Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-000924.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Citra Global Media Nusantara, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000924.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000924.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.140.419.4-

451.000, Beralamat Di Kawasan Pergudangan Dan Industri Daan Mogot Eraprima, Jl Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Wihardja jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Citra Global Media Nusantara Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;

1. Nama: Widjojo Kusumo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08A/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

2. Nama: Ratna Syawardani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1716/PP/IKH/2024 tanggal 26 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08B/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

3. Nama: Eko WIjaya,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08C/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama: Safaruddin Samsa198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama: Indra Prasetya Nugraha H./1988 09092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/199607092015121001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-591/BC/BC.06/2025 tanggal 02 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 463/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00004/WBC.10/SUB/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008A/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 08 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk1.724.068.0000
2. Cukai00
3. PPN189.647.1040
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 221.853.369.2750
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran3.767.084.3790

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024, yang diterbitkan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, selanjutnya disebut Terbanding;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024 diterima Pemohon Banding pada tanggal yang sama dan pengajuan Banding masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterima SPKTNP sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding diajukan untuk 1 (satu) Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan yang diajukan Banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Surat Banding telah dilampiri Bukti Pembayaran Penerimaan Bea dan Cukai sejumlah Rp 3.767.084.379 dengan nomor NTPN 24F8337EP732FL75 tanggal 06 Februari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

6. Surat Banding telah di tanda tangani oleh Direktur Utama sebagaimana ketentuan Pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean yang Diajukan Banding

1. Pemohon Banding telah menerima SPKTNP Nomor SPKTNP- 133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024 yang mengakibatkan kekurangan bayar Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor sebagai berikut :

- Bea MasukRp 1.724.068.000

- PPN ImporRp 189.647.104

- PPh Pasal 22 ImporRp 1.853.369.275

- TotalRp 3.767.084.379

Jumlah Rp 3.767.084.379 telah dibayar pada tanggal 06 Februari 2025 NTPN 24F8337EP732FL75.

2. Penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean di atas untuk 8 (delapan) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan rincian sebagai berikut:

NoPemberitahuan Impor Barang (PIB)Bea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
1Nomor : 001166 Tanggal : 07-01- 20230383.280.00087.109.000470.389.00007-01-2023F98E14V NI75AM M1B
2Nomor : 001340 Tanggal : 09-01- 20230339.104.00077.069.000416.173.00009-01-2023507FF2A F2NE5F M00
3Nomor : 002537 Tanggal : 16-01- 20230763.250.000173.466.000936.716.00016-01-20236C0D04 3A2CIU C362
4Nomor : 003193 Tanggal : 19-01- 20230710.890.000161.566.000872.456.00019-01-202370CCC0 HK329C OAFC
NoPemberitahuan Impor Barang (PIB)Bea Masuk (Rp)PPN Impor (Rp)PPh 22 Impor (Rp)Total (Rp)Tanggal BayarNTPN
5Nomor : 004208 Tanggal : 25-01- 202316.000680.181.000154.587.000834.784.00025-01-2023F4CC61 E1ISRP7 CGR
6Nomor : 005420 Tanggal : 01-02- 20230475.770.000108.130.000583.900.00001-02-20231202D1E 1ISRP9D KJ
7Nomor : 006201 Tanggal : 06-02- 20230323.836.00073.600.000397.436.00006-02-202340B7A1 E1ISUO E8EB
8Nomor : 006309 Tanggal : 07-02- 202315.000619.571.000140.812.000760.398.00007-02-202346DA27L 01MVF9 ATK
TOTAL31.0004.295.882.0 00976.339.0005.272.252.0 00

Atas 8 (delapan) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tersebut di atas telah dibayar Bea Masuk, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor dengan total :

- Bea MasukRp31.000

- PPN ImporRp 4.295.882.000

- PPh Pasal 22 ImporRp 976.339.000

- TotalRp 5.272.252.000

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa adalah menurut Laporan Hasil Audit terdapat adanya kesalahan pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif barang.

B. Alasan Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding dalam melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali pos tarif yang dilakukan Terbanding yang menetapkan kembali klasifikasi dan pembebanan pos tarif sehingga menyebabkan kekurangan bayar.

IV. Kesimpulan

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pemohon Banding telah melakukan pemberitahuan impor barang berdasarkan prinsip self assessment telah didukung dengan dokumen pelengkap pabean sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan.

V. Permohonan Pemohon Banding

Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa banding ini agar memutus :

1. Surat Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024 menjadi NIHIL.

Demikian surat banding ini disampaikan dan mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00004/WBC.10/SUB/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP nomor SPKTNP- 133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 melalui surat banding nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025.

2. Alasan Pemohon Banding mengajukan banding sebagaimana tercantum dalam surat banding nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang pada intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali pos tarif yang dilakukan Terbanding yang

menetapkan kembali klasifikasi dan pembebanan pos tarif sehingga menyebabkan kekurangan bayar.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menerbitkan surat tugas nomor ST-249/BC/WBC.10/2024 tanggal 26 November 2024 untuk melakukan penelitian ulang terhadap PIB atas importir Pemohon Banding dengan NPWP: 66••••••••••000, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBSeri Barang
1.00116607 Januari 20231
2.00134009 Januari 20231
3.00253716 Januari 20231
4.00319319 Januari 20231
5.00420825 Januari 20231
6.00542001 Februari 20231
7.00620106 Februari 20231
8.00630907 Februari 20231

2. Menindaklanjuti surat tugas tersebut di atas, maka dilakukan penelitian ulang sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 102/LHPU/WBC.102/2024 tanggal 06 Desember 2024 dengan kesimpulan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 3.767.084.379,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 1.724.068.000,00

:Rp0,00
:Rp0,00
:Rp189.647.104,00
:Rp0,00
:Rp1.853.369.275,00
:Rp0,00
:Rp3.767.084.379,00

3. MenindaklanjutiLaporanHasilPenelitianUlangnomor 102/LHPU/WBC.102/2024 tanggal 06 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP-133/WBC.10/2024) yang mewajibkan Pemohon Banding untuk

melunasi tagihan Bea Masuk dan PDRI dengan total sebesar Rp 3.767.084.379,00 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

4. Atas penerbitan SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menyatakan bahwa:

Pasal 14 (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 14 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I, Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System: Klasifikasi barang dalam Nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1) Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

2) (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus

dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

D. Analisis

1. Berdasarkan surat tugas nomor ST-249/BC/WBC.10/2024 tanggal 26 November 2024 telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB dari importir Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBSeri Barang
1.00116607 Januari 20231
2.00134009 Januari 20231
3.00253716 Januari 20231
4.00319319 Januari 20231
5.00420825 Januari 20231
6.00542001 Februari 20231
7.00620106 Februari 20231
8.00630907 Februari 20231

2. Hasil penelitian identifikasi barang sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan importasi menggunakan skema Preferensi Tarif Importasi Asean – China Free Trade Area (ACFTA), diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan uraian masing-masing PIB sebagai berikut:

