P U T U S A N
Nomor PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000929.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDRADHANUSA INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Ruko Panji Makmur, JL. Panjangjiwo 46-48, D. 07, Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60299, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Panggilan Sidang Nomor PANG-278/PAN.072/2025 tanggal 3 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,