Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-000941.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. INDO ACIDATAMA Tbk., Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000941.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000941.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. INDO ACIDATAMA Tbk., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Graha Kencana Lantai 9, Jalan Raya Perjuangan No.88 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, alamat korespondensi Jalan Raya Solo-Sragen Km. 11.4, Kemiri, Kebakkramat, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah, 57762, dalam hal ini diwakili oleh Mulyadi Utomo Budhi Moeljono jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 52 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ir. Herudi Wijayanto,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

2. Nama: Amanda Septaria Wulandari,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

3. Nama: Morrys Adi Christian,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

4. Nama: Arya Giska Bagaskara,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-282/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/IA/EO- IRISGA/LGL/SRT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00002/WBC.10/SUB/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 05.IA/S.DIR/IV/2025 tanggal 14 April 2025;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 diterbitkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor155.344.900201.946.37546.603.4750
2. PPN Impor683.617.656888.572.953205.055.2970
3. Bea Masuk01.864.140.0001.864.140.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.115.798.7720

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor - tanggal 28 November 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. PPN Impor155.344.900
2. PPh Impor683.617.656
3. Bea Masuk0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. PPh Impor155.344.900201.946.37546.603.4750
2. PPN Impor683.617.656888.572.953205.055.2970
3. Bea Masuk01.864.140.0001.864.140.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran2.115.798.7720

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/IA/EO- IRISGA/LGL/SRT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/IA/EO-IRISGA/LGL/SRT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT. INDO ACIDATAMA Tbk. Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari banding, sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh

ratus tujuh puluh dua rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara No. 2337937E0UM6GQ1A tanggal 28 November 2024 atas Billing DJBC No. 64••••••••••026 tanggal 04 Oktober 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Mulyadi Utomo Budhi Moeljono jabatan selaku Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 52 tanggal 25 Juni 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00118/BC/WBC.10/ KBT/2024 Tanggal 16 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang sudah Dibanding.

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif dan/Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 00002001715920240830000085 tanggal 05 September 2024, dengan rincian sebagai berikut :

1.1. PPh Impor

Diberitahukan: Rp 155.344.900,-

Ditetapkan: Rp 201.948.375,-

Kekurangan: Rp 46.603.475,-

1.2. Bea Masuk

Diberitahukan: Rp 0,-

Ditetapkan: Rp1.864.140.000,-

Kekurangan: Rp1.864.140.000,-

1.3. PPN Impor

Diberitahukan: Rp683.517.656,-

Ditetapkan: Rp888.572.953,-

Kekurangan: Rp205.055.297,-

Jumlah Kekurangan Pembayaran: Rp. 2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), atau terhadap impor yang dilakukan Pemohon Banding atas produk ethanol dari Pakistan yang semestinya mendapatkan fasilitas Bea Masuk 0% (tarif preferensial) digugurkan dan dikenakan tarif umum 30%;

2. bahwa atas Surat Penetapan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan, namun berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 Keberatan Pemohon Banding ditolak sepenuhnya;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penerbitan Surat Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang menggugurkan pemberlakuan tarif preferensial bea masuk 0% (berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan / IPPTA) terhadap impor ethanol dari Pakistan yang dilakukan Pemohon atas importasi barang dengan PIB nomor 00002001715920240830000084 tanggal 05 September 2024 sehingga diberlakukan tarif bea masuk umum 30%, yang berakibat terdapat tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);

B. Alasan Banding

Bahwa atas Pokok Sengketa dan penolakan Keberatan tersebut, Pemohon mengajukan Banding dengan Alasan Banding sebagai berikut:

1. Kronologi Pokok Sengketa

1.1. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan Impor Ethanol 96% dari negara Pakistan dengan dokumen sbb :

- Invoice: ISO/PTIA/2407BBB tanggal 17 Agustus 2024

- Packing List: PL/ISO/PTIA/2407BBB tanggal 17 Agustus 2024

- BL: FCPKHISEM002 tangggal 17 Agustus 2024

- COO/Form IPPTA : 1210000004694tanggal05 September 2024

- Insurance : PL-0824-201501-M03-003651 tanggal 23 Agustus 2024

- PIB: 00002001715920240830000084 tanggal 05 September 2024

- Billing: 64••••••••••145 tanggal 05 September 2024

- SPPB: 649170/KBC.1001/2024 tanggal 06 September 2024 1.2. bahwa atas impor Ethanol dari Pakistan tersebut, Pemohon

Banding mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk Ethanol menjadi 0% (Tarif Preferensial) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 Tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;

1.3. bahwa Invoice No. ISO/PTIA/2407BB tanggal 17 Agustus 2024 telah mendapatkan Fasilitas Form IPPTA yang diterbitkan oleh Ministry of Commerce, Pemerintah Republik Islam Pakistan dengan Nomor: 1210000004694 tanggal 05 September 2024 untuk HS Code 22071000 (selanjutnya disebut ‘SKA Form IP’), dan dengan diterbitkannya SKA Form IP tersebut maka Bea Masuk yang semula 30% menjadi bebas 100 % atau menjadi 0 %;

1.4. bahwa Invoice No. ISO/PTIA/2407BB tanggal 17 Agustus 2024 tersebut telah ditutup dengan Pemberitahuan Impor Barang ( PIB ) nomor pengajuan 00002001715920240830000084 tanggal 05 September 2024, dengan kode billing 64••••••••••145, dan pada tanggal 06 September 2024 telah Pemohon Banding

bayarkan PPN Impor dan PPh Impor sebesar Rp. Rp.838.862.556,- (delapan ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Bea dan Cukai dan Bukti Penerimaan Negara (Lampiran 6);

1.5. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 616673/KBC.1001/2024 Tanggal 04-10-2024, yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang dan penerbitan E-Billing SPTNP No. 64••••••••••026 Tanggal 04 Oktober 2024, mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan PPh Impor, Bea Masuk, dan PPN Impor sejumlah Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);

1.6. bahwa atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) tersebut di atas, pada tanggal 28 November 2024 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran seluruhnya sesuai Bukti Penerimaan Bea dan Cukai dan Bukti Penerimaan Negara (Lampiran 9) sebagai persyaratan untuk Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan atas penerbitan Surat Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

1.7. bahwa dengan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan / Nilai

Pabean (SPTNP) tersebut di atas berarti Fasilitas Tarif Preferensial yang seharusnya Pemohon Banding peroleh berdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 70/PMK.04/2021 yaitu pengenaan Bea Masuk (BM) bebas 100% atau 0% menjadi dikenakan 30%;

1.8. bahwa alasan yang menjadi pertimbangan penerbitan Surat

Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) tidak pernah disampaikan secara tertulis pada Pemohon Banding maupun dalam dokumen Surat Penetapan Tarif dan / Nilai Pabean (SPTNP) tersebut, adapun pihak Terbanding dalam menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) tidak menyebutkan perlunya dilengkapi kolom 11 SKA Form IP tentang pencantuman “ISSUED RETROSPECTIVELY”. Permintaan dokumen dalam NPD seluruhnya telah dilengkapi oleh Pemohon Banding;

1.9. bahwa pada waktu ditanyakan secara lisan kepada Petugas

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang, dijelaskan bahwa alasan penerbitan SPTNP adalah Dokumen SKA Form IP yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Pemerintah Pakistan pada tanggal 5 September 2024 tidak mencantumkan tulisan “ISSUED RETROSPECTIVELY”, sementara tanggal pengapalan adalah 17 Agustus 2024 atau lewat 3 (tiga) hari;

1.10. bahwa pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan menguatkan Keputusan atas SPTNP nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024, pada bagian pertimbangan disampaikan SKA Form IP a quo diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sehingga atas importasi Pemohon Banding dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

2. Dasar Hukum dan Pertimbangan bahwa atas penerbitan SPTNP nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan Keputusan penolakan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding menolak sepenuhnya

dan mengajukan permohonan banding dengan dasar hukum dan pertimbangan sebagai berikut:

2.1 bahwa berdasarkan Pasal 1 point 24 dan point 25, serta Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 (PMK 70) dinyatakan:

Pasal 1 point 24

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IP atas barang yang akan diekspor.

