Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
PT Perusahaan Listrik Negara (persero), Bea Meterai, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perusahaan Listrik Negara (persero) mengenai Bea Meterai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Bea MeteraiMasa pajak Juni 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU 13/1985Pasal 5
- PMK 70/PMK.03/2014Pasal 6; Pasal 8 ayat (1)
- UU PDRDPasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000973.38/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perusahaan Listrik Negara (persero)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea Meterai Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00006/259/20/051/23
- Jenis Pajak
- Bea Meterai
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 16 Maret 2026