Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 119 halaman

PUT-000923.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Robert Bosch · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000923.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000923.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II-S, Kav.6 Sektor II Blok II-S, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili Adelina Riawani Hutabarat, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Oeij Richard Wiliam,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1017/PP/IKH/2020 Tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022;

2. Nama: Sandy Tanu Utomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-984/PP/IKH/2020 Tanggal 3 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal 27 Januari 2022;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-593/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 739/PP/BR/2022 tanggal 7 Juni 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 803/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 19 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut diatas, penghitungan

jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai

berikut:

1 Penghasilan Neto (Rugi)Rp104.745.774.522 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp0

(Pasal 17 ayat (2) KUP)

3 Penghasilan Kena PajakRp104.745.774.522 4 PPh TerutangRp26.186.443.500 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh TerutangRp26.186.443.500 7 Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Dipotong/Dipungut Pihak LainRp

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp366.305.458

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-LainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp366.305.458

c. Dibayar sendiri :Rp

c.1. PPh Pasal 22Rp25.351.561.000

c.2. PPh Pasal 25Rp1.053.144.078

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-LainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp

26.771.010.536

d. Diperhitungkan :Rp

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1.+d.2.)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang (PasalRp

17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1.+e.2.+e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp26.771.010.536 ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)

8 Jumlah PPh yang lebih dibayar (7.f-6)Rp584.567.036

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor

002/RBID/OBJ/FY18/XI/2020 tanggal 3 November 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Menurut Wajib Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.247.011.026.368
2Harga Pokok Penjualan961.249.823.569
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)285.761.202.799
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha227.235.200.023
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)58.526.002.776
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan neto dari luar usaha9.096.197.283
Penghasilan neto komersial49.429.805.493
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif58.091.637.775
b. Penyesuaian Fiskal Negatif28.846.591.907
9Penghasilan Kena Pajak78.674.851.361
10PPh Terutang19.668.712.750
12Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
a. PPh Pasal 21
b. PPh Pasal 22
c. PPh Pasal 23
d. PPh Pasal 24
e. Lain-Lain
f. Jumlah
c. Dibayar sendiri
a. PPh Pasal 2225.351.561.000
b. PPh Pasal 251.053.144.078
c. PPh Pasal 29
d. STP (pokok kurang bayar)
e. Lain-Lain
f. Jumlah26.771.010.536
d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan26.771.010.536
13Jumlah PPh yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang7.102.297.786

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

1 November 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (RP)Ditambah/ (Dikurangi) (RP)Menjadi (RP)
Penghasilan Netto104.745.774.522(1.258.092.902)103.487.681.620
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak104.745.774.522(1.258.092.902)103.487.681.620
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang26.186.443.500(314.523.095)25.871.920.405
Kredit Pajak26.771.010.536026.771.010.536
PPh Kurang (Lebih) Bayar(584.567.036)(314.523.095)(899.090.131)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih/(lebih) dibayar(584.567.036)(314.523.095)(899.090.131)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari 28 Januari 2022 (cap harian pos tanggal 28 Januari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 27 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 yang dilakukan Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif58.091.637.77582.842.883.82024.751.246.045

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT PPh Pasal 23 Masa 2018 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Biaya pemasaran merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan

memelihara penghasilan dari Pemohon Banding yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

bahwa merujuk kepada Pasal 6.1.a.7 UU PPh, disebutkan:

”(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan;.....”

bahwa lebih lanjut, Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 (”PMK-02”), menyebutkan:

”..... yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas disebutkan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam

rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya- biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah Wajb Pajak laporkan di dalam daftar nominatif biaya promosi dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam PMK-02;

bahwa selain itu, dasar hukum Pasal 9 UU PPh yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah dasar hukum yang tidak tepat dimana menurut Pemohon Banding tidak ada satupun peraturan dalam Pasal 9 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya pemasaran tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, jelas bahwa biaya pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00 termasuk ke dalam biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6.1.a.7 UU PPh dan Pasal 1 PMK-02 sebagaimana Pemohon Banding kutip di atas;

B. Pemohon Banding melakukan kegiatan promosi barang dagang untuk

meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia dan sama sekali tidak terkait dengan promosi “merek dagang”

B.1 Kegiatan bisnis Pemohon Banding adalah menjual produk-produk

Bosch dan melakukan kegiatan promosi penjualan di Indonesia

bahwa Pemohon Banding adalah distributor utama yang melakukan penjualan atas produk-produk Bosch di Indonesia. Sebagai distributor utama, Pemohon Banding bertanggung jawab penuh atas kegiatan penjualan, termasuk menanggung seluruh biaya pemasaran untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang Pemohon Banding beli dari entitas Grup Bosch lainnya. Hal ini secara jelas

diatur di dalam article 1 (Pasal 1) dan article 4 (Pasal 4) Distribution Agreement yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan beberapa distributor di dalam Grup Bosch yang memasok produk Bosch kepada Pemohon Banding seperti Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH (Lampiran-6) sebagaimana Pemohon Banding kutip pada tabel.5 di bawah ini:

Tabel.5-Kutipan Pasal 1 dan Pasal 4 Distribution Agreement

Original ArticleTerjemahan Resmi Bahasa Indonesia
Article 1 “Principal shall sell to Firm and Firm shall sell or otherwise distribute the products as listed in the….. in the territory of Indonesia (hereinafter called the “Territory”).....”Pasal 1: “Prinsipal akan menjual ke Perusahaan dan Perusahaan akan menjual atau mendistribusikan produk seperti yang tercantum dalam….. di wilayah Indonesia (selanjutnya disebut “Wilayah”)..... ”
Article 4 “Firm undertakes to protect, to the best of their ability and at their own expense, the interests of Principal and to promote sales of the Contract-Products in particular by establishing and maintaining personal and written contract with the customers and by advertising such products suitably and adequately.”Pasal 4: “Perusahaan berjanji untuk melindungi, dengan kemampuan terbaik mereka dan dengan biaya mereka sendiri, kepentingan Prinsipal dan untuk mempromosikan penjualan Produk-Kontrak khususnya dengan membangun dan memelihara kontrak pribadi dan tertulis dengan pelanggan dan dengan mengiklankan produk tersebut secara sesuai dan secara memadai."

bahwa merujuk kepada kutipan Distribution Agreement di atas sangat jelas bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah:

a. Melakukan penjualan atau distribusi produk-produk Bosch di wilayah Indonesia; dan

b. Melakukan kegiatan promosi penjualan produk-produk Bosch dengan menargetkan pelanggan, mempertahankan pelanggan, mengadakan kontrak dan mengiklankan produk secara memadai, dengan biaya sendiri.

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding juga telah secara jelas dijabarkan di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018 milik Pemohon Banding (Lampiran-7);

B.2 Terbanding telah salah memahami isi transaksi dan substansi dari

biaya pemasaran Pemohon Banding dimana biaya yang dikeluarkan pada faktanya merupakan biaya pemasaran produk/ biaya insentif dealer yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding.

bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya pameran produk/ insentif dealer, yang secara langsung berkaitan dengan penjualan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak berkaitan sama sekali dengan biaya untuk memperkenalkan atau memperkuat merek dagang “Bosch” atau “brand marketing” secara khusus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan rincian biaya pemasaran yang koreksinya dipertahankan oleh Terbanding (Lampiran-8) dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis Biaya PemasaranJumlah
1Event2.963.124.506
2Conference2.988.301.666
3Roadshow1.080.297.460
4Shop Sign1.025.727.853
5Flyer/ Voucher/ Banner/ Sticker/ Printing etc.671.955.610
6Tax on Billboard222.526.332
7Online Advertising164.720.094
8Service Campaign52.957.784
Total9.169.611.305

bahwa merujuk kepada rincian di atas, sebagian besar biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah:

a. Biaya terkait penyelenggaraan dealer conference yang dilaksanakan untuk mengumumkan program insentif, berbagi strategi-strategi pemasaran produk-produk Bosch dan mempererat hubungan dengan distributor-distributor Pemohon Banding (Lampiran-9);

b. Biaya terkait penyelenggaran event/ roadshow untuk pengenalan produk-produk Bosch milik Pemohon Banding dan meningkatkan penjualan produk-produk yang diperkenalkan tersebut (Lampiran- 10); dan

c. Biaya insentif pembuatan shop sign bagi distributor-distributor Pemohon Banding (Lampiran-11).

bahwa sedangkan, contoh-contoh promosi merek (brand marketing) menurut Pemohon Banding adalah seperti:

a. Brand Nike dengan slogan “Just Do It”;

b. Brand Rolex dengan slogan “Every Rolex Tells a Story”; atau

c. Brand McDonald dengan slogan “I’m Lovin’ it”

yang pada intinya brand-brand besar tersebut melakukan pengenalan atau penguatan merek dengan cara membangun hubungan emosional dengan konsumen dengan berinteraksi lebih dekat dengan konsumen melalui berbagai kegiatan pengalaman akan suatu merek yang menarik perhatian dan tidak melakukan promosi untuk penjualan produk secara khusus;

bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara promosi merek yang meningkatkan brand awareness sebagaimana asumsi Terbanding dan promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding. Pengertian dari brand awareness adalah:

Brand awareness is the recognition and recall of a brand and its differentiation from other brands in the field

Terjemahan bebas:

Brand awareness adalah pengakuan dan pengingatan dari sebuah merek dan pembedaan dari merek yang lain yang ada di lapangan.

bahwa jadi brand awareness adalah kemampuan calon pembeli atau konsumen untuk mengenali maupun mengingat sebuah merek. Dalam hal ini tentunya bisa meliputi nama, gambar/ logo, serta slogan tertentu yang digunakan para pelaku pasar untuk mempromosikan produk-produknya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas sekali bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk meningkatkan penjualan secara langsung atas produk-produk Bosch yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen dan sangat berbeda dengan pengenalan atau penguatan merek (brand marketing) sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding. Pemohon Banding menilai bahwa kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding adalah kegiatan promosi produk yang umum dilakukan oleh perusahaan dagang dan distributor utama. Tanpa adanya biaya pemasaran tersebut, target penjualan Pemohon Banding tidak akan dapat tercapai secara maksimal;

B.3 Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas DEMPE sebagaimana

asumsi Terbanding dan tidak ada ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur mengenai kompensasi atas kegiatan DEMPE

bahwa di dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan aktivitas dalam hal ini DEMPE yaitu dalam bentuk biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengembangkan merek, melakukan penetrasi pasar dengan lebih mengenalkan merek "Bosch" yang dijual oleh Pemohon

Banding, menjaga posisi pasar dari merek-merek yang dijual, melindungi merek-merek yang dijual dari serangan merek lain serta memperluas pasar dari merek-merek yang dijual. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menerapkan konsep DEMPE terhadap biaya pemasaran Pemohon Banding. Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Chapter VI: Special Considerations for Intangibles Point B Ownership of intangibles and transactions involving the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles paragraph 6.32 disebutkan bahwa:

“In transfer pricing cases involving intangibles, the determination of the entity or entities within an MNE group which are ultimately entitled to share in the returns derived by the group from exploiting intangibles is crucial. A related issue is which entity or entities within the group should ultimately bear the costs, investments and other burdens associated with the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles…..”

Terjemahan bebas:

“Dalam kasus penetapan harga transfer yang melibatkan barang tidak berwujud, penentuan entitas dalam kelompok MNE yang pada akhirnya berhak untuk berbagi dalam pengembalian yang diperoleh kelompok dari eksploitasi barang tidak berwujud sangat penting. Isu terkait adalah entitas mana dalam grup yang pada akhirnya harus menanggung biaya, investasi, dan beban lain yang terkait dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi aset tak berwujud…..”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat dipahami bahwa DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi aset tak berwujud (intangible asset). Sedangkan, dalam kasus ini Pemohon banding sama sekali tidak melakukan pengembangan, peningkatan,

pemeliharaan, perlindungan dan eksploitasi atas merek Bosch dalam aktivitas promosi Pemohon Banding sebagaimana asumsi Terbanding. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding murni bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Pemohon Banding tidak seperti pabrik yang memproduksi barang-barang yang kemudian dijual dengan menyematkan merek “Bosch” (Pemohon Banding tidak mengeksploitasi merek Bosch). Pemohon Banding membeli produk-produk Bosch secara langsung dari pihak afiliasi di dalam grup Bosch untuk kemudian dijual di Indonesia (sebagai distributor utama). Sehingga, dalam aktivitas promosi yang dilakukan Pemohon Banding jelas bahwa yang Pemohon Banding pasarkan/ promosikan adalah produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding bukan merek dari “Bosch” itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa biaya promosi kami merupakan kegiatan pemasaran berupa DEMPE, tidak relevan;

bahwa selain itu, menurut Pemohon Banding tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur secara khusus bagaimana mekanisme pemberian kompensasi atas kegiatan DEMPE sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki dasar hukum. Acuan Terbanding dengan merujuk kepada kutipan-kutipan paragraf di dalam OECD TP Guidelines pada dasarnya hanyalah guideline untuk menjelaskan pengertian dari konsep DEMPE dan bagaimana suatu entitas mungkin berhak atas kompensasi dalam aktivitas DEMPE dan bukanlah suatu peraturan yang dapat serta merta diterapkan dalam melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, terlebih sebagaimana telah dijelaskan dalam poin-poin di atas Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan aktivitas DEMPE dalam kegiatan promosinya. Dengan kata lain, Terbanding hanya berasumsi bahwa kutipan-kutipan paragraf dalam OECD TP Guidelines dapat

dijadikan dasar melakukan koreksi, yang mana menurut Pemohon Banding sangat tidak relevan;

C. Biaya pemasaran Pemohon Banding diberikan kepada pihak ketiga

independen dan tidak tepat jika dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

C.1 Dasar hukum Pasal 18.3 UU PPh tidak dapat digunakan atau dengan

kata lain, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum.

bahwa sebagaimana telah dijelaskan secara rinci pada poin B di atas, bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding sebagian besar merupakan biaya terkait penyelenggaraan dealer conference, biaya terkait penyelenggaran event/ roadshow, dan biaya insentif pembuatan shop sign yang jelas-jelas diberikan kepada dealer/ pelanggan Pemohon banding yang merupakan pihak ketiga independent;

bahwa dengan demikian, dasar hukum Pasal 18.3 UU PPh mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dasar hukum yang tidak tepat untuk dijadikan dasar untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak ketiga independen bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan kata lain, koreksi biaya pemasaran Terbanding tidak memiliki dasar hukum;

C.2 Performa keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 di atas

rata-rata perusahaan pembanding

bahwa selain itu, meskipun Pemohon Banding tidak setuju bahwa biaya pemasaran dikaitkan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun demikian Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 telah menunjukkan bahwa laba operasi Pemohon Banding setelah memperhitungkan

biaya pemasaran berada berada di atas rata-rata perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan penerapan TNMM, pada basis keseluruhan entitas di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 4,61%, dimana ROS 4,61% tersebut berada pada rentang harga wajar pada data pembanding untuk LRD – Mobility Solutions, Automotive Aftermarket – Asia dan bahkan berada di atas kuartil atas data pembanding untuk divisi-divisi lainnya baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2017 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2015- 2017 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking;

bahwa dengan demikian, jika Terbanding melihat kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 maka performa keuangan Pemohon Banding telah berada di atas rata-rata perusahaan pembanding sebagaimana diharapkan oleh Terbanding dan koreksi biaya pemasaran tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding;

D. Terbanding keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECD TP

Guidelines 2010 yang dijadikan salah satu dasar dalam melakukan koreksi biaya pemasaran

bahwa Terbanding dalam mempertahankan koreksi Terbanding merujuk pada kutipan Chapter VI: Special Considerations for Intangible Property poin D paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010, dan berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya pemasaran dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang “Bosch” di dunia. Menurut Pemohon Banding, maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010

tidaklah seperti yang dipahami oleh Terbanding. Agar lebih jelas, berikut kutipannya dan penjelasan Pemohon Banding:

Tabel.6-Kutipan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines Tahun 2010

