Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-000985.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-000985.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000985.12/2025/PP, antara:

PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-

051.000, beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M I/135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160, dalam hal ini diwakili oleh Sinthya Roesly jabatan Direktur Keuangan, domisili elektronik: litigasipajakpln@gmail.com, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1566/PP/IKH/2025 tanggal 11 Agustus

2025

Surat Kuasa Khusus : 0071.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025

2. Nama: Achmad Rifai

Izin Kuasa Hukum: KEP-978/PP/IKH/2025 tanggal 13 Juni 2025 Surat Kuasa Khusus : 163.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 9

Mei 2025

3. Nama: Agus Saifullah Nur

Jabatan: Manajer Litigasi Pajak;

Surat Kuasa Khusus : 0111.Sku/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal

29 April 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rubiah Haryani / 198008202001122002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama / NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana / 199303032014021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-260/PJ.19/2026 tanggal 25 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 512/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN- 06/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

TelahmembacaSuratPermohonanBandingNomor 6034/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S- 105/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 25242/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut.

JUMLAH MENURUT

Nu URAIAN i | PEMBAHASAN

WAU PALA F Fate tS AREAL

os —.— . . | ISETUS UE

SO Bengre an Roce Batak? Damai" Poveda Baw. TE RG ara are 2 3Da lg: die aot) nan dae vas atg

Lor Yasa FE ang ter tang ea Ct Cat cre ea AS fan 255 CB B3 Cat ia

Broa. Pajak.

a PPh Diarggirg Pemerintah ay 2 a

9 Setcran rasa 28 761 751 134 25 761 TSI 134 26761751 134

2 STP (psraok kusarg nawar o| a is]

d Komoencasi kelebian div duaso Pacak G 5 fa]

2 Uaes Tebusan ,arg telan cbayar a a is}

F PPs Fira atas Mocgenisapi Hasa Bere yocs tear aya in 3 fel

LA Lara z a o

1 mawtesass re oncat +e Mags Paes a a o

CLUE" D8 at yar g cack deed ager tpt ate tee 22 745 TE tS Ge CH Tet tre 25 “Hi Tot tad

Lo Pk aargitae ruta DU Laka. IT z “CR PED ss 5

S5 Sates asn stat?

a B.sga Fasa! liz: KU 63506 115333 o

o Kengikaa Pasal 13 3) thorufl SP a 2

lc Kenakan Pasal 13) Puri d alte ad o

1 Keaa.kas Fasal 46 ayat 5 UL PP a Le

a Jian antes Ara stALh As SC INN _ BE em _ c

‘2 U3 ar PPro Asa Vas” betsogyar ae fe Te rep san ag Tea a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 10088/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ba ... Jurdah ———————————— Per Permohonan

No Uraian Cfo SPT Cim SKP Kekeratan

(Rpp. IRp) (Rei

. Feng casa “era Pak | Dasa Pengensen Pajak TP er BA AI) fob ia Badi TB RNS LES 200

2 (POS Fasai 25 yars Wutang SEE SA 1 B04 320 ATAS PE db gh Vad

1 [ered ajak

Aa P2 Mangan Pentel -

Ib. Sutera musa 2S TES 134 BBI FR Be BE eR Ha

GP Seks kurang hajar 1

Goins sas keeuha. van Vass Fayan.. ‘ - - .

2. Jarg Terusan yang pelan cicewi - - -

ki Lin ena atas Doang.ngsanas lana tera.k yang iclsh a bayar -

cyrus lee - -

Hh Ma Ipeticds hee ba ae Wae Pajero... - . - -

Po Mu ah enak yang dacat 3 asian | seb-04342-1-9 1. PETSLTE Be] SETELVSE 138 SEP Si BA

2 [ayn sang cease: camo bayar Pata | “PRUE GL Ube

& Sukai bra Suu.

A saurga Pasal IS tity ae FS RDG 5 aos

[oo seraiscan Peka PAI tit a Ia -

Go. "UPUIAN Poca: 18536 Sulut 2 nd | " :

vPoscraman Jasa itaygert co LIP

© AN ski mi suami ad eb Lt dd — po har _ Tee Tn

6 Jumuh PPK yang masin harus dibayar (4+ 5.6 j _ - i 252.900 349 759 >

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: . | Serma Ditarnbah/ Menjadi

Uraian , . .

! (Rp) : (Dikurangi) (Rp)

Aa. Dasar Penyengar., Pajak SAS 325 AO fay oe EON Ry 3D

te bajak Pe:cotissslar. (PPI) Deer ctecnase POPP afer tes] 00 UI TAU Ito PA Stare SPY SBS

2 Reddit Pak Pa FEL OAL 3 a whi Seo) FB B34

fo. PPh rta (Lebih Phasuar PPG PRO Len CLO ey sey Peet POT PO

teralis Adaa ntu Per tb Pr tara SA FTS “te beta RN OA

t kn ba be sat trah hinata mn ng Pipes za CS et Do 0 GOR

Gerabah

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 6034/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 (secara online melalui e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 6034/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini.

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari 2020 Nomor: 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Januari 2020 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Terbanding), dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: 00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 diterima pada tanggal 28 November 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sinthya Roesly jabatan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 18 tanggal 29 September 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor: 00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ketan mata

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

KreditPajak | 28761751132) 28761751130

Pajakkurang (lebih) bayar” | -| 176044230066 | 176.044.230.066

Sanksi Administrasi - Bunga Pasal13(2)KUP | | 7eso6119603 | 76.896.119.603

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar | - | 252.940.349.759 | 252.940.349.759

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 10088/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kreditpajak 8. 6.752134] 28.761.751134]

Pajakkurang(lebih) bayar | = | 176,044.230.066 | 176.048.230.066

Sanksi Administrasi-BungaPasal13(2)up__| = | 76.896.119.693 | 70096119605

Jumlah PPh yang masih harus /(lebih)dibayar | || 252.940,349.759| 252.940.349.759

Pemohon Banding telah melunasi koreksi yang disengketakan sebesar Rp63.235.087.440,- pada tanggal 29 Desember 2023 melalui bank persepsi BNI dengan NTPN 4939E4HO6ARGH79V;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:

00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraia Menjadi (R

meen Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) enjadi (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak 1.281.625.268.609 | 5.329.081.386.301| 5.329.081.386.301

PPh Pasal 23 yang terutang 28.761.751.134 | 204.805.981.200 | _ 202.865.327.838

Kredit Pajak 28.761.751.134 | _28.761.751.134| 28.761.751.134

Pajak kurang (lebih) bayar | sis 1n6.044.230.006 | 174.103.576.704

Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13 (2) KUP | ss 7.856.119.603 76.048.442.304

Jumlah PPh yangmasih harus / (lebih) dbayar | = -| 252.990.349750| 250.152.019.008

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Diajukan Banding

(Rp) (Rp) (Rp)

Kredit Pajak 00000 | @876n75na8e| o 28761751138| oo

Pajakkurang(lebih) bayar | 174.203.576.704) = | 174.103.576.704

Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13(2) «UP | 76.088.442.304/ | 76,048.442.304

Jumlah PPh yang masihharus/ (lebih) dibayar | —«-250.152.019.008| —————————— -| 250.152.019.008

Koreksi atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari 2020 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp4.047.456.117.692,00,-

INo| — Pos-posyangdisengketakan — | Total Koreksi(Rp) | Keterangan

Total Po 447.856.117.692]

Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar Rp4.047.456.117.692,00,-

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp34.899.879.485,-; Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi Terbanding terkait objek PPh Pasal 23 atas bunga, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Bunga yang menjadi koreksi Terbanding merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang) sehingga pembayaran tersebut bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. Adapun bunga yang terutang pemotongan PPh Pasal 23 adalah bunga yang timbul dari adanya transaksi pinjam meminjam uang (income from money lent);

b. Substansi dari transaksi Pemohon Banding yaitu terkait dengan transaksi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement) antara Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual) dan Pemohon Banding. Dalam transaksi tersebut Pemohon Banding kemudian, karena satu dan lain hal, tidak dapat melunasi tagihan pembelian listrik dari Pengusaha Penyedia Tenaga Listrik (Penjual). Terhadap kondisi tersebut kemudian diatur secara khusus oleh Pasal 9.3 Power Purchase Agreement (PPA) yang berbunyi sebagai berikut:

"except as otherwise provided in Appendix P, late payments by either party shall bear interest at the Late Payment Interest Rate from the date on which such payment was originally due until the date that such payment was made";

Bahwa sesuai dengan pasal perjanjian tersebut maka sebagai konsekuensinya timbul kesepakatan antara kedua belah pihak agar atas tunggakan tagihan pembelian listrik tersebut dilakukan pelunasan dengan cara mengangsur/mencicil. Adapun didalam total angsuran tersebut terdapat baik pokok pembayaran tagihan dan juga unsur denda/bunga yang eksistensinya diatur sebagaimana Pasal 9.3 PPA;Bahwa berdasarkan fakta tersebut kemudian dapat dibuat ringkasan fakta transaksi sebagai berikut:

1. Dokumen perjanjian yang menjadi dasar bagi pembayaran bunga bukanlah dokumen perjanjian pinjam meminjam sebagaimana selayaknya suatu transaksi pemberian pinjaman, akan tetapi hanya sebagai suatu bentuk konsekuensi dari suatu kondisi yang telah diatur sebelumnya dalam suatu perjanjian jual beli. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian jual beli listrik;

2. Transaksi yang melandasi adanya pembayaran bunga bukanlah transaksi pemberian pinjaman namun transaksi jual beli listrik.

