Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

| PT Tempo Logistics, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN|

Nomor PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA|

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan | terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur | Jenderal Pajak Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun i Pajak 2014, dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000936.1 5/2021PP, telah | mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|

PT TEMPO LOGISTICS, NPWP 01.936.300.1-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.16, Ji HR Rasuna Said Kav.3-4, Kuningan | Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Rorita |

- — - Lim jabatan Direktur S.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:|

Nama: Christanti Natalia,

- - Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2021 tanggal 27 Juli 2020,

Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-114/TLOG/2021 tanggal 25 Juni 2021,

Nama: Listya Lesmana,

Jabatan: Karyawan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding 1

2. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001ae Jabatan: Penelaah Keberatan|

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002i Jabatan: Penelaah Keberatan| Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding|

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4507/PJ.07/2022 tanggal 14 Maret | 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,| Pengadilan Pajak tersebut:i Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- |

677/PP/BR/2021 tanggal 2 Juni 2021 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak “ Nomor PEN-186/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026, -

+ Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor. - .. CTM/005/TLOG/2021 tanggal 28 Januari 2021,|

L- Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 634/PJAWPJ.04/2021 tanggal 3 Maret 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor CTM/096/TLOG/2021 tanggal 4 Mei 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan | dengan perhitungan sebagai berikut: y

1. Penghasilan NettoRp 7.810.993.469,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 6.813.314.563,00 |

3. Jumlah PPh TerutangRp 1.703,328.500,00 | ,

4. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut pihak lain: PPh Pasa! 23Rp704.037.090,00 '

b. Dibayar sendiri: PPh Pasal 29Rp359.771.160,00

5. Pajak yang tidak/kurang bayar“Rp” 630.520.250,00 |

6. Sanksi AdminisirasiAA a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp306.969.720,00 '

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp946.489.970,00 | Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon |

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor CTM/004/T LOG/2020 ! tanggal 7 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemonon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp5.252.911.978,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 4,255.233.072,00

3. Jumlah PPh TerutangRp1.063.808.250,00

4. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut pihak lain: PPh Pasal 23Rp704.037.090,00 b. Dibayar sendin: PPh Pasal 29Rp359.771.160,00

5. Pajak yang tidak/kurang bayar“Ro(0,00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasa! 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 |

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi Uraian (Dikurangi) (Rp) (Rp) (Rp)

1. Penghasilan Netto7.199.276.501,00 7.81 0.993.468,00 | (11.716.968,00)

(2, Kompensasi Kerugian

997.678.906,00997.678.906,00 6.813.314.563,00 (11.716.968,00) | 6.801.597.595, 00

4. Pajak Penghasilan Terutang

1.703.328.500,00(2.929.101,00) | 1.700.399.399, 1.063.808.250,001.063.808.250,00;

5. Kredit Pajak

| 639.520.250,00(2.929.101,00) 636.591.149,00:

6. PPh Kurang/(Lebih) Bayar

|

7. Sanksi Administrasi

306.969.720,00 (1.405.969,00)305.563.751,00

8. Jumlah PPh yang masih harus/

946.489.970,00 (4.335.070,00) 942.154.900 00, (lebih) dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo | sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor CTM/005/TLOG/2021 tanggal 28 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 (cap pos 28 Januari 2021),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor CTM/005/TLOG/2021 tasnggal 28 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1: Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp681.411.130,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp681.411.130,00 “ yang dipertahankan oleh Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa koreksi penghasilan neto dalam negeri lainnya yang merupakan koreksi atas Penggantian biaya yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penggantian Biaya Demurage bahwa merupakan penalti atas penundaan bongkar di pelabuhan yang ditagihkan oleh pihak ekspedisi dan menjadi beban pemilik barang sehingga penggantian biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, b. Penggantian Biaya Pengiriman Dokumen bahwa atas permintaan dari pelanggan, untuk bukti penerimaan barang, dokumennya dikirim secara terpisah, maka atas biaya pengiriman dokumen tersebut menjadi beban pemilik barang dan penggantian biaya pengiriman dokumen tersebut bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding: Y

c. Penggantian Claim Barang Rusak merupakan penalti atas barang yang | rusak pada saat pengiriman yang dibebankan ke ekspedisi atau pengirim barang dan selanjutnya dibayarkan kepada pemilik barang sehingga bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding, bahwa dengan penjelasan tersebut di atas maka penggantian tersebut bukan merupakan penghasilan diluar usaha bagi Pemohon Banding karena:

1) bahwa penggantian tersebut terjadi karena adanya tagihan dari Pihak Ketiga dan pembayaran oleh Pemohon Banding atas tagihan tersebut, : dimana nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga merupakan beban atau tanggungan pemilik barang atau bukan merupakan | beban Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut maka Pemohon Banding | mencatat transaksi tersebut di akun neraca baik pada saat mendapatkan ' tagihan dari pihak ketiga maupun pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan penggantian tersebut kepada pihak Customer dengan nilai yang sama, “Ltt.:—2) bahwa sebagai bukti bahwa antara penggantian yang Pemohon Banding terima dan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga dengan nilai yang sama, Pemohon Banding lampirkan bukti transaksi sesuai pembukuan Pemohon Banding dimana terlihat antara Debet dan Kredit menunjukkan nilai yang sama sehingga tidak memiliki saldo atau saldonya sudah Nol. Hal tersebut dapat dilihat pada kertas kerja pada Lampiran-1 pada surat keberatan Nomor CTM/004/1LOG/2020 tanggal 07 Januari 2020;

3) bahwa berdasarkan penjelasan butir 1 dan 2 di atas, apabila Terbanding akan mengkoreksi penerimaan penggantian tersebut di akun laba rugi ' sebagai penghasilan, maka Terbanding juga harus mencatat biaya di akun laba rugi bersamaan dengan penerimaan penggantian sebagai penghasilan sesuai simulasi jumal pada Lampiran-2 pada surat keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 07 Januari 2020;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864.953.393,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp1.864.953.393,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan pertimbangan sebagai berikut: Y

1. bahwa koreksi fiskal positif sejumlah Rp1.864.953.393,00 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas PPN Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan perincian sebagai berikut:

|” Jenisjasa — | — JenisBiya — | 0pp |

WarehouseAsset6.737.868.080673.786.308

Office Expense2.690.318.420269.031.842 Packaging403.328.83040.332.883 Profesional Fee1.300, 374.650130.037.465 Repair34.667.0003.466.700 Security Warehouse872.982.20087.298.220 Sewa5.882.719.050588.271.905 Uniform28.681.8508.868.185 Warehouse Maintenance7.063.460706.346

Total Warehouse18.018.003.540 | 1.801.800.354 Transportasi

GPS76.550.0007.655.000 Pengiriman4.751.702.10053.457.660 Repair20.403.7902.040.379

Total Transportasi4.848.655.89063.153.039

22.866.659.430 | 1.364.953.393 bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa total PPN Masukan

-.“Ts” yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp1.864.953.393,00 yang perincian lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran-3 pada Surat Tanggapan SPUH Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terkait biaya yang PPN Masukan-nya Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut seluruhnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) butir a angka (9) Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan sebagaitambahan PPN masukan tersebut melekat pada pengeluaran yang sifatnya adalah deductfible expense;

2. Dasar Hukum a. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh bahwa Pemeriksa menggunakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh sebagai salah satu dasar hukum uniuk melakukan koreksi tersebut. Di dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya

secara fiskal. Lebih lanjut, di dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang- Undang PPh disebutkan bahwa:

"Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif PPN Masukan sebesar Rp1.864.953.393,00 adalah sebagai berikut:

- PPN masukan yang dibiayakan tersebut tidak termasuk dalam kategori pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dibiayakan sebagaimana “ottmsyang dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh|

|karena seluruh PPN tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha

Wajib Pajak,

- Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha........."

