Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 380 halaman

PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Hanjaya Mandala Sampoerna TBK., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2002

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-000973.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000973.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Sharmen Karthigasu, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/VI/23/688 tanggal 4 Juli 2023;

2. Nama: Regina Riani Sugianto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1387/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/IX/23/952 tanggal 6 September 2023;

3. Nama: Anita Priyanti;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1188 tanggal 22 November 2023;

4. Nama: Dicky Hertanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-765/PP/IKH/2023 tanggal 5 Juni 2023; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1266 tanggal 22 November 2023;

5. Nama: Micky Mintrasyah;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-659/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/XI/23/1227 tanggal 28 November 2023;

6. Nama: Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-143/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/54 tanggal 13 Januari 2025;

7. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/55 tanggal 13 Januari 2025;

8. Nama: Achmad Rhesa Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-7/PP/IKH/2025 tanggal 2 Januari 2025; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HMS/POA/I/25/56 tanggal 13 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dani Koesworo /197404091998031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding dan

Pengurangan IV,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

2. Nama/NIP: Saufina Aliyah / 197509171996022002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

3. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy/198611162008121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-429/WPJ.11/2025 tanggal 21 April 2025,

4. Nama/NIP: Prasetijo /196681113 199503 1 004,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan, Banding dan

Pengurangan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

5. Nama/NIP: Andik Martrijono/ 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

6. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko / 197012031998031001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

7. Nama/NIP: Muhammad Joni/ 19670626 199803 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

8. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho / 198305182002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

9. Nama/NIP: Abdul Rozaq / 198603252007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

10. Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono / 198503142009011006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

11. Nama/NIP: Taufik Marasabessy / 198306052002121004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

12. Nama/NIP: Kusumastuti / 198503152007012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

13. Nama/NIP: Rusdian Helmiandy / 19861116 200812 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

14. Nama/NIP: FitrinadianRachmadiKesuma/ 198406282006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

15. Nama/NIP: Yusli Bahtiar / 197410251995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

16. Nama/NIP: M.Taofik / 19730309 199512 1 001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jaksel I),

17. Nama/NIP: Medy Herlambang / 198205282003121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

18. Nama/NIP: Muh Arif Bagus Panuntun / 198105152002121001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

19. Nama/NIP: Iffafi Chaira / 197106241992032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

20. Nama/NIP: Shofianto Akmal / 199103142013101003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

21. Nama/NIP: Farid Agung Cahyono / 198305182006021001, Jabatan: Penilai Pajak Ahli Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

22. Nama/NIP: Hendro Cahyono / 197904062001121001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Jatim I),

23. Nama/NIP: Irfan Ferryantono Kusuma/ 19800409 200212 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

24. Nama/NIP: Moch. Sonyviel Ramdhan / 19900424 201210 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

25. Nama/NIP: Okky Varianda Jonathan / 19911006 201310 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

26. Nama/NIP: Yudhi Effendy / 198401232006021003,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

27. Nama/NIP: Tri Hardianto / 198309262006021001,

Jabatan: Penilai Pajak Ahli Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

28. Nama/NIP: Sandra Hasta Prasetio / 198407282006021003, Jabatan: Penilai Pajak Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

29. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak / 198002062002121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I),

30. Nama/NIP: Yoga Adhi Krisna 198709272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Timur

I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-475/WPJ.11/2024 tanggal 22 April 2024,

31. Nama/NIP: Fedryan Adhie Shiesva /197802252002121003, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

32. Nama/NIP: Renny Octora Kumala 198010132001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

33. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

34. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2094/PJ.07/2024 tanggal 17 April 2024,

35. Nama/NIP: Edward Hamonangan Sianipar

/196906201990031003,

Jabatan: Tenaga Pengkaji,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pusat DJP),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-188/PJ/PJ.01/2023 tanggal 22 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 681/PP/BR/2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto PEN-294/PP/Ucp/2025 tanggal 8 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 179/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/V/23/360 tanggal 22 Mei 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp18.281.173.090.264

2. Penghasilan Kena PajakRp18.281.173.090.000

3. Jumlah PPh terutangRp4.570.293.272.500

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang

Rp0 telah diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp4.570.293.272.500

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21Rp0

b.2 PPh Pasal 22Rp2.420.191 b.3 PPh Pasal 23Rp11.247.291.224 b.4 PPh Pasal 24Rp673.216.860 b.5 Lain-lainRp0 b.6 JumlahRp11.922.928.275 c. Dibayar Sendiri c.1 PPh Pasal 22Rp68.034.015.000 c.2 PPh Pasal 25Rp3.677.444.469.822 c.3 PPh Pasal 29Rp200.279.808.403 c.4 STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5 Lain-lainRp0 c.6 JumlahRp3.945.758.293.225 d. Diperhitungkan d.1 SKPPKPRp0 e. Jumlah Pajak yang dapat

Rp3.957.681.221.500 dikreditkan

7. Pajak yang tidak/kurang bayarRp612.612.051.000

8. Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp267.588.943.877 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0 e. Jumlah sanksi administrasiRp267.588.943.877

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp880.200.994.877

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding

Rp0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HMS/KEB/XII/21/979 tanggal 30 Desember 2021, dengan perhitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

UraianMenurut SKPKB (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)PPh Terutang seharusnya (Rp)
Peredaran Usaha100.526.306.306.905100.526.306.306.905100.526.306.306.905
Harga Pokok Penjualan77.295.240.485.16477.295.240.485.16477.295.240.485.164
Laba Bruto23.231.065.821.74123.231.065.821.74123.231.065.821.741
Biaya Usaha7.793.666.311.9257.793.666.311.9257.793.666.311.925
Penghasilan Neto Dalam Negeri15.437.399.509.81615.437.399.509.81615.437.399.509.816
UraianMenurut SKPKB (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)PPh Terutang seharusnya (Rp)
Penghasilan dari luar usaha1.206.268.069.3831.206.268.069.3831.206.268.069.383
Penyesuaian fiskal positif3.260.650.730.902810.207.947.015810.207.947.015
Penyesuaian fiskal Negatif1.628.045.370.2831.628.045.370.2831.628.045.370.283
Penghasilan Neto Luar Negeri4.900.150.4454.900.150.4454.900.150.445
Jumlah Penghasilan Neto18.281.173.090.26415.830.730.306.37715.830.730.306.377
Penghasilan Kena Pajak18.281.173.090.00015.830.730.306.00015.830.730.306.000
PPh Badan Terutang4.570.293.272.5003.957.682.576.5003.957.682.576.500
Kredit Pajak3.957.681.221.5003.957.682.576.5003.957.682.576.500
PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar612.612.051.00000
Sanksi Administrasi267.588.943.87700
PPh Badan YMH / (Lebih) dibayar880.200.994.87700

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto18.281.173.090.00018.281.173.090.000
2Kompensasi Kerugian
3Penghasilan Kena Pajak18.281.173.090.00018.281.173.090.000
4PPh terutang4.570.293.272.5004.570.293.272.500
5Kredit Pajak3.957.681.221.5003.957.681.221.500
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar612.612.051.000612.612.051.000
7Sanksi administrasi267.588.943.877267.588.943.877
8PPh ymh/(lebih) dibayar880.200.994.877880.200.994.877

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
Koreksi Terkait Transfer Pricing:
1Transaksi Distribusi1.565.413.536.490-1.565.413.536.490
2Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi534.415.646.163-534.415.646.163
3Biaya Transaksi Pengadaan44.979.190.891-44.979.190.891
Daun oleh PMIMSA/PMPSA
4Transaksi Biaya Lisensi140.442.694.788-140.442.694.788
5Transaksi Pendapatan Lisensi1.044.768.015-1.044.768.015
Koreksi non-Transfer Pricing:
6Koreksi terkait Daftar Nominatif110.430.447.332-110.430.447.332
Tanpa NPWP
7Koreksi Akun 40181000 Retail23.479.746.950-23.479.746.950
Allowance - Cash - General
8Koreksi Akun 40201000 Trade6.147.189.194-6.147.189.194
Layer Allowance – Cash -
General
9Koreksi Akun 55150100292.053.207-292.053.207
Community Management &
Customer Care Pro
10Koreksi Akun 88451000 Public10.752.759.687-10.752.759.687
Relations – Cultural Activities
11Koreksi Akun 80901020 Dep’n13.044.751.170-13.044.751.170
& Amort’n - Buildings
Jumlah Koreksi Penyesuaian2.450.442.783.8872.450.442.783.887
Fiskal Positif
12Koreksi Kredit Pajak PPh Badan(1.355.000)-(1.355.000)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding akan membahas poin-poin koreksi Terbanding yang diajukan banding di atas menjadi 2 (dua) bagian besar sebagai berikut:

1) Koreksi berkaitan dengan transfer pricing yang dibahas dalam poin C.1. sampai dengan C.5.

2) Koreksi non-transfer pricing yang dibahas dalam poin C.6. sampai dengan C.12.

1. KOREKSI YANG BERKAITAN DENGAN TRANSFER PRICING

C.1. Koreksi Transaksi Distribusi sebesar Rp1.565.413.536.490

Menurut Terbanding bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Transaksi Distribusi sebesar Rp1.565.413.536.490 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak menyatakan sejak awal dalam penyajian awal Local File, bahwa transaski afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi domestik;

2) Pemohon Banding tetap berusaha menyajikan kewajaran transaksi afiliasi daiam negeri-nya. bahwa sesuai PER-43 jo. PER-32 yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan-nya, merupakan aturan yang ditetapkan di tahun 2013;

3) bahwa dengan perkembangan yang terus terjadi dan termasuk. skema proses bisnis yang terus berkembang, dimana, pemanfaatan skema transfer pricing sebagai tools penghindaran pajak secara agresif, terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemohon Banding secara umum, baik melalui transaksi luar negeri dan negeri;

4) Dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK/2020 sebagai bentuk tindak lanjut terkait BEPS Action Plan yang dlterbitkan oieh OECD daiam mengantisipasi perkembangan skema transfer pricing yang menggerus basis pajak di masing-masing negara. Daiam PMK-PMK tersebut dinyatakan bahwa baik transaksi afiliasi luar negeri dan daiam negeri harus disajikan kewajaran dan kelaziman usaha-nya, sebagai bentuk untuk. mengantisipasi adanya perkembangan pemanfaatan skema- skema transfer pricing sebagai penghindaran pajak yang baru dan agresif;

5) Indikasi Penghindaran Pajak yang dimaksud pemeriksa dalam laporan pemeriksaan adalah Penghindaran pajak dikarenakan Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi dalam negeri yang merupakan satu group perusahaan multinasional. Dimana pihak afiliasi dalam negeri yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, juga melakukan transaksi dengan pihak afiliasi-nya. di luar negeri sebagai bagian group perusahaan multinasional;

6) TNMM yang digunakan Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi aflliasi-nya dengan PLI Berry Ratio, adalah tidak tepat, sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dimana rujukan Terbanding dalam SPHP adalah paragraf 2.108 OECD TPG. bahwa fakta yang ada, pembelian Pemohon Banding berasal dari afiliasi, dan untuk penjualan- nya kepada pihak independen, sedangkan TNMM Berry Ratio sesuai paragraf 2.108 OECD TPG digunakan ketika penjualan dan pembelian- nya adalah kepada dan dari pihak afiliasi;

7) Sesuai kontrak, dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan diberikan allowance atau selisih harga beli dari pihak afiliasi baik sebesar 3.15% (PMID) dan atau maksimal 5% (SIS). Atas hal ini, Terbanding berpendapat allowance ini menunjukkan Pricing Policy dari Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk fungsi distribusi, harusnya nllai allowance inilah yang diuji kewajaran-nya. Sehingga metode yang tepat untuk menguji adalah RPM bukan TNMM Berry Ratio, dimana RPM akan berbicara pada tingkat gross margin. Hal ini konsisten, dengan hampir semua pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Local File, dimana yang diuji kewajaran-nya, yaitu berupa menguji kewajaran atas Pricing Policy sebagaimana ditetapkan dalam Circular to Shareholder - COI Transactions;

8) Sehubungan dengan Metode RPM tidak dapat digunakan karena data struktur biaya perusahaan pembanding tidak tersedia, Pemohon Banding juga secara nyata menggunakan metode RPM/GM dalam menguji kewajaran atas transaksi atau fungsi perdagangan (trading) di local file- nya, dimana data pembanding-nya pun berasal dari TP Catalyst yang menurut Pemohon Banding dalam surat tanggapan data struktur biaya pembanding-nya tidak tersedia. Sehingga pernyataan ini bertolak belakang dengan perilaku Pemohon Banding dalam local file-nya;

9) Sehubungan dengan Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price, Bagaimana mungkin Pemohon Banding menyatakan hal demikian, bahwa data yang digunakan oleh

pemeriksa adalah data pembanding yang sama dengan data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding telah memilih sendiri berkaitan dengan kesebandingnya, sebagaimana dinyatakan Master Local File berkaitan dengan FAR yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk menentukan pembanding yang dipilih karena sebanding dengan FAR Pemohon Banding. Proses screening manual juga telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mencari data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yang memiliki fungsi distribusi;

10) Sehubungan dengan Koreksi Terbanding yang menggunakan Metode Resale Price Tidak konsisten Dengan Koreksi Tahun Sebelumnya yang menggunakan Metode TNMM dengan PLI Berry Ratio, Atas informasi ini dapat dijadikan usulan bagi Pemohon Banding dengan mengevaluasi kembali hasil pemeriksaan sebelumnya, untuk disampaikan kepada pimpinan apakah perlu untuk dilakukan pemeriksaan ulang terkait dengan hasil pemeriksaan yang dihasilkan, untuk memberikan konsistensi dalam pemeriksaan kepada Pemohon Banding. Tapi yang patut dicatat bahwa sudut pandang berkaitan dengan transfer pricing terkadang bisa berbeda setiap pemeriksa, sebagaimana perbedaan sudut pandang Pemohon Banding dengan Fiskus. Seperti hal-nya sudut pandang hakim dalam Pengadilan pajak akan terkadang berbeda antara satu majelis dengan majelis yang lain;

11) Sehubungan dengan Laba Pemohon Banding yang sudah berada di Dalam Rentang Kewajaran, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode RPM, tetapi Pemohon Banding tetap mencoba mengarahkan bagaimana seharusnya menggunakan metode RPM Terbanding. Metode RPM yang Pemohon Banding arahkan adalah dengan melakukan adjustment pada tested party dengan mengeluarkan cukai dari perhitungan RPM Terbanding. Satu hal yang aneh dan tidak konsisten, yang Pemohon Banding coba arahkan adalah membandingkan Gross Margin Unadjusted dengan Revenue Adjusted dengan pengurangnya berupa cukai. Hal yang pertama Terbanding ingin sampaikan, bahwa dalam fungsi distribusi sudah tidak lagi mengenal ada-

nya cukai, sebab cukai sudah masuk dalam komponen harga pokok penjualan. Selain itu cukai hanya dikenakan sekali, yaitu pada tahapan pabrikan dan tidak dikenakan lagi pada tahapan distribusi. Yang kedua, bahwa Pemohon Banding telah ditetapkan gross margin atau allowance dari pihak afiliasi atas transaksi pembelian-nya sebesar 3.15% (PMID) dan atau maksimal 5% (SIS), artinya jika dilakukan adjustment maka gross margin-nya tidak akan berubah. Yang ketiga, data pembanding yang digunakan dalam pengujian kewajaran transaksi ini, ada yang juga berupa fungsi distribusi terkait minuman beralkohol, atas hal ini juga tidak serta melakukan adjustment atas cukai-nya, sebab di tahapan distribusi sudah tidak ada cukai, dimana cukai sudah masuk dalam komponen harga pokok penjualan

12) Sehubungan dengan koreksi Terbanding keliru karena tidak didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berlaku, bahwa sesuai dengan Lampiran I, SE-50/PJ/2013 terkait dengan penggunaan data beberapa tahun, dinyatakan bahwa Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

13) Sehubungan dengan Terbanding menggunakan data pembanding yang tidak tepat dalam perhitungannya menggunakan Resale Price Method, data yang digunakan oleh Terbanding adalah data pembanding yang sama dengan data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding telah memilih sendiri berkaitan dengan kesebandingnya, sebagaimana dinyatakan Master Local File berkaitan dengan FAR yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk menentukan

pembanding yang dipilih karena sebanding dengan FAR Pemohon Banding. Proses screening manual juga telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mencari data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yang memiliki fungsi distribusi;

14) Sehubungan dengan Terbanding membuat simpulan pemeriksaan yang di luar wewenangnya, Menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak berdasar, karena semua prosedur pemeriksaan telah dipenuhi oleh Terbanding.

Menurut Pemohon Banding

Subanding terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait transaksi distribusi dengan alasan dan rincian sebagai berikut:

Alasan-alasan banding Pemohon Banding dapat dirangkum ke dalam butir- butir utama di bawah ini:

1) Dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak terdapat adanya penghindaran pajak;

2) Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap kesimpulan Terbanding yang menyatakan terdapat penghindaran pajak sehingga Terbanding menggunakan kewenangannya untuk menguji kewajaran transaksi menggunakan metode Resale Price Method (RPM), terbukti kesimpulan dan koreksi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3) Penggunaan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio adalah yang paling sesuai untuk transaksi distribusi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

4) Koreksi Terbanding yang Menggunakan Metode Resale Price Tidak Konsisten Dengan Koreksi Tahun Sebelumnya yang Menggunakan Metode TNMM dengan PLI Berry Ratio;

5) Alasan Koreksi Terbanding Keliru Karena Tidak Didasarkan Pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Berlaku;

6) Tidak ada Praktik Transfer Pricing dalam Rangka Menghindari Pajak dan Tidak ada Kerugian Negara dalam Perkara A Quo;

7) Prinsip Perlakuan yang Sama di Dalam Undang-Undang Perpajakan dan Yurisprudensi dalam sengketa pajak terkait hubungan istimewa;

8) Putusan-putusan Mahkamah Agung berkenaan dengan perlakuan perpajakan dalam transaksi-transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi.

Di bawah ini Pemohon Banding uraikan penjelasan untuk masing-masing alasan banding di atas.

1. Dalam Transaksi Afiliasi yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Tidak Terdapat Adanya Penghindaran Pajak a) bahwa walaupun Transaksi dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi, namun demikian nyata- nyata tidak terdapat penghindaran pajak karena Transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki tarif pajak penghasilan yang sama (bukan pajak penghasilan final) dan kedua belah pihak tidak dalam keadaan merugi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (PER-43) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2011 (PER-32).

bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dinyatakan kewenangan pengujian kewajaran dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak, sehingga apabila tidak terdapat potensi penghindaran pajak, maka pengujian kewajaran tersebut tidak seharusnya dilakukan. Menurut Pemohon Banding, penghindaran pajak melalui transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara Wajib Pajak

Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Dalam Negeri pula, yang semuanya berada di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia sehingga tidak ada praktik transfer pricing dalam rangka menghindari pajak.

bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang terdapat dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh telah diatur secara komprehensif dalam PER-43 j.o PER-32 sebagai suatu peraturan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-43 j.o. PER-32 mengatur bahwa penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa dapat dilakukan apabila:

(1) “Peraturan Direktur Jendral Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia; atau

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (Local File) Pemohon Banding halaman 31, transaksi distribusi merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam negeri, yaitu PT. Philip Morris Indonesia (PMID) dan PT.

Sampoerna Indonesia Sembilan (SIS), sebagaimana tertera dalam gambar dibawah ini.

IX. Transaksi Afiliasi yang Bersifat material lenis chek Yirzadikes Peta Bisuis bina ta Yurisdinsa Nee Kalu Transaksi

Iransaksi Pinak fT Pakek IT Pihak Ti Idalas Rupiah) pahak 1

Dalam perkara a quo, transaksi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS tidak termasuk dalam kategori penghindaran pajak akibat adanya hubungan istimewa sebagaimana disebutkan dalam PER-32/PJ/2011. Baik PMID dan SIS maupun Pemohon Banding adalah Subyek Pajak (Wajib Pajak) Dalam Negeri yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki tarif pajak yang sama.

bahwa selanjutnya diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PER-43 j.o PER-32 sebagai berikut:

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 3 ayat (1) PER-43 j.o PER-32 dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya wajib diterapkan apabila:

- Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya di luar negeri; dan

- Wajib Pajak melakukan transaksi dengan Wajib Pajak lainnya dalam negeri untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak.

Dalam perkara a quo, fakta bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PMID dan SIS adalah transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dalam negeri dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak, maka berdasarkan PER-43 j.o PER- 32 Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas biaya distribusi sebesar Rp1.565.413.536.490.

Bahkan koreksi Terbanding atas biaya distribusi tersebut tidak menunjukkan sama sekali adanya profit shifting, dalam hal ini atas transaksi domestik antara Pemohon Banding, PT. PMID dan PT. SIS yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud. Sepanjang pengetahuan Pemohon Banding, PT PMID dan PT SIS juga tidak berada dalam posisi rugi dalam tahun-tahun pajak 2017, 2018 dan 2019. Oleh karena tidak adanya profit shifting, maka juga tidak terdapat kerugian negara akibat dari biaya distribusi tersebut.

bahwa lebih lanjut di dalam Bab I Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa disebutkan sebagai berikut:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions). Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

bahwa upaya penghindaran pajak juga ditegaskan oleh PER-22 dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions) dan yang berkedudukan di negara yang sama dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak. bahwa transaksi antara PMID dan SIS dengan Pemohon Banding adalah transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak.

bahwa lebih lanjut, di dalam Lampiran I, Bab II, bagian (A) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut SE-50/PJ/2013) disebutkan bahwa:

Huruf A angka 4 b:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

(b) Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.

Huruf A angka 5:

“Apabila dalam identifikasi masalah, Pemeriksa Pajak:

(a) menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak harus menuangkan dalam rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

(b) belum menemukan adanya risiko penghindaran pajak melalui transaksi afiliasi maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan pengujian dalam tahap pelaksanaan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengujian dan ditemukan risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak menuangkannya dalam perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

bahwa dalam Lampiran I, Bab II, bagian (B) SE 50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B angka 8:

“Pemeriksa Pajak menguji risiko penghindaran Pajak dalam transaksi afiliasi, dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud dalam tahapan persiapan pemeriksaan (huruf A angka 4). Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meyakini bahwa terdapat risiko penghindaran pajak, maka Pemeriksa Pajak membuat perubahan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

bahwa dalam Lampiran I, Bab II Huruf B Angka 7 SE 50/PJ/2013 disebutkan bahwa:

Huruf B Angka 7:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP Domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

bahwa berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, antara lain:

1. Apakah terdapat transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, apakah transaksi tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak Luar Negeri;

3. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, apakah terdapat risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut;

4. Dalam hal terdapat transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka Terbanding perlu melakukan konfirmasi kepada KPP Domisili lawan transaksi.

bahwa Pemohon Banding perlu menekankan bahwa kata-kata “perlu” sebagaimana disebutkan dalam SE-50/PJ/2013 di atas, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti harus.

Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, Terbanding seharusnya melakukan konfirmasi kepada KPP domisili pihak afiliasi dalam negeri Pemohon Banding untuk memastikan (ada atau) tidaknya penghindaran pajak dalam transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding. Akan tetapi, selama proses pemeriksaan pajak, tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa Terbanding telah melakukan dan mendapatkan konfirmasi dari KPP domisili pihak afiliasi dalam negeri Pemohon Banding. bahwa apabila Terbanding melakukan kewajibannya untuk melakukan konfirmasi kepada KPP Domisili pihak afiliasi dalam negeri Pemohon Banding, Terbanding akan mendapatkan konfirmasi bahwa tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dalam negeri. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak berdasar serta tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Dikarenakan tidak dilakukannya konfirmasi tersebut, terjadi asimetri informasi antara Terbanding dengan KPP Domisili pihak afiliasi Pemohon Banding sehingga Terbanding melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding. Hal ini tentu sangat merugikan Pemohon Banding, padahal transaksi afiliasi yang dilakukan merupakan transaksi dalam negeri yang sama sekali tidak mengakibatkan penghindaran pajak.

bahwa uraian-uraian, fakta, dan bukti-bukti yang telah diuraikan di atas, menunjukkan secara jelas bahwa Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. bahwa

dengan mempertimbangkan PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, serta petunjuk teknis pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013, yang semuanya bahkan merupakan aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh Terbanding, maka seharusnya Terbanding hanya mempunyai kewenangan melakukan koreksi transfer pricing hanya apabila terdapat risiko penghindaran pajak. bahwa dalam transaksi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS sama sekali tidak terdapat upaya penghindaran pajak.

Berdasarkan uraian penjelasan poin (a) di atas, tidak terdapat penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding terbukti telah melanggar peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Transaksi Distribusi.

b) bahwa ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh memberikan kewenangan kepada pihak DJP untuk menguji kewajaran sebuah transaksi dalam rangka mencegah terjadinya penghindaran pajak.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Dalam melakukan koreksinya, Terbanding telah mengabaikan dan tidak mempertimbangkan Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, yang mengatur:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

Sebagaimana diuraikan di atas bahwa nyata-nyata tidak terdapat penghindaran pajak, justru sebaliknya Terbanding secara sepihak

berasumsi telah terdapat adanya penghindaran pajak. Kesimpulan Terbanding tersebut terbukti bersifat sepihak, hanya merupakan asumsi dan tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan valid, melainkan hanya kepada suatu teori baru yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan satu rujukan ke Risalah Pembahasan Pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2017 halaman 11 (Poin 1.1) dimana bagian kutipannya berbunyi sebagai berikut:

“Jika kita hanya melihat transaksi hanya sebatas antara PT A dan PT B memang tidak ada penghindaran pajak, sebab keduanya berada di Indonesia yang memiliki tarif pajak yang sama. Tetapi jika kita melihat secara lebih luas, di PT A terdapat transaksi afiliasi dengan pihak luar negeri berupa jasa manajemen dengan M Co. (katakanlah berada di negara yang memiliki low tax rate dibanding Indonesia). Dimana menurut Terbanding perlu dilakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi jasa manajemen tersebut, sebab transaksi tersebut dapat diindikasi sebagai skema penghindaran pajak melalui profit shifting laba group ke pihak luar negeri atas transaksi-transaksi dalam negeri antara perusahaan dalam group M Co di Indonesia.

Dari ilustrasi tersebut, penghindaran pajak dapat diindikasi ada. Sehingga hal yang terpenting adalah kewajaran dan kelaziman usaha setiap transaksi afiliasi baik dalam negeri dan luar negeri harus dilakukan pengujian-nya.”

Perlu Pemohon Banding tekankan di sini bahwa Terbanding seharusnya mendasarkan simpulannya berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding, sebagaimana dikutip di atas sudah tepat bahwa tidak ada penghindaran pajak dalam transaksi antara PT A dan PT B sebab keduanya berada di Indonesia yang memiliki tarif pajak yang sama. Namun, Terbanding keliru dengan menganggap transaksi antara PT A dan M Co di luar negeri, yang dapat membuat celah penghindaran pajak, dapat dipakai sebagai dasar melakukan koreksi atas transaksi antara PT A dan

PT B. Terbanding telah menggunakan konsep grouping dalam mengambil kesimpulannya sebagaimana dikutip di bawah ini:

“….sebab transaksi tersebut dapat diindikasi sebagai skema penghindaran pajak melalui proft shifting laba group ke pihak luar negeri atas transaksi-transaksi dalam negeri antara perusahaan dalam group M Co di Indonesia.

Padahal, pengujian kewajaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia tidak mengenal konsep grouping, melainkan berdasarkan masing-masing entitas/badan usaha. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

“Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK- 17/2013” atau “PMK-184/2015”):

Pasal 10 huruf a

“a. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas,

memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.”

Berdasarkan peraturan tersebut di atas, jelas bahwa seharusnya simpulan Terbanding hanya dan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dengan fakta-fakta dalam perkara ini, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun Terbanding dalam

hal ini membuat simpulan pemeriksaan yang hanya berdasarkan pengandaian atau dugaan indikasi dan “perlu dilakukan pengujian kewajaran”, yang mana Terbanding tidak pernah melakukan pengujian kewajaran ini (sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas), atau dengan kata lain, tanpa adanya bukti, hanya “dugaan indikasi”. Tidak hanya itu, bahkan simpulan pemeriksaan dibuat tanpa menggunakan dasar peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut, Terbanding seyogianya melakukan prosedur pemeriksaan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, memastikan dan meyakini bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak Afiliasi dilakukan dalam rentang kewajaran. Hal inilah yang menjadi batas-batas ketentuan dan wewenang bagi Pemeriksa. Perlu Pemohon Banding sampaikan di sini bahwa bukanlah dalam ranah wewenang Terbanding untuk membuat suatu ketentuan atau hukum sendiri, yakni berdasarkan dugaan semata. Sebaliknya, hasil simpulan pemeriksaan harus berdasarkan basis peraturan perundang-undangan perpajakan yang kuat, yang ada, dan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (dahulu Direktur pada Direktorat Jenderal Pajak). Beliau menyatakan segala tindakan pegawai pajak dalam menjalankan Undang-Undang Perpajakan harus berdasar hukum formal tertulis secara jelas dan tegas. Tindakan tanpa dasar hukum dapat dianggap inkonstitusional atau illegal. Lihat Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (Guru Besar Hukum Pajak pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Potensi Perpajakan (1996-1999), Direktur PPh (2000-2001), dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (2002) pada Direktorat Jenderal Pajak), ”Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan”, Cetakan Kedua, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2016, halaman 793, yang menyatakan:

“Segala tindakan pegawai pajak dalam menjalankan UU Perpajakan harus berdasar hukum formal tertulis secara jelas dan tegas (lex certa dan lex scripta). Tindakan tanpa dasar hukum dapat dianggap

inkonstitusional atau illegal. Jika tidak ada atau kurang jelas dasar hukumnya, maka sesuai prinsip legal formal basis, dalam sistem self- assessment berlaku prinsip in dubio pro reo (non pro fisco). Artinya manfaat dari keraguan harus untuk kepentingan umum.”

c) Tanpa mengurangi argumen-argumen Pemohon Banding pada bagian ini dan bagian-bagian lainnya dalam Surat Banding ini, koreksi Terbanding telah melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai daluwarsa pajak.

bahwa ketentuan perpajakan terkait daluwarsa pajak diatur secara khusus dalam Pasal 13 ayat 4 UU KUP dimana disebutkan sebagai berikut:

“Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”

Dalam hal ini, transaksi distribusi Pemohon Banding dilakukan dengan PT PMID dan PT SIS. Dari sisi PT PMID dan PT SIS, kedua Wajib Pajak tersebut telah melaporkan SPT Tahun Pajak 2017 dimana transaksi dengan Pemohon Banding dilaporkan sebagai penjualan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 UU KUP di atas mengenai daluwarsa pajak, maka besarnya pajak yang terutang oleh PT PMID dan PT SIS untuk tahun pajak 2017 menjadi pasti di Desember 2022. Dengan demikian, oleh karena besarnya pajak terutang PT PMID dan PT SIS telah menjadi pasti maka besarnya penjualan PT PMID dan PT SIS kepada Pemohon Banding yang telah dilaporkan pun telah menjadi pasti pada Desember 2022. Sehingga, Pemohon Banding sebagai lawan transaksi (pihak pembeli) PT PMID dan PT SIS, maka nilai pembelian Pemohon Banding tahun pajak

2017 pun juga menjadi pasti berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan tersebut.

bahwa dalam Risalah Pembahasan tanggal 28 Januari 2021 (halaman 11) Terbanding menyatakan belum dapat melakukan corresponding adjustment sebab aturan teknis pelaksanaan terkait corresponding adjustment belum ada. Terkait hal ini dan terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi transaksi distribusi ini, apabila ada itikad Terbanding untuk melakukan corresponding adjustment, seharusnya hal tersebut dilakukan sebelum daluwarsanya tahun pajak 2017 di mana jumlah pajak terutang menjadi pasti yaitu sebelum Desember 2022. Dengan demikian, apabila koreksi dipertahankan, Terbanding telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan.

2. Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap kesimpulan Terbanding yang menyatakan terdapat penghindaran pajak sehingga Terbanding menggunakan kewenangannya untuk menguji kewajaran transaksi menggunakan metode Resale Price Method (RPM), terbukti kesimpulan dan koreksi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku a) bahwa kesimpulan Terbanding untuk menerapkan metode RPM hanya didasarkan pada parameter jenis transaksi. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan pernyataan Terbanding di dalam Index A Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tahun Pajak 2017 sebagai berikut:

“…..

Maka, metode yang digunakan adalah metode harga penjualan kembali (resale price method).

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 11 PER-43/PJ/2011 (dimana Pemohon Banding pahami bahwa seharusnya merujuk ke PER- 43/2010 j.o. PER-32/2010), disebutkan bahwa “Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan

harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, asset dan risiko, atas penjualan Kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.”

bahwa kesimpulan Terbanding di atas tidak tepat karena peraturan perundang-undangan perpajakan memberikan pengaturan yang tegas dalam hal pemilihan metode transfer pricing dengan harus memperhatikan faktor-faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 8 PER-43 jo. PER- 32.

Adapun faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai adalah sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Hal di atas juga ditegaskan kembali dalam Bab II Butir B Nomor 2 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) terkait dengan tahapan memilih metode transfer pricing.

Lebih lanjut, dalam BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50, juga telah ditegaskan terkait pengggunaan metode RPM harus dipertimbangkan langkah-langkah atau

tahapan secara khusus sehingga kesimpulan Terbanding yang hanya mempertimbangkan jenis transaksi dalam pemilihan metode RPM, terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan. Adapun langkah-langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam rangka pemilihan metode RPM sesuai BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“ Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan Transaksi independen, antara lain:

(1) Karakteristik Barang dan Jasa

.…

(2) Analisis Fungsi

…

(3) Konsistensi Standar Akuntansi

…

(4) Penambahan Nilai Tambah Produk yang Signifikan …

(5) Harta Tak Berwujud yang Mungkin Dihasilkan

…

(6) Adanya Hak Eksklusif

…

(7) Faktor-faktor kesebandingan lainnya

...

Setelah dilakukan analisis kesebandingan, Pemeriksa Pajak membandingkan gross margin transaksi afiliasi dengan gross margin transaksi independent. Terdapat dua cara pembandingan gross margin, yaitu:

……………

b) Meningkatkan kesebandingan

Peningkatan kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap gross margin. Tujuan dilakukan peningkatan kesebandingan adalah untuk menghilangkan pengaruh material terhadap gross margin tersebut. Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan membuat penyesuaian yang akurat, penggunaan data beberapa tahun, agregasi transaksi, serta melakukan kriteria pencarian dan seleksi manual. Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) sulit untuk dilakukan, maka Pemeriksa Pajak perlu mempertimbangkan metode transfer pricing lainnya yang lebih sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Berdasarkan kutipan peraturan di atas, tahapan analisis kesebandingan merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam pemilihan metode RPM terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Analisis fungsi dan konsistensi standar akuntansi keuangan yang menjadi bagian dalam tahapan analisis kesebandingan menjadi informasi yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam rangka pemilihan metode RPM. bahwa terbukti Terbanding sama sekali tidak melakukan tahapan-tahapan tersebut sehingga menghasilkan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Adapun penjelasan lebih lanjut terkait dipertimbangkannya konsistensi standar akuntansi dan analisis fungsi sebelum menentukan penggunaan metode RPM dapat dijelaskan sebagai berikut:

Konsistensi Standar Akuntansi

bahwa terkait konsistensi standar akuntansi dalam penerapan metode RPM adalah sebagai berikut:

“Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya. (...)”

bahwa selain itu, pentingnya konsistensi praktik akuntansi juga dinyatakan oleh David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book 2012”, Practising Law Institute, 2012, hal.145:

“(...), the Resale Price method places emphasis on consistency in accounting practices between the controlled transaction and the uncontrolled comparables, or the ability to make reliable adjustments to account for such difference (for example, differences in inventory and other cost accounting practices that materially affect the gross profit margin). The controlled transaction and the uncontrolled comparable should involve consistent reporting of items (for example, discounts, returns and allowances, rebates, transportation costs, insurance, and packaging) between cost of goods sold and operating expenses.” Terjemahan:

“metode Resale Price menekankan pada konsistensi praktik pencatatan akuntansi antara transaksi afiliasi dan pembanding independen, atau kemampuan untuk membuat penyesuaian yang tepat untuk menghilangkan perbedaan-perbedaan tertentu (contohnya, perbedaan dalam inventory dan cost accounting practices yang dapat mempengaruhi margin laba kotor). Transaksi afiliasi dan independen harus memiliki pelaporan yang konsisten terhadap beberapa item (contohnya, diskon, pengembalian dan tunjangan, rabat, biaya transportasi, asuransi, dan pengemasan) antara harga pokok penjualan dan biaya operasional.”

Jens Wittendorf, “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law”, Wolters Kluwer, hal. 721:

“For financial accounting purposes, the costs associated with a sales function are classified as selling, general, and administrative (SG&A) costs. Since this cost item does not affect gross profits (below-the-line), the RPM may produce unreliable arm’s length results if the functions of the tested party and the comparable distributor differ.

“Hence, the difference may arise because the independent distributor carries out more functions than the tested party. ... Where the RPM is applied on the basis of external reference transactions, the reliability of the method depends on whether sufficiently complete and accurate information is available about the functions carried out.”

Terjemahan:

“Untuk tujuan pencatatan akuntansi keuangan, biaya yang terkait dengan fungsi penjualan diklasifikasikan sebagai biaya selling, general, and administrative (SG&A). Karena item biaya ini tidak memengaruhi laba kotor (below-the-line), RPM dapat menghasilkan hasil yang tidak dapat diandalkan jika fungsi pihak yang diuji dan distributor pembanding berbeda.

“Oleh karena itu, perbedaan mungkin muncul karena distributor independen melakukan lebih banyak fungsi daripada pihak yang diuji. ... Jika RPM diterapkan atas dasar transaksi pembanding eksternal, keandalan metode tersebut bergantung pada apakah tersedia informasi yang cukup lengkap dan akurat tentang fungsi yang dijalankan. “

Jens Wittendorf, “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law”, Wolters Kluwer, 2010, hal. 724.

“The consistency of accounting practice between the controlled transaction and the reference transactions will affect the reliability of the results of the RPM... The same accounting practice with regard

to operating costs must also be applied. For example, unreliable results may arise if costs are classified by type in the controlled transaction and by function in the reference transactions. Moreover, different methods may be applied to measure the stock of goods, such as weighted-average prices, first in, first out (FIFO) and last in, last out (LIFO). In relation to a profit and loss account based on functions, operating costs must be assigned to specific cost items, and this may involve some discretionary judgments. Since SG&A costs do not affect gross profits, a consistent accounting practice for the assignment of costs between functions is crucial for the reliability of the results of the RPM. A lack of information on the accounting treatment of the costs of the reference transactions will reduce the reliability of the RPM.”

Terjemahan:

“Konsistensi praktik pencatatan akuntansi antara transaksi afiliasi dan transaksi pembanding akan mempengaruhi keandalan hasil RPM. ... Praktik pencatatan akuntansi yang sama sehubungan dengan biaya operasi harus diterapkan. Sebagai contoh, hasil yang tidak dapat diandalkan dapat timbul jika biaya diklasifikasikan menurut jenisnya ketika melakukan transaksi afiliasi dan menurut fungsinya dalam transaksi pembanding. Selain itu, metode yang berbeda dapat diterapkan untuk mengukur stok barang, seperti harga rata-rata tertimbang, first in, first out (FIFO) dan last in, last out (LIFO). Dalam kaitannya dengan akun laba rugi berdasarkan fungsi, biaya operasi harus ditetapkan ke pos biaya tertentu, dan ini mungkin melibatkan beberapa discretionary judgments. Karena biaya SG&A tidak mempengaruhi laba kotor, praktik akuntansi yang konsisten untuk penetapan biaya antar fungsi sangat penting untuk keandalan hasil RPM. Kurangnya informasi tentang perlakuan akuntansi biaya transaksi pembanding akan mengurangi keandalan RPM.”

CA. Akshay Kenkey, “Transfer Pricing Referencer”, Bloomsbury, 2018, hal. 90:

“Adjustments in RPM

There can be material differences which will affect the gross profit margin. Such differences should be adjusted in order to eliminate such effect on the gross profit margin. The relevant factors are as follows:

• Inventory levels

• Contractual terms

• Accounting practices

• Sales, marketing, advertising services and other functions

• Level of risks undertaken

Difficulties in RPM

• Different GAAP shall not allow comparability of gross margins.

• Gross margin data is not usually available on public database, due to non-requirement of disclosure of gross margins in the Financial Statements.

• RPM can seldom give accurate result in case of difference in level of market, functions performed, or product sold, etc.”

Terjemahan:

“Penyesuaian dalam RPM

bahwa dapat terjadi perbedaan material yang akan mempengaruhi marjin laba kotor. Perbedaan tersebut harus disesuaikan untuk menghilangkan efek tersebut pada marjin laba kotor. Faktor-faktor yang relevan adalah sebagai berikut:

• Tingkat persediaan

• Persyaratan kontrak

• Praktik akuntansi

• Penjualan, pemasaran, layanan periklanan, dan fungsi lainnya

• Tingkat risiko yang dilakukan

Kesulitan dalam RPM

• GAAP yang berbeda tidak dapat membandingkan margin laba kotor.

• Data margin kotor biasanya tidak tersedia di database publik, karena tidak adanya keharusan untuk mengungkapkan margin laba kotor dalam Laporan Keuangan.

• RPM jarang dapat memberikan hasil yang akurat jika terjadi perbedaan dalam tingkat pasar, fungsi yang dilakukan, atau produk yang dijual, dll.

Paragraf 2.41 OECD TPG 2017:

“Where the accounting practices differ from the controlled transaction to the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used in calculating the resale price margin in order to ensure that the same types of costs are used in each case to arrive at the gross margin. For example, costs of R&D may be reflected in operating expenses or in costs of sales. The respective gross margins would not be comparable without appropriate adjustments.”

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, analisis kesebandingan terkait konsistensi standar akuntansi perlu dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan pembanding merupakan pembanding yang andal bagi Pemohon Banding. Hal tersebut dilakukan karena metode Resale Price membandingkan gross margin Pemohon Banding dengan gross margin perusahaan pembanding.

Sebagaimana disebutkan dalam peraturan dan literatur di atas, kesebandingan praktik akuntansi adalah mengenai konsistensi pelaporan biaya yang mana hal tersebut perlu diuji dengan meneliti rincian HPP dan biaya operasional pada perusahaan pembanding. Dengan demikian, Terbanding harus membuktikan bahwa HPP dan biaya operasional antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding adalah sebanding. Namun faktanya, dalam laporan keuangan perusahaan pembanding sama sekali tidak dirincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP maupun Biaya Operasional.

bahwa ketidaktersediaan informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional perusahaan pembanding menyebabkan Pemohon Banding maupun Terbanding tidak dapat memastikan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dengan demikian, dengan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode Resale Price menjadi tidak tepat untuk digunakan dalam perkara a quo. Keterbatasan data pada laporan keuangan tersebut menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan analisis kesebandingan menjadi tidak mungkin untuk dilakukan. Padahal, hal tersebut adalah langkah yang harus dilakukan berdasarkan Lampiran I Bab II B.3 PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 22/PJ/2013”):

“a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian andal yang akurat untuk

menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding.

Analisis Fungsi bahwa BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50/PJ/2013 menyatakan bahwa metode Resale Price lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk:

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.” Hal yang serupa juga dijelaskan di halaman 246-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”, DDTC, 2013. Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi praktik akuntansi, sebagaimana diuraikan di atas, dan kesebandingan fungsi.

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(I). Penyesuaian Akuntansi

Penerapan metode perbandingan di tingkat laba kotor, dalam hal ini RPM dan C+, sangat tergantung terhadap konsistensi praktik akuntansi antara tested party dengan pembanding. Perbedaan praktik akuntansi dapat memengaruhi besarnya laba kotor yang diperbandingkan (misalnya perbedaan penggunaan metode pencatatan persediaan yang dapat memengaruhi neraca, kebijakan penghitungan depresiasi mesin produksi yang dapat memengaruhi besarnya beban pokok penjualan).

Agar dapat diperbandingkan, efek yang timbul dari perbedaan tersebut haruslah dihilangkan. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah konsistensi pengklasifikasian biaya sebagai beban pokok penjualan (cost of goods sold) atau sebagai biaya operasional dari tested party dan pembanding. Apabila terdapat

perbedaan pengklasifikasian biaya, perlu dilakukan reklasifikasi atas biaya-biaya tersebut agar laba kotor yang dihasilkan dapat diperbandingkan.

(II). Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.”

bahwa selanjutnya, perbedaan fungsi tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam:

OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68:

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem. “

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan marjin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”, DDTC, 2013, halaman 115:

“Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal-hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap biaya operasional perusahaan.”

David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book 2012”, Practising Law Institute, 2012, hal.145:

“What level of comparability is required under the resale price method?

(...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan oleh metode resale price?

(...). Pemohon Banding perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. (...)”

Karl Gruendel & Ken Okawara, “Transfer Princing in Japan”, CCH Wolter Kluwer, 2010, hal. 39:

Figure 9: TNMM for Resale Transactlons

Transler Peele

Japanese Pree . Foreign Discributon Price . Thira

Corporaticn Susad al Party

P (ain ny Y it '

a soba (3 Margit e+ pama le va q

Companser:

Operalirg margin =

Coersting orofit'Saies

Independert Distributer

Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.”

Dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan dalam suatu perusahaan.

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, kesebandingan fungsi juga diteliti dalam tahap manual review. Namun demikian, metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi. Dengan demikian Terbanding harus melakukan pengujian lebih lanjut dan mendalam terhadap kesebandingan fungsi untuk bisa menerapkan metode RPM secara andal. Dalam perkara a quo, selama dalam proses pemeriksaan pajak tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan Terbanding

telah melakukan pengujian lebih lanjut dan yang demikian mendalam untuk membenarkan koreksinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkat kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM seperti yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER/32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013 .

Tidak hanya itu, bilamana Terbanding tetap bersikukuh untuk menggunakan Resale Price Method (RPM), maka sudah seharusnya Terbanding juga melakukan prosedur pengujian untuk penggunaan RPM yang seharusnya. Berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, maka hal ini termasuk ke dalam penentuan perusahaan pembanding yang sesuai, dan yang terutama adalah penelitian terhadap komponen dari laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut. Dikarenakan hal ini sangat krusial untuk menentukan perolehan data yang andal/benar-benar sebanding demi diperolehnya hasil yang akurat.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam penjelasan Pemohon Bandingdi atas, analisis terhadap data keuangan perusahaan pembanding apabila metode RPM yang dipilih, akan membutuhkan langkah prosedur pemisahan/reklasifikasi akun maupun biaya yang lebih kompleks. Atas hal ini, Terbanding sudah seharusnya menuangkan seluruh analisis dan pengimplementasian dari prosedur yang tepat ke dalam suatu dokumentasi tertulis. Akan tetapi hal ini justru tidak dilakukan oleh Terbanding. Prosedur penentuan sampling, analisis, serta prosedur langkah-langkah guna mendapatkan kesesuaian data pembanding, antara penggunaan metode TNMM dan RPM jelas-jelas sangat berbeda. Dengan demikian, dengan tidak dilakukannya prosedur untuk menerapkan metode RPM secara tepat dan benar, hasil persentase imbal dari Fungsi Distribusi yang didapat oleh Terbanding sebesar 14,22% jelas-jelas tidaklah akurat dan tidak dapat diandalkan. Dengan kata lain, Terbanding dalam hal ini telah lalai untuk melakukan pemeriksaan dengan akurat

sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana peraturan yang berlaku, melainkan menggunakan basis yang lemah dalam pengimplementasian metode RPM, serta pembuatan simpulan hasil pemeriksaan. Di lain pihak, sebagaimana yang sudah tercermin di dalam TP Documentation (TP Doc) Pemohon Banding, Pemohon Banding secara transparan telah menjalankan keseluruhan prosedur uji kesebandingan dengan menggunakan TNMM dengan PLI Berry Ratio sesuai dengan prosedur yang seharusnya sebagaimana diatur di dalam OECD Guidelines dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu kutipan Terbanding sebagai berikut,

“TNMM yang digunakan Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi aflliasi-nya dengan PLI Berry Ratio, adalah tidak tepat, sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dimana rujukan Terbanding dalam SPHP adalah paragraf 2.108 OECD TPG. bahwa fakta yang ada, pembelian Pemohon Banding berasal dari afiliasi, dan untuk penjualannya kepada pihak independen, sedangkan TNMM Berry Ratio sesuai paragraf 2.108 OECD TPG digunakan ketika penjualan dan pembelian-nya adalah kepada dan dari pihak afiliasi”,

seharusnya ditafsirkan bahwa Pemohon Banding masih dapat menerapkan ketentuan di atas meskipun penjualan dilakukan kepada Pihak Ketiga.

bahwa terkait dengan prosedur meningkatkan kesebandingan dalam penerapan metode RPM atas transaksi distribusi Pemohon Banding, Terbanding nyata-nyata tidak melaksanakan prosedur yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan tested parties. Tanpa mengurangi argumen-argumen Pemohon Banding di atas, bahwa metode RPM tidak andal untuk digunakan dalam perkara a quo, laba (gross margin) Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran. bahwa perlu diketahui, salah satu komponen biaya terbesar dalam industri rokok adalah cukai. Besarnya cukai tidak dipengaruhi oleh kebijakan penentuan harga antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Selain itu, Paragraf 2.84 OECD TPG 2017 menguraikan diperlukannya dikeluarkan komponen

pendapatan atau biaya yang bisa memengaruhi tingkat kesebandingan dengan pembanding.

“Costs and revenues that are not related to the controlled transaction under review should be excluded where they materially affect comparability with uncontrolled transactions.”

Untuk itu, pengaruh nilai cukai pada laba Pemohon Banding perlu dikeluarkan untuk meningkatkan kesebandingan. Hal ini juga selaras dengan Benchmarking Study yang dilakukan untuk tahun terkait, di mana data keuangan “Operating Revenue/Turnover” yang diunduh dari database untuk perusahaan pembanding telah mengeluarkan komponen cukai, sebagaimana diungkapkan dalam dokumen “Accounts format – Detailed format and TP specific items” pada bagian Profit & Loss account, yang dapat diunduh dari database.

Berikut laba Pemohon Banding (dalam jutaan) setelah dikeluarkannya pengaruh nilai cukai:

Penjualan Nete (tidak termasuk cuka")

Gross Margin 11,316

Dengan demikian, laba Pemohon Banding (tanpa adanya cukai) adalah 11,31%. Berikut gross margin pembanding menurut Terbanding:

Data Pembanding

AUSTRALIAN MERING EXPORTS PTY LTD 2.29%

BELLUNICO CO LTD. 157753

BRAND SHOKUHAN CO LTD 9.12%

EBATO CO LTD 3 3453

HAMAMATU UOICH! CO LTD 5 9355

KAISEIBUSSAN INC 18 545

KAMASHO CO LTB B 983

KWANGJIN CORPORATION 692%

MACROCOM CO LTD 41 08%

MASUDAMASU CO LTD. 21.57%

NOMURA TOWEL CO LTB 19 155

ROYAL GATEWAY COMPANY LIMITEO 30 1985

SURUGA TANSUI CO LTD 12 4955

TOKO TRADING CO LTD 5.74%

Quartile 1 6.03%

Quartile 3 19 12%5

Menurut Terbanding, rentang kewajaran adalah gross margin sebesar 6,03% s.d. 19,12%. Pada faktanya gross margin Pemohon Banding (tanpa efek cukai) adalah sebesar 11,31%. sehingga sudah berada di dalam rentang kewajaran pembanding menurut Terbanding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding dalam hal ini sangat berkeyakinan bahwa apabila Terbanding melakukan uji kesebandingan dengan menggunakan Resale Price Method yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang seharusnya, maka hasil yang diperoleh Terbanding akan berada pada kisaran yang sama sebagaimana hasil perhitungan/analisis Pemohon Banding.

Dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

bahwa lebih lanjut, tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding terkait metode RPM tidak dapat digunakan untuk analisis transaksi Pemohon Banding, analisis Terbanding yang menggunakan single year nyata-nyata tidak tepat.

Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding di atas karena berdasarkan Lampiran I Bab II B.3.b.2 PER-22/PJ/2013, penggunaan data beberapa tahun (multiple years) lebih diutamakan, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

“Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Hal tersebut di atas sejalan dengan Paragraf 3.75 – 3.78 OECD Guidelines 2017:

“3.75 In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. ...

3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. ...

3.77 Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.

3.78 Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.”

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan multiple years data lebih diutamakan dibandingkan analisis single year karena akan meningkatkan kesebandingan yang lebih andal. Hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan Pemohon Banding dalam menerapkan analisis multiple years untuk perusahaan pembanding di dalam TP Doc-nya.

b) bahwa Terbanding menggunakan data pembanding yang tidak tepat dalam perhitungannya menggunakan Resale Price Method

Perlu dicatat bahwa Terbanding dalam penghitungan dengan menggunakan metode RPM-nya masih menggunakan data pembanding yang sama dengan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding yang dalam hal ini menggunakan metode TNMM. Perlu diperhatikan bahwa sebagaimana yang sudah Pemohon Banding sampaikan secara rinci di atas, bahwa ada langkah prosedur yang berbeda yang harus diterapkan di antara kedua metode tersebut, termasuk dalam hal ini adalah pemilihan data pembanding. Misal, apabila informasi keuangan yang dibutuhkan di dalam prosedur RPM tidak tersedia, maka Terbanding seharusnya mengeluarkan data pembanding ini di dalam

analisisnya karena akan berpotensi untuk mencerminkan data yang tidak comparable.

Hal yang lainnya adalah mengenai pemastian bahwa standar akuntansi yang diterapkan di negara lain dimana perusahaan pembanding berada, sama dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Meskipun banyak negara di dunia mulai/telah mengadopsi IFRS sebagaimana yang diungkapkan oleh Pemeriksa, namun pada praktiknya, IFRS tidak diimplementasikan secara total keseluruhan terhadap standar akuntansi di masing-masing negara tersebut, akan tetapi terdapat bagian-bagian yang masih menggunakan kebijakan standar akuntansi lokal masing-masing negara (itulah sebabnya standar akuntansi keuangan di Indonesia bernama ”Standar Akuntansi Keuangan” dan bukan ”International Financial Reporting Standard”). Dan sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, penggunaan metode RPM perlu memahami nature dari masing-masing akun yang menjadi komponen dari perhitungan metode RPM seperti metode pencatatan persediaan yang dapat mempengaruhi neraca, kebijakan perhitungan depresiasi mesin produksi yang dapat mempengaruhi besarnya harga pokok penjualan. Dan apabila hal ini diabaikan oleh Pemeriksa, maka akan terdapat kemungkinan perbedaan hasil yang material. Dengan demikian, jika Terbanding tidak melakukan prosedur ini, maka dengan jelas hasil pemeriksaan yang diperoleh Terbanding tidaklah reliable.

Contoh nyata atas hal tersebut adalah, dapat diperhatikan bahwa seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan luar negeri/tidak berada di Indonesia, yang berarti bahwa standar akuntansi yang digunakan di negara-negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia. Tanpa melalui langkah prosedur metode RPM yang semestinya seperti penyesuaian akuntansi sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas, maka metode RPM dengan jelas dan nyata tidak dapat diterapkan pada data pembanding yang sama dengan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM.

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa metode RPM tidak dapat digunakan dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Transaksi distribusi Pemohon Banding berdasarkan hal-hal berikut ini:

a) Kesimpulan Terbanding untuk menerapkan metode RPM hanya didasarkan pada jenis transaksi tanpa memperhatikan faktor-faktor penting lainnya yang harus dipertimbangkan yaitu: ketersediaan informasi yang andal untuk menerapkan metode RPM dan tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak afiliasi dengan transaksi antar pihak non-afiliasi, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

b) Dalam menerapkan metode RPM, Terbanding tidak melaksanakan prosedur/langkah-langkah penerapan metode RPM tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dalam tahap analisis kesebandingan dan dalam tahap meningkatkan kesebandingan.

c) bahwa tidak terdapat data pembanding yang andal untuk menerapkan metode RPM atas transaksi distribusi Pemohon Banding karena dibutuhkan kesebandingan yang tinggi.

Dengan demikian, kesimpulan Terbanding untuk menggunakan metode RPM yang hanya berdasarkan parameter jenis transaksi nyata-nyata tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding.

3. Penggunaan TNMM dengan PLI Berry Ratio adalah metode yang paling sesuai untuk transaksi distribusi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bahwa terbukti transaksi distribusi Pemohon Banding terjadi antara Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga tidak terdapat penghindaran pajak. Namun demikian, Pemohon Banding tetap melakukan pengujian kewajaran transaksi distribusi yang telah dituangkan dalam Master File dan Local File Tahun Pajak 2017 yang juga telah disampaikan kepada Terbanding sejak proses pemeriksaan. bahwa berdasarkan Master File dan Local File, pengujian kewajaran dilakukan menggunakan metode yang paling sesuai, yaitu berdasarkan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio.

bahwa penolakan metode TNMM PLI Berry Ratio oleh Terbanding hanya didasarkan pada interpretasi sepihak Terbanding atas Paragraf 2.108 OECD TPG July 2017 yang menyatakan sebagai berikut,

“A situation where Berry ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on-sells them to other associated enterprises. In such cases, the resale price method may not be applicable given the absence of uncontrolled sales, and a cost plus method that would provide for a mark-up on the cost of goods sold might not be applicable either where the cost of goods sold consists in controlled purchases. By contrast, operating expenses in the case of an intermediary may be reasonably independent form transfer pricing formulation, unless they are materially affected by controlled transaction costs such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprise, so that, depending on the facts and circumstances of the case, a Berry ratio may be an appropriate indicator, subject to the comments above.”

Berdasarkan kutipan di atas, Terbanding secara sepihak menyatakan bahwa Berry Ratio tidak dapat digunakan karena Pemohon Banding melakukan pembelian dari afiliasi namun penjualan dilakukan ke pihak non-afiliasi sehingga metode RPM yang seharusnya digunakan. Hal tersebut sebagaimana dituangkan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berbunyi sebagai berikut,

“TNMM PLI Berry Ratio menurut Pemeriksa tidak relevan digunakan, sebab TNMM PLI Berry digunakan lebih kepada transaksi yang kedua transaksinya, baik sales dan pembelian atau harga pokoknya berasal dari pihak afiliasi kepada pihak afiliasi, sehingga hanya mengakui gross profit sudah wajar untuk mengkompensasi operating expensenya, dan bahwa sesuai pemeriksaan bahwa penjualan yang dilakukan Wajib Pajak sebagai tested party adalah kepada pihak independent, sehingga pemeriksa tidak sependapat dengan penggunaan metode yang digunakan oleh Wajib Pajak.”

dan sebagaimana dituangkan Kembali oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada proses keberatan yang berbunyi sebagai berikut:

“TNMM yang digunakan Wajib Pajak untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi-nya dengan PLI Berry Ratio, adalah tidak tepat, sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dimana rujukan pemeriksa dalam SPHP adalah paragraf 2.108 OECD TPG. bahwa fakta yang ada, pembelian Wajib Pajak berasal dari afiliasi, dan untuk penjualannya kepada pihak independen, sedangkan TNMM Berry Ratio sesuai paragraf 2.108 OECD TPG digunakan ketika penjualan dan pembelian-nya adalah kepada dan dari pihak afiliasi”

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam memahami maksud dari paragraf OECD TPG 2.108 terkait penggunaan berry ratio. Kutipan asli dari OECD TPD paragraf 2.108 adalah sebagai berikut:

“A situation where berry ratios can prove useful is for intermediary activities where a taxpayer purchases goods from an associated enterprise and on-sells them to other associated enterprises.”

Terjemahan tidak resmi:

“Situasi dimana berry ratio dapat menjadi berguna adalah untuk aktivitas intermediary dimana seorang wajib pajak membeli barang dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali kepada pihak afiliasi lainnya.”

bahwa paragraf OECD TPG 2.108 tersebut diatas hanya memberikan salah satu contoh situasi dimana berry ratio dapat digunakan, yaitu ketika terdapat aktivitas intermediary saat wajib pajak melakukan pembelian dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali ke pihak afiliasi lainnya. Namun, paragraf OECD TPG tersebut tidak membatasi penggunaan berry ratio hanya apabila perusahaan membeli barang dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali kepada pihak afiliasi lainnya. Perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa tidak ada ketentuan peraturan perpajakan terkait transfer pricing yang berlaku di Indonesia yang membatasi penggunaan berry ratio hanya untuk perusahaan yang membeli barang dari pihak afiliasi dan menjualnya kembali kepada pihak afiliasi lainnya.

Sebaliknya, OECD TPG justru mengakui bahwa berry ratio merupakan indikator tingkat laba yang tepat untuk digunakan dalam hal biaya operasi aktivitas intermediary tersebut independen dari transaksi afiliasi.

“….By contrast, operating expenses in the case of an intermediary may be reasonably independent from transfer pricing formulation, unless they are materially affected by controlled transaction costs such as head office charges, rental fees or royalties paid to an associated enterprises, so that, depending on the facts and circumstances of the case, a Berry ratio may be an appropriate indicator, subject to the comments above.”

Terjemahan tidak resmi:

“…Sebaliknya, biaya operasional dalam hal aktivitas intermediary dapat menjadi independen dari pengaturan transfer pricing, kecuali saat mereka secara material dipengaruhi oleh biaya terkait transaksi afiliasi seperti tagihan kantor pusat, biaya sewa atau biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, sehingga, bergantung pada situasi dan kondisi dari suatu kasus, Berry Ratio dapat menjadi indikator yang sesuai berdasarkan komentar diatas.”

Selain itu, analisis Terbanding dalam menguji pemilihan metode transfer pricing dan indikator tingkat laba Pemohon Banding yang dilakukan hanya dengan melihat jenis dan struktur atau bagaimana transaksi afiliasi Pemohon Banding dilakukan (darimana pembelian dilakukan dan kemana penjualan dilakukan) tidaklah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh OECD TPG dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan OECD TPG dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, pemilihan dan penerapan metode transfer pricing dan indikator tingkat laba tidak hanya didasarkan pada jenis dan struktur atau bagaimana transaksi afiliasi dilakukan namun perlu juga mempertimbangkan ketersediaan data pembanding untuk memberikan hasil analisis transfer pricing yang andal.

Paragraf 2.107 OECD TPG menyatakan bahwa pemilihan indikator tingkat laba bergantung pada fakta dan kondisi terkait transaksi afiliasi:

“The selection of the appropriate financial indicator depends on the facts and circumstances of the case, see paragraph 2.82.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan indikator keuangan yang sesuai bergantung pada fakta dan kondisi dari kasus tersebut, lihat paragraf 2.82.”

Paragraf 2.2 OECD TPG menyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing selalu bertujuan untuk mengidentifikasi metode yang paling sesuai untuk menguji suatu transaksi afiliasi tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan setiap metode, kesesuaian metode tersebut berdasarkan jenis transaksi afiliasi yang diuji, ketersediaan pembanding yang andal (terutama pembanding independen) untuk menerapkan metode tersebut, tingkat kesebandingan dari transaksi afiliasi dan pembanding termasuk keandalan penyesuaian kesebandingan yang perlu dilakukan untuk menghilangkan perbedaan material yang ada antara transaksi afiliasi dan transaksi independen:

“2.2 The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take into account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognized methods, the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis, the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them….”

Terjemahan tidak resmi:

“2.2 Pemilihan metode transfer pricing selalu bertujuan untuk mencari metode yang paling sesuai terhadap suatu kasus tertentu. Untuk tujuan ini, proses pemilihan perlu mempertimbangkan kelebihan dan

kekurangan dari metode-metode yang diakui oleh OECD, kesesuaian metode tersebut dalam mempertimbangkan sifat dari transaksi yang

diuji, dipilih/ditentukan berdasarkan analisis fungsional, ketersediaan pembanding yang andal (terutama dalam hal pembanding independen) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih tersebut dan/atau metode lainnya, serta tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding, termasuk keandalan dari penyesuaian

kesebandingan yang diperlukan untuk menghilangkan perbedaan yang material diantara mereka…”

Terkait hal di atas, Pemohon Banding juga telah menyampaikan di dalam Local File mengenai prosedur pemilihan metode transfer pricing dimana akhirnya Pemohon Banding memilih TNMM dengan PLI Berry Ratio untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi distribusi dengan PMID dan SIS. Sebaliknya, Terbanding menolak penggunaan Berry Ratio hanya semata- mata karena jenis transaksi distribusi Pemohon Banding.

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding jelaskan pula terkait latar belakang pemilihan metode transfer pricing berdasarkan interpretasi historis, yaitu pemilihan metode dengan prinsip “The Most Appropriate Method” dan “Hierarchy Method”.

Prinsip “The Most Appropriate Method” lebih tepat digunakan dibandingkan prinsip “Hierarchy Method”. Penerapan metode penentuan harga transfer (atau dapat disebut juga dengan metode transfer pricing) yang dilakukan secara hierarki ini mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku saat itu yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines 1995 (OECD Guidelines 1995). Seiring perkembangan waktu, pada tahun 2010, OECD Transfer Pricing Guidelines mengalami perubahan. Salah satu hal penting yang berubah yaitu mengenai cara pemilihan metode penentuan harga transfer. Pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 (“OECD Guidelines 2010”), yaitu pada Paragraf 2.2, dinyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing dilakukan dengan kajian untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai, atau dikenal dengan sebutan The Most Appropriate Method.

Perubahan ini yang kemudian diadopsi oleh Pasal 11 ayat (1) PER-43 jo. PER- 32 yang menyatakan:

Pasal 11 ayat (1) PER-43

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).”

Perubahan cara pemilihan metode transfer pricing yang semula adalah Hierarchy Method diubah menjadi The Most Appropriate Method dalam Transfer Pricing Guidelines. Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya kesulitan dalam praktik untuk menerapkan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor. Pernyataan tersebut didukung oleh beberapa contoh berikut ini yang merupakan laporan dari praktisi-praktisi sebagai berikut:

AUSTRALIA

“Terkait dengan isu ketersediaan informasi, perlu diperhatikan bahwa peraturan standar akuntansi dan pelaporan keuangan tidak mensyaratkan pengungkapan data keuangan yang memadai untuk penerapan metode transfer pricing tradisional. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan Australia tidak diwajibkan untuk mengungkapkan informasi laba kotor, sehingga hal ini membatasi penerapan metode Resale Price dan cost-plus. Informasi yang diungkapkan ke publik biasanya hanya sebatas data laba bersih, sehingga hal ini lebih mendorong penerapan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

Philip Anderson and Melissa Heath, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, hal. 177.

“Di satu sisi, praktik membuktikan bahwa data margin kotor yang dapat diandalkan untuk perusahaan Australia sangat sulit diperoleh.”

Joel Cooper and Rachit Agarwal, The Transactional Profit Methods in Practice: A Survey of APA Reports, ITPJ, IBFD, January/February 2010, hal. 10.

