P U T U S A N
Nomor PUT-000924.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-133/WBC.10/2024 tanggal 10 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000924.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRA GLOBAL MEDIA NUSANTARA, NPWP 66.140.419.4-
451.000, Beralamat Di Kawasan Pergudangan Dan Industri Daan Mogot Eraprima, Jl Daan Mogot Km.21, Blok N, No. 27, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, 15141, dalam hal ini diwakili oleh Ivan Wihardja jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Citra Global Media Nusantara Nomor 06 tanggal 11 Mei 2021 yang dibuat oleh Monika Antonputri, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Tangerang;
1. Nama: Widjojo Kusumo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-698/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08A/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;
2. Nama: Ratna Syawardani,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1716/PP/IKH/2024 tanggal 26 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08B/KHBC/CGMN/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;
3. Nama: Eko WIjaya,
Jabatan: Karyawan,