Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 107 halaman

PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Global Intra Talenta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Global Intra Talenta mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Biaya Usaha Lainnya
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27; Pasal 29; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000900.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Global Intra Talenta
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00035/206/19/217/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
14 November 2025