INTERNASIONAL

“Kenyataannya adalah bahwa setiap pakar transfer pricing segera akan akrab dengan kesulitan yang timbul dalam memperoleh data marjin laba kotor yang andal (hal ini pun dengan asumsi bahwa data marjin laba kotor benar-benar ada). Sebagai contoh di region Asia-Pasifik, data marjin laba kotor jarang tersedia, sehingga dalam situasi dimana data CUP tidak ada dan metode Cost-plus tidak dapat diterapkan

secara andal, maka metode marjin laba bersih sering merupakan satu-satunya pilihan metode yang dapat diterapkan.”

Andrew Casley and Artemis Kritikides, Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle, ITPJ, IBFD, September/October 2003, hal. 164.

“Memang, persyaratan kesebandingan dalam TNMM lebih rendah, karena margin laba bersih cenderung kurang dipengaruhi oleh perbedaan fungsional tertentu yang bahkan mungkin memiliki pengaruh signifikan pada tingkat margin laba kotor atau pada tingkat biaya operasional.”

Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, May/June 2011, hal. 189.

BELGIA

“Penggunaan perusahaan asing sebagai pembanding dalam praktiknya dapat menimbulkan kesulitan yang lebih dari sekedar penilaian kesebandingan pasar. Setiap Negara mempunyai peraturan akuntansi yang berbeda-beda. Apa yang dianggap di satu Negara sebagai “harga pokok penjualan” dapat diklasifikasikan sebagai “biaya usaha” di negara lain.

Isabel Verlinden, Patrick Boone and Ruth Hemelaer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, July/August 2000, hal. 123.

AFRIKA SELATAN

“Otoritas Pajak Afrika Selatan (SARS) juga mengakui bahwa dalam kebanyakan kasus, penerapan metode ini secara tunggal, tidak dapat dilakukan serta sangat tidak praktis untuk diterapkan. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya informasi data pembanding yang tersedia di Afrika Selatan. SARS menganggap bahwa metode transfer pricing berbasiskan laba transaksional, TNMM lebih erat selaras dengan metode transfer pricing tradisional “

Karen Miller and David Lermer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, hal. 194.

bahwa sebagaimana telah diungkapkan di atas, terbukti bahwa dalam praktiknya, metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dikarenakan oleh keterbatasan informasi dalam data marjin laba kotor.

Kesulitan ini juga dihadapi di berbagai negara, yaitu sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sebelumnya.

Lebih lanjut, apabila ditinjau dari sejarahnya, maka terlihat pula bahwa OECD telah mengakui terdapatnya kesulitan dalam penerapan metode Resale Price di tingkat laba kotor. Perlu diperhatikan bahwa interpretasi historis sangat relevan untuk diterapkan, terutama untuk memahami sengketa yang dihadapi oleh Pemohon Banding.

Permasalahan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor juga tidak luput dari pengamatan OECD. Pada tahun 2009, OECD mengeluarkan suatu proposal perubahan OECD Guidelines yang khusus membahas hal ini. Berikut adalah proposal perubahannya disandingkan dengan OECD Guidelines 1995, OECD Guidelines 2010, dan OECD Guidelines 2017:

OECD GuidelinesRevisi yang disarankanOECD Guidelines 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD Guidelines 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
1995, Paragrafpada OECD Guidelines
2.492009, Paragraf 2.3
(13 Juli 1995)(9 September 2009)
Metode Transfer pricing tradisional merupakan metode yang paling langsung dapat menganalisa kewajaran kondisi komersial dan hubungan finansial antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, kompleksitas suatu usaha dalam dunia nyata dapat menimbulkan(…) mengingat analisis fungsional dari transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dikaji dan di- evaluasi dari transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa analisis marjin laba bersih lebih dapat diandalkan daripada analisis marjin laba kotor, misalnya karena ada perbedaan material dalam fungsi antara transaksi yang diuji dan transaksi yang independen yang hanya tercermin pada bebanTerdapat situasi dimana metode yang berbasiskan laba transaksional menjadi lebih tepat daripada metode transaksi tradisional. (...) Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan(...) Selain itu, kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan pengklasifikasian biaya dalam laba kotor atau laba operasi di beberapa negara dapat mempersulit dilakukannya analisis kesebandingan di tingkat marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.
OECD GuidelinesRevisi yang disarankanOECD Guidelines 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD Guidelines 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
1995, Paragrafpada OECD Guidelines
2.492009, Paragraf 2.3
(13 Juli 1995)(9 September 2009)
kesulitan-kesulitan untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional. Hanya dalam situasi tersebut, yaitu dimana tidak terdapatnya informasi yang berkualitas atau informasi yang tersedia tidak memadai secara kualitasnya untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional, maka dapat dipertimbangkan untuk menggunakan metode transfer pricing lainnya.usaha yang berada di bawah tingkat marjin laba kotor. Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus- kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.

bahwa berdasarkan interpretasi historis dan pendapat praktisi sebagaimana disebutkan di atas, kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal.

Hal tersebut dikarenakan perbedaan unsur biaya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan (“HPP”) dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, terlebih mengingat fakta bahwa informasi terkait unsur-unsur biaya dalam HPP maupun biaya

operasional tidak diketahui dalam laporan keuangan perusahaan pembanding (akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya surat ini).

RPM tidak tepat sebagai alat untuk menilai profitabilitas fungsi distribusi Pemohon Banding. Karena RPM berfokus pada margin laba kotor, tingkat kesebandingan yang tinggi diperlukan saat mengidentifikasi perusahaan pembanding. Hal ini karena margin laba kotor dapat dipengaruhi oleh jenis produk yang dijual, ruang lingkup dan intensitas fungsi yang dilakukan, serta metode akuntansi yang digunakan.

Uraian dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) berikut menunjukkan tingkat komparabilitas yang tinggi yang diperlukan dalam menerapkan RPM.

- Paragraf 2.31 - Perbedaan produk yang lebih luas lebih mungkin tercermin dalam perbedaan fungsi yang dilakukan antara pihak-pihak dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen. Misalnya, tingkat keterlibatan konsumen sering berbeda di antara barang-barang konsumen. Hal ini terutama penting ketika membandingkan produk tembakau dengan barang konsumsi lainnya yang tidak harus tunduk pada pembatasan pemasaran negara.

- Paragraf 2.33 - RPM dapat terpengaruh jika ada perbedaan material dalam cara perusahaan afiliasi dan perusahaan independen menjalankan bisnis mereka karena perbedaan tersebut dapat mempengaruhi tingkat biaya. Misalnya, perbedaan dapat mencakup efek efisiensi manajemen dalam pemeliharaan inventaris, yang mungkin berdampak pada profitabilitas suatu perusahaan tetapi mungkin tidak memengaruhi harga pembelian atau penjualan barang atau jasanya di pasar terbuka.

- Paragraf 2.41 - Perbedaan praktik akuntansi juga dapat mempengaruhi keandalan RPM. Misalnya, biaya Penelitian dan Pengembangan dapat tercermin dalam biaya operasional atau harga pokok penjualan.

Mengingat tingkat informasi yang tersedia untuk publik, identifikasi pihak independen dengan tingkat kesebandingan yang tinggi sebagaimana prasyarat penerapan RPM secara akurat dan andal tidak bisa dilakukan.

bahwa lebih lanjut, dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal, maka penerapan metode TNMM lebih diutamakan sesuai dengan pendapat ahli dalam literatur berikut:

D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, Taxmann’s 3rd Edition, hal. 253:

“TNMM preferred to Resale Price method

Transactional net margin method, however, is preferred to Resale Price method, if detail accounting information is not available about discounts, insurance, warranty costs, and supervisory, general and administrative expenses, whether these are treated as costs of goods sold or operating expenses, which have significant effect on gross profit margin. Reliable adjustment cannot be made for such accounting differences for the purpose of using the Resale Price method.”

Terjemahan:

“TNMM lebih diutamakan daripada metode Resale Price

Metode laba bersih transaksional (Transactional net margin method), bagaimanapun, lebih diutamakan daripada metode harga jual kembali (Resale Price method), jika informasi rinci pencatatan akuntansi tidak tersedia tentang diskon, asuransi, biaya garansi, dan pengawasan, biaya umum dan administrasi, atau apakah item-item tersebut diperlakukan sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional, yang berpengaruh signifikan terhadap margin laba kotor. Penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan untuk perbedaan akuntansi tersebut untuk tujuan penggunaan metode harga jual kembali. "

Taxmann’s, Guide to Transfer Pricing with Transfer Pricing Audit, 3rd Edition, hal. 425:

“TNMM may also be appropriate for use in certain situations in which data limitations on uncontrolled transactions make it more reliable than traditional methods.

TNMM may be more attractive if the data on gross margins are less reliable due to accounting differences (i.e. differences in the treatment

of certain costs as cost of goods sold or operating expenses) between the tested party and the comparable companies for which no adjustments can be made as it is impossible to identify the specific costs for which adjustments are needed. In such a case, it may be more appropriate to use TNMM to analyse net margins, a more consistent measured profit level indicator than gross margins in case of accounting differences.”

Terjemahan:

“TNMM juga dapat digunakan dalam situasi tertentu di mana keterbatasan data pada transaksi independen yang membuatnya lebih dapat diandalkan daripada metode tradisional.

TNMM juga lebih diutamakan jika data margin laba kotor kurang dapat diandalkan karena perbedaan pencatatan akuntansi (yaitu perbedaan dalam perlakuan biaya tertentu sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasi) antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang tidak dapat dilakukan penyesuaian karena tidak mungkin untuk mengidentifikasi biaya spesifik yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, mungkin lebih tepat menggunakan TNMM untuk menganalisis margin bersih, indikator tingkat laba yang lebih konsisten daripada margin laba kotor jika terjadi perbedaan pencatatan akuntansi. "

Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dan dengan demikian, penggunaan metode TNMM lebih diutamakan dalam perkara a quo.

bahwa TNMM adalah metode yang paling tepat untuk menilai kewajaran profitabilitas transaksi distribusi rokok Pemohon Banding. Implementasi TNMM adalah atas laba bersih terhadap dasar yang relatif sesuai (misalnya, biaya, penjualan, aset) dari transaksi afiliasi. Pada TNMM, pemilihan perusahaan pembanding sejenis dapat lebih luas dan keragaman produk dan fungsi antara transaksi afiliasi dan independen dapat diterima.

TNMM mengukur total penghasilan yang didapatkan Pemohon Banding berdasarkan aktivitas bisnisnya dimana data yang andal untuk mencari pembanding dengan tingkat kesebandingan yang cukup tersedia. Karena perusahaan yang sebanding telah didapatkan dan teridentifikasi, maka TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menilai kewajaran transaksi distribusi Pemohon Banding.

Dengan demikian, pemilihan metode TNMM oleh Pemohon Banding adalah tepat dan lebih baik dibandingkan dengan penggunaan metode Resale Price, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan-aturan yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) sendiri.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, terbukti bahwa Terbanding telah secara sepihak menyatakan bahwa penggunaan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio tidak tepat digunakan untuk transaksi distribusi Pemohon Banding dan mengabaikan fakta bahwa berdasarkan analisis dan langkah-langkah pemilihan metode transfer pricing, metode TNMM dengan PLI Berry Ratio adalah metode yang paling sesuai untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi distribusi Pemohon Banding dengan afiliasinya. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding.

4. Koreksi Terbanding yang Menggunakan Metode Resale Price Tidak Konsisten Dengan Koreksi Tahun Sebelumnya yang Menggunakan Metode TNMM dengan PLI Berry Ratio bahwa Pemohon Banding sudah konsisten dalam menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio, termasuk untuk menguji kewajaran transaksi pada tahun 2014 s.d. 2016. bahwa ketiga tahun tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Dalam Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2016 tersebut, sama sekali tidak terdapat koreksi sehubungan dengan metode TNMM. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah setuju bahwa metode TNMM dengan PLI Berry Ratio adalah metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi distribusi.

Dengan demikian, Terbanding telah tidak konsisten dengan menggunakan metode Resale Price pada tahun pajak 2017 padahal pada tahun-tahun sebelumnya Terbanding sama sekali tidak mempertanyakan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal ini tidak konsisten dan koreksi tersebut mohon dibatalkan.

bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan asas konsistensi dan asas kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dan Penjelasannya dan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP beserta Penjelasannya. Asas kepastian hukum merupakan asas pertama yang mutlak harus mendasari tindakan badan administrasi pemerintahan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Pemeriksa. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, pemeriksaan pajak dapat memberikan kepastian hukum karena pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Atas dasar simpulan tersebutlah hasil pemeriksaan pajak dapat dijadikan dasar bagi Pemeriksa dalam melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut merupakan apa yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

“…..

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Petugas Pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa hal Terbanding memiliki kewajiban dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di mana salah satu tujuannya adalah melakukan pembinaan, juga ditegaskan dan diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/2015) yang menyebutkan sebagai berikut:

“i. melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;”

Terbanding tidak melaksanakan pembinaan kepada Pemohon Banding karena gagal memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan. Padahal Pemohon Banding telah menjalankan hak-hak dan kewajiban perpajakannya dengan taat dan dengan itikad baik serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon Banding dalam hal ini juga telah memohon kepada Terbanding untuk membuktikan apakah telah memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (SE-10/2017):

“2. Persiapan Pemeriksaan

Sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan pemeriksaan. Dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi Pemeriksaan, tahapan persiapan pemeriksaan yang dilakukan antara lain:

a. Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak yang dilakukan di kantor, antara lain melalui kegiatan:

1) wawancara dengan Account Representative yang melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan dalam hal diperlukan, untuk mengetahui profil Wajib Pajak, proses bisnis Wajib Pajak, laporan keuangan, data Surat Pemberitahuan (SPT), Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya, dan data lain yang diperlukan. Hasil wawancara dengan Account Representative dituangkan dalam Berita Acara Hasil Wawancara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.”

Pentingnya memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bertujuan untuk mengedepankan asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak.

Adapun asas konsistensi dan asas kepastian hukum dalam penerapannya dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012 dalam sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT BMW Indonesia dalam perkara Peninjauan Kembali terhadap Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor: Putusan 27426/PP/M.IX/15/2010. Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian perkara banding tersebut memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut (dengan penambahan penekanan):

“bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalty sehubungan dengan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalty dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum;”

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah melakukan pelanggaran atas asas kepastian hukum, yang merupakan asas pemungutan pajak yang dianut dalam UU Perpajakan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

bahwa asas kepastian hukum dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU PPh sebagaimana diatur dalam Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh 2008”), sebagai berikut:

“…

Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan UU Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Pemohon Banding ;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan; d.Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;”

Lebih lanjut, UU KUP juga memberikan penegasan terkait asas kepastian hukum yang dinyatakan sebagai Maksud dan Tujuan dari UU KUP sebagaimana diatur dalam Butir 4 Penjelasan Umum Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP 2007”), sebagai berikut:

“Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:

a. Meningkatkan efisiensi dalam rangka pemungutan pajak

b. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah

c. …”

Di samping itu, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dan International Monetary Fund (IMF) dalam report “Tax Certainty”, 2019, menekankan perlunya asas kepastian hukum dalam sistem pajak sebagai berikut:

“Certainty in tax matters is an important objective and governments take a wide range of measures in its pursuit. Beyond seeking (in principle at least) clarity and simplicity in tax legislation, and consistency in implementation, governments commonly adopt a variety of measures serving to limit their own discretion and provide certainty to taxpayers…

…and the pursuit of certainty needs to be weighed against other important tax policy objectives.

Tax administration is at the heart of the implementation of tax legislation and consequently a crucial channel for delivering an appropriately certain tax system. Clear, coherent legislation does not guarantee tax certainty if it is not accompanied by coherent, fair, and efficient implementation.

Uncertainty can also arise from the discretionary and incoherent application of tax rules by the tax authority. This can happen at various levels including for example in the discretionary granting of tax incentives, in tax rulings and in audit practices. The inconsistent treatment of taxpayer in similar circumstance would make the tax system more unpredictable, creating increased uncertainty. Protracted audit periods, running and unresolved disputes, unprincipled proposed adjustment, large variations in the results of audits can give rise to considerable unpredictability.”

Terjemahan:

“Kepastian dalam perpajakan merupakan tujuan yang penting dan pemerintah mengambil berbagai tindakan untuk mencapai kepastian tersebut. Selain mencari (pada prinsip setidaknya) kejelasan dan kesederhanaan dalam peraturan perpajakan, dan konsistensi dalam penerapannya, pada umumnya pemerintah mengadopsi berbagai

tindakan untuk membatasi kebijaksanaan mereka sendiri dan dapat memberikan kepastian kepada pembayar pajak……dan dalam mengejar kepastian perlu mempertimbangkan tujuan kebijakan pajak penting lainnya.

Administrasi pajak merupakan bagian inti dari implementasi peraturan pajak sehingga merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang tepat. Peraturan yang jelas dan koheren tidak menjamin kepastian perpajakan jika tidak disertai dengan pelaksanaan yang jelas/koheren/masuk akal, adil, dan efisien Ketidakpastian juga dapat timbul dari implementasi pajak yang berbeda dan inkoheren oleh otoritas pajak. Hal ini dapat terjadi di berbagai hal termasuk contohnya perbedaan dalam pemberian insentif pajak, menetapkan keputusan pajak dan praktek pemeriksaan pajak. Tidak konsistennya perlakuan kepada Pemohon Banding terkait fakta yang sama akan membuat sistem pajak semakin tidak dapat diduga, meningkatkan ketidakpastian. Periode pemeriksaan yang berlarut-larut, sengketa yang tidak kunjung terselesaikan, penyesuaian yang tidak berprinsip, hasil pemeriksaan yang sangat berbeda-beda dapat meningkatkan ketidakpastian yang besar.”

bahwa pentingnya kepastian hukum dalam pemungutan pajak ditekankan oleh Prof R. Mansury, Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000, yang mengutip pendapat Adam Smith bahwa tanpa kepastian hukum maka sistem pajak yang adil tidak dapat tercapai, sebagai berikut:

“Azas kepastian ini adalah sangat penting, sebab tanpa kepastian, keadilan yang telah dirancang ke dalam sistem perpajakan yang bersangkutan sulit untuk bisa dicapai …”

Selain itu, Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, 2014, menyatakan bahwa asas kepastian hukum diterapkan terhadap Keputusan dan Tindakan dari otoritas pajak dalam pengambilan keputusan atau dalam mengambil tindakan:

“Principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the actions and decisions of national authorities where they are taking a decision or acting within the law”

Terjemahan:

“Prinsip kepastian hukum dan pengharapan yang wajar berlaku bagi otoritas negara dalam bertindak mengambil keputusan yang berakibat hukum”

Ketetapan yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah ketetapan pajak yang diambil berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Ketetapan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan pajak adalah untuk mengimplementasikan asas kepastian hukum, sebagaimana yang dimaksud di dalam Penjelasan Pasal 29A UU KUP sebagai berikut:

“…

Dengan Pemeriksaan Kantor, proses pemeriksaan menjadi lebih sederhana dan cepat penyelesaiannya sehingga Pemohon Banding semakin cepat mendapatkan kepastian hukum, dibandingkan melalui Pemeriksaan Lapangan. …”

Tidak hanya itu, asas kepastian hukum merupakan bagian dari Asas-Asas UmumPemerintahanyangBaik(AUPB),sehinggasetiap Keputusan/Ketetapan Terbanding wajib didasarkan pada asas kepastian hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum”

Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan maksud dari asas kepastian hukum, sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Menurut Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik”, menyatakan bahwa asas kepastian hukum dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik bertujuan untuk menciptakan stabilitas hukum, sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki dihormatinya hak-hak hukum yang diperoleh warga berdasarkan suatu keputusan kebijakan sehingga tercipta stabilitas hukum, dalam arti, suatu keputusan yang telah dikeluarkan negara/organisasi harus berisi kepastian dan tidak begitu mudah untuk dicabut kembali”

Oleh Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, 2016, halaman 81-83, asas kepastian hukum dinyatakan memiliki hubungan dengan asas kepercayaan dan pengharapan, sebagai berikut:

“…

asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai kepastian hukum dalam arti materiil dan kepastian hukum dalam arti formil. Aspek kepastian hukum dalam arti materiil menekankan pada adanya kepastian perlindungan atas hak-hak warga dan dipenuhinya harapan-harapan yang telah ditumbuhkan oleh organ pemerintah. … Aspek hukum materiil berhubungan erat dengan kepercayaan… asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu ketetapan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan.

…

Penggunaan asas kepastian hukum dalam AUPB menjadi salah satu alat uji bagi Hakim dalam memutus perkara tata usaha negara, maka Putusan Hakim bukan sekedar pernyataan hakim tanpa makna, tetapi putusan hakim adalah jaminan kepastian hukum terhadap ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang disebabkan oleh peristiwa hukum tertentu.”

Sementara itu, menurut Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (2006), salah satu asas

umum dalam pemerintahan yang perlu dipenuhi yaitu asas kepercayaan serta menanggapi pengharapan yang wajar, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

bahwa asas kepastian hukum dalam AUPB sebagai alat uji Hakim dalam memutus perkara pajak telah diterapkan oleh Mahkamah Agung dalam pengambilan putusan pada perkara pajak, sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PK/PJK/2014 tanggal 23 September 2014, sebagai berikut:

“Tentang Duduk Perkara Pengajuan Memori Peninjauan Kembali …Dalam hal ini, KPP Madya Sidoarjo tidak memiliki integritas dan tidak konsisten dalam mengeluarkan keputusan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pemohon Banding merasa sangat dirugikan karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kepastian hukum yang tetap dengan adanya keputusan dari KPP Madya Sidoarjo yang berubah-ubah

...

Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Gugatan Penggugat “Tidak Dapat Diterima” terhadap Keputusan Tergugat …, nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

a. bahwa alasan-alasan tentang dalam perkara a quo berupa penerbitan Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tentang Pembetulan atas Surat

Keputusan Pajak Nihil (SKPN) dapat dibenarkan, karena dalil- dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali …, dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena cacat prosedur dan substansi, oleh karenanya SKPN yang memuat nilai-nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp14.402.459.628,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat

(5) Undang-Undang KUP.

bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat telah mengandung cacat yuridis baik dari segi formal maupun material dan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum;”

Sebagai tambahan argumentasi, dalam putusan-putusannya yang menyangkut para Wajib Pajak lain, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan-permohonan peninjauan kembali para Wajib Pajak yang bersangkutan karena koreksi atau keputusan Direktur Jenderal Pajak dianggap oleh Mahkamah Agung tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum (dan asas kecermatan). Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut, antara lain: (a) Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (b) Putusan Mahkamah Agung No. 3474/B/PJK/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (c) Putusan Mahkamah Agung No. 3749/B/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan (d) Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PJK/2014 tanggal 23 September 2014. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam perkara a quo menjadi tidak konsisten, tidak ajeg, tidak tetap, tidak pasti, dan tidak berkesinambungan karena atas ketetapan di tahun pajak lainnya Terbanding telah setuju bahwa metode TNMM dengan PLI Berry Ratio adalah metode yang paling sesuai untuk Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi Terbanding a quo nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum yang merupakan prinsip yang utama dalam pemungutan pajak, dan juga merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga sangat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

5. Alasan Koreksi Terbanding Keliru Karena Tidak Didasarkan Pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Berlaku bahwa di dalam SPHP Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Angka operating margin untuk segmen distribusi Pemohon Banding, setelah koreksi Terbanding akan menjadi di kisaran sebesar 8 s.d 12 %. Hal ini, menurut Terbanding Wajar sebab sesuai dengan Circular to Shareholders - COI Transactions - tanggal 3 Oct 2006 yaitu pengungkapan kepada para pemegang saham terkait dengan confilct of interest terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi, dimana dinyatakan pada point II.2.1.2 bahwa HMS Group ketika mendistribusikan PM Cigarette Distribution Transaction akan menghasilkan laba setalah pajak antara 12%-31% dari total biaya yang dikeluarkan.”

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut. Pendapat tersebut secara nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sebelumnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa keterangan laba 12- 31% yang dirujuk oleh Terbanding merupakan ketentuan komersial utama yang berlaku dalam transaksi distribusi, baik bagi Pemohon Banding maupun pihak Afiliasi selaku distributor dengan risiko terbatas. Berikut kutipan lengkap Circular to Shareholders:

Point II.2.1.1 The HMS Cigarette Distribution Transactions

“…

The main commercial terms of the distribution agreement are as follows:

• For distributing the products, the PM Affiliate will be guaranteed a profit before tax of 12%-31% of its overhead costs (excluding direct marketing costs). The overhead costs will be sum of the

overheads of the PM Affiliate, including general and administrative costs, indirect marketing costs and other operational costs, but excluding direct marketing costs. The profit before tax range of 12%-31% is applicable to the PMI Group worldwide for affiliates performing the role of a limited risk distributor.”

Point II.2.1.2 The PM Cigarette Distribution Transactions

“…

The main legal terms and commercial terms of the standard distribution agreement for the PM Cigarette Distribution Transactions are the same as those for the HMS Cigarette Distribution Transactions, except for the reference to the HMS Group should be read as reference to PM Affiliate(s), and the reference to PM Affiliate should be read as a reference to the HMS Group.

Each of the distribution agreements will generally have the same legal and commercial terms set out above and will be on an arm’s length basis.”

bahwa berdasarkan kutipan SPHP di atas, Terbanding menyebutkan bahwa transaksi ini wajar dengan menggunakan Operating Margin Pemohon Banding sebagai dasar kesimpulan kewajarannya tersebut. Hal ini nyata-nyata tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi distribusi, Terbanding dalam dalilnya tidak menggunakan dan menolak penggunaan metode TNMM, melainkan menggunakan metode RPM. Namun demikian, dalam kutipan SPHP di atas, parameter yang digunakan Terbanding untuk menentukan kewajaran adalah Operating Margin Pemohon Banding yang nyata-nyata merupakan salah satu PLI saat menggunakan metode TNMM.

bahwa Terbanding pada dasarnya mengakui adanya konsep Berry Ratio saat merujuk kepada dokumen “Circular to Shareholders” namun, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam hal melakukan koreksi karena Terbanding menolak penggunaan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio dalam dalilnya. Di samping itu, merujuk pada kutipan-kutipan di atas,

dapat dilihat bahwa ketentuan komersial yang ditetapkan dalam Circular to Shareholders untuk transaksi distribusi telah sesuai dan sejalan dengan penggunaan Berry Ratio yang selama ini diterapkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, penggunaan metode PLI Berry Ratio sudah benar, dan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan gross margin tidaklah tepat.

Sebagai tambahan, kewajaran dari profitabilitas transaksi distribusi Pemohon Banding seharusnya dievaluasi dengan hasil kajian benchmarking atas perusahaan pembanding yang independen, bukan malah mengevaluasinya dengan membandingkan profitabilitas transaksi tersebut dengan suatu perjanjian antarperusahaan dalam grup (dalam hal ini Circular to Shareholders).

bahwa ketentuan dalam Lampiran I, Huruf B.1 S-153/2010 di atas mencerminkan kewajiban Terbanding untuk mempertimbangkan business dan economic rationale dalam menjalankan pemeriksaan transfer pricing. Paragraf 11.6.2.1.12 UN TPM 2013 pun menjelaskan sebagai berikut:

“A well-functioning transfer pricing unit needs both legal and economic expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however, also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions.”

Meneliti sisi bisnis transaksi afiliasi, dapat diketahui bahwa penentuan harga merupakan komponen penting dalam industri rokok. Bahkan dengan pengaturan kompensasi Pemohon Banding sebagai distributor saat ini, rokok yang didistribusikan oleh Pemohon Banding sudah relatif tidak kompetitif di pasar.

Faktanya, produk dan penjualan produk rokok UMild sudah dihentikan pada Kuartal 2 tahun 2021 ini. Selain itu, penjualan produk rokok Marlboro SPM pun sudah semakin menurun setiap tahunnya dengan gambaran seperti tabel di bawah ini.

(KO Disnesel same setel massal sate

Tita ee [rons] cewe coe] seumpama

PFevenass (Ff Pe P

Apabila kompensasi yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai distributor (dengan menggunakan laba kotor sebagaimana koreksi Terbanding) harus lebih tinggi, harga produk rokok yang didistribusikan pun akan ikut meningkat. Peningkatan harga tersebut akan menyebabkan penurunan daya saing rokok tersebut di pasar. Akibatnya, penjualan rokok dan penghasilan Pemohon Banding justru akan menurun dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, terkait argumen Terbanding di dalam SPHP:

“Selain itu sebagai informasi terkait fungsi distribusi:

1. bahwa Pemohon Banding sudah memiliki fungsi distribusi dengan jalur distribusi yang cukup luas sejak lama.

2. Pemohon Banding pada tahun 2010 telah melakukan akuisisi anak usaha yang menjalankan fungsi distribusi produk rokok, yaitu anak usaha yang melakukan kegiatan pemasaran dan logistik. Anak usaha yang diakuisisi adalah PT Perdagangan dan Industri Panamas dan PT Hanjaya Logistik, dimana anak usaha merupakan perusahaan terkait kegiatan pemasaran dan logistik yang juga cukup lama mendistribusikan rokok dari Wajb Pajak.

3. Sesuai dengan pemeriksaan dalam kegiatan pemasaran dan distribusi, Pemohon Banding sudah memiliki list pelanggan (database pelanggan), membangun komunikasi dengan pelanggan, dan memiliki pangsa pasar yang cukup besar.

4. Sesuai dengan analisis industri Pemohon Banding dalam Local File, Pemohon Banding memilki pangsa pasar terbesar hampir mencapai 33% dibanding dengan para pesaingnya.

Berdasarkan data-data di atas, maka sudah layak Pemohon Banding sebagai tested party layak mendapatkan remunerasi lebih dari pihak afiliasi sesuai dengan TP Adjustment yang dilakukan oleh pemeriksa.”

bahwa argumen Terbanding di atas tidak didukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi transfer pricing. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa salah satu standar pemeriksaan adalah temuan hasil pemeriksaan atau dengan kata lain koreksi harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai dengan ketentuan transfer pricing, besarnya kompensasi yang wajar adalah sebagaimana yang terjadi di transaksi pihak independen. Pendapat Terbanding di atas hanya merupakan asumsi dan bukan merupakan bukti kompeten sehingga koreksi Terbanding juga sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, argumen Terbanding tersebut tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

Lebih lanjut, konteks remunerasi Pemohon Banding dari pihak afiliasi yang lebih tinggi akibat TP adjustment sebagaimana dimaksud oleh Terbanding dalam dalilnya di atas, tidak memiliki dasar karena Terbanding mengklasifikasikan koreksi transaksi distribusi ini sebagai koreksi fiskal positif. Namun demikian, Pemohon Banding memahami bahwa koreksi fiskal positif adalah koreksi atas akun Wajib Pajak terkait tidak dipertimbangkannya suatu biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas transaksi distribusi ini tidak memiliki dasar karena nyata-nyata Terbanding tidak sedang mengoreksi apakah suatu biaya boleh/tidak dikurangkan untuk keperluan penghitungan PPh Badan.

6. Tidak ada Praktik Transfer Pricing dalam Rangka Menghindari Pajak dan Tidak ada Kerugian Negara dalam Perkara A Quo bahwa dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dijelaskan bahwa penghindaran pajak melalui transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk

Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Dengan kata lain, transaksi tersebut adalah transaksi lintas batas negara di mana Wajib Pajak dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak dalam rangka mengurangi beban pajak. Dalam perkara a quo, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya, yang semuanya berada di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia sehingga praktik transfer pricing dalam rangka menghindari pajak nyata-nyata tidak ada dan tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo. Bahkan sebaliknya, jika koreksi atas transaksi distribusi ini dibenarkan oleh Pengadilan, malah justru akan menimbulkan ketidakadilan dan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan yang sama.

Persoalan tidak adanya kerugian negara juga amat penting dalam penegakan Hukum Pajak. Hal ini sebagaimana terlihat antara lain dari putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah secara konsisten menguatkan Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) yang tidak benar atau tidak berdasar tersebut. Pertimbangan-pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain menyatakan pada pokoknya bahwa substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain adalah sebagai berikut (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung):

No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
1.Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020- Koreksi yang didalilkan oleh DJP tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena dengan mendasarkan pada prinsip matching cost against revenue dan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Wajib Pajak yang berkaitan pengeluaran
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
Pemohon PK: PT Astra Daihatsu Motor Termohon PK: Direktur Jenderal Pajakuntuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh jo. Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pengadilan Pajak jo. OECD Guidelines; - alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang- undang Pengadilan Pajak.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/Pjk/2020 tanggal 17 Februari 2020 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Pacific Indopalm Industries- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - tidak terdapat unsur kerugian atas hilangnya pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 3535/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Oktober 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Bumi Sawit Kencana- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
4.Putusan Mahkamah Agung No. 2646/B/PK/Pjk/2019 tanggal 26 September 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Tunas Baru Lampung Tbk- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - penyerahan BKP/JKP yang dilakukan di luar daerah pabean (ekspor) yang dilaporkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dikenakan tarif PPN 0% pada dasarnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum; - apabila PEB telah dilaporkan melalui SPT masa PPN, namun dilaporkan tidak pada waktunya, maka keterlambatan atau tidak/belum dilaporkannya PEB hanya bersifat administrasi semata yang secara mutatis mutandis tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 2146/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Salim Ivomas Pratama Tbk- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - 24 (dua puluh empat) Faktur Pajak dari lawan transaksi telah memenuhi syarat formal untuk dikreditkan dan tidak terdapat unsur kerugian atau hilangnya pendapatan negara, sehingga dapat dilakukan pengkreditan pajak melalui mekanisme perhitungan PPN terutang yaitu selisih antara Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK); - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 644/B/PK/Pjk/2019 tanggal 13 Maret 2019- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar;
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Saipem Indonesia- in casu ditinjau segi hukum perpajakan lebih bersifat pelanggaran atas tertib hukum yang berakibat penerapan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% (dua persen), sedangkan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas pajaknya maka hal ini merupakan permasalahan administrasi perpajakan semata yang tidak terdapat unsur atas hilangnya pendapatan negara karena PPN terutang atas bukti tanggal invoice mendahului pengakuan utang yang telah dicatat dalam pembukuan; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
7.Putusan Mahkamah Agung No. 235/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Februari 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Toyota Tsusho Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
8.Putusan Mahkamah Agung No. 112/B/PK/Pjk/2019 tanggal 30 Januari 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Cheil Jedang Superfeed- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara;
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
- koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
9.Putusan Mahkamah Agung No. 3070/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Suryaraya Lestari- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
10.Putusan Mahkamah Agung No. 2798/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT LG Electronics Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau nomor seri mendahului dari tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang terjadi sebelum surat edaran DJP lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
11.Putusan Mahkamah Agung No. 1731/B/PK/Pjk/2018- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar;
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
tanggal 20 September 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Mitsui Indonesia- apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
12.Putusan Mahkamah Agung No. 1979/B/PK/PJK/2018 tanggal 13 September 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Dhanar Mas Concern- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
13.Putusan Mahkamah Agung No. 1224/B/PK/PJK/2018 tanggal 21 Mei 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Sumitomo Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum. Adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
14.Putusan Mahkamah Agung No.- dalam perkara a quo Penggantian nama PT Frigorex Indonesia menjadi PT Frigoglass Indonesia yang mulai
No.Putusan MahkamahPertimbangan Hukum
Agung
118/B/PK/PJK/2018 tanggal 15 Februari 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Frigoglass Indonesiaefektif 01 Januari 2009 hanya bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur kerugian terhadap hilangnya penerimaan Negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
15.Putusan Mahkamah Agung No. 307/B/PK/PJK/2017 tanggal 20 April 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Focus Distribusi Nusantara- dalam perkara a quo ketidaksesuaian nomor seri faktur pajak dengan tanggal faktur pajak hanya bersifat administrasi yang tidak menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan Penggugat/PKP menjadi tidak sah atau batal dan tidak terdapat adanya kerugian terhadap pendapatan Negara; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
16.Putusan Mahkamah Agung No. 863/B/PK/Pjk/2013 tanggal 19 Februari 2014 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Nalco Indonesia- koreksi PPh Netto Tahun Pajak 2006 sebesar Rp10.484.766.573 tidak dapat dibenarkan karena perkara a quo terikat dengan perjanjian bisnis Wajib Pajak dalam menanamkan transaksi bisnisnya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada unsur kerugian negara dalam penunaian perjanjian bisnisnya; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.

7. Prinsip Perlakuan yang Sama di Dalam Undang-Undang Perpajakan dan Yurisprudensi dalam sengketa pajak terkait hubungan istimewa bahwa Pasal 28D UUD RI telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Demikian juga Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh (yang isinya sama dengan Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN) telah menetapkan secara tegas bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama (a)

terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama.

Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang- Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku ....”

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan sebagai berikut:

“(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,

dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah menerapkan asas perlakuan hukum yang sama. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain putusan Mahkamah Agung No. 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018, No. 320/B/PK/Pjk/2018, dan No. 327/B/PK/Pjk/2018 sampai dengan No. 335/B/PK/Pjk/2018, serta Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018 (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: "... kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayan[an] hukum." Dalam putusan Mahkamah Agung lainnya, yakni No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 (yang juga telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), terdapat pula pertimbangan hukum Mahkamah Agung mengenai kaidah hukum “... kedudukan perlakuan hukum yang sama tanpa ada pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum.” bahwa praktik Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak melalui putusan- putusannya tersebut di atas juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalam memutuskan perkara, Pengadilan

(termasuk Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung) terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang pada hakikatnya sama atau serupa. Lihat antara lain:

a. Pendapat Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang berjudul “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi, yang antara lain menyatakan (i) sejak pemberlakuansistemkamar(2014),MahkamahAgung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar, yang berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan- permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung, (ii) yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum, (iii) sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, ajaran doktrin preseden yang mengikat (the doctrine of binding precedent) yang dikenal dalam tradisi Common Law, diterima dan dijalankan pula pada sistem hukum lain, seperti Civil Law system atau Eropa Kontinental sehingga terjadi pertemuan yang semakin dekat antara Common Law dan Civil Law, (iv) negara penganut Civil Law, seperti Perancis dan Belanda, yang akar hukumnya sama dengan hukum Indonesia, putusan hakim, khususnya yurisprudensi, semakin dianggap sebagai sumber hukum yang penting, (v) berdasarkan studi banding yang dilakukan oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Hoge Raad Belanda, putusan-putusan hakim peradilan Belanda selalu memuat yurisprudensi dalam pertimbangan- pertimbangan hukumnya, (vi) terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum, dan keteraturan hukum, (vii) tidak benar jika dengan dalih kebebasan hakim, hakim menjadi bebas begitu saja tanpa memperhatikan kaidah-kaidah hukum dalam putusan-putusan sejenis (yurisprudensi) dalam kasus in cencreto, (viii) bukanlah merupakan alasan tidak ada satu pun kasus yang persis sama atau alasan kemandirian hakim untuk mengesampingkan yurisprudensi,

(ix) hakim wajib memperhatikan yurisprudensi dalam mengadili perkara karena di samping telah diakui sebagai salah satu sumber hukum, yurisprudensi terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim, (x) semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan akan semakin meningkat, dan (xi) dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai panduan (guidance) dalam menjaga kesatuan hukum, hakim dapat menekan angka disparitas putusan.

b. Pendapat Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, yang menyatakan:

“Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma- norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.” c. Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. (dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), yang berjudul “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964, terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan EYD):

(i)“Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierecht)”; dan (ii)“Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun – seperti telah diterangkan tadi – untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas ‘stare decisis et quieta non movere’ dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu

ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 ‘Einleitung Zivilgesetzbuch’ Swis.” d. Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (mantan Hakim Agung) dalam bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835, menyatakan:

“Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan Pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Peninjauan Kembali) e. Pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204, berkenaan dengan akibat yang mungkin terjadi apabila atas perkara- perkara yang serupa dijatuhkan putusan yang berlainan atau kurang konsisten yang menyatakan:

“... Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan

dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.” bahwa yurisprudensi adalah salah satu sumber tempat hakim mencari dan menemukan hukum yang hendak diterapkan dalam penyelesaian perkara yang ditanganinya. Yurisprudensi merupakan putusan hakim mengenai kasus tertentu (judge decision in a particular case), di mana putusan yang diambil tersebut mengandung pertimbangan yang mendasar yang disebut ratio decidendi atau basic reason, berupa prinsip hukum yang dijadikan dasar putusan yang diambil (the principle of law which the decision is based). (M. Yahya Harahap, S.H., “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 830).

Berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepantasnya bahwa suatu perkara yang pada hakikatnya sama atau serupa diputuskan secara sama atau serupa pula, karena prinsip hukum yang menjadi dasar putusan pun akan sama dengan pertimbangan yang mendasari putusan perkara serupa yang terdahulu, sehingga atas hal tersebut dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Banding sebagai pencari keadilan dalam sengketa pajak a quo. Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerapkan perlakuan yang sama dengan konsisten menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio untuk menguji kewajaran transaksi sebagaimana digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, demi asas-asas keadilan dan kepastian hukum.

8. Putusan-putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Perlakuan Perpajakan dalam Transaksi-transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi

Untuk perkara-perkara berkenaan dengan perlakuan perpajakan dalam transaksi-transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Mahkamah Agung telah berpendapat bahwa berkenaan dengan transaksi-transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa:

(a)Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh bukan merupakan kewenangan mutlak

dan tidak bisa hanya berdasarkan pada analisisnya semata melainkan harus berdasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan untuk membenarkan alasan-alasan koreksinya;

(b)Mahkamah Agung telah mengandalkan Transfer Pricing Documentation untuk membenarkan posisi wajib pajak bahwa transaksi yang dilakukannya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah wajar dibandingkan dengan transaksi-transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, dan dalam perkara a quo Pemohon Banding telah menyampaikan Transfer Pricing Documentation sejak tahap pemeriksaan pajak dan pada tahap keberatan; dan (c)Dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan data pembanding, data pembanding tersebut dapat dikesampingkan oleh Pengadilan jika data tersebut tidak dapat diandalkan (tidak comparable) untuk menguji kewajaran biaya atau transaksi yang bersangkutan.

Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut dan pertimbangan- pertimbangan hukumnya masing-masing antara lain sebagai berikut (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung):

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020 Pemohon PK: PT Astra Daihatsu Motor Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- salah satu prinsip bidang perpajakan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) bersifat menentukan bagi Majelis Hakim Agung dalam mempertimbangkan dan meyakinkan pendapatnya atas kebenaran materiil TP Doc; - TP Doc tersebut membuktikan bahwa nilai royalti yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (DMC dan TMC) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; - koreksi yang didalilkan oleh DJP tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat karena dengan mendasarkan pada prinsip matching cost against revenue dan prinsip
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Wajib Pajak yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh jo. Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UU Pengadilan Pajak jo. OECD Guidelines; - alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 1106/B/PK/Pjk/2020 tanggal 2 April 2020 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Sodexo Motivation Solutions Indonesia- Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena telah didukung dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Tahun Pajak 2014 dan perjanjian technical assistance antara Wajib Pajak dengan Sodexo Pass International SAS, yang disebutkan bahwa biaya-biaya sehubungan dengan Shareholder Activity telah dikeluarkan dari dasar perhitungan biaya technical assistance yang ditagihkan kepada Wajb Pajak masih dalam kelaziman usaha dan rentang kewajaran sehingga in casu pembayaran Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Sodexo Pass International SAS maupun Sodexo SA dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
3.Putusan Mahkamah Agung No. 3484/B/PK/Pjk/2019 tanggal 29 Oktober 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Sojitz Indonesia- in casu memiliki keterkaitan dengan hubungan istimewa dan diperoleh petunjuk bahwa koreksi Positif Harga Pokok Penjualan yaitu koreksi pembelian ke pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan metode TNMM (Transaction Net Margin Method) senilai USD 5.518.176 dengan marjin laba Wajib Pajak secara agregat (OM 1,93%) berada dalam rentang kewajaran dengan menggunakan perusahaan pembanding baik menurut Wajib Pajak, maupun menggunakan perusahaan pembanding menurut DJP; - Dengan demikian, penerapan TNMM yang disediakan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak untuk tahun pajak 2012 telah diuji kebenaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan sudah benar dan secara mutatis mutandis, in casu koreksi DJP tidak memiliki validitas hukum dan erga omnes, sehingga in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. OECD TP Guidelines paragraph 3.9 jo. UN Manual paragraph 5.3.1.6; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 421/B/PK/Pjk/2019 tanggal 28 Februari 2019 Pemohon PK: PT Panasonic Healthcare Indonesia- metode TNMM pada transfer pricing dengan membandingkan laba bersih (EBIT) sudah tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kewajaran (arm’s length principle) yang didukung dengan bukti Transfer Pricing Report dan Laporan Keuangan Audited Tahun 2010;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Chapter VI dan VII OECD Transfer Pricing Guidelines; - alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 1278/B/PK/PJK/2018 tanggal 6 Juni 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Essentra (d/h PT Filtrona Indonesia)- Wajib Pajak terkait dengan hubungan istimewa telah menyampaikan Analisis Fungsi berdasarkan Transfer Pricing Documentation Guidelines menurut OECD untuk membuktikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length price) atas transaksi-transaksi yang terkait pihak lain khususnya dengan pihak afiliasi yang tidak dilakukan pengujian dan tidak dipertimbangkan oleh DJP; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. OECD Transfer Pricing Guidelines; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 1445/B/PK/PJK/2017 tanggal 7 September 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Adidas Indonesia- hubungan istimewa yang telah dibuktikan yang memadai dari Wajib Pajak berupa perjanjian, Transfer Pricing Study yang dilakukannya dengan Adidas International Marketing BV sudah arm’s length atau sesuai dengan asas kewajaran, salah satu di antaranya bahwa pembayaran yang dilakukan hanya sebagai distributor eksekutif bukan merupakan pembayaran pembebanan royalty dan merupakan cost allocation dari perusahaan afiliasi dijadikan sebagai cost center;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Paragraf 10.1 Commentary of Article 12 OECD Model Tax Convention juncto Pasal 7 dan Pasal 12 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda jo. UU PPN; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
7.Putusan Mahkamah Agung No. 1795/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Caterpillar Indonesia- Termohon PK (Wajib Pajak) telah dapat menunjukkan data Transfer Pricing Documentation dengan pihak afiliasinya dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip harga wajar; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
8.Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Fujita Indonesia- mengenai pembayaran atas royalti yang terikat dengan perjanjian dan petunjuk adanya transfer pricing oleh Termohon PK (Wajib Pajak) telah menunjukkan kewajaran pembayaran dengan menggunakan metode pengujian Arm's Length Price dengan Comparable Uncontrolled Price Method adalah sudah benar; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) h jo. Pasal 18 ayat (3) UU PPh; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
9.Putusan Mahkamah Agung No. 657/B/PK/PJK/2015 tanggal 29 Oktober 2015 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Lincoln Electric Indonesia- Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar di antaranya disertakan bukti-bukti perjanjian dengan Lincoln Electric Company telah diatur dalam Company USA Exclusive Sales Representative Agreement dan jasa-jasa yang dilakukan dengan memperluas daerah Middle East serta didukung pula tercantum dalam Laporan Audit 2006 oleh KAP Purwanto, Sarwoko, & Sandjaja (Ernst & Young) yang di
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
antaranya hak-hak pemajakannya sudah barang tentu terikat oleh ketentuan P3B Indonesia-Amerika; - Di samping itu, Wajib Pajak melampirkan Transfer Pricing Documentation yang mengkonfirmasikan kewajaran transaksi yang terkait; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
10.Putusan Mahkamah Agung No. 395/B/PK/PJK/2015 tanggal 4 Agustus 2015 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Mugai Indonesia- Termohon PK (Wajib Pajak) dalam persidangan telah menyampaikan dokumen Transfer Pricing Documentation for the Years Ended 31 May 2008 – 2010 untuk mendukung dalil-dalil dan argumentasi di hadapan Majelis dan DJP tidak memberikan tanggapan yang spesifik dan memadai, dan perkara selebihnya telah diuji dan tidak dapat dipertahankan oleh Majelis; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
11.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/PJK/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Direktur Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan data Pembanding yang memenuhi kriteria dalam peraturan yang berlaku; - alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

Berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan Pemohon Banding pada butir-butir alasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kompeten dan bertentangan dengan ketentuan transfer pricing di Indonesia, termasuk aturan yang dibuat sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding), sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan.

C.2. Koreksi Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp 534.415.646.163

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp534.415.646.163 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017 dengan alasan sebagai berikut:

1) Sehubungan dengan Transaksi Jasa dari pihak Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan laporan pemeriksaan, disampaikan bahwa terdapat informasi yang kurang relevan, profil, struktur perusahaan, struktur organisasi dan kapabilitas personal services provider, metode alokasi biaya, dan analisis kesebandingan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding, belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

2) Sehubungan dengan Pemohon Banding telah menerima manfaat Ekonomi, dari Jasa yang diberikan, Pemohon Banding menyatakan penuruan kinerja laba bersih operasional Pemohon Banding perlu diteliti lebih Ianjut, sebab sebagian besar adalah kenaikan biaya cukai, peningkatan tarif cukai. Terbanding berpendapat pada kenyataan-nya nilai biaya OC Service dari tahun ke tahun juga selalu meningkat, Jadi menurut pemeriksa peningkatan biaya cukai, juga diiringi dengan kenaikan jasa OC Service, sehingga hal ini juga semakin menekan kinerja laba bersih dan Pemohon Banding. Atas hal ini, menurut Terbanding, harus diuji apakah basis biaya dalam penagihan biaya jasa tersebut wajar, sebab biaya-biaya dari pihak afiliasi tersebut merupakan salah satu komponen yang juga membebani Pemohon Banding dalam memperoleh kinerja laba bersih-nya, yang cenderung terus turun dari tahun ke tahun. sehingga manfaat ekonomis masih tetap menjadi masalah atau isu terkait dengan pemberian jasa ini;

3) Sehubungan dengan koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Pemeriksaan karena tidak didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup, Pemohin Banding tidak menyampaikan detail cost base sampai dengan level selanjutnya seperti di Tahun Pajak 2015, sebagaimana telah diminta oleh pemeriksa. Dalam keterangan yang diberikan, Pemohon Banding juga mengakui bahwa level of detail cost base yang diberikan dari pihak afiliasi, sejak tahun pajak 2016 sampai

saat ini semakin berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa pihak afiliasi semakin berusaha menutupi komponen biaya yang menjadi dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Atas hal ini, berdasarkan data historis pada hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2010, 2011, hasil penelaahan keberatan Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2016, terdapat biaya-biaya dalam komponen Personal Related yang secara kewajaran menurut peraturan perundang-undangan harus-nya tidak layak ditagihkan kepada Pemohon Banding, sebagai dinyatakan dalam SPHP;

4) Sehubungan dengan Pendekatan Nature of Accounts yang digunakan dalam Pengujian adalah tidak tepat, karena tidak diatur dalam ketentuan Transfer Pricing, bahwa dalam ketentuan Transfer Pricing, terutama dalam PMK-22/PMK.03/2020 dinyatakan, sebelum masuk ke pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam surat tanggapan Pemohon Banding berupa metode-metode transfer pricing yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, maka khusus transaksi jasa sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK-22/PMK03/2020 harus melalui tahapan pendahuluan.

5) Tahapan pendahuluan yang dimaksud merujuk kepada Pasal 14 ayat (3) yaitu meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut, secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa buka merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association), dan bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding, bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental;

6) Sehubungan dengan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh data yang diminta oleh Pemeriksa sehubungan dengan transaksi Jasa, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding tetap berpendapat,

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan detail cost base sebagaimana telah diminta oleh Terbanding, Pemohon Banding juga sudah mengakui bahwa level of detail cost base semakin berkurang sejak tahun pajak 2016. bahwa sesuai kontrak, Pemohon Banding punya hak untuk meminta detail cost base kepada pihak afiliasi sebagaimana pasal 6 kontrak, namun kembali Pemohon Banding beralasan ada pemisahan kewenangan dan kekuasaan sendiri atas data internal perusahaan;

7) Sehubungan dengan Pendekatan Nature of Accounts yang digunakan dalam Pengujian adalah tidak tepat, karena tidak diatur dalam ketentuan Transfer Pricing, bahwa oleh karena bukti-bukti pendukung utama yang sangat penting untuk dilakukannya pengujian transaksi OC Services tersebut belum diperoleh. maka dengan tetap semangat itikad baik pemeriksa tidak serta merta melakukan seluruh koreksi biaya OC Services tersebut namun tetap mempertimbangkan eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam SPHP. Yang dilakukan Terbanding yaitu dengan melakukan penelitian satu per satu atas rincian komponen basis biaya yang dialokasikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding melalui pendekatan nature of accounts biaya-biaya tersebut;

8) Sehubungan dengan Pemohon Banding telah menyerahkan Seluruh Bukti Kewajaran Pembayaran Jasa Kepada PMPM Inc., Pemohon Banding baru menyerahkan bukti cost base pembayaran jasa kepada PMPM Inc, pada saat pembahasan bukan saat proses pemeriksaan, atas cost base yang diberikan pemeriksa tetap berpendapat terdapat alokasi biaya yang tidak sesuai dengan jasa yang diberikan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

No.Lawan TransaksiJenis Transaksi

1.Philip Morris International Management SA (PMIMSA)Jasa OC Service
2.Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMIITSC)Jasa IT Service
3.Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM)Jasa Shared Service

Adapun alasan ketidaksetujuan dan permohonan banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur Terbanding berwenang melakukan koreksi hanya apabila Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 sebagai berikut:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali

besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa”

Selanjutnya, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa intra-grup diatur pada Pasal 14 ayat (2) dan (3) PER-32/2011 sebagai berikut:

“…

2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua kriteria untuk menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu (i) eksistensi dan manfaat penyerahan jasa, dan (ii) kewajaran pembayaran atas jasa.

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran jasa OC (oleh PMIMSA), jasa IT (oleh PMITSC), dan jasa Human Resource Shared Service Center (oleh PMPM Inc). Terkait dengan eksistensi dan manfaat jasa, Pemohon Banding telah melampirkan logbook penyerahan jasa dan dokumen pendukung penyerahan dan manfaat jasa lainnya. Dengan demikian, Pemohon Banding telah menerima jasa dan menerima manfaat dari jasa tersebut. Terbanding sendiri juga sudah mengakui eksistensi jasa Pemohon Banding pada SPHP:

“Selanjutnya dapat ditentukan bahwa jasa secara eksisten ada namun secara manfaat ekonomi masih belum dapat dilihat, sehingga diperlukan pengujian atas perhitungan kewajaran pembayaran jasa yang diterima, Terbanding melakukan pemeriksaan atas dasar pembebanan biaya jasa, meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa, meneliti penggunaan metode dalam pembebanan jasa, dan meneliti dasar alokasi pembebanan jasa, serta nilai mark-up yang dberikan.”

Berdasarkan ketentuan, kriteria selanjutnya untuk menentukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi jasa adalah kewajaran nilai pembayaran jasa. Terkait hal ini, Pemohon Banding pun telah

membuktikan kewajaran basis biaya dan mark-up jasa. Pemohon Banding pun sudah menyerahkan Sertifikat Agreed Upon Procedures yang disiapkan oleh Auditor Independen untuk membuktikan basis biaya pada transaksi pembayaran jasa untuk jasa OC dan jasa IT serta kajian benchmarking yang merangkum mark-up yang diperoleh penyedia-penyedia jasa independen. Lebih lanjut, kewajaran mark-up sebesar 5% yang diterapkan telah diuji sebagaimana didokumentasikan pada Local File Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan uraian di atas, transaksi jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Transfer Pricing di Indonesia. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

2. Pemohon Banding Telah Menerima Manfaat Ekonomi dari Jasa yang Diberikan bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Dengan demikian, maka Pemeriksa berpendapat bahwa klaim Wajib Pajak telah menerima manfaat ekonomis atas jasa yang diterima dari pihak afiliasi tidak dapat diterima karena biaya jasa manajemen dengan pihak afiliasi tidak memberikan manfaat ekonomis terhadap peningkatan laba dan efisiensi beban operasional perusahaan.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena Pemohon Banding sudah menerima manfaat ekonomi dari jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi.

bahwa dalam melakukan analisis transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon

Banding sebagaimana diamanatkan dalam PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan.

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari grup bisnis Philip Morris yang melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan multinasional. Grup Philip Morris melakukan skema bisnis yang terintegrasi, yang ditandai dengan adanya transaksi yang dilakukan dengan antar afiliasi yang melewati lintas batas suatu negara, seperti yang ditemui di banyak perusahaan multinasional lainnya. Integrasi ekonomi mendorong perusahaan multinasional untuk melakukan sebagian besar transaksinya dengan afiliasinya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian usaha sehingga efisiensi dan maksimalisasi laba tercapai. Proses integrasi dipengaruhi oleh kekuatan insentif ekonomi. Kekuatan ini dapat dilihat dari potensi skala ekonomi dalam produksi dan kombinasi bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi ketidakpastian.

Salah satu bentuk integrasi ekonomi tersebut adalah dipilihnya entitas-entitas dalam grup yang menjadi centre of excellence di bidangnya masing-masing. Dalam kasus ini, Philip Morris Internasional SA (PMIMSA), Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), dan Philip Morris Philippines Manufacturing Inc (PMPMI) sebagai centre of excellence untuk penyediaan jasa OC, jasa IT, dan jasa HR. Pemohon Banding pun telah menerima jasa dari ketiga perusahaan tersebut.

Transaksi jasa dengan pihak afiliasi dalam suatu grup merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan Pemohon Banding dalam suatu grup perusahaan multinasional. Pemberian jasa serupa juga merupakan hal yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional lainnya sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 7.2 OECD TPG 2017:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group.”

Selanjutnya, tujuan utama dibentuknya suatu center of excellence untuk sentralisasi penyediaan jasa adalah menciptakan efisiensi biaya, mengumpulkan dan memproses informasi bisnis yang relevan secara tersentralisasi, meningkatkan kualitas jasa, dan dapat mengurangi duplikasi biaya dalam suatu grup. Efisiensi biaya dapat dicapai karena biaya-biaya tersebut dapat ditanggung secara bersama oleh grup perusahaan. Apabila Pemohon Banding dan perusahaan lain dalam satu grup melakukan sendiri kegiatan jasa tersebut, Pemohon Banding dan perusahaan lain dalam satu grup akan membutuhkan sumber daya tambahan untuk menangani fungsi yang serupa. Akibatnya, terdapat peningkatan biaya di tingkat perusahaan dan duplikasi biaya di tingkat grup. Perlu diingat pula bahwa jasa yang diberikan adalah jasa yang berkualitas sesuai dengan standard grup usaha dengan tenaga ahlinya, sehingga keunikannya tidak dapat dibandingkan dengan pemberi jasa lain di pasaran.

bahwa sentralisasi fungsi (termasuk jasa) memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan multinasional juga didukung oleh Anuschka Bakker dalam Transfer Pricing and Business Restructurings, 2009, hal. 5 sebagai berikut:

“Even functional or personnel synergies can be achieved by centralizing tasks or processes. An example if the global, regional or local centralization of corporate or backoffice functions, such as human resources, information technology, central procurement or logistics into so-called shared service centers. Shared service centres do not lead only to cost savings through the economic concept of economies of scale. In addition, the centralization enables the MNE to increase the quality of services by specializing and focusing on core competencies.”

Terjemahan:

“Sinergi fungsional atau personel dapat dicapai dengan pemusatan tugas atau proses. Contoh jika sentralisasi global, regional atau lokal pada fungsi perusahaan atau back office, seperti sumber daya manusia, teknologi informasi, pusat pengadaan atau logistik yang menjadi pusat layanan bersama. Pusat layanan bersama tidak

hanya menghasilkan penghematan biaya melalui konsep skala ekonomi. Namun lebih daripada itu, sentralisasi memungkinkan MNE untuk meningkatkan kualitas layanan dengan mengkhususkan dan berfokus pada kompetensi inti.”

Dan diuraikan dalam halaman 17 Master File Pemohon Banding sebagai berikut:

Pejanjar vate MOM:

MT NBA ea BARA RE MB PAP TAG BAG BRA Ta 1 S2

Hoe toca et TE mag rica Mar se 8. gpa gi Mae en an AR Daru aa Re ann

Perma? old Ave Sos Tampa *

Hoo, eo t tage Oa - ee : rho. : ar

PAN TAP ht An poet = Does oe oe i ee re seme tg -

Saree sd Sl sone: 1. Es oan toba Ibis iso! Cs ikan

Bap dg Ayers Rang ag, 7" ‘

' a . sont tes ' man H5 oe os sete oe - F

Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak bisa sekadar membandingkan kinerja Pemohon Banding sebelum dan setelah adanya jasa OC dan jasa IT. Terbanding harus memahami bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding bukan semata ditujukan untuk meningkatkan profitabilitas namun memiliki tujuan yang jauh lebih luas, seperti sinergi fungsi, meningkatkan efisiensi, meningkatkan kualitas jasa, serta penghematan biaya secara keseluruhan dibandingkan apabila jasa tersebut dilakukan in-house oleh Pemohon Banding. Sebagai tambahan, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa PMIMSA, sebagai penyedia jasa OC Pemohon Banding, mempekerjakan kurang lebih 3,000 karyawan, termasuk CEO dari Philip Morris International (PMI) dan Tim Manajemen Senior (yang berada di bawah CEO langsung dan melapor kepada CEO) serta staf-stafnya yang berperan untuk menentukan strategi global, pedoman dan arahan untuk keseluruhan Grup PMI. Pemohon Banding sebagai bagian dari Grup PMI wajib mengikuti dan mengimplementasikan strategi-strategi global tersebut untuk

memastikan suksesnya penjualan produk PMI di pasar. Dengan demikian, inilah yang menjadi manfaat utama dari penyediaan jasa OC oleh PMIMSA kepada Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan data tersebut di atas diketahui bahwa antara tahun 2002 s.d 2006 (periode sebelum adanya transaksi penyerahan jasa manajemen) kinerja laba bersih oporasi Wajib Pajak yaitu rata-rata 20,9%, sedangkan antara tahun 2007 s.d 2019 kinerja laba bersih operasinya rata-rata sebesar 17,9% dari peredaran usaha.

…

Maka bagaimana mungkin suatu perusahaan independen setiap tahun berkenan mengeluarkan biaya atas jasa manajamen dari pihak independen lain dimana jasa tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangannya, bahkan biaya manajemen cenderung naik sedangkan laba bersih operasi cenderung turun.”

bahwa dalam dunia bisnis, fluktuasi (termasuk penurunan) kinerja laba bersih operasional merupakan hal yang biasa terjadi dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal. Pada faktanya, Terbanding pun tidak memberikan bukti bahwa kinerja Pemohon Banding lebih rendah dibandingkan perusahaan sebanding dalam jenis industri yang sama atau penurunan kinerja operasional Pemohon Banding adalah penyimpangan dari tren perusahaan sebanding lainnya. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yaitu penurunan kinerja operasional merupakan tanda tidak adanya manfaat ekonomis dari jasa yang telah diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding merupakan asumsi Terbanding semata dikarenakan tidak didukung oleh bukti apapun.

Selanjutnya, Terbanding pun menyatakan sebagai berikut:

“Berdasarkan peneltian pada struktur laporan keuangan Wajib Pajak diketahui bahwa Jasa Manajemen oleh Wajib Pajak sebagian dimasukkan pada HPP dan sebagian dimasukkan Biaya Operasi. Analisa besarnya HPP dan Biaya Operasi Wajib Pajak sejak periode sebelum ada transaksi jasa yaitu tahun 2002 s d 2006 dibandingkan

dengan periode setelah ada transaksi penyerahan jasa manajemen yaitu tahun 2007 sd 2019 menunjukkan bahwa presentasenya semakin meningkat bila dibanding dengan peredaran usaha, yaitu dari 79,1% menjadi 82,1% dengan rincian sebagai berikut

…

Berdasarkan hal tersebut maka manfaat ekonomi terkait dengan efisiensi beban operasional perusahaan tidak terjadi dengan adanya penyerahan jasa manajemen”

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan sebagian besar biaya dalam perusahaan di industri rokok adalah biaya cukai. Oleh karena itu, dalam menganalisis penurunan gross profit margin dan peningkatan rasio total HPP dan beban operasional terhadap penjualan, hal utama yang harus dipertimbangkan oleh Terbanding adalah peningkatan tarif cukai setiap tahunnya.

Berikut adalah perbandingan tarif cukai rokok untuk periode sebelum adanya pembayaran jasa (2003-2006) dan 2019:

sea Doa oa oat" oo | 3” | tenaikan

Pa od

: ma : bet Rat i. patah beet ua Paruh belie wut V2 Late Danar Lace Tiger

Bet TAK ao Pa Beat le Sar ere nee ata ee etl “ot on reo tae my ' car noe Pepe " hot a Ar Uu on wae cue "3 ae Li AL ae A ble ue u. Bes 1B

JP Cee ot " ar, - re -_—

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif cukai rokok meningkat 100% sejak 2006 (sebelum adanya pembayaran jasa) hingga 2019. Fakta bahwa Pemohon Banding masih dapat mempertahankan rasio biaya terhadap penjualan (hanya meningkat sebesar 6% berdasarkan tabel Terbanding) dengan adanya kenaikan tarif cukai yang signifikan, secara jelas telah membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding.

3. Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Ketentuan Pemeriksaan Karena Tidak Didasarkan pada Bukti Kompeten yang Cukup bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

“Berdasarkan pemeriksaan data rincian komponen basis biaya Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya oc Services karena sesuai nature of accounts diketahui terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak ada kesesuaiannya dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan, serta tidak sesuai dengan manfaat ekonamis yang diterima oleh Wajib Pajak. Adapun komponen biaya jasa tersebut adalah sebagi berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menemukan komponen biaya jasa yang menurut Terbanding dikoreksi karena seharusnya tidak dibayarkan tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding pun meminta kertas kerja perhitungan koreksi Terbanding.

Selanjutnya, Terbanding mengirimkan dokumen sebagai berikut:

bahwa dalam dokumen tersebut, Terbanding melakukan koreksi pada sebagian nilai suatu akun tanpa dasar apapun. Untuk itu, Pemohon Banding pun meminta klarifikasi kembali kepada Terbanding.

Terbanding menjawab dengan merujuk pada penjelasan pada SPHP yaitu:

“Pemeriksa menghitung biaya-biaya ini berdasarkan cara menghitung sebagaimana Laporan Penelitian Keberatan Tahun Pajak 2016 no. LAP -20819/WPJ.11/2020 tanggal 1 April 2020 jo.

Laporan Penelitian Keberatan atas Keberatan Tahun Pajak 2014 No LAP-270/WPJ.11/2020 tanggal 13 Januari 2020, sebab Wajib Pajak tidak memberikan rincian detail sebagaimana telah disebutkan di atas.”

bahwa setelah Pemohon Banding teliti pada dokumen sengketa tahun pajak 2014 dan tahun pajak 2016, koreksi Terbanding tidak sama dengan yang diuraikan oleh Terbanding pada SPHP ini. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui dasar perhitungan koreksi Terbanding.

