Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 217 halaman

PUT-000966.15/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Nov Oilfield Services · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000966.15/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000966.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NOV OILFIELD SERVICES, NPWP 90.963.213.5-017.000, beralamat di Beltway Office Park Tower A 2Nd Floor Jalan Ampera Raya Nomor 9-10 RT 007 RW 002, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Dean Sebastian Muttom, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Benjamin P. Simatupang

Izin Kuasa Hukum: KEP-1332/PP/IKH/2023 tanggal 2

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 008/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

2. Nama: Nanda Atsatalada

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18

Januari 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 010/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

3. Nama: Muhammad Humam Satrio Izin Kuasa Hukum: KEP-1459/PP/IKH/2023 tanggal 30

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA-

009/BANDING/2020/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;

4. Nama: Muhammad Rizki Aditya

Izin Kuasa Hukum: KEP-1458/PP/IKH/2023 tanggal 30

Oktober 2023

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorNOS/POA- 017/BANDING/2020/V/2024 tanggal 10 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19850509 200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

3 Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan /

19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta

Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4741/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

521/PP/BR/2024 tanggal 29 April 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-528/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

NOS/TAX-007/BDG/2020/IV/2024 tanggal 3 April 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor NOS/TAX-043/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 (online);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 06 November 2023 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-03283”) tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Penghasilan (“PPh Badan”) Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 diterima pada tanggal 14 November 2023.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

3. Tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum mengajukan banding karena

jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Lebih Bayar Rp1.060.699.073,00.

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dean Sebastian Muttom dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 70 Tanggal 29 Desember 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Lebih Bayar sebesar Rp1.060.699.073,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas Ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor NOS/TAX- 043/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 27 Januari 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak

Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 untuk Tahun Pajak 2020;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi atas penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00

1. Menurut Terbanding

bahwa adapun uraian pendapat Pemeriksa terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 ialah sebagai berikut:

a. Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional sebesar Rp1.114.487.000,00

bahwa berikut ini adalah laporan laba rugi aktual sebagaimana tercantum dalam dokumen lokal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sebagai dasar perhitungan Operating Margin aktual menurut Pemohon Banding.

bahwa perhitungan rentang interkuartil untuk data Operating Margin

perusahaan pembanding menurut Pemeriksa:

bahwa persentase OM aktual menurut Pemohon Banding sebesar 2.54%, sedangkan nilai kuartil bawah dari data pembanding menurut pemeriksa sebesar 3.19%, sehingga persentase OM Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan tahapan seleksi terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya;

bahwa sehingga sesuai Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat, yaitu sebesar 4.17% dan terdapat koreksi persentase Operating Margin sebesar 1.63%;

bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan pengujian;

bahwa perhitungan indikator tingkat laba menurut pemeriksa adalah:

bahwa perbandingan nilai Operating Margin aktual menurut Pemohon Banding dibandingkan hasil pemeriksaan adalah:

bahwa koreksi positif atas nilai Operating Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemeriksa;

bahwa sehingga terhadap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi:

1) Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran.

2) Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

b. Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp2.887.266.980,00

bahwa terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intra-grup:

1) Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak dapat dibuktikan bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding.

2) Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak

langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat

(1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

3) Bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN.

4) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b & f, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), atas SSP Objek PPN berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang melebihi kewajaran dan dianggap sebagai dividen berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, tidak dapat dikreditkan.

bahwa transaksi afiliasi yang dikoreksi adalah

2. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding dengan pendapat Terbanding atas koreksi sebesar Rp4.001.753.980,00, dengan rincian sebagai berikut:

No.Penyesuaian Fiskal PositifNilai dalam Rupiah
1Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya.1.114.487.000,00
2Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas transaksi pembebanan jasa intra- grup.2.887.266.980,00
Total koreksi fiskal positif4.001.753.980,00

bahwa berikut adalah penjelasan yang menjadi alasan/dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding:

a. Tidak terdapat pembayaran dividen di tahun 2020 sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding karena saldo laba di tahun 2020 masih negatif, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia

bahwa di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan impor (pembelian suku cadang) dan pemanfaatan maupun penyerahan jasa intragrup kepada perusahaan afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung. Bahwa di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Bahwa di Tahun pajak 2020, transaksi dengan pemegang saham adalah pembelian barang dari National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa dapat disampaikan bahwa di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen juga tidak menunjukkan adanya pembayaran dividen dan saldo laba di tahun 2020 masih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan sebagai berikut:

“…

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT dan fakta di atas, sudah seyogianya Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen di tahun 2020 karena saldo laba Pemohon Banding masih negatif. Apabila koreksi dari Terbanding tetap dipertahankan, maka pembayaran dividen yang muncul dari koreksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan UU PT yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia, sehingga Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas;

b. Tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen

bahwa atas pemanfaatan jasa intra grup, Terbanding beranggapan transaksi tersebut sebagai dividen;

bahwa berdasarkan Pasal 4(1) huruf g UU PPh, disebutkan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”. Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan, “Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya

mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4(1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah: National Oilwell Varco Pte. Ltd (75%), dan PT Sarana Teladan Utama (25%);

bahwa dalam hal pemanfaatan jasa intragrup, sesuai UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan yang berlaku dan secara faktual, tidak terdapat pembayaran dividen ke pemberi jasa intragrup (yaitu National Oilwell Varco LP, dan National Oilwell DHT LP);

bahwa koreksi Terbanding juga seharusnya selalu berlandaskan asas kepastian hukum. Demikian juga dengan UU PPH dan perundang- undangan dalam bidang perpajakan berlandaskan Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat sehingga tercipta keadilan, keteraturan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan berpedoman pada undang-undang dalam bidang perpajakan dengan tertib, maka seyogianya Terbanding dalam menerapkan koreksi juga memperlakukan Pemohon Banding dengan adil guna terciptanya good corporate governance;

bahwa dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan

membatalkan koreksi Terbanding;

c. Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)(“PMK-22/PMK.03/2020”).PenggunaanPMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum untuk dilakukannya koreksi adalah tidak tepat. Pasal 22 ayat (8) dari PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP 74/2011") sehingga tidak selayaknya dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi;

bahwa merujuk pada SPHP dan Risalah Pembahasan, salah satu dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Penentuan Harga Transfer terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (“Transaksi Afiliasi”) adalah PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa sebagaimana tertulis pada judul dari peraturan tersebut bahwa, konteks dari PMK-22/PMK.03/2020 adalah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan dasar hukum ini pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan koreksi atas Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat. Bahwa pada bagian “menimbang” pada halaman pertama dari PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut jelas disebutkan (tertulis) bahwa, PMK- 22/PMK.03/2020 tersebut diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa oleh sebab itu jelas bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 disusun

untuk memenuhi amanat dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam hal pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan, yaitu pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan bukan peraturan yang diundangkan untuk keperluan/konteks koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak, termasuk koreksi Penentuan Harga Transfer;

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding menganggap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas Transaksi Afiliasi merupakan dividen dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020. Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tersebut adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), sehingga tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku apabila PMK-22/PMK.03/2020 tersebut dijadikan acuan bagi Terbanding dalam melakukan koreksinya; bahwa selain itu, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diamanatkan oleh Pasal 59 PP 74/2011, sehingga koreksi dengan mengkategorikan dividen sehubungan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum menurut UU PPh dan peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

d. Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, didasarkan pada peraturan yang tidak tepat

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer dan perpajakan yang berlaku di Indonesia dikarenakan analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), dimana hal ini tidak sesuai dengan pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang dilakukan terhadap perusahaan pembanding. Atas kesimpulan/pendapat Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan sebagian besar analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding (kecuali, mengenai penyesuaian kesebandingan) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide basis) dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan rasio tingkat pengembalian penjualan (Operating Margin atau “OM”) tersebut dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa PMK No.213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya (“PMK- 213/PMK.03/2016”) menyatakan pengertian dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai berikut: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.”

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pada hakikatnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus dilakukan dengan membandingkan kondisi yang berlaku dalam transaksi antar Pihak Afiliasi dengan kondisi yang berlaku apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak independen;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43/PJ/2010”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/PJ/2011”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”); dan Surat Edaran No. SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”) dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku pada saat Dokumen Lokal 2020 disusun dan diselesaikan;

bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada

agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 11 Agustus 2022 dan juga pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id pada tanggal 18 Agustus 2023;

bahwa tabel di bawah ini merangkum dan menyandingkan tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan langkah-langkah analisis yang dilakukan oleh Terbanding (dalam SPHP) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide-basis) dengan menggunakan Metode Laba/TNMM, dengan rasio tingkat pengembalian penjualan/OM sebagai indikator tingkat laba:

No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER- 22/PJ/2013 (dan SE-50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut Pemohon
Banding dalam
Dokumen Lokal
2020
1.Menentukan Karakteristik usaha Wajib Pajak
Mengidentifikasi karakteristik transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Melakukan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak (“Analisis Fungsional”).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020.Tidak terdapat sengketa.
2.Memilih metode Penentuan Harga Transfer
Mengidentifikasi ketersediaan pembanding yang andal.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima seluruh analisis tolok ukur (benchmarkingYa.Tidak terdapat sengketa.
analysis) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020.
Memilih metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan Metode TNMM dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Ya. Pemohon Banding menggunakan Metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai, dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Tidak terdapat sengketa.
3Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Analisis tolak ukur (benchmarking analysis).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima analisis Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding dan menerima perhitungan rentang kewajaran (interkuartil) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, yaitu: 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). PerusahaanYa. Pemohon Banding dapat mengidentifikasi bahwa terdapat data pembanding eksternal yang andal. Dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Rentang kewajaran (interkuartil) rasio OM rata-rata tertimbang tiga tahun yang dihasilkan dari perusahaan-Tidak terdapat sengketa.
pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP adalah: GU Machinery Construction Co.,Ltd Mystar Engineering Corp Nippan Rental Co., Ltd. Power Line Engineering PCL Qualitech Public Company Limited T7 Global Berhad Samsung Engineering Co.,Ltd.perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal adalah adalah dari 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal 2020 adalah: GU Machinery Construction Co.,Ltd Mystar Engineering Corp Nippan Rental Co., Ltd. Power Line Engineering PCL Qualitech Public Company Limited T7 Global Berhad Samsung Engineering Co.,Ltd.
Penentuan harga atau laba wajar dan melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).Terbanding tidak menerima simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam memperhitungkan indikator tingkat laba OM antara perhitungan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaianYa. Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan atas dampak dari Pandemi COVID- 19 kepada kegiatan operasional Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Sesuai dengan Dokumen Lokal 2020, rasio OM milik PemohonTerdapat sengketa.
kesebandingan dengan perhitungan Terbanding yang merupakan perhitungan aktual tanpa mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan. Menurut Terbanding, rasio OM milik Pemohon Banding di tahun 2020 (pihak yang diuji /tested party) berdasarkan analisis Terbanding adalah sebesar 2,54% (dua koma lima puluh empat). Nilai rasio OM ini merupakan nilai sebelum dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). Menurut SPHP, rasio OM sebesar 2,54% ini jatuh di bawah rasio OM rata- rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai tengah 4,17%. (median – Q2) dari hasil tolok ukur.Banding yang telah disesuaikan (setelah penyesuaian kesebandingan) sebesar 8,14% berada di atas rasio OM rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan para Pihak Afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.
Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka, Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tidak. Berdasarkan SPHP koreksi diatribusikan terhadap biaya. Terbanding tidak/belum mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tahapan ini tidak relevan dilakukan oleh Pemohon Banding.Terdapat sengketa.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2020 telah dilakukan sesuai

tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

2) Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat dalam melakukan koreksi pada pemeriksaan Penentuan Harga Transfer.

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat untuk digunakan sebagai dasar hukum koreksi Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding, termasuk dalam menyimpulkan bahwa, Dokumen Lokal milik Pemohon Banding tidak disusun berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan PMK- 22/PMK.03/2020 diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa menurut Pemohon Banding, Dokumen Lokal 2020 telah taat atau telah sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan bahwa Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang tepat/sesuai dalam mengatur kewajiban dan tata cara pengelolaan dokumentasi Penentuan Harga Transfer adalah PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau

informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa dalam Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016, menyatakan sebagai berikut:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

…

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

…”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016 sebagaimana dikutip di atas, penyesuaian kesebandingan tidak dibatasi hanya pada perusahaan pembanding saja seperti pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa penyesuaian kesebandingan juga dapat dilakukan terhadap pihak yang diuji, atau terhadap keduanya. Dalam Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan dilakukan terhadap Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, sehingga Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

3) Penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan yang bersifat opsional (pilihan) sehingga ketidaksesuaian tahapan analisis Penentuan Harga Transfer tidak dapat disimpulkan hanya dari tahapan penyesuaian kesebandingan saja.

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll..”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan atau bersifat opsional (atau diperholehkan jika memang ada kondisi yang mengharuskan) yang hanya dilakukan apabila terdapat perbedaan sehingga tidak memenuhi kesebandingan dan bukan langkah utama dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa, Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah tidak tepat karena diambil/ disimpulkan dari suatu tahapan yang bersifat opsional dalam analisis Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya pendapat/kesimpulan dan dasar hukum koreksi Terbanding tersebut telah menimbulkan koreksi tidak adil dan merugikan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

e. Simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam Dokumen Lokal 2020 sudah dilakukan dengan mempertimbangkan analisis kesebandingan sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang

diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya, Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi pada tingkat laba Pemohon Banding sehubungan dengan penyesuaian kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengacu kepada dasar hukum atau petunjuk teknis mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer (yaitu, PMK- 213/PMK.03/2016) dan peraturan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubugan Istimewa;

bahwa peraturan-peraturan (dan surat edaran) ini mendefinisikan pengertian sebanding dalam konteks analisis kesebandingan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (bukan dalam konteks Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang nantinya dilakukan untuk kepentingan negosiasi Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement yang disebutkan di dalam PMK-22/PMK.03/2020);

bahwa peraturan-peraturan ini juga membuka kesempatan untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Di

dalam peraturan (dan surat edaran) tersebut tidak menyebutkan bahwa, penyesuaian kesebandingan hanya dapat dilakukan terhadap data pembanding seperti asumsi/pengertian Terbanding yang didasarkan pada pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020. Atas dasar hal tersebut, pada konteks ini menurut Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan lebih akurat dilakukan pada pihak yang diuji/tested party (yaitu Pemohon Banding) daripada dilakukan pada perusahaan pembanding, seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian pada data pembanding. Menurut Pemohon Banding, secara teknis terdapat beberapa fakta yang memengaruhi tingkat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji/tested party) dengan tingkat laba perusahaan pembanding sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, yaitu:

1) Bahwa terjadi kejadian luar biasa yang memengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020, yaitu Pandemi COVID-19.

bahwa seperti telah diketahui bersama bahwa, pada Tahun Pajak 2020 terjadi wabah Pandemi COVID-19. Berdasarkan fakta dan situasi tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020 telah sesuai dengan amanat dari peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia mengenai langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer, dan sesuai dengan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020;

bahwa dalam rangka mengukur dampak dari faktor-faktor komersial akibat efek negatif Pandemi COVID-19, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparabilty adjustment) untuk kepentingan Penentuan Harga Transfer seyogianya perlu dilakukan untuk menggambarkan/mencerminkan tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, apabila/seandainya/jika Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 tidak terdampak oleh Pandemi COVID-19 atau beroperasi secara normal;

bahwa di dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) untuk kepentingan analisis Penentuan Harga Transfer dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Seperti telah dijelaskan pada Dokumen Lokal 2020, pada dasarnya situasi Pandemi COVID-19 pada sepanjang tahun 2020 sangat berdampak pada industri dimana Pemohon Banding beroperasi dan pada akhirnya memengaruhi tingkat laba Pemohon Banding di tahun tersebut. Selain itu, kegiatan operasional Pemohon Banding juga terhambat akibat peraturan pemerintah yang berlaku, yang secara spesifik membatasi kegiatan operasional Pemohon Banding; bahwa penjelasan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding terhambat karena Pandemi COVID-19 telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hal-hal tersebut di atas membuat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, dan tingkat keuntungan/laba pada Tahun Pajak 2020 tidak mencerminkan aktivitas bisnisnya dalam kondisi normal. Atas dasar hal tersebut, PemohonBandingberpendapatbahwa,penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) perlu dilakukan dalam

rangka menerapkan analisis Penentuan Harga Transfer, terutama untuk menggambarkan kondisi keuangan Pemohon Banding apabila/jika tidak ada kejadian luar biasa yang berpengaruh kinerja keuangan (yaitu, Pandemi COVID-19);

bahwa selain mengacu pada PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, dan PER-22/PJ/2013, dalam melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan ini, Pemohon Banding juga mengacu pada pedoman/panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), dan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic;

bahwa menurut Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis kesebandingan. Hal ini sejalan juga dengan amanat PER-22/PJ/2013 mengenai analisis kesebandingan;

bahwa Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut

terhadap harga atau laba;

b. ….”

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

1) perbedaan (jika ada) antara kondisi Transaksi Afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) …

3) Penyesuaian Kesebandingan

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen….”

bahwa Paragraf 3.47 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), menyatakan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several

occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“3.47. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan dan tuntutan akan akurasi dan reliabilitas (data) dibahas dalam pedoman ini dalam beberapa bagian, baik untuk penerapan ALP secara umum maupun secara spesifik dalam konteks masing-masing metode pengujian. Sebanding memiliki arti bahwa perbedaan (apabila ada) antara situasi yang dibandingkan (data pembanding) tidak akan berpengaruh secara material terhadap kondisi yang diuji dalam metode tertentu, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut…”

bahwa lebih lanjut, OECD juga memberikan pedoman/panduan mengenai analisis kesebandingan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19;

bahwa OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menjelaskan:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

- A comparison of internal budgeted/forecasted data relating to

sales, costs and profitability, compared to actual results..”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“11. Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia secara umum mengenai dampak dari COVID-19 pada kegiatan usaha, langkah, dan transaksi yang dapat dikendalikan (transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa) adalah relevan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan untuk Tahun Pajak 2020. Sumber informasi berikut ini dapat mendukung penentuan melaluipenyesuaiankesebandingan,umumnyadengan memperkirakan dampak dari Pandemi COVID-19 terhadap transaksi yang sedang diuji:

- Perbandingan data anggaran/perkiraan internal yang berkaitan dengan penjualan, biaya dan profitabilitas, dibandingkan dengan hasil aktual.”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan panduan/pedoman dari OECD tersebut di atas maka, secara teknis simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dengan cara sebagai berikut:

a) Membandingkan data anggaran (budget) penjualan dengan penjualan aktual tahun 2020, diketahui bahwa telah terjadi deviasi sebesar 26,62% dari nilai penjualan yang dianggarkan atau ditargetkan.

DeskripsiJumlah (dalam Rupiah)
Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2 02093.210.114.000,00
Pendapatan berdasarkan laporan keuangan a ktual di tahun 202068.399.650.000,00
Deviasi pendapatan karena Pandemi COVID-1926,62%

b) Dasar/basis anggaran penjualan tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000,00, adalah sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000,00Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan baru saja berdiri, dan di tahun 2019, kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12 bulan ÷ 4 bulan x [1]Pendapatan tahun 2019 setelah disetahunkan (anualisasi)82.284.150.000,00Disetahunkan sesuai contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan perolehan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000,00

c) Melakukan penyesuaian terhadap biaya tetap (yang ada di harga pokok penjualan dan pada biaya umum dan administrasi) berdasarkan deviasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat Pemohon Banding tetap menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya (akibat Pandemi COVID-19) dan hal ini memengaruhi marjin/keuntungan Pemohon Banding di tahun 2020. Penyesuaian dilakukan pada biaya tetap Pemohon Banding di tahun 2020 dengan menginterpolasi biaya tetap berdasarkan deviasi pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2020 dan

keuangan aktual tahun 2020.

bahwa adapun rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan sesuai data yang telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 23 September 2022 adalah sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandinga n (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan rasio OM menurut perhitungan Terbanding dalam Risalah Pembahasan (tanpa penyesuaian kesebandingan) dengan perhitungan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah penyesuaian kesebandingan). Berikut ini adalah persandingan antara perhitungan Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal) − nilai dalam ribuan Rupiah:

DeskripsiMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (Tanpa Penyesuaian Kesebandi- ngan) – Nilai dalam ribuan RupiahPenyesuaian Keseban- dingan – Nilai dalam ribuan RupiahMenurutCatatan/ Keterangan
Menurut
Pemohon
Banding
dalam
Dokumen
Lokal 2020
(Setelah
Penyesuaian
Kesebandi-
ngan) – Nilai
dalam ribuan
Rupiah
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok Penjualan
Salaries and wages14.027.79914.027.799
Parts usage13.932.69013.932.690
Outside services8.794.5678.794.567
Maintenance and repair1.090.4741.090.474
Rental expense635.997635.997
Depreciation1.516.455403.6471.112.808Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
Total Harga Pokok Penjualan39.997.98239.594.335
Laba Bruto28.401.66828.805.315
Biaya Operasional
General and Administration Expense
- Salaries and benefits8.557.8352.277.9066.279.929Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Depreciation3.347.922891.1432.456.779Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Other personnel expenses2.747.0982.747.098
- Office and administration expenses1.895.9741.895.974
- Professional fees984.190984.190
- Rents and leases971.303258.539712.764Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Employee service entitlements646.654646.654
- Utilities381.090381.090
- Others1.138.9661.138.966
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense. Net (Management and support services fee)2.887.2672.887.267
Total Biaya Operasional26.663.89023.236.302
Laba Operasional1.737.7785.569.012
Operating Margin (OM)2,54%8,14%

2) Bahwa perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data perusahaan pembanding yang tidak dipengaruhi Pandemi COVID-19 (yaitu, menggunakan tahun jamak, 2016, 2017, 2018)

bahwa Perlu juga dipahami dan menjadi catatan bahwa, data perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data pembanding di tahun- tahun sebelum Pandemi COVID-19 terjadi (yaitu, tahun 2016, 2017, dan 2018). Berdasarkan pengertian ini maka, tujuan utama dari simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer ini adalah untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan profitabilitas Pemohon Banding (yang beroperasi

sepanjang tahun 2020 – terjadi Pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding yang digunakan (yang beroperasi sebelum terjadi Pandemi COVID-19);

3) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri dan memulai kegiatan operasionalnya

bahwa sebagaimana diketahui dalam laporan keuangan teraudit, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dan beroperasi secara komersial terhitung sejak 1 Juli 2019. Dengan kata lain, Pemohon Banding merupakan start-up company (perusahaan baru berdiri). Hal ini secara tidak langsung juga memengaruhi tingkat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang baru berdiri, jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan perusahaan yang telah berdiri bertahun- tahun (mature company);

bahwa di tahun 2019, Pemohon Banding baru memperoleh penghasilan terhitung sejak bulan September 2019. Seperti telah disebutkan pada bagian sebelumnya, jika pendapatan di tahun 2019 (September – Desember) ini disetahunkan dan dibandingkan dengan pendapatan aktual tahun 2020 (Januari – Desember) sesuai laporan keuangan teraudit maka, Pemohon Banding justru mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar – 16,87%;

bahwa jika diteliti lebih dekat, diketahui bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan merupakan perusahaan-perusahaan yang telah berdiri di kisaran tahun 1970 – 2004. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang terpilih merupakan perusahaan yang dalam kategori matang (mature / telah berdiri bertahun-tahun);

bahwa berikut adalah informasi mengenai tahun berdiri untuk masing-masing perusahaan pembanding sebagaimana disajikan

pada Dokumen Lokal 2020:

No.Nama PerusahaanTahun Berdiri
1.GU Machinery Construction Co.,Ltd1991
2.Mystar Engineering Corp1974
3.Nippan Rental Co., Ltd.1979
4.Power Line Engineering PCL1988
5.Qualitech Public Company Limited1991
6.T7 Global Berhad2004
7.Samsung Engineering Co.,Ltd.1970

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat, perlu dilakukan simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai start-up company/perusahaan baru berdiri) dengan tingkat laba perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa selain itu, Terbanding dalam SPHP menyatakan/menyimpulkan sebagai berikut:

“Pemeriksa menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan…”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan/kesimpulan Terbanding sebagaimana kutipan di atas, dimana Terbanding berpendapat bahwa, kondisi perusahaan pembanding dengan kondisi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan kesebandingan; bahwa terlihat jelas bahwa kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan kondisi perusahaan pembanding memiliki perbedaan yang bersifat material/signifikan, dan perbedaan ini jelas memengaruhi kesebandingan;

bahwa atas perbedaan kondisi tersebut, Pemohon Banding berpendapat, tetap harus dilakukan penyesuaian kesebandingan.

Sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan juga dijelaskan dalam surat tanggapan ini, penyesuaian kesebandingan ini sangat mungkin dilakukan dan sangat logis; bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot argumen di atas, saat Pembahasan Akhir saat proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding sesuai pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 13 Oktober 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan simulasi yang dimaksud pada saat proses keberatan yang telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hasil dari simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding tersebut menunjukkan bahwa OM aktual Pemohon Banding, yaitu sebesar 2,54% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding yang telah disesuaikan, yaitu sebesar 0,13%-1,21%. Artinya, dengan mengaplikasikan pendapat dari Terbanding, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding dan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan simulasi penyesuaian kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

f. Secara teknis, Terbanding tidak mengatribusikan koreksi laba tersebut pada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi sesuai amanat dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding telah

melakukan koreksi pada tingkat laba bersih Pemohon Banding, dan Terbanding hanya mengatribusikan ke akun biaya. Bahwa Terbanding telah mengetahui terdapat 3 (tiga) jenis Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan beberapa Pihak Afiliasi di luar negeri, yaitu:

1) Pembelian harta berwujud berupa pembelian suku cadang

2) Pemanfaatan dan penyerahan jasa intra grup

3) Penggantian biaya kompensasi ekspatriat

bahwamenurutPER-22/PJ/2013,Terbandingseharusnya mengatribusikan koreksi laba kepada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi:

“Selisih antara harga atau laba Transaksi Afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi...”

bahwa menurut informasi pada SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding belum/tidak mengatribusikan koreksinya secara spesifik ke jenis Transaksi Afiliasi Pemohon Banding dan ke lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Dalam Risalah Pembahasan, Terbanding berdalih dengan menyatakan bahwa, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki risiko yang relatif sama tinggi untuk masing-masing jenis transaksi, karena Pihak Afiliasi berkedudukan di negara-negara yang memiliki tarif PPh lebih rendah dibanding Indonesia seperti Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat;

bahwa lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 juga menyatakan bahwa, atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut seharusnya dilakukan corresponding adjustment jika terdapat indikasi pengenaan pajak berganda;

bahwa tanpa atribusi yang jelas, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon

Bandingkarenaakanmenimbulkankebingungan administratif/ketidakadilan bagi Pemohon Banding untuk mengajukan corresponding adjustment atas indikasi pengenaan pajak berganda dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan otoritas pajak negara mitra P3B;

g. Secara teknis, Pemohon Banding telah melakukan pengujian/tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi jasa intragrup sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap biaya sebesar Rp2.887.226.980,00 atas transaksi pembebanan jasa intra-grup dari penyedia jasa di luar negeri, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis TransaksiMitra TransaksiNegaraJumlah (dalam Rupiah)
(Pihak PenyediaDomisili Mitra
Jasa)Transaksi
1.Pembebanan jasa intra-grupNational Oilwell Varco LLPAmerika Serikat2.533.943.036,00
2.Pembebanan jasa intra-grupNational Oilwell DHT LLPAmerika Serikat353.323.944,00
Total nilai transaksi pembebanan jasa intragrup2.887.266.980,00

bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013) dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 dan selama proses pemeriksaan telah melakukan tahapan analisis dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intragrup dilakukan Pemohon Banding;

bahwa tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intragrup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Memastikan bahwa transaksi jasa intragrup telah diberikan dan

nyata dilakukan

bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Keterangan / Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari adalah sebagai berikut: 1. Microsoft office 365 2. IT Security 3. Corporate Engineering Technology & Software 4. Network Infrastructure 5. Glovia 6. SLM 7. CMO - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses Keberatan tanggal 27
Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat keberatan).
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi yang mendukung kegiatan usaha/kegiatan utama Pemohon Banding sebagai penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha/ kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. JD Edwards 2. Customer Relationship Management 3. Freight Invoice Portal - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan).
Total nilai transaksi pembebanan jasa intragrup2.887.266.980

bahwa selain itu, permintaan data dari Terbanding yang pada dasarnya mempertanyakan/ menggali eksistensi jasa intragrup

sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini telah dijawab/ditanggapi oleh Pemohon Banding:

a) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

b) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022; dan

c) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022.

bahwa selama proses pemeriksaan pajak (dan penyelesaian keberatan), dengan itikad baik Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan dari Terbanding dan telah menyerahkan dokumen- dokumen pendukung eksistensi dari masing-masing transaksi jasa intragrup kepada Terbanding;

bahwa dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiKeterangan/Catatan
1.Identifikasi basis biaya (cost-based) atas jasa intra-grup yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
2.Identifikasi dasar alokasi pembebanan biaya (cost-allocation) yang digunakan oleh penyedia jasa saat melakukan pembebanan/ penagihan jasa intragrup kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
3.Dokumen pendukung (invoices) untuk jasa intra grupTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
4.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup Support Service dari masing- masing penyedia jasaTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
5.Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 5 September 2022 dan 19 September 2022.
6.Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 22 September 2022.
7.Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022 yang diserahkan secara fisik (hardcopy) dan juga melalui surat elektronik yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 11 Oktober 2022.

2) Bahwa terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ekonomis karena pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial;

bahwa berikut ini adalah dasar pemikiran Pemohon Banding mengenai keterkaitan manfaat jasa intragrup dengan keadaan luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020:

a) Bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi luar biasa yang dialami Pemohon Banding (yaitu Pandemi COVID-19) di tahun 2020 dalam menyimpulkan faktor kerugian operasional Pemohon Banding. Selain itu, dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa rasio OM Pemohon Banding (sebelum penyesuaian kesebandingan) adalah sebesar 2,54%. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis karena rugi adalah tidak tepat.

b) Bahwa kondisi rugi secara operasional/komersil yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat

atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy).

bahwa berikut beberapa contoh logis sebagai ilustrasi untuk menjelaskan maksud dari pendapat Pemohon Banding di atas:

(1) Contoh 1: PT X menunjuk perusahaan teknologi informasi untuk menyediakan aplikasi atau perangkat lunak (software) agar mendukung kegiatan operasional sehari-hari PT X (misalnya microsoft office, aplikasi penggajian dan lain-lain). PT X kemudian membayarkan honorarium/fee kepada perusahaan teknologi informasi untuk jasa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak (software) tersebut. Pertanyaannya adalah, jika PT X tidak mengalami kenaikan omzet/laba setelah menggunakan aplikasi atau perangkat lunak (software) dari perusahaan teknologi informasi tersebut, apakah tepat jika disimpulkan bahwa jasa yang dibayarkan PT X kepada perusahaan teknologi informasi tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) kepada PT X diukur dari seberapa besar kenaikan omzet/laba PT X. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa yang disediakan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) dengan kenaikan omzet/laba PT X tersebut. Bahwa manfaat ekonomis dari jasa dalam contoh ini dapat diukur dari manfaat non-moneter yang mana PT X dengan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak tersebut, PT X dapat melakukan kegiatan operasional sehari-hari secara lancar dan efisien.

(2) Contoh 2: PT Y menunjuk Konsultan Pajak untuk membantu PT Y dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. PT Y membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Pajak tersebut dapat membuat, menghitung, serta mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan yang nantinya kan dilaporkan oleh PT Y. Berdasarkan perspektif PT Y, jasa pembuatan SPT Tahunan PPh Badan yang disediakan oleh Konsultan Pajak tersebut tidak memberikan tambahan laba bagi PT Y, namun justru memberikan tambahan biaya jasa konsultasi.

Berdasarkan contoh di atas, pertanyannya adalah apakah dengan demikian jasa yang dibayarkan oleh PT Y kepada Konsultan Pajak menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena tidak memberikan manfaat ekonomis (dan justru menyebabkan penurunan laba)?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh konsultan pajak (yaitu: perhitungan dan pembuatan SPT Tahunan PPh Badan) kepada PT Y diukur dari berapa besar kenaikan omzet/laba PT Y. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa konsultan pajak dengan kenaikan omzet/laba PT Y, karena manfaat ekonomis dari jasa konsultan pajak dari contoh ini diukur dari manfaat non- moneter ketika PT Y dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara baik, benar dan tepat waktu, sehingga meminimalisir kemungkinan/risikodikenakansanksiadministrasi perpajakan.

(3) Contoh 3: PT Z menunjuk Konsultan Manajemen untuk membantu PT Z dalam proses pemasaran dan penjualan. PT

Z membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Manajemen, yaitu memberikan asistensi agar PT Z dapat mengeksplorasi sebuah peluang pasar yang potensial. Namun setelah menjalankan jasanya, ternyata hasil analisa dari Konsultan Manajemen menunjukkan peluang pasar tersebut tidak sebaik yang diperkirakan oleh PT Z semula, sehingga PT Z tidak jadi melakukan penetrasi ke pasar tersebut. Dalam hal ini PT Z justru menanggung tambahan beban-beban operasional atas pembayaran honorarium/fee atas jasa Konsultan Management, yang mana mengakibatkan penurunanlabausahadariapayangtelah diperkirakan/direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan contoh di atas, karena PT Z mengalami penurunan laba, apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa honorarium/fee atas jasa Konsultan Manajemen yang dibayarkan PT Z kepada Konsultan Manajemen tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena PT Z tidak menerima manfaat ekonomis?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari advis yang diberikan oleh Konsultan Manajemen tersebut (yaitu: berupa kegiatan manajemen pemasaran, promosi, penjualan, atau asistensi lainnya) kepada PT Z diukur dengan seberapa besar kenaikan omzet/laba PT Z setelah menerima jasa tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi antara hasil advis jasa Konsultan Manajemen tersebut dengan kenaikan omzet/laba PT Z karena faktanya, advis/asistensi tersebut telah telah benar-benar dilakukan dan diterima oleh PTZ. Manfaat ekonomis dari jasa konsultan pemasaran dan penjualan dari contoh ini dapat diukur dari fasilitas atau delivery non-moneter apa saja yang sudah diberikan kepada

PT Z dalam upayanya menggarap peluang pasar yang potensial tersebut, walaupun hasilnya mungkin tidak sebagus yang diperkirakan/direncanakan sebelumnya. Justru advis jasa Konsultan Manajemen tersebut akan membantu PT Z untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih besar atas explorasi pasar tersebut.

bahwa melalui ketiga contoh di atas, biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z merupakan biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan memelihara dan/atau mendapatkan penghasilan untuk PT X, PT Y, atau PT Z. Biaya- biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z pada contoh di atas adalah untuk mengoptimalkan peluang bisnis, atau mengelola risiko yang ada di lapangan, atau untuk memperlancar kegiatan operasional sehari-hari, yang pada akhirnya juga memberi manfaat ekonomis untuk PT X, PT Y, atau PT Z;

bahwa berdasarkan logika pada contoh-contoh di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa karena Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dalam keadaan merugi. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa sejak proses pemeriksaan sampai proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan dan menjelaskan manfaat dari masing-masing ruang lingkup jasa yang diterima dari penyedia jasa Pihak Afiliasi. Bahwa jasa-jasa yang diterima dari para penyedia jasa ini benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa tersebut;

bahwa dengan koreksinya tersebut artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa, atas penggunaan aplikasi- aplikasi sebagaimana dijelaskan di atas, yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya). Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau tanpa biaya); bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan pendapat/penjelasan Pemohon Banding diatas dan mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi mengenai jasa intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3) Secara teknis, Pemohon Banding telah membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark-up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra- grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Kebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keterang an/ Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: biaya ditambah mark-up 9,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark-up 7,00%Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark-up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944Jasa IT: biaya ditambah mark-up 5,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi jasa intragrup selama proses pemeriksaan dan proses keberatan yang menunjukkan bahwasanya:

a) Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

b) Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

c) Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

a) Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

b) Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada

suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

c) Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

d) Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

e) Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku;

bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang diserahkan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti-bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan mengakui beban jasa intragrup tersebut;

h. Tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding sebelumnya, secara teknis jika/apabila Terbanding mempertahankan kedua koreksi fiskal positif, maka, kedua koreksi ini akan menghasilkan rasio OM sebesar 8,39% (yang lebih besar) dari rasio OM wajar menurut Terbanding (yaitu sebesar 4,17% sesuai kuartil-2/median rentang inter- kuartil perusahaan pembanding), sehingga Terbanding telah melakukan koreksi fiskal yang jauh lebih besar daripada yang telah dinyatakan dalam SKPLB dan KEP Keberatan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebagai berikut:

No.Penyesuaian Fiskal PositifNilai dalam
Rupiah
1.Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya.1.114.487.000
2.Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas transaksi pembebanan jasa intra-grup.2.887.266.980
Total koreksi fiskal positif4.001.753.980

bahwa sebagai argumentasi penutup dan tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding sebelumnya, jika kedua koreksi fiskal ini dipertahankan oleh Terbanding − ceteris paribus – maka, rasio OM yang wajar menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar 8,39% bukan 4,17% seperti yang dinyatakan dalam Risalah Pembahasan; bahwa tabel berikut menunjukan simulasi seandainya Terbanding mempertahankan kedua koreksi tersebut:

DeskripsiNilai Menurut TerbandingCatatan /
(dalam Ribuan Rupiah)Keterangan
MenurutKoreksi Fiskal dalam SPHP dan Risalah Pembaha- sanMenurut
TerbandingTerbanding dalam
Dalam SPHPSPHP dan
dan RisalahRisalah
PembahasanPembahasan Jika
(TanpaTerbanding
PenyesuaianMempertahan-kan
Kesebandingan)Kedua Koreksi
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok Penjualan39.997.9821.114.48738.883.495Asumsi jika koreksi atas biaya dilakukan pada akun Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto28.401.66829.516.155
Biaya Operasional26.663.89023.776.623
General and Administra-tion Expense20.671.03220.671.032
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense-Net (Management and support services fee)2.887.2672.887.2670Jika koreksi fiskal positif terhadap transaksi jasa intra- grup dipertahankan oleh Terbanding
dan akibatnya tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (bukan tergolong biaya- biaya yang digunakan untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara).
Laba Operasional1.737.7785.739.532
Operating Margin (OM)2,54%8,39%

bahwa berikut ini persandingan rasio OM menurut Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan):

DeskripsiMenurut Terbanding dalam SPHP dan Risalah PembahasanMenurut
Pemohon
Banding
dalam
Dokumen
Lokal 2020
(setelah
Penyesuaian
Keseban-
dingan)
Rasio OM milikRasio OM yang Wajar dalam SPHP dan Risalah Pemba-hasanRasio OM Jika Terbanding Memper- tahankan Kedua Koreksi
Pemohon
Banding yang
diterima oleh
Terbanding
(tanpa
Penyesuaian
Kesebandingan)
Operating Margin (OM)2,54%4,17%8,39%8,14%
Kuartil bawah (Q1)3,19%
Median (Q2)4,17%
Kuartil atas (Q3)4,58%
Jumlah perusahaan pembanding7

bahwa berdasarkan sudut pandang teknis analisis Penentuan Harga Transfer, jika/apabila menggunakan rentang inter-kuartil yang diterima oleh Terbanding (yaitu menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding), dan jika Terbanding mempertahankan kedua koreksi fiskal positif tersebut di atas maka akan menghasilkan rasioOM sebesar 8,39% (lebih besar) dibandingkan dengan rasio OM wajar menurut Terbanding di dalam Risalah Pembahasan (yaitu sebesar, 4,17% atau kuartil-2/median dari rentang inter-kuartil perusahaan pembanding). Hal tersebut membuktikan bahwa, sebenarnya Terbanding telah melakukan koreksi fiskal yang jauh lebih besar daripada yang telah dinyatakan dalam SPHP maupun Risalah Pembahasan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelisuntuk mempertimbangkaninformasi/keterangan/penjelasan tambahan dalam Surat Banding ini, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp4.001.753.980,00 atas pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diungkapkan tersebut di atas;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023.

3. Membatalkan seluruhnya koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp4.001.753.980,00, karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-528/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, yang diterima

di Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Februari 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 yang diterima tanggal 14 November 2023;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Dean Sebastian Muttom bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidakterbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi nomor LAP-00221/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 22 Oktober 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor NOS/TAX-043/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi tanggal 27 Januari 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05000673/BPS/KPP.071003/2023 tanggal 27 Januari 2023; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif11.689.597.459,007.687.843.479,004.001.753.980,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

Pasal 26 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (1) huruf d

Pasal 32A dan penjelasannya

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/Pj/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/Pj/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)

c. Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

d. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident

e. OECD Model Commentary on Article 10

3) paragraph 2 sub paragraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this

term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)

4) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits

f. OECDTransferPricingGuidelines on the transfer pricing implications of the Covid-19 pandemic

“12. Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to

compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

The rationale and evidence for any increased allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration

its function, asset and risk profile; and.

Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment

Data dan fakta

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00221/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/202 tanggal 22 Oktober 2022, diketahui:

a. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00.

b. Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional dengan nilai koreksi sebesar Rp1.114.487.000,00.

c. Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-grup, dengan nilai koreksi sebesar Rp2.852.264.925,00.

bahwa berdasarkan surat nomor NOS/TAX-043/I/2023 tanggal 26 Januari 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

a. Tidak terdapat pembayaran dividen di tahun 2020 sebagaimana dinyatakan oleh pemeriksa.

b. Tidak ada dasar hukum atas pembayaran jasa intra group kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan pemegang saham dianggap sebagai Dividen.

c. Dasar hukum PMK-22/PMK.03/2020 tidak tepat untuk pemeriksaan pajak.

d. Dokumen Lokal 2020 telah disusun sesuai peraturan yang berlaku.

e. Simulasi penyesuaian kesebandingan telah sesuai peraturan di Indonesia dan OECD.

f. Pemeriksa tidak/belum mengatribusi koreksi laba pada transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak tinggi sesuai PER- 22/PJ/2013.

g. Pemohon Banding telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pembebanan jasa intra-group

sesuai peraturan.

h. Tanpa mengurangi bobot argumentasi, apabila kedua koreksi dipertahankan maka akan mengakibatkan rasio OM menjadi 8,39%.

bahwa data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

a. Terbanding mengirimkan Surat Permintaan Data nomor S- 427/WPJ.075/2023 tanggal 9 Agustus 2023 (pertama) dan S- 08/WPJ.07/WPJ.075/2022 tanggal 4 Agustus 2022 (kedua).

b. Terbanding mengirimkan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi dengan surat nomor S-440/WPJ.075/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Pendapat Terbanding

a. Koreksi Pemeriksa atas pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Hasil penelitian keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022.

c. Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi serta menolak keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding nomor NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 berdasarkan penelitian memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan terhadap ketentuan formal permohonan

banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut Majelis diperlukan dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 a.n. Pemohon Banding (NPWP 66.565.212.9-016.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

NOS/TAX-007/BDG/2020/IV/2024 tanggal 3 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan uraian Terbanding di atas, dalam hal ini Surat Banding telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal Pengajuan Banding karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menguraikan ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan sebagaimana tertuang dalam SUB halaman 2 dan 3 pada bagian II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut;

Pokok Sengketa

bahwa Terbanding menguraikan pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam SUB pada bagian III. Analisa Pokok Sengketa. Berdasarkan uraian ketentuan dan fakta yang dijabarkan dalam bagian huruf B. Menurut Terbanding, maka dapat diuraikan kesimpulan Terbanding serta tanggapan Pemohon Banding atas pokok sengketa sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalm SUB Nomor: S-528/SUB/WPJ.07/2024 yang mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp4.001.753.980,00 dengan rincian sebagai berikut:

No.Penyesuaian Fiskal PositifNilai dalam Rupiah
1Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya.1.114.487.000
2Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas transaksi pembebanan jasa intra-grup.2.887.266.980
Total koreksi fiskal positif4.001.753.980

bahwa berikut adalah penjelasan yang menjadi alasan/dasar Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding:

1. Tidak terdapat pembayaran dividen di tahun 2020 sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding karena saldo laba di tahun 2020 masih negatif, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia bahwa di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan impor (pembelian suku cadang) dan pemanfaatan maupun penyerahan jasa intragrup kepada perusahaan afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung. Bahwa di Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran dividen kepada pemegang saham. Bahwa di Tahun pajak 2020, transaksi dengan pemegang saham adalah pembelian barang dari National Oilwell Varco Pte. Ltd, dan bukan pembayaran dividen sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

bahwa dapat disampaikan bahwa di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen juga tidak menunjukkan adanya pembayaran dividen dan saldo laba di tahun 2020 masih negatif;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan

(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) disebutkan sebagai berikut:

“…

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU PT dan fakta di atas, sudah seyogianya Pemohon Banding tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran dividen di tahun 2020 karena saldo laba Pemohon Banding masih negatif. Apabila koreksi dari Terbanding tetap dipertahankan, maka pembayaran dividen yang muncul dari koreksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan UU PT yang berlaku. Oleh sebab itu, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan bisnis yang lazim berlaku di Indonesia, sehingga Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas;

2. Tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen bahwa atas pemanfaatan jasa intra grup, Terbanding beranggapan transaksi tersebut sebagai dividen;

bahwa berdasarkan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh, disebutkan bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham…”. Penjelasan pasal tersebut antara lain menyebutkan, “Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka

selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4(1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada Pihak Afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah: National Oilwell Varco Pte. Ltd (75%), dan PT Sarana Teladan Utama (25%);

bahwa dalam hal pemanfaatan jasa intragrup, sesuai UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan yang berlaku dan secara faktual, tidak terdapat pembayaran dividen ke pemberi jasa intragrup (yaitu National Oilwell Varco LP, dan National Oilwell DHT LP);

bahwa koreksi Terbanding juga seharusnya selalu berlandaskan asas kepastian hukum. Demikian juga dengan UU PPH dan perundang- undangan dalam bidang perpajakan berlandaskan Asas Kepastian Hukum dan Asas Tertib Penyelenggaraan Negara untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat sehingga tercipta keadilan, keteraturan dan ketertiban dalam penyelenggaraan negara yang baik (good corporate governance). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan berpedoman pada undang-undang dalam bidang perpajakan dengan tertib, maka seyogianya Terbanding dalam menerapkan koreksi juga memperlakukan Pemohon Banding dengan adil guna terciptanya good corporate governance;

bahwa dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang memadai menurut UU PT, UU PPh dan peraturan perpajakan di tahun 2020 yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai

pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)(“PMK-22/PMK.03/2020”).PenggunaanPMK- 22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum untuk dilakukannya koreksi adalah tidak tepat. Pasal 22 ayat (8) dari PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diatur dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“PP 74/2011") sehingga tidak selayaknya dijadikan dasar hukum dilakukannya koreksi; bahwa merujuk pada SPHP dan Risalah Pembahasan, salah satu dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Penentuan Harga Transfer terhadap transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding (“Transaksi Afiliasi”) adalah PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa sebagaimana tertulis pada judul dari peraturan tersebut bahwa, konteks dari PMK-22/PMK.03/2020 adalah mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Oleh sebab itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penggunaan dasar hukum ini pada saat proses pemeriksaan untuk melakukan koreksi atas Transaksi Afiliasi adalah tidak tepat. Bahwa pada bagian “menimbang” pada halaman pertama dari PMK-22/PMK.03/2020 tersebut jelas disebutkan (tertulis) bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 tersebut diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011, yang menyatakan sebagai berikut:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pertukaran informasi, MAP, dan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan.”

bahwa oleh sebab itu jelas bahwa, PMK-22/PMK.03/2020 disusun untuk memenuhi amanat dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam hal pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan, yaitu pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan bukan peraturan yang diundangkan untuk keperluan/konteks koreksi fiskal atau pemeriksaan pajak, termasuk koreksi Penentuan Harga Transfer;

