co, Ltd (http: //www.kev.com,vn) – link anak perusahaan di Vietnam;

7. Toyo Kanetsu KK (http: //www.toyokanetsu.co.jp);

8. Sumitomo Heavy Industries Process Equipment Co, Ltd (http: //www.shi-pe.shi.co.jp);

9. Hitachi Zosen Corporation (http: //www.hitachizosen.co.jp);

10. Morimatsu Industry Co, Ltd (http: //www.morimatsu.jp); Selanjutnya, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, ditentukan bahwa pemenangnya adalah Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp); Berdasarkan Perjanjian Dasar Penjualan Plant 1(5), diketahui bahwa harga yang disepakati adalah Rp58.666.666.667,00;

4) Selanjutnya, Pemohon Banding pada tanggal 31 Oktober 2019, menerbitkan kepada PT Tokki Engineering and Fabrication dengan detail sebagai berikut:

UraianHarga yang Disepakati di Dalam PerjanjianDetail Invoice
NomorNilai
Tanah40.269.000.000MMF-ACC-10-19-00240.269.000.000
Bangunan8.100.000.000MMF-ACC-10-19-0028.100.000.000
Aset Tidak Bergerak Lainnya2.403.000.000MMF-ACC-10-19-0032.403.000.000
Goodwill7.894.666.667MMF-ACC-10-19-0037.894.666.667
TOTAL58.666.666.66758.666.666.667

Di dalam surat banding ini, Pemohon Banding juga ingin menyampaikan fakta bahwa semua dokumen yang terkait dengan perjanjian, invoice, faktur pajak maupun pembayaran transaksi tersebut telah diverifikasi oleh Terbanding selama proses Pemeriksaan;

Kesimpulan

Berdasarkan argumentasi dan data-data pendukung yang Pemohon Banding sampaikan di atas, terlihat bahwa Penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi tersebut;

2. Pernyataan Terbanding bahwa Terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication adalah Tidak Tepat

Seperti dinyatakan pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) angka 3 huruf d bahwa faktor yang mendasari pernyataan Terbanding adalah karena Saudara Ryohichi Yunomae dengan Nomor NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 yang menurut Terbanding adalah merupakan salah satu direktur Pemohon Banding dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication pada Tahun 2019;

4. lata dar ir smasi yang peroleh dalam peas ian a Tam Peneliti Keberatan dalah meng an kai al MEA INN BEN EA BURU Geena data po Wajib Sajan tidak serantekikan mahi peldeongaan bengkaaat pang PU MRC Murah cubation dan PU Tokk! Dregiiecing ged Karantina Kebab ad irk alan ponyugsa Saki analyhicg YANG SEAT.

tanggal 15 Agusas IAI Dalam purtcinan ioesebul Wap bujuk mesetukast senagan ftir dari MAS. Das Hate cal aan ae dita musa ahh ada pe dukung rice gonlik Inten maps RORO GAnnntuadh Winivea bapasibat aru odin terdapat mania

BM Metal) abuedahen devant duku terasah, (ho Berdasarkan Sisluns Informs: Direktorat danideaal Bajas sala sang etek Vvapb Barak

Sauer Byobooss Wamena MPA AN) Kab MP SSS GI Sampabal sebaga Ditkler Gama

PF Toke: Sageneang an Pakngat as EN SNP Ge OSU Sea OA LAN) Mar ENG jare BCAA

Gargano Talang OC Geum Cite Cabin Varck ENI: Ryotcch) Yunomas jerdapis! celal purmale penang pangs gaia) RBG) Metal babe dan ST Toke. Bagireercig ard kahraman

Argumentasi yang diajukan oleh Terbanding tersebut tidak didasari alasan yang kuat karena:

1. Mr. Ryohichi Yunomae menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication Setelah Mengundurkan Diri Direktur Pemohon Banding

Masa Tahun Pajak 2019 adalah terdiri dari 12 (dua belas) bulan, yang dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2019; Pemohon Banding membuat matriks status kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae, dan terlihat bahwa yang bersangkutan yaitu Mr. Ryohichi Yunomae menjabat sebagai salah satu Direktur Pemohon Banding dan Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication tidak dalam waktu yang bersamaan;

Hal tersebut karena berdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Ryohichi Yunomae mengundurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding;

NoMasa / BulanStatus Kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae
PT MMC Metal Fabrication NPWP 01.•••.•••.•- •••.000 (Pemohon Banding)PT Tokki Engineering and Fabrication NPWP: 92.•••.•••.• - •••.000Keterangan
12345
1January 2019YaTidakBerdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Mr. Ryohichi Yunomae mengindurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding
2February 2019YaTidak
3Maret 2019YaTidak
4April 2019YaTidak
5May 2019YaTidak
6June 2019YaTidak
7July 2019YaTidak
8Agustus 2019YaTidak
9September 2019YaTidak
10Oktober 2019YaTidak
11November 2019TidakYa
12December 2019TidakYa

2. Proses Penjualan Plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication Belum Ada di Indonesia

Berdasarkan dokumen yang Pemohon Banding lampirkan di dalam surat banding ini bahwa pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan kemudian diputuskan Tokki, Co, Ltd

sebagai pemenang dan dibuat perjanjian awal dengan harga dasar Rp60.000.000.000,00 pada tanggal 15 November 2018;

Kesimpulan

Dengan demikian, maka tidak terdapat alasan yang kuat dari Terbanding untuk menyatakan bahwa terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar Majelis membatalkan koreksi tersebut;

3. Transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan adalah Transaksi yang Dikenakan Pajak Final Pasal 4 ayat (2), dimana Pengenaan Pajaknya Dilakukan pada Tingkat Jumlah Kotor (Gross) dan

bukan Setelah Dikurangi Biaya-Biaya (Neto)

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 bahwa Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: 4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;

Sehubungan dengan transaksi tersebut, Pemohon Banding pada 28 Oktober 2019, melakukan pembayaran SSP BPHTB dengan detail sebagai berikut:

No.Penghasilan Penjualan Tanah dan BangunanTarifJumlah SSPNomor NTPN
148.369.000.0002,5%1.209.225.000,-11DF767QMOGTJSD

Selanjutnya, di dalam melakukan pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif Rp48.369.000.000,00 karena terhadap transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan Pajak Final Pasal 4 ayat (2), dimana pengenaan pajaknya dilakukan pada tingkat Jumlah Kotor (Gross) dan bukan setelah dikurangi Biaya-Biaya (Neto);

Kesimpulan

Berdasarkan argumentasi dan data-data pendukung yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi tersebut, karena:

1. terdapat inkonsistensi argumentasi Terbanding tanpa didukung dengan data baru, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,

2. penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah Tidak Tepat,

3. pernyataan Terbanding bahwa terdapat Hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication adalah Tidak Tepat,

4. transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan adalah transaksi yang dikenakan Pajak Final Pasal 4 ayat (2), dimana pengenaan pajaknya dilakukan pada tingkat Jumlah Kotor (Gross) dan bukan setelah dikurangi Biaya-Biaya (Neto);

2. Materi yang disengketakan adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp131.420.000,00

A. Koreksi Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Sengketa
Kredit Pajak4.272.528.6454.403.948.645131.420.000

