Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-000990.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-000990.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000990.12/2025/PP, antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus 2025

Surat Kuasa Khusus: 0079.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025

2. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Manajer Litigasi Pajak;

Surat Kuasa Khusus: 0119.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-260/PJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 382/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 jo. PEN- 06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 6042/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 74/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 18938/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut.

JUMLAH MEKURUT

No URAIAN | PEMPAHASAN

WA JI PALAK | FISKUS AHIR

! . 0. __ THSET ILI

1 Penghasiar Kova Pe s«/ Gasar Pengenaan" Faas NBS SABRI Da oa eke 754 600) SBE RS REC 104

= ber Pasa. 22 sama tentang Be $22 464 05° TH MEI ey 22232 452 IM a Kredit Pa,ak a PP Ditangg ng Pa nerintan Cc C 6 b. Setorar maga 22.372 492 13" 45 332.452 931 22 232 455 931

GC STP rochok kurarg gaya: C: c 9 d KRowpersas:+eeb bar dar Masa Pasar . 2 bas o

Gg Uarg Terusan yang ab cmayar £ oy a f PPr Fea aras Pecqengkanan Hara Rersin yard tgian Ghar, ar Sa Tu fa a Lar-air | c o h Kovpersasi keleb-nar “6 Masa Pz:ak c| La o

1 Jumlah 2aak yarg davtal si-edikas asbes de ee fe gen 22 TIDAKE oa! ES SED 452 001 22 S22 466 334

6 Peas yang sk kuras dingyar! 2-30, = METE ira 9

& Sacks sem statif a Bunga Pasal “342+ KP 63 590.505.256 o b Kenaikan Pura 13 (3. huruf b KUS L o

2 Kanaan Pasa 13 131 qared d RUS a o d Kengkar Pasa “davat 3) UU ee ' a a

OWRD sacks anv mayat brett .: BO Bs 505 250) 3}

6 ian Fer varg vias harus dibayar ‘4 + be)” — 0, 220 606.862 443[ a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10084/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

i — 7 . - Jumlah | per Permohonan

INo Uraian Cfin. SPT: Ctm. SKP i Keberatan

— ———. | (Rp3 ! (RPP Rp

1 (perghas.an Se. Pajas : Desa Pengence Paras ES5 ASI 230171, 4974 430 AL era Ehh 3 eet Ot j 2 Jen basal yang t-.eng sp isyana | SL cas $63 218 22 Sar a98 334

2 (kredit Pajcs : | i

2. F353 Iiaraguna Pameran - - .

DS mass PP 325 198 32% A1 222.195 221 22 313 498.99

Tt. STP épo.ss kang cevar} - - - co KO penas?) se ebiran da htasa Yaa -

= Jud: Terima yong teat Gtkay - - -

Do ocpalates Feng.rgkads- Masa Cee h,arntsah dkawas -

Genit gn: -

Ay pensssika ebi din he Mesa Pa ak : - -

: ' lunas Baja: yang drat dikrenrean fa: his ntfig A] pp SSI 408.051 PE 222.498 si 22.332 498 931

Ao Puawk putu book-huraia vibapst Bid - TOP 15358 THY -

Beck sp ari strate t

2 Surga Pasa 13 (2) KUP ‘ 85 350.305 226 -

9 Serawa" Pasal 12 (7: huruf Ek “UF - -

Lo Kaspisas Pasal TS (32 Pu Ad AWE | .

2 Ma ety Pasal 12 awal IS UL 25 - -

= urrle7 sanks advuresireut a GR ta SS 200 805 226

6 Jurlah PPR yang masih harus dibayar ( 4+ 5.0) - | - 226.606.863.443 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Tont.attal ai + i

Loan j "Serasa Perek tara Masa di

0. PN . isp} . aby} . dpa, cool pipa Peta RAL Yu eat, BAN AN VA KAN HAND: DSINI BEN BELAHAN 1 Sta

La naa NN: Sal ATI NA S1 witch. .

Pesan tata . :

haere bad rs wee ana - poem TN INN ti " Tora cha tuat

1 | | ae ta . va . me : al ‘

Derek | 1

Baar aa Tita set , . Pn .

te Raat saat love LES Tae dele ew RTE eT ee ee es oii

Thay ont ;

t PAN MEN Misa | NN NN tates Po ti. ct ree AP rat, # re

Mba meaty , .

oat, De SA Aa Me Po Bete Boh FLA | bored vet lh bts aa

Mag tea a

Ts tam ati oc:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

6042/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (secara elektronik melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6042/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa September 2020 Nomor: 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa September 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

kreditPajak | 2n3spasgom | o22252490m

Pajakkurang (lebih) bayar |= | 157.716.358.287 | 157.716.358.187

Sanksi Administrasi- Bunga Pasal13(2)KUP__ |__| _68.890.505.256 | _ 68,890.505.256

Jumlah PPh yang masihharus/(lebih)dibayar | -| 226.606.863.493 | 226.606.863.443

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 10084/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Keberatan (Rp

Kredit Pajak_ ae ztzapoaa | 2amaom| o—————0-

Palakkurang(lebihbayar |= | 187. 716358187| 157.716.358.187

Sanksi Administrasi-Bunga Pasal13{2)Kup_ | =| Oesenosos2se| _68,.890.505.256,

Jumlah PPh yangmasihharus/(lebih)dibayar | = | (226.606.863.043 226.606.863.443

Pemohon Banding telah melunasi koreksi yang disengketakan sebesar Rp56.651.715.861,- pada tanggal 29 Desember 2023 melalui bank persepsi BNI dengan NTPN 6E8C05E5M5DSUGVM;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Menjadi (R

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Jadi (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 955.135.530.101 | 4.904.432.754.500 | 4013.709.981.263

PPh Pasal 23 yang terutang 22382498.031| 180.048.856.218 | 152.275.762.040

Kredit Pajak 22,332.498.031 | 22332498031| __22.332,498.031

Pajak kurang (lebih) bayar | si | 157.716.358.187 | 129.943.264.009

Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13{2)KUP, | | ess90sosas6 | 56. 759.217.7119

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar | -| 226.606.863.448| 186.702.481.728

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Diajukan Banding kreditpajak | zap. | 223masom

Pajakkuranglebin)bayar | 9,.943.268.009 |= | 100826100)

Sanksi Admministrasi -BungaPasal13(2)KUP_ | sé 75.27.79] =| 896.759.217.719

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar | 186.702.981.728[ == | «186.702.481.728

*disalin asli surat banding, kolom Terbanding dan Pemohon Banding tertukar

Koreksi atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa September 2020 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp3.058.574.451.162,-

A. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar

Rp3.058.574.451.162,-

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp37.292.971.450,-;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 atas bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bunga yang menjadi koreksi Terbanding merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang) sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. Adapun bunga yang terutang pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent);

b. Substansi dari transaksi Pemohon Banding yaitu terkait dengan transaksi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement) antara Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual) dan Pemohon Banding. Dalam transaksi tersebut Pemohon Banding kemudian, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi tagihan pembelian listrik dari Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual). Terhadap kondisi tersebut kemudian diatur secara khusus oleh Pasal 9.3 Power Purchase Agreement (PPA) yang berbunyi sebagai berikut: "except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made";

Bahwa sesuai dengan pasal perjanjian tersebut maka sebagai konsekuensinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak agar atas tunggakan tagihan pembelian listrik tersebut dilakukan pelunasan dengan cara mengangsur/mencicil. Adapun didalam total angsuran tersebut terdapat baik pokok pembayaran tagihan dan juga unsur denda/bunga yang eksistensinya diatur sebagaimana Pasal 9.3 PPA;Bahwa berdasarkan fakta tersebut kemudian dapat dibuat ringkasan fakta transaksi sebagai berikut:

1. Dokumen perjanjian yang menjadi dasar bagi pembayaran bunga bukanlah dokumen perjanjian pinjam meminjam sebagaimana selayaknya suatu transaksi pemberian pinjaman, akan tetapi hanya sebagai suatu bentuk konsekuensi dari suatu kondisi yang telah diatur sebelumnya dalam suatu perjanjian jual beli. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian jual beli listrik;