Dengan kata lain bunga yang timbul bukan merupakan bentuk penghasilan dari modal melainkan sanksi atas suatu transaksi;

3. Pembayaran dalam bentuk angsuran/cicilan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah atas suatu transaksi pembiayaan yang melibatkan pihak bank, lembaga pembiayaan, atau pihak ketiga lainnya) yang pada umumnya terdapat unsur pokok bunga dalam setiap pembayarannya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa atas beban bunga tersebut timbul sebagai bentuk sanksi atas suatu transaksi dan telah diatur secara khusus dalam pasal perjanjian jual beli listrik. Dengan kata lain beban bunga tersebut tidak berasal dari suatu bentuk transaksi pemberian pinjaman;

c. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli dan Nomor S-151/PJ.43/2005 tentang Permohonan Penegasan Perlakuan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak Jual Beli yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

d. BerdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 003901.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022 mengenai koreksi objek PPh 23 yang dilakukan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi objek PPh 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian lislrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, menegaskan pengertian bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi

apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Demikan juga, imbalan yang diterima atau diperoleh dalam rangka jaminan pengembalian utang yang berkaitan dengan utang- piutang dalam rangka pinjaman dalam jangka tertentu. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa beban bunga Listrik Swastamerupakansanksiatasketerlambatan pembayaran/pelunasanatasutangdagangbukanlah bunga/imbalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

e. Selisih Pemotongan Bunga merupakan Accounting Treatment dan Perubahan Notasi di dalam Ledger Pemohon Banding oleh Terbanding;

* ‘| Nunber “| Type “| Date “| Date“ currency : “| acct no, " account “Undicatc “cfm Pemeriksa”

ao jeroncocoo | arizong) 2e0roal 24.033. 0e0. 738] S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta (atotooine PATON EVERGY. PT | [24 085.080.7398

Pec footed KR | storoeol @osonel 24. 920.0e2 730] AeOSCO0ON[Re san Bunga List: Swasta aoooomos [PATOWETERGY. PT | | 24.959.029720

Pec jetoncwdtr “jak | aac atc] r-0e 202028 200.7472 | S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta (atotooine PATON EIERGY. PT || 28 0.272.472

Pec fonts? KR Sano] 2osonel a O80.NELSAP | Kenscoooon|EesanBungalisirik Swasta doooomo [PAITOIETERGY. PT. | | 25,989 E0887

Pec jetoncoeen [| ecw att] Bosowa 2ree0esr| S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta (dootoo1ne (PATONETERCI.PT. || 25. 202 086.372

Pecos KR 2 0S2neO] EO neo] 2417 E47.E23] ensooooonfee-sanBungalisirik Swasta aoooomos [PATOWETERGY. PT || 24. dt? 207.503

Pec fecedntez [| evosool 2roraal 2a ewi.ee. 01] S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta [AC0CO0IE (PATONETERCI.PT. || 24 629.59

Pec jeroootsss KR sworo 24ogoneal 28 111,986.429] AzOSC00000[Re san Bunga List: Swasta acooomos [PATOWETERGY.PT | | 22, 111.983.425)

Pec feccocngsa [| atowocon) 2towone 26 106. 278.54] S202000000[Be san Bunga Litt Swasta (acotooine PATON EIERGY. PT || 2 the 278.643

Pec cnnea? KR | 2gowseof asiweneal 4.8 735500] AeOSOO0ROR[Re san Bunga Liste Swasta doooomos [PATOWETERGY. PT || 24. 814,758,590

Pec jetonosr: jk oo erwaol wira 22 58s.ser 511] S202000000[B: san Bunga Listrik Swasta (acotoo1ne (PATONETERCI.PT. || 258555731

Pec conan ke o/OD2nitaol #ieoneol 2x4naresoss) ensooooonfEe-sanBungalisirik Swasta doooootoe [PATOWETERGY.PT | | pama 735.063

ao java je oo |osrael Gore ines. 700.747 | S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta (SIOMGOCOTO (Pemeteragaid PP || 10.888. 798.747

pi Scones [xp oo | 200ooon gonore 1040 320.371 S2LCROORON[Be san Buna Listrik Swasta [B710300000 [Bevan PencesuaanTa | | Ana gag

Hp ata [xe |ososaol coca i500. 2rr ron | S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta IO T200000 [Penetenagait IPP || 13 800. 277.590

uptake oo |adosaeol dogoneil 13. 990.288.081] #enscooon|ecanungalisirik Swasta itot200000 [Perctenagaia PP | | 15.900. 258084

Hp pance [xe | eve 2tat] sexa 13. s40.822.473| S203000000[Beban Bunga Listrik Swasta IO TE0O000 (PemeteragaidIPPo || 13 0.223.413]

upon je | Rano] Soal awessarj ie0sonooon|eenanBungalisirik Swasta itot:00000 [Pemctenagaia PP | | 9.348. 515.470

Hp Bata ige je oo |arorool sv-0r-2020|11.680.275.342 | 6202000000|Besan Bunga Listrik Swasta IO TE0O000 (Pemeteragald PP || 11880. 273.340

up zt Jae oo | stogoneol stogonol mosonerss| kenscoooonfEe san Bunga List: Swasta itot:00000 [Pemctenagaia PP | | 10,082. 057.686

Hp Batting [xe | swowoo move 12 17.502 80 | S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta IC TE0O000 [Penestenagait IPP || 42 18? 00.807

up conte je oo | soal Hie 2020] omesognyana| AeOSCONGOR|Re san Bunga List: Swasta ito100000 [Pemctenagaia PP | | 10,280, 597.900

Hp atsceo [xe | smirooo) mivzal 12. 982.023.864| S202000000[Be san Bunga Listrik Swasta IC TE0O000 (PemeteragaidIPPo || 2.882.923.8641

up conmmsnir? xe Dora orwoneal 12. 720.02e.8 13] AeOSO00RO0[Re san Bunga Liste Swasta itotO0000 [Pemctenagaid PP | | 12 750, 025.813

BMRA TER fitotsost [sk oo |amgol misa. pensraco| S20 100000[Be san komtmen ———[AC0CCRGG2 (PencangitJewaBai PT) | 7. a7 £69.520

BMRA TAR [ioocerast [eq | amwizonl sereal. aa.eeo.s0e. 763] S201S00000[Be san Bunga Pirjamen [100000002 (PencangitJewaBai PT) | dear

KEc-2rss4kmJG oo Jaoonsetii [se | seiraneof iteneal. otesosessos) Keoioooo|Be-anKanttmen ———A0G0G0G01_PTIMDGIESIE PowER | | 1.880.988.6026

HEECTHMBAKLOROK| Ione oo (Sao | singo) seteonei. oGtssdrderi| settingotalBesankomitmen —) Mootoocd (PTIDSIESAPS-ER | oo) 8 18.474574

Kren2red KG iocosetii (sx oo | swara swirenea 48.71.94] Keoisoooonfe-anBungaFiriamen [100000001 [PTIMDGIESIE PowER | | 148,747,094

HeBCTAMBRKLORSK| coca [se | singo) seteonai. oetzeressg| semtantonalBesanBungaFirjaman ) Mottooco1 (PTIDOIESAPS-ER || 182.088.638

ArekaperGl: 3£8,205,437,518 Areka per Kertas Kerja Pemeriksa = © 535,c87,328,222

Berdasarkan tangkapan layar ledger di atas, diketahui bahwa nilai objek atas bunga yang sebenarnya adalah sebesar Rp348.409.467.518,- namun kemudian Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif, sehingga nilai objek atas bunga menurut Terbanding sebesar Rp535.087.308.920,-. Berikut adalah ringkasan nilai objek atas bunga

berdasarkan tangkapan layar ledger di atas untuk masa Januari – Desember 2020:

Nilai Objek Bunga (Jan - Des 20)

3 (Perubahan Notasi 93.338.920.701

Total MP TT 535.087.308.920

Adapun untuk nilai objek bunga per masa nya, terlampir di dalam rincian tabel berikut:

Berdasarkan tabel keterangan diatas, berikut merupakan rincian penjelasannya:

1. Untuk PT Paiton Energy merupakan dokumen type KR merupakan Tagihan Vendor bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan;

2. Accounting treatment bukan merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan karena Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

3. Perubahan notasi yang dilakukan oleh Terbanding pada saldo negatif menjadi saldo positif sisi beban, bukan merupakan biaya bunga atau denda dan hal tersebut merupakan kekeliruan yang nyata dan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding telah melaporkan biaya sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga pencatuman nilai biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

2. Koreksi Objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,-

Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Rincian koreksi Per Masa pada Keberatan masih belum Pemohon Banding terima;

Saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding telah meminta rincian koreksi per masa pajak kepada Terbanding. Dalam proses keberatan, Terbanding belum bisa memberikan data rincian koreksi per masa pajak kepada Pemohon Banding. Sampai dengan berakhirnya proses keberatan, Pemohon Banding belum menerima rincian koreksi sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan. Namun demikian, Pemohon Banding memiliki rincian objek pajak setahun yaitu Januari – Desember 2020 dari Terbanding;

Berikut adalah rangkuman koreksi objek PPh Pasal 23 periode Januari

– Desember 2020 atas bunga, jasa, dan sewa hasil penelitian Terbanding:

b. Pada akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding terdapat unsur accounting treatment, jenis objek pajak lain, dan non-objek sehingga seharusnya tidak diklasifikasikan sebagai Objek PPh Pasal 23

Objek PP 23

NC Ferjeasar Kerr me Neb 3 2s Keterangan

i “pose sa eee

poop ESSE ee pe

[aces ee | snemep fp sese[ Pst

NN Be NN DN

ye “ee ed TSO

Ta “Ea (SEN AH ET

6713532.2713 geass]

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding (bukti penyerahan data tanggal 23 Juli 2024 dan 18 September 2024) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan

mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun-akun tersebut tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

Type Description PPh Pal 23 dm WP | Jan-Des 2020 (Rp) Jam Des 2020 (Rp "

SA GI. Accord Dene Neon Oh ek 7 FFF 115 SATA 44°83 14° S74 F960

Re Kendor Credit Nemo Neon Obj ek Tes spel ow | 27 116261854

RE Irnoice - Grass Non Obyek Sig? 935 213 ass ar ari

AT Treas, Nom tye oo | oo asssseiase| oo

XE Balance Sheet Adjust Non Objek SIS. S0 $26 092 Ser upakan Acvuraing

AA Asser Posting Neon On ek 7 S67 asn are steatnert — Bukan

- 2 an — Sal merupakan transaksi

NE [Goods Reapt Nem Otek Oe 5 | peerbomaran kepada relanan

SR Jadusmem sa oo | Nongobiek oo | Lo“

x8 [NotaBul Nom bye oo | oo Poo

2x (penssanianCuromer | — NenOtee | oo Ss Sts sts PO

2 |tewaiomPesinw | NenOwek Ps ese PO

— Bukan merupakan rr ansaksi

penukaran kepada rekaman

erupalkan wanssisi

pembavaran kepada rekanan

KZ Vendor Pavmenr Obyek dan Non Obiek 45951 F19 296296 3 Bes 482479 368 ano ee er pea as

ter sarung pada nenre

manset

2) Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti kepada Terbanding Keberatan berupa tangkapan layar jurnal aplikasi SAP untuk masing-masing document type terkait jasa dan sewa yang terdapat unsur accounting treatment, serta sample bukti dokumen pembayaran tagihan kepada rekanan/vendor untuk document type KZ yang merupakan transaksi pembelian barang dan sewa bangunan (non-objek PPh Pasal 23);

Pada kertas kerja Terbanding, document type KZ tidak seluruhnya merupakan jurnal pembayaran melainkan juga terdapat jurnal reversal pada kolom reversal indicator. Jurnal reversal tersebut terjadi akibat terdapat kesalahan pembayaran kepada vendor, sehingga membalikkan jurnal sebelumnya;

3) Bahwa sisi debit atas akun-akun hutang tidak semuanya bermakna sebagai pembayaran, namun ada sisi debit akun-akun hutang yang bermakna sebagai accounting treatment berupa jurnal reversal, reclass dan jurnal control. Hal ini menyebabkan Terbanding dan Terbanding Keberatan keliru sehingga seluruh sisi debit akun hutang tersebut dianggap objek PPh Pasal 23 oleh

Terbanding. Dalam hal ini, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit dan telah memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

“(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsesl kas.”