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN masukan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

b. Pasal 10 PP 94 Tahun 2010 bahwa di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dinyatakan bahwa “Pajak Masukan yang tidak dapat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

- Benar-benar telah dibayar, dan|

- Berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untukmendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan................

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dimana pada butir (b) disebutkan bahwa:

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran untuk

Butir b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa menurut Pemohon Banding penerapan dasar hukum tersebut tidak tepat karena:

Pajak Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam knteria yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berkaitan langsung dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan lebih lanjut sesuai Pasal 10 PP 94 Tahun 2010 Pemohon Banding tetap berhak untuk membiayakan Pajak Masukan tersebut, c.6 (1) butir a angka (9) Undang-Undang PPh

Pasal 6 ayat 4

||

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan | bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

Butir a (9)

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain: Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka berarti PPN dapat | dibiayakan karena termasuk dalam pengertian “pajak kecuali Pajak Penghasilan", d. PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015 dan diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015 yaitu:| Pasal 2 huruf m

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai scamberikut:

Huruf m untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufj yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket, b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata,

C. dihapus x

1

d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut Pemohon Banding yang bergerak di bidang pengurusan jasa transportasi tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan jasa pengurusan transportasi, tetapi di dalam peraturan tersebut nyata-nyata tidak menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak boleh membiayakan. Dengan demikian Pemohon Banding berarti boleh membiayakan Pajak Masukan tersebut. Hal ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 6 Undang- Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dimana Pajak Masukan tersebut seluruhnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dan Pemohon Banding sudah menjalankan ketentuan tersebut dengan tidak mengkreditkan PPN Masukannya;

3. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, di Tahun Pajak 2015 Pemohon Banding dilakukan juga pemeriksaan pajak, dimana Pemeriksa melakukan koreksi yang salah satunya adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pajak Masukan di daftar B3 SPT Masa PPN yang dibiayakan Pemohon Banding, yang atas Pajak Masukan tersebut berhubungan langsung dengan penyerahan Jasa Warehouse dan Jasa Transportasi (Freight Forwarding). Adapun jumlah PPN Masukan di daftar B3 Tahun Pajak 2015 adalah sebesar Rp2.241.580.077,00 untuk Jasa Warehouse dan sebesar Rp190.926.577,00 untuk Jasa Transportasi (Freight Forwarding) (Lampiran-4 Surat Tanggapan SPUH Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020), bahwa lebih lanjut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00256/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2020 tanggal 24 September 2020 dan Risalah Pembahasan tanggal 13 Oktober 2020 (Lampiran-5 Surat Tanggapan SPUH Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020), Pemeriksa membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas ey

1

Masukan di daftar B3 yang dibiayakan oleh Pemohon Banding yang terkait dengan penyerahan Jasa Warehouse sebesar Rp2.241.580.077,00, dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp190.926.577,00, bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dimana koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2014 dengan temuan yang dibatalkan oleh Pemeriksa di tahun pajak 2015 adalah dengan materi yang sama persis, yaitu atas koreksi Pajak Masukan di daftar B3 yang dibiayakan Pemohon Banding yang terkait dengan penyerahan Jasa Warehouse, maka seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi Terbanding sebagai dasar

| 4 untuk membatalkan koreksi tersebut,|

3. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

MembatalkanSuratKeputusanKeberatanNomor KEP- 01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 07 Desember 2020;|

7 Tee3. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan|

Nomor: 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019: dan

4, Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan

Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020:|

2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 7 Januari 2020;

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014;

4. Fotokopi Surat Tanggapan Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 202011

|

5. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT | Tempo Logistics Nomor 1 tanggal 1 Februari 2019 dibuat oleh Notaris Irene : Yulia, S.H., Notaris di Jakarta;

6. Fotokopi Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Tempo Logistics Nomor 27 tanggal 30 Juni 2020 dibuat oleh Notaris Irene Yulia, | S.H., Notaris di Jakarta;|

7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 90C9800L972J1RG1 tanggal 4 | Desemberr 2019;|

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 634/PJAWPJ.04/2021 tanggal 3 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal | sebagai berikut:| A. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp681.411.130,00 a. Dasar Hukum

1) Perpajakan stdtd. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

soPasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) hurufa

1.Pasal 13 ayat (2)

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)|

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 | Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 1 ayat (1)

Pasal 1 ayat (3) huruf b b. Data dan Fakta’

1)bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- !

00236/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2019 tanggal 5 Nopember 2019, : terdapat koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp693.128.098,00;|

2) bahwa dalam Risalah Pembahasan Pemohon Banding tidak setuju atas | koreksi atas penghasilan dari luar usaha dengan penjelasan sebagai | | berikut:|

- penggantian tersebut terjadi karena adanya tagihan dari Pihak Ketiga dan pembayaran oleh Pemohon Banding atas tagihan tersebut, ! dimana nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak | ketiga merupakan beban atau tanggungan pemilik barang atau bukan merupakan beban Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut maka | Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut di akun neraca baik pada saat mendapatkan tagihan dari pihak ketiga maupun pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan penggantian tersebut

--aelosekepada pihak Customer dengan nilai yang sama;

3) bahwa Pemohon Banding merupakan bisnis unit Tempo Grup yang. agproses bisnis di tahun 2014 adalah memberikan jasa pengiriman dan jasa pergudangan,

4) bahwa berdasarkan Surat permintaan data, dan dokumen nomor S- 2325/WPJ.04/2020 tanggal 14 September 2020, Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:

A- No IData'DokumenKeterangan 1 (SPT Tahunan PPh Badan 2014 beserta lampirannya:

2 ISPT Masa PPN beserta SSP;Dipenuhi 8 (Laporan Keuangan/Audit Report Tahun Pajak 2014,

4Profile perusahaan dan penjelasan proses bisnisDipenuhi perusahaan ;

5 [General Ledger, Buku Besar dan Chart of Account;

Rekening Koran;

7 (Dokumen perjanjian dengan pihak pengguna jasa terkaitDipenuhi sengketa,

Arus uang dan Piutang Tahun 2014, j , i

5) bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk melakukan | pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND- 549/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Pemeriksa telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam | Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- | 549/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 31 Agustus 2020,

6) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk ' melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-250/WPJ.04/2020 tanggal 6 Oktober 2020. Pemohon Banding . telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan | dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 333/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 2020:|

Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terkait pokok sengketa keberatan atas Penghasilan dari Luar Usaha dan diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

1) bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha berdasarkan kertas kerja pemeriksaan berasal dari akun 122110100 - Other receivable subsidiaries-local dan akun 122150100 - Other receivable third parties- local, dengan perincian sebagai berikut:

Other receivable subsidiaries-local193,954,474 [BiayaDemurage Demurage=| — {169,908,462 908,462 | a Pengiriman dokumen, faktur,Ka 451,515 produk Roche

| BiayaPenempelan BiayaSticker Sticker 1.594.497 594,497 |

2) bahwa dalam Risalah Pembahasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas penghasilan dari luar usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

* penggantian tersebut terjadi karena adanya tagihan dari Pihak Ketiga dan pembayaran oleh Pemohon Banding atas tagihan

dimana nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga merupakan beban atau tanggungan pemilik barang atau bukan merupakan beban Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut maka | Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut di akun neraca baik | pada saat mendapatkan tagihan dari pihak ketiga maupun pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan penggantian tersebut kepada pihak Customer dengan nilai yang sama;|

3)bahwa Terbanding (Pemeriksa) mempertahankan koreksi atas | penghasilan dari luar usaha sebagai berikut:| « bahwa penghasilan adalah penggantian atas biaya yang dikeluarkan | oleh perusahaan (Pemohon Banding). Hubungan perikatan penjualan terjadi antara pembeli/pengguna jasa dengan Pemohon Banding , Pembeli tidak ada perikatan dengan ekspedisi pihak ketiga sehingga tanggung jawab atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding di tanggung penuh oleh Pemohon Banding:

