Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Global Intra Talenta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000900.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GLOBAL INTRA TALENTA NPWP: 84.155.988.3-012.000, beralamat di Jalan Hang Lekiu KM 2, Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29456, dan alamat korespondensi Menara Aria Office Tower #5, Harbour Bay Downtown, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, dalam hal ini diwakili oleh Billy Jantriko, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hanson Jonathan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-893/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 008/GIT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

2. Nama: Badrud Tamam,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1283/PP/IKH/2024 tanggal 7 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 007/GIT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,

3. Nama: Henro Susanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-036/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 005/GIT/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4164/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 422/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 5/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor YR- GIT/APR/04/2025/019 tanggal 30 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan perhitungan sebagai berikut:

7 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN aa Me YAI prana serabi 14 Beeches 2079 abu arah PAT Locanpel lat ca Tempo We are AN

Po Getah di Suikass cethet Seth Sa pa team ketene te pak 7 Ss sila !

Lingk Ea MN jab an peran Rags 4 Snap al ata pada ges PA en IS Tata ene SEA be hat

1 Frauen t Bet. Ep BELA ay Pel bere; wp Len Ga

4 Pompacse: 2m #Ph Pasab es gann esai dices ang Lali Le lem fay Ru u

So Jurobalh Pel i ay SI LES bo Kr FAR

PPL nang, ng peer Ri Lai

Lh dpntang | Apungu alah oF Lain.

we PT Pasal X1 Sa a bd BS Sagal 2 a. LA

Bok SR ite FF Kp 1 pe MI esd PS Ky ao neopets dat an "

helo umah oe te tye —— u pe DMD Asa al ulu

PA Pn Vagal "3 Re u

MAT cue Tb ah n rel RO pik kuman LA 7 lip >

seh. Ltd em we "

phe tata ba cP eg Dea nal His PE

Ao Gap diay cde: ~~ we SKE SE wy 4 bo aan Perak vet Maen akash ye bu oli ~~ | 3 u

J Mak wane) Pee UR ai age IR aa Kp aa OPA TAN foams ara Ang"

ae ge Metal SL Rar vo BI BN

Wo Ap fer DES AL ma KIS Ry ul

TA akut Fasa af pay KUE A Ta aka Va BAN AL an .

uo Lonlali maag aduan nao ro 1) a fins He tt

Mo Tarabat fer end) treat bars span (AA ap PN ea ffi ai

Saka. DUA MILYAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA TUJUH RATUS TUPUH PULUH EMAM RIBU DUA PULUH THU) RUPLAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/GIT/III/2024 Tanggal 11 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSPT PPh Badan (Pb-1) Tahun Pajak 2019KoreksiSKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019Koreksi Diajukan KeberatanSurat Keputusan KeberatanSengketa BandingPutusan Banding Diharapkan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (a) + (d)(f)(g) = (e) - (f)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (a-b) Laba Neto Komersial (5+6) Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Fiskal (7+8-9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) PPh Badan Terutang Kredit Pajak : a. PPh Pasal 23 b. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 29 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (a+b+c) Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi (a+b)57.425.059.781 -3.544.822.861 -60.969.882.642 -3.544.822.861 -60.969.882.642 -3.544.822.861 -57.425.059.781 -
57.425.059.781 58.265.637.5713.544.822.861 (5.786.826.552)60.969.882.642 52.478.811.0193.544.822.861 (5.786.826.552)60.969.882.642 52.478.811.0193.544.822.861 (5.786.826.552)57.425.059.781 58.265.637.571
( 840.577.790) (16.859.642) -9.331.649.413 - -8.491.071.623 (16.859.642) -9.331.649.413 - -8.491.071.623 (16.859.642) -9.331.649.413 - -( 840.577.790) (16.859.642) -
(16.859.642)-(16.859.642)-(16.859.642)-(16.859.642)
( 857.437.432) 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -8.474.211.981 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -8.474.211.981 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -( 857.437.432) 1 6.585.131 -
( 840.852.301)9.331.649.4138.490.797.1129.331.649.4138.490.797.1129.331.649.413( 840.852.301)
--1.111.130.948-1.111.130.948--
( 840.852.301) - - - -9.331.649.413 - - - -7.379.666.164 1.844.916.500 - - -9.331.649.413 - - - -7.379.666.164 1.844.916.500 - - -9.331.649.413 - - - -( 840.852.301) - - - -
-------
- - -- - -1.844.916.500 805.859.527 -- - -1.844.916.500 805.859.527 -- - -- - -
--805.859.527-805.859.527--
17PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (15+16)--2.650.776.027-2.650.776.027--

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Penghasilan Neto8.490.797.112-8.490.797.112
b.Kompensasi Kerugian1.111.130.948-1.111.130.948
c.Penghasilan Kena Pajak7.379.666.164-7.379.666.164
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.844.916.500-1.844.916.500
e.Kredit Pajak---
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.844.916.500-1.844.916.500
g.Sanksi Administrasi805.859.527-805.859.527
h.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar2.650.776.027-2.650.776.027

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Permohonan Banding berdasarkan Pasal 27 UU KUP Tahun 2021 dan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak, yaitu:

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 (“Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019”).

3. Bahwa tidak ada pajak yang dibayar sebelum pengajuan Surat Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 (“SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019”) karena tidak ada jumlah yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP Tahun 2021.

4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 November 2024.

bahwa pokok sengketa:

bahwa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sebagai Pokok Sengketa adalah koreksi berdasarkan Keputusan Keberatan, sebagaimana rincian berikut ini: Tabel-1

NoUraianTim Pemeriksa (SKPKB)Tim Peneliti (Keputusan Keberatan)
RupiahRupiah
1Peredaran Usaha3.544.822.8613.544.822.861
2Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha Lainnya)(5.786.826.552)(5.786.826.552)
Jumlah Koreksi9.331.649.4139.331.649.413

Bahwa atas Koreksi Selisih Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861 (Tabel-1), selain ditetapkan sebagai Koreksi Peredaran Usaha pada SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan dipertahankan dengan Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, juga ditetapkan sebagai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp3.544.822.861 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00024/204/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019 (“SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2019”), dan dipertahankan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2019”).

Bahwa secara terpisah Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2019 diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 002/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 tentang Pengajuan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00063/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 18 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019.

Bahwa dengan demikian, Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019.

bahwa latar belakang pengajuan permohonan banding:

bahwa berikut penjelasan Pemohon Banding mengenai latar belakang pengajuan Permohonan Banding:

1. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 pada tanggal 28 September 2022 dengan jumlah Penghasilan Neto (Rugi) Fiskal sebesar (Rp840.852.301), sehingga jumlah PPh yang kurang dibayar sebesar Rp. 0,- (NIHIL) (Lampiran-3), sebagaimana dirinci pada Tabel-2 berikut ini:

Tabel-2

NoUraianSPT PPh Badan (Pb-1) Tahun Pajak 2019 (Rupiah)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (a-b) Laba Neto Komersial (5+6) Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Fiskal (7+8-9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) PPh Badan Terutang Kredit Pajak : a. PPh Pasal 23 b. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 29 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (a+b+c) Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi (a+b)57.425.059.781 -
57.425.059.781 58.265.637.571
(840.577.790) 40.310.530 57.170.172
(16.859.642)
(857.437.432) 16.585.131 -
(840.852.301) -
(840.852.301)
- - - -
-
- - -
-
17PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (15+16)-

2. Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan

Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam melakukan Pemeriksaan Lapangan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 121/RIKSIS/KPP.3401/2023 Tanggal 04 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-70/RIKSIS/KPP.3401/2023 Tanggal 04 Mei 2023 (“SP2”) dengan Tujuan Pemeriksaan: Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak 2019 (Lampiran-4).

3. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-00342/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (“SPHP”) (Lampiran-5).

4. Surat Tanggapan SPHP

Bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dengan surat No. 001/PJK/GIT/XI/2023 tanggal 02 November 2023 (Lampiran-6).

5. Risalah Pembahasan, dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding menandatangani Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir pada tanggal 09 November 2023 (Lampiran-7).

6. SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019

Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam atas nama Direktur Jenderal Pajak (”Terbanding”) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 (“SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019”), dan telah diterima oleh Pemohon Banding (Lampiran-8) dengan jumlah kurang bayar PPh Badan sebesar Rp2.650.776.027 (termasuk Sanksi Administrasi sebesar Rp805.859.527).

Tabel-3

NoUraianSPT PPh Badan (Pb-1) Tahun Pajak 2019KoreksiSKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019
(a)(b)(c) = (a) + (b)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (a-b) Laba Neto Komersial (5+6) Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Fiskal (7+8-9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) PPh Badan Terutang Kredit Pajak : a. PPh Pasal 23 b. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 29 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (a+b+c) Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi (a+b)57.425.059.781 -3.544.822.861 -60.969.882.642 -
57.425.059.781 58.265.637.5713.544.822.861 (5.786.826.552)60.969.882.642 52.478.811.019
( 840.577.790) (16.859.642) -9.331.649.413 - -8.491.071.623 (16.859.642) -
(16.859.642)-(16.859.642)
( 857.437.432) 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -8.474.211.981 1 6.585.131 -
( 840.852.301)9.331.649.4138.490.797.112
--1.111.130.948
( 840.852.301) - - - -9.331.649.413 - - - -7.379.666.164 1.844.916.500 - - -
---
- - -- - -1.844.916.500 805.859.527 -
--805.859.527
17PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (15+16)--2.650.776.027

7. Pembayaran Pajak Sebelum Surat Keberatan Disampaikan

Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melunasi PPh yang masih harus dibayar sebelum Surat Keberatan diajukan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (3a) UU KUP Tahun 2021 karena jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp.0,- (NIHIL) sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019.

8. Surat Keberatan

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Surat Nomor 001/GIT/III/2024 Tanggal 11 Maret 2024 (”Surat Keberatan”) dan telah dikirim melalui Ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam pada tanggal 11 Maret 2024 (Lampiran-9) dan diterima oleh KPP Madya Batam pada tanggal 14 Maret 2024 sebagaimana dinyatakan dalam diktum “Menimbang” pada Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019.

Bahwa dengan demikian, jangka waktu pengajuan Surat Keberatan adalah kurang dari 3 bulan setelah SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 diterbitkan tanggal 14 Desember 2023.

9. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir

Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. SPUH-00061/SPUH/WPJ.34/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 (”SPUH”) dengan melampirkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran-10).

Tabel-4

NoUraianMenurut
Wajib PajakTim PemeriksaTim Peneliti
1Peredaran Usaha-3.544.822.8613.544.822.861
2Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha Lainnya)-(5.786.826.552)(5.786.826.552)

Bahwa berdasarkan Tabel-4 diatas, terdapat koreksi oleh Terbanding (Peneliti Keberatan), yaitu pada Pos Koreksi Peredaran Usaha sebesar

Rp3.544.822.861 dan pada Pos Biaya Usaha Lainnya (Pengurangan Penghasilan Bruto) sebesar Rp5.786.826.552.

10. Keputusan Keberatan

Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019.

Bahwa Keputusan Keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.650.776.027 (termasuk Sanksi Administrasi sebesar Rp805.859.527).

Tabel-5

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.Penghasilan Neto8.490.797.112-8.490.797.112
b.Kompensasi Kerugian1.111.130.948-1.111.130.948
c.Penghasilan Kena Pajak7.379.666.164-7.379.666.164
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.844.916.500-1.844.916.500
e.Kredit Pajak---
f.PPh Kurang / (Lebih) Bayar1.844.916.500-1.844.916.500
g.Sanksi Administrasi805.859.527-805.859.527
h.Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar2.650.776.027-2.650.776.027

11. Permohonan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan oleh karenanya mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan yang menolak Surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-6

NoUraianSPT PPh Badan (Pb-1) Tahun Pajak 2019KoreksiSKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019Koreksi Diajukan KeberatanSurat Keputusan KeberatanSengketa BandingPutusan Banding Diharapkan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(a)(b)(c) = (a) + (b)(d)(e) = (a) + (d)(f)(g) = (e) - (f)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (a-b) Laba Neto Komersial (5+6) Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Fiskal (7+8-9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) PPh Badan Terutang Kredit Pajak : a. PPh Pasal 23 b. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 29 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (a+b+c) Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi (a+b)57.425.059.781 -3.544.822.861 -60.969.882.642 -3.544.822.861 -60.969.882.642 -3.544.822.861 -57.425.059.781 -
57.425.059.781 58.265.637.5713.544.822.861 (5.786.826.552)60.969.882.642 52.478.811.0193.544.822.861 (5.786.826.552)60.969.882.642 52.478.811.0193.544.822.861 (5.786.826.552)57.425.059.781 58.265.637.571
( 840.577.790) (16.859.642) -9.331.649.413 - -8.491.071.623 (16.859.642) -9.331.649.413 - -8.491.071.623 (16.859.642) -9.331.649.413 - -( 840.577.790) (16.859.642) -
(16.859.642)-(16.859.642)-(16.859.642)-(16.859.642)
( 857.437.432) 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -8.474.211.981 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -8.474.211.981 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -( 857.437.432) 1 6.585.131 -
( 840.852.301)9.331.649.4138.490.797.1129.331.649.4138.490.797.1129.331.649.413( 840.852.301)
--1.111.130.948-1.111.130.948--
( 840.852.301) - - - -9.331.649.413 - - - -7.379.666.164 1.844.916.500 - - -9.331.649.413 - - - -7.379.666.164 1.844.916.500 - - -9.331.649.413 - - - -( 840.852.301) - - - -
-------
- - -- - -1.844.916.500 805.859.527 -- - -1.844.916.500 805.859.527 -- - -- - -
--805.859.527-805.859.527--
17PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (15+16)--2.650.776.027-2.650.776.027--

bahwa penjelasan terbanding atas sengketa pajak:

bahwa berikut ini adalah penjelasan dari Terbanding (Pemeriksa dan Peneliti Keberatan) mengenai koreksi PPh Badan Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (SPUH):

1. Koreksi Atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861 a. Menurut Pemeriksa

Berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, Pemeriksa melakukan Koreksi Positif atas Pos Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,- dengan melakukan perhitungan kembali Peredaran Usaha berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha, dengan latar belakang penjelasan sebagai berikut :

Pendapat Pemeriksa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan : bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak semula sebesar Rp. 10.267.957.949.- Pemeriksa melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas peredaran usaha wajib pajak menurut pemeriksaan ditentukan berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung (KKP B-1a) terlampir sesuai surat banding;

Dari 16 data pembanding yang tersedia, Pemeriksa meneliti dan menguji kembali sehingga diperoleh 6 perusahaan pembanding yang digunakan sebagai dasar pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), terlampir sesuai surat banding;

Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak, diketahui posisi laporan laba rugi perusahaan adalah sebagai berikut :

TotalAfiliasi

RpRP

Total Sales57.425.059.78157.426.612.390 COGS--

Gross profit57.425.059.78157.426.612.390 Operating expense (include finance cost)58.265.637.57158.265.637.571 Profit/loss(840.577.790)(839.025.181) NCPM-1,44%-1,44%

Setelah dilakukan pengujian NCPM/FCMU Wajib Pajak dengan data pembanding yang pemeriksa uji dan peroleh maka disimpulkan bahwa harga transfer dan/atau nilai peredaran usaha yang Wajib Pajak laporkan belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi NCPM/FCMU Wajib Pajak dengan rentang wajar atas (Q2) yakni 16,18% sehingga perhitungan koreksinya adalah sebagai berikut :

Total Cast Ro 58.265.637.574

Median (2) 16,18%

Mark us yang dilambarkan Ro S8.265.637.571 + (16.18% « 582656375771

Ro 586.265.637.571 + 9.427.380.159

Harga transfer (penjualan afilias”) Ro 67,693,017,730

Koreksi Peredaran Usaha

Penjualan afiliasi Rp Gre9301730

Perjualan indeperoen Rp -

Peredaran usana sfm Pemerissa Rp 8/.693.01/./30

Peredaran usana cfm SPTAWP Rp 57.425,059,781

Kore<si Perecaran Usaha Re 10257557949

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU PPh

- Pasal 29 UU KUP

- Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP nomor 74 tahun 2011

- Pasal 6 ayat (3) dan pasal 92 PMK nomor 17/PMK.03/2013

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

- Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013

- Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-43/PJ/2010 s.d.t.d PER-32/PJ/2011

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Dengan mempertimbangkan dokumen dan penjelasan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa menerima sebagian sanggahan Wajib Pajak atas Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Dalam menentukan besarnya Peredaran Usaha, Pemeriksa melakukan penyesuaian terlebih dahulu terhadap Total Cost dengan penjelasan sebagai berikut :

Total Cost berdasarkan SPHP 98.265.637.571

Penyesuaiar :

- Koressi Manajemen fee _ (5,786,826,552)

Total Cost be-dasarkar Pemoahasan Akhir : _. 59478, 811,9”9 perhitungan korexsi Peredaran Usaha menjadi sebagai berikut :

Total Cost Ro 52478.811.0”9

Median (02) 16, 1894

Mark Up yang ditambakkan Ro 52.478.811.0°9 + (16.18% x 58.265.637.571)

Ro 6§2,478.811.0°9 + 8491,071,623

Harga transfer ipenjualan afihas j Ro 50,969,382,642

Koreksi Peredaran Usaha

Penjualar af liasi Fo 60.989.88? 64?

Penjualar incependen Re -

Peredaran usaha cim Pemeriksa Rp 60.969.882.642

Peredaran usaha cfm SPETAWP Rp” 57,425,059.781

Korcksi Peredarar Usaka Rp 3.544.822.861

Sehingga koreksi terhadap Peredaran Usaha yang semula sebesar Rp. 10.267.957.949 menjadi sebesar Rp. 3.544.822.861.

Koreksi Peredaran Usaha setelah Pembahasan Akhir

Menurut Wajib PajakRp 57.425.059.781

Menurut PemeriksaRp 60.969.882.642

KoreksiRp 3.544.822.861 b. Menurut Tim Peneliti Keberatan

Berdasarkan hasil Penelitian, penghitungan kembali Peredaran Usaha berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha yang dilakukan Pemeriksa telah didasarkan pada data dan fakta, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Wajib Pajak melakukan transaksi penyerahan jasa kepada Glints Intern Pte., Ltd yang berkedudukan di Singapura sebesar Rp57.425.059.781,- atau 100% dari total nilai Peredaran Usaha.

2) Glints Intern Pte., Ltd merupakan pemegang kepemilikan 98% saham Wajib Pajak, oleh sebab itu maka transaksi antara Wajib Pajak dengan Glints Intern Pte., Ltd memenuhi kriteria sebagai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

3) Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi penyerahan jasa kepada Glints Intern Pte., Ltd pada Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

4) Wajib Pajak menyerahkan TP Document Tahun 2019 dalam bentuk softcopy PDF pada tanggal 18 September 2023 melalui email setelah Pemeriksa mengirimkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 307/RIKSIS/KPP.3401/PaPj/2023 tanggal 7 September 2023.

5) TP Document Tahun 2019 yang disampaikan Waijb Pajak tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga tidak memenuhi ketntuan Pasal 4 ayat (3) PMK-213/2016. Oleh sebab itu maka TP Document Tahun 2019 yang disampaikan Wajib Pajak secara formal tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga

Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK-213/2016.