Original ParagraphTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
Paragraph 6.36 “Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified”Paragraf 6.36 “Masalah transfer pricing yang sulit dapat muncul ketika aktivitas pemasaran dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki merek dagang atau nama dagang yang mereka promosikan (seperti distributor barang bermerek). Dalam kasus seperti itu, penting untuk menentukan bagaimana pemasar harus diberi kompensasi untuk aktivitas tersebut. Masalahnya adalah apakah pemasar harus diberi kompensasi sebagai penyedia layanan, yaitu untuk menyediakan layanan promosi, atau apakah ada kasus di mana pemasar harus berbagi dalam pengembalian tambahan apa pun yang disebabkan oleh pemasaran tidak berwujud. Sebuah pertanyaan terkait adalah bagaimana pengembalian yang dikaitkan dengan pemasaran tidak berwujud dapat diidentifikasi”
Paragraph 6.37 “As regards the first issue – whether the marketer is entitled to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities – theParagraf 6.37 “Sehubungan dengan masalah pertama - apakah pemasar berhak atas pengembalian atas pemasaran barang tak berwujud di atas pengembalian normal atas aktivitas pemasaran - analisis memerlukan penilaian atas kewajiban
Original ParagraphTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible.....”dan hak yang tersirat oleh kesepakatan antara para pihak. Sering kali pengembalian keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pemasaran akan cukup dan sesuai. Satu kasus yang relatif jelas adalah ketika distributor bertindak hanya sebagai agen, yang mendapatkan penggantian atas pengeluaran promosinya oleh pemilik pemasaran barang tidak berwujud....."
Paragraph 6.38 “Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e. there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to share in the potential benefits from those activities. In general, in arm’s length transactions the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of that party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share whereParagraf 6.38 “Dimana distributor benar-benar menanggung biaya pemasarannya (yaitu tidak ada pengaturan bagi pemilik untuk mengganti pengeluaran), masalahnya adalah sejauh mana distributor dapat berbagi manfaat potensial dari aktivitas tersebut. Secara umum, dalam transaksi yang arm's length kemampuan pihak yang bukan merupakan pemilik sah dari suatu pemasaran tidak berwujud untuk memperoleh manfaat masa depan dari kegiatan pemasaran yang meningkatkan nilai tidak berwujud tersebut akan bergantung pada substansi hak pihak tersebut. Misalnya, distributor mungkin memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat dari investasinya dalam mengembangkan nilai merek dagang dari perputaran dan pangsa pasarnya yang memiliki kontrak jangka panjang hak distribusi tunggal untuk produk merek dagang. Dalam kasus seperti itu, bagian keuntungan distributor harus ditentukan berdasarkan pada apa distributor independen akan memperoleh dalam keadaan yang
Original ParagraphTerjemahan Bebas Bahasa Indonesia
it has a long-term contract of sole distribution rights for the trademarked product. In such cases distributor’s share of benefits should be determined based on what an independent distributor would obtain in comparable circumstances. In some cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor with similar rights might incur for the benefit of its own distribution activities. An independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of the trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalty rate.”sebanding. Dalam beberapa kasus, distributor mungkin menanggung pengeluaran pemasaran yang luar biasa melebihi apa yang mungkin ditanggung oleh distributor independen dengan hak serupa untuk kepentingan aktivitas distribusinya sendiri. Distributor independen dalam kasus seperti itu dapat memperoleh keuntungan tambahan dari pemilik merek dagang, mungkin melalui penurunan harga pembelian produk atau penurunan tarif royalti.”
Paragraph 6.39 “The other question is how the return attributable to marketing activities can be identified. A marketing intangible may obtain value as a consequence of advertising and other promotional expenditures, which can be important to maintain the value of the trademark.....”Paragraf 6.39 “Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pengembalian yang dikaitkan dengan aktivitas pemasaran dapat diidentifikasi. Pemasaran tidak berwujud dapat memperoleh nilai sebagai konsekuensi dari pengeluaran iklan dan promosi lainnya, yang penting untuk menjaga nilai merek dagang.....”

bahwa berdasarkan kutipan-kutipan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa paragraf-paragraf tersebut pada dasarnya

memberikan guidelines tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut. Namun, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ditekankan dalam paragraf-paragraf tersebut, seperti:

a. bahwa Terbanding tidak membuat analisis sesuai dengan paragraf 6.37 sampai 6.39 OECD TP Guidelines 2010 di atas. Seharusnya terdapat analisis yang sejalan dengan penilaian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam kesepakatan. Sedangkan, Terbanding tidak melakukan pengujian menggunakan metode perbandingan dengan pihak independen sebagaimana diatur di dalam Pasal 18.3 UU PPh dan SE-50;

b. bahwa Paragraf 6.37 OECD TP Guidelines 2010 mencontohkan contoh kasus yang cukup jelas untuk mendapatkan kompensasi adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen, karena dalam hakikatnya aktivitas promosi merupakan fungsi di luar kegiatan seorang agen (menghubungkan penjual dan pembeli dan tidak terlibat dalam fungsi pembelian dan penjualan secara menyeluruh). Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak bertindak sebagai agen melainkan sebagai distributor yang melakukan pembelian produk-produk Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia;

c. bahwa tidak ada satupun guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 yang mengatur mengenai biaya pemasaran Pemohon Banding tidak dapat dibebankan (non- deductible) sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memahami serta tidak menjalankan guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 yang menjadi dasar koreksi Terbanding itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding atas biaya pemasaran merupakan koreksi yang tidak berdasar dan tidak benar;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas biaya pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00;

III.2 Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional

Services sebesar Rp15.581.634.740,00

Menurut Terbanding:

bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP-00167 dan SPUH-4087 yang dilampiri dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB-00069, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Intra-Group Service Management and Professional (“RO”) Services sebesar Rp15.581.634.740,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat biaya

atas transaksi afiliasi yaitu biaya jasa RO yang tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya sehingga dikoreksi positif;

Dasar Hukum:

- Pasal 6.1 UU PPh

- Pasal 18.3 UU PPh

- Pasal 18.4 UU PPh

- Pasal 12.3 UU KUP

- Pasal 29.3 UU KUP

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”)

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya jasa RO sebesar Rp15.581.634.740,00 dengan alasan sebagai berikut:

Tabel.7-Rincian biaya jasa RO yang dikoreksi oleh Terbanding

NoDeskripsi jasa kepada pihak afiliasiNilai (Rp)
1Biaya jasa RO35.122.159.031
2Pendapatan RO(19.540.524.291)
Total Koreksi15.581.634.740

A. Grup Bosch menerapkan sistem manajemen (jasa RO) secara terpusat/

sentralisasi dengan tujuan untuk efisiensi biaya dan memastikan standar kualitas terbaik terhadap pelanggan dimana berdasarkan Pasal 6.1 UU PPh biaya jasa RO dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa Grup Bosch sebagai perusahaan multinasional menerapkan sistem manajemen secara terpusat/ sentralisasi dan tersedia bagi entitas-entitas di dalam keseluruhan grup. Melalui penyediaan jasa terpusat (tersentralisasi), entitas-entitas dalam grup Bosch dapat memperoleh manfaat seperti:

a. Meningkatkan efisiensi biaya dimana biaya jasa intra-grup dengan fungsi-fungsi yang menyeluruh akan jauh lebih rendah dibandingkan apabila masing-masing entitas menggunakan jasa eksternal atau harus memiliki tenaga ahli masing-masing; dan

b. Sebagaimana layaknya perusahaan multinasional, jasa intra-grup juga ditujukan agar seluruh entitas dalam Grup Bosch dapat menerapkan pedoman dan strategi bisnis secara tepat sehingga dapat bersinergi dan memberikan standar kualitas terbaik terhadap pelanggan Bosch di seluruh dunia.

bahwa berikut adalah contoh-contoh jasa RO merujuk kepada service agreement dengan salah satu penyedia jasa, yaitu Robert Bosch (South East Asia) Pte. Ltd (Lampiran-12).

• Layanan bagian finance dan treasury:

- Manajemen likuiditas, contoh: transparansi dan perkiraan aliran kas (memastikan kualitas, pelatihan, perbaikan dalam data yang dikirimkan)

- Pengaturan keuangan, contoh: analisis risiko – saran pencegahan dan penanggulangan

- Kepatuhan, contoh: mendukung implementasi standar finansial

- Konsultasi dalam laporan keuangan, contoh: memproses dukungan peningkatan dan saran mengenai masalah terkait keuangan (misalnya masalah komersial, ekonomi dan peraturan)

• Layanan bagian hukum:

- Memberikan analisis dan panduan hukum atas sejumlah besar topik dan proyek yang akan dikejar oleh usaha

- Meninjau dan memberi saran mengenai dokumen dan korespondensi hukum, seperti tetapi tidak terbatas pada: kontrak, letter of intent, sewa, perjanjian kerahasiaan, penyelesaian, dll

- Saran mengenai semua perihal terkait proses pengadilan

- Mendukung manajemen risiko hukum

• Layanan bagian sumber daya manusia (SDM):

- Mengembangkan, merancang dan meningkatkan strategi imbalan

- Melatih, memandu dan mendukung manajer SDM dan pemimpin SDM

- Memastikan implementasi “Sistem Manfaat Perusahaan” mengenai manfaat karyawan jangka panjang, dalam kerja sama dengan bagian SDM dan departemen yang bertanggungjawab

- Mengawasi kegiatan-kegiatan ekspatriat dan orang yang ditunjuk dari satu wilayah ke wilayah lain

bahwa berdasarkan contoh-contoh jasa RO yang dijabarkan di atas, jelas bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 UU PPh;

B. Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa jasa RO yang

dibayarkan oleh Pemohon Banding memiliki eksistensi yang jelas dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

B.1 Eksistensi jasa RO

bahwa berdasarkan Pasal 14.3 peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”), Penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa pada dasarnya, Pemohon banding telah dan/ atau dapat membuktikan bahwa jasa RO benar-benar terjadi (eksis) dan juga memberikan manfaat terhadap Pemohon Banding melalui dokumen-dokumen sebagai berikut (Lampiran–13):

- Bukti adanya penyerahan jasa (deliverable) dari pihak afiliasi seperti:

a. Report atas hasil review terhadap kebutuhan treasury Pemohon Banding yang merupakan hasil dari day to day work;

b. Korespondensi email terkait konsultasi day to day work terkait treasury;

c. Advice atas bahan persentasi perubahan bisnis model battery; dan

d. Skedul pelatihan, Materi pelatihan legal, tiket keberangkatan pemberi jasa dari Robert Bosch (SEA) Pte Ltd ke Indonesia untuk memberikan pelatihan legal

- Rincian dan profil orang yang terkait yang memberikan jasa RO;

- Contoh invoice tagihan dari Robert Bosch (SEA) Pte Ltd; dan

- Detail perhitungan alokasi biaya sebagai dasar penagihan invoice oleh Robert Bosch (SEA) Pte Ltd.

bahwa sesuai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan di atas, jelas bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi benar-benar terjadi dan memiliki eksistensi yang jelas sebagaimana yang diatur dalam PER-43. Sehingga pendapat dan alasan koreksi Terbanding yang menyatakan eksistensi jasa RO tidak dapat dibuktikan adalah pendapat yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

B.2 Manfaat ekonomis jasa RO

bahwa Grup Bosch menerapkan sistem manajemen (jasa RO) secara terpusat/ sentralisasi. Sebagian besar fungsi manajerial/ leader (termasuk pelatihan, konsultasi, dan lain sebagainya) misalnya di dalam divisi finance, HR, Treasury, Legal dilakukan secara terpusat/ sentralisasi oleh pihak afiliasi di negara tertentu yang dianggap memiliki kompetensi, dimana 1 leader bertanggung jawab/ in charge terhadap 1 divisi tertentu atas beberapa perusahaan grup Bosch di wilayah tertentu (misalnya wilayah South East Asia). Sebagai contoh, berikut Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Perusahaan per 31 Desember 2018;

Gambar 1: Struktur organisasi PT Robert Bosch 2018

bahwa jika dilihat dari struktur organisasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding tidak memiliki departemen treasury dan legal dimana fungsi treasury dan legal seluruhnya dilakukan secara terpusat oleh salah satu pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa tujuan dari jasa RO ini adalah untuk mengurangi kompleksitas dan mewujudkan sinergi dan penghematan biaya untuk setiap entitas Bosch. Secara khusus, berikut ini adalah manfaat dari jasa administrasi dan jasa RO yang disediakan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding:

1. Pemohon Banding menerima jasa dengan kualitas yang lebih tinggi dengan tingkat efisiensi yang lebih baik;

2. Realisasi sinergi dan penghematan biaya bagi Pemohon Banding (terkait finance, HR, Treasury, Legal, dll); dan

3. Transparansi biaya yang lebih baik.

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa RO yang diberikan oleh pihak-pihak afiliasi

kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PER-43. Sedangkan, koreksi Terbanding justru tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan melakukan koreksi atas seluruh jasa RO tanpa melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas biaya jasa RO sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

C. Analisis kewajaran Pemohon Banding telah membuktikan bahwa

pembayaran jasa RO telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebaliknya koreksi Terbanding atas seluruh biaya jasa RO membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk di dalamnya biaya jasa RO. Transaksi-transaksi tersebut telah diuji melalui analisis TNMM dan disimpulkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang Indonesia selama Tahun Pajak 2018 sebagaimana berikut:

Tabel.8-Analisis benchmarking Pemohon Banding Tahun Pajak 2018

ROS
Tahun Pajak 2018
RBID4,61%
Data Pembanding Tahun Pajak 2017Data Pembanding Rata-Rata Tertimbang Tahun Pajak 2015- Tahun Pajak 2017
LRD – Mobility Solutions, Automotive Aftermarket – Asia
Minimum1,29%0,70%
Kuartil Bawah2,60%2,23%
Median3,90%3,90%
Kuartil Atas5,47%4,91%
Maksimum7,32%7,67%
ROS
Tahun Pajak 2018
RBID4,61%
Data Pembanding Tahun Pajak 2017Data Pembanding Rata-Rata Tertimbang Tahun Pajak 2015- Tahun Pajak 2017
LRD – Power Tools – Asia
Minimum1,56%1,36%
Kuartil Bawah2,60%2,42%
Median3,16%3,19%
Kuartil Atas3,91%4,28%
Maksimum9,09%10,22%
LRD – Building Technology – Asia
Minimum0,96%1,36%
Kuartil Bawah1,94%1,75%
Median2,58%3,51%
Kuartil Atas3,75%4,20%
Maksimum12,13%10,65%
LRD – Thermotechnology – Asia
Minimum1,09%0,32%
Kuartil Bawah1,85%1,25%
Median3,59%3,44%
Kuartil Atas3,85%3,94%
Maksimum4,83%4,58%

bahwa berdasarkan penerapan TNMM dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menghasilkan ROS sebesar 4,61% untuk Tahun Pajak 2018, dimana ROS 4,61% tersebut berada pada rentang harga wajar pada data pembanding untuk LRD – Mobility Solutions, Automotive Aftermarket – Asia dan bahkan berada di atas kuartil atas data pembanding untuk divisi-divisi lainnya baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2017 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2015-2017 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking;

bahwa hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Terbanding karena pada dasarnya dengan menggunakan metode TNMM secara

keseluruhan entitas Pemohon Banding telah mencapai laba operasi yang wajar dengan sudah memperhitungkan biaya jasa RO yang pada sengketa permohonan banding ini di koreksi oleh Terbanding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa RO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biaya jasa RO tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

D. Koreksi Terbanding yang tidak didukung dengan bukti dan

mengabaikan dokumen terkait hubungan istimewa yang disampaikan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 29.2 UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013, Pasal 20 PER-32, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.22/PJ/2013

bahwa merujuk kepada penjelasan Pasal 29.2 UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa merujuk kepada Pasal 8.c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan: “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa merujuk kepada lampiran PER-22 Bab II, Bagian A, Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing, menyatakan:

“Dalam pemeriksaan Transfer Pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan

mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa”

bahwa merujuk kepada Pasal 20 PER-32, koreksi Terbanding sehubungan dengan transfer pricing harus dilakukan dengan kaidah- kaidah yang disebutkan sebagai berikut:

“1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP.