Catatan Penjelasan:

Selanjutnya Terbanding menjelaskan bahwa alasan penolakan Kredit Pajak sejumlah tersebut, karena:

NoPemotong PajakJumlahAlasan Penolakan Terbanding
1.M itsubishi Materials Corporation129.440.000Tidak memenuhi Pasal 8 PMK- 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.
2.PT ASAHIMAS CHEMICAL1.980.000Belum diketahui alasan dari Terbanding
Jumlah131.420.000

B. Menurut Pemohon Banding

Sehubungan dengan koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp129.440.000,00

Seperti terlihat di dalam Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) Nomor: Surat Hasil Penelitian Keberatan PPh Badan 2019 Tahun 2019

Nomor S-3883/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 19 Oktober 2022, bahwa Terbanding di dalam melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp129.440.000,00 mendasarkan pada ketentuan Pasal 8 PMK- 192/PMK.03/2018 sebagai dasar hukum penerbitan Keputusan Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan;

Demikian juga pada saat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB)PajakPenghasilanBadanNomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021, Terbanding menggunakan dasar hukum seperti terlihat di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00492/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021, adalah sebagai berikut:

1. Pasal 28 UU PPh;

2. Pasal 29 UU PPh;

3. PER-187/PJ/2007;

Ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri, menyatakan bahwa:

(1) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi PDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:

a. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau

b. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.

(2) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:

a. nama WPDN; dan

b. jumlah PPh Luar Negeri.

Bersama surat banding ini, Pemohon Banding melampirkan dokumen- dokumen pendukung berupa salinan Bukti Potong dan Pembayaran yang menunjukkan:

1. nama Pemohon Banding sebagai pihak yang dipotong,

2. Jumlah yang dipotong;

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.980.000,00

Pemohon Banding belum mengetahui alasan dari Terbanding, karena walaupun Pemohon Banding memiliki Bukti Potong Nomor 33000003337, namun Terbanding melakukan koreksi terhadap kredit pajak tersebut;

Kesimpulan

Berdasarkan argumentasi dan data-data pendukung yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk membatalkan koreksi tersebut, karena:

1. terdapat inkonsistensi argumentasi Terbanding tanpa didukung dengan data baru, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,

2. Pemohon Banding telah dapat membuktikan dan menyediakan dokumen-dokumen dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

Berdasarkan hal tersebut di atas maka jumlah pajak terutang menurut penghitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Peredaran Usaha360.049.482.880
2Harga Pokok Penjualan298.979.022.689
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)61.070.460.191
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha38.114.457.855
5Penghasilan Netto Dalam Negeri22.956.002.336
6Penghasilan dari Luar Usaha28.687.172.261
7Penyesuaian Fiskal - Positif7.008.090.994
8Penyesuaian Fiskal – Negatif-85.592.726.952
9Penghasilan Kena Pajak-26.941.461.361
10Pajak Penghasilan Badan Terutang0
11Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan4.403.948.645
12Jumlah Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar4.403.948.645

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 546/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 28 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding nomor 007/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding.

Keputusan Terbanding Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan tanggal 04 November 2022 dan Surat Banding Pemohon Banding disampaikan tanggal 26 Januari 2023;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan tanggal 04 November 2022;

e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 diterbitkan tanggal 04 November 2022;

f. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masatoshi Ishikawa.

Berdasarkan Surat Permohonan Banding diketahui bahwa Masatoshi Ishikawa adalah Presiden Direktur dari Pemohon Banding. Sehingga sepanjang tidak terdapat data atau keterangan lain telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-undang KUP dan berhak menandatangani permohonan banding tersebut;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data atau keterangan yang dapat menyatakan lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00525/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 17 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOUraianMenurut SPT WPMenurut TerbandingPembahasan Akhir Disetujui
RpRpRp
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha360.049.482.880360.355.105.801360.049.482.880
2Harga Pokok Penjualan299.726.832.958298.979.022.689299.726.832.958
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1- 2)60.322.649.92261.376.083.11260.322.649.922
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha39.917.636.03338.114.457.85539.917.636.033
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)20.405.013.88923.261.625.25720.405.013.889
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha31.238.160.70828.687.172.26131.238.160.708
b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a+b+c+d)31.238.160.70828.687.172.26131.238.160.708
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian fiskal positif7.008.090.9947.008.090.9947.008.090.994
b.Penyesuaian fiskal negatif86.320.551.07981.830.014.17386.320.551.079
c.Jumlah (a-b)-79.312.460.085-74.821.923.179-79.312.460.085
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)-27.669.285.488-22.873.125.661-27.669.285.488
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)-27.669.285.488-22.873.125.661-27.669.285.488
15PPh Terutang (Tarif x 14)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)000
18Kredit Pajak :
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong/ dipungut pihak lain :
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 22919.540.000918.289.000919.540.000
b.3.PPh Pasal 23417.848.146285.780.060417.848.146
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.337.388.1461.204.069.0601.337.388.146
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 253.066.825.8583.066.825.8583.066.825.858
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3.066.825.8583.066.825.8583.066.825.858
d.Diperhitungkan :
d.1.SKPPKP00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)4.404.214.0044.270.894.9184.404.214.004
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang4.404.214.0044.270.894.9184.404.214.004

B. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05014180/WPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 17 November 2021;

C. Atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan

Terbanding Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(22.873.125.661)0(22.873.125.661)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
Kredit Pajak4.270.894.9181.633.7274.272.528.645
Pajak Penghasilan Kurang/ (Lebih) Bayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)
Sanksi Administrasi000
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/ (lebih) dibayar(4.270.894.918)(1.633.727)(4.272.528.645)

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan Banding
Penyesuaian Fiskal Negatif81.830.014.17385.592.726.9523.762.712.779
Kredit Pajak4.272.528.6454.403.948.645131.420.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding. Adapun dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding a quo;

B. Menurut Terbanding

1. Terbanding cq. Pemeriksa

a. Koreksi lainnya sebesar Rp3.762.712.779,00

Income from Sale of Land & Building.

Nilai yang dicantumkan Pemohon Banding pada item ini adalah Nilai Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Pengalihan Usaha, karena PPh Final dengan peraturan tersendiri; Menurut Pemeriksa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang dikeluarkan tidak hanya terkait dengan penghasilan (Pengalihan HATB) yang dikenakan PPh Final dengan peraturan tersendiri namun juga terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan peraturan tersendiri, namun juga terkait dengan pengeluaran dan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dengan demikian menurut Pemeriksa, yang dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif adalah Laba terkait dengan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Laba atas pengalihan atas tanah dan bangunan per tanggal 31 Oktober 2019 (saat transaksi penyerahan aktiva tetap) oleh Pemeriksa ditentukan berdasarkan Harga Pasar sesuai dengan penilaian dari Tim Penilai KPP PMA Dua (Nomor Obyek Pajak (cfm SPPT PBB: 32.18.062.002.007-0042.0);

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan (Pasal 10 ayat (3) UU PPh);

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris atau cara lain yang disepakati antara para pihak (Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 94 Tahun 2016);

Nilai pengalihan berdasarkan Harga Pasar dan hasil penilaian oleh Tim Penilai KPP PMA Dua

Nomor laporan: LAP-0008/WPJ.07/KP.0305/2020

Tanggal Pelaporan: 26 Juni 2020

Simpulan , :

1. |Dipetong‘dipungut oleh pihax Jain: :

- PPn Pasal 21 - - : :

- PPh Pasal 22 919,540,000 918,289,000 4,251,000

- PPn Pasal 23 417848 146 285,780,660 422,068,088

- PPn Pasal 24 - - : -

- Lain lain " - : -

133,319,086

2, Dibayar sendiri:

- PPh Pasal 22 . - “ PPh Pasal 25 3,086,625,858 3,066.825,858

PPh Pasal 29 - -

. Pokok STP - -

Lo Fiskal Luar Negeri - -

. Lain lain : - ea Esa

Jumiah 4,464,214 004 4,270. 894 018 433,519,086

Penjelasan

Koreksi dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi ke Bukti Pemotongan yang dilaporkan lawan transaksi dan Tabelasris MPN pada

Apportat DJP dan melakukan konfirmasifeknik pencocokan SSP dengan data MPN. :

Dasar hukum: .