Terlepas dari tidak adanya rincian perhitungan koreksi dari Terbanding, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan perhitungan koreksi Terbanding. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menghitung proporsi biaya yang dikoreksi berdasarkan koreksi tahun 2014 dan tahun 2016. Cara koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan ketentuan standar pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK-17/2013 mengatur sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. ...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;”

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. bahwa yang dimaksud bukti kompeten diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan (PER-23/2013) sebagai berikut:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta

…

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Dalam kasus ini, secara nyata bahwa dasar perhitungan koreksi jelas, yaitu perhitungan koreksi untuk Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2016, nyata-nyata bukan merupakan bukti yang valid maupun bukti yang relevan.

bahwa objek pemeriksaan adalah nilai jasa tahun 2017. Nilai komponen biaya dalam jasa pastinya akan berubah setiap tahunnya. Nilai biaya jasa pada tahun 2014 dan tahun 2016 tentu tidak bisa dianggap sama dengan nilai jasa tahun 2017. Oleh karena itu, nilai biaya jasa tahun 2014 dan tahun 2016 jelas bukan bukti yang dapat diandalkan untuk menyimpulkan fakta nilai biaya jasa tahun 2017. Dengan demikian, bukti koreksi Terbanding jelas tidak valid.

Selanjutnya, nilai biaya jasa tahun 2014 dan tahun 2016 secara nyata tidak berkaitan dengan pos yang diperiksa oleh Terbanding, yaitu nilai biaya jasa tahun 2017. Dengan demikian, bukti koreksi Terbanding tidak relevan. bahwa perhitungan koreksi Terbanding tersebut hanya didasarkan pada asumsi atau perkiraan bahwa nilai biaya atau proporsi biaya jasa tahun 2017 akan sama dengan biaya jasa tahun 2014 dan tahun 2016. Oleh karena itu, dapat disimpulkan koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

4. Pendekatan Nature of Accounts yang Digunakan dalam Pengujian Terbanding adalah Tidak Tepat Karena Tidak Diatur Dalam Ketentuan Transfer Pricing di Indonesia bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Menurut pemeriksa komponen biaya jasa yang dibayarkan seharusnya sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta sesuai dengan manfaat ekonomis yang dterima oleh Wajib Pajak (all relevant cost). Berdasarkan pendekatan nature of accounts diketahui

terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak Pendekatan nature of accounts digunakan karena Wajib Pajak tidak dapat menyediakan dokumen sesuai permintaan peminjaman tim Pemeriksa dengan alasan yurisdiksi yang berbeda” “Berdasarkan pemeriksaan data rincian komponen basis biaya Pemeriksa melakukan koreksi atas komponen biaya oc Services karena sesuai nature of accounts diketahui terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak ada kesesuaiannya dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan, serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak.”

Berdasarkan penjelasan Terbanding, diketahui bahwa pendekatan nature of accounts digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi. bahwa pendekatan koreksi Terbanding yaitu dengan meneliti deskripsi nature of accounts nyata-nyata tidak diatur dalam ketentuan pajak maupun panduan transfer pricing internasional. bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-22/2013 dan SE-50/2013, metode transfer pricing yang diakui di Indonesia adalah sebagai berikut:

a) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (CUP) b) Metode Harga Penjualan Kembali (RPM) c) Metode Biaya-Plus (CPM) d) Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM) e) Metode Pembagian Laba (PSM) f) Metode Lainnya:

(1) Metode Berdasarkan Pendekatan Biaya (2) Metode Berdasarkan Pendekatan Pasar (3) Metode Berdasarkan Pendekatan Pendapatan bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines dan UN Transfer Pricing Manual pun tidak mengatur terkait pendekatan deskripsi nature of accounts sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak

sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

5. Pemohon Banding Sudah Menyampaikan Seluruh Data yang Diminta Oleh Terbanding sehubungan dengan Transaksi Jasa

Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh rincian biaya yang Pemohon Banding miliki. bahwa Terbanding berkali-kali menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya jasa:

“Terbanding sudah meminta dokumen dimaksud melalui surat S- 044WPJ 11/BD 0700/2021 dan S-076/WPJ.11/80 0700/2021 namun sampai dengan peringatan kedua dan waktu yang ditentukan, Pemohon Banding juga belum memberikan keterangan dan komponen basis biaya dimaksud secara detail.”

“Dalam proses pemeriksan Pemohon Banding memberikan data invoice, rincian metode alokasi biaya dan rincian akun jasa yang diterima dari PMIMSA. Dari data invoce diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran untuk OC Services sebagaimana yang ada dalam Local File, namun dari data tersebut Pemohon Banding hanya memberikan rincian komponen basis biaya atas jasa manajemen yang nilai-nya tidak seperti dalam tagihan yang diberikan, detail dapat dilihat pada KKP Perhitungan OC Service”

Karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan detail sebagian rincian komponen basis biaya atas OC Services. Maka Terbanding berpendapat bahwa biaya OC Services yang dapat dilakukan pengujian perhitungan kewajaran pembayaran jasa yang diterima adalah sebesar detail rincian komponen basis biaya tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan detail rincian komponen basis biaya atas OC Services sampai layer terakhir sebagaimana telah disampaikan pada pemeriksaan Tahun Pajak 2010, 2011, 2014 dan 2015.”

“Dalam proses pemeriksaan. Pemohon Banding memberikan data invoice pembayaran IT services selama tahun 2017. Atas data tersebut dilakukan pemeriksaan data pendukung berupa invoice dan

payment slip dimana Terbanding menemukan adanya pembayaran dengan kategori biaya "other" yang tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dan tidak ada detail rincian biayanya sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa atas pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan IT Services dan/atau biaya yang memang terkait dengan Jasa yang diberikan oleh Pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Sehingga Terbanding berpendapat atas biaya tersebut tidak dapat ditagihkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

bahwa Pemohon Banding sudah memberikan rincian biaya jasa OC dan jasa IT kepada Terbanding. Rincian biaya tersebut adalah rincian biaya yang diberikan oleh pihak afiliasi. Dengan kata lain, kepemilikan atas rincian biaya tersebut berada pada pihak afiliasi, bukan Pemohon Banding. Namun demikian, Terbanding tetap bersikeras agar Pemohon Banding menyampaikan rincian sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. bahwa selama pemeriksaan, Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa dokumen yang telah diberikan tersebut merupakan dokumen paling rinci yang bisa Pemohon Banding berikan. Data dengan level detail yang sama juga disampaikan oleh Pemohon Banding pada pemeriksaan pajak tahun 2016 dimana tentunya Terbanding juga menyadari hal tersebut karena data 2016 juga dijadikan acuan basis koreksi Terbanding seperti yang disampaikan dalam SPHP dan dikutip pada bagian sebelumnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa walaupun Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah anggota grup Philip Morris, masing-masing merupakan entitas terpisah yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sendiri atas data internal perusahaan. Oleh karena itu, Pemohon Banding pun tidak memiliki kewenangan untuk meminta data dan/atau dokumen yang lebih rinci. Pada kondisi transaksi dengan pihak independen pun, Pemohon Banding tidak akan bisa memaksa penyedia jasa untuk menyerahkan data atau dokumen biaya penyediaan jasanya.

Untuk membuktikan bahwa biaya jasa yang ditagihkan adalah benar dan sesuai dengan perjanjian, pihak afiliasi Pemohon Banding telah menggunakan

auditor independen untuk memeriksa biaya jasa OC dan jasa IT yang ditagihkan (agreed upon procedure / AUP). Laporan dari auditor independen tersebut menyatakan biaya benar terjadi dan pembebanannya telah sesuai dengan perjanjian. Laporan tersebut pun sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Untuk itu, upaya terbaik telah dilakukan untuk memberikan bukti terkait kewajaran pembayaran jasanya.

bahwa pembuktian kewajaran basis biaya justru dianjurkan untuk dilakukan dengan sertifikat AUP sebagaimana yang Pemohon Banding sudah lakukan. bahwa Paragaf B.2.8 UN Transfer Pricing Manual 2013 menjelaskan terkait pembuktian kewajaran basis biaya jasa intra-grup sebagai berikut:

“... a certificate from an independent accountant of the service providing entity may be obtained certifying the method of allocation of costs and authenticity of the cost apportioned to each entity”

Berdasarkan uraian di atas, UN Transfer Pricing Manual 2013 mengakui penggunaan Auditor Independen untuk memverifikasi otentisitas biaya merupakan praktik terbaik, khususnya dalam konteks transaksi jasa intra- group.

Oleh karena itu, apabila Terbanding merasa bahwa diperlukan data yang lebih rinci, maka Terbanding dapat melakukan prosedur pertukaran informasi. Hal ini juga telah diamanatkan dalam Lampiran I Bab 2 Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-50/2013 sebagai berikut:

"6. Pemeriksa Pajak dapat melakukan pertukaran informasi (exchange of information) kepada negara mitra transaksi yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam PER-67/PJ/2009 dan peraturan penggantinya, dengan tujuan:

a. untuk mengklarifikasi hubungan istimewa apabila terdapat indikasi kuat transaksi afiliasi yang belum diyakini hubungan istimewanya.

b. untuk memastikan transaksi afiliasi yang diragukan kebenarannya."

bahwa Indonesia dan Swiss telah menandatangani Multilateral Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement sebagai komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi. Pada tahun 2017, Indonesia dan Swiss juga menandatangani joint declaration untuk mengimplementasikan pertukaran informasi terkait informasi akun keuangan. Oleh karena itu, Terbanding telah memiliki dasar hukum dan sarana untuk melakukan pertukaran informasi dengan Swiss. Akan tetapi tidak ada bukti bahwa Terbanding telah menjalankan kewajibannya tersebut.

6. Biaya-biaya yang dikeluarkan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, oleh pihak afiliasi nyata-nyata berkaitan dengan aktivitas penyerahan jasa kepada Pemohon Banding bahwa koreksi melalui pendekatan nature of accounts Terbanding dilakukan dengan mengoreksi sebagian nilai akun-akun biaya yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan sifat dan jenis jasa dan manfaat dari jasa. Pendekatan ini nyata-nyata tidak tepat karena akun-akun biaya tersebut merupakan biaya- biaya yang dikeluarkan dalam melakukan aktivitas penyerahan jasa OC kepada Pemohon Banding.

a. Jasa OC

Terlepas dari argumen Pemohon Banding di atas, bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, sesuai dengan Pasal 4.2 Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dan PMIMSA, pembebanan biaya diatur sebagai berikut:

“All amounts shall be calculated by the Services Company on a full cost basis.”

Berdasarkan pernyataan tersebut di atas, jelas dapat dipahami bahwa maksud dari pihak-pihak pada Perjanjian Jasa adalah untuk memperhitungkan seluruh biaya (langsung dan tidak langsung) sebagai biaya jasa yang akan dibebankan kepada Penerima Jasa, dalam hal ini termasuk Pemohon Banding. Oleh karena itu, penagihan seluruh biaya yang sehubungan dengan pemberian jasa sudah tepat.

Selanjutnya, koreksi Terbanding pun keliru karena biaya yang dikoreksi merupakan biaya yang dapat ditagih. bahwa Terbanding mengoreksi akun-akun biaya dengan alasan:

“Komponen basis biaya (cost base) yang dikeluarkan oleh service provider berupa pemberian benefit dan allowances bagi pegawainya (berdasarkan nature of account) tidak sesuai dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak.”

bahwa Paragraf 5.4.4.1. UN TPM 2021 menjelaskan sebagai berikut:

“Total services costs means all costs included in calculating the operating income. The items that would be expected to be included in the direct cost base are: salaries of the staff providing services; bonuses; travel expenses; materials used in providing services; and communication expenses attributable to the provision of services. Indirect expenses may include the following items: depreciation of equipment and buildings; rent for leased items or immovable property; property taxes; occupancy and other overhead costs; maintenance costs; insurance; personnel costs, accounting and payroll expenses; and other general, administrative and managerial expenses. Total service costs do not include interest expenses, foreign income taxes or domestic income taxes”

Merujuk pada penjelasan di atas, benefit dan allowance yang termasuk sebagai kompensasi atas pekerjaan karyawan, sama seperti salaries dan bonuses, seharusnya juga bisa ditagihkan/dibiayakan oleh pihak afiliasi. Praktik yang sama juga dilakukan oleh otoritas pajak di India, yaitu memasukkan kompensasi dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyediaan jasa dalam cost base sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 3.9.1. UN TPM 2021:

“Many MNEs have captive service centres and contract manufacturing facilities in India. As part of their transfer pricing policy, they usually reimburse the Indian entitiy using TNMM with the profit indicator mark- up on total costs as the most appropriate method. Under this method, a mark-up on the cost base is provided by overseas associated

enterprises to the Indian company. Transfer pricing examination in India has revealed that certain costs are often not included in the cost base. As a result, the mark-up is calculated on a reduced cost base by the taxpayer. The cost base is normally changed by the Indian transfer pricing authorities to include such costs. some of these costs are as under:

a) Stock-based compensation.

Under the group policy, the overseas associated enterprise sometimes pays a remuneration/performance bonus to the employees of the Indian entity through an Employee Stock Option Plan or Plans (ESOPs) or similar plans. As per the practive in India, ESOP expenses should be included in the cost base for the limited purpose of computing the mark-up, since the additional compensation is given by the overseas associated enterprise for the performance of the employees of the Indian company. This is based on the principle that stock-based compensation is a part of the remuneration structure of the employees and is therefore included in the cost base for the purpose of computing mark-up in the same way as cash component of remuneration. …”

Berdasarkan penjelasan di atas, segala kompensasi yang berhubungan dengan remunerasi atas kinerja karyawan dalam melakukan jasa harus dimasukkan dalam basis biaya untuk penagihan jasa. Oleh karena itu, benefit dan allowance pun bisa ditagihkan (dimasukkan dalam basis biaya). Perlu diingat bahwa penyediaan jasa tentunya berhubungan erat dengan personel, sehingga biaya atas personel ini merupakan komponen utama dari adanya eksistensi jasa. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

Lebih lanjut, Terbanding juga mengoreksi beberapa komponen biaya dengan alasan sebagai berikut:

“Selain itu terdapat biaya yang menurut pemeriksa untuk

kepentingan shareholder activity.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding. Berikut merupakan penjelasan shareholder activitiy dalam SE-50/2013:

“Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.

Contoh 23:

(a) Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian.

(b) Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.

(c) Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain.”

Berikut penjelasan komponen biaya yang dikoreksi berdasarkan bukti manfaat dan jasa yang sudah Pemohon Banding berikan:

Swiss Bertanggung jawa untuk mengatur can mengawasi

Finance - pengaiuan yang relevan dengan otoritas lokal dan badan

Accounting | pemerintah. untux memproses kegiatan perbendaharaan

Berdasarkan penjelasan di atas, pada faktanya komponen corporate tax bukan merupakan jasa untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity). Pemohon Banding secara konkrit mendapatkan solusi dan dukungan untuk menyelesaikan isu pajak yang ditemui dan menjalankan kewajiban pajaknya. Sebagai tambahan, semua biaya yang

termasuk Shareholder cost (misal: biaya jasa yang hanya menyediakan manfaat bagi pemegang saham) telah dibebankan dari PMIM ke PMI Inc (entitas induk). Biaya-biaya tersebut tidak pernah ditagihkan kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

Perlu Pemohon Banding tambahkan, pendapat Terbanding sebagai berikut adalah keliru:

“SE-50/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020 Pasal 14 ayat (3) juga mengatur bahwa pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan proses alokasi biaya yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi didasarkan pada hitung margin yang diperoleh wajib pajak. Yang patut dipertanyakan kewajarannya.”

SE-50/2013 secara nyata mengakui pembebanan biaya secara tidak langsung menggunakan kunci alokasi:

“Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung.

…

b. Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method)

Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.

Contoh 28:

Penyediaan jasa teknologi informasi seperti sistem informasi manajemen yang melibatkan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan data elektronik untuk beberapa anggota perusahaan grup.

Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.

Misalnya, penyediaan jasa penggajian (payroll) mungkin lebih terkait dengan jumlah staf daripada omset sedangkan alokasi penggunaan jaringan infrastruktur dapat dialokasikan sesuai dengan jumlah komputer.”

Sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian dan sudah dikonfirmasi oleh Auditor Independen, biaya jasa yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah berdasarkan biaya yang sebenarnya terjadi/disediakan oleh penyedia jasa (PMPSA). Basis (kunci) pengalokasian adalah berdasarkan laba/margin yang diperoleh afiliasi yang menerima jasa. Basis (kunci) pengalokasian tersebut merupakan hal yang adil dan berdasar. Dengan demikian, pendapat Terbanding tersebut keliru dan tidak berdasar.

b. Jasa IT bahwa Terbanding melakukan koreksi pada unsur “Others” dalam invoice dengan alasan sebagai berikut:

“Dalam proses pemeriksaan. Wajib Pajak memberikan data invoice pembayaran IT services selama tahun 2017. Atas data tersebut dilakukan pemeriksaan data pendukung berupa invoice dan payment slip dimana pemeriksa menemukan adanya pembayaran dengan kategori biaya "other" yang tidak dijelaskan oleh Wajib Pajak dan tidak ada detail rincian biayanya sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti bahwa atas pengeluaran tersebut terkait dengan kegiatan IT Services dan/atau biaya yang memang terkait dengan Jasa yang diberikan oleh Pihak afiliasi kepada Wajib Pajak. Sehingga pemeriksa berpendapat atas biaya tersebut tidak dapat ditagihkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan dokumen perjanjian jasa IT kepada Terbanding. Schedule A perjanjian jasa tersebut merupakan

chargeback costing model, yaitu penjelasan atas pembebanan biaya jasa IT kepada Pemohon Banding. Schedule tersebut diperbaharui per tahunnya. Dalam Chargeback Costing Model untuk tahun 2017, biaya (costs) dibagi berdasarkan layanan jasa utama sebagai berikut:

- Telecommunications;

- Licenses;

- RRP (Reduced Risk Products) support services

- GTS infrastructure;

- Other Global IS services (Delivery Centers) and PMIM;

- Other ITSC Legal Entity Operating Services (Post-Employment Benefits, Assessments and Taxes).

bahwa komponen ‘Others’ terdiri dari biaya-biaya sehubungan dengan Other Global IS services (Delivery Centers i.e., biaya IT yang dibebankan kepada PMIITSC oleh afiliasi PMI lainnya yang melaksanakan jasa IT untuk kepentingan perusahaan-perusahaan di Grup PMI, termasuk Pemohon Banding) dan PMIM dan Other ITSC Legal Entity Operating Services (Post-Employment Benefits, Assessments and Taxes).

Sebagaimana dijelaskan pada Chargeback Costing Model, jasa IT dilakukan oleh berbagai pihak afiliasi yang disebut sebagai IS Affiliates (Delivery Centers). Daftar IS Delivery Centers adalah sebagai berikut:

Pagar 4 PER Pipa pa RSP ony teas

Tee PERNIK SAP ea

PN Paras NN AN Ba aa Sa “3 pera toa ear tor qe ote

. i Toate Pe Dood head rts eT eg et

Lap Ek Pa Ha: sna ne Hi or AA Ma . "4 ho sone oa " toe ' on ce - os 1 a :

ni ni hath” pa " soe ee ma a ee oe Pe ere eee oot .

. mo re Tn - we

Detail biaya dalam “Others” atau biaya IS Delivery Centers sudah diberikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana screenshot di bawah.

Costitem Name Accow

TAU TL TA hina laener al 437

Ta TEE dal SASTS - Prope st $370

Tan ieee 1 STS Embedded FPG AO

1an9 752120 BTS INFRASTELCTUS: d3

Tua 2 UI ae es LIA NN darul tag ES SA - Spit sal at etatrage merit $370

TAN ITA IAL LCERSES 457002

Tan TE 2 MA BP - Dlecer tr ized SSC $270 bt Jet. LELVESY LENI ZR PMP MABE tiru

BIRO! SESYICE FEES FM SERMITE: SA Ek FATSI 4370

DEPO CELWESY CENTER PMI 4570

BARANG | SERY CE FEES FRIP INTER Y 4 TIOK, f° 4370

BET 'b 1b | SE4VLEFEESEX MEM SES PML at, tiru

BINI CEL YES CENTER FM FHILIF FINE £ $370

BOE TE Se CELL YES CENTER CRUISERS ato 4270

BIGI208 30 CEL VES? CENTER PMLA SER SAL 4270

BEA Bs | LEL VES 7 LENT ER 59 IR LEFR A tiru

B00 II FEAL SED TFARSACT OMIGAIY CARLOS S $370

CHIC DATA UNP CALI SO TRANS SIT CK GI CT LOSS 4570

BAE GAN IM SALS OF FEC 2SSETS 4370

BASA LI BISICELLABEUUS 14 E's garu

64200011 CTPER Ms Es FEMSES $370

C4000)! KISSELLANCOU 5 C PENSES - COM SOLICETCC SEPILIS 4370

B40 | FCtT EMPL. EEM $370

BAJU UI MITEKEST IMS AJ SIULILATELI S-FLIA1-8S 4370

6560001 INTEREST EXPE SE - Hohl GEST FELATEO 4370

Car Oo. INTORCST CE PON SE BANK SA GaC $570

BASA INTEREST ESPEYSE SO SOLIDSTEO AFF 4 TE 4370

BE U'U | LLB. 4 5 SESS MENIT ABS TR ISTED STOLE Ara tiru

BESI CORP. 4 55E5SMENTS KEST FC TE D/OEF E RE LO 4370

CEO. POP CIGM FEOC IAL INCOME TAS CG ICON - 4270 co IT ITEC MARS UP 4370

S14] AMA Isl STATUTOKY ADI SITASINI 2 tara

Komponen biaya “Others” adalah seluruh biaya dengan keterangan selain Telecommunication, Licenses, dan GTS Infrastructure. Untuk itu, Pemohon Banding telah memberikan rincian biaya “Others”.

Sehubungan dengan kebenaran biaya-biaya dalam “Others”, Pemohon Banding pun telah menerima sertifikat AUP dari Auditor Independen yang secara jelas menyatakan kebenaran dan kesesuaian penagihan biaya dengan perjanjian.

Dengan demikian, komponen biaya ‘Others’ berhubungan dengan pemberian jasa IT yang secara aktual dikeluarkan oleh PMIITSC sehingga dapat ditagihkan (dimasukkan ke dalam basis biaya) kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan.

bahwa Paragraf 2.53 OECD TPG 2017 mengakui biaya tidak langsung sebagai bagian dari basis biaya dalam penyediaan jasa intra-grup sebagai berikut.

“First, there are the direct costs of producing a product or service, such as the cost of raw materials. Second, there are indirect costs of production, which although closely related to the production process may be common to several products or services (e.g. the costs of a repair department that services equipment used to produce different products).”

Terjemahan:

“Pertama, terdapat biaya-biaya langsung dari produksi produk atau jasa, seperti biaya atas bahan baku. Kedua, terdapat biaya-biaya tidak langsung dari produksi, yang meskipun masih memiliki kaitan erat dengan proses produksi namun bersifat umum terhadap beberapa produk atau jasa (sebagai contoh biaya dari departemen perbaikan yang melayani perbaikan peralatan yang digunakan untuk memproduksi berbagai produk).”

Selanjutnya, Paragraf 2.54 OECD TPG 2017 menyimpulkan bahwa biaya tidak langsung dalam perhitungan basis biaya atas penyediaan jasa intra-

grup telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagai berikut.

“In general, the cost plus method will use margins computed after direct and indirect costs of production, while a net margin method will use margins computed after operating expenses of the enterprise as well.”

Terjemahan:

“Secara umum, metode cost plus menggunakan marjin laba setelah memperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung dari aktivitas produksi, sedangkan metode laba bersih menggunakan marjin laba yang dihitung setelah juga memperhitungkan biaya operasional.”

Lebih lanjut, perhitungan biaya tidak langsung dapat turut diperhitungkan dalam basis biaya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diuraikan Paragraf 2.99 OECD TPG 2017 sebagai berikut:

“In applying a cost-based transactional net margin method, fully loaded costs are often used, including all the direct and indirect costs attributable to the activity or transaction, together with an appropriate allocation in respect of the overheads of the business.”

Terjemahan:

“Dalam menerapkan metode laba bersih transaksional dengan basis biaya, pembebanan keseluruhan biaya lazim digunakan, termasuk keseluruhan biaya langsung dan biaya tidak langsung yang terkait dengan aktivitas atau transaksi, bersama-sama dengan alokasi pembagian yang tepat sehubungan dengan overhead bisnis.”

Selanjutnya, beberapa literatur secara eksplisit juga mendukung argumentasi bahwa biaya tidak langsung dapat diikutsertakan dalam penghitungan basis biaya dalam transaksi jasa intra-grup.

a. Narayan Mehta, “Formulating an Intra-Group Management Fee Policy: An Analysis from a Transfer Pricing and International Tax Perspective”, International Transfer Pricing Journal (2005): 263

“It is necessary in this regard to take all costs directly or indirectly related to the services performed. Direct costs are those costs that are identified specifically with a particular service, including compensation, bonuses, travel expenses, materials and supplies. Indirect costs or deductions to be taken into account are those that are not specifically identified with or attributable to a particular activity, but which nevertheless relate to direct costs. These include utilities, occupancy, supervisory and clerical compensation, and other overhead costs of the department incurring direct costs or deductions. Indirect costs also include an appropriate share of costs or deductions relating to supporting departments and other general and administrative expenses, to the extent reasonably allocable to a particular service.”

Terjemahan:

“Sangatlah penting dalam hal ini untuk memperhitungkan semua biaya langsung atau biaya tidak langsung yang mempunyai keterkaitan dengan jasa yang dilakukan. Biaya langsung adalah biaya yang dapat diidentifikasikan secara spesifik dengan jasa tertentu, yaitu termasuk kompensasi, bonus, biaya perjalanan, bahan dan perlengkapan. Biaya tidak langsung atau pengurangan yang harus diperhitungkan adalah biaya yang tidak secara spesifik dapat diidentifikasikan dengan atau disebabkan oleh aktivitas tertentu, namun tetap mempunyai keterkaitan dengan biaya langsung. Biaya tidak langsung meliputi biaya utilitas, tempat tinggal, kompensasi pengawasan dan administrasi, dan biaya overhead departemen lainnya yang menimbulkan atau mengurangi biaya langsung. Biaya tidak langsung juga termasuk pembagian biaya yang sesuai atau pengurangan yang berhubungan dengan departemen pendukung atau biaya umum dan administrasi lain-

lain, yang dapat dialokasikan secara wajar ke suatu jasa tertentu.”

b. Brian Giannattasio, “United States – Provision of Services under US Transfer Pricing Rules”, International Transfer Pricing Journal (1999): 113

“The definition of costs in the existing regulations includes both direct and indirect costs. Direct costs or deductions are defined in the regulations as costs or deductions identified specifically with a particular service. Direct costs include (but are not limited to) the following items: compensation, bonuses, travel expenses, materials and supplies and overseas cables. Compensation, bonuses and travel expenses are direct costs if attributable to employees directly engaged in performing the services. Costs and deductions are indirect if they are not specifically identified with a particular activity or service but relate to the direct costs. Indirect costs generally include costs relating to utilities, occupancy, supervisory and clerical compensations, and other overhead burdens of the department incurring direct costs or deductions. Indirect costs also generally include an appropriate share of the costs relating to supporting departments and other applicable general and administrative expenses to the extent reasonably allocable to a particular service or activity.”

Terjemahan:

“Definisi biaya dalam peraturan yang ada meliputi biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung atau pembebanan didefinisikan dalam peraturan sebagai biaya atau pembebanan yang dapat diidentifikasikan secara spesifik dengan jasa tertentu. Biaya langsung termasuk (namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai berikut: kompensasi, bonus, bahan dan perlengkapan dan kabel di luar negeri. Kompensasi, bonus, dan biaya perjalanan adalah biaya langsung yang timbul

jika karyawan secara langsung terlibat dalam melakukan jasa. Biaya dan pembebanan bersifat tidak langsung jika tidak secara spesifik dapat diidentifikasikan dengan aktivitas atau jasa tertentu tapi berhubungan dengan biaya langsung. Biaya tidak langsung secara umum merupakan biaya yang terkait utilitas, tempat tinggal, kompensasi pengawasan dan administrasi, dan biaya overhead departemen lainnya yang menimbulkan atau mengurangi biaya langsung. Biaya tidak langsung secara umum juga termasuk pembagian biaya yang sesuai atau pengurangan yang berhubungan dengan departemen pendukung atau biaya umum dan administrasi lain-lain, sampai batas wajar dapat dialokasikan ke jasa atau aktivitas tertentu.”

c. M.W. van der Vliet, “Netherlands – Recharging Head Office Expenses: An Update”, International Transfer Pricing Journal (2005): 119

“The relevant costs that must be recharged for support services include all direct costs, as well as indirect costs such as overhead. According to the Decree, the relevant costs also include financing costs and other costs, such as reorganization costs, redundancy costs and wages in kind.”

Terjemahan:

“Biaya yang relevan dengan yang dapat dibiayakan termasuk seluruh biaya langsung, maupun biaya tidak langsung seperti biaya overhead. Berdasarkan Keputusan, biaya yang relevan mencakup biaya keuangan dan biaya lainnya, seperti biaya reorgansasi, biaya redudansi dan natura.”

d. Nabil (Bill) Orow and Rama Subramaniam, “Australia – Taxation of Management Fees”, Asia – Pacific Tax Bulletin (2000): 35

“TR 99/1 adopts a similar approach to the OECD Guidelines 2010 in requiring all direct and indirect costs to be taken into account in determining the cost of providing the service and that there should usually be a profit mark-up.”

Terjemahan:

“TR 99/1 mengadopsi pendekatan yang sama dengan OECD Guidelines dalam hal biaya langsung dan tidak langsung yang diperhitungkan guna menetapkan biaya sehubungan dengan penyediaan jasa dan diperhitungkan dalam menetapkan mark- up.”

Berdasarkan panduan internasional dan literatur di atas, nyata-nyata biaya tidak langsung dapat dibebankan dalam pembebanan jasa intra-grup.

7. Pemohon Banding telah Menyerahkan Seluruh Bukti Kewajaran Pembayaran Jasa kepada PMPM Inc bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

“Pemeriksa sudah meminta dokumen terkait dengan dokumen cost base atas penyerahan jasa, serta dokumen berkaitan dengan keberadaan TKA jika memang benar terdapat jasa berkaitan dengan expatriat melalui surat S-044/WPJ.11/BD.0700/2021 dan S- 076/WPJ.11/BD.0700/2021 namun sampai dengan peringatan kedua dan jangka waktu yang ditentukan, Wajib Pajak juga belum memberikan keterangan dan komponen basis biaya dimaksud secara detail. Sehingga pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya tersebut sebab tidak diketahui basis komponen biaya jasa yang ditagihkan.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut. Pertama, dokumen keberadaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana disebutkan oleh Terbanding tidak berhubungan dengan jasa HR Shared Service Center. Aktivitas jasa HR Shared Service Center adalah sebagai berikut (sesuai dengan perjanjian dan dokumen pendukung):

i. Akuisisi talenta (melakukan rekrutmen untuk karyawan grade tertentu) ii. Manajemen dan Perkembangan Organisasi (manajemen karyawan

grade tertentu dan dukungan dalam memberikan panduan dan alat untuk melakukan penilaian kerja) iii. Kompensasi dan Manfaat (memelihara data secara sistem untuk seluruh afiliasi PMI, termasuk gaji, tunjangan, informasi absensi, atau kepergian karyawan)

iv. Manajemen Organisasi (memelihara data lowongan kerja seluruh departemen di seluruh afiliasi PMI) v. Penugasan Internasional (contoh: manajemen data karyawan yang mendapatkan penugasan internasional, sebelum dan sesudah kepergian)

Sehubungan dengan eksistensi dan manfaat, Pemohon Banding sudah memberikan logbook dan dokumen pendukung terkait.

Selanjutnya, sehubungan dengan kewajaran nilai jasa, Pemohon Banding sudah memberikan seluruh data invoice jasa dan rekapnya. Pada tanggapan ini, berikut Pemohon Banding lampirkan detail biaya jasa HR Shared Service Center yang didapatkan dari pihak afiliasi dengan nilai yang sudah sesuai dengan invoice dan rekapnya yang sudah diberikan oleh Pemohon Banding sebelumnya. Selain itu, mark-up jasa pun sudah diuji kewajarannya dalam Local File. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan Transfer Pricing di Indonesia, Pemohon Banding telah membuktikan kewajaran transaksi jasa HR Shared Service Center kepada PMPM Inc. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Apabila Terbanding merasa bahwa diperlukan data yang lebih rinci, maka Terbanding dapat melakukan prosedur pertukaran informasi. Hal ini juga telah diamanatkan dalam Lampiran I Bab 2 Bagian B terkait Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing dalam SE-50/2013 sebagai berikut:

"6. Pemeriksa Pajak dapat melakukan pertukaran informasi (exchange of information) kepada negara mitra transaksi yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam PER-67/PJ/2009 dan peraturan penggantinya, dengan tujuan:

a. untuk mengklarifikasi hubungan istimewa apabila terdapat indikasi kuat transaksi afiliasi yang belum diyakini hubungan istimewanya.

b. untuk memastikan transaksi afiliasi yang diragukan kebenarannya."

8. Sesuai dengan Hukum yang Berlaku, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) Mempunyai Beban Pembuktian Berkenaan dengan Eksistensi dan Manfaat Ekonomis Jasa bahwa sesuai dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan-putusan Mahkamah Agung, dan pendapat-pendapat para sarjana Hukum Pajak, Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) mempunyai beban pembuktian untuk membenarkan alasan koreksinya.

Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP menyatakan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa selain itu, Undang-undang Pajak menganut asas self assessment (menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya). Berdasarkan asas self assessment, perhitungan dan laporan pajak wajib pajak dianggap benar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemeriksa (Terbanding). Dalam hal ini, beban pembuktian berada di Pemeriksa selaku pihak yang melakukan koreksi terhadap Surat Pemberitahuan Pajak tersebut. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP, koreksi harus dilakukan berdasarkan (i) bukti yang kuat dan berkaitan serta (ii) berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam proses pemeriksaan dan keberatan a quo, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen sebagai dasar pembuktian yang juga seharusnya secara tepat dipertimbangkan oleh Terbanding ketika menerbitkan Keputusan Keberatan. Dengan demikian, sudah sepatutnya dokumen-

dokumen tersebut dapat meyakinkan Terbanding bahwa jasa benar-benar telah diberikan dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Berdasarkan uraian di atas, jasa- jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

9. Putusan-putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Pemberian Jasa yang Memiliki Hubungan Langsung dengan Mendapatkan, Memelihara dan Menagih Penghasilan serta Transaksi-transaksi Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa

Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara- perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan koreksi-koreksi atas: (a) pemberian jasa yang memiliki hubungan langsung dengan mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan; (b) adanya persoalan eksistensi pemberian dan pembayaran jasa; dan (c) transaksi-transaksi antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut (yang semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung) dan pertimbangan- pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut:

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 1118 z/B/PK/PJK/2017 tanggal 18 Juli 2017 Pemohon PK: PT Jembayan Muarabara Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Harga transaksi penjualan antara Wajib Pajak dan TET yang mempunyai hubungan istimewa sudah ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang telah didukung oleh studi transfer pricing yang komprehensif sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh; - biaya selling agent fee sebesar IDR 134.258.208.256,00 dapat diperhitungkan sebagai pengurang, karena untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Jembayan Muarabara dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65511/PP/M.XVIIIB/15/2015 tanggal 5 November 2015.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 1800/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016 Pemohon PK: PT Gunung Maras Lestari Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp 7.505.680,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dapat dibenarkan; - terhadap koreksi atas biaya Jasa Manajemen terkait dengan penggunaan jasa Oriental Asia Mauritus (OAM) dalam rangka pengembangan agrobisnis kelapa sawit yang memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara, dan Menagih) penghasilan; - koreksi DJP tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP; - alasan-alasan permohonan peninjauan kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 1345/B/PK/PJK/2016 tanggal 24 November 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Adidas Indonesia- terkait dengan hubungan istimewa yang telah dibuktikan yang memadai dari Termohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) berupa perjanjian/agreement, Transfer Pricing Study yang dilakukan dengan Adidas International Marketing BV sudah arm’s length atau sesuai dengan Asas Kewajaran;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 1795/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Caterpillar Indonesia- Termohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) telah dapat menunjukkan data TP Doc dengan pihak afiliasinya dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip harga wajar; - koreksi Direktur Jenderal Pajak dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/PJK/2015 tanggal 24 Juni 2015 Pemohon PK: PT Indo Tambangraya Megah Tbk Termohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Direktur Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan data Pembanding yang memenuhi kriteria dalam peraturan yang berlaku; - alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (Wajib Pajak) atas koreksi biaya manajemen service sebesar USD 28,108,468.00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan.

Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding pada butir-butir alasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kompeten dan bertentangan dengan ketentuan transfer pricing di Indonesia sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan.

C.3. Koreksi Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA sebesar Rp

44.979.190.891

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait TransaksiPengadaanDaunolehPMIMSA/PMPSAsebesar Rp44.979.190.891 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017 dengan alasan sebagai berikut:

1) Sehubungan dengan Terbanding telah keliru dalam memahami Harga Beli Pemohon Banding, Jika melihat tanggapan dari Pemohon Banding, perihal

PMIMSA/PMPSA me mark-up nilai pembelian atau persediaan dengan 5% sebagai bentuk untuk mengganti opportunity cost berupa keuntungan (return) yang hilang selama periode penyimpanan 6 s.d. 16 bulan, kemudian atas nilai pembelian tersebut ketika melakukan penjualan kepada Pemohon Banding akan di mark-up lagi sebesar 2%. Begitu banyak mark- up yang dilakukan oleh pihak PMIMSA kepada Pemohon Banding atas pembelian daun ini, padahal jika dilihat dari apa yang dinyatakan Pemohon Banding berupa definisi "persediaan", dan jika memang definisi persediaan itu ada, maka kemungkinan persediaan pasti terjual akan sangat besar, sebab pembeliannya sudah pasti ada yaitu pihak afiliasi. Berbeda dengan pedagang yang harus mencari pembeli dahulu atas barang dagangan-nya. Hal ini terlihat dari apapun biaya yang dikeluarkan PMIMSA/PMPSA, maka akan ditagihkan semua kepada pihak afiliasi, sehingga PMIMSA/PMPSA tidak akan mengalami rugi sedikitpun. Hal ini menurut pemeriksa tidak wajar, dengan apa yang sebenar-nya pihak PMIMSA lakukan sebagaimana telah tertuang dalam SPHP pemeriksa;

2) Sehubungan dengan Koreksi Terbanding didasarkan pada pemahaman yang keliru, bahwa fakta selain sebagaimana telah disampaikan dalam SPHP, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan, terkait dengan sampling dokumen berkaitan penyusunan harga pengadaan daun dari PMIMSA/PMPSA, PMIMSA/PMPSA hanya melakukan instruksi salah satu supplier tembakau yaitu Alliance One untuk mengirim tembakaunya kepada pihak Indonesia. Dan dokumen ini, pemeriksa tidak melihat apa yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan, yang terlihat bahwa barang dikirim dari supplier tembakau yang sudah memlliki jaringan cukup luas. Dan sebenar-nya Pemohon Banding dapat melakukan fungsi int sendiri terkait dengan pengadaan daun-nya, di mana Alliance One, memiliki afiliasi perusahaan di dalam negeri berupa PT Alliance One Indonesia NPWP 31.•••.•••.•- •••.000 yang bergerak dalam industri sejenis dalam pengadaan daun tembakau;

3) Sehubungan dengan Pengadaan Tembakau oleh PMIMSA Tidak Sama dengan Fungsi Pengadaan Dalam Jasa OC oleh PMIMSA, bahwa PMIMSA/PMPSA dalam kedudukan-nya sebagai afiliasi Pemohon Banding di Swiss, melakukan banyak fungsi baik jasa, yang diuji (tested party) oleh Pemohon Banding dalam local file-nya, da!am penyajian kewajaran transaksi afiliasi-nya, Terbanding tidak menemukan informasi keuangan atau laporan keuangan dari Pihak PMIMSA (Sekarang PMPSA) yang disajikan, baik di Master File dan Local File, hal ini penting untuk menggambarkan pihak PMIMSA/PMPSA sebagai sebuah entitas. bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tanggapan, berkaitan fungsi antara pemberian jasa procurement dengan jasa pengadaaan daun adalah berbeda, Terbanding tidak memastikan apakah hal tersebut benar. Pada kenyataan-nya, secara prinsip, penagihan yang dilakukan dalam bentuk jasa kepada Pemohon Banding berupa alokasi biaya personal related (biaya gaji), artinya ketika yang ditagihkan berkaitan pengadaan daun, maka fungsi-fungsi jasa pengadaan yang disampaikan pasti berdasarkan alokasi biaya gaji orang-orang PMIMSA/PMPSA yang sama, hal ini berkaca pada bentuk organisasi Pemohon Banding sendiri dalam melakukan fungsi procurement dan jasa. Tanggapan yang disampaikan Pemohon Banding juga lebih bersifat kualitalif, yang tidak dapat ditunjukkan data kuantitatif-nya;

4) Sehubungan dengan Transaksi Pengadaan Daun Wajib Pajak Sudah Memenuhi prinsip, Menurut terbanding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, kewajaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan, tidak je!as metode transfer pricing-nya. Pemohon Banding dalam local file-nya menyatakan metode yang dipilih adalah metode CUP, dimana metode CUP yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan aturan sebagaimana Terbanding sampaikan dalam SPHP. Di sisi lain dalam surat tanggapan, Pemohon Banding memasukkan transaksi pembelian daun dari afiliasi ini sebagai transaksi trading yang diuji dengan metode RPM. Padahal, pengujian kewajaran berupa fungsi atau transaksi trading/perdagangan dalam local file tidak menunjuk sama sekali

dengan nilai transaksi pembelian daun dan afiliasi. Hal ini menunjukkan terdapat ketidakkonsistenan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi di Local File.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. Terbanding Telah Keliru Dalam Memahami Harga Beli Pemohon Banding bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Disini Terbanding menyoroti nilai markup 5% yang ada. Nilai mark- up sudah berbeda dengan kontrak pengadaan daun (leaf supply agreement) antara Pemohon Banding dengan PMIM SA swiss dimana nilai yang ditagihkan adalah nilai plus markup 2% sesuai pasal 5.1 dalam perjanjian yang ada. Begitu juga dari sampling perhitungan penentuan harga dari pihak afilasi juga berbeda dengan formulasi yang ada dalam Local File

…

Atas fungsi yang disebutkan Pemohon Banding dalam Local File, Terbanding melihat adanya duplikasi biaya dengan jasa OC Service Fee yang juga ditagihkan oleh PMIM SA kepada Pemohon Banding, terutama berkaitan dengan fungsi procurement temasuk strategi yang diberikan oleh PMIM SA Sehingga seharusnya fungsi dalam pengadaan daun sudah tercover dalam fungsi penyedia jasa olah pihak PMIM SA Sehingga Terbanding ingin mongembalikan fungsi pengadaan daun ini menjadi fungsi jasa parantara biasa sebagaimana dalam kontrak di awal yaitu markup 2%.”

bahwa Terbanding berpendapat terdapat kesalahan dalam penerapan mark- up, yaitu realisasi sebesar 5% sedangkan pada kontrak sebesar 2%. Hal ini adalah keliru karena Pemohon Banding sudah melakukan pembentukan harga beli sesuai dengan kontrak.

bahwa Pasal 5.1 kontrak pembelian daun tembakau mengatur sebagai berikut:

“Seller shall promptly notify Buyer of the purchase price per net kilogram, for each grade and type ordered, and acknowledge receipt of such Purchase Order and whether such order can be fulfilled. Upon Buyer's agreement to the prices notified, a binding contract for Seller to sell and Buyer to buy the Product in such Purchase Order shall be created. The purchase price will be cost (including warehousing and financing costs) plus 2%”

Dengan demikian, jelas telah disepakati bahwa biaya warehouse dan financing dan mark-up 2% merupakan komponen harga beli. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding justru membuat harga beli Pemohon Banding menjadi tidak sesuai dengan perjanjian.

bahwa PMIMSA sebagai penjual daun tembakau melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Perencanaan. The global tobacco leaf purchasing plan disusun setiap tahunnya oleh tim pengadaan daun di PMIMSA;

b. Pembelian. PMIMSA melakukan negosiasi kontrak utama dengan pemasok. PMIMSA, sebagai pusat pengadaan daun, menyusun strategi pengadaan daun dan memonitor implementasinya;

c. Penyimpanan. Keputusan penyimpanan didasarkan strategi supply chain PMIMSA untuk meminimalisir biaya. PMIMSA biasanya menyimpan tembakau selama periode 6 s.d. 16 bulan, sesuai dengan masing-masing kategori tembakau;

d. Pengendalian Kualitas. PMIMSA bertanggung jawab dalam menentukan standar pengendalian kualitas untuk tembakau, pengelola, pemasok, dan penyimpanan;

e. Penjualan.

Dalam pembelian tembakau dalam jumlah yang besar, PMIMSA menggunakan modal kerja (working capital) yang signifikan. Dalam periode penyimpanan (biasanya 6 s.d. 16 bulan), modal kerja tersebut tertahan dalam bentuk tembakau sehingga tidak bisa diinvestasikan kembali. Untuk itu, tercipta potensi keuntungan (return) yang hilang atau opportunity cost selama periode penyimpanan tersebut. Opportunity cost tersebut disebut

sebagai financing costs (biaya pendanaan pembelian tembakau). Financing costs dihitung 5% pertahun dari nilai persediaan. Dengan kata lain, mark- up sebesar 5% (financing costs) adalah kompensasi sehubungan dengan aktivitas penyimpanan tembakau. Apabila mark-up ini dihilangkan, PMIMSA tidak akan menerima kompensasi apapun atas biaya yang telah dikeluarkan atas aktivitas penyimpanan tembakau, yaitu opportunity cost dari modal kerja yang tertahan tersebut.

bahwa dalam Local File Pemohon Banding, penghitungan mark-up ini adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian pengadaan (daun) tembakau. Selanjutnya adalah mark-up sebesar 2%. Mark-up ini dilakukan untuk memberikan kompensasi sehubungan aktivitas jual-beli atau peran PMIMSA sebagai pedagang (trader). Apabila mark-up ini dihilangkan, PMIMSA tidak akan menerima kompensasi apapun atas aktivitas jual-beli yang dilakukan. Dengan kata lain, PMIMSA menjual tanpa mendapatkan untung sama sekali dimana tentunya hal ini tidak sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi jual beli pihak afiliasi. Dalam Local File Pemohon Banding, penghitungan mark-up ini adalah sebagaimana diuraikan dalam bagian Perdagangan.

Koreksi yang dilakukan Terbanding justru membuat transaksi afiliasi menjadi tidak wajar karena telah menyebabkan PMIMSA sama sekali tidak diberikan kompensasi aktivitas yang dilakukan. bahwa PMIMSA menanggung risiko terkait aktivitas yang dilakukannya sebagaimana didokumentasikan pada Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer (Master File) Pemohon Banding. Atas risiko yang ditanggungnya, PMIMSA berhak untuk mendapatkan kompensasi sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.100 OECD Transfer Pricing Guidelines (TPG) 2017:

“Following the guidance in this section, the accurately delineated transaction should then be priced in accordance with the tools and methods available to taxpayers and tax administrations set out in the following chapters of these Guidelines and taking into account the financial and other consequences of risk-assumption, and the remuneration for risk management. The assumption of a risk should

be compensated with an appropriate anticipated return, and risk mitigation should be appropriately remunerated. Thus, a taxpayer that both assumes and mitigates a risk will be entitled to greater anticipated remuneration than a taxpayer that only assumes a risk, or only mitigates, but does not do both.”

Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah keliru dan Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Alasan Koreksi Terbanding Didasarkan pada Pemahaman yang Keliru bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Dan jika memang penentuan harga sebagaimana dalam sampling yang diberikan Wajib Pajak adalah yang benar, bahwa dalam penentuan harga dengan menghitung biaya bunga atau finance charge, sesuai dengan konsep kewajaran dan kelaziman usaha dangan melihat fungsi yang dilakukan oleh PMIM SA alau PMP SA, maka seharusnya biaya bunga dan finance charge saharusnya tidak ditagihkan oleh Wajib Pajak Sebab seharusnya nilai biaya bunga seharusnya sudah masuk dalam hitungan mark-up jasa (baik 2% atau 5% dari total biaya) yang diberikan PMIM SA atau PMP SA kepada Wajb Pajak, bukan dengan konsep ditagihkan lagi dalam komponen harga, sebab resiko atas biaya bunga atau finance charge adalah menjadi resiko PMIM SA atau PMP SA, bukan Wajib Pajak.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan ini. Menurut Terbanding, financing costs seharusnya sudah masuk dalam mark-up 2% oleh PMIMSA. bahwa sebagaimana diuraikan di atas, masing-masing persentase diterapkan sehubungan aktivitas yang berbeda. 5% financing costs adalah kompensasi sehubungan aktivitas penyimpanan tembakau sedangkan mark-up sebesar 2% adalah kompensasi sehubungan aktivitas jual-beli oleh PMIMSA.

bahwa perbedaan kedua aktivitas (fungsi) PMIMSA telah diuraikan dalam halaman 129 s.d. 130 Master File Pemohon Banding:

. £ ll. 1 Ve, | " a ,

Parag ga Na ana ter Cuca galat ov.

Fi Sea at WB Moo Kr ad eta)

Dengan demikian, pendapat Terbanding adalah keliru. Untuk itu, mark-up yang diterapkan sudah tepat dan Pemohon Banding mohon agar koreksi dibatalkan. Lebih lanjut, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Inti koreksi pemeriksa adalah menghilangkan mark-up atas nilai Base Seling Price sebab merupakan komponan yang saharusnya di pass- through kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan OECD 7.34 dan mengkoreksi nilai biaya bunga atau finance charge yang

tidak diketahui dasar penagihannya, sebab seharusnya menjadi tanggung jawab dari PMIM SA atau PMP SA”

bahwa Paragraf 7.34 OECD TPG 2017 yang dirujuk Terbanding menjelaskan:

“When an associated enterprise is acting only as an agent or intermediary in the provision of services, it is important in applying a cost based method that the return or mark-up is appropriate for the performance of an agency function rather than for the performance of the services themselves. In such a case, it may not be appropriate to determine arm’s length pricing as a mark-up on the cost of the services but rather on the costs of the agency function itself. For example, an associated enterprise may incur the costs of renting advertising space on behalf of group members, costs that the group members would have incurred directly had they been independent. In such a case, it may well be appropriate to pass on these costs to the group recipients without a mark-up, and to apply a mark-up only to the costs incurred by the intermediary in performing its agency function.”

bahwa paragraf yang dirujuk Terbanding menjelaskan terkait penerapan mark- up dalam penyediaan jasa. PMIMSA dalam kasus ini tidak bertindak sebagai penyedia jasa melainkan perusahaan yang melakukan jual beli tembakau. Untuk itu, paragraf tersebut tidak relevan dalam kasus ini.

Selain itu, PMIMSA tidak sekadar menyediakan jasa agen atau perantara dalam rantai suplai tembakau. Pada faktanya, PMIMSA melakukan pembelian dan penjualan tembakau, mengakui dan menyimpan tembakau sebagai persediaan, dan menggunakan asetnya dan menanggung seluruh risiko dari tahap pembelian, penyimpanan, hingga penjualan. Untuk itu, PMIMSA berhak untuk menerapkan mark-up atas biaya yang dikeluarkannya sebagai kompensasi atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggungnya.

Selanjutnya, Terbanding pun memberikan alasan sebagai berikut:

“Inti koreksi pemeriksa adalah menghilangkan mark-up atas nilai Base Seling Price sebab merupakan komponen yang saharusnya di

pass- through kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan OECD 7.34 dan mengkoreksi nilai biaya bunga atau finance charge yang tidak diketahui dasar penagihannya, sebab seharusnya menjadi tanggung jawab dari PMIM SA atau PMPSA”

Sebagaimana yang diuraikan di atas, finance cost (financing costs) adalah sehubungan dengan opportunity cost dari modal yang tertahan terkait aktivitas penyimpanan yang dilakukan oleh PMIMSA sehingga mark-up sebagai kompensasi atas financing charge tersebut sudah tepat. Lebih lanjut, dasar penagihan adalah sesuai dengan formula pembentukan harga beli yang sudah diuraikan dalam Local File yaitu bahwa biaya-biaya dalam nilai persediaan adalah modal kerja PMIMSA yang tertahan selama periode penyimpanan tembakau sehingga sudah tepat dijadikan sebagai dasar perhitungan mark-up. Untuk itu, alasan Terbanding yang menyatakan “nilai biaya bunga atau finance charge yang tidak diketahui dasar penagihannya” adalah keliru.

3. Pengadaan Tembakau oleh PMIMSA Tidak Sama dengan Fungsi Pengadaan dalam Jasa OC oleh PMIMSA bahwa Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Atas fungsi yang disebutkan Wajib Pajak dalam Local File, pemeriksa melihat adanya duplikasi biaya dengan jasa OC Service Fee yang juga ditagihkan oleh PMIM SA kepada Wajib Pajak, terutama berkaitan dengan fungsi procurement temasuk strategi yang diberikan oleh PMIM SA Sehingga seharusnya fungsi dalam pengadaan daun sudah tercover dalam fungsi penyedia jasa olah pihak PMIM SA Sehingga pemeriksa ingin mengembalikan fungsi

pengadaan daun ini menjadi fungsi jasa parantara biasa sebagaimana dalam kontrak di awal yaitu markup 2%.”

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah keliru.

bahwa sebagaimana yang diuraikan pada Master File, PMIMSA merupakan pusat pengadaan tembakau dalam grup PMI. Lebih lanjut, fungsi pengadaan dalam jasa OC oleh PMIMSA tidak mencakup pengadaan tembakau. Berikut merupakan cost detail terkait fungsi pengadaan sebagaimana telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding:

els Ste Tp pa ce Tare laa at Pie ead ee ee ne ee

! OEM a ae ata a yt aL a ec tyre iy ™ 9D Tee are 207s —

Writ folie] TPP Age eT ar eee ee Sa

Berdasarkan cost detail tersebut, tidak ada biaya yang sehubungan dengan pengadaan daun. Berikut penjelasan masing-masing cost detail:

a. Technical Procurement, sehubungan dengan pembelian mesin dan peralatan, termasuk spare parts, dan menegosiasikan harga untuk anggota grup.

b. Procurement Management, sehubungan dengan Logistics & Order Management di dalam Supply Chain Planning

c. Procurement of Direct Materials, sehubungan dengen pembelian bahan langsung yang digunakan dalam produksi produk jadi (seperti tow, kertas rokok, dan bahan kemasan).

d. P2P Project, sehubungan dengan Purchase-to-Pay Project, yang bertujuan untuk meneliti pembelian hingga pembayaran dan mengidentifikasi potensi peningkatan proses.

Perlu disampaikan bahwa yang disebut Direct Materials tidak mencakup tembakau. Hal ini dibuktikan dengan sistem pencatatan Pemohon Banding yang juga memisahkan akun direct materials dengan akun tembakau. Dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa fungsi pengadaan dalam jasa OC PMIMSA berbeda dengan jasa pengadaan daun bagi Pemohon Banding sehingga tidak ada duplikasi antara jasa pengadaan yang diberikan PMIMSA (OC Service) dengan aktivitas pengadaan daun (penjualan

daun) yang dilakukan oleh PMIMSA. Untuk itu, seharusnya 5% atas financing costs dan mark-up 2% dapat diterapkan sebagai kompensasi untuk aktivitas yang dilakukan oleh PMIMSA dalam transaksi pengadaan daun karena telah sesuai dengan perjanjian Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

4. Transaksi Pengadaan Daun Pemohon Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa transaksi pengadaan daun sudah diuji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahanya sebagaimana diuraikan pada Local File dengan hasil sebagai berikut:

ppi NN . Fei jerbel:er nida:oretsediaan

Selanjutnya, mark-up sebesar 2% untuk aktivitas jual-beli tembakau yang dilakukan oleh PMIMSA mengacu ke pengujian transaksi perdagangan dengan hasil sebagai berikut:

Dengan demikian, seluruh mark-up yang diterapkan berada di dalam rentang kewajaran data pembanding sehingga sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

5. Koreksi Terbanding juga Nyata-Nyata Telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Khususnya Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan

Terbanding dalam perkara a quo telah keliru dalam memahami harga beli wajib pajak. Pemeriksa berpendapat terdapat kesalahan dalam penerapan mark-up, yaitu realisasi sebesar 5% sedangkan pada kontrak sebesar 2%. Hal ini adalah keliru karena Wajib Pajak sudah melakukan pembentukan harga beli sesuai dengan kontrak. Dengan demikian, koreksi Terbanding dalam perkara a quo nyata-nyata telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53, Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Pasal 1 angka 17, Pasal 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Penjelasan Pasal 10 huruf a dan huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak mempunyai data pembanding dalam transaksi-transaksi antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali wajib pajak karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) tidak sesuai dengan AUPB, khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum, antara lain:

a. Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020 (yang telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut (halaman 7- 15):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

…

a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya royalti sebesar Rp 462.665.653.849,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali

dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,… Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan….

b. …

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali;

….”

b. Putusan Mahkamah Agung No. 3474/B/PJK/2020 tanggal 15 Oktober 2020, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut (halaman 5-8):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

…

a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak,… Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili Kembali dengan pertimbangan bahwa dalam aspek hukum administrasi ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan prosedural hukum karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan….

b. …

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali;

….”

c. Putusan Mahkamah Agung No. 3749/B/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut (halaman 6-7):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

…

a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak,… Dengan demikian, Majelis Hakim Agung berpendapat untuk membatalkan putusan a quo dan mengadili Kembali dengan

pertimbangan bahwa dalam aspek hukum administrasi ternyata terdapat ketidaksesuaian dalam melakukan prosedural hukum karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan….

b. …

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan Kembali;

….”

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PJK/2014 tanggal 23 September 2014 (yang telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung), yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut (halaman 31- 32):

“Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Gugatan Penggugat “Tidak Dapat Diterima” terhadap Keputusan Tergugat …, nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

a. bahwa alasan-alasan tentang dalam perkara a quo berupa penerbitan Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Pajak Nihil (SKPN) dapat dibenarkan, karena dalil- dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali …, dapat menggugurkan fakta

yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena cacat prosedur dan substansi, oleh karenanya SKPN yang memuat nilai-nilai pajak yang harus dibayar sebesar Rp14.402.459.628,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang KUP.

b. bahwa dengan demikian, Keputusan Tergugat telah mengandung cacat yuridis baik dari segi formal maupun material dan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. WHITE OIL NUSANTARA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 43408/PP/M.VI/99/2013, Tanggal 22 Februari 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding pada butir-butir alasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang kompeten dan bertentangan dengan ketentuan transfer pricing di Indonesia dan AUPB sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan.

C.4. Koreksi Transaksi Biaya Lisensi sebesar Rp140.442.694.788

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi biaya lisensi sebesar Rp140.442.694.788 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017, dengan alasan sebagai berikut:

1) Sehubungan dengan Transaksi Pembayaran Lisensi oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan Telah Memberikan Manfaat Kepada Wajib Pajak, bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) PMK-222/MK.03/2020 sebelum menguji kewajaran biaya royalti harus dilakukan pengujian pendahuluan yaitu meliputi pembuktian:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud, dan h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud

Berdasarkan surat tanggapan dan master file belum dapat ditunjukkan berapa nilai intangible dari Malboro Filter Black, hal ini tentunya blsa dibuktikan salah satunya melalui nilai pengakuan dari intangible ini baik di laporan keuangan PMGB, jika memang benar pemilik ekonomis dan intangible atas Marlboro Filter Black adalah PMGR. Dalam Master File diketahui bahwa aktivitas DEMPE dilakukan di Swiss bukan di Amerika. Tentunya juga harus ditunjukkan kegiatan-kegiatan DEMPE yang dilakukan PMGB dalam laporan keuangan-nya jika memang sebagai pemilik ekonomi dari Malboro Filteer Black. Namun laporan keuangan dari PMGB yang dapat menunjukkan semua ini tidak dilampirkan untuk menentukan bahwa PMGB adalah pemiilk ekonomi dari Marlboro Filter Black;

2) Sehubungan dengan PM Global Brand Inc Merupakan Pemilik Ekonomi (Economic Owner) dari Merk Marlboro Filter Black, sehingga sudah tepat

royalty dibayarkan kepada PM Global Brands, berdasarkan informasi dari www.tobakonls.com/rokok/rokokmalboro/,MarlboroFilterBlack merupakan varian rokok dengan jenls kretek yang diluncurkan pada tahun 2016. Berbeda dengan tiga produk sebelumnya, Filter Black tidak menggunakan tembakau recon, selain itu panjang filternya cenderung pendek dengan bentuk hollow (lubang pada filter), cita rasa yang dihasilkan Filter Black cenderung manis karena ada campuran cengkih throat hit seperti pada varian-varian lain, hanya saja rasa pedasnya sudah tidak lagi terasa kuat. Seperti kebanyakan jenis rokok kretek, Filter Black memiliki kadar nikotin dan tar yang cukup tinggi. Dalam sebatang Filter Black terdapat 1.9 mg nikotin dan 0.28 mg tar. Rokok ini pertama kali dlpasarkan di kalangan perokok indonesia. Hingga 2019, Marlboro Filter Black sudah dapat ditemui di beberapa negara di Asia Tenggara lain seperti Malaysia dan Singapura;

3) Sehubungan dengan Pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat substansi transaksi dalam pembayaran lisensi karena pembayaran tidak dilakukan kepada pemilik legal adalah tidak tepat, sesuai dengan Paragraf 6,7'1 OECD TPG dinyatakan jlka pemilik legal dari Intangible secara subtansi melakukan dan mengontrol semua fungsi terkait dengan DEMPE, menyediakan semua aset, termasuk pendanaan yang diperlukan untuk DEMPE, dan menanggung semua resiko yang terkait dengan DEMPE, maka pemilik legal akan berhak atas semua pengembalian atas intangible tersebut yang berasal dari pihak yang melakukan eksploitasi-nya;

4) Sehubungan dengan Pemohon Banding sudah menyampaikan Data Kontrak Pembanding, Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pembanding sebagaimana yang dinyatakan dalam surat tanggapan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transaksi Biaya Lisensi dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. Transaksi Pembayaran Lisensi oleh Pemohon Banding Telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan Telah Memberikan Manfaat Kepada Pemohon Banding bahwa Pasal 17 ayat (7) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga kriteria untuk menentukan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi royalty antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu (i) harta tidak berwujud telah dimanfaatkan, (ii) pemanfaatan harta tak berwujud telah memberikan manfaat ekonomis dan (iii) kewajaran pembayaran royalti.

bahwa Pemohon Banding telah menjual produk Marlboro Filter Black di Indonesia selama bertahun-tahun serta memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut. Untuk itu, Pemohon Banding telah mendapatkan manfaat ekonomis dari pemanfaatan harta tak berwujud (merk Marlboro Filter Black). Sebagaimana dinyatakan di dalam Local File Pemohon Banding, pembayaran lisensi atas produk Marlboro Filter Black tersebut di atas telah berada di dalam rentang kewajaran perjanjian pembanding sebagai berikut:

rembentukan Rentang Fembersirg

PLI Marlboro Sena Kerek Lain

Hari mu NN ~ Lens kait

. Pa NN Un NN Lh at: -

Dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PMGB telah memenuhi seluruh ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PER- 32/2011, kewenangan koreksi seharusnya tidak dilakukan sehingga Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

2. bahwa PM Global Brands Inc. Merupakan Pemilik Ekonomi (Economic Owner) dari merek Marlboro Filter Black Sehingga Sudah Tepat Royalti Dibayarkan Kepada PM Global Brands Inc bahwa pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada PMGB sudah tepat dilakukan sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan dengan didasarkan alasan dan fakta-fakta di bawah ini:

a. Kepemilikan Ekonomi, bukan kepemilikan sah secara legal, yang memberikan hak kepada PMGB atas keuntungan ekonomis terkait merek Marlboro bahwa perlu disampaikan PM Global Brands Inc. (PMGB) merupakan Pemilik Ekonomi (Economic Owner) dari merek Marlboro Filter Black. Merek Marlboro, bersama dengan beberapa merek lain dalam portofolio PMGB, dikembangkan di Amerika Serikat. Beberapa merek mulai dikembangkan sejak awal 1900-an. Merek Marlboro diperkenalkan pada

tahun 1924 dan mengalami pengembangan dan pengelolaan yang signifikan oleh pemilik merek dagang selama satu abad terakhir.

Pada tahun 1987, kepemilikan merek dagang, termasuk Marlboro, dibagi untuk hak Amerika Serikat dan hak di luar Amerika Serikat. Hak di Amerika Serikat berada pada entitas yang sekarang dikenal sebagai Philip Morris USA, pihak ketiga. Sedangkan, untuk di luar Amerika Serikat berada pada entitas yang sekarang dikenal sebagai PMGB.

Pada tahun 2000, PMGB memindahkan hak hukum non-AS atas merek dagangnya ke entitas di Swiss, yaitu Philip Morris Brands Sarl (“PMB”) untuk melindungi merek tersebut dari potensi litigasi di AS.. Namun demikian, kepemilikan ekonomi tetap berada di pemilik aslinya di Amerika Serikat, yaitu PMGB, di mana merek Marlboro dikembangkan. Hak atas kepemilikan ekonomi yang berlaku untuk selamanya diresmikan dalam suatu perjanjian berjudul “Intellectual Property Agreement” yang dibuat antara PMB, sebagai pemilik hukum, dan PMGB sebagai pemilik ekonomi merek dagang tersebut pada tanggal 26 Oktober 2010. Perjanjian tersebut memberikan PMGB sebagai pemilik ekonomi hak-hak seperti yang berikut:

• kepemilikan ekonomi eksklusif

• hak eksklusif untuk melisensikan merek dagang dan barang tidak berwujud ini kepada Penerima Lisensi PMI dan pihak ketiga untuk produksi dan penjualan produk tembakau di luar pasar AS

• hak eksklusif untuk memutuskan apakah aset tersebut harus disediakan untuk digunakan oleh orang lain atau tidak, yaitu hak atas modal

• hak eksklusif untuk menerima pembayaran royalti terkait merek dagang

• hak eksklusif untuk memiliki dan menggunakan pendapatan atas portofolio aset merek dagang yang ditentukan ini dan memiliki kendali penuh atas penerimaan pendapatan royalti terkait, yaitu, hak atas pendapatan, dan

• hak eksklusif untuk mempertahankan pendapatan royalti secara penuh dan bukan merupakan perusahaan penyalur tetapi pemilik manfaat akhir dari pendapatan royalti yang diterimanya

Sehubungan dengan perjanjian legal tersebut, PMGB memiliki, selamanya, kepemilikan ekonomis dari merek dagang yang disublisensikan oleh PMGB kepada Pemohon Banding. PMGB adalah satu-satunya perusahaan yang memiliki hak untuk memperbolehkan penggunaan merek dagang di pasar Indonesia dan merupakan pemilik utama dan sebenarnya dari royalti yang dibayarkan oleh afiliasinya di Indonesia. PMGB adalah pemilik ekonomis dan memiliki kendali penuh atas aset yang digunakan di Indonesia, walaupun pemilik sah merek Marlboro adalah PMB.

