Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman
PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
PT Indradhanusa Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Indradhanusa Indonesia mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000929.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indradhanusa Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608654/WBC.11/KPP.MP.01/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 7 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 November 2025