- Pasal 28 UU PPh

- Pasal 29 UU PPh :

- PER-148/PJ/2007 2

2. Menurut Peneliti Keberatan

Koreksi Fiskal Negatif:

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a. Pasal 11 ayat (6), Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud;

b. Pasal 10 ayat (3), Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

c. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

d. Pasal 18 ayat (4), Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ‐

ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00525/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 17 September 2021, diketahui:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.490.536.906,00 terdiri dari:

1. Koreksi atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp727.824.127,00,

2. Koreksi lainnya sebesar Rp3.762.712.779,00;

b. Koreksi selisih penyusutan berasal dari penentuan kembali penyusutan fiskal Tahun Pajak 2019 khususnya terkait dengan umur aktiva yang habis masa manfaatnya;

c. Koreksi lainnya berasal dari income from sale of land & building terkait dengan penilaian kembali atas Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding (Penjual) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication (Pembeli);

d. Sesuai Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Berdasarkan surat nomor 001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Pemohon Banding belum memperoleh data detail dasar perhitungan penyusutan tersebut;

b. Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Pemohon Banding akan memberikan data perhitungan penyusutan beserta penjelasannya pada saat pembahasan nanti;

d. transaksi Pendapatan Pemohon Banding yaitu Income from sale of Land & Building sebesar Rp3.762.712.779,00 merupakan transaksi penjualan properti Pemohon Banding dan bukan merupakan transaksi Hubungan Istimewa;

e. aliran uang pembayaran dari penjual (PT Tokki Engineering and Fabrication) kepada Pemohon Banding, dimana dokumen selengkapnya telah dilakukan verifikasi oleh Pemeriksa;

f. Pemohon Banding telah menggunakan Jasa Appraisal untuk memperoleh harga jual yang layak/memadai;

3) Data dan Informasi a. Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Dokumen dan Catatan nomor S-209/WPJ.075/2022 tanggal 12 Agustus 2022 (Pertama);

b. Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Pembahasan Sengketa Pajak sesuai surat nomor S-211/WPJ.075/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

c. Berdasarkan perjanjian, diketahui transaksi penjualan asset merupakan salah satu bagian dari Perjanjian Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding (Penjual) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication (Pembeli);

d. Berdasarkan data SPT Tahunan 2019 Pemohon Banding, diketahui:

1. Lampiran 1A Daftar Biaya Penyusutan terdapat aktiva yang habis masa manfaatnya sebesar Rp727.824.127,00;

2. Direktur utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000);

3. Berdasarkan data SPT Tahunan 2019 PT Tokki Enginering and Fabrication, diketahui Direktur Utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000);

4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

a. Koreksi Fiskal Negatif atas selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal telah sesuai dengan ketentuan masa manfaat aktiva;

b. Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Enginering Fabrication sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

c. Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak;

d. Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif;

Kredit Pajak

1. Dasar Hukum

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur antara lain Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui a. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp133.319.086,00;

b. Koreksi berasal dari Kredit Pajak Luar Negeri, Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan lawan transaksi;

c. Sesuai Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Berdasarkan surat nomor 001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan alasan:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan akan membawa dokumen pendukung beserta penjelasannya pada saat pembahasan;

b. Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa Bukti Pemotongan Pajak Luar Negeri (negara Jepang), invoice, bukti pemotongan, bukti setoran PPh Pasal 22 Impor, faktur Pajak, bukti pembayaran dan rekening Koran;

3) Data dan Informasi a. Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Dokumen dan Catatan Kedua nomor S-282/WPJ.075/2022 tanggal 04 Oktober 2022;

b. Koreksi Kredit Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp1.251.000,00 tanggal 31 Mei 2019 merupakan transaksi impor dan telah disetor pada tanggal 26 Maret 2019 dengan NTPN 2A4574B2V9A84QB8;

c. Koreksi Kredit Pajak Penghasilan Luar Negeri sebesar Rp129.440.000,00 merupakan transaksi dengan Mitsubishi Materials Corporation yang tidak memenuhi Pasal 8 PMK- 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

d. Koreksi Kredit Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.628.086,00 diketahui:

e. Kredit Pajak sebesar Rp382.727,00 terdapat dokumen pendukung f. Kredit Pajak sebesar Rp2.245.359,00 tidak terdapat bukti pendukung berupa bukti pemotongan dan merupakan transaksi pada tahun 2020;

4) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan a. Sesuai dengan data dan hasil penelitian, terdapat kredit pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung oleh dokumen yang kompeten;

b. Tim Peneliti Keberatan tidak sependapat dengan Pemeriksa dan mengusulkan membatalkan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp1.633.727,00;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding nomor 007/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/TAX-III/MMC/2023 tanggal 23 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) dengan uraian bantahan sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo; bahwa tambahan uraian yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

Proses Penjualan Plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication Belum Ada di Indonesia, serta Harga yang Disepakati dan Dibayarkan adalah Sama Persis Antara Saat Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan Setelah Mr. Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur PT Tokki Engineering and Fabrication Tangpal 13 Movernber Janger! #1 “ancl =018 Tangeal 31 Oktaboz 2018 ditand engan" Bec. Rohis Yuranat 2019 Diterbitken

Kkesspakataj harga memadu ka lip. " “Townace

Rp. 60.005 ALG, - subagar Direktur Rp Bea O00 UC, —

Pecohen Bending “rr - cee El

1. Air. Fyohishi Tuncmae 1. Mr. Koh Thing 1. At, Aka chi adalah Direktur bukan Oarektur Vuoomas bukan

Permchon Banding pemohon Banding Direktur Pemahga

Bardine

2. PT, Takk? EreirocAng and Fabrication betum

4. Harga 2. Harga

Rp. 60.000, 000,000), - Rp. 60. CC. 000. 000,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022;

2Bukti P-2Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH);

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 001/TAX-XI/MMC/2021 tanggal 16 November 2021;

4Bukti P-4Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019;

5Bukti P-5Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

6Bukti P-6Daftar perusahaan yang dipertimbangkan untuk pengalihan MMF; 7Bukti P-7Perjanjian Dasar antara Mitsubishi Materials Corporation dengan

Tokki Co. Ltd., (bahasa Indonesia) tanggal 15 November 2018; 8Bukti P-8Perjanjian Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding dengan