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, pemilik sah merek Marlboro adalah PMB yang tidak melakukan kegiatan apapun sehubungan dengan merek Marlboro selain hanya menyelenggarakan pendaftaran merek Marlboro yang sah. Sebaliknya, PMGB adalah pemilik ekonomi yang telah berkontribusi pada kegiatan yang menghasilkan penciptaan nilai sehubungan dengan merek Marlboro. Dengan demikian, PMGB berhak atas pendapatan royalti yang dihasilkan dari pemanfaatan atas aset tidak berwujud, bukan PMB.

Hal ini sejalan dengan Paragraf 6.42 dan Paragraf 6.48 OECD TPG 2017, yang menguraikan bahwa entitas yang berhak mendapatkan returns dari eksploitasi harta tak berwujud adalah pemilik ekonomi dari harta tak berwujud. bahwa kepemilikan legal, tanpa alasan lainnya, tidak otomatis memberikan hak atas return dari eksploitas harta tak berwujud.

“6.42 While determining legal ownership and contractual arrangements is an important first step in the analysis, these determinations are separate and distinct from the question of remuneration under the arm’s length principle. For transfer pricing purposes, legal ownership of intangibles, by itself, does not confer any right ultimately to retain returns derived by the MNE group from exploiting the intangible, even though such returns may initially accrue to the legal owner as a result of its legal or contractual right to exploit the intangible. The return ultimately retained by or attributed to the legal owner depends upon the functions it performs, the assets it

uses, and the risks it assumes, and upon the contributions made by other MNE group members through their functions performed, assets used, and risks assumed. For example, in the case of an internally developed intangible, if the legal owner performs no relevant functions, uses no relevant assets, and assumes no relevant risks, but acts solely as a title holding entity, the legal owner will not ultimately be entitled to any portion of the return derived by the MNE group from the exploitation of the intangible other than arm’s length compensation, if any, for holding title.” “6.48 In identifying arm’s length prices for transactions among associated enterprises, the contributions of members of the group related to the creation of intangible value should be considered and appropriately rewarded” bahwa Terbanding menyatakan dalam Risalah Pembahasan bahwa PMB, sebagai pemilik yang sah atas merek Marlboro, seharusnya berhak atas pembayaran royalti dari Pemohon Banding dan bukannya PMGB. Untuk mendukung kesimpulan ini, Terbanding pun merujuk pada Paragraf 6.71 OECD Guidelines yang menyatakan bahwa apabila pemilik sah dari suatu aset tidak berwujud telah melakukan dan mengendalikan, secara substantial, seluruh fungsi terkait DEMPE, menyediakan aset-aset, termasuk pendanaan, dan menanggung seluruh risiko terkait aktivitas DEMPE, maka pemilik sah merek memiliki hak untuk seluruh pengembalian dari asset tidak berwujud tersebut. Menurut Pemohon Banding, kesimpulan ini nyata-nyata tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Hal tersebut menyimpulkan bahwa PMB-lah yang melakukan aktivitas DEMPE, menyediakan asset, termasuk pendanaan dan menanggung risiko terkait dengan merek Marlboro. bahwa tidak terdapat bukti apapun yang diberikan oleh Terbanding selama proses pemeriksaan yang mendukung kesimpulan Terbanding yang nyata-nyata keliru tersebut. Sebaliknya, seluruh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan membuktikan bahwa PMB, sebagai pemilik sah merek Marlboro, sebagaimana terlihat dalam pendaftaran merek dagang di

Indonesia, tidak melakukan aktivitas apapun terkait merek Marlboro selain hanya terdaftar sebagai pemilik legal dari merek tersebut. Lebih lanjut, dibuktikan pula bahwa PMGB adalah pemilik ekonomi ekslusif, dengan hak eksklusif untuk mengsublisensikan merek dagang dan menerima pembayaran royalti dan berkontribusi dalam aktivitas yang menciptakan nilai untuk merek Marlboro.

b. PMGB memelihara kepemilikan ekonomi dari IP yang dilisensikan pada tahun-tahun yang disengketakan (dalam hal ini tahun 2017)

Sebagai tambahan basis kontraktual, pajak dan legal di atas, PMGB adalah pemilik ekonomi yang sejak dahulu secara terus menerus berkontribusi dalam aktivitas penciptaan nilai untuk merek Marlboro dan berhak atas pembayaran royalti terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan OECD Guidelines. PMGB, sebagai pemilik ekonomi dari merek Marlboro, adalah beneficial owner merek tersebut, sehingga berhak menerapkan tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah atas penghasilan royalti sesuai dengan Pasal 13 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Amerika Serikat (Tax Treaty), Pasal 17 ayat (7) PER- 32/2011 dan Paragraf 6.42 dan 6.48 OECD Guidelines yang menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak untuk mempertahankan hasil yang diperoleh dari eksploitasi suatu asset tidak berwujud adalah pemilik ekonomi dari suatu kekayaan intelektual (intellectual property atau “IP”). Merujuk pada Paragraf 6.32 OECD Guidelines, apabila anggota dari suatu grup perusahaan multinasional melakukan fungsi, menggunakan asset, atau menanggung risiko yang diekspektasikan memberikan kontribusi pada nilai suatu asset tidak berwujud, anggota-anggota tersebut harus dikompensasi atas kontribusi mereka tersebut sesuai prinsip kewajaran. Lebih lanjut, Paragraf 6.42 dan 6.48 OECD Guidelines menyatakan bahwa, dalam bagian bersangkutan, bahwa kepemilikan sah suatu asset tidak berwujud, dengan sendirinya, tidak memberikan hak sepenuhnya untuk mempertahankan hasil yang diperoleh dari eksploitasi suatu asset tidak berwujud, namun hasil tersebut seharusnya diberikan kepada anggota- anggota yang melakukan fungsi, menggunakan asset, dan menanggung

risiko terkait dengan aktivitas development (pengembangan), enhancement (peningkatan), maintenance (pemeliharaan), protection (perlindungan) dan exploitation (eksploitasi) dari suatu asset tidak berwujud (“DEMPE”). Suatu analisis fungsi diperlukan untuk menganalisis anggota mana yang melaksanakan dan melakukan kontrol atas fungsi-fungsi DEMPE, memberikan pendanaan dan asset lainnya, dan menanggung risiko sehubungan dengan asset tidak berwujud. Terkait hal ini, Pemohon Banding sampaikan di bawah ini analisis fungsi PMGB dalam kerangka DEMPE OECD, sehubungan dengan PMGB sebagai pemilik ekonomis dari IP yang disublisensikan kepada Pemohon Banding.

ANALISIS FUNGSIONAL PMGB

PMGB mengembangkan merek dagang Marlboro sejak satu abad lalu di Amerika Serikat. Mengingat panjangnya waktu pengembangan tersebut, fungsi DEMPE, asset dan risiko harus dinilai atas seluruh siklus pengembangan dan penggunaan merek Marlboro. Terkait hal ini, seluruh upaya dalam sejarah, kematangan merek, dan transformasi grup yang baru saja diumumkan perlu dipertimbangkan.

Merek dagang Marlboro ada sejak tahun 1924 sehingga nilainya dibangun dari investasi dan pengembangan yang dilakukan bertahun-tahun, yang mayoritas, sebagaimana ditunjukkan, dilakukan di Amerika Serikat. Merek Marlboro, yang memiliki posisi sebagai merek premium dan menjadi salah satu merek dagang yang kuat di antara produk-produk lainnya, telah matang selama bertahun-tahun dan membutuhkan fokus yang lebih banyak terkait pemeliharaan (maintenance) dan perlindungan (protection) dibandingkan dengan pengembangan (development) dan peningkatan (enhancement).

Kemudian, mengingat baru diperkenalkannya produk bebas asap inovatif di tahun 2016, PMI mengumumkan “transformasi bebas asap” dimana PMI akan melakukan fokus ulang seluruh Investasi dari produk tembakau konvensional (Conventional Consumable tobacco products) (i.e., rokok) ke produk yang memiliki risiko lebih rendah (“Reduced Risk Products” atau “RRP”). Oleh karena transformasi ini, pengeluaran terkait produk tembakau

konvensional diutamakan untuk pemeliharaan (maintenance) dan perlindungan (protection) atas merek-merek warisan dan tidak untuk fungsi lainnya.

Oleh karena faktor-faktor tersebut, penting Pemohon Banding tekankan bahwa siklus merek Marlboro dan biaya yang dikeluarkan serta risiko-risiko terkait menunjukkan seluruh siklus hidup dan nilai merek dagang tersebut yang secara ekonomis dimiliki dan dikembangkan oleh PMGB selama puluhan tahun.

• Aktivitas DEMPE

Perjanjian lisensi antara PMGB dan PMB memberikan PMGB suatu “hak perpetual, eksklusif, tidak dapat dicabut dan masa depan untuk mengeksploitasi” berbagai merek dagang, termasuk merek Marlboro. Perjanjian yang sama memberikan PMGB tanggung jawab untuk “mengembangkan, meningkatkan, memproduksi, membuat desain, menjual, memasarkan dan mendistribusikan” merek dagang Marlboro. Sebagai pemilik merek dagang, PMGB telah sejak dahulu dan terus menerus mengeksploitasi merek Marlboro dengan memberikan lisensi kepada afiliasi lainnya dan pihak ketiga untuk memproduksi dan menjual barang jadi (yaitu rokok) di area tertentu dan sebagai gantinya menerima pembayaran royalti. PMGB telah sejak dahulu dan terus menerus (berdasarkan ketentuan dalam transformasi Bisnis saat ini) mengelola aktivitas DEMPE di bawah ini:

 mengelola risiko terkait dengan asset tidak berwujud merek dagang  melakukan riset dan pembangunan (R&D)

 Menanggung biaya R&D; pengembangan produk baru;

komersialisasi produk; sengketa merek dagang; integritas merek; product tracking intelligence and security; pengembangan komponen kemasan

 Melakukan kontrol atas karakterisasi produk dan presentasi  Memberikan mandat terkait spesifikasi dan standar dalam manufaktur produk di bawah merek dagang tertentu

 Menyetujui rencana pemasaran, strategi, dan konten iklan terkait produk yang dijual di bawah merek dagang terkait

 Untuk merek global, menggunakan strategi global dan manajemen yang disentralisasi bahwa menurut Terbanding, PMGB kurang memiliki substansi ekonomi dengan dasar aktivitas DEMPE dilakukan di Swiss. Terkait kesimpulan ini, Terbanding merujuk kepada Paragraf 6.71 OECD Guidelines dimana Terbanding menyatakan bahwa PMB melakukan fungsi DEMPE dan seharusnya berhak atas pembayaran royalti dari Pemohon Banding. Terbanding berkesimpulan demikian karena Master File Pemohon Banding menyatakan bahwa aktivitas DEMPE dilakukan di Swiss dan PMB adalah perusahaan Swiss, sehingga aktivitas DEMPE pastilah dilakukan oleh PMB. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam membuat kesimpulan di atas dan kesimpulan tersebut tidak berdasarkan fakta karena faktanya PMB tidak melakukan aktivitas DEMPE tersebut dan hanya memegang kepemilikan sah dari merek Marlboro saja.

Namun demikian, untuk tahun 2017 s.d. 2019, Master File Pemohon Banding memang menyatakan hal tersebut di atas namun sebenarnya pernyataan tersebut di atas telah salah tulis dan telah dikoreksi di versi yang berikutnya dimana versi yang diperbarui ini telah ada sebelum adanya pemeriksaan dari Terbanding atas Pemohon Banding. Terlepas dari kesalahan tulis dan berdasarkan fakta-fakta yang Pemohon Banding uraikan di atas, PMGB telah sejak dahulu dan secara terus menerus melakukan aktivitas DEMPE terkait merek Marlboro, sejauh diperlukan di bawah transformasi Bisnis saat ini. Hal yang Pemohon Banding sampaikan ini dapat diverifikasi dengan dokumen dan informasi yang telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

Lebih lanjut, Terbanding juga menyatakan bahwa Marlboro Filter Black diluncurkan pada tahun 2016 hanya di Indonesia dan Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berkontribusi atas pengenalan

produk di pasar sehingga perusahaan yang melakukan fungsi DEMPE untuk merek dagang tersebut adalah Pemohon Banding. Terkait hal ini, kesimpulan Terbanding nyata-nyata tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, merek dagang Marlboro telah ada sejak tahun 1924 sehingga nilainya telah dibangun sejak bertahun-tahun lamanya dan secara mayoritas dilakukan di Amerika Serikat. PMGB mengembangkan merek Marlboro selama lebih dari satu abad di Amerika Serikat. Perjanjian lisensi antara PMGB dan Pemohon Banding memberikan Pemohon Banding suatu kesempatan strategis untuk mengutilisasi salah satu merek top internasional dunia, Marlboro, yang mana memberi kompetisi yang dinamis di industry kepada Pemohon Banding. Merek dagang Marlboro telah diutilisasi atas produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding, yaitu Marlboro Filter Black. Berdasarkan fakta-fakta ini, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas DEMPE atas merek Marlboro dan hanya membantu PMGB mengenalkan varian produknya di pasar Indonesia.

• Aset

PMGB, sebagai bagian dari kelompok konsolidasi Amerika Serikat (Unit Fiskal AS), memiliki substansi yang cukup di Amerika Serikat untuk menjadi pemilik ekonomis dari merek Marlboro, termasuk tempat usaha yang tetap dan 161 karyawan di tahun 2017. Karyawan-karyawan ini melakukan berbagai aktivitas untuk PMGB untuk dapat beroperasi sebagai pemilik ekonomis dari merek Marlboro (misalnya, legal, ethics & compliance, consumer, marketing, external affairs, general management, global communications, operations finance, etc.). Untuk mendukung aktivitas-aktivitas di atas, PMGB masuk dalam dan mengutilisasi atau secara terus menerus mengutilisasi arrangement di bawah ini, sepanjang diperlukan di bawah transformasi Bisnis saat ini:

• Research and Development (“R&D”) Cost Sharing Agreement dengan Philip Morris Products S.A. (“PMPSA”), dimana PMGB

menanggung seluruh biaya R&D yang dilakukan untuk merek Marlboro. Aktivitas R&D adalah sebagai berikut:

Pengembangan produk, pengembangan teknik, panel o konsumen eksternal

Penerimaan produk dan pengetesan o

Desain dan pengembangan struktur kemasan baru o

Penilaian kualitas visual dari produk yang sedang o berkompetisi

Pengembangan, pemutakhiran, dan pemeliharaan sistem o pengembangan produk, dan

Support manufaktur untuk mendukung nilai dari merek o

Marlboro

• Cost Reimbursement Agreement dengan PMB, dimana PMGB menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan PMB sehubungan dengan perlindungan hukum (misalnya, sengketa, pendaftaran legal, dsb) dari merek Marlboro

• Service Agreement dengan PMI Global Services Inc. (bagian dari grup konsolidasi AS), dimana PMGB menanggung semua biaya terkait berbagai jenis aktivitas sehubungan dengan merek Marlboro; dan

• Service Agreements dengan perusahaan-perusahaan lainnya, dimana PMGB menanggung seluruh biaya yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa maupun pihak tidak mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan merek Marlboro (misalnya, biaya legal counsel pihak ketiga).

Di tahun 2017, PMGB menanggung biaya sebesar USD686,078,055 sehubungan dengan merek Marlboro dimana PMGB sebagai pemilik ekonomis merek tersebut.

Berdasarkan uraian di atas, seluruh biaya tersebut di atas ditanggung oleh PMGB sebagai pemilik ekonomis dari merek. Namun demikian, oleh karena transformasi Bisnis PMI, perlu Pemohon Banding tekankan

bahwa biaya-biaya tersebut tidak menunjukkan seluruh nilai dari merek Marlboro. Pada tahun-tahun sebelum adanya transformasi Bisnis PMI, PMGB mengeluarkan, secara rata-rata, biaya sebesar USD 800 juta untuk keperluan di atas. Biaya yang Pemohon Banding tampilkan di atas yang terjadi di tahun 2017 menunjukkan total biaya yang sebagian besar terjadi dalam Grup PMI dimana biaya tersebut juga menunjukkan bahwa adanya penurunan yang substantial terkait investasi produk konvensional oleh karena adanya transformasi Bisnis PMI.

Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa PMGB kurang memiliki substansi ekonomi karena informasi keuangan tidak diberikan untuk membuktikan biaya PMGB sehubungan dengan aktivitas DEMPE untuk merek Marlboro, nyata-nyata tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta yang ada.

• Risiko

PMGB telah sejak dahulu dan, sepanjang diperlukan di bawah transformasi Bisnis saat ini, secara terus menerus mengelola risiko dari seluruh keputusan strategis sehubungan dengan aktivitas DEMPE, Investasi pada merek dagang, pengendalian kualitas, pemasaran dan pengembangan Bisnis, periklanan dan promosi, risiko pasar, risiko kurs, risiko perlindungan dan pengembangan merek dagang.

bahwa selanjutnya, PMGB adalah bagian dari kelompok konsolidasi AS (Unit Fiskal AS). Semua entitas anggota yang dikonsolidasi diperlakukan sebagai “entitas tunggal” untuk tujuan perpajakan AS, yang memenuhi substansi ekonomi sebagai berikut:

a. Memiliki tempat usaha di 120 Park Ave, 6th Floor, New York, New York, USA b. Memiliki berbagai motif ekonomi yang relevan yaitu, asal usul merek dagang yang bersangkutan, pemilik ekonomi dari merek dagang yang bersangkutan, pemegang saham anak perusahaan AS dan non-AS yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan rokok dan produk tembakau lainnya di luar AS, penyedia layanan, dll.

c. Memiliki aset tetap dan tidak tetap yang cukup untuk menjalankan bisnis yaitu, uang tunai, furnitur, peralatan, biaya dibayar di muka, piutang, investasi dalam afiliasi, peningkatan sewa, dll.

d. Memiliki jumlah karyawan yang cukup dalam fungsi tertentu dan dengan keahlian yang sesuai untuk bisnis yang dijalankan yaitu, Hukum, Etika & Kepatuhan, Konsumen, Pemasaran, Urusan Eksternal, Manajemen Umum, Komunikasi Global, Operasi, Keuangan, dll.

e. Menanggung biaya yang terkait dengan penciptaan nilai merek yang dimilikinya f. Menanggung risiko aset, modal, dan kewajiban yang dimilikinya yaitu, perlindungan merek dagang, kontrol kualitas, risiko pasar, valuta asing, biaya terkait, dll.

Pemohon Banding melampirkan US Federal Tax Returns yang diajukan tepat waktu oleh Philip Morris International Inc. (PMI Inc.), entitas induk dari group konsolidasi AS. PMI Inc. adalah perusahaan publik di New York Stock Exchange. Tax Returns yang disampaikan mencerminkan pendapatan konsolidasi dan biaya yang dikeluarkan oleh semua anggota grup konsolidasi AS. PMI Inc., bersama dengan entitas anggota AS lainnya, memilih rezim konsolidasi pajak yang diadopsi dalam undang-undang pajak AS di Internal Revenue Code pasal 1501. Semua anggota konsolidasi dianggap sebagai pembayar pajak AS tunggal untuk tujuan pajak penghasilan federal AS. Pendapatan dan beban setiap entitas anggota dikonsolidasikan ke dalam dan dilaporkan dalam US Federal Tax Returns PMI Inc. Dengan demikian, entitas-entitas ini tidak boleh dilihat secara terpisah, tetapi konsolidasi pajak harus dihormati karena hanya ada satu Wajib Pajak. Philip Morris Global Brands Inc. (PMGB) dan Philip Morris Brands Sarl., melalui pemilihan pajak AS, adalah bagian dari grup konsolidasi AS ini. Beban gaji tercermin pada baris 13 dan pendapatan royalti PMGB yang diterima tercermin pada baris 7 dari Tax Returns yang disampaikan.

Dengan demikian, PMGB berhak atas royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan dan pemanfaatan merek tersebut dalam kegiatan

usaha Pemohon Banding. Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan dari Philip Morris Brands Sarl, telah jelas bahwa PMGB sudah diberikan hak eksklusif oleh Philip Morris Brands Sarl untuk menggunakan merek dan memberikan sublisensi atas merek kepada pihak lain, termasuk di wilayah Indonesia. Selain itu, PMGB juga diberikan hak eksklusif atas royalti yang diterima dari penerima sublisensi. Oleh karena itu, PMGB berhak atas royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding.

3. Pendapat Terbanding bahwa Tidak Terdapat Substansi Transaksi Dalam Pembayaran Lisensi karena Pembayaran Tidak Dilakukan ke Pemilik Legal adalah Tidak Tepat bahwa dalam SPHP-nya, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

“Dari data HAKI diketahui bahwa kepemilikan lisensi ternyata adalah Philp Morris Brands Sarl yang berkedudukan di Swiss, atas hal ini sebenarnya jika memang intangible property yang dimiliki ada keberadaannya, maka pemilik lisensi atas Marlboro black adalah Philip Morris Brands Sarl bukan Philip Morris Global Brands. Sehingga pemeriksa berpendapat bahwa biaya lisensi yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada Philip Morris Global Brands, tidak ada subtansi transaksinya walaupun secara legal kontrak ada, sebab kepemilikan atas intangible property adalah Philip Morris Brands Sarl Sehingga atas seluruh biaya lisensi ini dikoreksi oleh pemeriksa.”

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang langsung menyimpulkan bahwa transaksi pembayaran lisensi tidak memiliki substansi karena pembayaran lisensi dilakukan bukan kepada pemilik legal intangible property, yaitu Philip Morris Brands Sarl yang berkedudukan di Swiss. bahwa pendapat Terbanding tersebut tidak disertai dengan dasar hukum yang mengatur bahwa pembayaran lisensi harus dilakukan hanya kepada pemilik legal. Tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur bahwa pembayaran harus dibayarkan hanya kepada pemilik legal.

bahwa secara nyata, terdapat substansi transaksi royalti. Pemohon Banding sudah memperoleh hak dan sudah menggunakan haknya untuk menggunakan merek Marlboro Filter Black pada produknya selama bertahun- tahun dan pembayaran pun sudah dilakukan.

Sebagaimana diuraikan di atas, PER-32/2011 mengatur transaksi royalti dianggap memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha apabila terdapat eksistensi harta tak berwujud, manfaat dari harta tak berwujud, dan kewajaran pembayaran royalti. Selain itu, BAB II Bagian B.3.c.a SE-50/PJ/2013 menyatakan sebagai berikut:

“Dalam hal Wajib Pajak adalah pihak yang memanfaatkan (licensee) atau pembeli dari harta tidak berwujud maka perlu memperhatikan hal-hal antara lain:

a. Pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan. Hal ini ditunjukan dengan analisis keuangan atas transaksi tersebut.

b. Pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi.”

Ketentuan-ketentuan di atas secara nyata tidak mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik legal.

Sebagaimana diuraikan di atas, koreksi Terbanding harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nyatanya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pembayaran royalti harus dilakukan semata-mata kepada pemilik legal maupun pembayaran royalti dianggap tidak memiliki substansi apabila tidak dibayarkan kepada pemilik legal.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, telah terbukti secara jelas dari Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Philip Morris Brands SARL sebagai Licensor bahwa Licensor telah memberikan lisensi kepada Philip Morris Global Brands Inc. sebagai Licensee suatu lisensi eksklusif untuk menggunakan merek-merek dagang (trademarks). Sehingga Philip Morris Global Brands Inc. merupakan pihak yang berhak dan secara sah dapat memberikan sub-lisensi

kepada Pemohon Banding untuk menggunakan merek-merek dagang tersebut.

Uraian-uraian Pemohon Banding mengenai kelaziman kegiatan usaha berkaitan dengan pemberian sublisensi dari Philip Morris Global Brands Inc. kepada Pemohon Banding tersebut di atas juga dapat dibuktikan dengan prinsip dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018”) dan Penjelasannya. Ketentuan-ketentuan PP 36/2018 dan Penjelasannya ini menunjukkan bahwa transaksi dalam Perjanjian Sub-lisensi antara Philip Morris Global Brands Inc. sebagai sub-licensor (yang mendapatkan lisensi dari Philip Morris Brands SARL, Swiss tax resident) dengan Pemohon Banding (PT HM Sampoerna Tbk) sebagai penerima sub- lisensi, atas penggunaan merek dagang, antara lain Marlboro Filter Black, adalah lazim dalam kegiatan bisnis. Hal ini dapat dilihat antara lain dari Pasal 7 ayat (2) huruf d PP 36/2018 dan Penjelasannya, yang masing-masing menyatakan:

Pasal 7 ayat (2) huruf d PP 36/2018:

“(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat . . . d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi….”

Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf d PP 36/2018:

“Yang dimaksud dengan ‘sublisensi’ adalah Lisensi yang diberikan oleh penerima Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan sebagian atau seluruh Lisensi yang dimiliki dengan persetujuan pemberi Lisensi.”

Dengan demikian, koreksi Terbanding atas transaksi pembayaran royalti sama sekali tidak berdasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

4. Pemohon Banding Sudah Menyampaikan Data Kontrak Pembanding bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“Metode yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dengan metode CUP/CUT dimana Pemohon Banding menggunakan data

kontrak royalty internal dan eksternal Terbanding telah meminta semua kontrak royalti yang dijadikan pembanding oleh Pemohon Banding melalui surat nomor S-107WPJ.11/BD.0700/2021 tanggal 11 Mei 2021, namun sampai dengan peringatan kedua dan jangka waktu yang ditentukan Pemohon Banding baru memberikan sebagian data pembanding dimaksud, sehingga Terbanding tidak dapat menguji kesebandingan data pembanding yang dinyatakan dalam local file.”

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut. Pada faktanya, Pemohon Banding sudah memberikan seluruh kontrak pembanding yang digunakan (internal maupun eksternal) sebagaimana dibuktikan pada surel Pemohon Banding tanggal 21 Juni 2021 kepada Terbanding sebagai berikut:

Bram Ea 5, as ~ Tenan ir

Subject Sr Laga TP

Tana al AS Rn ala et

Bean ad ban Pa aa Aa EL pt pan Tp AA Tanpa

PN KENA KR D7 DIN NN ENI KANG Do TN

ALI NA aa ANE uD ft ert

Pic gras

5. Sesuai dengan Hukum yang Berlaku, Penerapan Aturan Perpajakan Seharusnya Memperhatikan Pula Ketentuan Hukum Lainnya, termasuk Hukum Perdata bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang- undangan dalam bidang perpajakan (Hukum Pajak) harus diberlakukan dalam

hal Hukum Pajak tidak mengatur secara khusus persoalan-persoalan yang bersangkutan oleh karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata. Hal ini terbukti pula dari pendapat para Sarjana Hukum (Pajak) yang dikutip di bawah ini, baik secara tersurat maupun tersirat (yang menurut Pasal 69 ayat (1) huruf b Undang-undang Pengadilan Pajak dapat dikategorikan sebagai keterangan ahli).

(i)Drs. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Padjak dan Padjak Pendapatan 1944”, Cetakan ke-6, Eresco N.V., Bandung, 1963, halaman 17, menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan Ejaan yang Disempurnakan):

“Hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata merupakan hubungan jang timbal balik.

Disatu fihak Hukum Padjak banjak sekali menggunakan istilah jang lazim dipakai dalam Hukum Perdata, dan pula memberi arti seperti dianut dalam Hukum Perdata. Tetapi walaupun demikian tidak djarang terdjadi bahwa Hukum Padjak menggunakan istilah jang mempunjai arti berlainan dari pada dalam Hukum Perdata, umpama sadja tentang pengertian domisili jang dalam Hukum Padjak ditentukan ‘menurut keadaan’. Hal ini dimungkinkan karena Hukum Padjak itu merupakan bagian dari hukum jang otonom.

Selandjutnja Hukum Padjak mendjadikan peristiwa2 (ump. Kematian, kelahiran), keadaan (kekajaan, bangsa asing), kedjadian (ump. Djual beli, sewa-menjewa) dalam Hukum Perdata sebagai sasaran padjak. Hal2 tersebut diatas didjadikan Tatbestand jang diletakkan dalam undang2 padjak dan bila dipenuhi menjebabkan seseorang dikenakan padjak. Lain aliran mengatakan bahwa hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata itu erat sekali, karena menurut aliran itu Hukum Perdata itu merupakan Hukum umum jang

meliputi segala-galanja, dan Hukum Padjak sebagai bagian dari Hukum Publik harus djuga mengikuti Hukum Perdata itu, ketjuali djika dengan tegas dengan undang2 diadakan ketentuan jang menjimpang.

Sebaliknja djuga ada pengaruh dari Hukum Padjak terhadap Hukum Perdata karena Hukum Padjak sebagai lex specialis harus mendapat perlakuan utama mengenai sesuatu hal dari pada Hukum Perdata sebagai lex generalis.” (ii)Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Guru Besar Hukum Pajak pada

Universitas Padjadjaran dan Universitas Gajah Mada) dalam bukunya “Pajak Ditinjau dari Segi Hukum”, PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. v, menyatakan:

“Undang-undang perpajakan merupakan produk hukum yang harus memenuhi norma-norma hukum yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum. Di samping itu, setiap undang- undang berlandaskan asas-asas hukum (rechtsbeginselen).” (iii)Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya “Hukum Pajak

Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya”, PT Eresco, Bandung, 1986, hlm. 46, menyatakan:

“Dalam hukum pajak tidak hanya wajib pajak saja tetapi juga organ-organ negara serta pejabat-pejabat negara yang melakukan peraturan dan undang-undang pajak, terikat pada hukum, tidak saja hukum pajak tetapi juga hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum publik, hukum pidana dan sebagainya. Tidak mungkin di dalam negara hukum penguasa negara melakukan tindakan yang mempunyai akibat hukum tanpa ada dasar hukumnya.” (iv)R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (mantan Kepala Inspeksi Keuangan

Jakarta, Direktorat Jenderal Iuran Negara) dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Cetakan ke-XI, PT Eresco, Jakarta- Bandung, 1984, hlm. 9, menyatakan:

“Dalam banyak persoalan Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi (demikian kata Adriani) ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya. Ia memperhatikannya hanya bilamana ia membutuhkannya saja untuk kepentingan sendiri, seperti akan kita lihat dalam uraian-uraian berikut.

10.HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA

Dengan Hukum Perdata, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, Hukum Pajak adalah banyak sekali sangkut-pautnya. Hal ini dapatlah kita mengerti, karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian- kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan Hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti: pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dsb.” bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang- undangan dalam bidang perpajakan (Hukum Pajak) dalam hal Hukum Pajak tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan untuk mencari dasar kemungkinan pemungutannya atau perlakuan perpajakannya juga telah diakui serta diterapkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana ternyata dalam, antara lain:

(a)Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 tanggal 12 Mei 2008 halaman 30-31 dengan BUT Standard Chartered Bank (”SCB”) sebagai pemohon peninjauan kembali yang telah pula diumumkan dalam website Mahkamah Agung);

(b)Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 B/PK/PJK/2007 tanggal 6 September 2010 halaman 17 dengan BUT Deutsche Bank AG sebagai termohon peninjauan kembali yang telah pula diumumkan dalam website Mahkamah Agung); dan

(c)Putusan Mahkamah Agung Nomor 136/B/PK/PJK/2007 tanggal 27 Januari 2011 halaman 36 dengan BUT ABN Amro Bank N.V. sebagai pemohon peninjauan kembali.

bahwa dalam putusan-putusannya tersebut, Mahkamah Agung telah secara tepat mengandalkan ketentuan Hukum Perdata untuk menentukan perlakuan perpajakan atas transaksi-transaksi yang bersangkutan.

a.Putusan Mahkamah Agung dalam perkara SCB tersebut telah membatalkanputusanPengadilanPajakNo.Put. 03330/PP/M.VI/16/2004 yang secara keliru menganggap bahwa SCB cabang Indonesia merupakan anak perusahaan dari SCB London atau SCB Hongkong, sehingga terdapat pemanfaatan jasa luar negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut (halaman 30-31):

“bahwa alasan-alasan butir 1 sampai dengan 10 dan butir 17a, b, j dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

...

b. bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hong Kong;

e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan suatu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN.”

b.Putusan Mahkamah Agung dalam perkara Deutsche Bank tersebut telah menguatkan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09508/PP/M.VI/16/2006, yang menyatakan tidak ada pemberian jasa antar cabang dari suatu badan yang sama sehingga tidak ada PPN yang terutang. Dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan

tersebut, yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding), Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut (halaman 17):

“bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar yaitu bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Deutsche Bank Jakarta (Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali) kepada Deutsche Bank London sebesar Rp 4.162.621.221,- atas kegiatan management dan Leadership Centre (MLC) merupakan pemanfaatan jasa Kantor Cabang dari Kantor Cabang lain dalam satu entitas, oleh karena itu tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pemanfaatan Jasa yang diberikan oleh Kantor Cabang lain sehingga alokasi atas pembebanan biaya MLC di dalam satu kesatuan Badan Usaha yang mana atas alokasi biaya tersebut nyata-nyata tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;” c.Mirip dengan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara SCB tersebut di atas, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara ABN Amro tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09674/PP/M.IX/16/2007 tanggal 14 Februari 2007 menyatakan (halaman 36):

“Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:

Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti nyata-nyata tidak sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

- bahwa biaya Global Transaction Service (GTS) merupakan biaya yang dibebankan Kantor Pusat Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding yang dilakukan Kantor Pusat untuk kepentingan Cabang- cabang ABN Amro Bank N.V. di seluruh dunia termasuk Indonesia;

- bahwa dengan demikian pembebanan biaya GTS oleh Kantor Pusat ABN Amro Bank N.V. di Belanda yang dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding sebesar Rp 29.997.866.520, tidak terutang PPN karena keduanya masih dalam satu kesatuan usaha/entitas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUT ABN AMRO BANK N.V. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09674/PP/M.IX/16/2007 tanggal 14 Februari 2007 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;”

bahwa dalam pertimbangan-pertimbangan hukum dalam perkara SCB, perkara Deutsche Bank dan perkara ABN Amro tersebut di atas terlihat secara jelas bahwa Mahkamah Agung menilai bahwa tidak ada pemberian jasa yang diberikan oleh suatu kantor cabang kepada kantor cabang lainnya yang keduanya sebenarnya merupakan suatu kesatuan dari badan usaha (entitas atau badan hukum) yang sama. Dengan demikian, tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut merupakan pertimbangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum selain dari Hukum Pajak (dalam hal ini Hukum Perdata dan Hukum Perusahaan).

bahwa dalam perkara a quo, hubungan hukum antara Pemohon Banding dengan Philip Morris Global Brands Inc. (PMGB), harus dilihat dari keadaan yang sebenarnya (kebenaran materiil/substance) dari perjanjian lisensi penggunaan merek Marlboro Filter Black dalam rangka perdagangan produk Marlboro Filter Black di Indonesia, di mana Pemohon Banding dan PMGB juga telah menyepakati adanya pembayaran royalti kepada PMGB selaku pemilik ekonomi merek dagang Marlboro.

bahwa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, para pihak mempunyai kebebasan berkontrak untuk menentukan isi kontrak yang mereka buat sesuai dengan kebutuhan mereka, termasuk untuk menentukan pemberian lisensi merek Marlboro Filter Black dan pembayaran royalti atas penggunaan merek tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.”

Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia), dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, Cetakan ke-21, Intermasa, Jakarta, 2005, halaman 14, memberikan penjelasan mengenai Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata sebagai berikut:

“Dengan menekankan pada perkataan semua, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang. Atau dengan perkataan lain: Dalam soal perjanjian, kita diperbolehkan membuat undang-undang bagi kita sendiri. Pasal-pasal dari Hukum Perjanjian hanya berlaku, apabila atau sekedar kita tidak mengadakan aturan-aturan sendiri dalam perjanjian-perjanjian yang kita adakan itu.” bahwa selain itu:

(a) Philip Morris Group adalah perusahaan global yang terkemuka sehingga tentu saja pihak yang menandatangani perjanjian dengan Pemohon Banding adalah pihak yang memang berhak dan berwenang. Dalam hal

ini, PMGB selaku pemilik ekonomi merek Marlboro Filter Black benar-benar merupakan pihak yang memiliki hak eksklusif untuk melisensikan atau mensub-lisensikan merek dagang serta untuk menerima pembayaran royalti terkait imbalan atas penggunaan merek dagang tersebut. Jika PMGB bukan merupakan pihak yang berhak dan berwenang (quod non), Pemohon Banding tentu tidak akan membuat perjanjian apalagi membayar royalti kepada pihak tersebut karena hal tersebut akan sangat merugikan Pemohon Banding;

(b) Sesuai dengan hukum perdata, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada PMGB sebagaimana diperjanjikan. Jika Pemohon Banding membayar royalty kepada pihak yang tidak tepat (quod non) maka Pemohon Banding dapat ditagih kembali dan tentu hal tersebut akan sangat merugikan Pemohon Banding;

Lagipula, dalam perkara a quo berkenaan dengan pihak mana yang menerima pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang seharusnya bukan merupakan permasalahan (concern) otoritas pajak di Indonesia.

6. Sama Sekali Tidak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Perkara A Quo bahwa sama sekali tidak ada kerugian negara dalam perkara a quo apakah Pemohon Banding membayar royalti kepada PMGB atau Philip Morris Brands Sarls. Persoalan tidak adanya kerugian negara juga amat penting dalam penegakan Hukum Pajak. Hal ini sebagaimana terlihat antara lain dari putusan- putusan Mahkamah Agung yang telah secara konsisten menguatkan Putusan- putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) yang tidak benar atau tidak berdasar tersebut. Pertimbangan-pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain menyatakan bahwa: (a) substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar; dan (b) hal yang dipermasalahkan oleh Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut serta pertimbangan-pertimbangan hukumnya antara lain adalah sebagaimana yang

telah diuraikan pada Koreksi C.1. Butir 6 di atas dapat dirujuk lagi pada bagian ini.

7. Koreksi Terbanding Nyata-nyata telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Khususnya Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan

Koreksi Terbanding dalam perkara a quo nyata-nyata telah melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 53, Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 (“UU Peratun”) dan Pasal 1 angka 17, Pasal 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Penjelasan Pasal 10 huruf a dan huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU Administrasi Pemerintahan”). Dalam mempertimbangkan dan menerbitkan Keputusan Keberatan, semestinya Terbanding juga memperhatikan persoalan dan ketentuan-ketentuan Hukum Perdata. Padahal telah banyak putusan Mahkamah Agung yang telah menerapkan prinsip hukum ini, antara lain (i) Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 tanggal 12 Mei 2008, (ii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 B/PK/PJK/2007 tanggal 6 September 2010, dan (iii) Putusan Mahkamah Agung Nomor 136/B/PK/PJK/2007 tanggal 27 Januari 2011 (sebagaimana telah diuraikan di atas dalam Butir 5 dalam penjelasan koreksi ini). Namun, Terbanding telah mengabaikannya tanpa alasan.

bahwa dalam putusan-putusannya, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali wajib pajak karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) tidak sesuai dengan AUPB, khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum, antara lain (i) Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PK/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (ii) Putusan Mahkamah Agung No. 3474/B/PJK/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (iii) Putusan Mahkamah Agung No. 3749/B/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dan (iv) Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PJK/2014 tanggal 23

September 2014 (sebagaimana yang telah diuraikan pada Koreksi C.3 Butir 5).

Dengan demikian, Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh permintaan data dari Terbanding dan didukung dengan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding sudah seharusnya dibatalkan dan tidak dipertahankan.

C.5. Koreksi Transaksi Pendapatan Lisensi sebesar Rp 1.044.768.015

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017, dengan penjelasan sebagai berikut:

• Menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan kewajaran nilai pendapatan lisensi yang seharus-nya diterima oleh Pemohon Banding, yang didasarkan pada kontrak dan berdasarkan pengujian kewajaran berdasarkan data pembanding yang disampaikan, sebagaimana tertuang daiam SPHP. Berkaitan dengan ketentuan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah Brazil, Terbanding berpendapat bahwa pihak Indonesia juga berhak atas revenue yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas kewajaran transaksi afiliasi-nya sebagai basis pemajakan di Indonesia.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Transaksi Pendapatan Lisensi dengan alasan dan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Royalti yang diterima Pemohon Banding sudah sesuai dengan kontrak perjanjian antara para pihak terkait serta ketentuan hukum di Brazil bahwa sesuai dengan peraturan pemerintahan Brazil Ordinance 436/58, pembayaran royalti sebagai pengurang penghasilan di Brazil untuk merek dagang dibatasi sebesar 1%. Peraturan di Brazil tersebut merupakan hukum yang memaksa (mandatory law), yang harus ditaati oleh para pihak, antara lain Pemohon Banding. Oleh karena itu, untuk pemenuhan ketentuan di Brazil,

berdasarkan kutipan perjanjian tiga pihak, tarif royalti untuk produk A Slims di Brazil adalah sebesar 1%.

“3.1 For and in consideration of the rights granted hereunder, SUBLICENSEE agrees to pay to SUBLICENSOR a royalty equal to 1% (one per cent) over the net sales price of the products covered by the Trademarks. For the purposes of this Agreement, the term “net sales price” shall mean the total revenue acquired by SUBLICENSEE in connection with the sale and distribution of the products covered by the Trademarks, net of any applicable taxes and duties whatsoever levied on the manufacture, distribution and sale of such products, except as

provided under Section 3.4 below, and net of nay revenues attributable to sales of returned merchandise”

Oleh karena itu, royalti yang diterima Pemohon Banding sudah sesuai dengan kontrak perjanjian antar para pihak terkait serta ketentuan hukum yang memaksa yang berlaku di Brazil. Sebagai suatu negara yang berdaulat, Brazil mempunyai wewenang untuk membuat hukum dan peraturan perundang- undangan serta menerapkannya. Pemohon Banding dalam hal ini tidak dapat berbuat lain, kecuali menaatinya. Fiskus di Indonesia sepatutnya juga menghormati hukum yang memaksa yang berlaku di Brazil, yang berdampak pada Pemohon Banding. Pemaksaan terhadap Pemohon Banding oleh fiskus padahal Pemohon Banding dalam keadaan yang demikian sulit (keadaan kahar, force majeure) merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta asas itikad baik dalam Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

Perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa tidak terdapat penambahan kemampuan ekonomis untuk Pemohon Banding karena pemerintah Brazil telah melakukan pembatasan pembayaran royalti sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, koreksi atas tambahan penghasilan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa pajak

dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh Wajib Pajak.

Selain itu, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Pemohon Banding juga sudah memberikan seluruh kontrak pembanding. Oleh karena itu, pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding yang hanya memberikan sebagian kontrak pembanding adalah keliru.

2. Sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, antara lain Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak Tidak Boleh Dibebani dengan Sanksi Jika Terdapat Situasi Ketidakmungkinan atau Tidak Ada Kesalahan pada Pihak Wajib Pajak bahwa dalam hal ini terdapat keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) atas Pemohon Banding, yakni peraturan pemerintahan Brazil Ordinance 436/58 yang mengatur bahwa pembayaran royalti untuk merek dagang dibatasi sebesar 1% sehingga Pemohon Banding wajib tunduk pada ketentuan peraturan tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding seharusnya tidak boleh dihukum atas keadaan memaksa (overmacht atau force majeure) tersebut.

bahwa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seseorang tidak boleh dikenakan sanksi dalam bentuk apapun apabila pada orang yang bersangkutan tidak terdapat kesalahan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu tersebut tidak mungkin dapat ia lakukan karena berada di luar kekuasaannya. Prinsip hukum yang mendasar ini merupakan pula tuntutan moral dan keadilan. Mengenai alasan pemaaf bagi suatu pihak yang mempunyai kewajiban hukum untuk dibebaskan dari hukuman atau sanksi lainnya, mohon lihat uraian-uraian Prof. R. Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia) dalam bukunya “Hukum Perjanjian,” Cetakan ke-XIV, PT Intermasa, Jakarta, 1992, halaman 55-56, yang menyatakan:

“Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada tiga macam, yaitu:

a.Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeure);

b.Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus);

c.Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (pelepasan hak: bahasa Belanda: rechtsverwerking).

Pembelaan-pembelaan tersebut akan kita bicarakan satu persatu di bawah ini:

a.Keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Dengan mengajukan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan perkataan lain, hal tidak terlaksananya perjanjian atau kelambatan dalam pelaksanaan itu, bukanlah disebabkan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa, dan orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, soal keadaan memaksa itu diatur dalam pasal-pasal 1244 dan 1245. Dua pasal ini terdapat dalam bagian yang mengatur tentang ganti rugi. Dasar pikiran pembuat Undang-undang, ialah: keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Baiklah kita ketahui hal apa yang diuraikan dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 1244 berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat

dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

Pasal 1245 mengatakan: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Dengan segera sudah dapat dikatakan, bahwa dua pasal tersebut di atas (Pasal 1244 dan 1245) maksudnya mengatur suatu hal yang sama, yaitu dibebaskannya si debitur dari kewajiban mengganti kerugian karena suatu kejadian yang dinamakan keadaan memaksa. Secara terus [terang] harus dikatakan, bahwa dua pasal itu merupakan suatu doublure, dua pasal yang mengatur satu hal yang sama. Yang satu tidak memberikan suatu hal yang lebih daripada yang sudah diberikan oleh yang lainnya. Hanyalah Pasal 1245 menyebutkan kejadian yang termaksud itu dengan nama keadaan memaksa.

Kalau ditilik dari perumusannya (redaksinya) dapat dikatakan bahwa Pasal 1244 malahan lebih baik, karena lebih tepat menunjukkan “keadaan memaksa” itu sebagai suatu pembelaan bagi seorang debitur yang dituduh lalai, yang mengandung pula suatu beban pembuktian kepada debitur, yaitu beban untuk membuktikan tentang adanya peristiwa yang dinamakan “keadaan memaksa” itu. Memang debitur itu wajib membuktikan tentang terjadinya hal yang tak dapat diduga dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, yang menyebabkan perjanjian itu tak dapat dilaksanakan. Dari pasal-pasal tersebut di atas, dapat kita lihat, bahwa keadaan memaksa itu adalah suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan

kepada debitur serta memaksa dalam arti debitur terpaksa tidak dapat menepati janjinya.” bahwa pengakuan atas prinsip hukum mengenai keadaan memaksa tersebut di atas dapat dilihat pula antara lain dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan Penjelasannya, serta Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:

Pasal 36 ayat (1) UU KUP:

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.” Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP:

“Ayat (1)

Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak menahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena Jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.”

Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

“(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak

mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Penjelasan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Ayat (3)

Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkan agar Pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan Banding beserta alasan-alasannya.

Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.”

Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

“(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)

tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.”

Penjelasan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

“Ayat (4)

Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.”

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelas sekali tidak mungkin Pemohon Banding melanggar atau tidak menaati ketentuan hukum yang memaksa yang berlaku di Brazil yang mengatur bahwa pembayaran royalti untuk merek dagang dibatasi sebesar 1%. Dalam keadaan yang demikian, jelas sekali tidak ada hukuman atau sanksi apa pun yang boleh dikenakan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi

Terbanding tersebut seharusnya tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dalam perkara a quo sudah sepatutnya dibatalkan dan tidak dipertahankan.

2. KOREKSI NON-TRANSFER PRICING

C.6. Koreksi terkait Daftar Nominatif Tanpa NPWP sebesar Rp110.430.447.332

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Daftar Nominatif Tanpa NPWP sebesar Rp110.430.447.332 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017, dengan alasan sebagai berikut:

1) Pasal 6 PMK 02 Tahun 2010 mengatur bahwa agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan antara lain Daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

2) Terbanding mempertahankan koreksi atas Biaya Promosi/Pemasaran yang daftar nominatifnya tidak mencantumkan NPWP penerimanya, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencantuman NPWP merupakan keharusan sesuai PMK-02/PMK.03/2010. Di mana dalam PMK-02/PMK.03/2010 mengatur adanya syarat minimal yang harus dipenuhi agar Biaya Promosi/Pemasaran diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu antara lain harus memuat data penerima berupa Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Daftar Nominatif yang NPWP-nya tidak ada dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

G. Terdapat Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak terkait PMK-02 tentang

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dimana Terbanding Sendiri Telah Mengakui secara Tegas bahwa dalam Hal Penerima

Promosi Tidak Memiliki NPWP, Biaya Promosi Tetap Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto bahwa koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 110.430.447.332 dengan alasan penerima promosi dalam daftar nominatif Tahun 2017 tidak dilengkapi dengan NPWP atau ber-NPWP 00.000.000.000.000 tidak sesuai dengan Point 4 huruf d. 3 Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.10/2010 (Nota Dinas No 64/2020) dimana Pemohon Banding tetap bisa mengurangkan biaya tersebut dari penghasilan bruto meskipun penerima promosi tidak memilik NPWP selama pemungutan PPh atas transaksi tersebut dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai Undang- Undang PPh dengan penjelasan sebagai berikut:

Point 4 huruf d. 3 Nota Dinas No 64/2020

”4. berdasakan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal berikut:

a. ...

b. ...

c. ...

d. Biaya promosi yang daftar nominative tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) .....

Berdasarkan penjelasan Point 4 huruf d. 3 Nota Dinas No 64/2020 di atas, seluruh koreksi Terbanding tersebut seharusnya dapat dibatalkan karena Pemohon Banding telah melakukan pemotongan/pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa penerima promosi yang Pemohon Banding cantumkan dalam daftar nominatif tersebut merupakan individu/perorangan yang tidak memiliki NPWP, oleh karena itu Pemohon Banding mengisi identitas NPWP lawan transaksi tersebut dengan NPWP 00.•••.•••.•-•••.000 pada daftar nominatif yang telah dilampirkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Pemohon Banding sangat memahami kebijakan yang telah disampaikan dalam Point 4 huruf d. 3 Nota Dinas No 64/2020 tentunya telah mempertimbangkan prinsip pajak “taxable deductible”. Oleh karenanya diberikan kebijakan, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh.

Pemohon Banding juga telah menerima invoice, kwitansi serta menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 yang menjadi bukti bahwa biaya ini benar berkaitan dengan biaya promosi (bukan sumbangan) atas lawan transaksi yang tidak memiliki NPWP dan menjadi bukti valid bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh dengan tarif lebih tinggi.

Lebih lanjut, terkait dengan Nota Dinas di atas, bahwa sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-undang Pengadilan Pajak, pengakuan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) tersebut merupakan alat bukti. Berdasarkan pengakuan Terbanding tersebut di atas, telah terbukti secara jelas bahwa sesungguhnya tidak ada dasar bagi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) untuk melakukan Koreksi Biaya Promosi dalam perkara a quo.

bahwa sesuai dengan Hukum Perpajakan yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum yang mengatur mengenai alat bukti berupa pengakuan tersebut, selain diatur di dalam Undang-undang Pengadilan Pajak, dapat juga dilihat dalam lingkungan hukum acara perdata. Mengenai pengakuan tersebut dapat terlihat dari pendapat- pendapat para ahli hukum sebagai berikut:

a.Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI), dalam bukunya “Asas-asas Hukum Perdata Internasional”, Cetakan ke-8, Penerbit Sumur Bandung, Bandung, 1996, halaman 138, yang menyatakan:

“Pengakuan seluruhnya dari suatu pihak di muka hakim di Indonesia pada umumnya mempunyai kekuatan yang sebenarnya melebihi kekuatan pembuktian, oleh karena hakim terikat kepada pengakuan itu. Artinya, meskipun orang yang mengaku itu bohong, hakim tidak perlu menghiraukan hal itu dan mesti menyalahkan pihak yang melakukan pengakuan itu (Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 BW).”

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

b.Prof. R Subekti, S.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya “Hukum Pembuktian”, Cetakan ke-16, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, halaman 51-52 yang menyatakan:

“Sebagaimana sudah diterangkan, sebenarnya adalah tidak tepat untuk menamakan pengakuan itu suatu alat bukti, karena justru apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh suatu pihak diakui oleh pihak lawan, maka pihak yang mengemukakan dalil- dalil itu tidak usah membuktikannya. Dengan diakuinya dalil-dalil tadi, pihak yang mengajukan dalil-dalil itu dibebaskan dari pembuktian. Pembuktian hanya perlu diadakan terhadap dalil- dalil yang dibantah atau disangkal. Malahan kalau semua dalil yang dikemukakan itu diakui, dapat dikatakan tidak ada suatu perselisihan. Dan dalam perkara perdata itu, tidak menyangkal

diartikan sebagai mengakui atau membenarkan dalilnya pihak lawan.

Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 1925 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 176 RIB, 311 RDS). Artinya ialah, bahwa Hakim harus menganggap dalil-dalil yang telah diakui itu sebagai benar dan meluluskan (mengabulkan) segala tuntutan atau gugatan yang didasarkan pada dalil-dalil tersebut.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

c.Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. (Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, halaman 183-184, yang menyatakan:

“Pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan peristiwa, hak, atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawan. Pasal 1916 BW menentukan bahwa kekuatan yang diberikan pada pengakuan merupakan persangkaan menurut undang- undang. Sangkaan menurut undang-undang tidak diizinkan suatu pembuktian jika berdasarkan persangkaan itu undang- undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak penerimaan suatu gugatan, kecuali apabila undang-undang sendiri mengizinkan pembuktian perlawanan. Dengan demikian, dengan adanya pengakuan, sengketanya dianggap selesai, sekalipun pengakuannya itu tidak sesuai dengan kebenaran, dan hakim tidak perlu meneliti kebenaran pengakuan tersebut.

…

Pasal 174 HIR (311 Rbg, 1925 BW) tidak menentukan apa yang disebut pengakuan di muka hakim di persidangan, akan tetapi hanya menentukan bahwa pengakuan merupakan bukti

sempurna terhadap yang melakukannya, baik secara pribadi maupun diwakilkan secar khusus. Dalam hal ini pengakuan bukan hanya sekedar merupakan alat bukti yang sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang bersifat menentukan, yang tidak memungkinkan pembuktian lawan (Pasal 1916 ayat 2 No. 4 BW). Oleh karena itu, kalau tergugat mengakui tuntutan penggugat, hakim harus mengabulkan tuntutan penggugat, ia tidak boleh menyandarkan keyakinannya. Pengakuan tergugat membebaskan penggugat untuk membuktikan lebih lanjut.”

(Penambahan huruf tebal dari Pemohon Banding).

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Biaya Promosi dalam perkara a quo adalah keliru dan tidak berdasar.

H. Atas Biaya Promosi Sebesar Rp 110.430.447.332 Yang Dikoreksi Terbanding

Dikarenakan Penerima Tidak Memiliki NPWP, Nyata-Nyata Merupakan Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Kegiatan Promosi Pemohon Banding bahwa koreksi biaya promosi sebesar Rp 110.430.447.332 merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk kegiatan promosi yaitu:

• Kegiatan sponsorship atau kegiatan pemasaran dalam memperkenalkan barang produk Pemohon Banding;

• Kegiatan promosi meliputi penempatan material promosi, pengembangan relasi, kegiatan/event promosi, biaya agensi, dan lain sebagainya;

• Kegiatan pemberian insentif sehubungan dengan program Kemitraan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

bahwa dalam pengisian daftar nominatif tertera NPWP 00.•••.•••.•-•••.000 adalah bukan hal yang disengaja oleh Pemohon Banding, melainkan pihak lawan transaksi memang nyata-nyata tidak memiliki NPWP. Hal ini bukan merupakan wewenang Pemohon Banding untuk meminta NPWP.

Oleh karena itu, Pemohon Banding merasa sangat dirugikan atas koreksi daftar nominatif NPWP 00 ini, karena Pemohon Banding secara tidak langsung harus mempertanggungjawabkan suatu hal yang bukan merupakan wewenang dari Pemohon Banding itu sendiri.

I. Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 110.430.447.332 Adalah Untuk

Tujuan Pemasaran Produk Sehingga Nyata-Nyata Berhubungan Langsung Dengan Kegiatan Menagih, Mendapatkan, dan Memelihara Penghasilan Yang Sudah Seharusnya Dapat Dijadikan Sebagai Biaya Fiskal Sesuai Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf ‘a’ UU PPh.

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, kegiatan promosi dengan berbagai bentuk adalah merupakan salah satu sarana pemasaran Pemohon Banding yang memiliki tujuan agar produk-produk Pemohon Banding yang dipasarkan dapat dikenal secara luas oleh pihak konsumen, dengan jangkauan promosi yang luas tersebut, pada akhirnya diharapkan agar volume penjualan Pemohon Banding dapat semakin lebih meningkat. bahwa Fandi Tjiptono dalam bukunya yang berjudul Strategi Pemasaran (Yogyakarta: 1997, halaman 291) memberikan definisi bahwa promosi merupakan aktivitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk dan meningkatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan layak pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan Basu Swasta dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Marketing (Yogyakarta: 1996, halaman 349) memberikan pengertian bahwa promosi adalah arus informasi atau persuasi satu arah yang dibuat untuk mengarahkan seseorang atau organisasi kepada tindakan yang menciptakan pertukaran dalam pemasaran.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berbagai ragam kegiatan promosi memberi arti penting bagi Pemohon Banding untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Sebagai upaya Pemohon Banding untuk meningkatkan konsumen, agar konsumen mengetahui ada suatu produk Pemohon Banding di pasar.

2. Sebagai usaha untuk memberitahu pasar yang dituju di dalam siklus kehidupan produk untuk meningkatkan permintaan primer.

3. Sebagai upaya persuasi konsumen agar melakukan pembelian serta dapat memberi pengaruh dalam waktu yang lama terhadap perilaku pembeli.

4. Selain itu, dalam kegiatan-kegiatan promosi tersebut juga menggencarkan program personal selling dan kegiatan yang lain. Dengan demikian, dapat mencapai orang-orang yang tidak dapat dicapai oleh penjualan/salesman dalam jangka waktu tertentu.

5. Membangun dan menjaga hubungan baik dengan para penyalur.

6. Memasuki daerah pemasaran serta dapat memperkenalkan produk baru.

7. Menambah penjualan industri.

8. Mencegah timbulnya barang-barang tiruan.

9. Menjaga reputasi perusahaan dengan memberikan pelayanan baru/menarik langganan baru.

10. Menimbulkan peranan antara midlemen (pihak penyalur) dan konsumen bahwa mereka mendapatkan sesuatu yang gratis dan ini mendorong sikap positif bagi produk baru yang dipromosikan.

J. Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi Daftar Nominatif yang

Dilakukan Terbanding bahwa perlu diketahui dampak lain atas koreksi daftar nominatif ini adalah timbulnya koreksi berganda terhadap koreksi akun 40181000 Retail Allowance

- Cash – General dan 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General yang mana Terbanding juga telah melakukan koreksi terhadap akun-akun tersebut dengan rincian koreksi berganda sebagai berikut:

No.AkunJumlah Koreksi
Berganda
1.40181000 Retail Allowance - Cash – GeneralRp 576.598.875
2.40201000 Trade Layer Allowance – Cash - GeneralRp 448.002.072
Total Koreksi BergandaRp 1.024.600.947

Atas koreksi berganda tersebut, hal ini jelas merupakan suatu ketidakadilan, dimana atas objek biaya yang sama dikoreksi 2 (dua) kali.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Daftar Nominatif dengan NPWP 00.•••.•••.•-•••.000 merupakan Biaya Promosi yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menagih,

mendapatkan dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, sudah seharusnya Koreksi Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif dengan NPWP 00.•••.•••.•-•••.000yangmasihdipertahankansebesar Rp110.430.447.332 seharusnya dibatalkan seluruhnya.

K. Prinsip substance over form

Dengan tidak adanya informasi nama dan/atau NPWP penerima biaya promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi a quo adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto.