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Bahwa saat terutang PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa adalah saat pembayaran atau saat jatuh tempo, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang mengatur sebagai berikut: Pasal 15 ayat (3)

“(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa atas pencatatan transaksi yang bersifat akrual dan belum terealisasi pembayarannya pada tahun 2020, seharusnya belum menjadi objek PPh Pasal 23 di tahun pajak 2020;

6) Terkait dengan koreksi Non Objek, transaksi merupakan transaksi seperti Denda dan Restitusi, yang secara substansi dikategorikan sebagai bukan objek PPh Pasal 23. Nature transaksi tersebut berupa sanksi administrasi pajak dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga, jasa, dan sewa untuk Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp4.047.456.117.692,00,- dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp34.899.879.485,- atas bunga dimana koreksi yang dimaksud bukan objek PPh Pasal 23 karena denda keterlambatan pembayaran listrik tidak berasal dari transaksi pinjam-meminjam uang;

3. Koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding sebesar Rp4.012.556.238.207 atas Jasa dan Sewa. Pemohon banding telah membuktikan seluruh koreksi tersebut adalah accounting treatment dan telah dipotong sebagai objek pajak selain PPh Pasal 23 serta bukan transaksi yang dapat dikenakan sebagai objek PPh Pasal 23 kepada Terbanding. Dengan demikian total koreksi DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp

Rp4.047.456.117.692,00,- Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas DPP Penyerahan yang Pajak Penghasilan Pasal 23 Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2020 menjadi sebagai berikut:

1 Pe-gras a- Kera Pajax / Dasar Pe-ge-aa- Pajak 5.329.081.386.301 1.281.625.268.609

2 PPs Pasa 23 yarg terutarg 202.865.327.838 283.761.751.134

3 | Krea't Pajax:

a. PP- D ta-ggLi1g Pemerinta - -

». Setoran Masa 28.761.751.134 283.761.751.134

c. STP (Poxok Kurang Bayar) - -

a. Kombersas Keleb.-a- car Masa Paja<......... - -

e. Uang Teousanm yarg te av c»ayas - -

f. PP Fira: atas Pergurgsasar Harta Bers» yarg te an c Dayan - -

g. La -- air - -

4K. Kombersas xe cD'rar Ke Masa Paja«K ... ..... - -

. Jum ar Pajax yag caDatc <x-ec tka- (a-—o-—c-—0-6-—f-g-5) 28./61./51.134 28./61./31.134

4 Paja< yang taax</<u.rarg a oayar (2-3) 174.103.576.704 -

5 | Sacks’ Aem stratf:

a. BU-ga Pasa 13 (2) KUP 76.048 .442.304

». Keva «ar Pasa 13(3) suruf » KUP -

c. Kesaxas Pasa 13 (3) 7u-uf c KUP -

e.JLm ar sa-cs acm” stratf (a-—D-c-G) 76.048 442.304

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e) 250.152.019.008 -

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 105/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 17 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut.

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pemohon Banding Besar Tiga Nomor LAP-88/RIKSIS/PJ.04/2023 tanggal 28 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

US JIRAIA 5 RTA TE . Ayorct

AKAIR DISET UI

[Peroras an kena pajak Dasa’ Pengenaan Paral * 267 227 2r0 noe | # 220 uas aga 3o7| * 28" 825 286 509

po gee ee

wed. Pajak a

ja PPrdtaraginapeme tan oo oo oo

b SetoranMasa ee ee | 28 7 TE 134

e STR PoxckkKutara Baa PD

(oa Kompersas seebvandar MasaPaiax oo | oo P ho

fe cag eps ageardbaa PP

[| | PPnF ea aras Pergusgkapar sasa Bean SP

Lolatanan oo” JJ“ Au “JSI —“—“—“——

" Kompensas KeebsankehtasaPaak oo | fT

..manpalak vara Japar dkregikan iasb-ce) 2878 Tat [28 Pe Tr 134 | 28787 75" 134

[Pak argidacanadibaca 22) oo P| ee Ose PT

[i [Savks Admesia§ oo Io UI —

ja B-eaPasat3 KUP TO THOR GACT

[|__| KevakasPasalikine te IPT

e KenakanPasa “2 ne td RP Pe

Pe NN Ng NN NN

ojedumahsanes admvaswarfta-brceah [eg ono

Li lama» PPssara masr ban sdbarar (4-50) | OP 2b osu se esp

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 10088/KEU.01/06/F01070000/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 27 Februari2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05000963/BPS/KPP.190303/2024 tanggal 26 Februari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.19 tanggal 25 November 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah / Menjadi

Uraian | :

(Rp) (Dikurangi) {Rp}

a. Dasar Pemgenaui Pajak | 5.329,081.386.301 O 5.339.081.386.301

b, Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 204805,981.200 (1.040.653, 362) 202,865,327 .838

c. Kredit Pajak 28.701.751.134 0 238.761.751.134

d. PPh Kurang/ (Lebih| Bayar | 176,014,230.066 (1.940.653.362) 174,103, 576. 704

e. Sansi Administrasi 76.896.119.693 (847.077.380 76.048 442 304

£ Jamlah PPh yang masih harus / 952.940.349.759 | (2.788.330.751) 250.152.019.008

(lebih) dibayar

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 atas Bunga, Jasa & Sewa sebesar Rp4.047.456.117.692,00,-, yang terdiri dari :

Total 000000000 oo angpasetin.e92l oo

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP)

Pasal 25 ayat (1)

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf c angka 1

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i)Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti;
Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat
validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak
yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga
memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan
bukti yang diberikan.
ii)Kondisi bukti diperoleh;
Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi
dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan tingkat validitas bukti.
iii)Cara bukti diperoleh;
Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak
(misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan
bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang
disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga
harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Data dan Fakta

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 88/RIKSIS/PJ.04/2023 tanggal 28 November 2023 di mana Tim Pemeriksa menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 atas bunga, sewa dan jasa senilai Rp4.047.456.117.692,00,00 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi dalam akun-akun

yang tercatat dalam General Ledger dengan menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer dengan uraian penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp49.626.057.512.450,00 dengan rincian berikut:

cim WP cim Pemeriksa Koreksi!

Bunga 297 373.954 807 535.087 308,920 237 713.554 113

Sewa 1136 243.000 332 5.710.861.095 135 1574618014 303

Jasa 25 080443 127 78 12.894 169 271.412 47 813 726 143534

Jumlah 32,514,060.163,017 82140117,675,467 49,625.057 512450

Penjelasan koreksi:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Bunga

- berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap General Ledger, terdapat data transaksi pembayaran bunga kepada perusahaan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:

PT Patan Esaray 200. 272 G20, 087,06

PT nooaesla “ayer Pan Kie OKU 929.00

Jumlah 535,087.308.920,00

- dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar transaksi pembayaran bunga tersebut adalah terkait dengan transaksi jual beli listrik dan bukan merupakan aktivitas pinjam meminjam uang, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Namun diketahui terdapat dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy senilai Rp297.373.954.807,00 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret dan April 2020;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, atas pembayaran bunga yang telah jatuh tempo pembayarannya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga adalah:

Objek Bunga cim. Pemenksa 595.087.308. 920.00

Objek Bunga cim WP 291 373 954.807 00

Selisih 237,713,354,113.00

2) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa

- dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan dokumen General Ledger dan Rekapitulasi Pajak Penghasilan PotPut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, namun tidak memberikan seluruh detail transaksi atas pembebanan sewa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa sehingga dengan mendasarkan pada hasil analisis terhadap jurnal transaksi sewa yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat pelunasan hutang, Tim Pemeriksa menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan semua transaksi terkait Sewa atas Penggunaan Harta yang terkait dengan pelunasan Hutang (Hutang di sisi Debet);

- berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari sewa atas penggunaan harta dari akun-akun sebagai berikut:

GIL Account G/L Acct Description Nilai Objek PPh Pasal 23

- Sewa cfm Pemeriksa

S18 100010 kesyajiban jk panjang ap ICIS Pal TO PPL AU)

3108100011 heayiban JK pengjang ap Mus alta power TA 45 UP SOO OO

S110 1 kewajiban jk panjang an pln bahan IG 3 AA 553 OD

3108100013 Kewajiban jk panjang ap icon P3004 199 141 00)

S18 TOGO 1 5 kewaylban jk panyang ap pln tarakan ae TSO MG? 107 On

S108 T0020 kewajiban (ko panjang ap haleyora power 616 693 BAL On

37109400000 hutang jangka panjang lainnya 53 449 000 00

S71 10000U000) hutang sewa pembiayaan jangka panjang 1770 570 471 S23 U0

SANT TA CAN hutang usaha investas: dan operasi 2s BAG AA FDA OO

3201114000 akrual hutang Usaha ome dsl 78558 136 G79 0D

S207 120000 hutang usaha pengadaan bhn bakar & minyak ff 499 475 913 00

3201130000 hutang Usaha pom belan tenaga Iistik O27 Tas 348 51 OD

3701 140000 hutang usaha sewa per bangkit TPP FA 01 On

3201142000 akrual hutang usaha sewa pembangkit 3S OGS 219 172 00

37017 160001 hutang Usaha lannya PA BIS 4/6 598 UT)

KAA 162000 akrual hutang is aha faratiya PI PBB hh OF

3202000111 kewajiban jk pendek ap nusantara power 731 152 65000

S20? GU0112 kesyajiban jk pendek ap pin batam 2 THO S00 292 Ul)

SAN2O007 13 kewayiban jk pendek ap icon G6 Fhe 814 44400

3202000115 kewajiban jk pendek ap pln tarakan 241 738,000 0D

38202000120 kewajiban jk pondek ap haleyora power 93 181 006 D0

S402 0002300 hutang pekenaan pihak ketiga PB ON? 417 ob

Grand Total 8,710,861 ,095,135.00

- bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh, atas pembayaran sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain yang merupakan Objek PPh Pasal 4(2), merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23,

sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas sewa adalah:

3) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa

- dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding meminjamkan dokumen General Ledger dan Rekapitulasi Pajak Penghasilan PotPut Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, namun tidak memberikan seluruh detail transaksi atas pembebanan imbalan atas jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa sehingga dengan mendasarkan pada hasil analisis terhadap jurnal transaksi jasa yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 pada saat pelunasan hutang, Tim Pemeriksa menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan semua transaksi terkait Imbalan atas Jasa yang terkait dengan pelunasan Hutang (Hutang di sisi Debet);

- berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai DPP PPh Pasal 23 yang berasal dari sewa atas penggunaan harta dari akun-akun sebagai berikut:

Gil Account G/L, Acct Description Jumlah Nilal Jasa

3407110000 hutang usaha Investasi dan operasi |K Sanlang 10 935,087 535.00

3103110000 pin} pokok JK pjg - penerusan Hnjam (penyesualan) 4S 735.568.570 00

31055960096 hutang blaya proyek 457 250,915 723 00

3705100000 pinjaman pokok Jangka panjang - hutang bank 337 591.567.912 00

3105110090 pint pokok |K panjang - hutang bank :penvesualani 559 667,536 51400

32106200000 premi ¢diskonte: obligasi 12 586 928 766 00

3105100010 kevaliban Jk panjang ap Indonesia power 1.989 301.001 685 00

3105100011 kewaliban (IK panjang ap nusantara power 2.558 188.276 144 00

3408100012 kewajiban |(k panjang ap pin batam 952 512,872 092 00

3105100013 kewallban (IK panjang ap icon 445 041.359. 605 00

3105106014 kKewallban Ik panjang pin callnirind 350 535,127 693 00

3108100015 kewajiban jK panjang ap pin tarakan 900 595.539.176 00

3105100017 Kkevrallban (k panjang ap pin epl 196 257,031 518 00

3106100018 kewaliban jK panjang ap pin geothermal 31 354 4506538 00

3103100019 Kevrallban |K panjang ap bahtera adniquna 661 269,166 154 00

2108100020 kevallban (K panjang ap haleyora power 1.905.623.590.366 00

3109406000 hutang Jangka panjang falnnya 60 9265 195 739 00

3119006000 hutang sewa pembiayaan (angka panjang 9 146.551.900 09

3119600001 llabilitas ahg jangka panjang 239.427 368 00

3201116000 hutang usaha Investasi dan operasi 29.289 324.586.790 00

3201113000 akrual hutang usaha Investasi 1.530 233.299 433 00

3207114000 akrual hutang usaha operas! 176 F12 187 535 00

3707120000 hutang usaha pengadaan bhn bakar & minyak 13.676 613.440 053 00

3207130000 hutang usaha pembellan tenaga Ilstrik 1.944 916.414.875 00

3207132000 akrual hutang usaha pembellan tenaga Ilstrik 1.395 272.972 061 00

3207140000 hutang usaha sewa pembangkil 1.398 616.912.075 00

3207160000 hutang usaha lainnya 549 120.593 537 00

32071162000 akrual hutang usaha lalnnya 27 958.799.455 00

3202000110 Kewajiban Jk pendck ap Indoncsia power 2.726 376.511 552 00

3202000111 kewallban Ik pendek ap nusantara power 6.633 411.524.390 00

3202000112 Kewajiban IK. pendck ap pin batam 180 826.994 935 00

3202000113 kewaliban (Kk pendek ap Icon 176 908 086.159 00

3202000114 kevaflban IK pendek ap pin enlniring 163 810.962 477 00

3202000115 kewallban [Kk pendek ap pin tarakan 148 592177515 00

3292000117 kewallban Ik pendek ap pln eal 556 493,590 461 00

3202000118 kevaliban IK pendek ap pin geothermal 8 427 243744 00

3202000119 Kkevallban Ik pendek ap bahtera adhlauna 519 254,533 015 00

3202000120 kewaliban (Kk pendek ap haleyora power 250 413.136.710 00

32702000730 Kevraliban JK pendek Induk & unltnya Ip 1 511.015 565 00

3202600134 kewajiban (Kk pendek Induk & unlin¥a pin enjinein 390 362.900 00

3202000230 bp belum tersambung - ttlpan G3 562.947 732 00

S202 000258 bp belum tersambung belum divalidasi 321 524.909.717 00

3202000300 hutang pekerjaan pihak ketiga 103 585,148 615 00

Jurnlah 72,894 169.271 412 00

- bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, atas pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23, sehingga besarnya nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa adalah:

Oleh karena pengujian bersumber dari General Ledger atas transaksi kantor pusat dan cabang, maka Terbanding (Tim Pemeriksa) menetapkan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Pemohon Banding (kantor pusat) setelah dikurangkan dengan DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai kantor pusat (sebagaimana

diuraikan pada KKP G-1A) dan DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh kantor-kantor cabang (sebagaimana diuraikan pada KKP G-1A.1): DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 menurut Terbanding adalah:

Stace bet Sa BT

Bota tee ek Tee ee erie es Doyan rt hn Pr we TA tes tor nc cr: tea iss

Rincian DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 menurut Terbanding:

Uraian Obyek PPP Pasa 23 OPP PPh Pasal 23 Kantor | DPP PPn Pasal 23 Kantor | DPP PPh Pasal 23 Kantor

NO. (menurut Permeriksal Pusat dan Cabang Cabang Pusat

@ Sara Bag 255 820.073 15558 Sis ll? Lab 726.926 262

Lo lelowasonmow sess 22] aMisesscis] ieiesaccestes) Sags.chase s0

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 adalah:

Uraiancfm. Pemohon Banding (Rp)cfm. Terbanding (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 231.281.625.268.6095.329.081.386.3014.047.456.117.692 ,00

b. Bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Bunga

a) koreksi Objek PPh Pasal 23 atas bunga hutang listrik swasta secara substansi merupakan denda yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik;

b) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 150/PJ.33/1995 tentang permohonan penegasan perlakukan PPh Pasal 23 atas Denda Keterlambatan Pembayaran Kontrak

Jual Beli, menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

c) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0039.01.12/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan bunga utang listrik swasta. Majelis Hakim berpandangan bahwa sanksi atas keterlambatan pembayaran atau pelunasan atas tunggakan tagihan pembelian listrik sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement), bukan merupakan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f UU PPh;

2) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa

Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas Sewa pada setiap pembayaran ke vendor sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3) Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa

Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas Jasa pada setiap pembayaran ke vendor sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-465/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan BA-555/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 18 September 2024, sebagai berikut:

Adapun alur mutasi pembukuan Pemohon Banding hingga terbentuknya hutang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Pemakaian jasa oleh Pemohon Banding

Pada saat jasa telah digunakan atau dipakai oleh Pemohon Banding, terbentuklah jurnal sebagai berikut:

Dr. Beban

Cr. Hutang Perantara

b) Tagihan diterima dari Rekanan

Pada saat Pemohon Banding menerima tagihan dari rekanan maka terbentuklah hutang pajak dengan jurnal berikut:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor

c) Tagihan dibayarkan kepada Rekanan dan Hutang PPh terbentuk Pada saat tagihan dibayarkan rekanan maka terbentuklah hutang pajak dengan jurnal berikut:

Dr. Hutang vendor

Cr. Hutang PPh 21/22/23/4(2)/26

Cr. Bank Keluar

d) Penyetoran PPh oleh Pemohon Banding

Pada saat Pemohon Banding menyetorkan PPhnya, terbentuklah jurnal sebagai berikut:

Namun demikian, dalam melaksanakan pembukuan, Pemohon Banding tidak lepas dari adanya jurnal Reverse, Reklas dan Akrual dengan penjelasan singkat berikut:

a) Jurnal Reverse

Jurnal Reverse dilakukan untuk membatalkan/membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

Dalam tarikan data SAP dengan format excel yang telah diberikan kepada Tim Pemeriksa, seluruh jurnal teridentifikasi dengan kode 1 dan 2 pada kolom Reversal Indicator demikian juga dalam hasil tangkapan layer SP terdapat tab menu reversal document;

ie [hte 5 Paparan ai en 5 KA Ea a a Ni or the 3: is

eur Lay : : ‘ 1. . . “ pay Be ai NN PN foe nad tte

tee sate Te Pe Paha ara at wate tog

[-! tadi Irit BNN Du Leann lor te “1 Special GL In - | Char Datu ‘| bur: sating Dazurnan | Kereayak indicat AH

.Irrrrue pita kalor? tergkmani dg dei oo... HARAM : cece eee ma OOO es

ladercte ad Pylacg upah gos batam pu! PAD ea tel ero] : . Teo NN A _ A

adan erg hulangutahe pip bata pe 2289 wa el ower cee . Maoneoti | 2 ad

acgeur tani 150 by Uy apa aa eG honed ORNS 7

[palo pity Sum batang now 210 fee) dH LB MERAH ama it

fagamem butar utaba ob bala api 2090 mod ter JL ua : Kinooooan. kaka Ta 1 Ta i

feaprances neem by Ide nama POS See eee am ee OOOO am P0 ni 1

Nedpesmeni luting wpa oly balamaaTEG aa Ip... TING . pono? . aa ia —

ralas be ve pendeh : Taro : OT 2 Tppanot in : LN ;

Tye hanger Mh rekon Fyne 1 Raweentia : 5 um

@ . Display Document: Data Entry View

Se EE a oo a

TI CO Ed display Currency | UH Reversal poxiron | ‘ -{}General Ledqer View

Data Eny View

Decument Number — “300090007 | Company Code 2000 Fiscal Year 2020

Document Date 31,12, 2020 Posting Cate 31.12.2020 Fedad 13

Reference Cross-Comp.No.

Currency Usp Ledger Group

b) Jurnal Reklas

Jurnal Reklas dilakukan untuk memperbaiki jurnal yang telah terbentuk karena kondisi tertentu;

Contoh: pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor A yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga perlu jurnal reklas dari tagihan Vendor A ke Vendor B

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reklas:

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Vendor B

c) Jurnal Akrual

Jurnal Akrual dilakukan oleh PLN ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal ini dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan azas matching cost vs benefit;

Contoh:

PLN memiliki kontrak pekerjaan konstruksi selama 5 tahun (Bulan Juni Tahun 2020 hingga Bulan Mei Tahun 2025). Pada akhir Desember 2020, Rekanan belum menyampaikan progress pekerjaan dan belum memberikan tagihan namun PLN memperkirakan pekerjaan telah terlaksana sebanyak 5% sehingga untuk keperluan penyusunan laporan keuangan pada akhir Desember Pemohon Banding akan mencatat jurnal akrual yang akan direverse awal tahun berikutnya;

- Jurnal Akrual akhir Tahun 2020:

Dr. Beban

Cr. Hutang

- Jurnal Reverse awal Tahun 2021:

Dr. Hutang

Cr. Beban

2) Menurut Pemohon Banding, akun-akun tersebut tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal

23. Serta tidak tepat Pemeriksa mengambil koreksi objek dari mutasi- mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut: : 23 cfm WP PN

SA “Gl account document | Non Objek

AB “accounting dacument ' Non Objek

KG vendor credit memo Non Onjek

RE inveice gross ! Non Objek

TT __ |_treasury | ‘Non Ondjck

x5 | balance sheet adjust. Non Onjek Merupakan Accounting T reatment . Bukan

: ce she ZI walt iransaksi Pembayaran kepada Rekanan

fA asset posting . Non Ohjek

WE gocds receipt : Non Objek

. _ su | adjustment document | Non Objek”

SR | Adjustment SA | Non Objek

XB | Nota Buku | Non Onjek _ _ HN

KA | vendor document : Non Ovjek Merupakan Tagihan Vendor - Bukan Transaksi

KR | vendor invoice i Non Onjek 0 Pembayaran kepada Rekanan a

KL | vendor payment Seok dan Non PAKA Namun penentuan objak dan non objek

PPh Pasal 23 tergantung pada Nature Transaks

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan capture jurnal di aplikasi SAP untuk mutasi selain KZ yang merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan;

3) Pemohon Banding telah membuktikan transaksi objek PPh Pasal 23 atas jasa yang disertai dengan SKB PPh Pasal 23. SKB PPh Pasal 23 tersebut terkait dengan vendor PT Indonesia Power dan PT Pembangkitan Jawa Bali;

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 23 yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23 Nomor KET- 00005/POTPUT/WPJ.9/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indonesia Power dan Nomor KET-00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali;

