PUTUSAN|
Nomor PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA|
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan | terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur | Jenderal Pajak Nomor KEP-01098/KEB/WPJ.04/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19 tanggal 8 November 2019 Tahun i Pajak 2014, dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000936.1 5/2021PP, telah | mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
PT TEMPO LOGISTICS, NPWP 01.936.300.1-062.000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.16, Ji HR Rasuna Said Kav.3-4, Kuningan | Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Rorita |
- — - Lim jabatan Direktur S.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:|
Nama: Christanti Natalia,
- - Jabatan:Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-399/PP/IKH/2021 tanggal 27 Juli 2020,
Surat Kuasa Khusus: CTM/SK-114/TLOG/2021 tanggal 25 Juni 2021,
Nama: Listya Lesmana,
Jabatan: Karyawan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding 1