Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Indradhanusa Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000929.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDRADHANUSA INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Ruko Panji Makmur, JL. Panjangjiwo 46-48, D. 07, Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60299, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun telah diberitahukan secara patut dengan surat Panggilan Sidang Nomor PANG-278/PAN.072/2025 tanggal 3 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa/ 198802172014021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Bambang Yupito/ 198603172014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Andri/198407192003121006,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

10. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP: Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-17/WBC.11/2025 tanggal 30 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-588/PP/ BR/2025 tanggal 18 Juni 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 01/INDR/II/ 2025 tanggal 3 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: 08/05/2025 tanggal 7 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 30.109.741 0 6.843.100 00 0 0 0 0 31.596.642 0 7.181.050 5.000.0000 0 0 0 0 1.486.901 0 337.950 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran6.824.851

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/ 2024 tanggal 17 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/INDR/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/202 tanggal 14 Januari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.824.851,00 (enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

01/INDR/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 06 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa nilai transaksi yang kami beritahukan pada Pemberitahuan Import Barang adalah benar-benar nilai transaksi yang sesungguhnya.

2. bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order no 10PO240900012 tanggal 17 September 2024;

3. bahwa jenis barang yang di informasikan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan packing list;

4. bahwa nilai yang kami bayar kepada shipper sesuai dengan pelunasan bukti bayar bank BCA tanggal 04 Desember 2024 yang dalam hal ini kami jadikan lampiran dalam bentuk foto copy/ cetakan gambar bukti bayar;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kami menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/2025 yang telah diterima pada tanggal 14 Januari 2025 dan mohon kiranya permohonan banding ini dikabulkan.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P-1 Softcopy Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT Indradhanusa Indonesia

Nomor 37 tanggal 07 Desember 2022 dibuat oleh Yunny Kisworo, S.H., Notaris di Surabaya dan pengesahan Kemenkumham;

P-2 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-

00056/BC/WBC.11/KBT/2025 yang kami terima tanggal 14 Januari 2025. P-3 Softcopy Surat Keberatan kami nomor 001/INDR/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024.

P-4 Softcopy Surat Penatapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor:

SPTNP-608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024.

P-5 Softcopy Salinan bukti pelunasan tagihan untuk SPTNP No. SPTNP-

608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024.

P-6 Softcopy PIB beserta BPN.

P-7 Softcopy Purchase Order dan Sales Contract.

P-8 Softcopy Salinan Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Asuransi.

P-9 Softcopy Salinan bukti bayar pelunasan ke shipper dan rekening Koran PT.

Indradhanusa Indonesia.

P-10 Softcopy Pembukuan/ General Ledger Detail, Buku Hutang, Buku

Persediaan, Buku Kas dan Buku Bank.

P-11 Softcopy COO, COA, dan MSDS.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00086/WBC.11/SUB/2025 tanggal 07 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-608654/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 November 2024 melalui surat banding nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp 6.824.851,00

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. Dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa GLASS BEADS-BS6088B, Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor 717451 tanggal 18 Oktober 2024, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 17,496.00.

2. bahwa berdasarkan lembar penelitian dan penetapan nilai pabean tanggal 07 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode VI.3 dengan alasan bukti yang mendukung nilai transaksi tidak dilampirkan sehingga tidak dapat diterima sebagai nilai pabean.

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 November 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp6.824.851,00.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. ANALISIS

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

bahwa dalil Pemohon dalam surat banding nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang menyatakan bahwa harga barang yang diberitahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon dan pihak penjual

Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima a. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa GLASS BEADS- BS6088B, Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor 717451 tanggal 18

Oktober 2024, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD17,496.00.

b. bahwa dalam pengajuan keberatan yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tanda terima keberatan nomor agenda 11556/KBT.01/2024 tanggal 20 November 2024;

c. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK-51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Data dan/atau Informasi Tambahan Nomor S-1082/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Desember 2024.

d. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

e. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon melakukan importasi barang berupa GLASS BEADS- BS6088B, Negara Asal CHINA, dalam PIB Nomor 717451 tanggal 18 Oktober 2024, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 17,496.00;

2) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Purchase Order nomor 10PO240900012 tanggal 17 September 2024 yang menunjukan pemesanan atas transaksi barang sengketa a quo dengan total sebesar USD17,496.00, Price Term CIF, Payment Term: T/T 60 days after B/L date, Port of Destination: Surabaya Port

3) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Sales Contract nomor 24DL9027 tanggal 17 September 2024 dengan nilai total transaksi yang tercantum sebesar USD17,496.00, Price Term CIF, Payment Term: T/T 60 days after B/L date, Port of Destination: Surabaya Port;

4) Pemohon melampirkan hasil pindaian dokumen Invoice nomor

24DL9027 tanggal 28 September 2024 dengan nilai total transaksi yang tercantum sebesar USD17,496.00, Price Term CIF, Payment Term: T/T 60 days after B/L date, Port of Destination: Surabaya Port;

5) Pemohon melampirkan hasil pindaian bukti pengiriman uang/fund transfer dari bank BCA nomor rekening 258-3035460, tanggal 04 Desember 2024, dengan nilai pengiriman uang yang tercantum sebesar USD17.506,00 (termasuk provisi sebesar USD10, dan biaya transfer sebesar Rp50.000,00), berita Payment for invoice 24DL9027, Beneficiary Name: Allheilmittel Chemie Pte., Ltd., Account Number: 103346934301;