6) Secara materil TP Document Tahun 2019 yang disampaikan Wajib Pajak juga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penetuan Harga Transfer karena Laporan Laba-Rugi yang menjadi dasar Wajib Pajak melakukan pengujian kewajaran harga transfer adalah Laporan Laba-Rugi Proyeksi Tahun 2019, bukan Laporan Laba-Rugi Tahun 2019 yang menggambarkan posisi sebenarnya.

7) Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada poin e dan poin f, Pemeriksa menghitung kembali harga wajar penyerahan jasa berikut dengan besarnya penghasilan kena pajak terutang berdasarkan data yang ada (penetapan secara jabatan).

8) Untuk Tahun Pajak 2019 rasio Net Cost Plus/Full Cost Mark Up Wajib Pajak sebesar -1,44%. Adapun rasio NCP perusahaan-perusahaan lain yang sebanding berada pada rentang quartil 15,25% sampai 17,09%.

9) Pemeriksa melakukan penghitungan kembali kewajaran harga transfer Wajib Pajak dengan menerapkan rentang kewajaran Q2 yakni 16,18%. Adapun nilai Total Cost yang diterapkan Pemeriksa adalah Total Cost setelah koreksi negatif atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- dan diperoleh nilai koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,-.

Dengan demikian maka koreksi Pemeriksa atas pos Peredaran Usaha telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga keberatan Wajib Pajak ditolak dan koreksi Pemeriksa atas Peredaran usaha ditambah.

2. Koreksi Atas Biaya Usaha Lainnya

Berdasarkan hasil penelitian, Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Menurut Pemeriksa

Pemeriksa melakukan koreksi atas Pos Pengurang Penghasilan Bruto dalam hal ini akun Jasa Manajemen sebesar Rp(5.786.826.552),- karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa:

Berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, pemeriksa mengkoreksi other operating exp. terkait fee marketing yang dibebankan oleh pihak afiliasi (Glints Ltd) kepada Wajib Pajak sehingga pemeriksa melakukan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) dengan cara melakukan pengujian atas dokumen yang berikan oleh Wajib Pajak berupa :

- Agreement

- Invoice tagihan atas jasa manajemen yang diberikan oleh Wajib Pajak Dari hasil pengujian atas dokumen tersebut diatas, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa :

1) Jasa-jasa tersebut benar-benar telah diberikan kepada Wajib Pajak.

2) Jasa-jasa tersebut benar-benar dibutuhkan oleh Wajib Pajak.

3) Jasa-jasa tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Wajib Pajak.

4) Jasa-jasa tersebut benar-benar tidak terjadi duplikasi.

5) Jasa-jasa tersebut benar-benar bukan merupakan Shareholder Activity.

6) Jasa-jasa tersebut telah ditentukan berdasarkan basis cost dan mark-up yang wajar.

Sehingga disimpulkan bahwa pembayaran pemberian jasa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).

Dasar hukum :

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Per-32/PJ./2011

- Per-22/PJ./2013

- SE-50/PJ./2013 b. Menurut Tim Peneliti Keberatan

1) Berdasarkan hasil pengujian pembukuan/pencatatan dan dokumen pendukung, diketahui bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- ditagihkan oleh pihak afiliasi dalam hal ini Glints Intern Pte., Ltd berdasarkan:

(a) Management and Administrative Services Agreement antara Glints Intern Pte., Ltd dan Wajib Pajak tertanggal 1 Januari 2019 yang antara lain memperjanjikan bahwa Wajib Pajak akan membayar management fee dengan jumlah yang equal dengan 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha setiap tahun kalender; dan (b) Invoice Management and Admin Fee FY2019 nomor ITC-0001 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Glints Intern Pte., Ltd kepada Wajib Pajak.

2) Bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- sebagaimana diuraikan di atas juga tercatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 Wajib Pajak yang telah diaudit oleh KAP Robin & Supriyanto dan diberi opini “Wajar”.

3) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa secara komersial, biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- terbukti eksistensinya.

4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) PER-32/2011, transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

(a) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa nyata-nyata Glints Intern Pte., Ltd telah menyerahkan layanan jasa yang mencakup aspek Financial Reporting, Sales Services dan Usage of Technology sebagaimana telah diperjanjikan.

(b) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama

dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

(c) Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

(d) Transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan saham mayoritas Wajib Pajak oleh Glints Intern Pte., Ltd;

Hal ini dibuktikan dengan jumlah management fee yang diperjanjikan antara Wajib Pajak dengan Glints Intern Pte., Ltd yang equal dengan 10% dari Gross Revenue/Peredaran usaha setiap tahun kalender tanpa berdasarkan basis cost dan mark-up yang jelas.

5) Bahwa sebagai perusahaan start-up yang baru satu tahun berdiri dengan pendapatan di awal-awal tahun beroperasi belum optimal selayaknya pendapatan perusahaan yang sudah mature, maka tidak sewajarnya Wajib Pajak sudah dikenai kewajiban membayarkan management fee kepada Glints Intern Pte., Ltd sebesar 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha Wajib Pajak setiap tahun kalender.

6) Bahwa dengan mengenakan Management Fee sebesar Rp5.786.826.552,- kepada Wajib Pajak pada tahun 2019, maka pada dasarnya Glints Intern Pte., Ltd telah memperoleh return on equity sebesar 231,47% dari jumlah modal disetor Rp2.500.000.000,- pada tahun pertama investasinya.

Dengan demikian maka koreksi Pemeriksa atas pos Pengurang Penghasilan Bruto dalam hal ini akun Jasa Manajemen telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga keberatan Wajib Pajak ditolak dan koreksi Pemeriksa atas pos Pengurang Penghasilan Bruto dipertahankan.

bahwa penjelasan pemohon banding atas sengketa pajak:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan oleh karenanya mengajukan Banding atas koreksi Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp3.544.822.861

Bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), adalah sebagai berikut:

Nilai Peredaran UsahaRupiah

Menurut Terbanding67.693.017.730 Menurut Pemohon Banding57.425.059.781 Koreksi Peredaran Usaha pada SPHP10.267.957.949

Namun pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding setuju sebagian dengan Penjelasan Pemohon Banding, sehingga Koreksi Peredaran Usaha semula sebesar Rp10.267.957.949 menjadi sebesar Rp3.544.822.861 berdasarkan Pembahasan Akhir, dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai Peredaran UsahaRupiah

Menurut Terbanding60.969.882.642 Menurut Pemohon Banding57.425.059.781 Koreksi Peredaran Usaha pada SKPKB3.544.822.861

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha melalui pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp3.544.822.861, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penerapan Pendokumentasian dan Prinsip Kewajaran serta Kelaziman Usaha (PKKU) oleh Pemohon Banding Berdasarkan Laporan Penetapan Harga Transfer Tahun 2019

Bahwa Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun 2019 (TP Doc) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), dengan rincian sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 213 Tahun 2016 :

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas :

a. Dokumen Induk;

b. Dokumen Lokal; dan/atau

c. Laporan Per Negara

Pasal 9 PMK 213 Tahun 2016 :

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut :

a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

d. Informasi Keuangan; dan

e. Peristiwa-peristiwa/ Kejadian-kejadian/ Fakta-fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukkan harga atau tingkat laba

(2) Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf d yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding telah menyerahkan TP Doc Tahun 2019 pada saat pemeriksaan tanggal 18 September 2023 (Lampiran-11) serta sebagai pembuktian bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pengujian atas Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah Transaksi Jasa Manajemen

Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal 2019 dan Laporan Keuangan yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses pemeriksaan, bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa transaksi Jasa Manajemen.

Dengan demikian, Terbanding semestinya hanya melakukan pengujian kewajaran (PKKU) terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya saja, yaitu transaksi Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552.

Dalam PER - 32/PJ/2011 (PER-32/2011) sangat jelas disebutkan bahwa pengujian kewajaran harus dilakukan terhadap masing-masing transaksi afiliasi. Terkait dengan Pengujian PKKU terhadap transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Pasal 14 PER-32/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Bahwa apabila menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran dalam transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan afiliasi, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya terbatas hanya pada transaksi jasa manajemen tersebut. Terbanding juga seharusnya menentukan nilai wajar yang semestinya berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding seharusnya menghitung nilai wajar atas transaksi jasa manajemen secara spesifik, bukan melakukan

koreksi secara keseluruhan terhadap biaya jasa manajemen yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.786.826.552 tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, Terbanding tidak semestinya menghitung ulang koreksi Peredaran Usaha dengan menggunakan pendekatan Return on Total Cost (ROTC), yang tidak relevan dengan transaksi jasa manajemen tersebut.

c. Penyerahan Jasa Kepada Pelanggan di Singapura adalah transaksi terhadap Pihak Independen

Berikut adalah rangkaian proses bisnis yang dilakukan atas transaksi penyerahan jasa pengembangan karir dan rekrutmen (penyaluran tenaga kerja) di Singapura:

poe eee Bis)

Shinta Intern Pte. Ltd (GIPL) . Customer

Ailawyala ' -

Singapore 1 we layan 1

Indones at '

PT Global Intra Talenta

CGIT}

Tenuga Kerja

Gambar: Skema Transaksi Penyerahan Jasa pengembangan karir dan rekrutmen Berdasarkan bagan diatas, dapat dijelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menyediakan jasa tenaga kerja (outsourcing) kepada customers independen (pihak ketiga) melalui perantara pihak afiliasi. Dalam hal ini, berdasarkan tagihan (invoice) yang dikirim oleh pihak afiliasi kepada independen customers, customers melakukan pembayaran langsung kepada pihak afiliasi, kemudian dalam jumlah yang sama, pembayaran tersebut diteruskan oleh pihak afilisi kepada Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penyerahan jasa pengembangan karir dan rekrutmen kepada perusahaan yang berdomisili di

Singapura dilakukan sepenuhnya oleh karyawan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan pembayaran gaji serta pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh Pemohon Banding kepada para tenaga kerja tersebut.

Bahwa dalam transaksi ini, Glints Intern Pte., Ltd. (“GIPL”) sebagai mitra usaha Pemohon Banding membantu mencari pelanggan di Singapura yang membutuhkan jasa professional . Selain itu, GIPL juga berperan dalam membantu proses administrasi yang diperlukan di Singapura sehubungan dengan penggunaan jasa tenaga kerja Indonesia, sehingga penyerahan jasa tenaga kerja kepada pelanggan yang berdomisili di Singapura atau negara luar lainnya dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, baik dari segi biaya maupun proses penagihan (collection) kepada pelanggan yang berdomisili luar negeri.

Adapun aktifitas yang dilakukan oleh GIPL dalam rangkaian transaksi penyerahan jasa pengembangan karir dan rekrutmen adalah sebagai berikut:

a. GIPL mencari calon pengguna jasa di Singapura b. GIPL menerima dan menyalurkan tenaga kerja yang siap bekerja berdasarkan permintaan dari pengguna jasa di Singapura c. GIPL meneruskan pembayaran dari pengguna jasa di Singapura kepada Pemohon Banding tanpa potongan dengan metode seperti reimbursement .

d. GIPL mengijinkan Pemohon Banding untuk menggunakan sistem informasi dan administrasi untuk kebutuhan proses administrasi, pencatatan dan pembukuan, termasuk penagihan (invoicing), monitoring dan menindaklanjuti (follow up) proses pembayaran dari customers pengguna jasa di Singapura.

e. GIPL melakukan fungsi penagihan (collection) pembayaran dari pengguna jasa di singapore

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1) Transaksi jasa outsourcing dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dengan Customer Independen (bukan kepada GIPL).

2) Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi (GIPL) adalah transaksi penyediaan jasa manajemen oleh Afiliasi kepada Pemohon Banding antara lain berupa pemanfaatan networking bisnis (mencari pelanggan), pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, proses administrasi dan keuangan, dll.

3) Penerimaan pembayaran dari customers kepada GIPL, kemudian diteruskan kepada Pemohon Banding adalah bagian dari pemanfaatan jasa manajemen GIPL oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, secara substansi transaksi penyediaan tenaga kerja kepada pelanggan di luar negeri (Singapura) merupakan transaksi dengan pihak independen (bukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa) karena tidak ada keterlibatan afiliasi dalam pemberian jasa kepada pelanggan dan tidak ada pemotongan yang dibebankan oleh afiliasi kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Direktur Jenderal Pajak tidak dapat dan tidak relevan diterapkan kepada Pemohon Banding.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”

Berdasarkan penjelasan, dasar hukum serta fakta-fakta tersebut koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp. Rp3.544.822.861 harus dibatalkan.

d. Pemohon Banding telah menerapkan analisa kesebandingan dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Bahwa sekalipun Pasal 18 ayat (3) tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tetap melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga diperlukan penyesuaian

pada laporan keuangan Pemohon Banding. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan tersebut lebih sebanding dengan laporan keuangan perusahaan yang digunakan sebagai data pembanding, sehingga pengujian PKKU dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax administrations disampaikan pada paragraf 3.47 sebagai berikut:

“The need to adjusts comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between the situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences.”

Terjemahan Bebas

“Kebutuhan untuk menyesuaikan perbandingan dan persyaratan untuk akurasi dan keandalan telah disebutkan dalam Pedoman ini, baik untuk penerapan prinsip kewajaran dan lebih spesifik dalam konteks masing- masing metode. Dapat dibandingkan berarti bahwa tidak ada perbedaan (jika ada) antara situasi yang dibandingkan yang dapat mempengaruhi secara material kondisi yang diteliti dalam metodologi atau bahwa penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak dari perbedaan tersebut.”

Bahwa lebih jauh pada paragraph 3.50 dijelaskan sebagai berikut: “Comparabiilty adjustments should be considered if (and only if) they are expected to increase the reliability of the results. Relevant considerations in this regard include the materiality of the difference for which an adjustment is being considered, the quality of the data subject to adjustment, the purpose of the adjustment and the reliability of the approach used to made the adjustment.”

Terjemahan Bebas

“Penyesuaian Kesebandingan harus dipertimbangkan jika (dan hanya jika) penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan hasil keandalan. Pertimbangan yang relevan dalam hal ini mencakup materialitas perbedaan yang sedang dipertimbangkan untuk dilakukan penyesuaian, kualitas data yang perlu dilakukan penyesuaian, tujuan penyesuaian dan keandalan pendekatan yang digunakan untuk melakukan penyesuaian.”

Berdasarkan penjelasan di atas, sebagai badan usaha yang baru berdiri pada tahun 2018, tidaklah adil jika Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 dibandingkan dengan perusahaan yang telah beroperasi secara penuh atau yang sudah dalam tahap matang (mature). Pernyataan ini juga dikutip oleh Terbanding saat melakukan koreksi Jasa Manajemen yang membuktikan in-konsistensi Terbanding, dengan menyatakan bahwa:

Bahwa sebagai perusahaan start-up yang baru satu tahun berdiri dengan pendapatan di awal-awal tahun beroperasi belum optimal selayaknya pendapatan perusahaan yang sudah mature, maka tidak sewajarnya Wajib Pajak sudah dikenai kewajiban membayarkan management fee kepada Glints Intern Pte., Ltd sebesar 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha Wajib Pajak setiap tahun kalender.

Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha menggunakan data pembanding berupa perusahaan-perusahaan yang telah established dan sudah mature, sehingga tidak relevan untuk diperbandingkan dengan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan start-up yang baru memulai usahanya.

Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian dengan menggunakan Laporan Keuangan Proyeksi Tahun 2019 sebagai dasar perbandingan dengan data pembanding dari perusahaan sejenis. Adapun Laporan Keuangan Proyeksi Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

No | _ _ Nama Akun Ig Tahun 2019 (dalam Rupiah)

1 | pendapatan 109.758.354.566

2 | BiayaPokokPendapatan 87 803.171,132)

3_ | Laba Kotor | 21.455.183.434

4 Beban Operasi (15.826.138.471)

5 | Laba Operasi 5.429.044.964

6 | TNMM- ROTC (Laba Operasi/Total Biaya) 5,43% e. Pemohon Banding menggunakan Data Pembanding multiple years dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Bahwa Pemohon Banding telah menggunakan data multiple years dalam menentukan data pembanding, dengan tujuan sebagai berikut:

a) Untuk mengeliminasi distorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun pasar serta kondisi lainnya dalam Perusahaan;

b) Untuk memperoleh kesebandingan karena penggunaan multiple years dapat mengeliminasi perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha sehingga menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Bahwa hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, pada Bab II poin 3 bagian b angka (2);

Bahwa penggunaan data multiple years oleh Wajib Pajak juga telah sesuai dengan SE 50/PJ/2013, yang mana pada bagian untuk meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM (Transactional Net Margin Method), dapat dilakukan salah satunya dengan penggunaan data beberapa tahun dengan penjelasan sebagai berikut:

“Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan, Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa

dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

Bahwa berdasarkan penjelasan SE-50/PJ/2013 diatas, nyata-nyata dapat disimpulkan bahwa penggunaan data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

f. Pemohon Banding menggunakan pendekatan Ex-Ante dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Bahwa Pemohon Banding dalam menerapkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah menggunakan pendekatan Ex-Ante sebagaimana telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Bahwa pendekatan ex-ante diharuskan tanpa syarat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa pendekatan ex-ante yang digunakan oleh Pemohon Banding nyata- nyata telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 tersebut di atas. Dalam hal ini, pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harus menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan.

Bahwa pendekatan ex-ante yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penggunaan data pembanding, yakni data pembanding yang tersedia pada saat transaksi terjadi;

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah didapatkan rentang kewajaran perusahaan data pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio Return on Total Cost (ROTC) selama 3 tahun (2016 s.d 2018) sebagai berikut:

. Keterangan Megara , PL .

GUNTS Indonesia 5.40%

Jumlah Perusahaan yang Diamati: 7 (Tujuh)

Perusahaan Pembanding: pn

Recruit Haldings Cc. Ltd. JAPAN , 845%

Fri- Japan Ine. JAPAN BEA

S-Poal Inc. JAPAN 645%

Prir Grou Co | te THAILANT: =| 8d

Win Win Supaly Company Limited THAILSND 1, am Trading Servier Jomt Stock Company VIETNAM | _ 267%

Minimum ~- 2.2. ek , 1684

Kuartil Bawah 36x

Median it,

Kuartit Atas Bit

Maksimum a oo _ 28,15%

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui rentang Interkuartil Return On Total Cost (ROTC) Data Pembanding selama 3 Tahun (2016 – 2018) berdasarkan Laporan Dokumen Lokal Tahun 2019 (Halaman 32), berkisar antara kuartil bawal sebesar 3,16% dan Kuartil atas sebesar 8,10%, dengan Median sebesar 6,45%.

g. Pemohon Banding Membukukan Rugi Operasional Tahun 2019 Akibat Status Perusahaan yang Baru Berdiri pada Tahun 2018

Bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding membukukan rugi operasional sebesar Rp857.437.432,- dengan nilai Return On Total Cost (ROTC) sebesar (-1,44%). Kerugian tersebut tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan oleh beberapa faktor berikut:

1) Bahwa Perusahaan Pemohon Banding baru mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2018, sehingga dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang masih berada dalam tahap awal (start-up).