bahwa berdasarkan seluruh peraturan di atas, jelas bahwa Terbanding wajib mempertimbangkan metode dan analisa kesebandingan dan kewajaran atas transaksi hubungan istimewa yang telah Pemohon Banding lakukan selama Tahun Pajak 2018 dalam bentuk Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer, dimana dengan seluruh analisa yang

memadai tersebut Terbanding tidak seharusnya memaksakan melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding yang mana sangat bertentangan dengan PER-32 khususnya Pasal 20.3 dan 20.4;

bahwa koreksi Terbanding terhadap seluruh biaya jasa RO membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dimana tidak ada satu pihak independen manapun yang mau memberikan jasa secara cuma-cuma tanpa adanya pemberian imbalan dari penerima jasa. Jika Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kewajaran dan membuktikan bahwa biaya jasa RO yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa RO tersebut;

bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang dilakukan oleh Terbanding sehingga dapat berkesimpulan bahwa jasa intra-grup yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat. Kemudian, Terbanding juga tidak pernah mengkomunikasikan jenis data seperti apa yang dapat meyakinkan Terbanding bahwa pemberian jasa benar-benar terjadi dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Bahkan, di dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding hanya mengutip fungsi-fungsi yang dijalankan Pemohon Banding beserta jenis-jenis jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon banding yang dikutip dari Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 tanpa memberikan argumentasi dan penjelasan mengapa Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya jasa RO;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang tidak didasarkan bukti-bukti bahwa memang jasa RO dilakukan dengan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti

pemberian jasa merupakan asumsi yang tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi dan bertentangan dengan pasal 29.2 UU KUP, Pasal 8.c PMK-17, PER-22 serta Pasal 20 PER-32. Terbanding hanya berasumsi bahwa koreksi biaya jasa RO harus dipertahankan tanpa didukung adanya analisa dan dasar hukum sehingga koreksi tersebut tidak dapat diandalkan;

Petitum

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan jumlah Lebih Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp7.086.901.786,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel.9-Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding

UraianMenurutKoreksi Terbanding yang Seharusnya Dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran usaha1.247.072.610.5821.247.072.610.582-
Harga pokok penjualan(961.249.823.569)(961.249.823.569)-
Penghasilan bruto285.822.787.013285.822.787.013-
Biaya usaha(227.235.200.023)(227.235.200.023)-
Penghasilan neto dalam negeri58.587.586.99058.587.586.990-
Penghasilan neto dari luar usaha(9.096.197.283)(9.096.197.283)-
Penghasilan neto komersial49.491.389.70749.491.389.707-
Penyesuaian fiskal positif58.091.637.77582.842.883.82024.751.246.045
Penyesuaian fiskal negatif(28.846.591.907)(28.846.591.907)-
Penghasilan kena pajak78.736.435.575103.487.681.62024.751.246.045
PPh terutang19.684.108.75025.871.920.4056.187.811.500
Kredit Pajak(26.771.010.536)(26.771.010.536)-
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(7.086.901.786)(899.090.131)(6.187.811.655)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-803/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ternpat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau ternpat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang

terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

"Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;"

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mate uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan labs rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan

Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

"Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak"

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

7) yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di

daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

Sengketa koreksi Peredaran Usaha Berdasar Selisih Nilai Penyerahan Ekspor Sebesar Rp1.319.677.116,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.319.677.116,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Ekspor berdasarkan data PEB pada Portal DJP-DJBC; Koreksi pada Peredaran Usaha Penjualan Lokal sesuai hasil penelitian pada SSP Pasal 22 Impor yang dibayar oleh Wajib Pajak;

2. bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

bahwa terdapat PEB yang tidak dilaporkan disebabkan karena PEB tersebut merupakan PEB pengembalian barang impor yang disebabkan oleh:

• Pengembalian barang prototype yang tidak memiliki kualifikasi yang sama dengan barang yang diproduksi masal sehingga tidak dapat dijual oleh Wajib Pajak.

• Pengembalian barang yang hanya digunakan umpuk keperluan pameran dan alasan lainnya.

3. Hasil Penelitian

• bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.319.677.116,00 dilakukan oleh Terbanding karena terdapat PEB yang tidak dilaporkan dalam penjualan Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan selisih ekualisasi nilai penyerahan ekspor berdasarkan data PEB pada portal DJP dan DJBC;

• Rincian penjualan ekspor cfm Wajib pajak adalah sebagai berikut:

• Rincian penjualan ekspor cfm Terbanding dalam SPHP adalah sebagai berikut:

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk ekspor dengan PEB nomor 096352 tanggal 05 Februari 2018 telah di drop sehingga rincian ekspor cfm Terbanding menjadi sebagai berikut:

• bahwa sehingga koreksi Peredaran Usaha berdasar Selisih Nilai Penyerahan Ekspor adalah sebesar Rp1.319.677.116,00:

Menurut SPT WPRp2.567.417.832

Menurut TerbandingRp3.887.094.948

Jumlah KoreksiRp1.319.677.116

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak menyatakan bahwa selisih tersebut berasal dari pengembalian barang dan bukan merupakan penjualan;

• bahwa rincian koreksi Rp1.319.677.116,00 tersebut adalah sebagai berikut:

• bahwa selisih sebesar Rp1.319.677.116,00 berasal dari

pengembalian barang dikarenakan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan ekspektasi calon pembeli dan selisih lainnya. Berikut ringkasan selisih dari proses pemeriksaan sampai pengajuan keberatan:

• bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim Pemeriksa, Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.319.677.116,00 didasarkan pada pengecekan data PEB pada portal DJP-DJBC dan belum dilakukan pengujian terhadap arus dokumen, barang dan uang dalam proses pemeriksaan;

• bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka melalui surat:  Surat permintaan data pertama : Nomor S-217/WPJ.07/2021

tanggal 27 Januari 2021;

 Suratpermintaandatakedua:

Nomor S-1799/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 21 September 2021;

 Surat panggilan dalam rangka pembahasan:

Nomor S-1759/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 16 September 2021;

bahwa kepada Wajib Pajak diminta untuk menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi untuk dilakukan pengujian terhadap arus dokumen, barang dan uang;

• bahwa atas permintaan buku, catatan, data, dan informasi tersebut, Wajib Pajak melakukan pemenuhan hanya atas 1 (satu) transaksi sebagai berikut:

 Kronologis Pengembalian Produk senilai Rp1.258.092.902,00

bahwa awalnya Wajib Pajak mengundang calon pembeli untuk melihat pameran atas barang prototype. Kemudian, calon pembeli tersebut tertarik dan melakukan pemesanan kepada Wajib Pajak. Atas pesanan tersebut, Wajib Pajak melakukan importasi barang dari Bosch Security Systems B.V.bH. dimana barangnya kemudian dikirimkan oleh Robert Bosch (SEA) Pte, Ltd yang berperan sebagai Central Distribution Centre (CDC). Detail importasi barang adalah sebagai berikut:

bahwa barang-barang yang telah diimpor tersebut kemudian dikirimkan kepada calon pembeli namun, setelah diterima oleh calon pembeli spesifikasi barang tersebut ternyata dibawah ekspektasi calon pembeli, sehingga tidak tercapai kesepakatan. Calon pembeli mengembalikan produk-produk tersebut kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak mengembalikan barang-barang tersebut kepada Bosch Security Systems B.V.bH. Produk-produk

tersebut dikirimkan oleh Wajib Pajak kepada Robert Bosch (SEA) Pte, Ltd sebagai CDC. Detail ekspor kembali produk adalah sebagai berikut:

• bahwa selisih harga disebabkan oleh PEB menggunakan harga terbaru yang tersimpan di sistem SAP Wajib Pajak;

Penerimaan pembayaran dan Bosch Security Systems B.V,bH sebesar EUR71,147,94

 Jurnal impor dan ekspor produk

 Dokumen terkait impor dan ekpor pengembalian produk

Pada saat impor barang:

1. Invoice clan Bosch Security Systems B.V.PH atas pembelian barang oleh Wajib Pajak;

2. Dokumen pendukung seperti: invoice freight forwarder, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), bill of lading, PIB, cargo certificate of insurance, dan cleirvery note:

3. Rekapitulasi net-off akun hutang-piutang, jurnal pencatatan, dan bukti pembayaran;

Pada saat ekspor kembali:

1. Invoice atas ekspor, PEB. dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE); dan

2. Credit note, rekapitulasi net-off akun hutang, jurnal pencatatan dan bukti panerimaan pengembalian dana dari Bosch Security Systems 8 V bH,

bahwa sebagai referensi no purchase order (PO) yang tercantum di dalam invoice pada seat melakukan importasi maupun credit note pada saat ekspor kembali adalah sama. Contohnya sebagai berikut:

 Dokumen berupa Invoice, Invoice freight forwarder, Surat

Persetujuan Pengeluaran Barang, bill of lading, PIB, cargo certificate of insurance, delivery note, rekapitulasi net-off akun hutang-piutang, jurnal pencatatan, bukti pembayaran, PEB, NPE, credit note dan dokumen lainnya adalah sebagaimana terlampir dalam laporan ini.

• bahwa berdasarkan uraian diatas dan dokumen sebagaimana terlampir, terbukti bahwa produk yang diimpor dan di ekspor kembali adalah produk yang sama yang merupakan pengembalian barang dan bukan merupakan penjualan;

• bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim peneliti berpendapat

bahwa Koreksi peredaran usaha berdasarkan selisih nilai penyerahan ekspor sebesar Rp1.258.092.902,00 dibatalkan dan koreksi sebesar Rp61.584.214,00 dipertahankan;

Sengketa Koreksi Atas Biaya Pemasaran Sebesar Rp9.169.611.305,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• bahwa biaya Pemasaran terkait brand (merek) "Bosch" merupakan tanggung jawab dari pemegang merek tersebut, sedangkan Wajib Pajak tidak bertindak sebagai pemegang merek, seharusnya Wajib Pajak tidak membebankan biaya pemasaran yang terkait merek tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku umum;

2. bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

• bahwa biaya pemasaran merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dari Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan Wajib Pajak di Indonesia;

• bahwa biaya pemasaran tersebut dibayarkan kepada pihak ketiga independen sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. Hasil Penelitian

• bahwa produk yang dijual oleh Wajib Pajak adalah merk/trademark "Bosch" yang bukan dimiliki oleh Wajib Pajak, melainkan merk/trademark tersebut dimiliki oleh pihak Afiliasi;

• bahwa dalam menjalankan aktivitasnya Wajib Pajak melakukan kegiatan pemasaran dan dikoreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

• Kepemilikan Saham

bahwa Per tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dimiliki oleh Robert Bosch Investment Nederland B.V. dan Robert Bosch GmbH dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 95,5 % dan 0,5 %.

• Aset Yang Digunakan

 Aset Berwujud: Wajib Pajak tidak memiliki aset berwujud yang

signifikan. Wajib Pajak mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyewaan Gedung untuk kegiatan usahanya. Wajib Pajak juga menggunakan penyedia jasa logistic pihak ketiga untuk menangani kebutuhan pengangkutan.

 Aset Tidak Berwujud: Aset tidak berwujud yang terkait dengan

pemasaran adalah aset tidak berwujud yang digunakan dalam aktivitas pemasaran atau promosi produk atau jasa (seperti merek dagang atau nama dagang, reputasi, loyalitas pasar, desain, logo dip.

bahwa Wajib Pajak tidak memiliki aset tidak berwujud dalam bentuk logo atau desain dan lain-lain. Aset tidak berwujud ini dimiliki oleh perusahaan induk utama;

bahwa Wajib Pajak memiliki aset tidak berwujud seperti yang diungkapkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit yang berkaitan dengan goodwill yang diperoleh dari akuisisi lisensi distribusi produk power tool Bosch di Indonesia dari PT Multimayaka dan PT

Prima Robust Supply pada tahun 2013. Besarnya aset tidak berwujud yang terkait dengan hubungan pelanggan tercatat sebesar Rp24.231.385 ribu;

• Stategi Bisnis

Struktur Organisasi Wajib Pajak

bahwa Wajib Pajak adalah limited risk distributor yang melakukan aktivitas penjualan Kembali berbagai produk dari divisi AA, OE, BT, PT dan TT yang dibeli dari perusahaan afiliasi Bosch ke pelanggan terutama di Indonesia. Untuk dapat berhasil menjual produk di pasarnya, Wajib Pajak sepenuhnya mengandalkan materi pemasaran, daftar harga atau pedoman harga yang disediakan secara terpusat dan mengikuti strategi distribusi yang di tetapkan secara terpusat oleh Robert Bosch GmbH atau entitas Bosch lainnya yang memasok ke Wajib Pajak kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa pada umumnya, BU di dalam Wajib Pajak bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya. Fungsi intinya adalah untuk melayani dan mempertahankan pelanggan yang telah ada, menargetkan calon pelanggan dan menyiapkan penawaran penjualan. Layanan instalasi disediakan untuk produk yang dijual berdasarkan permintaan pelanggan;

bahwa BU Wajib Pajak bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada. Unit-unit bisnis tersebut juga mencari pelanggan pihak ketiga yang baru. Unit-unit tersebut menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun pelanggan baru berdasarkan daftar harga standar yang disiapkan oleh Robert Bosch. Jika pelanggan meminta diskon, BU akan bekerja sama dengan pemasok afiliasi untuk menilai apakah harga pembelian dapat dinegosiasikan lebih lanjut dengan pemasok untuk memenuhi permintaan pelanggan;

bahwa BU tersebut juga mengelola arus barang dari gudang ke pelanggan, termasuk pembuatan faktur penjualan. Mereka memastikan kecukupan tingkat persediaan untuk mendukung semua aktivitas penjualan;

bahwa selain itu, BU melakukan riset pasar lokal dan menganalisis tren pasar, mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengoordinasikan dan mengelola anggaran pemasaran untuk kegiatan periklanan dan promosi untuk pasar lokal. Strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh Robert Bosch;

bahwa Wajib Pajak kemudian menjalankan strategi pemasaran yang diberikan;

• OECD TP Guidelines

Par. 6.36 Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded

goods). In such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified.

• bahwa struktur Organisasi Wajib Pajak seuai TP Doc beserta penjelasan Wajib Pajak menjelaskan bahwa Wajib Pajak hanya memiliki fungsi penjualan (sales) dan pemasaran (marketing). Fungsi yang di desain untuk mengembang, meningkatkan, menjaga, melindung dan memperluas merk dipasar Indonesia. Fungsi Marketing Wajib Pajak memiliki peranan penting di dalam mengembangkan, menjaga dan mempeluas merk merk yang dijual Wajib Pajak di Indonesia;

• bahwa dari total biaya Pemasaran dan promosi, terdapat biaya pemasaran yang berkaitan dengan Branding. Jika dilihat detail biaya tersebut maka dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk mengembangkan merk, melakukan penetrasi pasar dengan lebih mengenalkan merk "Bosch" yang dijual oleh Wajib Pajak, menjaga posisi pasar dari merk-merk yang dijual, melindungi merk-merk yang dijual dari serangan merk lain serta memperluas pasar dari merk-merk yang dijual. Aktivitas tersebut yaitu : Development, Enhancement, Maintenance, Protection and Enlargement (DEMPE), sesuai dengan startegi usaha Wajib Pajak yang diterangkan pada TP Doc;

• bahwa kegiatan DEMPE atas merk merupakan kewajiban pemegang merk bukan kewajiban distributor. Pihak distributor dapat berpatisipasi dalam melakukan DEMPE jika terdapat kontrak-kontrak jangka panjang atas penggunaan merk yang menjelaskan hak dan kewajiban Wajib

Pajak selaku distributor. Jika terdapat kontrak jangka panjang maka Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat dari kegiatan DEMPE atas merk tersebut sehingga sewajarnya Wajib Pajak juga menanggung sebagian biaya pemasaran atas branding tersebut. Jika tidak terdapat kontrak jangka panjang maka hak dan kewajiban Wajib Pajak selaku pihak yang mengeluarkan biaya branding atau kegiatan marketing tidak dapat dilindungi sehingga dapat diberhentikan sewaktu-waktu. Oleh arena itu, kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut tidak lazim atau tidak wajar;

• bahwa berdasarkan hasil penelusuran bahwa pemegang merk "Bosch" yang dijual wajib pajak adalah: Robertbosch GMBH;

• bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menjelaskan:

Lampiran BAB II Tahap Pemeriksaan Transfer Pricing Sub.B. Tahap Pelaksanaan Point b Melakukan Analisis Fungsi, bahwa "Kontribusi yang diberikan oleh Wajib Pajak terkait kesuksesan produk seharusnya mendapat remunerasi di atas fungsi rutin yang dilakukan. Oleh karena itu, rentang wajar performa keuangan Wajib Pajak seharusnya berada di atas rata-rata perusahaan sejenis yang tidak mempunyai kontribusi terhadap harta tak berwujud.

• bahwa OECD TP Guidelines (2010) menjelaskan:

Par. 6.36 Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded goods). In such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the

marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified.

• bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines paragraf 6.36 s.d. 6.39, dapat disimpulkan bahwa atas biaya kegiatan promosi atau marketing yang dilakukan oleh bukan pemilik merek seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemilik merek atas kegiatan tersebut.