1) PIB Nomor 001166 Tanggal 07 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 222,429.61

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINA ELECTRONICS SHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 47.818 PCE

2) PIB Nomor 001340 Tanggal 09 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 196,792.65

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINA ELECTRONICS SHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 42,310 PCE

3) PIB Nomor 002537 Tanggal 16 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 444,641.64

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINA ELECTRONICS SHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 95.636 PCE

4) PIB Nomor 003193 Tanggal 19 Januari 2023 (jalur hijau) Uraian Barang : Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 414,138.76

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINAELECTRONICSSHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 84.620 PCE

5) PIB Nomor 004208 Tanggal 25 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian BarangSeri 1 MAINBOARD BRAND: SUPER HD,

:

MODEL: HD 168 GOL

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 400,300.47

Negara Asal: CHINA

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Penjual:

TECHNOLOGY C

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Pengirim:

TECHNOLOGY C

Jumlah: 80.750 PCE

6) PIB Nomor 005420 Tanggal 01 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: HD 168 GOL

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 286,265.12

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINAELECTRONICSSHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 47.818 PCE

7) PIB Nomor 006201 Tanggal 06 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 196,815.27

Negara Asal: CHINA

FURRASATSCIENCEAND Penjual:

TECHNOLOGY LIMITED

CHINAELECTRONICSSHENZHEN Pengirim:

COMPANY

Jumlah: 42.310 PCE

8) PIB Nomor 006309 Tanggal 07 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian BarangSeri 1 MAINBOARD BRAND: SUPER HD,

:

MODEL: HD 168 GOL

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 376,550.79

Negara Asal: CHINA

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Penjual:

TECHNOLOGY C

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Pengirim:

TECHNOLOGY C

Jumlah: 80.496 PCE b. Bahwa dari 8 (delapan) PIB a quo yang mendapatkan penetapan jalur hijau, terdapat 5 (lima) PIB diantaranya diterbitkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD). Atas permintaan tersebut Pemohon Banding menyampaikan data sebagai berikut:

1) PIB Nomor 002537 Tanggal 16 Januari 2023

2. Karmsaote Clarets oe

AoE eh wa.

Taher)

LN ag

Keslnaan ins semua adalah part set top be. sampan jakarta Kita rakit Kembali menjadi set top boy

Kegunganya alatim antuk dipasang pada IV analog. jadi bisa menanskap siaran TV dimta! dengan gambar vans lebih bersih

2) PIB Nomor 003193 Tanggal 19 Januari 2023

MainboardAV Cable

Remote Control

3)PIB Nomor 004208 Tanggal 25 Januari 2023
Mainboard AV Cable Remote Control Gift Box Adaptor

mann MRI

Basi ia dn Wika

See ae Sdn rar Ni . ae

ER Bi once trae iH A ie a ie ta Pech nee erat - part | ANRI MAA PAT aay

Pooh - pet og

Ag shinai Tinea ass Hara Far -

Aa EL age en .

. | ME Ona pen PA ,

Na Jet Li ea os

AP an

4)PIB Nomor 005420 Tanggal 01 Februari 2023
Tidak melampirkan foto barang. Keterangan: dalam NPD tidak meminta foto barang.
5)PIB Nomor 006201 Tanggal 06 Februari 2023
Mainboard AV Cable Remote Control

Ha BS ae

BAR ieee oe rae Ld - Tecan ay

: Es Bian poe

- Pe ag et aoe c. Bahwa selain dengan 8 (delapan) PIB a quo, Pemohon Banding juga pernah melakukan importasi dengan menggunakan PIB lainnya yang memiliki uraian barang yang sama, serta dijual dan dikirim oleh Perusahaan yang sama, yaitu PIB nomor 034930 tanggal 15 Juli 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: HD 168 Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 205,055.31

Negara Asal: CHINA

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Penjual:

TECHNOLOGY

SHAANXI GUANGMAO ELECTRONIC Pengirim:

TECHNOLOGY

Jumlah: 40.400 PCE

Terhadap PIB nomor 034930 tanggal 15 Juli 2022 tersebut, diterbitkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), atas permintaan tersebut Pemohon Banding menyampaikan foto barang sebagai berikut:

Mainboard

Remote Control

AV Cable

Converter

Giftbox

Beats on KG nata , NUSA com ae uh” ~~ = ne ie

Toe ~_ goles ‘eerie aa eee none dian ccs Ns eee ee - eae [isis Mann Inn sanam

Nan ' een. + ma nih Bir rie ge aig ee ne

. nu Oe Aan AA an da

d. Dari 8 dokumen PIB a quo, diketahui bahwa jenis barang impor yang menjadi objek sengketa banding adalah mainboard dengan model HD 168 GOL dan mainboard model KIJANG.

e. Bahwa di pasaran ditemukan Set Top Box SUPER HD 168 GOL dengan kemasan bergambar KOMODO, HARIMAU, dan KIJANG sebagaimana foto di bawah ini:

Set Top Box Model HD 168 GOL kemasan bergambar KOMODO . aa a a, Le JI, a Ove) — Ne , An ET ? :

AA 28 agan ° ey: “ Ran” sk PAN an se: $ Bg ras DI me ES ped, na : 2 7 — titi

NT II BN ete!

GNI 11% ee Tema - J Ly ns

-—., Tite OT a En ~ —_ . a cre CUR ar ah po “"i 7 TN. 4 ya

Pi Rem" Aa an aa oe. & » 6

KN mz IS CAN Te \ SUPER HD.

N X t. 7 sii Aa ged VE a le ,

Set Top Box Model HD 168 GOL kemasan bergambar HARIMAU seein (QB)

2 GA a :

p <6 aA mb AI AA

FBS MIA AA

‘@ - _ BUPERHD .

pt ii oo. Sa + - € mx yn AN an

You ° (“ YouTubeKids yoy tiktok

CAggaat aa ..

jai" @ It

<i maa 7 . me i, fo gupeRHO

. 7 | eni » “ =! ~ 7 tf? a

YouTube Kids ct

WerV¥ TikTok

sangan (DI)

1 3g “000 :

"NN Kid Ss: WeTv J

Set Top Box Model HD 168 GOL kemasan bergambar KIJANG suasa lv _ '

fee BE 2 Dustanindouesta a

AA. a ee ee 11

2 HASAN ee Do poms ana esa Pe eS va AN, .

You “2 YouTubeKids ory TikTok

f. Berdasarkan perbandingan antara foto barang impor dalam PIB Nomor 004208 Tanggal 25 Januari 2023 maupun PIB nomor 034930 tanggal 15 Juli 2022 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam jawaban NPD (sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c) dengan barang sejenis yang dijual di pasaran maka disimpulkan barang sengketa a quo telah memenuhi ketentuan KUMHS 2a BTKI 2022 yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari

barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.” g. Bahwasetelahdilakukanpenelusuranlamansitus https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit diketahui informasi bahwa barang impor sengketa a quo yang diimpor oleh Pemohon Banding terdaftar dengan nama sebagai berikut:

1) Perangkat Set Top Box, Merek Super HD, Model HD 168 GOL KOMODO, nama Pemasaran HD 168 GOL KOMODO;

2) Perangkat Set Top Box, Merek Super HD, Model HD 168 GOL HARIMAU, nama Pemasaran HD 168 GOL HARIMAU;

3) Perangkat Set Top Box, Merek Super HD, Model HD 168 GOL KIJANG, nama Pemasaran HD 168 GOL KIJANG.

sebagaimana screenshot di bawah ini:

h. Berdasarkanlamanweb https://www.kominfo.go.id/content/detail/34888/beralih-ke-teknologi-tv- digital-apakah-tv-di-rumah-perlu-diganti/0/tv_digital diperoleh informasi sebagai berikut:

Set Top Box (STB) mungkin belum terlalu familiar didengar oleh sebagian penduduk Indonesia. Biasa disebut juga dekoder (decoder). Beberapa kalangan ada yang menyebut sebagai receiver.

STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital. Dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.

Apa itu STB? Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory. Tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog. Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog. Boleh lah, STB disebut sebagai “penerjemah”. STB menjadikan pesawat televisi analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.

i. Bahwa berdasarkan laman web https://www.citraglobalmn.com/ diperoleh informasi bahwa profil Pemohon Banding adalah penyedia perangkat set top box atau decoder televisi satelit.

j. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas importasi sebagai berikut: No. Nomor PIB Tanggal PIB Seri Barang

No.Nomor PIBTanggal PIBSeri Barang
1.00116607 Januari 20231
2.00134009 Januari 20231
3.00253716 Januari 20231
4.00319319 Januari 20231
5.00420825 Januari 20231
6.00542001 Februari 20231
7.00620106 Februari 20231
8.00630907 Februari 20231

diidentifikasi sebagai Set Top Box (STB) dengan alasan telah memiliki karakter utama sebagaimana dimaksud dalam aturan KUMHS 2(a).

3. Hasil Penelitian Klasifikasi Barang sebagai berikut:

a. Berdasarkan KUMHS BTKI 2022, dinyatakan bahwa:

Klasifikasi barang dalam nomenklatur dilakukan menurut prinsip berikut ini:

1) Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

2) (a) Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.

(b) ...,dst.

b. Bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor seri 1 ke dalam pos tarif 8529.90.99 dengan struktur sebagai berikut:

eo 2s Bagas yerg cacok uctek dguicseen semataarana Are teratai denga” aperatis dar 598 Sf 24 salvyigi seruan ee ee Pa NN Cee = TT c

Dore re? go otee net noe cete ss -. Naa ta tea ao ita

7 at TT... 8 tor wet TAB TT 7 Tle c. Bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan aturan KUMHS 2(a), barang yang diimpor oleh Pemohon Banding telah memiliki karakter

utama sebagai set top box (STB) sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.71.91 dengan struktur sebagai berikut:

Biigeoc f° -- slr. terecr dss puisae fis See. TSS a2

BILao2 72 SLS merasa rina Giitovb FRiT cb FFT.

H-5 LSI ter Esti tec Tar iid it

Baret ff ---Lav-e>

BIS ol a7 i Tenan ea

Basri ---Lav-e* 27. feces Fest seer

Bile eo Ge ed

4. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang, bahwa seri barang dalam PIB sengketa a quo dengan rincian sebagai berikut: No. Nomor PIB Tanggal PIB Seri Barang

No.Nomor PIBTanggal PIBSeri Barang
1.00116607 Januari 20231
2.00134009 Januari 20231
3.00253716 Januari 20231
4.00319319 Januari 20231
5.00420825 Januari 20231
6.00542001 Februari 20231
7.00620106 Februari 20231
8.00630907 Februari 20231

tidak tepat diberitahukan dalam pos tarif 8529.90.99 dengan alasan telah memenuhi ketentuan KUMHS 2a BTKI 2022. Bahwa seri barang dalam PIB sengketa a quo tersebut lebih tepat diberitahukan dalam pos tarif 8528.71.91.

5. Sesuai Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, diketahui bahwa untuk Kode HS 8528.71.91 dikenakan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Sebesar 7,5%.

6. Berdasarkan butir 4 di atas, dilakukan penetapan kembali seri barang dalam PIB sengketa a quo menjadi sebagai berikut:

No.Nomor PIBTanggal PIBSeri BarangUraian BarangPIBPenetapan Kembali
1.00116607 Januari 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
2.00134009 Januari 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
3.00253716 Januari 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
4.00319319 Januari 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
5.00420825 Januari 20231MAINBOARD BRAND: SUPER HD, MODEL: HD 168 GOL8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
6.00542001 Februari 20231MAINBOARD MODEL: HD 168 GOL8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
7.00620106 Februari 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%
8.00630907 Februari 20231MAINBOARD BRAND: SUPER HD, MODEL: HD 168 GOL8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPh 7,5%

7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi barang dalam PIB a quo terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor total sebesar Rp 3.767.084.379,00, sehingga dilakukan penagihan dalam SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Bea: Rp 1.724.068.000,00

Masuk

PPN: Rp189.647.104,00

PPh: Rp 1.853.369.275,00

Denda: Rp0,00

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB a quo.

2. Bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo pada SPKTNP- 133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024

Bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

bahwa dalam SUB, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008A/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 08 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan surat dari Panitera Pengadilan Pajak Nomor : B- 000924.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 09 April 2025 mengenai permintaan membuat Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-00004/WBC.10/SUB/2025 tanggal 27 Maret 2025 sehubungan dengan Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025

tanggal 06 Februari 2025, berikut Pemohon Banding sampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding.

Data Pemohon Banding dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea Cukai yang menjadi sengketa:

Pemohon Banding: PT Citra Global Media Nusantara

NPWP: 66.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot

Eraprima Jl. Daan Mogot KM 21 N No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten

No & Tgl Ketetapan: SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024

Tentang: Penetapan Kembali Tarif Klasifikasi

I. Ikhtisar Surat Uraian Banding (SUB) dari Terbanding

Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) yang pada intinya sebagai berikut :

1. Terbanding melakukan penelitian ulang terhadap 8 (delapan) PIB yang menggunakan skema Preferensi Tarif Importasi Asean-China Free Trade Area (ACFTA) dengan uraian sebagai berikut :

a. PIB Nomor 001166 Tanggal 07 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 222,429.61

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 47.818 PCE b. PIB Nomor 001340 Tanggal 09 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 196,792.65

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited

Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 42.310 PCE c. PIB Nomor 002537 Tanggal 16 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 444,641.64

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 95.636 PCE d. PIB Nomor 003193 Tanggal 19 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 414,138.76

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 84.620 PCE e. PIB Nomor 004208 Tanggal 25 Januari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD BRAND: SUPER HD,

MODEL: HD 168 GOL

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 400,300.47

Negara Asal: China

Penjual: Shaanxi Guangmao Electronic Technology Pengirim: Shaanxi Guangmao Electronic Technology Jumlah: 80.750 PCE f. PIB Nomor 005420 Tanggal 01 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: HD 168 GOL Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 268,265.12