=-=:- * bahwa seperti misalnya penggantian atas claim barang rusak, perjanjiannya terjadi antara Pemohon Banding dengan Pengguna jasa. Disini berarti bahwa tanggung jawab atas klaim ada pada Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding mendapatkan penggantian klaim dari ekspedisi pihak ketiga maka itu merupakan pendapatan klaim Pemohon Banding:

« bahwa dalam penggantian ini, Pemohon Banding menerima penghasilan dari pihak ketiga dikarenakan Pemohon Banding | memberikan jasa/ mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga dimana arus uangnya masuk ke rekening Pemohon Banding. Dan dalam penggantian ini Pemohon Banding bukan sebagai perantara karena dalam invoice, penerima penghasilan/ganti rugi adalah Pemohon Banding, bila dalam invoice tersebut penerima ganti rugi adalah pengguna jasa Pemohon Banding (misal PT. Tempo) maka penghasilan tersebut bukan milik Pemohon Banding,

» bahwa terhadap poin 3 tanggapan Pemohon Banding. Pemeriksa berpendapat bahwa pencatatan biaya pada laba rugi adalah 7

}

Pemohon Banding, bila dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan , tahun 2014, Pemohon Banding tidak melaporkan biaya atas klaim yang diberikan kepada pengguna jasa adalah hak wajib pajak. Pengisian SPT berdasarkan sistem self assessment dimana \ Pemohon Banding diberikan wewenang penuh untuk mengisi SPT ! dengan jelas lengkap dan benar serta Wajib Pajak juga telah ' menandatangi pemyataan bahwa yang diisi dalam SPT adalah benar | lengkap dan jelas. Pemeriksa tidak mengakui biaya karena dalam SPT Pemohon Banding juga tidak mengakui sebagai biaya. | Pemeriksaan bertujuan untk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (SPT) bukan melakukan audit laporan keuangan Wajib Pajak;

4) bahwa Pemohon Banding merupakan bisnis unit Tempo Grup yang proses bisnis di tahun 2014 adalah memberikan jasa pengiriman dan jasa pergudangan;

—--—-5) bahwa penelitian terhadap dasar akun yang menjadi pokok sengketa yaitu akun 122110100 - Other receivable subsidiaries-local dan akun 122150100 - Other receivable third parties-local, diuraikan sebagai berikut:

a. Akun 122110100 yaitu akun Other receivable subsidiaries local merupakan akun atas penggantian biaya demurage, biaya pengiriman dokumen, biaya penempelan sticker b. Akun 122150100 - Other receivable third parties-local merupakan akun penggantian biaya klaim barang rusak

Hasil rekapitulasi sebagai berikut:, Biaya demurage atas pengiriman

Rp 169.602.462 barang

Biaya pengiriman dokumen

Rp 22.323.01

Penggantian claim barang rusakRp 489.485.64

Reklas debet kreditRp 11.716.968

6) bahwa hasil penelitian berdasarkan data dan dokumen yang dberikan Pemohon Banding, diuraian sebagai

4

a. Biaya demurage

* bahwa biaya demurage timbul karena keterlambatan dalam proses dooring container cargo karena gudang penuh sehingga terjadi : penumpukan container di Pelabuhan,|

- bahwa atas biaya perpanjangan penumpukan container (biaya | demurage) tersebut ditagihkan oleh pihak ekspedisi ke PT Tempo Logistics. Kemudian pihak PT Tempo Logistics mengeluarkan debit note ke pemilik barang (Tempo Grup) sebesar tagihan (invoice) yang telah dibayarkan ke pihak ekpedisi tersebut. Bahwa dokumen tagihan atas biaya demurage dari pihak ekspedisi adalah. ke PT Tempo Logistics,

.anst PAYMENT VOUGHERON + PT.TEMPOLOGSTKS1

13022014160Perri:

tor«PI, BUANA KANORI SENTOSA Gack Nara:

Parpnert Onder Ho.ANABark Accourt tis. :

Payment2 112204Na i

SAP Prymert Doc.278 o

TEMe. Document He. DueDeserintion wa 4460991037, D7. 2014... KOP_—-- 5: Total-_-——-

TERELANG TDR DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS LEAR PULUH we b. Biaya klaim barang rusak

« bahwa berdasarkan berita acara penerimaan barang dari Grup

Tempo (Pemilik Barang) terdapat klaim barang rusak yang ditagihkan Pemilik Barang ke Pemohon Banding:

* bahwa Pemohon Banding menerbitkan tagihan kepada pihak ekspedisi atas biaya klaim barang rusak karena berdasarkan perjanjian dengan pihak ekspedisi bahwa atas barang rusak karena kesalahan/kelalaian pihak ekspedisi menjadi tanggung jawab pihak ekspedisi,

» bahwa dokumen penggantian biaya klaim rusak dari pihak ekspedisi ditujukan ke Pemohon Banding: 1

‘ a! aa lien

Ai

2...

c. Biaya pengiriman dokumen, e bahwa penggantian biaya pengiriman dokumen tersebut '

merupakan biaya pengiriman dokumen ke cabang-cabang perusahaan lain (merupakan perusahaan Tempo Grup), e bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding bahwa biaya pengiriman tersebut merupakan biaya pengiriman dokumen titipan seperti faktur pajak dan dokumen lainnya untuk dikirimkan ke cabang-cabangnya perusahaan yang menitipkan tersebut,

¢ bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pengiriman PT. Pos Indonesia, dan tagihan Pemohon Banding:

d. bahwa sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh dinyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia; yang dapat - ney ee dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ... Huruf a: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang: ini;

e. bahwa sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf d Undang-Undang PPh dinyatakan yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh 1

dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau | Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, f. bahwa Pengertian Penggantian Dan Reimbursement sesuai Surat Penegasan Dirjen Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 dinyatakan dalam angka 3 huruf a bahwa dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan | pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, . maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement, g. bahwa hasil penelitian atas data, dokumen dan ketentuan di atas, diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa pihak ekspedisi menagih pembayaran kepada pihak —. pemberi jasa (pihak kedua) yang diteruskan oleh pemberi jasa (pihak kedua) tanpa suatu mark up (imbalan),

2) bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dari pihak ketiga dikarenakan Pemohon Banding memberikan jasa/ mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga dimana arus uangnya masuk ke rekening Pemohon Banding,

3)bahwa hubungan perikatan penjualan terjadi antara ano mp mag

' pembeli/pengguna jasa dengan Pemohon Banding, Pengguna~~ jasa tidak ada perikatan dengan pihak ketiga'pihak ekspedisi sehingga tanggung jawab atas jasa yang diberikan Pemohon Banding merupakan tanggung jawab sepenuhnya Wajib Pajak:

4) bahwa dokumen bukti dari pihak ketiga/ekspedisi tidak atas nama penanggung beban sesungguhnya/penerima jasa tetapi atas nama pemberi jasa,

5) bahwa Pemohon Banding bukan sebagai perantara karena dalam invoice, penerima penghasilan/ganti rugi adalah Pemohon Banding: Y

6) bahwa dalam penggantian terkait biaya pengiriman dokumen, Pemohon Banding menerima penghasilan dari pihak pertama (pihak yang menitipkan barang) dikarenakan Pemohon Banding memberikan jasa dimana arus uangnya masuk ke rekening Pemohon Banding. Merupakan penghasilan yang diterima Pemohon Banding atas biaya yang dikeluarkan sebagai imbalan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dan masuk dalam ruang lingkup usaha Pemohon Banding. Bahwa dalam bisnis umum normal/wajar tidak ada istilah titipan yang menjadikan menghilangkan adanya penghasilan yang diterima dan biaya yang dikeluarkan,