• bahwa menganalisis Kewajaran Pengembalian atas Penggunaan Intangible Asset (ddtc.co.id): DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi intangible asset. Dalam hal ini, entitas tersebut merupakan pihak yang menanggung biaya pengembangan dan investasi terkait dengan intangible asset. (OECD, 2017). Otoritas pajak China menyatakan fungsi pemasaran dianggap mampu menciptakan nilai dari intangible asset sehingga perlu diukur keterlibatannya dalam penciptaan nilai suatu intangible asset;

• bahwa maka jelas bahwa Wajib Pajak tidak seharusnya dibebankan seluruh biaya atas kegiatan yang berkaitan dengan merk tersebut;

• bahwa dapat disiimpulkan bahwa seharusnya Wajib Pajak tidak membebankan seluruh biaya marketing yang berkaitan dengan branding kepada pemilik brand (Intangible property) tersebut. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku umum. Kegiatan pemasaran berupa DEMPE atas merk brand akan memberikan manfaat kepada pemilik merk sehingga seharusnya tidak menjadi beban Wajib Pajak, melainkan beban dari pemilik merk. Ketiadaan kontrak perjanjian tentang penggunaan merk antara Wajib Pajak dengan pemegang merk menegaskan bahwa tidak ada kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan DEMPE atas merk. Wajib Pajak seharusnya mendapatkan penggantian/kompensasi atas biaya tersebut dari pemegang brand image yaitu Robert Bosch Gmbh;

• bahwa Dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghilung - besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan ketentuan pelaksanannya serta sumber lainnya, Tim Peneliti berpendapat bahwa pengeluaranyangterkaitdengankegiatan promosi/marketing/pemasaran disamping untuk meningkatkan volume penjualan produk juga bersifat memperkuat merek (enhancement of IP) dan meningkatkan value intelectual property yang dimiliki perusahaan afiliasi sehingga Wajib Pajak (dalam hal ini licensee) tidak seharusnya membebankanseluruhBiayaPemasaransebesar Rp9.169.611.305,00;

• bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut dipertahankan;

bahwa sengketa koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management And Professional Services Sebesar Rp15.581.634.740,00

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

• Koreksi biaya intra-group service management and professional services tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya.

3. bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya adalah:

• bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 UU PPh, biaya RO merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa Wajib Pajak telah dapat membuktikan bahwa Jasa RO yang dibayarkan oleh Wajib Pajak memiliki eksistensi yang jelas;

• bahwa Wajib Pajak mendapatkan manfaat ekonomis dari jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi;

• bahwa Analisis kewajaran Wajib Pajak telah membuktikan bahwa transaksi RO telah dilakukan dengan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. Hasil Penelitian

• bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 Biaya intra-group service management and professional services tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak;

• bahwa rincian Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services adalah sebagai berikut:

• Kepemilikan Saham

bahwa Per tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dimiliki oleh Robert Bosch Investment Nederland B.V. dan Robert Bosch GmbH dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 95,5 % dan 0,5 %;

• Struktur Organisasi Wajib Pajak

• Fungsi yang dilakukan PT Robert Bosch

Penelitian dan Pengembangan/Research and Development

bahwa Wajib Pajak tidak menjalankan fungsi R&D dalam bentuk apapun untuk mengembangkan Intellectual Property ("IP") yang bernilai tinggi. Merek dagang yang digunakan untuk produk-produk Wajib Pajak dimiliki oleh perusahaan induk utama Perusahaan;

Penjualan dan Pemasaran

bahwa Departemen penjualan Wajib Pajak terbagi ke dalam unit-unit bisnis/Business Unit (BU) berikut berdasarkan kategori produk yang didistribusikan oleh RBID, yaitu:

• Automotive Aftermarket (AA);

• Original Equipment (OE);

• Security Systems (SS);

• Thermotechnology (TT); dan

• Power Tools (PT)

bahwa selanjutnya, BU Wajib Pajak juga mendistribusikan baterai ke pelanggannya di segmen otomotif yang seluruhnya diperoleh dari pemasok pihak ketiga. Dengan demikian, bisnis baterai sepenuhnya melibatkan pihak ketiga;

bahwa pada umumnya, BU Wajib Pajak bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya. Fungsi intinya adalah untuk melayani dan mempertahankan pelanggan lama, menargetkan pelanggan yang berpotensial dan menyiapkan penawaran penjualan;

bahwa BU Wajib Pajak bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada. Unit-unit bisnis tersebut juga mencari pelanggan pihak ketiga yang baru. Unit-unit tersebut menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun pelanggan baru berdasarkan daftar harga standar yang disiapkan oleh Robert Bosch;

bahwa BU juga mengelola arus barang dari gudang ke pelanggan, termasuk pembuatan faktur penjualan. BU memastikan kecukupan tingkat persediaan untuk mendukung semua aktivitas penjualan;

bahwa selain itu, BU melakukan riset pasar lokal dan menganalisis tren pasar, mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengoordinasikan dan mengelola anggaran pemasaran untuk kegiatan periklanan dan promosi untuk pasar lokal;

bahwa strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh Robert Bosch. Wajib Pajak kemudian menjalankan strategi pemasaran yang diberikan;

Pembelian

bahwa BU Wajib Pajak juga bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan Wajib Pajak. Departemen-departemen tersebut membeli produk dan komponen dari pemasok afiliasi dan pemasok pihak ketiga (dalam dan luar negeri) berdasarkan data yang berisi daftar pemasok global yang telah disetujui dan diberikan oleh Robert Bosch;

bahwa untuk pembelian OE dari pihak afiliasi, Perusahaan ini menerima proyeksi penjualan setiap bulan dari pelanggan pihak ketiga yang merupakan produsen otomotif;

bahwa pembelian dari luar negeri dipusatkan di RB. RB melakukan kegiatan pengadaan yang diperlukan atas nama Grup Bosch untuk memungkinkan grup perusahaan mendapatkan keuntungan dari pengaturan diskon massal/volume dengan para pemasoknya;

bahwa terdapat pengaturan lain di mana RB mencari pemasok untuk Wajib Pajak dan Wajib Pajak bertransaksi langsung dengan pemasok pihak ketiga di luar negeri. Dalam pengaturan tersebut, Wajib Pajak mencatat pembelian ini sebagai pembelian dari pihak ketiga;

bahwa untuk pemasok pihak ketiga dalam negeri, persetujuan diperoleh di dalam Wajib Pajak. Dalam menentukan pemasok lokalnya, unit-unit bisnis meninjau dan mengevaluasi latar belakang, kualitas produk, dan harga pembelian dari pemasok;

bahwa perusahaan membeli produk dari entitas Bosch di Singapura, Jerman, Cina, Thailand dan Jepang. Perusahaan juga melakukan pembelian dari pihak ketiga. Namun, produk yang dibeli dari pihak ketiga berbeda dengan yang dibeli dari pihak afiliasi;

bahwa pembelian impor untuk barang persediaan dilakukan berdasarkan proyeksi 6 bulan, sedangkan pembelian pihak ketiga local dilakukan berdasarkan proyeksi 3 bulan;

bahwa perjanjian pembelian antara Perusahaan dan pihak afiliasi juga mengatur bahwa persyaratan pengiriman yang berlaku adalah Free Carrier ("FCA") atau Delivered at Place ("DAP") sesuai dengan Incoterms 2010, dan berbeda untuk setiap pesanan. Tagihan menggunakan mata uang JPY (untuk BC) dan EUR/USD/CNY (untuk entitas afiliasi lainnya);

bahwa untuk impor dari pihak afiliasi, jangka waktu pembayaran adalah 90 hari, sedangkan pada pembelian lainnya (pembelian impor dan lokal) dari pihak afiliasi dan pemasok pihak ketiga, jangka waktu pembayarannya adalah 30 hari. Jadwal perencanaan pembelian ditinjau

setiap 2 hingga 3 minggu oleh tim terkait. Jadwal perencanaan pembelian dibuat berdasarkan proyeksi penjualan yang diberikan melalui sistem persediaan. Proyeksi penjualan kemudian diperiksa terhadap ketersediaan persediaan di gudang. Departemen akan melakukan pemesanan dengan pemasok masing-masing jika terjadi kekurangan persediaan, dan pesanan pembelian/Purchase Order ("PO") diterbitkan;

Logistik dan Manaiemen Persediaan

bahwa Departemen Logistik bertanggung jawab atas kegiatan logistik dan manajemen persediaan. Departemen ini harus memastikan bahwa semua pesanan dikirim ke pelanggan secara tepat waktu. Untuk pengiriman lokal, barang dikirim dengan menggunakan van dan/atau truk untuk pengiriman jalan (road) atau melalui kurir;

Sistem Informasi

bahwa Departemen Sistem Informasi terlibat dalam pengelolaan rutin sistem Information Technology ("IT") yang digunakan oleh berbagai departemen, serta memberikan dukungan dan pemecahan masalah secara tepat waktu untuk nnemastikan kelancaran operasional sistem. Wajib Pajak juga menerima dukungan terkait IT dari entitas afiliasinya;

Keuangan & Akuntansi

bahwa Departemen Keuangan dan Akuntansi bertanggung jawab atas penganggaran, pelaporan dan pembuatan laporan keuangan. Selain itu, departemen ini juga bertanggung jawab atas jasa pembayaran bersama yang diberikan untuk transaksi afiliasi;

Sumber Daya Manusia

bahwa Departemen HR ("Human Resources/Sumber Daya Manusia") bertanggung jawab untuk urusan terkait HR termasuk perekrutan, pelatihan dan pengembangan karyawan;

• Analisa Transaksi Afiliasi

bahwa terdapat beberapa transaksi afiliasi yang dilakukan PT Robert Bosch, diantaranya:

a. Jasa Administrasi dan Redional Organization (RO) - Service Charge

b. Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/CI)

• Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO)

bahwa di dalam Grup Bosch, RO mewakili sudut pandang regional dan melakukan tugas dan bertanggung jawab untuk proyek di seluruh unit operasi di dalam Grup Bosch di wilayah penugasannya. Oleh karena itu, Regional Subsidiary ("RG") dapat melakukan fungsi korporat regional sebagai Penyedia Jasa RO untuk satu atau seluruh RG di wilayahnya;

Jasa-jasa utama berikut disediakan oleh Penyedia Jasa RO:

. Aktivitas di bidang komunikasi korporat dan hubungan masyarakat:

 Menjalankan komunikasi eksternal dan memelihara hubungan

dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya;

 Menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui

pelatihan untuk karyawan baru dan membuat konten di Intranet;  Periklanan eksternal;

b. Memberi dukungan terkait permasalahan hukum, perpajakan dan kepatuhan;

c. Memberikan pendapat terkait dan co-creation produsen lokal;

d. Memberi dukungan dalam penerapan dan mempertahankan persyaratan untuk keamanan data, misalnya menginformasikan, melatih dan mendukung karyawan terkait keamanan informasi untuk menjaga kekayaan intelektual serta meninjau standar keamanan data;

e. Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajjban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan,

kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan);

f. Menyediakan laporan likuiditas keuangan; memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut;

g. Menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal;

h. Melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan situasi keuangan RG;

i. Pengelolaan armada: car policy, penyelesaian masalah sehari-hari, administrasi, penawaran dan prosedur pesanan;

j. Continuous Improvement Program ("CIP"): promosi dan koordinasi di wilayah, termasuk dukungan yang bersifat ad-hoc dan kontrak dengan departemen korporat dan pengaturan pertemuan secara berkala untuk meningkatkan proses di dalam entitas Bosch.

k. Memberikan dukungan terkait identifikasi dan evaluasi risiko, pengelolaan klaim, evaluasi dan pemilihan penjamin asuransi, persiapan solusi asuransi yang disesuaikan, dan penyediaan penanggungan asuransi.

l. Memastikan kepatuhan proses-proses usaha sesuai dengan standar dan peraturan Grup Bosch. Memberikan dukungan terkait penyediaan bantuan kontrol internal untuk mencegah arus dana keluar atau penggunaan know-how yang tidak wajar, serta pelanggaran terhadap kewajiban hukum atau kewajiban kontrak, yang dapat terjadi akibat manipulasi atau kesalahan dalam pekerjaan.

m.Memberikan saran dan pedoman terkait kesehatan, keamanan,

lingkungan dan perlindungan terhadap kebakaran, memberikan dukungan terkait penyelarasan standar global dan penentuan standar lokal dan regional.

Mekanisme penentuan harga

bahwa remunerasi untuk seluruh jasa administrasi dan RO yang diberikan oleh

Penyedia Jasa dalam masing-masing perjanjian jasa dihitung untuk setiap tahun keuangan berdasarkan BP terkait yang mempertimbangkan biaya penyediaan jasa departemen RO sesuai dengan formula alokasi biaya yang telah ada. Formula alokasi biaya dapat terdiri atas:

• Biaya langsung yang secara khusus diidentifikasi Penerima Jasa atas jasa yang dilakukan; dan/atau

• Alokasi biaya tidak langsung berdasarkan headcount atau faktor-faktor lain yang sesuai terkait jasa yang diberikan; dan/atau

• Tarif per jam berdasarkan rata-rata biaya gaji ditambah biaya pelengkap dan overhead.

bahwa remunerasi meliputi margin laba sebesar 5% pada total biaya jasa. Volume transaksi yang diuraikan berdasarkan pihak afiliasi asing yang terlibat dalam transaksi tersebut tercantum dalam tabel di bawah ini;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, biaya terkait jasa Communication and IT Support Services dan Management and Professional Services adalah

sebagai berikut:

1) bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka koreksi Biaya Intra- Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 19 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Terbanding hanya mengutip pasal-pasal dalam UU KUP yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Terbanding hanya mengutip pasal-pasal dalam UU PPh yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Terbanding hanya mengutip PMK- yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Terbanding hanya mengutip PER-43 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Terbanding hanya mengutip PER-22 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.

Menurut Pemohon Banding
Terbanding hanya mengutip PER-32 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. um koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini. Terbanding hanya mengutip SE-50 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding. Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan pada bagian ini.
Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas bagian ini karena hal– hal yang diuraikan pada bagian ini hanya merupakan kronologi atas koreksi peredaran usaha berdasarkan selisih nilai penyerahan ekspor dimana Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi tersebut meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp61.584.214 tersebut.
i. Terbanding telah salah memahami isi transaksi dan substansi dari biaya pemasaran Pemohon Banding dimana biaya yang dikeluarkan pada faktanya merupakan biaya pemasaran produk/ biaya insentif dealer yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding secara langsung. Biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan sama sekali dengan biaya untuk memperkenalkan atau memperkuat merek dagang “Bosch” atau “brand marketing” secara khusus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan rincian biaya pemasaran yang koreksinya dipertahankan oleh Terbanding sebagai berikut: Jenis Biaya No. Pemasaran Jumlah 1 Event 2.963.124.506 2 Conference 2.988.301.666 3 Roadshow 1.080.297.460
No.Jenis Biaya PemasaranJumlah
1Event2.963.124.506
2Conference2.988.301.666
3Roadshow1.080.297.460
Menurut Pemohon Banding
4 Shop Sign 1.025.727.853 Flyer/ Voucher/ 5 Banner/ 671.955.610 Sticker/ Printing etc. Tax on 6 222.526.332 Billboard Online 7 164.720.094 Advertising Service 8 52.957.784 Campaign Total 9.169.611.305 Merujuk kepada rincian di atas, sebagian besar biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah: a. Biaya terkait penyelenggaraan dealer conference; b. Biaya terkait penyelenggaran event/ roadshow; dan c. Biaya insentif pembuatan shop sign. Sedangkan, contoh-contoh promosi merek (brand marketing) menurut Pemohon Banding adalah seperti: a. Brand Nike dengan slogan “Just Do It”; b. Brand Rolex dengan slogan “Every Rolex Tells a Story”; atau c. Brand McDonald dengan slogan “I’m Lovin’ it” Terdapat perbedaan yang signifikan antara promosi merek yang meningkatkan brand awareness sebagaimana asumsi Terbanding dan promosi produk yang dilakukan Pemohon Banding. Pengertian dari brand awareness adalah:4Shop Sign1.025.727.853
5Flyer/ Voucher/ Banner/ Sticker/ Printing etc.671.955.610
6Tax on Billboard222.526.332
7Online Advertising164.720.094
8Service Campaign52.957.784
Total9.169.611.305

Menurut Pemohon Banding

Brand awareness is the recognition and recall of a brand and its differentiation from other brands in the field

Terjemahan bebas:

Brand awareness adalah pengakuan dan pengingatan dari sebuah merek dan pembedaan dari merek yang lain yang ada di lapangan.