Pasal 1 point 25

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang selanjutnya disebut SKA Form IP adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Pasal 6 Ayat 2

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda / tulisan / cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 point 24 dan point 25 di atas, SKA Form IP merupakan dokumen yang menjadi dasar pemberian Tarif Preferensi. Adapun penerbit SKA Form IP adalah Instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara pengekspor dalam hal ini Kementerian Perdagangan Pemerintah Pakistan q.q Deputy Director Trade Development Authority of Pakistan Government of Pakistan di Karachi

(selanjutnya disebut ‘Pemerintah Pakistan’). Demikian juga yang wajib mencantumkan tanda / tulisan/ cap “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP apabila penerbitan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah Pemerintah Pakistan;

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak importir yang berada di wilayah Negara Indonesia tidak memiliki kewenangan dan kemampuan sama sekali untuk bertindak atau bahkan memerintahkan dipenuhinya kelengkapan pengisian dokumen SKA Form IP tersebut. Terjadinya kealpaan tersebut bukanlah kesalahan Pemohon Banding, dan diluar kuasa Pemohon Banding. Tidak benar dan tidak adil tentunya kalau akibat dari suatu kesalahan atau kealpaan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Pakistan dibebankan atau menjadi tanggung jawab Pemohon Banding. Sementara dari pihak Pemohon Banding selaku importir telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada yang kurang;

2.2 Berdasarkan Pasal 6 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 (PMK 70) dinyatakan:

Pasal 6 ayat 1

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form IP, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari instansi

Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IP mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form IP diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan

g. SKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Pasal 6 ayat 2

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda / tulisan/ cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP.

Pasal 6 ayat 4:

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IP, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mencoret data yang salah;

b. menambahkan data yang benar; dan

c. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.

bahwa membaca bunyi kalimat dalam pasal-pasal PMK 70 di atas, penerbitan SKA Form IP dilakukan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi. Tidak ada kata-kata ‘wajib’ dicantumkan

“ISSUED RETROSPECTIVELY” dalam batasan waktu penerbitan SKA Form IP dalam frase ketentuan Pasal 6 ayat 1d tersebut. Bahkan pada Pasal 6 ayat (g) disebutkan SKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian SKA Form IP yang diterbitkan lebih 3 (tiga) hari namun dilakukan tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan maka SKA Form IP tersebut tetap sah;

bahwa pada waktu pengiriman (shipping) berlangsung, melalui pihak eksportir di negara Pakistan Pemohon Banding telah memproses ke Pemerintah Pakistan agar melakukan revisi dan mencantumkan tulisan "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP. Usaha Pemohon Banding tersebut berhasil sebagaimana Pemohon Banding buktikan dalam Lampiran 10 dimana SKA Form IP asli telah direvisi dan diberikan tulisan"ISSUED RETROSPECTIVELY” oleh Instansi Penerbit;

bahwa seluruh proses tersebut dilakukan tidak melebihi jangka waktu 180 hari sejak tanggal pengapalan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 2 PMK 70, dan SKA Form IP masih berlaku karena belum melebihi periode 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan;

bahwa Revisi atas SKA Form IP oleh Instansi Penerbit sebagaimana bukti terlampir juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 4 huruf b dan c PMK 70 yaitu: melakukan penambahan data yang benar, dan menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA;

bahwa untuk lebih meyakinkan Pemerintah Indonesia cq Dirjen Bea dan Cukai bahwa SKA Form IP sah sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan Tarif Preferensial, Kementerian Perdagangan Pemerintah Pakistan selaku penerbit SKA Form IP pada tanggal 14 Oktober 2024, telah menandasahkan Surat Keterangan (resmi) dan menyatakan:

- menegaskan kembali keabsahan (valid) SKA Form IP sehingga PT. Indo Acidatama Tbk selaku Importir berhak memperoleh fasilitas Tarif Preferensial.

- menegaskan kembali SKA Form IP yang diterbitkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan telah diberikan cap/tulisan “ISSUED RETROSPECTIVELY”.

- menegaskan bahwa belum dicantumkannya cap/tulisan “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada SKA Form IP merupakan tanggung jawab sepenuhnya Kementerian Perdagangan Pemerintah Pakistan.

Dari keseluruhan uraian di atas, seluruh persyaratan atas impor produk Ethanol dari Pakistan yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi semua persyaratan ketentuan prosedur (Procedural Provisions) yang diatur dalam Pasal 6 PMK 70, dan karena itu Pemohon Banding berhak atas fasilitas Tarif Preferensial.

2.3 Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 1.32 Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 (PMK 70), dinyatakan:

Pasal 12 ayat 1

Terhadap SKA Form IP yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 1.32

Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IP

bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh dari Eksportir Pemohon Banding di Pakistan, dibuktikan pada tanggal 26 November 2024, Trade Development Authority of Pakistan (TDAP) telah menerbitkan Notification of Retroactive Check of Certificate of

Origin Reference No. 1210000004694 tanggal 05 September 2024 (Lampiran 7), yang menyatakan: The COO Number 1210000004694 issued by the TDAP on September 5th, 2024 is authenticandgenuine.However,the“ISSUED RETROSPECTIVELY” stamp was inadvertantly missed. It is therefore requested that the inadvertent error on the part of the competent authority may please be ignored by the Indonesian Customs and the Certificate of Origin be accepted to enable the consignment to quality for preferential treatment;

bahwa dari bukti Notification di atas terhadap COO No.: 1210000004694, maka telah jelas dan tegas terhadap SKA Form IP Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan sah, dengan demikian atas Importasi Ethanol dari Pakistan yang dilakukan Pemohon Banding berhak sepenuhnya ditetapkan Tarif Bea Masuk Preferensial 0%;

2.4 Alasan Impor Ethanol dari Negara Pakistan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan industry Ethanol yang telah berdiri dan menjalankan usaha lebih dari 35 tahun. Bahan baku utama Pemohon Banding adalah tetes tebu (mollases) dan ethanol 96% yang Pemohon Banding proses lebih lanjut (up grade) ke kwalitas yang lebih baik sesuai permintaan /kebutuhan customer. Selama perjalanan waktu usaha Pemohon Banding, baru sekitar 2 sd 3 tahun ini Pemohon Banding mengalami kesulitan bahan baku yang tidak cukup dipenuhi oleh bahan baku dari local (dalam negeri). Dalam rangka memenuhi permintaan Customer dalam negeri dan luar negeri (ekspor), Pemohon Banding melengkapi kebutuhan bahan baku dengan membeli ethanol 96% dari Negara Pakistan; bahwa alasan utama Pemohon Banding mendatangkan Ethanol dari Pakistan karena adanya Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang memungkinkan impor produk ethanol dari Pakistan mendapatkan fasilitas tarif preferensial yaitu Bea Masuk

(BM) 0%. Tanpa adanya tarif preferensial 0%, Pemohon Banding tidak akan mendatangkan (impor) Ethanol dari Pakistan dengan BM 30%;

bahwa karena itu, apabila kemudian impor ethanol Pemohon Banding dari Pakistan dikenakan tarif regular dengan BM sebesar 30% Pemohon Banding tentu akan mengalami kerugian . Apa yang Pemohon Banding lakukan dengan mendatangkan Ethanol dari Pakistan adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan ditengah-tengah beratnya dunia usaha menjalankan bisnisnya saat ini. Keberlangsungan usaha tersebut penting dalam rangka penciptaan lapangan kerja, penambahan devisa negara melalui ekspor, dan kontribusi pendapatan negara melalui pajak dan cukai. bahwa selain itu juga untuk mendukung program Pemerintah dalam menjalin hubungan bilateral dengan Pemerintah Pakistan; bahwa atas dasar hal tersebut di atas, mohon agar alasan yang melatar belakangi Pemohon Banding melakukan impor ethanol dari Pakistan dijadikan pertimbangan yang mendukung untuk Pemohon Banding mendapatkan tarif preferensial;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Transaksi ekspor impor Pemohon Banding nyata-nyata dilakukan dengan eksportir dari Pakistan, sehingga berdasarkan PMK 70 Pemohon Banding berhak atas Tarif Preferensial yakni Bea Masuk 0% atas impor Ethanol 96% dibuktikan dengan barang impor telah masuk di Indonesia dilengkapi dokumen impor lengkap termasuk SKA Form IP yang sah diterbitkan oleh Instansi Penerbit/Pemerintah Pakistan;

3. Penerbitan SKA Form IP dan isiannya merupakan kewenangan sepenuhnya Instansi Penerbit dalam hal ini Pemerintah Pakistan,

sedangkan Pemohon Banding sebagai Importir tidak memiliki kewenangan dan kemampuan apapun terkait penerbitan SKA Form IP sehingga tidak benar dan tidak adil atas kesalahan atau kelalaian pihak Penerbit SKA Form IP dibebankan tanggung jawabnya kepada Pemohon Banding;

4. Instansi Penerbit telah melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan terkait ketentuan prosedural penerbitan SKA Form IP, khususnya telah dilakukan koreksi dan menandasahkan pencantuman tulisan ‘ISSUED RETROSPECTIVELY' pada kolom 11 SKA Form IP serta surat penandasahan dalam jangka waktu kurang dari 180 hari sejak tanggal pengapalan dan/atau selama masa berlaku SKA Form IP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021, sehingga dengan demikian seluruh ketentuan peraturan PMK telah dipenuhi;

