Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Perusahaan Listrik Negara (persero), Bea Meterai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perusahaan Listrik Negara (persero) mengenai Bea Meterai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Bea MeteraiMasa pajak Juni 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU 13/1985Pasal 5
  • PMK 70/PMK.03/2014Pasal 6; Pasal 8 ayat (1)
  • UU PDRDPasal 2 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Perusahaan Listrik Negara (persero)
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23
Jenis Pajak
Bea Meterai
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
2 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
16 Maret 2026