2. Transaksi yang melandasi adanya pembayaran bunga bukanlah transaksi pemberian pinjaman namun transaksi jual beli listrik. Dengan kata lain bunga yang timbul bukan merupakan bentuk penghasilan dari modal melainkan sanksi atas suatu transaksi;

3. Pembayaran dalam bentuk angsuran/cicilan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah atas suatu transaksi pembiayaan yang melibatkan pihak bank, lembaga pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya) yang pada umumnya terdapat unsur pokok bunga dalam setiap pembayarannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa atas beban bunga tersebut timbul sebagai bentuk sanksi atas suatu transaksi dan telah diatur secara khusus dalam pasal perjanjian jual beli listrik. Dengan kata lain beban bunga tersebut tidak berasal dari suatu bentuk transaksi pemberian pinjaman;

c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 150/PJ.33/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli dan Nomor S-151/PJ.43/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003901.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022 mengenai koreksi objek PPh 23 yang dilakukan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding

Pemohon Banding atas koreksi objek PPh 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian lislrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, menegaskan pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Demikan juga, imbalan yang diterima atau diperoleh dalam rangka jaminan pengembalian utang yang berkaitan dengan utang-piutang dalam rangka pinjaman dalam jangka tertentu. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa beban bunga Listrik Swasta merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran/pelunasan atas utang dagang bukanlah bunga/imbalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

e. Selisih Pemotongan Bunga merupakan Accounting Treatment dan Perubahan Notasi di dalam Ledger Pemohon Banding oleh Terbanding;

" Number Type * Cate Cate " curren: ‘ "ana account “Indicate eft Pemeriksa ” eos jemors ja oo roslasinc) ce 927 go as] rowoseese.galeri Seasaleoootossr (ramssesess er | loo | 22322 80.738

Fes soosaaes ja [a coca] xosx) sisgre|anunseemegaleri #aaleoososr (eamssesess er | loo | ces gere recs some” [eR | cs ac coca] ““oacord) cicso ceo] moomoeeane.ga lesi eaaleooosossr (ramosesesss er | oo | tis mzen

Fes jomore ja | a? coca] Zigecord] chet: wore | moroooeeane.galeri eaaleooosossr (ramssesesss er [25% 260.287

Fes jsonsosen ja | ahge coca] casecaca) ce corsee ro] morconooleean erga Levi, & aca leaooaa'se (ramssesesss pr | oo | Peat aerani recs soemo [ee | oat coca] essen) cee tev era] rroranonaa|eecan Parga Levi, Seaaleooosossr (ramssesesss pr [| cee” remi recs soouarvaz [em | ost coca] Zo oc cor] Cesena svete: xomoseesegaleri & ascaleoooaa'se (ramssesess pr [| e540 mara rec sonora ja [oa coca] resin) cess teres | croranonaa|eecan Parga Levi, & aca leosoaa'se (ramssesesss pr | oo | ratan

Fes spgogrete ka | as oro + oscocd] re oe sie? | soopmspstlbec a Bunga Lesi. Ge ecaleooooose (rsitorEseses er [| sei arpeee ress” | oe as coro] “ecacocol ce ste ar eee | srovogaleecan Banga Levi Semaleoosore Jeutosesesas er [| cess Teepe rec some ja oo stelan) pensil scovsocoleeca Banga Lesi Semalecoonote [puto esesse er | oo | zat rat

Pec soosarsns ja [ce ** coca] orc) cies “pe ara| moronooeeane.nga Lesi Semalenoosossr [eT Bese er | loo | Taste pesen) core jernoooese Tae [a a coca] ang¢ cord] ‘asx ea 7e | morvonooleean Bunga eri & asca[i*3° 29000 [FewcceragaleclFE [| “335 rasrer pee sto: ae sail ane ais 25" | komonlesatuyalesi#esali oo JEstanFayssatrTa | oo | “3 i282] peo jumyar jae [32 a? coca] acacord] ‘risa oo ese] morvonsoleean Bunga Levi, & asca[i*9° 29000 [FewcceragalcIE [| “2 #90 gran) peo jamnya [ae | ce 9? coca] tessaca) ‘ress asas: | mronoonooofPecan Bunga Livi, & asca[i*9° 290000 [FewcceragalclFE [| asas 228.081 peo james [ae [ce a coca] or) oren) mononooleean Parga eri & asca[i*9° 20000 [FewcceragalclFE [| 2540 mer peo jeman [ae Dante) os) a rei revo] rroragopoa|pecan Parga Livi, & asca[i*9° 290000 [FewcceragalclFE [| 24 Meera peo jumnse je [ea coral rona) t+ ies De ret] monomooeeaneuga Lesi & asca[i*9° 29000 (rewewragals:IFEo [| Giga) peo jamuan ae | as coca] poszaca) ‘gai opt ter] monvonoooleean Bunga eri & asca[i*9° 29000 (rewewragaletIFEo | oo/O| “3970 a2 128 peo jamuan [ae [ao ae coca] sx) ‘iss teres | sroragoaaa|pecan Parga Lesi & asca[i*3° 200000 (remesragalk:IFE [| es esa peo jum jae oo (nas) para) ‘geso eos | troragonoa|eecan Parga Lesi & asca[i*9° 200000 (remb-agaletIPE [| “3480 serat) peo fzcosaiaess ae [mo “* coral merta) “iserscrece| monvonooofeean Bunga eri Sesat "91800050 [FewbteragalsclFE [| 2Se0 aea.aee peo eco oo (sel yr) ‘im meats] moooeeane.ga Levi, Swasta [91200000 [FewcteragalecIFF [| 2730 aee818

Sewer tacee [sorer [ez [ w‘teecal tasicord "ser resema| morvansoleacantantean [199000002 _[Fevcang.t.ara Bai FT| [7337 tara)

Seer. Tasssn Ojennowe [ee oo (oral at oscar) coco? Toes | ico moscg[eeca Bunga Prjaven oo |rog0o00oc (Fevtanat-arsEsi FT[ [29592 Te0.cea cie Lana Tas [sorer [ex [9 “teecal ta‘icor) eb ses toe sa] ico sonego|Bscan Bunga Favor ("39000000 (re-tawat-arsEai FT| [43525 mars) pasamektka [soit [ex [w+ coral tas* cor) ‘sep seiine| mor vonooofAsbantamitwan [*agongaa¢ Jermsoresueewea | oo | ss eceng)

Rees THiesh cach somasi [ex oo (onta pe sicord ster cee | mottonesolAsranKomtmes [*agoagaa" Jernsoreeseesa | oo | Seger)

PrermertLs [soot den [e+ sorption tes ee [ cea nosofkabar Bunga Firiavan oo (000000: JerisooseesresEs | lo | oo tenis

-sentales.Lonoroooanseit [ez oo (on setorol pesat. ec -ezseseos| sxx mongoleseanbargaFirianan oo (o0s000: [ereccyesecves [| esc seneng

AngkaperGl= 3&203,267.5.5 Angka perKertas Kerja Pemeriksa SIRI KI

Berdasarkan tangkapan layar ledger di atas, diketahui bahwa nilai objek atas bunga yang sebenarnya adalah sebesar Rp348.409.467.518,- namun kemudian Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif, sehingga nilai objek atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp535.087.308.920,-. Berikut adalah ringkasan nilai objek atas bunga berdasarkan tangkapan layar ledger di atas untuk masa Januari – Desember 2020:

Nilai Objek Bunga (Jan - Des 20) metal 535.087.308.920

Adapun untuk nilai objek bunga per masa nya, terlampir di dalam rincian tabel berikut:

Berdasarkan tabel keterangan diatas, berikut merupakan rincian penjelasannya:

1. Untuk PT Paiton Energy merupakan dokumen type KR merupakan Tagihan Vendor bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan;

2. Accounting treatment bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan karena Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

3. Perubahan notasi yang dilakukan oleh Terbanding pada saldo negatif menjadi saldo positif sisi beban, bukan merupakan biaya bunga atau denda dan hal tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melaporkan biaya sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga pencatuman nilai biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi

dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,-

Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Rincian koreksi Per Masa pada Keberatan masih belum Pemohon Banding terima;

Saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding telah meminta rincian koreksi per masa pajak kepada Terbanding. Dalam proses keberatan, Terbanding belum bisa memberikan data rincian koreksi per masa pajak kepada Pemohon Banding. Sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding memiliki rincian objek pajak setahun yaitu Januari – Desember 2020 dari Terbanding;

