PUTUSAN
Nomor PUT-000888.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000888.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Talimas Artha Guna, NPWP 02.256.718.4-614.000, beralamat di Jalan Tambak Oso Wilangun Nomor 61 Kompleks Pergudangan Oso Wilangun Permai Blok C-11 RT.002 RW.004 Tambak Oso Wilangun, Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60191, yang diwakili oleh Yoshiro Dharmadi, jabatan: Direktur, (talimasartha@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ilona Gunawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/FIN-TAG/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,
2. Nama: M. Raviki Amini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FIN-TAG/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;