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding menganggap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas Transaksi Afiliasi merupakan dividen dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020. Bahwa PMK-22/PMK.03/2020 tersebut adalah tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), sehingga tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku apabila PMK-22/PMK.03/2020 tersebut dijadikan acuan bagi Terbanding dalam melakukan koreksinya;

bahwa selain itu, Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 telah mengatur ketentuan tambahan yang tidak diamanatkan oleh Pasal 59 PP 74/2011, sehingga koreksi dengan mengkategorikan dividen sehubungan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterapkan. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum menurut UU PPh dan peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum Terbanding untuk menganggap pembayaran kepada National Oilwell Varco, LP dan National Oilwell DHT LP, yang bukan merupakan pemegang saham langsung dari Pemohon Banding, sebagai pembayaran dividen. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

4. Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, didasarkan pada peraturan yang tidak tepat

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer dan perpajakan yang berlaku di Indonesia dikarenakan analisis kesebandingan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dilakukan terhadap laporan keuangan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), dimana hal ini tidak sesuai dengan pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020 yang dilakukan terhadap perusahaan pembanding. Atas kesimpulan/pendapat Terbanding ini, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan sebagian besar analisis yang dilakukan oleh Pemohon Banding (kecuali, mengenai penyesuaian kesebandingan) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide basis) dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) dengan rasio tingkat pengembalian penjualan (Operating Margin atau “OM”) tersebut dapat diterima oleh Terbanding;

bahwa PMK No.213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaanya (“PMK-213/PMK.03/2016”) menyatakan pengertian dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak

mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding”;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, pada hakikatnya penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) harus dilakukan dengan membandingkan kondisi yang berlaku dalam transaksi antar Pihak Afiliasi dengan kondisi yang berlaku apabila transaksi tersebut dilakukan antar pihak independen;

bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43/PJ/2010”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/PJ/2011”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”); dan Surat Edaran No. SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”) dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang berlaku pada saat Dokumen Lokal 2020 disusun dan diselesaikan;

bahwa Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan melalui surat elektronik(e-mail)yangditujukankepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 11 Agustus 2022 dan juga

pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id pada tanggal 18 Agustus 2023;

bahwa tabel di bawah ini merangkum dan menyandingkan tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan langkah-langkah analisis yang dilakukan oleh Terbanding (dalam SPHP) menggunakan pendekatan menyeluruh (company-wide-basis) dengan menggunakan Metode Laba/TNMM, dengan rasio tingkat pengembalian penjualan/OM sebagai indikator tingkat laba:

No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER- 22/PJ/2013 (dan SE-50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut Pemohon
Banding dalam
Dokumen Lokal
2020
1.Menentukan Karakteristik usaha Wajib Pajak
Mengidentifikasi karakteristik transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Melakukan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak (“Analisis Fungsional”).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020.Tidak terdapat sengketa.
2.Memilih metode Penentuan Harga Transfer
Mengidentifikasi ketersediaan pembanding yang andal.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima seluruh analisis tolok ukur (benchmarking analysis) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020.
Memilih metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan Metode TNMM dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Ya. Pemohon Banding menggunakan Metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai, dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Tidak terdapat sengketa.
3Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Analisis tolak ukur (benchmarking analysis).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima analisis Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding dan menerima perhitungan rentang kewajaran (interkuartil) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, yaitu: 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP adalah:Ya. Pemohon Banding dapat mengidentifikasi bahwa terdapat data pembanding eksternal yang andal. Dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Rentang kewajaran (interkuartil) rasio OM rata-rata tertimbang tiga tahun yang dihasilkan dari perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalamTidak terdapat sengketa.
1. GU Machinery Construction Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.Dokumen Lokal adalah adalah dari 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal 2020 adalah: 1. GU Machinery Construction Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.
Penentuan harga atau laba wajar dan melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).Terbanding tidak menerima simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam memperhitungkan indikator tingkat laba OM antara perhitungan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaianYa. Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan atas dampak dari Pandemi COVID- 19 kepada kegiatan operasional Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Sesuai dengan Dokumen Lokal 2020, rasio OM milik PemohonTerdapat sengketa.
kesebandingan dengan perhitungan Terbanding yang merupakan perhitungan aktual tanpa mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan. Menurut Terbanding, rasio OM milik Pemohon Banding di tahun 2020 (pihak yang diuji /tested party) berdasarkan analisis Terbanding adalah sebesar 2,54% (dua koma lima puluh empat). Nilai rasio OM ini merupakan nilai sebelum dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). Menurut SPHP, rasio OM sebesar 2,54% ini jatuh di bawah rasio OM rata- rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai tengah 4,17%. (median – Q2) dari hasil tolok ukur.Banding yang telah disesuaikan (setelah penyesuaian kesebandingan) sebesar 8,14% berada di atas rasio OM rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) milik perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan para Pihak Afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.
Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka, Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tidak. Berdasarkan SPHP koreksi diatribusikan terhadap biaya. Terbanding tidak/belum mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Tahapan ini tidak relevan dilakukan oleh Pemohon Banding.Terdapat sengketa.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2020 telah dilakukan sesuai

tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

b. bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat dalam melakukan koreksi pada pemeriksaan Penentuan Harga Transfer.

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya bahwa PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dasar hukum yang tepat untuk digunakan sebagai dasar hukum koreksi Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi milik Pemohon Banding, termasuk dalam menyimpulkan bahwa, Dokumen Lokal milik Pemohon Banding tidak disusun berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan PMK- 22/PMK.03/2020 diundangkan sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 59 PP 74/2011 dalam mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

bahwa menurut Pemohon Banding, Dokumen Lokal 2020 telah taat atau telah sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan bahwa Peraturan Menteri Keuangan/PMK yang tepat/sesuai dalam mengatur kewajiban dan tata cara pengelolaan dokumentasi Penentuan Harga Transfer adalah PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau

informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

bahwa dalam Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016, menyatakan sebagai berikut:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

…

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya;

…”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2011, dan Lampiran huruf D angka 3 j PMK-213/PMK.03/2016 sebagaimana dikutip di atas, penyesuaian kesebandingan tidak dibatasi hanya pada perusahaan pembanding saja seperti pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwa penyesuaian kesebandingan juga dapat dilakukan terhadap pihak yang diuji, atau terhadap keduanya. Dalam Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan dilakukan terhadap Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, sehingga Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia;

c. Penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan yang bersifat opsional (pilihan) sehingga ketidaksesuaian tahapan analisis Penentuan Harga Transfer tidak dapat disimpulkan hanya dari tahapan penyesuaian kesebandingan saja.

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll..”

bahwa berdasarkan pengertian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan merupakan langkah tambahan atau bersifat opsional (atau diperholehkan jika memang ada kondisi yang mengharuskan) yang hanya dilakukan apabila terdapat perbedaan sehingga tidak memenuhi kesebandingan dan bukan langkah utama dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer. Oleh karena itu, kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa, Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding tidak dilakukan sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah tidak tepat karena diambil/ disimpulkan dari suatu tahapan yang bersifat opsional dalam analisis Penentuan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwasanya pendapat/kesimpulan dan dasar hukum koreksi Terbanding tersebut telah menimbulkan koreksi tidak adil dan merugikan Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan diatas, dan membatalkan koreksi Terbanding;

5. Simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam Dokumen Lokal 2020 sudah dilakukan dengan mempertimbangkan analisis kesebandingan sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada

tanggal 18 Desember 2020

bahwa sebagaimana telah disampaikan pada poin sebelumnya, Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi pada tingkat laba Pemohon Banding sehubungan dengan penyesuaian kesebandingan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mengacu kepada dasar hukum atau petunjuk teknis mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer (yaitu, PMK- 213/PMK.03/2016) dan peraturan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; dan Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubugan Istimewa;

bahwa peraturan-peraturan (dan surat edaran) ini mendefinisikan pengertian sebanding dalam konteks analisis kesebandingan pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (bukan dalam konteks Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang nantinya dilakukan untuk kepentingan negosiasi Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement yang disebutkan di dalam PMK-22/PMK.03/2020);

bahwa peraturan-peraturan ini juga membuka kesempatan untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen. Di dalam

peraturan (dan surat edaran) tersebut tidak menyebutkan bahwa, penyesuaian kesebandingan hanya dapat dilakukan terhadap data pembanding seperti asumsi/pengertian Terbanding yang didasarkan pada pasal 12 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020. Atas dasar hal tersebut, pada konteks ini menurut Pemohon Banding, penyesuaian kesebandingan lebih akurat dilakukan pada pihak yang diuji/tested party (yaitu Pemohon Banding) daripada dilakukan pada perusahaan pembanding, seperti yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020;

bahwa dalam Risalah Pembahasan, Terbanding menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan, sehingga tidak diperlukan penyesuaian pada data pembanding. Menurut Pemohon Banding, secara teknis terdapat beberapa fakta yang memengaruhi tingkat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai pihak yang diuji/tested party) dengan tingkat laba perusahaan pembanding sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian kesebandingan, yaitu:

a. bahwa terjadi kejadian luar biasa yang memengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020, yaitu Pandemi COVID-19.

bahwa seperti telah diketahui bersama bahwa, pada Tahun Pajak 2020 terjadi wabah Pandemi COVID-19. Berdasarkan fakta dan situasi tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020 telah sesuai dengan amanat dari peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia mengenai langkah-langkah analisis Penentuan Harga Transfer, dan sesuai dengan panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020;

bahwa dalam rangka mengukur dampak dari faktor-faktor komersial akibat efek negatif Pandemi COVID-19, simulasi penyesuaian kesebandingan (comparabilty adjustment) untuk kepentingan Penentuan Harga Transfer seyogianya perlu dilakukan untuk menggambarkan/mencerminkan tingkat laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, apabila/seandainya/jika Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 tidak terdampak oleh Pandemi COVID-19 atau beroperasi secara normal;

bahwa di dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) untuk kepentingan analisis Penentuan Harga Transfer dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Seperti telah dijelaskan pada Dokumen Lokal 2020, pada dasarnya situasi Pandemi COVID-19 pada sepanjang tahun 2020 sangat berdampak pada industri dimana Pemohon Banding beroperasi dan pada akhirnya memengaruhi tingkat laba Pemohon Banding di tahun tersebut. Selain itu, kegiatan operasional Pemohon Banding juga terhambat akibat peraturan pemerintah yang berlaku, yang secara spesifik membatasi kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa penjelasan bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding terhambat karena Pandemi COVID-19 telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses penyelesaian keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hal-hal tersebut di atas membuat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, dan tingkat keuntungan/laba pada Tahun Pajak 2020 tidak mencerminkan aktivitas bisnisnya dalam kondisi normal. Atas dasar hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) perlu dilakukan dalam rangka menerapkan

analisis Penentuan Harga Transfer, terutama untuk menggambarkan kondisi keuangan Pemohon Banding apabila/jika tidak ada kejadian luar biasa yang berpengaruh kinerja keuangan (yaitu, Pandemi COVID-19);

bahwa selain mengacu pada PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, dan PER-22/PJ/2013, dalam melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan ini, Pemohon Banding juga mengacu pada pedoman/panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), dan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic; bahwa menurut Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis kesebandingan. Hal ini sejalan juga dengan amanat PER-22/PJ/2013 mengenai analisis kesebandingan; bahwa Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, menyatakan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. ….”

bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi Transaksi Afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) …

3) Penyesuaian Kesebandingan

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen….”

bahwa Paragraf 3.47 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), menyatakan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable

means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”;

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“3.47. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan dan tuntutan akan akurasi dan reliabilitas (data) dibahas dalam pedoman ini dalam beberapa bagian, baik untuk penerapan ALP secara umum maupun secara spesifik dalam konteks masing-masing metode pengujian. Sebanding memiliki arti bahwa perbedaan (apabila ada) antara situasi yang dibandingkan (data pembanding) tidak akan berpengaruh secara material terhadap kondisi yang diuji dalam metode tertentu, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut…”;

bahwa lebih lanjut, OECD juga memberikan pedoman/panduan mengenai analisis kesebandingan yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terkena dampak Pandemi COVID-19;

bahwa OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, OECD menjelaskan:

“11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis, generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

- A comparison of internal budgeted/forecasted data relating to sales, costs and profitability, compared to actual results..”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“11. Pada prinsipnya, segala bentuk informasi yang tersedia secara

umum mengenai dampak dari COVID-19 pada kegiatan usaha, langkah, dan transaksi yang dapat dikendalikan (transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa) adalah relevan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman atas kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh perusahaan untuk Tahun Pajak 2020. Sumber informasi berikut ini dapat mendukung penentuan melaluipenyesuaiankesebandingan,umumnyadengan memperkirakan dampak dari Pandemi COVID-19 terhadap transaksi yang sedang diuji:

- Perbandingan data anggaran/perkiraan internal yang berkaitan dengan penjualan, biaya dan profitabilitas, dibandingkan dengan hasil aktual..”

bahwa berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dan panduan/pedoman dari OECD tersebut di atas maka, secara teknis simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dengan cara sebagai berikut:

1) Membandingkan data anggaran (budget) penjualan dengan penjualan aktual tahun 2020, diketahui bahwa telah terjadi deviasi sebesar 26,62% dari nilai penjualan yang dianggarkan atau ditargetkan.

DeskripsiJumlah
(dalam Rupiah)
Pendapatan yang dianggarkan (budget) di t ahun 202093.210.114.000,00
Pendapatan berdasarkan laporan keuangan a ktual di tahun 202068.399.650.000,00
Deviasi pendapatan karena Pandemi COVID-1926,62%

2) Dasar/basis anggaran penjualan tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000,00, adalah sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000,00Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan baru saja berdiri, dan di tahun 2019, kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12 bulan ÷ 4 bulan x [1]Pendapatan tahun 2019 setelah disetahunkan (anualisasi)82.284.150.000,00Disetahunkan sesuai contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan perolehan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000,00

3) Melakukan penyesuaian terhadap biaya tetap (yang ada di harga pokok penjualan dan pada biaya umum dan administrasi) berdasarkan deviasi tersebut. Hal ini dilakukan mengingat Pemohon Banding tetap menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya (akibat Pandemi COVID-19) dan hal ini memengaruhi marjin/keuntungan Pemohon Banding di tahun 2020. Penyesuaian dilakukan pada biaya tetap Pemohon Banding di tahun 2020 dengan menginterpolasi biaya tetap berdasarkan deviasi pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2020 dan keuangan aktual tahun 2020;

bahwa adapun rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan sesuai data yang telah diserahkan kepada

Terbanding pada tanggal 23 September 2022 adalah sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan rasio OM menurut perhitungan Terbanding dalam Risalah Pembahasan (tanpa penyesuaian kesebandingan) dengan perhitungan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah penyesuaian kesebandingan). Berikut ini adalah persandingan antara perhitungan Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal) − nilai dalam ribuan Rupiah:

DeskripsiMenurut Terbanding dalam Risalah Pembahasan (Tanpa Penyesuaian Kesebandi- ngan) – Nilai dalam ribuan RupiahPenyesuaia n Keseban- dingan – Nilai dalam ribuan RupiahMenurutCatatan/ Keterangan
Menurut
Pemohon
Banding
dalam
Dokumen
Lokal 2020
(Setelah
Penyesuaian
Kesebandi-
ngan) – Nilai
dalam ribuan
Rupiah
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok
Penjualan
Salaries and wages14.027.79914.027.799
Parts usage13.932.69013.932.690
Outside services8.794.5678.794.567
Maintenance and repair1.090.4741.090.474
Rental expense635.997635.997
Depreciation1.516.455403.6471.112.808Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
Total Harga Pokok Penjualan39.997.98239.594.335
Laba Bruto28.401.66828.805.315
Biaya Operasional
General and Administration Expense
- Salaries and benefits8.557.8352.277.9066.279.929Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Depreciation3.347.922891.1432.456.779Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Other personnel expenses2.747.0982.747.098
- Office and administrati on expenses1.895.9741.895.974
- Professional fees984.190984.190
- Rents and leases971.303258.539712.764Penyesuaian biaya tetap dilakukan pada akun ini sesuai bagian 4.3.2.6 Dokumen Lokal 2020
- Employee service entitlements646.654646.654
- Utilities381.090381.090
- Others1.138.9661.138.966
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense. Net (Management and support services fee)2.887.2672.887.267
Total Biaya Operasional26.663.89023.236.302
Laba Operasional1.737.7785.569.012
Operating Margin (OM)2,54%8,14%

b. bahwa perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data perusahaan pembanding yang tidak dipengaruhi Pandemi COVID-19 (yaitu, menggunakan tahun jamak, 2016, 2017, 2018)

bahwa Perlu juga dipahami dan menjadi catatan bahwa, data perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 (yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan) merupakan data pembanding di tahun-tahun sebelum Pandemi COVID-19 terjadi (yaitu, tahun 2016, 2017, dan 2018). Berdasarkan pengertian ini maka, tujuan utama dari simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer ini adalah untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan profitabilitas Pemohon Banding (yang beroperasi sepanjang tahun 2020 – terjadi Pandemi COVID-19) dengan profitabilitas perusahaan pembanding yang digunakan (yang beroperasi sebelum terjadi Pandemi COVID-19);

c. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri

dan memulai kegiatan operasionalnya

bahwa sebagaimana diketahui dalam laporan keuangan teraudit, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2018 dan beroperasi secara komersial terhitung sejak 1 Juli 2019. Dengan kata lain, Pemohon Banding merupakan start-up company (perusahaan baru berdiri). Hal ini secara tidak langsung juga memengaruhi tingkat pendapatan yang diperoleh Pemohon Banding sebagai perusahaan yang baru berdiri, jika dibandingkan dengan tingkat pendapatan perusahaan yang telah berdiri bertahun-tahun (mature company);

bahwa di tahun 2019, Pemohon Banding baru memperoleh penghasilan terhitung sejak bulan September 2019. Seperti telah disebutkan pada bagian sebelumnya, jika pendapatan di tahun 2019 (September – Desember) ini disetahunkan dan dibandingkan dengan pendapatan aktual tahun 2020 (Januari – Desember) sesuai laporan keuangan teraudit maka, Pemohon Banding justru mengalami pertumbuhan yang negatif sebesar – 16,87%;

bahwa jika diteliti lebih dekat, diketahui bahwa perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan merupakan perusahaan- perusahaan yang telah berdiri di kisaran tahun 1970 – 2004. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang terpilih merupakan perusahaan yang dalam kategori matang (mature / telah berdiri bertahun-tahun);

bahwa berikut adalah informasi mengenai tahun berdiri untuk masing- masing perusahaan pembanding sebagaimana disajikan pada Dokumen Lokal 2020:

No.Nama PerusahaanTahun Berdiri
1.GU Machinery Construction Co.,Ltd1991
2.Mystar Engineering Corp1974
3.Nippan Rental Co., Ltd.1979
4.Power Line Engineering PCL1988
5.Qualitech Public Company Limited1991
6.T7 Global Berhad2004
7.Samsung Engineering Co.,Ltd.1970

bahwa berdasarkan fakta dan kondisi tersebut di atas maka Pemohon Banding berpendapat, perlu dilakukan simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis Penentuan Harga Transfer untuk dapat meningkatkan derajat kesebandingan tingkat laba Pemohon Banding (sebagai start-up company/perusahaan baru berdiri) dengan tingkat laba perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan yang juga diterima/digunakan oleh Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan;

bahwaselainitu,TerbandingdalamSPHP menyatakan/menyimpulkan sebagai berikut:

“Pemeriksa menyimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi ketentuan kesebandingan…”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan/kesimpulan Terbanding sebagaimana kutipan di atas, dimana Terbanding berpendapat bahwa, kondisi perusahaan pembanding dengan kondisi Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan kesebandingan; bahwa terlihat jelas bahwa kondisi Pemohon Banding pada tahun 2020 dengan kondisi perusahaan pembanding memiliki perbedaan yang bersifat material/signifikan, dan perbedaan ini jelas memengaruhi kesebandingan;

bahwa atas perbedaan kondisi tersebut, Pemohon Banding berpendapat, tetap harus dilakukan penyesuaian kesebandingan. Sebagaimana telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dan juga dijelaskan dalam surat tanggapan ini, penyesuaian kesebandingan ini sangat mungkin dilakukan dan sangat logis;

bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot argumen di atas, saat Pembahasan Akhir saat proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyerahkan simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding sesuai pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id pada tanggal 13 Oktober 2022. Pemohon Banding juga telah menyampaikan simulasi yang dimaksud pada saat proses keberatan yang telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan);

bahwa hasil dari simulasi penyesuaian kesebandingan terhadap perusahaan pembanding tersebut menunjukkan bahwa OM aktual Pemohon Banding, yaitu sebesar 2,54% jatuh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding yang telah disesuaikan, yaitu sebesar 0,13%-1,21%. Artinya, dengan mengaplikasikan pendapat dari Terbanding, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding dan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan Indonesia. Oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan simulasi penyesuaian kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

6. Secara teknis, Terbanding tidak mengatribusikan koreksi laba tersebut pada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi sesuai amanat dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding telah melakukan koreksi pada tingkat laba bersih Pemohon Banding, dan Terbanding hanya mengatribusikan ke akun biaya. Bahwa Terbanding telah mengetahui terdapat 3 (tiga) jenis Transaksi Afiliasi yang dilakukan

oleh Pemohon Banding dengan beberapa Pihak Afiliasi di luar negeri, yaitu:

a. Pembelian harta berwujud berupa pembelian suku cadang;

b. Pemanfaatan dan penyerahan jasa intra grup;

c. Penggantian biaya kompensasi ekspatriat;

bahwamenurutPER-22/PJ/2013,Terbandingseharusnya mengatribusikan koreksi laba kepada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi:

“Selisih antara harga atau laba Transaksi Afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada Transaksi Afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi...”;

bahwa menurut informasi pada SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding belum/tidak mengatribusikan koreksinya secara spesifik ke jenis Transaksi Afiliasi Pemohon Banding dan ke lawan transaksi Pemohon Banding yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Dalam Risalah Pembahasan, Terbanding berdalih dengan menyatakan bahwa, Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding memiliki risiko yang relatif sama tinggi untuk masing-masing jenis transaksi, karena Pihak Afiliasi berkedudukan di negara-negara yang memiliki tarif PPh lebih rendah dibanding Indonesia seperti Singapura, Malaysia dan Amerika Serikat;

bahwa lebih lanjut, PER-22/PJ/2013 juga menyatakan bahwa, atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut seharusnya dilakukan corresponding adjustment jika terdapat indikasi pengenaan pajak berganda;

bahwa tanpa atribusi yang jelas, hal ini menjadi tidak adil bagi Pemohon Bandingkarenaakanmenimbulkankebingungan administratif/ketidakadilan bagi Pemohon Banding untuk mengajukan corresponding adjustment atas indikasi pengenaan pajak berganda dan

penyelesaian sengketa melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan otoritas pajak negara mitra P3B;

7. Secara teknis, Pemohon Banding telah melakukan pengujian/tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi jasa intragrup sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap biaya sebesar Rp2.887.226.980,00 atas transaksi pembebanan jasa intra-grup dari penyedia jasa di luar negeri, dengan rincian sebagai berikut:

No .Jenis TransaksiMitraNegara Domisili Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.Pembebanan jasa intra-grupNational Oilwell Varco LLPAmerika Serikat2.533.943.036,0 0
2.Pembebanan jasa intra-grupNational Oilwell DHT LLPAmerika Serikat353.323.944,00
Total nilai transaksi pembebanan jasa intragrup2.887.266.980,0 0

bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK 213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013) dan OECD Transfer Pricing Guidelines, Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 dan selama proses pemeriksaan telah melakukan tahapan analisis dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intragrup dilakukan Pemohon Banding;

bahwa tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intragrup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa transaksi jasa intragrup telah diberikan dan nyata dilakukan

bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Keterangan / Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari adalah sebagai berikut: 1. Microsoft office 365 2. IT Security 3. Corporate Engineering Technology & Software 4. Network Infrastructure 5. Glovia 6. SLM 7. CMO - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses Keberatan tanggal 27 Januari 2023
(sebagai salah satu lampiran dari Surat keberatan).
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944- Bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian dengan mitra transaksi untuk jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Perjanjian yang dimaksud telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses keberatan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada hernawan77@kemenkeu.go.id tanggal 13 September 2023. - Bahwa Pemohon Banding menerima jasa dukungan dan dapat menggunakan beberapa aplikasi yang mendukung kegiatan usaha/kegiatan utama Pemohon Banding sebagai penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020. - Beberapa aplikasi yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usaha/ kegiatan utama adalah sebagai berikut: 1. JD Edwards 2. Customer Relationship Management 3. Freight Invoice Portal - Daftar lengkap mengenai aplikasi yang digunakan/ruang lingkup jasa yang diterima dari Pihak Afiliasi beserta manfaat dari masing-masing aplikasi telah diserahkan secara fisik (hardcopy) kepada Terbanding pada saat proses keberatan tanggal 27 Januari 2023 (sebagai salah satu lampiran dari Surat Keberatan).
Total nilai transaksi pembebanan jasa intragrup2.887.266.980

bahwa selain itu, permintaan data dari Terbanding yang pada

dasarnya mempertanyakan/ menggali eksistensi jasa intragrup sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini telah dijawab/ditanggapi oleh Pemohon Banding:

1) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

2) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022; dan

3) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022;

bahwa selama proses pemeriksaan pajak (dan penyelesaian keberatan), dengan itikad baik Pemohon Banding telah menjawab pertanyaan dari Terbanding dan telah menyerahkan dokumen- dokumen pendukung eksistensi dari masing-masing transaksi jasa intragrup kepada Terbanding;

bahwa dokumen yang telah diserahkan tersebut adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiKeterangan/Catatan
1.Identifikasi basis biaya (cost-based) atas jasa intra-grup yang dibebankan oleh penyedia jasa kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
2.Identifikasi dasar alokasi pembebanan biaya (cost-allocation) yang digunakan oleh penyedia jasa saat melakukan pembebanan/ penagihan jasa intragrup kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020Telah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
3.Dokumen pendukung (invoices) untuk jasa intra grupTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
4.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup Support Service dari masing-masing penyedia jasaTelah diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 19 September 2022.
5.Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 5
September 2022 dan 19 September 2022.
6.Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022 yang diserahkan melalui surat elektronik (e-mail) yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 22 September 2022.
7.Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022 yang diserahkan secara fisik (hardcopy) dan juga melalui surat elektronik yang ditujukan kepada agus.wiratmoko@pajak.go.id tanggal 11 Oktober 2022.

b. bahwa terdapat manfaat ekonomi atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ekonomis karena pada Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian secara komersial;

bahwa berikut ini adalah dasar pemikiran Pemohon Banding mengenai keterkaitan manfaat jasa intragrup dengan keadaan luar biasa yang dialami oleh Pemohon Banding sepanjang Tahun Pajak 2020:

1) bahwa Terbanding telah mengabaikan kondisi luar biasa yang dialami Pemohon Banding (yaitu Pandemi COVID-19) di tahun 2020 dalam menyimpulkan faktor kerugian operasional Pemohon Banding. Selain itu, dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding berpendapat bahwa rasio OM Pemohon Banding (sebelum penyesuaian kesebandingan) adalah sebesar 2,54%. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomis karena rugi adalah tidak tepat;

2) bahwa kondisi rugi secara operasional/komersil yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa berikut beberapa contoh logis sebagai ilustrasi untuk menjelaskan maksud dari pendapat Pemohon Banding di atas:

(1) Contoh 1: PT X menunjuk perusahaan teknologi informasi untuk menyediakan aplikasi atau perangkat lunak (software) agar mendukung kegiatan operasional sehari-hari PT X (misalnya microsoft office, aplikasi penggajian dan lain-lain). PT X kemudian membayarkan honorarium/fee kepada perusahaan teknologi informasi untuk jasa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak (software) tersebut. Pertanyaannya adalah, jika PT X tidak mengalami kenaikan omzet/laba setelah menggunakan aplikasi atau perangkat lunak (software) dari perusahaan teknologi informasi tersebut, apakah tepat jika disimpulkan bahwa jasa yang dibayarkan PT X kepada perusahaan teknologi informasi tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) kepada PT X diukur dari seberapa besar kenaikan omzet/laba PT X. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa yang disediakan oleh perusahaan teknologi informasi (yaitu: penyediaan aplikasi atau perangkat lunak) dengan kenaikan omzet/laba PT X tersebut. Bahwa manfaat ekonomis dari jasa dalam contoh ini dapat diukur dari

manfaat non-moneter yang mana PT X dengan penggunaan aplikasi atau perangkat lunak tersebut, PT X dapat melakukan kegiatan operasional sehari-hari secara lancar dan efisien;

(2) Contoh 2: PT Y menunjuk Konsultan Pajak untuk membantu PT Y dalam proses penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. PT Y membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Pajak tersebut dapat membuat, menghitung, serta mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan yang nantinya kan dilaporkan oleh PT Y. Berdasarkan perspektif PT Y, jasa pembuatan SPT Tahunan PPh Badan yang disediakan oleh Konsultan Pajak tersebut tidak memberikan tambahan laba bagi PT Y, namun justru memberikan tambahan biaya jasa konsultasi;

Berdasarkan contoh di atas, pertanyannya adalah apakah dengan demikian jasa yang dibayarkan oleh PT Y kepada Konsultan Pajak menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena tidak memberikan manfaat ekonomis (dan justru menyebabkan penurunan laba)?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh konsultan pajak (yaitu: perhitungan dan pembuatan SPT Tahunan PPh Badan) kepada PT Y diukur dari berapa besar kenaikan omzet/laba PT Y. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi dari jasa konsultan pajak dengan kenaikan omzet/laba PT Y, karena manfaat ekonomis dari jasa konsultan pajak dari contoh ini diukur dari manfaat non- moneter ketika PT Y dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara baik, benar dan tepat waktu, sehingga meminimalisir kemungkinan/risikodikenakansanksiadministrasi

perpajakan;

(3) Contoh 3: PT Z menunjuk Konsultan Manajemen untuk membantu PT Z dalam proses pemasaran dan penjualan. PT Z membayarkan honorarium/fee yang telah disetujui agar Konsultan Manajemen, yaitu memberikan asistensi agar PT Z dapat mengeksplorasi sebuah peluang pasar yang potensial. Namun setelah menjalankan jasanya, ternyata hasil analisa dari Konsultan Manajemen menunjukkan peluang pasar tersebut tidak sebaik yang diperkirakan oleh PT Z semula, sehingga PT Z tidak jadi melakukan penetrasi ke pasar tersebut. Dalam hal ini PT Z justru menanggung tambahan beban-beban operasional atas pembayaran honorarium/fee atas jasa Konsultan Management, yang mana mengakibatkan penurunanlabausahadariapayangtelah diperkirakan/direncanakan sebelumnya;

Berdasarkan contoh di atas, karena PT Z mengalami penurunan laba, apakah dengan demikian dapat dikatakan bahwa honorarium/fee atas jasa Konsultan Manajemen yang dibayarkan PT Z kepada Konsultan Manajemen tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal karena PT Z tidak menerima manfaat ekonomis?

Pemohon Banding berpendapat bahwa, sangat tidak tepat jika manfaat ekonomis dari advis yang diberikan oleh Konsultan Manajemen tersebut (yaitu: berupa kegiatan manajemen pemasaran, promosi, penjualan, atau asistensi lainnya) kepada PT Z diukur dengan seberapa besar kenaikan omzet/laba PT Z setelah menerima jasa tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa, tidak ada korelasi antara hasil advis jasa Konsultan Manajemen tersebut dengan kenaikan omzet/laba PT Z karena faktanya, advis/asistensi tersebut telah telah benar-benar dilakukan dan diterima oleh PTZ.

Manfaat ekonomis dari jasa konsultan pemasaran dan penjualan dari contoh ini dapat diukur dari fasilitas atau delivery non-moneter apa saja yang sudah diberikan kepada PT Z dalam upayanya menggarap peluang pasar yang potensial tersebut, walaupun hasilnya mungkin tidak sebagus yang diperkirakan/direncanakan sebelumnya. Justru advis jasa Konsultan Manajemen tersebut akan membantu PT Z untuk mengurangi resiko kerugian yang lebih besar atas explorasi pasar tersebut;

bahwa melalui ketiga contoh di atas, biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z merupakan biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan memelihara dan/atau mendapatkan penghasilan untuk PT X, PT Y, atau PT Z. Biaya- biaya tambahan yang dikeluarkan oleh PT X, PT Y, atau PT Z pada contoh di atas adalah untuk mengoptimalkan peluang bisnis, atau mengelola risiko yang ada di lapangan, atau untuk memperlancar kegiatan operasional sehari-hari, yang pada akhirnya juga memberi manfaat ekonomis untuk PT X, PT Y, atau PT Z;

bahwa berdasarkan logika pada contoh-contoh di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam SPHP dan Risalah Pembahasan yang menyatakan bahwa, Pemohon Banding tidak menerima manfaat atas jasa yang diterima dari para penyedia jasa karena Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dalam keadaan merugi. Hal ini merupakan penyederhanaan atas fakta dan kondisi yang terjadi selama Tahun Pajak 2020, dan merupakan kesimpulan yang tidak tepat (logical fallacy);

bahwa sejak proses pemeriksaan sampai proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah membuktikan dan menjelaskan manfaat dari masing-masing ruang lingkup jasa yang diterima dari penyedia jasa Pihak Afiliasi. Bahwa jasa-jasa yang diterima dari para penyedia jasa ini benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan

Pemohon Banding memperoleh manfaat dari jasa tersebut; bahwa dengan koreksinya tersebut artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa, atas penggunaan aplikasi-aplikasi sebagaimana dijelaskan di atas, yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya). Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau tanpa biaya);

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan pajak dapat mempertimbangkan pendapat/penjelasan Pemohon Banding diatas dan mempertimbangkan bukti-bukti eksistensi mengenai jasa intra-grup yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. Secara teknis, Pemohon Banding telah membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark-up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra-grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

No.MitraNegar a Mitra Transa ksiNilai/Jumlah (dalam Rupiah)Kebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keteranga n/ Catatan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPAmerik a Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: biaya ditambah mark-up 9,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark-up 7,00%Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark-up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerik a Serikat353.323.944Jasa IT: biaya ditambah mark-up 5,00%Berada dalam rentang inter-kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi jasa intragrup selama proses pemeriksaan dan proses keberatan yang menunjukkan bahwasanya:

• Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

• Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

• Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

• Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

• Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

• Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

• Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

• Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu;

bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa-jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku;

bahwa berdasarkan argumentasi dan bukti-bukti yang diserahkan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti-bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan mengakui beban jasa intragrup tersebut;

8. Tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding sebelumnya, secara teknis jika/apabila Terbanding mempertahankan kedua koreksi fiskal positif, maka, kedua koreksi ini akan menghasilkan rasio OM sebesar 8,39% (yang lebih besar) dari rasio OM wajar menurut Terbanding (yaitu sebesar 4,17% sesuai kuartil-2/median rentang inter- kuartil perusahaan pembanding), sehingga Terbanding telah melakukan koreksi fiskal yang jauh lebih besar daripada yang telah dinyatakan dalam SKPLB dan KEP Keberatan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebagai berikut:

No.Penyesuaian Fiskal PositifNilai dalam
Rupiah
1.Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya.1.114.487.000
2.Koreksi atas Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas transaksi pembebanan jasa intra-grup.2.887.266.980
Total koreksi fiskal positif4.001.753.980

bahwa sebagai argumentasi penutup dan tanpa mengurangi bobot argumentasi Pemohon Banding sebelumnya, jika kedua koreksi fiskal ini dipertahankan oleh Terbanding − ceteris paribus – maka, rasio OM yang wajar menurut Terbanding seharusnya adalah sebesar 8,39% bukan 4,17% seperti yang dinyatakan dalam Risalah Pembahasan;

bahwa tabel berikut menunjukan simulasi seandainya Terbanding mempertahankan kedua koreksi tersebut:

DeskripsiNilai Menurut TerbandingCatatan / Keterangan
(dalam Ribuan Rupiah)
Menurut Terbanding Dalam SPHP dan Risalah Pembahasan (Tanpa Penyesuaian Kesebandingan)Koreksi Fiskal dalam SPHP dan Risalah Pembaha -sanMenurut
Terbanding
dalam SPHP
dan Risalah
Pembahasan
Jika
Terbanding
Mempertahan-
kan Kedua
Koreksi
Pendapatan68.399.65068.399.650
Harga Pokok Penjualan39.997.9821.114.48738.883.495Asumsi jika koreksi atas biaya dilakukan pada akun Harga Pokok Penjualan
Laba Bruto28.401.66829.516.155
Biaya Operasional26.663.89023.776.623
General and Administra-tion Expense20.671.03220.671.032
Selling Expense (Commission fees)3.105.5913.105.591
Other Operating Expense-Net (Management and2.887.2672.887.2670Jika koreksi fiskal positif terhadap transaksi jasa intra-
support services fee)grup dipertahankan oleh Terbanding dan akibatnya tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (bukan tergolong biaya- biaya yang digunakan untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara).
Laba Operasional1.737.7785.739.532
Operating Margin (OM)2,54%8,39%

bahwa berikut ini persandingan rasio OM menurut Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan):

DeskripsiMenurut Terbanding dalam SPHP dan Risalah PembahasanMenurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah Penyesuaian Keseban- dingan)
Rasio OM milikRasio OM yang Wajar dalam SPHP dan Risalah Pemba- hasanRasio OM Jika Terban-ding Memper- tahankan Kedua Koreksi
Pemohon
Banding yang
diterima oleh
Terbanding
(tanpa
Penyesuaian
Kesebandingan)
Operating Margin (OM)2,54%4,17%8,39%8,14%
Kuartil bawah (Q1)3,19%
Median (Q2)4,17%
Kuartil atas (Q3)4,58%
Jumlah perusahaan pembanding7

bahwa berdasarkan sudut pandang teknis analisis Penentuan Harga Transfer, jika/apabila menggunakan rentang inter-kuartil yang diterima oleh Terbanding (yaitu menggunakan 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding), dan jika Terbanding mempertahankan kedua koreksi fiskal positif tersebut di atas maka akan menghasilkan rasio OM sebesar 8,39% (lebih besar) dibandingkan dengan rasio OM wajar menurut Terbanding di dalam Risalah Pembahasan (yaitu sebesar, 4,17% atau kuartil-2/median dari rentang inter-kuartil perusahaan pembanding). Hal tersebut membuktikan bahwa, sebenarnya Terbanding telah melakukan koreksi fiskal yang jauh lebih besar daripada yang telah dinyatakan dalam SPHP maupun Risalah Pembahasan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelisuntukmempertimbangkaninformasi/keterangan/penjelasan tambahan dalam Surat Banding ini, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp4.001.753.980,00 atas pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diungkapkan tersebut di atas;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Badan PT NOV Oilfield Services untuk Tahun Pajak 2020 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp1.060.699.073,00 dengan perincian sebagai berikut;

bahwa demikian bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding ini disampaikan. Besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim dapat mengabulkan usul yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam bantahan Surat Uraian Banding ini. Apabila Majelis masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan mengenai hal-

hal yang belum disebutkan dalam Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 6 November 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor NOS/TAX-043/I/2023 tanggal

26 Januari 2023 beserta Bukti Penerimaan Surat dan Daftar Dokumen Lampiran Surat Keberatan;

Bukti P-4. Akta Nomor 70 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT NOV Oilfield Services yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03-0016904 tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus a.n. Benjamin P. Simatupang dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus a.n. Nanda Atsatalada dilampiri izin kuasa

hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus a.n. Muhammad Humam Satrio dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-8. Pakta integritas, KITAS dan paspor a.n. Dean Sebastian Muttom; Bukti P-9. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-10.Surat Kuasa Khusus a.n. Muhammad Rizki Aditya dilampiri izin

kuasa hukum, KTP dan pakta integritas;

Bukti P-11.Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-12.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 4 Juli

2024;

Bukti P-13.SPHP dan Risalah Pembahasan;

Bukti P-14.Dokumen induk dan dokumen lokan Pemohon Banding Tahun

Pajak 2020;

Bukti P-15.Kertas Kerja studi tolok ukur dan kertas kerja penyesuaian

kesebandingan dalam dokumen lokal;

Bukti P-16.Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dengan National Oilwell

Varco LP;

Bukti P-17.Korespondensi surat elektronik;

Bukti P-18.Simulasi penyesuaian kesebandingan yang dilakukan terhadap

perusahaan pembanding;

Bukti P-19.Bukti pendukung perubahan kebijakan internal yang mendistorsi

kegiatan operasional Pemohon Banding;

Bukti P-20.Identifikasi basis biaya atas jasa intragrup dan identifikasi dasar

alokasi pembebanan biaya;

Bukti P-21.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra grup;

Bukti P-22.Daftar jumlah pengguna aplikasi secara keseluruhan;

Bukti P-23.Daftar pegawai tetap sesuai dengan formulir 1721-I;

Bukti P-24.Surat tanggapan atas surat nomor S-337/KPP.301100/2022

tanggal 25 Agustus 2022 tentang Permintaan Keterangan/Bukti dilampiri dengan dokumen pendukungnya;

Bukti P-25.Surat tanggapan atas surat nomor S-0415/KPP.301100/2022

tanggal16September2022tentangPermintaan Keterangan/Bukti;

Bukti P-26.Surat tanggapan atas surat nomor S-0472/KPP.301100/2022

tanggal23September2022tentangPermintaan Keterangan/Bukti;

Bukti P-27.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 25 Juli

2024;

Bukti P-28.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra-grup support services; Bukti P-29.Berita-berita terkait dengan Covid-19;

Bukti P-30.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 5

September 2024;

Bukti P-31.Trial balance;

Bukti P-32.Audit report 2019;

Bukti P-33.Budgeting report 2020;

Bukti P-34.Laporan konsolidasi Elnusa 2018;

Bukti P-35.Annual report dan laporan konsolidasi Apexindo 2018;

Bukti P-36.Laporan Tahunan SKK Migas;

Bukti P-37.Informasi pendapatkan 7 (tujuh) data pembanding;

Bukti P-38.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 17

Oktober 2024;

Bukti P-39.Dokumen pembuktian pelaksanaan pekerjaan;

Bukti P-40.SPUH atas keberatan PPN JLN 2020;

Bukti P-41.Dokumen pendukung atas eksistensi jasa intragrup dan bukti

penyerahan dokumen pada saat pemeriksaan dan keberatan; Bukti P-42.Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7

November 2024;

Bukti P-43.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008221.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2023;

Bukti P-44.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014916.15/2020/PP/M.XXA Tahun 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 25 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-2063/WPJ.07/2024 tanggal 7 Mei 2024;

Bukti T-2. Surat Tugas Nomor ST-2632/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni

2024;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-5. Surat Tugas Nomor ST-2936/WPJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-6. Penjelasan tertulis yanag disampaikan dalam sidang tanggal 4

Juli 2024;

Bukti T-7. OECD COVID 19;

Bukti T-8. Surat Nomor S-0306/KPP.301100/2022 tanggal 2 Agustus 2022

tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T-9. Surat Nomor S-0307/KPP.301100/2022 tanggal 2 Agustus 2022

tentang Permintaan Keterangan/Bukti;

Bukti T-10. Surat Nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022

tentang Permintaan Keterangan/Bukti;

Bukti T-11. Surat Nomor S-0415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September

2022 tentang Permintaan Keterangan/Bukti;

Bukti T-12. Surat Nomor S-0472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September

2022 tentang Permintaan Keterangan/Bukti;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-3175/WPJ.07/2024 tanggal 15 Juli 2024; Bukti T-14. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 25

Juli 2024;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-3627/WPJ.07/2024 tanggal 12 Agustus

2024;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 15

Agustus 2024;

Bukti T-17. Surat permintaan keterangan bukti detail transaksi;

Bukti T-18. Artikel terkait dengan budgeting dan penganggaran perusahaan; Bukti T-19. Surat Tugas Nomor ST-3988/WPJ.07/2024 tanggal 4 September

2024;

Bukti T-20. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 5

September 2024;

Bukti T-21. Surat Tugas Nomor ST-4253/WPJ.07/2024 tanggal 24

September 2024;

Bukti T-22. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 24

September 2024;

Bukti T-23. Surat Tugas Nomor ST-4589/WPJ.07/2024 tanggal 10 Oktober

2024;

Bukti T-24. Surat Tugas Nomor ST-4741/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti T-25. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 7

November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak 2020 Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NOS/TAX-001/BDG/2020/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk

satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)(Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif7.687.843.47911.689.597.4594.001.753.980

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa adapun uraian pendapat Terbanding terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 ialah sebagai berikut:

2. Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dengan metode transaksional sebesar Rp1.114.487.000,00 sebagai berikut :

a. bahwa berikut ini adalah laporan laba rugi aktual sebagaimana tercantum dalam dokumen lokal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sebagai dasar perhitungan Operating Margin aktual menurut Pemohon Banding.

b.bahwa perbandingan nilai Operating Margin aktual menurut Pemohon Banding dibandingkan hasil pemeriksaan adalah:

bahwa perhitungan rentang interkuartil untuk data Operating Margin perusahaan pembanding menurut Terbanding/Pemeriksa:

bahwa persentase OM aktual menurut laporan keuangan Pemohon Banding sebelum penyesuaian sebesar 2.54%, sedangkan nilai kuartil bawah dari data pembanding menurut pemeriksa sebesar 3.19%, sehingga persentase OM Pemohon Banding berada di luar

rentang interkuartil dan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa koreksi positif atas nilai Operating Margin tersebut, merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding/Pemeriksa;

bahwa berdasarkan tahapan seleksi terhadap perusahaan pembanding, Pemeriksa tidak dapat menentukan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, sehingga sesuai Ketentuan Pasal 8 PMK Nomor 22/PMK.03/2020 dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat, yaitu sebesar 4.17% dan terdapat koreksi persentase Operating Margin sebesar 1.63%;

bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan pengujian; bahwa dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) halaman 27, Pemohon Banding melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) berupa pembelian.

bahwa dengan demikian Terbanding mengalokasikan koreksi PKKU ke pos pembelian dalam penyesuaian fiskal positif;

bahwa yang menjadi perbedaan dalam pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) antara Pemohon Banding dan Terbanding, adalah atas penyesuaian (adjustment) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Sedangkan, atas metode (Transactional Net Margin Method / TNMM), data pembanding (7 (tujuh) data pembanding), tahun pengujian (2016 – 2018) dan Profit Level Indicator / PLI (Operating Margin / OM) yang digunakan dalam pengujian, tidak terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pengujian PPKU di tahun pajak 2020, diperlukan adanya adjustment atas biaya tetap (fixed cost) dikarenakan adanya dampak dari pandemi Covid-19. Berdasarkan TP Doc halaman 60 Pemohon Banding, adjustment atas biaya tetap (fixed cost) yang dilakukan terkait adanya Covid-19 adalah sebagai berikut:

d. bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding tersebut, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

(1) Bahwa nilai adjustment atas biaya tetap (fixed cost) sebesar Rp3.831.235.000,00 didapat dari perhitungan Komponen Biaya Tetap Di COGS serta dikalikan Komponen Biaya Tetap Di Biaya Umum dan Administrasi dengan persentase penurunan pendapatan sebesar 26.62%.

(2) Bahwa besaran penurunan persentase pendapatan sebesar 26.62% diperoleh dari Anggaran Pendapatan tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000,00 dikurangi dengan Pendapatan Aktual di tahun 2020 sebesar Rp68.399.650.000,00

(3) Sehingga menurut Pemohon Banding, Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan oleh Pemohon Banding berupa Operating Margin (OM) sebesar 8.14%, atas transaksi dengan pihak afiliasinya sudah dalam nilai yang wajar karena berada di atas rentang kewajaran 3.19% - 4.58%, dengan rincian pengujian sebagai berikut:

e. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, Terbanding berpendapat bahwa adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding, tidak disusun secara andal. Hal ini dapat disimpulkan dari fakta-fakta sebagai berikut:

(1) Proses Budgeting

Namun demikian, sampai dengan persidangan terakhir bukti yang dapat disampaikan oleh Pemohon Banding hanyalah berupa analisis sederhana mengenai perhitungan budgeting, sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2019, dan di tahun tersebut, kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12 bulan ÷ 4Pendapatan tahun 2019 setelah82.284.150.000Disetahunkan sesuai contoh pada PMK
FormulaDeskripsiJumlah (dalam Rupiah)Keterangan/Catatan
bulan x [1]disetahunkan (anualisasi)213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan pertumbuhan dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.0 00

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembentukkan anggaran (budgeting) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak didasarkan pada observasi, penelitian dan analisis anggaran yang memadai.

