P U T U S A N
Nomor PUT-000892.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02556/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-612232/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000892.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AJIDHARMA CORPORINDO, NPWP 03.341.362.6-048.000, beralamat di Jl. Danau Sunter Selatan Blok O IV, Kav. 25-26, Sunter Jaya, Tanjung Prio, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14360, dalam hal ini diwakili oleh Setyawati Susanto jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Berita Acara PT Ajidharma Corporindo Nomor 02 tanggal 02 Juni 2022 yang dibuat oleh Cecilia, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005