L. Permasalahan Tidak Adanya NPWP atas Beberapa Pelanggan (Customer) bukan Merupakan Kesalahan atau Beban Pemohon Banding sehingga Tidak Boleh Dipersalahkan atau Dibebankan kepada Pemohon Banding (a)Kewajiban para penerima promosi dari Pemohon Banding untuk memiliki NPWP adalah di luar kekuasaan Pemohon Banding;

(b)Pemohon Banding tidak mempunyai wewenang dan hak untuk memaksa penerima promosi agar mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP;

(c)Pemohon Banding tidak dapat dipersalahkan dalam hal ini karena Pemohon Banding benar-benar tidak memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan validasi maupun akses terhadap NPWP pihak ketiga penerima promosi; dan (d)Akan menjadi suatu ketidakadilan yang luar biasa bagi Pemohon Banding apabila Pemohon Banding dipaksa menanggung risiko untuk mendapatkan NPWP bagi para penerima promosi, yang mana kewajiban para penerima promosi untuk memiliki NPWP tersebut bukanlah beban atau tanggung jawab dari Pemohon Banding;

M. Koreksi Direktur Jenderal Pajak yang Didasarkan pada PMK No.

02/PMK.03/2010 Sejak Semula Nyata-nyata Keliru dan Tidak Berdasar, karena Norma yang Diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010

merupakan Norma Baru dan Tidak Didasarkan atas Perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Penjelasannya. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atau Sepatutnya Dikesampingkan

Pemohon Banding sangat keberatan dengan koreksi Terbanding yang telah secara keliru mendalilkan bahwa daftar nominatif biaya promosi Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 6 PMK No. 02/PMK.03/2010, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

(a)Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 PMK No. 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru yang diatur oleh Menteri Keuangan di luar amanat yang diberikan oleh Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 UU PPh;

(b)Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 PMK No. 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh;

(c)Norma yang diatur dalam Pasal 6 PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

(d)Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia.

bahwa sesuai dengan prinsip hukum, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU No. 12/2011”) juga telah menegaskan prinsip hukum yang demikian, di mana menurut Butir 186 Lampiran I UU No. 12/2011, penjelasan suatu peraturan perundang-undangan pun hanya memberikan tafsiran dari norma yang terkandung dalam suatu pasal di batang tubuh peraturan perundang- undangan yang bersangkutan. Penjelasan tidak dapat berisi suatu rumusan norma baru atau memperluas/mempersempit/menambah norma yang terkandung di dalam batang tubuh suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan dalam batang tubuh dan penjelasannya, yang mengikat sebagai norma dan dapat dijadikan suatu dasar hukum adalah pasal-pasal dalam batang tubuh peraturan perundang- undangan, dan bukanlah penjelasannya. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam batang tubuh seharusnya lebih diutamakan penerapannya daripada ketentuan-ketentuan dalam penjelasan atau pun lampirannya karena ketentuan-ketentuan dalam batang tubuh memuat norma dan dasar hukum, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam penjelasan dan lampiran pada dasarnya hanya merupakan pelaksanaan lebih lanjut atau penjelasan teknis dari ketentuan-ketentuan dalam batang tubuh suatu peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bahkan penjelasan dari suatu undang-undang pun tidak boleh mengatur norma baru yang tidak diatur dalam batang tubuh undang-undang tersebut, apalagi peraturan pelaksanaan atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau bahkan jauh lebih rendah seperti Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya PMK-02/PMK.03/2010 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU PPh tidak boleh memuat ketentuan norma baru yang tidak terdapat dalam UU PPh sebagai peraturan perundang-undangan yang memberikan delegasi kepadanya, apalagi membatalkan norma dalam ketentuan yang termuat dalam UU PPh.

bahwa sesuai dengan Pasal 23A UUD, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Dengan demikian, peraturan yang dapat mengikat secara umum dalam bidang perpajakan dan pengenaan pajak harus diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang.

bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 2036/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Juli 2019 dengan PT Bank HSBC Indonesia sebagai termohon peninjauan kembali dan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) sebagai pemohon peninjauan kembali, telah secara tepat dan benar menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. 112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 yang telah secara tepat menyatakan bahwa:

(a)Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru dan tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Penjelasannya;

(b)Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak No. 112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 merupakan norma baru terkait dengan dapat tidaknya Biaya Promosi dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh;

bahwa Majelis berpendapat, norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Permenkeu Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Memori Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 tahun 2011;”

N. Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Relevan

Berkenaan dengan Biaya Promosi dan Daftar Nominatif bahwa untuk perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan Koreksi atas Biaya Promosi dengan persoalan hukum yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo, yaitu termasuk mengenai pengisian Daftar Nominatif sebagaimana yang diatur dalam PMK No. 02/PMK.03/2010, Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula secara konsisten menguatkan Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) yang melakukan koreksi biaya pemasaran/promosi. Hal ini dapat dilihat antara lain dari putusan-putusan

Mahkamah Agung berikut ini (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung):

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 2266/B/PK/Pjk/2022 tanggal 7 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 117446.15/2014/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Bank Permata Tbk- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Biaya Promosi yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PPh.Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-117446.15/2014/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - Dalam persidangan di Pengadilan Pajak, Termohon PK (Wajib Pajak) telah menyerahkan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan yang dilampirkan pada SPT PPh Tahun 2014, di mana format daftar nominatif tersebut telah sesuai dengan lampiran PMK No. 02/PMK.03/2010, dan terdapat beberapa data kolom yang tidak diisi lengkap memuat keterangan NPWP penerima biaya promosi dan nomor bukti potong PPh; - Fakta tidak diisinya NPWP Penerima biaya, atau tidak diisinya nomor bukti potong atau isian lainnya, tidak menjadikan secara substansi biaya promosi
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
yang dikeluarkan Termohon PK (Wajib Pajak) menjadi biaya yang tidak berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan, - Dengan demikian, koreksi Pemohon PK (DJP) atas biaya promosi dan Penjualan sebesar Rp116.788.074.632 yang dilakukan hanya dengan alasan pengisian daftar nominatif yang tidak lengkap, tidak dapat dipertahankan.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 1339/B/PK/Pjk/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 104723.15/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Mustika Ratubuana International- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Biaya Promosi dan Iklan sebesar Rp 58.116.060.831,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum; - Wajib Pajak telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 6 Undang-
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 6 PMK 02/PMK.03/2010.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Februari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Biaya Promosi yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayatPutusan Pengadilan Pajak No. PUT- 112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - Secara substansi Wajib Pajak telah dapat membuktikan bahwa biaya- biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya; - Persyaratan yang diharuskan oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa daftar nominatif harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat administratif belaka tanpa memperhatikan substansi dari adanya biaya yang benar-benar
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
(1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 35 UU PPh jo. PSAK Nomor 31; -dikeluarkan oleh Wajib Pajak; - Koreksi Positif atas Biaya Promosi tidak dapat dipertahankan.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 2036/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: BUT The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC)- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif atas Biaya Promosi yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum karena obyek sengketa a quo atas Biaya Promosi dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karenaPutusan Pengadilan Pajak No. PUT-112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - Norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka Biaya Promosi tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh jo. Pasal 6 ayat (5) PMK No. 2/PMK.03/2010;sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh; - Koreksi Direktur Jenderal Pajak atas Biaya Promosi tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 1031/B/PK/PJK/2018 tanggal 25 April 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 81026/PP/M.IIIB/25/2017 tanggal 14 Februari 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)- Dalam perkara a quo biaya promosi sebesar Rp167.785.854.826,00, yang telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ketiga UU KUP jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) UU PPh; - permohonan peninjauan kembali yang diajukanPutusan Pengadilan Pajak No. Put. 81026/PP/M.IIIB/25/2017 tanggal 14 Februari 2017 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 12/2011, kedudukan/hierarki UU PPh lebih tinggi daripada Peraturan Menteri Keuangan; - ketentuan yang ada dalam Pasal 6 UU PPh sudah sangat jelas; - biaya promosi tersebut biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.sehingga dapat mengurangi penghasilan bruto.
6.Putusan Mahkamah Putusan Mahkamah Agung No. 349/B/PK/PJK/2017 tanggal 8 Maret 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 54583/PP/M.XVA/15/2014 tanggal 25 Agustus 2014 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Bakrie Telecom Tbk- dalam perkara a quo telah dilakukan Uji Kebenaran Materi oleh para Pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak telah diyakini kebenarannya dan oleh karena itu koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
7.Putusan Mahkamah Agung No. 595/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Juli 2016 menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 50104/PP/M.XIII/15/2014 tanggal 23 Januari 2014 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Reliance Securities- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Biaya Promosi yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
8.Putusan Mahkamah Agung No. 514/B/PK/PJK/2016 tanggal 19 Juli 2016 menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 57124/PP/M.XIV.B/15/2014 tanggal 12 November 2014 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Isuzu Astra Motor Indonesia- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp 29.381.179.683,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - secara faktual, biaya promosi benar-benar telah terjadi dan secara formil-materiil telah memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan ketentuan perpajakan; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 57124/PP/M.XIV.B/15/2014 tanggal 12 November 2014 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - secara faktual biaya promosi benar-benar terjadi dan secara eksplisit juga diakui oleh DJP, artinya semua unsur-unsur yang menyangkut materil beserta bukti-bukti yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.; - dengan demikian biaya promosi yang dikoreksi oleh DJP tersebut memenuhi syarat untuk dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
9.Putusan Mahkamah Agung No. 365/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 22002/PP/M.V/15/2010 tanggal 8 Februari 2010 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidakPutusan Pengadilan Pajak No. Put. 22002/PP/M.V/15/2010 tanggal 8 Februari 2010 telah membatalkan koreksi DJP atas Biaya Promosi dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - biaya promosi tersebut telah jelas perincian dan peruntukannya
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak
terkait beserta Pertimbangan
Hukum
Termohon PK: PT Prudential Life Assuranceberalasan sehingga harus ditolak.- biaya promosi tersebut merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
10.Putusan Mahkamah Agung No. 149/B/PK/PJK/2012 tanggal 9 Januari 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 24021/PP/M.II/15/2010 tanggal 10 Juni 2010 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Bank Permata Tbk- alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.

bahwa dalam perkara-perkara lain antara Wajib Pajak lainnya dengan Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) dengan persoalan hukum yang pada hakikatnya sama, Putusan-putusan Pengadilan Pajak telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten dengan membatalkan koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) sehubungan dengan biaya promosi karena biaya tersebut terbukti benar-benar dikeluarkan untuk promosi yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam beberapa perkara, Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahkan membatalkan koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) (a) meskipun NPWP tidak tercantum di dalam Daftar Nominatif (lihat uraian Putusan-putusan Pengadilan Pajak dalam butir (i), (ii), (iii), (v) dan (vi) di bawah ini), dan (b) ketika Wajib Pajak tidak membuat Daftar Nominatif (lihat uraian Putusan-putusan Pengadilan Pajak dalam butir (iv), (vii) dan (viii) di bawah ini). Putusan-putusan Pengadilan Pajak tersebut antara lain (berdasarkan hasil

penelusuran Pemohon Banding melalui website, Pemohon Banding tidak menemukan informasi apakah Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding) telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan-putusan Pengadilan Pajak yang bersangkutan, kecuali putusan Pengadilan Pajak butir (i) dan (iii) di bawah ini):

NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
(i)115796.15/2011/P P/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 20192011DAFTAR TIDAK LENGKAP Tidak mencantumkan NPWPtidak mempertahankan seluruhnya koreksi DJP berkenaan dengan biaya promosi1. Biaya promosi yang dikeluarkan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M); 2. biaya promosi yang disengketakan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh; 3. Ketidaklengkapan pengisian daftar nominatif tidak menghilangkan substansi bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan.
(ii)002250.15/2018/P P/M.VIIIB Tahun2011DAFTAR TIDAK LENGKAPtidak mempertahankan seluruhnya koreksi1. Kebenaran materi dan validitas dari Daftar Nominatif Biaya
NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
2019 tanggal 18 September 2019Tidak mencantumkan NPWPDJP berkenaan dengan biaya promosiPromosi tidak bisa ditentukan hanya oleh kesempurnaan pengisian daftar nominatif; 2. Kewajiban para penerima promosi adalah di luar kekuasaan wajib pajak; 3. Dengan tidak adanya informasi NPWP penerima biaya promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan.
(iii)48795/PP/M.I/15/2 0132009DAFTAR TIDAK LENGKAP Tidak mencantumkan NPWP, Alamat & Tanggal Transaksi sebagaimanamengabulkan seluruhnya1. Alasan koreksi Terbanding hanya karena tidak mencantumkan NPWP, alamat, adalah tidak tepat; 2. Validitas Biaya Promosi tidak wajar kalau hanya ditentukan oleh
NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
diatur PMK 02/2010 & SE- 9/PJ/2010kesempurnaan pengisian daftar nominatif; 3. Ketentuan pembuatan daftar nominatif seharusnya untuk membedakan antara biaya promosi dan sumbangan.
(iv)44962/PP/M.XI/15/ 20132009TIDAK MEMBUAT DAFTAR Terdapat biaya promosi: biaya pembuatan katalog, desain packaging, pajak reklame, pemberian hadiah dll, yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya sebagaimana diatur PMK 02/2010.mengabulkan seluruhnya1. PMK No. 02/PMK.03/2010 8 Jan 2010 baru dapat diberlakukan mulai Tahun Pajak 2010; 2. PMK No. 02/PMK.03/2010 merupakan pengganti PMK 104/PMK.03/2009. Pasal 6 ayat (1) PMK 104/PMK.03/2009 mengatur bahwa yang diwajibkan membuat daftar nominatif pengeluaran biaya promosi dan biaya penjualan kepada pihak lain adalah industri rokok dan industri farmasi, sedangkan usaha Pemohon
NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
Banding adalah bukan industri rokok atau industri farmasi.
(v)68083/PP/M.XIIIB/ 15/20162011DAFTAR TIDAK LENGKAP Terdapat biaya promosi: biaya untuk konkow, open table, desain katalog kartu kredit, amotisasi billboard, tidak ada daftar nominatif penerima termasuk NPWP sebagaimana diatur PMK 02/2010mengabulkan seluruhnya1. Prinsip substance over form, kebenaran substansial mengenai suatu hal, tidak boleh terikat oleh bentuk atau wadah atau tampilan dari sesuatu; 2. Kesulitan mendapatkan NPWP tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan substansi dari daftar nominatif; 3. Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif untuk membuktikan biaya promosi dengan disertai bukti pendukung atas pengeluaran a quo.
(vi)83370/PP/M.VIIIA/ 15/20172010DAFTAR TIDAK SESUAI FORMAT & TIDAK LENGKAP Karena Daftar Nominatif Biaya Promosi tidakmengabulkan seluruhnya1. Yang menjadi obyek biaya promosi ini yang diadili tidak hanya formalnya saja sesuai PMK 02/2010, tetapi substansinya juga harus dipertimbangkan;
NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
sesuai dengan format yang diatur dalam PMK 02/2010, termasuk tidak mencantumkan identitas penerima promosi (nama nasabah penyimpan, NPWP, & alamat)2. Majelis meyakini substansi biaya promosi tersebut benar-benar ada (sebagaimana hasil audit KAP), maka majelis memandang “substance over form” karena Majelis berpendapat bahwa substansi biaya promosi tersebut benar-benar ada sehingga koreksi terbanding tidak dapat dipertahankan.
(vii)57394/PP/M.VB/15 /20142011TIDAK MEMBUAT DAFTAR Pemohon banding tidak melampirkan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi pada SPT PPh Badan 2011 (baru dibuat tanggal 9 Juli 2012) sehingga biaya promosi tidak dapat dikurangkan darimengabulkan seluruhnya1. Koreksi terbanding hanya di dasarkan pada aspek formalitas saja tanpa memperhatikan aspek material dan substansial dari biaya tersebut (Pasal 6 ayat 1 UU PPh); 2. Biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan 3M dan telah diakui sebagian oleh terbanding sebagai obyek PPh Pasal 23 dan Pajak Masukannya boleh dikreditkan
NoNo. PutusanTahun PajakAlasan DirekturAmar PutusanPertimbangan Majelis Hakim
Jenderal Pajak
(Terbanding)
Ph Bruto sesuai PMK 02/2010.sehingga secara tidak langsung terbanding sudah mengakui adanya biaya tersebut dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; 3. Terbukti benar memenuhi Pasal 6 ayat 1 huruf a butir 7 UU PPh (hanya yang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung).
(viii )65610/PP/M.XVI.A/ 15/20152011TIDAK MEMBUAT DAFTAR Pemohon banding tidak membuat & menyerahkan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi pada SPT PPh Badan 2011 sesuai PMK 02/2010mengabulkan seluruhnya1. Terbukti merupakan biaya komisi dan bukan biaya promosi sehingga tidak diperlukan daftar nominatif; 2. Berdasarkan substance over forms, kesalahan pengklasifikasian biaya komisi ke akun biaya promosi, tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah fakta biaya komisi menjadi biaya promosi.

O. Putusan-putusan Mahkamah Agung Berkenaan dengan Alasan Koreksi yang

Bersifat Administratif yang Telah Tidak Membenarkan Koreksi-Koreksi Terbanding

Berkenaan dengan Koreksi atas Biaya Promosi a quo, Terbanding tidak mengaitkannya dengan substansi transaksi yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, melainkan hanya karena daftar nominatif yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut tidak mencantumkan NPWP dan nama penerima promosi.

bahwa untuk perkara perlakuan perpajakan di mana Terbanding melakukan koreksi dengan alasan yang bersifat administratif, Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula secara konsisten menguatkan Putusan- putusan Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi Terbanding yang tidak benar atau tidak berdasar tersebut. Pertimbangan- pertimbangan hukum putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain menyatakan bahwa: (a) substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar; dan (b) hal yang dipermasalahkan oleh Terbanding lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut antara lain adalah sebagai berikut (semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung):

No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/Pjk/2020 tanggal 17 Februari 2020 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Pacific Indopalm Industries- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - tidak lengkapnya pengisian Faktur Pajak lebih pada persoalan yang bersifat administrasi semata sebab tidak terdapat unsur kerugian atas hilangnya pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 3535/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Oktober 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Bumi Sawit Kencana- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - tidak urutnya nomor seri Faktur Pajak atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
3.Putusan Mahkamah Agung No. 2646/B/PK/Pjk/2019 tanggal 26 September 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Tunas Baru Lampung Tbk- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - penyerahan BKP/JKP yang dilakukan di luar daerah pabean (ekspor) yang dilaporkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang dikenakan tarif PPN 0% pada dasarnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum; - apabila PEB telah dilaporkan melalui SPT masa PPN, namun dilaporkan tidak pada waktunya, maka keterlambatan atau
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
tidak/belum dilaporkannya PEB hanya bersifat administrasi semata yang secara mutatis mutandis tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 2146/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Salim Ivomas Pratama Tbk- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - 24 (dua puluh empat) Faktur Pajak dari lawan transaksi telah memenuhi syarat formal untuk dikreditkan dan tidak terdapat unsur kerugian atau hilangnya pendapatan negara, sehingga dapat dilakukan pengkreditan pajak melalui mekanisme perhitungan PPN terutang yaitu selisih antara Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK); - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
5.Putusan Mahkamah Agung No. 565/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21 Maret 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Tenma Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - in casu yaitu berupa klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada” atau “ada tapi tidak sesuai”; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 644/B/PK/Pjk/2019 tanggal 13 Maret 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Saipem Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - in casu ditinjau segi hukum perpajakan lebih bersifat pelanggaran atas tertib hukum yang berakibat penerapan sanksi administrasi perpajakan sebesar 2% (dua persen), sedangkan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas pajaknya maka hal ini merupakan permasalahan administrasi perpajakan semata yang tidak terdapat unsur atas hilangnya kerugian pendapatan negara karena PPN terutang atas bukti tanggal invoice mendahului pengakuan utang yang telah dicatat dalam pembukuan; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
7.Putusan Mahkamah Agung No. 235/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Februari 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Toyota Tsusho Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
8.Putusan Mahkamah Agung No. 112/B/PK/Pjk/2019 tanggal 30 Januari 2019 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Cheil Jedang Superfeed- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
- koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
9.Putusan Mahkamah Agung No. 3070/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Suryaraya Lestari- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
10.Putusan Mahkamah Agung No. 2798/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29 Oktober 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT LG Electronics Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau nomor seri mendahului dari tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
yang terjadi sebelum surat edaran DJP lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
11.Putusan Mahkamah Agung No. 1731/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Mitsui Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Nomor Seri lebih bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
12.Putusan Mahkamah Agung No. 1979/B/PK/PJK/2018 tanggal 13 September 2018- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar;
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Dhanar Mas Concern- apabila terdapat tidak urutnya seri faktur bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
13.Putusan Mahkamah Agung No. 1224/B/PK/PJK/2018 tanggal 21 Mei 2018 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Sumitomo Indonesia- substansi telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar; - Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak telah sesuai dengan prosedur hukum, Adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang mendahului tanggal pemberitahuan bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
14.Putusan Mahkamah Agung No. 118/B/PK/PJK/2018 tanggal 15 Februari 2018- dalam perkara a quo Penggantian nama PT Frigorex Indonesia menjadi PT Frigoglass Indonesia yang mulai efektif 01 Januari 2009
No.Putusan Mahkamah AgungPertimbangan Hukum
Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Frigoglass Indonesiahanya bersifat administrasi semata dan tidak terdapat unsur kerugian terhadap hilangnya penerimaan Negara; - koreksi DJP dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.
15.Putusan Mahkamah Agung No. 307/B/PK/PJK/2017 tanggal 20 April 2017 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Focus Distribusi Nusantara- dalam perkara a quo ketidaksesuaian nomor seri faktur pajak dengan tanggal faktur pajak hanya bersifat administrasi yang tidak menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan Penggugat/PKP menjadi tidak sah atau batal dan tidak terdapat adanya kerugian terhadap pendapatan Negara; - koreksi DJP tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; - permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DJP tidak beralasan sehingga harus ditolak.

Berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan Pemohon Banding pada butir-butir alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan dan tidak dipertahankan.

C.7. Koreksi Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp 23.479.746.950

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp 23.479.746.950 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017, dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding menghitung kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp23.479.749.950,00 sebab menurut Pemeriksa biaya pada akun tersebut merupakan: Pajak Penghasilan, Pemberian natura berupa kaos, HP, batang emas, Biaya Gathering, Biaya Paguyuban dan tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh;

2. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa softcopy dengan nama file "koreksi ganda akun 40181000 dengan biaya promosi dafnom NPWP 0" diketahui bahwa nama penerima atas biaya yang dibebankan pada akun 40181000 tidak sama dengan nama penerima atas biaya pada Daftar Nominatif list NPWP 0, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini alasan Pemohon Banding bahwa Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa;

3. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa sampel Dokumen 40181000 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian natura berupa kegiatan gathering, launching, kompor gas, TV, lemari es, handphone, magiccom, emas dan kaos;

4. Terbanding sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi Akun 40181000 Retail Allowance - Cash General sebesar Rp23.476.746.950,00, dimana pengeluaran ini merupakan pemberian natura sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. bahwa Retail Allowance adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada para Mitra yang telah menjual produk HMS bahwa Pada dasarnya Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General merupakan akun untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra yang berbentuk retailer/toko kelontong/toko pengecer) yang

telah menjual produk Pemohon Banding. Menjaga hubungan baik dengan customer merupakan salah satu kewajiban dalam sebuah kegiatan usaha. Hal tersebut dikarenakan kegiatan usaha akan berkembang tentunya dari keberadaan customer, mempertahankan customer merupakan suatu hal yang vital dalam perkembangan suatu usaha.

Dalam kaitannya Pemohon Banding sebagai distributor, Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan proses saluran penjualan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memperluas daerah jangkau distribusi, yang pada akhirnya berkorelasi dengan peningkatan penjualan Pemohon Banding secara maksimal.

Untuk tujuan melakukan proses ini, Pemohon Banding melakukannya dengan cara melalui channel function, yaitu proses memindahkan barang (rokok) dari produsen ke konsumen melalui Mitra Terdaftar sebagai grosir atau retail/pedagang eceran. Proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau menginginkannya. bahwa dalam hal ini, Mitra Terdaftar yang dimaksud adalah seperti Retailer/Toko Kelontong/Toko Pengecer. Adapun Mitra Terdaftar HMS dapat dikategorikan sebagai Toko Kelontong/Toko Retail, Wholesaler, Toko Modern seperti Minimarket dan Supermarket, EZD (exclusive zonified distributor).

Sekalipun Pemohon Banding melakukan pendekatan channel function tersebut, Pemohon Banding tetap mempunyai kepentingan untuk menjaga nilai-nilai dan corporate way yang tinggi atas penjualan rokok sampai dengan pada konsumen, apalagi penjualan rokok merupakan penjualan barang yang sensitif. Untuk itu, Pemohon Banding sangat berkepentingan untuk menjaga Mitra Terdaftar untuk juga mempunyai nilai-nilai / corporate way yang dimiliki HMS sehingga brand image dari HMS akan terjaga. Untuk mencapainya, Pemohon Banding telah melakukan strategi penjualan kepada Mitra Terdaftar dengan membuat program loyalitas berupa retail allowance penjualan. bahwa koreksi Terbanding atas Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General sebesar Rp 23.479.746.950 pada dasarnya merupakan komponen biaya atas reward yang diberikan kepada para Retailer dalam rangka BCR

yang terbagi dalam empat jenis program yang dapat dijelaskan dan dikategorikan sebagai berikut:

NoJenisKeterangan
1Business Support untuk Mitra, yaitu Sampoerna Retail Community (“SRC”) dalam rangka meningkatkan penjualan sejumlah Rp 2.131.596.126Support kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan customer, misalnya untuk mempermudah berkomunikasi, meningkatkan estetika (Tanggungan PPh atas Insentif), Adapun komponen dari Business Support adalah sebagai berikut: - Tanggungan PPh
2Gathering den gan SRC, EZD dan customer lain untuk sosialisasi terkait produk dan penjualan sejumlah Rp 1.245.753.571Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan relasi dan performance, support kegiatan bisnis untuk membantu mitra yang termasuk sebagai usaha kecil menengah (UKM) dalam meningkatkan penjualan kepada customer dengan sarana seperti penyelenggaraan gathering, yang didalamnya terdapat biaya EO acara, biaya konsumsi, biaya operasional, dan biaya doorprize untuk peserta acara. Adapaun komponen dari Gathering adalah sebagai berikut: - Biaya Meeting dan Lunch - Fee EO Nonton Bareng dan Minimart Trade Program
3Reward bagi Mitra HMS yang mengikuti Trade program & Reward atas program STAR (Sales Task Force) sejumlah Rp 19.604.147.605Untuk meningkatkan program business support terhadap SRC dalam rangka meningkatkan penjualan setelah diberikan kenyamanan tempat penjualan, juga diberikan reward apabila mencapai target yang ditentukan oleh HMS. Adapun kegiatannya berupa Program reward kepada mitra terdaftar (Wholesaler) untuk mencari customer baru, yaitu retailer yang tidak
NoJenisKeterangan
terdaftar, dimana reward tersebut akan dibagikan kepada Wholesaler untuk diserahkan kepada retailer tersebut. Reward ini dimaksudkan untuk memastikan nilai-nilai corporate ways HMS terjaga dengan sarana sebagai berikut: a. Emas; b. Mug, gelas, dan tumblr; c. Pemasangan material promosi; d. Sepeda dan sepeda motor; e. T-shirt, kemeja dan jaket; f. Alat elektronik seperti TV, HP dan blender; g. Voucher Indomaret an Hypermart; h. Asbak, gantungan kunci, helm dan payung.
4PPh yang ditanggung atas insentif yang diberikan kepada customer yang mengikuti program untuk peningkatan penjualan sejumlah Rp 498.215.208Insentif berupa tunjangan PPh untuk mitra terdaftar terkait dengan reward, misalnya sebagai berikut: selisih PPh, PPh final reward dan PPh grand prize.

2. Strategi Penjualan yang Pemohon Banding Lakukan Merupakan Kegiatan yang Lazim dan Digunakan oleh Perusahaan Secara Umum bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa strategi penjualan dengan memberikan insentif/reward kepada mitra perusahaan sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15), Marketing Management, 2016, sebagai berikut:

”Channel function adalah proses memindahkan barang dari produsen ke konsumen, dimana proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau

menginginkannya. Sebuah contoh channel function adalah fungsi dua tingkat, yang terdiri dari produsen yang memindahkan produknya ke dua perantara (grosir dan pengecer) sebelum mencapai konsumen akhir. Dalam mengimplementasikan channel function, sebuah perusahaan harus memandang perantaranya dengan cara yang sama seperti memandang konsumen akhir.

Salah satu metode dalam memberikan nilai kepada perantara perusahaan adalah melalui kekuatan saluran. Kekuatan Saluran adalah kemampuan untuk mengubah perilaku anggota saluran sehingga mereka mengambil tindakan yang tidak akan mereka ambil sebaliknya. Salah satu jenis kekuatan saluran yang istimewa adalah kekuatan hadiah, yaitu situasi di mana produsen menawarkan manfaat tambahan kepada perantara (seperti memberikan hadiah, atau memberikan natura yang lainnya) sebagai imbalan untuk melakukan tindakan atau fungsi tertentu.”

bahwa lebih lanjut strategi tersebut di atas juga untuk menjaga loyalitas kepada penjual, yang mana hal ini juga sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (2016), Marketing Management Halaman 153 sebagai berikut:

”Loyalitas didefinisikan sebagai ”komitmen untuk membeli ulang sebuah produk atau layanan di waktu yang akan datang meskipun ada pengaruh situasional dan usaha pemasaran yang mempunyai potensi untuk mengubah perilaku pembelian.”

(Terjemahan Dilakukan Oleh Pemohon Banding) bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa reward diberikan kepada mitra Pemohon Banding yang telah mencapai kriteria tertentu dalam berbagai Program Loyalitas untuk Mitra-Mitra HMS, berikut beberapa contoh ilustrasi program serta kriteria tertentu yang dimaksud:

No.Penjelasan ProgramKriteria Tertentu yang Perlu
Dicapai untuk Mendapatkan
Reward
Community A Trial • Area Affected - Dumai = 10 CAM - Duri = 10 CAM • Latar Belakang - AMO Duri merupakan area fokus kegiatan kompetitor terutama Dunhill, Dunhill Filter, Club Mild, dan GG Mild dan mempunyai mayoritas target LA 24-29 • Objective - Membangun komunikasi antara merek dan LA- 24 sosial ekonomi AB dan perokok dewasa yang mengkonsumsi rokok competitor - Mempromosikan kepada perokok usia 18-24 LTN, sosial ekonomi AB menjadi perokok Brand A Mild - Untuk mendapatkan konsumen, melakukan promosi dan mengkomunikasikan KBM Brand A Mild melalui Community Ambassador (CAM) - Direct Selling• Target Program - CAM = 20 - CC = 16.000 - ECC = 8.000 - Pack Sold = 8.000 - VAO = 960 • Scoring Guide - CC 40% dan - ECC 60%
2 Deal Pro EZD • Jenis Program - Product Visibility Program - Temporary POSM - Retailer Program - Stock Management Program • Partisipan - PRO Type 1, 2, 3/300 - Outlet >> 150 Tual-Malra, 75 Saumlaki, 75 Dobo- Share of Facing: 75% - TPOSM Coverage: 100% - Stock vs Before Program: 120%

Dengan mempertimbangkan alasan Pemohon Banding sebagaimana disampaikan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

 bahwa biaya di dalam akun 40181000 (Retail Allowance-Cash) adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan penjualan yang sangat penting dalam industri rokok, dimana kegiatan tersebut melibatkan Mitra

Terdaftar, dalam aktivitas penjualan produk sehingga menghasilkan peningkatan penjualan bagi Perusahaan.

 Biaya di dalam akun 40181000 (Retail Allowance-Cash) adalah biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk menjaga hubungan baik dengan para customer Pemohon Banding dan sangat berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya, biaya sebagaimana tercatat dalam Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General Sebesar Rp 23.479.746.950 dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam Akun 40181000 Retail Allowance

– Cash – General merupakan biaya promosi dimana biaya tersebut telah dibuatkan daftar nominatifnya. Pemohon Banding juga telah melampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017.

3. Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Terbanding bahwa perlu diketahui dampak lain atas koreksi akun ini adalah timbulnya koreksi berganda terhadap koreksi daftar nominatif di atas dengan rincian koreksi berganda sebagai berikut:

No.Koreksi LainJumlah Koreksi
Berganda
1.Koreksi Daftar Nominatif NPWP 0Rp 576.598.875

Berdasarkan PMK No 02/PMK.03/2010 pasal 6 ayat 1:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa salah satu biaya promosi Pemohon Banding dicatat dalam akun 40181000-Retail allowance cash general. Untuk memenuhi pasal 6 ayat 1 PMK02/PMK.03/2010 Pemohon Banding diwajibkan membuat daftar nominative list atas biaya yang dicatat di akun 40181000. Jadi atas daftar nominative list biaya promosi akun

40181000 bersumber dari biaya yang dicatat di akun 40181000, sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didaftar nominative list akun 40181000 dan di akun 40181000 dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi berganda, Pemohon Banding telah membuat mapping kertas kerja atas koreksi berganda di akun 40181000 yang dapat dibuktikan dengan nomor reference/nomor kontrak yang memiliki nomor yang sama dan secara total nilai rupiah memiliki jumlah yang sama.

Atas koreksi berganda tersebut, hal ini jelas merupakan suatu ketidakadilan, dimana atas objek biaya yang sama dikoreksi 2 (dua) kali dengan rincian sebagaimana Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General sebesar Rp 23.479.746.950 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Tidak terdapat transaksi yang bersifat natura dalam Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam konteks UU PPh, natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding pada butir 1 di atas bahwa akun ini merupakan akun untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra yang berbentuk retailer/toko kelontong/toko pengecer) yang telah menjual produk Pemohon Banding, dan bukan karyawan Pemohon Banding, terbukti bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan berdasarkan asumsi semata dan koreksi tidak didasarkan pada (a) bukti-bukti (fakta-fakta) yang relevan dan (b) dasar hukum yang tepat (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku). Hal ini, dapat dibuktikan karena pemberian tersebut diberikan kepada pihak ketiga (bukan karyawan Pemohon Banding), namun dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

5. Putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Relevan Berkenaan dengan Pelatihan (Training), Seminar dan Penghargaan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya telah pula menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan secara konsisten untuk perkara- perkara perlakuan perpajakan berkenaan dengan koreksi-koreksi atas biaya- biaya pelatihan (training), seminar, dan penghargaan (award) dengan fakta yang sama atau pada hakikatnya sama dengan perkara a quo dengan membatalkan koreksi-koreksi Direktur Jenderal Pajak (in casu Terbanding). Putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut dan pertimbangan- pertimbangan hukumnya antara lain sebagai berikut (kecuali putusan pada angka 3, semuanya telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung):

No.Putusan MahkamahPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak terkait
Agungbeserta Pertimbangan Hukum
1.Putusan Mahkamah Agung No. 79/B/PK/PJK/2007 tanggal 6 Mei 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09147/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Amway Indonesia- Alasan-alasan Peninjauan Kembali DJP atas koreksi positif biaya pertemuan distributor, biaya perjalanan distributor, dan biaya penghargaan distributor tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimanaPutusan Pengadilan Pajak No. Put. 09147/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 telah membatalkan secara keseluruhan koreksi DJP dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk para distributor sehubungan dengan acara pertemuan dengan para distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh; - biaya perjalanan distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana
No.Putusan MahkamahPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak terkait
Agungbeserta Pertimbangan Hukum
dimaksud Pasal 91 huruf e Undang- Undang No. 14 Tahun 2002;dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh; - biaya penghargaan distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh.
2.Putusan Mahkamah Agung No. 75/B/PK/PJK/2008 tanggal 7 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 11936/PP/M.III/10/2007 tanggal 27 September 2007 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Amway Indonesia- Alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali DJP tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sudah tepat dan benar dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang- Undang No. 14 Tahun 2002;Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 11936/PP/M.III/10/2007 tanggal 27 September 2007 telah membatalkan sebagian koreksi DJP dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk para distributor sehubungan dengan acara pertemuan/seminar/rapat bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
No.Putusan MahkamahPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak terkait
Agungbeserta Pertimbangan Hukum
3.Putusan Mahkamah Agung No. 80/B/PK/PJK/2007 tanggal 14 September 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09148/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Amway Indonesia- Alasan-alasan Peninjauan Kembali DJP tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 adalah tepat dan benar; - Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 09148/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006 telah membatalkan koreksi DJP secara keseluruhan dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk para distributor sehubungan dengan acara pertemuan dengan para distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh; - biaya perjalanan distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh; - biaya penghargaan distributor bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan yang diterima oleh penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU PPh.
4.Putusan Mahkamah Agung No. 692/B/PK/PJK/2011- Alasan-alasan peninjauan kembali DJP tersebut tidakPutusan Pengadilan Pajak No. Put. 18646/PP/M.III/10/2009 tanggal 18 Juni 2009 telah
No.Putusan MahkamahPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak terkait
Agungbeserta Pertimbangan Hukum
tanggal 2 Mei 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 18646/PP/M.III/10/2009 tanggal 18 Juni 2009 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT Amway Indonesiadapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Wajib Pajak sudah tepat dan benar; - Tidak terdapat putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang- Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.membatalkan koreksi DJP secara keseluruhan dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - Biaya Diamond Distributor Travel Forum bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
5.Putusan Mahkamah Agung No. 365/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 22002/PP/M.V/15/2010 tanggal 8 Februari 2010 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak- Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak sudah tepat dan benar. - Tidak terdapat putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 22002/PP/M.V/15/2010 tanggal 8 Februari 2010 telah membatalkan koreksi DJP menyatakan antara lain sebagai berikut: - biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk pelatihan (training) dinas luar merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;
No.Putusan MahkamahPertimbangan HukumPutusan Pengadilan Pajak terkait
Agungbeserta Pertimbangan Hukum
Termohon PK: PT Prudential Life Assuranceundangan yang berlaku; - Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.- biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk penyelenggaraan Awards Night bukan kenikmatan berupa natura tetapi pengeluaran dalam rangka pelatihan, dan merupakan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
6.Putusan Mahkamah Agung No. 1030/B/PK/PJK/2015 tanggal 21 Desember 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 51042/PP/M.XIIIA/15/2014 tanggal 4 Maret 2014 Pemohon PK: Direktur Jenderal Pajak Termohon PK: PT GM Autoworld Indonesia- Alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali DJP dalam perkara a quo yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan; - Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 51042/PP/M.XIIIA/15/2014 tanggal 4 Maret 2014 telah membatalkan koreksi DJP dengan menyatakan antara lain sebagai berikut: - koreksi Direktur Jenderal Pajak atas biaya-biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk meeting dan training para karyawan serta perjalanan dinas para karyawan wajib pajak, tidak dapat dipertahankan.

bahwa dalam sengketa pajak sehubungan dengan substansi dari Biaya Distributor Trip, Distributor Meeting, Distributor Award dan Distributor Convention yang terdapat pada akun PT Amway Indonesia (PTAI), Direktur Jenderal Pajak sendiri juga secara substansi telah mengakui bahwa biaya- biaya terkait Biaya Distributor Trip, Distributor Meeting, Distributor Award dan Distributor Convention tersebut bukan merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Pendapat Direktur Jenderal Pajak tersebut

sebagaimana dikutip dalam Putusan-putusan Pengadilan Pajak, sebagai berikut:

a.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 35801/PP/M.XI/10/2011 tanggal 21 Desember 2011, dengan PT Amway Indonesia sebagai pemohon banding dan Direktur Jenderal Pajak sebagai terbanding (halaman 39):

“bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti, alasan permohonan banding Pemohon Banding, serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa pembelian tiket pesawat, visa, penginapan, dan segala jenis akomodasi yang diberikan kepada distributor dan atau pembicara tidak dapat dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan karena fasilitas tersebut tidak diberikan kepada karyawan melainkan kepada distributor atau pembicara yang merupakan entitas tersendiri yang terpisah dari Pemohon Banding. Hal tersebut juga dipertegas bahwa biaya tersebut telah dibebankan oleh Pemohon Banding secara fiskal di PPh Badan sehingga jelas bahwa biaya tersebut bukan merupakan natura atau kenikmatan;” b.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 35802/PP/M.XI/10/2011 tanggal 21 Desember 2011, dengan PT Amway Indonesia sebagai pemohon banding dan Direktur Jenderal Pajak sebagai Terbanding, yang mencantumkan pernyataan Termohon PK yang sama sebagaimana yang telah dikutip dalam butir (a) di atas;

c.Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 35803/PP/M.XI/10/2011 tanggal 21 Desember 2011, dengan PT Amway Indonesia sebagai pemohon banding dan Direktur Jenderal Pajak sebagai terbanding, yang mencantumkan pernyataan Termohon PK yang sama sebagaimana yang telah dikutip dalam butir (a) di atas;

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Akun 40181000 Retail Allowance – Cash – General sebesar Rp 23.479.746.950 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

C.8. Koreksi Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General sebesar Rp 6.147.189.194

Menurut Peneliti Keberatan

Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General sebesar Rp 6.147.189.194 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding menghitung kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 40201000 sebesar Rp 6.147.189.194,00 sebab menurut Terbanding biaya pada akun tersebut merupakan: Pajak Penghasilan, Pemberian natura, Biaya Entertainment, Biaya Gift, Biaya Parcel, Biaya Gathering, Biaya Paguyuban dan tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh;

2) Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa softcopy dengan nama file koreksi ganda akun 40201000 dengan biaya promosi daftar nominatif NPWP 0 diketahui bahwa nama penerima pada akun 40201000 tidak sama dengan nama pada Daftar Nominatif list NPWP 0, sehingga Terbanding tidak menyakini alasan Pemohon Banding bahwa Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa;

3) Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Sampel Dokumen 40201000 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian natura berupa sepeda motor, motor roda 3, kendaraan roda 4, pemberian tiket pesawat dan kegiatan Gathering kepada wholesaler;

4) Terbanding sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi Akun 40201000 Trade Layer Allowance - Cash - General sebesar Rp6.147.189.194,00 dimana pengeluaran ini merupakan pemberian natura sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. Biaya Trade Layer Allowance Merupakan Biaya yang Dikeluarkan oleh Pemohon Banding, Untuk Tujuan Memberikan Penghargaan Kepada Mitra (Wholesaler) yang Telah Menjual Produk Pemohon Banding bahwa pada dasarnya Akun 40201000 Trade Layer Allowance Cash –General merupakan akun untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra Pemohon Banding yang berbentuk Wholesaler) yang telah menjual produk Pemohon Banding. Menjaga hubungan baik dengan customer merupakan salah satu kewajiban dalam sebuah kegiatan usaha. Hal tersebut dikarenakan kegiatan usaha akan berkembang tentunya dari keberadaan customer, mempertahankan customer merupakan suatu hal yang vital dalam perkembangan suatu usaha.

Dalam kaitannya Pemohon Banding sebagai distributor, Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan proses saluran penjualan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memperluas daerah jangkau distribusi, yang pada akhirnya berkorelasi dengan peningkatan penjualan Pemohon Banding secara maksimal.

Untuk tujuan melakukan proses ini, Pemohon Banding melakukannya dengan cara melalui channel function, yaitu proses memindahkan barang (rokok) dari produsen ke konsumen melalui Mitra Terdaftar sebagai grosir atau retail/pedagang eceran. Proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau menginginkannya. bahwa dalam hal ini, Mitra Terdaftar yang dimaksud adalah Wholesaler.

Sekalipun Pemohon Banding melakukan pendekatan channel function tersebut, Pemohon Banding tetap mempunyai kepentingan untuk menjaga nilai-nilai dan corporate way yang tinggi atas penjualan rokok sampai dengan pada konsumen, apalagi penjualan rokok merupakan penjualan barang yang sensitif. Untuk itu, Pemohon Banding sangat berkepentingan untuk menjaga

Mitra Terdaftar untuk juga mempunyai nilai-nilai/corporate way yang dimiliki Pemohon Banding sehingga brand image Pemohon Banding akan terjaga. Untuk mencapainya, Pemohon Banding telah melakukan strategi penjualan kepada Mitra Terdaftar dengan membuat program loyalitas berupa allowance. bahwa koreksi Terbanding atas Akun 40201000 Trade Layer Allowance Cash

– General sebesar Rp 6.147.189.194 pada dasarnya merupakan komponen biaya atas reward yang diberikan kepada para Wholesaler dalam rangka BCR yang terbagi dalam empat jenis program yang dapat dijelaskan dan dirincikan sebagai berikut:

No.JenisKeterangan
1.Business Support untuk Mitra, yaitu Sampoerna Retail Community (“SRC”) dalam rangka meningkatkan penjualan sebesar Rp 45.122.998Support untuk kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan customer, misalnya untuk mempermudah berkomunikasi, dan meningkatkan estetika (Tanggungan PPh atas Insentif), Adapun komponen dalam Business Support mencakup: - Insentif STAR
2.Gathering dengan SRC, EZD, dan customer lain untuk sosialisasi terkait produk dan penjualan Rp 798.687.151Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan relasi dan performance, support kegiatan bisnis untuk membantu mitra yang termasuk sebagai usaha kecil menengah (UKM) dalam meningkatkan penjualan kepada customer dengan sarana seperti penyelenggaraan gathering, yang di dalamnya terdapat biaya EO acara, biaya konsumsi, biaya operasional, dan biaya doorprize untuk peserta acara.
3.Reward bagi Mitra HMS yang mengikuti Trade Program dan Reward atas Program STAR (Sales Task Force) sebesar Rp 5.291.072.943Untuk meningkatkan program business support terhadap SRC dalam rangka meningkatkan penjualan setelah diberikan kenyamanan tempat penjualan, juga diberikan reward apabila mencapai target yang ditentukan oleh HMS. Adapun kegiatannya berupa program reward kepada mitra terdaftar (wholesaler) untuk mencari customer baru, yaitu retailer yang tidak terdaftar, dimana reward tersebut akan dibagikan kepada Wholesaler untuk diserahkan kepada retailer tersebut. Reward ini dimaksudkan untuk memastikan
No.JenisKeterangan
nilai-nilai corporate ways HMS terjaga dengan sarana sebagai berikut: Tiket BCR Gathering, Wholesaler Grande, dan Sosialisasi; Akomodasi Gathering.
4.PPh yang ditanggung atas insentif yang diberikan kepada customer yang mengikuti program untuk peningkatan penjualan sebesar Rp 12.300.442Insentif berupa tunjangan PPh untuk mitra terdaftar terkait dengan reward, misalnya: selisih PPh, PPh final reward dan PPh grand prize.

2. Strategi Penjualan yang Pemohon Banding Lakukan Merupakan Kegiatan yang Lazim dan Digunakan oleh Perusahaan Secara Umum bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa strategi penjualan dengan memberikan insentif atau reward kepada mitra perusahaan sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15), Marketing Management, 2016, sebagai berikut:

“Channel function adalah proses memindahkan barang dari produsen ke konsumen, dimana proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau menginginkannya. Sebuah contoh channel function adalah fungsi dua tingkat, yang terdiri dari produsen yang memindahkan produknya ke dua perantara (grosir dan pengecer) sebelum mencapai konsumen akhir. Dalam mengimplementasikan channel function, sebuah perusahaan harus memandang perantaranya dengan cara yang sama seperti memandang konsumen akhir.

Salah satu metode dalam memberikan nilai kepada perantara perusahaan adalah melalui kekuatan saluran. Kekuatan Saluran adalah kemampuan untuk mengubah perilaku anggota saluran sehingga mereka mengambil tindakan yang tidak akan mereka ambil

sebaliknya. Salah satu jenis kekuatan saluran yang istimewa adalah kekuatan hadiah, yaitu situasi dimana produsen menawarkan manfaat tambahan kepada perantara (seperti memberi hadiah atau memberikan natura yang lainnya) sebagai imbalan untuk melakukan tindakan atau fungsi tertentu.”

Lebih lanjut, strategi tersebut di atas juga untuk menjaga loyalitas kepada penjual, yang mana hal ini juga sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (2016), Marketing Management Halaman 153 sebagai berikut:

”Loyalitas didefinisikan sebagai komitmen untuk membeli ulang sebuah produk atau layanan di waktu yang akan datang meskipun ada pengaruh situasional dan usaha pemasaran yang mempunyai potensi untuk mengubah perilaku pembelian.”

(Diterjemahkan oleh Pemohon Banding)

No.JenisKeterangan
1.SIP Support Program Outlet Description - Enhance SIP Program Spirits: 16 Grande - Distribution Support 3 selective Grande to Downline at remote area (Kepulauan Karimata, Teluk Pakedai, Terentang) Objective - Akeselerasi distribusi U Bold12 Jenis Program Wajib untuk seluruh SIP Grande (14 WS): - Product Visibility Program - Temporary POSM Khusus untuk 3 WS SIP Grande (Jaya, Harum, dan Sinar Indahco): - Retailer Program- Seluruh partisipan SIP Grande harus memajang produk dengan mekanisme planogram WS selama launching produk U Bold12 - Penempatan sun-screen dengan nama toko - Mencapai stock level brand focus sebelum call up 20% dari rata-rata SoG target milik kompetitor - Support biaya distribusi ke Downline WS sebesar IDR40tho /mastercase - Support distribusi retail downline di area terpencil; minimum partisipan adalah 10 retail.
No.JenisKeterangan
- Stock Management Program
2.- Tactical Imlek - Partisipan/Outlet - 23 WS Grande dan Executive Key Player - Tujuan - Building Customer Relationship (BCR) > untuk memanfaatkan momentum perayaan Imlek, beberapa panel akan diberikan gift (paket Imlek) - Objective Panel Program - Panel menawarkan brand drive kepada downline - Panel melakukan edukasi stick selling kepada downline - Objective Downline - Downline melakukan transaksi brand drive di WS Panel - Setiap transaksi brand drive akan diberikan reward menarik selama persediaan masih ada.Peningkatan Selling Out Brand Drive minimal 10% dari sebelumnya

Dengan demikian, menjaga hubungan baik dengan para customer Pemohon Banding sangat berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya, biaya sebagaimana tercatat dalam Akun 40201000 Trade Layer Allowance Cash – General sebesar Rp 6.147.189.194 dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

Perlu diketahui bahwa biaya-biaya yang tercatat dalam Akun 40201000 Trade Layer Allowance Cash – General merupakan biaya terkait promosi produk Pemohon Banding yang telah dibuatkan daftar nominatifnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Terbanding bahwa perlu diketahui dampak lain atas koreksi akun ini adalah timbulnya koreksi berganda terhadap koreksi daftar nominatif di atas dengan rincian koreksi berganda sebagai berikut:

No.Koreksi LainJumlah Koreksi Berganda
1.Koreksi Daftar Nominiatif NPWP 0Rp 448.002.072

Berdasarkan PMK No 02/PMK.03/2010 pasal 6 ayat 1:

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain”.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa salah satu biaya promosi Pemohon Banding dicatat dalam akun 40201000- Trade Layer Allowance – Cash – General. Untuk memenuhi pasal 6 ayat 1 PMK-02/PMK.03/2010 Pemohon Banding diwajibkan membuat daftar nominative list atas biaya yang dicatat di akun 40201000. Jadi atas daftar nominative list biaya promosi akun 40201000 bersumber dari biaya yang dicatat di akun 40201000, sehingga atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didaftar nominative list akun 40201000 dan di akun 40201000 dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi berganda, Pemohon Banding telah membuat mapping kertas kerja atas koreksi berganda di akun 40201000 yang dapat dibuktikan dengan no reference/no kontrak yang memiliki no yang sama dan secara total nilai rupiah memiliki jumlah yang sama.

Atas koreksi berganda tersebut, hal ini jelas merupakan suatu ketidakadilan, dimana atas objek biaya yang sama dikoreksi 2 (dua) kali dengan rincian sebagaimana Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Keberatan.

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General sebesar Rp 6.147.189.194 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Tidak terdapat transaksi yang bersifat natura dalam akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam konteks UU PPh, natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding pada butir 1 di atas bahwa akun ini digunakan untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra Pemohon Banding yang berbentuk Wholesaler) yang telah menjual produk Pemohon Banding, dan bukan karyawan Pemohon Banding, terbukti bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan berdasarkan asumsi semata dan koreksi tidak didasarkan pada (a) bukti-bukti (fakta-fakta) yang relevan dan (b) dasar hukum yang tepat (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Hal ini, dapat dibuktikan karena pemberian tersebut diberikan kepada pihak ketiga (bukan karyawan Pemohon Banding), namun dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash - General sebesar Rp 6.147.189.194 dapat dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

C.9. Koreksi Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding menghitung kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00, sebab menurut Pemeriksa biaya pada akun tersebut merupakan: Pajak Penghasilan, Pemberian natura dan tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh;

2) Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa softcopy dengan nama file "koreksi ganda akun 55150100 dengan biaya promosi daftar nominatif NPWP 0" diketahui bahwa nama

penerima atas biaya yang dibebankan pada akun 55150100 tidak sama dengan nama penerima atas biaya pada Daftar Nominatif list NPWP 0, sehingga Terbanding tidak dapat menyakini alasan Pemohon Banding bahwa Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Terbanding;

3) Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Sampel Dokumen 55150100 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian natura berupa kegiatan BCR, Gathering, Reversal, Tiket Pesawat, T-Shirt, Voucher, Alat Elektronik (TV, HP, Speaker);

4) Terbanding sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00 dimana pengeluaran ini merupakan pemberian natura sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. Biaya Community Management & Customer Care Pro Merupakan Biaya yang Dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk Tujuan Memberikan Penghargaan Kepada Mitra yang Telah Mempromosikan dan Memasarkan Produk atau Brand Pemohon Banding bahwa rincian dari Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro yang dimaksud dalam penjelasan ini terdiri dari rincian sebagai berikut:

No.KategoriNilai
1.Aktivitas Promosi252.767.337
2.Kaos21.163.580
3.PPh1.831.913
4.Koreksi Fiskal(16.290.377)

bahwa pada dasarnya Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro merupakan akun untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer atau mitra yang telah mempromosikan atau memasarkan produk Pemohon Banding. Menjaga hubungan baik dengan customer atau mitra merupakan salah satu kewajiban dalam sebuah kegiatan usaha. Hal tersebut dikarenakan kegiatan usaha akan berkembang tentunya dari keberadaan customer atau mitra, mempertahankan customer atau mitra merupakan suatu hal yang vital dalam perkembangan suatu usaha.

Dalam kaitannya Pemohon Banding sebagai distributor, Pemohon Banding berkewajiban untuk membuat dan melaksanakan proses saluran penjualan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memperluas daerah jangkau distribusi, yang pada akhirnya berkorelasi dengan peningkatan penjualan Pemohon Banding secara maksimal.

Untuk tujuan melakukan proses ini, Pemohon Banding melakukannya dengan cara melalui channel function, yaitu proses memindahkan barang (rokok) dari produsen ke konsumen melalui mitra. Proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau menginginkannya.

Sekalipun Pemohon Banding melakukan pendekatan channel function tersebut, Pemohon Banding tetap mempunyai kepentingan untuk menjaga nilai-nilai dan corporate way yang tinggi atas penjualan rokok sampai dengan pada konsumen, apalagi penjualan rokok merupakan penjualan barang yang sensitif. Untuk itu, Pemohon Banding sangat berkepentingan untuk menjaga mitra untuk juga mempunyai nilai-nilai/corporate way yang dimiliki Pemohon Banding sehingga brand image Pemohon Banding akan terjaga. Untuk mencapainya, Pemohon Banding telah melakukan strategi penjualan dengan memberikan reward kepada mitra yang turut serta melakukan promosi atau memasarkan produk atau brand Pemohon Banding melalui acara-acara tertentu.

Skema promosi atau pemasaran yang dimaksud berupa keterlibatan brand Pemohon Banding dalam acara-acara tertentu yang diadakan oleh penyelenggara acara. bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan produk dari brand

Pemohon Banding sehingga berpotensi untuk memperluas pasar dan meningkatkan jumlah customer Pemohon Banding.

Dengan demikian, biaya-biaya promosi ini sangat berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya, biaya sebagaimana tercatat dalam Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207 dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding.

bahwa Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro merupakan biaya promosi dan telah dibuatkan daftar nominatifnya. bahwa daftar nominatif yang telah Pemohon Banding buat, juga telah Pemohon Banding lampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207 untuk dibatalkan.

2. Strategi Penjualan yang Pemohon Banding Lakukan Merupakan Kegiatan yang Lazim dan Digunakan oleh Perusahaan Secara Umum bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa strategi penjualan dengan memberikan insentif atau reward kepada mitra perusahaan sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15, 2016), Marketing Management sebagai berikut:

“Channel function adalah proses memindahkan barang dari produsen ke konsumen, dimana proses ini dapat membantu mengatasi kesenjangan waktu, tempat, dan kepemilikan yang memisahkan barang dan jasa dari pihak yang membutuhkan atau menginginkannya. Sebuah contoh channel function adalah fungsi dua tingkat, yang terdiri dari produsen yang memindahkan produknya ke dua perantara (grosir dan pengecer) sebelum mencapai konsumen akhir. Dalam mengimplementasikan channel function, sebuah perusahaan harus memandang perantaranya dengan cara yang sama seperti memandang konsumen akhir.

Salah satu metode dalam memberikan nilai kepada perantara perusahaan adalah melalui kekuatan saluran. Kekuatan Saluran adalah kemampuan untuk mengubah perilaku anggota saluran sehingga mereka mengambil tindakan yang tidak akan mereka ambil sebaliknya. Salah satu jenis kekuatan saluran yang istimewa adalah kekuatan hadiah, yaitu situasi dimana produsen menawarkan manfaat tambahan kepada perantara (seperti memberi hadiah atau memberikan natura yang lainnya) sebagai imbalan untuk melakukan tindakan atau fungsi tertentu.”

Lebih lanjut, strategi tersebut di atas juga untuk menjaga loyalitas kepada penjual, yang mana hal ini juga sudah lazim dilakukan oleh perusahaan pada umumnya, bahkan terdapat literatur yang menjadikannya sebagai teori dalam melaksanakan kegiatan penjualan seperti yang Pemohon Banding sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (2016), Marketing Management Halaman 153 sebagai berikut:

”Loyalitas didefinisikan sebagai komitmen untuk membeli ulang sebuah produk atau layanan di waktu yang akan datang meskipun ada pengaruh situasional dan usaha pemasaran yang mempunyai potensi untuk mengubah perilaku pembelian.”

(Diterjemahkan oleh Pemohon Banding)

Dengan demikian, menjaga hubungan baik dengan para customer Pemohon Banding sangat berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya, biaya sebagaimana tercatat dalam Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207. dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sesuai dengan sampel dokumen pendukung berupa invoice yang telah Pemohon Banding lampirkan.

bahwa Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro merupakan biaya promosi dan telah dibuatkan daftar nominatifnya yang telah Pemohon Banding lampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Akun 55150100

Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207 untuk dibatalkan seluruhnya.

3. Tidak terdapat transaksi yang bersifat natura dalam akun Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro

Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa dalam konteks UU PPh, natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan. Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding pada butir 1 di atas bahwa akun ini untuk mencatat pengeluaran dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer atau mitra yang telah mempromosikan atau memasarkan produk Pemohon Banding, dan bukan karyawan Pemohon Banding, terbukti bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan berdasarkan asumsi semata dan koreksi tidak didasarkan pada dasar hukum yang tepat (tidak sesuai dengan (a) bukti-bukti (fakta-fakta) yang relevan dan (b) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Hal ini dapat dibuktikan karena pemberian tersebut diberikan kepada pihak ketiga (bukan karyawan Pemohon Banding), namun dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding.

Untuk itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp 292.053.207 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

C.10. Koreksi Akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities sebesar Rp 10.752.759.687

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities sebesar Rp 10.752.759.687 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Terbanding sependapat dengan Pemeriksa atas koreksi Akun 88451000 Public Relations-Cultural Activities sebesar Rp10.752.759.687,00 dimana pengeluaran ini merupakan sumbangan selain yang diatur dalam Pasal 6

ayat (1) huruf i, j, I dan m UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Akun 88451000 Public Relations

– Cultural Activities dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

1. Biaya Public Relations Merupakan Biaya yang Dikeluarkan oleh Pemohon Banding Untuk Tujuan Menjalin Relasi dengan Pihak Lain dalam Rangka Mempertanggungjawabkan dan Mempertahankan Nama Baik/Image Perusahaan demi Kelangsungan Usaha bahwa pada dasarnya Akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities merupakan akun yang digunakan untuk membukukan beberapa kegiatan public relation dan beberapa kegiatan lainnya dalam rangka menjaga relasi dengan pihak eksternal maupun internal.

Perlu dipahami bahwa penjualan rokok yang dilakukan sebagai kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan penjualan barang yang sensitif sehingga merupakan hal yang vital bagi Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dan mempertahankan nama baik/image perusahaan demi kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa public relation ini merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka mempertahankan dan mempertanggungjawabkan nama baik/image perusahaan. bahwa public relation ini dilakukan dengan strategi framing melalui berbagai macam kegiatan, seperti press conference dalam rangka memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar, hoax, atau penyampaian informasi kepada masyarakat maupun pemerintah mengenai produk tembakau yang mana tembakau merupakan produk usaha Pemohon Banding. bahwa dalam hal ini Pemohon Banding contohkan kegiatan yang dilakukan dalam rangka public relation sebagaiman dirincikan berikut:

No.Nama KegiatanPenjelasan
1.Konferensi Pers Program Pencegahan AksesKegiatan ini diselenggarakan oleh PT Sembilan Komunikasi Utama. Dalam kegiatan ini, Pemohon Banding berperan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak.
Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) PT HM Sampoerna TbkPemohon Banding dibantu oleh PT Sembilan Komunikasi Utama dalam menyusun materi komunikasi seperti Berita Pers dan Lembar Fakta dan juga PT Sembilan Utama membantu Pemohon Banding untuk mengkoordinir media saat acara berlangsung.
2.Kegiatan Advokasi Media “Plain Packaging” dan Kampanye Stop Rokok IllegalKegiatan in diselenggarakan oleh GAPRINDO (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia). Dalam kegiatan ini Pemohon Banding berperan untuk menyelenggarakan kampanye terkait dengan pemberantasan rokok ilegal dan Pemohon Banding juga menyelenggarakan advokasi media untuk kegiatan penyelenggaran “Plain Packaging”.
3.Kegiatan Pelatihan Ekspor Imporbahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Prima Kelola IPB dalam rangka pelatihan ekspor impor. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan karyawan maupun pengusaha terkait dengan aktivitas ekspor impor.

bahwa menurut Pemohon Banding, strategi framing melalui berbagai kegiatan public relation yang Pemohon Banding lakukan dengan merupakan aspek vital untuk yang diperlukan untuk mempertahankan eksistensi kegiatan usaha Pemohon Banding, hal ini sejalan dengan pernyataan dari para ahli sebagaimana dikutip dalam artikel penelitian berikut:

“Hal tersebut membuat teori framing dapat diterapkan dalam level komunikasi intrapersonal, interpersonal, kelompok, organisasi, antar- organisasi, dan komunikasi dengan lingkungan sosial PR berusaha untuk mempengaruhi melalui pesan-pesan yang mereka sampaikan. Melalui pesan-pesan tersebut, berpeluang mengubah opini negatif menjadi opini positif (Hallahan, 1999; Sumarto, 2016). Secara empirik, framing pun memegang peranan penting dalam penyusunan strategi PR. Framing menyediakan dasar untuk PR guna memilih tema-tema yang hendak disampaikan kepada masyarakat, sekaligus cara untuk memperkuat pesan-pesan kunci organisasi (Hallahan, 1999: 224).

…

Dalam mengembangkan program, PR perlu menggunakan strategi framing yang akan menentukan bagaimana situasi, atribusi, pilihan, tindakan, isu, dan tanggung jawab organisasi harus disampaikan kepada publik, dengan tujuan memberikan hasil yang sesuai harapan organisasi (Hallahan, 1999: 224).” bahwa sebagaimana dikutip dari artikel penelitian di atas, strategi framing yang dilakukan dalam public relation melalui penyampaian informasi dengan berbagai media dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding memiliki peranan penting untuk menentukan posisi perusahaan dengan tujuan untuk memberikan hasil yang sesuai harapan Pemohon Banding, dalam hal ini mempertahankan dan mempertanggungjawabkan nama baik/image perusahaan demi kelangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding.

2. Biaya terkait Public Relation Sangat Berhubungan Erat dengan Kegiatan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan (3M) dan Telah Dibuktikan Dengan Putusan Mahkamah Agung RI atas Sengketa yang Sama bahwa menurut Pemohon Banding biaya terkait public relation ini sangat berhubungan erat dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Untuk itu, menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta Penjelasannya, biaya sebagaimana tercatat dalam Akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 4824/B/PK/PJK/2019 yang mana dalam amar Putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4824/B/PK/PJK/2019

“…

yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu telah didukung dengan bukti pendukung terkait Account 55360400 - Public Relation

– Electronic (Corp. Communication Exp), Account 55360500 - Showroom Electronic (Adv. Supp for SO exp) dan Account 55360400 - Corporate Communication Expense sudah diberikan

oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemeriksa dan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada saat penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan serta hasil audit oleh auditor independen KAP Siddharta & Widjaja (Registered Public Accountants) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, maka koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan bahwa koreksi telah sesuai dengan data, fakta dan ketentuan yang berlaku tidak memiliki landasan yang kuat untuk dipertahankan. Dengan demikian in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karena dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk menentukan perhitungan Pajak yang seharusnya terutang dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;”

Putusan MA di atas memiliki kesamaan terkait dengan akun yang dikoreksi, yaitu atas biaya Public Relation yang mana menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung biaya tersebut termasuk sebagai biaya dalam rangka 3M yang dapat dijadikan pengurang (deductible expense).

bahwa pada akun ini juga terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan (non- deductible expense), seperti biaya CSR, bakti sosial, pembelian obat-obatan, dan kegiatan sosial lainnya yang mana Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya tersebut dalam SPT PPh Badan 2017.

Oleh karena itu berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Akun 88451000 Public Relations

– Cultural Activities sebesar Rp10.752.759.687 untuk dibatalkan seluruhnya.

C.11. Koreksi Akun 80901020 Dep’n & Amort’n - Buildings sebesar

Rp13.044.751.170

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Akun 80901020 Dep’n & Amort’n - Buildings sebesar Rp13.044.751.170 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding mempunyai penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah berupa persewaan tanah dan/atau bangunan;

2) bahwa atas penghasilan yang bersifal final berupa persewaan tanah dan/atau bangunan lersebut, berdasarkan pasal 27 ayal (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah;

bahwa atas properti investasi berupa tanah dan bangunan yang menurut data Pemohon Banding digunakan untuk sewa operasi, serta penerimaan dari properti investasi tersebut dicatat sebagai penghasilan sewa, seharusnya pembukuannya dilakukan secara terpisah oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, biaya penyusutan yang terkait dengan properti investasi seharusnya dilakukan secara terpisah juga mengikuti tujuan awal dari penggunaan properti investasi itu sendiri, yaitu untuk sewa operasi atau untuk disewakan;

3) bahwa berdasarkan uraian di atas, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding berpendapat bahwa penyusutan atas properti investasi seharusnya merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifal final, yailu penghasilan dari persewaan properti investasi. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa biaya penyusutan atas properti investasi merupakan biaya yang

tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Akun 80901020 Dep’n & Amort’n

- Buildings dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

bahwa ada beberapa hal yang harus Peneliti Keberatan pertimbangkan mengenai penyebab perbedaan koreksi fiskal dan nilai penyusutan aset pada report statutory, yaitu:

a. Nilai koreksi fiskal merupakan nilai koreksi permanen atas depresiasi bangunan secara pajak, sedangkan nilai penyusutan pada statutory report merupakan nilai penyusutan secara akuntansi. Perbedaannya ada pada useful life yaitu bangunan permanen untuk perpajakan disusutkan selama 20 tahun, sedangkan untuk akuntansi sesuai dengan penilaian akuntansi.

b. Nilai pada statutory report merupakan nilai seluruh akumulasi penyusutan untuk seluruh bangunan untuk 1 tahun tidak melihat apakah bangunan tersebut disewakan sebagian lokasi saja atau sebagian bulan saja. Contohnya apabila dalam 1 kawasan bangunan nilai depresiasinya adalah Rp 1.000,- sedangkan yang disewakan hanya sebagian bangunan dengan nilai depresiasi Rp 200 maka nilai yang diakui pada statutory report adalah Rp 1.000,-, sedangkan nilai yang dikoreksi fiskal adalah nilai depresiasi fiskal atas nilai yang disewakan saja Rp 200.

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan alur penghitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan di atas:

Berikut penjelasan konsep dari penyusutan PI tersebut:

Tata, Depresian Deptesiasi Deprenan Deprenan Depresiaci Depteran

Tahun Rental Non Rental Akunuias: Remersial Romersal a , . " Fiskal Nan cae

Penyusutan Pl PMID) Non PMID Romer, Fiskal PAID PMID Pasa

La fos sie [sits [nena [oe Tea Jasasaas Jimasapa [ope [Teepe a. Koreksi fiskal depresiasi atas bangunan yang disewakan terdiri dari dua tahap, yaitu koreksi temporary yang tujuannya adalah untuk mengubah nilai biaya depresiasi komersial menjadi biaya depresiasi fiskal dikarenakan masa manfaat yang berbeda. Kemudian, dikarenakan bangunan tersebut disewakan yang menghasilkan penghasilan final maka

nilai biaya depresiasi fiskal tersebut juga dikoreksi positif permanen seluruhnya sehingga nilai biaya depresiasi fiskal atas bangunan tersebut adalah nol.

b. Perbedaan antara nilai yang dikoreksi fiskal dengan akumulasi penyusutan properti investasi dikarenakan pengakuan nilai akumulasi penyusutan properti investasi merupakan seluruh nilai bangunan yang ada di kawasan tersebut, sedangkan bangunan yang disewakan adalah hanya sebagian saja.

c. Perbedaan lainnya adalah, nilai koreksi fiskal permanen merupakan nilai depresiasi secara fiskal, sedangkan nilai pada properti investasi merupakan nilai secara buku komersial. Selain itu nilai yang ada di akumulasi penyusutan properti investasi adalah nilai seluruh kawasan bangunan baik yang disewakan maupun yang tidak disewakan. Oleh karena itu nilai yang tercantum pada akumulasi penyusutan properti investasi jauh lebih besar daripada koreksi fiskal positif.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung berupa perjanjian sewa bangunan terkait dalam proses keberatan. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas Akun 80901020 Dep’n & Amort’n - Buildings sebesar Rp 13.044.751.170 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

C.12. Koreksi Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp 1.355.000

Menurut Terbanding

Terbanding tetap mempertahankan koreksi terhadap Kredit Pajak sebesar Rp1.355.000 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding mengkoreksi kredit pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding karena memang atas kredit pajak tersebut dikreditkan dua kali oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

2) Atas NTPN yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut telah dilakukan konfirmasi kembali oleh Terbanding dalam sistem konfirmasi NTPN dan memang ada pembayaran tersebut sehingga koreksi dibatalkan oleh Terbanding;

3) Atas bukti potong tersebut, Terbanding menerima tanggapan Pemohon Banding atas bukti potong dari PT Bank ANZ Indonesia sebab telah terdapat konfirmasi pelaporan di lawan transaksi, namun untuk bukti potong PR MAESTRO serta VICTORY TOBACCO, Terbanding belum dapat menerima tanggapan Pemohon Banding untuk dapat dikreditkan sebab secara lawan transaksi Pemohon Banding belum mengakui adanya transaski tersebut melalui pelaporan SPT-nya. Sehingga sepanjang belum dapat dibuktikan lawan transaksi telah melaporkan transaksi tersebut dalam pelaporan SPT-nya, maka koreksi Terbanding dipertahankan sebagian.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terkait Kredit Pajak dengan alasan dan rincian sebagai berikut.

bahwa fakta nya berdasarkan bukti invoice, atas transaksi dengan Nomor NTPN 1029F23T8GQ7CINQ tersebut merupakan transaksi yang terdiri atas 2 Nomor NTPN yang berbeda. Atas transaksi ini, Pemohon Banding juga akan melampirkan Bukti Pendukung berupa Bukti Invoice, Nomor PO, Nama Vendor, dan Nomor NTPN dengan rincian transaksi sebagai berikut.