Berikut adalah rangkuman koreksi objek PPh Pasal 23 periode Januari

– Desember 2020 atas bunga, jasa, dan sewa hasil penelitian Terbanding:

eS EeeeeeeeEeeeEEeEeEEEE Eee Eee Eee

Lea oma semula 00 Do massa) Uncnur[ eineis[ cin “snie:[ saman

TETSL

b. Pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding terdapat unsur accounting treatment, jenis objek pajak lain, dan non-objek sehingga seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai Objek PPh Pasal 23

Objak PPh 73 eee ea

Lot Tom Dom | sum ia ee ea

Jevteee oo Damn gesaj asyunl penundaan

Fee ererase [me oo lama Peace

4 [see] [ es> Pace fener tes Peep eee Pee ep ee ree Fede

Ie oor] foam] Tr posses PO [sen] f sestb aes]

PaPrsinegiesd berate oo [apical manja aan Pesanan

[a ””*d ea | eae [seems ama Od

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding (bukti penyerahan data tanggal 23 Juli 2024 dan 18 September 2024) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun-akun tersebut tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Ispe Description PPh Pasal 23 cim WP] Jan-Des 3026 (Rp) Jau-Des 2020 (Rp) ” pT (ira | None | sasis

" ———. —— Treatment — Bukan

— —— — — merupakan transakst

NE [Goods Recapt [Nem Otek |g Pisa an kepada tekanan

Inem

DX PPenggantanCumoner | oo NonOyek Ps

G2 Jeonvason Posing | Nondyek se

" — Bukan merupakan trans aksi

MMerupaken transalsi pemba-aran kepada rekanan kz (vendor Pasment Obyek dan Non Otyek | 25 951 519 298296 | 165 384479 308 don S3 ter zamutic pada narure vansaksi

2) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti kepada Terbanding Keberatan berupa tangkapan layar jurnal aplikasi SAP untuk masing-masing document type terkait jasa dan sewa yang terdapat unsur accounting treatment, serta sample bukti dokumen pembayaran tagihan kepada rekanan/vendor untuk document type KZ yang merupakan transaksi pembelian barang dan sewa bangunan (non-objek PPh Pasal 23);

Pada kertas kerja Terbanding, document type KZ tidak seluruhnya merupakan jurnal pembayaran melainkan juga terdapat jurnal reversal pada kolom reversal indicator. Jurnal reversal tersebut terjadi akibat terdapat kesalahan pembayaran kepada vendor, sehingga membalikkan jurnal sebelumnya;

3) Bahwa sisi debit atas akun-akun hutang tidak semuanya bermakna sebagai pembayaran, namun ada sisi debit akun-akun hutang yang bermakna sebagai accounting treatment berupa jurnal reversal, reclass dan jurnal control. Hal ini menyebabkan Terbanding dan Terbanding Keberatan keliru sehingga seluruh sisi debit akun hutang tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding. Dalam hal ini, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit dan telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Bahwa saat terutang PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa adalah saat pembayaran atau saat jatuh tempo, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 15 ayat (3)

“(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa atas pencatatan transaksi yang bersifat akrual dan belum terealisasi pembayarannya pada tahun 2020, seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 di tahun pajak 2020;

6) Terkait dengan koreksi Non Objek, transaksi merupakan transaksi seperti Denda dan Restitusi, yang secara substansi dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 23. Nature transaksi tersebut berupa sanksi administrasi pajak dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga, jasa, dan sewa untuk Masa Pajak September 2020 sebesar Rp3.058.574.451.162,- dapat dibatalkan;

B. Koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang dengan nilai DPP sebesar

Rp129.943.264.009,-;

bahwa berikut merupakan DPP PPh Pasal 23 terkait dengan koreksi non- NPWP yang dikenakan tarif sebesar 4% oleh Terbanding;

Objek PPh Pasal 23 terkait koreksi non-NPWP tarif 4%

Masa Pajak

[asa Pais Pa aa eg ee MANA

Januarizo20 an Bu NN

Merereoo | | Masarsasl Maret 2020 771.986.829.355

April2020 — |. | Sisaossesa3| oo”. |.

Me BA f= Juni 2020 77.543.049.271

Juli2020 —— |. | asar3i90o.90o9| 9.990.724.8113

An ng MA M5 September 2020 27.266.110.671 27819 .323.358

'Oktaber2020 | —- | 8Bse3s.370o.03a| ——————”- |.

peemoerz00|7 7 7 | PP 5 Desember 2020 -

Total |. To s22990o.2as.252| —————————————. | 177.023.801.651

Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding terkait pengenaan tarif atas sewa sebesar 4% terhadap transaksi dengan vendor PT Megadaya Tangguh; Terbanding telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4%, karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor oleh Pemohon Banding yang berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah Pemohon

Banding sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan, dimana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/ jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya tiga bulan terakhir;

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan berupa hasil tangkapan layar sistem SAP dan Konfirmasi Status Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa ketiga vendor tersebut memiliki NPWP. Selain itu, Terbanding seharusnya dapat melakukan penelitian dalam aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan bahwa ketiga vendor tersebut memiliki NPWP;

Berikut adalah bukti tangkapan layar sistem SAP dan Konfirmasi Status Pemohon Banding yang menunjukan ketiga vendor tersebut memiliki NPWP sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan;

• PT Megadaya Tangguh

ce, Display Vendor: Control! werdar 400035003 | MEGADAYA TANGGLA, PT BErasi

Accourt certre!

Customer AICO sat on

Trad rg Partrer Corporate Group

Tax rfermator

Tas Number i

Tax Number 2

Tax Number 3 317927655413000 ~

& . Display Document: Data Entry View

Sot og fA tcl flee Beet cetie ee

Tee ce BILIIa73E Diegae. Doge Isi Fea ne litt

Dace tise lf Tarang Poop ies 28.09.2020 2m ag z

Pate Daneleve te PS00€ 22133220220

LT AWW FT. 3.8. yam. DD

Ban Pe 6G tacrect dangan 0 Desonptce evict Tat Blk list lecte niatan It Leg am fe FE Pa ta PPP Ore le ye Ses Tit st Fev le rel s stil salt iris

BORE giliiiigii Bert fe Tree act ung oda LU Ldl RIT ERIs Fes ile pelle lett leit

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Tarif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak September 2020 dengan nilai DPP sebesar Rp129.943.264.009,- dapat dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp37.292.971.450,- atas bunga dimana koreksi yang dimaksud bukan objek PPh Pasal 23 karena denda keterlambatan pembayaran listrik tidak berasal dari transaksi pinjam-meminjam uang;

3. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp3.021.281.479.712,- atas Jasa dan Sewa. Pemohon banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding. Dengan demikian total koreksi DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp Rp3.058.574.451.162,-, kami mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

4. Koreksi atas tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding dengan vendor PT Megadaya Tangguh terbukti tidak sesuai dengan fakta bahwa vendor tersebut sudah memiliki NPWP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak September 2020 menjadi sebagai berikut:

1 | Penghas:an <cna Pajak f Dasar Pengenaan 2a;ak 4.013.709.981.263 955.135.530.101

2 | PPh Pasa: 23 yang terutare 152.275. 762 040 22.332 498.031

3 | Kredit Pajax:

a, PPh Ditanggung Pemerrtah - - kh. Setoras Masa 22 432.498.031 22 432 498. 031 c. STP iPoxok urang Bayar! - - d. Kompersasi Xelsbihar cari Masa Pajas......... - - ec. Uang Tebusan yang te.an dibayar - -

* PPh Fira atas Pengungxapan Harta Bersih yang telah dibayar - - g. Lain-la:s - - h, Kompessasi kelebihar. <e Masa Pajak ......... - "

i.Jurnlah Palak yang dapat dikreditkan ja+p+c+d+e+tee-* | 22 432 458.031 22.332 498.031

A | Pajak yang tidak/kurang a:bayar 12-3il 129.943.264.009 -

5 | Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP So. /59.217.719 b. Kenaikas Pasal 13 (3) Furuf b KUP c. Kenaikas Pasal 13131 Surut d KUP .