7) bahwa atas penggantian yang diterima Pemohon Banding bukan penggantian yang dikecualikan dari obyek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh, “yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”,

8) bahwa tagihan dari pihak ketiga dokumennya tidak atas nama "=angsung ke pengguna jasa, maka sesuai penegasan Dirjen Pajak

Nomor S-1047/PJ.322/2004 maka jumlah penggantian tersebut merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena tidak dianggap sebagai reimbursement, h. bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan terkait maka Terbanding berpendapat bahwa atas penggantian yang dikoreksi dalam pemeriksaan sebagai Penghasilan di Luar Usaha dari penggantian biaya dari biaya demurage, biaya klaim barang rusak dan biaya pengiriman dokumen sebesar Rp685.918.484,00, sedangkan atas penggantian karena adanya reklas pencatatan debet (

dan kredit sebesar Rp11.716.968,00 tidak dapat Terbanding : pertahankan karena faktanya bahwa terdapat pencatatan reklas debet kredit yang dalam pemeriksaan tidak diperhitungkan dalam : menghitung penggantian biaya tersebut. Perhitungan menurut

1 i

Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Terbanding dalamKoreksi Keberatan

Ra

4.507.354697.635.452 685.918.48411.716.968

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864,953.393.00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 - Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Pasal 9 ayat (1)

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 tentang Peraturan Menteri Keuangan Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 10 ayat (1)

Pasal 10 ayat (2) {

f t

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015 dan diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015, yaitu:

Pasal 2 huruf m

Pasal 3 b. Data dan Fakta|

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor LAP- 00236/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2019 tanggal 5 Nopember 2019, terdapat koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864.953.393,00 dikarenakan terdapat PPN Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagai berikut:

UraianCim Wajib PajakCim

Koreksi Pemeriksa

1 Penyesuaian Fiskal Positif

2) bahwa dalam Risalah Pembahasan Pemohon Banding tidak setuju atas

-—vee ee koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut sebagaimana dalam alasan keberatan yang diajukan sesuai surat nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 7 Januari 2020,

3) bahwa Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas PPN Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sebagai berikut:| ee. +.» @ Pemohon Banding. merupakan perusahaan -pengiriman - barang :

(logisitik) yang Dasar Pengenaan Pajak PPN menggunakan nilai lain (PPN 1%);

b.Nilai lain sebesar 1% adalah hasil dari Pajak keluaran sebesar 10% dan Pajak Masukan yang diakui sebesar 9% sehingga Wajib Pajak hanya dikenakan PPN 1%. Maka dari itu Pajak Masukan atas pengguna DPP Nilai lain tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan, karena kalau mengkreditkan Pajak Masukan maka akan terjadi pengkreditan Pajak Masukan ganda (dua kali pengkreditan), 1

1

4) bahwa berdasarkan data pelaporan SPT PPN Tahun Pajak 2014 pada | form 1111-A2, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan : kode 010, dan 040:|

5) bahwa berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding berasal dari penyerahan jasa pengiriman dan . jasa pergudangan sebagai berikut:

eeTana, “Revenue: 1Rolatog:sWa

Localareg, Yolaor ‘aWeare “dan

KEYS] 728.384 3.492.203 455

2.055235

ES S78

14,472 755 583 3 482 124,675

41 925 362303 B O82 Gh 239

2,872 215.099

7 A037. STG 5 $0544 £03 2283 202 44%

8772118129

2.169 653 (32

& 119 077.212 5 202,135.311

6 431626323

2,766 396 453

914 215 863

7 £29 335474 2414017 591

12 551,670.203

2,167 292531

15.215 403.576 11 877 834.705 2959 401213 2921 797 462 7891 50,273

10 636 154,936 2743555 637

7 358 059 OCS 2,332 O13 955 3627 AJE 159

13 691.594 709 120 TO? 764 817

6) bahwa penelitian terhadap data PPN yang dilaporkan di SPT PPN 1111- B3 sebesar Rp1.864.953.393,00:

a) bahwa Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan di 1111-83 menggunakan kode faktur pajak 010, dan 040;

FP (PPN) Masukan

20.540.022.090

2 Kode 0404.816.552.100

Total Pajak Masukan25.356.574.1902.113.944.869

7) bahwa Terbanding telah mengundang Pemeriksa untuk melakukan » pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND- 549/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 549/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

8) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-250/WPJ.04/2020 tanggal 6 Oktober 2020. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan 1

dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- | 333/WPJ.04/BD.06/2020 tanggal 2020, c. Tanggapan Terbanding bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terkait pokok sengketa keberatan atas Penyesuaian Fiskal Positif dan diperoleh hasil penelitian | sebagai berikut:|

1) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan terdapat koreksi positif atas Penyesuaian fiskal positif lainnya yaitu atas PM yang dibebankan ' sebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp1 864.953.393,00, : berdasarkan Pasai 10 PP 94 tahun 2010 menyatakan bahwa Pajak | Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam | Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar, dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkan pasal tersebut pemeriksa berpendapat bahwa Pajak Masukan yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah hanya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN,

2) bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh dinyatakan LP— wae besamya Penghasilan ‘Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk pajak kecuali Pajak Penghasilan,

3) bahwa sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan," menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau 1

selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang | tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran | | yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi , kewajaran,

4) bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 Pasal 10 | ayat (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana | dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat ' | dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

etelah dibayar, dan e berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat

T—(1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi,

5) bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK LA

75/PMK.03/2010 tentang Nilai ‘Lain “sebagai ‘Dasar Pengenaan Pajak yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015 dan diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015, yaitu Pasal 2 huruf m bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya i

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan, |

6) bahwa dalam proses keberatannya, Pemohon Banding memilah PPN | masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan dengan biaya tersebut dengan penyerahan jasa yang dilakukan sebagai berikut:}

| Jenelasa | JensBaya[PN

Jenis JasaJenis BiayaPPN

40,332.88 MAN

|BN

872.982.20087.298.220 5.882.719.050588.271.90

88.681.850

Total Warehouse18.018.003.5401.801.800.354

4.848.655.890

7) bahwa berdasarkan omset di SPT Tahunan 2014 dibandingkan dengan PM yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai perhitungan Pemohon Banding, diperoleh prosentase sebagai berikut: |

UraianJasaJasa PergudanganProsentase

Pengiriman/ transportasi

Omset|88.580.005.502| 120.787.754.617

4.848.655.890 | 18.018.003.540 | 22.866.659.430 bahwa Omset Pemohon Banding dari jasa pengiriman adalah lebih besar dibanding jasa pergudangan yaitu 73% dari keseluruhan total omset. Tetapi DPP PM yang dibebankan dari jasa pengiriman nilainya lebih kecil dibanding dari jasa pergudangan yaitu 21 % dari keseluruhan

. total DPP:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan bisnis unit Tempo Grup yang | proses bisnis di tahun 2014 adalah memberikan jasa pengiriman/logistik dan jasa pergudangan,

2. bahwa berdasarkan penelitian atas pencatatan dan pengelompokkan

- 77aeoleh Pemohon Banding PM yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto:

a. Jenis biaya terkait penyerahan jasa warehouse, sebagai berikut: Jenis JasaJenis BiayaDPPPPN arehouseAsset6.737.368.080)673.786.808

Office Expense2.690.318.420)269.031.842 Packaging403.328.83040.332.88 Profesional Fee1.300.374.650130.037.46 Repair34.667.0003.466.700 Security Warehouse872.982.20087.298.220 Sewa5.882.719.050588.271.90 Uniform38.681.8508.868.18 Warehouse

Maintenance7063460)706,346 otal Warehouse18.018.003.549 — 1.801.800.354

b. Jenis biaya terkait penyerahan jasa pengiriman, sebagai berikut: |

Tama [5PS_[Tes

16.550.000

4.751.702.100)53.457.660

20.403.790 otal Transportasi

4.818.655.89063.153.039

8) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait keterkaitan PM yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan ' t Bruto tersebut dengan jenis jasa yang diserahkarvdilakukan untuk | meyakinkan Terbanding bahwa atas biaya biaya di atas memang terkait | dengan jenis jasa yang diserahkan,