Sonar ant Fa Na NTF TE ng me aiilltii asilliiie wo. EL LEE A153 at 41 wa

Maka dari itu, koreksi Terbanding atas Pengkreditan Ganda NTPN tidak tepat mengingat Pemohon Banding telah mengkreditkan transaksi atas Nomor

NTPN 1029F23T8GQ7CINQ sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan, uraian dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding terkait Kredit Pajak sebesar Rp1.355.000 untuk dibatalkan seluruhnya dan tidak dipertahankan.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Penghasilan neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan (PPh) terutang Kredit pajak PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Sanksi administrasi15.830.730.306.377 - 15.830.730.306.000 3.957.682.576.500 3.957.682.576.500 - -
Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayarNIHIL

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 179/SUB/WPJ.11/2023 tanggal 14 April 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa :

1. Koreksi Terkait Transfer Pricing a. Koreksi Transaksi Distribusi Rp1.565.413.536.490,00

1. Pemohon Banding tidak menyatakan sejak awal dalam penyajian awal Local File bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi domestic;

2. Pemohon Banding tetap berusaha menyajikan kewajaran transaksi afiliasi dalam negeri-nya. bahwa sesuai PER-43 jo PER-32 yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapannya, merupakan aturan yang ditetapkan di tahun 2013;

3. bahwa dengan perkembangan yang terus terjadi dan termasuk skema proses bisnis yang terus berkembang, di mana, pemanfaatan skema transfer pricing sebagai tools penghindaran pajak secara agresif, terus dilakukan dan dikembangkan oleh Pemohon Banding secara umum, baik melalui transaksi luar negeri dan dalam negeri;

4. Dalam PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK/2020 sebagai bentuk tindak lanjut terkait BEPS Action Plan yang dlterbitkan oleh OECD dalam mengantisipasi pertimbangan skema transfer pricing yang menggerus basis pajak di masing-masing negara. Dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa baik transaksi afiliasi luar negeri dan dalam negeri harus disajikan kewajaran dan kelaziman usaha-nya, sebagai bentuk untuk mengantisipasi adanya perkembangan pemanfaatan skema-skema transfer pricing sebagai penghindaran pajak yang baru dan agresif;

5. Indikasi penghindaran pajak yang dimaksud Pemeriksa dalam laporan pemeriksaan adalah penghindaran pajak karena Pemohon Banding bertransaksi dengan pihak afiliasi dalam negeri yang merupakan satu grup peusahaan multinasional. Di mana pihak afiliasi dalam negeri yang bertransaksi dengan Pemohon Banding, juga melakukan transaksi dengan afiliasinya di luar negeri sebagai bagian grup perusahaan multi nasional;

6. TNMM yang digunakan Pemohon Banding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi-nya dengan PLI Berry Ratio, adalah tidak tepat, sebagaimana telah tertuang dalam SPHP. Dimana rujukan Terbanding daiam SPHP adalah paragraf 2.108 OECD TPG. bahwa fakta yang ada, pembelian Pemohon Banding berasal dari afiliasi, dan untuk penjualan-nya kepada pihak independen, sedangkan TNMM Berry Ratio sesuai paragraf 2.108 OECD TPG digunakan ketika penjualan dan pembelian-nya adalah kepada dan dari pihak afiliasi;

7. Sesuai kontrak, dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan diberikan allowance atau selisih harga beli dari pihak afiliasi sebesar 3.15% (PMID) dan atau maksimal 5% (SIS). Atas hal ini, Terbanding berpendapat allowance ini menunjukkan pricing policy dari Pemohon Banding dengan pihak afiliasi untuk fungsi distribusi, harusnya nilai allowance inilah yang harusnya diuji kewajaran-nya. Sehingga metode yang tepat untuk mengujl adalah RPM bukan TNMM Berry Ratio, dimana RPM akan berbicara pada tingkat gross margin. Hal ini konsisten, dengan hampir semua pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Local File, dimana yang diuji kewajaran-nya, yaitu berupa menguji kewajaran atas Pricing Policy sebagaimana ditetapkan dalam Circular to Shareholder - COS Transactions;

8. Sehubungan dengan Metode RPM tidak dapat digunakan karena data struktur biaya perusahaan pembanding tidak tersedia, Pemohon Banding juga secara nyata menggunakan metode RPM/GM dalam menguji kewajaran atas transaksi atau fungsi perdagangan (trading)

di local file-nya, dimana data pembanding-nya pun berasal dari TP Catalyst yang menurut Pemohon Banding dalam surat tanggapan data struktur biaya pembanding-nya tidak tersedia. Sehingga pernyataan ini bertolak belakang dengan perilaku Pemohon Banding dalam local file-nya;

9. Sehubungan dengan Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price, bahwa data yang digunakan oleh Terbanding adalah data pembanding yang sama dengan data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding telah memilih sendiri berkaitan dengan kesebandingannya, sebagaimana dinyatakan Master Local File berkaitan dengan FAR yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk menentukan pembanding yang dipilih karena sebanding dengan FAR Pemohon Banding. Proses screening manual juga telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mencari data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yang memiliki fungsi distribusi;

10. Sehubungan dengan koreksi Terbanding yang menggunakan Metode Resale Price tidak konsisten dengan koreksi tahun sebelumnya yang menggunakan Metode TNMM dengan PLI Berry Ratio, bahwa sudut pandang berkaitan dengan transfer pricing terkadang bisa berbeda setiap terbanding, sebagaimana perbedaan sudut pandang Pemohon Banding dengan Fiskus. Sepertinya hal-nya sudut pandang hakim dalam Pengadilan pajak terkadang berbeda antara satu majelis dengan majelis yang lain;

11. Sehubungan dengan Laba Pemohon Banding yang sudah berada di Dalam Rentang Kewajaran, Metode RPM yang Pemohon Banding arahkan adalah dengan melakukan adjustment pada tested party dengan mengeluarkan cukai dari perhitungan RPM Terbanding. Satu hal yang aneh dan tidak konsisten, Pemohon Banding mencoba mengarahkan untuk membandingkan Gross Margin Unadjusted dengan Revenue Adjusted dengan pengurangnya berupa cukai.

Perlu diketahui bahwa pertama dalam fungsi distribusi sudah tidak lagi mengenal ada-nya cukai, sebab cukai sudah masuk dalam komponen harga pokok penjualan. Selain Itu cukai hanya dikenakan sekali, yaitu pada tahapan pabrikan dan tidak dikenakan lagi pada tahapan distribusi. Yang kedua, bahwa Pemohon Banding telah ditetapkan gross margin atau allowance dari pihak afiliasi atas transaksi pembelian-nya sebesar 3.15% (PMIO) dan atau maksimal 5% (SIS), artinya jika dilakukan adjustment maka gross margin-nya tidak akan berubah. Yang ketiga, data pembanding yang digunakan dalam pengujian kewajaran transaksi ini, ada yang juga berupa fungsi distribusi terkait minuman beralkohol, atas hal ini juga tidak serta merta melakukan adjustment atas cukai-nya, sebab di tahapan distribusi sudah tidak ada cukai, dimana cukai sudah masuk dalam komponen harga pokok penjualan;

12. Sehubungan dengan koreksi Terbanding keliru karena tidak didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berlaku, bahwa sesuai dengan Lampiran I, SE-50/PJ/2013 terkait dengan penggunaan data beberapa tahun, dinyatakan bahwa data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisi kesebandingan. Analisi data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding, misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah kepada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomaly dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

13. Sehubungan dengan Terbanding menggunakan data pembanding yang tidak tepat dalam perhitungannya menggunakan Resale Price Method, data yang digunakan oleh Terbanding adalah data pembanding yang sama dengan data pembanding yang dipilih oleh

Pemohon Banding. Dan Pemohon Banding telah memilih sendiri berkaitan dengan kesebandingannya, sebagaimana dinyatakan dalam Master-Local File berkaitan dengan FAR yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk menentukan pembanding yang dipilih karena sebanding dengan FAR Pemohon Banding. Proses screening manual juga telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mencari data pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding yang memiliki fungsi distribusi;

14. Sehubungan dengan Terbanding membuat simpulan pemeriksaan yang di luar wewenangya, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak berdasar, karena semua prosedur pemeriksaan telah dipenuhi oleh Terbanding.

b. Koreksi Atas Transaksi Jasa dari pihak Afiliasi Rp534.415.646.163,00

1. Sehubungan dengan Transaksi Jasa dari pihak Afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan laporan penelitian, disampaikan bahwa terdapat informasi yang kurang relevan, profil, struktur perusahaan, struktur organisasi dan kapabilitas personel services provider, metode alokasi biaya, dan analisis kesebandingan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding, belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

2. Sehubungan dengan Pemohon Banding telah menerima manfaat Ekonomi, dari Jasa yang diberikan, Pemohon Banding menyatakan penuruan klnerja laba bersih operasional Pemohon Banding perlu diteliti lebih lanjut, sebab sebagian besar adalah kenaikan biaya cukai, peningkatan tarif cukai. Terbanding berpendapat pada kenyataan-nya nilai blaya OC Service dari tahun ke tahun juga selalu meningkat. Jadi menurut Terbanding peningkatan biaya cukai, juga diiringi dengan kenaikan jasa OC Service, sehingga hal ini juga semakin menekan kinerja laba bersih dan Wajlb Pajak. Atas hal ini, menurut Terbanding, harus diuji apakah basis biaya dalam penagihan biaya jasa tersebut wajar, sebab biaya-biaya dari pihak afiliasi tersebut merupakan salah satu komponen yang juga membebani Pemohon Banding dalam

memperoleh kinerja laba bersih-nya, yang cenderung terus turun dari tahun ke tahun. Sehingga manfaat ekonomis masih tetap menjadi masalah atau isu terkait dengan pemberian jasa ini;

3. Sehubungan dengan koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan Penelitian karena tidak didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup, Pemohon Banding tidak menyampaikan detail cost base sampai dengan level selanjutnya sebagaimana di Tahun Pajak 2015, sebagaimana telah diminta oleh Terbanding. Dalam keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding juga mengakui bahwa level of detail cost base yang diberikan dari pihak afiliasi, sejak tahun pajak 2016 sarnpai saat ini semakin berkurang. Hal lnl menunjukkan bahwa pihak afiliasi semakin berusaha menutupi komponen biaya yang menjadi dasar penagihan kepada Pemohon Banding. Atas hal ini, berdasarkan data historis pada hasil penelitian tahun pajak 2010, 2011, hasil penelaahan keberatan tahun pajak 2014, 2015, dan 2016, terdapat biaya-biaya dalam komponen Personnel Related yang secara kewajaran menurut peraturan perundang- undangan harus-nya tidak layak ditagihkan kepada Pemohon Banding, sebagai dinyatakan dalam SPHP;

4. Sehubungan dengan Pendekatan Nature of Accounts yang digunakan dalam Pengujian adalah tidak tepat, karena tidak diatur dalam ketentuan Transfer Pricing. bahwa dalam ketentuan Transfer Pricing, terutama dalam PMK-22/PMK.03/2020 dinyatakan sebelum masuk ke pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam surat tanggapan Pemohon Banding berupa metode-metode transfer pricing yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013, maka khusus transaksi jasa sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020 harus melalui tahapan pendahuluan.

5. Tahapan pendahuluan yang dimaksud merujuk kepada Pasal 14 ayat (3) yaitu meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut, secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima

jasa, bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity), bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association), dan bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang dilaksanakan sendiri oleh Pemohon Banding, bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental;

6. Sehubungan dengan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh data yang diminta oleh Terbanding sehubungan dengan transaksi Jasa, dalam laporan penelitian, Terbanding tetap berpendapat, bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan detail cost base sebagaimana telah diminta oleh terbanding, Pemohon Banding juga sudah mengakui bahwa level of detail cost base semakin berkurang sejak tahun pajak 2016. bahwa sesuai kontrak Pemohon Banding punya hak untuk meminta detail cost base kepada pihak afiliasi sebagaimana tersebut dalam kontrak, namun kembali Pemohon Banding beralasan ada pemisahan kewenangan dan kekuasaan sendiri atas data internal perusaahan;

7. Sehubungan dengan Pendekatan Nature of Accounts yang digunakan dalam Pengujian adalah tidak tepat, karena tidak diatur dalam ketentuan Transfer Pricing, bahwa oleh karena bukti-buktl pendukung utama yang sangat penting untuk dilakukannya pengujian transaksl OC Services tersebut belum diperoleh. maka dengan tetap semangat itikad baik Terbanding tidak serta merta melakukan seluruh koreksi biaya OC Services tersebut namun tetap mempertimbangkan eksistensi jasa yang diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam SPHP. Yang dilakukan Terbanding yaitu dengan melakukan penelitian satu per satu atas rincian komponen basis biaya yang dialokasikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding melalui pendekatan nature of accounts biaya-biaya tersebut;

8. Sehubungan dengan Pemohon Banding telah menyerahkan Seluruh Bukti Kewajaran Pembayaran Jasa kepada PMPM Inc., Pemohon

Banding baru menyerahkan bukti cost base pembayaran jasa kepada PMPM Inc, pada saat pembahasan bukan saat proses penelitian, atas cost base yang diberikan Terbanding tetap berpendapat terdapat alokasi biaya yang tidak sesuai dengan jasa yang diberikan;

c. Koreksi Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA Sebesar Rp44.979.190.891,00

1. Sehubungan dengan Terbanding telah keliru dalam memahami Harga Beli Pemohon Banding, jika melihat tanggapan dari Pemohon Banding, perihal PMlMSA/PMPSA memark-up nilai pembelian atau persediaan dengan 5% sebagai bentuk untuk mengganti opportunity cost berupa keuntungan (return) yang hilang selama periode penyimpanan 6 s.d. 16 bulan, kemudian atas nilai pembelian tersebut ketika melakukan penjualan kepada Wajlb Pajak akan di mark-up lagi sebesar 2%. Begitu banyak mark-up yang dilakukan oleh pihak PMIMSA kepada Pemohon Banding atas pembellan daun ini, padahal jlka dilihat dari apa yang dinyatakan Pemohon Banding berupa definisi "persediaan", dan jika memang definisi persediaan itu ada, maka kemungkinan persediaan pasti terjual akan sangat besar, sebab pembeliannya sudah pasti ada yaitu pihak afiliasi. Berbeda dengan pedagang yang harus mencarl pembeli dahulu atas barang dagangan-nya. Hal lnl terlihat dari apa-pun biaya yang dikeluarkan PMIMSA/PMPSA, maka akan ditagihkan semua kepada pihak afiliasi, sehingga PMIMSA/PMPSA tidak akan mengalami rugi sedikitpun. Hal ini menurut Terbanding tidak wajar, dengan apa yang sebenar-nya pihak PMIMSA lakukan sebagaimana telah tertuang dalam SPHP Terbanding;

2. Sehubungan dengan koreksi Terbanding didasarkan pada pemahaman yang keliru, bahwa fakta selain sebagaimana telah disampaikan dalam SPHP, dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada proses penelitian, terkait dengan sampling dokumen berkaitan penyusunan harga pengadaan daun dari PMIMSA/PMPSA, PMIMSA/PMPSA hanya melakukan instruksi salah satu supplier tembakau yaitu Allliance One untuk mengirim tembakaunya kepada pihak Indonesia. Dan dokumen ini,

Terbanding tidak melilhat apa yang disebutkan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan, yang terlihat bahwa barang dikirim dari supplier tembakau yang sudah memiliki jaringan cukup luas. Dan sebenar-nya Pemohon Banding dapat melakukan fungsi inl sendiri terkait dengan pengadaan daun-nya, di mana Alliance One, memiliki afiliasi perusahaan di dalam negeri berupa PT Alliance One Indonesia NPWP 31.•••.•••.•- •••.000 yang bergerak dalam industri sejenis dalam pengadaan daun tembakau;

3. Sehubungan dengan Pengadaan Tembakau oleh PMIMSA Tidak Sama dengan Fungsi Pengadaan Dalam Jasa OC oleh PMIMSA, bahwa PMIMSA/PMPSA dalam kedudukan-nya sebagai afiliasi Pemohon Banding di Swiss, melakukan banyak fungsi baik jasa, manufacturing, dan pengadaan drum. Posisi afiliasi di Swiss tersebut dijadikan pihak yang diuji (tested party) oleh Pemohon Banding dalam local file-nya, dalam penyajian kewajaran transaksi afiliasi-nya, Terbanding tidak menemukan informasi keuangan atau laporan keuangan dari Plhak PMIMSA (Sekarang PMPSA) yang disajikan, balk di Master File dan Local File, hal ini penting untuk menggambarkan plhak PMIMSA/PMPSA sebagai sebuah entitas. bahwa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam tanggapan, berkaitan fungsl antara pemberian jasa procurement dengan jasa pengadaaan daun adalah berbeda, Terbanding tidak memastikan apakah hal tersebut benar. Pada kenyataan-nya, secara prinsip, penagihan yang dilakukan dalam bentuk jasa kepada Pemohon Banding berupa alokasi biaya personal related (blaya gaji), artinya ketika yang ditagihkan berkaitan pengadaan daun, maka fungsi-fungsi jasa pengadaan yang disampaikan pasti berdasarkan alokasi biaya gaji orang-orang PMIMSA/PMPSA yang sama, hal ini berkaca pada bentuk organisasi Pemohon Banding sendiri dalam melakukan fungsi procurement dan jasa. Tanggapan yang dlsampaikan Pemohon Banding juga lebih bersifat kualitatif, yang tidak dapat dltunjukkan data kuantitatif-nya;

4. Sehubungan dengan Transaksi Pengadaan Daun Pemohon Banding Sudah Memenuhi prinsip, Menurut tim Peneliti berdasarkan Laporan Hasil Penelitian, kewajaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat tanggapan, tidak jelas metode transfer pricing-nya. Pemohon Banding dalam local file-nya menyatakan metode yang dipilih adalah metode CUP, dimana metode CUP yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan aturan sebagaimana Pemerlksa sampaikan dalam SPHP. Di sisi lain dalam surat tanggapan, Pemohon Banding memasukkan transaksi pembelian daun dari afiliasi ini sebagai transaksi trading yang diuji dengan metode RPM. Padahal, pengujian kewajaran berupa fungsi atau transaksi trading/perdagangan dalam local file tidak menunjuk sama sekali dengan nilai transaksi pembelian daun dan afiliasi. Hal ini menunjukkan terdapat ketidakkonsistenan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi di Local File.

d. Koreksi atas Transaksi Biaya Lisensi Sebesar Rp 287.121.122.221,-

1. Sehubungan dengan Transaksi Pembayaran Lisensi oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan Telah Memberikan Manfaat Kepada Pemohon Banding, bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) PMK-222/PMK.03/2020 sebelum menguji kewajaran biaya royalti harus dilakukan pengujian pendahuluan yaltu meliputi pembuktian

1. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

2. jenis harta tidak berwujud;

3. nilai harta tidak berwujud;

4. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

5. pihak yang memiliki harat tidak berwujud secara ekonomis;

6. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

7. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas
pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, danpengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan
eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection,eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection,
and Exploitation.) atas harta tidak berwujud, dan

8. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud

2. Berdasarkan surat tanggapan dan master file belum dapat ditunjukkan berapa nilai intangible dari Marlboro Filter Black, hal ini tentunya bisa dibuktikan salah satunya melalui nilai pengakuan dari intangible ini baik di laporan keuangan Philip Morris Global Brand (PMCB), jika memang benar pemilik ekonomis dan intangible atas Marlboro Filter Black adalah Philip Morris Brand Sari (PMGR). Dalam master File diketahui bahwa aktivitas DEMPE dilakukan dl Swiss bukan di Amerika. Tentunya juga harus ditunjukkan kegiatan-kegiatan DEMPE yang dilakukan PMGB dalam laporan keuangan-nya jika memang sebagai pemilik ekonomis dari Marlboro Filter Black. Namun laporan keuangan dari PMGB yang dapat menunjukkan semua ini tidak dilampirkan untuk menentukan banwa PMGB adalah pemilik ekonomis dari Marlboro Filter Black;

3. Sehubungan dengan PM Global Brand Inc Merupakan Pemilik Ekonomi (Economic Owner) dari Merk Marlboro Filter Black, sehingga sudah tepat royalty dibayarkan kepada PM Global Brands, berdasarkan informasi dan www.tobakonls.com/roko/rokok-malborolo/, Marlboro Filter Black merupakan varian rokok dengan jenis kretek yang diluncurkan pada tahun 2016. Berbeda dengan tiga produk sebelumnya, Filter Black tidak menggunakan tembakau recon. Selain itu panjang filternya cenderung pendek dengan bentuk hollow (lubang padafilter), Cita rasa yang dihasilkan Filter Black cenderung manis karena ada campuran cengkih. Anda juga malah bisa merasakan throat hit seperti pada varian-varian lain, hanya saja rasa pedasnya sudah tidak lagi terasa kuat. Seperti kebanyakan jenis rokok kretek, Filter Black memillki kadar nikotin dan tar yang cukup tinggi. Dalam sebatang Filter Black terdapat 1 ,9 mg nikotin dan 0,28 mg tar. Rokok ini pertama kali dipasarkan di kalangan perokok indonesia. Hingga 2019, Marlboro Filter Black sudah dapat ditemui di beberapa negara di Asia Tenggara lain seperti Malaysia dan Singapura;

4. Sehubungan dengan pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat substansi transaksi dalam pembayaran lisensi karena pembayaran tidak dilakukan kepada pemilik legal adalah tidak tepat, sesuai dengan paragraph 6,7’1 OECD TPG dinyatakan jika pemilik legal dari intangible secara substansi melakukan dan mengontrol semua fungsi berkaitan dengan DEMPE, menyediakan semua aset, termasuk pendanaan yang diperlukan untuk DEMPE, dan menanggung semua resiko yang terkait dengan DEMPE, maka pemilik legal akan berhak atas semua pengembalian atas intangible tersebut yang berasal dari pihak yang melakukan eksploitasi-nya.

5. Sehubungan dengan Pemohon Banding sudah menyampaikan Data Kontrak Pembanding, sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyampaikan data pembanding sebagaimana yang dinyatakan dalam surat tanggapan.

e. Koreksi Transaksi Pendapatan Lisensi sebesar Rp1.044.768.015,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015, yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017 dengan penjelasan:

Menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan kewajaran nilai pendapatan lisensi yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, yang didasarkan pada kontrak dan berdasarkan pengujian kewajaran berdasarkan data pembanding yang disampaikan, sebagaimana tertuang dalam SPHP. Berkaitan dengan ketentuan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah Brazil, Terbanding berpendapat bahwa pihak Indonesia juga berhak atas revenue yang dihasilkan oleh Pemohon Banding atas kewajaran transaksi afiliasi-nya sebagai basis pemajakan di Indonesia.

2. Koreksi Terkait Non Trasfer Pricing f. KoreksiTerkaitDaftarNominatifTanpaNPWPsebesar Rp110.430.447.332,00

1. Pasal 6 PMK 02 Tahun 2010 mengatur bahwa agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan antara

lain Daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

2. bahwaberdasarkanPutusanPengadilanNo.PUT- 099810.15/2011/PP/M.IHA Tahun 2018 Majelis hakim berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi/Pemasaran sebesar Rp19.171.801.686,00 (yang disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana ditetapkan dalam PMK- 02/PMK.03/2010) tetap dipertahankan. Dengan demikian, koreksi atas hal sama akan dilakukan oleh terbanding.

g. Koreksi Akun 40181000 Retail Allowance - Cash-General Sebesar Rp23.479.746.950,00

1. Terbanding menghitung kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp223.479.749.950,00 sebab menurut Pemeriksa biaya pada akun tersebut merupakan: Pajak Penghasilan, Pemberian natura berupa kaos, HP, batang emas, Biaya Gathering, Biaya Paguyuban dan tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh.;

2. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh pemohon banding berupa softcopy dengan nama file "koreksi ganda akun 40181000 dengan biaya promosi dafnom NPWP 0" diketahui bahwa nama penerima atas biaya yang dibebankan pada akun 40181000 tidak sama dengan nama penerima atas biaya pada Daftar Nominatif list NPWP 0, sehingga terbanding tidak dapat menyakini alasan pemohon banding bahwa terdapat koreksi berganda yang timbul atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

3. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh pemohon banding berupa sampel Dokumen 40181000 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian natura berupa kegiatan gathering, launching, kompor gas, TV, lemari es, handphone, magiccom, emas dan kaos;

4. Koreksi Akun 40181000 Retail Allowance – Cash General sebesar Rp23.476.746.950,00, dimana pengeluaran ini merupakan pemberian natura sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan.

h. Koreksi Terkait Akun 40201000 Trade Layer Allowance-Cash-General sebesar Rp6.147.189.194,00

Menurut Terbanding

1. Terbanding menghitung kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 40201000 sebesar Rp5.850.090.253,00 sebab menurut Terbanding biaya pada akun tersebut merupakan: Pajak Penghasilan, Pemberian natura, Biaya Entertainment, Biaya Gift, Biaya Parcel, Biaya Gathering, Biaya Paguyuban dan tidak memenuhi Pasal 6 dan 9 UU PPh.;

2. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa soft copi dengan nama file koreksi ganda akun 40201000 dengan biaya promosi daftar nominatif NPWP 0 diketahui bahwa nama penerima pada akun 40201000 tidak sama dengan nama pada Daftar Nominatif list NPWP 0, sehingga terbanding tidak menyakini alasan pemohon banding bahwa Terdapat Koreksi Berganda yang Timbul atas Koreksi yang Dilakukan Terbanding;

3. Berdasarkan penelitian terhadap data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa sampel Dokumen 40201000 diketahui bahwa pengeluaran tersebut merupakan pemberian natura berupa sepeda motor, motor roda 3, kendaraan roda 4, pemberian tiket pesawat dan kegiatan Gathering kepada wholesaler;

i. Koreksi Terkait Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro Sebesar Rp292.053.207,00

Penghitungan kembali penyesuaian fiskal untuk Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00, dengan alasan bahwa akun tersebut merupakan: Pajak penghasilan dan Pemberian Natura sehingga tidak memenuhi Pasal 6 dan memenuhi Pasal 9 UU PPh.

j. Koreksi Terkait akun 88451000 Publik Relations – Cultural Activities sebesar Rp10.752.759.687,00

Terbandingmempertahankankoreksipemeriksasebesar Rp10.752.759.687,00 karena berpendapat bahwa pengeluaran ini merupakan sumbangan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, l dan m UU PPh sehingga tidak dapat dibiayakan.

k. Koreksi Terkait Akun 80901020 Dep’n & Amort’n Building sebesar Rp13.044.751.170,00

1. Pemohon Banding mempunyai penghasilan yang bersifat final dan tidak final. Penghasilan yang bersifat final tersebut adalah berupa persewaan tanah dan/atau bangunan;

2. bahwa atas penghasilan yang bersifat final berupa persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

3. Terbanding berpendapat bahwa biaya penyusutan atas properti investasi merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding.

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding nomor HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data/bukti dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama Pemohon NPWP 01.•••.•••.•-•••.000. Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

HMS/BDG/V/23/360 tanggal 22 Mei 2023 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

bahwa Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding pada pokoknya mengemukan penjelasan yang sama dengan yang disampaikan pada Surat Banding Pemohon Banding Nomor HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023;

bahwa demi keadilan Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022, sehingga pajak yang masih harus dibayar seharusnya diubah sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding nyatakan dalam Surat Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-52 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/979 tanggal 30 Desember 2021 disertai Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 40 tanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 62 tanggal 27 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan Izin Kuasa

Hukum atas nama David Setiyawan;

Bukti P-7. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Rapat “PT HANJAYA MANDALA

SAMPOERNA Tbk” Nomor 34 tanggal 14 April 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Notaris di Jakarta;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas nama Regina Riani Sugianto;

Bukti P-12. Slide powerpoint penjelasan dan lampirannya;

Bukti P-13. File Presentasi tanggal 5 November 2023;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Izin Kuasa Hukum atas nama atas nama Micky Mintarsyah;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 21 November 2023 perihal

Pendapat Ahli oleh Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak;

Bukti P-16. File Presentasi Pendapat Ahli Sengketa Koreksi Harga Distribusi PT

HM Sampoerna Tahun Pajak 2017, 2018, dan 2019 oleh Prof. Gunadi, M.Sc., Ak;

Bukti P-17. KTP dan Resume a.n. Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.;

Bukti P-18. TP Documentation;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas atas nama Anita Priyanti;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Dicky Hertanto;

Bukti P-21. File Slide presentasi tanggal 11 Januari 2024;

Bukti P-22. Tangkaplayar alur waktu penyampaian TP doc;

Bukti P-23. SKP PPh Badan PT Philip Morris Indonesia Tahun 2018 dan 2019; Bukti P-24. SKP PPh Badan PT Sampoerna Indonesia Sembilan Tahun 2018 dan 2019;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Januari 2024;

Bukti P-26. Accounts format – Detailed format and TP Spesific Items;

Bukti P-27. 1 Folder Lampiran 8 – NPWP 000;

Bukti P-28. 1 Folder file kegiatan promosi Pemohon Banding;

Bukti P-29. 1 Folder bagian daftar nominatif;

Bukti P-30. SKP PT Philip Morris Sampoerna International Service Center; Bukti P-31. Surat Pernyataan Pengacara atas nama J.Randall Buchanan; Bukti P-32. SPT Pajak Penghasilan Badan Amerika Serikat Philip Morris Global

Brands Inc. tahun pajak 2017-2019;

Bukti P-33. Matriks Perbandingan Analisis Pengujian Distribusi tahun 2017-2019; Bukti P-34. Penjelasan Tertulis Sengketa Banding PPh Badan tahun Pajak 2017,2018,2019 terkait koreksi transfer pricing pada transaksi biaya lisensi/royalty;

Bukti P-35. Logbook dan logbook evidence;

Bukti P-36. Data Layer 3 OC Fee 2017, 2018, 2019;

Bukti P-37. Tanda Terima Business Support;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis Sengketa Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017, 2018 dan 2019 tanpa nomor tanggal 28 Februari 2024 terkait koreksi transfer pricing pada transaksi biaya lisensi/royalti;

Bukti P-39. Powerpoint Pemaparan sidang banding ke 11 terkait koreksi jasa; Bukti P-40. Powerpoint Pemaparan sidang banding ke 11 koreksi PPh Badan; Bukti P-41. Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 25 April 2024, beserta lampiran; Bukti P-42. Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Achmad Resha Saputra;

Bukti P-43. Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum atas nama

Johannes Ponti Partogi Hutauruk;

Bukti P-44. Surat Kuasa, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum atas nama Iman

Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-45. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hanjaya Mandala Sampoerna

Tbk. Nomor 4 tanggal 7 Juni 2024;

Bukti P-46. Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

Bukti P-47. Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang

Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

Bukti P-48. Lampiran Surat Nomor S-444/PJ.14/2024;

Bukti P-49. ID Declaration-J Randall Buchanan;

Bukti P-50. Penjelasan Tertulis Nomor HMS/BDG/I/25/171 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-51. Surat Pernyataan Bersama Nomor HMS/BDG/IV/25/669 tanggal 17 April 2025, beserta lampiran;

Bukti P-52. Tabel rincian secondary adjustment 2017-2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan fotokopi bukti pengiriman;

Bukti T-2Surat Keberatan Nomor HMS/KEB/XII/21/979 tanggal 30 Desember 2021 dan LPAD;

Bukti T-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-4Matriks Sengketa;

Bukti T-5Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8Risalah Pembahasan;

Bukti T-9Slide powerpoint Paparan Hasil Pemeriksaan (Koreksi TP);

Bukti T-10 Slide powerpoint Skema Motif Penghindaran;

Bukti T-11 Penjelasan skema motif penghindaran;

Bukti T-12 Laporan Penilaian Pengalihan Bisnis Tim Penilai DJP;

Bukti T-13 Slide Paparan Tenaga Ahli Transfer Pricing;

Bukti T-14 Surat Nomor S-2248/WPJ.11/2023 tanggal 2 November 2023; Bukti T-15 Ikhtisar Hasil Penelitian Kewajaran Imbalan Jasa Personal Related dan IT Services;

Bukti T-16 Koreksi Transaksi Jasa;

Bukti T-17 Penjelasan koreksi tembakau;

Bukti T-18 Slide Perpajakan Switzerland;

Bukti T-19 Slide Persandingan Bukti Transaksi Jasa;

Bukti T-20 Pendapat Akhir Nomor S-549/WPJ.11/2024 tanggal 29 Februari 2024;

Bukti T-21 Matriks Sengketa Banding setelah adanya MAP Jasa dan Royalti

Tahun 2017;

Bukti T-22 Surat Pernyataan Bersama nomor S-911/WPJ.11/2025 tanggal 22 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menghadirkan ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak.

Nomor KTP/SIM/Paspor: 34••••••••••003

Tempat dan Tanggal Lahir: Sleman, 15 Agustus 1948

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Ponggok, RT/RW 001/013, Sumberagung,

Moyudan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Agama: Islam

Pekerjaan: Dosen Fakultas Ilmu Adiministrasi,

Universitas Indonesia bahwa Ahli dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2023 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa ahli Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 November 2023 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding merupakan pembeli produk (Rokok Malboro Putih) PT Philip Morris Indonesia (PMID) dan Rokok U Mild produk PT Sampoerna Indonesia Sembilan (SIS) dan menjual kembali (mendistribusikan) pada retail pelanggan independen. Saham Pemohon Banding dimiliki PMID 92.5% dan 7.5% dimiliki masyarakat (go-public-Tbk). Antara ketiga badan (HMS, PMID, dan SIS) tersebut terdapat hubungan istimewa (transaksi afiliasi atau grup perusahaan).

bahwa penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 (UU PPh) menyebut dalam transaksi afiliasi (grup) kemungkinan terjadi penghindaran pajak berupa penghematan pajak dari seluruh anggota grup perusahaan melalui transfer pricing (TP). Misalnya penghasilan dilapor kurang dan semestinya (underpricing),

sedangkan pembebanan biaya melebihi yang seharusnya (over pricing) sehingga mengurangi penerimaan pajak hak negara dan mendistorsi pajak antara transksi afiliasi (grup) dengan transaksi independen. Untuk mencegah penghindaran pajak tersebut, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberi wewenang Dirjen Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU atau arm's-length principle — ALP sebanding dengan pihak independen) dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak independen (comparable-uncontrolled price-CUP), metode harga penjualan kembali (resale-price method-RPM), metode biaya plus (cost plus method-CPM) atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit-split methode-PSM) dan metode laba bersih transaksional (transactional-net margin method-TNMM). Dengan berbagai model pendekatan TP tersebut, Paragraf (Para) 2.12 OECD TP Guidelines menyebut dalam menentukan ALP, pemeriksa pajak atau Wajib Pajak (WP), tidak perlu menerapkan lebih dari 1 (satu) metode atau dengan metode yang berbeda dari WP karena akan signifikan membebani WP.

bahwa dalam menyalurkan produk (hasil olahan tembakau-rokok), HMS membeli produk pihak afiliasi (grup), dan menjualnya kembali ke pengecer independen sehingga pada level penjualannya tidak terjadi transaksi afiliasi atau sudah ALP. Transaksi afiliasi dilakukan berdasar Perjanjian Distribusi dengan: (1) 3,15% distributor allowances dari PMID, dan (2) 5% distributor allowances dari SIS. Dalam melakukan fungsi distributor, HMS melaksanakan beberapa fungsi distribusi, menanggung risiko terbatas, dengan aset minimal (sarana angkut dan gudang, tanpa harta tidak berwujud).

bahwa pembelian produk Pemohon Banding dari PMID dan SIS, secara akuntansi ibarat sekeping mata uang bersisi dua dimensi secara double-entry accounting system (pembukuan berpasangan). Sales/penghasilan PMID dan SIS dari penjualan ke Pemohon Banding, adalah merupakan COGS (harga pokok pengurang penghasilan) Pemohon Banding. Sebagai contoh, dalam pemeriksaan PPh Badan 2018 atas transaksi afiliasi, tanpa diikuti dengan koreksi setimpal (corresponding adjustment) pada penghasilan fiskal PMID dan SIS yang telah diterbitkan SKPKB dan diterima pemeriksa tanpa koreksi, COGS HMS (pengurang

penghasilan) dari pembelian produk PMID dan SIS (sebagai penjualan) sebesar Rp27.075.404.783.000 di koreksi negatif (diturunkan) Rp1.942.422.820.120 (atau 7,17%). Alasannya, menurut pemeriksa Kanwil Surabaya margin RPM HMS sebesar 3,21% dianggap tidak sebanding dengan Quartile 2 margin RPM sebesar 14,22% dari 11 perusahaan WPLN pembanding, maka COGS Pemohon Banding dikoreksi terpisah dan tidak selaras dengan pasangan pembukuannya, yaitu penjualan PIMD dan SIS ke Pemohon Banding yang dalam SKPKB diterima tanpa koreksi. Perlu diinformasikan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa terkait transaksi distribusi tidak langsung pada bagian COGS Pemohon Banding, melainkan melalui tambahan koreksi fiskal positif. Namun demikian, dalam pemahaman bahwa pembelian rokok tercatat di dalam COGS Pemohon Banding, maka koreksi ini pada dasarnya berdampak pada COGS Pemohon Banding. bahwa karena transaksi afiliasi (HMS dengan PMID dan SIS) terjadi antar WPDN, bukan antara WPDN dengan WPLN, maka Pemohon Banding keberatan atas koreksi fiskal positif karena tidak sesuai dengan bunyi hukum PER-32/2011 jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Selain itu, tindakan pemeriksa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berlawanan dengan prinsip kepastian yang sekaligus sebagai perlindungan hukum justifiabel WP yang dilindungi konstitusi. Yaitu: (1) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum', dan (2) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyebut tiap warga (WP) berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut. Selain itu, bertentangan dengan prisip hukum Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP bahwa jumlah pajak terutang (JPT) dalam SKPKB adalah penetapan JPT sebagaimana mestinya/sememangnya atau seharusnya karena Dirjen Pajak mempunyai bukti ketidak benaran JPT dalam SPT dan atas bukti itu telah dilakukan pemeriksaan dengan SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan PAHP (Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) sesuai peraturan perundangan perpajakan, sehingga koreksi fiskal positif HMS dapat menimbulkan penetapan JPT tidak semestinya.

TINJAUAN TEORETIS, YURIDIS DAN ANALISIS

1. Transaksi afiliasi, implikasi pajak dalam satu negara, antar negara, eliminasi pengaruh afiliasi (koreksi fiskal), dampak full-ALP fiction, corresponding dan appropriate adjustment, serta deductibility-taxability approach dalam UU PPh bahwa sesuai relasi bisnis antar WP, UU PPh membedakan: (1) transaksi afiliasi jika terdapat hubungan istimewa antar WP, dan (2) transaksi wajar/independen apabila tanpa hubungan istimewa. Sesuai kepentingan tiap WP transaksi bisnis tanpa hubungan istimewa dilakukan berdasar kekuatan pasar (market forces- ALP), maka harga/laba fiskal dianggap wajar sesuai PKKU. Sementara itu, karena mereka punya kepentingan bersama seperti efisiensi pajak secara global dan maksimisasi laba setelah pajak, maka transaksi afiliasi dapat dilakukan dengan syarat bisnis dan finansial berbeda dan kekuatan pasar sehingga harga/laba menjadi kurang wajar. Apabila efisiensi pajak global dilakukan melalui harga transfer (TP) dapat terjadi penghindaran pajak (tax avoidance). Untuk mengatasi distorsi pajak itu, OECD menerapkan separate entity approach (SEA) terhadap WP afiliasi dengan memperlakukan tiap anggota grup perusahaan multinasional (MNE) sebagai pihak independen bertransaksi berdasarkan PKKU/ALP dengan WP lain, sehingga mengeliminasi pengaruh TP pada tingkat laba. Eliminasi pengaruh TP (penentuan kembali penghasilan/pengurangan) dilakukan apabila memenuhi dua syarat: (1) hubungan istimewa/afiliasi, dan (2) kondisi bisnis dan finansial berbeda dari pihak independen.

bahwa pendekatan SEA dan ALP sudah mendunia dan diikuti Indonesia (dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh) dengan aturan pelaksanaan PER-42/2010 stdtd PER- 32/2011. Atas transaksi domestik antar WPDN/BUT dengan berlakunya: (1) tarif proporsional PPh Badan dalam UU 36/2008 (28%, turun 25% dan 22%), (2) dua dimensi dual-entry system akuntansi (Sales WP penjual merupakan COGS WP pembeli), (3) pendekatan deductibility-taxability atas transaksi domestik implisit dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (h) vs Pasal 4 ayat (1) huruf (k) [pembebasan utang] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 3 vs Pasal 4 ayat (1) huruf (f), (h, dan (i) [bunga, royalti dan sewa] jo Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 6 vs Pasal 4 ayat (1) huruf (n)[premi asuransi], dan (4) pendekatan charging-source rule Pasal 24 ayat (3) huruf (b) UU PPh [beban bunga, royalti dan sewa pada WPDN sebagai penghasilan sumber di sini dan kena PPh Indonesia]. Akibatnya, pengaruh TP

atas pemajakan transaksi antara WPDN/BUT di Indonesia tidak berpengaruh pada besaran pajak terutang dan tidak ada potensi penghindaran pajak, karena potensi pajak masih berada di dalam negeri dan dikenai PPh dengan tarif proporsional yang sama. Maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menegaskan penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biya dalam PER- 32/20211 hanya berlaku atas transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyebut apabila terjadi transaksi antar afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, maka wewenang penentuan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya hanya dapat diterapkan atas transaksi yang terjadi apabila: (1) ada perbedaan tarif PPh dalam negeri antar WPDN atau tarif final dan tidak final, (2) transaksi dengan pihak KKKS Migas, yang pemajakannya diatur tersendiri berdasar Pasal 31D UU PPh, dan (3) pengenaan PPnBM satu level tanpa recouping effect kredit pajak.

bahwa tiadanya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, kecuali salah satu pihak terafiliasi mendapat kerugian atau bertransaksi dengan para WP tersebut dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011, maka Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 yang diterbitkan atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah dengan benar menegaskan PER-32/2011 hanya berlaku atas transaksi afiliasi yang dilakukan WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia.

bahwa karena penerapan kewenangan penentuan kembali pengurangan (COGS) PT HMS yang juga merupakan penghasilan (Sales) PMID dan SIS atas transaksi afiliasi dalam negeri WPDN/BUT di Indonesia telah dilakukan dengan melanggar hukum/aturan PER-32/2011, yang selaras dengan pendapat hukum ahli hukum Tata Negara Bivitri Susanti (dalam Podkas Intrigue Prof Reinald Kasali), maka ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar laporan hasil pemeriksaan pemeriksa Kanwil Pajak Surabaya dengan pelanggaran hukum itu tidak legitimate, tidak sah (valid) dan tidak punya kekuatan hukum mengikat dan harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

bahwa demi perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama berdasar Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan perlindungan

terhadap perlakuan diskriminatif dengan alasan apapun Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 serta jumlah pajak terutang dari penghasilan PMID yang menjadi COGS Pemohon Banding telah diterbitkan SKPKB dalam rangka menetapkan JPT sebagaimana mestinya sesuai UU Perpajakan yang dilindungi Pasal 23A UUD 1945 dengan pendekatan dua-dimensi double-entry accounting system yang menyebut COGS Pemohon Banding merupakan penjualan 2018 PMID dan SIS kepada Pemohon Banding, sehingga apabila atas Pemohon Banding mau diterbitkan SKPKB, maka sesuai pendekatan dua dimensi double-entry system COGS Pemohon Banding dapat ditentukan kembali sebagaimana mestinya sesuai Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) UU KUP dengan merujuk jumlah penjualan PMID dan SIS 2018 kepada Pemohon Banding yang telah ditetapkan semestinya dengan penerbitan SKPKB tanpa koreksi fiskal.

bahwa TP antara WPDN/BUT dalam negeri nampaknya tidak menimbulkan penghindaran pajak seperti terlihat pada Tabel 1 dan Tabel 2 berikut. Misalnya, PT A produsen produk BJ dengan biaya konversi @ Rp 40 dan biaya operasi @ Rp 20 dijual ke PT B (tanpa TP) @ Rp 90 kemudian oleh PT B dengan biaya operasi @ Rp 10 dijual ke konsumen @ Rp 120. Apabila dengan TP PT A menjual ke PT B dengan harga @ Rp 80, karena potensi pajak dan selisih harga TP dengan tanpa TP @ Rp 10 masih berada dalam yurisdiksi yang sama dan kena PPh 22%, sebagai nampak dalam Tabel 1 tidak ada penghindaran pajak (tax saving) karena penerimaan negara masih sama besarnya hanya terdapat realokasi laba Rp dan PT A ke PT B lewat underprice @ Rp 10. Namun, dalam Tabel 2 situasi akan berbeda apabila transaksi afiliasi terjadi antara WPDN (tarif PPh 22%) dengan WPLN B Ltd (tarif PPh 16%) akan terdapat penghindaran pajak (tax saving USD 600).

Tabel 1 Transaksi afilasi dalam suatu negara dengan tarif PPh sama 22% semua angka secara fiskal (dalam rupiah)

NoPenjelasanTanpaTransferPriceDengan Transfer Price
PT APT BKonsolidasiPT APT BKonsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030,00080.00040.00040.00080.000
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6004.40011.0004.4006.60011.000
Jumlah PPh tanpa TP11.000
Tax avoidance0 (Nihil)
7Laba setelah23.40015.60039.00015.60023.40039.000

Tabel 2 Transaksi afiliasi lintas batas negara dengan tarif berbeda 22% dan 16% semua angka secara fiskal (dalam USD)

NoPenjelasanTanpa Transfer PriceDengan Transfer Price
PT A (22%)B Ltd (16%)KonsolidasiPT A (22)B Ltd (16%)Konsolidasi
1Penjualan90.000120.000120.00080.000120.000120.000
2Harga pokok40.00090.00040.00040.00080.00040.000
3Laba kotor50.00030.00080.00040.00040.00080.000
4Biaya operasi20.00010.00030.00020.00010.00030.000
5Laba kena Pajak30.00020.00050.00020.00030.00050.000
6Jumlah PPh6.6003.2009.8004.4004.8009.200
Jumlah PPh tanpa TP9.800
Tax avoidance600
7Laba stlh Pajak23.40016.80040.20015.60025.20040.800

bahwa contoh sederhana pada Tabel 1 dan Tabel 2 membuktikan kebenaran tesis: (1) pemberlakuan ketentuan Pasal 2 PER-32/PJ/2011 pada transaksi afiliasi WPDN-WPLN karena terdapat tax avoidance (tax efficiency/saving) USD 600, dan (2) tidak berlaku pada transaksi afiliasi dalam negeri (WPDN-WPDN) karena tidak ada tax avoidance/ saving. Sementara itu, dalam transaksi yang dianggap dilakukan dengan TP, karena laba objektif materiil PT A dan PT B (perusahaan afiliasi/grup) hanya Rp 50.000, apabila TP dari PT A ke PT B sudah diterima fiskus tanpa koreksi dan dilegitimasi dengan SKPKB, maka sebagai sisi lain dari dual-entry system harga pokok (COGS) PT B harus diterima apa adanya tanpa koreksi. Penurunan Rp 20.000 akan mengakibatkan laba PT B naik dengan Rp 20.000 menjadi Rp50.000 sehingga laba fiskal grup menurut fiskus menjadi Rp 70.000, padahal laba materiil objektif sesungguhnya tetap Rp 50.000, sehingga terjadi apa yang disebut M Kane (2014) fenomena full-ALP fiction dengan laba fiksi yang tidak sesuai dengan konsep laba materiil objektif Pasal 4 ayat (1) huruf (c) UU PPh jo Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

Koreksi TP oleh fiksus merupakan realokasi laba yang telah dilakukan dengan/atau tanpa TP. Berapapun koreksi negatif COGS PT B harus diikuti dengan corresponding/approriate adjustment laba/PPh PT A karena laba objektif materiil grup hanya Rp 50.000, tidak ada perubahan laba grup dari koreksi TP oleh fiskus karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh grup WP.

bahwa transaksi afiliasi antar WPDN (transaksi afiliasi domestik, kecuali salah satu pihak mendapat rugi) karena potensi pajak masih dalam yurisdiksi yang sama dengan tarif PPh proporsional (22%) hasilnya bagi WP (laba, JPT dan laba setelah pajak) dan bagi negara (penerimaan pajak) tetap sama, karena transaksi afiliasi dengan TP hanyalah alokasi laba pada anggota grup secara global adalah untuk mencari efisiensi beban pajak tanpa mengubah laba total (konsolidasi) yang diperoleh dengan pihak independen berdasar ALP, namun dapat menaikkan jumlah laba global setelah pajak. Pada dasarnya alokasi laba pada WP afiliasi melalui TP seberapapun besarnya tidaklah mengubah besaran laba konsolidasi global afiliasi sebanding dengan perusahaan independen, tetapi mengubah beban pajak global dan besaran laba setelah pajak global. Karena itu, penentuan kembali (primary adjustment) laba satu anggota grup, karena laba tersebut sudah diakui dan dikenai PPh pada anggota lainnya maka harus diikuti dengan penyesuaian jumlah laba/JPT (corresponding adjustment) atau pengkreditan pajak atas laba dari penentuan kembali (apropriate adjustment) laba tersebut, karena akan mengganggu besaran laba konsolidasi semua anggota afiliasi dan menimbulkan full-ALP fiction.

Hakikat dari penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan pada transaksi afiliasi adalah realokasi laba dari para WP afiliasi karena penghasilan satu WP telah menjadi pengurangan WP lain, dan sebaliknya pengurangan satu WP telah menjadi penghasilan WP lain dan laba kena pajak dan telah dikenai PPh pada masing-masing WP. Akibatnya, penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan biaya satu WP tanpa diikuti penyesuaian penghasilan dan/atau pengurangan WP lain dalam transaksi afiliasi akan menghasilkan laba fiktif bukan laba materiil objektif (full-ALP-fition; Kane M, 2014) dan pajak terutang sebagaimana mestinya/seharusnya menurut UU Perpajakan,

yaitu Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

2. Asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945, kepastian hukum, perlindungan hukum Pasal 28D ayat (1) dan 28G ayat (1) UUD 1945, prinsip sens clair, teori hukum berjenjang, validitas dan kekuatan hukum mengikat peraturan perundangan, PMK-213/2013 dan PER-32/2011 bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebut Indonesia adalah negara hukum dengan implikasi semua kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasar hukum, yaitu diatur dengan UU yang dilaksanakan dan dipatuhi pemerintah dan semua lembaga dan warga negara termasuk WP tanpa kecuali. Sebagai negara hukum kesejahteraan modern (Djafar Saidi, 2007) memerlukan kontribusi wajib berupa pajak dari semua warga untuk membangun perekonomian menyejahterakan rakyat. Untuk membentuk dasar hukum justifikasi legal formal dan legitimasi pemungutan pajak, Pasal 23A UUD 1945 menyebut pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan UU. Dengan UU berarti ada UU tertulisnya yang dibentuk lembaga legislatif dengan persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR dan negara melalui pemerintah. bahwa Djafar Saidi (2007) menyebut Pasal 23A UUD 1945 memuat asas legalitas formal sebagai salah satu prinsip negara hukum yang harus dipatuhi sebagaimana bunyi hukumnya tanpa pelanggaran dan tidak dapat diganggu gugat (anschendaam) oleh siapapun baik pemerintah (termasuk fiskus) maupun warga (WP). UU Perpajakan dibentuk DPR dan pemerintah bermuatan kepentingan dan aspirasi WP dan Fiskus yang telah disetujui bersama secara resmi dan harus dipatuhi serta dilaksanakan secara konsisten sesuai bunyi hukumnya sehingga tercapai kepastian hukum perpajakan. Mertokusumo (2008) menyebut kepastian hukum sebagai pelaksanaan atau penegakan hukum sesuai hukumnya seperti tercantum dalam UU (pasal dan ayat serta penjelasan) dan peraturan pelaksanaan turunannya.

bahwa aturan pelaksanaan UU Perpajakan, termasuk PP (Peraturan Pemerintah), PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Perdirjen (Peraturan Dirjen Pajak), juga SE (Surat Edaran bersifat internal fiskus), dan keputusan dan surat individual resmi lainnya baik bersifat umum kolektif maupun individual. Sebagai

negara hukum, sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan asas legalitas formal Pasal 23A UUD 1945 serta UU (hukum) tidak bisa diganggu gugat, maka untuk terwujudnya kepastian hukum perpajakan, atas ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang membatasi keberlakuan kewenangan Dirjen Pajak menentukan kembali penghasilan dan/atau pembebanan biaya pada transaksi afiliasi lintas batas (WPDN dengan WPLN) dan tidak berlaku pada transaksi afiliasi domestik, fiskus (Pemeriksa) wajib melaksanakan sepenuhnya sesuai bunyi hukumnya (prinsip fiat justitia et pereat mundus) tanpa kecuali. Karena transaksi afiliasi HMS-PMID dan SIS termasuk transaksi afiliasi domestik bukan sasaran pemberlakuan PER- 32/2011, maka koreksi atas transaksi itu bersifat melawan hukum (break, violate, against the law) dan apabila tidak diikuti dengan penyesuaian penghasilan PMID akan muncul pemajakan full-ALP fiction (Kane M, 2014) yang tidak selaras dengan PKKU dan prinsip pemajakan semestinya Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13(1) UU KUP jo Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Galang Asmara (2006), Djafar Saidi (2007), dan Mertokusumo (2008), menyebut hukum sebagai perlindungan justifiable kepentingan manusia termasuk WP harus dilaksanakan. Ketentuan Pasal 2 PER-32/2011 yang: (1) membatasi keberlakuan koreksi transaksi afiliasi pada transaksi lintas batas (luar negeri), dan (2) membebaskan transaksi afiliasi domestik dari koreksi (penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan) harus dilaksanakan sesuai bunyi hukumnya tanpa interpretasi karena bunyi hukumnya sudah gamblang (prinsip sens clair; Mertokusumo, 2008). Prinsip sens clair merujuk Pasal 1342 BW yang menyebut apabila kata-kata dalam perjanjian itu jelas tidaklah boleh menyimpang dengan jalan penafsiran. Upaya fiskus menafsirkan ketentuan yang rumusannya sudah gamblang yang dilakukan pemeriksa hanya sekedar mencari justifikasi penentuan kembali besaran penghasilan dan/atau pengurangan bertetangan dengan prinsip sens clair dan prinsip peraturan perundangan (UU) tidak bisa diganggu gugat (aanschendaam). Pelaksanaan Pasal 2 PER-32/2011 apa adanya seperti bunyi hukumnya (tanpa interpretasi yang tidak sesuai dengan maksud/tujuan aturan) memberikan kepastian hukum yang sekaligus merupakan perlindungan hukum justifiabel pada WP. Perlindungan hukum merupakan tujuan hukum itu sendiri, dan adalah menjadi kewajiban kenegaraan dan konstitusional

fiskus sebagai wakil negara melaksanakannya secara konsisten dalam melindungi WP yang taat dan patuh peraturan perundangan. Hak WP sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum dari negara termasuk fiskus merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Koreksi atas transaksi afiliasi domestik nampak bertentangan dengan tujuan hukum (pajak) itu sendiri, termasuk perlindungan hukum pajak yang dijamin oleh konstitusi Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Penentuan kembali pengurangan dari transaksi afiliasi domestik jelas melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PER-32/2011 itu bersifat inkonstitusional dan menimbulkan kekacauan hukum dan ketidaktertiban hukum yang seharusnya dihindari demi martabat dan kredibilitas serta integritas fiskus sebagai penjaga dan penegak Hukum Perpajakan.

bahwa teori hukum berjenjang (Stuefenbau des recht; Hans Kelsen dari Anshari Ritonga, 2017) menyebut berdasar hirarki penjenjangannya, hukum dan peraturan perundangan punya validitas, keabsahan dan kekuatan hukum mengikat (daya laku) apabila dibentuk oleh lembaga yang sah (kompeten) dan berdasar perintah hukum yang lebih tinggi. Pasal 7(1) UU PPP (UU 10/2004 sttd UU 12/2011) menyebut hirarki peraturan perundangan seperti berikut.

Tabel 3 Hirarki Hukum dan Peraturan Perundangan

1UUD 1945
2UU/Perpu
3Peraturan Pemerintah
4Peraturan Presiden
5Peraturan Daerah

bahwa Pasal 7 ayat (4) UU PPP menyatakan peraturan perundangan selain yang tersebut dalam Pasal 7 ayat (1) diakui eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundangan yang lebih tinggi, sedang Pasal 7 ayat (5) menyebut kekuatan hukum peraturan perundangan adalah sesuai hirarkinya tersebut Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPP menyebut hirarki adalah penjenjangan tiap jenis peraturan perundangan berdasar prinsip: (1) peraturan yang lebih tinggi menyampingkan peraturan lebih rendah (lex superiors derogate legi inferiors), (2) peraturan khusus

menyampingkan peraturan umum (lex speciali derogate legi generali), (3) peraturan baru menyampingkan peraturan lama (lex posteriori derogate legi priori), (4) peraturan baru umum tidak menyampingkan peraturan lama khusus (lex posteriori generali nonderogat legi priori speciali), dan (5) peraturan khusus lebih dominan menyampingkan peraturan khusus umum (lex consumen derogate legi consumte). Karena dibentuk atas kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Dirjen Pajak, maka ketentuan pengecualian transaksi afiliasi Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 sesuai Pasal 7 UU PPP diakui validitas eksistensinya dan berkekuatan hukum mengikat fiskus dan WP tanpa pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sistem perpajakan. Penentuan kembali pengurangan biaya harga pokok Pemohon Banding oleh fiskus dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak seharusnya dilakukan dalam kerangka good governance. bahwa Pemeriksa Pajak memberlakukan UU 7/1983 stdtd UU 36/2008 UU PPh). UU 36/2008. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyebut metode lainnya adalah seperti metode pembagian laba (profit-split method -PSM) dan metode laba bersih transaksional -TNMM). Ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh diatur lebih lanjut dalam PER-43/PJ/2010 stdtd PER32/PJ/2011 (PER-32/2011). Pasal 2 ayat (1) PER-32/2011 menyatakan PER-32/2011 berlaku atas TP transaksi yang dilakukan WPDN/BUT) di Indonesia dengan WPLN, sedang Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 menyatakan terhadap transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia, PER-32/1011 hanya berlaku pada transaksi afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak, yang disebabkan, antara lain, oleh: (1) pengenaan PPh Final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (2) pengenaan PPnBM, dan (3) transaksi yang dilakukan dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (WP KKS Migas).

bahwa sebagai perubahan atas PER-43/PJ/2010, PER-32/2011 diterbitkan atas perintah atau norma hukum Pasal 18(3) UU PPh, maka sesuai teori hirarki hukum (Hans Kelsen, dari Ritonga 2017) dan ketentuan UU 10/2004 stdtd UU 12/2011 (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — UU PPP) dan dibentuk oleh lembaga yang kompeten (sah, yaitu Direktur Jenderal Pajak), maka PER- 32/2011 memiliki keabsahan (validitas) dan berdaya laku mengikat WP dan Fiskus sehingga sebagai negara hukum harus dipatuhi kedua pihak.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mendelegasikan langsung pengaturan pelaksanaan teknis penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dan transaksi afiliasi yang menimbulkan penghindaran pajak kepada Dirjen Pajak tanpa melalui Menteri Keuangan. PER-32/2011 dibentuk oleh Dirjen Pajak atas perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Karena dibentuk berdasar norma yang lebih tinggi, yaitu perintah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan dibentuk oleh lembaga berwenang, yaitu Dirjen Pajak, maka PER-32/2011 legitimate, valid atau sah sehingga mempunyai daya laku mengikat fiskus dan WP untuk dilaksanakan tanpa penyimpangan atau pelanggaran.

bahwa pembatasan penerapan pada transaksi afiliasi antara WPDN/BUT di Indonesia merupakan kebijakan pilihan hukum (legal policy option) yang bersifat terbuka dengan mendasarkan pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang membatasi kewenangan penentuan kembali penghasilan dan pengurangan yang tidak semestinya sebanding dengan pihak independen dari transaksi afiliasi (karena hubungan istimewa) yang menimbulkan penghindaran pajak (tax avoidance/efficiency/saving). Karena transaksi afiliasi antar WPDN/BUT di Indonesia tidak ada potensi penghindaran pajak, maka dikecualikan dari kewenangan penghitungan kembali penghasilan dan/atau pengurangan. bahwa sementara itu, PMK-213/2016 dibentuk berdasar Pasal 3 ayat (6) [bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan diatur dengan PMK] dan Pasal 28 ayat (11) UU KUP [mengatur penyimpanan buku, catatan dan dokumen pendukung pembukuan atau pencatatan dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun - tidak ada ketentuan diatur dengan PMK], dan dalam konsiderans tidak merujuk ke Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga tidak ada benturan pengaturan dengan PER-32/2011. Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 menyebutkan WP pelaku transaksi afiliasi dengan: (a) peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih Rp 50 Milyar, (b) nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun: 1. nilai transaksi barang berwujud lebih dari Rp 20 Milyar, 2. nilai penyediaan jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya lebih dari Rp 5 Milyar, atau (c) pihak afiliasi berada di negara/yurisdiksi dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 UU PPh, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

seperti dimaksud ayat (1)(a) [dokumen induk] dan (1)(b) [dokumen lokal] sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan. Karena mengatur hal yang berbeda maka PER-32/2011 dan ketentuan TP Dok PMK-213/2016 tetap berlaku sesuai dengan pengaturan masing-masing tanpa benturan antar kedua peraturan perpajakan.

3. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power), larangan penyalahgunaan wewenang, dan prinsip fair play and public trust in tax administration

bahwa dalam hukum administrasi negara, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) merupakan faktor penting guna mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau good governance dalam memajukan negara menuju negara hukum kesejahteraan modern. Tugas dan wewenang fiskus dalam mengumpulkan penerimaan pajak sebagai pembiayaan pembangunan berdasar sistem self assessment menuju negara dimaksud harus dilakukan secara terukur, yaitu bersumber pada peraturan perundangan yang berlaku merujuk pada konstitusi, sehingga keputusan/tindakan pelaksanaan kekuasaan/kewenangan harus dilakukan secara konstitusional (Hary Djatmiko, 2016). Kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah/negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 dengan UU Pajak yang aturan pelaksanaannya termasuk PER-32/2011. Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui pentingnya eksistensi larangan penyalahgunaan wewenang (pelanggaran hukum pelaksanaan wewenang administrasi pemerintah) dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pasal 21 UU 30/2014 (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur norma tunggal diskresi pelaksanaan pemerintahan yang dilengkapi dengan norma saling terkait dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014.

bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU 30/2014 menyebut badan/pejabat pemerintahan dianggap melanggar larangan melampaui wewenang apabila keputusan/tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan dan tindakan pelaksanaan tugas pengumpulan pajak oleh Pemeriksa pajak dengan menentukan kembali pengurangan harga pokok Pemohon Banding telah secara dengan sengaja melawan ketentuan Pasal 2 huruf (2) PER-32/2011 dapat

dianggap telah melanggar larangan melampaui kewenangan (abuse of power) karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang seharusnya tidak dilakukan.

bahwa Frans Vanistendael (1996) mengartikan prinsip fair play (aturan main sehat) dan public trust in tax administration (kepercayaan publik pada administrasi pajak) sebagai fiskus (Pemeriksa) tidak seharusnya mendapat perlakuan lebih baik dalam pelaksanaan UU perpajakan ketimbang WP. Aplikasinya menghendaki agar: (1) fiskus terikat pada tafsir dan aplikasi ketentuan pajak yang berlaku pada WP dalam situasi tertentu, (2) aturan perpajakan mengikat sama kuatnya baik kepada fiskus maupun WP, dan (3) dalam sengketa pajak, WP harus mendapat persamaan hukum seperti fiskus.

bahwa sebagai peraturan perundangan yang dibentuk berdasar norma hukum dalam UU PPh (Pasal 18 ayat (3) UU PPh), Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 secara hukum punya validitas kuat dan daya laku mengikat fiskus dan WP. Ketentuan pengecualian Pasal 2 ayat (2) PER-32/2011 atas transaksi afiliasi domestik yang diperoleh HMS-PMID dan SIS dari penentuan kembali penghasilan dan/atau pengurangan dari ketentuan umum (transaksi afiliasi lintas-batas, berdasar prinsip lex speciali derogate legi generali otomatis secara hukum menghalangi dan mementahkan tindakan pemeriksa mengoreksi pengurangan (harga pokok atau pembelian barang dagangan Pemohon Banding) dari penentuan kembali fiskus yang tidak punya dasar hukum (illegal), kecuali fiskus ingin mengubah negara hukum Indonesia menjadi negara kekuasaan (machtstaat) secara paksa melawan hukum. Tanpa adanya perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER- 32/2011 secara valid dan mengikat, demi kepastian dan perlindungan hukum WP, tindakan koreksi pemeriksa itu melanggar prinsip fair play dan public trust in tax administration.

bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU PTUN mengakui adanya larangan penyalahgunaan wewenang karena yurisdiksi kewenangan yang berlebihan dalam peraturan perundangan perpajakan sebagai upaya perwujudan AUPB (good governance). Pasal 17 UU 30/2014 (UU AP) menyebut: (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, dan (2) larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi: (a) larangan melampaui

wewenang, (b) larangan mencampur adukkan wewenang, dan/atau, (c) larangan tidak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 18 UU AP menyatakan:

1) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (a) apabila keputusan dan tindakan yang dilakukan: a) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, b) melampaui batas wilayah berlakunya wewenang, dan/atau c) bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

2) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (b) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a) di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau b) bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, dan

3) badan dan/atau pejabat dikategorikan melampaui wewenang Pasal 17 ayat (2) huruf (c) UU AP apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a) tanpa dasar kewenangan, dan/atau b) bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus yang sama adalah putusan PK tahun pajak 2014 dan 2015.

bahwa dalam putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015), Hakim Agung Profesor Hary Djatmiko menolak PK DJP versus PT JEID dengan beberapa alasan yang dapat menjadi rujukan pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam menghadapai transfer pricing: Pertama, keputusan/tindakan fiskus harus dilakukan berdasar kewenangan, prosedur dan substansi hukum secara terukur (rechmatigheid van bestuur dan preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AUPB khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena dalam kasus in casu PKKU atas biaya royalti dan jasa teknis punya keterkaitan dengan hubungan istimewa. Kedua, untuk mendapatkan pembanding yang handal harus dilakukan analisis tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Derajat kesebandingan harus diukur dengan akurat dan tepat karena akan menjadi ruh dalam akurasi hasil metode yang dipilih Meskipun karakteristik produk dan ketentuan dalam kontrak atas penjualan pada pihak afiliasi maupun

independen dianggap telah sebanding, namun hal itu belum cukup untuk menjustifikasi kondisi yang sebanding atau tingkat kesebandingan yang tinggi. Banyak unsur penting lainnya yang harus diperhatikan. Ketiga, berdasar OECD TP Guideline, terdapat 5 (lima) unsur kesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang handal. Yaitu: (1) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (2) analisis FAR (fungsi, aset dan risiko), (3) produk atau jasa yang ditransaksikan, (4) strategi bisnis, dan (5) situasi ekonomi. Keempat, WP tahun pajak 2014 dan 2015 membayar royalti 5% dan pemanfaatan IP antar grup yang dalam TP Dok yang disiapkan Kantor Konsultan Pajak PwC memakai metode CUP dengan 10 (sepuluh) perusahaan pembanding bertarif royalti berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% dan median 3%, sehingga masih masuk dalam rentang kuartil kewajaran dimaksud. Keenam, Steve P Hannes (dari Lexis Nexis, 2009) menyebut beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan kesebandingan seperti: (a) karakter produk atau jasa yang diberikan, (b) ketentuan dalam kontrak, (c) waktu transaksi, (d) alternatif pilihan realistis yang ada, (e) kondisi ekonomi (seperti besarnya pasar, tingkat pasar, biaya transportasi, dan lokasi geografis).