5. Dari bukti Notification terhadap COO No.: 1209800004694, jelas dan tegas terhadap SKA Form IP Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dan sah, dan dengan demikian atas Importasi Ethanol dari Pakistan yang dilakukan Pemohon Banding berhak sepenuhnya ditetapkan Tarif Bea Masuk Preferensial 0%;

6. Tujuan utama Pemohon Banding mendatangkan (impor) ethanol dari Pakistan adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produk ethanol Pemohon Banding dengan mendapatkan tarif preferensial BM 0%. Tanpa ada fasilitas tarif preferensial tidak mungkin Pemohon Banding melakukan impor ethanol;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 616673/KBC.1001/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 dan E- Billing SPTNP 64••••••••••026 Tanggal 04 Oktober 2024, yang

diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang;

4. Pengembalian (refund) pembayaran kekurangan PPh Impor, Bea Masuk, dan PPN Impor sejumlah Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang telah Pemohon Banding bayarkan berdasarkan SPTNP dan E-Billing tersebut di atas;

5. Pengembalian dapat di transfer ke Rekening Pemohon Banding, yaitu: Bank BCA, Solo Urip Sumoharjo Nomor: 394 077 8777 Atas nama PT Indo Acidatama, Tbk.;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00002/WBC.10/SUB/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Pajak melalui surat nomor U- 000941.45.2025/PAN/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Indo Acidatama Tbk. selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2025 tanggal 16 Desember 2024 melalui surat Permohonan Banding nomor 03/IA/EO- IRISGA/LGL/SRT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat permohonan bandingnya, yang pada intinya adalah Pemohon Banding berhak memperoleh fasilitas tarif preferensial yakni bea masuk 0% atas impor Ethanol 96% dibuktikan dengan diterbitkannya SKA Form IP oleh Ministry of Commerce, Pemerintah Republik Islam Pakistan dengan nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024 untuk HS Code 22071000;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024, mendapat penetapan Jalur Hijau, dan menggunakan tarif preferensi bea masuk skema Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) diberitahukan sebagai berikut:

NoNama BarangJumlahPos TarifTarif BM IPPTA %Tarif PPN %Tarif PPh %
1ETHANOL MIN 96.2%609.375 LTR2207.10.000112.5
Total CIFUSD 398.928,75

2. bahwa sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas menetapkan tarif bea masuk menjadi sebagai berikut:

NoNama BarangJumlahPos TarifTarif BM MFN %Tarif PPN %Tarif PPh %
1ETHANOL MIN 96.2%609.375 LTR2207.10.0030112.5
Total CIFUSD 398.928,75

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024, Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp2.115.798.772,00 (Dua miliar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan tanggal 28 November 2024 dengan alasan yang pada intinya adalah tidak setuju atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

5. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak Seluruhnya permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

C. DASAR HUKUM

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 12 (1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; …dst.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2. bahwa disebutkan dalam ATTACHMENT A, OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER

THE PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN INDONESIA

AND PAKISTAN. For the purpose of implementing the Rules of Origin under the Preferential Trade Agreement between Indonesia and Pakistan, the following operational procedures on the issuance and verification of the Certificate of Origin (Form IP) and the other related administrative matters shall apply:

Article 10

a. The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party before or at the time of exportation or within 3 days thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Rules of Origin.

b. In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued before or at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than 180 days from the date of shipment, bearing the words " ISSUED RETROSPECTIVELY" in Box 11 of Form IP.

Article 12

the Original Certificate of Origin shall be submitted by the importer or its authorized representative to the concerned Customs Authorities at the time of filling the import declaration for the products concerned.

3. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

b. ..., dst.

(4) …, dst.

Pasal 3 (1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Ketentuan Prosedural (Procedural Provision)

Pasal 6 (1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form IP, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IP mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form IP diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan

g. SKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY' pada kolom 11 SKA Form IP.

(3) ..., dst.

Pasal 9 (1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IP dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2) …, dst.

Pasal 10 (1) Penelitian terhadap SKA Form IP untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8;

d. …, dst.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IP ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(3) …, dst.

(4) SKA Form IP diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, jika berdasarkan hasil penelitian terdapat:

a. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria);

b. keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria);

c. ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA Form IP dan/ atau stempel antara SKA Form IP dengan spesimen yang menimbulkan keraguan;

d. ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA Form IP dengan Dokumen Pelengkap Pabean;

e. keraguan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provision) lainnya; dan/ atau f. ketidaksesuaian lainnya antara SKA Form IP dengan informasi relevan lainnya.

(5) Dalam hal SKA Form IP terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang.

Bagian Kedua

Retroactive Check

Pasal 12 (1) Terhadap SKA Form IP yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea rnasuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) …, dst.

(5) Permintaan Retroactive Check dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali apabila jawaban tidak disertai dengan bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai, dengan memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan.

(6) SKA Form IP ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diterimanya Permintaan Retroactive Check, dan/atau jawaban tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IP.

4. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/ atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

a. ..., dst.

h. Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;

i. …, dst.

(3) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) …, dst.

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam kategorijalurhijau,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. Untuk kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

Setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) ..., dst.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. …, dst.

b. Ketentuan tentang penyerahan SKA dan/ atau DAB, sebagaimana diatur dalam ketentuan:

1. ..., dst.

8. Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b; Pasal 20, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 719);

9. …, dst.

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

D. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024 menggunakan tarif preferensi bea masuk skema Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), dengan asal barang dari Pakistan, dan mendapatkan pelayanan jalur hijau mendapat penetapan Jalur Hijau;

2. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah tidak diterimanya pemberitahuan tarif preferensi bea masuk dengan skema IPPTA oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap importasi barang dengan PIB a quo sehingga ditetapkan sebagai berikut:

NoNama BarangJumlahPos TarifTarif BM MFN %Tarif PPN %Tarif PPh %
1ETHANOL MIN 96.2%609.375 LTR2207.10.0030112.5
Total CIFUSD 398.928,75

3. bahwa alasan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam risalah penetapan pada intinya adalah sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan dokumen SKA fasilitas IPPTA dengan nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024 dan tidak terdapat tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP;

b. Telah diterbitkan dokumen B/L dengan nomor FCPKHISEM002 tanggal 17 Agustus 2024;

c. Berdasarkan penelitian di atas, kedapatan bahwa tanggal dokumen SKA diterbitkan lebih dari 3 hari sejak tanggal penerbitan dokumen B/L;

d. Atas PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024 a.n. PT Indo Acidatama Tbk ditolak atas pembebanan tarif bea masuk dan ketentuan rules of origin-nya karena tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021.

4. bahwa berdasarkan penelitian pada PIB a quo dan aplikasi CEISA Impor diketahui informasi sebagai berikut:

a. Bill Of Lading nomor FCPKHISEM002 tanggal 17 Agustus 2024.

b. Pemohon Banding memasukkan kode fasilitas 59 IPPTA dengan nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024.

5. bahwa berdasarkan Bill Of Lading Nomor FCPKHISEM002, diketahui bahwa tanggal penerbitan B/L adalah 17 Agustus 2024.

6. bahwa pada saat importasi, Pemohon Banding menyampaikan pindaian berwarna lembar asli SKA nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024 melalui Aplikasi GENDHIS LEGI (Aplikasi pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas) sebagai berikut:

— J210g

INDONESIA - PAKISTAN :

Pp Toca, were — — 1 PREFEHENTIAL THAOT AGREEMENT (IPPTAJ botecae mentasan ene CERTIFICATE OF ORIGIN wee ee eta | Fan Ip

Da: ene PAKISTAN

Soe Dame dhe DI: TAN . wn | oar us, :

Saget te nae Ea Dea ab Ah RA

Pe Bar LT gugoga

I Via LIDAR De tat oa on re

HHS 4 :

Ba Ma aa TK Nan ----

7. bahwa SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY”;

8. bahwa berkaitan dengan persoalan "ISSUED RETROSPECTIVELY”, KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas telah mengirim surat nomor S- 3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 Re: Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin kepada Ministry of Commerce, TradeDevelopmentAuthorityofPakistanmelaluiemail

acftaregion2@customs.go.id kepada tdap@tdap.gov.pk tanggal 19 September 2024, sesuai tangkapan layar sebagai berikut:

From: LCFTA Regicn 2 #arftaregion? custome. ge.id» Men, Oct 27, 20282312 PM

Subject: Metification cf Retreactive Check of Certificate of Origin Reference Mo. : N22CCSCOSESA dated September 3th, 24 Patter ments

To: tdap <tdapitdap.gov.pks, tdap support? <tdap.cuppart2& tdap.gos. pk», tdap support? <tdap.support2 tdap.gos.pk», tdap «tdap &tdap.gowpk>