Jadi brand awareness adalah kemampuan calon pembeli atau konsumen untuk mengenali maupun mengingat sebuah merek. Dalam hal ini tentunya bisa meliputi nama, gambar/ logo, serta slogan tertentu yang digunakan para pelaku pasar untuk mempromosikan produk-produknya.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, jelas sekali bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding bertujuan untuk meningkatkan penjualan secara langsung atas produk-produk Bosch yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independen dan sangat berbeda dengan pengenalan atau penguatan merek (brand marketing) sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding.

ii. Biaya pemasaran merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan

memelihara penghasilan dari Pemohon Banding yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Berdasarkan Pasal 6.1.a.7 UU PPh dan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, jelas disebutkan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Menurut Pemohon Banding

i. Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas DEMPE sebagaimana asumsi Terbanding dan tidak ada ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur mengenai kompensasi atas kegiatan DEMPE

Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah salah menerapkan konsep DEMPE terhadap biaya pemasaran Pemohon Banding. Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 Chapter VI: Special Considerations for Intangibles Point B Ownership of intangibles and transactions involving the development, enhancement, maintenance, protection and exploitation of intangibles paragraph 6.32, dapat dipahami bahwa DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan tingkat pengembalian atas eksploitasi aset tak berwujud (intangible asset). Sedangkan, Pemohon banding sama sekali tidak melakukan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan dan eksploitasi atas merek Bosch dalam aktivitas promosi Pemohon Banding sebagaimana diasumsikan Terbanding. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding murni bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa biaya promosi kami merupakan kegiatan pemasaran berupa DEMPE, adalah pendapat yang tidak benar.

Selain itu, menurut Pemohon Banding tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur secara khusus bagaimana mekanisme pemberian kompensasi atas kegiatan DEMPE sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki dasar hukum. Terbanding hanya berasumsi bahwa kutipan-kutipan paragraf dalam OECD TP Guidelines dapat dijadikan dasar melakukan koreksi, yang mana menurut Pemohon Banding sangat tidak relevan.

Menurut Pemohon Banding

ii. Terbanding keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECD

TP Guidelines 2010 yang dijadikan salah satu dasar dalam melakukan koreksi biaya pemasaran

Menurut Pemohon Banding, maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 tidaklah seperti yang dipahami oleh Terbanding. Paragraf-paragraf tersebut pada dasarnya memberikan guidelines tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut. Dalam hal ini, Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi-kondisi yang ditekankan dalam paragraf-paragraf tersebut, seperti:

a. Terbanding tidak melakukan pengujian menggunakan metode perbandingan dengan pihak independen sebagaimana diatur di dalam Pasal 18.3 UU PPh dan SE-50 dan sesuai dengan paragraf 6.37 sampai 6.39

b. Paragraf 6.37 OECD TP Guidelines 2010 mencontohkan contoh kasus yang cukup jelas untuk mendapatkan kompensasi adalah ketika distributor hanya bertindak sebagai agen. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak bertindak sebagai agen melainkan sebagai distributor yang melakukan pembelian produk-produk Bosch untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan di Indonesia.

c. Tidak ada satupun guidelines di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines 2010 yang mengatur mengenai biaya pemasaran Pemohon Banding tidak dapat dibebankan (non- deductible) sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, jelas bahwa Terbanding tidak memahami serta tidak menjalankan guidelines

Menurut Pemohon Banding
di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 yang menjadi dasar koreksi Terbanding itu sendiri, sehingga koreksi Terbanding atas biaya pemasaran merupakan koreksi yang tidak berdasar dan tidak benar.
i. Biaya pemasaran Pemohon Banding diberikan kepada pihak ketiga independen dan tidak tepat jika dikaitkan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. - Dasar hukum Pasal 18.3 UU PPh tidak dapat digunakan atau dengan kata lain, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum. Sebagaimana telah dijelaskan secara rinci pada Surat Permohonan Banding dan poin-poin di atas, bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding jelas-jelas diberikan kepada dealer/ pelanggan Pemohon banding yang merupakan pihak ketiga independen. Dengan demikian, dasar hukum Pasal 18.3 UU PPh mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dasar hukum yang tidak tepat untuk dijadikan dasar untuk melakukan koreksi karena Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak ketiga independen bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dengan kata lain, koreksi biaya pemasaran Terbanding tidak memiliki dasar hukum. - Performa keuangan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2018 di atas rata-rata perusahaan pembanding Selain itu, meskipun Pemohon Banding tidak setuju bahwa biaya pemasaran dikaitkan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berdasarkan penerapan TNMM, pada basis keseluruhan entitas di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menghasilkan ROS
Menurut Pemohon Banding
sebesar 4,61%, dimana ROS 4,61% tersebut berada pada rentang harga wajar pada data pembanding untuk LRD – Mobility Solutions, Automotive Aftermarket – Asia dan bahkan berada di atas kuartil atas data pembanding untuk divisi-divisi lainnya baik dibandingkan dengan Tahun Pajak 2017 dan rata-rata tertimbang ROS tiga tahun 2015-2017 yang dilaporkan perusahaan pembanding dari empat analisis benchmarking. Oleh karena itu, koreksi biaya pemasaran tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding.
Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi biaya Intra-Group Service Management and Professional Services (“jasa RO”) dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Keterangan (Rp) Biaya jasa RO 35.122.159.031 Pendapatan RO (19.540.524.291) Jumlah Koreksi yang dipertahankan 15.581.634.740 i. Terbanding sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai alasan Terbanding mempertahankan koreksi biaya jasa RO sebesar Rp 15.581.634.740; Adapun di dalam SUB, Terbanding hanya mengutip fungsi-fungsi yang dijalankan Pemohon Banding beserta jenis-jenis jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding yang dikutip dari Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2018 tanpa memberikan argumentasi dan penjelasan mengapa Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya jasa RO. Oleh karena itu, Terbanding hanya berasumsi bahwa koreksi biaya jasa RO harus dipertahankan tanpa didukung adanya
KeteranganJumlah (Rp)
Biaya jasa RO35.122.159.031
Pendapatan RO(19.540.524.291)
Jumlah Koreksi yang dipertahankan15.581.634.740

Menurut Pemohon Banding

analisa dan dasar hukum sehingga koreksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

ii. Pada faktanya, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen

pendukung secara lengkap yang membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa RO yang diterima oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan.

• Eksistensi jasa RO

Untuk membuktikan eksistensi dari pemberian jasa RO kepada Pemohon Banding, selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung berupa:

- Bukti adanya penyerahan jasa (deliverable) dari pihak afiliasi seperti:

a. Report atas hasil review terhadap kebutuhan treasury Pemohon Banding yang merupakan hasil dari day to day work;

b. Korespondensi email terkait konsultasi day to day work terkait treasury;

c. Advice atas bahan persentasi perubahan bisnis model battery; dan

d. Skedul pelatihan, Materi pelatihan legal, tiket keberangkatan pemberi jasa dari Robert Bosch (SEA) Pte Ltd ke Indonesia untuk memberikan pelatihan legal

- Rincian dan profil orang yang terkait yang memberikan jasa RO;

- Contoh invoice tagihan dari Robert Bosch (SEA) Pte Ltd; dan

- Detail perhitungan alokasi biaya sebagai dasar penagihan invoice oleh Robert Bosch (SEA) Pte Ltd.

Menurut Pemohon Banding

Sesuai dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi dari biaya jasa RO yang diberikan oleh pihak afiliasi. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi biaya jasa RO tanpa menjelaskan bukti-bukti seperti apa yang menurut Terbanding dapat membuktikan eksistensi dari biaya jasa RO.

• Manfaat ekonomis jasa RO

Grup Bosch menerapkan sistem manajemen (jasa RO) secara terpusat/ sentralisasi dimana hal ini merupakan hal yang umum dilakukan di dalam dunia bisnis terutama bagi perusahaan multinasional seperti Pemohon Banding.

Dengan sistem manajemen terpusat, maka sebagian besar fungsi manajerial/ leader (termasuk pelatihan, konsultasi, dan lain sebagainya) misalnya di dalam divisi finance, HR, Treasury, Legal dilakukan secara terpusat/ sentralisasi oleh pihak afiliasi Bahkan, jika dilihat dari struktur organisasinya, Pemohon Banding tidak memiliki departemen treasury dan legal dimana fungsi treasury dan legal seluruhnya dilakukan secara terpusat oleh salah satu pihak afiliasi Pemohon Banding.

iii. Terbanding melakukan koreksi jasa RO tanpa melakukan pengujian

transaksi hubungan istimewa bahkan Terbanding tidak pernah mempertimbangkan sama sekali Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding (setelah memperhitungkan biaya jasa RO) menghasilkan laba yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan pembanding

Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa selama proses pemeriksaan sampai dengan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah mengetahui jenis pengujian yang dilakukan oleh Terbanding yang

Menurut Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa jasa RO yang Pemohon Banding terima tidak memiliki eksistensi dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, koreksi Terbanding terhadap seluruh biaya jasa jasa RO membuktikan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kewajaran dimana tidak ada satu pihak independen manapun yang mau memberikan jasa secara cuma-cuma tanpa adanya pemberian imbalan dari penerima jasa. Jika Terbanding berpendapat bahwa biaya jasa RO tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, seharusnya Terbanding melakukan analisis kewajaran dan membuktikan bahwa biaya jasa RO yang dibayarkan Pemohon Banding tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya jasa RO tersebut.

Dengan demikian, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding yang tidak didasarkan bukti-bukti bahwa memang jasa RO tidak eksis dan tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding serta tidak dilakukannya pengujian hubungan istimewa menbuktikan bahwa koreksi Terbanding dilakukan hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia seperti Pasal 29.2 UU KUP, Pasal 8.c Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 22/PJ/2013.

iv. Analisis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menunjukkan bahwa

pembayaran biaya jasa RO telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah melakukan analisa kewajaran dengan pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk biaya jasa RO. Transaksi-tersebut telah diuji melalui analisis TNMM dan disimpulkan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan sesuai dengan prinsip

Menurut Pemohon Banding

kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang Indonesia selama Tahun Pajak 2018.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa RO yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga seluruh biaya jasa RO tersebut seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/RBID/OBJ/FY18/XI/2020

tanggal 3 November 2020;

Bukti P-4 FotokopiSPHPNomorSPHP-

00167/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2020 tanggal 10 Juli 2020; Bukti P-5 Fotokopi SPUH Nomor S-4087/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 15

Oktober 2021;

Bukti P-6 Distribution Agreement antara Pemohon Banding dengan Bosch

Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH dilengkapi dengan Translate Penerjemah;

Bukti P-7 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2018; Bukti P-8 Rincian Biaya Pemasaran;

Bukti P-9 Bukti biaya terkait penyelenggaraan Dealer Conference;

Bukti P-10 Bukti biaya terkait penyelenggaraan Event/Roadshow;

Bukti P-11 Bukti biaya insentif pembuatan shop sign;

Bukti P-12 Service Agreement dilengkapi dengan Translate Penerjemah; Bukti P-13 Dokumen yang membuktikan eksistensi jasa RO;

Bukti P-14 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa,

S.H.,S.E.,M.H. Nomor 173 tanggal 26 Mei 2008 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Robert Bosch;

Bukti P-15 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

31317.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 9 Juni 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-16 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H.,M.Kn.

Nomor 34 Tanggal 27 April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert Bosch;

Bukti P-17 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0281065 tanggal 30 April 2021;

Bukti P-18 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Citra Buana Tungga, S.H.,M.Kn.

Nomor 20 Tanggal 26 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Robert Bosch;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0265078 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1017/PP/IKH/2020

tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-21 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-984/PP/IKH/2020

tanggal 3 November 2020;

Bukti P-22 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Oeij

Richard William;

Bukti P-23 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Sandy

Tanu Utomo;

Bukti P-24 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal

27 Januari 2022;

Bukti P-25 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal

27 Januari 2022

Bukti P-26 Fotokopi Permintaan Surat Bantahan atas SUB Nomor B-

000923.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 19 April 2022;

Bukti P-27 Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor SUB-803/WPJ.07/2022

tanggal 12 April 2022;

Bukti P-28 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal

27 Januari 2022;

Bukti P-30 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/POA/Tax/RBID/I/2022 Tanggal

27 Januari 2022;

Bukti P-31 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Adelina Riawani Hutabarat; Bukti P-32 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Oeij Richard Wiliam; Bukti P-33 Fotokopi Pakta Integritas atas nama Sandy Tanu Utomo; Bukti P-34 Fotokopi Resi Pengiriman;

Bukti P-35 Fotokopi Surat Banding Nomor 002/Appeal/Tax/RBID/I/2022

tanggal 27 Januari 2022;

Bukti P-36 Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-37 Matriks Sengketa;

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis dilampiri bukti pendukung;

Bukti P-39 Fotokopi KTP atas nama Adelina Riawani Hutabarat;

Bukti P-40 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Oeij Richard Wiliam; Bukti P-41 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Sandy Tanu Utomo; Bukti P-42 Penjelasan Tertulis dilampiri bukti pendukung;

Bukti P-43 Bukti Pendukung Bermeterai;

Bukti P-44 Closing statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas Nomor ST-11582/PJ.07/2022 tanggal 22 Juli 2022; Bukti T-2Surat Tugas Nomor ST-12562/PJ.07/2022 tanggal 08 Agustus

2022;

Bukti T-3Matriks Sengketa;

Bukti T-4LHP;

Bukti T-5LPK;

Bukti T-6KKP;

Bukti T-7Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8Surat Tugas Nomor ST-13823/PJ.07/2022 tanggal 26 Agustus

2022;

Bukti T-9Surat Tugas Nomor ST-15618/PJ.07/2022 tanggal 3 Oktober

2022;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-16746/PJ.07/2022 tanggal 19 Oktober

2022;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-17217/PJ.07/2022 tanggal 28 Oktober

2022;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-18021/PJ.07/2022 tanggal 17 November

2022;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-261/PJ.07/2023 tanggal 6 Januari 2023; Bukti T-14 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/Appeal/Tax/RBID/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto78.736.435.575,00103.487.681.620,0024.751.246.045,00

Menimbang bahwa sengketa Penghasilan Neto a quo merupakan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding sebesar Rp24.751.246.045,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya PemasaranRp 9.169.611.305.00

2. Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management

and Professional ServicesRp15.581.634.740,00

Rp24.751.246.045,00

1. Koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305.00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305.00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;

- Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengana. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00 dengan alasan bahwa biaya pemasaran terkait brand (merek) "Bosch" merupakan tanggung jawab dari pemegang merek tersebut, sedangkan Pemohon Banding tidak bertindak sebagai pemegang merek, seharusnya Pemohon Banding tidak membebankan biaya pemasaran yang terkait merek tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip kewajaran yang berlaku umum;

bahwa produk yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan produk dengan merk/trademark “Bosch”, dimana merk/trademark tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, melainkan merk/trademark tersebut dimiliki oleh pihak Afiliasi;

bahwa dalam menjalankan aktivitasnya Pemohon Banding melakukan kegiatan pemasaran yang kemudian dikoreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen TP Doc Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

- Pemohon Banding dimiliki oleh Robert Bosch Investment Nederland B.V. dan Robert Bosch GmbH dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 95,5 % dan 0,5 %;

- Pemohon Banding adalah limited risk distributor yang melakukan aktivitas penjualan kembali berbagai produk dari divisi AA, AOE, BT, PT dan TT yang dibeli dari perusahaan afiliasi Bosch seperti Bosch Automotive (Thailand) Co., Ltd dan/ atau Robert Bosch GmbH ke pelanggan terutama di Indonesia. Untuk dapat berhasil menjual produk di pasarnya, Pemohon Banding sepenuhnya mengandalkan materi pemasaran, daftar harga atau pedoman harga yang disediakan secara terpusat dan mengikuti strategi distribusi yang ditetapkan secara terpusat oleh Robert Bosch GmbH atau entitas Bosch lainnya yang memasok ke Pemohon Banding kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- Pada umumnya, Bisnis Unit (BU) di dalam Pemohon Banding bertanggung jawab atas aktivitas penjualan dan pemasaran produknya. Fungsi intinya adalah untuk melayani dan mempertahankan pelanggan yang telah ada, menargetkan calon pelanggan dan menyiapkan penawaran penjualan. Layanan instalasi disediakan untuk produk yang dijual berdasarkan permintaan pelanggan;