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 47.818 PCE g. PIB Nomor 006201 Tanggal 06 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD MODEL: KIJANG

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 196,815.27

Negara Asal: China

Penjual: Furrasat Science and Technology Limited Pengirim: China Electronics Shenzhen Company

Jumlah: 42.310 PCE h. PIB Nomor 006309 Tanggal 07 Februari 2023 (jalur hijau)

Uraian Barang: Seri 1 MAINBOARD BRAND: SUPER HD,

MODEL: HD 168 GOL

Pos Tarif: 8529.90.99

CIF: USD 376,550.79

Negara Asal: China

Penjual: Shaanxi Guangmao Electronic Technology Pengirim: Shaanxi Guangmao Electronic Technology Jumlah: 80.496 PCE

2. Terbanding menerbitkan Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) atas 5 (lima) PIB dan Pemohon Banding memberikan foto barang impor. Berdasarkan perbandingan foto, hasil identifikasi barang dan aturan KUMHS 2a BTKI 2022, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding telah memiliki karakter utama sebagai Set Top Box (STB) sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.71.91.

3. Sesuai Lampiran I Huruf B PMK Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, diketahui bahwa untuk Kode HS 8528.71.91 dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 7,5%.

4. Penetapan kembali seri barang dalam PIB sengketa menjadi sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBSeri BarangUraian BarangPIBPenetapan Kembali
100116607 Jan 20231MAINBOAR D MODEL : KIJANG8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
200134009 Jan 20231MODEL : KIJANG ARD MODEL :8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
300253716 Jan 20231MAINBOAR D MODEL : KIJANG8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
400319319 Jan 20231MAINBOAR D MODEL : KIJANG8529.90. 99 BM 0% (ACFTA)8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
NoNomor PIBTanggal PIBSeri BarangUraian BarangPIBPenetapan Kembali
PPN 11% PPH 2,5%
500420825 Jan 20231MAINBOAR D BRAND: SUPER HD, MODEL: HD 168 GOL8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
600542001 Feb 20231MAINBOAR D MODEL : HD 168 GOL8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
700620106 Feb 20231MAINBOAR D MODEL : KIJANG8529.90. 99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%8528.71.91 BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%
800630907 Feb 20231MAINBOAR D BRAND:8529.90. 998528.71.91
NoNomor PIBTanggal PIBSeri BarangUraian BarangPIBPenetapan Kembali
SUPER HD, MODEL: HD 168 GOLBM 0% (ACFTA) PPN 11% PPH 2,5%BM 5% (ACFTA) PPN 11% PPH 7,5%

5. Terhadap importasi barang dalam PIB terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor total sebesar Rp 3.767.084.379, sehingga dilakukan penagihan dalam SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut :

Bea Masuk: Rp 1.724.068.000

PPN: Rp 189.647.104

PPh: Rp 1.853.369.275

Denda: Rp0

Total: Rp 3.767.084.379

II. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding memberi bantahan sebagai berikut :

1. Penetapan Ulang Setelah 2 (Dua) Tahun Menyebabkan Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Lokal Di Indonesia

Bahwa penetapan awal yang diberlakukan pada tanggal masuknya barang telah dijadikan dasar oleh Pemohon Banding untuk menetapkan harga jual sejak awal tahun 2023 sampai dengan stock barang tersebut habis terjual. Penetapan ulang hampir 2 (dua) tahun setelahnya memberikan ketidakpastian bagi Pemohon Banding khususnya pada harga jual, dimana penetapan ulang ini menyebabkan seluruh transaksi bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejak awal tahun 2023 menjadi mengalami kerugian yang baru muncul pada akhir tahun 2024.

2. Penetapan Klasifikasi Barang Jadi Pada Barang yang Merupakan Bahan Baku

Terbanding pada intinya berpendapat bahwa Mainboard Model HD 168 GOL maupun Mainboard Model KIJANG (“Mainboard”) yang diimpor dengan HS Code 8529.90.99 adalah tergolong barang jadi dan termasuk dalam HS Code 8528.71.91 sebagai “Set Top Box yang mempunyai fungsi komunikasi dan dioperasikan dengan tenaga listrik” (“Set Top Box”).

' ‘ Tn . 1 M \ ha U ee

. _ Pra) ea

- — LA brane” ‘: e dd ST

Mainboard yang diimpor

3. Komparasi Fisik dengan Barang Jadi Set Top Box yang Sebenarnya Di bawah ini merupakan beberapa contoh Set Top Box yang diperjualbelikan di Indonesia.

DIGIT ART

ANCE

DSA seRits i 5 1 Fay

OP BOX gg 18,

ARAN TY 2 GITAL

7 ee Leese fis | dota ceo 6 oe

2 You ee | 2255 | ren | ames | same

Dari gambar di atas, dapat disimpulkan secara singkat bahwa tidak ada pihak yang menjual mainboard secara langsung sebagai Set Top Box sehingga tidak relevan apabila mainboard dikategorikan sama atau setara dengan barang jadi Set Top Box karena memiliki perbedaan fisik yang sangat jelas.

4. Mainboard Tidak Dapat Secara Serta Merta Dapat Digunakan

Mainboard tidak dapat secara langsung digunakan karena masih memerlukan injeksi software pada Mainboard.

Dalam gambar di atas, Mainboard yang sudah dimasukkan kedalam casing sudah dihidupkan powernya namun layar masih gelap.

Software khusus yang dibuat perlu di-patch terlebih dahulu ke dalam Mainboard dan melalui proses upgrade terlebih dahulu. Setelah selesai proses ini, Set Top Box baru dapat digunakan.

5. Pemohon Banding Masih Perlu Melakukan Proses Produksi Untuk Menghasilkan Barang Jadi Set-Top-Box

Pemohon Banding menyerap belasan sampai dengan puluhan sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan produksi. Lebih lanjut pelaksanaan produksi telah disesuaikan dengan standar Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015 dan mutu produknya sesuai dengan SNI 04-6253:2003 yang

setiap tahunnya diaudit oleh Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta) dan Kementerian Perindustrian.

Dalam hal Mainboard merupakan barang jadi dan bukan bahan baku, maka seharusnya tidak ada kebutuhan bagi Pemohon Banding untuk melakukan proses produksi, namun secara nyata, proses produksi diperlukan untuk menghasilkan barang jadi yang dapat dijual.