Bahwa Sebagai perusahaan yang baru berdiri selama satu tahun, sangat wajar jika mengalami kerugian karena biaya operasional yang tinggi belum dapat diimbangi oleh pendapatan yang optimal. Hal ini berbeda dengan perusahaan yang telah matang (mature), di mana pendapatan biasanya sudah stabil dan seimbang dengan biaya operasional. Pada tahap awal, pendapatan perusahaan cenderung belum mencapai potensi maksimalnya seiring dengan proses penyesuaian dan pengembangan bisnis.

2) Tidak Tercapainya Target Penyaluran Hubbers/Karyawan kepada Klien pada Tahun 2019

Bahwa terjadi kegagalan dalam mencapai target penyaluran hubbers/karyawan kepada klien pada tahun 2019 yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

(1) Kesulitan dalam proses perekrutan dan penempatan karyawan baru sesuai kebutuhan klien;

(2) Perubahan dalam permintaan pasar yang memengaruhi kebutuhan tenaga kerja;

(3) Kendala internal lainnya yang terjadi dalam proses penempatan hubbers/karyawan baru, seperti keterbatasan sumber daya dan efisiensi operasional.

3) Keterbatasan Jumlah Hubbers/Karyawan yang Disalurkan

Bahwa telah terjadi keterbatasan jumlah hubbers/karyawan yang disalurkan ditahun 2019, sehingga berpengaruh pada pendapatan perusahaan. Bahwa pendapatan perusahaan berasal dari tiga komponen utama, yaitu (1) pendapatan atas gaji hubbers/karayawan;

(2) pendapatan jasa subscription bulanan per hubbers/karyawan; dan (3) pendapatan atas jasa penempatan tenaga kerja pada saat penempatan tenaga kerja pertama kali.

Dengan jumlah hubbers/karyawan yang lebih rendah dari yang direncanakan, pendapatan yang dihasilkan dari ketiga komponen tersebut juga mengalami penurunan yang signifikan.

4) Kewajiban atas Beban Operasional Tetap

Bahwa kewajiban atas beban operasional tetap harus diperhitungkan sepanjang tahun 2019. Meskipun Pemohon Banding tidak mencapai target pendapatan, namun Pemohon Banding tetap harus menanggung beban operasional yang tidak dapat dihindari, antara lain seperti biaya gaji dan komisi bagian perekrutan pegawai, biaya gaji departemen pendukung (Keuangan, HRD, dan Manajemen), serta biaya manajemen dan admin

fee dari induk Perusahaan atas fungsi marketing, IT dan Jasa Manajemen lainnya.

Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas sesuai dengan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyusunan dokumen penentuan harga transfer Tahun 2019. Hal ini mengacu pada panduan penentuan harga wajar yang tercantum dalam UN paragraf B.2.4.5.12, yang menyatakan bahwa:

“Kerugian dapat terjadi akibat fase siklus hidup produk (product life cycle). Siklus hidup produk terdiri dari 4 fase diantaranya adalah: start- up, pertumbuhan, maturity dan fase decline.”

Beberapa bisnis dalam fase start-up membutuhkan pengeluaran yang besar untuk tujuan memasuki pasar dan pemenuhan kapasitas produksi yang mencapai skala ekonomi (economics of scale) dan aktivitas produksi. Kerugian ataupun keuntungan yang masih rendah pada bisnis yang masih berada pada fase start-up dapat dijustifikasi dari perspektif transfer pricing apabila hal yang sama terjadi untuk beberapa periode dan apabila hasil biaya investasi menghasilkan keuntungan dimasa yang akan datang.

OECD juga memahami akan persoalan ini dan dituangkan pada OECD Guidelines paragraph 1.129 yang menyatakan bahwa:

“……..Associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons”.

Dari penjelasan diatas, kerugian yang dialami oleh Pemohon Bannding disebabkan oleh karena bisnis secara komersial dan bukan disebabkan adanya isu transfer pricing. Sehingga tidak ada indikasi ataupun tujuan Pemohon Banding untuk mengalihkan keuntungan (profit shifting) kepada lawan transaksi.

Selain OECD TP Guidelines 2017 paragraph 1.129, Berdasarkan Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) paragraph B.2.4.5.5 menyebutkan bahwa:

“Start-up losses: Depending on the place of business and the line of trade or industry, a new business entity may be unprofitable during the start-up period.”

Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa rugi yang dialami Pemohon Banding pada Tahun 2019 semata-mata karena faktor operasional, bukan karena transfer pricing, dan merupakan suatu hal yang wajar bahwa suatu Perusahaan start-up masih dalam kondisi rugi dalam tahapan awal Perusahaan didirikan.

h. Terdapat Perbedaan Data Pembanding antara Pemohon Banding dengan Terbanding

Bahwa dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), terdapat perbedaan data pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding. Tidak satupun dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding diterima oleh Terbanding. Namun, Terbanding tidak memberikan penjelasan atau alasan yang jelas terkait penolakan atas ke-7 (tujuh) perusahaan pembanding yang telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian PKKU tersebut. Sebaliknya, Terbanding menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding baru dalam temuan hasil pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut: Tabel-7

NoPerusahaan Pembanding Menurut Pemohon BandingKeteranganPerusahaan Pembanding Menurut TerbandingKeterangan
1Recruit Holdings Co., Ltd.Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penolakan Data Pembanding menurut Pemohon BandingMeitec CorporationPemohon Banding Tidak Setuju dengan Data Pembanding menurut Terbanding
2Trust Tech Inc.Yumeshin Holdings Co., Ltd.
3S-Pool Inc.Career Design Center Co., Ltd.
4Prtr Group Co LtdJTec Corporation
5Win Win Supply Company LimitedMRT Inc.
6En-Japan Inc.En-Japan Inc.Data Pembanding dipertahankan
7Trading Service Joint Stock Company

i. Pemohon Banding tidak setuju dengan Data Pembanding menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pihak Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

Tabel-8

NoNama PerusahaanAlasan Pemohon Banding Tidak Setuju
1Meitec CorporationScope of business Meitec Corporation terfokus pada bidang engineering, yang tidak sesuai dengan core business Pemohon Banding yang mencakup berbagai kriteria, termasuk pengembangan karir dan rekrutmen tenaga kerja.
2Yumeshin Holdings Co., LtdScope of business Yumeshin Holdings Co., Ltd tersegmentasi pada pengiriman tenaga profesional untuk bidang konstruksi, yang tidak relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang berfokus pada berbagai bidang industri.
3Career Design Center Co., LtdCareer Design Center Co., Ltd lebih berorientasi pada kegiatan seminar dan pelatihan, yang berbeda dengan core business Pemohon Banding yang berfokus pada penyaluran tenaga kerja dan pengembangan karir secara langsung.
4Jtec CorporationScope of business Jtec Corporation terfokus pada pengelolaan hak kekayaan intelektual (intellectual property), yang tidak terkait dengan bidang usaha Pemohon Banding dalam penyaluran tenaga kerja.
5MRT Inc.Scope of business MRT Inc. tersegmentasi pada bidang kesehatan saja, yang sangat terbatas jika dibandingkan dengan core business Pemohon Banding yang mencakup berbagai sektor industri dan kebutuhan tenaga kerja.

Bahwa selain karena perbedaan scope of business antara perusahaan- perusahaan data pembanding, Terbanding juga semestinya mempertimbangkan faktor "start-up losses" yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2019. Mengingat kondisi tersebut, adalah tidak wajar apabila Pemohon Banding harus "mengikuti" tingkat laba yang ditunjukkan oleh data pembanding yang digunakan oleh Pemeriksa, yang mencatatkan keuntungan yang sangat tinggi, yaitu 16,18%, yang jelas tidak mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019.

Kesimpulan:

Bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, maka dapat disimpulkan koreksi peredaran usaha atas

pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp3.544.822.861 adalah tidak benar dan harus dibatalkan.

Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp5.786.826.552

Bahwa yang menjadi koreksi dari Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya adalah sebagai berikut:

Nilai Biaya Usaha LainnyaRupiah

Menurut Terbanding52.478.811.019 Menurut Pemohon Banding58.265.637.571 Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Usaha)5.786.826.552

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Jasa Manajemen nyata-nyata telah diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan “Intercompany Services Agreement” antara Glints Intern Pte., Ltd selaku Pihak Afiliasi dengan Pemohon Banding tertanggal 1 Januari 2019 (Lampiran-12), telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa Pihak Afiliasi akan memberikan bantuan dalam hal :

1) Financial Reporting (Finance Management)

2) Marketing Services (Product Management; Sales Business Development Management)

3) Usage of Technology (Business Operations Management; Management Services for Growth; Payroll Management)

Bahwa jasa manajemen diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding bertujuan untuk memberikan dukungan pelaporan laporan keuangan, layanan penjualan dan penggunaan teknologi.

Bahwa atas penerimaan jasa manajemen dari Pihak Afiliasi tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan invoice No. INVOICE-ITC-0001 tanggal 31 Desember 2019 (Lampiran-13) b. Jasa Manajemen nyata-nyata dibutuhkan oleh Pemohon Banding

Bahwa penerimaan jasa manajemen dari pihak afiliasi sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam hal :

1) Pihak Afiliasi memberikan dukungan kepada Pemohon Banding untuk mencari dan mengidentifikasi klien potensial, serta menghasilkan perjanjian Kerjasama dengan klien-klien yang berada di luar Indonesia sehingga tenaga kerja yang siap bekerja bisa disalurkan kepada pengguna jasa.

2) Pihak Afiliasi memberikan dukungan kepada Pemohon Banding terkait dengan teknologi, sistem informasi dan administrasi, pencatatan laporan keuangan, kepengurusan akuntansi dan aktivitas keuangan lainnya, seperti: accounting policy, budgeting, collecting dan monitoring.

c. Jasa Manajemen memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa penerimaan jasa manajemen dari pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, seperti :

1) Memastikan setiap pencatatan telah sesuai dengan prosedur internal grup usaha dan mempermudah manajemen untuk mengambil Keputusan terkait dengan Keputusan keuangan dengan lebih mudah

2) Memberikan kemudahan dalam hal mencari dan menarik potensial klien di luar Indonesia. Adapun manfaat yang diperoleh meliputi :

- Mempermudah akses pada peluang bisnis yang baru

- Mempermudah proses pencarian klien

- Mempermudah pengelolaan Kerjasama dengan para klien

3) Pemohon Banding dapat mengakses dan menggunakan layanan dan fasilitas pemasaran, serta berlangganan software dan cloud database dibawah naungan Glint Intern Pte., Ltd.

4) Terdapat beberapa aktivitas Grup usaha yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi dan keseragaman agar dapat terjaga kualitas baik dari produk, sumber daya maupun pelaporan yang dilakukan agar tujuan manajemen Grup usaha dalam memaksimalkan pendapatan masing-masing grup usaha dapat tercapai.

d. Tidak terdapat duplikasi biaya oleh Pemohon Banding atas fungsi-fungsi yang Diperoleh dari Pihak Afiliasi

Bahwa sebagaimana diatur dalam Paragraf 7.11 Pedoman Penentuan Harga Transfer menurut OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) mengenai “Duplication”.

B.1.3. Duplication

7.11 In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication is undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company does not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services.

Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.

Terjemahan Bebas

B.1.3. Duplikasi

7.11 Secara umum, layanan intra-grup tidak boleh ditemukan untuk kegiatan yang dilakukan oleh satu anggota grup yang hanya menduplikasi layanan yang dilakukan oleh anggota grup lain untuk dirinya sendiri, atau yang dilakukan untuk anggota grup lain oleh pihak ketiga. Pengecualian mungkin terjadi ketika duplikasi layanan hanya bersifat sementara, misalnya, ketika grup MNE melakukan reorganisasi untuk memusatkan fungsi manajemennya. Pengecualian lainnya adalah jika duplikasi dilakukan untuk mengurangi risiko keputusan bisnis yang salah (misalnya dengan mendapatkan opini hukum kedua mengenai suatu subjek). Setiap pertimbangan mengenai kemungkinan duplikasi jasa perlu mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampak melakukan duplikasi biaya yang bertentangan

dengan praktik efisien. Fakta bahwa suatu perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara internal dan juga dikenakan biaya atas jasa pemasaran untuk suatu grup perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat kegiatan. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau saling melengkapi dengan kegiatan yang dilakukan secara internal. Uji manfaat akan diterapkan pada elemen layanan intra-grup yang tidak menduplikasi. Beberapa sektor yang diatur mengharuskan fungsi pengendalian dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh perusahaan induk; persyaratan tersebut tidak boleh menyebabkan pelarangan atas dasar duplikasi.

Bahwa kerjasama manajemen (termasuk fasilitas dan jenis jasa) yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi tidak menambah komponen biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi biaya oleh Pemohon Banding atas fungsi-fungsi yang telah dikerjakan oleh Pihak Afiliasi dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding.

e. Jasa Manajemen bukan merupakan kepentingan Pemegang Saham Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya dan sebagaimana tercantum dalam perjanjian jasa manajemen bahwa biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh Glints Intern Pte., Ltd (GIPL). merupakan biaya yang dikeluarkan terkait dengan pemberian jasa manajemen yang dilakukan, seperti:

1) Pencatatan laporan keuangan, kepengurusan akuntansi dan aktivitas keuangan lainnya, seperti: accounting policy, budgeting, dan analisa laporan keuangan.

2) Mencari dan mengidentifikasi klien potensial, serta menghasilkan perjanjian Kerjasama dengan klien-klien yang berada di luar Indonesia.

f. Nilai Biaya Jasa Manajemen didalamnya termasuk biaya “Sharing Cost” dengan Pihak Afiliasi

Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menyediakan jasa outsourcing dan/atau jasa pelatihan kepada customer independen melalui perantara pihak afiliasi, yaitu Glints Intern Pte., Ltd (GIPL). Dalam hal ini, pembayaran yang dilakukan oleh customer independen terlebih dahulu diterima oleh pihak afiliasi, kemudian diteruskan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme reimbursement.

Selanjutnya, terdapat biaya-biaya yang timbul akibat adanya dukungan operasional dari pihak afiliasi terhadap pelaksanaan jasa outsourcing dan/atau jasa pelatihan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer independen (yang merupakan pelanggan dari Pemohon Banding). Biaya- biaya tersebut menjadi tanggungan Pemohon Banding atas bantuan operasional yang diberikan oleh pihak afiliasi. Oleh karena itu, pihak afiliasi melakukan penagihan atas biaya-biaya tersebut kepada Pemohon Banding berdasarkan porsi dan/atau perhitungan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan perhitungan biaya jasa manajemen dan sharing cost yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi sebagai berikut :

Tabel-9

NoJenis BiayaNominal
1Jasa Manajemen847.415.865
2Sharing Cost4.939.410.697
Total Biaya Operasional "Jasa Manajemen"5.786.826.552

1) Penjelasan atas Jasa Manajemen

Bahwa terkait biaya jasa manajemen sebesar Rp847.415.865, Pemohon Banding dapat menyampaikan data pembanding yang digunakan untuk melakukan analisis kesebandingan, dengan menggunakan data pembanding eksternal yang bersumber dari Indonesia Stock Exchange (IDX). Adapun rincian data pembanding tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut:

Tabel-10

Pembanding

Ne Nama

Jasa . .

Perusahaan Tahun Manajemen Penjualan Rasio Keterangan

PT Global Intra Maya Mana cma

Talenta TEP THES :

Sy aiakan - Financia! Rogoning dalam pian? 2019 BAL 265 DI 425 009) 181 1.484 - Snies Services

— Usage of noh fPemonon

Banding)

DATA FE VMELANDING :

PT Astra

Graphia Tbk Saya Mars Be

1 dinyatakan 2918 EL S3R ATT OG Aap SET

Batam Jutaan Serasa Gn) ANIS

2 lant " (Eni see cy Systenis]

Rumah

PT Darya Varia TN

Laboratoris Alaya Mara eric

Tbk Tar SIK *

2 igieagkan 2112 30,542,375 Ve S.020,278 195%, chantuac Laik pied a Tenjalaskan <eqists4 on " na apes oval Manajer

Buang

Pembanding

Na ama

Jasa

Perusahaan Tahun Penjualan Rasio Keterangan

Manajemen

Daya Masa era

Termasuk.

sasa Didang Tesanlasi

PT MAP Boga: fev

Adiperk leas Karperasi, nee asa Seuasgar dan As. atansi,

3 20148 LN Bai 924880 1.66%. Sumber Naya Yasirsia, (disahkan - na .

salam Jutaan Seckrelanis Serusasaa", m, uous Admin stras ukur

Papan Tislrih asi Wesan Inna dae Poe iar unuk

Revue ard Kewiacae Usaha

Erittas Aras,

PT Plaza Haya Mara em

Indonesia Ter MESUK *

Realty Tbk Sengelolaan “Ie

4 ; Ity pata “FIG? LAFFLATESAN tay TF lolaar, I firing Sengoperak an dara dag BDA Sengawara" Proser dar

Rama ng aaa”

Rata-Rata 148%

Minimum 1125

Kuartil Bawah LA

Median 143k

Kuartil Atas A73

Maksimum 1,955

Berdasarkan tabel diatas, atas transaksi Jasa Manajemen yang diterapkan oleh pihak afiliasi dengan Pemohon Banding sebesar 1,48% masuk

kedalam range data pembanding yang berkisar antara kuartil bawah sebesar 1,18%, median sebesar 1,43% dan kuartil atas sebesar 1,73%, serta relatif sama dengan rata-rata data pembanding sebesar 1,48%. Dengan demikian prinsip Kewajaran dan Kelazimah Usaha (PKKU) atas transaksi Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya dan dapat diterapkan.

2) Penjelasan atas Biaya Sharing Cost

Adapun biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan porsi dan/atau perhitungan yang telah disepakati (Sharing Cost) sebesar Rp4.939.410.697 terdiri dari :

Tabel-11

Narninal Biaya Sharing Cost

Ha | Kategori Biaya ¥ dari GIPI Penjelasan Alokasi Biaya pada GIPL kepada GIT

1 Marketing ..

Alekasi Says gerdesatket

Mareeting {la smt) & BLESS Saguby TOMBE Save OPT USS

, , Pew La ane 7

Alekasi Vaya aerdasackaa fh arsclinig, (Pre pilesycer! 514 491 SBO | nay 0.

{Pee Laan a

2 Web Hasting & Security

Alckasi Saga serdaanskan

Wiel liestiag & Security S15 11 5.58?

WE POSTER ? oes umes Karyawas GIT

3 Subscription Tool

Alokasl Sya gerdusutker

Subseriptian loads S144 GBU 545.460

. ; F ; _ Ki . & Jumlas Karyawas GIT

Z Payroll .

. Alickagi Saya ora s2 kan

Hayeol WWoangee nent Sa 216 960 Sb1.112 1 SEE One kmi “2 Jurnlas Karya ga Gill

Payo WMarsetnin-Orlre erna Ta Alokasi a age gerdasatken

" 54270 SAAR "

Recrui up Kan ; a . ae 35 Pela ang” .