Rep Rape sll Fer. sid) a Pent

Dear Sisi Vagat rere with attached 1s hovitication a* Retroactive Check of Cectiticate a* Ceigin sith number Listed bela:

S-3812/KEC.1261,2224 “sr Trade Develesrent Sushesisy o* Pasistan (T22P), “inistoy Of Covrerce, Govecnent 25 Pakistan (Reference ‘a. : 1212220094492 dated Seprerbes 5 cn, 2024

Tnans you “2° your attention and ccapesatisn,

Notification of Retroactive Check of Certificate of Originpdf-1.pdf

23 KE

PIB WFKPY240010 649232. pdf

1g KB

Certificate Of Origin CD MCFKPY240016 1210000004694. pdf ae KE

BL WCFKPY24001G FCPKHISEMO02. pdf

Invoice ACFKPY240010 ISO PTIA 24078. pdf

9. bahwa sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan, tidak terdapat balasan dari email tdap@tdap.gov.pk berkaitan dengan surat nomor S- 3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

10. bahwa pada email acftaregion2@customs.go.id, pada tanggal 26 November 2024 terdapat email dari kamal.shahryar@tdap.gov.pk, yang pada intinya:

a. menjawab surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan mengakui secara tidak sengaja terlewatkan membubuhkan cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada SKA. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“…The “"ISSUED RETROSPECTIVELY” stamp was inadvertently missed. It is therefore requested that the inadvertent error on the part of the competent authority may please be ignored by the Indonesia Customs and the Certificate of Origin be accepted….”

b. Tidak terdapat softcopy surat resmi dari Pemerintah Pakistan dengan kop surat dan tanda tangan serta cap dari Pejabat yang berwenang.

c. Tidakterdapatinformasilebihlanjutmengenai kamal.shahryar@tdap.gov.pk dalam kaitannya dengan kewenangan menjawab surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024.

11. bahwa pada saat mengajukan permohonan keberatan secara online, Pemohon Banding melampirkan pindaian SKA a quo yang telah dicap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sebagaimana screenshoot di bawah ini:

in 1211)

1 Ceparter 5 Mae anal Ada ena SAE AG

PAK SN PUT LE

SETIA TA Me reaper ae es “ #

SEL MU SS NAM aa gan men pa gta | 4649 -

Wert reer pap ANA brates ‘ft 2 =

INDONESIA - PAKIS TAS

—_— PREFENENTISI TRADE AGRECRMONT (IPPTAI

2. Long pee 3 NITA anr Sree ee

CERTIFINATE OF ORIGIN

FS TAD VATA ATES —

SEMUA RENTS OOD ek LIL SA Pang ove Peda SA pec aa

IE ENI ALAN PL PIN DEE pn,

PES ena gene” ar Panai NSP AKN Form IP

HR RL TAN AN ANA ch Peenducee as Haris ar J Aare a

7 STA

Mal apes ar rn UN RENA LAN AKN he anna

SPD PE NP ek ar rak ta

Ta PN Ke DN MRT NIA ta New tiers nt lagian

Arang of ie gun Lan Pere Das het ate bet) A Rages ad das “| fopbeersa Treatress Geer Lbocer NSTA entre Dale 17 Rates i

Roghpeet al Test Sgt Gee ee BREA we see Figo ra SIM SURGE STING wan Pena Stele eek vey — barbs! gadi hiked RIS LoS,

Pact 9 setang SRNR Mr DIES Seger areal Aa pang et 2 gngte ulin T pert ta bo Sena fe Fo Mare aw Saka on makanan | 9 02 a Cres 9 Gr VA yol TU ace

Mama ans bird ut Baska. Swap y ora PL aa Anton deuce st et gran WIG crete SA mpe tan Pap Vode WE res “ wo oe NA Lapis maan

Hole PT BARISTA wate sont oh

KA La TI Meat Sah Toe tre - oe -' Li

Pe SE SA BENER AE IL Aas - - an .

8 BAP ATESISEO DL MISS Ree L .

a BENANG een eben des PA “ade e

RAFL ROTE Gerak Has bARL Bila ear Tet :

i} BUKU IE PES GbR, Gal MPA ID "

BAKSO Ble PU ES AN LES

PERAK GEA LO Lee bay LAIN

SUE LOO LANGGAR

BERL ISI: S3 . .

ee eee PEEA BEN NA TN

19 Camar Ip Ine eaparior II Cesar dn a

The. Wenge cd heieny ae clares Ika tee gece tuna Wop Karang nee tht on che Bain foreleg sat Ingin ad sale yes are coreg! aral Mra Gaede wae He. UWA AR Re Ibe pupspies s Irena

PAKINTAH: .

‘ oy : SAAT

Dn eee eee eee eee .: an BE ard Waal Ine GAES ag AP TAI equ seed, go Fe There rie wqee vin Pn Naa Hi wre ret foirt Poles ef Caager ander ‘rdorpy a-ak shen KUHAn AN MAIN WR EES is . ra

Pato ie 05 pana dio . . | [analy Bini i Wire ty

Ws DOM: Sa. . . bian MAKA Pa Mb "aa 4 mh #3

-- 22-55 22525252 aye ore ee tee

. Peang ng Seen yt A 5 ma ee et

BER RAK beta na MARS PAT - = oad BG nai i ei cc PA 0. —- 5-1 ——- 02-55 TA... -

-- Aan Soe Ba bara fos af Plane aad ale, segeatier ged stop pl Adi azeg leet

Saute ower! spe at cee oon . Bala SP dy ee

Trade Sea somes Autheuty ol Pak stan, Gover gente! Patislan

12. bahwa SKA yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan:

a. Berdasarkan article 12 OCP diatur sebagai berikut:

the Original Certificate of Origin shall be submitted by the importer or its authorized representative to the concerned Customs Authorities at the time of filling the import declaration for the products concerned.

b. Berdasarkan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023, penyerahan SKA untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, untuk kantor pabean yang belum ditetapkan sebagai kantor pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam,

SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor (PIB).

c. Bahwa PIB a quo mendapat tanggal pendaftaran 06 September 2024 sedangkan pengajuan keberatan tanggal 28 November 2024.

d. Bahwa tidak pernah terdapat permohonan perubahan data oleh Pemohon Banding atas PIB a quo.

e. Bahwa dalam email dari kamal.shahryar@tdap.gov.pk tanggal 02 Desember 2024 tidak menyebutkan adanya koreksi/perbaikan atas SKA a quo sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021;

13. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan:

a. bahwa SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan;

b. bahwa sehingga berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, atas importasi PIB a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai berikut:

PosNama BarangPenetapan Terbanding
Pos TarifPembebanan Bea Masuk MFN
1ETHANOL MIN 96.2%2207.10.0030%

14. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi barang oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB a quo, terdapat

kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.115.798.772,00 (dua miliar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp.1.864.140.000,00

Cukai: Rp.0,00

PPN: Rp.205.055.297,00

PPn BM: Rp.0,00

PPh Ps. 22: Rp.46.603.475,00

Denda: Rp.0,00

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024 menggunakan tarif preferensi bea masuk skema IPPTA;

2. bahwa SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY”;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas untuk importasi yang diberitahukan dengan PIB a quo, dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 30% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp2.115.798.772,00 (dua miliar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);

F. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 05.IA/S.DIR/IV/2025 tanggal 14 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat dari Panitera Pengadilan Pajak melalui surat Nomor : B- 000941.45.2025/PAN/2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding, dengan ini kami mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding, sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. bahwa permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penolakan Permohonan Keberatan Pemohon Banding, dan Menguatkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang Nomor: 616673/KBC.1001/2024 Tanggal 04 Oktober 2024;

2. bahwa alasan Permohonan Banding telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding yang pada intinya:

a. bahwa Pemohon Banding menolak pemberlakuan tarif bea masuk umum yakni sebesar 30% hanya karena alasan SKA Form IP a quo diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY”.

b. bahwa Pemohon Banding berhak atas tarif preferensial Bea Masuk 0% atas impor Ethanol 96% dibuktikan telah melengkapi seluruh dokumen impor yang disyaratkan termasuk telah memenuhi ketentuan penerbitan SKA Form IP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;

B. Kronologis Fakta bahwa kronologis atas fakta terkait pokok sengketa, telah disampaikan secara detail dalam Surat Permohonan Banding, yang pada intinya:

1. bahwa Pemohon Banding telah melalukan import Ethanol dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- Invoice: ISO/PTIA/2407B tanggal 17 Agustus 2024

