P U T U S A N
Nomor PUT-000958.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui e-TaxCourt) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 02 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00011/407/21/513/22 tanggal 19 Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000958.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PP-MK-SBPS, KSO, NPWP 42.465.184.2-513.000, beralamat di Desa Ketanggang, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Indra Rama Putra, Jabatan: Kuasa Hukum, (domisili elektronik: ksoppmksbps@gmail.com) yang diberi kuasa oleh Arzan, S.T jabatan: Senior Vice President, Head of Infra 1 Operation Division berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 504A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hafidz Alfaris,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 504A/EXT/PPMKSBPS/I/2024 tanggal 15 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, (domisili elektronik: kanwil.190@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Pri Antoro/ 197310171994021003, Jabatan: Kepala Seksi,