4) Dua syarat penentuan kembali penghasilan/pengurangan dari transaksi afiliasi, pengecualian hukum, prinsip ius curia novit, teori unscrupulous dan logical fallacy, serta penentuan kembali berdasar analisa kesebandingan bahwa transaksi afiliasi berpotensi mendistorsi JPT WP afiliasi dan mengurangi penerimaan pajak negara sumber. Untuk memperoleh hasil yang adil dan minimalisasi pemajakan ganda tanpa keringanan, kebanyakan yurisdiksi pajak menerapkan SEA dan memajaki WP afiliasi berdasar ALP dengan perlakukan mereka bertransaksi sebanding WP independen. Agar tercapai laba ALP, maka transaksi afiliasi yang tidak wajar ditentukan kembali berdasar analisis kesebandingan dengan WP independen. Merujuk pada Article 9 OECD Model Convention, legalitas penentuan kembali penghasilan/pengurangan dapat dilakukan fiskus apabila memenuhi dua syarat kumulatif: (1) adanya afiliasi (hubungan istimewa), dan (2) kondisi bisnis dan finansial transaksi afiliasi berbeda dengan transaksi independen. Tanpa adanya hubungan istimewa dan transaksi tidak ALP (bersyarat beda dengan independen) atau ada hubungan

istimewa tetapi harga/laba sudah ALP maka tidak bisa dilakukan penentuan kembali penghasilan/pengurangan. Selain itu, untuk mengurangi pajak ganda tanpa keringanan sehingga terjadi full-ALP fiction, maka koreksi penghasilan/pengurang satu anggota afiliasi harus diikuti dengan penyesuaian pengurang/penghasilan anggota afiliasi lainnya. Agar tercapai full ALP atau semi-ALP fiction, penyesuaian koreksi (adjustment) merupakan keharusan sehingga apabila tidak ada kemungkinan penyesuaian, agar tidak terjadi full- ALP fiction koreksi penghasilan/pengurangan tidak seharusnya dilakukan.

.

Karena PPh 2018 PMID salah satu anggota afiliasi sudah di SKPKB sehingga atas koreksi pengurang Pemohon Banding tidak bisa dilakukan penyesuaian pada pihak PMID, untuk menghindarifull-ALPfiction tidak seharusnya dilakukan. bahwa dalam merumuskan ketentuan pajak, Victor Thuronyi (1996) dalam rangka memberikan kepastian hukum dan sedikit fleksibilitas, dianjurkan agar konten ketentuan pajak dirumuskan secara umum (general rule), misalnya semua pengeluaran untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan dari PKP, dengan sedikit pengecualian (specified limitation). Prinsip perumusan general-specified limitations rule diikuti dalam redaksi Pasal 2(2) PER-32/2011. General rule Pasal 2(1) menyebut Perdirjen ini berlaku untuk penentuan harga transfer transaksi WPDN/BUT di Indonesia dengan WPLN di luar Indonesia, sedangkan specified limitation Pasal 2(2) menegaskan apabila WP bertransaksi dengan pihak afiliasi WPDN/BUT di Indonesia, Perdirjen ini hanya berlaku untuk transaksi pihak afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak karena: (1) tarif PPh final tidak final sektor tertentu, (2) PPnBM, dan (3) transaksi dengan KKKS Migas. Karena transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS tidak memanfaatkan beda tarif PPh final - tidak final, bukan PPnBM dan bukan transaksi dengan KKKS Migas, maka transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada pada ketentuan full specified limitations yang steril atau berada di luar sentuhan penentuan kembali penghasilan/pengurangan transaksi afiliasi. Fiskus tidak punya kewenangan legal menentukan kembali penghasilan pengurangan dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS. Keputusan/tindakan koreksi transfer price transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS dapat termasuk kategori keputusan/tindakan

badan/pejabat pemerintahan yang melanggar larangan melampaui wewenangnya dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 18(1)(c) jo Pasal 17(2)(c) UU 30/2014.

bahwa Mertokusumo (2008) menyebut berdasar prinsip hukum ius curia novit (hakim mengetahui dasar hukumnya) dapat mendorong hakim memutus suatu perkara yang hukumnya tidak lengkap, tidak jelas atau tidak ada agar setiap perkara dapat diputus, misalnya berdasar yurisprudensi (putusan hakim terdahulu). Fiskus termasuk lembaga eksekutif bukan lembaga judikatif sehingga secara legal tidak berwenang memanfaatkan prinsip ius curia novit, karena hukum tidak berlakunya wewenang penentuan kembali penghasilan /pengurangan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS cukup gamblang. Sesuai prinsip sens clair fiskus tidak boleh melakukan penafsiran sekedar untuk dapat menentukan kembali penghasilan/pengurangan nilai transaksi afiliasi dimaksud. Apalagi sesuai Pasal 12(3) jo Pasal 13(1) UU KUP dengan penerbitan SKPKB berdasar hasil pemeriksaan pajak dengan SPHP dan PAHP maka JPT dalam ketetapan pajak secara hukum sudah dinyatakan JPT sebagaimana mestinya, kecuali WP berpendapat JPT dalam SKPKB belum semestinya berdasar ketentuan Pasal 25(1) dapat mengajukan keberatan.

Ferry (2023) dalam sebuah disertasi di UNSW Australia, menyebut sesuai kodrat manusiawinya pemeriksa dalam tugasnya adalah juga manusia yang tidak Iuput dari kekhilafan atau kesalahan dari kekurang hati-hatian (unscrupulous) atau secara psikologi terjadi kegagalan pemahaman berpikir (logical fallacy) dalam memahami ketentuan perpajakan yang rumusannya secara sens clair termasuk wilayah specified limitations yang transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS adalah secara legal dikecualikan dari pemberlakuan PER- 32/2011. American Psychological Association menyebut logical fallacy sebagai kegagalan/kesesatan pikir dalam pemahaman, penilaian, dalam suatu proses kegiatan (termasuk hukum/ketentuan) dan membangun argumen yang menghasilkan suatu kesimpulan yang nampak benar, padahal hasil penalaran itu sama sekali tidak benar dan bahkan bertentangan dengan maksud dan tujuan

ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh stdd UU 11/2020 (UU CIKA), yaitu tercapainya pemajakan yang sehat sesuai prinsip ALP dan kemudahan berusaha dan berinvestasi sehingga memperluas lapangan kerja. Dalam menyimpulkan transaksi afiliasi, secara manusiawi pemeriksa dapat melakukan kesalahan penalaran yang berpengaruh pada hasil audit full ALP fiction dan JPT tidak sebagaimana mestinya menurut ketentuan pajak. Full-ALP fiction menimbulkan high cost of taxation, high-cost economy serta iklim bisnis dan investasi tidak kondusif yang barns dihindari oleh semua lembaga/pejabat pemerintah, termasuk pemeriksa pajak yang ingin rakyat sejahtera.

bahwa Para 3.55 OECD TP Guidelines menyebut dalam suatu kasus mungkin dari aplikasi ALP dapat diperoleh satu angka (misalnya harga bursa/margin komoditas) yang paling diterima umum/kedua pihak dan dapat dianggap sebagai harga/laba wajar. Namun, karena TP bukan ilmu pasti, maka dalam banyak kasus dari aplikasi pendekatan ALP menghasilkan suatu deretan angka (range of figure) yang semuanya dapat diterima sebagai harga/laba wajar. Perbedaan angka pembentuk kisaran mungkin disebabkan oleh fakta bahwa aplikasi ALP hanya menghasilkan pendekatan harga/laba yang dari transaksi independen. Atau mungkin perbedaan angka dalam kisaran mewakili fakta perusahaan independen tidak menetapkan suatu harga yang sama atas transaksi serupa. Sebagai contoh imbalan royalti WP 2014, 2015, dan 2016 sama benar 5% dari penjualan bersih tahunan. Analisis kesebandingan CUP yang didukung dengan analisis TNMM (FCMU) menurut Putusan PK Nomor: 4384/B/PK/Pjk/2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2014) dan Nomor: 4383/B/PK/Pjk/ 2020 tanggal 18 November 2020 (PPh Badan 2015) besaran royalti WP sebesar 5% masih dianggap dalam kisaran biaya wajar 2,5%-6%, demikian juga dalam kesebandingan TNMM, FCMU 2016 sebesar 10,79% masih dianggap dalam kisaran laba wajar dari 7,12%-12,68% sehingga tidak seharusnya biaya tersebut dikoreksisemuanyakarenabertentangandenganprinsip penghasilan/pengurangan wajar Pasal 18(3) jo Pasal 6(1)(a) UU PPh dan JPT semestinya Pasal 12(3) jo 13(1) UU KUP.

bahwa dalam Perjanjian Distribusi dengan PMID disebut allowances sebesar 3,15%, sedangan dengan SIS sebesar 5%. Sementara itu, data pembanding

dari 11 perusahaan (tidak jelas apakah mereka juga perusahaan terbuka dan semuanya distributor dengan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding) terdapat data net margin Quartile 1 sebesar 6,51%, Quartile 2 sebesar 14,22%, dan Quartile 3 sebesar 20,11%. Memang rasanya dua syarat kewenangan penentuan kembali penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi umum terpenuhi, yaitu: (1) ada hubunguan afiliasi (isitimewa), (2) hasilnya tidak sebanding dengan 11 perusahaan (terbuka) pembanding bertransaksi independen. Namun, syarat fundamental prinsip legalitas formal Pasal 23A bahwa UUD 1945 harus diperhatikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS berada dalam area specified limitation rule, yang berdasar prinsip hukum lex speciali/limitation derogate legi generali berlaku secara konstitusional dalam fenomena dan harus dilaksanakan dalam rangka perwujudan good governance. Tiadanya kewenangan legal penentuan kembali penghasilan/pengurangan pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS menyampingkan data pembanding apapun menjadi secara hukum formal dan substantif kurang relevan dan penting dalam transaksi afiliasi dimaksud dan tidak perlu dipertimbangkan. Sesuai dengan prinsip hukum tidak bisa diganggu gugat (aanschendam), maka demi kepastian dan perlindungan hukum nilai transaksi pada transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan PMID dan SIS demi hukum harus dianggap ‘wajar’ apalagi COGS Pemohon Banding yang juga merupakan Sales PMID dan SIS yang diterima pemeriksa tanpa koreksi dan sudah ditetapkan sebagai JPT sebagimana mestinya dalam ketetapan pajak yang diterbitkan berdasar pemeriksaan dengan SPHP dan PAHP yang telah dapat diterima oleh Dirjen Pajak dan dilindungi oleh prinsip kepastian dan perlindungan hukum Pasal 28D (1) UUD 1945.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022, tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HMS/BDG/I/23/26 tanggal 26 Januari 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
A.Penyesuaian Fiskal Positif810.207.947.0153.260.650.730.9022.450.442.783.887
B.Koreksi Kredit Pajak PPh Badan3.957.682.576.5003.957.681.221.5001.355.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.450.442.783.887,00

Menimbang, bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing-masing dan menyerahkan alat bukti dokumen dan alat bukti lain sebagaimana pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan setelah mempertimbangkan argumentasi-argumentasi yang disampaikan para pihak dan mempertimbang hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak terkait argumentasi yang disampaikannya, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas pos-pos dan jumlah koreksi Terbanding yang menjadi sengketa dan diajukan Banding oleh Pemohon Banding telah disetujui kedua belah pihak sebagai pokok dan nilai sengketa, terdiri dari koreksi terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan koreksi biaya pengurang penghasilan bruto serta koreksi kredit pajak sebagai berikut:

1.Koreksi Terkait Transfer Pricing sebesar Rp2.286.295.836.347,00
1.1Transaksi Distribusi1.565.413.536.490
1.2Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi534.415.646.163
1.3Biaya Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA44.979.190.891
1.4Transaksi Biaya Lisensi140.442.694.788
1.5Transaksi Pendapatan Lisensi1.044.768.015
2Koreksi non-Transfer Pricing sebesar Rp164.146.947.540,00
2.1Koreksi terkait Daftar Nominatif Tanpa NPWP110.430.447.332
2.2Koreksi Akun 40181000 Retail Allowance - Cash –23.479.746.950
General
2.3Koreksi Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash –6.147.189.194
General
2.4Koreksi Akun 55150100 Community Management &292.053.207
Customer Care Pro
2.5Koreksi Akun 88451000 Public Relations – Cultural10.752.759.687
Activities
2.6Koreksi Akun 80901020 Dep’n & Amort’n - Buildings13.044.751.170
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (1+2)2.450.442.783.887
3Koreksi Kredit Pajak PPh Badan1.355.000

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas masing-masing pos-pos koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Terkait Transfer Pricing sebesar Rp2.286.295.836.347,00

bahwa koreksi terkait Tranfer Pricing terkait dengan pos-pos sebagai berikut:

1.1Transaksi Distribusi
1.2Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi
1.31.3Biaya Transaksi Pengadaan Daun oleh
PMIMSA/PMPSA
1.4Transaksi Biaya Lisensi
1.565.413.536.490,00
534.415.646.163,00
44.979.190.891,0044.979.190.891,00
140.442.694.788,00

1.5 Transaksi Pendapatan LisensiRp1.044.768.015,00

JumlahRp 2.286.295.836.347,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terkait Transfer Pricing di atas pada dasarnya adalah koreksi karena penerapan PKKU, dan landasan hukum penerapan PKKU diatur pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1)

(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Pasal 18 UU PPh:

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut dimaknai bahwa dalam hal transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4), maka jumlah harga yang di bayar atau diterima adalah jumlah yang seharusnya yaitu jumlah yang dibayar atau diterima apabila pihak-pihak yang bertransaksi tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

bahwa di persidangan Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan penjelasan mengenai substansi transaksi terkait koreksi pada sengketa ini, baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai substansi transaksi yaitu transaksi terkait fungsi distributor atas Rokok Marlboro putih yang diperoleh dari PT Philip Morris Indonesia (PT PMID) dan rokok Merek U-mild yang diperoleh dari PT Sampoerna Indonesia Sembilan (PT. SIS). bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan pendapat tentang hubungan antara Pemohon Banding dengan PT PMID dan PT SIS, merupakan hubungan transaksi yang antara pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, oleh karena itu atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh harus diterapkan Prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban diterapkannya PKKU pada transaksi ini, karena Pemohon Banding telah melaksanakan penerapan PKKU tersebut dengan alat bukti berupa Local file document / TP- Documentation tahun 2017, dan koreksi Terbanding juga terbukti merujuk informasi-informasi yang ada pada dokumen tersebut, sehingga pada dasarnya Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban tentang pembuatan analisis penerapan PKKU atas transaksi-transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, meskipun terdapat perbedaan pendapat di dalam teknis penerapannya.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menghadirkan Ahli atas nama Prof. Dr. Gunadi. MSc., Ak, dari Tax Centre Universitas Indonesia, yang memberikan pendapat tentang sengketa penerapan PKKU / ALP dimana pendapat ahli pada pokonya sebagai berikut:

- berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Prgf.2.122 OECD TP-Guidelines bahwa tidak perlu penerapan lebih dari satu metode Transfer Pricing dan pemeriksa pajak tidak menerapkan metode yang berbeda dari Wajib Pajak karena secara signifikan akan membebani Wajib Pajak;

- koreksi pada Pemohon Banding perlu dilakukan koreksi setimpal (corresponding adjustment) pada PIMD dan SIS;

- Koreksi pada PT HMS tidak sesuai hukum, pada PER-32/PJ2021 dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan berlawanan dengan prinsip keadilan, perlindungan hukum bagi Wajib Pajak yang dilindungi konstitusi;

- Penentuan kembali penghasilan / biaya pada satu Wajib Pajak tanpa diikuti penyesuaian pada pihak lawan transaksi affiliasinya akan menghasilkan laba fiktif bukan laba materiil obyektif.;

- Benturan peraturan antara PER-32/PJ./2011 dengan PMK-213/PMK.04/2016;

- Terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) didalam penerapan norma hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan melawan ketentuan Pasal 2 PER- 32/PJ/2011 serta Prg 3.55 OECD TP Guidelines;

bahwa atas pendapat ahli yang disampaikan di persidangan baik secara lisan maupun tertulis tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian tentang pemenuhan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada dasarnya telah dilaksanakan Terbanding sesuai kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan baik Pasal 18 ayat (3) maupun Pasal 10 ayat (1) UU PPh, mewajibkan penerapan PKKU pada transaksi-transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dan terbukti di persidangan bahwa Pemohon Banding juga telah menyusun dokumen lokal / TP-Doumentation, sehingga pada dasarnya tidak terdapat sengketa mengenai apakah terhadap transaksi dengan pihak afiliasi perlu diterapkan PKKU atau tidak, melainkan sengketa ini adalah tentang bagaimana penerapan PKKU yang benar sesuai hukum yang berlaku.

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan pendapatnya tentang penerapan PKKU berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, untuk menjelaskan penerapan PKKU oleh pihak-pihak yang salin berafiliasi di dalam negeri, yang pada intinya maksud pengaturan pada pasal tersebut dinyatakan bahwa the purpose of this regulation is to prevent the tax abuse and tax avoidance; dan sebagai kaedah teoritis disebut general anti abuse/tax avoidance rules; kewenangan bagi administrasi pemerintahan yaitu Pasal 18 ayat (1) adalah Menteri Keuangan, Pasal 18 ayat (2) adalah Direktur Jenderal Pajak, dan Pasal 18 ayat (3) adalah Direktur Jenderal Pajak; kesesuaian-sinkronisasi Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan hukum pajak yang berlaku internasional; Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah ketentuan undang-undang yang mengikat; inti ketetuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah wewenang koreksi atas adanya perbedaan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi open market; untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

bahwa Terbanding menyampaikan latar belakang tentang diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 yang merupakan perubahan dari PER 43/PJ/2010, dan diketahui bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan diskresi Direktur Jenderal pajak di dalam mengatur tata cara pelaksanaan Pasal 18 ayat (3) yang dinyatakan Terbanding sebagai Peraturan kebijakan, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peraturan kebijakan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak, meskipun di persidangan terungkap fakta bahwa tidak terdapat landasan hukum yang secara eksplisit memberikan atribusi wewenang secara khusus kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pengaturan lebih lanjut Pasal 18 (3) UU PPh, namun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011 yang merupakan perubahan dari PER 43/PJ/2010 tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan norma dasar yang diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, baik dalam pengertian memperluas atau mempersempit makna Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi Transfer Pricing adalah bahwa transaksi distribusi Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding, dan dinyatakan transaksi distribusi tersebut, merupakan transaksi dalam negeri, sehingga koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3)

UU PPh dan PER-32/PJ2021, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur secara prinsipil bahwa setiap transaksi wajib pajak dengan pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa harus diterapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan ketentuan ini adalah untuk tindakan pencegahan penghindaran pajak melalui transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

bahwa mengenai materi sengketa tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing pos koreksi adalah sebagai berikut:

1.1. Sengketa Transaksi Distribusi sebesar Rp1.565.413.536.490,00.

bahwa di persidangan Terbanding telah menyampaikan argumentasi dan pembuktian tentang koreksi pada Transaksi Distribusisebesar Rp1.565.413.536.490,00, Pemohon Banding juga telah menyampaikan argumentasi dan pembuktian atas ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding pada pos Transaksi Distribusi tersebut baik dalam penjelasan tertulis maupun lisan yang tercatat pada berita acara persidangan, yang pada pokoknya berisikan hal-hal sebagai berikut:

1.1.1. Dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding

tidak terdapat adanya penghindaran pajak

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya bahwa transaksi dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi merupakan transaksi antar para pihak di dalam negeri, sehingga tidak terdapat penghindaran pajak karena penghasilan atas transaksi tersebut dikenakan PPh dengan tarif pajak penghasilan yang sama (bukan pajak penghasilan final), dan kedua belah pihak tidak dalam keadaan merugi, serta pendapat Pemohon Banding merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

43/PJ/2010 (PER-43) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2013).

bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa atas transaksi para pihak di dalam negeri tidak terdapat unsur penghindaran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan batasan secara eksplisit mengenai ada tidaknya unsur penghindaran pajak, melainkan mewajibkan setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh wajib menerapkan harga/laba sebagaimana yang terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, atau menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sehingga dapat dimaknai jika atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU, maka atas transaksi tersebut tidak terdapat unsur penghindaran pajak, dan apabila terbukti bahwa atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi PKKU, maka Terbanding berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh berwenang untuk menentukan kembali atau koreksi-koreksi agar transaksi tersebut memenuhi PKKU.

bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding tentang ketidaksetujuan atas koreksi transfer pricing karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat unsur penghindaran pajak di dalam transaksi dengan pihak afiliasi dalam hal ini transaksi dengan PT. Philip Morris Indonesia (PMID) dan PT. Sampoerna Indonesia Sembilan (SIS), mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan PKKU adalah cara pembuktian tentang ada tidaknya penghindaran pajak, dan jika masing-masing pihak yang saling berafiliasi telah

menerapkan PKKU atas transaksi yang dilakukannya, maka dapat dimaknai bahwa atas transaksi tersebut tidak terdapat penghindaran pajak, dan apabila terbukti bahwa atas transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh tidak memenuhi PKKU, maka Terbanding dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian agar memenuhi PKKU sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. bahwa mengenai alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding yang pada pokoknya menurut Pemohon Banding Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi atas transaksi- transaksi yang sama sekali tidak mengakibatkan penghindaran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tujuan utama penerapan PKKU adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan melalui transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, oleh karena itu terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, wajib diterapkan PKKU sebelum menganalisis unsur penghindaran pajak, dan apabila transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa telah memenuhi PKKU, maka transaksi tersebut dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak ditujukan untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa argumentasi Pemohon Banding juga merujuk pada pendapat Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (dahulu Direktur pada Direktorat Jenderal Pajak) yang menyatakan bahwa menyatakan segala tindakan pegawai pajak dalam menjalankan Undang-Undang Perpajakan harus berdasar hukum formal tertulis secara jelas dan tegas. Tindakan tanpa dasar hukum dapat dianggap inkonstitusional atau illegal. Lihat Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak. (Guru Besar Hukum Pajak pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan Potensi Perpajakan (1996-1999), Direktur PPh (2000-2001), dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (2002) pada Direktorat Jenderal Pajak), ”Panduan Komprehensif

Ketentuan Umum Perpajakan”, Cetakan Kedua, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2016, halaman 793, namun demikian di persidangan, pihak Terbanding telah menyampaikan penjelasan tentang landasan hukum tindakan pemeriksaan pajak yang dilakukannya dan landasan hukum atas koreksi-koreksinya, sehingga pada dasarnya tidak terdapat fakta- fakta mengenai aturan hukum mana yang dinyatakan telah dilanggar di dalam proses pemeriksaan, penerbitan surat ketetapan pajak dan surat keputusan keberatan, sehingga tindakan pemeriksaan pajak dan proses keberatan yang dilakukan Terbanding memenuhi asas legalitas dan berdasarkan landasan hukum yang berlaku.

bahwa argumentasi Pemohon Banding yang merujuk pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa kewenangan pengujian kewajaran dilakukan dalam rangka mencegah penghindaran pajak, sehingga apabila tidak terdapat potensi penghindaran pajak, maka pengujian kewajaran tersebut tidak seharusnya dilakukan dan menurut Pemohon Banding penghindaran pajak melalui transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dapat terjadi apabila transaksi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan PKKU pada dasarnya untuk menghindari terjadinya praktik penghindaran pajak, dan penghindaran pajak dapat terjadi melalui skema transaksi, baik antar afiliasi di dalam negeri maupun afiliasi dalam negeri dengan afiliasi luar negeri, serta dapat terjadi pada kombinasi atau gabungan transaksi dalam negeri dan transaksi luar negeri tersebut, oleh karena itu untuk menghindarkan terjadinya penghindaran pajak melalui transaksi antar pihak yang saling berafiliasi, maka setiap transaksi afiliasi baik sesama perusahaan di dalam negeri maupun dengan perusahaan di luar negeri harus diterapkan PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Terbanding berpendapat menanggapi argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan sejak awal dalam penyajian awal Local File bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi domestik, dan argumentasi Pemohon Banding berdasarkan Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK/2020, yang merupakan tindak lanjut BEPS Action Plan (OECD), yang pada pokoknya bahwa penghindaran pajak dapat terjadi pada transaksi baik melalui transaksi dengan afiliasi dalam negeri maupun luar negeri, sehingga Terbanding menyatakan tetap dapat dilakukan koreksi atas transaksi domestik pada sengketa pada pos Distribusi ini, namun demikian tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding tidak menyatakan sejak awal dalam penyajian awal Local File bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi domestik” tidak relevan dengan alasan koreksi Terbanding, sehingga mengenai hal ini Pengadilan Pajak sependapat bahwa kewajiban mengenai penerapan PKKU sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dimaksudkan baik atas transaksi domestik maupun transaksi dengan pihak luar negeri sepanjang transaksi tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. bahwa sehubungan dengan pendapat Terbanding yang mengaitkan pembuktian PKKU dengan motif penghindaran pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa maksud penerapan PKKU adalah untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak melalui transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga jika suatu transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa telah memenuhi PKKU maka dapat dimaknai bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan untuk upaya penghindaran pajak, dan untuk membuktikan ketiadaan unsur penghindaran pajak adalah dengan pemenuhan PKKU. bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding didasarkan pada ketentuan

Pasal 13 ayat (4) UU KUP tentang daluwarsa penetapan pajak, dalam kaitannya dengan transaksi distribusi antara Pemohon Banding dengan PT PMID dan PT SIS, masing-masing pihak telah melaporkan SPT Tahun Pajak 2017, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, maka besarnya pajak yang terutang oleh PT PMID dan PT SIS untuk tahun pajak 2017 menjadi pasti pada bulan Desember 2022, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pemenuhan PKKU bagi Pemohon Banding dan keterkaitan PT PMID dan PT SIS dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang mengaturnya.

bahwa argumentasi yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan dinyatakannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peraturan-peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk Pemohon Banding tetap dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (asas Lex superior derogat legi inferiori), oleh karena itu karena peraturan-peraturan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk Pemohon Banding membatasi kewajiban penerapan PKKU atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa hanya pada transaksi dengan pihak luar negeri, namun hal tersebut mempersempit makna kewajiban PKKU sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) UU PPh dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang tidak terdapat pembatasan penerapan PKKU hanya pada transaksi dengan pihak luar negeri melainkan PKKU harus diterapkan pada semua transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

bahwa berdasarkan alat bukti dokumen berupa dokumen lokal – transfer pricing documentation tahun 2017 yang dibuat Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah mematuhi kewajiban melakukan penerapan PKKU atas transaksi

dengan pihak afiliasi, sehingga sengketa yang terjadi adalah tentang perbedaan pendapat antara Terbanding dengan Pemohon Banding di dalam penerapan PKKU.

1.1.2. Perbedaan pendapat tentang Penggunaan Metode Resale Price

Method (RPM) oleh Terbanding dan metode TNMM dengan

pendekatan PLI Berry Ratio oleh Pemohon Banding.

bahwa pada sengketa pada transaksi distribusi terbukti terdapat perbedaan penggunaan metode Transfer Pricing, dimana Terbanding yang menggunakan kewenangannya untuk menguji kewajaran transaksi menggunakan metode Resale Price Method (RPM), sedangkan Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio, mengenai hal ini Pengadilan pajak berpendapat bahwa sesuai dengan pemilihan metode pengujian harus ditentukan berdasarkan hasil analisis yang mempertimbangkan kesesuaian dengan analisis fungsi, aset, dan risiko serta dengan memperhatikan keunggulan dan kelemahan masing-masing metode tersebut. bahwa di persidangan terbukti bahwa Terbanding pada dasarnya mengakui bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban penerapan PKKU dan hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa pada penjelasan dan perhitungan koreksi Terbanding, baik di dalam Dokumen Kertas kerja Pemeriksaan/ KKP, Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP dan Laporan Hasil Penelitian Keberatan / LHP, serta penjelasan di persidangan, Terbanding memanfaatkan informasi di dalam TP- documentation Tahun 2017 yang telah dibuat Pemohon Banding dan diserahkan kepada Terbanding terutama pada hal-hal terkait: a) penentuan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, b) segmentasi pada bidang usaha distribusi, dan c) pemilihan perusahaan pembanding.

bahwa yang menjadi sengketa pada penerapan PKKU adalah perbedaan metode PKKU, dimana Pemohon Banding menggunakan

metode TNMM dan memilih PLI = Berry Ratio, sedangkan Terbanding menggunakan metode Resale Price Method / RPM.

bahwa argumentasi Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Methods (TNMM) dengan PLI Berry Ratio dengan tested party-nya adalah Pemohon Banding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki nama merek, dan merek dagang berharga atas barang yang didistribusikan dan biaya yang dikeluarkan umumnya mudah disegmentasi dan diidentifikasi, dan PLI, Rasio Berry dipilih dengan alasan mengukur rasio laba bersih operasional perusahaan terhadap biaya operasional dan layak digunakan saat mengevaluasi profitabilitas distributor.

bahwa Terbanding menggunakan metode RPM, dengan alasan bahwa RPM mengukur laba pada tingkat gross margin, dan hal ini konsisten dengan hampir semua pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dalam Local File, dimana yang diuji kewajarannya, yaitu berupa menguji kewajaran atas Pricing Policy sebagaimana ditetapkan dalam Circular to Shareholder - COI Transactions;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk menentukan metode Transfer Pricing yang paling sesuai, telah diberikan petunjuk pemilihan metode sebagaimana direkomendasikan pada Chapter II OECD TP-guidelines serta petunjuk pada Bab II Butir 2 Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, yang pada dasarnya memiliki substansi norma yang sama dengan ketentuan yang ditaur pada Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, diatur tentang metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method), dan pada ayat (4), (7), (8), (10) dan ayat (13) diatur sebagai berikut:

(4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) .....

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalanpenyesuaianyangdilakukanuntuk

menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

bahwa dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), berdasarkan hasil analisis FAR yang dilakukan Pemohon Banding dan juga disetujui Terbanding, menunjukkan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah limited distributor, sehingga berdasarkan ketentuan di atas maka metode transfer princing yang lebih sesuai dengan karakteritik limited distrubutor yang tidak memberikan nilai tambah terhadap barang dagangan yang didistribusikan, serta dengan mempertimbangkan bahwa metode tradisional lebih didahulukan dibandingkan metode transaksional, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Metode Resale Price Methods (RPM) yang diterapkan Terbanding lebih tepat dibandingkan

dengan metode TNMM dengan PLI Berry Tatio yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa mengenai alasan Pemohon Banding yang tidak setuju digunakannya metode RPM karena data struktur biaya perusahaan pembanding tidak tersedia, namun demikian argumentasi Pemohon Banding ini bertentangan dengan metode TNMM yang dikombinasikan dengan PLI: Berry Ratio, dimana pada metode ini juga memiliki sensitivitas yang sama dengan struktur biaya perusahaan, karena Berry Ratio yang diterapkan Pemohon Banding tidak sesuai dengan kelaziman formula Berry Ratio yang membandingkan laba bruto dengan biaya operasional, namun terbukti Berry Ratio Pemohon Banding adalah membandingkan laba operasional dengan biaya operasional.

bahwa di persidangan terungkap perdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai landasan hukum penerapan PKKU dimana Terbanding menggunakan landasan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 juncto Nomor PER-32/PJ/2011, dan Pemohon Banding mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 dan PMK-22/PMK/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa landasan hukum yang diterapkan Pemohon Banding lebih sesuai diterapkan pada sengketa ini karena tidak terdapat isu mengenai penerapan harga transfer sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK/2020, namun demikian tidak terdapat perbedaan substansi norma mengenai ketentuan tentang bagaimana cara menentukan metode transfer pricing, karena kedua ketentuan tersebut mengatur untuk diterapkan metode yang paling tepat (the most appropriate methods).

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa meskipun antara Terbanding dan Pemohon Banding terdapat perbedaan

penerapan dasar hukum pemilihan metode yang paling sesuai (The Most Appropiate Method), namun karena antara landasan hukum yang diterapkan Terbanding dan Pemohon Banding mengatur substansi yang sama, serta Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Paragraf 2.2. OECD TP-Guidelines 2017, yang merekomendasikan cara pemilihan metode yang paling tepat dengan mempertimbangkan:

-kekuatan dan kelemahan masing-masing metode;

-kesesuaian metode dengan mempertimbangkan sifat dari transaksi yang diuji, khususnya melalui analisis fungsional;

-ketersediaan informasi yang dapat dipercaya (reliable) khususnya pada uncontrolled comparables yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain;

-tingkat komparabilitas antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang dijadikan pembanding, termasuk keandalan penyesuaian komparibilitas (comparability adjustments) yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material (atau meningkatkan kesebandingan);

bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemilihan PLI : Berry Ratio adalah karena menurut Pemohon Banding tidak terdapat perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki kesamaan fungsi yang cukup sebanding, namun demikian argumentasi ini bertentangan dengan fakta pada dalam dokumen lokal/ TP-documentation bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan-perusahaan pembanding yang memiliki karakteristik fungsional yang sebanding, dan perusahaan-perusahaan yang terpilih tersebut tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan pembanding yang telah terpilih pada Local Document (TP-Doc) adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki kesamaan fungsional yang cukup sebanding.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapatnya tentang perlunya dilakukan penyesuaian khusus jika Metode RPM diterapkan

dalam pengujian Transfer Pricing, untuk menghilangkan pengaruh material terhadap gross margin tersebut, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian dapat dilakukan baik penerapan metode RPM maupun TNMM sepanjang dapat diidentifikasi pengaruh signifikan sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tersebut, dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan identifikasi faktor-faktor yang pengaruh signifikan, baik terhadap laba bruto maupun laba bersih operasional.

bahwa menurut Pemohon Banding jika metode RPM diterapkan, maka perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan kewajiban pembayaran cukai tembakau, yaitu bahwa laba bruto Pemohon Banding tanpa memperhitungkan pembayaran cukai adalah sebesar 11,31%, namun demikian Cukai yang terutang dalam pembayaran rokok terutang pada tingkat pabrikan atau impor, sehingga nilai cukai terutang tersebut telah menjadi bagian dari harga pokok yang diperhitungkan di dalam harga beli produk dan nilai cukai terutang tersebut akan menjadi komponen harga jual kepada pelanggan, sehingga penyesuaian cukai terutang oleh Pemohon Banding tidak relevan, karena cukai tersebut menjadi komponen pembentuk harga beli maupun harga jual bagi Pemohon Banding.

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga mempermasalahkan penggunaan data pembanding, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan data multiple year lebih diutamakan didalam meningkatkan kesebandingan yang lebih andal dengan merujuk pada ketentuan Lampiran I Bab II B.3.b.2 PER-22/PJ/2013 dan Paragraf 3.75 – 3.78 OECD Guidelines 2017, pernyataan ini tidak didukung dengan perhitungan rentang kewajaran data pembanding multi year sebagaimana dimaksud Pemohon Banding tersebut terutama, rentang kewajaran RPM multiple years dari perusahaan- perusahan pembanding, sehingga data yang tersedia adalah data

rentang kewajaran RPM data perusahaan data pembanding yang disusun oleh Terbanding.

bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan metode RPM juga dilandasi alasan pada pokoknya bahwa terdapat perbedaan- perbedaan standar akuntansi pada negara-negara perusahaan data pembanding dengan standar akuntansi yang diterapkan di Indonesia meskipun konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard”) tidak secara penuh, tentang hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan struktur akuntansi dan laporan keuangan pada dasarnya berpengaruh baik pada metode RPM maupun TNMM dengan PLI Berry Ratio, dan tidak terdapat fakta dan analisis khusus tentang bagaimana perbedaan struktur akuntansi dan laporan keuangan tersebut mempengaruhi hasil perhitungan penerapan PKKU baik dengan metode RPM maupun TNMM dengan PLI Berry Ratio, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas argumentasi Pemohon Banding ini dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan dipilihnya 11 (sebelas) data perusahaan pembanding yang sama, dan pemilihan perusahaan pembanding tersebut telah melauli analisis FAR dan kriteria seleksi yang dapat mencerminkankesamaandengantestedparty,serta mempertimbangkan ditentukannya nilai pembanding berupa rentang (range) adalah untuk mengatas perbedaan-perbedaan minor yang mungkin dapat timbul akibat perbedaan-perbedaan tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat tentang perlunya melakukan segmentasi mengenai fungsi trading dan fungsi distribusi sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding di dalam analisa transfer pricing yang dilakukannya melakukan segmentasi antara fungsi trading yaitu perdagangan barang dagangan berupa bukan produk akhir (seperti tembakau, bahan setengah jadi, bahan non-tembakau) dan fungsi distribusi dengan barang dagangan berupa rokok, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta di persidangan baik Terbanding maupun

Pemohon Banding telah memisahkan pengujian transaksi trading dan distributor rokok, dan hal ini dibuktikan dengan koreksi yang terpisah yang dilakukan Terbanding meskipun baik pada pengujian transaksi distribusi rokok maupun trading Terbanding menggnakan metode RPM.

bahwa Pemohon Banding di persidangan mempermasalahkan konsistensi yang menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding pada koreksi tahun sebelumnya menerapkan metode TNMM dan PLI: Berry Ratio, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun konsistensi penerapan metode dengan tahun sebelumnya dapat menjadi pertimbangan di dalam penerapan metode Transfer Pricing, namun hal tersebut bukan ketentuan yang mengikat dan penerapan metode Transfer Pricing ditentukan hasil analisis FAR, kekuatan dan kelemahan masing-masing metode, kesesuaian metode dengan sifat dari transaksi yang diuji, ketersediaan informasi yang dapat dipercaya (reliable), dan tingkat komparabilitas antara transaksi yang diuji dan transaksi independen yang dijadikan pembanding. bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya fakta tentang kebijakan bisnis yang ditetapkan Pemohon Banding di dalam menentukan allowance yang diberikan kepada Pemohon Banding dari selisih harga beli dari pihak afiliasi sebesar 3,15% (untuk PT PMID) dan 5% (untuk PT SIS), dan besaran ini dapat dibuktikan oleh analisis Terbanding dengan metode RPM bahwa besaran allowance tersebut berada di bawah margin laba bruto perusahaan-perusahaan pembanding terpilih, sehingga fakta ini dapat memperkuat koreksi Terbanding.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa metode RPM yang diterapkan Terbanding seharusnya mempertimbangkan adjustment pada tested party dengan mengeluarkan cukai dari perhitungan RPM Terbanding, karena yang di dalam perhitungan Terbanding telah membandingkan Gross Margin Unadjusted dengan Revenue Adjusted dengan pengurangnya berupa cukai, berdasarkan pertimbangan

bahwa: 1) fungsi distribusi sudah tidak lagi mengenal adanya cukai, sebab cukai sudah masuk dalam komponen harga pokok penjualan; 2) cukai hanya dikenakan sekali, yaitu pada tahapan pabrikan dan tidak dikenakan lagi pada tahapan distribusi; 3) Pemohon Banding telah ditetapkan gross margin atau allowance dari pihak afiliasi atas transaksi pembeliannya sebesar 3.15% (PMID) dan atau maksimal 5% (SIS), bahwa terkait pendapat Pemohon Banding ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena unsur cukai telah termasuk di dalam harga dan dikenakan satu kali di tingkat pabrikan, maka penyesuaian unsur cukai pada tingkat distributor menjadi tidak relevan, yang diuji pada penyerahan tingkat distributor kepada pihak lain adalah untuk menentukan laba baik laba bruto atau laba neto yang memenuhi PKKU.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding keliru karena tidak didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang berlaku, bahwa sesuai dengan Lampiran I, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 terkait dengan penggunaan data beberapa tahun, dinyatakan bahwa data beberapa tahun (multiple years data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data beberapa tahun (multiple years data) dengan pertimbangan untuk meningkatkan hasil analisis kesebandingan, oleh karena itu pertimbangan penggunaan beberapa tahun data adalah bukan suatu keharusan melainkan jika dipandang perlu untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dan mengurangi dampak yang timbul akibat adanya perbedaan keadaan dan kondisi pada tahun-tahun yang diperbandingkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tentang pendapat kedua belah pihak mengenai pemilihan data perusahaan pembanding, berdasarkan

fakta yang disampaikan baik Terbanding maupun Pemohon Banding, pada dasarnya tidak terdapat perbedaan pemilihan perusahaan- perusahaan dan tahun data pembanding, karena Terbanding tidak melakukan pencarian sendiri data perusahaan pembanding, melainkan memanfaatkan data perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding di dalam Local file / TP-documentation tahun 2017. bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 diatur bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, asset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

bahwa argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Metode RPM tidak dapat diterapkan pada perkara ini, karena menurut Pemohon Banding RPM memerlukan keakurasian dan konsistensi penerapan standar akuntansi, dimana pendapat Pemohon Banding merujuk pada pendapat:

- David B. Blair (editor), “Transfer Pricing Answer Book 2012”, Practising Law Institute, 2012.

- Jens Wittendorf, “Transfer Pricing and the Arm’s Length Principle in International Tax Law”, Wolters Kluwer, 2010.

- CA. Akshay Kenkey, “Transfer Pricing Referencer”, Bloomsbury, 2018.

- Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”, DDTC, 2013.

- Paragraf 2.41, paragraf 2.68 OECD Guidelines 2017.

bahwa mengenai pendapat Terbanding tentang konsistensi penerapan standar akuntansi di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik PLI Berry Ratio maupun RPM pada dasarnya memerlukan keakurasian informasi akuntansi yang sama, mengingat bahwa kedua PLI ini pada dasarnya untuk menguji laba kotor (Gross Profit Margin), dan hanya dibedakan denominatornya, sehingga kedua PLI ini memerlukan keakurasian data dan informasi akuntansi, namun demikian Pemohon Banding telah melakukan modifikasi di dalam penerapan Berry Ratio, dimana Terbandng menerapkan formula Berry Ratio untuk menguji laba operasional (TNMM).

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik penerapan metode RPM oleh Terbanding dan Berry Ratio oleh Pemohon Banding pada dasarnya sama-sama memerlukan kesebandingan struktur akun-akun dalam menghitung formula baik PLI GPM maupun TNMM – Berry Ratio, dan kedua metode tersebut pada dasarnya memiliki sensivitas yang tinggi terhadap struktur dan klasifikasi akun-akun pada laporan keuangan (lihat paragraf 1.107 OECD-TP-Guidelines), dengan demikian argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan metode GPM yang terapkan Terbanding memiliki sensitivitas yang sama terhadap struktur akun-akun pada laporan keuangan dengan metode Berry Ratio baik yang diterapkan sebagai TNMM oleh Pemohon Banding, maupun apabila Berry Ratio tersebut diterapkan sebagai pengujian tingkan laba kotor.

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding tentang tidak dapat diterapkannya PLI RPM adalah karena pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding, sehingga tidak dapat dilakukan

penyesuaian andal yang akurat untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PLI yang dipilih Pemohon Banding berupa Berry Ratio pada dasarnya juga membutuhkan persyaratan akurasi data akuntansi dan konsistensi struktur akun-akun laporan keuangan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi terkait sistem akuntansi tidak relevan, karena argumentasi sanggahan Pemohon Banding pada dasarnya diterapkan pada pengujian PKKU pada local file / TP-documentation Pemohon Banding.

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Berry Ratio yang diterapkan oleh Pemohon Banding tidak tepat karena dengan merujuk pada pernyataan Paragraf 2.108 OECD TPG, yang mensyaratkan kondisi bahwa Berry Ratio lebih tepat jika dipergunakan pada fungsi distribusi dimana baik pihak supplier maupun pihak pelanggan terdapat hubungan istimewa, dan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Berry Ratio tidak sesuai jika dipergunakan sebagai rasio pengujian, telah sesuai dengan fakta konkret pada kondisi perkara – sengketa ini bahwa Pemohon Banding adalah distributor dari pabrikan PT PMID dan PT SIS, dan menjual kepada pelanggan independen.

bahwa merujuk pada pernyataan pada Paragraf 2.108 OECD TP Guidelines sebagaimana dinyatakan para pihak dapat diketahui bahwa penerapan Berry Ratio merupakan alternatif jika metode RPM dan Cost Plus tidak dapat dilakukan karena tidak dipenuhinya persyaratan independensi pada faktor pembagi (deniminator), namun demikian karena fakta persidangan menunjukkan bahwa penjualan (sales) Pemohon Banding dilakukan kepada pihak independen, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode RPM yang diterapkan Terbanding lebih tepat dibandingkan metode TNMM dengan pendekatan Berry Ratio sebagaimana di terapkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding juga mempersoalkan kesesuaian metode dengan aktivitas intermediary, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta persidangan membuktikan bahwa fungsi Terbanding adalah fungsi distribusi yang merupakan aktivitas intermediary antara supplier dengan pelanggan dan Pemohon Banding tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap produk yang dijual selain karena fungsi distribusi yang dilaksanakannya, sehingga metode RPM lebih tepat dibandingkan dengan metode TNMM yang dengan pendekatan Berry Ratio.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan referensi tentang adanya kesulitan di dalam pencarian data pembanding yang sebanding, berdasarkan referansi:

-Philip Anderson and Melissa Heath, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, hal. 177;

-Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, May/June 2011, hal. 189;

-Isabel Verlinden, Patrick Boone and Ruth Hemelaer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, July/August 2000, hal. 123;

-Karen Miller and David Lermer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, hal. 194;

-Persandingan perubahan OECD Guidelines 1995, OECD Guidelines 2010, dan OECD Guidelines 2017;

mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun terdapat kesulitan untuk mendapatkan data perusahaan yang sebanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi, namun kesulitan tersebut juga terjadi pada penerapan Berry Ratio sebagaimana diterapkan Pemohon Banding, dan untuk mengatasi

ketiadaan data pembanding yang memiliki tingkat kesebandingan yang sempurna, dan untuk mengatasi adanya cacat kesebandingan, maka di dalam penerapan PKKU dapat diterapkan nilai kewajaran dan kelaziman berupa rentang (range), dan hal ini telah diterapkan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding pada sengketa ini.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan TNMM lebih tepat dibandingkan dengan RPM, dengan mendasarkan pada referensi:

-D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, Taxmann’s 3rd Edition, hal. 253:

- Taxmann’s, Guide to Transfer Pricing with Transfer Pricing Audit, 3rd Edition, hal. 425;

mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa referensi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dapat diterapkan dalam keadaan tidak terdapat data pembanding yang andal dan namun demikian hal ini tidak relevan dengan fungsi distributor yang dijalankan Pemohon Banding, serta tidak dapat membenarkan penggunaan TNMM dengan pendekatan Berry Ratio yang memiliki sensivitas tinggi dengan struktur laporan keuangan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan ketidaksetujuan dengan koreksi Terbanding yang dikaitkan dengan konsistensi penggunaan metode pada tahun 2014 s.d. 2016, dimana pada tahun- tahun tersebut Pemohon Banding telah mendapat persetujuan dari Terbanding mengenai penggunaan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio, dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2016, dan merujuk pada norma pada:

- Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PJK/2012,

- Butir 3 Penjelasan Umum Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

- IMF dalam report “Tax Certainty”, 2019;

- Prof R. Mansury, Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000;

- Prof. Denis Weber dalam tulisannya “Legal Certainty, Legitimate Expectations, Legislative Drafting, Harmonization, and Legal Enforcement in EU Tax Law”, 2014

- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

- Prof. Safri Nugraha dalam “Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan yang Baik;

- Lembaga Judicial Sector Support Program (JSPP) dalam “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”, 2016, halaman 81-83;

- Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (2006);

- Putusan-putusan Mahkamah Agung antara lain: (a) Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (b) Putusan Mahkamah Agung No. 3474/B/PJK/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (c) Putusan Mahkamah Agung No. 3749/B/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan (d) Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PJK/2014 tanggal 23 September 2014.

mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di dalam konsistensi adalah hal yang penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian referensi yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dengan sendirinya dapat membenarkan penerapan TNMM dengan pendekatan Berry Ratio pada sengketa ini, yang harus dikaitkan dengan fakta bahwa Pemohon Banding menjalankan fungsi distribusi dan menjalankan aktivitas intermediary, sehingga metode RPM yang diterapkan Terbanding merupakan metode yang lebih sesuai (the most appropriate) dibandingkan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio yang diterapkan Pemohon Banding.

bahwa di persidangan Terbanding telah menyampaikan pendapat yang menyanggah argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding

dan menyampaikan analisis risiko tentang adanya penghindaran pajak yang dilakukan Pemohon Banding melalui transaksi afiliasi dengan PT PMID dan PT SIS, dan Terbanding menyampaikan penjelasan tentang analisis penilaian risiko kepatuhan, berdasarkan hasil penilaian alat bantu penilaian risiko kepatuhan terintegrasi (integrated risk engine) dalam sistem Compliance Risk Management (“CRM”) yang digunakan Terbanding, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal ini sesuai dengan fungsi dan wewenang Terbanding sebagai otoritas perpajakan dan tidak terdapat unsur adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding dan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon Banding bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan tentang koreksi pada pos distribusi dan terungkap fakta bahwa Terbanding mengakui isi Dokumen Lokal / TP Documentation yang telah disusun Pemohon Banding, terutama pengakuan Terbanding atas hasil analisis FAR untuk menentukan karakteristik fungsi distribusi pada segmen perdagangan rokok dan penentuan perusahaan-perusahaan pembanding.

bahwa Terbanding di dalam analisis RPM telah membuktikan bahwa RPM Pemohon Banding yang dihitung berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding adalah sebesar 3.5% berada di bawah RPM data perusahaan pembanding yaitu dalam rentang antara Q1 = 6,03%, Q2=10,81%, dan Q3= 19,12%, sehingga Terbanding menentukan nilai wajar laba bruto operasional wajar sebesar 10,81% dan Terbanding menghitung kembali laba bruto wajar sesuai PKKU sebesar Rp1.565.413.536.480,00.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa bahwa laba bruto / gross margin berdasarkan kontrak dengan pihak afiliasi atas transaksi sebesar 3.15% dari PMID atau maksimal sebesar 5% dari SIS adalah jumlah yang juga berada dibawah rentang wajar dari data pembanding, dan koreksi yang dilakukan Terbanding akan meningkatkan laba bruto yang sebanding dengan informasi pada

Circular to Shareholders - COI Transactions - tanggal 3 Oct 2006 yaitu pengungkapan kepada para pemegang saham terkait dengan confilct of interest terkait dengan transaksi dengan pihak afiliasi, dimana dinyatakan pada point II.2.1.2 bahwa HMS Group ketika mendistribusikan PM Cigarette Distribution Transaction akan menghasilkan laba setalah pajak antara 12%-31% dari total biaya yang dikeluarkan.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang pentingnya asas kepastian hukum dan penerapan asas-asas pemerintahan yang baik dengan merujuk pada alat bukti Putusan- putusan Mahkamah Agung tersebut, antara lain: (a) Putusan Mahkamah Agung Nomor 4224/B/PJK/2020 tanggal 19 November 2020, (b) Putusan Mahkamah Agung Nomor 3474/B/PJK/2020 tanggal 15 Oktober 2020, (c) Putusan Mahkamah Agung Nomor 3749/B/PJK/2020 tanggal 14 Oktober 2020, dan (d) Putusan Mahkamah Agung Nomor 492/B/PJK/2014 tanggal 23 September 2014, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Pengadilan Pajak setuju atas penerapan asas kepastian hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik, namun karena pada sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas fungsi distribusi, sehingga merupakan permasalahan isu hukum yang berbeda dengan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi tentang wewenang Terbanding di dalam menerapkan PKKU yang pada pokoknya wewenang Terbanding bukan wewenang mutlak dan wewenang koreksi Terbanding harus didasarkan pada kebenaran fakta, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

- Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1106/B/PK/Pjk/2020 tanggal 2 April 2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 3484/B/PK/Pjk/2019 tanggal 29 Oktober 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 421/B/PK/Pjk/2019 tanggal 28 Februari 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1278/B/PK/PJK/2018 tanggal 6 Juni 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1445/B/PK/PJK/2017 tanggal 7 September 2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1795/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016;

- Putusan Mahkamah Agung No. 681/B/PK/PJK/2016 tanggal 28 Juli 2016;

- Putusan Mahkamah Agung No. 657/B/PK/PJK/2015 tanggal 29 Oktober 2015;

- Putusan Mahkamah Agung No. 395/B/PK/PJK/2015 tanggal 4 Agustus 2015;

- Putusan Mahkamah Agung No. 175/B/PK/PJK/2015 tanggal 24 Juni 2015;

mengenai pernyataan Pemoohon Banding ini, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Terbanding, dan Terbanding telah melakukan koreksi penerapan PKKU didasarkan pada kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh. bahwa terdapat argumentasi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi karena tidak ada praktik Transfer Pricing dalam Rangka Menghindari Pajak dan Tidak ada Kerugian Negara, yang merujuk pada Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan koreksi atas transaksi distribusi ini dibenarkan oleh Pengadilan Pajak, malah justru akan menimbulkan ketidakadilan dan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan yang sama, dan merujuk pada putusan-putusan Mahkamah Agung:

- Putusan Mahkamah Agung No. 4224/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 November 2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 378/B/PK/Pjk/2020 tanggal 17 Februari 2020;

- Putusan Mahkamah Agung No. 3535/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Oktober 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 2646/B/PK/Pjk/2019 tanggal 26 September 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 2146/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 644/B/PK/Pjk/2019 tanggal 13 Maret 2019

- Putusan Mahkamah Agung No. 235/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Februari 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 112/B/PK/Pjk/2019 tanggal 30 Januari 2019;

- Putusan Mahkamah Agung No. 3070/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 2798/B/PK/Pjk/2018 tanggal 29 Oktober 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1731/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1979/B/PK/PJK/2018 tanggal 13 September 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1224/B/PK/PJK/2018 tanggal 21 Mei 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 118/B/PK/PJK/2018 tanggal 15 Februari 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 307/B/PK/PJK/2017 tanggal 20 April 2017;

- Putusan Mahkamah Agung No. 863/B/PK/Pjk/2013 tanggal 19 Februari 2014;

- Putusan Mahkamah Agung No. 319/B/PK/Pjk/2018 tanggal 27 Februari 2018,

- Putusan Mahkamah Agung No. 320/B/PK/Pjk/2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 327/B/PK/Pjk/2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 335/B/PK/Pjk/2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1299/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 Juni 2018;

- Putusan Mahkamah Agung No. 1450/B/PK/Pjk/2018 tanggal 17 Juli 2018 bahwa Pemohon Banding juga merujuk asas kepastian hukum pada Pasal 28D UUD 1945, dan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh; Penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN); dan Pendapat Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Kata Pengantar Ketua Mahkamah Agung untuk buku “Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai dengan Tahun 2018”, Edisi Pertama, 2020, halaman ii - vi,; pendapat Prof. R. Subekti, S.H. pada buku “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Penerbit Alumni, Bandung, 1992, hlm. 116, Pendapat Prof. Lie Oen Hock, S.H. pada pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia: “Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum“ Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964; Pendapat M. Yahya Harahap, S.H. pada bukunya, “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 835; pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. pada buku: “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi ke-8, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta, 2009, hlm. 204; dan Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding seharusnya menerapkan perlakuan yang sama dengan konsisten menggunakan metode TNMM dengan PLI Berry Ratio untuk menguji kewajaran transaksi sebagaimana digunakan pada tahun-tahun sebelumnya, demi asas-asas keadilan dan kepastian hukum, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa di persidangan Terbanding telah menyampaikan argumentasi

yang cukup, fakta tentang karakteristik usaha hasil analisis FAR dan landasan hukum yang seusai bahwa Metode RPM merupakan metode yang paling sesuai untuk diterapkan sesuai karakteristik bisnis Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding di persidangan menyampaikan pendapat tentang putusan sengketa yang telah diputus Pengadilan Pajak Nomor

Nomor PUT-004080.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022 dimana pada putusan tersebut terdapat pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Koreksi pada transaksi afiliasi domestik tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh karena transaksi afiliasi domestik tidak menimbulkan adanya penghindaran pajak dimana hal ini juga lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, sehingga untuk sengketa yang sama yang terjadi di tahun 2017 koreksi Terbanding telah dibatalkan”, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada pendapat Pengadilan Pajak yang dikutip Pemohon Banding dalam Putusan

Nomor PUT-004080.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022 tersebut adalah hanya salah satu pertimbangan saja, sedangkan pertimbangan tersebut seharusnya dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan lainnya sebagai kesatuan di dalam memutus perkara, serta Putusan

Nomor PUT-004080.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022 tersebut merupakan sengketa atas koreksi Terbanding atas biaya penggantian biaya pemasaran atas pelaksanaan distribusi produk PT PMID dan PT SIS yang merupakan isu hukum yang berbeda dengan sengketa ini yaitu sengketa tentang penerapan metode yang tepat di dalam pengujian PKKU, sehingga dapat disimpulkan terdapat sengketa isu hukum yang berbeda antara putusan tersebut dengan sengketa ini, serta dengan mempertimbangkan bahwa pada sengketa ini terdapat fakta bahwa Terbanding dengan penjelasan dan argumentasinya serta landasan hukum yang cukup dapat membuktikan adanya potensi penghindaran pajak di dalam transaksi afiliasi domestik, dan tentang

kewajiban penerapan PKKU pada semua transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan berdasarkan hal-hal tersebut maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004080.15/2020/PP/MXIIIA Tahun 2022, selain tidak bersifat mengikat, tidak relevan juga mengandung substansi permasalahan dan isu hukum yang berbeda dengan sengketa ini.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa metode Transfer Pricing RPM yang diterapkan Terbanding dapat dibuktikan merupakan metode paling tepat (the most appropriate) sesuai ketentuan perundang-undangan dan referensi publikasi lainnya serta sesuai fakta hasil analisis FAR yang membuktikan bahwa fungsi Pemohon Banding adalah fungsi distribusi yang tidak memberikan nilai tambah ke dalam barang dagangan yang dijualnya, dan terbukti bahwa argumentasi dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa metode TNMM dengan PLI Berry Ratio merupakan metode yang lebih sesuai dibandingkan metode RPM, serta Terbanding telah membuktikan perhitungan koreksi yang dibuatnya telah sesuai dengan PKKU, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas sebesar Rp1.565.413.536.490,00 tetap dipertahankan.

1.2 Sengketa atas koreksi Terbanding atas Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi

sebesar Rp534.415.646.163,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Transaksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp534.415.646.163,00 dengan karena menurut Terbanding biaya-biaya jasa kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa di persidangan dijelaskan oleh para pihak bahwa sengketa atas koreksi Jasa dari Pihak Afiliasi sebesar Rp534.415.646.163,00 terdiri dari koreksi pada pos-pos sebagai berikut:

NoNama Pihak AfiliasiJasaNilai Cfm WP (Rp)Nilai Cfm Pemeriksa (RpKoreksi (Rp)Penjelasan Koreksi
1.Philip Morris International Management SAOC Service Fee744.471.376.538393.564.800.859350.906.575.679Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha
2.Philip Morris International IT Service CenterIT Service Fee273.350.228.90295.169.603.272178.180.625.630Koreksi atas biaya yang tidak terkait/terdefinisi dengan kegiatan usaha (biaya others)
3.Philip Morris Philippines Manufacturing Inc.Shared Service15.545.483.95710.217.039.1035.328.444.854Koreksi atas biaya yang seharusnya tidak ditagihkan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berkaitan dengan tidak ada dasar pengenaan penghitungan penagihan (cost base)
4.Total1.033.367.089.397498.951.443.234534.415.646.163

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing pos koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1.2.1. Jasa OC Service dari Philip Morris International Management SA

(PMIMSA) sebesar Rp350.906.575.679,00

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding memberikan penjelasan di persidangan tentang sengketa pos ini baik yang disampaikan secara lisan maupun dalam dokumen tertulis bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi PMIMSA berupa jasa OC service. bahwa berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP- 000973.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa pada pos biaya jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi PMIMSA berupa jasa OC service melalui proses Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1.Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala

Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

2.Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017-2019;

bahwa terkait dengan sengketa atas dari PMIMSA Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss menyepakati 25% total OC Service Fees yang dibayarkan oleh PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk kepada Philip Morris Products SA untuk tahun pajak 2017 s.d. 2019 tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang biaya, sehingga jumlah biaya OC Service Fees yang telah tercapai kesepakatan untuk dikoreksi adalah sebesar Rp186.117.844.135,00; bahwa dengan mempertimbangkan bahwa di dalam Putusan Pengadilan Pajak harus menghitung besarnya PPh Terutang yang didalam perhitungannya memerlukan kepastian atas jumlah biaya pengurang penghasilan bruto yang dapat dikurangkan, maka meskipun Pengadilan Pajak tidak melakukan pemwriksaan lebih lanjut atas sengketa mengenai OC Service ini, namun untuk keperluan perhitungan PPh terutang, Pengadilan Pajak mempertimbangkan jumlah yang telah disepakati pada MAP yang telah dilaksanakan para pihak, sehingga koreksi Terbanding atas baya OC Servis ini menjadi sebagai berikut:

- Jumlah koreksi Terbanding atas OC service sebesar Rp350.906.575.679,00

- Jumlah koreksi OC service Hasil Kesepakatan MAP sebesar Rp186.117.844.135,00

- Jumlah koreksi Terbanding dibatalkan sesuai hasil MAP sebesar Rp164.788.731.544,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas pos sengketa dimaksud dan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut, sehingga atas pos Jasa OC Service dari Philip

Morris International Management SA (PMIMSA) sebesar

Rp350.906.575.679,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa, namun

untuk kepentingan perhitungan PPh terutang pada sengketa ini

disesuaikan dengan hasil kesepakatan MAP tersebut.

1.2.2. Biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service center

sebesar Rp 178.180.625.630,00 dan biaya Shared Service kepada

Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) sebesar

Rp5.328.444.854,00

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding memberikan penjelasan di persidangan tentang sengketa pos Biaya Jasa IT kepada Philip Morris International IT Service Center dan biaya Shared Service kepada Philip Morris Philippines Manufacturing Inc. (PMPM) ini, baik yang disampaikan secara lisan maupun dalam dokumen tertulis bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas biaya jasa IT yang dibayarkan kepada pihak afiliasi atas nama Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMIITSC).

bahwa Terbanding memberikan penjelasan transaksi-transaksi jasa kepada pihak afiliasi tersebut tidak memenuhi PKKU karena hasil penelitian Terbanding menyatakan bahwa atas jasa-jasa tersebut terdapat informasi yang kurang relevan, profil, struktur perusahaan, struktur organisasi dan kapabilitas personel services provider, metode

alokasi biaya, dan analisis kesebandingan, sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding, belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas jasa-jasa yang diperoleh dari pihak afiliasi tersebut dengan alasan pada pokoknya bahwa biaya-biaya tersebut telah memenuhi PKKU.

bahwa landasan hukum penerapan PKKU pada transaksi jasa dengan pihak afiliasi diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan diatur lebih lanjut pada peraturan pelaksanaannya baik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 maupun pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011, diatur pada pokoknya bahwa jasa-jasa tersebut harus memenuhi uji eksistensi bahwa pemberian jasa benar-benar terlaksana, uji benefit bahwa jasa tersebut memberikan manfaat bagi kegiatan usaha penerima jasa, dan dibayarkan dalam jumlah yang wajar sebagaimana harga terjadi pada pemanfaatan jasa sejenis oleh yang terjadi pada transaksi jasa oleh pihak-pihak yang saling independen. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan informasi di dalam dokumen perjanjian jasa IT dan Dokumen lokal /TP- documentation diketahui bahwa biaya jasa IT adalah biaya jasa umum penggunaan IT yang disediakan oleh PMI IT Center kepada Pemohon Banding dan afiliasi-afiliasi lainnya, yang dikelola oleh afiliasi khusus yang menyediakan kebutuhan pemanfaatan IT bagi Group usaha, PMI IT Center mengenakan laba 5% dari dasar biaya yang dikeluarkannya, dan biaya penyediaan kebutuhan IT secara terintegrasi lebih murah dibandingkan dengan jika masing-masing afiliasi menyediakan sendiri kebutuhannya.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tentang jasa shared service center dan informasi di dalam dokumen perjanjian jasa shared service center dan Dokumen lokal /TP-documentation diketahui bahwa biaya jasa shared service center adalah jasa umum dan administrasi,

tekniikal, dan jasa profesional yang disediakan oleh PMI service center Europe, PM Latin Amarica service S.R.L. dan PMSI kepada afiliasi- afiliasi yang menyediakan back support office kepada Pemohon Banding.

bahwa di persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding, diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding ada pada fakta tidak terdapatnya alat bukti dokumen pendukung jasa-jasa tersebut dan ketiadaan alat bukti dokumen yang dapat membuktikan tentang kebutuhan jasa tersebut, pelaksanaan pemberian jasa dan pemanfaatannya pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

bahwa alasan koreksi Terbanding juga dinyatakan bahwa komponen biaya jasa yang dibayarkan seharusnya sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan, serta sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima (all relevant cost), dan Terbanding menggunakan pendekatan nature of accounts menyimpulkan bahwa terdapat komponen biaya jasa (cost base) yang tidak seharusnya dibayarkan karena tidak sesuai dengan sifat dan jenis jasa yang diberikan serta tidak sesuai dengan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding, mengenai pendekatan ‘’nature of accounts” ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan nature of accounts yang dilakukan Terbanding tidak diterapkan secara utuh karena Terbanding tidak mempertimbangkan karakteristik Pemohon Banding sebagai perusahaan multi nasional, dimana pada kelazimannya perusahaan multinasional membentuk pusat-pusat penyedia jasa-jasa sejenis yang dibutuhkan oleh afilias- afiliasinya dalam kelompok / grup usaha agar terbentuk efisiensi biaya dan koordinasi, dimana biaya operasional dari entitas penyedia jasa tersebut ditanggung dan dibebankan kepada pihak-pihak afiliasinya dan ditagihkan dengan harga yang wajar sebagaimana hubungan yang terjadi pada pihak-pihak yang saling independen.

bahwa alasan koreksi Terbanding juga dikaitkan dengan penurunan kinerja perusahaan di dalam menghasilkan laba usaha, yang menurut Terbanding terdapat penurunan laba usaha dari tahun ke tahun,

sehingga Terbanding menyimpulkan tidak terdapat manfaat ekonomis dari pembayaran biaya jasa-jasa tersebut, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penurunan laba operasional dapat merupakan indikator adanya biaya-biaya yang tidak efisien, namun demikian penurunan kinerja di dalam menghasilkan laba tidak dapat secara langsung disimpulkan bahwa hal ini disebabkan ketiadaan eksistensi pembayaran tagihan jasa kepada pihak afiliasi, melainkan perlu pembuktian tentang kebenaran substansi dari jasa-jasa tersebut. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara substansi biaya- biaya jasa baik IT maupun jasa pendukung administrasi (back office support) Pemohon Banding pada dasarnya adalah jasa yang secara lazim dibutuhkan pada setiap kegiatan usaha dan Pemohon Banding sebagai perusahaan multi nasional memerlukan koordinasi baik dengan induk usaha maupun dengan afiliasi lainnya yang terkait sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jasa IT dan jasa back office supporting ini merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk menunjang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding lebih cenderung merupakan koreksi formal dengan cara menguji kelengkapan dokumen, yang pada dasarnya telah disampaikan oleh Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan, keberatan maupun pada persidangan ini.

bahwa Terbanding di dalam melakukan koreksi tidak melakukan pengujian substansi tentang kebutuhan akan adanya peran IT di dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan adanya supporting administrasi bisnis dari kegiatan usaha yang bersifat multi nasional, namun Terbanding hanya mendasarkan pada fakta-fakta formal, dimana Terbanding beranggapan bahwa bukti dokumen atas jasa-jasa tersebut tidak memenuhi kriteria alat bukti atas pemberian jasa yang indikator- indikatornya ditentukan oleh Terbanding.

bahwa ukuran manfaat ekonomis atas jasa, ditentukan Terbanding berdasarkan fluktuasi kinerja laba operasional, menurut Pengadilan

Pajak hal ini bertentangan dengan koreksi Terbanding atas kinerja laba bruto operasional yang baik secara langsung atau tidak langsung akan dipengaruhi adanya pemanfaatan IT dan jasa supporting office, sehingga jika Terbanding melakukan koreksi pada kewajaran dan kelaziman tingkat laba bruto operasional, maka Terbanding seharusnya mengakui biaya-biaya yang berkaitan dengan tercapainya laba operasional tersebut yang antara lain karena adanya peran IT dan kegiatan administrasi bisnis.

bahwa Terbanding – tim peneliti keberatan di dalam alasan koreksi terhadap jasa-jasa dalam sengketa ini lebih mendasarkan alasan prosedural formal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 43/PJ/2010, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013, namun di dalam tujuan memenuhi ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut yang mengatur mengenai tahap pendahuluan melakukan pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan tidak mendapatkan alat bukti dokumen, sehingga Terbanding tidak dapat melaksanakan proses pemeriksaan pendahuluan dan menyimpulkan tidak terdapat eksistensi pemberian jasa, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tahapan pendahuluan adalah prosedur yang diberlakukan kepada Terbanding di dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan / penelitian perpajakan, dan tidak dapat berlangungnya tahap pendahuluan oleh Terbanding tidak dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi dari suatu transaksi, melainkan perlu pembuktian secara substansi tentang unsur kebutuhan jasa, pemberian jasa dan pemanfaatannya di dalam kegiatan usaha secara nyata, bukan hanya berdasarkan kriteria pemenuhan dokumen yang ditentukan oleh Terbanding.

bahwa bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding baik berupa dokumen lokal TP-documentation, Sertifikat Agreed Upon Procedures (AUP), penjelasan tentang kegiatan usaha yang dijalankan, dan keterkaitan antara jasa-jasa tersebut dengan substansi kegiatan usaha

yang dilakukan Pemohon Banding telah menjelaskan dan menyajikan informasi tentang informasi keuangan, profil penyedia jasa, metode pembebanan dan alokasi biaya, dan kewajaran margin laba dari service provider, sehingga hal ini lebih mencerminkan substansi eksistensi jasa dibandingkan dengan alasan-alasan yang disampaikan Terbanding di dalam menilai ketiadaan eksistensi jasa-jasa tersebut.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang cost base yang merupakan biaya-biaya komponen pembentuk tagihan jasa IT, dan penjelasan tentang dokumen perjanjian jasa IT dan diketahui bahwa biaya others termasuk biaya tidak langsung yang tergolong pada: Other Global IS services (Delivery Centers) and PMIM dan Other ITSC Legal Entity Operating Services (Post-Employment Benefits, Assessments and Taxes), yang telah disepakati sebagai dasar pembebanan biaya IT, dan dijelaskan Pemohon Banding bahwa biaya others merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan usaha pada entitas penyedia jasa yang akan ditanggung oleh afiliasi-afiliasi pengguna jasa sebagaimana rekomendasi yang dirujuk Pemohon Banding pada Paragraf 2.53 OECD TPG 2017, dan Paragraf 2.54 OECD TPG 2017; M.W. van der Vliet, “Netherlands – Recharging Head Office Expenses: An Update”, International Transfer Pricing Journal (2005); Nabil (Bill) Orow and Rama Subramaniam, “Australia – Taxation of Management Fees”, Asia – Pacific Tax Bulletin (2000): 35.

bahwa Pemohon Banding di persidangan telah membuktikan penyampaian dokumen alat bukti kepada Terbanding saat pemeriksaan dan juga pada persidangan ini, berupa logbook dan dokumen pendukung lainnya berupa invoice, detail biaya jasa HR Shared Service Center, penjelasan tentang mark-up jasa pada Local File yang menurut Pemngadilan pajak hal ini dapat memperkuat argumentasi tentang penyataan Pemohon Banding tentang adanya eksistensi dan kebutuhan akan jasa-jasa back supporting office.

bahwa tentang sengketa terkait biaya IT, diketahui bahwa koreksi Terbanding hanya terkait dengan adanya dasar biaya pembentukan

invoice (cost base) yang di dalam penjelasan tentang cost base ini terdapat unsur “others”, yang di persidangan terungkap bahwa di dalam komponen “others” ini terdiri dari Other Global IS services (Delivery Centers) dan Other ITSC Legal Entity Operating Services (Post- Employment Benefits, Assessments and Taxes), dan di persidangan Terbanding menyampaikan perincian biaya-biaya tersebut, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya biaya-biaya yang termasuk dalam kategori “others” tersebut adalah dasar penagihan biaya yang di buat oleh penyedia jasa IT, dan merupakan biaya-biaya yang diperlukan penyedia jasa untuk menyelenggarakan / menjalankan kegiatan IT service, sehingga adalah lazim jika biaya-biaya tersebut harus dapat tertutupi / ter-cover oleh pendapatan jasa IT yang ditagihkan kepada pengguna jasa, dan dengan mempertimbangkan bahwa Terbanding telah menentukan PKKU pada tingkat laba bruto dengan metode GPM, maka biaya-biaya yang terkait dengan pembentukan laba tersebut seharusnya tidak dilakukan koreksi tersendiri karena akan mendistorsi PKKU atas laba usaha yang diuji.