- Packing List: PL/ISO/PTIA/2407B tanggal 17 Agustus 2024

- B/L: FCPKHISEM002 tangggal 17 Agustus 2024

- COO/Form IPPTA: 1210000004694 tanggal 05 September 2024

- Insurance: PL-0824-201501-M03-003651 tanggal 23 Agustus

- 2024

- PIB: 00002001715920240830000084 tanggal 05 September 2024

- Billing: 64••••••••••145 tanggal 05 September 2024

- SPPB: 649170/KBC.1001/2024tanggal06 September 2024

2. bahwa impor Ethanol dari Pakistan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan skema Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (IPPTA) sehingga berhak atas fasilitas pembebasan Bea Masuk Ethanol menjadi 0% (Tarif Preferensial) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 Tanggal 23 Juni 2021;

3. bahwa penggunaan skema IPPTA dengan fasilitas tarif preferensial 0% tersebut dibuktikan dengan penerbitan COO/Form IPPTA: 1210000004694 tanggal 05 September 2024 (‘SKA Form IP’) oleh Ministry of Commerce, Pemerintah Republik Islam Pakistan dimana untuk HS Code 22071000 tarif Bea Masuk yang semula 30% menjadi bebas 100% atau menjadi 0%;

4. bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang

menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 616673/KBC.1001/2024 dan E-Billing SPTNP No. 64••••••••••026, yang mewajibkan kami membayar kekurangan PPh Impor, Bea Masuk, dan PPN Impor sejumlah Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);

5. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, pada tanggal 15 November 2024 Pemohon Banding mengajukan keberatan yang ditolak oleh Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

C. Dasar Hukum

1. bahwa Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Permerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 236).

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 (PMK 70):

Pasal 1 point 24

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IP atas barang yang akan diekspor.

Pasal 1 point 25

Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang selanjutnya disebut SKA Form IP adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

Pasal 6 ayat 1

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP,

berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. diterbitkan dalam bahasa Inggris pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form IP sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf A angka VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes;

b. memuat nomor referensi SKA Form IP, tanda tangan pejabat yang berwenang, dan stempel resmi dari instansi Penerbit SKA;

c. ditandatangani oleh pemohon (eksportir);

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

e. mencantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form IP mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;

f. kolom pada SKA Form IP diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes; dan

g. SKA Form IP berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Pasal 6 ayat 2

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda / tulisan/ cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP.

Pasal 6 ayat 4

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IP, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mencoret data yang salah;

b. menambahkan data yang benar; dan

c. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA.

Pasal 12 ayat 1

Terhadap SKA Form IP yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dilakukan Permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan atas barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 1.32

Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IP.

3. Attachment A, OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN UNDER THE PREFRENTIAL TRADE AGREEMENT BETWEEN INDONESIA AND PAKISTAN

For the purpose of implementing the Rules of Origin under the Preferential Trade Agreement between Indonesia and Pakistan, the following operational procedures on the issuance and verification of the Certificate of Origin (Form IP) and the other related administrative matters shall apply :

Article 16:

(a) The importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.

(b) The request shall be accompanied with the certificate of origin concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.

(c) The customs Authorities of the importing party may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.

(d) The issuing Government authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than six

(6) months after the receipt of the request.

D. Analisis Data Dan Bantahan bahwa Pemohon Banding tetap berkeyakinan telah memenuhi seluruh persyaratan materiil, formil dan prosedural sebagai Importir yang berhak atas Tarif Preferensial yakni Bea Masuk 0% disebabkan:

1. Para Pihak yang terkait dalam ekspor impor Ethanol terikat dalam Indonesia – Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA) dan telah melengkapi seluruh dokumen impor termasuk Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate Of Origin (COO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata- Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (‘PMK 70/PMK.04/2021’) sehingga atas impor ethanol 96% berhak atas tarif preferensial 0%;

2. Terkait SKA Form IP a quo tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY”, Pemohon Banding berpendapat bahwa terjadinya kealpaan tersebut bukanlah kesalahan pemohon, diluar kuasa pemohon serta pemohon juga tidak berwenang untuk melakukan koreksi apapun terhadap SKA Form IP a quo. Tidak benar dan tidak adil apabila kealpaan pihak lain resikonya dibebankan kepada Pemohon Banding;

3. Namun demikian, sesuai bukti-bukti yang kami sampaikan, Pemerintah Pakistan telah menunjukkan tanggung jawabnya dan melakukan

tindakan-tindakan yang dibenarkan oleh dan dalam jangka waktu yang diatur dalam PMK 70/PMK.04/2021, sebagai berikut:

a. Menambahkan tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY' pada SKA Form IP asli dan menandasahkan perbaikan tersebut (Bukti Lampiran 10). Bukti perbaikan dan pindaian SKA a quo telah disampaikan pada waktu Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan ke Dirjen Bea dan Cukai (Vide Pasal 6 ayat 1g, ayat 2, dan ayat 4 PMK 70/PMK.04/2021).

03 Leinpatari “1

- - 1 — . ee ee PAN oe PAN BET NU 5 te 3 PENA Ne aa ina Ki “ pa Pt TK

. Tran i

. othe reas PN 5 b. Dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan sesuai (Pasal 6 ayat 2 PMK Nomor 70/PMK.04/2021), menerbitkan Surat Keterangan (resmi) tertanggal 14 Oktober 2024, (Bukti Lampiran 11) yang menyatakan:

i. menegaskan kembali keabsahan (valid) SKA Form IP sehingga PT. Indo Acidatama Tbk selaku Importir berhak memperoleh fasilitas Tarif Preferensial.

ii. menegaskan kembali SKA Form IP yang diterbitkan melebihi

jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pengapalan telah diberikan cap/tulisan ‘ISSUED RETROSPECTIVELY’.

iii. menegaskan bahwa belum dicantumkannya cap/tulisan

‘ISSUED RETROSPECTIVELY’ pada SKA Form IP merupakan tanggung jawab sepenuhnya Kementerian Perdagangan Pemerintah Pakistan.

Lam an 1

MAT Pan ASN han airy

Te Win lay fades

Tre ih tiene ar ee mp ep etter reset a nee pa MAA renang ate er a0 ose dealpta Mika TT naa Na Tie Toga pear

Faye ade Eek be pee Saga

Ce ee AT IA OA “| ee ee er ee weds Dea MEL bat potent nt tegen J Mager

PE ee Oe

SUP Be de kv a PAS AN KU se

Pe ee Kal CNG NT SANAK LN

Mata PETA PN Ga Rn ira ngan Ha i Pedan" Tweed eee

Inap TT EER boys cea Pan sean klip! Liberec

Co i AA In Pena maa Rea Rr

Pete ee Sa mol Di Ke DEO pe ea eb et be aa! fuew up

PGS AR Apr AAN PE AA na ana Tea MAN

Ur pem dana IS he eta AAA Sa RAN NP aa PS an Sanu

Att Aa na

BEE EA AA La ar ka Ba kar Pa AA MA estas naa Da ee eU rae

TR Uy tetas eee nt PR aras Tran PLANT SU IA a

AAS ape Mp ec an han. ape ai ay at! poles Uy -

Ary bhn, ake ata if .

shy tes ee ee ana Pa apa P5 ee ee ee, cere .

c. bahwa berkaitan dengan ‘SKA Form IP’ dan ‘ISSUED RETROSPECTIVELY’, Pemerintah Pakistan pada tanggal 26 November 2024 melalui email resminya telah menjawab surat dari KPPBKC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas No S-3610/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 Re: Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin Reference (Lampiran 7), sebagai berikut:

Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin mo

Kamal Shahryar (Adviser) » «

Kaitan ACFTA Region 2

Boe yao Ne See BU 208d bite To AL asas Fie Fo fs | Hb Ty ious F :

Bot Sk datey Septertary 212 Batasan sae anna

Tre COO Numbar *240U0U OG issues oy re “DAP an Och Sertemper 2Ue+ s authentic ang gevane. doweve. toc “ISSUED RETROSPECTIVELY” stance was ina dvertesty misses Iis therefore lequested nat the nagseted eur an Ine par of Ne Camietent aitqun'y may 2 a88 ce igared bythe Insesesian Custaris ats the Catidicatg of Ogan be accepted to enable the consignment ‘a quall'y for otelerential ‘reatmert

Desta oy hott bie teng en Lama te pe (Vide Pasal 12 ayat 1 jo Pasal 1.32 PMK 70/PMK.04/2021 jo Article 16.a Rules of Origin)

4. bahwa berkaitan keberadaan surat dari Pemerintah Pakistan tersebut di atas yang dipermasalahkan oleh Termohon (D.11), Pemohon Banding berpendapat:

a. balasan email dari Pemerintah Pakistan yang dikirim pada tanggal 26 November 2024 atau setelah tanggal Keputusan Keberatan, menurut Pemohon Banding tidak perlu dipersoalkan karena tidak melampaui batasan waktu berlakunya SKA (180 hari sejak tanggal pengapalan), dan merupakan bukti baru yang Pemohon Banding sampaikan dalam Permohonan Banding.

b. Surat dari Pemerintah Pakistan tersebut merupakan tindakan yang dibenarkan dan diatur oleh PMK 70/PMK.04/2021 yakni:

- melakukan perbaikan dan penandasahan SKA Form IP a quo (Vide Pasal 6 ayat 4 PMK 70/PMK.04/2021)

- sebagai jawaban atas permintaan Retroactive Check oleh Pemerintah Indonesia qq KPPBKC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas (Vide Pasal 12 ayat 1 juncto Pasal 1.32 PMK 70/PMK.04/2021 juncto Article 16.a Rules of Origin)

c. Jawaban surat disampaikan melalui email kamal.shahryan@tdap.gov.pk merupakan suatu korespondensi yang umum dan wajar dalam era komunikasi sekarang ini yang mana alamat email tersebut merupakan email resmi (official) Instansi Penerbit SKA serta sebagai jawaban surat dari KPPBKC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas yang juga disampaikan melalui email (acftaregion2@customs.go.id).