PT Tokki Engineering and Fabrication, (bahasa Jepang dan Indonesia);

9Bukti P-9Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 4 tanggal 14 Juni 2021 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

10 Bukti P-10Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 4 tanggal 29 Maret 2019 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

11 Bukti P-11Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 94 tanggal 21 Maret 1997, dibuat oleh Notaris Refizal, S.H., di Jakarta;

12 Bukti P-12KITAS dan NPWP atas nama Masatoshi Nishikawa;

13 Bukti P-13Bukti Potong dan Pembayaran Pemohon Banding yang menunjukan Pemohon Banding sebagai pihak yang dipotong (bahasa Jepang);

14 Bukti P-14KITAS, NPWP dan Paspor atas nama Kenji Mogi;

15 Bukti P-15Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT MMC Metal Fabrication”

Nomor 8 tanggal 20 Februari 2023 dibuat oleh Notaris Budi Handrio, S.H., di Jakarta;

16 Bukti P-16Matrik Sengketa;

17 Bukti P-17Dokumen Transaksi terkait Transfer Technology, Penjualan Tanah dan Bangunan, dan Aset Tidak Bergerak Lainnya;

18 Bukti P-18Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 per 31 Maret 2020;

19 Bukti P-19SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

20 Bukti P-20Company Profile Pemohon Banding;

21 Bukti P-21Paspor atas nama Masatoshi Nishikawa;

22 Bukti P-22Surat Keterangan Pelaporan REP/MREP Tidak Kembali; 23 Bukti P-23Surat Keterangan Berhenti Bekerja Masatoshi Nishikawa; 24 Bukti P-24Penjelasan Tertulis tertanggal 21 Juni 2023, dengan lampiran dokumen antara lain:

a. Bukti Potong Kredit Pajak Luar Negeri beserta terjemahannya sebesar Rp129.440.000,00 b. Bukti Potong Kredit Pajak Dalam Negeri sebesar Rp1.980.000,00;

c. Journal Voucher, Invoice dan Penerimaan Bank,

25 Bukti P-25Penjelasan Tertulis tertanggal 17 Juli 2023, dengan lampiran dokumen antara lain:

a. Berita Acara Serah Terima Aset tertanggal 31 Maret 2018, b. Penjelasan Tertulis Terbanding tertanggal Juli 2023, c. Laporan Appraisal atas aset yang dijual, d. SPT PPh OP Tahun Pajak 2019 a.n. Ryohichi Yunomae, e. Invoice Penjualan Aset

26 Bukti P-26Penjelasan Tertulis tertanggal 18 Agustus 2023, dengan lampiran dokumen antara lain:

a. Jawaban Pemohon Banding atas Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK), b. Bukti Pembayaran atas Transfer Technology sebesar ¥9.000.000 tanggal 05 November 2019 melalui Bank MUFG, c. Dokumen atas transaksi pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication, d. Dokumen atas transaksi pengalihan aset berupa Aset Tidak Bergerak Lainnya dan Goodwill Pemohon Banding ke PT Tokki Engineering and Fabrication, e. Perjanjian atas Penilaian Tanah dan Bangunan antara Pemohon Banding dengan KJPP Rengganis, Hamid & Rekan

27 Bukti P-27Closing Statement (Keterangan Penutup) tertanggal 18 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matrik Sengketa;

5Bukti T-5Laporan Penilaian Properti Kriteria II oleh KPP PMA Dua; 6Bukti T-6Penjelasan Tertulis tertanggal Juli 2023,

7Buki T-7Matrik Sengketa Perbaikan,

8Buki T-8Laporan Penilaian Properti,

9Buki T-9Penjelasan Tertulis tertanggal Agustus 2023,

10 Buki T-10Email korespondensi atas pengiriman dokumen Kredit Pajak, 11 Buki T-11Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),

12 Buki T-12Terjemahan atas Bukti Potong,

13 Buki T-13Bukti potong atas transaksi penjualan teknologi,

14 Buki T-14Penjelasan Tertulis tertanggal September 2023,

15 Buki T-15Lampiran SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2018 atas nama

Masatoshi Nishikawa,

16 Buki T-16Lampiran SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2018 atas nama

Ryohici Yunomae,

17 Buki T-17Undang-Undang Nomor 228 tanggal 01 Desember 1949, 18 Buki T-18Kode Etik Penilai Indonesia dan Standard Penilaian Indonesia, 19 Buki T-19Pendapat Akhir tanggal 11 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/TAX-I/MMC/2023 tanggal 30 Desember 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyesuaian Fiskal Negatif85.592.726.95281.830.014.0733.762.712.879
2Kredit Pajak4.403.948.6454.272.528.645131.420.000

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Income from Sale of Land & Building) sebesar Rp3.762.712.879,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp3.762.712.879,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menemukan adanya transaksi pengambilalihan usaha dari Pemohon Banding kepada PT Tokki Engineering & Fabrication berdasarkan setoran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan;

bahwa dalam proses pembahasan temuan tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

a) Dokumen Penilaian Aset b) Akta Perjanjian Jual Beli (AJB / PPJB) c) Bukti Penjualan (bukti transfer, faktur penjualan dan bukti penerimaan kas) d) SPPT PBB tahun 2019;

bahwa menindaklanjuti pembahasan tersebut, Terbanding (KPP PMA Dua) melakukan penilaian properti terhadap aset yang menjadi objek dalam transaksi pengambilalihan usaha Pemohon Banding, dengan hasil sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria II nomor LAP- 0008/WPJ.07/KP.0305/2020 tanggal 26 Juni 2020;

bahwa koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh dengan alasan bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai penghasilan tidak berdasarkan harga pasar atas aset yang dialihkan;

bahwa selain melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif, sebagai kontra koreksi dilakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha dikarenakan penghasilan (keuntungan) atas pengalihan aset berupa tanah dan bangunan merupakan objek PPh Final;

bahwa berdasarkan Surat Tanggapan atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan menambahkan pertimbangan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dikarenakan ditemukan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa hubungan istimewa antar pihak dilakukan melalui skema berupa penandatangan oleh perwakilan prinsipal, penunjukkan manajemen kunci, dan penguasaan teknologi;

bahwa Terbanding menggunakan hasil penilaian dari Penilai KPP PMA Dua dengan pertimbangan bahwa hasil penilaian dari KJPP bukan merupakan bukti

yang valid yang dapat dijadikan dasar perhitungan harga pasar pada saat transaksi pengalihan usaha dilakukan, dengan perhitungan sebagai berikut: Nitai Pergailhan berdasarkan Harga Pasar dari hasil penilaian oleh Tim Penilai KPP PMA Qua:

- Nomor Laporaran ‘ LAP-0008 MAMPU. O7/KP, 0305/ 2020

- Tanggal Lapcran 126 Juni 2020

Harga Pasar atas Tanah dan Bangunan tersebut per 31 October 2019 :

- Nilai Tanah Rp 41454312168

- Nilai Banguaan Rp 11.971 ,630,840

Rp 59,364 863 208

Milai Buku (Fiskal)

- Land (Harga Perolehan Re 8.402.401 000.