(2) Materi Budgeting

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan sebelumnya, Terbanding berpendapat bahwa materi perhitungan budgeting adalah tidak tepat. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:

FormulaDeskripsi(JumlahKeterangan/Catatan
dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun 2019 (September 2019 - Desember 2019)27.428.050.000Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri di tahun 2019, dan di tahun tersebut,
FormulaDeskripsi(JumlahKeterangan/Catatan
dalam Rupiah)
kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.
[2] = 12 bulan ÷ 4 bulan x [1]Pendapatan tahun 2019 setelah disetahunkan (anualisasi)82.284.150.000Disetahunkan sesuai contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan pertumbuhan dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID- 19).
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.0 00

Pemohon Banding mendalilkan bahwa penghasilan yangditerimaditahun2019sebesar Rp27.428.050.000,00 berlangsung pada periode September 2019 - Desember 2019. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung argumentasinya tersebut.

(a) Pemohon Banding mendalilkan bahwa penghasilan yang seharusnya diterima di tahun 2019 adalah sejumlah Rp82.284.150.000,00 yang didapat melalui perhitungan anualisasi yang diatur dalam contoh pada

PMK 213/PMK.03/2016. Namun demikian, Terbanding berpendapatbahwacontohpadaPMK 213/PMK.03/2016 digunakan untuk menentukan apakahWajibPajakdiwajibkanuntuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) dan bukan digunakan untuk melakukan budgeting dalam pengujian transaksi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

(b) Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding pada bulan september sampai dengan desember 2019 tidak hanya menggambarkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada bulan september sampai dengan desember 2019, namun merupakan serangkaian proses bisnis yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sejak mereka melakukan kegiatan operasionalnya, sehingga tidak tepat apabila Pemohon Banding melakukan perhitungan penyetahunan dengan hanya menghitung 4 bulan tersebut dan harusnya melihat penghasilan tersebut sebagai representasi dari kegiatan usaha

selama juli sampai dengan desember 2019

(c) Hal tersebut sejalan dengan keterangan Pemohon Banding pada penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2024 yang menyebutkan

Sehingga dapat dilihat bahwa kegiatan operasional Pemohon Banding secara nyata dimulai pada tanggal 1 Juli 2019

(d) Berdasarkan hal tersebut, apabila Pemohon Banding ingin menyusun anggaran tahun 2020 dengan mendasarkan data historis tahun 2019, seharusnya perhitungan yang dilakukan adalah

Pendapatan disetahunkan = (Pendapatan 2019/6 bulan) x 12

bulan

(e) Bahwa Pemohon Banding juga menghitung ekspektasi pertumbuhan sebesar 13% (tiga belas persen) dari anualisasi penghasilan yang diterima di tahun 2019 tanpa dasar perhitungan dan analisis yang memadai.

(3) Proses adjustment

(a) Bahwa dalam dokumentasi penentuan harga transfer Pemohon Banding, diketahui Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan mendasarkan pada adanya penurunan total pendapatan sebesar 26,62% dari pendapatan yang dianggarkan dibandingkan dengan realisasi pendapatan, namun Pemohon Banding tidak melakukan analisis terhadap biaya yang mengalami dampak dari pandemi covid 19

(b) Bahwa berdasarkan Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic disebutkan :

4. However, the unique and almost unprecedented economic conditions arising from and government responses to COVID-19 have led to practical challenges for the application of the arm’s length principle. For example, the pandemic may raise

novel issues or exacerbate in complexity or magnitude the occurrence of certain transfer pricing issues (e.g. effect of government assistance or the availability of reliable comparable data). For taxpayers applying transfer pricing rules for the financial years impacted by the COVID-19 pandemic and for tax administrations that will be evaluating this application, there is a need to address these practical questions. Based on the responses to the questionnaires submitted to members of the Inclusive Framework and businesses, and conscious of the need to provide practical and timely guidance, this note addresses four priority issues: (i) comparability analysis; … Dapat dilihat bahwa Kondisi pandemi covid mengakibatkan tantangan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, salah satunya adalah dalam melakukan analisis kesebandingkan, dan hal ini telah dipahami oleh Terbanding

(c) Namun dalam melakukan kesebandingan dalam kondisi pandemi covid, diperlukan data dan informasi yang dapat mendukung analisis kesebandingan, sebagaimana diungkapkan dalam Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic

11. In principle, any form of publicly available information regarding the effect of COVID-19 on the business, industry and controlled transaction may be relevant in ascertaining the arm’s length nature of an enterprise’s transfer pricing policy implemented for FY 2020. The following sources of information may support that determination through the comparability analysis,

generally by estimating the effect of the COVID-19 pandemic on the controlled transactions under review:

• An analysis of how sales volumes have changed during COVID-19, including whether the change is due to the use of other sales channels, and specifically compared to sales generated in pre- COVID years;

• An analysis of the change in capacity utilisation relevant for the MNE group and the controlled transaction7 , and/or transactions with independent parties;

• Specific information relative to incremental or exceptional costs borne by parties to the controlled transaction (either with associated or unrelated parties) or by the MNE group as a whole;

• The extent to which government assistance has been received and, if so, quantifying the effect and identifying the type of the assistance and its accounting treatment;

• Details regarding government interventions that have affected the pricing and performance of controlled transactions;

• Information from interim financial statements such as quarterly SEC filings or earnings releases;

• Macroeconomic information like country specific GDP data or industry indicators from central banks, government agencies, industry or trade associations to the extent useful in understanding the context of the controlled transaction; 8

• Statistical methods such as regression analysis or variance analysis that are used to predict the extent to which a certain variable will vary with reference to other variables under certain specific conditions (e.g. the response of corporate profits in certain industries to GDP movements);

• A comparison of internal budgeted/forecasted data relating to sales, costs and profitability, compared to actual results; and

• An analysis of the effects on profitability or on third party behaviour observed in previous recessionary periods or using any data available in the current year, even if partial.

Namun dalam dokumentasi harga transfer dan penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding lebih memfokuskan pada informasi mengenai analisis perbandingan anggaran penjualan dibandingkan dengan realisasi penjualan tanpa menjabarkan dampak dari pandemi covid terhadap biaya dan tingkat keuntungan Pemohon Banding

(d) Bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan pada kondisi pandemi covid dengan menggunakan anggaran,diperlukananalisissebagaimana diungkapkan dalam Guidance on the transfer pricing implications of the COVID-19 pandemic

12. Another potential approach to utilise in setting transfer prices is to compare budgeted or forecast financial results to those actually achieved, to approximate the specific effects of COVID-19 on revenues, costs and

margins. The financial outcomes that taxpayers within a controlled transaction would have achieved ‘but for’ the impact of COVID-19 may provide useful information, particularly when assessing the financial impacts from COVID-19 (e.g. reduced sales volume or increased operating expenses) and determining, in light of contractual terms and risk assumption of the parties, any appropriate resulting impact on intercompany prices. This analysis may include:

• The preparation of a detailed profit and loss analysis showing changes in revenue and expenses, with an explanation for variances resulting from COVID-19 – this may include a variance analysis of budgeted (pre-COVID) versus actual results;

• Details of profitability, adjusted to where the outcome would have been if COVID-19 had not occurred – this should consider all factors that have a positive or negative impact on the profits of the taxpayer to a controlled transaction and should be supported by evidence

• The rationale and evidence for any increased allocation of costs or a reduction of sales (and subsequent changes in operating margins) to the tested party in the controlled transaction, taking into consideration its function, asset and risk profile; and

• Any evidence of any government assistance provided or affecting the tested party in the controlled transaction, its effect and its accounting treatment.

13. Such a review may be performed as part of a more general set of approaches utilised to evaluate the context and the factors that may impact the arm’s length nature of prices.

Sehingga dapat dilihat bahwa dalam melakukan analisis dampak dari pandemi covid dengan menggunakan perbandingan anggaran dengan realisasi tidak hanya dilakukan terhadap pendapatan, namun juga terhadap biaya, dengan disertai bukti yang mendukungnya.

(e) Bahwa dalam faktanya Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap realisasi biaya COGS dan Biaya Operasional lainnya dengan mendasarkan pada deviasi antara anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 tanpa melakukan analisis yang mendukung biaya dan profitabilitas yang seharusnya diperoleh dalam hal kondisi pandemi covid tidak terjadi pada tahun 2020

(f) Berdasarkan panduan OECD tersebut, dalam pengujian PKKU berbasiskan penganggaran (budgeting) yang dilakukan Pemohon Banding, harus dilakukan berdasarkan:

i. Analisis perbedaan antara budget dan hasil aktual.

ii. Penjelasan rasional dan bukti dari kenaikan

alokasi biaya atau penurunan penjualan, serta perubahan dalam margin operasi dari transaksi dengan pihak berafiliasi.

(g) Bahwa dalam persidangan ke-3, Pemohon Banding mengungkapkan adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan menjadi inti dari sengketa

pengujian Prinsip Keajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Biaya Usaha, diperlukan karena tidak hanya disebabkan oleh adanya Pandemi COVID-19, tetapi juga pemilihan data pembanding yang tidak sebanding karena kondisinya sudah mature. Namun menurut Terbanding, keterangan dari Pemohon Banding adalah tidak benar. Hal ini dapat dilihat dari dokumen Transfer Pricing (TP Doc) Pemohon Banding pada halaman 59 s.d 62 yang menjelaskan penyebab adanya adjustment adalah Pandemi COVID-19.

(h) Berdasarkanbagianpenjelasanmengenai penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding untuk meningkatkan kesebandingan tersebut, tidak disebutkan mengenai adanya perbedaan kondisi antara Pemohon Banding dan data-data pembanding yang digunakan.

(i) Bahwa terkait dengan data pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan penolakan. Selain itu pada halaman 62 TP Doc, Pemohon Banding menyatakan asumsi data pembanding sebagai berikut:

i. Dalam menerapkan TNMM, kami berasumsi bahwa tidak ada perbedaan signifikan pada konvensi akuntansi antara NOS Indonesia dan perusahaan pembanding yang dipilih yang memerlukan penyesuaian, jika ada;

ii. Kami melakukan analisis benchmarking dengan

asumsi bahwa informasi yang tersedia secara publik mengenai perusahaan pembanding yang diterima telah akurat dan mencerminkan fungsi, risiko, dan asset yang serupa dengan pihak yang diuji dengan situasi dan kondisi yang serupa; dan

iii. Akibatterbatasnyakandidatperusahaan

pembanding di wilayah Indonesia, kami berasumsi bahwa perusahaan di negara lain yang berlokasi di kawasan Timur Jauh dan Asia Tengah memiliki kondisi ekonomi yang serupa dengan Indonesia

karena Indonesia berlokasi di kawasan Timur Jauh dan Asia Tengah.

(j) Berdasarkan asumsi dari Pemohon Banding terhadap data pembanding yang digunakan, terbukti bahwa Pemohon Banding sendiri menyatakan bahwa data pembanding memiliki keadaan yang sebanding dalam hal kebijakan akuntansi, fungsi, asset dan risiko, serta kondisi ekonomi. Sehingga, keterangan lisan dari Pemohon Banding pada saat persidangan tidak sesuai dengan bukti TP Doc yang menjadi dasar pengujian PKKU oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding terhadap pembebanan biaya yang melebihi kewajaran atas transaksi afiliasi:

1) Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran.

2) Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat

(1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

3. Pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, atas pembebanan jasa intra-grup sebesar Rp2.887.266.980,00

a. bahwa terhadap pembebanan biaya layanan antar grup/jasa intra- grup:

- Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran yang disebabkan tidak dapat dibuktikan bahwa jasa

telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Pemohon Banding.

- Bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berupa jasa, namun termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat

(8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

- Bukan merupakan objek PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN.

- Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b & f, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), atas SSP Objek PPN berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang melebihi kewajaran dan dianggap sebagai dividen berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha, tidak dapat dikreditkan.

bahwa transaksi afiliasi yang dikoreksi adalah

b. bahwa Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berupa IGS, sebagai berikut:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

c. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk membuktikan pemanfaatan jasa (IGS) telah benar-benar terjadi. Namun demikian, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyerahan jasa (services rendering) karena hanya dapat menyampaikan bukti sumber berupa surat perjanjian (Support Service Agreement).

d. Bahwa untuk menguji pemanfaatan jasa intra grup Pemohon Banding benar-benar terjadi Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan peminjaman buku/catatan/dokumen pendukung, serta melakukan permintaan keterangan kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa pemanfaatan jasa tersebut telah benar-benar terjadi melalui surat nomor:

(1) S-337/KPP.301100/2022 (S-337) tanggal 25 Agustus 2022

(2) S-415/KPP.301100/2022 (S-415) tanggal 16 September 2022

(3) S-472/KPP.301100/2022 (S-472) tanggal 23 September 2022

e. Bahwa salah satu keterangan/bukti yang diminta adalah “bukti pendukung pelaksanaan Perjanjian Layanan Manajemen (Layanan Antar Perusahaan) berupa:

(1) Perjanjian/kontrak/agreement beserta adendumnya

(2) Rincian barang/pekerjaan/jasa yang dilakukan

(3) Berita Acara/bukti pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan (bukti pemanfaatan/akses aplikasi)

(4) Daftar hadir terkait pelaksanaan pekerjaan

(5) Dasar penagihan/penerbitan invoice

(6) Komponen pembentuk harga atas setiap pekerjaan yang dilakukan

(7) Kualifikasi pihak afiliasi sebagai pemberi layanan

(8) Bukti penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri untuk masing-masing transaksi

(9) Rincian dan bukti pendukung seluruh biaya langsung dan tidak langsung yang dicatat/dibukukan oleh pemberi jasa, sebagai dasar alokasi biaya kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam grup (world wide) yang memanfaatkan jasa tersebut.

(10) Rincian dan bukti pendukung actual cost terkait pemberian/pelaksanaan jasa “support service”

(11) Laporan Keuangan audited pihak pemberi jasa intra grup

(12) Bukti manfaat ekonomi secara kuantitatif yang didapat Pemohon Banding atas pemanfaatan aplikasi

(13) Bukti pendukung user aplikasi keseluruhan (world wide) dan pegawai Pemohon Banding

(14) Rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark-up atas biaya tersebut.

f. Bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan yang dilampiri dengan bukti yang menurut Pemohon Banding menunjukkan pelaksanaan pemanfaatan jasa pendukung, salah satunya berupa perjanjian Support Service Management.

g. Bahwa artikel/klausul II perjanjian tersebut mengatur bahwa jumlah total biaya aktual yang dialokasikan berdasarkan perjanjian tersebut dihitung sebagai berikut:

h. Sesuai dengan metode akuntansi biaya yang diterima, pemberi jasa akan menjumlahkan semua biaya actual langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan dalam memberikan jasa kepada Pemohon Banding. Biaya actual ini dapat ditingkatkan dengan persentase kenaikan harga (markup percentage) tergantung jenis jasa. Jika kenaikan harga diberlakukan, persentase yang sesuai akan ditentukan dengan merujuk pada studi penetapan harga transfer (transfer pricing) Amerika Serikat yang dilakukan pemberi jasa.

i. Akan terdapat biaya dan pengeluaran yang dikecualikan pemberi jasa dalam memberikan jasa yang berkaitan dengan pemegang saham kepada anggota grup (biaya pengelolaan/stewardship expenses);

j. Bahwa berdasarkan artikel/klausul III.1 perjanjian tersebut diatur bahwa Pemohon Banding setuju dan berjanji membayar biaya jasa kepada pemberi jasa yang ditentukan berdasarkan bagian Pemohon Banding dalam total biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa kepada seluruh grup perusahaan yang dilayani;

k. Bahwa berdasarkan artikel/klausul V perjanjian tersebut diatur bahwa dalam rangka memudahkan perhitungan jumlah yang akan ditagih, pemberi jasa harus menyimpan pembukuan dan pencatatan yang benar dankurat dalam rincian sebagaimana diperlukan untuk mengidentifikasi biaya actual terkait pemberian Jasa Pendukung.

l. Bahwa artikel/klausul V juga mengatur bahwa semua pembukuan dan catatan harus diaudit setiap tahun oleh Akuntan Publik Bersertifikat Independen yang diakui secara internasional.

m.Bahwa untuk menguji kebenaran dasar alokasi biaya yang

dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan artiekl/klausul II & V perjanjian tersebut, Pemeriksa telah meminta keterangan dan bukti kepada Pemohon Banding yang salah satunya adalah rincian dan bukti pendukung actual cost yang dibukukan oleh pemberi jasa, sebagai dasar alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam grup (world wide) yang memanfaatkan jasa tersebut. Namun sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun, Pemohon Banding belum memberikan bukti pendukung actual cost yang dibebankan oleh pemberi jasa.

n. Selain itu untuk membuktikan bahwa biaya yang ditagihkan telah sesuai dengan alokasi dan mark up yang disepakati sesuai artikel/klausul III.2 Perjanjian maka Pemeriksa telah meminta rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark-up atas biaya tersebut. Namun sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan disusun, Pemohon Banding belum memberikan rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark-up atas biaya.

o. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas invoice jasa intra grup yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat informasi mengenai komponen pembentuk harga, sebagai dasar perhitungan mark up atas biaya yang ditagihkan.

p. Bahwa dengan tidak diberikannya dokumen dan rincian-rincian tersebut maka Terbanding (Pemeriksa) tidak dapat meyakini dan memastikan apakah perhitungan pembebanan biaya secara global telah dilakukan sesuai porsinya, karena bisa saja Pemohon Banding

dibebankan pembebanan biaya IGS yang lebih besar dibandingkan dengan anggota grup perusahaan lainnya.

q. Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya menyatakan bahwa sudah memberikan dokumen-dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan namun faktanya berdasarkan surat nomor S-337, S- 415, dan S-472 (yang telah kami sampaikan pada persidangan tanggal 4 juli 2024), Terbanding telah meminta dokumen-dokumen pendukung terkait IGS namun sebagaimana tertuang dalam LHP bahwa tidak semua dokumen-dokumen tersebut diberikan oleh Pemohon Banding.

r. Bahwa pada penjelasan tertulisnya Pemohon Banding menyatakan tidak semua ruang lingkup pekerjaan yang disebutkan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan NOV-US dan DHT-US diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2020. Para Penyedia Jasa (yaitu NOV-US dan DHT-US) hanya menagihkan kepada Pemohon

Banding atas keempat jasa yang diberikan yaitu sistem/teknologi informasi, administrasi, manajemen, dan pemasaran.

s. Bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding baik pada saat Pemeriksaan, pada saat proses keberatan maupun pada saat persidanganmenurutTerbandingtidakdapat menunjukkan/memberikan penjelasan tentang manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Keberadaan suatu manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dapat ditunjukkan melalui informasi mengenai:

(1) Adanya kebutuhan (needs) akan jasa pendukung sehingga pada akhirnya meminta bantuan pihak lain untuk menyediakan dukungan jasa tertentu untuk fungsi atau kegiatan yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

(2) Adanya opsi atau pilihan yang tersedia;

(3) manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, misalnya meningkatnya efisiensi dan efektivitas dalam mengelola kegiatan usaha, terbukanya pasar baru;

(4) Adanya pihak-pihak yang tidak dalam hubungan istimewa, dalam kondisi transaksi yang sama dengan kondisi transaksi afiliasi Pemohon Banding, bersedia membayar imbalan atas jasa yang sama dengan yang dilaporkan Pemohon Banding.

t. Bahwa Pemohon Banding pada penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 4 Juli 2024 memberikan beberapa contoh logis (ilustrasi) terkait manfaat ekonomi atas jasa yang diterima dari penyedia jasa, salah satunya adalah sebagai berikut:

Contoh 1: PT X menunjuk perusahaan teknologi informasi untuk menyediakan aplikasi atau perangkat lunak (software) agar mendukung kegiatan operasional sehari-hari PT X (misalnya microsoft office, aplikasi penggajian dan lain-lain). PT X kemudian membayarkan honorarium/fee kepada perusahaan teknologi

informasi untuk jasa penyediaan aplikasi atau perangkat lunak (software) tersebut. Pertanyaannya adalah, jika PT X tidak mengalami kenaikan omzet/laba setelah menggunakan aplikasi atau perangkat lunak (software) dari perusahaan teknologi informasi tersebut, apakah tepat jika disimpulkan bahwa jasa yang dibayarkan PT X kepada perusahaan teknologi informasi tersebut menjadi biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal?

Tanggapan Terbanding:

(1) Berdasarkan UU PPh, hubungan istimewa terjadi apabila terdapat penyertaan modal, penguasaan melalui manajemen dan/atau penggunaan teknologi, serta adanya hubungan keluarga.

(2) Keberadaan suatu transaksi penyerahan atau pemanfaatan jasa dalam suatu kelompok usaha, merupakan suatu transaksi yang pada umumnya (lazim) terjadi pada hampir semua kelompok industri. Namun demikian, untuk dapat disebut sebagai suatu transaksi afiliasi yang tidak ditujukan sebagai sarana penghindaran pajak, keberadaan dan penentuan nilai suatu transaksi penyerahan atau pemanfaatan jasa antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, harus dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

u. Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan pada persidangan tanggal 4 Juli 2024 pada halaman 33-34 Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark-up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra-grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan PKKU:

Tanggapan Terbanding:

Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan rincian dan bukti pendukung komponen pembentuk harga pada invoice sebagai dasar perhitungan mark-up atas biaya tersebut. Selain itu seharusnya Pemohon Banding dapat memberikan rincian dan bukti pendukung actual cost yang dibukukan oleh pemberi jasa, sebagai dasar alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan pihak afiliasi dalam grup (world wide) yang memanfaatkan jasa tersebut

v. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding menemukan bahwa justru terdapat penurunan efisiensi (rugi) atas kinerja keuangan apabila dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya, sehingga manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding tidak terbukti.

w. Dengan demikian, Terbanding berkesimpulan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya, bukan terkait dengan pemanfaatan jasa, namun hanya merupakan suatu bentuk pengalihan laba.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding atas hasil pengujian PKKU dan IGS bukan merupakan koreksi berganda dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Sesuai ketentuan PER-32/PJ/2013 menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi di mana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

2) Hal tersebut sejalan dengan apa yang disebutkan dalam OECD TP Guideliness

3.9. Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm’s length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis.

3) Dalam dokumentasi harga transfer yang disampaikan Pemohon Banding, diungkapkan sebagai berikut :

4) Sehingga berdasarkan pengujian dan Analisa Fungsi, Aset dan Risiko berdasarkan dokumen penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ( Dokumen lnduk dan Dokumen Lokal), Kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi & Pelanggan, dokumen pendukung transaksi serta keterangan yang diberikan oleh Pemohon Banding , Terbanding (Pemeriksa) berpendapat bahwa atas transaksi selain pemanfaatan jasa intra grup dilakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menggunakan metode transaksional yaitu Metode Laba Bersih Transaksional atau TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan Profit Level Indicator adalah Operating Margin

5) Sedangkan atas transaksi pemanfaatan jasa intra-grup dilakukan pengujian pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku

6) Bahwa berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM atas transaksi afiliasi selain pemanfaatan jasa intra group diketahui terdapat nilai yang tidak sesuai dengan prinsip PKKU sehingga atas nilai tersebut Terbanding melakukan penyesuaian untuk mengembalikan nilai transaksi tersebut kepada rentang kewajaran

7) Sedangkan atas transaksi pemanfaatan jasa intra grup, Pemeriksa menyimpulkan atas pembebanan jasa intra grup tidak terbukti bahwa jasa telah benar-benar terjadi dan memberikan manfaat secara ekonomis/komersial bagi Wajib Pajak. Sehingga Pemeriksa tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

8) Dengan adanya dua pengujian tersebut, Terbanding bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan

ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Terbanding

5. Bahwa penetapan pembebanan biaya yang melebihi kewajaran sebagai dividen yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut :

1) Bahwa definisi Secondary adjustment berdasarkan OECD TP Guidelines July 2017 adalah “An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction”.

Terjemahan bebas:

Penyesuaian yang timbul karena pengenaan pajak atas transaksi sekunder.