9) bahwa PPN Masukan untuk warehouse sebesar Rp1.801.800.354,00 terkait penyerahan jasa pergudangan, berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Terbanding bahwa PM tersebut dapat memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1);

onUndang-Undang PPh, Pasal 10 PP 94 Tahun 2010. Berdasarkan data '

yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Terbanding bahwa PPN Masukan tersebut terkait dengan penyerahan jasa selain penyerahan jasa yang DPP nya ditetapkan menggunakan nilai lain tersebut, sehingga PM-nya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,

10) bahwa atas PPN Masukan terkait jasa pengiriman sebesar: 77aaRp63.153.039,00° terkait dengan penyerahan jasa Pemohon Banding” sebagai perusahaan pengiriman barang (logisitik)

- bahwa sesuai Pasal 2 huruf m PMK 75/PMK.03/2010 yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015 dan diubah terakhir dengan. PMK 121/PMK.03/2015 dinyatakan nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut untuk penyerahan jasa! pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih; |

» bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% artinya perhitungan ' |

DPP sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat | dikreditkan;i

* bahwa pada prinsipnya Nilai lain sebesar 1% adalah hasil dari Pajak | keluaran sebesar 10% dan Pajak Masukan yang diakui sebesar 9% | sehingga Wajib Pajak hanya dikenakan PPN 1%. Maka dari itu Pajak Masukan atas pengguna DPP Nilai lain tidak dapat mengkreditkan | Pajak Masukan, karena kalau mengkreditkan Pajak Masukan maka ' akan terjadi pengkreditan Pajak Masukan ganda (dua kali pengkreditan),

¢ bahwa dengan demikian PPN Masukan yang ada hubungannya dengan penyerahan jasa pengiriman tidak boleh dibiayakan pada penghitungan pajak penghasilan dikarenakan atas PPN tersebut pada prinsipnya telah dikreditkan pada Pajak keluaran di SPT Masa PPN. Bila dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto maka

—— akan terjadi pembebanan dua kali;

11) bahwa atas hasil pemeriksaan tahun pajak 2015 sebagaimana ——= - . Ldisampaikan Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPUH Nomor

OF MM86/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020, tidak menjadi dasar pertimbangan Terbanding dalam melakukan penelitian atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pajak Masukan tahun 2014 karena: Terbanding tidak dapat meyakini bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan tahun pajak 2014 dapat memisahkan dan memilah dengan jelas biaya yang berhubungan dengan jasa warehouse atau jasa pengiriman. Hal ini terkait dengan proses bisnis Pemohon Banding:

12) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan terkait diatas maka Terbanding berpendapat bahwa Atas PPN Masukan terkait dengan kegiatan penyerahan jasa pergudangan sebesar Rp1.801.800.354,00, merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurangbruto karena berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan meyakinkan Y

Terbanding bahwa PPN Masukan tersebut terkait dengan penyerahan jasa selain penyerahan jasa yang DPP-nya ditetapkan menggunakan nilai lain tersebut. Sedangkan PPN Masukan terkait dengan kegiatan penyerahan jasa pengiriman, PPN Masukannya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto karena sesuai PMK 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015 bahwa kegiatan usaha pengiriman merupakan kegiatan penyerahan yang DPP PPN nya ditetapkan menggunakan nilai lain yaitu 10%. Prinsipnya perhitungan DPP sudah memperhitungkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, sehingga apabila dibebankan | sebagai pengurang penghasilan bruto maka terjadi dua kali pengkreditan, bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

SPT

TerbandingTerbanding

-- dalam -——dalam - | Koreksi Pemohon--

BandingPemeriksaanKeberatan

LOL Om |

Penyesuaian Fiskal

0 1.482.000.786

3.346.954.179 3.346.954.179

Positif

C. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan| Saga-.bahwa -berdasarkan penelitian ‘surat banding, data dan dokumen- sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding Nomor CTM/005/TLOG/2021 tanggal 28 Januari 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara. Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 1

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Pemeriksaan/Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggai 7 Desember 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

5—Penghasilan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 .

atas nama PT. Tempo Logistics, NPWP 01.936.300.1-062.000;

| b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon putusan | yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);mee bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding N Nomor04/2020 tanggal’7 Desember 2020:een

2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 7 Januari 2020,

3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014,

4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 90C9800L972J1RG1 tanggal 4 Desember 2019:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor CTM/096/TLOG/2021 tanggal 4 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1

bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan , materi surat banding dengan tambahan sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Sebesar Rp681.411.130,00

1. bahwa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha merupakan koreksi atas Penggantian biaya yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penggantian Biaya Demurage bahwa merupakan penalti atas penundaan bongkar di pelabuhan yang ditagihkan oleh pihak ekspedisi dan menjadi beban pemilik barang sehingga penggantian biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding:

b. Penggantian Biaya Pengiriman Dokumen bahwa atas permintaan dari pelanggan, untuk bukti penerimaan barang, dokumennya dikirim secara terpisah, maka atas biaya pengiriman

555dokumen tersebut menjadi beban pemilik barang dan penggantian biaya pengiriman dokumen tersebut bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding;

c. Penggantian Claim Barang Rusak merupakan penalti atas barang yang rusak pada saat pengiriman yang dibebankan ke ekspedisi atau pengirim barang dan selanjutnya dibayarkan kepada pemilik barang sehingga bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding:

“2. bahwa dengan penjelasan pada butir 1 diatas maka penggantian tersebut” bukan merupakan penghasilan di luar usaha bagi Pemohon Banding karena:

a. bahwa penggantian tersebut terjadi karena adanya tagihan dari Pihak Ketiga dan pembayaran oleh Pemohon Banding atas tagihan tersebut, dimana nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga merupakan beban atau tanggungan pemilik barang atau bukan ' merupakan beban Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut maka Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut di akun neraca baik pada saat mendapatkan tagihan dari pihak ketiga maupun pada saat 7

Pemohon Banding melakukan penagihan penggantian tersebut kepada

|pihak Customer dengan nilai yang sama,

|b. bahwa sebagai bukti bahwa antara penggantian yang Pemohon

Banding terima dan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga dengan nilai yang sama, Pemohon Banding lampirkan bukti transaksi sesuai pembukuan Pemohon Banding dimana ' terlihat antara Debet dan Kredit di Akun neraca yang menunjukkan nilai yang sama sehingga tidak memiliki saldo atau saldonya sudah Nol. Hal tersebut dapat dilihat pada kertas kerja pada Lampiran-1 pada surat keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 07 Januari 2020, c. bahwa dengan analogi butir b, apabila Terbanding tetap akan mencatat penerimaan penggantian tersebut sebagai penghasilan di laba rugi, maka Terbanding harus memperhitungkan biayanya sebagai pengurang penghasilan di akun laba rugi sesuai simulasi jumal pada Lampiran-2 pada surat keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 07 Januari 2020; -- d. bahwa dengan demikian hasil perhitungan butir b (pencatatan di akun ae neraca) ataupun dengan metode perhitungan sesuai butir c (pencatatan