é, Juralah sanksi administratif (a-b+c+di 56.759,217.719

6 | Jumlah PPh yang masih harusdibayar (d#5.e) | as6z0o2a81728| se bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 74/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak September 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga Nomor LAP-88/RIKSIS/PJ.042023 tanggal 28 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak955.135.530.1014.904.432.754.500955.135.530.101
2PPh Pasal 23 yang terutang22.332.498.031180.048.856.21822.332.498.031
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah00a.
b.Setoran Masa22.332.498.03122.332.498.031b.
c.STP (pokok kurang bayar)00c.
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….00d.
e.Uang Tebusan yang telah dibayar00e.
f.Lain-lain00f.
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……00g.
h.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan22.332.498.03122.332.498.031h.
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)0157.716.358.1870
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP068.890.505.256a.
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00b.
c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00c.
d.Kenaikan Pasal 13A KUP00d.
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00e.
f.Jumlah sanksi administratif068.890.505.256f.
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0226.606.863.4430

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 10084/KEU.01.06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 26 Februari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000975/BPS/KPP.190303/2024 tanggal 26 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
Dasar Pengenaan Pajak4.904.432.754.500(890.722.773.237)4.013.709.981.263
PPh Pasal 23 Terutang180.048.856.218(27.773.094.178)152.275.762.040
Kredit Pajak22.332.498.031022.332.498.031
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang Bayar157.716.358.187(27.773.094.178)129.943.264.009
Sanksi Administratif68.890.505.256(12.131.287.537)56.759.217.719
Jumlah PPh yang masih harus dibayar226.606.863.443(39.904.381.715)186.702.481.728

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar

Rp3.058.574.451.162,-

Menurut Terbanding

Kronologi permintaan peminjaman buku, catatan, dan informasi pada saat proses keberatan

1) Surat Nomor S-152/WPJ.195/WPJ.195/2024 tanggal 6 Juni 2024 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

2) Surat Nomor S-119/WPJ.19/WPJ.195/2024 tanggal 11 September 2024 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Penjelasan

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”

“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan;

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

I. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan

bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya

II. penghasilan penghasilan dari usaha dan kegiatan;

III. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak

gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

IV. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah; Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum; Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud

Pasal 23 ayat (1) dan ayat (1a)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam

negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalty; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur:

Pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”

saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalty, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;

b. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai;

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.”

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antar lain mengatur:

Pasal 1

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri;

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayarankepadapenyediajasaatas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan;

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. Kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. Faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. Faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. Faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (6) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Tanggapan Terbanding

a. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak September 2020 sebesar Rp3.949.297.224.399,00 adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas pembayaran bunga, sewa dan jasa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi dalam akun-akun yang tercatat dalam General Ledger:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020

Uraiancfm. Wajib Pajak (Rp)cfm. Pemeriksa (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 23955.135.530.1014.904.432.754.5003.949.297.224.399

Rincian DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020 menurut Pemeriksa:

fem Put im tema cebers temu Surat

Dis JEN | : ho —

BLNGA Oo ER2G2.g745o -

RO-A_TI Ea aa saka ka sama [

HAD AK DSN SER E-LRGALN | 220,455,732 panasnga2) 0

SEA 0 291522963 362 225 TES PSS 632

IS ata 769.387 et Lgiiccnass.tig | 2 ao3.2e6 507.322

TOTAL 6.348,683.851.585 1,444.25 4.097.085 b. Berdasarkan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

1) atas koreksi DPP PPh Pasal 23 berupa Bunga a) dalam alasan keberatannya Wajib Pajak menyatakan koreksi tersebut merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995;

b) bahwa tidak terdapat data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak atas keberatan terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga;

c) bahwa dalam UU PPh diatur:

- Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan

ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;

lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan: Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis; ……………………

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

……………………;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak

ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;

- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

d) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya; barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja;

e) bahwa dengan adanya tindakan Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran atas pembelian tenaga listrik secara tepat waktu kepada suppliernya sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak jual-beli, hal ini menyebabkan supplier tertunda menerima uang pembayaran atau dengan kata lain tertunda peristiwa perpindahan modal yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal kerja oleh supplier pada saat itu;

bahwa sehingga atas peristiwa wanprestasi tersebut, secara substansi telah terjadi peristiwa ekonomi berupa transaksi peminjaman modal karena sejatinya Wajib Pajak telah menggunakan modal milik para supplier selama masa tertundanya pembayaran atas pembelian energi listrik oleh Wajib Pajak;

f) bahwa lebih lanjut berdasarkan penelitian melalui aplikasi SIDJP atas data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, diketahui Wajib Pajak (Kantor Pusat) telah memotong PPh Pasal 23 atas objek pajak berupa bunga dengan rincian sebagai berikut:

— Masa | Nama & NPWP Moamer & OPP PPh Pasal PPh Pasal 23

Pajak Tanggal Bukti wa

Polang

"Januari Pailan Eneruy 3319900102 24.024.275 A77 3.503.641.321

O1.070.831.1-092.000 | 31-01-2020 “Maret | Paiton Energy 3500000729 24.098. 027.171 3.614.704.075

O41 O70 &31.1-097 000 | O2-n3-p02N

~ ~ Paiton Energy 3500000730 775.399.668.863 3.609.980.3298

O1.070.831.1-092.000 | 30-03-2020

” April Paiton Fneray 3300001277 PF 147.451 643 4.071.367.746

01.070.831 .1-092.000 | 28-04-2020

© Juni Paiton Energy 3300001644 24.3 (4.652.527 3.656.197 878

01.070.831.1-092.0900 | 29-06-7020

. Paiton Energy 3300001645 25 450 802 290 3.818.979.344

O1 O70 &231.1-097 non | 03-96-2021

— Jali Paiton Energy 3500001875 25.044 .944.642 3.756.741.696

041.070.431.1-092. 000 | 29-07-2020 “Agustus Palon bnergy S300002045 245.171.595.962 | goer. foy 094

O41.070.831.1-092.000 | 28-08-2020

September | Paiton Energy SR00002 520 DA 728 OOT Bus 3.709.336.154

01.070.881.1-D92.000 | 29-05-2020

Movomber Paiton Energy 3800003053 23.025. 905.954 3.543.745.533

01.070.831. 1-D95.000 | 27-11-2070

. Paiton Energy “T 3300003054 24.794 580.217 3.719.188.3907

O1 070 &31,4-092 Don | 92-11-7020

Desember Palon Energy “1 au0000g4Ha 2U.5OU GF 7.655 3.526.451.848

01.070.851.1-092.000 | 29-12-2020 g) bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak mengatur salah satu alat bukti adalah pengakuan para pihak; bahwa sehingga dengan dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy dapat disimpulkan Wajib Pajak mengakui bahwa transaksi dimaksud merupakan objek PPh Pasal 23;

h) berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa imbalan yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada para supplier tenaga listrik akibat wanprestasi dalam pembayaran atas pembelian tenaga listrik termasuk sebagai penghasilan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

2) terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa, dalam proses keberatan Wajib Pajak menyampaikan klasifikasi atas akun-akun yang ditetapkan sebagai DPP oleh Tim Pemeriksa; DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa untuk Masa Pajak September 2020 terdiri dari

SKB KET-0000S/ POTPUTA WP. 10/KP.O3A 2050

SKB KET-0009F/ POTPUTA WP. 19/KP, 03/2020

Jurnal Reversal

Fembeclian Baranp

Jasa Konstruksi (PPh dJawat (81)

Seow Barnpungarn PPh #layat (25)

Perhatian ~PPin Passeaial 15)

Jasa (PPh 23}

Miormiiltke) NPP (Tarif Poa)

Accourtirag Tresastriiesmt (Mean KE)

Penerimaan Warn yan ditanmpuhkan Poemd apatanoya

Akrual

Belum teridontifikasi

Mon Ctyjok

Dari rincian objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa, terdapat selisih antara nilai menurut Wajib Pajak dengan Tim Pemeriksa di mana Tim Pemeriksa menetapkan DPP per masa berdasarkan Posting Period pada General Ledger, sedangkan dasar penetapan nilai DPP per masa oleh Wajib Pajak tidak disertai dengan penjelasan dan data/dokumen pendukung,