- Building _ Ra 456,174,987 “Rp _8,758,575,987

Laba (Rugi) Pengalihan Tanah dan Banguran menurut Pemeriksa,” Rp 44866 297 221

Peryesualan Fiskal Negatif menurut SPTAVP Rp 48,369,000,000

Koraksi fiskal Pos itif# Negatif) RP... 762712778 bahwa Terbanding menyatakan, bahwa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yang dikeluarkan tidak hanya terkait dengan Penghasilan (Pengalihan HATB) yang dikenakan PPh Final dengan peraturan tersendiri, namun juga terkait dengan pengeluaran dan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final. Dengan demikian, menurut Pemeriksa yang dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif adalah laba terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa Terbanding menyatakan, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi Penghasilan dari Luar Usaha, sebagaimana termuat dalam Surat Tanggapan atas SPHP nomor 01/TAX-IX/MMC/2021 sebagai berikut:

4) Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp (2.550.988.447, -)

Alasan koreksi Pemeriksa:

Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia khususnya File Working Paper CITR 2019

Penghasilan dari Luar Usaha 0 Jumlah | Jumlah Koreksi -

Menurut SPT WP . 31.238.160.708, -' .

: Menurut Pemeriksa . 28.687.172.261, -

Tanggapan Wajib Pajak:

Sehubungan dengan temuan tersebut, Wajib Pajak menyatakan bahwa setuju. :

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp3.762.712.879,00 tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, penerapan Pasal 2 ayat (2) huruf e PP Nomor 34 Tahun 2016 oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak terdapat kewenangan Terbanding untuk “menentukan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication;

bahwa Penjualan Tanah dan Bangunan dilakukan melalui proses komersial yang layak atau wajar dalam praktik bisnis yang sehat, dimana dalam rangka penjualan Tanah dan Bangunan tersebut, Kantor Pusat Pemohon Banding sebagai Holding Company, memulainya dengan cara menunjuk Amidas PartnersInc,Japansepertiterteradidalamwebsite http://amidaspartners.com/service.html adalah merupakan konsultan bisnis di Jepang, yang antara memiliki spesialisasi di bidang Merger & Acquistion (M&A) sebagai konsultan dalam penjualan Tanah dan Bangunan tersebut;

bahwa pada tanggal 8 September 2017, pihak Amidas Partners Inc, Japan memberikan data mengenai Daftar Perusahaan yang dipertimbangkan untuk membeli Plant 1(5) yaitu:

1. Shinko Plantech Co, Ltd (http://www.s-plantech.co.jp);

2. Sankyu, Inc (http: //www.sankyu.co.jp);

3. Mie Chemical Machinery, Co, Ltd (http: //www.miekikai.co.jp);

4. Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

5. Kotobuki Techrex Ltd (http: //www.kotobuki-techrcx.co.jp);

6. Kobelco E&M Co, Ltd (http: //www.kev.com,vn) – link anak perusahaan di Vietnam;

7. Toyo Kanetsu KK (http: //www.toyokanetsu.co.jp);

8. Sumitomo Heavy Industries Process Equipment Co, Ltd (http: //www.shi- pe.shi.co.jp);

9. Hitachi Zosen Corporation (http: //www.hitachizosen.co.jp);

10. Morimatsu Industry Co, Ltd (http: //www.morimatsu.jp);

bahwa selanjutnya, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, ditentukan bahwa pemenangnya adalah Tokki, Co, Ltd (http: //www.tokkiltd.co.jp);

bahwa berdasarkan Perjanjian Dasar Penjualan Plant 1(5), diketahui bahwa harga yang disepakati adalah Rp58.666.666.667,00;

UraianHarga yang Disepakati di Dalam PerjanjianDetail Invoice
NomorNilai
Tanah40.269.000.000MMF-ACC-10-19-00240.269.000.000
Bangunan8.100.000.000MMF-ACC-10-19-0028.100.000.000
Aset Tidak Bergerak Lainnya2.403.000.000MMF-ACC-10-19-0032.403.000.000
Goodwill7.894.666.667MMF-ACC-10-19-0037.894.666.667
TOTAL58.666.666.66758.666.666.667

bahwa Pemohon Banding menyatakan, terkait dasar Terbanding yang menyimpulkan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication , yaitu Saudara Ryohichi Yunomae dengan Nomor NPWP 72.540.110.3-053. merupakan salah satu direktur Pemohon Banding dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tokki Engineering and Fabrication pada Tahun 2019, Pemohon Banding menyampaikan tabel status kepegawaian dari Ryohichi Yunomae sebagai berikut:

NoMasa / BulanStatus Kepegawaian Mr. Ryohichi Yunomae
PT MMC Metal Fabrication NPWP 01.•••.•••.•-•••.000 (Pemohon Banding)PT Tokki Engineering and Fabrication NPWP: 92.•••.•••.• -•••.000Keterangan
12345
1January 2019YaTidakBerdasarkan Akta Notaris Budi Handrio, S.H. tertanggal 29 Maret 2019, Mr. Mr. Ryohichi Yunomae mengindurkan diri sebagai Direktur Pemohon Banding
2February 2019YaTidak
3Maret 2019YaTidak
4April 2019YaTidak
5May 2019YaTidak
6June 2019YaTidak
7July 2019YaTidak
8Agustus 2019YaTidak
9September 2019YaTidak
10Oktober 2019YaTidak
11November 2019TidakYa
12December 2019TidakYa

bahwa Pemohon Banding menyatakan, proses penjualan Plant 1(5) dari mulai ditentukannya pemenang sampai dengan kesepakatan harga, dilakukan pada saat Mr. Ryohichi Yunomae menjadi direktur Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication Belum Ada di Indonesia, serta harga yang disepakati dan dibayarkan adalah sama persis antara saat Ryohichi Yunomae Menjadi Direktur Pemohon Banding dan Setelah Mr. Ryohichi Yunomae menjadi Direktur PT Tokki Engineering and Fabrication;

“ran IS November Tunggal 3) Marct 2018 arse , anggal Fs emer Mr Ryobich, Yuromae Tanggal 31 Oktober

POLS ditandatangan: 2019 Diterbitkan

Keacpakatsy haa mengundurkan eit, Brivascce

Rp. 60 0G) GAY ON, - sebaga: Derek Rp OM.omo.ote. -

Pemohon Banding SP OMEN A,

1. dds. Ryohichi Vuncmae 1. Ae. Ryotyech! Yusnomae 1. Aur. Ryohtey adalah Direktur bukan Direktur VYinomae bukan

Pemchon Banding Pe:mmohon Banding Direktur Pemohon

Bardiig

2. PT. Tokki Ergirecring and Fabrication Setum

3. Aarga 2. Harga

Rp. £69.602.609.650, - Rp. 66.C0C.000.000, bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi Penjualan Tanah dan Bangunan adalah Transaksi yang Dikenakan Pajak Final Pasal 4 ayat (2), dimana Pengenaan Pajaknya Dilakukan pada Tingkat Jumlah Kotor (Gross) dan bukan Setelah Dikurangi Biaya-Biaya (Neto);

bahwa sehubungan dengan transaksi tersebut, Pemohon Banding pada 28 Oktober 2019, melakukan pembayaran SSP BPHTB dengan detail sebagai berikut:

No.Penghasilan Penjualan Tanah dan BangunanTarifJumlah SSPNomor NTPN
148.369.000.0002,5%1.209.225.000,0011DF767QMOGTJSD

bahwa Pemohon Banding selanjutnya melakukan koreksi fiskal negatif Rp48.369.000.000,00 pada SPT Tahunan PPh Badan 2019 karena terhadap transaksi penjualan tanah dan bangunan tersebut telah dikenakan Pajak Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan, di dalam halaman 2 Penjelasan Tertulis Terbanding (tanpa tanggal) Bulan Juli 2023, disebutkan: “bahwa berdasarkan

SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 diperoleh informasi bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah Tokki Ltd (Japan) sebesar 99.94% dan Okada Sangyo Co Ltd 0.06%.”. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Terbanding telah salah di dalam membuat kesimpulkan tersebut, karena pemegang saham Pemohon Banding adalah Mitsubishi Material Corporation (Japan), dengan bukti kuat (valid) berupa:

1. Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah Diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Pricewaterhouse Cooper PwC.,

2. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam Penjelasan Tertulis Terbanding (tanpa tanggal) Bulan Agustus 2023, disebutkan: “bahwa berdasarkan bukti dokumen Surat Perjanjian Dasar yang dibuat oleh prinsipal Pemohon Banding Mitsubishi Materials Corporation (Japan) dan Tokki Co Ltd (Japan), juga diperoleh informasi bahwa PT Tokki Engineering & Fabrication memang dibentuk secara khusus sebagai pihak yang menerima pengalihan usaha dan pengalihan teknologi.” bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan Terbanding telah salah di dalam memahami surat perjanjian tersebut, karena dari keseluruhan rangkaian kalimat di dalam halaman ke-2 (dua) dokumen Surat Perjanjian Dasar, mulai dari huruf (i), dan huruf (ii), tidak terdapat satupun kata (wording) ataupun klausul yang menyatakan bahwa Mitsubishsi Material Corporation Co Ltd (Japan) sebagai Pihak Pertama dan Tokki Co Ltd (Japan) sebagai Pihak Kedua telah bersama-sama bersepakat untuk membentuk PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa untuk menguatkan alasannya tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sdr. Ryohichi Yunomae,

2. SPT Tahunan PPh Badan PT MMC Metal Fabrication,

3. SPT Tahunan PPh Badan PT. Tokki Engineering and Fabrication,

4. Surat Perjanjian Dasar antara Mitsubishi Materials Corporation – Tokki Ltd.,

5. Daftar Perusahaan yang Dipertimbangkan,

6. Notula Rapat (Minutes of Meeting) antara Mitsubishi Materials Corporation

– Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Jepang,

7. Daftar Pembeli Potensial,

8. UU No. 228 tanggal 1 Desember 1949 Kerajaan Jepang,

9. Dokumen Penilaian Aset nomor RHR02C1P0318058.0 tanggal 07 Mei 2018,

10. Laporan Penilaian PT MMC Metal Fabrication nomor LAP-0008 /WPJ.07/KP.0305/2020 tanggal 26 Juni 2020,

11. Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan,

12. Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018;

bahwa atas alat bukti tersebut, para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan penilaian atas dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp3.762.712.879,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat beberapa pokok sengketa yang akan diperiksa:

1. Apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication sehingga Terbanding mempunyai kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi pengalihan tanah dan bangunan;

2. Apakah Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan nilai bruto atau neto dari transaksi pengalihan tanah dan bangunan;

Hubungan Istimewa

bahwa Terbanding mendalilkan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Tokki Enginering and Fabrication dengan alasan berdasarkan data SPT Tahunan 2019, terbukti Direktur Utama Pemohon Banding yaitu Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) juga sebagai Direktur Utama adalah Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000); bahwa Terbanding juga mendalilkan, berdasarkan data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 yang dilaporkan oleh Sdr. Ryohichi Yunomae, diketahui bahwa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dari luar negeri secara rutin, yang berasal dari Mitsubishi Material Corporation (Japan) dan Tokki Ltd (Japan), selain menerima penghasilan tetap secara rutin dari Pemohon Banding, PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT Tokki Engineering and Fabrication. Bahwa Ryohichi Yunomae sebagai Dirut di Pemohon Banding untuk masa Januari- Oktober 2019, kemudian keluar dan menjadi Dirut PT Tokki Engineering and Fabrication masa November-Desember 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat antara PT MMC Metal Fabrication (Pemohon Banding) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication tidak terdapat hubungan istimewa dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa transaksi penjualan asset tersebut merupakan salah satu bagian dari Perjanjian Pengalihan Usaha antara Pemohon Banding (Penjual) dengan PT Tokki Engineering and Fabrication (Pembeli);

bahwa terbukti Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) didirikan berdasarkan akta notaris Refizal, S.H. Nomor 94 tanggal 21 Maret 1997. Akta tersebut disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor C2-9492.HT.01.01.TH.97 tanggal 15 September 1997 dan diterbitkan dalam Tambahan No. 5882 pada Berita Negara No. 100 tanggal 16 Desember 1997, sedangkan PT Tokki Engineering and Fabrication selaku pembeli baru berdiri di bulan April 2019;

LE Naa eC PETA Pa BEE EA ANT PAMERAN

Be ffice Ko antena

Bila Un Ko Fara pt

. Fr ee Da 6 NA lA Ade SS. ag bahwa terbukti penjualan aset (pengalihan usaha) dari PT MMC Metal Fabrication kepada PT Tokki Engineering and Fabrication dilakukan oleh masing-masing induk perusahaan yang berkedudukan di Jepang, sebagaimana tercantum pada perjanjian dasar kedua induk perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk menentukan apakah terdapat hubungan istimewa atau tidak antara Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication, maka faktor utama yang harus diperiksa adalah apakah terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara induk perusahaan Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara induk perusahaan Pemohon Banding (PT MMC Metal Fabrication) dan PT Tokki Engineering and Fabrication, dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan penjualan aset Pemohon Banding kepada PT Tokki Engineering and Fabrication merupakan transaksi antara pihak independen;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan data SPT Tahunan 2019, terbukti Direktur Utama Pemohon Banding yaitu Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) juga sebagai Direktur Utama adalah

Ryohichi Yunomae (NPWP 72.•••.•••.•-•••.000) dan menerima penghasilan tetap dari luar negeri secara rutin, yang berasal dari Mitsubishi Material Corporation (Japan) dan Tokki Ltd (Japan), selain menerima penghasilan tetap secara rutin dari Pemohon Banding, PT Tokki Engineering & Fabrication, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa Ryohichi Yunomae pada tahun pajak 2019 bekerja di Pemohon Banding dari bulan Januari-Oktober 2019 dan kemudian menjadi pegawai PT Tokki Engineering & Fabrication mulai bulan November-Desember 2019, hal ini dibuktikan dengan bukti potong PPh Pasal 21 dari kedua perusahaan tersebut:

Sebagai Pegawai Pemohon Banding dari Januari-Oktober 2019:

u Mean Mo - " = oI pa MN Mn - . '

Te Uh - bad " - . = tra Cn Na LNG Na un "

see mbes RoR os - .

ne, wa .

ites

PN PH SNN

1 2 orl Bot.

