Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman
PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
| PT Tempo Logistics, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding | PT Tempo Logistics mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 11A; Pasal 23
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 32
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000936.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- | PT Tempo Logistics
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/206/14/062/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 13 Juli 2026