3) berdasarkan rincian klasifikasi di atas serta data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak, diketahui data dan fakta berikut:

a) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp 515.478.972.223 dan Sewa senilai Rp 3.388.887.273,00 Wajib Pajak menyampaikan bukti berupa:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan PT Pembangkitan

Jawa Bali berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Wajib Pajak atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak;

b) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp 371.781.510.819,00 dan Sewa senilai Rp 73.402.922,00 dapat dibuktikan dengan adanya:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00005/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indonesia Power yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020 we KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA rr <i 1 Pir 5, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

XE haf KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR

As: Sea ff KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA

Lembar Ke-1 : Untuk Wajib Pajak

Lembar Ke-2 Untuk Pemotong/Pemungut lembar Ke-3 Arsip KPP ro - - Hn — ~ - -- — -

SURAT KkTERANGAN BEBAS

! PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN Ph 23

NOMOR KE T-COOOS/POTPUT/AWP YJ. 197K P.03/2020

TANGGAL _18 Mei 2020 | Han

Kepala Kantor Petayanan Pajak Wajib Pajak Besar liga menerangkan bahwa badan tersebut di bawah

Nama Wajib -g- a + >

Pajak PT. INDONESIA POWER

NPWP 01.73? 664.6-951.000

Alamat SEDUNG CENTENNIAL TOWER LANTAI 7-8, JL GATOT SUBROTO KAV. 24.

mat 55 dibebaskan Jari pemotongan dan/atau pemungutan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PER-1/PJ/2011

Surat Keterangan bebas ini berlaku Sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2620.

Jakarta, 18 Me: 2020 an Direktur Jenderat Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Wajib Pajak Besar Tiga, g Raden Setyadi Ans Handono

ANIP 196902111993101001 t

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan PT Indonesia Power berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Wajib Pajak atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak;

c) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa dan Sewa ,bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jurnal Reversal dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- Wajib Pajak memberikan penjelasan atas Jurnal Reversal: Jurnal Reverse dilakukan untuk membatalkan/membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu; Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

- Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi jurnal reverse dan sampel tangkapan layar data entry jurnal atas reversal tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan jurnal reversal dimaksud d) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pembelian barang sebagai objek PPh Pasal 22 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

- Wajib Pajak tidak menyampaikan data/dokumen pendukung atas transaksi yang menurut Wajib Pajak merupakan pembelian barang sebagai obyek PPh Pasal 22 e) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa , bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Konstruksi

sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

- Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Konstruksi tanpa menyertakan bukti atas transaksi jasa konstruksi f) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Sewa , bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Sewa Bangunan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

- Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi Sewa Bangunan tanpa menyertakan bukti atas transaksi sewa bangunan g) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa , bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Pelayaran sebagai objek PPh Pasal 15 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

- Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Pelayaran tanpa menyertakan bukti atas transaksi dimaksud h) atas DPP PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 4% oleh Pemeriksa, Wajib Pajak menyampaikan hal-hal berikut:

- Tim Pemeriksa telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Wajib Pajak sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor oleh Wajib Pajak yang didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah Wajib Pajak sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan, di mana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor: Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

atas koreksi pengenaan tarif sebesar 4% tersebut, Tim Peneliti telah melakukan penelitian lebih lanjut melalui aplikasi SIDJP atas daftar NPWP Vendor untuk Masa Pajak September 2020, sehingga dapat diyakini bahwa vendor-vendor Wajib Pajak memiliki NPWP, kecuali atas Vendor untuk transaksi pada Masa Pajak September 2020 atas nama PT MEGADAYA TANGGUH, di mana atas transaksi dengan PT MEGADAYA TANGGUH tidak ada dalam laporan SPT Masa PT MEGADAYA TANGGUH i) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa , bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Accounting Treatment dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- menurut Wajib Pajak, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:

anil ee ion Obick PPR Ps | Alasan

, in 0. 23cfmWP 1 .

, SA _gfl account decumert : Non Objek ot

AB _accounting decument |, Non Obiek

. KG vendor credit memo Non Objek 0 a RE invoice gross: Non Ob;ek

, TT treasury _ | Non Ob:ck | . —. .

7 Merupakan Accounting Treatment - Buxan

, AS | balanse sieetadjust Non Objek | iransaks! Pembayaran kepada Rekanan

YA asset posting . Non Objek

, _ WE _ | goods receipt . Non Obek

SU _ | adjustment document: | Non Objek

SR | hajustment SA > Non Objek

, XB | Nota Buku . . Non Onek | . an

, KA | vendor dosument : Non Ob,ek | Merupakan Tagihan Vendor - Bukan Transaksi

KR | vendor invoice Non Obek | Pembayaran kepada Rekanan .

! PPh Pasal 23 tergantung pada Nature Transaxsi

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan sampel capture jurnal di aplikasi SAP untuk mutasi selain KZ yang menurut Wajib Pajak merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan Accounting Treatment dimaksud j) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa , bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya dengan menyampaikan hal- hal berikut:

- menurut Wajib Pajak, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya tanpa menyertakan bukti pendukung k) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa dan Sewa, bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pencatatan akrual dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- menurut Wajib Pajak, akun-akun yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan sampel capture akrual di aplikasi SAP, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan dimaksud l) Terdapat jasa dan sewa dimana, Wajib Pajak menyatakan belum dapat mengidentifikasi transaksi pada general ledger yang ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23 tersebut;

m) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa dan Sewa ,bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan non objek;

Wajib Pajak menyampaikan rekapitulasi transaksi non objek tanpa menyertakan bukti pendukung n) bahwa ketentuan perpajakan mengatur:

i. ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

ii.dalam Pasal 4 huruf c angka 1 Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 diatur mengenai hal-hal yang mempengaruhi tingkat validitas bukti salah satunya:

Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

o) berdasarkan data, fakta serta ketentuan tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat:

i. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa keberatan ini adalah terkait dengan pembuktian atas akun-akun di mana menurut Tim Pemeriksa merupakan DPP PPh Pasal 23 sedangkan menurut Wajib Pajak tidak seluruhnya akun-akun yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa merupakan DPP PPh Pasal 23;

ii. oleh karena sengketa yang diajukan terkait dengan sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO,

barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

iii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tesebut di atas, Tim Peneliti berpendapat pembuktian berupa pembukuan dalam General Ledger Wajib Pajak saja tidak cukup valid karena bukti pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger adalah bukti internal yang disusun atau dibuat sendiri oleh Wajib Pajak;

oleh karenanya masih diperlukan data pendukung berupa bukti eksternal, yaitu bukti transaksi dengan lawan transaksi yang mendasari pembukuan/pencatatan;

iv. bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, resume hasil penelitian atas sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa adalah:

TAP AN STA SEE KET An RP OTPUTAWP JAS PP atap PPh Pasal ia obyebh PRR Pasal od Ibukt SEE berlahGuntuh tanggal 15 Ida Soon 2d 30 ae es 2? ET

MS SEAL An RE PETA RP OTPOTWP AE Patuh PPh Paz al oo obyek PRR Pasal 25 Ibuhti Sp E berlaku untuh tangga le Ka Sooo 2d 31

MA ee ee In eecenenin 7 EY

PoP See arg rT pore aireseasifsrs ote PPhPassis: Jobyet FPR Pasal ct? (Tidak terdapat cutuptuki ag Ea AA Aa, "3:,i

Po aterm Ng Ia ea any

WEN S70 144) Penerimaan yarig dan pelanggan ysrg du sngguhk an pend gp at anny obyek PPh Pasal 2 obyet PPh Para 55) Tidak terdapat cukup bukti

SEWA

PoP ermine Ear arg Io lo oo lo hg

Sn) SEE Y= CC

PoP Ree arg rT a) a ES EE naa nm m Hiiii,i po Cena nano ons iirr”eann

BOS 424 229) Pelerubk MP dikenakan tarif dikenakan bari 4°. untub trangabsi dengan FT MEGADOYA

TANGGUH | ata teanzak iy tersebur dah. ada dalam laporan SPT fetsza FRR dan tidak ada dokumen pendukung dikenakan bara ot untuk tranzad ci dengan FT PLUM NUSANTARA

POWER SERVICES , PT HUT SM ALAM dan PT

RIGS POWER INDONESIA dengan nian sebesar

IT SEE 10.671

Penerimaan ate dar pelanggan yar ditangguhkan pendapatannya po es jetuet FPhPasslio Jotuet PER Paral: | Tidakterdapargukuptbuei oo”

293542 062.362 | Total DPP atas sewa

v. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali atas DPP PPh Pasal 23 Kantor Pusat untuk masa September 2020 sebagai berikut :

Train “Topp PPn Pasa’ 23 Pusat dan cabang DPP PPh Pasal23 Cabang DPP PPh Pasal 23 Pusat DPP PPh Pasa’ 23 Pusat dan cabang DPP PPh Pasal 23 Cabang DPP PPh Pasa' 23 Pusat

‘sedelum perel tian | | “setelan pencitiar .