Sebagai Pegawai PT Tokki Engineering & Fabrication mulai bulan November- Desember 2019:

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak mencantumkan lagi Ryohichi Yunomae (NPWP 72.540.1103-053.000) sebagai Pengurus Pemohon Banding pada Tahun Buku 2019

Cuplikan Laporan Keuangan Tahun 2019

Asal 3" March 2020 ard 20" $, the Compary's Corimiss orer ard Board of C vectors were as follows:

Corr missicrer > Shoieh Nakariura

Pres der’ Birector > Masatesni Nistikawa

D vecters > Ryosext Hash nots

Kalsuk Ich miya

Yuk & Adsl

Kinya Kawase

Cuplikan SPT PPh Badan Tahun 2019

BAGIAN B °° CAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS

' BEN NAM RaR X ON M3 Kam

OW UND ON

EAB 1 SEMASA REA

50, 2 RT. Re 0"

MINI SARA bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan Ryohichi Yunomae bekerja di dua perusahaan yaitu PT MMC Metal Fabrication dan PT Tokki Engineering & Fabrication adalah tidak terbukti;

bahwa Pengadilan Pajak juga dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan Ryohichi Yunomae bekerja di Pemohon Banding kemudian resign dan bekerja di PT Tokki Engineering & Fabrication, hal ini terlihat bahwa pada tahun 2019 Ryohichi Yunomae mendapatkan pesangon dari Pemohon Banding (melalui Induk perusahaan) sebagaai berikut:

Nama > RYOHICHI YUNOMAE

NPWP po. .540.110.3-053,000

Status: K/2

Masa Kerja 1.360 hari f PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TERHUTANG

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2019

Jumlah (dlm Rp.

Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan: 363,811,345

-PT. Mme Metal Fabrication 268,894,637

-PT. Tokki Engineering and Fabrication 94,916,708

Penghasilan Neto Luar Negeri :

Jenis Tanggal Mata Jumlah Kurs Jumlah

Penghasilan Terima Uang (dim Rp.)

Gaji Jan- Des 2019 JPY Terlampir — Terlampir 41,749,941 85°

Bonus Jun & Des 2019 JPY Terlampir — Terlampir 506,"U. 203

Penghasilan Tidak Teratur 29-Mar-20 JPY Terlampir — Terlampir 2,535,690

Penghasilan Neto Luar Negeri 4,809,299 804

PENGHASILAN NETO DAN PAJAK ATAS PENGHASILAN YANG

DIBAYAR/ DIPOTONG/ TERUTANG DI LUAR NEGERI

NAMA DAN ALAMAT JENIS PENGHASILAN | PAJAK YANG DIBAYAR/ PPh

SUMBER/ PEMBERI | PENGHASILAN NETO DIPOTONG/ TERUTANG | PASAL 24")

PENGHASILAN D LUAR NEGERI

DI LUAR NEGERI Rupiah Rupiah Rupiah lo 2.0 19 Ii oa IT —u ii 8

1 Mitsubishi Materials Gaji 1,417,622,784 NIHIL NIHIL

Corporation, Jepang (terlampir) (terlampir) (terlampir)

Bonus 322,641,692 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir)

Pesangon 2,553,250,690 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir)

2 Tokki Ltd., Jepang Gaji 332,324,067 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir) (terlampir)

Bonus 183,460,571 NIHIL NIHIL (terlampir) (terlampir) “) PERMOHONAN : JUMLAH PADA KOLOM (6) MOHON DIPERHITUNGKAN SELAGA' KREDIT PAJAK bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal terjadi pengalihan usaha maka merupakan hal yang wajar (lazim) apabila pegawai-pegawai kunci perusahaan yang dialihkan (Pemohon Banding) dipertahankan atau beralih menjadi pegawai perusahaan yang menerima pengalihan, hal ini didasarkan pada pertimbangan kesinambungan kegiatan usaha perusahaan tersebut; bahwa tidak terdapat dalil dan pembuktian dari Terbanding yang menyatakan bahwa Ryohichi Yunomae merupakan pemegang saham di Induk atau afiliasi Pemohon Banding, dengan demikian dapat diyakini keputusan untuk berpindah status kepegawaian didasarkan pada profesionalitas pribadi Ryohichi Yunomae tidak terkait dengan masalah kepemilikan perusahaan;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa teknologi yang dimiliki grup Mitsubishi Materials Corporation (Japan) tetap berada dalam kepemilikan yang sama walaupun melalui pihak afiliasi yang lain, meskipun kegiatan usaha telah dialihkan kepada PT Tokki Engineering & Fabrication, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat; bahwa terbukti berdasarkan perjanjian dasar antara kedua induk perusahaan, disepakati bahwa terdapat 2 hal yang dialihkan dari pihak penjual kepada pembeli yaitu pengalihan bisnis (asset dll) dan penyediaan/pengalihan teknologi sebagaimana terlihat dibawah ini:

bahwa bukti adanya pengalihan teknologi tersebut juga dikuatkan oleh dalil Terbanding sendiri sebagaimana tercantum pada dokumen kesimpulan akhir yaitu: “bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, yaitu pada saat yang sama dengan terjadinya pengalihan usaha, Pemohon Banding melaporkan adanya penyerahan teknologi ke pada PT Tokki Engineering & Fabrication senilai Rp.1.294.487.000,00 dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa sebagai berikut: Nomar : EJKP-19002

Tanggal: 31 Oktober 2019

Nilai DPP foriginal) : JPY 10,000,000

Nilal BEP (Rp.} : Rp 1.294.487,000 bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan lebih lanjut bahwa teknologi yang digunakan oleh PT Tokki Engineering & Fabrication tersebut menyebabkan terjadinya ketidakwajaran atau ketidaklaziman kegiatan usaha terutama apabila terjadi transaksi antara grup Tokki Co. Ltd (Jepang) dan Mitsubishi Materials Corporations (Jepang);

bahwa terkait pernyataan Terbanding yaitu laporan keuangan PT Tokki Engineering & Fabrication yang pada bagian asetnya tidak mengakui adanya intellectual property berupa teknologi dengan nilai sebesar Rp1.294.487.000,00

di tahun 2019, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding, apakah IP sebesar Rp1.294.487.000,00 dilaporkan dalam Laporan Keuangan pembeli atau tidak, dan dilaporkan pada pos apa;

bahwa berdasarkan fakta uraia pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering & Fabrication;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan PT Tokki Engineering & Fabrication dibentuk dalam rangka Tokki Co Ltd (Japan) sebagai Pihak Kedua menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, bukan perusahaan yang dibentuk oleh grup Tokki Co. Ltd (Jepang) dan Mitsubishi Materials Corporations (Jepang); bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan (3)

(1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta
yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;
(2)Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta
adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan
harga pasar;
(3)Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pengalihan aset antara Pemohon Banding dengan PT Tokki Engineering and Fabrication dikarenakan tidak terdapat hubungan istimewa diatara kedua perusahaan tersebut;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak akan melakukan penilaian terhadap kewajaran nilai pengalihan aset dari Pemohon Banding kepada PT Tokki Engineering and Fabrication;

bahwa terbukti Terbanding juga melakukan koreksi atas pos-pos pembukuan lainnya, antara lain koreksi penghasilan dari luar usaha, yang

berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas pengalihan aset tersebut;

bahwa para pihak juga tidak menyampaikan penjelasan dan pembuktian terkait koreksi-lainnya yang terkait tersebut, sehingga Pengadilan Pajak juga tidak melakukan pemeriksaan atas substansinya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun koreksi-koreksi yang terkait tersebut tidak diajukan keberatan dan/atau banding, namun demikian karena timbulnya koreksi tersebut terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif (pengalihan aset) yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka koreksi lainnya yang terkait tersebut dengan sendirinya (mutatis mutandis) juga menjadi batal;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp131.420.000,00.