III. Kesimpulan dan Usul

Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penetapan kembali tarif atas 8 (delapan) PIB tersebut di atas oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya sehingga keputusan yang diterbitkan Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding untuk seluruhnya atas SPKTNP-133/WBC.10/2024 Tanggal 10 Desember 2024 menjadi sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 0

b. PPN: Rp 0

c. PPh: Rp 0

d. Denda: Rp 0

Demikian Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Citra Global Media Nusantara Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

24F8337EP732FL75 tanggal 06 Februari 2025 sebesar Rp3.767.084.379,00;

Bukti P-4 Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Ivan Wihardja;

Bukti P-5 Softcopy KTP a.n. Ivan Wihardja;

Bukti P-6 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 08A/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 a.n. Widjojo Kusumo;

Bukti P-7 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Widjojo Kusumo;

Bukti P-8 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 a.n. Widjojo Kusumo;

Bukti P-9 Softcopy KTP dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Widjojo

Kusumo;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 08B/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 a.n. Ratna Syawardani;

Bukti P-11 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Ratna Syawardani;

Bukti P-12 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1716/PP/IKH/2024 tanggal 26 Desember 2023 a.n. Ratna Syawardani;

Bukti P-13 Softcopy KTP, NPWP, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Ratna Syawardani;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 08C/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 a.n. Eko Wijaya;

Bukti P-15 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Eko Wijaya;

Bukti P-16 Softcopy KTP dan NPWP a.n. Eko Wijaya;

Bukti P-17 Softcopy bermeterai Bukti Potong PPh 21 1721-A1 a.n. Eko Wijaya; Bukti P-18 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

24F8337EP732FL75 tanggal 06 Februari 2025 sebesar Rp3.767.084.379,00 serta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-19 Softcopy PIB Nomor 620622 tanggal 30 Agustus 2024 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-20 Softcopy Brosur Set Top Box Terrestrial Super HD Kijang HD168GOL; Bukti P-21 Softcopy PIB Nomor 001166 tanggal 07 Januari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-22 Softcopy PIB Nomor 001340 tanggal 09 Januari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-23 Softcopy PIB Nomor 002537 tanggal 16 Januari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-24 Softcopy PIB Nomor 003193 tanggal 19 Januari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-25 Softcopy PIB Nomor 004208 tanggal 25 Januari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-26 Softcopy PIB Nomor 005420 tanggal 01 Februari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-27 Softcopy PIB Nomor 006201 tanggal 06 Februari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-28 Softcopy PIB Nomor 006309 tanggal 07 Februari 2023 beserta softcopy

lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-29 Softcopy Brosur Set Top Box Terrestrial Super HD Kijang HD168GOL; Bukti P-30 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 008B/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 08 Juli 2025;

Bukti P-31 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 008D/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 02 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

102/LHPU/WBC.102/2024 tanggal 06 Desember 2024;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-0655/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 06 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanannnya)8529.90.99, BM: 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%Perbedaan dalam identifikasi dan klasifikasi barang

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp3.767.084.379,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan alasan: barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai mainboard televisi digital, yang memiliki fungsi sebagai aparatus penerima atau receiver bagi sinyal siaran televisi digital serta dioperasikan dengan tenaga listrik, merupakan Set Top Box (STB) karena telah memiliki karakter utama sebagaimana dimaksud dalam aturan KUMHS 2(a), lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8528.71.91;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: Barang impor in casu, Mainboard merupakan bahan baku karena ada proses penginstalan dan pengaktifan sehiagga

tidak dapat dikategorikan sebagai bahan jadi; sehingga sudah tepat diklasifikasikan pada HS 8529.90.99;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 terkait Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB tersebut dalam tabel di bawah yang menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Dari beberapa jenis barang yang diimpor, hanya mainboard yang diajukan banding sebagaimana tercantum dalam surat permohonan banding. Rincian pemberitahuan, penetapan dan permohonan adalah sbb:

NoSeriUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
11MAINBOARD8529.90.99, BM: 0%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5%(ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: Untuk Identifikasi Barang

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

No.Nomor PIBposUraianTarifKet*
1.001166/ 07 Jan 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG8529.90.99 BM 0% (ACFTA) PPN 11% PPh 2,5%Pos 2 AV cable Pos 3 Remote control
2.001340/ 09 Jan 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG
3.003193/ 19 Jan 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG
4.006201/ 06 feb 20231MAINBOARD MODEL: KIJANG
5.002537/ 16 Jan 20231MAINBOARD MODEL: KIJANGPos 2 AV cable Pos 3 Remote control Pos 4 Frant PCB cable Pos 5 power cable
6.004208/ 25 Jan 20231MAINBOARD BRAND: SUPER HD, MODEL: HD 168 GOLPos 2 dan 5 Remote control Pos 3 AV cable Pos 4 gift box Pos 6 adaptor
7.005420/ 01 feb 20231MAINBOARD MODEL: HD 168 GOLPos 2 AV cable Pos 3 Remote control Pos 4 power cable
8.006309/ 07 feb 20231MAINBOARD BRAND: SUPER HD, MODEL: HD 168 GOLPos 2 Remote control Pos 3 AV cable Pos 4 gift box

*Barang lain yang diimpor dalam PIB yang sama namun tidak dipersengketakan

2. Foto barang in casu sebagai berikut:

mainboardRemote control
AV CableConverter
Giftbox

tas Ng: Pr, es 7 si HD 168 GOL S5 , BP Zou i mise Ee en eae “ . ares

3. hasil penelusuran sebagaimana dilakukan Terbanding pada:

3.1. https://www.techopedia.com/definition/2284/set-top-box-stb diketahui antara lain bahwa Set-Top Box (STB) adalah perangkat keras yang berfungsi menerima, mendekode, dan menampilkan sinyal digital—baik televisi maupun data internet pada layar TV melalui sambungan kabel atau telepon. Dahulu, STB banyak digunakan untuk layanan TV kabel dan satelit karena mampu menyediakan lebih banyak saluran daripada sistem bawaan televisi, termasuk fitur tambahan seperti decoder untuk pay-per-view atau saluran premium. Kini, STB telah berkembang menjadi sistem dua arah yang mendukung interaktivitas, misalnya penambahan saluran premium langsung dari perangkat serta akses internet, sehingga menjadikannya lebih multifungsi dan modern, sebagaimana kutipan berikut:

What Does Set-Top Box Mean?

A set-top box is a hardware device that allows a digital signal to be received, decoded and displayed on a television. The signal can be a television signal or Internet data and is received via cable or telephone connection.

In the past, set top boxes were mostly used for cable and satellite television. The STB could deliver more channels than a television’s own channel numbering system. It received signals containing data for multiple channels and filtered out the channel a user wanted to view. The numerous channels were generally transmitted to an auxiliary channel on the television. Other features included a decoder for pay-per-view and premium channels.

Today, most STB systems have two-way communication, allowing for interactive features like adding premium channels directly from the device or incorporating Internet access.

A set-top box is also known as set-top unit.

3.2. situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika,

KementerianKomunikasidanInformatikapadalaman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbitdiketahuibahwa Pemohon mendaftarkan model/ nama pemasaran HD 168 GOL Harimau, HD 168 GOL KIJANG, HD 168 GOL Komodo sebagai Set Top Box.