Payrol Terlutulegs Shad wane 2 seng Mukasi Saya pura seken

Service Pes van ta

TOTAL SHARING COST $ 478,224 $ 481.375

Rea.3s9.410.697

Penjelasan atas Biaya :

a) Marketing, merupakan biaya atas iklan dan promosi yang ditujukan untuk mencari perhatian calon karyawan atau bakat potensial.

b) Web Hosting & Security, merupakan biaya atas penyimpanan dan pengelolaan data situs web pada server Digital Ocean, sebuah penyedia layanan cloud yang menyediakan server virtual sesuai kebutuhan. Selain itu, bagian dari biaya ini juga dapat dialokasikan

untuk langkah-langkah keamanan, seperti perlindungan terhadap serangan siber dan implementasi enkripsi data.

c) Subscription Tool, merupakan biaya atas langganan untuk semua perangkat teknologi yang digunakan, seperti Zoom, Xero, Netsuite, Hubspot, Docusign, Sapling, dan lainnya.

d) Payroll, merupakan biaya gaji terkait dengan kegiatan manajemen regional Glints Pte Ltd, khususnya yang berkaitan dengan entitas- entitas anak perusahaannya, termasuk aktivitas dan kebijakannya.

bahwa kesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, maka dapat disimpulkan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

bahwa petitum:

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan dan pembuktian yang Permohonan Banding uraikan di atas, Pemohon Banding memohon kiranya, demi keadilan, Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding yaitu membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, dan oleh karenanya membatalkan koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019, sebagaimana Tabel-12 berikut ini:

Tabel-12

NoUraianSurat Keputusan KeberatanKoreksi Dibatalkan Majelis HakimPutusan Banding Diharapkan
(a)(b)(c) = (a) - (b)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari Luar Usaha b. Biaya dari Luar Usaha Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (a-b) Laba Neto Komersial (5+6) Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Penghasilan Neto Fiskal (7+8-9) Kompensasi Kerugian*) Penghasilan Kena Pajak (10-11) PPh Badan Terutang Kredit Pajak : a. PPh Pasal 23 b. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 29 PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar (a+b+c) Pajak yang tidak/kurang dibayar (13-14) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi (a+b)60.969.882.642 -3.544.822.861 -57.425.059.781 -
60.969.882.642 52.478.811.0193.544.822.861 (5.786.826.552)57.425.059.781 58.265.637.571
8.491.071.623 (16.859.642) -9.331.649.413 - -( 840.577.790) (16.859.642) -
(16.859.642)-(16.859.642)
8.474.211.981 1 6.585.131 -9.331.649.413 - -( 857.437.432) 1 6.585.131 -
8.490.797.1129.331.649.413( 840.852.301)
1.111.130.948--
7.379.666.164 1.844.916.500 - - -9.331.649.413 - - - -( 840.852.301) - - - -
---
1.844.916.500 805.859.527 -- - -- - -
805.859.527--
17PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar (19+20)2.650.776.027--

*) Kompenasi Kerugian dapat digunakan apabila terdapat Penghasilan Neto berdasarkan Putusan Pengadilan bahwa Pemohon Banding sangat berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding ini sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 5/SUB/WPJ.34/2025 tanggal 27 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,00:

bahwa menurut Pemohon Banding:

sesuai uraian pada surat banding;

bahwa menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3) Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PKM.03/2016;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013.

Data dan Fakta

1. Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak kepada Pemeriksa dengan nota dinas nomor ND-175/WPJ.346/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang mana Pemeriksa diundang untuk hadir pada tanggal 23 Juli 2024.

2. Bahwa terkait dengan pokok-pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding melalui surat keberatan, Pemeriksa memberikan penekanan atas hal-hal sebagai berikut:

1) Hasil Pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penyerahan jasa 100% kepada pihak afiliasi dalam hal ini Glints Intern Pte., Ltd dan kepada pihak afiliasi yang sama Pemohon Banding membayarkan jasa manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- namun tidak melaporkannya dalam Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

2) Hasil Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerbitkan invoice atas penyerahan jasa seluruhnya kepada Glints Intern Pte., Ltd dan sebaliknya menerima pembayaran dari Glints Intern Pte., Ltd. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah berhubungan langsung dengan customer end-user.

3) Pemohon Banding menyerahkan TP Document Tahun 2019 dalam bentuk softcopy PDF pada tanggal 18 September 2023 melalui email setelah

Pemeriksa mengirimkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 307/RIKSIS/KPP.3401/PaPj.2/202 tanggal 7 September 2023.

4) Pemeriksa tidak menganggap TP Document Tahun 2019 sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai dengan ketentuan PMK-213 Tahun 2016 karena tidak dapat ditelusuri saat tersedianya dokumen tersebut. Oleh sebab itu maka Pemeriksa menggunakan data pembanding yang diperoleh dari Kantor Pusat DJP yang bersumber dari database komersial “TP Catalyst Release Januari 2019” untuk menguji kewajaran harga transfer yang diterapkan Pemohon Banding dalam transaksi kepada pihak afiliasi.

5) Adapun Jasa Manajemen ditagihkan sekaligus oleh Glints Intern Pte., Ltd di bulan Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp5.786.826.552,- atau setara dengan 10% dari Peredaran Usaha Pemohon Banding tahun 2019. Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan dokumen apapun sebagai bukti adanya penyerahan jasa manajemen oleh Glints Intern Pte., Ltd.

6) Pada SPHP Pemeriksa masih memperhitungkan Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- sebagai komponen perhitungan Total Cost, namun pada Pembahasan Akhir Pemeriksa mengeliminasi komponen biaya tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Secara komersil, eksistensi atas akun Biaya Jasa Manajemen dapat dibuktikan dengan bukti yang kompeten dan cukup, namun demikian tidak memenuhi Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (PKKU).

b. Pada Pembahasan Akhir disimpulkan bahwa dalam mencari kewajaran Peredaran Usaha secara fiskal, Total Cost yang diperhitungkan seharusnya adalah Total Cost yang diakui secara fiskal, dengan pengertian Total Cost yang sudah bebas dari unsur transaksi afiliasi. Oleh sebab itu maka atas Biaya Jasa Manajemen yang terkandung dalam perhitungan Total Cost perlu dilakukan penyesuaian (adjustment).

7) Pemeriksa mempertahankan koreksi positif atas pos Peredaran Usaha dan koreksi negatif atas pos Pengurang Penghasilan Bruto dalam hal ini akun Biaya Jasa Manajemen karena Pemohon Banding tidak dapat

menyerahkan bukti pendukung yang cukup dan kompeten untuk mendukung ketidaksetujuannya atas koreksi Pemeriksa.

Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan di atas telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP- 191/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 23 Juli 2024.

3. Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Surat Panggilan Dalam Rangka PembahasandanKlarifikasiSengketaPajakNomorS- 15/WPJ.34/WPJ.346/2024 tanggal 18 Juli 2024 kepada Pemohon Banding yang mana Pemohon Banding diundang untuk hadir pada tanggal 30 Juli 2024.

4. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi panggilan Tim Peneliti dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pemohon Banding dalam rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP- 202/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 30 Juli 2024.

5. Bahwa Tim Peneliti telah mengirimkan Undangan Rapat Pembahasan Keberatan a.n. PT Global Intra Talenta Nomor UND-4/WPJ.346/2024 tanggal 20 September 2024 kepada Tim Pembahas Keberatan yang mana Tim Pembahas diundang untuk hadir pada tanggal 25 September 2024.

6. Bahwa terkait dengan pokok-pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding melalui surat keberatan, Tim Pembahas Keberatan memberikan penekanan atas hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam pemeriksaan dengan menerapkan PKKU khususnya dalam hal terdapat transaksi yang termasuk kategori intra group services, harus dilakukan pengujian aspek eksistensi dan kewajaran sekaligus atas transaksi pemberian jasa intra grup tersebut. Apabila salah satu aspek terbukti tidak terpenuhi maka harus dilakukan koreksi negatif atas transaksi tersebut. Prinsip ini harus dijalankan secara konsisten hingga ke tahap pembandingan PLI Pemohon Banding dengan PLI Pembanding.

b. Oleh karena PLI Pembanding bersumber dari database komersil perusahaan-perusahaan yang bertransaksi dengan pihak independen, maka PLI Pemohon Banding yang akan dibandingkan haruslah PLI yang dihitung dengan mengeliminasi unsur-unsur transaksi afiliasi yang terbukti

tidak eksis dan/atau tidak wajar, sehingga tingkat kesebandingan PLI Pemohon Banding semakin akurat dengan PLI Pembanding.

c. Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas akun Biaya Jasa Manajemen dengan alasan transaksi tersebut tidak wajar, oleh sebab itu maka treatment Pemeriksa yang pada Pembahasan Akhir melakukan penyesuaian atas Total Cost Pemohon Banding dengan mengelimasi akun Biaya Jasa Manajemen dari perhitungan Total Cost sudah tepat.

Bahwa hal-hal sebagaimana diuraikan pada poin 13 telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP-248/WPJ.34/BD.06/2024 tanggal 25 September 2024.

Tanggapan Terbanding

1. Bahwa objek sengketa Banding ini adalah koreksi Pemeriksa atas pos Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,-.

2. Pengujian yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa Glints Intern Pte., Ltd merupakan pemegang kepemilikan 98% saham Pemohon Banding.

3. Pengujian lebih lanjut yang dilakukan Pemeriksa menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penyerahan jasa kepada Glints Intern Pte., Ltd yang berkedudukan di Singapura sebesar Rp57.425.059.781,- atau 100% dari total nilai Peredaran Usaha, .

4. Bahwa berdasarkan data dan fakta di atas maka tranksaksi antara Pemohon Banding dengan Glints Intern Pte., Ltd memenuhi kriteria sebagai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

5. Pengujian oleh Pemeriksa juga menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi penyerahan jasa kepada Glints Intern Pte., Ltd pada Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

6. Bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Pemeriksa berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

7. Bahwa Penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 menunjukkan hal-hal sebagai berikut.

a. Pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding melaporkan jumlah Peredaran Usaha sebesar Rp8.274.773.424,-.

b. Pemohon Banding tidak mengisi seluruh elemen Lampiran Khusus 3A dan Lampiran Khusus 3A-1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

c. Tidak terdapat data pelaksanaan Pemeriksaan maupun penerbitan surat ketetapan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan Transaksi Afiliasi.

8. Bahwa berdasarkan data dan fakta pada angka 6, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 Pemohon Banding tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2019.

9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PMK-213/2016, dalam hal Pemohon Banding memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pemohon Banding tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK-213/2016, Pemeriksa melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

11. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan TP Document Tahun 2019 dalam bentuk softcopy PDF pada tanggal 18 September 2023 melalui email setelah Pemeriksa mengirimkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 307/RIKSIS/KPP.3401/PaPj.2/202 tanggal 7 September 2023.

12. Bahwa TP Document Tahun 2019 yang disampaikan Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) PMK-213/2016. Oleh sebab itu maka TP Document

Tahun 2019 yang disampaikan Pemohon Banding secara formal tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK-213/2016.

13. Bahwa secara materill TP Document Tahun 2019 yang disampaikan Pemohon Banding juga tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer karena Laporan Laba-Rugi yang menjadi dasar Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran harga transfer adalah Laporan Laba-Rugi Proyeksi Tahun 2019, bukan Laporan Laba-Rugi Tahun 2019 yang menggambarkan posisi sebenarnya.

14. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada angka 12 dan angka 13, Pemeriksa menghitung kembali harga wajar penyerahan jasa berikut dengan besamya penghasilan kena pajak serta pajak terutang berdasarkan data yang ada (penetapan secara jabatan).

15. Pengujian kewajaran harga transfer oleh Pemeriksa dilakukan dengan rincian sebagai berikut.

a. Kebijakan Penetapan Harga.

Setelah menganalisa kemudahan dan kesesuaian metode yang dapat diterapkan, Pemeriksa menetapkan bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Methode/ TNNM) adalah metode yang paling tepat.

Pemeriksa menggunakan Net Cost Plus Methode/Full Cost Mark Up, yaitu laba berslh usaha dibandingkan dengan total cost sebagai Profit Level Indicator (PLI) yang pada prinsipnya sama dengan metode Return on Total Cost yang diterapkan Pemohon Banding pada TP Document Tahun 2019 yang disampaikannya.

PLI pada level laba operasi umumnya lebih dapat diandalkan daripada indikator keuntungan lainnya seperti ROA. Laba operasi memberikan rujukan yang signifikan bagi manajemen untuk membuat kebijakan harga dan pengelolaan biaya. Pemilihan PLI pada tingkat laba operasi juga dengan alasan bahwa perusahaan pembanding tidak ada yang sama persis kondisi perusahaan baik dalam finasial, geografi, kebijakan pemerintah dll.

b. Laporan Keuangan Pemohon Banding.

Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa kepada pihak afiliasi. Berdasarkan FAR Analysis dan risk framework analysis diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai less complex function and risk, sehingga pihak yang diuji harga transfernya untuk Tahun Pajak 2019 adalah Pemohon Banding.

c. Data Pembanding Terpilih.

Pemohon Banding memiliki karakteristik sebagai perusahaan service provider yang mana usaha Pemohon Banding yaitu melaksanakan rekruitmen sekaligus pelatihan calon karyawan baru sesuai dengan jumlah dan kualifiasi yang ditentukan customer. Sesuai dengan panduan TNNM, kesamaan fungsi dan risiko dianggap lebih penting daripada kemiripan produk. Oleh sebab itu Pemeriksa mencari perusahaan sejenis yang melakukan fungsi serupa dan menanggung risiko serupa seperti Pemohon Banding.

Pemeriksa menyampaikan Permintaan Data Pembanding Sehubungan Dengan Pemeriksaan a.n. PT Global Intra Talenta kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan melalui Nota Dinas nomor ND- 1169/KPP.3401/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menindaklanjuti permintaan Pemeriksa melalui Nota Dinas nomor ND-1611/PJ.04/2023 tanggal 21 Juli 2023 dengan menyampaikan kandidat data pembanding yang bersumber dari database komersil TP Catalyst Release Januari 2019 dengan searching criteria sebagai berikut:

Dari 16 data pembanding yang tersedia, Pemeriksa meneliti dan menguji kembali sehingga diperoleh 6 perusahaan pembanding yang digunakan sebagai dasar pengujian penerarapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Cuber mamang When ape rang lhe ejaan | oe

Tampang name Baut Tema dea: "era Pagu thl Wari pammboret meal sanam ra aa tabu! mapan bet etree ual une um ee

. Mag GI) PPM eR IRD ASIN an IE rn oo ro. to

Moo TE aa .

d. Untuk Tahun Pajak 2019 rasio Net Cost Plus /Full Cost Mark Up Pemohon Banding sebesar -1,44%. Adapun rasio NCP perusahaan-perusahaan lain yang sebanding berada pada rentang quartil 15,25% sampai dengan 17,09%.

e. Berdasarkan data tersebut diatas, Pemeriksa melakukan penghitungan kembali kewajaran harga transfer transaksi penyerahan jasa Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan

menerapkan rentang kewajaran Q2 yakni 16,18%. Adapun nilai Total Cost yang diterapkan Pemeriksa adalah Total Cost setelah koreksi negatif atas biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,-.

: Total Cost berdasarkan SPHP : = 58.265.637.571

: Penyesuaian :

2. Koreksi Manajemen Fee = (5786826552)

Total Cost - Pembahasan Akhir = §2.478,811.019

Median (Q2} z 16,181

- Mark up yang ditambahkan = 52.476.811.019 + (16,18% x 462.478.811.019)

= 52478811019 + 8.491.071.623

Harga transfer PKKU- afiliasi = 60.969,.882.642

Penjualan pada Independen = 0

Peredaran Usaha cfm. Pemeriksa = 60.969 882.642

Peredaran Usaha cfm. SPT/WP = 57.425 059.781

Koreksi Peredaran Usaha = 3.544 822.861

Bahwa berdasarkan uraian di atas maka penghitungan kembali kewajaran harga transfer transaksi penyerahan jasa Pemohon Banding kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yang dilakukan Pemeriksa telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu Terbanding berkesimpulan bahwa alasan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,- tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan.

Koreksi Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp5.786.826.552-.

bahwa menurut Pemohon Banding:

sesuai uraian pada surat banding;

bahwa menurut Terbanding.

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/2011;

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013;

Data dan Fakta

1. Bahwa objek sengketa Banding ini adalah sengketa koreksi atas pos Pengurang Penghasilan Bruto dalam hal ini akun Jasa Manajemen sebesar Rp(5.786.826.552),- yang dilakukan oleh Pemeriksa.

2. Bahwa berdasarkan pengujian oleh Pemeriksa diketahui bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- ditagihkan oleh pihak afiliasi dalam hal ini Glints Intern Pte., Ltd berdasarkan:

a. Management and Administrative Services Agreement antara Glints Intern Pte., Ltd dan Pemohon Banding tertanggal 1 Januari 2019 yang antara lain memperjanjikan bahwa Pemohon Banding akan membayar management fee dengan jumlah yang equal dengan 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha setiap tahun kalender;

b. Invoice Magement and Admin Fee FY2019 nomor ITC-0001 tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Glints Intern Pte., Ltd kepada Pemohon Banding.

3. Bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- sebagaimana diuraikan di atas juga tercatat dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP Robin & Supriyanto dan diberi opini “wajar”.

4. Bahwa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- sebagaimana diuraikan di atas juga telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai Objek PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Pembetulan Ke-2 dengan BPS nomor S-99137082/PPH23/KPP.340103/2022 dan terhadap Glints Intern Pte., Ltd diterbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 nomor 01/PPH26/GIT/XII/2019 tertanggal 31 Desember 2022 dengan jumlah PPh dipotong Rp0,-.

5. Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa secara komersial, biaya Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552,- terbukti eksistensinya.

6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (5) PER-32/2011, transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nyata-nyata Glints Intern Pte., Ltd telah menyerahkan layanan jasa yang mencakup aspek Financial Reporting, Sales Services dan Usage of Technology sebagaimana telah diperjanjikan.

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya;

c. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

d. Transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha;

Hal ini dibuktikan dengan jumlah management fee yang diperjanjikan antara Pemohon Banding dengan Glints Intern Pte., Ltd yang equal dengan 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha setiap tahun kalender tanpa berdasarkan basis cost dan mark-up yang wajar.

7. Salah satu poin alasan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya adalah sebagai berikut.

“Bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding membukukan rugi operasional sejumlah Rp857.437.432,- dengan nilai Return On Total Cost (ROTC) sebesar (-1,44%). Adapun kerugian tersebut bukan disebabkan karena transaksi afiliasi. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya:

a. Pemohon Banding baru beroperasi pada tahun 2018 secara komersial, sehingga Pemohon Banding dapat dikelompokkan menjadi perusahaan yang masih dalam tahap awal (start-up).

b. Bahwa sebagai perusahaan yang baru satu tahun berdiri, sangatlah wajar jika perusahaan mengalami kerugian (biaya usaha lebih besar daripada pendapatan), karena pendapatan di awal-awal tahun beroperasi belum bisa dilakukan secara optimal selayaknya pendapatan perusahaan yang sudah mature.”

8. Bahwa pengenaan beban management fee oleh Glints Intern Pte., Ltd selaku pemegang 98% saham Pemohon Banding sebesar 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha setiap tahun kalender menjadi tidak sinkron dengan salah satu alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dapat dikelompokkan menjadi perusahaan yang masih dalam tahap awal (start-up).