NoPemotong PajakJumlahAlasan Penolakan
1.Mitsubishi M aterials Corporation129.440.000Tidak memenuhi Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.
2.PT ASAHIMA S CHEMICAL1.980.000Belum diketahui alasan dari Terbanding
Jumlah131.420.000

A. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp129.440.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan koreksi kredit pajak penghasilan luar negeri sebesar Rp129.440.000,00 merupakan transaksi dengan Mitsubishi Materials Corporation yang tidak memenuhi Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen pendukung berupa salinan Bukti Potong dan Pembayaran yang menunjukkan:

1. Nama Pemohon Banding sebagai pihak yang dipotong,

2. Jumlah yang dipotong.

sehingga kredit pajak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 8 PMK- 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri dan dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah kredit pajak penghasilan luar negeri sebesar Rp129.440.000,00 dapat dikreditkan;

Pasal 8 PMK-192/PMK.03/2018 mengatur sebagai berikut:

(1) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:

a. salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau b. salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri;

(2) Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:

a. nama WPDN; dan b. jumlah PPh Luar Negeri;

bahwa terbukti Pemohon Banding dapat mengajukan alat bukti berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atas income tax yang dibayarkan kepada otoritas perpajakan Pemerintah Jepang sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen tersebut yang telah diterjemahkan melalui penerjemah tersumpah;

bahwa berdasarkan terjemahan google translate, diperoleh keterangan bahwa Identitas yang termuat dalam dokumen SSP tersebut adalah identitas Mitsubishi Materials Corporation (Japan) sebagai prinsipal Pemohon Banding dan tidak terdapat identitas Pemohon Banding, baik nama perusahaan maupun NPWP dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding kemudian menyampaikan bukti berupa bukti potong yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia sebagai berikut: a AI . ce aed Tn | ee ee | oat aa - -

" ' . -—— — -—-—---.- - - Ko. mun

PN Ma an wold | vote. te

, so: . 1 “um

Wo eer. betes maa Tian felted ie apik bre ih oedema bin bahwa Pasal 7 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang pada prinsipnya mengatur atas Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, dengan demikian penghasilan yang berasal dari penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada prinsipalnya di Jepang, merupakan objek pajak yang hak atas pemajakannya berada di pihak Pemerintah Indonesia sehingga seharusnya tidak terdapat pemotongan pajak (kredit pajak) oleh lawan transaksi di Jepang;

Pasal 24 Ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang- undang ini dalam tahun pajak yang sama;

(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat kredit pajak yang dipotong di luar negeri (PPh Pasal 24) dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan dalam tahun pajak yang sama dan tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa terbukti tidak terdapat pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 (SPT Rugi) sehingga kredit pajak sebesar Rp129.440.000,00 tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas kredit pajak sebesar Rp129.440.000,00;

B. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.980.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding menyatakan koreksi atas kredit pajak senilai Rp1.980.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, Pemohon Banding mencatat pengkreditan PPh Pasal 23 senilai Rp1.980.000,00 berdasarkan bukti potong nomor 330000336:

thee MAP LeMLAL KO INI BERAT ata BA SLR alos '

iol RL ASAHDESS, EMI Pena alan i Sand dears pa ne maf aan Lahan bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan penelitian terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 PT Asahimas Chemical, bukti potong nomor 330000336 digunakan atas pemotongan PPh Pasal 23 senilai Rp9.380.000,00 yang juga telah dikreditkan oleh Pemohon Banding: HENNA DM MN | .

Cm com DO a Ing (aim mum.8 e Ing (mmm, sot, memanm JA AAA

7 Co Goo Coo 0 oe oo bahwa Terbanding menyatakan kredit pajak tersebut belum dilaporkan lawan transaksi dan tidak terdapat bukti sumber / pendukung atas kredit pajak tersebut;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Kuasa Hukum dari Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan keterangan akan mencabut sengketa koreksi positif atas Kredit Pajak sebesar Rp1.980.000,00 dari sengketa PPh Badan tahun pajak 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan belum mengetahui alasan dari Terbanding, walaupun Pemohon Banding memiliki Bukti Potong Nomor 33000003337;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pada persidangan tanggal 10 Juli 2023, telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung berupa salinan bukti potong beserta terjemahannya yang menunjukkan:

1) Nama PT MMC Metal Fabrication (Pemohon Banding) sebagai pihak yang dipotong

2) Jumlah yang dipotong

3) Jumlah Uang yang Diterima;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah kredit pajak PPh 23 sebesar Rp1.980.000,00 dapat dikreditkan;

bahwa terbukti dalam persidangan, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.980.000,00 yang disengketakan;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.980.000,00 tersebut;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan lawan transaksi tidak melaporkan bukti potong sebesar Rp1.980.000,00 tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut di luar kekuasaan Pemohon Banding dan seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan dan/atau konfirmasi kepada lawan pihak lawan transaksi terkait validitas bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.980.000,00 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersbut di atas Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar Rp1.980.000,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif3.762.712.879-3.762.712.879
2Koreksi Kredit Pajak1 31.420.000129.440.0001.980.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding81.830.014.173
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak3.762.712.332
Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak85.592.726.505
2Kredit Pajak menurut Terbanding4.272.528.645
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak1.980.000
Kredit Pajak menurut Pengadilan Pajak4.274.508.645

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp360.355.105.801 Harga Pokok PenjualanRp298.979.022.689 Penghasilan BrutoRp61.376.083.112 Biaya UsahaRp38.114.457.855 Jumlah Penghasilan NetoRp23.261.625.257 Penghasilan dari Luar UsahaRp28.687.172.261 Penyesuaian Fiskal:Rp

Penyesuaian Fiskal PositifRp7.008.090.994 Penyesuaian Fiskal NegatifRp85.592.726.505 jumlahRp(78.584.635.511) Penghasilan Neto Luar NegeriRp- Jumlah Penghasilan NetoRp(26.635.837.993) Kompensasi KerugianRp- Penghasilan Kena PajakRp(26.635.837.993) PPh terutangRp- Kredit PajakRp4.274.508.645 PPh yang Kurang/(Lebih) DibayarRp(4.274.508.645)

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp(26.635.837.993,00);

bahwa dengan demikian, perhitungan Kredit Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp4.274.508.645,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03541/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00149/406/19/055/21 tanggal 20 September 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT MMC METAL FABRICATION, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Jawa Blok GG-6-2, Kawasan Industri MM2100, Gandasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(26.635.837.993)
Kompensasi kerugian-
Penghasilan Kena Pajak(26.635.837.993)
PPh terutang-
Kredit Pajak4.274.508.645
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(4.274.508.645)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4.274.508.645)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim

tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.