- Bisnis Unit Pemohon Banding bertugas melayani sekaligus mempertahankan pelanggan yang ada. Unit-unit bisnis tersebut juga mencari pelanggan pihak ketiga yang baru. Unit-unit tersebut menegosiasikan harga dengan pelanggan lama maupun pelanggan baru berdasarkan daftar harga standar yang disiapkan oleh Robert Bosch. Jika pelanggan meminta diskon, BU akan bekerja sama dengan pemasok afiliasi untuk menilai apakah harga pembelian dapat dinegosiasikan lebih lanjut dengan pemasok untuk memenuhi permintaan pelanggan;

- BU tersebut juga mengelola arus barang dari gudang ke pelanggan, termasuk pembuatan faktur penjualan. Mereka memastikan kecukupan tingkat persediaan untuk mendukung semua aktivitas penjualan;

- Selain itu, BU melakukan riset pasar lokal dan menganalisis tren pasar, mengidentifikasi kebutuhan pelanggan, mengoordinasikan dan mengelola anggaran pemasaran untuk kegiatan periklanan dan promosi untuk pasar lokal. Strategi pemasaran dan desain materi pemasaran disediakan oleh Robert Bosch. Pemohon Banding kemudian menjalankan strategi pemasaran yang diberikan;

bahwa struktur organisasi Pemohon Banding sesuai TP Doc beserta penjelasan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding hanya memiliki fungsi penjualan (sales) dan pemasaran (marketing);

bahwa fungsi yang didesain untuk mengembang, meningkatkan, menjaga, melindung dan memperluas merk di pasar Indonesia. Fungsi Marketing Pemohon Banding memiliki peranan penting di dalam mengembangkan, menjaga dan mempeluas merk merk yang dijual Pemohon Banding di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan isi kontrak Pemohon Banding dengan supplier Pemohon Banding :

bahwa berdasarkan hasil penelusuran bahwa pemegang merk “Bosch” atas produk yang dijual Pemohon Banding adalah: Robertbosch gmbH.;

bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya pemasaran yang dikeluarkan merupakan biaya pameran produk/insentif dealer yang secara langsung berkaitan dengan penjualan. Berikut merupakan rincian biaya pemasaran Pemohon Banding yang dikoreksi:

bahwa Terbanding berpendapat biaya pemasaran tersebut berkaitan dengan Branding/”brand awareness”. Jika dilihat detail biaya tersebut maka dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengembangkan merk, melakukan penetrasi pasar dengan lebih mengenalkan merk “Bosch”, menjaga posisi pasar dari merk- merk yang dijual, melindungi merk-merk yang dijual dari serangan merk lain serta memperluas pasar dari merk-merk yang dijual;

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding juga melakukan jenis promosi “Brand Awareness”, dengan slogan “Like A Bosch”, sebagaimana materi promosi yang dapat diakses di internet sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan strategi usaha Pemohon Banding yang dituangkan pada TP Doc serta dari contoh materi promosi Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya pemasaran tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengembangkan merk, melakukan penetrasi pasar dengan lebih mengenalkan merk “Bosch”, menjaga posisi pasar dari merk-merk yang dijual, melindungi merk-merk yang dijual dari serangan merk lain serta memperluas pasar dari merk-merk yang dijual; bahwa pada dasarnya kegiatan promosi dalam bentuk apapun akan meningkatkan IP/merek. Bahwa berdasarkan Wasib B Latif, Md. Aminul Islam

dan Idris Mohd Noor dalam Building Brand Awareness in the Modern Marketing Environment: A Conceptual Model, yang dimuat dalam International Journal of Business and Technopreneurship Volume 4, No. 1, February 2014 [69-82] sebagai berikut:

According to Jones (1994), he converses that advertising is a communication compels, but it does not coerce the consumers to purchase goods. Its principle is to “generate a quench of mind that valuable to purchase” (Colley & Russell H., 1961). Advertising whether it is on an international, national, local, is significant, as it can penetrate audiences by informing, encouraging or reminding them of the continuation of a brand or instead by persuading or serving those to differentiate a product or organization from others in the market that they get motivation to purchase a product (Fill C., 2002). The advertising process is defined as “the way in which the advertiser accomplishes his anticipated intention on his planned audience with a satisfactory result” (Kennedy S.H. and Corkindale D.R., 1976). Indeed, the advertisement by using the advertising procedure is a promotional instrument that is obtainable for marketers to create awareness that the ultimate goal is to generate a brand image with vast knowledge about the brands.

bahwa berdasarkan journal internasional tersebut jelas disebutkan bahwa promosi melalui iklan berujung pada brand awareness yang tentu merupakan bagian dari peningkatan IP;

bahwa paragraf 6.76 OECD TP Guideliness memberikan contoh berupa adanya pengaturan pemasaran atau pengaturan distribusi/pemasaran. Dalam kasus atas contoh tersebut, sangat perlu diperhatikan dan ditentukan bagaimanapemasarataudistributorseharusnyadiberikan kompensasi/imbalan jasa atas aktivitas yang telah dilakukan;

bahwa dimana aktivitas pemasaran tersebut sesuai dengan kriteria dalam aktivitas DEMPE. Bahwa aktivitas tersebut diklasifikasikan ke dalam 5 bentuk yakni:

Development(pemilik Ide terkait IP dan strategi pengembangan)

Enhancemnet(kegiatan memperkuat IP, membuat IP semakin bertumbuh)

Maintenance(kegiatan pemeliharaan IP, memastikan IP tetap

bekerja dan menghasilkan pendapatan)

Protection (kegiatan mengamankan hak (legal right) kepemilikan IP) Exploitation (kegiatan menggunakan IP untuk menghasilkan profit)

bahwa kegiatan DEMPE atas merk merupakan kewajiban pemegang merk bukan kewajiban distributor. Pihak distributor dapat berpartisipasi dalam melakukan DEMPE jika terdapat kontrak-kontrak jangka panjang atas penggunaan merk yang menjelaskan hak dan kewajiban Pemohon Banding selaku distributor. Namun demikian, Pemohon Banding nyata-nyata tidak memiliki kontrak atas pembagian profit sehingga atas biaya promosi tersebut Terbanding berpendapat harus ditanggung oleh pemilik legal owner dari aset tak berwujud dan tidak seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding; bahwa terkait dalill Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding keliru dalam menginterpretasikan dan menerapkan OECP TP Guidelines paragraf 6.36 sampai dengan 6.38 di dalam OECD TP Guideline (2010), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa di dalam paragraf 6.36 sampai dengan 6.38 di dalam OECD TP Guideline (2010) disebutkan tentang aktifltas Marketing suatu perusahaan yang tidak memiliki merek dagang;

- bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines paragraf 6.36 s.d. 6.38, dapat disimpulkan bahwa atas biaya kegiatan promosi atau marketing yang dilakukan oleh bukan pemilik merek seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemilik merek atas kegiatan tersebut;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak membuat analisa sesuai dengan paragraph 6.37 sampai 6.39 OECD TP Guidelines, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.36 s.d. 6.38, disebutkan bahwa atas biaya kegiatan promosi atau marketing yang dilakukan oleh bukan pemilik merek seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemilik merek atas kegiatan tersebut.

- bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan sampai dengan persidangan tidak dapat menunjukkan mekanisme pembagian remunerasi atas aktivitas peningkatan merek yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya promosi telah tepat;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding berpendapat bahwa mereka adalah distributor yang tidak hanya bertindak sebagai agen, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- bahwa ketika OECD TP Guidelines berbicara tentang agent, merujuk kepada suatu Hubungan Afillasi pihak yang berafiliasi kepada perusahaan lnduknya; dan tentunya semangat agent, (bukan pengertian harfiah) memang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian agen adalah "orang/perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha". Dan dua (2) kata “perantara" dan atas nama pengusaha* bisa dljelaskan makna agen hanya “perantara" dan melakukan usahanya "atas nama pengusaha"; dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "perantara" produk Robert Bosch GmbH untuk disampalkan/dikirimkan kepada konsumen di Indonesia;

- bahwa disamping itu, Terbanding berpendapat bahwa munculnya agen dalam OECD TP Guidelines tersebut adalah sebagai salah satu contoh saja,dalam par 6.37 OECD TP Gudielines tidak menyebutkan bahwa distributor yang mendapatkan penggantian atas kegiatan promosinya haruslah distributor yang bertindak murni sebagai agen tetapi paragraph tersebut menjelaskan bahwa pembagian kompensasi akan lebih mudah jika yang melakukan promosi hanya bertindak sebagai agen, sedangkan jika yang melakukan kegiatan promosi tidak hanya sebagai agen maka

pembagian kompensasi dijelaskan di paragraph 6.38 OECD TP Gudielines;

- bahwa Terbanding berpendapat, kesimpulan dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.36 s.d. 6.38, adalah atas biaya kegiatan promosi atau marketing yang dilakukan oleh bukan pemilik merek seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemilik merek atas kegiatan tersebut;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305.00 pada intinya sebagai berikut:

a. bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah terkait biaya promosi dan penjualan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk yang jelas-jelas berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa terdapat korelasi antara biaya pemasaran terhadap penghasilan Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan kinerja penjualan Pemohon Banding dari Tahun 2016 s.d. 2019 sebagai berikut:

Tahun PajakNilai Penjualan (dalam ribuan rupiah)Persentase Kenaikan
2016979.046.272-
20171.168.810.05219,38%
20181.247.011.0266,69%
20191.358.158.3468,91%

bahwa berdasarkan data di atas, terlihat jelas bahwa nilai penjualan Pemohon Banding relatif stabil dan bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Dengan stabil/meningkatnya penjualan Pemohon Banding, jelas bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan Pemohon Banding dimana salah satunya adalah insentif shop sign (lihat penjelasan dalam poin B.2 ii di bawah) yang diberikan kepada distributor-distributor Pemohon Banding terbukti meningkatkan penjualan Pemohon Banding. Selain itu, jelas bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan Pemohon Banding ditujukan untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan dimana hal ini tercermin dari trend penjualan Pemohon Banding yang cenderung stabil dan bahkan meningkat dari Tahun 2016 s.d. 2019;

b. Kegiatan promosi barang dagang untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding di Indonesia dan sama sekali tidak terkait dengan promosi “merek dagang”;

bahwa kegiatan bisnis Pemohon Banding adalah menjual produk-produk bosch dan melakukan kegiatan promosi atas produk yang dijual di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding adalah distributor utama yang melakukan penjualan atas produk-produk Bosch di Indonesia. Sebagai distributor utama, Pemohon Banding bertanggung jawab penuh atas kegiatan penjualan, termasuk menanggung seluruh biaya pemasaran untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang Pemohon Banding beli dari entitas Grup Bosch lainnya. Hal ini secara jelas diatur di dalam article 1 (Pasal 1) dan article 4 (Pasal 4) Distribution Agreement;

Original ArticleTerjemahan Tersumpah Bahasa Indonesia
Article 1 “Principal shall sell to Firm and Firm shall sell or otherwise distribute the products as listed in the….. in the territory of Indonesia (hereinafter called the “Territory”).....”Pasal 1: “Prinsipal akan menjual ke Perusahaan dan Perusahaan akan menjual atau mendistribusikan produk seperti yang tercantum dalam….. di wilayah Indonesia (selanjutnya disebut “Wilayah”)..... ”
Article 4 “Firm undertakes to protect, to the best of their ability and AT THEIR OWN EXPENSE, the interests of Principal and to promote sales of the Contract- Products in particular by establishing and maintaining personal and written contract with the customers and by advertising such products suitably and adequately.”Pasal 4: “Perusahaan berjanji untuk melindungi, dengan kemampuan terbaik mereka dan DENGAN BIAYA MEREKA SENDIRI, kepentingan Prinsipal dan untuk mempromosikan penjualan Produk-Kontrak khususnya dengan membangun dan memelihara kontrak pribadi dan tertulis dengan pelanggan dan dengan mengiklankan produk tersebut secara sesuai dan secara memadai."

bahwa sesuai Distribution Agreement kegiatan usaha Pemohon Banding adalah:

- Melakukan penjualan atau distribusi produk-produk Bosch di wilayah Indonesia; dan

- Melakukan kegiatan promosi penjualan produk-produk Bosch dengan menargetkan pelanggan, mempertahankan pelanggan, mengadakan

kontrak dan mengiklankan produk secara memadai, dengan biaya sendiri.

bahwa Terbanding keliru memahami substansi dari biaya pemasaran Pemohon Banding dimana biaya tersebut pada faktanya merupakan biaya pemasaran produk/ biaya insentif dealer yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya pemasaran produk/ insentif dealer, yang secara langsung berkaitan dengan penjualan yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk-produk Bosch yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan tidak berkaitan sama sekali dengan biaya untuk memperkenalkan atau memperkuat merek dagang “Bosch” atau “brand marketing” secara khusus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan rincian biaya pemasaran yang dikoreksi Terbanding;

bahwa sebagian besar biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah:

- Biaya terkait penyelenggaraan dealer conference yang dilaksanakan untuk mengumumkan program insentif, berbagi strategi-strategi pemasaran produk-produk Bosch dan mempererat hubungan dengan distributor-distributor Pemohon Banding;

- Biaya terkait penyelenggaran event/ roadshow untuk pengenalan produk-produk Bosch milik Pemohon Banding dan meningkatkan penjualan produk-produk yang diperkenalkan tersebut; dan

- Biaya insentif pembuatan shop sign bagi distributor-distributor Pemohon Banding.

bahwa Terbanding telah keliru memahami substansi biaya pemasaran Pemohon Banding sebagai aktivitas DEMPE (menjaga nilai merek) namun tetap memaksakan untuk mempertahankan asumsinya bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding adalah DEMPE, dengan memberikan contoh-contoh yang tidak relevan dan jelas-jelas terbukti tidak benar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa promosi melalui iklan berujung pada brand awareness yang merupakan bagian dari peningkatan IP, sebagai berikut:

- bahwa Terbanding menyimpulkan biaya promosi dalam bentuk apapun akan meningkatkan IP/merek berdasarkan artikel yang menjelaskan spesifik tentang iklan dan tidak ada satupun kalimat dalam artikel/jurnal tersebut yang menyebutkan bahwa kegiatan promosi dalam bentuk apapun akan meningkatkan IP/merek. Menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding hanya didasarkan pada opini yang subjektif sehingga menimbulkan kesimpulan yang salah mengenai biaya promosi;

- bahwa jika kesimpulan Terbanding di atas dipaksakan, maka Terbanding secara tidak langsung membatasi bahwa biaya pemasaran hanya dapat dibiayakan oleh pemegang merek. Kesimpulan Terbanding tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Pasal 6.1 UU PPh tidak memberikan batasan sebagaimana yang dinyatakan dalam kesimpulan Terbanding. Dengan demikian, batasan yang diberikan Terbanding telah MELEBIHI dari yang diatur di dalam Undang-Undang itu sendiri sehingga tidak seharusnya dapat dijadikan dasar untuk mempertahankan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terlihat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dan tidak dapat membuktikan biaya pemasaran mana yang merupakan aktivitas DEMPE atas merek “Bosch” sebagaimana yang diasumsikan Terbanding. Apabila Terbanding beranggapan bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding merupakan biaya untuk mengembangkan merek (DEMPE), maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan biaya pemasaran yang mana yang dianggap sebagai DEMPE. Sedangkan, Terbanding hanya mempertahankan kesimpulannya dengan asumsi-asumsi yang tidak relevan tanpa dapat menunjukkan atau membuktikan biaya pemasaran yang mana yang dianggap memasarkan merek (DEMPE);

c. bahwa Dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur mengenai kewenangan Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi dengan pihak afiliasi tidak relevan untuk digunakan karena biaya pemasaran dilakukan dengan pihak ketiga independen atau dengan kata lain, koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum;

bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding jelas-jelas dilakukan dengan vendor/ dealer/ pelanggan Pemohon banding yang merupakan pihak ketiga independen bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

d. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan koreksi dimana di Tahun Pajak 2017 Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha dan di Tahun Pajak 2018 Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemasaran, dimana Pemohon Banding melihat pada dasarnya Terbanding tidak memahami implikasi penerapan DEMPE sebagaimana yang disebutkan dalam paragraph 6.36 s.d. 6.39 OECD TP Guidelines sehingga mengakibatkan koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Terbanding keliru dalam menerapkan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines karena pada dasarnya paragraf- paragraf tersebut memberikan guidelines terkait kegiatan promosi merek yang dilakukan oleh agen yang mana tidak relevan untuk dijadikan alasan koreksi atas biaya pemasaran Pemohon Banding yang merupakan biaya pemasaran produk sebagai distributor untuk mempertahankan/ meningkatkan penjualan;

bahwa Terbanding dalam mempertahankan koreksi Terbanding merujuk pada kutipan Chapter VI: Special Considerations for Intangible Property poin D paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines, dan berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya mendapatkan penggantian/ kompensasi atas biaya pemasaran dari pihak afiliasi, dalam hal ini Robert Bosch GmbH selaku pemegang brand image atas merek dagang “Bosch” di dunia. Menurut Pemohon Banding, maksud dan tujuan paragraf 6.36 sampai dengan 6.39 OECD TP Guidelines tidaklah seperti yang dipahami oleh Terbanding;

bahwa substansi dari paragraf-paragraf 6.36 s.d. 6.39 OECD TP Guidelines yang dirujuk oleh Terbanding adalah memberikan petunjuk tentang bagaimana pihak yang melakukan aktivitas promosi untuk menjaga nilai dari suatu merek dagang yang tidak dimilikinya mendapatkan kompensasi dari kegiatan tersebut. Namun, perlu diketahui bahwa pasal- pasal tersebut tidak serta merta memberikan petunjuk bahwa promosi yang dilakukan oleh bukan pemilik merek seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemilik merek atas kegiatan tersebut sebagaimana asumsi Terbanding;