~~ di akun laba rugi) akan menghasilkan perhitungan yang sama;

e. bahwa tentang pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen penggantian yang diterima dari pihak ketiga harus atas nama penerima jasa sesuai S-1047/PJ.322/2004, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa:|"

i. bahwa walaupun tagihan tidak atas nama penerima jasa, dokumen tersebut tetap merupakan dokumen penggantian/ reimbursement, karena antara yang ditagihkan ke pihak penerima jasa dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding ke pihak ketiga adalah sejumlah sama sesuai penjelasan di atas. Sehingga secara substansinya dokumen tersebut adalah dokumen penggantian/ reimbursement, 1

ii. ' bahwa pengertian substance over form menurut Pedoman Standar

Akuntansi Keuangan (PSAK) per 1 April 2002 pada Paragraf 35 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, yaitu: Vika informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka peristiwa tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya bentuk hukumnya? tii. bahwa sejalan dengan PSAK, perpajakan juga mengatur tentang substance over form. Di mana Prinsip substance over form juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang termuat pada Pasal 76 beserta penjelasannya yaitu “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan,"

—— f bahwa sebagai informasi, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara taat azas dan konsisten sesuai Pasal 28 Undang- Undang sehingga telah memenuhi seluruh ketentuan Pasal 28 Undang- Undang KUP28 Tahun 2007 terutama Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) yang menyatakan:

Pasal 28 ayat 3

Pembukuan afau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat 5

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

bahwa berdasarkan penjelasan butir a sampai dengan f di atas, apabila Terbanding hanya mengakui pendapatan saja tetapi tidak mengakui biaya di akun laba rugi maka bertentangan dengan asas keadilan dan bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, 1

3. Penghasilan dan Biaya dalam perspektif Pajak

Penghasilan bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 | Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):| “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: (a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini: ...s.d (s) Surplus Bank Indonesia" Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh

- —Ie Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan

.- kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiafan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya: 7

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan, iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Biaya bahwa menunut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan: 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,

- ——- bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, 3. bunga, sewa, dan royalti: 4. biaya perjalanan: 5. biaya pengolahan limbah,

>" 6. premi asuransi: 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: 8. biaya administrasi: dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh tersebut, maka seharusnya Terbanding memperhitungkan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan, apabila Terbanding akan menggunakan konsep penerimaan uang sebagai penghasilan dari transaksi tersebut dikarenakan biaya tersebut nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh,

4. bahwa berdasarkan penjelasan pada butir 1 s.d 3 di atas maka dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1) bahwa menunut Terbanding pada dasarnya atas penggantian biaya demurage, penggantian biaya pengiriman dokumen, dan penggantian claim barang rusak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, seharusnya diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding 4

Adapun pendapat dan argumentasi Terbanding tersebut dapat dilihat pada hasil penelitian Terbanding yang diuraikan pada halaman 11 huruf g pada Surat Uraian Banding S- 634/PJAWPJ.04/2021 tanggal 03 Maret 2021;

2) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penggantian biaya tesebut tidak memenuhi konsep penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan penjelasannya karena sesungguhnya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding:

bahwa lebih lanjut, terdapat beberapa prinsip yang terkandung dalam Pasal ini, dan Pemohon Banding ingin menekankan kepada 2 (dua) hal yaitu:

e Klausul “Setiap tambahan kemampuan ekonomis” bahwa klausul tersebut mengarah pada setiap tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa yang didapat oleh wajib pajak dalam tahun pajak tertentu. Maksud kata tambahan di sini adalah jumlah neto penghasilan, yaitu jumlah penerimaan atau perolehan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya mendapatkan, menagih dan memelihara terkait penghasilan tersebut, e Klausul “yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak"

bahwa klausul dapat diartikan bahwa pengenaan PPh dilakukan hanya atas tambahan kemampuan ekonomis yang telah menjadi realisasi. Definisi realisasi dalam hal ini mengambil alih konsep akuntansi, yaitu penghasilan yang telah dapat dibukukan, baik secara cash basis maupun accrual basis, bahwa alur dari transaksi penggantian biaya adalah sebagai berikut: e bahwa terkait dengan Penggantian biaya demurage, Pemohon

Banding membayarkan kepada pihak ketiga atas tagihan yang diterima dari pihak ekspedisi, dimana pengeluaran tersebut merupakan beban pemilik barang yaitu pengguna jasa Pemohon Banding, yaitu antara lain PT Tempo dan kemudian atas dana yang ditalangi dahulu oleh Pemohon Banding, ditagihkan kepada "17

Tempo sebagai pengguna jasa Pemohon Banding, dan kemudian PT Tempo membayar atas tagihan tersebut kepada Pemohon Banding, e bahwa terkait Penggantian Claim Barang Rusak, Pemohon Banding ditagih oleh pengguna jasa yaitu antara lain PT Tempo atas barang milik pengguna jasa Pemohon Banding yang rusak dalam proses pengiriman. Atas dasar tagihan tersebut, Pemohon Banding menagih kembali kepada Pihak Ekpedisi dan kemudian penerimaan dari Pihak Ekspedisi tersebut dibayarkan kepada pengguna jasa Pemohon Banding dengan nilai yang sama:

e bahwa atas transaksi penggantian biaya demurage dan claim barang rusak tersebut jelas ada arus uang masuk ke rekening Pemohon Banding, tetapi juga ada arus uang keluar dari rekening Pemohon Banding, sehingga saldo rekening terkait transaksi tersebut menjadi Nol. Sebagai tambahan informasi, dari penjelasan tersebut jelas bahwa Terbanding hanya memperhitungkan arus uang masuk di rekening Pemohon Banding tetapi Terbanding _ tidak mempertimbangkan arus uang keluarnya, bahwa dalam hal ini Terbanding harus dapat melihat secara adil yaitu dari sisi penerimaan arus kas maupun pengeluaran arus kas (atas transaksi yang terkait), dimana antara arus kas masuk dan keluar tersebut tidak ada saldo yang tertinggal dan bukan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding, sehingga bukan merupakan objek pajak berdasarkan Undang-Undang PPh. Seandainya Terbanding tetap berpendapat bahwa transaksi ini merupakan objek PPh maka seharusnya tetap memperhitungkan biayanya. Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh tersebut, maka seharusnya Terbanding memperhitungkan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan, apabila Terbanding akan menggunakan konsep penerimaan uang sebagai penghasilan dari transaksi tersebut dikarenakan biaya tersebut nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh: 1

e bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi penggantian biaya tersebut sebagai biaya di laba rugi karena biaya tersebut adalah bukan merupakan biaya Pemohon Banding tetapi merupakan biaya pemilik barang atau pengguna jasa Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding melakukan pencatatan di Neraca. Demikian juga dengan penggantian yang Pemohon Banding terima, Pemohon Banding Banding juga mencatatnya di Neraca dan Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti transaksi tersebut dimana terlihat antara sisi Debet dan Kredit menunjukan nilai yang sama sehingga tidak memiliki saldo atau saldonya sudah Nol, bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka seharusnya koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp681.411.130,00 dibatalkan,

2. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp1.864.953.393,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pendapat dan argumentasi yang disampaikan oleh Terbanding terkait dengan koreksi atas

- Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864.953.393,00. Atas hal tersebut maka Pemohon Banding akan memaparkan kembali alasan ketidaksetujuan

:- Pemohon Banding dengan tanggapan dan argumentasi yang disampaikan oleh

Terbanding, yaitu sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi fiskal positif sejumlah Rp1.864.953.393,00 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas PPN Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan perincian sebagai berikut:

Jenis Jasa

Jenis Biaya

Warehouse

Asset

6.737.868.080

673.786.808 Office Expense

2.690.318.420

269.031.842 Packaging

403.328.830

140.332.283 Profesional Fee

1.300.374.650

130.037.465 Repair

34.667.000

3.466.700 Security Warehouse

872.982.200

87.298.220 5.882.719.050

588.271.905 88.681.850

8.868.185 Warehouse Maintenance

7.063.460706.346 Total Warehouse

18.018.003.540 | 1.801.800.354 GPS76.550.0007.655.000

Transportasi

Pengiriman4.751.702.10053.457.660 Repair20.403.7902.040.379

Total Transportasi1.848.655.89063,153.039 Grand Total22.866.659.430 | 1.364.953.393