9. Bahwa sebagai perusahaan start-up yang baru satu tahun berdiri dengan pendapatan di awal-awal tahun beroperasi belum optimal selayaknya pendapatan perusahaan yang sudah mature, maka tidak sewajarnya Pemohon Banding sudah dikenai kewajiban membayarkan management fee kepada Glints Intern Pte., Ltd selaku pemegang 98% saham sebesar 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha Pemohon Banding setiap tahun kalender.

10. Bahwa dengan mengenakan Management Fee sebesar Rp5.786.826.552,- kepada Pemohon Banding pada tahun 2019, maka pada dasarnya Glints Intern Pte., Ltd telah memperoleh return on equity sebesar 231,47% dari jumlah modal disetor Rp2.500.000.000,- pada tahun pertama investasinya.

Berdasarkan data dan fakta di atas maka keberatan Pemohon Banding atas koreksi pos Pengurang Penghasilan Bruto dalam hal ini akun Jasa Manajemen sebesar Rp (5.786.826.552),- yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat diterima dan koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Global Intra Talenta NPWP 84.155.988.3-012.000;

b. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor YR- GIT/APR/04/2025/019 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam rangka menanggapi pernyataan Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 3.544.822.861

1. Penjelasan Terbanding Mengenai Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Document Tahun 2019)

Bahwa pada Surat Uraian Banding (Halaman 15), Terbanding menyatakan bahwa TP Document tahun 2019 yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penetapan Harga Transfer dikarenakan tidak melampirkan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Tanggapan Pemohon Banding:

a) Bahwa faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) Tahun 2019 selama proses pemeriksaan berlangsung, sehingga hal tersebut masih memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) PMK-213/2016, disebutkan bahwa :

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) , Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

b) Bahwa menurut Pemohon Banding tidak terlampirkannya surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menolak keberlakuan dan nilai pembuktian pada TP Doc Tahun 2019.

Bahwa apabila terdapat kekurangan administratif, maka semestinya Terbanding dapat memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat melengkapinya. Karena pada dasarnya TP Doc Tahun 2019 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding secara substansi telah memenuhi tujuan utama penyusunan dokumentasi penentuan harga transfer, yaitu untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Penjelasan Terbanding Mengenai Dasar Koreksi Peredaran Usaha Bahwa pada Surat Uraian Banding (halaman 14 s.d halaman 15), Terbanding memberikan penjelasan mengenai dasar koreksi atas transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai primary adjustment, dan selanjutnya dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas constructive dividend.

Tanggapan Pemohon Banding:

a) Penyerahan Jasa Kepada Pelanggan di Singapura adalah transaksi terhadap Pihak Independen

Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menyediakan jasa outsourcing kepada customer independen melalui perantara pihak afiliasi. Dalam hal ini, pembayaran yang dilakukan oleh customer independen terlebih dahulu diterima oleh pihak afiliasi, kemudian diteruskan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme reimbursement.

Bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penyerahan jasa pengembangan karir dan rekrutmen kepada perusahaan yang berdomisili di Singapura dilakukan sepenuhnya oleh karyawan Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta bahwa pembayaran gaji serta pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan langsung oleh Pemohon Banding kepada para tenaga kerja tersebut.

Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait penyediaan jasa outsourcing kepada customer independen melalui perantara pihak afiliasi, dapat digambarkan sebagai berikut :

Glints Intern Pte, Ltd.

(GIPL) Customer

Wi ayah S ngagore

Wilayah Indonesia

PT Global Intra Talenta

Tenaga Kerja

Adapun keterlibatan Glints Intern Pte., Ltd. (“GIPL”) dalam transaksi ini adalah sebagai mitra yang membantu Pemohon Banding dalam mencari pelanggan di Singapura yang membutuhkan jasa pengembangan karir dan rekrutmen. Selain itu, GIPL juga berperan dalam membantu proses administrasi yang diperlukan di Singapura, sehingga penyerahan jasa kepada pelanggan yang berdomisili di luar

negeri dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, baik dari segi biaya maupun proses penagihan (collection) kepada pelanggan luar negeri. Adapun aktifitas yang dilakukan oleh GIPL dalam rangkaian transaksi penyerahan jasa pengembangan karir dan rekrutmen adalah sebagai berikut:

a. GIPL mencari calon pengguna jasa di Singapura b. GIPL menerima dan menyalurkan tenaga kerja yang siap bekerja berdasarkan permintaan dari pengguna jasa di Singapura c. GIPL meneruskan pembayaran dari pengguna jasa di Singapura kepada Pemohon Banding dengan metode reimbursement (tidak ada margin) d. GIPL mengijinkan Pemohon Banding untuk menggunakan sistem informasi dan administrasi untuk kebutuhan proses administrasi, pencatatan dan pembukuan, termasuk invoicing dan monitoring pembayaran dari pengguna jasa di Singapura e. GIPL melakukan fungsi collecting atas penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pengguna jasa di singapore Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1) Transaksi jasa outsourcing dilakukan oleh Pemohon Banding langsung dengan Customer Independen (bukan kepada GIPL).

2) Transaksi afiliasi yang terjadi antar Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi (GIPL) adalah pemanfaatan jasa manajemen yang melingkupi aktifitas-aktifitas berupa pemanfaatan networking bisnis (mencari pelanggan), pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, proses administrasi dan keuangan.

3) Penerimaan pembayaran dari lawan transaksi kepada GIPL, kemudian diteruskan kembali dari GIPL kepada Pemohon Banding (rembursement) adalah bagian dari pemanfaatan jasa manajemen GIPL oleh Pemohon Banding.

b) Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah Transaksi Jasa Manajemen

Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal 2019 dan Laporan Keuangan yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses pemeriksaan, bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa transaksi Jasa Manajemen.

Dengan demikian, Terbanding semestinya hanya melakukan pengujian kewajaran (PKKU) terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya saja, yaitu transaksi Jasa Manajemen sebesar Rp5.786.826.552.

Dalam PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011) sangat jelas disebutkan bahwa pengujian kewajaran harus dilakukan terhadap masing-masing transaksi afiliasi. Terkait dengan Pengujian PKKU terhadap transaksi jasa yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa diatur dalam Pasal 14 PER-32/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Dengan demikian sudah seharusnya, apabila menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran dalam transaksi jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semestinya terbatas hanya pada transaksi jasa

manajemen tersebut. Terbanding juga seharusnya menentukan nilai wajar yang semestinya berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding seharusnya menghitung nilai wajar atas transaksi jasa manajemen secara spesifik, bukan melakukan koreksi secara keseluruhan terhadap biaya jasa manajemen yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.786.826.552 tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain itu, Terbanding tidak semestinya menghitung ulang koreksi Peredaran Usaha dengan menggunakan pendekatan Return on Total Cost (ROTC), yang tidak relevan dengan transaksi jasa manajemen tersebut.

3. Penjelasan Terbanding Mengenai Dasar Pengujian Kewajaran Harga Transfer

Bahwa pada Surat Uraian Banding (halaman 15 s.d Halaman 18), Terbanding memberikan tanggapan mengenai kondisi laporan keuangan tahun 2019 yang mengalami rugi operasional serta dasar pengujian kewajaran harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Tanggapan Pemohon Banding:

a) Bahwa pada tahun 2019, Pemohon Banding membukukan rugi operasional sebesar Rp857.437.432,- dengan nilai Return On Total Cost (ROTC) sebesar (-1,44%). Kerugian tersebut tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan oleh beberapa faktor berikut:

1) Bahwa Perusahaan Pemohon Banding baru mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2018, sehingga dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang masih berada dalam tahap awal (start- up).

Bahwa sebagai perusahaan yang baru berdiri selama satu tahun, sangat wajar jika mengalami kerugian karena biaya operasional yang tinggi belum dapat diimbangi oleh pendapatan yang optimal. Hal ini berbeda dengan perusahaan yang telah matang (mature), di mana pendapatan biasanya sudah stabil dan seimbang dengan

biaya operasional. Pada tahap awal, pendapatan perusahaan cenderung belum mencapai potensi maksimalnya seiring dengan proses penyesuaian dan pengembangan bisnis.

2) Tidak Tercapainya Target Penyaluran Hubbers/Karyawan kepada Klien pada Tahun 2019

Bahwa terjadi kegagalan dalam mencapai target penyaluran hubbers/karyawan kepada klien pada tahun 2019 yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

a) Kesulitan dalam proses perekrutan dan penempatan karyawan baru sesuai kebutuhan klien;

b) Perubahan dalam permintaan pasar yang memengaruhi kebutuhan tenaga kerja;

c) Kendala internal lainnya yang terjadi dalam proses penempatan hubbers/karyawan baru, seperti keterbatasan sumber daya dan efisiensi operasional.

3) Keterbatasan Jumlah Hubbers/Karyawan yang Disalurkan Bahwa telah terjadi keterbatasan jumlah hubbers/karyawan yang disalurkan ditahun 2019, sehingga berpengaruh pada pendapatan perusahaan. Bahwa pendapatan perusahaan berasal dari tiga komponen utama, yaitu a) pendapatan atas gaji hubbers/karayawan;

b) pendapatan jasa subscription bulanan per hubbers/karyawan; dan c) pendapatan atas jasa penempatan tenaga kerja pada saat penempatan tenaga kerja pertama kali.

Dengan jumlah hubbers/karyawan yang lebih rendah dari yang direncanakan, pendapatan yang dihasilkan dari ketiga komponen tersebut juga mengalami penurunan yang signifikan.

4) Kewajiban atas Beban Operasional Tetap

Bahwa kewajiban atas beban operasional tetap harus diperhitungkan sepanjang tahun 2019. Meskipun Pemohon Banding tidak mencapai target pendapatan, namun Pemohon

Banding tetap harus menanggung beban operasional yang tidak dapat dihindari, antara lain :

i) Biaya gaji dan komisi bagian perekrutan pegawai, yang tetap harus dibayarkan untuk menjaga operasional SDM berjalan;

ii) Gaji departemen pendukung, seperti Keuangan, SDM, dan

Manajemen, yang memiliki peran penting dalam memastikan kelangsungan dan kepatuhan operasional perusahaan;

iii) Biaya Manajemen Fee (termasuk sharing cost) yang dibayarkan kepada induk perusahaan atas penyediaan fungsi- fungsi penting seperti pemasaran (marketing), teknologi informasi (IT), serta jasa manajemen lainnya, yang secara nyata digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya.

Bahwa secara rinci dapat Pemohon Banding sampaikan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi, diantaranya :

1. Financial Reporting (Finance Management),

2. Sales Services (seperti : Product Management; Sales Business Development Management); dan

3. Usage of Technology (seperti : Business Operations Management; Management Services for Growth; Payroll Management),

4. Biaya Marketing, merupakan biaya iklan dan promosi yang ditujukan untuk mencari calon karyawan atau bakat potensial.

5. Web Hosting & Security, merupakan biaya atas penyimpanan dan pengelolaan data situs web pada server Digital Ocean, sebuah penyedia layanan cloud yang menyediakan server virtual sesuai kebutuhan. Selain itu, bagian dari biaya ini juga dapat dialokasikan untuk langkah-langkah keamanan, seperti perlindungan terhadap serangan siber dan implementasi enkripsi data.

6. Subscription Tool, merupakan biaya atas langganan untuk semua perangkat teknologi yang digunakan, seperti Zoom, Xero, Netsuite, Hubspot, Docusign, Sapling, dan lainnya.

7. Biaya Payroll, merupakan biaya gaji terkait dengan kegiatan manajemen regional GIPL, khususnya yang berkaitan dengan entitas-entitas anak perusahaannya, karena kegiatan GIPL semata-mata mendukung kegiatan anak-anak perusahaan.

Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas sesuai dengan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat penyusunan dokumen penentuan harga transfer Tahun 2019. Hal ini mengacu pada panduan penentuan harga wajar yang tercantum dalam UN paragraf B.2.4.5.12, yang menyatakan bahwa:

“Kerugian dapat terjadi akibat fase siklus hidup produk (product life cycle). Siklus hidup produk terdiri dari 4 fase diantaranya adalah: start- up, pertumbuhan, maturity dan fase decline.”

Beberapa bisnis dalam fase start-up membutuhkan pengeluaran yang besar untuk tujuan memasuki pasar dan pemenuhan kapasitas produksi yang mencapai skala ekonomi (economics of scale) dan aktivitas produksi. Kerugian ataupun keuntungan yang masih rendah pada bisnis yang masih berada pada fase start-up dapat dijustifikasi dari perspektif transfer pricing apabila hal yang sama terjadi untuk beberapa periode dan apabila hasil biaya investasi menghasilkan keuntungan dimasa yang akan datang.

OECD juga memahami akan persoalan ini dan dituangkan pada OECD Guidelines paragraph 1.129 yang menyatakan bahwa:

“……..Associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavorable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons”.

Dari penjelasan diatas, kerugian yang dialami oleh Pemohon Bannding disebabkan oleh karena bisnis secara komersial dan bukan disebabkan adanya isu transfer pricing. Sehingga tidak ada indikasi ataupun tujuan Pemohon Banding untuk mengalihkan keuntungan (profit shifting) kepada lawan transaksi.

Selain OECD TP Guidelines 2017 paragraph 1.129, Berdasarkan Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) paragraph B.2.4.5.5 menyebutkan bahwa:

“Start-up losses: Depending on the place of business and the line of trade or industry, a new business entity may be unprofitable during the start-up period.”

Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan bahwa rugi yang dialami Pemohon Banding pada Tahun 2019 semata-mata karena faktor operasional, bukan karena praktek transfer pricing, dan merupakan suatu hal yang wajar bahwa suatu Perusahaan start-up masih dalam kondisi rugi dalam tahapan awal Perusahaan didirikan.

b) Bahwa untuk meningkatkan tingkat kesebandingan dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), diperlukan penyesuaian pada laporan keuangan Pemohon Banding. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan laporan keuangan tersebut lebih sebanding dengan laporan keuangan perusahaan yang digunakan sebagai data pembanding, sehingga pengujian PKKU dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dengan demikian, sebagai badan usaha yang baru berdiri pada tahun 2018, tidaklah adil jika Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 dibandingkan dengan perusahaan yang telah beroperasi secara penuh atau yang sudah dalam tahap matang (mature). Pernyataan ini juga dikutip oleh Terbanding saat melakukan koreksi Jasa Manajemen

yang membuktikan in-konsistensi Terbanding, dengan menyatakan bahwa:

Bahwa sebagai perusahaan start-up yang baru satu tahun berdiri dengan pendapatan di awal-awal tahun beroperasi belum optimal selayaknya pendapatan perusahaan yang sudah mature, maka tidak sewajarnya Wajib Pajak sudah dikenai kewajiban membayarkan management fee kepada Glints Intern Pte., Ltd sebesar 10% dari Gross Revenue/Peredaran Usaha Wajib Pajak setiap tahun kalender. Terbanding dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha menggunakan data pembanding berupa perusahaan-perusahaan yang telah established dan sudah mature, sehingga tidak relevan untuk diperbandingkan dengan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan start-up yang baru memulai usahanya.

Oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian dengan menggunakan Laporan Keuangan Proyeksi Tahun 2019 sebagai dasar perbandingan dengan data pembanding dari perusahaan sejenis. Adapun Laporan Keuangan Proyeksi Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

No Nama Akun __ IL Tahun 2019 (dalam Rupiah)

1 Pendapatan ee PN 107.258.354.564

— 2 | Baya Pokok Pendapatan” (87.303171.132)

3s | Laba Kotor | 721.455.183.434

4 Beban Operasi (15.825.138. 671)

Laba Operasi 5.629.044.964

6 | TNMM- ROTC (Laba Operasi/Total Eiaya) 543% c) Bahwa Pemohon Banding dalam menerapkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah menggunakan pendekatan Ex-Ante sebagaimana telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Bahwa pendekatan ex-ante diharuskan tanpa syarat, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 sebagai berikut:

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan

berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa pendekatan ex-ante yang digunakan oleh Pemohon Banding nyata-nyata telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 tersebut di atas. Dalam hal ini, pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harus menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan.

Bahwa pendekatan ex-ante yang diamanahkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penggunaan data pembanding, yakni data pembanding yang tersedia pada saat transaksi terjadi Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah didapatkan rentang kewajaran perusahaan data pembanding dengan menggunakan indikator tingkat laba dengan menggunakan rasio Return on Total Cost (ROTC) selama 3 tahun (2016 s.d 2018) sebagai berikut:

Keterangan Negara , PL ;

GUNTS Indonesia 5.43%

Jumiah Perusahaan yang Diamati: 7 Tujuh) ,

Perusahaan Pembanding: INN

Recruit Holdings Cc. Ltd. . JAPAN , 835

Trust Tech Ine. JAPAN PN |: PAN

En- Japan ire. 0 _ JAPAN _ REA

S-Poaol Inc. JAPAN 645%

Prtr Groua Col td Lo 0 THAIL ANT , 3.64%

Win Win Supaly Company Limited THAILAND , 168% am Trading Service Jerat Steck Company VIETRAM , 2.67%

Minimum 0... , 1.65%

Kuartil Bawah 316% edan —————————— tah

Kuartit Atas 810%

Maksimum 2B 15%

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diketahui rentang Interkuartil Return On Total Cost (ROTC) Data Pembanding selama 3 Tahun (2016 – 2018) berdasarkan Laporan Dokumen Lokal Tahun 2019 (Halaman 32), berkisar antara kuartil bawal sebesar 3,16% dan Kuartil atas sebesar 8,10%, dengan Median sebesar 6,45%.

d) Bahwa dalam melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), terdapat perbedaan data pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding. Tidak satupun dari 7 (tujuh)

perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding diterima oleh Terbanding. Namun, Terbanding tidak memberikan penjelasan atau alasan yang jelas terkait penolakan atas ke-7 (tujuh) perusahaan pembanding yang telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian PKKU tersebut.

Namun sebaliknya, Terbanding menggunakan 5 (lima) perusahaan pembanding baru dalam temuan hasil pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

NoPerusahaan Pembanding Menurut Pemohon BandingKeteranganPerusahaan Pembanding Menurut TerbandingKeterangan
1Recruit Holdings Co., Ltd.Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penolakan Data Pembanding menurut Pemohon BandingMeitec CorporationPemohon Banding Tidak Setuju dengan Data Pembanding menurut Terbanding
2Trust Tech Inc.Yumeshin Holdings Co., Ltd.
3S-Pool Inc.Career Design Center Co., Ltd.
4Prtr Group Co LtdJTec Corporation
5Win Win Supply Company LimitedMRT Inc.
6En-Japan Inc.En-Japan Inc.Data Pembanding dipertahankan
7Trading Service Joint Stock Company

e) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pihak Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

NoNama PerusahaanAlasan Pemohon Banding Tidak Setuju
1Meitec CorporationScope of business Meitec Corporation terfokus pada bidang engineering, yang tidak sesuai dengan core business Pemohon Banding yang mencakup berbagai kriteria, termasuk pengembangan karir dan rekrutmen tenaga kerja.
NoNama PerusahaanAlasan Pemohon Banding Tidak Setuju
2Yumeshin Holdings Co., LtdScope of business Yumeshin Holdings Co., Ltd tersegmentasi pada pengiriman tenaga profesional untuk bidang konstruksi, yang tidak relevan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang berfokus pada berbagai bidang industri.
3Career Design Center Co., LtdCareer Design Center Co., Ltd lebih berorientasi pada kegiatan seminar dan pelatihan, yang berbeda dengan core business Pemohon Banding yang berfokus pada penyaluran tenaga kerja dan pengembangan karir secara langsung.
4Jtec CorporationScope of business Jtec Corporation terfokus pada pengelolaan hak kekayaan intelektual (intellectual property), yang tidak terkait dengan bidang usaha Pemohon Banding dalam penyaluran tenaga kerja.
5MRT Inc.Scope of business MRT Inc. tersegmentasi pada bidang kesehatan saja, yang sangat terbatas jika dibandingkan dengan core business Pemohon Banding yang mencakup berbagai sektor industri dan kebutuhan tenaga kerja.