Paragraf-paragraf tersebut memberikan petunjuk di antaranya adalah:

- bahwa dalam menentukan kompensasi, perlu dilakukan analisa penelitian terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam kesepakatan. Dalam hal ini, Terbanding tidak pernah melakukan analisa apapun yang menjadi dasar dikoreksinya biaya pemasaran yang menjadi sengketa banding ini;

- bahwa paragraf-paragraf tersebut juga mencontohkan suatu kasus yang cukup jelas dimana ketika distributor hanya bertindak sebagai agen bisa mendapatkan kompensasi atas biaya promosinya. Hal ini karena aktivitas promosi merupakan fungsi di luar kegiatan agen yang hanya menghubungkan penjual dan pembeli tanpa terlibat dalam fungsi penjualan dan pembelian secara menyeluruh. Sedangkan, fakta yang ada Pemohon Banding tidak seperti agen dimana Pemohon Banding memiliki fungsi pemasaran, yaitu memasarkan produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan;

- bahwa sebagaimana telah diakui oleh Terbanding sendiri, paragraph 6.36-6.39 OECD TP Guidelines tersebut menjelaskan mengenai :  Bagaimana menentukan kompensasi bagi perusahaan yang bukan

pemilik trademark; tetapi

 Melakukan kegiatan marketing atas trademark (brand) tersebut.

e. bahwa biaya pemasaran Pemohon Banding nyatanya adalah biaya pemasaran produk untuk mempertahankan/meningkatkan penjualan dan

bukan DEMPE atas merek sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding dan tidak ada ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur mengenai kompensasi atas kegiatan DEMPE;

bahwa DEMPE digunakan untuk menentukan entitas dalam MNE yang berhak mendapatkan kompensasi atas eksploitasi aset tak berwujud (intangible asset). Sedangkan, dalam kasus ini Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan dan eksploitasi atas merek Bosch dalam aktivitas promosi Pemohon Banding sebagaimana asumsi Terbanding. Biaya promosi yang dikeluarkan Pemohon Banding murni bertujuan untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak seperti pabrik yang memproduksi barang- barang yang kemudian dijual dengan menyematkan merek “Bosch” (Pemohon Banding tidak mengeksploitasi merek Bosch). Pemohon Banding membeli produk-produk Bosch secara langsung dari pihak afiliasi di dalam grup Bosch untuk kemudian dijual di Indonesia (sebagai distributor utama). Sehingga, dalam aktivitas promosi yang dilakukan Pemohon Banding jelas bahwa yang Pemohon Banding pasarkan/ promosikan adalah produk-produk yang dijual oleh Pemohon Banding bukan merek dari “Bosch” itu sendiri. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa biaya promosi Pemohon Banding merupakan kegiatan pemasaran berupa DEMPE, tidak relevan;

bahwa tidak terdapat ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengatur secara khusus bagaimana mekanisme pemberian kompensasi atas kegiatan DEMPE sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki dasar hukum. Acuan Terbanding dengan merujuk kepada kutipan-kutipan paragraf di dalam OECD TP Guidelines pada dasarnya hanyalah guidelines untuk menjelaskan pengertian dari konsep DEMPE dan bagaimana suatu entitas mungkin berhak atas kompensasi dalam aktivitas DEMPE dan bukanlah suatu peraturan yang dapat serta merta diterapkan dalam melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding. Sebagaimana telah

dijelaskan dalam poin-poin di atas Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan aktivitas DEMPE dalam kegiatan promosinya. Dengan kata lain, Terbanding hanya berasumsi bahwa kutipan-kutipan paragraf dalam OECD TP Guidelines dapat dijadikan dasar melakukan koreksi, yang mana menurut Pemohon Banding sangat tidak relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah biaya pemasaran a quo merupakan biaya untuk kepentingan pemilik merek (brand awareness) atau beban Pemohon Banding sebagai distributor?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

6. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

(5) Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi;

(7) Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

1) transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

2) terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

3) transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 antara lain menyatakan sebagai berikut:

- Paragraf 6.36:

Difficult transfer pricing problems can arise when marketing activities are undertaken by enterprises that do not own the trademarks or tradenames that they are promoting (such as a distributor of branded

goods). in such a case, it is necessary to determine how the marketer should be compensated for those activities. The issue is whether the marketer should be compensated as a service provider, i.e. for providing promotional services, or whether there are any cases in which the marketer should share in any additional return attributable to the marketing intangibles. A related question is how the return attributable to the marketing intangibles can be identified"

- Paragraf 6.37

As regards the first issue — whether the marketer is en fitted to a return on the marketing intangibles above a normal return on marketing activities — the analysis requires an assessment of the obligations and rights implied by the agreement between the parties. It will often be the case that the return on marketing activities will be sufficient and appropriate. One relatively clear case is where a distributor acts merely as an agent, being reimbursed for its promotional expenditures by the owner of the marketing intangible. In that case, the distributor would be entitled to compensation appropriate to its agency activities alone and would not be entitled to share in any return attributable to the marketing intangible"

- Paragraf 6.38

Where the distributor actually bears the cost of its marketing activities (i.e., there is no arrangement for the owner to reimburse the expenditures), the issue is the extent to which the distributor is able to share in potential benefits from those activities. In general, the arm's length dealings the ability of a party that is not the legal owner of a marketing intangible to obtain the future benefits of a marketing activities that increase the value of that intangible will depend principally on the substance of the rights of the party. For example, a distributor may have the ability to obtain benefits from its investments in developing the value of a trademark from its turnover and market share where it has along term contract of sole distribution rights or the

trademarked product. In such cases, a distributor may bear extraordinary marketing expenditures beyond what an independent distributor in such a case might obtain an additional return from the owner of a trademark, perhaps through a decrease in the purchase price of the product or a reduction in royalty rate"

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp9.169.611.305.00 karena Terbanding berpendapat bahwa biaya pemasaran yang dibebankan oleh Pemohon Banding a quo merupakan biaya terkait brand image/awareness yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik merk, bukan distributor, dengan dalil sebagai berikut:

- bahwa produk yang dijual menggunakan merek "Bosch" yang secara legal dimiliki oleh pihak afiliasi, yaitu Robert Bosch GmbH, bukan Pemohon Banding;

- bahwa kegiatan pemasaran tersebut mencakup aktivitas Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation (DEMPE) atas kekayaan intelektual (merek) milik grup. Menurut Terbanding, aktivitas ini memperkuat nilai merek secara global yang memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi pemilik merek;

- bahwa menurut Terbanding, distributor yang melakukan kegiatan pemasaran untuk merek yang tidak dimilikinya seharusnya mendapatkan kompensasi atau penggantian biaya dari pemilik merek (paragraf 6.36 – 6.38 OECD Transfer Pricing Guidelines). Karena Pemohon Banding tidak menerima kompensasi tersebut, maka pembebanan biaya ini tidak wajar;

- bahwa terdapat contoh slogan "LikeABosch" yang ditemukan di internet sebagai bukti bahwa Pemohon Banding melakukan aktivitas brand awareness (bukan sekadar promosi produk);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi a quo dengan alasan bahwa biaya pemasaran tersebut hanya bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk di pasar Indonesia, dengan dalil sebagai berikut:

- bahwa biaya-biaya tersebut dibayarkan kepada vendor/pihak ketiga independen (bukan afiliasi), sehingga penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU

PPh mengenai hubungan istimewa tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 perjanjian distribusi, Pemohon Banding selaku distributor utama wajib mempromosikan produk dengan biaya sendiri (at their own expense). Menurut Pemoon Banding hal ini merupakan praktik umum bagi distributor independen untuk menanggung biaya pemasaran guna mencapai target penjualan mereka;

- bahwa biaya yang dikeluarkan adalah untuk promosi produk spesifik (seperti teknologi ABS dalam acara IMOS 2018), pameran, konferensi dealer, dan pembuatan shop sign, bukan untuk membangun brand awarness secara global (brand marketing);

- bahwa Terbanding salah memahami OECD Guidelines karena OECD Guidelines tersebut ditujukan bagi entitas yang bertindak sebagai "agen", sedangkan Pemohon Banding merupakan distributor yang memiliki fungsi pemasaran penuh untuk kepentingan usahanya sendiri;

- bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding ini berbanding lurus dengan tren penjualan Pemohon Banding yang stabil dan meningkat dari tahun 2016 hingga 2019;

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

- Laporan Penelitian Keberatan;

- slogan “LikeABosch” yang diakses dari internet untuk menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan aktivitas brand awareness;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT, Laporan keuangan, Transfer Pricing Document;

- Rincian atas pencatatan dalam general ledger (GL) biaya pemasaran sebesar Rp9.169.611.305,00;

- Bukti biaya terkait penyelenggaraan dealer conference dan event/ roadshow (invoice dan Faktur Pajak);

- Bukti biaya insentif pembuatan shop sign;

- Invoice dan tangkapan layar pembuatan iklan di aplikasi Shopee yang dibayarkan kepada PT Nasa Evolution Star dan PT Neo Cipta Kreasi;

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding;

- Distribution Agreement;

- Kanal berita luar negeri untuk membuktikan bahwa slogan "LikeABosch" baru diluncurkan secara global pada 7 Januari 2019;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai distributor utama yang melakukan penjualan kembali (resale) atas produk-produk merek "Bosch" di wilayah Indonesia. Dalam TP Doc, Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai limited risk distributor, yang berarti Pemohon Banding menanggung risiko terbatas dalam menjalankan aktivitas distribusinya; bahwa menurut Pengadilan Pajak adalah lazim dalam dunia usaha bagi distributor untuk mengeluarkan biaya guna memperkenalkan produk dan meningkatkan volume penjualan di wilayah pasarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama biaya a quo ditujukan untuk penetrasi pasar, maka secara ekonomi biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa faktanya biaya pemasaran Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa biaya sebesar Rp9,169.611.306,00 digunakan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Dealer Conference untuk memberitahukan adanya program insentif dan berbagi strategi pemasaran dengan para distributor;

- Event & Roadshow, salah satu contohnya untuk partisipasi dalam

Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 untuk mengenalkan teknologi produk ABS (penjelasan produk, test drive, dan tanya jawab media);

- Shop Sign & Materi Promosi untuk pemberian insentif pembuatan papan nama toko bagi dealer, serta pencetakan flyer, banner, dan stiker;

- Online Advertising untukk pembuatan iklan di aplikasi Shopee (bekerja sama dengan PT Nasa Evolution Star dan PT Neo Cipta Kreasi);

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemasaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo terbukti digunakan untuk membiayai kegiatan yang lazim dilakukan distributor yaitu pembiayaan atas aktivitas yang tujuannya meningkatkan volume penjualan/penetrasi pasar, bukan pada aktivitas branding (DEMPE). Bahwa hal ini juga telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan trend data penjualan Pemohon Banding yang meningkat secara konsisten dari tahun 2016 hingga 2019 sebagai akibat dari aktivitas pemasaran a quo;

bahwa terkait bukti Terbanding berupa adanya slogan global "LikeABosch" sebagai bukti aktivitas brand awareness, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti kanal berita luar negeri menunjukkan bahwa slogan tersebut baru diluncurkan pada tanggal 7 Januari 2019, sehingga bukti slogan Terbanding a quo tidak relevan dengan sengketa biaya pemasaran tahun 2018 ini;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 4 Distribution Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan distributor utama yang wajib mempromosikan produk di wilayah Indonesia dengan biaya sendiri. Menurut Pengadilan Pajak, apabila distributor diberi hak distribusi utama, maka wajar apabila distributor menanggung biaya pemasaran rutin, hal ini untuk memastikan stok/persediaan barang yang mereka beli dapat terjual di pasar; bahwa selain itu pula, terbukti biaya pemasaran yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak ketiga independen (vendor pameran, dealer, dsb.), sehingga menurut Pengadilan Pajak, penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tidak tepat karena harga yang dibayarkan a quo telah terbentuk berdasarkan harga

pasar (wajar);

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui laba operasi (ROS) Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah 4,61%, yang berada di atas median bahkan di atas kuartil atas perusahaan sebanding. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa tingkat laba yang tinggi tersebut menunjukkan Pemohon Banding telah mendapatkan remunerasi yang cukup dari aktivitas operasionalnya, meskipun menanggung biaya pemasaran tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima daliil Terbanding yang menyatakan bahwa setiap aktivitas pemasaran distributor pasti memberikan dampak "tidak langsung" pada brand awareness, namun demikian menurut Pengadilan Pajak, selama biaya pemasaran a quo bertujuan untuk meningkatkan penjualan distributor dan laba distributor tetap berada pada tingkat yang wajar di pasar, maka dampak tidak langsung berupa peningkatan brand awareness bagi pemilik merek tidak mengharuskan adanya kompensasi tambahan atau menghapuskan beban biaya tersebut di tingkat distributor;

bahwa karena terbukti biaya pemasaran a quo dibayarkan kepada pihak ketiga independen untuk kegiatan operasional Pemohon Banding dan juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi Pemohon Banding di Indonesia, maka dalil Terbanding yang menyatakan biaya pemasaran a quo merupakan tanggung jawab pemilik merk, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwakoreksiTerbandingatasbiayapemasaransebesar Rp9.169.611.305,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 dikarenakan biaya a quo tidak dapat diyakini eksistensi

dan manfaat ekonominya;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 17 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011;

bahwa rincian Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services adalah sebagai berikut:

bahwa per tanggal 31 Desember 2018, Pemohon Banding dimiliki oleh Robert Bosch Investment Nederland B.V. dan Robert Bosch GmbH dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 95,5 % dan 0,5 %;

Analisa Transaksi Afiliasi:

bahwa sesuai dengan TP Doc, terdapat beberapa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, diantaranya:

a. Jasa Administrasi dan Regional Organization (RO) - Service Charge bahwa di dalam Grup Bosch, RO mewakili sudut pandang regional dan melakukan tugas dan bertanggung jawab untuk proyek di seluruh unit operasi di dalam Grup Bosch di wilayah penugasannya. Oleh karena itu, Regional Subsidiary ("RG") dapat melakukan fungsi korporat regional sebagai Penyedia Jasa RO untuk satu atau seluruh RG di wilayahnya; Jasa-jasa utama berikut disediakan oleh Penyedia Jasa RO:

1) Aktivitas di bidang komunikasi korporat dan hubungan masyarakat:

2) Menjalankan komunikasi eksternal dan memelihara hubungan dengan media atas nama entitas Bosch di wilayahnya;

3) Menjalankan aktivitas di bidang komunikasi internal melalui pelatihan untuk karyawan baru dan membuat konten di intranet;

4) Periklanan eksternal;

5) Memberi dukungan terkait permasalahan hukum, perpajakan dan kepatuhan;

6) Memberikan pendapat terkait dan co-creation produsen lokal;

7) Memberi dukungan dalam penerapan dan mempertahankan persyaratan untuk keamanan data, misalnya menginformasikan, melatih dan mendukung karyawan terkait keamanan informasi untuk menjaga kekayaan intelektual serta meninjau standar keamanan data;

8) Perhitungan gaji dan dukungan pada manajemen HR (menghitung kewajjban pajak, membayar gaji, mengirim slip gaji kepada karyawan, kebijakan ekspatriat, HR IT, pemasaran, kompensasi dan manfaat karyawan, organisasi pelatihan dalam kepemimpinan dan pengembangan rekanan);

9) Menyediakan laporan likuiditas keuangan; memasukkan data keuangan dan akuntansi dan memverifikasi data tersebut;

10) Menyiapkan ringkasan, deklarasi, pernyataan, informasi dan laporan terkait ketentuan dan prinsip, misalnya dikenakan oleh organisasi eksternal;

11) Melakukan pembukuan yang memungkinkan untuk menentukan

situasi keuangan RG;

12) Pengelolaan armada: car policy, penyelesaian masalah sehari-hari, administrasi, penawaran dan prosedur pesanan;

13) Continuous Improvement Program ("CIP"): promosi dan koordinasi di wilayah, termasuk dukungan yang bersifat ad-hoc dan kontrak dengan departemen korporat dan pengaturan pertemuan secara berkala untuk meningkatkan proses di dalam entitas Bosch.

