PUTUSAN
Nomor PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000900.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GLOBAL INTRA TALENTA NPWP: 84.155.988.3-012.000, beralamat di Jalan Hang Lekiu KM 2, Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29456, dan alamat korespondensi Menara Aria Office Tower #5, Harbour Bay Downtown, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, dalam hal ini diwakili oleh Billy Jantriko, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hanson Jonathan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-893/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 008/GIT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
2. Nama: Badrud Tamam,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1283/PP/IKH/2024 tanggal 7 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/GIT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
3. Nama: Henro Susanto,
Izin Kuasa Hukum: KEP-036/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,