Bahwa selain karena perbedaan scope of business antara perusahaan-perusahaan data pembanding, Terbanding juga semestinya mempertimbangkan faktor "start-up losses" yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2019. Mengingat kondisi tersebut, adalah tidak wajar apabila Pemohon Banding harus "mengikuti" tingkat laba yang ditunjukkan oleh data pembanding yang digunakan oleh Pemeriksa, yang mencatatkan keuntungan yang sangat tinggi, yaitu 16,18%, yang jelas tidak mencerminkan kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun pajak 2019.

B. Koreksi Biaya Usaha Lainya Sebesar Rp.5.786.826.552

Penjelasan Terbanding Mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Manajemen

Bahwa pada Surat Uraian Banding (halaman 24 s.d Halaman 25), Terbanding memberikan tanggapan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Transaksi Jasa Manajemen.

Tanggapan Pemohon Banding:

a. Jasa Manajemen nyata-nyata telah diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan “Intercompany Services Agreement” antara Glints Intern Pte., Ltd selaku Pihak Afiliasi dengan Pemohon Banding tertanggal 1 Januari 2019 (Lampiran-12 pada Surat Banding Nomor 001/GIT/II/2025), telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa Pihak Afiliasi akan memberikan bantuan dalam hal :

1) Financial Reporting (Finance Management)

2) Marketing Services (Product Management; Sales Business Development Management)

3) Usage of Technology (Business Operations Management; Management Services for Growth; Payroll Management)

Bahwa jasa manajemen diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding bertujuan untuk memberikan dukungan pelaporan laporan keuangan, layanan penjualan dan penggunaan teknologi. Bahwa atas penerimaan jasa manajemen dari Pihak Afiliasi tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan invoice No. INVOICE-ITC- 0001 tanggal 31 Desember 2019 (Lampiran-13 pada Surat Banding Nomor 001/GIT/II/2025) b. Jasa Manajemen nyata-nyata dibutuhkan oleh Pemohon Banding Bahwa penerimaan jasa manajemen dari pihak afiliasi sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam hal :

3) Pihak Afiliasi memberikan dukungan kepada Pemohon Banding untuk mencari dan mengidentifikasi klien potensial, serta menghasilkan perjanjian Kerjasama dengan klien-klien yang

berada di luar Indonesia sehingga tenaga kerja yang siap bekerja bisa disalurkan kepada pengguna jasa, dengan kata lain customer di Singapura berasal dari networking bisnis yang dimiliki oleh GIPL sebagai pihak afiliasi di Singapura.

4) Pihak Afiliasi memberikan dukungan kepada Pemohon Banding terkait dengan teknologi, sistem informasi dan administrasi, pencatatan laporan keuangan, kepengurusan akuntansi dan aktivitas keuangan lainnya, seperti: accounting policy, budgeting, collecting dan monitoring.

c. Jasa Manajemen memberikan manfaat kepada Pemohon Banding Bahwa penerimaan jasa manajemen dari pihak afiliasi memberikan manfaat bagi Pemohon Banding, seperti :

1) Memastikan setiap pencatatan telah sesuai dengan prosedur internal grup usaha dan mempermudah manajemen untuk mengambil Keputusan terkait dengan Keputusan keuangan dengan lebih mudah

2) Memberikan kemudahan dalam hal mencari dan menarik potensial klien di luar Indonesia. Adapun manfaat yang diperoleh meliputi :

- Mempermudah akses pada peluang bisnis yang baru

- Mempermudah proses pencarian klien

- Mempermudah pengelolaan Kerjasama dengan para klien

3) Pemohon Banding dapat mengakses dan menggunakan layanan dan fasilitas pemasaran, serta berlangganan software dan cloud database dibawah naungan Glint Intern Pte., Ltd.

4) Terdapat beberapa aktivitas Grup usaha yang perlu untuk dilakukan sinkronisasi dan keseragaman agar dapat terjaga kualitas baik dari produk, sumber daya maupun pelaporan yang dilakukan agar tujuan manajemen Grup usaha dalam memaksimalkan pendapatan masing-masing grup usaha dapat tercapai.

d. Tidak terdapat duplikasi biaya oleh Pemohon Banding atas fungsi- fungsi yang Diperoleh dari Pihak Afiliasi

Bahwa sebagaimana diatur dalam Paragraf 7.11 Pedoman Penentuan Harga Transfer menurut OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG) mengenai “Duplication”.

B.1.3. Duplication

7.11 In general, no intra-group service should be found for activities undertaken by one group member that merely duplicate a service that another group member is performing for itself, or that is being performed for such other group member by a third party. An exception may be where the duplication of services is only temporary, for example, where an MNE group is reorganising to centralise its management functions. Another exception would be where the duplication 1s undertaken to reduce the risk of a wrong business decision (e.g. by getting a second legal opinion on a subject). Any consideration of possible duplication of services needs to identify the nature of the services in detail, and the reason why the company appears to be duplicating costs contrary to efficient practices. The fact that a company performs, for example, marketing services in-house and also is charged for marketing services from a group company docs not of itself determine duplication, since marketing is a broad term covering many levels of activity. Examination of information provided by the taxpayer may determine that the intra-group services are different, additional, or complementary to the activities performed in-house. The benefits test would then apply to those non-duplicative elements of the intra-group services.

Some regulated sectors require control functions to be performed locally as well as on a consolidated basis by the parent; such requirements should not lead to disallowance on grounds of duplication.

Terjemahan Bebas

B.1.3. Duplikasi

7.11 Secara umum, layanan intra-grup tidak boleh ditemukan untuk kegiatan yang dilakukan oleh satu anggota grup yang hanya menduplikasi layanan yang dilakukan oleh anggota grup lain untuk dirinya sendiri, atau yang dilakukan untuk anggota grup lain oleh pihak ketiga. Pengecualian mungkin terjadi ketika duplikasi layanan hanya bersifat sementara, misalnya, ketika grup MNE melakukan reorganisasi untuk memusatkan fungsi manajemennya. Pengecualian lainnya adalah jika duplikasi dilakukan untuk mengurangi risiko keputusan bisnis yang salah (misalnya dengan mendapatkan opini hukum kedua mengenai suatu subjek). Setiap pertimbangan mengenai kemungkinan duplikasi jasa perlu

mengidentifikasi sifat jasa secara rinci, dan alasan mengapa perusahaan tampak melakukan duplikasi biaya yang bertentangan dengan praktik efisien. Fakta bahwa suatu perusahaan melakukan, misalnya, jasa pemasaran secara internal dan juga dikenakan biaya atas jasa pemasaran untuk suatu grup perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan duplikasi, karena pemasaran adalah istilah luas yang mencakup banyak tingkat kegiatan. Pemeriksaan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat menentukan bahwa layanan intra-grup berbeda, tambahan, atau saling melengkapi dengan kegiatan yang dilakukan secara internal. Uji manfaat akan diterapkan pada elemen layanan intra-grup yang tidak menduplikasi. Beberapa sektor yang diatur mengharuskan fungsi pengendalian dilakukan secara lokal maupun secara konsolidasi oleh perusahaan induk; persyaratan tersebut tidak boleh menyebabkan pelarangan atas dasar duplikasi.

Bahwa kerjasama manajemen (termasuk fasilitas dan jenis jasa) yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi tidak menambah komponen biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding. Justru dengan memanfaatkan fungsi jasa manajemen dari Pihak Afiliasi, telah terjadi efisiensi atas biaya- biaya yang dikeluarkan dibandingkan bila seluruh aktifitas tersebut dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi biaya oleh Pemohon Banding atas fungsi-fungsi yang telah dikerjakan oleh Pihak Afiliasi dalam mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding.

e. Jasa Manajemen bukan merupakan kepentingan Pemegang Saham Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya dan sebagaimana tercantum dalam perjanjian jasa manajemen bahwa biaya jasa manajemen yang ditagihkan oleh Glints Intern Pte., Ltd (GIPL). merupakan biaya yang dikeluarkan terkait dengan pemberian jasa manajemen yang dilakukan, seperti:

3) Pencatatan laporan keuangan, kepengurusan akuntansi dan aktivitas keuangan lainnya, seperti: accounting policy, budgeting, dan analisa laporan keuangan.

4) Mencari dan mengidentifikasi klien potensial, serta menghasilkan perjanjian Kerjasama dengan klien-klien yang berada di luar Indonesia.

f. Nilai Biaya Jasa Manajemen didalamnya termasuk biaya “Sharing Cost” dengan Pihak Afiliasi

Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menyediakan jasa outsourcing dan/atau jasa pelatihan kepada customer independen melalui perantara pihak afiliasi, yaitu Glints Intern Pte., Ltd (GIPL). Dalam hal ini, pembayaran yang dilakukan oleh customer independen terlebih dahulu diterima oleh pihak afiliasi, kemudian diteruskan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme reimbursement.

Selanjutnya, terdapat biaya-biaya yang timbul akibat adanya dukungan operasional dari pihak afiliasi terhadap pelaksanaan jasa outsourcing dan/atau jasa pelatihan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer independen (yang merupakan pelanggan dari Pemohon Banding). Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan Pemohon Banding atas bantuan operasional yang diberikan oleh pihak afiliasi. Oleh karena itu, pihak afiliasi melakukan penagihan atas biaya-biaya tersebut kepada Pemohon Banding berdasarkan porsi dan/atau perhitungan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan perhitungan biaya jasa manajemen dan sharing cost yang dilakukan dengan Pihak Afiliasi sebagai berikut :

NoJenis BiayaNominal
1Jasa Manajemen847.415.865
2Sharing Cost4.939.410.697
Total Biaya Operasional "Jasa Manajemen"5.786.826.552

3) Penjelasan atas Jasa Manajemen

Bahwa terkait biaya jasa manajemen sebesar Rp847.415.865, Pemohon Banding dapat menyampaikan data pembanding yang digunakan untuk melakukan analisis kesebandingan, dengan menggunakan data pembanding eksternal yang bersumber dari Indonesia Stock Exchange (IDX). Adapun rincian data pembanding tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut:

NoNama PerusahaanPembanding
TahunJasa ManajemenPenjualanRasioKeterangan
..PT Global Intra Talenta (Dinyatakan dalam Rupiah) [Pemohon Banding]2019847.415.86557.425.059.7811,48%Biaya Manajemen termasuk : - Financial Reporting - Sales Services - Usage of technology
DATA PEMBANDING :
1PT Astra Graphia Tbk (dinyatakan dalam Jutaan Rupiah)201953.5364.771.8001,12%Biaya Manajemen termasuk : Pemasaran dan Teknis (Engineering Systems)
2PT Darya Varia Laboratoria Tbk (disajikan dalam Ribuan Rupiah)201935.349.3751.813.020.2781,95%Biaya Manajemen termasuk : Bantuan untuk menjalankan kegiatan operasional Manajemen
3PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (disajikan dalam Jutaan Rupiah)201951.4073.094.8801,66%
Biaya Manajemen
termasuk :
Jasa Bidang
Teknologi
Informasi,
Korporasi,
Keuangan dan
Akuntansi,
Sumber Daya
Manusia,
Sekretaris
Perusahaan,
Administrasi
Hukum,
Distribusi,
NoNama PerusahaanPembanding
TahunJasa ManajemenPenjualanRasioKeterangan
Urusan Umum dan Perijinan untuk Menunjang Kegiatan Usaha Entitas Anak.
4PT Plaza Indonesia Realty Tbk (disajikan dalam Ribuan Rupiah)201917.719.1271.477.975.5431,20%Biaya Manajemen termasuk : Pengelolaan Hotel, Pengoperasian dan/atau Pengawasan Properti dan Pengawasan
Rata-Rata1,48%
Minimum1,12%
Kuartil Bawah1,18%
Median1,43%
Kuartil Atas1,73%
Maksimum1,95%

Berdasarkan tabel diatas, atas transaksi Jasa Manajemen yang diterapkan oleh pihak afiliasi dengan Pemohon Banding sebesar 1,48% masuk kedalam range data pembanding yang berkisar antara kuartil bawah sebesar 1,18%, median sebesar 1,43% dan kuartil atas sebesar 1,73%, serta relatif sama dengan rata-rata data pembanding sebesar 1,48%. Dengan demikian prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya dan dapat diterapkan.

4) Penjelasan atas Biaya Sharing Cost

Adapun biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan porsi dan/atau perhitungan yang telah disepakati (Sharing Cost) sebesar Rp4.939.410.697 terdiri dari :

NoKategori BiayaNominalSharing Cost dari GIPL kepada GITPenjelasan Alokasi Biaya
Biaya
pada
GIPL
1Marketing
Marketing (Talent)$ 81.865$ 50.257Alokasi Biaya berdasarkan % Penjualan GIT
Marketing (Employer)$ 14.441$ 8.865Alokasi Biaya berdasarkan % Penjualan GIT
2Web Hosting & Security
Web Hosting & Security$ 19.041$ 5.387Alokasi Biaya berdasarkan % Jumlah Karyawan GIT
3Subscription Tool
Subscription Tools$ 124.980$ 35.360Alokasi Biaya berdasarkan % Jumlah Karyawan GIT
4Payroll
Payroll.Management$ 216.000$ 61.112Alokasi Biaya berdasarkan % Jumlah Karyawan GIT
Payroll.Marketing- Online Recruitment$ 54.270$ 33.316Alokasi Biaya berdasarkan % Penjualan GIT
Payroll.Technology- Shared Service$ 467.627$ 287.077Alokasi Biaya berdasarkan % Penjualan GIT
TOTAL SHARING COST$ 978.224$ 481.375
Rp4.939.410.697

Penjelasan atas Biaya :

e) Marketing, merupakan biaya atas iklan dan promosi yang ditujukan untuk mencari perhatian calon karyawan atau bakat potensial. Dalam aktifitas ini, Pemohon Banding memanfaatkan tenaga pemasar (marketing) yang dimiliki oleh GIPL (Singapore) untuk mencari calon klien di Singapore. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh GIPL (Singapore) dibayarkan langsung kepada masing-masing employee dan tercatat pada akun Marketing (Talent), Marketing (Employer) dan Marketing (Glints Academy). Selain itu, tenaga pemasaran di Singapore juga melakukan maintenace

terhadap klien-klien (pelanggan) yang ada di Singapore, sehingga dapat dikatakan sebagian besar pekerjaan dari tenaga pemasaran di Singapore didekasikan untuk Pemohon Banding. Oleh karena porsi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga pemasaran tersebut lebih besar dilakukan untuk PT GLobal Intra Talenta (Pemohon Banding), maka sudah sewajarnya Pemohon Banding juga menanggung sebagian biaya tenaga pemasaran tersebut diluar biaya jasa manajemen yang telah ditagihkan oleh GIPL (Singapore) karena Pemohon Banding memiliki kepentingan untuk mendapatkan karakteristik pelanggan/klien yang sesuai dengan kapasitas tenaga kerja yang disediakan oleh Wajib Pajak.

f) Web Hosting & Security, merupakan bagian dari pemanfaatan tenologi dan sistem yang digunakan untuk operasional Pemohon Banding yang disediakan oleh GIPL sebagai Pihak Afiliasi, yaitu biaya atas penyimpanan dan pengelolaan data situs web pada server Digital Ocean, sebuah penyedia layanan cloud yang menyediakan server virtual sesuai kebutuhan. Selain itu, bagian dari biaya ini juga dapat dialokasikan untuk langkah-langkah keamanan, seperti perlindungan terhadap serangan siber dan implementasi enkripsi data.

g) Subscription Tool, merupakan biaya atas langganan untuk semua perangkat teknologi yang digunakan, seperti Zoom, Xero, Netsuite, Hubspot, Docusign, Sapling, dan lainnya.

h) Payroll, merupakan biaya yang dibayarkan kepda tenaa kerja terkait dengan kegiatan manajemen regional Glints Pte Ltd, khususnya yang berkaitan dengan entitas-entitas anak perusahaannya, termasuk aktivitas dan kebijakannya, dimana aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh para tenaga kerja tersebut sebagian besar dilakukan dan didedikasikan untuk

kepentingan Pemohon Banding khususnya terkait dengan operasional outsourcing tenaga kerja di Singapore. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajar bahwa apabila sebagian biaya tenaga kerja yang dibayarkan oleh GIPL kepada tenaga kerja di Singapore menjadi beban dari Pemohon Banding.

bahwa kesimpulan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan TP Documentation Tahun 2019 dalam jangka waktu pemeriksaan. Bahwa tidak dilampirkannya surat pernyataan saat tersedianya dokumen bersifat administratif dan tidak mengurangi nilai pembuktian dokumen, sehingga TP Documentation Tahun 2019 tetap dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah ;

2. Bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pelanggan di Singapura merupakan transaksi dengan pihak independen, sedangkan GIPL hanya berperan sebagai perantara dan pendukung administratif. Adapun transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dan GIPL terbatas pada pemanfaatan jasa manajemen (termasuk sharing cost), sehingga pengujian kewajaran (PKKU) semestinya hanya dilakukan atas transaksi jasa manajemen tersebut;

3. Bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun pertama (start-up) adalah hal yang wajar mengingat biaya operasional belum diimbangi dengan pendapatan yang optimal ;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan menerapkan Laporan Keuangan Proyeksi Tahun 2019 agar dapat dibandingkan secara wajar dengan data pembanding ;

5. Bahwa atas transaksi jasa manajemen dengan GIPL, Pemohon Banding telah melakukan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan menerapkan Tahapan Pendahuluan, yaitu seluruh aktifitas Jasa Manajemen telah terbukti memang nyata-nyata dibutuhkan, dimanfaatkan, dan menghasilkan efisiensi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

6. Transaksi Afiliasi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan GIPL sebagai Pihak Afiliasi yaitu Jasa Manajemen, telah sesuai dengan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan nilai pengujian dan data pembanding sebagaimana yang telah tercantum dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding sangat berharap bahwa Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 001/GIT/III/2024 Tanggal 11 Maret 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Masa Pajak: Desember 2019;

Bukti P-4 Akta Notaris Bhakti Simamora, S.H., M.Kn. Nomor 2 tanggal 19 Desember 2017 tentang Pendirian PT Global Intra Talenta;

Bukti P-5 SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-6 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-