4) Menurut Pemohon Banding, dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 22 beserta sampel dokumen transaksi berupa tangkapan layar Data Entry View, bukti kas/bank pengeluaran, Nota Tagihan Pembelian Natural Gas dari PT Nusantara Regas, lembar checklist pemenuhan kelengkapan dan kebenaran administrasi,

5) Menurut Pemohon Banding, dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun tidak menyampaikan dokumen pendukung;

6) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor oleh Pemohon Banding yang didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero)

Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan, di mana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. Peraturan Direksi tersebut telah Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 23 Juli 2024 bersamaan dengan screenshoot sistem SAP sebagai data representasi dari kertas kerja Pemeriksa untuk transaksi pembayaran dengan dokumen tipe KZ dengan lawan transaksi yang ber-NPWP;

Sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor: Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

d. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data/dokumen serta penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan, terbanding berpendapat untuk mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 dengan uraian berikut:

‘a - eect . -- NN spew ce - TR. ~_ oe = . - 25 .

vor fase 23 Terang ; 25 761 EL lS 225 551 202 202.235, 527.875 1931.8535.3832

C. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp4.047.456.117.692,00,00 adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang kurang dilaporkan atas pembayaran bunga, sewa dan jasa berdasarkan hasil

pemeriksaan terhadap transaksi dalam akun-akun yang tercatat dalam General Ledger:

Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020

Uraiancfm. Wajib Pajak (Rp)cfm. Pemeriksa (Rp)Nilai Koreksi (Rp)
DPP PPh Pasal 231.281.625.268.6095.329.081.386.3014.047.456.117.692,00

Rincian DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 menurut Terbanding: Uraian Obyek PPh Pasal 23 DPP PPh Pasal 23 Kantor | DPP PPh Pasal 23 Kantor | DPP PPh Pasal 23 Kantor

NO. (menurut Pemeriksa) Pusat dan Cabang Cabang Pusat

2. Bunga 31355375435 7 B42. 555. 5°5.485

c Royal : 7 .

=. Sera 522.353.627.775 522.056.0934 215 255.759.359.562

* 883 6.739 S57 247 S25 LOSS. 140.727 255 BOSS SI 254

2 asa Tere MO SAS 110575538 S40 51257200

2.434 Se aren SESI 225.225, FE RI 353.573.454.464

3° asa “onsut3nsi PLATE S52. 445 25.420. 14] 647 B.507. 711.308

4) tase Less DSA LS SSL 579.135 “551.527.122.982

[de hewuasosse2e- sasa | vacsscissacas Doo ntistecsseres] oo samsons

b. Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

……… bahwa denda atas keterlambatan pembayaran atas pembelian tenaga listrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak memenuhi definisi bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh. Selain itu, terdapat unsur accounting treatment dan perubahan notasi oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(5) UU KUP;

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa dalam proses keberatan tidak terdapat data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 atas bunga;

b) bahwa dalam UU PPh diatur:

- Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh mengatur “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”;

lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan: Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis; ……………………

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

……………………;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun

harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;

- Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,

dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

c) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), modal adalah uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya; barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja;

d) bahwa dengan adanya tindakan Pemohon Banding yang tidak melakukan pembayaran atas pembelian tenaga listrik secara tepat waktu kepada suppliernya sesuai kesepakatan dalam perjanjian/kontrak jual-beli, hal ini menyebabkan supplier tertunda menerima uang pembayaran atau dengan kata lain tertunda peristiwa perpindahan modal yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal kerja oleh supplier pada saat itu; bahwa sehingga atas peristiwa wanprestasi tersebut, secara substansi telah terjadi peristiwa ekonomi berupa transaksi peminjaman modal karena sejatinya Pemohon Banding telah menggunakan modal milik para supplier selama masa tertundanya pembayaran atas pembelian energi listrik oleh Pemohon Banding;

e) bahwa lebih lanjut berdasarkan penelitian melalui aplikasi SIDJP atas data SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2020, diketahui Pemohon Banding (Kantor Pusat) telah memotong PPh Pasal 23 atas objek pajak berupa bunga dengan rincian sebagai berikut:

Masa | Nana & NPWP Mantor & DPP PPh Pasal PPh Pasal 23

Fezaycak Tanggal Bukti wis

Pelang

Januari Pain Eneruy 3390009102 24.024.275 A77 3.503.641.321

C1 .OFO.831.1-092.000 | 31-01-2020

Marat Paiton Energy 28300000729 24.0908.027.171 3.314.704.0775

O1 O70 SSI 1-092 on | ne-Nn3-2NPN

— — Paiton Encroy 2300090730 PS.390. 868.865 3.609.980.3329

O1.070.831.1-092.000 | 30-03-2020

April Paiton nergy 3300001277 PF 147.451 643 A.071.367.746

O1.070.831.1-092.000 | 28-04-2020

uni Paton Energy BS0000 164-4 DA fA GEE. GLY 3.686.107 4873

O1.070.831.1-097.000 | 29-06-7020

Paiton Energy 3800001645 25.450 852 woe 3.818.079. 344

O1 OTO &34.1-097 000 | O3-n6-7020

— Juli Paiton Energy 23500001875 25.0414 944.612 3.755.711.6596

O1.070.831.1-092.000 | 29-07-2020

Agustus alan Energy 53000U20A5 26.177 398.062 3.675. 700.004

O1.070.8317.1-092.000 | 28-08-2020

September | Paiton Enorgy 5300002520 LA 23 907.607 3./09.336.154

O1.070.831.1-092.000 | 29-09-2020

Novombor Paiton Energy 353000053053 235.625.405.554 | 3.5445.7u5.533

O1.070.831.1-0927.000 | 27-11-2020

Paiton Energy B3a00005054 241.794.500.317 | 3.719.188.3597

O1 OTO 231.1-097 Dn | 02-11-2121

” Deseniper Paton Energy BEVLOUBA 4 SE 500.677.6555 3.926.451.6468

O1.070.831.1-072 000 | 2o-12-2o2O

f) bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Pengadilan Pajak mengatur salah satu alat bukti adalah pengakuan para pihak;

bahwa sehingga dengan dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada PT Paiton Energy dapat disimpulkan Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi dimaksud merupakan objek PPh Pasal 23;

g) berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa imbalan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para supplier tenaga listrik akibat wanprestasi dalam pembayaran atas pembelian tenaga listrik termasuk sebagai penghasilan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh, sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh;

c. Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

…………;

1) Bahwa atas akun-akun yang oleh Terbanding dianggap sebagai objek/DPP PPh Pasal 23 tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Pemohon Banding. Selain itu, pendekatan Terbanding yang mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut tidaklah tepat, karena akun-akun tersebut tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada rekanan (vendor

payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tee Des jatisaL PPI Pasal 22 cam TP Jau-Des 2020 (Roi Jdau-Des 2020 (Ri

PTT [Treaswy | Nombjek | ssasese2nase| oo oo» | ;

[USE [Balance Sheet Adjust | oo Nonobiek oo | siscaneseass | 0. (Merupakan Atcourting

pemb avaran kepada rekanan

SR [Adiutmensa [| Nonobiek o | Poo 3 0

Neni —.m

DK [PensgamianCusomer | NonObiek oo” | oo sms) oo.

22 [ComersionPosing | Nenobiek | Sesassmso| oo”:

— Bukan merupakan transaksi

pembararan kepada rekanan

Merupakan transaksi

pemb avaran kepada rekanan

Kz |\endor Pasment Obj ck dan Nan Objek | 425.951.219.296 296 3.663 384.479.3608 Ce ene ph Penal 33

tercarmins pada name

transaksi

4) Bahwa pada kertas kerja koreksi PPh Pasal 23 oleh Terbanding, terdapat transaksi yang merupakan jenis objek pajak selain PPh Pasal 23, namun oleh Terbanding dianggap sebagai Objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding telah melakukan identifikasi berdasarkan kertas kerja Terbanding dan atas identifikasi tersebut diketahui terdapat jenis objek pajak selain PPh Pasal 23 seperti jasa pelayaran, pembelian barang, jasa konstruksi, dan sewa bangunan yang seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding karena bukan merupakan Objek PPh Pasal 23;

5) Terbanding menganggap pencatatan akrual Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23. Pencatatan jurnal akrual dilakukan oleh Pemohon Banding ketika telah terjadi seluruh atau sebagian pemakaian jasa atau sewa atau pembelian barang di periode pelaporan. Jurnal akrual tersebut dilakukan untuk kepentingan penyusunan laporan keuangan berdasarkan prinsip matching cost against revenue;

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa, dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan klasifikasi atas akun-akun yang ditetapkan sebagai DPP oleh Terbanding (Tim Pemeriksa). Rincian DPP PPh Pasal 23 atas

Sewa dan Jasa untuk Masa Pajak Januari 2020 adalah sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak wtas Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa dan MASA PAJAK" JASA . SEWA | Total

Sewa [ Kantor Pusat dan Cabang | JUMLAH PER MASA JUMLAH PER MASA

. pa , , ai : i 900

ga 7 — bo Lo A3 sae)

, TT yar 6 . 01383

. oa — — ° bet thes 4 a “ag

Pn 7 ee ee — og Jo tte

ne bos coke 4-59. 10 Liss 362

te eg ce : Be 3 ee 3

Jum ah Total 6.888.049.253.163 1.094,619,537.299 7.982,668.730.462

Dari rincian objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa di atas, terdapat selisih antara nilai menurut Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) di mana Terbanding menetapkan DPP per masa berdasarkan Posting Period pada General Ledger, sedangkan dasar penetapan nilai DPP per masa oleh Pemohon Banding tidak disertai dengan penjelasan dan data/dokumen pendukung, sehingga Terbandin berpendapat bahwa klasifikasi menurut Pemohon Banding di atas tetap menggunakan nilai DPP menurut Tim Pemeriksa menjadi sebagai berikut:

Uraran Wajib Pajak atas Koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Jasa dan nc. pajak ASA | SEWA . total

Sewa { Kantor Pusat dan Cabang : | JUMLAHPERMASA JUMLAH PER MASA

na oo = 4 a : :28

. no ne? — - pol - 108

ow as _ we. — pote 7 1 bla 383

ad _ ard | _ : : : 300

tea 4 _ _ | + La . 1 1 _ . 7 - . 128

' sari ae 1 118

aa | Be Sawa oo! — : — po Por 908

7 : fa ' oi NN Dang, 0a - Tees an a 392

, Dan gari an pare deg. : a a Le - . : T0586

wae " : " — . 7 ne 1 1 7 . " 186

Pe an terider Ske: — Da veg ae | - ot - Lan te UF

nan TT — Ja Dan Ka . 7 100

Jumlah Total | 6.789.597.247.549 523.385.620.775 7.312.982.863.324

2) berdasarkan rincian klasifikasi di atas serta data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui data dan fakta berikut:

a) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp3.155.239.628 dan Sewa senilai Rp0,00 Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET-

00005/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Indosesia Power yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

~~ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BBS, SIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Q Ep dt 24 ‘if KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR

YES KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA

Lombar Ke 1 Untuk Wajib Pajak

Lembar Ke-2 Untuk Pemotong Pemunaut

Lernbar Ke-3 Arsip KPP

- Panu - — _ . —

* PEMOTONCGSAN DANJATAU PEMUNGUTAN FF 23

NOMOR KE T-C000S/POTPUTANWPN 19/K PP, 03/2020

TANGGAL . “18 Mer 2020

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wanb Pajak Besar Tiga menerangkan bahwa badan tersebut di bawah

Nama ways . & >

Pajak PT. INDONESIA POWER

NPWP OV 732? 664.6-9051t.000

Alamat SEDUNG CENTENNIAL TOWER LANTAI 7-8, JL SAI CT SUBROTO KAY. 24

bin 2s

“bebaskan dart pemotongan dan/atau pemungutan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor PL RR-1/PJ72611

Surat Keterangan bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sarmpar dengan tanggal 31 Desember 2620

Jakarta, 18 Me: 2020

an Direktur Jenderat Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Wajib Pnjak Ucar Tiger

Raden Setyadi Aris Handono ;

4 Nt 196902111993101001

- sebagai bukti pendukung, Wajib Pajak menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan Indonesia Power berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak;

b) atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 menurut Pemeriksa atas Jasa senilai Rp8.833.270.535,00 dan Sewa senilai Rp0,00 dapat dibuktikan dengan adanya:

- Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPhPasal23NomorKET- 00007/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2020 tanggal 18 Mei 2020 a.n. PT Pembangkitan Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 31 Desember 2020

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel beberapa dokumen atas transaksi dengan PT Pembangkitan Jawa Bali berupa Invoice, Lembar Cheklist penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi, Bukti Kas/Bank Pengeluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas Jasa Operasi dan Pemeliharaan Aset PLTU/PLTGU serta Faktur Pajak;

c) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp137.094.491.398,00 dan Sewa senilai Rp47.463.969.567,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jurnal Reversal dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- Pemohon Banding memberikan penjelasan atas Jurnal Reversal:

Jurnal Reverse dilakukan untuk membatalkan/ membalikkan jurnal yang telah terbentuk sebelumnya karena kondisi tertentu;

Contoh: Pada pencatatan awal dibukukan tagihan Vendor yang kemudian diketahui seharusnya ke Vendor B sehingga jurnal penerimaan tagihan Vendor A perlu dilakukan reverse

- Jurnal Awal yang terbentuk:

Dr. Hutang Perantara

Cr. Hutang Vendor A

- Jurnal Reverse

Dr. Hutang Vendor A

Cr. Hutang Perantara

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi jurnal reverse dan sampel tangkapan layar data entry jurnal atas reversal tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan jurnal reversal dimaksud (rincian pada KKP-4);

d) atas DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa berupa Jasa senilai Rp2.052.182.935.790,00 dan sewa senilai Rp.8.395.701.516 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pembelian barang sebagai objek PPh Pasal 22 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa terdapat objek PPh Pasal 22 atas transaksi pengadaan gas, pembelian tenaga listrik dan pembelian barang yang diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Pemeriksa;

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran kas senilai USD.22,906,911.15 lembar check list senilai senilai USD.22,906,911.15 serta Nota Tagihan dari PT Nusantara Regasnomor205/NRIC000ISI2O19senilai USD.23,255,747.36 sehingga tidak sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada sistem administrasinya dimana nilai mata uang asing yang dicantumkan adalah sebesar USD.20,138,123.00. Dengan demikian Peneliti tetap mempertahankan koreksi obyek dimaksud;

- atas rekapitulasi transaksi objek PPh Pasal 22 untuk Masa Pajak Januari 2020, Pemohon Banding tidak menyampaikan data/dokumen pendukung atas transaksi;

e) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp64.240.589.683,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Konstruksi sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Konstruksi tanpa menyertakan bukti atas transaksi jasa konstruksi

f) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Sewa senilai Rp40.000.000,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Sewa Bangunan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Sewa Bangunan tanpa menyertakan bukti atas transaksi sewa bangunan;

g) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp18.878.473.426,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Jasa Pelayaran sebagai objek PPh Pasal 15 dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- dalam kertas kerja rincian koreksi objek PPh Pasal 23 atas jasa dan sewa, terdapat objek PPh Pasal 15 atas pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan dan transaksi lain yang merupakan non objek PPh Pasal 23, namun diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 23 oleh Terbanding;

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Jasa Pelayaran tanpa menyertakan bukti atas transaksi dimaksud;

h) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Sewa senilai Rp6.974.081.006,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa

menyertakan bukti atas transaksi beserta bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

i) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp361.282.758.118,00 diakui oleh Pemohon Banding merupakan objek PPh 23 namun Pemohon Banding hanya menyampaikan rekapitulasi transaksi dimaksud tanpa menyertakan bukti atas transaksi beserta bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23;

j) atas DPP PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 4% oleh Terbanding senilai Rp97.032.668.116, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal berikut:

- Terbanding (Tim Pemeriksa) telah keliru atas pengenaan tarif PPh Pasal 23 sebesar 4% karena lawan transaksi Pemohon Banding sudah memiliki NPWP. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemilihan vendor yang didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 00022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) di mana dalam peraturan tersebut mensyaratkan penyedia barang/jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir berupa telah menyampaikan SPT PPh Badan dan SPT PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;

- sebagaibuktipendukung,PemohonBanding menyampaikan dokumen Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero), dan bukti screenshoot SAP Display Vendor: Control yang menunjukkan NPWP Vendor;

atas koreksi pengenaan tarif sebesar 4% tersebut, Terbanding telah melakukan penelitian lebih lanjut melalui aplikasi SIDJP atas daftar NPWP Vendor untuk Masa Pajak Januari 2020, Februari 2020 dan Maret 2020 sehingga dapat

diyakini bahwa vendor-vendor Pemohon Banding memiliki NPWP dan telah melakukan kewajiban melaporkan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN Barang dan Jasa. Dengan demikian maka atas transaksi sewa dengan pihak ketiga tersebut menggunakan tarif

sebesar PPh Pasal 23 sebesar 2%;

k) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp1.386.004.037.771,00danSewasenilai Rp8.624.760.121,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Accounting Treatment dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- menurut Pemohon Banding, akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment). Hal ini dapat dilihat dari document type mutasi yang dapat diuraikan secara detail sebagai berikut:

AP Obiek/Nop |!” Se aan,

Document | Document Type | Ok BPN PS | Atasan

— . | —23 cfm WP -

SA @) accgunt degument 1 Non Obiek

AB _ascounting documert | Non Objek

KG. | vender credit memo T Non Objek

RE invoice - gross | Non Objek

VW treasury Non Opck

1 ki - 7 Merrupikian Accounting Treatment Bukan

— *S — balance sheet adjust | Non Objek Lransaks! Pembayaran kepada Rekanan

AA _ | asset posting _ Non Objek

WE. | goods receipt _ Non, Objek

su | adjustment documen:, | Non Objek”.

SR | Agyustment SA | Non Objek

xB | Note Buku _ Non Onjek

KA | vendor document | Non Objek Merupakan Tagihan Vendor - Bukan Transaksi

KR | vendor invoice i Non Objek Pembayarar kepada Rekanan _.

i . | Oojek PPh Pasal 23 tergantung pada Nature Transaksi

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel capture jurnal di aplikasi SAP untuk mutasi selain KZ yang menurut Pemohon Banding merupakan accounting treatment dan tagihan yang belum dibayarkan, namun tanpa menyertakan

bukti dokumen yang mendasari pencatatan

Accounting Treatment

l) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp41.934.887.686,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi- mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi Penerimaan Uang yang ditangguhkan Pendapatannya tanpa menyertakan bukti pendukung;

m) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp132.212.616.916,00danSewasenilai Rp76.480.593.170,00 Pemohon Banding menyatakan bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan pencatatan akrual dengan menyampaikan hal-hal berikut:

- akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding tidak serta merta dapat menjelaskan mapping objek pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Serta tidak tepat mengambil koreksi objek dari mutasi-mutasi hutang tersebut dikarenakan tidak seluruhnya merupakan transaksi pembayaran kepada Rekanan (vendor payment);

- sebagai bukti pendukung, Pemohon Banding menyampaikan sampel capture akrual di aplikasi SAP, namun tanpa menyertakan bukti dokumen yang mendasari pencatatan dimaksud;

n) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasasenilai Rp2.583.774.671.298,00danSewasenilai Rp278.373.847.279,00, Pemohon Banding menyatakan belum dapat mengidentifikasi transaksi pada general ledger yang ditetapkan sebagai DPP PPh Pasal 23 tersebut;

o) atas DPP PPh Pasal 23 berupa Jasa senilai Rp3.275.300,00 dan Sewa senilai Rp0,00 bukan merupakan objek PPh 23 karena merupakan non objek;

Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi transaksi non objek tanpa menyertakan bukti pendukung;

p) bahwa ketentuan perpajakan mengatur:

i. ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

ii.dalam Pasal 4 huruf c angka 1 Peraturan Direktur Jenderal

Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 diatur mengenai hal-hal yang mempengaruhi tingkat validitas bukti salah satunya: Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti; Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

q) berdasarkan data, fakta serta ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

i. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait dengan pembuktian atas akun- akun di mana menurut terbanding merupakan DPP PPh Pasal 23 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak seluruhnya akun-akun yang ditetapkan oleh Tim Pemeriksa merupakan DPP PPh Pasal 23;

ii. oleh karena sengketa yang diajukan terkait dengan

sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum ACTORI INCUMBIT PROBATIO, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

iii. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c angka 1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-23/PJ/2013 tesebut di atas, Terbanding berpendapat pembuktian berupa pembukuan dalam General Ledger Pemohon Banding saja tidak cukup valid karena bukti pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger adalah bukti internal yang disusun atau dibuat sendiri oleh Pemohon Banding;

oleh karenanya masih diperlukan data pendukung berupa bukti eksternal, yaitu bukti transaksi dengan lawan transaksi yang mendasari pembukuan/pencatatan;

3. bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal tersebut di atas, resume hasil penelitian atas sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Sewa dan Jasa adalah:

Maesa Fate jaran FI . Meta Ka Dan | Moana Dernaraa | eeu Doi Lea Berdasarkan hasil Penelitian

; tele! ng na am Pa ai asa Pet PPn Te ea RU

: pops? Toe th ttk Pa PPP Pa TO a Be Pama Oe ee dag

. , Bela le fete tage lee Ra ke TB Dass P3 ee po Tr sll iT

: coy ete mar wares By +: titer el ak

7 Coste FP UR Le gegen 7 7 ” 7 °

: . Ta tan HPA luan lerda "kas Cot ba Cot re ce

d. berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas DPP PPh Pasal 23 Kantor Pusat untuk Masa Januari 2020 sebagai berikut:

TES RR Sasa BEnarh ISS She Fang Steere | TER SE Sar TES SR Fass 23 IER Sr Tas IT LSS RE: Sa. 29