3.3. Penelusuran atas produk model HD 168 GOL Harimau, HD 168 GOL

KIJANG, HD 168 GOL Komodo dan Dekoder Satelit OPTUS OP66-HD sbb: Spesifikasi:

- BODI BESI

- Set Top Box HD DVB

- T2/C sesuai dengan MPEG2 dan MPEG4 H.264

- Kompatibel dengan saluran HDTV (FTA) dan dilengkapi dengan konektor HDMI

- Port USB 2.0 dengan fungsi PVR dan dukungan HDD eksternal

- Pemutar media yang mendukung video, musik dan gambar

- Mendukung file MPEG4 (avi) dan definisi tinggi (mkv), file JPEG dan file MP3

- Mendukung EWS- Early Warning System

- Electronic Program Guide (EPG) dan menu OSD Teleteks

Multibahasa

- Peningkatan perangkat lunak dimungkinkan melalui port USB

- Fungsi: Pencarian otomatis/manual, kontrol orang tua, daftar Favorit

- Konektor : RF input/output, HDMI output, USB port, RCA port

HD 168 GOL KIJANG

Kelengkapan paket standard (bawaannya) :

- Set Top Box Super HD 168

GOL Kijang

- Remote STB

- Baterai Remote

- Kabel RCA

- Buku petunjuk

- Dus Set Top Box

SET TOP BOX SUPER HD By Optus TERBARU
Kelengkapan: Alat STB + Kabel RCA + Remot + Baterai
Spesifikasi :
- Set top box HD DVB-T2 sesuai dengan MPEG2 dan MPEG4 H.264
- Kompatibel dengan saluran HDTV (FTA) dan dilengkapi dengan
konektor HDMI
- Port USB 2.0 dengan fungsi PVR dan dukungan HDD eksternal
dengan Power
- Media Player yang mendukung video, musik dan gambar
HD 168 GOL Harimau
- Support
MP4,avi,MKV,JPEG,MP3
dan SRT(Subtitle Video)
- Software Upgrade via USB
port
- Konektor : RF in/ RF
out,HDMI Output,USB
port,RCA port
- Kelengkapan: Unit stb,
remot, baterai, kabel rca
Fitur Utama :
- WIFI dengan USB Wifi
Dongle
- Media Player
- DLNA

Ta eae Mbps ttf i

3 NG Ya | 4

.. os Na AA ay Wa AR a

AG Sete 4 4 a . pene TS. °

IG seo:

eee GGOJGEM = .

- IPTV

SPESIFIKASI : - Video 1080 Full HD - Video MPEG-2/MPEG- 4/H.264 - Audio MPEG1, MPEG-2 - USB Port (USB 2.0) - EPG/Teletext/Subtitle - Support Wifi Dongle 7601 &amp; 5370 - Online Application Youtube, Youtube Kids, Vidio, WeTV &amp; Tiktok - Early Warning EWS PRODUK YANG DITERIMA : - Receiver DVB T2 Super HD 168 - Remote Control - Kabel RCA - Buku PanduanSPESIFIKASI :HD 168 GOL Komodo
- Video 1080 Full HD
- Video MPEG-2/MPEG-
4/H.264
- Audio MPEG1, MPEG-2
- USB Port (USB 2.0)
- EPG/Teletext/Subtitle
- Support Wifi Dongle 7601
&amp; 5370
- Online Application Youtube,
Youtube Kids, Vidio, WeTV
&amp; Tiktok
- Early Warning EWS
PRODUK YANG DITERIMA :
- Receiver DVB T2 Super HD
168
- Remote Control
- Kabel RCA
- Buku Panduan

Hi . ah ai S a Ap rest 2 a geez , z ieee pin eh bt? super ic 158 “emas Conte on)

Bus Purtuar

- Garis, fabs 2 =]

Digital Receiver Optus 66 HD - Digital Satelit Receiver Optus 66HD -
Receiver Optus - Receiver Parabola Optus OP66HD - Receiver Optus -
Receiver Kvision Optus
• Digital Receiver Siap Setting Dari Toko, Aktifasi di Bantu Melalui WA /
Via Chatt Lazada
• Sudah Hybrid Bisa di Cband Atau Ku Band , Bisa susun channell &
Sudah Support HDMI
• Cocok Untuk Parabola Jaring Dan Disc Mini
• Decoder Parabola Referensi Tayangan Lengkap Untuk :
* Solusi MNC Grup (RCTI, MNCTV, GTV), Bisa Digunakan di Parabola Besar
Atau Kecil
* Bonus Channel Premium K-Vision, Sudah Termasuk Voucher Aktivasi
* Gratis Paket GOL07 Untuk 60 Hari
Kelengkapan: 1 bh Receiver , 1bh Remote, 1bh Kabel RCA, 1bh Adaptor, 1pasang Baterai AAA • Buku Petunjuk Dan Kartu Garansi • Garansi Toko : 3 Bulan • Garansi Pabrik : 6 Bulan , Bisa Cek di Kartu Garansi

DIGITAL PARABOLA

.. OPTUS e -

IWS ast aga

"TA ON 72

Pengadilan Pajak mendapati foto set top box yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum pada laman https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit, berbeda dengan foto barang in casu;

3.4. Hasil penelusuran Terbanding mendapati mainboard televisi digital (mainboard DTV) banyak diperjualbelikan pada marketplace, dengan keterangan bahwa dengan adanya mainboard tersebut, pembelian set top box tidak lagi diperlukan, karena mainboard tersebut sudah memiliki fungsi sebagai receiver siaran televisi digital, seperti yang dimiliki set top box;

Malnboard DTV Universal LOD LED TV Digital DVET2

MAIVGOARO LED LCOTY

D3 , DIGITAL J0Pin PANEL 30PIn

Sa | Rp250.000 og, “ La Pu a r an ie “ P 1 Hug

CC bor DS. diaplimasik at wage Svan: SUEDE naa seed ois a: aa AND elton eg lope a Posie sedan ran Rapi ler cae ea Cig val vat ce SP bana res er ahha oF oa tik

4. Bahwa dalam Penjelasan tertulisnya Pemohon dalam Surat nomor 008D/CGMN/BC/12.22/PP/2025 tanggal 02 September 2025, yang pada intinya menyatakan a.l.:

a. Mainboard masih membutuhkan proses untuk menjadi Dekoder Satelit sebelum siap dijual atau digunakan.

b. Mainboard secara serta merta tidak dapat langsung digunakan karena masih memerlukan software utama yang perlu dimasukkan ke dalamnya, dimana software merupakan hasil dari produksi lokal dalam negeri oleh PT. Digital Vision Nusantara, suatu perusahaan televisi berlangganan dengan nama udara “K-Vision”.