121/RIKSIS/KPP.3401/2023 Tanggal 04 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-70/RIKSIS/KPP.3401/2023 Tanggal 04 Mei 2023;

Bukti P-7 SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00342/RIKSIS/KPP.3401/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti P-8 Surat Tanggapan atas SPHP dengan surat No. 001/PJK/GIT/XI/2023 tanggal 02 November 2023;

Bukti P-9 Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir pada tanggal 09 November 2023;

Bukti P-10 SuratPemberitahuanUntukHadirNomorSPUH-

00063/SPUH/WPJ.34/2024 Tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-11 Tanda Terima Penyerahan TP Doc Tahun 2019 pada saat pemeriksaan tanggal 18 September 2023 (Melalui E-Mail);

Bukti P-12 Matrik sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Nomor 0004/APL/OPC-GIT/HS/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 0007/APL/OPC-GIT/HS/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-15 Skema transaksi penyedia tenaga kerja;

Bukti P-16 SPT PPh Badan 2019;

Bukti P-17 Mapping sengketa;

Bukti P-18 Intercompany service agreement;

Bukti P-19 Dokumen pembuktian aktivitas jasa manajemen (Financial reporting,

Marketing service, Usage of Technology);

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Nomor 0015/APL/OPC-GIT/HS/VII/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis Nomor 0035/APL/OPC-GIT/HS/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti P-22 Laporan Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-23 Laporan Keuangan Audited 2019;

Bukti P-24 Pernyataan Akhir (Closing Statement) Nomor 0054/APLOPC-

GIT/HS/IX/2025 tanggal 30 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti T-6 Pendapat Akhir Nomor S-6564/PJ.07/2025 tanggal 22 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/GIT/II/2025 tanggal 03 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha57.425.059.78160.969.882.6423.544.822.861
2Biaya Usaha Lainnya58.265.637.57152.478.811.0195.786.826.552

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari:

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552;

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp3.544.822.861, dengan alasan bahwa peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, seluruh peredaran usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 yang berjumlah Rp57.425.059.781 berasal dari transaksi penyerahan jasa kepada Glints Intern Pte., Ltd. yang berkedudukan di Singapura, di mana Glints Intern Pte., Ltd. merupakan pemegang saham sebesar 98% pada Pemohon Banding. Dengan demikian, transaksi tersebut dianggap sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa lebih lanjut, Terbanding menyatakan dokumen penentuan harga transfer (TP Document) yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini karena secara formal, dokumen tersebut diserahkan setelah Surat Peringatan Kedua dan tidak dilampiri surat pernyataan mengenai saat ketersediaan dokumen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 4 ayat (3) PMK-213/2016. Sedangkan secara materiil, TP Document tersebut menggunakan dasar Laporan Laba-Rugi Proyeksi Tahun 2019, bukan laporan keuangan aktual yang menggambarkan kondisi sebenarnya;

bahwa oleh karena TP Document dianggap tidak sah, maka Terbanding berwenang untuk menetapkan kewajaran transaksi secara jabatan. Pemeriksa kemudian menerapkan metode TNMM dengan indikator laba Net Cost Plus/Full Cost Mark Up (FCMU), yang pada prinsipnya sama dengan Return on Total Cost (ROTC). Dari hasil pengujian, rasio FCMU Pemohon Banding pada tahun 2019 menunjukkan angka negatif sebesar -1,44%. Adapun perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding berjumlah 6 entitas dari basis data komersial, dengan rentang kewajaran laba (kuartil) antara 15,25% hingga 17,09%;

bahwa dengan menggunakan median sebesar 16,18%, Terbanding melakukan perhitungan kembali atas peredaran usaha Pemohon Banding. Dalam perhitungan tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian terhadap total biaya dengan mengeliminasi biaya jasa manajemen kepada afiliasi sebesar Rp5.786.826.552, sehingga total biaya setelah penyesuaian menjadi Rp52.478.811.019. Selanjutnya, dengan menerapkan mark up 16,18%, diperoleh peredaran usaha wajar sebesar Rp60.969.882.642. Perbedaan antara peredaran usaha wajar dan peredaran usaha menurut SPT sebesar Rp57.425.059.781 kemudian dijadikan dasar koreksi, yaitu sebesar Rp3.544.822.861;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi peredaran usahanya tidak seluruhnya termasuk transaksi afiliasi. Menurut Pemohon Banding, pelanggan sesungguhnya adalah pihak ketiga independen di Singapura,

sedangkan Glints Intern Pte., Ltd. hanya bertindak sebagai perantara yang membantu dalam hal pencarian pelanggan, administrasi, dan fasilitasi pembayaran dengan mekanisme reimbursement tanpa mengambil keuntungan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terhadap seluruh transaksi peredaran usaha dianggap keliru. Menurut Pemohon Banding, satu-satunya transaksi afiliasi yang relevan adalah pembayaran jasa manajemen kepada GIPL sebesar Rp5.786.826.552, sehingga hanya transaksi tersebut yang seharusnya diuji kewajarannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan statusnya sebagai perusahaan start- up yang baru beroperasi komersial pada tahun 2018. Kerugian usaha yang dialami pada tahun 2019 adalah hal yang wajar dalam fase awal usaha, mengingat adanya beban operasional yang tinggi, tidak tercapainya target penempatan karyawan, serta masih adanya biaya tetap yang harus ditanggung. Dengan demikian, kerugian tersebut bukanlah akibat praktik transfer pricing, melainkan karena kondisi bisnis yang belum stabil. Pemohon Banding juga menilai terdapat inkonsistensi pada Terbanding, karena di satu sisi mengakui status start-up saat melakukan koreksi biaya manajemen, namun di sisi lain membandingkan perusahaan start-up dengan perusahaan pembanding yang sudah mapan;

bahwa Pemohon Banding selanjutnya tidak sependapat dengan perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding, karena dinilai tidak sebanding secara lingkup usaha. Perusahaan pembanding bergerak di bidang engineering, konstruksi, dan HAKI, sementara Pemohon Banding bergerak di bidang jasa rekrutmen tenaga kerja. Perbedaan ini dinilai terlalu signifikan sehingga tidak layak untuk dijadikan pembanding, apalagi perusahaan pembanding tersebut memiliki tingkat keuntungan tinggi sedangkan Pemohon Banding masih merugi;

bahwa terkait dengan TP Document, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak dilampirkannya surat pernyataan ketersediaan dokumen hanyalah kekurangan administratif yang tidak seharusnya mengurangi nilai pembuktiannya. Dokumen tersebut telah diserahkan selama proses pemeriksaan dan secara substansi menggambarkan kondisi usaha Pemohon

Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding meyakini TP Document tetap sah dan dapat dijadikan dasar pertimbangan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon agar koreksi yang dilakukan Terbanding dibatalkan karena didasarkan pada asumsi yang keliru mengenai sifat transaksi, menggunakan pembanding yang tidak relevan, serta mengabaikan kondisi usaha wajar yang dialami oleh perusahaan start-up;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding PT Global Intra Talenta dalam pendapat akhirnya menyatakan tetap tidak setuju dengan koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861 yang dilakukan oleh Terbanding Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT berasal dari transaksi dengan pihak ketiga yang independen, bukan dengan pihak afiliasi. Pemohon Banding adalah penyedia jasa tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perusahaan pengguna jasa di Singapura. Adapun pihak afiliasi, Glints Intern Pte., Ltd., hanya bertindak sebagai perantara dengan fungsi terbatas pada pencarian pelanggan, penagihan, serta penyediaan sistem administrasi. Dalam praktiknya, pelanggan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada afiliasi, dan selanjutnya afiliasi tersebut meneruskan pembayaran secara penuh kepada Pemohon Banding tanpa menambahkan margin atau mark-up. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, hakikat transaksi tersebut adalah reimbursement semata, bukan transaksi usaha dengan pihak afiliasi;

bahwa atas dasar itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh Terbanding tidak relevan dan keliru, karena norma tersebut hanya dapat diberlakukan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam perkara a quo, transaksi jasa yang menghasilkan peredaran usaha justru dilakukan dengan pihak independen, sehingga tidak termasuk dalam lingkup yang dimaksud oleh ketentuan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa selama persidangan telah diserahkan bukti-bukti yang lengkap dan memadai untuk mendukung dalilnya. Bukti tersebut antara lain berupa perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, perjanjian antara Pemohon Banding dengan tenaga kerja, serta perjanjian antara pihak afiliasi dengan pelanggan. Selain itu, Pemohon Banding juga menunjukkan mapping transaksi dan bukti tagihan yang memperlihatkan bahwa nilai tagihan Pemohon Banding kepada afiliasi sama persis dengan nilai tagihan afiliasi kepada pelanggan akhir, dengan total sebesar Rp57.246.571.867. Lebih lanjut, Pemohon Banding menyerahkan bukti pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 kepada tenaga kerja yang ditempatkan, sebagai penguat bahwa tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan adanya bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding menilai bahwa koreksi Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi dan bukan pada fakta yang sebenarnya terjadi. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengabaikan data dan dokumen yang telah disampaikan, serta tidak mempertimbangkan secara menyeluruh penjelasan yang diberikan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 pada dasarnya menyangkut transaksi dengan substansi yang sama sebagaimana telah diperiksa kembali oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020. Terhadap substansi transaksi yang sama, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pembuktian yang identik, dan atas dasar itu Pemeriksa Tahun 2020 menerima penjelasan Pemohon Banding serta membatalkan seluruh koreksi terkait Peredaran Usaha dan Biaya Usaha Lainnya;

bahwa Pemohon Banding membuktikan telah menyerahkan dokumen dan penjelasan yang identik, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2020, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2020, dan Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020, bahwa pemeriksa pada akhirnya menerima argumen Pemohon Banding dan membatalkan koreksi tersebut;

bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar

Rp3.544.822.861 adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir, Terbanding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam pendapat akhirnya menyatakan koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861,00 telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa menurut Terbanding, substansi transaksi yang disengketakan bukan merupakan transaksi dengan pihak independen sebagaimana didalilkan Pemohon Banding, melainkan transaksi dengan pihak afiliasi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seluruh invoice diterbitkan kepada dan pembayaran diterima dari pihak afiliasi, yaitu Glints Intern Pte., Ltd. Dengan demikian, klaim Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement tidak dapat diterima, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pihak afiliasi tidak membebankan biaya tambahan kepada klien akhir maupun bahwa pihak afiliasi tidak mencatat transaksi tersebut sebagai pendapatan dan beban dalam laporan keuangannya. Oleh sebab itu, Terbanding menyimpulkan bahwa secara kontraktual maupun ekonomis, transaksi tersebut adalah penjualan jasa kepada pihak afiliasi, sehingga wajar apabila dilakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa terhadap dokumen “Laporan Penentuan Harga Transfer Tahun 2019” yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak sah dan patut dikesampingkan. Hal ini karena dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 Pemohon Banding sendiri menyatakan tidak membuat dokumentasi harga transfer. Dokumen tersebut baru disusun setelah adanya Surat Peringatan Kedua dari Terbanding pada 7 September 2023, sehingga dibuat secara insidental dan tidak berdasarkan data kontemporer

sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Dengan demikian, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu Terbanding melakukan pengujian PKKU sendiri dengan menggunakan data dari database komersial TP Catalyst Release Januari 2019, yang bersumber jelas dan dapat diuji ulang. Dari hasil analisis diperoleh enam perusahaan pembanding dengan median margin laba wajar sebesar 16,18%, sementara margin aktual Pemohon Banding adalah -1,44%. Selisih signifikan tersebut menjadi dasar koreksi yang dilakukan. Terbanding juga menolak keberatan Pemohon Banding terhadap lima dari enam perusahaan pembanding, karena data menunjukkan bahwa kegiatan usaha perusahaan pembanding—seperti staffing services, manpower dispatch, dan employment- related services—adalah relevan dan sebanding dengan kegiatan Pemohon Banding;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai kerugian yang wajar dialami karena berstatus sebagai perusahaan rintisan (start-up), Terbanding menolak dalil tersebut. Menurut Terbanding, tidak lazim apabila perusahaan rintisan justru dibebani management fee tetap sebesar 10% dari Gross Revenue oleh induk perusahaannya. Pada umumnya, induk perusahaan akan memberikan dukungan di tahap awal, bukan membebani biaya yang justru memperbesar kerugian. Terlebih lagi, perhitungan menunjukkan bahwa induk perusahaan telah memperoleh return on equity sebesar 231,47% pada tahun pertama melalui mekanisme tersebut. Fakta ini membuktikan adanya perlakuan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak mencerminkan kewajaran; bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.544.822.861,00 telah dilakukan secara objektif, wajar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Majelis Hakim dimohon menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian:

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa skema transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan di Indonesia yang menyediakan tenaga kerja. Jasa tenaga kerja tersebut digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Singapura selaku pelanggan akhir yang independen. Adapun Glints Intern Pte., Ltd. selaku afiliasi berperan menerbitkan tagihan atau invoice kepada pelanggan akhir, menerima pembayaran dari pelanggan tersebut, dan kemudian meneruskan pembayaran yang diterima secara penuh kepada Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa nilai tagihan yang dibebankan kepada pelanggan akhir dan diteruskan kepada dirinya adalah sama persis, tanpa ada margin keuntungan atau mark- up yang diambil oleh pihak afiliasi;

bahwa dari skema transaksi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya pendapatan usaha yang diterima sesungguhnya tidak bersumber dari penjualan jasa kepada pihak afiliasi, melainkan dari transaksi dengan pihak ketiga yang independen, sedangkan pihak afiliasi hanya menjalankan fungsi administratif untuk memperlancar proses pembayaran dari klien internasional. Pengadilan Pajak berpendapat kedudukan dan fungsi pihak afiliasi semata-mata bertindak sebagai fasilitator dalam penagihan dan pembayaran atau collection agent, sementara kedudukan dan fungsi

Pemohon Banding sebagai pihak yang secara substansi menyediakan tenaga kerja;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat in casu transaksi yang terjadi pada hakikatnya bersifat pass through. Meskipun secara formal terdapat penerbitan invoice kepada Glints Intern Pte., Ltd., namun substansi ekonomi transaksi sebenarnya adalah semata-mata sebagai mekanisme untuk memindahkan penghasilan yang berasal dari pelanggan independen kepada Pemohon Banding melalui Glints Intern Pte., Ltd, Hal ini dibuktikan dari fakta tidak adanya menambahkan margin atau mark-up dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Glints Intern Pte., Ltd;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian kewajaran transaksi afiliasi harus ditempatkan sesuai dengan hubungan ekonomi sebenarnya yang terjadi antar pihak-pihak yang melakukan transaksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan hubungan ekonomi sebenarnya yang terjadi antar pihak-pihak yang melakukan transaksi, karena faktanya tidak ada transaksi penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pengujian yang dilakukan Terbanding tidak tepat, oleh karenanya hasil pengujian yang dilakukan Terbanding tidak dapat diterima, dan patut dikesampingkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha sebesar Rp3.544.822.861 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 dengan alasan yang pada intinya pembayaran Jasa Manajemen termasuk sharing cost oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, Glints Intern Pte., Ltd. tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, meskipun secara komersial eksistensi biaya ini tercermin melalui adanya perjanjian, invoice, dan pencatatan dalam laporan keuangan yang telah diaudit, namun secara fiskal biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Terbanding beralasan bahwa transaksi jasa manajemen tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa jasa-jasa dari afiliasi benar-benar telah diberikan, benar-benar dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomis atau komersial, tidak menimbulkan duplikasi biaya dengan fungsi yang sudah ada pada Pemohon Banding, serta bukan merupakan shareholder activity; bahwa di samping itu, Terbanding menilai penetapan biaya yang menggunakan skema management fee sebesar 10% dari peredaran usaha setiap tahun tidak wajar, karena tidak didasarkan pada basis biaya (cost base) ditambah mark-up yang jelas;

bahwa Terbanding juga memandang adanya inkonsistensi, mengingat Pemohon Banding sendiri menyatakan masih dalam tahap awal (start-up) sehingga wajar mengalami kerugian, namun justru pada saat yang sama dibebani management fee sebesar 10% dari peredaran usaha pada tahun pertama. Menurut Terbanding, hal ini tidak mencerminkan praktik usaha yang wajar;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan adanya pembayaran jasa manajemen sebesar Rp5.786.826.552 tersebut, pihak afiliasi Glints Intern Pte., Ltd. pada dasarnya memperoleh tingkat pengembalian modal (return on equity) sebesar 231,47% dari modal disetor Rp2,5 miliar dalam tahun pertama investasinya, yang dinilai sangat tidak wajar;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh biaya sebesar Rp5.786.826.552 seharusnya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Menurut Pemohon Banding, jasa yang diberikan oleh afiliasi nyata adanya, benar- benar dibutuhkan, serta memberikan manfaat langsung bagi kegiatan usaha. Bahwa untuk membuktikan keberadaan jasa tersebut, Pemohon Banding menunjuk pada Intercompany Services Agreement tertanggal 1 Januari 2019 yang mencakup jasa Financial Reporting, Marketing Services, dan Usage of Technology. Pembayaran ini juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut sangat dibutuhkan, antara lain untuk mendukung pencarian klien di luar negeri, penggunaan teknologi dan sistem informasi, serta layanan administratif dan keuangan seperti budgeting, collecting, dan monitoring. Manfaat yang diperoleh antara lain berupa efisiensi operasional, perluasan akses terhadap peluang bisnis, serta pemanfaatan fasilitas pemasaran, software, dan database milik grup;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat tidak terdapat duplikasi biaya karena fungsi-fungsi tertentu memang tidak tersedia di dalam perusahaan Pemohon Banding sehingga lebih efisien bila memanfaatkan dukungan dari afiliasi. Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa jumlah biaya Rp5.786.826.552 terdiri dari dua komponen, yaitu Jasa Manajemen sebesar Rp847.415.865 dan Sharing Cost sebesar Rp4.939.410.697;

bahwa terhadap Jasa Manajemen, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sendiri dengan menggunakan data pembanding dari Bursa Efek Indonesia, dan hasilnya menunjukkan rasio biaya manajemen terhadap penjualan sebesar 1,48% yang berada dalam rentang wajar, yakni antara kuartil bawah 1,18% dan kuartil atas 1,73%;

bahwa terhadap Sharing Cost, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan alokasi biaya operasional yang timbul di afiliasi dalam rangka mendukung kegiatan Pemohon Banding, meliputi biaya Marketing, Web Hosting & Security, Subscription Tools, dan Payroll. Alokasi dilakukan berdasarkan persentase penjualan atau jumlah karyawan, yang menurut Pemohon Banding mencerminkan prinsip kewajaran;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa biaya Jasa Manajemen maupun Sharing Cost telah memenuhi PKKU sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan harus dibatalkan; bahwa dalam penyampaian pendapat akhir Pemohon Banding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak sependapat dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552. Biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu Jasa Manajemen sebesar Rp847.415.865 dan Sharing Cost sebesar Rp4.939.410.697. Menurut Pemohon Banding, koreksi dimaksud tidak benar dan harus dibatalkan karena semata-mata didasarkan pada asumsi tanpa memperhatikan bukti, dokumen pendukung, dan penjelasan komprehensif yang telah disampaikan;