SL NN - LAN wale ni wee . we . wo’ 3 -

JLVLAH OBJEK PPh Pasal 28 6.348.683 251385 1444251087085| 4904632 754.590. 5457561078 a “ye44.251.097.085° 4.013.708 381.268

To TN EN SN LS . a , __ _ Yo faite | Li . Cc

JUMLAH PP» Pasal23 208384011781 28345155562 180048856218 189 620 917.622. 1835155562 152 275 762.040 bahwa dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 dengan uraian berikut:

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 6042/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak September 2020 a.n Perusahaan Listrik Negara (Persero) NPWP 01.001.629.3-051.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding a quo

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan a quo

Bukti P-3. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a

quo

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo

Bukti P-5. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-6. Surat Permintaan Data S dan Tanda Terima Penyerahan Data ke 1 &

2;

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-8. Softcopy Akta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang dibuat oleh Notaris

Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur

Keuangan;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-12. Softcopy KTP atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan; Bukti P-13. Softcopy KTP atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum; Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-17. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Agus Saifullah Nur;

Bukti P-18. BPN & SSP atas SKPKB a quo;

Bukti P-19. Matrik Sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis dengan lampiran:

- Putusan Pengadilan Pajak PTPN III No. 005142.16.2022 Tahun 2024

- Tanda Terima atas Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Terbanding saat proses Keberatan untuk Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia)

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015 sttd. PP No. 48 Tahun 2020

Bukti P-21. Tambahan Penjelasan Kedua - FINAL

Bukti P-22. Closing Statement - FINAL

Bukti P-23. Mapping sengketa (Sengketa Banding, Pokok sengketa banding Dan perhitungan menurut para pihak)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-3 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Softcopy List Dokumen Pendukung;

Bukti T-7 Softcopy Closing Statement;

Bukti T-8 Softcopy Perhitungan cfm Terbanding;

Bukti T-9 Softcopy Mapping sengketa PPh Pasal 23;

Bukti T-10 Softcopy Putusan Mahkamah Agung;

Bukti T-11 Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024, tanggal 25 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 6042/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 23955.135.530.101,004.013.709.981.263,003.058.574.451.162,00
2.PPh Pasal 23 terutang22.332.498.031,00152.275.762.040,0022.332.498.031,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding terdiri dari:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.058.574.451.162,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,00 b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp37.292.971.450,00

2. Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar sebesar Rp129.943.264.009,00

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.058.574.451.162,00

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada hasil ekualisasi antara data general ledger (buku besar) dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam ekualisasi Terbanding menetapkan jurnal sisi debit dari akun-akun utang sebagai objek pajak jasa dan sewa. Terbanding mengasumsikan bahwa mutasi debit pada akun utang tersebut merupakan bentuk pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas transaksi jasa dan sewa. Karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan detail seluruh transaksi pembebanan jasa dan sewa di dalam buku besar yang sangat besar (mencapai puluhan juta baris), Terbanding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan seluruh transaksi pelunasan utang (utang bersaldo debit tidak nol) dan transaksi pembayaran kas/bank. Terbanding berpendapat bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan (Pemohon Banding). Terbanding menyatakan bahwa pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger saja tidak cukup valid karena merupakan bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, masih diperlukan bukti eksternal berupa dokumen transaksi dengan lawan transaksi (seperti kontrak atau invoice) yang mendasari pencatatan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding mengaku belum menerima rincian koreksi per masa pajak dari Terbanding hingga berakhirnya proses keberatan, meskipun rincian tersebut telah diminta berkali-kali. Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Terbanding yang menetapkan seluruh mutasi debit pada akun-akun hutang sebagai objek PPh 23 adalah keliru. Hal ini dikarenakan sisi debit akun hutang tidak selalu bermakna pembayaran kepada rekanan (vendor payment), melainkan bisa berupa jurnal reverse (pembatalan/pembalikan jurnal), reclass (perbaikan pencatatan), dan jurnal control dan dokumen yang baru berupa tagihan (invoice) dan belum direalisasikan pembayarannya. Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa dalam nilai koreksi tersebut terdapat transaksi yang seharusnya dikategorikan sebagai objek pajak lain atau non-objek, antara lain: Jasa Pelayaran (Objek PPh Pasal 15),

Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan (Objek PPh Pasal 4 ayat 2), Pembelian Barang dan Pengadaan Gas (Objek PPh Pasal 22), Bukan Objek Pajak seperti transaksi denda dan restitusi. Pemohon Banding keberatan karena Terbanding menganggap pencatatan akrual sebagai objek pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. Oleh karena itu, transaksi akrual yang pembayarannya belum terealisasi pada tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 pada tahun tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memperhatikan kolom reversal indicator dalam tarikan data SAP. Jurnal reversal ini muncul akibat adanya kesalahan pembayaran yang kemudian dibatalkan, sehingga tidak boleh dianggap sebagai nilai pembayaran yang menjadi objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan uji bukti

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding yang menjadikan seluruh sisi debit akun utang sebagai objek pajak adalah keliru karena tidak semua mutasi debit merupakan pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Banyak transaksi di sisi debit tersebut merupakan jurnal penyesuaian administratif seperti jurnal balik (reversal), reklasifikasi saldo antar akun, jurnal kontrol, atau adjustment yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa nilai koreksi tersebut mencakup transaksi yang merupakan objek pajak lain (seperti PPh Pasal 15 untuk jasa pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa bangunan/konstruksi) atau non-objek pajak (seperti pembelian barang/gas alam serta denda/restitusi). Pemohon Banding keberatan atas koreksi pada pencatatan akrual karena berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP 94 Tahun 2010, saat terutang PPh 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh

tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Jurnal akrual yang belum terealisasi pembayarannya di tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek pajak tahun tersebut. Jika Terbanding mengoreksi sisi debit utang yang lawan kreditnya bukan bank (misalnya hutang perantara), hal tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan ganda atas objek yang sama.

Menimbang bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding mengajukan bukti antara lain:

- Tangkapan layar dari aplikasi SAP yang menunjukkan detail transaksi dan tipe dokumen (document type) untuk membuktikan sifat transaksi (seperti reversal, reclass, atau pembayaran).

- Invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kas/bank, serta kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak ketiga.

- Daftar rincian transaksi berdasarkan jenis dokumen (seperti kode KZ untuk pembayaran, KR untuk pembelian barang, SA untuk accounting treatment, dsb.) yang dilengkapi dengan persentase pembuktian hingga persidangan terakhir.

- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material sebagai bukti pembukuan telah sesuai prinsip akuntansi.

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat bahwa tangkapan layar SAP hanyalah bukti internal yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak sehingga tidak cukup valid tanpa didukung dokumen eksternal yang lengkap (seperti kontrak atau invoice asli). Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung krusial (seperti mapping dan invoice utuh) tidak diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup. Terbanding menilai bukti-bukti yang baru muncul di persidangan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan jika sebelumnya sudah diminta secara rinci namun tidak diberikan saat pemeriksaan atau keberatan. Menurut Terbanding, kode dokumen "KZ" pada sistem Pemohon Banding secara eksplisit merupakan kode pembayaran kepada vendor, sehingga seharusnya sudah dipotong PPh Pasal 23 sesuai kebijakan perusahaan. Untuk beberapa kode (seperti AB, AA, SU, SA), Terbanding menilai Pemohon Banding gagal menjelaskan alur pembukuan secara utuh dari saat pengakuan hingga pembayaran dan tidak melampirkan bukti pemotongan pajaknya.