2) Bahwa definisi Secondary transaction berdasarkan OECD TP Guidelines July 2017 adalah “A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans”.

Terjemahan bebas:

Transaksi konstruktif yang akan ditegaskan oleh beberapa negara berdasarkan undang-undang domestik mereka setelah mengusulkan penyesuaian primer untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penyesuaian primer. Transaksi sekunder dapat berupa dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif.

3) Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines July 2017 Chapter IV Par. 4.68 “Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable

profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment”.

Terjemahan bebas:

“Penyesuaian terkait bukan satu-satunya penyesuaian yang mungkin dipicu oleh penyesuaian harga transfer primer.

Penyesuaian harga transfer primer dan penyesuaian yang terkait mengubah alokasi laba kena pajak dari kelompok MNE untuk tujuan pajak tetapi mereka tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tidak konsisten dengan hasil yang akan muncul jika transaksi yang dikendalikan telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penyesuaian harga transfer primer, beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menegaskan transaksi konstruktif (transaksi sekunder) berdasarkan undang- undang domestik mereka, di mana kelebihan keuntungan yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai: telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai.

Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen

konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman

konstruktif. Misalnya, suatu negara yang membuat penyesuaian primer terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan keuntungan di tangan induk asing sebagai : telah ditransfer sebagai dividen, dalam hal ini pemotongan pajak mungkin berlaku. Mungkin anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak itu. Dengan demikian, penyesuaian sekunder mencoba untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang awalnya dibukukan. Pengenaan pajak dari transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (penyesuaian sekunder).

Dengan demikian, penyesuaian sekunder dapat berfungsi

untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder akibatnya akan tergantung pada fakta-fakta kasus dan pada

undang-undang perpajakan negara yang menegaskan penyesuaian sekunder.

4) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment dijelaskan sebagai berikut:

1) Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

2) Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder

(secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang

dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3) Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sehingga berdasarkan uraian tersebut Terbanding memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerapkan koreksi sekunder (secondary adjustment).

6. Bahwa atas putusan keberatan atas SKPKB PPN atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding yang telah dikabulkan oleh Terbanding tidak menunjukkan adanya ketidak konsistenan oleh Terbanding

1) Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan keberatan yang telah Terbanding ajukan untuk dua SKPKB PPN Terbanding telah melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

2) Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penelitian keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN Jasa Luar Negeri dan melaporkannya untuk dapat dikreditkan

3) Bahwa atas pengkreditan PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan dapat dilakukan Pemohon Banding walaupun secara ketentuan transaksi yang mendasari pembayaran PPN Jasa Luar Negeri tersebut merupakan transaksi yang dikategorikan sebagai constructive dividen

4) Sehingga yang dilakukan oleh Terbanding dalam putusan tersebut bukanlah bentuk ketidak konsistenan, namun merupakan upaya untuk memberikan keadilan kepada Pemohon Banding atas pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang telah dilakukannya

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan-alasan

ketidaksetujuan dengan koreksi Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1. Pembahasan materi atas sengketa koreksi atas pengujian penerapan PKKU, dengan metode transaksional pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya senilai Rp1.114.487.000,00

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada tingkat laba yang atribusikan kepada biaya sebesar Rp1.114.487.000 sehingga diperoleh Rasio OM sebesar 4,17%.

b. Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer (yang terdiri dari Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) tahun 2020 milik Pemohon Banding (beserta kertas kerja studi tolok ukur) telah diserahkan kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan. Data-data tersebut serta bukti bahwasanya data/informasi ini telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan proses banding sebagai lampiran dalam Penjelasan Tertulis pertama, Pemohon Banding lampirkan kembali dalam Kesimpulan Akhir ini pada Lampiran 1.

c. Khusus terkait analisis PKKU dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia yang berlaku pada saat Dokumen Lokal 2020 disusun dan diselesaikan, yaitu:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PMK-213/PMK.03/2016”);

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43/PJ/2010”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/PJ/2011”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Tansaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22/PJ/2013”); dan

- Surat Edaran No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”).

Selain mengacu pada peraturan Penentuan Harga Transfer tersebut di atas, dalam melakukan analisis PKKU Pemohon Banding juga menggunakan panduan OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), serta panduan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic yang diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2020.

d. Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwasanya Kementerian Keuangan Republik Indonesia ataupun Direktorat Jenderal Pajak sebagai regulator dan otoritas pajak tidak pernah mengeluarkan peraturan tambahan yang mengadopsi serta panduan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, ataupun peraturan yang Penentuan Harga Transfer yang menjelaskan mengenai analisis PKKU dalam konteks kondisi kahar, seperti Pandemi COVID-19 yang terjadi di tahun 2020. Oleh sebab itu, dalam analisis PKKU dalam Dokumen Lokal 2020 Pemohon Banding hanya bisa mengambil rujukan utama pada teori atau panduan dari peraturan Penentuan Harga Transfer mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan pemeriksaan pajak tersebut di atas, dan referensi tambahan mengenai kelaziman analisis PKKU dari kedua panduan OECD tersebut di atas.

e. Tabel di bawah ini merangkum dan menyandingkan tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) dalam melakukan analisis Penentuan Harga Transfer sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia, dan langkah-langkah analisis yang dilakukan oleh Terbanding (dalam SPHP):

No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
1.Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak
a) Mengidentifikasi karakteristik transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
b) Melakukan analisis fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak (“Analisis Fungsional”).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima Analisis Fungsional yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya. Pemohon Banding merupakan penyedia jasa teknik dan teknis serta penyedia sewa sesuai yang telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2020.Tidak terdapat sengketa.
2.Memilih metode Penentuan Harga Transfer
a) Mengidentifikasi ketersediaan pembanding yang andal.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima seluruh analisis tolok ukur (benchmarking analysis) yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020.Ya.Tidak terdapat sengketa.
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020.
b) Memilih metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan metode TNMM dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Ya. Pemohon Banding menggunakan metode TNMM sebagai metode yang paling sesuai, dengan rasio OM sebagai indikator tingkat laba.Tidak terdapat sengketa.
3Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
a) Analisis tolok ukur (benchmarking analysis).Ya. Berdasarkan SPHP, Terbanding menerima analisis Pemohon BandingYa. Pemohon Banding dapat mengidentifikasi bahwa terdapatTidak terdapat sengketa.
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
pada Dokumen Lokal 2020. Terbanding menggunakan seluruh perusahaan pembanding dan menerima perhitungan rentang kewajaran (interkuartil) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020, yaitu: 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP adalah: 1. GU Machinery Constructiondata pembanding eksternal yang andal. Dalam Dokumen Lokal 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding. Rentang kewajaran (interkuartil) rasio OM rata- rata tertimbang tiga tahun yang dihasilkan dari perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.Banding dalam Dokumen Lokal adalah adalah dari 3,19% (kuartil bawah – Q1) sampai 4,58% (kuartil atas – Q3) dengan nilai tengah 4,17%. (median – Q2). Perusahaan pembanding yang diterima dalam Dokumen Lokal 2020 adalah: 1. GU Machinery Construction Co.,Ltd 2. Mystar Engineering Corp 3. Nippan Rental Co., Ltd. 4. Power Line Engineering
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
PCL 5. Qualitech Public Company Limited 6. T7 Global Berhad 7. Samsung Engineering Co.,Ltd.
b) Penentuan harga atau laba wajar dan melakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).Terbanding tidak menerima simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020. Akibatnya, terjadi perbedaan dalam memperhitungkan indikator tingkat laba OM antara perhitungan Pemohon Banding yang melakukan penyesuaian kesebandinganYa. Pemohon Banding telah melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan atas dampak dari Pandemi COVID-19 kepada kegiatan operasional Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020. Sesuai dengan Dokumen Lokal 2020, rasio OM milik PemohonTerdapat sengketa.
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
dengan perhitungan Terbanding yang merupakan perhitungan aktual tanpa mempertimbangkan penyesuaian kesebandingan. Menurut Terbanding, rasio OM milik Pemohon Banding di tahun 2020 (pihak yang diuji/tested party) berdasarkan analisis Terbanding adalah sebesar 2,54% (dua koma lima puluh empat persen). Nilai rasio OM ini merupakan nilai sebelum dilakukan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). Menurut SPHP,Banding yang telah disesuaikan (setelah penyesuaian kesebandingan) sebesar 8,14% berada di atas rasio OM rata- rata tertimbang 3 tahun (2018- 2020) milik perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan para Pihak Afiliasi tidak menimbulkan kerugian dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.
No.Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan sesuai dengan PER-22/PJ/2013 (dan SE- 50/PJ/2013)Apakah Tahapan ini dilakukan olehKesimpulan Pemohon Banding
Terbanding dan Pemohon Banding?
Menurut Terbanding dalam SPHPMenurut
Pemohon
Banding dalam
Dokumen
Lokal 2020
rasio OM sebesar 2,54% ini jatuh di bawah rasio OM rata-rata tertimbang 3 tahun (2018- 2020) milik perusahaan pembanding, sehingga Terbanding melakukan koreksi ke nilai tengah 4,17%. (median – Q2) dari hasil tolok ukur.
c) Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba maka, Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Berdasarkan SPHP koreksi diatribusikan terhadap biaya. Terbanding tidak/belum mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.Pemohon Banding berpendapat koreksi ini tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.Terdapat sengketa.

Pemohon Banding berpendapat bahwa, analisis Penentuan Harga Transfer dalam Dokumen Lokal 2020 telah dilakukan sesuai tahapan-tahapan analisis yang diatur dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia.Sebaliknya Terbanding menyatakan bahwa analisis PKKU dalam Dokumen Lokal tahun 2020 milik Pemohon Banding dianggap tidak disusun sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Namun, pada saat yang sama, Terbanding tetap menggunakan hasil analisis tolok ukur yang terdapat dalam Dokumen Lokal 2020 dan menerima seluruh perusahaan pembanding yang tercantum dalam dokumen tersebut.

f. Bahwa Dokumen Lokal tahun 2020 milik Pemohon Banding sebenarnya telah disusun sesuai dengan standar yang seharusnya dan pada prinsipnya telah diterima oleh Terbanding. Satu-satunya poin perbedaan adalah terkait dengan simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).

Berikut ini adalah penjelasan teknis Pemohon Banding mengenai latar belakang diperlukannya simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam menerapkan PKKU dalam Dokumen Lokal 2020 dan bagaimana simulasi tersebut dilakukan:

1. Latar belakang diperlukannya simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dalam analisis PKKU:

(1) Kondisi kahar secara global di tahun 2020 (yaitu Pandemi COVID-19) telah memengaruhi kegiatan operasional Pemohon Banding maka, simulasi penyesuaian kesebandingan dalam analisis PKKU secara logis diperlukan.

Fakta menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2020, Indonesia dan dunia menghadapi Pandemi COVID-19 yang berdampak luas pada berbagai sektor ekonomi dan sosial. Sebagaimana diketahui secara umum, pandemi ini memaksa pemerintah menerapkan

kebijakan pembatasan sosial yang ketat guna mengendalikan penyebaran virus. Salah satu kebijakan tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”), yang diberlakukan kurang dari dua pekan setelah COVID-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia. Kebijakan PSBB, yang berlaku secara nasional, memiliki dampak langsung pada kegiatan operasional di berbagai perusahaan, termasuk Pemohon Banding.

i. Dasar hukum pembatasan sosial di Indonesia.

Merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, COVID-19 secara resmi dinyatakan sebagai kondisi darurat kesehatan masyarakat yang membutuhkan langkah-langkah penanggulangan segera. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mengatur penerapan PSBB. Kebijakan ini mempengaruhi mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam lingkup yang luas, termasuk pembatasan aktivitas di tempat kerja, sekolah, fasilitas umum, kegiatan sosial-budaya, dan moda transportasi. Di wilayah operasional Pemohon Banding, yakni DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang memberlakukan PSBB di Jakarta sejak 10 April 2020.

ii. Dampak PSBB pada kegiatan operasional dan

pendapatan Pemohon Banding di tahun 2020 serta

pentingnya keberlanjutan tenaga kerja di masa Pandemi

COVID-19.

Berdasarkan data Google Mobility Index, terjadi penurunan mobilitas warga Jakarta ke tempat kerja hingga -45,14% sejak diterapkannya PSBB pada 10 April 2020. Grafik pergerakan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbatas dalam beraktivitas di luar rumah, termasuk

karyawan Pemohon Banding yang mengalami hambatan mobilitas untuk bekerja secara langsung.

Pemohon Banding adalah perusahaan jasa yang sangat bergantung pada mobilitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. PSBB memaksa Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian operasional, termasuk pengurangan jam kerja karyawan. Hal ini dilakukan guna mematuhi kebijakan Pembatasan Penumpang Transportasi Umum oleh Pemerintah DKI Jakarta. Akibatnya, karyawan Pemohon Banding tidak dapat melayani pelanggan secara optimal, sehingga berdampak signifikan pada penurunan pendapatan.

Bahwa fakta penting yang harus digarisbawahi bahwa kegiatan bisnis utama Pemohon Banding mencakup jasa dukungan dan persewaan untuk industri minyak dan gas. Akibat Pandemi COVID-19 di tahun 2020, terdapat sejumlah proyek migas yang tertunda, dibatalkan, bahkan dihentikan yang pada akhirnya berdampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding. Kejadian luar biasa ini sangat berdampak pada pendapatan Pemohon Banding di tahun 2020, di mana perusahaan telah mengalami beberapa proyek yang dibatalkan dan/atau ditunda tanpa batas waktu, yang membuat Pemohon Banding tidak dapat memenuhi margin keuntungan yang ditargetkan. Di lain sisi, Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan biaya tetapnya. Akibatnya, Pemohon Banding menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya dan mempengaruhi margin keuntungan Pemohon Banding. Dalam rangka membuktikan dampak PSBB pada operasional perusahaan, data pendukung berupa perubahan kebijakan internal Pemohon Banding serta data Google

Mobility disajikan pada Lampiran 2 dari Kesimpulan Akhir ini. Perubahankebijakaninternalinimencerminkan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding untuk tetap beroperasi dalam kondisi pandemi, meskipun dengan keterbatasan yang menghambat efektivitas pelayanan. Selain itu, bukti sebagai perusahaan yang terdampak langsung oleh Pandemi COVID-19, Pemohon Banding pada tahun 2020 menerima sejumlah insentif pemerintah, antara lain insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pembebasan PPh Pasal 22. Namun, perlu ditekankan bahwa insentif- insentif ini hanya memengaruhi arus kas (cash flow) Pemohon Banding secara sementara tanpa memberikan pengurangan yang signifikan terhadap beban pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2020. Dengan demikian, insentif ini tidak mampu mengatasi penurunan kondisi keuangan Pemohon Banding secara keseluruhan. Di sisi lain meskipun pendapatan menurun, Pemohon Banding tetap mempertahankan seluruh tenaga kerjanya, sehingga beban operasional cenderung tetap. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding memikul beban operasional yang sama seperti saat kondisi normal, meskipun pendapatan jauh berkurang. Kondisi ini memberikan tekanan tambahan pada keuangan perusahaan yang tidak dapat diimbangi hanya dengan adanya insentif dari pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemohon Banding untuk tetap memenuhi kebutuhan tenaga kerja guna memastikan pelayanan kepada pelanggan, meskipun kondisi ekonomi sedang mengalami tekanan.

Bukti keberlanjutan tenaga kerja ini dapat ditunjukkan melalui data jumlah karyawan pada SPT Masa PPh Pasal 21

untuk periode Desember 2019 dan Desember 2020, yang menunjukkan tidak adanya pengurangan karyawan selama masa pandemi.

1. Bukti SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 (32

Karyawan):

2. SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2020 (42 Karyawan):

Dengan mempertimbangkan dampak PSBB yang membatasi mobilitas karyawan Pemohon Banding dan pengaruh negatifnya terhadap pendapatan, dapat disimpulkan bahwa kondisi operasional di tahun 2020 sangat terdistorsi oleh Pandemi COVID-19.

Berdasarkan fakta ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa penurunan kinerja di tahun tersebut adalah

konsekuensi langsung dari kebijakan pembatasan sosial pemerintah, sehingga menjadi faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam penilaian atas kinerja Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020.

iii. Dampak perubahan kebijakan mobilitas pada

operasional dan pendapatan Pemohon Banding.

Di awal tahun 2021, kebijakan PSBB Transisi berangsur digantikan oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(“PPKM”).Pelonggaraniniterbukti meningkatkan mobilitas masyarakat yang berimplikasi pada perbaikan kondisi operasional perusahaan jasa di DKI Jakarta.

Menurut pemantauan Jakarta Smart City, data Google Mobility dan Apple Mobility menunjukkan perbedaan signifikan antara mobilitas masyarakat pada periode PSBB Transisi (8 Juni-8 Juli 2020) dan PPKM (9 Maret-9 April 2021)– lihat Gambar F:

Gambar F

Persandingan Tingkat Mobilitas Masyarakat DKI Jakarta padamasaPSBBTransisidanPPKM (smartcity.jakarta.go.id)

Namun, peningkatan ini tidak signifikan karena banyak kantor yang masih menerapkan pembatasan kapasitas sebesar 50% bagi pegawai untuk bekerja di kantor. Dengan pelonggaran karantina pada awal tahun 2021, Pemohon Banding, sebagai perusahaan jasa, mulai merasakan dampak positif dari peningkatan mobilitas ini.

Pelonggaran aturan karantina memungkinkan kegiatan operasional Pemohon Banding untuk berangsur kembali efektif, terutama dalam upaya penyediaan jasa kepada pelanggan. Peningkatan efektivitas ini berdampak langsung pada pendapatan Pemohon Banding di tahun 2021, yang mengalami kenaikan sebesar 85% dibandingkan tahun sebelumnya. Implikasi ini memberikan gambaran konkret tentang pengaruh kebijakan pembatasan dan pelonggaran mobilitas terhadap kinerja perusahaan. Dalam konteks ini, pada tahun 2021, Pemohon Banding berhasil membukukan laba yang mencerminkan perbaikan operasional seiring dengan berkurangnya pembatasan mobilitas.

Secara keseluruhan, fakta bahwa pendapatan Pemohon Banding di tahun 2021 mengalami kenaikan 85% setelah pelonggaran pembatasan mobilitas menegaskan bahwa penurunan kinerja di tahun 2020 adalah dampak langsung dari kebijakan pembatasan sosial selama pandemi. Dengan ini, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim terhadap kinerja tahun 2020 mencakup dampak nyata dari PSBB, sebagai faktor eksternal yang tidak dapat dihindari dan mempengaruhi kemampuan operasional Pemohon Banding.

Mempertimbangkan fakta mengenai kondisi luar biasa seperti Pandemi COVID-19 di atas, penerapan

penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment)

dalam analisis PKKU menjadi sangat relevan. Penyesuaian ini diperlukan untuk menghasilkan tingkat laba Pemohon Banding yang mencerminkan kondisi operasional secara lebih realistis, seandainya pandemi tidak terjadi dan Pemohon Banding dapat beroperasi dalam situasi normal. Tanpa penyesuaian ini, laporan laba Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 tidak dapat mencerminkan kapasitas operasional yang sesungguhnya di luar situasi pandemi, yang berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak akurat terkait kinerja usaha Pemohon Banding.

Dengan mempertimbangkan fakta dan bukti yang menunjukkan dampak signifikan Pandemi COVID-19 terhadap pendapatan dan arus kas Pemohon Banding, serta upaya untuk mempertahankan beban operasional yang konstan, penerapan penyesuaian kesebandingan dalam analisis PKKU pada Dokumen Lokal 2020 merupakan langkah yang logis dan perlu. Penyesuaian ini memungkinkan penggambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan operasional Pemohon Banding dalam situasi non-pandemi, sehingga mendukung dasar penilaian yang lebih adil dan objektif.

Atas dasar penjelasan tersebut, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pengaruh faktor eksternal yang tak terhindarkan terhadap kemampuan operasional Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 dalam melakukan analisis PKKU.

(2) Secara teknis, terdapat fakta kondisi yang tidak sebanding antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal 2020 sehingga diperlukan penyesuaian kesebandingan untuk menjadi sebanding (apple-to-apple). Terbanding dalam Risalah Pembahasan menyimpulkan bahwa

perusahaan pembanding yang dipilih telah memenuhi kriteria kesebandingan. Namun, Pemohon Banding dengan tegas tidak setujudengankesimpulantersebut. Berdasarkan fakta yang ada, kesimpulan Terbanding tidak mempertimbangkan fakta perbedaan situasi yang signifikan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih. Sebagai catatan penting, fakta data perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020, yang juga disetujui dan digunakan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan, merupakan data dari tahun-tahun sebelum terjadinya pandemi COVID-19, yaitu tahun 2016, 2017, dan 2018. Fakta ini membuktikan bahwa, profitabilitas perusahaan pembanding tidak mencerminkan dampak pandemi, sementara profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2020 sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi. Hal ini menciptakan kondisi yang tidak sebanding antara profitabilitas Pemohon Banding (pihak yang diuji) dan perusahaan pembanding yang telah dipilih.

Dengan mempertimbangkan ketidaksebandingan tersebut, simulasipenyesuaiankesebandinganbertujuanuntuk meningkatkan tingkat kesebandingan antara profitabilitas Pemohon Banding, yang beroperasi di tengah Pandemi COVID-19 pada tahun 2020, dengan profitabilitas perusahaan pembanding yang beroperasi di masa normal sebelum pandemi. Penyesuaian ini penting agar analisis PKKU memberikan gambaran yang lebih akurat dan adil mengenai kondisi operasional Pemohon Banding di tengah situasi yang luar biasa.

Selain itu, tanpa mengurangi bobot argumentasi di atas Pemohon Banding adalah perusahaan baru yang didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial pada 1 Juli 2019. Sebagai perusahaan rintisan (startup), Pemohon Banding berada dalam tahap awal perkembangan, dengan dinamika operasional dan

finansial yang khas pada perusahaan baru. Sebaliknya, perusahaan pembanding yang digunakan dalam Dokumen Lokal 2020 adalah perusahaan-perusahaan yang berdiri antara tahun 1970 hingga 2004, sehingga termasuk dalam kategori perusahaan matang (mature companies) yang telah memiliki stabilitas dan struktur keuangan yang mapan.

Berikut adalah informasi mengenai tahun berdiri untuk masing- masing perusahaan pembanding sebagaimana disajikan pada Dokumen Lokal 2020:

No.Nama PerusahaanTahun Berdiri
1.GU Machinery Construction Co.,Ltd1991
2.Mystar Engineering Corp1974
3.Nippan Rental Co., Ltd.1979
4.Power Line Engineering PCL1988
5.Qualitech Public Company Limited1991
6.T7 Global Berhad2004
7.Samsung Engineering Co.,Ltd.1970

Bahwa perbedaan material ini menciptakan ketidaksebandingan signifikan dalam analisis PKKU antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih. Dengan membandingkan kinerja finansial perusahaan baru seperti Pemohon Banding dengan perusahaan matang yang telah beroperasi selama puluhan tahun, hasil analisis kesebandingan menjadi tidak akurat dan dapat menimbulkan bias terhadap kondisi operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, sangat logis dan perlu untuk melakukan simulasi penyesuaian kesebandingan agar tingkat laba Pemohon Banding dapat dibandingkan secara proporsional dengan tingkat laba perusahaan pembanding dalam situasi yang sebanding.

Berdasarkan peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia,

penyesuaian kesebandingan dalam kondisi ini adalah langkah yang diperlukan untuk memperoleh hasil analisis yang objektif (apple-to-apple).

Bahwa pada intinya, kondisi sebanding menurut peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut:

Berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyesuaian kesebandingan ini perlu dilakukan dalam analisis PKKU, sehingga dapat merefleksikan tingkat laba yang sebanding (apple-to-apple) antara Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji dalam kondisi tahun 2020 yang penuh dengan tantangan akibat pandemi dengan tingkat laba dari perusahaan pembanding pada kondisi non-pandemi.

Atas dasar penjelasan tersebut, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta kondisi yang tidak sebanding antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dalam Dokumen Lokal 2020 sehingga diperlukan penyesuaian kesebandingan untuk menjadi sebanding (apple-to- apple).