14) Memberikan dukungan terkait identifikasi dan evaluasi risiko, pengelolaan klaim, evaluasi dan pemilihan penjamin asuransi, persiapan solusi asuransi yang disesuaikan, dan penyediaan penanggungan asuransi.

15) Memastikan kepatuhan proses-proses usaha sesuai dengan standar dan peraturan Grup Bosch. Memberikan dukungan terkait penyediaan bantuan kontrol internal untuk mencegah arus dana keluar atau penggunaan know-how yang tidak wajar, serta pelanggaran terhadap kewajiban hukum atau kewajiban kontrak, yang dapat terjadi akibat manipulasi atau kesalahan dalam pekerjaan.

16) Memberikan saran dan pedoman terkait kesehatan, keamanan, lingkungan dan perlindungan terhadap kebakaran, memberikan dukungan terkait penyelarasan standar global dan penentuan standar lokal dan regional.

b. Sistem dan jasa informasi sektor korporasi (Corporate Sector Information Systems and Services/Cl)

Mekanisme penentuan harga:

bahwa sesuai dengan dokumen TP Doc Pemohon Banding, remunerasi untuk seluruh jasa administrasi dan RO yang diberikan oleh Penyedia Jasa dalam masing-masing perjanjian jasa dihitung untuk setiap tahun keuangan berdasarkan BP terkait yang mempertimbangkan biaya penyediaan jasa departemen RO sesuai dengan formula alokasi biaya yang telah ada. Berikut merupakan pembayaran biaya jasa serta pendapatan atas jasa yang diterima oleh Pemohon Banding :

bahwa terkait Pengujian Eksistensi Dokumen dalam pemeriksaan :

a. Data informasi yang tidak diperoleh dari Pemohon Banding :

- Dokumen negosiasi terkait permintaan dan penawaran tariff jasa antara pihak afiliasi pemberi jasa dengan Pemohon Banding;

- Dokumen invoicing untuk setiap transaksi pemberian jasa yang isinya memuat rincian jasa yang diberikan, deskripsi pihak pihak yang melakukan penyerahan jasa, terms & conditions serta dasar penentuan besarnya tagihan jasa;

- Memo rapat atau dokumen lain yang menunjukkan analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi peningkatan laba terkait keputusan transaksi pemanfaatan jasa dengan pihak afiliasi;

- Dokumen terkait jumlah pegawai dan uraian job desk serta kualifikasi pegawai dari pihak afiliasi yang melaksanakan aktivitas penyerahan jasa ke Pemohon Banding;

- Dokumen yang menunjukkan proses pelaksanaan peyediaan jasa oleh pihak afiliasi dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian pekerjaan atau evaluasi atas perolehan hasilnya;

- Voucher biaya, tagihan dan bukti pembayaran atas akitivitas pemberian jasa dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

- Agreement terkait Management and professional services antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

- Job Desk pegawai Pemohon Banding;

- Dokumen terkait contoh transaksi Management and professional services;

b. Kesimpulan Terbanding atas pengujian eksistensi transaksi jasa intragroup:

- Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan proses transaksi yang wajar;

- Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan eksistensi pegawai yang bekerja;

- Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan dasar penghitungan biayanya;

- Transaksi afiliasi tersebut tidak didukung dengan pelaporan atas hasil jasa yang diberikan;

- Jasa yang diberikan atas transaksi afiliasi tersebut juga dilakukan oleh Pegawai Pemohon Banding (duplikasi biaya);

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa RO dimana sesuai dengan ketentuan PER-43 sebagaimana terakhir diubah dengan PER-32 serta SE-50, penyerahan atau perolehan jasa dianggap benar-benar terjadi (eksis) apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa berdasarkan peraturan PER-43, PER-32 dan SE-50, Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa:

- tidak terdapat duplikasi jasa dimana Pemohon Banding tidak memiliki divisi treasury & legal dimana telah diakui oleh Terbanding dan membutuhkan asistensi jasa RO dari pihak afiliasi;

- Jasa RO jelas memberikan manfaat ekonomis ekonomis dimana dapat menjaga keberlangsungan kegiatan operasional dimana trend penjualan Pemohon Banding yang cenderung stabil dan bahkan meningkat dari

Tahun 2016 s.d. 2019;

bahwa Grup Bosch menerapkan sistem jasa RO secara terpusat/ sentralisasi dimana sebagian besar fungsi manajerial/ leader (termasuk treasury, legal dan lain sebagainya) dilakukan secara terpusat/ sentralisasi oleh pihak afiliasi yang dianggap memiliki kompetensi, dimana satu leader bertanggung jawab/ in charge terhadap satu divisi tertentu atas beberapa perusahaan grup Bosch di wilayah tertentu (misalnya wilayah South East Asia);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan untuk mengerjakan pekerjaan treasury dan legal sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa karyawan Pemohon Banding dapat mengerjakan pekerjaan treasury dan legal adalah pendapat yang memaksakan, dan menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami konsep berorganisasi di dalam suatu perusahaan;

bahwa dengan demikian, pada dasarnya biaya aktual dari pihak afiliasi pemberi jasa karena dilakukan untuk beberapa grup Bosch, maka tidak mudah untuk diidentifikasi dan dialokasikan secara langsung kepada pihak penerima jasa. Sehingga, grup Bosch melakukan pembebanan biaya jasa RO kepada penerima jasa dengan menggunakan metode tidak langsung yang mana sudah sesuai dengan ketentuan SE-50 dan tidak perlu dilakukan rekonsiliasi jasa yang diberikan dengan nilai tagihan sebagaimana yang dilakukan dengan metode langsung karena tidak dapat diterapkan;

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti bahwa tagihan RBSI kepada RBIY dan DCID melalui Pemohon Banding telah Pemohon Banding tagihkan kembali kepada RBIY dan DCID. Oleh karena itu, tidak berimbas pada laba rugi usaha Pemohon Banding (tidak terdapat biaya RBIY dan DCID yang Pemohon Banding tanggung karena telah net-off antara pendapatan dari penagihan kembali ke RBIY dan DCID dan biaya yang Pemohon Banding catat);

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa terdapat jasa pihak ketiga independen yang memiliki kualifikasi seperti RBSI, memahami bisnis grup Bosch, dan menawarkan lingkup pekerjaan yang sama dengan RBSI

namun dengan harga yang lebih murah. Terbanding hanya terus berasumsi tanpa pernah memberikan bukti konkrit atas klaim Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi terhadap Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

- Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:..

- Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 (selanjutnya ditulis PER-32/PJ/201), antara lain mengatur:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(3) Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat ekonomi dari jasa intra-grup a quo, dengan alasan sebagai berikut;

- bahwa tidak terdapat dokumen pendukung terkait eksistensi jasa intra group a quo seperti dokumen negosiasi tarif, memo rapat terkait analisis efisiensi biaya, dokumen kualifikasi pegawai pemberi jasa, hingga bukti pembayaran pada saat pemeriksaan;

- bahwa menurut Terbanding, jasa tersebut juga dilakukan oleh pegawai Pemohon Banding sendiri, sehingga terjadi duplikasi biaya;

- bahwa terdapat tagihan untuk afiliasi lain (PT Robert Bosch Automotive dan PT Bosch Rexroth) yang dibayarkan dan dibebankan oleh Pemohon

Banding tanpa bukti penggantian (reimbursement);

- bahwa perhitungan tagihan tidak didasarkan secara rinci pada jumlah kegiatan dan jenis jasa yang benar-benar diterima, melainkan hanya berdasarkan biaya aktual tahun sebelumnya ditambah margin 5%;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi biaya Intra-Group Service Management and Professional Services (biaya jasa regional organization/RO) a quo dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa biaya jasa RO merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- bahwa Pemohon Banding tidak memiliki departemen Treasury dan Legal dalam struktur organisasinya, sehingga fungsi tersebut sepenuhnya bergantung pada jasa RO dari afiliasi (tidak ada duplikasi jasa);

- bahwa Group Bosch menerapkan sistem manajemen terpusat untuk mewujudkan efisiensi biaya (hal ini lebih murah dibandingkan memakai jasa eksternal) dan juga untuk memastikan standar kualitas global yang bersinergi;

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- SPT, Laporan keuangan, Transfer Pricing Document

- Service Agreement dengan berbagai pihak afiliasi pemberi jasa seperti RBSI (Singapura), RBTY (Thailand), RBMY (Malaysia), dan SOPH (Filipina);

- Invoice tagihan lengkap dan rincian perhitungan alokasi biaya yang menjadi dasar penagihan;

- Laporan hasil review kebutuhan treasury dan laporan keuangan (Monitoring List);

- Materi dan jadwal pelatihan legal, HR, serta kepatuhan (compliance);

- Bahan presentasi perubahan model bisnis baterai;

- Korespondensi email terkait konsultasi harian (pajak, hukum, IT, dan operasional);

- Profil dan Curriculum Vitae (CV) dari pihak afiliasi yang memberikan jasa;

- Struktur organisasi yang membuktikan ketiadaan divisi tertentu, absen peserta pelatihan, tiket pesawat pemberi jasa, dan screenshot sistem HR terintegrasi;

- Dokumen mutasi pembayaran melalui mekanisme net-off utang-piutang antar perusahaan afiliasi;

- Debit note atau invoice penagihan kembali biaya RO milik afiliasi lain (RBIY dan DCID) untuk membuktikan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai paying agent;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerapan sistem manajemen terpusat atau sentralisasi, seperti yang dilakukan Group Bosch, merupakan strategi bisnis yang sangat umum untuk perusahaan multinasional (MNE). Manajemen terpusat ini memungkinkan entitas dalam Group Bosch mendapatkan biaya yang lebih rendah dibandingkan jika harus menggunakan jasa eksternal atau merekrut tenaga ahli sendiri untuk setiap fungsi;

bahwa sesuai dengan Pasal 14 PER-32/PJ/201, pembebanan biaya jasa intra- grup a quo diakui dan diperbolehkan apabila transaksi dengan pihak afiliasi tersebut dianggap memenuhi prinsip kewajaran jika:

- Jasa tersebut benar-benar diberikan (uji eksistensi).

- Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomis atau komersial (uji Manfaat).

- Nilai transaksinya wajar

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas struktur organisasi Pemohon Banding terbukti Pemohon Banding tidak memiliki departemen Treasury dan Legal. bahwa karena fungsi tersebut tidak dimiliki pleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bantuan jasa RO dari pihak afiliasi sangat diperlukan untuk mendukung operasional Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa perolehan jasa dari RO bukan merupakan aktivitas

pemegang saham (shareholder activity) atau duplikasi jasa, melainkan kebutuhan bisnis mendasar Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Service Agreement antara Pemohon Banding dengan berbagai entitas pemberi jasa regional (RBSI, RBTY, RBMY, SOPH, RBVH) telah diatur mengenai rincian jenis jasa yang diberikan seperti finance, treasury, hukum (legal), dan sumber daya manusia (SDM) dan juga diatur mengenai penyediaan tenaga ahli dari regional untuk divisi yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding (divisi treasury dan legal);

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah dapat membuktikan adanya manfaat yang diterima dari hasil pemberian jasa RO ini:

- menerima analisis panduan hukum untuk berbagai proyek, tinjauan kontrak, manajemen risiko hukum, serta saran terkait regulasi undian berhadiah dan kepatuhan (compliance);

- mendapatkan strategi imbalan, pelatihan manajemen ekspatriat, hingga integrasi sistem IT HR global yang membantu pengembangan rekanan dan kepemimpinan;

- penggunaan jasa media buying melalui agensi OMD yang dikoordinasikan oleh RO menghasilkan peningkatan nyata pada brand engagement;

- mendapatkan manajemen likuiditas, transparansi aliran kas, laporan hasil tinjauan kebutuhan treasury harian, serta saran koordinasi mengenai standar akuntansi baru seperti dampak IFRS 16;

bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan adanya invoice dengan total nilai SGD2.759.462,84 (setara Rp28.585.305.088,00), yang mencakup seluruh nilai transaksi jasa RO tahun 2018 dan bukti pembayarannya dan juga adanya bukti penagihan kembali (debit note) kepada afiliasi lain (RBIY dan DCID);

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran nilai transaksi jasa RO melalui bukti-bukti yang kompeten dan cukup;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding diketahui laba operasi

Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah 4,61%, yang berada di atas median bahkan di atas kuartil atas perusahaan sebanding. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa tingkat laba yang tinggi tersebut menunjukkan meskipun Pemohon Banding membayar biaya jasa RO tersebut, hasil laba Pemohon Banding masih tetap wajar;

bahwa terkait penggunaan metode tidak langsung dalam penentuan harga jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 menyatakan bahwa “Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi...”;

- bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Grup Bosch menerapkan sistem manajemen jasa RO secara terpusat/sentralisasi untuk wilayah ASEAN guna mencapai efisiensi biaya dan sinergi kualitas. Dalam sistem ini, satu pemimpin divisi bertanggung jawab atas beberapa perusahaan di wilayah tertentu, sehingga biaya aktual dari pemberi jasa bersifat komulatif dan tidak mudah untuk diidentifikasi atau diatribusikan secara langsung kepada setiap entitas penerima jasa. Oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak penggunaan metode alokasi (metode tidak langsung) oleh Pemohon Banding memiliki alasan bisnis yang kuat dan sesuai dengan kondisi operasional perusahaan multinasional;

- bahwa Pemohon Banding menjelaskan penetapan tagihan jasa RO dilakukan berdasarkan rencana usaha (business plan) tahun 2018 yang mengacu pada biaya aktual tahun 2017 ditambah margin sebesar 5%. Biaya tersebut kemudian dialokasikan berdasarkan proporsi penjualan Pemohon Banding dibandingkan dengan total penjualan grup di wilayah terkait. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme alokasi berbasis penjualan merupakan hal yang lazim dan diterima dalam praktik transfer pricing selama mencerminkan manfaat yang diterima;

- bahwa di persidangan Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat melakukan rekonsiliasi antara bukti penyerahan jasa dengan nilai tagihan (metode langsung). Bahwa menurut Pengadilan Pajak, alasan Terbanding a quo tidak relevan dengan karakteristik metode tidak langsung. Dalam metode tidak langsung (vide SE-50/PJ/2013), tidak terdapat kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi detail per item kegiatan dengan nilai tagihan, karena dasar pembebanannya adalah alokasi biaya, bukan penagihan berbasis jam kerja atau unit jasa tunggal;

- bahwa karena penggunaan metode tidak langsung diperbolehkan dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi jasa, manfaat ekonomis, serta kewajaran nilai transaksi, maka alasan Terbanding yang menuntut rekonsiliasi antara bukti penyerahan jasa dengan nilai tagihan tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi biaya Intra-Group Service Management and Professional Services sebesar Rp15.581.634.740,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal PositifNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi atas Biaya Pemasaran9.169.611.305.000,009.169.611.305.00
2. Koreksi atas Biaya Intra-Group Service Management and Professional Services15.581.634.740,000,0015.581.634.740,00
Jumlah24.751.246.045,0024.751.246.045,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding: Rp103.487.681.620,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp24.751.246.045,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak: Rp78.736.435.575,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03766/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/18/056/20 tanggal 5 Agustus 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT ROBERT BOSCH, NPWP 02.837.388.4-056.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 10, Jalan R.A. Kartini II-S, Kav.6 Sektor II Blok II-S, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
Penghasilan Neto78.736.435.575,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak78.736.435.575,00
PPh terutang19.684.108.750,00
Kredit Pajak(26.771.010.536,00)
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(7.086.901.786,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., AkJoni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.