5. bahwa perihal alasan yang dipakai sebagai dasar Termohon menerbitkan SPTNP yaitu: SKA Form IP diterbitkan lebih 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan tanpa mencantumkan tulisan "ISSUED RETROSPECTIVELY' oleh Instansi Penerbit dalam hal ini Pemerintah Pakistan, Pemohon Banding berpendapat:

a. Termohon hanya mendasarkan keputusannya pada Pasal 6 ayat 1d PMK 70/PMK.04/2021 tanpa mempertimbangkan dan mengkaitkan dengan pasal- pasal lain yang diatur dalam PMK 70/PMK.04/2021, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam Surat Permohonan Banding dan Analisa di atas;

b. Termohon telah mengesampingkan hak-hak Pemohon Banding yang diatur dan dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, sebagaimana juga telah Pemohon Banding sampaikan dalam Kesimpulan pada Surat Permohonan Banding, perlu ditegaskan kembali Kesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi ekspor impor Pemohon Banding nyata-nyata dilakukan dengan eksportir dari Pakistan, sehingga berdasarkan PMK 70/PMK.04/2021, Pemohon Banding berhak atas Tarif Preferensial yakni Bea Masuk 0% untuk impor Ethanol 96% dibuktikan dengan barang impor telah masuk di Indonesia dilengkapi dokumen impor lengkap termasuk SKA Form IP yang sah diterbitkan oleh Instansi Penerbit/Pemerintah Pakistan;

2. bahwa atas kekuranglengkapan isian SKA Form IP yaitu belum dicantumkan tulisan/cap ‘ISSUED RETROSPECTIVELY', Pemerintah Pakistan selaku Instansi Penerbit telah melakukan perbaikan dan menandasahkan perbaikan tersebut dalam masa berlaku SKA Form IP sebagaimana diatur dalam PMK 70/PMK.04/2021, dengan demikian seluruh ketentuan peraturan PMK 70/PMK.04/2021 telah dipenuhi;

3. bahwa berkaitan SKA Form IP a quo, Pemerintah Pakistan telah menjawab Permintaan Retroactive Check yang disampaikan KPPBKC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas sebagai pemenuhan PMK 70/PMK.04/2021, yang pada intinya menegaskan bahwa SKA Form IP a quo benar diterbitkan Pemerintah Pakistan dan dengan demikian telah memenuhi persyaratan formil dan prosedural;

4. bahwa dalam mempertimbangkan penerbitan SPTNP, Termohon tidak secara utuh menerapkan PMK 70/PMK.04/2021, dan telah mengesampingkan hak- hak Pemohon Banding yang dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang- undangan;

E. Permohonan bahwa menegaskan kembali permohonan Pemohon Banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding, maka berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 616673/KBC.1001/2024 Tanggal 04 Oktober 2024 terdapat kesalahan penerapan aturan hukum dalam penerbitannya, dan selanjutnya Pemohon Banding berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa ini kiranya berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. Mencabut dan membatalkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 dan E- Billing SPTNP 64••••••••••026 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Mas Semarang,

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

4. Mengembalikan pembayaran (refund) kekurangan PPh Impor, Bea Masuk, dan PPN Impor sejumlah Rp.2.115.798.772,- (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang telah Pemohon Banding bayarkan.

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00117/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-616666/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 14 November 2024; Bukti P-4. Softcopy PIB Nomor 649233 tanggal 06 September 2024 dan billing pembayaran dan BPNnya yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

649171/KBC.1001/2024 tanggal 6 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Softcopy Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Softcopy Certificate of Origin - Indonesia-Pakistan Preferential Trade

Agreement (IPPTA) Nomor 00004695 tanggal 5 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Softcopy Surat Keterangan tanggal 16 Oktober 2024 terkait transaksi ethanol yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Softcopy Commercial Invoice dan Packing List Nomor ISO/PTIA/2407 tanggal 17 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Softcopy Bill Of Lading Nomor FCPKHISEM003 tangggal 17 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Softcopy Insurance yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Softcopy KTP atas nama Mulyadi Utomo Budhi;

Bukti P-13. Softcopy Pakta Integritas Wakil Presiden Direktur atas nama Mulyadi

Utomo Budhi Moeljono;

Bukti P-14. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Khusus atas nama Ir. Herudi Wijayanto; Bukti P-15. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Khusus atas nama Amanda Septaria

Wulandari;

Bukti P-16. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Khusus atas nama Morrys Adi Christian,

A.Md;

Bukti P-17. Softcopy Pakta Integritas Kuasa Khusus atas nama Arya Giska

Bagaskara;

Bukti P-18. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025 atas nama Ir. Herudi Wijayanto;

Bukti P-19. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025 atas nama Amanda Septaria Wulandari;

Bukti P-20. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025 atas nama Morrys Adi Christian, A.Md;

Bukti P-21. Softcopy Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025 atas nama Arya Giska Bagaskara;

Bukti P-22. Softcopy Formulir 1721 A1 (Bukti Karyawan) dan KTP atas nama Ir.

Herudi Wijayanto;

Bukti P-23. Softcopy Formulir 1721 A1 (Bukti Karyawan) dan KTP atas nama

Amanda Septaria Wulandari;

Bukti P-24. Softcopy Formulir 1721 A1 (Bukti Karyawan) dan KTP nama Morrys Adi

Christian, A.Md;

Bukti P-25. Softcopy Formulir 1721 A1 (Bukti Karyawan) dan KTP atas nama Arya

Giska Bagaskara;

Bukti P-26. Softcopy Salinan Akta Notaris Nomor 52 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

D11DA7LI83INBL3E tanggal 13 November 2024 sebesar

Rp2.098.654.673,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Softcopy Notification od Retroactive of Certificate of Origin yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-29. Softcopy Surat Keterangan Resmi dari Kedutaan Pakistan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Nomor S-0554 /BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

605437/KBC.1001/2024;

Bukti T-3. Risalah Penetapan dan Penetapan Tarif dan Nilai Pabean;

Bukti T-4. Surat Nomor S-737/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 17 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/IA/EO-IRISGA/LGL/SRT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)2207.10.00 BM 0% (IPPTA)2207.10.00 BM 30% (MFN)Tidak memenuhi ketentuan prosedural

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.115.796.772,00 (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pokok Sengketa

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan: SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding berhak atas tarif preferensial yakni bea masuk 0% atas impor Ethanol 96.2% dibuktikan dengan barang impor telah masuk di Indonesia dilengkapi dokumen impor lengkap termasuk SKA Form IP yang sah diterbitkan oleh instansi penerbit/Pemerintah Pakistan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 terkait ditolaknya tarif preferensi skema IPPTA untuk barang impor pada PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024, dengan alasan tidak ada penandaan "IRA (Issued Retrospectively)" atas Form IP yang diterbitkan setelah tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural dan tidak dapat diberikan tarif preferensi skema IPPTA;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
1ETHANOL 96%2207.10.00 BM 0% (IPPTA)2207.10.00 BM 30% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang pembuktian sebagai berikut:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang disampaikan dalam sengketa banding ini adalah berupa :

(a) Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa Kep-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, PIB, SKA dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

(b) Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

2. Ketentuan tentang Tarif Preferensi IPPTA

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema IPPTA, berlaku ketentuan anatara lain:

2.1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2.2. Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin

Under The Prefrential Trade Acreement Between Indonesia And Pakistan, menyatakan antara lain tentang penerbitan, pengisian, perubahan, dan penggunaan Certificate of Origin (CoO). Pemerintah yang berwenang harus memeriksa setiap aplikasi untuk memastikan formulir diisi lengkap, ditandatangani, dan sah. Perubahan pada CoO tidak boleh dilakukan dengan penghapusan atau penindihan, melainkan dengan mencoret yang salah dan memberi catatan tambahan yang disahkan oleh pihak berwenang. CoO harus

diterbitkan sebelum atau saat ekspor, atau maksimal tiga hari setelahnya. Dalam kondisi tertentu, CoO boleh diterbitkan secara retroaktif hingga 180 hari sejak tanggal pengapalan dengan catatan khusus/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY" pada Box 11 SKA form IP.

