1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;
3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, sehingga perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
. Jumlah
Uraian pel aa an
1 (Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:
a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - a.3. Penverahan vane PPN-nva dipungut oleh Pemungut PPN 86,469,084 000 a.4d. Penyerahan yang PPN-nvya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yane dibebaskan dari pengenaan PPN - a65. Jumlah ja.l-a.2-a.3-a.4-a.5) 86,469,084 000 b. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang tidak terutang PPM - c. Jumlah Seluruh Penyerahan fa.6 + bi SEE, 0S NO d. Atas Impor BRKP/Pemanfaatan SkPtidak Serwujud dari Luar -
Daerah Pabean di dalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN kesiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PRP yang beliim melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir: Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut, Tanggung jawab secara renteng; Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.1. Impor SKP -
4.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean
4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah -
Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN - d.5. kesiatan Membangun Sendiri -
4.65. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yang belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir
4.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau - tidak dipungut d.8. Tangggung jawab secara renteng -
1.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas - d.10. Jumlah id.l atau A2 ataud.Satau d4 ataudsataud.6 - atau df atau d.Satau d.9
2 (Perhitungan PPM kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut, dibayar sendiri (tarif x - laJarau LA.) b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1,124,952 ,5600 b.3. STP (pokok kurang bayar! - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5. Lain Lain - b.6. Jumlah ib.1l-b.2-b.2-b.4-b. 31 1,124,952,600 ec. Diperhitunekan (SKPPEKPI cl. SKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhirungkan |b.6 -c.11 1.134,952,.600 se. Jumlah penghitungan PPN kurang Savyar la-di 11,124,952 600)
3 Ikelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1134,953,500 bh. Dikompensasikan ke Masa Pajak... Ikarena pemberulanj 7 c. Jumlah ja — bi 1.134.952 ,600
4 (PPM vane kurang dibayar |2.e-2.cl -
5 (Sanksi administratif a. Sunga Pasal 131251 KUP - b. kenaikan Pasal 12 (2a1 KUP - c. Kenaikan Pasal 13 131 huruf c kUP - d. kenaikan Pasal 1FC 151 kUP -
8. Kenaikan Pasal 1FD 1S AUP - f. Bunga Pasal 13 21 KUP jo. Pasal 9 Mifi PPN -
&. Jumlah ja-boe-d-e-f] -
6 (Jumlah PPN vane masih harus dibayar (4-—5.8I -