: Sekalum Penelian . Setelah Penelitan —

2 Ear . PA AGAN eS . wagon era ges | 14 Bie BP3A85 . 14 #0387 .485

vo Brad . . . BENER ES RINGAN A3 YAN FP FR MEN ee Lia NP Sa N BPRASEAML ATE ISA TPS SRS Sea

: 2 SLES Pena rak ita al VEG AA ta Diet A GA Seiad BTERATA PE SAT LENSA POS Od aed esd

ol. gs , B4 A34 aay! | 4334 984.922 BA ARP . 24.021.923

. moat - . = . - 7

- PA In PA AAS 6506 189 P45 IKASI GSM 8 Th OA AN KBS | SIK AAA BS Bath 206 ad

sey . MAA a . nag oa 263 | ae ae sea lore het te Bry

. = : Pan . ASIP 223 Ki — MPA IS . Tee 931 1 . Tet ee GA Die . Wee PTs? . LT Cee 01 OS

Bahwa sehingga Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 dengan uraian berikut:

e. berdasarkan uraian hasil penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tetap dipertahankannya koreksi DPP PPh

Pasal 23 sebesar Rp4.047.456.117.692,00 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, telah didasarkan pada hasil pembuktian dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat Banding Nomor 6034/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.19 tanggal 25 November 2024, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/ penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-

00534/KEB/PJ/WPJ.19 tanggal 25 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 Masa Pajak Januari 2020 atas nama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) NPWP 01.001.629.3-051.000; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya, pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding a quo

Bukti P-2. Softcopy Surat Keberatan a quo

Bukti P-3. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a

quo

Bukti P-4. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dan Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo

Bukti P-5. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang

dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-6. Surat Permintaan Data S dan Tanda Terima Penyerahan Data ke 1 &

2;

Bukti P-7. Softcopy Akta Notaris Nomor 18 tanggal 29 September 2022 yang

dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan; Bukti P-8. Softcopy Akta Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 yang dibuat oleh Notaris

Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Pusat;

Bukti P-9. Softcopy Pakta Integritas atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur

Keuangan;

Bukti P-10. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-11. Softcopy Pakta Integritas atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-12. Softcopy KTP atas nama Sinthya Roesly selaku Direktur Keuangan; Bukti P-13. Softcopy KTP atas nama Agus Windu Atmojo selaku Kuasa Hukum; Bukti P-14. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Agus Windu Atmojo

selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-16. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor atas nama Achmad Rivai Bukti P-17. Softcopy Izin Kuasa Hukum atas nama Achmad Rivai;

Bukti P-18. Softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor

KHP-2965 atas nama Agus Windu Atmojo;

Bukti P-19. Softcopy Surat Kuasa Khusus atas nama Agus Saifullah Nur selaku

Karyawan;

Bukti P-20. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir

1721-A1 atas nama Agus Saifullah Nur;

Bukti P-21. BPN & SSP atas SKPKB a quo;

Bukti P-22. Matrik Sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis dengan lampiran:

- Putusan Pengadilan Pajak PTPN III No. 005142.16.2022 Tahun 2024

- Tanda Terima atas Data yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke Terbanding saat proses Keberatan untuk Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

- Laporan Keuangan Audit Tahun 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan (PwC Indonesia)

- Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2015 sttd. PP No. 48 Tahun 2020

Bukti P-24. Tambahan Penjelasan Kedua - FINAL

Bukti P-25. Closing Statement - FINAL

Bukti P-26. Mapping sengketa (Sengketa Banding, Pokok sengketa banding Dan

perhitungan menurut para pihak)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-3 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Softcopy List Dokumen Pendukung;

Bukti T-7 Softcopy Closing Statement;

Bukti T-8 Softcopy Perhitungan cfm Terbanding;

Bukti T-9 Softcopy Mapping sengketa PPh Pasal 23;

Bukti T-10 Softcopy Putusan Mahkamah Agung;

Bukti T-11 Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024, tanggal 25 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 6034/KEU.01.06/F01070000/2025 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.281.625.268.609,005.329.081.386.301,004.047.456.117.692,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.047.456.117.692,00

Menimbang bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.047.456.117.692,00 terdiri dari:

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,00

b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp34.899.879.485,00

a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada hasil ekualisasi antara data general ledger (buku besar) dengan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding.Dalam ekualisasi Terbanding menetapkan jurnal sisi debit dari akun-akun utang sebagai objek pajak jasa dan sewa. Terbanding mengasumsikan bahwa mutasi debit pada akun utang tersebut

merupakan bentuk pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 23 atas transaksi jasa dan sewa. Karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan detail seluruh transaksi pembebanan jasa dan sewa di dalam buku besar yang sangat besar (mencapai puluhan juta baris), Terbanding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer untuk mengumpulkan seluruh transaksi pelunasan utang (utang bersaldo debit tidak nol) dan transaksi pembayaran kas/bank. Terbanding berpendapat bahwa dalam sengketa pembuktian, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan (Pemohon Banding). Terbanding menyatakan bahwa pencatatan atau pembukuan dalam General Ledger saja tidak cukup valid karena merupakan bukti internal yang dibuat sendiri oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding, masih diperlukan bukti eksternal berupa dokumen transaksi dengan lawan transaksi (seperti kontrak atau invoice) yang mendasari pencatatan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding mengaku belum menerima rincian koreksi per masa pajak dari Terbanding hingga berakhirnya proses keberatan, meskipun rincian tersebut telah diminta berkali-kali. Pemohon Banding berpendapat bahwa metode Terbanding yang menetapkan seluruh mutasi debit pada akun-akun hutang sebagai objek PPh 23 adalah keliru. Hal ini dikarenakan sisi debit akun hutang tidak selalu bermakna pembayaran kepada rekanan (vendor payment), melainkan bisa berupa jurnal reverse (pembatalan/pembalikan jurnal), reclass (perbaikan pencatatan), dan jurnal control dan dokumen yang baru berupa tagihan (invoice) dan belum direalisasikan pembayarannya. Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa dalam nilai koreksi tersebut terdapat transaksi yang seharusnya dikategorikan sebagai objek pajak lain atau non-objek, antara lain: Jasa Pelayaran (Objek PPh Pasal 15), Jasa Konstruksi dan Sewa Bangunan (Objek PPh Pasal 4 ayat 2), Pembelian Barang dan Pengadaan Gas (Objek PPh Pasal 22), Bukan Objek Pajak seperti transaksi denda dan restitusi. Pemohon Banding keberatan karena Terbanding menganggap pencatatan akrual sebagai objek pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, Pemohon Banding berpendapat bahwa saat terutang PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. Oleh karena itu, transaksi akrual yang pembayarannya belum terealisasi pada tahun 2020 seharusnya belum

menjadi objek PPh Pasal 23 pada tahun tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak memperhatikan kolom reversal indicator dalam tarikan data SAP. Jurnal reversal ini muncul akibat adanya kesalahan pembayaran yang kemudian dibatalkan, sehingga tidak boleh dianggap sebagai nilai pembayaran yang menjadi objek pajak. Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah menyangkut pembuktian apakah terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding; Bahwa untuk membuktikan kebenaran materiil, Pengadilan Pajak memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan uji bukti

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding yang menjadikan seluruh sisi debit akun utang sebagai objek pajak adalah keliru karena tidak semua mutasi debit merupakan pembayaran kepada rekanan (vendor payment). Banyak transaksi di sisi debit tersebut merupakan jurnal penyesuaian administratif seperti jurnal balik (reversal), reklasifikasi saldo antar akun, jurnal kontrol, atau adjustment yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding mengidentifikasi bahwa nilai koreksi tersebut mencakup transaksi yang merupakan objek pajak lain (seperti PPh Pasal 15 untuk jasa pelayaran, PPh Pasal 4 ayat (2) untuk sewa bangunan/konstruksi) atau non-objek pajak (seperti pembelian barang/gas alam serta denda/restitusi). Pemohon Banding keberatan atas koreksi pada pencatatan akrual karena berdasarkan Pasal 15 ayat

(3) PP 94 Tahun 2010, saat terutang PPh 23 adalah pada saat pembayaran, jatuh tempo, atau disediakan untuk dibayarkan. Jurnal akrual yang belum terealisasi pembayarannya di tahun 2020 seharusnya belum menjadi objek pajak tahun tersebut. Jika Terbanding mengoreksi sisi debit utang yang lawan kreditnya bukan bank (misalnya hutang perantara), hal tersebut berpotensi menimbulkan pemotongan ganda atas objek yang sama.

Menimbang bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding mengajukan bukti antara lain:

- Tangkapan layar dari aplikasi SAP yang menunjukkan detail transaksi dan tipe dokumen (document type) untuk membuktikan sifat transaksi (seperti reversal, reclass, atau pembayaran).

- Invoice, Faktur Pajak, bukti pembayaran kas/bank, serta kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dengan pihak ketiga.

- Daftar rincian transaksi berdasarkan jenis dokumen (seperti kode KZ untuk pembayaran, KR untuk pembelian barang, SA untuk accounting treatment, dsb.) yang dilengkapi dengan persentase pembuktian hingga persidangan terakhir.

- Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini wajar dalam segala hal yang material sebagai bukti pembukuan telah sesuai prinsip akuntansi.

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat bahwa tangkapan layar SAP hanyalah bukti internal yang disusun sendiri oleh Wajib Pajak sehingga tidak cukup valid tanpa didukung dokumen eksternal yang lengkap (seperti kontrak atau invoice asli). Terbanding menyatakan bahwa dokumen pendukung krusial (seperti mapping dan invoice utuh) tidak diserahkan selama proses pemeriksaan dan keberatan meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup. Terbanding menilai bukti-bukti yang baru muncul di persidangan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan jika sebelumnya sudah diminta secara rinci namun tidak diberikan saat pemeriksaan atau keberatan. Menurut Terbanding, kode dokumen "KZ" pada sistem Pemohon Banding secara eksplisit merupakan kode pembayaran kepada vendor, sehingga seharusnya sudah dipotong PPh Pasal 23 sesuai kebijakan perusahaan. Untuk beberapa kode (seperti AB, AA, SU, SA), Terbanding menilai Pemohon Banding gagal menjelaskan alur pembukuan secara utuh dari saat pengakuan hingga pembayaran dan tidak melampirkan bukti pemotongan pajaknya.

Menimbang bahwa setelah mencermati alasan dan pendapat para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan telah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, namun tetap tidak

diserahkan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

bahwa ketentuan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan itikad baik Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sekaligus menjamin efektivitas fungsi pemeriksaan pajak dan lembaga keberatan sehingga pembuktian tidak dialihkan seluruhnya baru pada tahap persidangan; bahwa penerapan norma tersebut mensyaratkan adanya bukti yang cukup bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan permintaan dokumen secara jelas, spesifik, terperinci, dan dalam tenggang waktu yang patut

bahwa dalam perkara ini, tidak terdapat cukup bukti bahwa Terbanding telah melakukan permintaan bukti kepada Pemohon Banding secara terperinci sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024, sehingga tidak serta- merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah lalai atau tidak kooperatif dalam menyerahkan bukti pada tahap pemeriksaan dan/atau keberatan;

bahwa oleh karena syarat penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak terpenuhi, maka Pengadilan Pajak demi asas pencarian kebenaran material dan dengan memperhatikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetap berkewajiban menilai dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan dan proses uji bukti;

bahwa oleh karenanya, dalil Terbanding untuk mengesampingkan bukti Pemohon Banding dengan mendasarkan pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tidak dapat diterima, dan Pengadilan Pajak berpendapat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan tetap patut dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa karena tidak terdapat rincian transaksi per masa pajak (per bulan) maka pembuktian didasarkan total koreksi setahun;

bahwa Terbanding memberikan data koreksi setahun sebagai berikut:

Pasal 23 dengan Laporar Kelangan

atas Jasa dan Sewa Ro.