Selain itu, CoO asli wajib diserahkan oleh importir atau kuasanya kepada otoritas kepabeanan ketika mengajukan deklarasi impor. CoO harus diajukan dalam masa berlakunya, namun tetap bisa diterima meski terlambat apabila keterlambatan disebabkan oleh force majeure atau alasan sah lain yang di luar kendali eksportir. Otoritas kepabeanan negara pengimpor juga dapat menerima CoO yang sudah melewati batas waktu asalkan barang sudah masuk sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, Sebagaimana kutipan berikut: For the purpose of implementing the Rules of Origin under the Preferential Trade Aggreement between Indonesia and Pakistan, the following operational procedures on the issuance and verilication of the Certificate of Origin (Form IP) and the other related administrative matters shall apply:

Article 6:

The Government authorities designated to issue the certificate of origin shall, to

the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each

applicationf or the Certificate of Origin to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorized signatory;

(b) …

Article l0:

(a) The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party before or at the time of exportation or within 3 days thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Rules of Origin,

(b) In exceptional cases where a Certificate of origin has not been issued before or at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be

issued retroactively but no longer than 180 days from the date of shipment, bearing the words " ISSUED RETROSPECTIVELY" in Box 11 of Form IP

Article 12:

The original certificate of origin shall be submitted by the importer or its authorized

Representative to the concerned customs Authorities at the time of filing the import declaration for the products concemed.

Article l3:

The following time limit for the presentation of the Certificate of origin shall be observed:

(a) Certificate of origin shall be submitted to the customs Authorities of the importing Party within its validity period

(b) Where the Certificate of Origin is submitted to the relevant Govemment authorities of the importing party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(c) In all cases, the relevant Government authorities in the importing Party may accept such Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiration of the time limit of the said Certificate of Origin.

3 bahwa terkait penandaan Issued Retroactively pada kolom 11 SKA, Pengadilan

Pajak mendapati bukti, fakta dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

3.1. berdasarkan pemeriksaan atas B/L dan SKA, diketahui informasi SKA in casu tertanggal 08 Agustus 2024 yaitu melebihi 3 hari setelah tanggal B/L (31 juli 2024):

B/L no/ tglSKA Pada saat Pengajuan PIB
FCPKHISEM002 tanggal 17 Agustus 2024- IPPTA dengan nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024

Uraian barang: ethanol min- tidak ada tanda/tulisan/cap 96,2%“ISSUED RETROSPECTIVELY”

pada kolom 11 SKA Form IP

- Uraian barang: ethanol min 96,2%

3.2. Bahwa SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari sejak Tanggal

Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY”.

3.3. Bahwa berkaitan dengan persoalan "ISSUED RETROSPECTIVELY”,

Terbanding telah mengirim surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 Re: Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin kepada Ministry of Commerce, Trade Development Authority of Pakistan melalui emailacftaregion2@customs.go.id kepada tdap@tdap.gov.pk tanggal 7 Oktober 2024, akan tetapi, sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan, tidak terdapat balasan dari email tdap@tdap.gov.pk berkaitan dengan surat tersebut.

3.4. Bahwa pada email acftaregion2@customs.go.id, pada tanggal 02 Desember 2024 terdapat email dari kamal.shahryar@tdap.gov.pk, yang pada intinya: menjawab surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan mengakui secara tidak sengaja terlewatkan membubuhkan cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada SKA. Sebagaimana kutipan di bawah ini: “…The “"ISSUED RETROSPECTIVELY” stamp was inadvertently missed. It is therefore requested that the inadvertent error on the part of the competent authority may please be ignored by the Indonesia Customs and the Certificate of Origin be accepted….”

3.5. Bahwa pada saat mengajukan permohonan keberatan secara online,

Pemohon Banding melampirkan pindaian SKA a quo yang telah dicap "ISSUED RETROSPECTIVELY”

7 . sop te oS

, Pa DN ee ab br a Te TAN si

3.6. Bahwa Penerbitan SKA memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan, sbb:

Article l0 OCP IPPTA

b. In exceptional cases where a Certificate of origin has not been issued before or at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than 180 days from the date of shipment, bearing the words " ISSUED RETROSPECTIVELY" in Box 11 of Form IP

Pasal 6 ayat (1) huruf d. PMK-70/PMK.04/2021, berbunyi:

Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

d.diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi; Pasal 6 ayat (2) PMK-70/PMK.04/2021, berbunyi:

Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/ tulisan/ cap "ISSUED RETROSPECTIVELY' pada kolom 11 SKA Form IP.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan maka Pengadilan Pajak menyimpulkan:

1. Bahwa tidak dicantumkannya “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 COO Form IP pada saat diserahkan pemberitahuan impor barang (PIB) adalah karena penerbit SKA secara tidak sengaja terlewatkan membubuhkan cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada SKA.,

2. Bahwa pihak Penerbit SKA telah melakukan revisi SKA Form IP Nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024, ditanda tangani oleh Muhammad Tariq Idrees dan masih dalam jangka waktu 180 hari sejak tanggal BL, sehingga kolom 11 tercantum “ISSUED RETROSPECTIVELY” memenuhi ketentuan article 10 OCP dan Pasal 6 ayat (2) PMK- 70/PMK.04/2021.

3. Bahwa secara substansi, data-data pada COO Form IP nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024, sesuai dengan PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024 dan dokumen pelengkapnya, sehingga Form IP aquo adalah dapat digunakan sebagai dokumen pelengkap PIB. Berdasarkan prinsip “substance over form”, kesalahan pada SKA yang bersifat adminstrasi pada saat pengajuan PIB, tidak menjadikan SKA tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi IPPTA.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 649232 tanggal 06 September 2024 mendapat tarif preferensi skema IPPTA dengan BM sebesar 0%;

Menimbang bahwa R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)2207.10.00 BM 0% (IPPTA)2207.10.00 BM 30% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.115.796.772,00 (dua milyar seratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan alasan: SKA Form IP diterbitkan melebihi 3 (tiga) hari

setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi namun pada kolom 11 SKA Form IP tidak diberi tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) karena tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding berhak atas tarif preferensial yakni bea masuk 0% atas impor Ethanol 96,2% dibuktikan dengan barang impor telah masuk di Indonesia dilengkapi dokumen impor lengkap termasuk SKA Form IP yang sah diterbitkan oleh instansi penerbit/Pemerintah Pakistan;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 terkait ditolaknya tarif preferensi skema IPPTA untuk barang impor pada PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024, dengan alasan tidak ada penandaan "IRA (Issued Retrospectively)" atas Form IP yang diterbitkan setelah tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural dan tidak dapat diberikan tarif preferensi skema IPPTA;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
1ETHANOL min 96,2%2207.10.00 BM 0% (IPPTA)2207.10.00 BM 30% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(3) Alat bukti dapat berupa:

f. surat atau tulisan;

g. keterangan ahli;

h. keterangan para saksi;

i. pengakuan para pihak; dan/atau

j. pengetahuan Hakim

(4) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang disampaikan dalam sengketa banding ini adalah berupa :

1. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa Kep-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024, PIB, SKA dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Penelitian Tarif FTA

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan terkait penerapan tarif preferensi skema IPPTA, berlaku ketentan a.l.:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

b. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

c. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

2. Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Under The Prefrential Trade Acreement Between Indonesia And Pakistan, menyatakan antara lain tentang penerbitan, pengisian, perubahan, dan penggunaan Certificate of Origin (CoO). Pemerintah yang berwenang harus memeriksa setiap aplikasi untuk memastikan formulir diisi lengkap, ditandatangani, dan sah. Perubahan pada CoO tidak boleh dilakukan dengan penghapusan atau penindihan, melainkan dengan mencoret yang salah dan memberi catatan tambahan yang disahkan oleh pihak berwenang. CoO harus diterbitkan sebelum atau saat ekspor, atau maksimal tiga hari setelahnya. Dalam kondisi tertentu, CoO boleh diterbitkan secara retroaktif hingga 180 hari sejak tanggalpengapalandengancatatankhusus/cap"ISSUED RETROSPECTIVELY" pada Box 11 SKA form IP.