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan dan pendapat para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan telah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, namun tetap tidak diserahkan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan itikad baik Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sekaligus menjamin efektivitas fungsi pemeriksaan pajak dan lembaga keberatan sehingga pembuktian tidak dialihkan seluruhnya baru pada tahap persidangan; bahwa penerapan norma tersebut mensyaratkan adanya bukti yang cukup bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan permintaan dokumen secara jelas, spesifik, terperinci, dan dalam tenggang waktu yang patut bahwa dalam perkara ini, tidak terdapat cukup bukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti kepada Pemohon Banding secara terperinci sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sehingga tidak serta- merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah lalai atau tidak kooperatif dalam menyerahkan bukti pada tahap pemeriksaan dan/atau keberatan;

bahwa oleh karena syarat penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak terpenuhi, maka Pengadilan Pajak demi asas pencarian kebenaran material dan dengan memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetap berkewajiban menilai dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan dan proses uji bukti;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding untuk mengesampingkan bukti Pemohon Banding dengan mendasarkan pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tetap patut dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa karena tidak terdapat rincian transaksi per masa pajak (per bulan) maka pembuktian didasarkan total koreksi setahun;

bahwa Terbanding memberikan data koreksi setahun sebagai berikut:

Pasai 23 dengan Laparas Keuargas atas Jasa dan Sea Ra:

Be NN aa ove Ng

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembuktian terkait koreksi objek PPh Pasal 23 dengan total nilai yang dapat dibuktikan sebesar Rp38.699.995.533.650,00 dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00. Pembuktian ini mencakup penggunaan tangkapan layar (screenshot) SAP serta dokumen eksternal seperti invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran, dengan rincian:

- KZ - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp14.369.910.698.477,00 melalui tangkapan layar SAP dan dokumen pendukung. Transaksi ini merupakan pengadaan gas alam yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Pelayaran, dapatdibuktikan sebesar Rp754.918.659.401,00. Transaksi ini adalah pembayaran jasa pelayaran angkutan batu bara yang merupakan objek PPh Pasal 15, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Sewa Bangunan, dapat dibuktikan seluruhnya sebesar Rp48.731.440.622,00. Transaksi ini adalah pembayaran sewa tanah dan bangunan kantor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

- KR - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp4.548.177.076.651,00. Ini merupakan accounting treatment atas pengakuan biaya pengadaan gas alam dan utang vendor secara langsung tanpa melalui proses penjurnalan WE.

- SA - Penerimaan uang dari Pelanggan, dapat dibuktikan sebesar Rp346.296.501.182,00. Transaksi ini bersifat administratif untuk penyesuaian

dan reklasifikasi saldo antar akun sehubungan dengan penerimaan uang dari pelanggan.

- SA - Jasa Sewa (Terkait Denda), dapat dibuktikan sebesar Rp567.357.666.057,00. Ini merupakan accounting treatment atas nota kredit yang timbul karena pemberian denda keterlambatan kepada vendor, yang berfungsi mengurangi tagihan dan bukan merupakan objek pajak.

- RE - Objek PPh Lain, dapat dibuktikan sebesar Rp3.607.716.954.880,00. Transaksi ini adalah accounting treatment berupa jurnal reversal atas transaksi yang secara sifat aslinya merupakan objek PPh jenis lain.

- KZ - Jurnal Reversal, dapat dibuktikan sebesar Rp456.434.624.144,00. Transaksi ini adalah jurnal untuk membatalkan atau membalikkan akun utang vendor yang sudah diakui sebelumnya.

- AB - Accounting Document, dapat dibuktikan sebesar Rp3.477.009.960.232,00. Ini merupakan dokumen sistem otomatis dalam rangka proses clearing atau penyelesaian saldo utang secara administratif.

- AA - Asset Posting, dapat dibuktikan sebesar Rp267.080.606,00. Transaksi ini terkait dengan aktivasi, transfer, atau perubahan nilai aset perusahaan dan tidak berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga.

- SU - Adjustment Dokumen, dapat dibuktikan sebesar Rp791.748.413.745,00. Digunakan untuk mengoreksi atau menyesuaikan saldo yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.

- SA - Accounting Treatment, dapat dibuktikan sebesar Rp9.731.426.457.653,00. Transaksi ini dilakukan untuk keperluan penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun di dalam General Ledger.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh transaksi yang telah dibuktikan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan accounting treatment, transaksi pembelian barang, atau objek pajak lainnya.

bahwa dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 jumlah yang dapat dibuktikan pemohon banding Rp38.699.995.533.650,00 (95%) dan yang tidak dapat dibuktikan Rp1.968.351.008.498,00 (5%)

bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Jasa dan Sewa Masa Pajak September 2020 sebesar Rp3.021.281.479.712,00, yang dianggap dapat dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp3.021.281.479.712,00 x 95% = Rp2.870.217.405.726,00, dan yang dianggap tidak dapat dibuktikan Rp3.021.281.479.712,00 x 5% = Rp151.064.073.986,00 bahwa karena Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan, maka Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp151.064.073.986,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp3.021.281.479.712,00yangtetapdipertahankansebesar Rp151.064.073.986,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp2.870.217.405.726,00;

b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp37.292.971.450,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp37.292.971.450,00 karena Terbanding menganggap imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan memenuhi kriteria penghasilan bunga. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pembelian tenaga listrik tepat waktu kepada supplier sesuai perjanjian, maka telah terjadi peristiwa wanprestasi. Secara ekonomi, hal ini dianggap sebagai transaksi peminjaman modal karena Pemohon Banding sejatinya menggunakan modal milik supplier selama masa penundaan pembayaran tersebut. Terbanding menilai imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan tersebut memenuhi kriteria penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis dari modal. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret, dan April 2020, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga kepada PT Paiton Energy. Terbanding menyimpulkan tindakan penyetoran ini sebagai bentuk pengakuan bahwa transaksi tersebut memang merupakan objek PPh Pasal

23. Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap General Ledger (Buku Besar)

Pemohon Banding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi pembayaran bunga kepada beberapa perusahaan dalam negeri (PT Paiton Energy, PT Jawa Power, PT Pembangkit Jawa Bali, dan PT Indonesia Power) yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan denda (late payment interest) yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang). Menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 23 atas bunga seharusnya hanya mencakup bunga yang timbul dari transaksi pinjam-meminjam uang (income from money lent), sedangkan denda ini adalah konsekuensi dari perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement). Transaksi yang melandasi pembayaran tersebut bukan pemberian pinjaman, melainkan sanksi atas keterlambatan pelunasan utang dagang. Pemohon Banding merujuk pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan berpendapat bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga atau imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pemohon Banding menyatakan adanya kekeliruan nyata di mana Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif pada sisi beban dalam buku besar (ledger). Perubahan notasi saldo negatif menjadi positif ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang taat asas dan melanggar Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai yang dikoreksi (termasuk untuk PT Paiton Energy) mencakup dokumen tipe KR (Vendor Invoice), yang merupakan tagihan vendor dan bukan transaksi pembayaran kepada rekanan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan saat pembayaran, sehingga pencatatan yang bersifat accounting treatment atau tagihan yang belum dibayar tidak boleh dikoreksi sebagai objek pajak. Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 dan S- 151/PJ.43/2005 yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa pembukuannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga nilai biaya yang dicantumkan sudah tepat sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah denda keterlambatan pembayaran (late payment interest) atas transaksi pembelian tenaga listrik merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak harus menguji apakah imbalan akibat keterlambatan pembayaran (late payment interest) memenuhi kriteria "Bunga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f mendefinisikan bunga sebagai imbalan yang diterima sehubungan dengan penggunaan modal atau jaminan pengembalian utang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perlu dibedakan antara transaksi yang sejak awal diniatkan sebagai pemberian modal (pinjam-meminjam) dengan transaksi jual beli barang/jasa di mana muncul denda karena peristiwa wanprestasi (keterlambatan). Jika denda tersebut muncul murni dari kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement), maka hakikatnya adalah sanksi perdata, bukan imbalan atas jasa peminjaman uang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila terbukti bahwa nilai yang disengketakan tersebut adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam- meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti Kontrak Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement / PPA). Merujuk pada Pasal 9.3 PPA diatur secara khusus konsekuensi keterlambatan pembayaran, dimana klausul tersebut menyatakan bahwa pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan Late Payment Interest Rate yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan;