Seluruh Dekoder Satelit yang telah melewati proses produksi merupakan pesanan khusus dari PT. Digital Vision Nusantara selaku operator televisi satelit dan tidak diizinkan untuk dijual kepada pihak ketiga manapun lainnya. Adapun Dekoder Satelit masih memerlukan proses tambahan berupa pendaftaran tiap-tiap unitnya ke sistem K-Vision sebelum lebih lanjut dijual oleh PT. Digital Vision Nusantara ke distributor dan dealernya di seluruh Indonesia;

c. Mainboard Hanya Merupakan Salah Satu Komponen. Untuk membuat Barang Jadi Dekoder Satelit beberapa komponen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

NoDeskripsiAsal Barang
1MainboardBarang Impor
2CasingBarang Impor
3Remote Control UnitBarang Impor
4AV CableBarang Impor
5AdaptorBarang Impor
6Label GaransiLokal
7SoftwareLokal
8BateraiLokal
9Izin EdarLokal

Adapun Pelaksanaan impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap barang impor dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersamaan tergantung dari volume pesanan.

d. software yang digunakan adalah software yang dikirimkan oleh PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) kepada Pemohon Banding.

Seluruh barang kemudian dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) untuk selanjutnya didistribusikan lebih lanjut oleh PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision).

Packing list barang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) untuk kemudian diproses di sistem layanan manajemen pelanggan PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) agar dapat diaktivasi. Tanpa proses ini, perangkat tidak dapat digunakan dan diaktifkan oleh pengguna e. mainboard set top box berbeda dengan mainboard decoder. Perbedaan fisik dan fungsi mainboard set top box dengan mainboard decoder satelit sbb:

Mainboard Set Top Box Terrestrial Super HD Kijang HD168GOLMainboard Dekoder Satelit OPTUS OP-66HD
- Komponen ini digunakan untuk memproduksi Set Top Box TV Digital Model HD Kijang HD168GOL. - Hasil produksi akhir komponen ini digunakan untuk menangkap siaran terestrial dengan antena UHF.- Komponen ini digunakan untuk memproduksi Dekoder Satelit Operator TV Berlangganan K- Vision Optus Model OP66HD. - Hasil produksi akhir komponen ini digunakan terbatas oleh Operator TV Berlangganan K-Vision untuk menjual layanan TV berbayarnya dengan menggunakan parabola satelit.

f. beberapa contoh Set Top Box dan decoder satelit yang diperjualbelikan di Indonesia.

contoh finish product Set Top Box

Ph DIGIT ANT jan DGG sERits

: OP BOX er wan OO es

Desa | we | rune | anne contoh finish product Dekoder Satelit

5. Bahwa dalam kasus ini, Pemohon tidak mengimpor set top box secara lengkap dalam 8 (delapan) PIB a quo, tidak ada casing dan baterai pada masing-masing PIB.

6. Bahwa berdasarkan penilaian bukti-bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu merupakan bagian dari Set Top Box, berupa mainboard;

Untuk Klasifikasi Barang

7. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

8. Bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas

barang Impor (berlaku 1 April 2022), sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.;

9. Bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) angka 1 menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain; KUMHS angka 2 huruf a menyebutkan: “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan

ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.”

Bahwa KUMHS angka 6 menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

10. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, sebagai komponen (mainboard) dari Set Top Box, hanya saja dalam penetapan klasifikasinya berbeda. Menurut Pemohon barang a quo bukan barang jadi dan belum dapat berfungsi sebagai Set Top Box sedangkan menurut Terbanding barang impor a quo merupakan mainboard yang telah menunjukkan karakter utama dan berfungsi sebagai Set Top Box (STB);

11. bahwa Bagian XVI pada HS 2022 adalah kelompok barang untuk Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

12. bahwa terdapat catatan-catatan terkait bagian dari suatu apparatus a.l. sbb:

1) catatan 2 Bagian XVI HS 2022

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus

diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.

2) Catatan 5 Bagian XVI HS 2022:

Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85

13. Bahwa uraian pos pada HS 2022 yang mencakup apparatus atau bagian dari apparatus penerima televisi, yaitu dengan uraian sbb:

85.28 Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerima

televisi; aparatus penerima untuk televisi, digabung dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video, maupun tidak.

85.29 Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.

14. Bahwa terdapat catatan pada Explanatory Notes (EN) seventh edition (2022) Volume 5, pada HS 2022 yang menjelaskan mengenai apparatus dan bagian dari apparatus penerima televisi dirancang untuk dipasang video display atau layer maupun tidak, sbb:

1) halaman XVI-8528-3

(D) RECEPTION APPARATUS FOR TELEVISION

This group includes apparatus whether or not designed to incorporate a video display or screen, such as :

(1) Receivers of television broadcasts (terrestrial, cable or satellite) which do not include a display device (CRT, LCD, etc.). These apparatus

receive signals and convert them into a signal suitable for display. They may also incorporate a modem for connection to the Internet. These receivers are intended to be used with video recording or reproducing apparatus, monitors, projectors or televisions. However, devices which simply isolate high-frequency television signals (sometimes called video tuners) are to be classified as parts in heading 85.29.

(2) Television receivers for industrial use (e.g., for reading instruments at a distance, or for observation in dangerous localities). With this apparatus the transmission is often by line.

(3) Television receivers of all kinds (LCD, plasma, CRT, etc.) used in the home (television sets), whether or not incorporating a radio-broadcast receiver, video cassette recorder, DVD player, DVD recorder, satellite receiver, etc.

2) halaman XVI-8528-4

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are classified in heading 85.29.

3) halaman XVI-8529-1

85.29- Parts suitable for use solely or principally with the apparatus

of headings 85.24 to 85.28.

8529.10- Aerials and aerial reflectors of all kinds; parts suitable for use

therewith

8529.90- Other

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see the General Explanatory Note to Section XVI), this heading covers parts of the apparatus of the five preceding headings. The range of parts classified here includes :

(1) Aerials of all kinds and aerial reflectors, transmission and reception.

(2) Rotor systems for radio-broadcast or television-broadcast receiving aerials consisting essentially of an electric motor mounted on the aerial

mast to rotate it and a separate control box to aim and position the aerial.

(3) Cases and cabinets specialised to receive the apparatus of headings 85.25 to 85.28.

(4) Aerial filters and separators.

(5) Frames (chassis).

15. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan a.l.:

1) sebagai mainboard belum menunjukkan karakter fisik sebagai Set Top Box meskipun menurut Terbanding telah berfungsi sebagai Set Top Box sedangkan menurut Pemohon belum berfungsi sebagai Set Top Box karena belum dilakukan software installation, uji keamanan produk, belum ada baterai, dan belum dipasang Casing.

2) untuk memahami penerapan KUMHS 2 huruf (a), terdapat catatan penjelasan Explanatory Notes (EN) HS 2022 Volume 1, halaman GIR-2 - GIR-3 sbb:

RULE 2

(a) Any reference in a heading to an article shall be taken to include a reference to that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, the incomplete or unfinished article has the essential character of the complete or finished article. It shall also be taken to include a reference to that article complete or finished (or falling to be classified as complete or finished by virtue of this rule), presented unassembled or disassembled.

RULE 2 (a)

(Incomplete or unfinished articles)

(I) The first part of Rule 2 (a) extends the scope of any heading which refers

to a particular article to cover not only the complete article but also that article incomplete or unfinished, provided that, as presented, it has the essential character of the complete or finished article.