6) Pemohon melampirkan hasil pindaian informasi rekening-mutasi rekening BCA dengan nomor rekening 258-3035460, kode mata uang USD, periode 01 Desember 2024 s.d. 05 Desember 2024, dimana pada tanggal 04 Desember 2024 tercantum transaksi dengan keterangan tarikan tunai 0744904-4, dengan mutasi DB sebesar USD17.506,00;

7) Pemohon melampirkan hasil pindaian Bank History BCA dengan nomor rekening 258-3035460 (USD), periode 01 September 2024 s.d. 30 November 2024. Dalam Bank History BCA tersebut tercantum beberapa transaksi, dimana pada tanggal 04 September 2024 terdapat transaksi mutasi kredit sebesar USD134.336,6, dengan Transaction Type: Purchase Payment, Description: AllheilmittelChemie10PI240600012,13,36,37,080 0059,0700066,67;

8) Pemohon melampirkan hasil pindaian Account Payable Subsidiary Ledger periode 01 September 2024 s.d. 30 November 2024, namun isinya tidak menggambarkan secara jelas rincian nilai transaksi yang diberitahukan pada PIB Nomor 717451 tanggal 18 Oktober 2024;

9) Pemohon melampirkan hasil pindaian Inventory Analysis As of Date. 30 Nov 2024, yang isinya tidak menggambarkan secara jelas rincian jumlah dan jenis barang yang diberitahukan pada PIB Nomor

717451 tanggal 18 Oktober 2024;

10) Pemohon melampirkan hasil pindaian Pembukuan Perusahaan periode 01 September 2024 s.d. 30 November 2024 yang isinya menggambarkan secara umum kondisi laba rugi dan neraca perusahaan;

f.Berdasarkan hasil penelitian nilai pabean dan data-data yang dilampirkan, nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, yang disebabkan karena bukti dokumen dan/atau data-data yang dilampirkan tidak konsisten, komprehensif dan memadai, sehingga nilai pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

g. Selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

Keputusan Keberatan diterbitkan hanya berdasarkan dokumen yang ada pada tahap keberatan

1. bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK 51/2017 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun pemohon), namun data-data yang dilampirkan Pemohon tidak dapat mendukung kebenaran nilai transaksi, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan.

2. bahwa Terbanding juga menyampaikan pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkaitan dengan hal tersebut di atas yang menjelaskan pada intinya pembuktian yang diserahkan pada tahap keberatanlah yang menjadi dasar penetapan keputusan keberatan dan tindakan pemohon keberatan yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik.

3. Berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. SIMPULAN bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 717451 tanggal 18 Oktober 2024.

2. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Januari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 14 Januari 2025

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000929.46.2025/ PAN.Wk/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00926/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 604271/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-3. Softcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 665181 tanggal 08 Juli 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 011/MSI/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Bukti P-5. Softcopy Billing Nomor 62••••••••••675 tanggal 9 Juli 2024 sebesar

Rp17.445.172,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB ... tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp17.445.172,00;

Bukti P-7. Softcopy Billing Nomor 62••••••••••036 tanggal 8 Juli 2024 sebesar

Rp208.917.538,00 yang dimeteraikan;

Bukti P-8. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Nomor NTB 000081081421 tanggal 8 Juli 2024 sebesar Rp208.917.538,00;

Bukti P-9. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Sentosa Indah

Nomor 1 Tanggal 02 Maret 2023 yang dibuat oleh Monica Halim, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Pasuruan beserta pengesahan Kemenkumham yang dimeteraikan;

Bukti P-10. Softcopy Bill of Lading Nomor 143450132112 tanggal 28 Juni 2024 yang dimeteraikan;

Bukti P-11. Softcopy Invoice Nomor 24JM080 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-12. Softcopy Packing List Nomor 24JM080 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-13. Softcopy Sales Contract Nomor 24JM080 tanggal 22 Maret 2024; Bukti P-14. Softcopy Electronic Certificate of Origin (e-COO) Nomor

E24MA28AXJP80039 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-15. Softcopy Cargo Transportation Insurance Electronic Policy Nomor

6610022024330212001296 tanggal 27 Juni 2024;

Bukti P-16. Softcopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tanggal 8 April 2023 yang dimeteraikan;

Bukti P-17. Surat Kuasa Nomor 056/MSI/IV/2025 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-18. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-19. Softcopy Fund Transfer Bank BCA tanggal 08 Juli 2024;

Bukti P-20. Softcopy Formulir 1721 A1 atas nama Ong Kwok An;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-2. Softcopy LPPNP Nomor 604004/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-3. Softcopy Tangkapan layar penetapan PIB pada CEISA 4.0;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00056/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 07 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap besarnya tagihan yang terutang sebesar Rp6.824.851,00, dengan kewajiban pembayaran sebesar 50% dari tagihan terutang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan yang terutang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, ditandatangani oleh Sdr. Andi Sundah, Jabatan Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 01/INDR/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00056/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 17 November 2024 atas nama PT INDRADHANUSA INDONESIA, NPWP 03.•••.•••.•-•••.000 yang beralamat di Ruko Panji Makmur, JL. Panjangjiwo 46-48, D. 07, Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60299, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari,S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.