Menimbang bahwa dari bukti tersebut dapat diyakini jumlah yang dikoreksi Terbanding adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam-meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp37.292.971.450,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa3.021.281.479.712,00151.064.073.986,002.870.217.405.726,00
b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga37.292.971.450,000,0037.292.971.450,00
Jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 233.058.574.451.162,00151.064.073.986,002.907.510.377.176,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp151.064.073.986,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.058.574.451.162,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp151.064.073.986,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp2.907.510.377.176,00

2. Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar sebesar Rp129.943.264.009,00 Menimbang bahwa terkait dengan koreksi PPh Pasal 23 terutang,

Pemohon Banding menyatakan adanya sengketa tarif, dimana untuk beberapa vendor yang oleh Terbanding dianggap tidak mempunyai NPWP dikenai tarif PPh Pasal 23 sebesar 4%, sementara menurut Pemohon Banding seharusnya tarif 2%, karena sebenarnya vendor tersebut mempunyai NPWP

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dari 2% menjadi 4%. Terbanding menerapkan tarif 4% dengan merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah 100% lebih tinggi daripada tarif normal. Dalam konteks jasa dan sewa yang tarif normalnya adalah 2%, maka tarif bagi non-NPWP menjadi 4%. Berdasarkan penelitian Terbanding melalui aplikasi

Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), ditemukan bahwa transaksi dengan vendor-vendor tertentu tidak ada dalam laporan SPT Masa PPN. Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut belum dilaporkan atau tidak tercatat dalam sistem perpajakan dari sisi lawan transaksi. Terbanding mempertahankan tarif 4% karena menganggap tidak ada dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan validitas penggunaan NPWP atau pelaporan pajak yang sesuai oleh vendor-vendor tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tersebut sebenarnya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh, tarif lebih tinggi 100% hanya dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) sistem SAP perusahaan dan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Bukti-bukti ini secara jelas menunjukkan nomor NPWP dan status "Aktif" atau "Valid" dari para vendor tersebut. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemilihan vendor didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. Peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya tiga bulan terakhir, yang secara otomatis mewajibkan vendor memiliki NPWP. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) seharusnya dapat dengan mudah membuktikan keberadaan NPWP vendor tersebut melalui penelitian dalam aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Pemohon Banding menilai Terbanding keliru dalam mempertahankan tarif 4% hanya karena transaksi tersebut dinyatakan tidak ditemukan dalam laporan SPT Masa PPN vendor. Bagi Pemohon Banding, hal tersebut tidak menggugurkan fakta hukum bahwa vendor yang bersangkutan adalah pemilik NPWP;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah vendor-vendor yang menurut Terbanding tidak mempunyai NPWP sebenarnya mempunyai NPWP;

Pemohon Banding (PT PLN) mengajukan beberapa bukti dokumen dan data sistem untuk membuktikan bahwa vendor-vendor yang disengketakan sebenarnya memiliki NPWP, antara lain:

- Tangkapan Layar (Screenshot) Sistem SAP: Pemohon Banding menunjukkan data internal dari sistem akuntansi SAP. Dalam tampilan "Display Vendor: Control", terlihat jelas kolom identitas vendor yang mencantumkan nomor NPWP masing-masing lawan transaksi.

- Hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP): Pemohon Banding melampirkan hasil pengecekan profil Wajib Pajak dari sistem KSWP. Bukti ini menunjukkan status "AKTIF" pada variabel NPWP dan status "VALID" pada variabel SPT Tahunan PPh untuk vendor-vendor tersebut.

- Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020: Merupakan pedoman internal mengenai pengadaan barang/jasa. Pemohon Banding berpendapat bahwa peraturan ini secara ketat mensyaratkan vendor untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT PPh Badan dan SPT PPN tiga bulan terakhir, yang secara otomatis mewajibkan vendor memiliki NPWP untuk bisa bekerja sama dengan Pemohon Banding.

- Referensi ke Sistem Informasi DJP (SIDJP): Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding sebenarnya memiliki akses untuk melakukan penelitian langsung melalui aplikasi SIDJP milik otoritas pajak sendiri guna memverifikasi keberadaan NPWP vendor-vendor tersebut.

Menimbang bahwa dari bukti-bukti tersebut dapat ditunjukkan, vendor-vendor yang sebenarnya mempunyai NPWP, dengan data sebagai berikut

- PT Megadaya Tangguh NPWP: 31.792.765.5-824.001.

- PT KAR Powership Indonesia NPWP: 73.294.576.1-063.000.

- PT Dharma Pratama Sejati NPWP: 01.304.928.3-061.000.

- Sewa Kit - Wijaya Karya (Persero) Tbk NPWP: 01.001.615.2-093.000. Menimbang bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menerapkan tarif 4% adalah Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Menimbang bahwa penerapan tarif 4% tidak dapat didasarkan semata- mata pada dugaan ketidakpatuhan administrasi lawan transaksi, melainkan harus dibuktikan secara nyata bahwa pada saat terjadinya transaksi, pihak penerima penghasilan benar-benar tidak memiliki NPWP.

Menimbang bahwa alasan Terbanding menerapkan tarif 4% didasarkan pada hasil penelitian melalui aplikasi SIDJP yang menunjukkan transaksi tidak ditemukan dalam SPT Masa PPN vendor, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa lawan transaksi tidak tercatat atau tidak terlapor dalam sistem administrasi perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tidak ditemukannya transaksi dalam SPT Masa PPN lawan transaksi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tersebut tidak memiliki NPWP, karena keberadaan NPWP merupakan identitas fiskal yang berbeda secara hukum dengan kewajiban pelaporan transaksi tertentu dalam SPT.

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak mengaitkan tarif lebih tinggi dengan ada atau tidaknya pelaporan PPN oleh vendor, melainkan secara limitatif mensyaratkan ketiadaan NPWP sebagai dasar pengenaan tarif 100% lebih tinggi.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti yang cukup bahwa para vendor mempunyai NPWP. Selain itu, Pemohon Banding melakukan proses pemilihan vendor didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 yang mensyaratkan penyedia barang/jasa memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT PPh Badan dan SPT PPN, yang logikanya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki NPWP. Fakta tersebut menunjukkan

Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam memastikan lawan transaksi memenuhi persyaratan perpajakan sebelum dilakukan pembayaran dan pemotongan pajak.

bahwa di sisi lain, Terbanding sebagai otoritas yang menguasai basis data perpajakan seharusnya dapat secara langsung membuktikan ada atau tidaknya NPWP para vendor, bukan hanya mendasarkan kesimpulan pada ketiadaan data transaksi dalam SPT Masa PPN.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai Terbanding tidak melakukan langkah pembuktian yang memadai untuk menunjukkan bahwa vendor-vendor tersebut tidak memiliki NPWP

Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Banding telah membuktikan adanya NPWP lawan transaksi, serta Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya, maka syarat penerapan tarif 100% lebih tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak terpenuhi.

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi tarif PPh Pasal 23 dari 2% menjadi 4% yang dilakukan Terbanding tidak beralasan hukum, sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp151.064.073.986,00;

bahwa dengan demikian masih terdapat Koreksi PPh Pasal 23 terutang yang tetap dipertahankan dengan penghitungan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 23 terutang

Tarif 2% x151.064.073.986,00 = 3.021.281.480,00 menurut Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa penghitungan PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp129.943.264.009,00 yang tetap dipertahankan Rp3.021.281.480,00 dan yang tidak dipertahankan Rp126.921.982.529,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 233.058.574.451.162,00151.064.073.986,002.907.510.377.176,00
PPh Pasal 23 terutang129.943.264.009,003.021.281.480,00126.921.982.529,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp4.013.709.981.263,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.907.510.377.176,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak Rp1.106.199.604.087,00 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasl 231.106.199.604.087,00
PPh Pasal 23 yang terutang25.353.779.511,00
Kredit Pajak22.332.498.031,00
PPh kurang/ (Lebih) Bayar3.021.281.480,00
Sanksi administrasi1.319.695.750,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar4.340.977.230,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2020 Nomor 00024/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesarRp4.340.977.230,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.