Proves

Pree Yo. EH

Moo oo oh —5i-E--5:15

an GEE

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembuktian terkait koreksi objek PPh Pasal 23 dengan total nilai yang dapat dibuktikan sebesar Rp38.699.995.533.650,00 dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 Pembuktian ini mencakup penggunaan tangkapan layar (screenshot) SAP serta dokumen eksternal seperti invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran, dengan rincian:

- KZ - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp14.369.910.698.477,00 melalui tangkapan layar SAP dan dokumen pendukung. Transaksi ini merupakan pengadaan gas alam yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Pelayaran, dapatdibuktikan sebesar Rp754.918.659.401,00 Transaksi ini adalah pembayaran jasa pelayaran angkutan batu bara yang merupakan objek PPh Pasal 15, sehingga bukan objek PPh Pasal 23.

- KZ - Sewa Bangunan, dapat dibuktikan seluruhnya sebesar Rp48.731.440.622,00 Transaksi ini adalah pembayaran sewa tanah dan bangunan kantor yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

- KR - Pembelian Barang, dapat dibuktikan sebesar Rp4.548.177.076.651,00 Ini merupakan accounting treatment atas pengakuan biaya pengadaan gas alam dan utang vendor secara langsung tanpa melalui proses penjurnalan WE.

- SA - Penerimaan uang dari Pelanggan, dapat dibuktikan sebesar Rp346.296.501.182,00 Transaksi ini bersifat administratif untuk penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun sehubungan dengan penerimaan uang dari pelanggan.

- SA - Jasa Sewa (Terkait Denda), dapat dibuktikan sebesar Rp567.357.666.057,00. Ini merupakan accounting treatment atas nota kredit yang timbul karena pemberian denda keterlambatan kepada vendor, yang berfungsi mengurangi tagihan dan bukan merupakan objek pajak.

- RE - Objek PPh Lain, dapat dibuktikan sebesar Rp3.607.716.954.880,00 Transaksi ini adalah accounting treatment berupa jurnal reversal atas transaksi yang secara sifat aslinya merupakan objek PPh jenis lain.

- KZ - Jurnal Reversal, dapat dibuktikan sebesar Rp456.434.624.144,00 Transaksi ini adalah jurnal untuk membatalkan atau membalikkan akun utang vendor yang sudah diakui sebelumnya.

- AB - Accounting Document, dapat dibuktikan sebesar Rp3.477.009.960.232,00 Ini merupakan dokumen sistem otomatis dalam rangka proses clearing atau penyelesaian saldo utang secara administratif.

- AA - Asset Posting, dapat dibuktikan sebesar Rp267.080.606,00 Transaksi ini terkait dengan aktivasi, transfer, atau perubahan nilai aset perusahaan dan tidak berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga.

- SU - Adjustment Dokumen, dapat dibuktikan sebesar Rp791.748.413.745,00. Digunakan untuk mengoreksi atau menyesuaikan saldo yang telah tercatat sebelumnya dalam sistem.

- SA - Accounting Treatment, dapat dibuktikan sebesar Rp9.731.426.457.653,00. Transaksi ini dilakukan untuk keperluan penyesuaian dan reklasifikasi saldo antar akun di dalam General Ledger.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh transaksi yang telah dibuktikan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, melainkan merupakan accounting treatment, transaksi pembelian barang, atau objek pajak lainnya.

bahwa dari total koreksi Rp40.668.346.542.148,00 jumlah yang dapat dibuktikan pemohon banding Rp38.699.995.533.650,00 (95%) dan yang tidak dapat dibuktikan Rp1.968.351.008.498,00 (5%)

bahwa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Jasa dan Sewa Masa Pajak Januari 2020 sebesar Rp4.012.556.238.207,00, yang dianggap dapat dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp4.012.556.238.207,00 x 95% = Rp3.811.928.426.297,00, dan yang dianggap tidak dapat dibuktikan Rp4.012.556.238.207,00 x 5% = Rp200.627.811.910,00

bahwa karena Pemohon Banding belum sepenuhnya dapat membuktikan, maka Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp200.627.811.910,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp4.012.556.238.207,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp200.627.811.910,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp3.811.928.426.297,00;

b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp34.899.879.485,00 bahwa Terbanding melakukan Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp34.899.879.485,00 karena Terbanding menganggap imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan memenuhi kriteria penghasilan bunga. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran pembelian tenaga listrik tepat waktu kepada supplier sesuai perjanjian, maka telah terjadi peristiwa wanprestasi. Secara ekonomi, hal ini dianggap sebagai transaksi peminjaman modal karena Pemohon Banding sejatinya menggunakan modal milik supplier selama masa penundaan pembayaran tersebut. Terbanding menilai imbalan yang diberikan kepada supplier akibat keterlambatan tersebut memenuhi kriteria penghasilan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis dari modal. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat

(1) huruf a angka 2 UU PPh. Berdasarkan penelitian data SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari, Maret, dan April 2020, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga kepada PT Paiton Energy. Terbanding menyimpulkan tindakan penyetoran ini sebagai bentuk pengakuan bahwa transaksi tersebut memang merupakan objek PPh Pasal

23. Tim Pemeriksa melakukan analisis terhadap General Ledger (Buku Besar) Pemohon Banding menggunakan Teknik Audit Berbantuan Komputer. Hasilnya menunjukkan adanya transaksi pembayaran bunga kepada beberapa perusahaan dalam negeri (PT Paiton Energy, PT Jawa Power, PT Pembangkit Jawa Bali, dan PT Indonesia Power) yang belum sepenuhnya dilaporkan sebagai objek pajak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan denda (late payment interest) yang timbul akibat keterlambatan pembayaran atas transaksi pembelian tenaga listrik (pembelian barang). Menurut Pemohon Banding, objek PPh Pasal 23 atas bunga seharusnya hanya mencakup bunga yang timbul dari transaksi pinjam-meminjam uang (income from money lent), sedangkan denda ini adalah konsekuensi dari perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement). Transaksi yang melandasi pembayaran tersebut bukan pemberian pinjaman, melainkan sanksi atas keterlambatan pelunasan utang dagang. Pemohon Banding merujuk pada

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh dan berpendapat bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan bunga atau imbalan karena jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Pemohon Banding menyatakan adanya kekeliruan nyata di mana Terbanding mengubah notasi negatif menjadi positif pada sisi beban dalam buku besar (ledger). Perubahan notasi saldo negatif menjadi positif ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang taat asas dan melanggar Pasal 28 ayat (5) UU KUP. Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai yang dikoreksi (termasuk untuk PT Paiton Energy) mencakup dokumen tipe KR (Vendor Invoice), yang merupakan tagihan vendor dan bukan transaksi pembayaran kepada rekanan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan saat pembayaran, sehingga pencatatan yang bersifat accounting treatment atau tagihan yang belum dibayar tidak boleh dikoreksi sebagai objek pajak. Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 dan S- 151/PJ.43/2005 yang menyatakan bahwa denda keterlambatan pembayaran bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding menekankan bahwa pembukuannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PwC Indonesia dengan opini wajar dalam segala hal yang material, sehingga nilai biaya yang dicantumkan sudah tepat sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah denda keterlambatan pembayaran (late payment interest) atas transaksi pembelian tenaga listrik merupakan objek PPh Pasal 23 atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh

bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak harus menguji apakah imbalan akibat keterlambatan pembayaran (late payment interest) memenuhi kriteria "Bunga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh.

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f mendefinisikan bunga sebagai imbalan yang diterima sehubungan dengan penggunaan modal atau jaminan pengembalian utang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perlu dibedakan antara transaksi yang sejak awal diniatkan sebagai pemberian modal (pinjam-meminjam) dengan transaksi jual beli barang/jasa di mana muncul denda karena peristiwa

wanprestasi (keterlambatan). Jika denda tersebut muncul murni dari kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement), maka hakikatnya adalah sanksi perdata, bukan imbalan atas jasa peminjaman uang.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila terbukti bahwa nilai yang disengketakan tersebut adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam- meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti Kontrak Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement / PPA). Merujuk pada Pasal 9.3 PPA diatur secara khusus konsekuensi keterlambatan pembayaran, dimana klausul tersebut menyatakan bahwa pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda sesuai dengan Late Payment Interest Rate yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan;

Menimbang bahwa dari bukti tersebut dapat diyakini jumlah yang dikoreksi Terbanding adalah denda keterlambatan yang timbul dari kontrak jual beli (Power Purchase Agreement) dan bukan dari kontrak pinjam-meminjam uang, maka tidak dapat dikualifikasi sebagai objek PPh Pasal 23 atas bunga;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga sebesar Rp34.899.879.485,00 tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

UraianNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
a. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa4.012.556.238.207,00200.627.811.910,003.811.928.426.297,00
b. Koreksi objek PPh Pasal 23 atas Bunga34.899.879.485,000,0034.899.879.485,00
Jumlah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 234.047.456.117.692,00200.627.811.910,003.846.828.305.782,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp200.627.811.910,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.047.456.117.692,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp200.627.811.910,00 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp3.846.828.305.782,00

Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp174.103.567.704,00

Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat masih terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, yaitu atas objek PPh Pasal 23 atas Jasa dan Sewa sebesar Rp200.627.811.910,00;

Menimbang bahwa dengan demikian masih terdapat Koreksi PPh Pasal 23 terutang yang tetap dipertahankan dengan penghitungan sebagai berikut:

Koreksi PPh Pasal 23 terutang menurut

Tarif 2% x200.627.811.910,00 = 4.012.556.238,00 Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp174.103.567.704,00 yang tetap dipertahankan Rp4.012.556.238 dan yang tidak dipertahankan Rp170.091.011.466,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 234.047.456.117.692,00200.627.811.910,003.846.828.305.782,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp5.329.081.386.301,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak Rp3.846.828.305.782,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak Rp1.482.253.080.519,00

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasl 231.482.253.080.519,00
PPh Pasal 23 yang terutang32.774.307.372,00
Kredit Pajak28.761.751.134,00
PPh kurang/ (Lebih) Bayar4.012.556.238,00
Sanksi administrasi1.752.684.565,00
Jumlah PPh yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar5.765.240.803,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 25 November 2024, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2020 Nomor 00016/203/20/051/23 tanggal 29 November 2023, atas nama PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO), NPWP 01.001.629.3-051.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp5.765.240.803,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.