P U T U S A N
Nomor PUT-000941.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00118/BC/WBC.10/KBT/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-616673/KBC.1001/2024 tanggal 04 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000941.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. INDO ACIDATAMA Tbk., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Graha Kencana Lantai 9, Jalan Raya Perjuangan No.88 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, alamat korespondensi Jalan Raya Solo-Sragen Km. 11.4, Kemiri, Kebakkramat, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah, 57762, dalam hal ini diwakili oleh Mulyadi Utomo Budhi Moeljono jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 52 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ir. Herudi Wijayanto,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;
2. Nama: Amanda Septaria Wulandari,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;
3. Nama: Morrys Adi Christian,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;
4. Nama: Arya Giska Bagaskara,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 April 2025;