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa total PPN Masukan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp1.864.953.393,00 yang perincian lengkapnya dapat dilihat pada Lampiran-3 pada Surat Tanggapan SPUH Nomor: CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terkait biaya yang PPN Masukan-nya Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut seluruhnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) butir a | angka (9) Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan | sebagai informasi tambahan PPN masukan tersebut melekat pada pengeluaran yang sifatnya adalah deductible expense:

Dasar Hukum a. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh bahwa Pemeriksa menggunakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan koreksi tersebut. Di ee ee dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya secara fiskal. Lebih lanjut, di dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan bahwa:

“Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan

— memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran" bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif PPN Masukan sebesar Rp1.864.953.393,00 adalah sebagai berikut: y/

\

- bahwa PPN masukan yang dibiayakan tersebut tidak termasuk dalam ' kategori pengeluaran-pengeluaran yang tidak boleh dibiayakan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh karena seluruh PPN tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak,

- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN masukan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, b. Pasal 10 PP 94 Tahun 2010 bahwa di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 dinyatakan bahwa "Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

- Benar-benar telah dibayar: dan

- Berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untukmendapatkan,menagih,danmemelihara penghasilan bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria- kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dimana pada butir (b) disebutkan bahwa: 1

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diperlakukan bagi pengeluaran untuk

Butir b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa menurut Pemohon Banding penerapan dasar hukum tersebut tidak tepat karena:

bahwa Pajak Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kriteria yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas seluruh Pajak Masukan yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berkaitan langsung dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan lebih lanjut sesuai Pasal 10 PP 94 Tahun 2010 Pemohon Banding woo heberhak untuk membiayakan Pajak Masukan tersebut:

c. Pasal 6 ayat (1) butir a angka (9) Undang-Undang PPh

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi| biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk:

Butir a (9)

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain: Pajak kecuali Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka berarti PPN dapat dibiayakan karena termasuk dalam pengertian “pajak kecuali Pajak Penghasilan”, d. PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang telah diubah dengan PMK 56/PMK.03/2015 dan diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015 yaitu:

Pasal 2 huruf m

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

Huruf m untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Pasal 3

Pajak Masukan yang berhubungan dengan:

a. penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufj yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket:

b. penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud

-— dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, c. dihapus d. penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,tidak dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan peraturan tersebut Pemohon Banding yang bergerak di bidang pengurusan jasa transportasi tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan penyerahan jasa pengurusan transportasi, tetapi di dalam peraturan tersebut nyata-nyata tidak menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak boleh membiayakan. Dengan demikian Pemohon Banding berarti boleh membiayakan Pajak Masukan tersebut. Hal ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dimana Pajak Masukan 1

tersebut seluruhnya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dan Pemohon Banding sudah menjalankan ketentuan | tersebut dengan tidak mengkreditkan PPN Masukannya,

3. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, di Tahun Pajak 2015 Pemohon Banding dilakukan juga pemeriksaan pajak, dimana Pemeriksa melakukan koreksi yang salah satunya adalah koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pajak Masukan di daftar B3 SPT Masa PPN yang dibiayakan Pemohon Banding, yang atas Pajak Masukan tersebut berhubungan | langsung dengan penyerahan Jasa Warehouse dan Jasa Transportasi (Freight Forwarding). Adapun jumlah PPN Masukan di daftar B3 Tahun Pajak 2015 adalah sebesar Rp2.241.580.077,00 untuk Jasa Warehouse dan sebesar Rp190.926.577,00 untuk Jasa Trasportasi (Freight Forwarding) (Lampiran-4 Surat Tanggapan SPUH Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020);

—bahwa lebih lanjut, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor 00256/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2020 tanggal 24 |

- 7- '-—— September 2020 dan Risalah Pembahasan tanggal 13 Oktober 2020 : (Lampiran-5 Surat Tanggapan SPUH Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020), Pemeriksa membatalkan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Pajak Masukan di daftar B3 yang dibiayakan oleh Pemohon Banding yang terkait dengan penyerahan Jasa Warehouse sebesar Rp2.241.580.077,00, dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp190.926.577,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dimana koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2014 dengan temuan yang dibatalkan oleh Pemeriksa di tahun pajak 2015 adalah dengan materi yang sama persis, yaitu atas koreksi Pajak Masukan di daftar B3 yang dibiayakan Pemohon Banding yang terkait dengan penyerahan Jasa Warehouse, maka seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi Terbanding sebagai dasar untuk membatalkan koreksi tersebut: |

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen | sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Banding Nomor CTM/005/TLOG/2021 tanggal 28 Januari 2021

2. Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor S-634/PJ/WPJ.04/2021 tanggal 3 Maret 2021

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

- alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- :

01098/KEBAWPJ.04/2020 tanggai 7 Desember 2020,

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 7 Januari 2020:

Bukti P-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014;

Bukti P-4Fotokopi Surat Tanggapan Nomor CTM/186/TLOG/2020 tanggal 25 November 2020;

Bukti P-5Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham PT Tempo Logistics Nomor 1 tanggal 1 Februari 2019 dibuat oleh Notaris Irene Yulia, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-6Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang

Saham PT Tempo Logistics Nomor 27 tanggal 30 Juni 2020 dibuat

-oleh Notaris Irene Yulia, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 90C9800L972J1RG1 tanggal 4 Desember 2019:

Bukti P-8Surat Kuasa Nomor CTM/SK-114/TLOG/2021 tanggal 25 Juni

2021:

Bukti P-9Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

399/PP/IKH/2021 tanggal 27 Juli 2020,

Bukti P-10Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Christanti

Natalia, 1

Bukti P-11Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Christanti Natalia, Bukti P-12Surat Kuasa Nomor CTM/SK-115/TLOG/2021 tanggal 25 Juni 2021,

Bukti P-13Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Listya Lesmana, Bukti P-14Fotokopi Formulir 1721 dan tampiran,

Bukti P-15Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan NPWP a.n. Rorita Lim

Bukti P-16Pakta Integritas:

Bukti P-17Matriks Sengketa:

Bukti P-18Fotokopi Laporan Keuangan Tahun 2014,

Bukti P-19Fotokopi SPT PPh Badan,

Bukti P-20Penjelasan Tertulis tanggal 3 November 2021:

Bukti P-21Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00256/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2020 tanggal 24 September 2020; Bukti P-22Fotokopi Surat Tanggapan SPHP Nomor CTM/165/TLOG/2020 tanggal 6 Oktober 2020;

Fotokopi Risalah Pembahasan & Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 13 Oktober 2020;

Bukti P-24Daftar Formulir 1111 B3 Pajak Masukan,

Bukti P-25Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014, Bukti P-26Penjelasan Tertulis tanggal 15 Desember 2021:

Bukti P-27Kesimpulan Akhir Nomor CTM/095/TLOG/2022 tanggal 6 April 2022;|

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti T-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor CTM/004/TLOG/2020 tanggal 7 Januari 2020; if

Bukti T-3Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan |

Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014:

Bukti T-4Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 90C9800L972J1RG1 tanggal 4 Desember 2019:

Bukti T-5Surat Tugas:

Bukti T-6Matriks Sengketa:

Bukti T-7Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00236/WPJ.04/KP.1105/RIKSIS/2019 tanggal 5 November 2019; Bukti T-8Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-9Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

5237NVPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020;

Bukti T-10Penjelasan Tertulis tanggal 2 November 2021;

Bukti T-11Penjelasan Tertulis tangga! 1 Desember 2021:

Bukti T-12Penjelasan Tertulis tanggal Februari 2022;

Bukti T-13Pendapat Akhir Nomor S-2756/PJ/PJ.07/2022 tanggal 7 Maret

2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, 1

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor CTM/005/TLOG/2021 tanggal 28 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

,Pemohon|Nilai Sengketa UraianTerbanding

Banding(Rp) (Rp) (Rp)

Penghasilan dari Luar4.507.354,00 685.918.484,00 | 681.411.130,00 Usaha

PenyesuaianFiskal | 1.482.000.786,00 | 3.346.954.179,00 | 1.864.953.393,00 Positif

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp681.411.130 dan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864.953.393 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, 1

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak-menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, ...