(II) The provisions of this Rule also apply to blanks unless these are specified

in a particular heading. The term "blank" means an article, not ready for direct use, having the approximate shape or outline of the

finished article or part, and which can only be used, other than in exceptional cases, for completion into the finished article or part (e.g., bottle preforms of plastics being intermediate products having tubular shape, with one closed end and one open end threaded to secure a screw type closure, the portion below the threaded end being intended to be expanded to a desired size and shape).

Semi-manufactures not yet having the essential shape of the finished articles (such as is generally the case with bars, discs, tubes, etc.) are not regarded as "blanks".

(III) In view of the scope of the headings of Sections I to VI, this part of the

Rules does not normally apply to goods of these Sections.

(IV) Several cases covered by the Rule are cited in the General Explanatory

Notes to Sections or Chapters (e.g., Section XVI, and Chapters 61, 62, 86, 87 and 90).

3) Beberapa contoh penerapan KUMHS 2 huruf (a) sebagaimana disebutkan pada Explanatory Notes (EN) a.l. sebagai berikut:

Halaman XVI-5

(IV) INCOMPLETE MACHINES

(See General Interpretative Rule 2 (a))

Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e., an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calender rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the machine, and not in any separate heading provided for parts. Similarly a machine or apparatus normally incorporating an electric motor (e.g., electro- mechanical hand tools of heading 84.67) is classified in the same heading as the corresponding complete machine even if presented without that motor. Halaman XVI-6

(V) UNASSEMBLED MACHINES

(See General Interpretative Rule 2 (a))

For convenience of transport many machines and apparatus are transported in an unassembled state. Although in effect the goods are then a collection of parts, they are classified as being the machine in question and not in any separate heading for parts. The same applies to an incomplete machine having the features of the complete machine (see Part (IV) above), presented unassembled (see also in this connection the General Explanatory Notes to Chapters 84 and 85). However, unassembled components in excess of the number required for a complete machine or for an incomplete machine having the characteristics of a complete machine, are classified in their own appropriate heading.

Halaman XVII-87-2

The classification of a motor vehicle is not affected by operations which are carried out after assembling all parts into a complete motor vehicle, such as : vehicle identification number fixation, brake system charging and bleeding air from brakes, charging of the steering booster system (power steering) and cooling and conditioning systems, heaclights regulation, wheel geometry regulation (alignment) and regulation of brakes. This includes classification by the application of General Interpretative Rule 2 (a).

An incomplete or unfinished vehicle, whether or not assembled, is classified as the corresponding complete or fmished vehicle provided it has the essential character of the latter (see General Interpretative Rule 2 (a)), as for example : (A) A motor vehicle, not yet fitted with the wheels or tyres and battery. (B) A motor vehicle not equipped with its engine or with its interior fittings. (C) A bicycle without saddle and tyres.

This Chapter also covers parts and accessories which are identifiable as being suitable for use solely or principally with the vehicles included therein, subject to the provisions of the Notes to Section XVII (see the General Explanatory Note to the Section).

Halaman XVIII-90-3

(II) INCOMPLETE OR UNFINISHED MACHINES, APPARATUS, ETC.

(See General Interpretative Rule 2 (a))

Provided they have the essential character of the complete or finished article, incomplete or unfinished machines, appliances, instruments or apparatus are classified with the corresponding complete or finished articles (for example, a photographic camera or a microscope presented without its optical elements or an electricity supply meter without its totalling device).

4) Dari kutipan EN di atas, Penerapan KUMHS 2(a) dicontohkan dengan Mobil tanpa roda atau tanpa mesin, yang mana secara penampakan fisik telah berbentuk mobil meskipun tidak akan berfungsi untuk dikendarai karena belum ada roda/ mesin namun dengan KUMHS 2(a) telah dapat diklasifikasikan sebagai barang akhirnya yaitu mobil, demikian juga dengan Kamera tanpa lensa secara fisik telah berbentuk kamera dengan KUMHS 2(a) telah dapat diklasifikasikan sebagai barang akhirnya yaitu kamera. Artinya, esensial karakter tidak diartikan sebagai fungsi, tetapi dilihat dari karakter fisiknya. Hal ini dicontohkan dengan “… Semi-manufactures not yet having the essential shape of the finished articles (such as is generally the case with bars, discs, tubes, etc.) are not regarded as "blanks".”

Hal tersebut menegaskan Blank yang merupakan barang antara (intermediate good) yang sudah menyerupai barang jadi tertentu, tapi belum siap dipakai, dapat diklasifikasikan sebagai barang jadinya, tetapi “Semi- manufacture” yang merupakan barang antara yang masih belum memiliki bentuk khas barang jadi, hanya berupa bahan setengah jadi, tidak dapat dikatakan sebagai blank. Maka, tidak semua semi-manufacture otomatis dianggap blank. Yang disebut blank hanya yang sudah berbentuk seperti barangnya, bukan yang masih general (bars, discs, tubes, slabs, sheet, dll).

5) Barang jadi berupa set top box diklasifikasikan pada pos 85.28 yaitu subpos 8528.71 sedangkan berdasarkan identifikasinya, barang impor in casu belum menunjukkan karakter fisik sebagai set top box tetapi merupakan bagian dari Set Top Box, yaitu berupa mainboard sehingga menggunakan prinsip KUMHS 1 “… untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan …” barang impor in casu diklasifikasikan pada pos

85.29 (Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28) yaitu pada subpos 8529.90.54 sebagaimana pemberitahuan pemohon. Struktur HS 2022 untuk pos 85.29, sbb:

85.29Bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau

terutama dengan aparatus dari pos 85.24 sampai dengan 85.28.

8529.10- Antena dan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk digunakan padanya :

8529.90- Lain-lain :

8529.90.20 - - Dari decoder 8529.90.40 - - Dari kamera digital atau kamera perekam video

- - Printed circuit board lainnya, dirakit :

8529.90.51 - - - Untuk barang dari subpos 8525.50 atau 8525.60 8529.90.52 - - - Untuk barang dari subpos 8527.13, 8527.19. 8527.21, 8527.29, 8527.91 atau 8527.99

- - - Untuk barang dari pos 85.28 :

8529.90.53 - - - - Untuk panel layar datar

8529.90.54 - - - - Lain-lain, untuk penerima televisi

8529.90.55 - - - - Lain-lain 8529.90.59 - - - Lain-lain

- - Lain-lain :

8529.90.91 - - - Untuk penerima televisi 8529.90.94 - - - Lain-lain, untuk panel layar datar

8529.90.99 - - - Lain-lain

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
MAINBOARD8529.90.99, BM: 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8528.71.91, BM: 5% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 7,5%8529.90.54, BM: 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, berupa MAINBOARD diklasifikasikan pada subpos 8529.90.54 dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024 atas nama PT. CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Kawasan Pergudangan dan Industri Daan Mogot Eraprima, Jl Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141;

2. Menetapkan Barang impor in casu berupa MAINBOARD diklasifikasikan pada subpos 8529.90.54 dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA), PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.