bahwa terkait dengan eksistensi dan manfaat jasa manajemen, Pemohon Banding berargumen bahwa jasa dari pihak afiliasi, Glints Intern Pte., Ltd, benar-benar diberikan, dibutuhkan, serta memberikan manfaat langsung bagi operasional perusahaan. Bahwa keberadaan jasa tersebut dibuktikan dengan Intercompany Services Agreement tanggal 1 Januari 2019 yang mencakup dukungan pada bidang Financial Reporting, Marketing Services, dan Usage of Technology. Atas jasa ini, Pemohon Banding telah melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Bahwa jasa tersebut sangat dibutuhkan, antara lain untuk mendukung pencarian klien potensial di luar Indonesia, serta untuk menunjang fungsi teknologi, sistem informasi, administrasi, dan akuntansi, termasuk accounting policy, budgeting, collecting, dan monitoring. Bahwa manfaat yang diterima meliputi kemudahan dalam pengambilan keputusan keuangan, efisiensi pencarian dan pengelolaan klien, akses terhadap layanan

pemasaran, serta pemanfaatan software dan cloud database di bawah grup usaha. Pemohon Banding menyatakan pula kerja sama ini tidak menimbulkan duplikasi biaya dan bukan merupakan aktivitas yang hanya terkait dengan kepentingan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan rinci mengenai komponen biaya dimaksud. Untuk Jasa Manajemen sebesar Rp847.415.865, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dengan menggunakan data pembanding eksternal dari Bursa Efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa rasio biaya manajemen terhadap penjualan sebesar 1,48% berada dalam rentang kewajaran, yaitu antara kuartil bawah 1,18% dan kuartil atas 1,73%. Hal ini menurut Pemohon Banding membuktikan bahwa transaksi jasa tersebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); bahwa untuk Sharing Cost sebesar Rp4.939.410.697, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut timbul dari dukungan operasional pihak afiliasi yang dialokasikan kembali berdasarkan porsi tertentu. Alokasi biaya dilakukan berdasarkan persentase penjualan atau jumlah karyawan. Biaya yang termasuk dalam sharing cost meliputi Marketing, Web Hosting & Security, Subscription Tools, dan Payroll yang berkaitan dengan manajemen regional;

bahwa guna membuktikan eksistensi dan manfaat jasa, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti, antara lain dokumen Standard Operating Procedure keuangan, bukti penggunaan sistem operasi keuangan Glints Group, notulensi rapat, serta tangkapan layar penggunaan sistem akuntansi Xero yang terintegrasi dengan pihak afiliasi. Untuk jasa Marketing Services, Pemohon Banding menyampaikan bukti promosi terpusat melalui website dan media sosial Glints serta bukti korespondensi email yang menunjukkan keterlibatan pihak afiliasi dalam negosiasi dan penawaran produk. Untuk Usage of Technology, Pemohon Banding menyerahkan bukti penggunaan berbagai software dan platform yang dikelola secara terpusat oleh grup, antara lain My Xero, Customer.io, Slack, DigitalOcean, Google Workspace, dan Aiven;

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2019 pada dasarnya menyangkut transaksi dengan substansi yang sama sebagaimana telah diperiksa kembali oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2020. Terhadap substansi transaksi yang sama, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan dokumen pembuktian yang identik, dan atas dasar itu Pemeriksa Tahun 2020 menerima penjelasan Pemohon Banding serta membatalkan seluruh koreksi terkait Peredaran Usaha dan Biaya Usaha Lainnya;

bahwa Pemohon Banding membuktikan telah menyerahkan dokumen dan penjelasan yang identik, dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2020, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun 2020, dan Surat Ketetapan Pajak Tahun 2020, bahwa pemeriksa pada akhirnya menerima argumen Pemohon Banding dan membatalkan koreksi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, perlakuan berbeda untuk tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas konsistensi serta keadilan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian, penjelasan, dan bukti yang disampaikan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dibatalkan;

bahwa dalam penyampaian pendapat akhir, Terbanding mengemukakan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi maupun manfaat dari jasa manajemen yang diklaim diterima dari pihak afiliasinya, Glints Intern Pte., Ltd., sehingga transaksi jasa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); bahwa Terbanding mendalilkan, Pemohon Banding tidak mampu membuktikan bahwa penyerahan jasa benar-benar terjadi dan tidak dapat menunjukkan bahwa pihak afiliasi secara nyata telah melaksanakan layanan

yang diperjanjikan, seperti Financial Reporting, Sales Services, dan Usage of Technology. Selain itu, Pemohon Banding juga dinilai tidak dapat membuktikan kewajaran nilai transaksi jasa dimaksud apabila dibandingkan dengan transaksi serupa yang dilakukan pihak independen, serta tidak dapat menunjukkan adanya manfaat ekonomis atau komersial yang nyata. Menurut Terbanding, transaksi ini terjadi semata-mata karena adanya hubungan kepemilikan (induk-anak), yang tercermin dari skema management fee sebesar 10% dari peredaran usaha (gross revenue) tanpa didasarkan pada perhitungan biaya dan mark-up yang wajar;

bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut. Pertama, terkait Financial Reporting, Terbanding menilai kegiatan yang dibuktikan melalui notulensi rapat mingguan bukanlah jasa manajemen, melainkan tanggung jawab rutin induk usaha untuk memantau dan memastikan kelancaran keuangan anak perusahaan. Bahwa rapat tersebut bersifat rutin dengan agenda yang sama, menunjukkan standar internal semata dan bukan jasa konsultasi manajemen. Agenda rapat berupa pembaruan pendapatan, arus kas, rekonsiliasi bank, serta penjadwalan gaji lebih tepat dikategorikan sebagai operasi back-office standar. Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan hasil kerja (deliverables), timesheet, atau mekanisme alokasi biaya yang jelas, sehingga kegiatan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai shareholder activities;

bahwa kedua, terkait Marketing Services, Terbanding berpendapat bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan induk perusahaan bersifat umum dan ditujukan untuk kepentingan global merek “Glints”, bukan spesifik untuk mendukung operasional Pemohon Banding. Promosi melalui website, aplikasi, dan media sosial dimaksudkan untuk branding korporat secara keseluruhan. Bahwa manfaat yang mungkin diterima Pemohon Banding bersifat tidak langsung (spillover) dan tidak dapat diidentifikasi secara khusus, sehingga tidak wajar dibebankan sebagai biaya jasa. Lebih lanjut, klaim Pemohon Banding bahwa mayoritas pelanggan di Singapura diperoleh dari aktivitas pemasaran induk tidak terbukti dengan dokumen yang sahih;

bahwa ketiga, mengenai Usage of Technology, Terbanding menyatakan bahwa layanan teknologi seperti Aiven, DigitalOcean, Google Workspace, dan Slack adalah infrastruktur teknologi informasi yang digunakan secara umum dalam kelompok usaha. Bahwa layanan ini hanya mendukung kegiatan operasional internal, seperti komunikasi, email, dan penyimpanan data, bukan merupakan jasa manajemen yang memberikan nilai tambah langsung bagi Pemohon Banding. Terbanding menekankan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya dokumentasi implementasi khusus untuk Indonesia maupun laporan penggunaan (usage log) yang dapat membenarkan alokasi biaya, sehingga biaya ini lebih tepat dipandang sebagai shared IT backbone bagi seluruh grup;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 telah dilakukan berdasarkan hasil pengujian data, fakta, dan peraturan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah pembayaran Jasa Manajemen termasuk sharing cost oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, Glints Intern Pte., Ltd. tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; bahwa dalam menilai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi jasa intra grup, Pengadilan Pajak berpendapat perlu

dilakukan pengujian secara berlapis yang meliputi tiga aspek, yaitu pengujian eksistensi jasa (existence test), pengujian manfaat jasa (benefit test), dan pengujian kewajaran nilai jasa (arm’s length test);

bahwa pengujian eksistensi jasa dimaksudkan untuk memastikan apakah jasa yang ditagihkan benar-benar ada dan nyata diberikan oleh pihak afiliasi kepada penerima jasa;

bahwa pengujian manfaat jasa dimaksudkan untuk menilai apakah jasa yang diberikan tersebut secara nyata dibutuhkan dan memberikan manfaat ekonomis maupun komersial bagi penerima jasa, serta bukan merupakan duplikasi fungsi yang telah ada atau aktivitas yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activities);

bahwa pengujian kewajaran nilai jasa dimaksudkan untuk menilai apakah besaran biaya jasa yang dibebankan telah ditetapkan sesuai prinsip arm’s length, yakni sebanding dengan harga atau imbalan jasa sejenis yang lazim terjadi dalam transaksi antara pihak-pihak independent;

bahwa untuk membuktikan eksistensi jasa yang ditagihkan oleh pihak afiliasi, Glints Intern Pte., Ltd., Pemohon Banding dalam persidangan telah mengajukan sejumlah bukti yang menurut dalilnya menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar ada, dibutuhkan, serta memberikan manfaat nyata bagi operasional perusahaan;

bahwa terkait jasa di bidang Financial Reporting atau manajemen keuangan, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan dan Operating System Keuangan Grup, yang menurutnya membuktikan adanya sistem keuangan yang terintegrasi di dalam grup usaha. Selain itu, Pemohon Banding juga menyerahkan notulensi rapat mingguan (minute of meeting) antara tim keuangan grup dengan tim di Indonesia, dengan agenda baku berupa pembaruan kemajuan pekerjaan keuangan, pembaruan data pendapatan dan arus kas, penjadwalan penggajian, serta rekonsiliasi bank. Disamping itu, Pemohon Banding menunjukkan bukti penggunaan perangkat lunak akuntansi Xero maupun alat teknologi informasi lain yang dipergunakan secara terintegrasi untuk mendukung pelaporan keuangan;

bahwa selanjutnya, dalam rangka membuktikan adanya jasa pemasaran (Marketing Services), Pemohon Banding mengajukan sejumlah dokumen berupa materi promosi dan rencana pemasaran, antara lain slide presentasi pada kegiatan Nongsa Digital Park serta rencana pemasaran melalui media sosial seperti Instagram. Pemohon Banding juga menunjukkan adanya aktivitas promosi yang dilakukan secara terpusat oleh grup melalui website, aplikasi, dan media sosial, dengan tujuan membangun merek "Glints" secara global. Menurut Pemohon Banding, promosi korporat tersebut memberikan manfaat langsung bagi entitas di Indonesia, bahkan secara khusus diklaim bahwa mayoritas pelanggan di Singapura yang memanfaatkan tenaga kerja dari Indonesia diperoleh melalui aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh induk perusahaan;

bahwa terkait dengan penggunaan teknologi (Usage of Technology), Pemohon Banding mengajukan bukti berupa faktur dan dokumen pembelian berbagai layanan teknologi yang dilakukan oleh Glints Intern Pte., Ltd. untuk digunakan oleh seluruh entitas dalam grup. Pemohon Banding juga merinci jenis layanan teknologi yang digunakan, antara lain Aiven Cloud Database, DigitalOcean Server & Storage, Google G Suite/Google Workspace untuk keperluan email dan kolaborasi dokumen, serta Slack untuk komunikasi internal;

bahwa dari penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa jasa yang ditagihkan benar-benar ada dan nyata diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi jasa;

bahwa dalam rangka membuktikan bahwa jasa yang diterima dari afiliasinya benar-benar memberikan manfaat, Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan dalil bahwa jasa tersebut nyata-nyata dibutuhkan, memberikan manfaat ekonomis maupun komersial, tidak menimbulkan duplikasi fungsi, serta bukan merupakan aktivitas pemegang saham;

bahwa berkenaan dengan jasa di bidang Financial Reporting atau manajemen keuangan, Pemohon Banding menyatakan memperoleh manfaat berupa

standarisasi pelaporan, efisiensi proses keuangan, dan peningkatan pengawasan dari grup, antara lain melalui rapat rutin mingguan, penerapan SOP keuangan, serta penggunaan sistem akuntansi terpusat seperti Xero. Menurut Pemohon Banding, hal tersebut berdampak langsung terhadap percepatan dan ketepatan pengambilan keputusan keuangan dalam perusahaan;

bahwa terkait jasa pemasaran (Marketing Services), Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat komersial yang diterima sangat signifikan, antara lain dengan berhasilnya diperoleh mayoritas pelanggan di Singapura yang menggunakan tenaga kerja dari Indonesia berkat aktivitas pemasaran induk perusahaan. Selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa promosi terpusat melalui website, aplikasi, dan media sosial grup telah membangun merek “Glints” secara global, yang secara tidak langsung memperkuat posisi dan meningkatkan daya jual Pemohon Banding di pasar Indonesia;

bahwa berkenaan dengan jasa penggunaan teknologi (Usage of Technology), Pemohon Banding menyatakan bahwa manfaat yang diterima berupa akses terhadap infrastruktur dan perangkat lunak esensial yang dikelola secara terpusat oleh grup, antara lain layanan cloud database Aiven, server dan penyimpanan DigitalOcean, serta alat komunikasi dan kolaborasi seperti Google Workspace dan Slack. Menurut Pemohon Banding, keberadaan layanan ini memungkinkan perusahaan untuk tidak perlu membangun dan mengelola infrastruktur IT sendiri yang kompleks dan berbiaya tinggi, sehingga dapat lebih fokus pada kegiatan bisnis utama;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa jasa-jasa tersebut tidak menimbulkan adanya duplikasi biaya atau fungsi di dalam perusahaan, karena fungsi-fungsi strategis seperti manajemen keuangan grup, pemasaran global, dan pengelolaan infrastruktur teknologi tidak dijalankan ulang oleh tim internal Pemohon Banding;

bahwa terhadap tuduhan Terbanding yang mengkategorikan aktivitas tersebut sebagai shareholder activities, Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan seperti rapat keuangan mingguan, penerapan SOP keuangan, dan penggunaan sistem akuntansi terpusat merupakan jasa manajemen

operasional nyata yang memberikan nilai tambah langsung pada kegiatan usaha sehari-hari, bukan semata-mata bentuk pengawasan rutin oleh pemegang saham;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang timbul atas jasa afiliasi sepadan dengan nilai dan manfaat ekonomis yang diperoleh, serta secara nyata mendukung pertumbuhan usaha, bukan merupakan aktivitas duplikatif maupun aktivitas yang hanya untuk kepentingan pemegang saham;

bahwa terkait manfaat ekonomi dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa untuk jasa Financial Reporting atau manajemen keuangan, Pemohon Banding terbukti memperoleh manfaat berupa standarisasi pelaporan, efisiensi proses keuangan, serta peningkatan pengawasan melalui rapat rutin mingguan, penerapan SOP keuangan, dan penggunaan sistem akuntansi terpusat, yang pada gilirannya mempercepat dan memperbaiki proses pengambilan keputusan keuangan;

bahwa untuk jasa Marketing Services atau jasa pemasaran, Pemohon Banding terbukti memperoleh manfaat berupa diperolehnya pelanggan di Singapura yang menggunakan tenaga kerja dari Indonesia melalui aktivitas pemasaran induk perusahaan, serta manfaat tambahan berupa pembangunan merek “Glints” secara global melalui promosi korporat terpusat yang juga meningkatkan daya saing Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa untuk jasa Usage of Technology atau penggunaan teknologi, Pemohon Banding terbukti menerima manfaat berupa akses terhadap infrastruktur dan perangkat lunak esensial yang dikelola secara terpusat, seperti layanan cloud database, server, penyimpanan data, serta sarana komunikasi dan kolaborasi internal, yang apabila ditanggung secara mandiri akan memerlukan biaya besar serta pengelolaan yang kompleks;

bahwa tidak terdapat bukti bahwa jasa-jasa yang diterima Pemohon Banding merupakan duplikasi fungsi internal maupun aktivitas pemegang saham; bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa jasa yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding secara nyata dibutuhkan dan memberikan

ekonomis maupun komersial bagi Pemohon Banding, serta bukan merupakan duplikasi fungsi yang telah ada atau aktivitas yang semata-mata dilakukan untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activities);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan manfaat dari jasa yang diberikan pihak afiliasi;

bahwa terkait dengan kewajaran nilai jasa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi, Terbanding tidak melakukan pengujian kewajaran nilai jasa melalui analisis kesebandingan dengan pihak independen. Namun Terbanding mempermasalahkan mekanisme penetapan harga jasa yang digunakan Pemohon Banding. Terbanding menilai penetapan management fee sebesar sepuluh persen dari total peredaran usaha tidak mencerminkan praktik kewajaran. Menurut Terbanding, nilai tersebut tidak didasarkan pada perhitungan biaya aktual yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa ditambah dengan margin yang wajar, sebagaimana lazimnya dalam prinsip arm’s length. Bahwa terkait dengan dalil Terbanding mengenai ketidakwajaran penetapan management fee sebesar sepuluh persen dari total peredaran usaha, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mensyaratkan adanya pembuktian objektif dengan menggunakan data pembanding yang relevan dan sebanding. Namun, in casu Terbanding hanya mempermasalahkan mekanisme penetapan harga yang dipakai Pemohon Banding tanpa menunjukkan adanya pembanding independen yang dapat membuktikan bahwa nilai jasa yang dibayarkan Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding mengenai ketidakwajaran nilai jasa tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan bukti pembanding independen yang menjadi dasar untuk menilai apakah harga yang diterapkan Pemohon Banding menyimpang dari prinsip arm’s length;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti bahwa nilai jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti pembayaran Jasa Manajemen termasuk sharing cost oleh Pemohon Banding kepada pihak

afiliasinya, Glints Intern Pte., Ltd. tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, oleh karenanya harus dibatalkan bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp5.786.826.552 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha3.544.822.86103.544.822.861
Biaya Usaha Lainnya5.786.826.55205.786.826.552

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 60.969.882.642 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.544.822.861 menurut Pengadilan PajakRp 57.425.059.781

Biaya Usaha Lainnya

menurut Terbanding Rp 52.478.811.019
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp (5.786.826.552)
menurut Pengadilan Pajak Rp 58.265.637.571
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2019 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto57.425.059.781
2Harga Pokok Penjualan0
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)57.425.059.781
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha58.265.637.571
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(840.577.790)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha(16.859.642)
b. Jumlah (a)(16.859.642)
7Laba Neto Komersial (5-6)(857.437.432)
8Penyesuaian Fiskal Positif16.585.131
9Penyesuaian Fiskal Negatif0
10Penghasilan Neto Fiskal (7+8+9)(840.852.301)
11Kompensasi Kerugian0
12Penghasilan kena pajak (10-11)(840.852.301)
13PPh Badan Terutang0
14Kredit Pajak0
15Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayar0
16Sanksi Administrasi0
17Pajak Penghasilan Badan yang masih harus/(lebih) dibayar0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00062/KEB/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 07 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23 tanggal 14 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT GLOBAL INTRA TALENTA, NPWP: 84.155.988.3- 012.000, beralamat di Jalan Hang Lekiu KM 2, Teluk Mata Ikan, Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29456, dan alamat korespondensi Menara Aria Office Tower #5, Harbour Bay Downtown, Jalan Duyung, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp(840.852.301)
Kompensasi KerugianRp0
Penghasilan Kena PajakRp0
Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang tidak/kurang dibayarRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.