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan | lain dalam Undang-undang ini:

Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima

2oct-atau-diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib

Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: dst.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. dst

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. 1

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya | yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b) yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai langsung dengan kegiatan usaha,

Cc. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:

e. dihapus: 1

£ perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya ;

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi | ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6):

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukandan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

wo. naPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan PelunasanPajak Penghasilan Dalam

=Tahun Berjalan (PP 94/2010)

Pasal 10 ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar: dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 10 ayat (2)

Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal |

11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran i atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.|

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh | alat bukti dan dalil-dalit yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil | putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dan persewaan gudang:

Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp681.411.130

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya berupa penggantian atas biaya yang-dikeluarkan oleh Pemohon Banding:

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam dalam perikatan penjualan antara pembeli/pengguna jasa dengan Pemohon Banding, pembeli tidak memiliki keterikatan dengan pihak ketiga (ekspedisi) sehingga tanggung jawab atas jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon Banding, dan ketika terjadi penggantian klaim dari pihak ketiga (ekspedisi), maka penggantian tersebut merupakan pendapat klaim Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang intinya sebagai berikut:| e Bahwa koreksi positif Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya yang dilakukan oleh Terbanding terdiri dari 3 (tiga) akun yaitu Penggantian Biaya Demurage, Penggantian Biaya Pengiriman Dokumen, dan Penggantian Claim Barang Rusak, e Bahwa atas ketiga biaya tersebut pada dasamya merupakan penggantian dan bukan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding: 1

e Bahwa timbulnya tagihan dari Pihak Ketiga yang kemudian dibayarkan oleh

Pemohn Banding, merupakan beban atau tanggungan pemilik barang dan bukan merupakan beban Pemohon Banding:

# Bahwa atas transaksi sebagaimana disebutkan diatas, oleh Pemohon Banding dicatat pada akun neraca baik pada saat mendapatkan tagihan dari Pihak Ketiga, maupun ketika Pemohon Banding menagihkan kepadacustomer dengan nilai yang sama (tidak ada mark up),

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a guo merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis), namun memiliki aspek pembuktian,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, — dengan mempertimbangkan dalil yang disampaikan para pihak, dan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penggantian yang ditagihkan oleh Pihak Ketiga dan selanjutnya ditagih kembali oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan/ Customer, pada dasamya merupakan penggantian,

Bahwa atas transaksi penggantian tersebut tidak menerima mark up dan Pemohon Banding mencatat didalam neraca dan bukan di Laporan Laba Rugi:

Bahwa berdasarkan pembuktian didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Penggantian Biaya Demurage, Penggantian Biaya Pengiriman Dokumen, dan Penggantian Claim Barang Rusak bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penggantian tersebut bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh: Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp681.411.130 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan: 1

Koreksi positif Penyesuaian Fiska! Positif sebesar Rp1.864.953.393

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.864.953.393 berupa pembebanan | PPN Masukan,| Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 10 PP 94/2010, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pengiriman barang (logistik) yang Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan ketentuan menggunakan Nilai Lain (PPN sebesar 1%);

Bahwa penggunaan Nilai Lain tersebut merupakan hasil dari Pajak Keluaran sebesar 10% dan Pajak Masukan yang diakui sebesar 9% sehingga menimbulkan pengenaan PPN sebesar 1%;

Bahwa apabila Pemohon Banding membebankan Pajak Masukan sebagai biaya,

. maka-akan terjadi pembebanan ganda (pengkreditan dua kali);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya ketentuan didalam UU PPN yang mengatur bahwa PPN yang tidak dapat dikreditkan adalah PPN yang tidak dapat dibiayakan;

b. Bahwa pada tahun 2014 maupun 2015, Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan seluruh PPN Masukan yang terkait dengan usaha jasa warehouse semata-mata untuk menyederhanakan pelaporan PPN dan fokus kepada kegiatan usaha Pemohon Banding (warehouse dan transportasi):

c. Bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa "di dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak” semata-mata merupakan pemyataan dari Terbanding dan bukan merupakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan perpajakan, d. Bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sengketa Pajak Penghasilan sehingga ketentuan yang digunakan oleh Terbanding seharusnya 1

adalah ketentuan sebagaimana diatur didalam Undang-undang Pajak ' Penghasilan,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a guo merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis), Bahwaberdasarkanpemeriksaandidalampersidangan, mempertimbangkan dalil yang disampaikan para pihak, dan dengan : mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa:

a. Bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perusahaan pengiriman barang (logistik) yang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN-nya berdasarkan ketentuan menggunakan Nilai Lain (PPN sebesar 1%);

b. Bahwa para prinsipnya Nilai Lain sebesar 1% adalah hasil dari Pajak Keluaran sebesar 10% dan Pajak Masukan yang diakui sebesar 9% sehingga terhadap Wajib Pajak hanya dikenakan PPN sebesar 1%;

c.sejalan dengan hal tersebut sebagaimana diuraikan pada huruf b, maka Pajak Masukan atas pengguna DPP Nilai Lain tidak dapat dikreditkan karena

- apabila dikreditkan akan terjadi pengkreditan Pajak Masukan ganda (dua kali), d. Bahwa karena Pajak Masukan sudah dikreditkan didalam penghitungan PPN yang menggunakan Nilai Lain, maka pengeluaran atas Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dibebankan sebagai biaya pada PPh Badan,

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa sengketa a guo merupakan sengketa PPh Badan dan oleh karena itu ketentuan yang digunakan seharusnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena sengketa PPh Badan yang diajukan oleh Pemohon Banding berupa koreksi atas pembebanan Pajak Masukan, maka ketentuan yang menjadi rujukan selain UU PPh juga UU PPN,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) UU PPN,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak | sependapat dengan Terbanding bahwa Pajak Masukan yang dapat

sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN:

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak | berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian | Fiskal Positif sebesar Rp1.864.963.393 sudah benar dan dipertahankan,

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020

- tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun Pajak 2014 ;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa | Nilai Sengketa | Nilai Sengketa Tidak

Dipertahankan | Dapat Dipertahankan

1. Penghasilan dari Luar Usaha

2. Penyesuaian Fiskal Positif

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan i menjadi sebagai berikut: |

1. Penghasilan Dari Luar Usaha semula menurut Rp685.918.484,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp681.411.130,00 Penghasilan Dari Luar Usaha menurut Rp4.507.354,00 Pengadilan Pajak

2. Penyesuaian Fiskal Positif semula menurut Rp3.346.954.179,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp3.346.954.179,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rp | 7.799.276.501,00 Penghasilan Neto menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan i681.411.130,00 | Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

7.117.865,371 ,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

MENGADILI:; Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01098/KEB/WP4J.04/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak | Penghasilan Badan Nomor 90023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun ' Pajak 2014, atas nama PT TEMPO LOGISTICS, NPWP 01.936.300.1-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.16, JI HR Rasuna Said Kav.3-4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 42950 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (R

Penghasilan Neto7.117.865.371,00 Kompensasi Kerugian997.678.906,00 Penghasilan Kena Pajak6.120.186.465,00 PPh Terutang1.530.046.616,00 Kredit Pajak1,063.808.250,00 Pajak yang tidak atau kurang dibayar466.238.366,00 Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP223.794.415,00

690.032.781,00 Jumlah Pajak Yang Masih harus dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 April 2022 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., MAB. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.

Tid.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H, M.M.

Ttd.

Akhimuddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Tid.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.AK. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera, pu Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. L

NIP. 196906051990031002

936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.