Acuan langkah-langkah simulasi penyesuaian kesebandingan dalam Dokumen Lokal 2020 telah sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer di Indonesia, termasuk pemenuhan kewajiban dokumentasi dan penerapan PKKU dalam konteks pemeriksaan pajak.

Pemohon Banding ingin menggarisbahwahi bahwasanya Kementerian Keuangan Republik Indonesia ataupun Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengeluarkan peraturan tambahan yang mengadopsi serta panduan OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID-19 Pandemic, ataupun peraturan yang Penentuan Harga Transfer yang menjelaskan mengenai analisis PKKU dalam konteks kondisi kahar, seperti Pandemi COVID-19 yang terjadi di tahun 2020. Oleh sebab itu, Pemohon Banding hanya bisa mengambil rujukan utama pada teori atau panduan dari peraturan Penentuan Harga Transfer mengenai kewajiban penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan pemeriksaan pajak tersebut diatas, dan referensi tambahan mengenai kelaziman analisis PKKU dari panduan OECD tersebut diatas.

Menurut Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 menjelaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis kesebandingan. Hal ini sejalan juga dengan amanat PER-22/PJ/2013 mengenai analisis kesebandingan.

Bahwa Pasal 4 PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011, menyatakan sebagai berikut: “(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding

dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan

penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang

material atau signifikan dari perbedaan kondisi

tersebut terhadap harga atau laba;

b. ….”

Bahwa PER-22/PJ/2013, menyatakan sebagai berikut:

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi Transaksi Afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independent dalam hal:

1) perbedaan (jika ada) antara kondisi Transaksi Afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2) penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) …

3) Penyesuaian Kesebandingan

“Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara Transaksi Afiliasi dengan transaksi independen….”

bahwa Paragraf 3.47 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (versi Juli 2017), menyatakan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences…”

(terjemahan dalam Bahasa Indonesia)

“3.47. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kesebandingan dan tuntutan akan akurasi dan reliabilitas (data) dibahas dalam pedoman ini dalam beberapa bagian, baik untuk penerapan ALP secara umum maupun secara spesifik dalam konteks masing-masing metode pengujian. Sebanding memiliki arti bahwa perbedaan (apabila ada) antara situasi yang dibandingkan (data pembanding) tidak akan berpengaruh secara material terhadap kondisi yang diuji dalam metode tertentu, atau penyesuaian yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan efek dari perbedaan tersebut…”

Berdasarkan pengertian Pemohon Banding mengenai peraturan Penentuan Harga Transfer yang ada di Indonesia dan pedoman dari OECD tersebut di atas maka, secara teknis simulasi penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 dengan cara menggunakan anggaran Pemohon Banding sudah tepat.

2. Penjelasan teknis bagaimana simulasi penyesuaian kesebandingan dilakukan.

Menambahkan penjelasan dalam Dokumen Lokal 2020, selama proses persidangan Pemohon Banding juga telah memberikan beberapa tambahan penjelasan kepada Majelis Hakim mengenai bagaimana simulasi penyesuaian kesebandingan dilakukan. Berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding:

(1) Pemohon Banding membandingkan data anggaran (budget) penjualan dengan penjualan aktual tahun 2020, diketahui bahwa telah terjadi deviasi sebesar 26,62% dari nilai penjualan yang dianggarkan atau ditargetkan.

DeskripsiJumlah
(dalam Rupiah)
Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000
Pendapatan berdasarkan laporan keuangan aktual di tahun 202068.399.650.000
Deviasi pendapatan karena Pandemi COVID-1926,62%

Pemohon Banding ingin kembali menggarisbawahi bahwa anggaran Pemohon Banding telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana disampaikan pada Penjelasan Tertulis Ketiga tanggal 4 September 2024. Pemohon Banding sampaikan kembali anggaran yang dimaksud sebagai Lampiran 3 dalam Kesimpulan Akhir ini.

(2) Bahwa dasar/basis pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 2020 sebesar Rp93.210.114.000, didapatkan dengan cara sebagai berikut:

FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
[1]Pendapatan aktual Pemohon Banding di tahun27.428.050.000
FormulaDeskripsiJumlahKeterangan/Catatan
(dalam Rupiah)
2019 (September 2019 - Desember 2019)*
[2] = 12 bulan ÷ 4 bulan x [1]Pendapatan tahun 2019 setelah disetahunkan (anualisasi)82.284.150.000Disetahunkan sesuai contoh pada PMK 213/PMK.03/2016.
[3]Ekpektasi pertumbuhan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020Sekitar 13%**Pendapatan aktual yang disetahunkan ini kemudian ditambah ekspektasi peningkatan perolehan marjin dari tahun 2019 ke tahun 2020 (ekspektasi sebelum diketahui bahwa akan terjadi kejadian luar biasa yang berskala dunia yaitu Pandemi COVID-19), yang mempertimbangkan kondisi kompetitor dan informasi kinerja industri migas.
[4] = [2] + ([2] x [3])Pendapatan yang dianggarkan (budget) di tahun 202093.210.114.000

Catatan:

*) Bahwa Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019.

Bahwa analisis/estimasi penjualan merupakan kegiatan yang penting dalam suatu usaha. Menurut Freddy Rangkuti dalam buku “Great Sales Forecast for Marketing”, antara lain disebutkan perencanaan anggaran disusun berdasarkan estimasi penjualan. Untuk keperluan komersial atau penganggaran (budgeting), proses anualisasi penghasilan bertujuan untuk memperkirakan atau menormalisasi penghasilan tahunan berdasarkan pendapatan yang diterima selama periode tertentu. Dalam hal ini, anualisasi dilakukan untuk memperkirakan berapa penghasilan yang akan diperoleh jika pola penghasilan yang sama berlanjut sepanjang tahun.

**) Ekspektasi pertumbuhan marjin di tahun 2020 antara lain mempertimbangkan kondisi kompetitor dan informasi kinerja industri migas. Pada halaman 15 dari Dokumen Lokal 2020, terdapat beberapa kompetitor dari Pemohon Banding.

Kompetitor Pemohon Banding yang dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran adalah perusahaan yang terdaftar sebagai perseroan terbuka. Alasan utamanya adalah bahwa informasi mengenai perusahaan terbuka dapat diakses secara publik, memungkinkan Pemohon Banding untuk memperoleh data keuangan yang transparan dan komprehensif. Kompetitor yang dijadikan acuan oleh Pemohon Banding dalam penyusunan anggaran adalah PT Elnusa Tbk. dan PT Apexindo Pratama Duta Tbk.

Berikut adalah profil singkat dan informasi peredaran usaha dari kedua kompetitor tersebut untuk periode tahun 2017 dan 2018, dimana data ini adalah data publik yang tersedia saat Pemohon Banding menyusun anggaran:

Ringkasan Usaha dari PT Elnusa Tbk.PeredaranPeredaranPerubahan tahun 2018 dari 2017
Usaha tahunUsaha tahun
2018 (dalam2017 (dalam
jutaan Rupiah)jutaan Rupiah)
[1][2]([1] – [2]) / [2]
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah bergerak di bidang jasa, perdagangan, pertambangan, pembangunan, dan perindustrian. Saat ini, PT Elnusa Tbk. beroperasi di bidang jasa hulu migas.6.624.7744.978.98633%
Sumber:https://www.elnusa.co.id/financial-report
Ringkasan Usaha dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk.PeredaranPeredaranPerubahan tahun 2018 dari 2017
Usaha tahunUsaha tahun
2018 (dalam2017 (dalam
Dolar AmerikaDolar Amerika
Serikat)Serikat)
[1][2]([1] – [2]) / [2]
Ruang lingkup kegiatan PT Apexindo Pratama Duta Tbk. terutama adalah memberikan jasa pemboran (drilling) baik di darat maupun di lepas pantai, bagi penghasil minyak dan gas bumi serta jasa-jasa terkait lainnya.91.610.15174.475.06523%
Sumber:https://www.apexindo.com/financial_statements

Berdasarkan informasi pada tabel di atas, PT Elnusa Tbk. mengalami peningkatan peredaran usaha sebesar 33% di tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk PT

Apexindo Pratama Duta Tbk. juga mengalami peningkatan peredaran usaha di tahun 2018, meskipun lebih kecil dari PT Elnusa Tbk. yaitu hanya sebesar 23%.

Adapun sebagai perusahaan jasa yang melayani perusahaan- perusahaan yang beroperasi di industri minyak dan gas di Indonesia, adalah logis jika Pemohon Banding berasumsi bahwa prospek peningkatan industri minyak dan gas di Indonesia diharapkan akan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan dan profitabilitas Pemohon banding, ceteris paribus. Industri peralatan dan jasa minyak dan gas global mengandalkan pembelanjaan modal di hulu oleh produsen minyak dan gas alam. Sebagian besar modal perusahaan eksplorasi dan produksi yang digunakan untuk mengembangkan peluang minyak dan gas tidak hanya diterima para ahli teknis, ilmuwan, dan staf operasional saja, tetapi juga diterima perusahaan jasa dan pemasok peralatan. Berikut adalah informasi kinerja industri migas yang menjadi pertimbangan dalam pembentukan anggaran Pemohon Banding tahun 2020 yang merujuk pada kondisi industri minyak dan gas di Indonesia yang tersedia publik pada tahun 2018.

• Berdasarkan berita pada situs resmi PT Pertamina (Persero) berjudul “Produksi Migas Pertamina 2018 Meningkat 42%”, produksi minyak dan gas PT Pertamina (Persero) dalam negeri tahun 2018 tercatat mencapai 768 ribu barel setara minyak per hari (“MBOEPD”) atau 42% lebih tinggi dibandingkan realisasi produksi migas pada 2017 yang 542 MBOEPD. Spesifik untuk produksi minyak Pertamina pada 2018, mencapai 291 ribu barel per hari (“MBOPD”) atau meningkat 22% dibandingkan realisasi 2017 yang tercatat 238 MBOPD.1

1 Pertamina, “Produksi Migas Pertamina 2018 Meningkat 42%”, dapat diakses melalui https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/produksi-migas-pertamina-2018- meningkat-42-

• Merujuk pada halaman 24 Laporan Tahunan SKK Migas tahun 2018 diketahui informasi bahwa, capaian penerimaan negara dari hulu migas di tahun 2018 adalah sebesar 17,2 Miliar Dolar Amerika Serikat. Nilai ini meningkat sebesar 49% dibandingkan penerimaan negara di tahun 2017 yang hanya sebesar 11,59 Miliar Dolar Amerika Serikat.2

• Pada publikasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berjudul “Statistik Minyak dan Gas Bumi 2018”, diketahui bahwa terdapat kenaikan nilai investasi di hulu migas tahun 2018, dari 10.265,55 Juta Dolar Amerika Serikat menjadi 11.995,54 Juta Dolar Amerika Serikat. Kenaikan investasi ini mencapai 16,85% di tahun 2018 dibandingkan tahun 2017.3

Bahwa kondisi di atas memberikan pertimbangan bagi Pemohon Banding sebagai perusahaan yang baru saja berdiri di tahun 2019, untuk mengharapkan pertumbuhan yang baik pada tahun 2020. Ekspektasi kenaikan 13% ditentukan oleh Manajemen, dan merupakan jumlah yang moderat setelah melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut di atas.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa ekspektasi tersebut didasarkan pada asumsi apabila kegiatan operasional Pemohon Banding di tahun 2020 dapat berjalan sebagaimana mestinya atau dalam kondisi normal. Ekspektasi pada saat penyusunan anggaran tahun 2020 tersebut tidak mempertimbangkan adanya Pandemi COVID-19, yang pada faktanya telah membatasi kegiatan operasional Pemohon Banding karena pada saat penyusunan anggaran tahun 2020 tidak ada yang mengira pada

2SKKMigas,LaporanTahunan2018,dapatdiaksesmelalui https://skkmigas.go.id/publication?tab=laporan%20tahunan

3 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, “Statistik MinyakdanGasBumi2018”,dapatdiaksesmelalui https://migas.esdm.go.id/cms/uploads/uploads/Statistik-Migas-2018_preview-spread.pdf

tahun 2020 akan terjadi Pandemi COVID-19.

(3) Penyesuaian terhadap biaya tetap dilakukan karena Pemohon Banding menyerap biaya tetap lebih tinggi dari biasanya akibat Pandemi COVID-19, yang berdampak pada marjin keuntungannya di tahun 2020.

Menyambung penjelasan sebelumnya bahwa, kegiatan bisnis utama Pemohon Banding mencakup jasa dukungan dan persewaan untuk industri minyak dan gas. Akibat Pandemi COVID-19 di tahun 2020, terdapat sejumlah proyek migas yang tertunda, dibatalkan, bahkan dihentikan yang pada akhirnya berdampak pada kinerja keuangan Pemohon Banding. Kejadian luar biasa ini sangat berdampak pada pendapatan Pemohon Banding di tahun 2020, di mana perusahaan telah mengalami beberapa proyek yang dibatalkan dan/atau ditunda tanpa batas waktu, yang membuat Pemohon Banding tidak dapat memenuhi margin keuntungan yang ditargetkan. Di lain sisi, Pemohon Banding tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan biaya tetapnya. Akibatnya, Pemohon Banding menyerap biaya tetap pada tingkat yang lebih tinggi dari biasanya dan mempengaruhi margin keuntungan Pemohon Banding.

Adapun rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan menurut Pemohon Banding adalah atas 2 (dua) akun sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandinga n (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and
No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandinga n (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases.303.0002.764.0008.539.000

Bahwa rincian biaya tetap yang dilakukan penyesuaian kesebandingan juga telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan tanggal 23 September 2022, dan pada Penjelasan Tertulis Pertama pada tanggal 4 Juli 2024. Melalui Kesimpulan Akhir ini, Pemohon Banding sampaikan kembali kepada Majelis Hakim sebagai Lampiran 1.

Dengan demikian, terdapat perbedaan dalam perhitungan Rasio OM menurut perhitungan Terbanding dalam Risalah Pembahasan (tanpa penyesuaian kesebandingan) dengan perhitungan Rasio OM menurut Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2020 (setelah penyesuaian kesebandingan).

Berikut ini adalah persandingan antara perhitungan Terbanding (dalam Risalah Pembahasan) dan Pemohon Banding (dalam Dokumen Lokal 2020) − nilai dalam ribuan Rupiah:

3. Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding yang mendasarkan penyesuaian kesebandingan hanya pada perusahaan pembanding dengan dasar hukum Pasal 12 ayat

(3) PMK No. 22/PMK.03/2020, karena hal tersebut melanggar asas kepastian hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan yang relevan dalam konteks penyusunan Dokumen Lokal 2020 dan pemeriksaan pajak yang memperbolehkan penyesuaian pada pihak yang diuji (tested party).

(1) Asas kepastian hukum dan keadilan bagi Pemohon Banding. Terbanding menggunakan PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) sebagai dasar koreksi tingkat laba Pemohon Banding, khususnya Pasal 12 ayat (3) PMK No. 22/PMK.03/2020 terkait penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment).

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya berlandaskan pada peraturan yang relevan dengan penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan

istimewa, yaitu: PMK-213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011, PER- 22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013.

Tindakan Terbanding yang memaksakan penyesuaian pada data pembanding, tanpa dasar yang memadai dalam peraturan Penentuan Harga Transfer yang relevan dianggap oleh Pemohon Banding melanggar asas kepastian hukum dan keadilan. Hal ini telah mengakibatkan interpretasi yang bias dalam proses pemeriksaan pajak, yang pada akhirnya telah merugikan posisi Pemohon Banding sebagai wajib pajak yang sudah patuh dan taat dalam melakukan dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan analisis PKKU dalam Dokumen Lokal 2020 sesuai dengan PMK- 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013. (2)Ketentuan penyesuaian kesebandingan menurut PMK- 213/PMK.03/2016 yang menjadi dasar hukum penyusunan Dokumen Lokal 2020.

Bahwa dalam Lampiran huruf D angka 3(j) PMK- 213/PMK.03/2016, menyatakan sebagai berikut:

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut:

…

j. penjelasan tentang penyesuaian yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan, termasuk penjelasan apakah penyesuaian hanya dilakukan terhadap pihak yang diuji, terhadap transaksi pembanding atau terhadap keduanya; …”

Lampiran huruf D angka 3(j) PMK-213/PMK.03/2016 menjelaskan bahwa penerapan PKKU dapat mencakup penyesuaian kesebandingan terhadap pihak yang diuji (tested party), terhadap transaksi pembanding, atau terhadap keduanya. Tidak ada

ketentuan yang mewajibkan penyesuaian kesebandingan diterapkan secara eksklusif pada data pembanding saja, seperti yang diinterpretasikan oleh Terbanding dengan merujuk pada Pasal 12 ayat (3) PMK No. 22/PMK.03/2020.

Pemohon Banding meyakini bahwa penyesuaian kesebandingan yang lebih akurat adalah pada pihak yang diuji (tested party), yaitu Pemohon Banding sendiri. Hal ini telah diterapkan dalam Dokumen Lokal Tahun 2020 yang menunjukkan bahwa metode ini sejalan dengan PKKU serta diatur dalam Penentuan Harga Transfer yang relevan dengan penyelenggaraan dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu: PMK- 213/PMK.03/2016, PER-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE-50/PJ/2013 Apabila penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK No. 22/PMK.03/2020 dibenarkan maka, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2020 tetap berada di atas rentang inter-kuartil profitabilitas perusahaan pembanding yang telah disesuaikan.

Bukti simulasi penyesuaian kesebandingan sesuai pendapat Terbanding ini telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan proses banding melalui Penjelasan Tertulis Pertama tanggal 4 Juli 2024. Pemohon Banding lampirkan kembali dalam Kesimpulan Akhir ini pada Lampiran 4.

Simulasi penyesuaian kesebandingan yang diserahkan dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan terukur sebagai berikut:

(1)Menentukan basis penyesuaian kesebandingan

Nama Perusa- haanTahun 2019Tahun 2020Pertumbuhan (%)Catatan
[1][2][3]
Nilai sesuai Laporan Keuangan TerauditNilai setelahNilai sesuai Laporan Keuangan Teraudit
Disetahunkan
(anualisasi)
sesuai PMK-
213
12 ÷ 4 x [1]([3] – [2]) ÷
[2]
PT NOV Oilfield Services27.428.050.00082.284.150.00068.399.650.000-16,87%Kegiatan operasional Pemohon Banding baru menghasilkan pendapatan mulai dari bulan September 2019 - hanya 4 (empat) bulan di tahun 2019

4. Merujuk pada tabel di atas, pendapatan Pemohon Banding tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun 2019 (setelah disetahunkan), mengalami penurunan sebesar 16,87%. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pemohon Banding pada tahun 2020, terjadi kejadian luar biasa (yaitu, Pandemi COVID-19).

(2) Melakukan penyesuaian kesebandingan pada laporan keuangan perusahaan pembanding

5. Simulasi penyesuaian kesebandingan di bawah ini dilakukan terhadap nilai pendapatan usaha (turnover) dan harga pokok penjualan (cost of goods sold) milik perusahaan

pembanding (dengan asumsi komponen biaya COGS seluruhnya adalah variable cost). Simulasi penyesuaian kesebandingan dilakukan dengan menurunkan pendapatan dan harga pokok penjualan perusahaan pembanding sebesar 16,87% sesuai dengan penurunan pendapatan Pemohon Banding di tahun 2020 jika dibandingkan dengan pendapatan Pemohon Banding tahun 2019 (setelah disetahunkan).

6. Simulasi penyesuaian ini berupaya untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan pembanding jika perusahaan pembanding ini menghadapi kondisi yang sama seperti yang dihadapi Pemohon Banding pada tahun 2020. Berikut adalah penyesuaian kesebandingan yang dilakukan:

(3) Menghitung rentang inter-kuartil perusahaan pembanding setelah penyesuaian kesebandingan

Berikut adalah hasil perhitungan rentang inter-kuartil dari perusahaan-perusahaan pembanding setelah dilakukan penyesuaian kesebandingan di atas:

Nama Perusahaan PembandingRasio OM
setelah Penyesuaian
Kesebandingan
GU MACHINERY CONSTRUCTION CO.,LTD.0,49%
MYSTAR ENGINEERING CORP1,81%
NIPPAN RENTAL CO.,LTD.-0,23%
POWER LINE ENGINEERING PCL-0,42%
QUALITECH PUBLIC COMPANY LIMITED1,71%
T7 GLOBAL BERHAD0,70%
SAMSUNG ENGINEERING CO.,LTD.0,60%
Maksimum1,81%
Kuartil 31,21%
Median0,60%
Kuartil 10,13%
Minimum-0,42%

Hasil dari simulasi ini menunjukkan bahwa Rasio OM aktual Pemohon Banding, yaitu sebesar 2,54% jatuh di atas rentang inter-kuartil perusahaan pembanding yang telah disesuaikan, yaitu sebesar 0,13%-1,21%. Artinya, dengan mengaplikasikan pendapat dari Terbanding, Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwasanya profitabilitas Pemohon Banding lebih baik dibandingkan dengan perusahaan pembanding dan tidak menimbulkan kerugian dari sisi perpajakan Indonesia. Atas dasar penjelasan tersebut, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa apabila penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK No. 22/PMK.03/2020 dibenarkan maka, Pemohon Banding telah berhasil menunjukkan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2020 tetap berada di atas rentang interkuartil profitabilitas perusahaan pembanding yang telah disesuaikan. Hal ini menegaskan kembali bahwa hasil akhir perhitungan Pemohon Banding dalam analisis PKKU, baik melalui pendekatan melakukan penyesuaian kesebandingan pada pihak yang diuji (tested party) seperti yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020 maupun melakukan penyesuaian kesebandingan pada perusahaan pembanding seperti pendapat Terbanding, hasilnya tetap memenuhi PKKU.

Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan, perhitungan teknis dan bukti pendukung dalam menerapkan PKKU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga koreksi

Terbanding adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

e) Pembahasan materi atas koreksi atas pengujian penerapan PKKU, atas transaksi pembebanan jasa intra-grup senilai Rp2.887.266.980,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi pembebanan jasa intra-grup. Berikut ini adalah alasan Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding yang mengoreksi seluruh transaksi jasa intra-grup sebesar Rp2.887.226.980:

Sentralisasi biaya jasa intra-grup merupakan mekanisme bisnis yang lazim.

Pemohon Banding ingin menggarisbawahi dan menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa, sentralisasi biaya jasa intra-grup merupakan mekanisme bisnis yang lazim digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam satu kelompok usaha, terutama ketika entitas-entitas tersebut secara administratif atau akuntansi dipisahkan tetapi tetap terintegrasi dalam praktik operasional. Biaya jasa intra-grup ini juga merupakan bagian integral dari biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-hari. Oleh karena itu, biaya ini harus diakui sebagai pengeluaran yang sah dan diperlukan untuk mendukung keberlanjutan dan efisiensi operasional, serta secara langsung terkait dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008221.15/2022/PP/M.VIIIATahun2023,danPUT- 014916.15/2020/PP/M.XXA Tahun 2023 (dilampirkan sebagai Lampiran 7) yang mengabulkan seluruhnya biaya jasa intra-grup perusahaan-perusahaan di Indonesia yang merupakan anggota grup usaha multinasional. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kelompok usaha lain menerapkan mekanisme serupa untuk

memastikan optimalisasi fungsi-fungsi tertentu dalam perusahaan, terutama dalam lingkungan bisnis modern yang semakin kompleks.

Dengan demikian, biaya jasa intra-grup bukanlah suatu pengeluaran yang tidak lazim atau tidak wajar, melainkan sebuah praktik standar yang penting dalam mendukung kinerja dan pertumbuhan usaha Pemohon Banding.

7. Koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim dan tidak sesuai dengan penerapan PKKU dan praktik bisnis yang sehat. Perlu digarisbawahi bahwa dengan melakukan koreksi atas seluruh nilai transaksi jasa intra-grup tersebut dengan total Rp2.887.226.980 artinya, Terbanding secara tidak langsung menyarankan bahwa atas penggunaan aplikasi-aplikasi yang jelas diperlukan untuk kegiatan operasional sehari-hari dan benar-benar/nyata dilakukan (tidak fiktif) dan memberikan manfaat, Pemohon Banding seharusnya tidak perlu membayar atau dilakukan secara gratis (tanpa biaya).

Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah tidak lazim, karena jika transaksi ini dilakukan antara Pihak Independen maka, atas penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut pasti akan dikenakan biaya (tidak gratis atau tanpa biaya).

8. Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap jasa intra-group yang berhubungan dengan biaya, sedangkan atas penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas jasa intra-grup diakui sebagai penghasilan kena pajak.

Pada tahun 2020, sebagaimana terlihat dalam TP Documentation (Dokumen Lokal halaman ke-6) Pemohon Banding juga memperoleh pendapatan sebesar Rp581.863.000 dari pemberian jasa kepada pihak afiliasi, yaitu jasa inspeksi COS endorsement. Namun, atas penghasilan yang diperoleh dari pemberian jasa intra-grup ini, Terbanding tidak melakukan koreksi fiskal negatif. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya terbatas pada jasa intra-grup

yang menimbulkan pembebanan, sementara penghasilan yang dihasilkan dari transaksi serupa tidak mengalami perlakuan serupa. Tindakan Terbanding ini mencerminkan perlakuan yang tidak adil, di mana koreksi hanya dilakukan untuk meningkatkan penghasilan kena pajak Pemohon Banding. Padahal, jasa intra-grup yang dibebankan tersebut jelas memiliki manfaat nyata yang mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, kebijakan koreksi ini tidak sejalan dengan prinsip kewajaran, karena mengabaikan manfaat operasional yang diperoleh dari biaya jasa intra-grup tersebut.

9. Secara teknis, Pemohon Banding telah melakukan tahapan analisis PKKU atas transaksi jasa intra-grup sudah sesuai peraturan mengenai Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia Bahwa sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia (yaitu: PMK-213/PMK.03/2016; PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011; PER- 22/PJ/2013; dan SE-50/PJ/2013), Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal 2020 telah melakukan tahapan analisis sesuai peraturan tersebut. Selain itu selama proses pemeriksaan pajak dan proses penyelesaian keberatan, dengan iktikad baik Pemohon Banding juga telah menyerahkan bukti dokumen-dokumen pendukung atas transaksi jasa intra-grup dilakukan Pemohon Banding.

Tahapan analisis beserta penjelasan atas transaksi jasa intra-grup yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

(1) Terdapat bukti-bukti pendukung eksistensi yang memastikan bahwa transaksi jasa intra-grup telah diberikan dan nyata dilakukan.

Bahwa Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 menerima jasa dari 2 (dua) penyedia jasa yang ada di luar negeri, dengan pengelompokan sebagai berikut:

No.MitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
Transaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
1.National Oilwell Varco LPAmerika Serikat2.533.943.036Jasa manajemen: pemberian pelatihan dan rekrutmenNumber of active employeeEkuivalen dengan USD 8,399
Jasa pemasaran: digital media (pembaruan dan pemeliharaan situs nov.com dan insideNOV), brosur, dan mengikuti pameran3rd party revenueEkuivalen dengan USD 3.989
Jasa administrasi & IT: pemberian jasa dukungan untuk penggunaan beragam aplikasi untuk menjalankan kegiatan usaha; pembuatan TP doc; HR analyticsJasa IT: • Number of Microsoft Users • Number of active employees • Number of non-US expat • Internal analysis for cost allocations • Number of GLOVIA users • Number of hits • Number of incidents lodgedEkuivalen dengan USD 165.076
No.MitraNegara Mitra TransaksiJumlah (dalam Rupiah)Jenis JasaDasarJumlah dalam USD
Transaksipengalokasian
(Pihakbiaya kepada
PenyediaPemohon
Jasa)Banding
• Number of users Jasa administrasi: • Number of expat • Number of active employees • 3rd party revenue • TP documentation for Indonesia
2.National Oilwell DHT LPAmerika Serikat353.323.944Jasa IT : jasa dukungan berupa penggunaan aplikasi JD Edwards, Customer Relationship Management, dan Freight Invoice Portal• Number of CRM users • Number of JDE users • Number of Freight Invoice Portal usersEkuivalen dengan USD 25.086
TOTAL2.887.266.980

Berdasarkan bukti-bukti pendukung yang diserahkan selama proses pemeriksaan pajak, proses penyelesaian keberatan dan selama proses persidangan dapat ditunjukkan fakta bahwa, mayoritas jasa yang

diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi adalah jasa IT. Jasa IT yang diberikan berupa pemanfaatan aplikasi atau akses yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Pemohon Banding sehari-hari. Adapun data-data yang pernah disampaikan Pemohon Banding terkait dengan transaksi jasa intra-grup adalah sebagai berikut:

No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
1.Perjanjian jasa dengan National Oilwell DHT, L.P.11 Agustus 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@ pajak.go.id18 Agustus 2023 melalui surat elektronik ke hernawan77@kemenk eu.go.idSebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Pertama tanggal 4 Juli 2024
2.Perjanjian jasa dengan National Oilwell Varco, L.P.
3.Kertas kerja studi tolok ukur (benchmarking) untuk transaksi jasa intra- grup
4.Dokumen tagihan (invoices) jasa intra- grup19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@ pajak.go.id31 Agustus 2023 dalam bentuk softcopy namun disampaikan secara langsung kepada Tim Penelaah.
5.Komponen pembentuk harga harga/biaya jasa intra- grup (cost base)• 19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmo ko@pajak.go. id; dan • 11 Oktober 2022 secara fisik (hardcopy) sebagai• 27 Januari 2023 secara fisik (hardcopy) sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan; dan • 31 Agustus 2023 dalam bentuk softcopy namun disampaikan secara langsung
6.Dokumen pendukung eksistensi jasa intra- grup
No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
bagian dari Lampiran Tanggapan SPHP.kepada Tim Penelaah.
7.Daftar jumlah pengguna (user) aplikasi secara keseluruhan (worldwide)11 Oktober 2022 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Tanggapan SPHP.27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
8.Bukti penyetoran dan pelaporan objek PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri11 Februari 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@ pajak.go.id.13 September 2023 melalui surat elektronik ke hernawan77@kemenk eu.go.id.Sebagai bagian dari Dokumen Formal yang disampaikan pada tanggal 16 Mei 2024.
9.Tanggapan atas Surat nomor S- 337/KPP.301100/202 2 tanggal 25 Agustus 2022 beserta lampiran-lampirannya.• 5 September 2022 yang disampaikan secara langsung kepada Tim Pemeriksa; dan • 19 September 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmo ko@pajak.go. id;27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.Sebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Pertama tanggal 4 Juli 2024
10.Tanggapan atas Surat22 September27 Januari 2023 dalam
No.Jenis Dokumen yang DiserahkanTanggal Penyerahan Dokumen
Saat ProsesSaat ProsesSaat Proses
PemeriksaanKeberatanBanding
nomor S- 415/KPP.301100/202 2 tanggal 16 September 2022 beserta lampirannya.2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@ pajak.go.idbentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
11.Tanggapan atas Surat nomor S- 472/KPP.301100/202 2 tanggal 23 September 2022 beserta lampiran- lampirannya.11 Oktober 2022 melalui surat elektronik ke agus.wiratmoko@ pajak.go.id27 Januari 2023 dalam bentuk softcopy sebagai bagian dari Lampiran Surat Keberatan.
12.Dokumen tambahan untuk membuktikan pelaksanaan pekerjaan berupa tangkapan layar aplikasi-Sebagai bagian dari Lampiran Penjelasan Tertulis Kelima tanggal 16 Oktober 2024

Pemohon Banding sampaikan kembali data-data terkait transaksi jasa intra-grup di atas beserta korespondensi surat elektronik atau tanda terima yang berkaitan dengan penyerahan data-data di atas tersebut. Data-data yang dimaksud disampaikan sebagai Lampiran 5 dalam Kesimpulan Akhir ini.

Selain itu, dari daftar permintaan data di atas, diketahui bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding yang pada dasarnya mempertanyakan/menggali eksistensi jasa intra-grup sebagaimana diminta melalui surat-surat di bawah ini:

(1) Surat nomor S-337/KPP.301100/2022 tanggal 25 Agustus 2022;

(2) Surat nomor S-415/KPP.301100/2022 tanggal 16 September 2022;

(3) Surat nomor S-472/KPP.301100/2022 tanggal 23 September 2022.

Bahwa seluruh permintaan informasi dan klarifikasi dari Terbanding melalui surat-surat tersebut telah dijawab dan ditanggapi secara menyeluruh oleh Pemohon Banding. Sepanjang proses pemeriksaan pajak dan penyelesaian keberatan, Pemohon Banding dengan itikad baik telah menjawab seluruh pertanyaan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi dan manfaat nyata dari setiap transaksi jasa intra-grup yang diterima selama Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, tidak tepat jika Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan penjelasan atau bukti-bukti yang diperlukan terkait jasa intra-grup.

Perlu ditekankan bahwa Pihak Afiliasi sebagai penyedia jasa memiliki kapabilitas yang memadai dan relevan dengan kebutuhan operasional Pemohon Banding. Sebagai contoh, dalam situasi di mana Pemohon Banding mengalami kendala teknis pada sistem atau aplikasi, seperti kesulitan dalam penggantian kode pemasok atau kegagalan input barang pada sub-ledger, Pemohon Banding mengajukan pengaduan kepada Pihak Afiliasi melalui tiket resmi, dan Pihak Afiliasi segera menyelesaikan masalah tersebut. Penyelesaian yang efektif atas setiap pengaduan menunjukkan bahwa Pihak Afiliasi memang memiliki keahlian yang diperlukan, tanpa adanya kapabilitas ini, pelayanan kepada Pemohon Banding tentu tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, keberlangsungan kegiatan operasional Pemohon Banding tidak terhambat berkat dukungan yang kompeten dari Pihak Afiliasi. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga mencatat dan ingin menggarisbawahi kepada Majelis Hakim bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) yang berkaitan dengan transaksi jasa intra-grup.

Namun, pada tahap keberatan, Terbanding membatalkan koreksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 dari Kesimpulan Akhir ini. Hal ini secara jelas membuktikan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui dan menyetujui eksistensi serta manfaat jasa intra-grup yang diterima Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi.

(2)Terdapat manfaat ekonomis atau manfaat komersial atas diterimanya jasa tersebut.

Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan adanya manfaat nyata dari jasa intra-grup yang diberikan oleh Pihak Afiliasi. Bukti ini telah disampaikan secara lengkap, baik selama proses pemeriksaan, keberatan, maupun persidangan. Dokumen-dokumen tersebut, termasuk dalam Lampiran 5 dari Kesimpulan Akhir ini, menunjukkan bahwa setiap jasa yang diterima Pemohon Banding memberikan manfaat ekonomis konkret dalam bentuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan operasional usaha.

Pemohon Banding telah menerima jasa dari Pihak Afiliasi sejak 2019 dan mencatat manfaat ekonomis secara nyata dari layanan tersebut. Efeknya dapat dilihat dalam peningkatan penjualan dan laba setiap tahun, kecuali pada tahun 2020 akibat faktor-faktor eksternal yang telah dijelaskan. Pengalaman Pemohon Banding dalam menggunakan jasa dari Pihak Afiliasi membuktikan bahwa jasa tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap pengelolaan bisnis yang lebih baik, dan bukan merupakan faktor yang menyebabkan kerugian pada tahun tersebut.

Berikut adalah ringkasan peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2019-2023:

Tabel di atas menunjukkan fakta bahwa setelah Tahun Pajak 2020, kinerja Pemohon Banding menunjukkan peningkatan signifikan, di mana data penjualan dan laba perusahaan pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya mencatat tren kenaikan berkelanjutan. Peningkatan ini secara tegas mengindikasikan bahwa, dengan dukungan jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi serta tanpa adanya gangguan luar biasa seperti Pandemi COVID-19, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional secara lebih efektif dan efisien. Hal ini turut mendukung kemampuan Pemohon Banding dalam memaksimalkan pendapatan dan laba usaha secara optimal.

Pemohon Banding berpendapat bahwa jasa dari Pihak Afiliasi memainkan peran esensial dalam perbaikan kinerja ini. Pemulihan kinerja setelah berakhirnya kondisi luar biasa Pandemi COVID-19 memperkuat bukti bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi sangat penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, asumsi bahwa jasa tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 adalah tidak tepat dan mengabaikan fakta kontribusi jangka panjang jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi.

(3) Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan analisis yang andal bahwasanya setiap kebijakan Penentuan Harga Transfer (yaitu mark-up) yang ditagihkan oleh para penyedia jasa kepada Pemohon Banding (sebagai penerima jasa) telah sesuai dengan PKKU.

Sesuai dengan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020, kebijakan Penentuan Harga Transfer atas transaksi jasa intra-grup yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan PKKU:

No.MitraNegara Mitra Tran- saksiKebijakan Penentuan Harga Transfer Para Penyedia JasaKesimpulan/Keterangan
Transaksi
(Pihak
Penyedia
Jasa)
1.National Oilwell Varco LPerika SerikatJasa manajemen: biaya ditambah mark-up 9,00%Berada dalam rentang inter- kuartil perjanjian sebanding. Sehingga kebijakan Penentuan Harga Transfer yang ditagihkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Analisis mendalam mengenai jasa intra-grup ini tersedia pada Lampiran 10 dan Lampiran 11 dari Dokumen Lokal 2020 milik Pemohon Banding.
Jasa pemasaran: biaya ditambah mark-up 7,00%
Jasa administrasi, dan IT: biaya ditambah mark-up 5,00%
2.National Oilwell DHT LPAmerika SerikatJasa IT: biaya ditambah mark-up 5,00%

Dapat diketahui dari penjelasan di atas bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan serta proses persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwasanya:

1) Jasa dari Pihak Afiliasi telah secara nyata diberikan dan diperoleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

2) Jasa dari Pihak Afiliasi dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional dan agar kegiatan operasional grup dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan dengan perusahaan lain dalam satu grup; dan

3) Jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding.

Bahwa dalam SE-50/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya dalam

perhitungan pajak penghasilan badan. Adapun jasa yang dimaksud sebagai berikut:

1) Jasa yang merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

2) Jasa yang merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

3) Jasa yang merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;

4) Jasa yang merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

5) Jasa yang dapat diperoleh segera (on call services) dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

Bahwa Pemohon Banding pada faktanya tidak menerima jasa- jasa sebagaimana disebutkan di atas. Artinya, jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan jasa yang diperbolehkan untuk dibebankan menurut peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku. Berdasarkan argumentasi diatas dan bukti-bukti yang diserahkan selama persidangan, Pemohon Banding memohon kepadaMajelisHakimPengadilanPajakuntuk mempertimbangkan argumentasi serta bukti-bukti tersebut, dan membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap transaksi jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi dan mengakui beban jasa intra-grup tersebut.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil keterangan dan bukti yang

disampaikan para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan aspek yuridis dan pembuktian;

Merimbang bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, emnagih dan memelihara penghasilan, etrmasuk :

1. Biaya pembelian bahan

2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011tanggal 11 Nopember 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain menyebutkan :

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk me pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut ter atau laba;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 dengan rincian sebagaimana tabel di bawah ini:

1. Koreksi atas pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas metode transaksional pada tingkat laba yang diatribusikan pada biaya sebesar Rp 1.114.487.000;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat jumlah koreksi sebesar Rp1.114.487.000,00 diperoleh Terbanding dari selisih persentase Operating

Margin (OM) antara laporan keuangan aktual Pemohon Banding sebelum penyesuaian sebesar 2.54% dibandingkan dengan Operating Margin data pembanding dengan rentang interkuartil Median (Q2) sebesar 4,17%, sehingga OM Pemohon Banding dianggap berada diluar rentang kewajaran. Selisih rentang kewajaran OM dimaksud sebesar 1.63% selanjutnya menjadi jumlah koreksi Pembelian afiliasi sebagai Penyesuaian Fiskal Positif. Berikut tabel selisih perbedaan OM dimaksud:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding melakukan penyesuaian-penyesuaian atas laporan keuangan aktual nya pada pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan administrasi dengan alasan terjadinya pandemic Covid 19, dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 halaman 59 dan 60, sebagai berikut:

- Pemohon Banding menyatakan terjadi penurunan persentase pendapatan sebesar 26,62% dari Pendapatan berdasarkan laporan keuangan anggaran tahun 2020 dengan laporan keuangan aktual tahun 2020;

- Selanjutnya besaran penurunan persentase pendapatan sebesar 26,62% tersebut menjadi dasar perhitungan penyesuaian penurunan biaya tetap di Harga Pokok Penjualan dan Biaya Umum dan Administrasi sebagaimana tabel di bawah ini:

- Rincian pos dan jumlah penyesuaian menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and
Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa setelah Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas laporan keuangan aktual tahun 2020 sebagaimana tersebut di atas maka diperoleh persentase Operating Margin sebesar 8,14% sebagaimana tampak dalam TP Dokumen Lokal Pemohon Banding halaman 61:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dokumen TP Dokumen Lokal Tahun 2020 diketahui fakta Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak-pihak afiliasi, sehingga ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan mengenai prinsip pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini berkaitan dengan penilaian apakah langkah penyesuian untuk meningkatkan kesebandingan yang dilakukan Pemohon Banding atas Pos HPP dan Biaya Operasional dalam laporan keuangan aktual tahun Pajak 2020 dengan alasan terjadinya pandemi Covid 19 sudah dilakukan dengan wajar sesuai maksud ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya mendalilkan sebagai akibat pandemic Covid 19 yang merupakan kejadian luar biasa menyebabkan penyerapan biaya tetap lebih tinggi dari biasanya sehingga Pemohon Banding tidak dapat memenuhi margin keuntungan yang ditargetkan. Untuk itu penyesuaian perlu dilakukan untuk menghasilkan tingkat laba yang sesuai dengan kondisi operasional dibandingkan dengan seandainya pandemi tidak terjadi. Tanpa penyesuaian maka laporan laba Pemohon banding tahun 2020 tidak dapat menghasilkan kapasitas operasional yang sesuangguhnya di luar situasi pandemic yang berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak akurat terkait kinerja usaha Pemohon Banding;

bahwa rincian penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding terdiri dari :

No.Akun Biaya TetapNilai SebelumNilai SesudahPenyesuaian Kesebandingan (Jumlah dalam Rupiah)
PenyesuaianPenyesuaian
KesebandinganKesebandingan
(Jumlah dalam(Jumlah dalam
Rupiah)Rupiah)
1.Akun Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan
Depreciation1.516.455.0001.112.808.000403.647.000
2.Akun Biaya Tetap pada Biaya Umum dan Administrasi (General and
Administration Expense)
Salaries and benefits8.557.835.0006.279.929.0002.277.906.000
Depreciation3.347.922.0002.456.779.000891.143.000
Rents and leases971.303.000712.764.000258.539.000

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2020 telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan pendapat Wajar (fairly):

bahwa berikut tampilan laporan laba rugi dari laporan keuangan tahun 2020:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat formula pengurangan biaya tetap dalam laporan keuangan aktual sebesar 26.62%, yaitu sesuai persentase penurunan pendapatan antara laporan anggaran tahun 2020 dengan laporan keuangan aktual tahun 2020 tidak diterapkan secara wajar dan konsisten karena tidak menggunakan acuan angka-angka dalam laporan anggran/budget sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian, sebagaimana halnya penggunaan Pendapatan dalam laporan keuangan aktual sebesar Rp 63.399.650.000,00.(dari sebelumnya pendapatan menurut laporan keuangan anggaran sebesar Rp 93.210.114.000);

bahwa dari rincian penyesuaian atas Biaya Tetap pada Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp 403.647.000,00 diperoleh dari pengurangan sebesar

26,62% dari jumlah total HPP sebesar Rp 39.997.982.000 dimana jumlah ini merupakan jumlah total HPP sesuai laporan keuangan audit tersebut di atas. Menurut Pengadilan Pajak seharusnya agar penyesuaiannya konsisten, dasar penyesuaian/pengurangan biaya tetap dilakukan sesuai jumlah HPP dalam laporan keuangan anggaran/budget tahun 2020, sebagaimana halnya yang telah dilakukan dalam pendapatan sesuai laporan keuangan aktual; bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, tidak terdapat penjelasan yang memadai dari Pemohon Banding bagaimana dampak pandemi Covid 19 terhadap pos biaya Penyusutan (Depreciation) maupun biaya sewa (Rents and leases) sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat apabila Pemohon Banding hendak meningkatkan kesebandingan Operating Margin dalam laporan keuangan aktual dengan OM perusahaan pembanding, maka seharusnya Pemohon Banding melakukan penyesuaian dalam pos-pos laporan keuangan aktual yang benar-benar terdampak akibat pandemi Covid 19, antara lain pada Pos Pembelian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding atas laporan keuangan aktual sehingga mendapatkan Operating Margin sebesar 8,14%, yang jauh diatas rentang kuartil data pembanding, justru menunjukkan hasil yang tidak wajar, terlebih dalam situasi pandemi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas metode transaksional pada tingkat laba yang diatribusikan pada biaya pembelian sebesar Rp1.114.487.000,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa intra group sebesar Rp2.887.266.980,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat alasan pokok koreksi Terbanding atas biaya jasa intra group disebabkan tidak adanya bukti pelaksanaan pemberian jasa dan telah memberikan manfaat secara ekonomis bagi Pemohon Banding, sehingga pembayaran kepada afilaisi dalm transaksi jasa ini

dianggap sebagi bentuk pengalihan laba;

bahwa rincian pembayaran jasa a quo terdiri dari:

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti terkait pemberian jasa, antara lain bukti perjanjian jasa dengan National Oilwell Varco, LP dan national Oilwell DHT, L.P, dokumen tagihan (invoice) dan korespondensi-korespondensi secara elektronik;

bahwa menurut Pengadilan pajak, dalam koreksi PPh Badan lainnya atas Penyesuaian fiskal Positif Terbanding melakukan koreksi atas Pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode transaksional pada tingkat laba yang dialokasikan pada biaya pembelian. Dalam koreksi ini Terbanding melakukan koreksi atas margin laba Pemohon Banding berupa Operating Margin sebesar 1,63% yang merupakan selisih antara persentase OM Laporan keuangan actual Pemohon Banding sebesar 2,54% dengan persentase rata-rata OM Perusahaan Pembanding sebesar 4,17% (Q2);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan telah dilakukannya koreksi PKKU di tingkat margin laba (Operating Margin), yang didalamnya tentu telah termasuk unsur biaya jasa intra group ini maka akan mengakibatkan terdapat koreksi berganda (double correction);

bahwa dalam pemeriksaan atas koreksi PKKU atas metode transaksional tingkat laba dimaksud, Pengadilan Pajak telah berpendapat koreksi tetap dipertahankan;

bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, selain Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pokok terkait dengan pemberian jasa juga karena telah terjadi koreksi berganda maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas PKKU pembebanan jasa intragroup sebesar Rp2.887.266.980,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa oleh karena itu atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.001.753.980,00 Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sebesar Rp1.114.487.000,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp2.887.266.980,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Penyesuaian Fiskal Positif4.001.753.9801.114.487.0002.887.266.980

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding: Rp 11.689.597.459,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 2.887.266.980,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 8.802.330.479,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto68.399.650.201
2Harga Pokok Penjualan39.997.982.277
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto28.401.667.924
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha32.499.963.680
5Penghasilan neto dalam negeri(4.098.295.756)
6Penghasilan dari luar usaha(926.876.499)
Lain - lain0
Jumlah Penghasilan neto dalam negeri lainnya(926.876.499)
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif8.802.330.479
Penyesuaian Fiskal negatif20.340.015
Jumlah8.781.990.464
8Jumlah Penghasilan Neto3.756.818.209
9Penghasilan Kena Pajak3.756.818.209
10PPh terutang826.500.006
11Kredit Pajak:1.642.011.893
12PPh yang kurang/(lebih) dibayar(815.511.887)
13Sanksi Administrasi0
14Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(815.511.887)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03283/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/081/22 tanggal 31 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT NOV OILFIELD SERVICES, NPWP 90.963.213.5-017.000, beralamat di Beltway Office Park Tower A 2Nd Floor Jalan Ampera Raya Nomor 9-10 RT 007 RW 002, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

(Rp 815.511.887,00) Pajak yang kurang dibayar

Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

(Rp 815.511.887,00) Jumlah PPh YMHD

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.