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan tentang substansi jasa IT yang diterima dari Philip Morris International IT Service Center Sarl (PMITSC), penjelasan tentang pemanfaatan fasilitas telekomunikasi, lisensi IT dan perangkat lunak (soft ware), jasa dukungan operasional IT dan keterlibatan penyedia jasa IT di dalam memenuhi kebutuhan IT bagi Pemohon Banding, sehingga berdasarkan fakta bahwa sebagai perusahaan multi nasional yang memerlukan koordinasi dan sinergi dalam kebijakan bisnis secara global, maka dukungan IT merupakan kebutuhan dan sarana yang vital di dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa koreksi Terbanding atas jasa IT dilakukan Terbanding hanya terkait keabsahan bukti-bukti dokumen dan detil rincian dari cost base, key allocation dan dasar penagihan dari penyedia jasa IT, namun Terbanding tidak mempertimbangkan bahwa kebutuhan dukungan IT adalah hal yang mutlak diperlukan bagi Pemohon Banding baik untuk

menjalankan kegiatan usahanya di pasal domestik maupun untuk menjaga sinergi dan koordinasi secara global, sehingga koreksi Terbanding lebih mendasarkan pada hal-hal yang bersifat formal dan prosedural di dalam tata cara pemeriksaan pajak.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor : Putusan Mahkamah Agung Nomor 1118z/B/PK/PJK/2017 tanggal 18 Juli 2017; Nomor 1800/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345/B/PK/PJK/2016 tanggal 24 November 2016; Nomor 1795/B/PK/PJK/2016 tanggal 21 Desember 2016, Nomor 175/B/PK/PJK/2015 tanggal 24 Juni 2015, namun demikian tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak terdapat bukti persamaan baik karakteristik dan substansi jasa yang dipersengketakan dengan yang ada pada putusan-putusan tersebut.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan pertimbangan- pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat cukup alasan, landasan hukum, dan alat bukti bahwa koreksi Terbanding pada jasa- jasa di atas selain jasa Manajemen – OC Service yang diselesaikan melalui prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedures) tidak sesuai dengan PKKU, sehingga koreksi Terbanding atas biaya jasa IT kepada Philip Morris International IT service center sebesar

Rp178.180.625.630,00 dan biaya shared service kepada Philip

Morris Philippines Manufacturing inc. (PMPM) sebesar

Rp5.328.444.854,00 tidak dapat dipertahankan.

1.3 Koreksi Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA sebesar

Rp44.979.190.891,00

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Terbanding dan Pemohon Banding tentang sengketa atas koreksi Terbanding pada pos Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA sebesar Rp44.979.190.891,00 adalah sengketa tentang penerapan PKKU atas transaksi Pengadaan Daun dari PMIMSA/PMPSA.

bahwa transaksi pengadaan daun oleh PMIMSA/PMPSA adalah pembelian Pemohon Banding atas daun tembakau dari PMIMSA/PMPSA yang diperoleh dari pemasok daun tembakau kemudian di jual kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding berdasarkan pengujian PKKU atas transaksi ini yang dituangkan pada dokumen lokal (local file – TP Documentation) menyatakan bahwa transaksi tersebut memenuhi PKKU, namun Terbanding menguji kembali dokumen TP tersebut dan menyatakan tidak memenuhi PKKU dan melakukan penyesuaian TP.

bahwa yang menjadi sengketa adalah harga pembelian daun tembakau dari PMIMSA/PMPSA yang menurut Pemohon Banding harga beli tersebut telah sesuai dengan PKKU, namun menurut Terbanding tidak sesuai dengan PKKU. bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada dasarnya PMIMSA menjalankan fungsi sebagai agen penjualan sehingga menurut Terbanding jumlah remunerasi wajar yang diperoleh PMIMSA dari Pemohon Banding adalah sebesar 2% sesuai margin wajar fungsi Commission Agent.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan sesuai dokumen lokal Pemohon Banding dan informasi pada Dokumen Lokal TP dan dokumen Leaf Supply Agreement bulan Juni 2007 yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat kesepakatan mark-up yang diterima PMIMSA adalah Mark up sebesar 2% atas komponen base selling price, warehousing charges, dan admin leaf dan Mark up sebesar 5% yang merupakan finance charge atau opportunity cost.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya adalah koreksi Terbanding atas harga beli pengadaan daun tembakau pada bagian mark-up sebesar 5%, yang menurut Terbanding tidak sesuai dengan fungsi PMIMSA sebagai commision agent, namun Pemohon Banding menyatakan bahwa mark-up tersebut merupakan komponen harga pembelian yang sesuai PKKU.

bahwa Terbanding menentukan fungsi PMIMSA adalah Commission Agent dengan pertimbangan karena berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa peranan PMIMSA hanya sebagai agen berdasarkan informasi bahwa tembakau langsung diimpor dari pemasok atau wilayah asalnya dan dikirimkan kepada

Pemohon Banding, dan tidak terdapat aktifitas aktivitas penyimpanan yang dilakukan oleh PMIMSA.

bahwa sesuai fakta, bahwa PMIMSA merupakan afiliasi yang berkedudukan di negara Swiss sedangkan pemasok berasal dari negara lainnya antara lain China, dan produk daun tembakau dikirim langsung dari pemasok kepada Pemohon Banding tanpa melalui PMIMSA, oleh karena itu Terbanding berpendapat bahwa remunerasi yang diperoleh PMISA adalah hanya yang berkaitan dengan fungsi sebagai agen, yaitu sebagai Commission Agent, PMIMSA hanya berhak memperoleh mark-up sebesar 2% atas warehousing charges dan admin leaf, yakni persentase mark-up sebagaimana disepakati Pemohon Banding dan PMIMSA dalam perjanjian kontrak serta terdapat dalam perhitungan data sampling Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga memberikan pendapat tentang besaran komisi agen adalah sebesar 2% sebagai besaran komisi yang wajar dengan merujuk Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017, namun demikian harga patokan Menteri Perdagangan ini bukan harga patokan harga wajar PKKU, dan harga wajar PKKU pada sengketa ini disajikan oleh Pemohon Banding dalam TP dokumentatiom yaitu rentang rentang mark-up berada dalam rentang kuartil bawah = 1,92%, nilai tengah = 2,77% dan nilai kuartil atas 5,04%. bahwa menurut Terbanding PMIMSA bukan merupakan perusahaan pembiayaan keuangan atau financing, sehingga PMIMSA tidak berhak menagihkan financing charge sehingga biaya tambahan berupa mark-up dari financing cost sebesar 5% yang ditagihkan oleh PMIMSA kepada Pemohon Banding (opportunity cost) adalah biaya yang secara aktual tidak ada atau tidak benar-benar terjadi, sehingga seharusnya biaya tersebut tidak dapat ditagihkan PMIMSA sebagai komponen harga beli tembakau bagi Pemohon Banding.

bahwa Terbanding juga menyampaikan argumentasi bahwa jenis daun yang diimpor Pemohon Banding dari PMIMSA adalah flue cured leaf (Virginia type) yang berdasarkan dokumen DIS – IBIS World Industry Report Cigarette Manufacturing in Indonesia C3143 diketahui bahwa Virginia tobacco dapat dihasilkan dari petani lokal di Indonesia, khususnya di daerah Jawa Timur

(Jember, Bojonegoro, dan Ngawi), daerah Sumatra Utara, dan daerah Jawa Tengah (Temanggung dan Klaten), sehingga Terbanding berpendapat bahwa tembakau yang dibeli Pemohon Banding dari PMIMSA sebenarnya tersedia di pasar domestik, sehingga jasa pengadaan daun dari PMIMSA dapat tidak diperlukan.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang penerapan PKKU atas transaksi pengadaan daun tembakau sebagaimana diuraikan pada Local File, dan terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi atas mark-up pengembalian nilai persediaan dan mark-up dari aktivitas trading tembakau, dimana menurut pengujian Pemohon Banding, mark-up yang diterima PMIMSA dari nilai pengembalian persediaan adalah sebesar 5% telah berada di dalam rentang PKKU pemasok antara nilai minimum 4,37% dan maksimum 5,07%, dan mark-up sebesar 2% untuk aktivitas jual-beli tembakau yang dilakukan oleh PMIMSA berdasarkan pembandingan dengan 15 data perusahaan pembanding berada dalam rentang kuartil bawah = 1,92%, nilai tengah = 2,77% dan nilai kuartil atas 5,04%.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode CUP yang dinyatakan di dalam dokumen lokal TP dan di penjelasan Pemohon Banding pada dasarnya bukan metode CUP sebagaimana lazimnya diberlakukan pada pengujian PKKU, karena tidak terdapat perbandingan harga komoditas daun tembakau melainkan pengujian PKKU pada sengketa ini adalah pengujian PKKI dengan metode RPM, yaitu menguji tingkat laba bruto dan yang menjadi pihak yang diuji (tested party) adalah pihak pemasok dalam hal ini PMIMSA, dengan secara substansi tidak terdapat sengketa mengenai metode pengujian PKKU antara Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sebagaimana kelaziman penerapan metode RPM, bahwa yang diuji adalah mark-up pedagang / trader dari kegiatan perdagangan berupa selisih antara harga beli dari pemasok dan harga jual kepada pelanggan, oleh karena itu pada segmen trading yang dilakukan pengujian oleh Pemohon Banding telah membuktikan bahwa remunerasi sebesar 2% dari aktivitas tersebut telah sesuai dengan rentang

kewajaran data perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai data pembanding, serta tidak terdapat koreksi Terbanding atas mark-up sebesar 2% tersebut. bahwa atas segmen pengembalian nilai persediaan dimana Pemohon Banding menanggung biaya mark-up sebesar 5%, Pengadilan Pajak berpendapat sama dengan Terbanding, bahwa penambahan mark-up sebesar 5% tersebut tidak sesuai dengan kelaziman fungsi trading dimana pada pratik pada umumnya yang dilakukan antara pihak-pihak yang saling independen, Pelanggan tidak dibebani biaya keuangan finansial cost / opportunity cost yang seharusnya menjadi beban internal pedagang yang tidak ditagihkan secara tersendiri kepada pelanggan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa adanya pembebanan mark-up sebesar 5% dari transaksi pengadaan daun tembakau pada sengketa ini dapat diyakini merupakan transaksi yang timbul akibat adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak PMIMSA, dan hal ini tidak sebanding dengan pihak-pihak yang saling independen yang melakukan transaksi sejenis. bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan perhitungan koreksi harga pembelian daun tembakau tahun 2017 dengan perhitungan matematis dan pendekatan kuantitas kilogram dari tembakau, meskipun perhitungan tersebut merupakan pendekatan matematis yang tidak didasarkan pada data yang sebenarnya, namun oleh karena Pemohon Banding sebagai pihak yang melakukan transaksi, yang seharusnya dapat menyediakan data real yang dapat dipergunakan untuk menghitung proporsional dari mark-up terkait segmen kegiatan trading dan segmen kegiatan finance / pembiayaan pengadaan daun tembakau, namun karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data yang sebenarnya tersebut, maka pendekatan perhitungan matemaris Terbanding tetap dapat dipertimbangkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat mengenai argumentasi Terbanding yang menyatakan bawa transaksi Pengadaan Tembakau oleh PMIMSA terkait dengan tagihan jasa OC atas fungsi Technical Procurement dan Procurement of Direct Materials telah mencakup fungsi pengadaan daun tembakau yang dilakukan PMIMSA sehingga terdapat duplikasi biaya dalam biaya pengadaan daun dengan biaya jasa OC yang ditagihkan PMIMSA, namun demikian

pernyataan Terbanding tersebut merupakan kesimpulan dari asumsi yang tidak didukung dengan fakta serta tidak dapat dikaitkan langsung dengan pendekatan koreksi yang dilakukan Terbanding dan Pemohon Banding juga tidak menyampaikan fakta yang didukung dengan alat bukti dokumen yang relevan berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding tidak mengubah perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini.

bahwa mengenai pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Koreksi Terbanding juga Nyata-Nyata Telah Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hususnya Asas Kepastian Hukum dan Kecermatan”, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi penerapan AAUPB tersebut tidak relevan, dan justru Terbanding menerapkan asas atau prinsip kewajaran dan kelaziman sesuai dengan wewenangnya berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan Terbanding dapat membuktikan bahwa adanya penambahan markup sebesar 5% dari transaksi pengadaan daun tembakau merupakan tambahan markup yang tidak sesuai dengan fungsi trading yang dijalankan PMIMSA sebagai tested party dan tidak sesuai dengan penerapan metode RPM yang lazim diterapkan di dalam pengujian PKKU. bahwa terdapat pendapat Terbanding bahwa pengadaan daun tembakau dari PMIMSA tidak diperlukan karena daun sejenis yang diperoleh dari PMIMSA tersedia di pasar domestik dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan impor, mengenai hal iini Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding ini tidak relevan dengan argumentasi koreksi Terbanding dan tidak mempengaruhi fakta tentang hasil analisis fungsi PMIMSA, serta terdapat fakta bahwa Terbanding mengakui mark-up sebesar 2% dari fungsi trading tembakau, dan adanya fakta yang disampaikan Pemohon Banding bahwa terdapat perbedaan karakteristik tembakau lokal dengan yang diimpor Pemohon Banding serta kebijakan penggunaan bahan baku impor adalah hak sepenuhnya dari keputusan bisnis Pemohon Banding, oleh karena itu pendapat Terbanding ini tidak relevan dengan pokok sengketa.

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan analisis tentang Fungsi, Aset dan Risiko dari PMIMSA sebagai tested party, dan pada dasarnya tidak terdapat

perbedaan dengan analisis Pemohon Banding yang menyatakan bahwa fungsi PMIMSA dalam pengadaan tembakau adalah fungsi trading – atau fungsi distribusi yang pada dasarnya pada fungsi baik sebagai commision agent maupun sebagai fungsi trading menakui mark-up wajar dari fungsi tersebut adalah sebesar 2%, serta tidak terdapat sengketa mengenai besaran mark-up tersebut.

bahwa sebagai fungsi trading berdasarkan analisis Pemohon Banding dan fungsi commision agent sesuai analisis Terbanding, di dalam hubungan yang saling independen, remunerasi yang berhak diperoleh pihak penjual tercermin di dalam selisih antara harga jual dan harga beli / margin laba kotor hal ini sesuai dengan hasil penentuan remunerasi wajar Pemohon Banding pada segmen trading yaitu pada 15 data perusahaan pembanding dimana rentang kewajaran mark-up berada dalam rentang kuartil bawah = 1,92%, nilai tengah = 2,77% dan nilai kuartil atas 5,04%.

bahwa koreksi Terbanding pada dasarnya hanya pada remunerasi pada finance charge atau opportunity cost dan berdasarkan analisis Terbanding bahwa biaya tersebut tidak benar-benar dikeluarkan oleh PMIMSA dan tidak lazim ditagihkan baik pada fungsi trading ataupun fungsi commision agent, namun merupakan remunerasi pada jasa financing.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai kegiatan yang dilakukan PMIMSA sebagai penjual daun tembakau yaitu melakukan fungsi- fungsi: Perencanaan, Pembelian, Penyimpanan, dan Pengendalian Kualitas, serta PMIMSA bertanggung jawab dalam menentukan standar pengendalian kualitas untuk tembakau, pengelola, pemasok, dan penyimpanan, dan untuk menjalankan fungsi ini PMIMSA mengeluarkan biaya / menggunakan modal kerja (working capital), mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat di dalam hubungan perdagangan pada pihak-pihak yang saling independen, biaya terkait penggunaan modal kerja merupakan biaya pembentuk HPP yang ditagihkan pada harga jual barang dagangan serta dapat tertutupi oleh laba operasional yang diperoleh dari transaksi perdagangan yang dilakukannya.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pembelian daun tembakau dari PMIMSA adalah transaksi yang

dipengaruhi hubungan istimewa dan atas transaksi tersebut pada pihak telah melakukan pengujian penerapan PKKU, dan terbukti bahwa pengujian PKKU yang dilakukan Terbanding terdapat kesalahan pembebanan remunerasi diluar fungsi distribusi baik sebagai fungsi trading ataupun fungsi commision agent berupa remunerasi atas finance / opportunity cost, oleh karena itu koreksi atas beban remunerasi terkait finance / opportunity cost pada sengketa ini telah benar sesuai dengan PKKU yaitu transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak terkait hubungan istimewa, sehingga Pengadilan pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Transaksi Pengadaan Daun oleh PMIMSA/PMPSA sebesar Rp44.979.190.891,00 tetap dipertahankan.

1.4 Koreksi Transaksi Biaya Lisensi sebesar Rp140.442.694.788,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya lisensi sebesar Rp140.442.694.788,00 yang dapat diperhitungkan pada Tahun Pajak 2017 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa pada persidangan yang dibuka kembali pada tanggal 16 Januari 2025 para pihak menyatakan menyelesaikan sengketa ini melalui prosedur persetujuan bersama yang merupakan penyelesaian di luar Pengadilan. bahwa berdasarkan penjelasan dan pengakuan para pihak yang disampaikan di dalam persidangan pada tanggal 24 April 2025, dan tercatat pada Berita Acara Persidangan Nomor BASP-000973.15/2023/PP-14, para pihak mengakui bahwa atas sengketa ini telah terdapat kesepakatan menyelesaikan sengketa Transaksi Biaya Lisensi sebesar Rp140.442.694.788,00 melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B, dan disertai penyerahan alat bukti dokumen berupa:

1. Surat Nomor S-385/PJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

2. Surat Nomor S-444/PJ.14/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Hasil Perundingan Prosedur Persetujuan Bersama atas nama Wajib Pajak PT. Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (NPWP 01.•••.•••.•-•••.000) – Phillips Morris Products SA Tahun Pajak 2017- 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa para pihak di persidangan telah dinyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menyepakati untuk membatalkan dan menghapus koreksi Royalti untuk tahun yang relevan, sehingga Biaya Royalty sebesar Rp 140.442.694.788,- dinyatakan bukan menjadi bagian dari sengketa ini.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan alat bukti pengakuan para pihak dan alat bukti dokumen-dokumen tersebut, penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) merupakan penyelesaian yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU PPh dan sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait, sehingga Pengadilan Pajak menyetujui permohonan pihak Terbanding untuk membatalkan koreksi atas pos sengketa dimaksud dan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut permohonan banding pada pos sengketa tersebut sehingga atas pos biaya lisensi sebesar Rp140.442.694.788,00 dinyatakan tidak terdapat sengketa pada persidangan ini dan tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

1.5. Koreksi Transaksi Pendapatan Lisensi sebesar Rp1.044.768.015,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas penentuan adanya pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015,00 yang seharusnya diterima Pemohon Banding dari PMPSA International atas penggunaan merk A Slims dan A Slims Menthol di wilayah Brazil.

bahwa menurut Terbanding jumlah penghasilan lisensi yang diterima Pemohon Banding adalah sebesar 1% dari Net Revenue sesuai dengan ketentuan batasan peraturan perpajakan negara Brazil, namun Terbanding berpendapat

bahwa penghasilan lisensi seharusnya adalah sebesar 8% sesuai kesepakatan Perjanjian Trademark License Agreement tanggal 11 September 2011 dimana pada perjanjian tersebut Pemohon Banding adalah pemegang/pemilik lisensi (Licensor) memberikan yang memberikan hak lisensi kepada Philip Morris Products S.A. (Licensee) yang berkedudukan di Swiss, dan berdasarkan Perjanjian Trademark License Agreement tanggal 11 September 2011 yang diamandemen berdasarkan Amendment Nomor 8 Perjanjian tersebut yang berlaku mulai tanggal 01 Januari 2019, disepakati bahwa tarif royalti atas merk A Slims dan A Slims Menthol di negara Brazil adalah sebesar 8%, sehingga Terbanding melakukan koreksi terhadap pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan lisensi berdasarkan peraturan pemerintahan Brazil Ordinance 436/58, pembayaran royalti sebagai pengurang penghasilan di Brazil untuk merek dagang dibatasi sebesar 1% dan menurut Pemohon Banding, peraturan di Brazil tersebut merupakan hukum yang memaksa (mandatory law), yang harus ditaati sehingga Pemohon Banding mengakui penghasilan dari lisensi sesuai tarif royalti untuk produk A Slims di Brazil adalah sebesar 1%.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pendapatan royalti berupa lisensi dari harta tidak berwujud yang dikuasai Pemohon Banding atas pemakaian harta tidak berwujud berupa merek rokok A Slims di wilayah Brazil.

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya tidak terdapat sengketa kebenaran tentang substansi transaksi tentang kepemilikan harta tidak berwujud berupa merek ASlims dan diakui oleh Pemohon Banding dan dibuktikan dengan adanya Trademark License Agreement, sehingga yang menjadi pokok masalah pada sengketa ini adalah besaran penghasilan royalti berupa pendapatan lisensi yaitu apakah sebesar 1% sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding atau 8% sebagaimana koreksi yang dilakukan Terbanding.

bahwa Pemohon Banding mengakui penghasilan sebesar 1% didasarkan argumentasi bahwa biaya yang dapat dibebankan berdasarkan peraturan pemerintahan Brazil Ordinance 436/58 dibatasi sebesar 1%, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan tentang pembatasan besaran biaya royalti tersebut berlaku untuk kepentingan perpajakan pemerintah Brazil dan menjadi otoritas dan kewenangan di dalam yurisdiksi hukum negara Brazil, sehingga argumentasi kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan yang berlaku mengikat tersebut adalah untuk menjalankan peraturan yang berlaku pada wilayah yurisdiksi negara Brazil.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan perpajakan Indonesia terkait penghasilan dari harta tidak berwujud yang dimanfaatkan pihak afiliasi diatur pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dimana pada ketentuan tersebut tidak terdapat tentang pembatasan besaran pendapatan atau biaya, melainkan harus didasarkan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa berdasaran fakta di persidangan, baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak mengajukan dali-dalil terkait Perjanjian Penghindaran perpajakan Berganda (P3B) yang disepakati antara Otoritas Pajak Indonesia dan Otoritas Pajak Brazil, dan tidak terdapat bukti-bukti adanya ketentuan yang berlaku sebagai peraturan khusus yang dapat dikaitkan dengan sengketa ini, maka berdasarkan asas Lex Specialist derogat legi generalli, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada sengketa ini terkait penentuan penghasilan dari harta tidak berwujud bagi Pemohon Banding adalah ketentuan umum domestik Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yang menetapkan pendapat lisensi wajar Pemohon Banding sebesar 8% telah didasarkan landasan fakta yang valid yaitu perjanjian lisensi yang dibuat Pemohon Banding dengan mitra perjanjiannya sekaligus afiliasinya, dimana telah disepakati di dalam perjanjian berserta amandemennya bahwa hak Pemohon Banding atas penguasaan harta berwujud yang dimanfaatkan pihak lain adalah sebesar 8%, dan hal ini juga diperkuat dengan hasil analisis di

dalam Dokumen lokal yang menyatakan lisensi sebesar 8% tersebut telah memenuhi PKKU.

bahwa atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding harus mematuhi dan tidak dapat menghindar dari ketentuan pembatasan jumlah biaya royalty sebesar 1% dan keadaan ini adalah keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), dengan merujuk pada pendapat Prof. R. Subekti, S.H., dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kepatuhan pada peraturan perpajakan yang berlaku di Brazil bukanlah kondisi overmacht atau force majeure, melainkan setiap Wajib Pajak yang berada pada yurisdiksi pajak otoritas hukum Brazil harus mematuhi hukum yang berlaku pada wilayah tersebut untuk kepentingan pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah yurisdiksi otoritas pajak Brazil, sedangkan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding di Indonesia dijalankan berdasarkan perudang-undangan yang berlaku di Indonesia. bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta asas itikad baik dalam Hukum Administrasi Negara, namun demikian argumentasi Pemohon Banding ini tidak terbukti karena koreksi Terbanding telah didasarkan pada kebenaran substansi fakta pada perjanjian yang dibuat Pemohon Banding dan sesuai dengan PKKU, serta berdasarkan wewenang atribusi Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015,00 telah dilakukan berdasarkan kebenaran fakta-fakta dan berdasarkan alat bukti dokumen yang valid, serta sesuai penerapan PKKU berdasarkan wewenang Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak dapat menggugurkan koreksi Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pendapatan lisensi sebesar Rp1.044.768.015 tetap dipertahankan.

2. Koreksi Non Transfer Pricing sebesar Rp164.146.947.540,00

2.1 KoreksiterkaitDaftarNominatifTanpaNPWPsebesar

Rp110.430.447.332,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya promosi yang di dalam Daftar Nominatif Tanpa NPWP sebesar Rp110.430.447.332,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi dilakukan karena di dalam daftar nominatif atas biaya promosi yang dibuat Pemohon Banding yang dilampirkan pada SPT Tahunan tidak memuat data tentang NPWP, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, dimana diatur tentang syarat minimal yang harus dipenuhi agar Biaya Promosi/Pemasaran diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yaitu antara lain harus memuat data penerima berupa Nomor Pokok Wajib Pajak.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa daftar nominatif biaya promosi yang dibuat Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, dan ketiadaan data NPWP pada daftar nominatif tidak dilakukan koreksi sebagaimana dirujuk Pemohon Banding berdasarkan Nota Dinas Nomor ND- 64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK 02/PMK.10/2010.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang perlakuan biaya promosi yang di dalam daftar nominatif atas biaya promosi yang tidak mengisikan data NPWP atau NPWP tertulis “0”, apakah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung jumlah Penghasilan Kena Pajak.

bahwa landasan hukum terkait biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. ......

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa atas ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh diatas telah diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

bahwa di persidangan Pemohon Banding membuktikan telah melaksanakan kewajiban Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 dengan membuat Daftar Nominatif sesuai ketentuan Peraturan tersebut dan terbukti bahwa di dalam daftar nominatif terdapat beberapa pengeluaran biaya promosi kepada pihak yang tidak di dalam daftar nominatif tersebut tidak diisi data NPWP atau NPWP tertulis 00.000.000.000.000.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah ketentuan yang bersifat subtantif yang mendasarkan pada kebenaran materiil yaitu bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, oleh karena itu kelengkapan pengisian daftar nominatif termasuk data NPWP yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 merupakan persyaratan tambahan yang ditentukan PMK tersebut yang mempersempit norma kebenaran substantif yang diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh. bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pada daftar nominatif dengan data NPWP 00.000.000.000.000 yang merujuk pada ketentuan Point 4 huruf d. 3 Nota Dinas Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK Nomor: 02/PMK.10/2010 telah memperkuat argumentasi Pemohon Banding tentang kelengkapan pengisian data NPWP adalah persyaratan administratif bukan tentang substansi apakah kelengkapan pengisian data NPWP merupakan persyaratan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa di persidangan terdapat fakta bahwa alasan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada kelengkapan pengisian daftar nominatif dan Terbanding

mengakui tidak melakukan pengujian apakah biaya promosi di dalam daftar nominatif tersebut merupakan biaya untuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, oleh karena itu tidak terdapat alasan yang bersifat substantif untuk melakukan koreksi atas biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto.

bahwa koreksi Terbanding yang bersifat administratif tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan koreksi yang juga brsifat administratif, misalnya dengan memberikan kesempatan untuk melengkapi data NPWP, namun tidak dapat membenarkan koreksi bahwa biaya promosi yang di dalam daftar nominatif tidak tercantum data NPWP atau NPWP “0” adalah baia promosi yang dikeluarkan tidak untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dicantumkan data NPWP, merupakan biaya promosi terkait: Kegiatan sponsorship atau kegiatan pemasaran dalam memperkenalkan barang produk Pemohon Banding; Kegiatan promosi meliputi penempatan material promosi, pengembangan relasi, kegiatan/event promosi, biaya agensi, dan lain sebagainya; Kegiatan pemberian insentif sehubungan dengan program Kemitraan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; namun demikian Terbanding tidak melakukan pengujian atas kebenaran substansinya melainkan hanya meneliti kelengkapan pengisian daftar nominatif biaya promosi.

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan alasan tidak dapat mengisi data NPWP dengan lengkap pada daftar nominatif adalah karena alasan bahwa kepemilikan NPWP pihak lawan transaksi biaya promosi adalah dil luar kekuasaan Pemohon Banding, dan bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding agar lawan transaksinya memiliki NPWP, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding dapat dibenarkan sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggungjawab atas kewajiban pihak lain di luar kekuasaannya, dan dikenakan sanksi berupa koreksi atas biaya promosi yang dibayarkan kepada pihak yang tidak ber NPWP.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa putusan Pengadilan Pajak yaitu: Putusan Pengadilan Pajak Nomor 112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018

tanggal 30 Juli 2018; 115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019; 002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 18 September 2019; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2266/B/PK/Pjk/2022 tanggal 7 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117446.15/2014/PP/M.VB Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1339/B/PK/Pjk/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang menguatkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 104723.15/2013/PP/M.XIVA Tahun 2019 tanggal 29 April 2019; Putusan Mahkamah Agung Nomor 177/B/PK/Pjk/2020 tanggal 19 Februari 2020 yang menguatkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 tanggal 20 Februari 2019; Putusan Mahkamah Agung Nomor 2036/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Juli 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 30 Juli 2018; Putusan Mahkamah Agung Nomor 1031/B/PK/PJK/2018 tanggal 25 April 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 81026/PP/M.IIIB/25/2017 tanggal 14 Februari 2017; dan putusan lainnya yang mengandung norma yang sama bahwa koreksi biaya promosi hars didasarkan pada kebenaran substansi, tidak sekedar pada kelengkapan daftar nominatif.

bahwa di persidangan Pemohon Banding juga membuktikan bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi berganda atas akun lainnya yaitu akun 40181000 Retail Allowance - Cash – General dan 40201000 Trade Layer Allowance – Cash – General, sehingga hal ini juga memperlemah argumentasi koreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding merupakan koreksi bersifat kepatuhan administratif, yang bukan koreksi berdasarkan kebenaran materiil dan kebenaran substantif sedangkan Pemohon Banding dapat menunjukkan sebaliknya bahwa biaya- biaya promosi yang dikeluarkannya telah dibuatkan daftar nominatif sesuai ketentuan PMK Nomor: 02/PMK.10/2010, oleh karena itu terdapat alasan yang cukup bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada kebenaran materiil oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding atas Biaya

promosi yang di dalam Daftar Nominatif Tanpa NPWP sebesar Rp110.430.447.332,00 tidak dapat dipertahankan.

2.2 Koreksi Akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar

Rp23.479.746.950,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya yang di dalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada General Ledger akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp23.479.746.950,00, karena biaya-biaya pada akun tersebut merupakan biaya pembayaran Pajak Penghasilan, pemberian natura berupa kaos, HP, batang emas, biaya Gathering, Biaya Paguyuban, yang dinyatakan Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi pada pengeluaran-pengeluaran pada akun 40181000 Retail Allowance - Cash

- General sebesar Rp23.479.746.950,00 dengan alasan pada pokoknya adalah bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di persidangan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi atas biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dan perlakuan yuridis apakah biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. bahwa argumentasi koreksi Terbanding adalah bahwa biaya-biaya yang terkait koreksi adalah biaya yang secara substansi merupakan biaya untuk kegiatan gathering dan launching, berupa kegiatan pemberian, kompor gas, TV, lemari es, handphone, magic com, emas dan kaos, sehingga menurut Terbanding merupakan pemberian natura sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dibiayakan.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa bentuk pengeluaran biaya Retail Allowance adalah bentuk penghargaan yang diberikan

kepada para Mitra yang telah menjual produk Pemohon Banding, dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra yang berbentuk retailer/toko kelontong/toko pengecer) yang telah menjual produk Pemohon Banding.

bahwa biaya Retail Allowance berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan Pemohon Banding sesuai karaktristik usahanya sebagai distributor, Pemohon Banding berusaha membuat dan melaksanakan proses saluran penjualan, memperluas daerah jangkauan distribusi, serta berkaitan dengan upaya meningkatkan nilai-nilai / corporate way dan brand image yang pada akhirnya bertujuan untuk peningkatan penjualan Pemohon Banding.

bahwa terdapat informasi dan fakta yang disampaikan Pemohon Banding bahwa biaya tersebut juga berkaitan dengan pemeliharaan hubungan dengan mitra terdaftar sebagai grosir grosir atau retail/pedagang eceran, yaitu Retailer/Toko Kelontong/Toko Pengecer yang dapat dikategorikan sebagai Toko Kelontong/Toko Retail, Wholesaler, Toko Modern seperti Minimarket dan Supermarket, EZD (exclusive zonified distributor).

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan mengenai 4 (empat) jenis program terkait biaya tersebut dikategorikan sebagai berikut:

NoJenisKeterangan
1Business Support untuk Mitra, yaitu Sampoerna Retail Community (“SRC”) dalam rangka meningkatkan penjualan sejumlah Rp 2.131.596.126Support kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan customer, misalnya untuk mempermudah berkomunikasi, meningkatkan estetika (Tanggungan PPh atas Insentif), Adapun komponen dari Business Support adalah sebagai berikut: - Tanggungan PPh
2Gathering deng an SRC, EZD dan customer lain untuk sosialisasi terkait produk dan penjualan sejumlah Rp 1.245.753.571Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan relasi dan performance, support kegiatan bisnis untuk membantu mitra yang termasuk sebagai usaha kecil menengah (UKM) dalam meningkatkan penjualan kepada customer dengan sarana seperti penyelenggaraan gathering, yang didalamnya terdapat biaya EO acara, biaya konsumsi, biaya operasional, dan biaya
NoJenisKeterangan
doorprize untuk peserta acara. Adapun komponen dari Gathering adalah sebagai berikut: - Biaya Meeting dan Lunch - Fee EO Nonton Bareng dan Minimart Trade Program
3Reward bagi Mitra HMS yang mengikuti Trade program & Reward atas program STAR (Sales Task Force) sejumlah Rp 19.604.147.605Untuk meningkatkan program business support terhadap SRC dalam rangka meningkatkan penjualan setelah diberikan kenyamanan tempat penjualan, juga diberikan reward apabila mencapai target yang ditentukan oleh HMS. Adapun kegiatannya berupa Program reward kepada mitra terdaftar (Wholesaler) untuk mencari customer baru, yaitu retailer yang tidak terdaftar, dimana reward tersebut akan dibagikan kepada Wholesaler untuk diserahkan kepada retailer tersebut. Reward ini dimaksudkan untuk memastikan nilai-nilai corporate ways HMS terjaga dengan sarana sebagai berikut: i. Emas; j. Mug, gelas, dan tumblr; k. Pemasangan material promosi; l. Sepeda dan sepeda motor; m. T-shirt, kemeja dan jaket; n. Alat elektronik seperti TV, HP dan blender; o. Voucher Indomaret an Hypermart; p. Asbak, gantungan kunci, helm dan payung.
4PPh yang ditanggung atas insentif yang diberikan kepada customer yang mengikuti program untuk peningkatan penjualan sejumlah Rp 498.215.208Insentif berupa tunjangan PPh untuk mitra terdaftar terkait dengan reward, misalnya sebagai berikut: selisih PPh, PPh final reward dan PPh grand prize.

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai substansi biaya yang disampaikan Pemohon Banding dalam tabel di atas dapat diyakini bahwa biaya-biaya tersebut meskipun memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, namun karena biaya tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan substansi pengeluaran biaya-biaya di atas, merupakan pemberian fasilitas, kenikmatan dan imbalan yang tidak diberikan dalam bentuk uang, sehingga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi penerimanya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada sengketa ini menjadi penghasilan bagi penerima pengeluaran tersebut dan sedangkan bagi penerima penghasilan tersebut bukan merupakan obyek PPh, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan sesuai prinsip deductible – taxable, jika atas pengeluaran biaya tidak menjadi obyek pajak penghasilan bagi pihak penerimanya maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak yang mengeluarkan biaya.

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi ini akan menimbulkan koreksi berganda dengan koreksi koreksi daftar nominatif, namun koreksi Terbanding karena alasan pengisian daftar nominatif tidak dipertahankan maka tidak terjadi koreksi secara berganda atas obyek biaya yang sama.

bahwa argumentasi Pemohon Banding juga didasarkan pada pernyataan bahwa natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan, namun demikian rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juga diberlakukan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,

tidak terbatas pada karyawan, namun juga termasuk mitra usaha sebagaimana terjadi pada sengketa ini.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi bahwa biaya pada sengketa ini merupakan strategi penjualan yang Pemohon Banding lakukan merupakan kegiatan yang lazim dan digunakan oleh perusahaan secara umum, dan merujuk pada sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15), Marketing Management, 2016, namun demikian hal ini tidak menngugurkan fakta bahwa biaya-biaya yang disengketakan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

bahwa Pemohon Banding di dalam penyampaian argmentasinya juga merujuk pada beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan Berkenaan dengan Pelatihan (Training), Seminar dan Penghargaan antara lain: Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/B/PK/PJK/2007 tanggal 6 Mei 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09147/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; Putusan Mahkamah Agung Nomor 75/B/PK/PJK/2008 tanggal 7 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 11936/PP/M.III/10/2007 tanggal 27 September 2007; Putusan Mahkamah Agung Nomor 80/B/PK/PJK/2007 tanggal 14 September 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09148/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; namun demikian Pengadilan pajak membuat pertimbangan berbeda dengan mempertimbangkan bahwa substansi biaya pada sengketa ini memenuhi rumusan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini telah didasarkan pada kebenaran fakta tentang pengeluaran-pengeluaran yang bersifat pemberian natura, fasilitas atau kenikmatan dan atas pengeluaran-pengeluaran tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkkan dari penghasilan bruto untukk menghitung Penghasilan Kena Pajak, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang didalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada General

leder akun 40181000 Retail Allowance - Cash - General sebesar Rp23.479.746.950,00 tetap dipertahankan.

1.3. Koreksi Terkait Akun 40201000 Trade Layer Allowance-Cash-General

sebesar Rp6.147.189.194,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya yang didalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash – General sebesar Rp6.147.189.194,00 karena di dalam biaya tersebut terdapat pengeluaran pembayaran PPh bagi pihak lain, Pemberian Natura, Biaya Entertainment, Biaya Gift, Biaya Parcel, Biaya Gathering, Biaya Paguyuban, dan fakta di dalam bukti sampel biaya terdapat biaya pemberian pemberian natura berupa sepeda motor, motor roda 3, kendaraan roda 4, pemberian tiket pesawat dan kegiatan Gathering kepada wholesaler, sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) dan memenuhi 9 ayat (1) UU PPh sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut dengan alasan pada pokoknya bahwa biaya Trade Layer Allowance merupakan biaya yang dikeluarkan untuk tujuan memberikan penghargaan kepada mitra (Wholesaler) yang telah menjual produk Pemohon Banding yang merupakan strategi penjualan pada umumnya yang lazim dilakukan perusahaan distributor, serta tidak terdapat transaksi yang bersifat natura dalam akun 40201000 Trade Layer Allowance-Cash-General sehingga biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di persidangan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi atas biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dan perlakuan yuridis apakah biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.

bahwa argumentasi koreksi Terbanding adalah bahwa biaya-biaya yang terkait koreksi adalah biaya yang secara substansi merupakan biaya untuk tujuan memberikan penghargaan kepada mitra (wholesaler) yang telah menjual produk Pemohon Banding, dalam rangka Building Customer Relation (BCR), yaitu pemberian penghargaan kepada customer (dalam hal ini Mitra Pemohon Banding yang berbentuk Wholesaler) yang telah menjual produk Pemohon Banding, serta untuk menjaga hubungan baik dengan customer merupakan salah satu kewajiban dalam sebuah kegiatan usaha.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang biaya-niaya pada akun 40201000 Trade Layer Allowance-Cash-General terdiri dari biaya-biaya sebagai berikut:

No.JenisKeterangan
Business Support untuk Mitra, yaitu Sampoerna Retail Community (“SRC”) dalam rangka meningkatkan penjualan sebesar Rp 45.122.998Support untuk kegiatan bisnis ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan customer, misalnya untuk mempermudah berkomunikasi, dan meningkatkan estetika (Tanggungan PPh atas Insentif), Adapun komponen dalam Business Support mencakup: - Insentif STAR.
2.Gathering dengan SRC, EZD, dan customer lain untuk sosialisasi terkait produk dan penjualan Rp 798.687.151Kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan relasi dan performance, support kegiatan bisnis untuk membantu mitra yang termasuk sebagai usaha kecil menengah (UKM) dalam meningkatkan penjualan kepada customer dengan sarana seperti penyelenggaraan gathering, yang di dalamnya terdapat biaya EO acara, biaya konsumsi, biaya operasional, dan biaya doorprize untuk peserta acara.
3.Reward bagi Mitra HMS yang mengikuti Trade Program dan Reward atas Program STAR (Sales Task Force) sebesar Rp 5.291.072.943Untuk meningkatkan program business support terhadap SRC dalam rangka meningkatkan penjualan setelah diberikan kenyamanan tempat penjualan, juga diberikan reward apabila mencapai target yang ditentukan oleh HMS. Adapun kegiatannya berupa program reward kepada mitra terdaftar (wholesaler) untuk mencari customer baru, yaitu retailer yang tidak terdaftar, dimana reward tersebut akan
No.JenisKeterangan
dibagikan kepada Wholesaler untuk diserahkan kepada retailer tersebut. Reward ini dimaksudkan untuk memastikan nilai-nilai corporate ways HMS terjaga dengan sarana sebagai berikut: - Tiket BCR Gathering, Wholesaler Grande, dan Sosialisasi; - Akomodasi Gathering.
4.PPh yang ditanggung atas insentif yang diberikan kepada customer yang mengikuti program untuk peningkatan penjualan sebesar Rp 12.300.442Insentif berupa tunjangan PPh untuk mitra terdaftar terkait dengan reward, misalnya: selisih PPh, PPh final reward dan PPh grand prize.

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai substansi biaya yang disampaikan Pemohon Banding dalam tabel di atas dapat diyakini bahwa biaya-biaya tersebut meskipun memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, namun karena biaya tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan substansi pengeluaran biaya-biaya di atas, merupakan pemberian fasilitas, kenikmatan dan imbalan yang tidak diberikan dalam bentuk uang, sehingga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi penerimanya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada sengketa ini menjadi penghasilan bagi penerima pengeluaran tersebut, sedangkan bagi penerima penghasilan tersebut bukan merupakan obyek PPh, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan sesuai prinsip deductible – taxable, jika atas pengeluaran biaya tidak

menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak penerimanya maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak yang mengeluarkan biaya. bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi ini akan menimbulkan koreksi berganda dengan koreksi daftar nominatif, namun koreksi Terbanding karena alasan pengisian daftar nominatif tidak dipertahankan maka tidak terjadi koreksi secara berganda atas obyek biaya yang sama.

bahwa argumentasi Pemohon Banding juga didasarkan pada pernyataan bahwa natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan, namun demikian rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juga diberlakukan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak terbatas pada karyawan, namun juga termasuk mitra usaha sebagaimana terjadi pada sengketa ini.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi bahwa biaya pada sengketa ini merupakan strategi penjualan yang Pemohon Banding lakukan merupakan kegiatan yang lazim dan digunakan oleh perusahaan secara umum, dan merujuk pada sampaikan kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15), Marketing Management, 2016, namun demikian meskipun pernyataan Pemohon Banding tersebut benar, hal ini tidak mengugurkan fakta bahwa biaya- biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga termasuk sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pemohon Banding di dalam penyampaian argumentasinya juga merujuk pada beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan Berkenaan dengan Pelatihan (Training), Seminar dan Penghargaan antara lain:Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/B/PK/PJK/2007 tanggal 6 Mei 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09147/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; Putusan Mahkamah Agung Nomor 75/B/PK/PJK/2008 tanggal 7 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 11936/PP/M.III/10/2007 tanggal 27 September 2007; Putusan Mahkamah Agung Nomor 80/B/PK/PJK/2007 tanggal 14 September 2010 yang menguatkan Putusan

Pengadilan Pajak Nomor Put. 09148/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; namun demikian Pengadilan pajak membuat pertimbangan berbeda dengan mempertimbangkan bahwa substansi biaya pada sengketa ini memenuhi rumusan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini telah didasarkan pada kebenaran fakta tentang pengeluaran-pengeluaran yang bersifat pemberian natura, fasilitas atau kenikmatan dan atas pengeluaran-pengeluaran tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang didalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada Akun 40201000 Trade Layer Allowance – Cash – General sebesar Rp 6.147.189.194,00 tetap dipertahankan.

1.4. Koreksi Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro

sebesar Rp292.053.207,00

bahwa koreksi Terbanding pada Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00 dilakukan dengan alasan bahwa jumlah tersebut merupakan jumlah pembayaran pajak penghasilan dan pemberian imbalan dalam bentuk natura;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya yang di dalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada General Ledger Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00 karena menurut Terbanding biaya-biaya pada akun tersebut merupakan biaya pembayaran Pajak Penghasilan, pemberian natura yang dinyatakan Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi pada pengeluaran-pengeluaran pada Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00 dengan alasan

pada pokoknya adalah bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di persidangan dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi atas biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dan perlakuan yuridis apakah biaya- biaya tersebut merupakan biaya yang berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. bahwa di persidangan Terbabding menyampaikan informasi fakta tentang hasil penelitannya pada Sampel Dokumen bukti biaya, diketahui bahwa biaya-biaya tersebut berupa biaya kegiatan BCR, Gathering, Reversal, Tiket Pesawat, T- Shirt, Voucher, Alat Elektronik (TV, HP, Speaker);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding biaya Community Management & Customer Care Pro merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon banding untuk tujuan memberikan penghargaan kepada mitra yang telah mempromosikan dan memasarkan produk atau brand, menjaga hubungan baik dengan customer atau mitra, dan mempertahankan customer atau mitra yang merupakan suatu kegatan yang vital dalam perkembangan suatu usaha, dan Pemohon Banding menyampaikan perincian biaya tersebut sebagai berikut:

No.KategoriNilai
1.Aktivitas Promosi252.767.337
2.Kaos21.163.580
3.PPh1.831.913
4.Koreksi Fiskal(16.290.377)

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai substansi biaya atas Akun 55150100 Community Management & Customer Care Proyang disampaikan Pemohon Banding dalam tabel di atas dapat diyakini bahwa biaya-biaya tersebut meskipun memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, namun karena biaya tersebut juga memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maka biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan substansi pengeluaran biaya-biaya di atas, merupakan pemberian fasilitas, kenikmatan dan imbalan yang tidak diberikan dalam bentuk uang, sehingga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan PPh bagi penerimanya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa oleh karena biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada sengketa ini menjadi penghasilan bagi penerima pengeluaran tersebut, sedangkan bagi penerima penghasilan tersebut bukan merupakan obyek PPh, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan sesuai prinsip deductible – taxable, jika atas pengeluaran biaya tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak penerimanya, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak yang mengeluarkan biaya. bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi ini akan menimbulkan koreksi berganda dengan koreksi daftar nominatif, namun koreksi Terbanding karena alasan pengisian daftar nominatif tidak dipertahankan maka tidak terjadi koreksi secara berganda atas objek biaya yang sama.

bahwa argumentasi Pemohon Banding juga didasarkan pada pernyataan bahwa natura sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (e) UU PPh adalah terkait dengan natura yang diberikan sebagai imbalan kepada karyawan sehubungan dengan hubungan pekerjaan, namun demikian rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juga diberlakukan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak terbatas pada karyawan, namun juga termasuk mitra usaha sebagaimana terjadi pada sengketa ini.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi bahwa biaya pada sengketa ini merupakan strategi penjualan yang Pemohon Banding lakukan merupakan kegiatan yang lazim dan digunakan oleh perusahaan secara umum, dan merujuk pada kutipan dalam buku Kotler & Keller (Edisi 15), Marketing

Management, 2016, namun demikian meskipun pernyataan Pemohon Banding tersebut benar, hal ini tidak mengugurkan fakta bahwa biaya-biaya tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga termasuk sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa Pemohon Banding di dalam penyampaian argumentasinya juga merujuk pada beberapa Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak yang Relevan Berkenaan dengan Pelatihan (Training), Seminar dan Penghargaan antara lain:Putusan Mahkamah Agung Nomor 79/B/PK/PJK/2007 tanggal 6 Mei 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09147/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; Putusan Mahkamah Agung Nomor 75/B/PK/PJK/2008 tanggal 7 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 11936/PP/M.III/10/2007 tanggal 27 September 2007; Putusan Mahkamah Agung Nomor 80/B/PK/PJK/2007 tanggal 14 September 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 09148/PP/M.III/10/2006 tanggal 3 Oktober 2006; namun demikian Pengadilan Pajak membuat pertimbangan berbeda dengan mempertimbangkan bahwa substansi biaya pada sengketa ini memenuhi rumusan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada sengketa ini telah didasarkan pada kebenaran fakta tentang pengeluaran-pengeluaran yang bersifat pemberian natura, fasilitas atau kenikmatan, dan atas pengeluaran-pengeluaran tersebut memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya yang didalam pembukuan Pemohon Banding dicatat pada Akun 55150100 Community Management & Customer Care Pro sebesar Rp292.053.207,00 tetap dipertahankan.

1.5. Koreksi Akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities sebesar

Rp10.752.759.687,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya-biaya yang tercatat di dalam koreksi akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities sebesar Rp10.752.759.687,00 dengan alasan bahwa menurut Terbanding biaya-biaya tersebt adalah sumbangan yang idak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan memenuhi Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa biaya - biaya public relations merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemohon banding untuk tujuan menjalin relasi dengan pihak lainbaikpihakeksternal maupuninternaldalamrangka mempertanggungjawabkan dan mempertahankan nama baik/image perusahaan demi kelangsungan usaha.

bahwa public relation ini merupakan kegiatan manajemen yang dilakukan PemohonBandingdalamrangkamempertahankandan mempertanggungjawabkan nama baik/image perusahaan. bahwa public relation ini dilakukan dengan strategi framing melalui berbagai macam kegiatan, seperti press conference dalam rangka memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar, hoax, atau penyampaian informasi kepada masyarakat maupun pemerintah mengenai produk tembakau yang mana tembakau merupakan produk usaha Pemohon Banding, dan Pemohon Banding menyampaikan contoh kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:

No.Nama KegiatanPenjelasan
1.Konferensi Pers Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) PT HM Sampoerna TbkKegiatan ini diselenggarakan oleh PT Sembilan Komunikasi Utama. Dalam kegiatan ini, Pemohon Banding berperan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak. Pemohon Banding dibantu oleh PT Sembilan Komunikasi Utama dalam menyusun materi komunikasi seperti Berita Pers dan Lembar Fakta dan juga PT Sembilan Utama membantu Pemohon Banding untuk mengkoordinir media saat acara berlangsung.
No.Nama KegiatanPenjelasan
2.Kegiatan Advokasi Media “Plain Packaging” dan Kampanye Stop Rokok IllegalKegiatan in diselenggarakan oleh GAPRINDO (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia). Dalam kegiatan ini Pemohon Banding berperan untuk menyelenggarakan kampanye terkait dengan pemberantasan rokok ilegal dan Pemohon Banding juga menyelenggarakan advokasi media untuk kegiatan penyelenggaraan “Plain Packaging”.
3.Kegiatan Pelatihan Ekspor Imporbahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Prima Kelola IPB dalam rangka pelatihan ekspor impor. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan karyawan maupun pengusaha terkait dengan aktivitas ekspor impor.

bahwa berdasarkan penjelasan mengenai substansi biaya atas akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities disampaikan Pemohon Banding dalam tabel di atas dapat diyakini bahwa biaya-biaya tersebut meskipun memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan biaya tersebut bukanlah sumbangan sebagaimana dimaksud dalam alasan koreksi Terbanding di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh. bahwa atas biaya pada akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian fiskal negatif atas biaya-biaya yang bersifat CSR, bakti sosial, pembelian obat-obatan, dan kegiatan sosial lainnya dan melaporkan pada SPT PPh Badan, sehingga koreksi Terbanding hanya pada kegiatan yang bukan bersifat sumbangan, natura dan CSR. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat argumentasi tentang kaitan biaya-biaya pada akun akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities telah dijelaskan Pemohon Banding dengan merujuk pada pendapat Hallahan, 1999; Sumarto, 2016, dan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4824/B/PK/PJK/2019, telah memperkuat argumentasi Pemohon Banding bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6

ayat (1) UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan Kena Pajak.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada sengketa tidak didasarkan pada kebenaran fakta tentang pengeluaran-pengeluaran yang ditujukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan Pemohon Banding dengan alat bukti yang cukup dan argumentasi hukum yang sesuai, dapat membuktikan bahwa biaya tersebut bukan termasuk sebagai sumbangan sebagaimana dimaksud dalam alasan koreksi Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas akun 88451000 Public Relations – Cultural Activities sebesar Rp10.752.759.687,00 tidak dapat dipertahankan.

1.6. Koreksi Akun 80901020 Dep’n & Amort’n - Buildings sebesar

Rp13.044.751.170,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun koreksi atas Akun 80901020 Dep’n & Amort’n Buildings sebesar Rp13.044.751.170,00, dengan alasan bahwa jumlah yang dikoreksi tersebut adalah biaya penyusutan yang merupakan proporsi dari nilai bangunan yang disewakan sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Final atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan dan oleh karena itu biaya penyusutan yang terkait dengan penghasilan dari sewa tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi Terbanding adalah karena adanya pos di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding adanya aset yang dapat diklasifikasikan sebagai Properti Investasi berdasarkan PSAK 13, yang berbeda perlakukannya dengan perhitungan penyusutan fiskal sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh.

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tentang kebenaran substansi fakta atas aset-aset tetap terkait koreksi Terbanding dengan alat bukti Laporan keuangan dan pembukuan aset Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan didasarkan fakta pada Laporan Keuangan tahun 2017 diketahui bahwa jumlah nilai biaya Penyusutan atas

Properti Investasi Rp20.807.000.000,00 dan penyusutan tersebut telah dilakukan koreksi Fiskal secara self assessment oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.761.248.830,00, sehingga biaya penyusutan yang dibebankan secara fiskal oleh PB Rp13.044.751.170,00.

bahwa koreksi Biaya Penyusutan oleh Terbanding didasarkan pada argumentasi bahwa keseluruhan Properti Investasi merupakan aset yang tidak dimanfaatkan sendiri melainkan disewakan kepada pihak lain untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh final sehingga Terbanding melakukan koreksi atas keseluruhan biaya penyusutan atas properti investasi di maksud.

bahwa dengan mempertimbangkan bahwa sifat dan karakter properti investasi adalaha properti yang tidak dipergunakan sendiri dan dipergunakan sebagai aset untuk mendapatkan penghasilan sewa dimana penghasilan sewa dikenakan PPh yang bersifat final, maka biaya penyusutan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh sebagai pendapatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 biaya untuk mendapatkan Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa mengenai penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa bangunan properti investasi Pemohon Banding, tidak semuanya telah menghasilkan rental, namun demikian fakta bahwa terdapat pengklasifikasian Pemohon Banding atas aset-aset yang dikategorikan sebagai properti investasi, yang merupakan properti yang tidak pergunakan untuk kegiatan usaha yang atas penghasilan dikenakan PPh dengan tarif umum melainkan terdapat fakta bahwa aset properti investasi tersebut untuk disewakan, atas tersedia untuk disewakan, maka biaya penyusutan yang terkait dengan aset-aset tersebut bukanlah biaya penyusutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi atas akun Koreksi atas Akun 80901020 Dep’n & Amort’n Buildings sebesar Rp13.044.751.170,00 karena adanya biaya

penyusutan atas properti investasi yang terbukti tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka koreksi Terbanding atas Koreksi atas Akun 80901020 Dep’n & Amort’n Buildings sebesar Rp13.044.751.170,00 tetap dipertahankan.

B. Koreksi Kredit Pajak PPh Badan sebesar Rp1.355.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit PPh Badan sebesar Rp1.355.000,00 dengan alasan bahwa atas kredit pajak tersebut dikreditkan dua kali oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan Pemohon Banding di persidangan menyampaikan pembuktian bahwa tidak terdapat pengkreditan dua kali atas satu setoran dengan NTPN yang sama dan pengkreditan atas bukti potong PPh Pasal 22.

bahwa untuk membuktikan tidak terdapat pengkreditan atas NTPN yang sama, Pemohon Banding menyampaikan bukti invoice dan setoran Nomor NTPN 1029F23T8GQ7CINQ tersebut merupakan transaksi yang terdiri atas 2 Nomor NTPN yang berbeda disertai bukti pendukung berupa Bukti Invoice, Nomor PO, Nama Vendor, dan Nomor NTPN dengan rincian transaksi sebagai berikut: SALES Baw Doha LE LISA ALLA?

: 1 ton

Lift SIS. SPT 2 ee EL LEE Al de ot <0 a bahwa koreksi kredit pajak juga dilakukan Terbanding karena atas Bukti Potong PPh Pasal 23 Tidak Ada Dari Konfirmasi Apportal DJP, atas nama PR Maestro dan Victory Tobacco, sehingga Terbanding tidak mengakui sebagai kredit pajak. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas transaksi pembayaran kredit pajak yang dinyatakan Terbanding sebagai NTPN yang dikreditkan dua kali, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan alat bukti dokumen yang cukup bahwa terdapat pengreditan dengan jumlah yang sama yaitu

Rp1.295.000,00 yang terdiri dari 2 (dua) NPTN yang berbeda yang berasal dari dua transaksi dengan vendor yang berbeda dan tanggal yang berbeda, sehingga hal ini dapat menggugurkan argumentasi terdapat dua kali pengreditan atas NTPN yang sama.

bahwa mengenai alasan koreksi Terbanding karena pihak lawan transaksi yang tidak melaporkan pemotongan yang dilakukannya, Terbanding dapat menindaklanjuti kepada pihak pemotong pajak yang bersangkutan karena hal ini di luar kuasa Pemohon Banding dan Terbanding tidak dapat membebankan tanggung jawab kepatuhan wajib pajak tersebut kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak atas Kredit PPh Badan sebesar Rp1.355.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Transfer Pricing
1.1Transaksi Distribusi1.565.413.536.4901.565.413.536.4900
1.2Transaksi Jasa dari Pihak
Afiliasi sebesar
Rp534.415.646.163
a. Jasa OC Service dari350.906.575.679186.117.844.135164.788.731.544
Philip Morris
International
Management SA
(PMIMSA) sebesar
Rp350.906.575.679 *)
b. Jasa IT kepada Philip178.180.625.6300178.180.625.630
Morris International IT
Service center sebesar
Rp178.180.625.630
c. Philip Morris Philippines5.328.444.85405.328.444.854
Manufacturing Inc.
(PMPM) sebesar
Rp5.328.444.854
1.3Biaya Transaksi Pengadaan44.979.190.89144.979.190.8910
Daun oleh PMIMSA/PMPSA
1.4Biaya Lisensi *)140.442.694.7880140.442.694.788
1.5Transaksi Pendapatan Lisensi1.044.768.0151.044.768.0150
*) Penyesuaian dengan hasil MAP
No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
2Koreksi non-Transfer Pricing
2.1Koreksi terkait Daftar110.430.447.3320110.430.447.332
Nominatif Tanpa NPWP
2.2Koreksi Akun 4018100023.479.746.95023.479.746.9500
Retail Allowance - Cash –
General
2.3Koreksi Akun 402010006.147.189.1946.147.189.1940
Trade Layer Allowance –
Cash – General
2.4Koreksi Akun 55150100292.053.207292.053.2070
Community Management &
Customer Care Pro
2.5Koreksi Akun 8845100010.752.759.687010.752.759.687
Public Relations – Cultural
Activities
2.6Koreksi Akun 8090102013.044.751.17013.044.751.1700
Dep’n & Amort’n - Buildings
Jumlah Koreksi Penyesuaian Fiskal2.450.442.783.8871.840.519.080.052609.923.703.835
Positif
BKoreksi Kredit Pajak PPh Badan1.355.00001.355.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp3.260.650.730.902,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 609.923.703.835,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp2.650.727.027.067,00

Kredit Pajak menurut TerbandingRp3.957.681.221.500,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.355.000,00 Kredit Pajak menurut Pengadilan PajakRp3.957.682.576.500,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah:

Peredaran UsahaRp100.526.306.306.905,00

Harga Pokok PenjualanRp77.295.240.485.164,00 Laba BrutoRp23.231.065.821.741,00 Biaya Usaha LainnyaRp7.793.666.311.925,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp15.437.399.509.816,00 Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp1.206.268.069.383,00 Penyesuaian Fiskal PositifRp2.650.727.027.067,00 Penyesuaian Fiskal NegatifRp1.628.045.370.283,00 Penghasilan Neto Luar NegeriRp4.900.150.445,00 Jumlah Penghasilan NetoRp17.671.249.386.428,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00366/KEB/PJ/WPJ.11/2022 tanggal 28 Oktober 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/206/17/631/21 tanggal 11 Oktober 2021 Tahun Pajak 2017, atas nama: PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA TBK., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Rungkut Industri Raya No 18, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. Penghasilan NettoRp17.671.249.386.428,00 b. Kompensasi KerugianRp0,00 c. Penghasilan Kena PajakRp17.671.249.386.000,00 d. PPh TerutangRp4.417.812.346.500,00 e. Kredit PajakRp3.957.682.576.500,00 f. PPh Kurang (Lebih) BayarRp460.129.770.000,00 g. Sanksi AdministrasiRp200.984.683.536,00 h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp661.114.453.536,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.