Selain itu, CoO asli wajib diserahkan oleh importir atau kuasanya kepada otoritas kepabeanan ketika mengajukan deklarasi impor. CoO harus diajukan dalam masa berlakunya, namun tetap bisa diterima meski terlambat apabila keterlambatan disebabkan oleh force majeure atau alasan sah lain yang di luar

kendali eksportir. Otoritas kepabeanan negara pengimpor juga dapat menerima CoO yang sudah melewati batas waktu asalkan barang sudah masuk sebelum masa berlaku sertifikat berakhir, Sebagaimana kutipan berikut:

For the purpose of implementing the Rules of Origin under the Preferential Trade Aggreement between Indonesia and Pakistan, the following operational procedures on the issuance and verilication of the Certificate of Origin (Form IP) and the other related administrative matters shall apply:

Article 6:

The Government authorities designated to issue the certificate of origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each applicationf or the Certificate of Origin to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorized signatory;

(b) …

Article l0:

(c) The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party before or at the time of exportation or within 3 days thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the Rules of Origin,

(d) In exceptional cases where a Certificate of origin has not been issued before or at the time of exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than 180 days from the date of shipment, bearing the words " ISSUED RETROSPECTIVELY" in Box 11 of Form IP

Article 12:

The original certificate of origin shall be submitted by the importer or its authorized Representative to the concerned customs Authorities at the time of filing the import declaration for the products concemed.

Article l3:

The following time limit for the presentation of the Certificate of origin shall be observed:

(d) Certificate of origin shall be submitted to the customs Authorities of the importing Party within its validity period

(e) Where the Certificate of Origin is submitted to the relevant Govemment authorities of the importing party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate is still to be accepted when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the exporter; and

(f) In all cases, the relevant Government authorities in the importing Party may accept such Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiration of the time limit of the said Certificate of Origin.

3. Bahwa Overleaf Notes of Form IP menyatakan:

Box 11: Issued retrospectively, Customer's Ordar Number, letter of Credit Number, etc. may be included, if required.

4. bahwa terkait penandaan Issued Retroactively pada kolom 11 SKA, Pengadilan Pajak mendapati bukti, fakta dan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

4.1. berdasarkan pemeriksaan atas B/L dan SKA, diketahui informasi SKA in casu tertanggal 05 september 2024 yaitu melebihi 3 hari setelah tanggal B/L (17 Agustus 2024):

B/L no/ tgSKA
FCPKHISEM002 tanggal 17 Agustus 2024 Uraian barang: ethanol min 96,2%- IPPTA dengan nomor 1210000004694 tanggal 05 September 2024 - tidak ada tanda/tulisan/cap “ISSUED RETROSPECTIVELY” pada kolom 11 SKA Form IP - Uraian barang: ethanol min 96,2%

4.2. Penerbitan SKA tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur dalam Article 10 huruf (b) OCP IPPTA dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah

Republik Islam Pakistan, sbb:

Pasal 6

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form IP, berlaku ketentuan sebagai berikut:

d. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form IP lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan memberikan tanda/ tulisan/ cap "ISSUED RETROSPECTIVELY' pada kolom 11 SKA Form IP.

Pasal 10

(5) Penelitian terhadap SKA Form IP untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:

e. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

f. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

g. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8;

h. …, dst.

(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form IP ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/ MFN).

4.3. bahwa pada saat mengajukan permohonan keberatan secara online,

Pemohon Banding menyampaikan pindaian SKA a quo yang telah dicap "ISSUED RETROSPECTIVELY” sebagaimana screenshoot di bawah ini:

4.4. bahwa Pengadilan Pajak mendapati ketidaksesuaian procedural atas perbaikan SKA a quo abb:

1. terdapat pengaturan untuk perbaikan/ koreksi dalam hal terdapat kekeliruan/ penambahan data sebagaimana disepakati dan diatur dalam article 9 OCP IPPTA dan pasal 6 ayat (4) PMK 70/ 2021 sbb:

Article 9:

Neither erasures nor superimposition shall be allowed on the Certificate of Origin' Any alterations shall be made by striking out the erroneous materials and making any additions required. Such alterations shall be approved by an authorized signatory of the Applicant and certified by the appropriate Government authorities. Unused spaces shall be crossed out to prevent any subsequent addition

pasal 6

Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form IP, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

c. mencoret data yang salah;

d. menambahkan data yang benar; dan

e. menandasahkan perbaikan tersebut oleh pejabat yang

berwenang dari Instansi Penerbit SKA

2. Perbaikan SKA a quo yang telah dicap "ISSUED RETROSPECTIVELY” tidak ditandasahkan pada bagian yang terdapat perbaikan/ perubahan.

4.5. bahwa Pengadilan Pajak mendapati ketidaksesuaian procedural atas penyampaian perbaikan SKA a quo abb:

1) Terdapat pengaturan penyampaian SKA untuk mendapatkan tarif preferensi baik untuk SKA tanpa perubahan maupun SKA yang telah mengalami perubahan sebagaimana disepakati dalam artikel 12 OCP IPPTA dan diatur dalam PMK 70/ 2021 sbb:

Article 12:

The original certificate of origin shall be submitted by the importer or its authorized Representative to the concerned customs Authorities at the time of filing the import declaration for the products concemed pasal 7

a. Untuk dapat rnenggunakan Tarif Preferensi sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IP;

b. …

c. Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang terrnasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IP ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12. 00 pada hari kerja berikutnya,terhitung sejak Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(12) Lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) meliputi:

a. lembar asli dari SKA Form IP atas barang yang diimpor;

b. lembar asli SKA Form IP ISSUED RETROSPECTIVELY, dalam hal SKA Form IP diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

b. lembar asli SKA Form IP pengganti (Certified True Copy), dalam hal SKA Form IP asli hilang atau rusak; atau

c. lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).

2) Penyampaian Perbaikan SKA a quo yang telah dicap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada saat proses keberatan, tidak memenuhi ketentuan procedural (asas presentasi) sebagaimana dimaksud pada artikel 12 OCP IPPTA dan pasal 7 PMK 70/ 2021;

3) PIB a quo mendapat tanggal pendaftaran 06 September 2024 sedangkan pengajuan keberatan tanggal 28 November 2024;

4) bahwa tidak pernah terdapat permohonan perubahan data oleh Pemohon Banding atas PIB a quo;

4.6. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 Re: Notification of Retroactive Check of Certificate of Origin kepada Ministry of Commerce, Trade Development Authority of Pakistanmelaluiemailacftaregion2@customs.go.idkepada tdap@tdap.gov.pk tanggal 07 Oktober 2024.

4.7. Bahwa dari penjelasan para Pihak atas surat Retroactive Check tersebut, diketahui a.l.:

1. tidak terdapat balasan resmi sampai dengan diterbitkannya keputusan keberatan oleh Terbanding (tanggal 16 Desember 2024), dari email tdap@tdap.gov.pkberkaitandengansuratnomorS- 3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tersebut;

2. namun demikian, pada email Terbanding acftaregion2@customs.go.id, tanggal26November2024terdapatemaildari kamal.shahryar@tdap.gov.pk, yang pada intinya:

a. menjawab surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan mengakui secara tidak sengaja terlewatkan membubuhkan cap "ISSUED RETROSPECTIVELY” pada SKA. Sebagaimana kutipan di bawah ini:

“…The “"ISSUED RETROSPECTIVELY” stamp was inadvertently missed. It is therefore requested that the inadvertent error on the part of the competent authority may please be ignored by the Indonesia Customs and the Certificate of Origin be accepted….”

b. Tidak terdapat softcopy surat resmi dari Pemerintah Pakistan dengan kop surat dan tanda tangan serta cap dari Pejabat yang berwenang.

c. Tidakterdapatinformasilebihlanjutmengenai kamal.shahryar@tdap.gov.pk dalam kaitannya dengan kewenangan menjawab surat nomor S-3612/KBC.1001/2024 tanggal 07 Oktober 2024;

d. bahwa dalam email dari kamal.shahryar@tdap.gov.pk tanggal 26 November 2024 tidak menyebutkan adanya koreksi/perbaikan atas SKA a quo sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2021;

bahwa Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, barang impor in casu diimpor dengan PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024, menggunakan Form IP no: 1210000004694 tanggal 05 September 2024 yang tidak memenuhi ketentuan

procedural (tidak ada penandaan ISSUED RETROSPECTIVELY pada SKA a quo yang diterbitkan setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi);

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)2207.10.00 BM 0% (IPPTA)2207.10.00 BM 30% (MFN)2207.10.00 BM 0% (IPPTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 649232 tanggal 06 September 2024 pada pos HS 2207.10.00 mendapat tarif preferensi skema IPPTA dengan BM sebesar 0% (IPPTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024 atas nama PT. INDO ACIDATAMA Tbk., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Raya Solo-Sragen Km. 11.4, Kemiri, Kebakkramat, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah, 57762;

2. Menetapkan barang impor in casu ETHANOL 96.2% yang diberitahukan pada PIB nomor 649232 tanggal 06 September 2024, pada pos HS 2207.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IPPTA);

3. Menyatakan tagihan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor, adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.