Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-000888.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Talimas Artha Guna, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000888.25/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000888.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Talimas Artha Guna, NPWP 02.256.718.4-614.000, beralamat di Jalan Tambak Oso Wilangun Nomor 61 Kompleks Pergudangan Oso Wilangun Permai Blok C-11 RT.002 RW.004 Tambak Oso Wilangun, Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60191, yang diwakili oleh Yoshiro Dharmadi, jabatan: Direktur, (talimasartha@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ilona Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/FIN-TAG/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,

2. Nama: M. Raviki Amini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FIN-TAG/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1301/WPJ.11/2025 tanggal 16 Oktober 2025,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1482/WPJ.11/2025 tanggal 21 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
503/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 004/FIN-TAG/II/2025 tanggal 3
Februari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-895/WPJ.11/2025
tanggal 16 April 2025;

PT Talimas Artha Guna

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 022/FIN-TAG/V/2025 tanggal
22 Mei 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor
00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal dengan perhitungan
sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/FIN-TAG/III/2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 "za. . ! weet ee ie =e wit "ale ' -- ... ae Tee we wee oe wee ee La eee ee -.' . . i! eT reo ary

Wiig Psi mt Pel AST cae Dae is oo po a ee Ib Aa aoe eek | . ' . = TF, ri -. ' bai . . wood i . ' . yee tawher dita goa on al Mag ea gta Coan Fae. Pant deat Tho: Pea ao) veut 1 . 1 1. ' M 1. ' - ' .

re Ia aka, ha hal a row r . ~ " r sos " — 5

Pom bah APA et Sen aa Bid.

. "lke vot be ee eet . mena nm PN TEA TE el NUN SN, Ta . a Ma woe boots kh cuca De Toye en abel Spread Ran Pelt

: . who ee el Ome ee TF ue art :

Cr AR De Ih Pieris AN PAN ST 4,

PT Talimas Artha Guna

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/FIN-TAG/II/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/FIN-TAG/II/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp334.045.000, dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang Pemohon Banding terima dari Terbanding, Pemohon Banding menyatakan “tidak menyetujui” Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi DPP Objek PPh

PT Talimas Artha Guna

Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp334.045.000 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp334.045.000 dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti yang memadai baik kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan pada saat proses Keberatan. Tanda terima telah Pemohon Banding serahkan pada proses keberatan dan akan Pemohon Banding berikan kembali di proses persidangan kemudian;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali alasan Banding Pemohon Banding bahwa dividen adalah laba yang dibagikan kepada pemegang saham setelah PPh, sedang keuntungan (laba) baru dapat diketahui setelah penutupan buku pada akhir tahun. Dalam hal ini Terbanding telah keliru dalam menafsirkan definisi dividen tersebut, baik berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan dan Hukum Perusahaan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 Pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif;

PT Talimas Artha Guna

bahwa berdasarkan kedua peraturan tersebut di atas, Terbanding tidak bisa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) Final sebesar Rp334.045.000 terhadap pengeluaran uang atas akun Piutang Usaha Lainnya sebagai pembayaran dividen, karena baik secara substansi dan secara ketentuan yang berlaku pembagian dividen berasal dari laba perusahaan;

bahwa koreksi Terbanding yang mengkoreksi akun Piutang Usaha Lainnya menjadi Dividen hanya asumsi (pendapat) Terbanding semata-mata. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sekarang berlaku, khususnya Pasal 12 ayat (1) UU KUP, dalam menentukan pajak terutang Indonesia menganut “asas self asssesment” yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan melapor pajak yang terutang dalam bentuk suatu Surat Pemberitahuan (SPT). Namun demikian apabila Terbanding menemukan bukti bahwa dalam SPT dimaksud tidak dilaporkan keadaan yang sebenarnya, Terbanding, melalui mekanisme pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 31 UU KUP, dapat menagih kekurangan pajak yang kurang dibayar melalui ketetapan pajak, yang dalam Hukum Administrasi Negara disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau dikenal juga dengan nama beschikking; bahwa dalam hal Wajib Pajak, telah menyelenggarakan pembukuan, maka bukti yang dikehendaki adalah bukti yang benar-benar kuat, dan bukan sekedar analisis apalagi asumsi ataupun pembuktian terbalik;

bahwa arus uang keluar yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi masih harus dibuktikan, sesuai dengan prinsip pembuktian dalam hukum pajak. Karena SPT Wajib Pajak dapat dikatakan kurang bayar hanya apabila terdapat dasar dan/atau bukti materiil yang kuat, dan dapat dibuktikan oleh Terbanding. Sehingga adalah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, karena saat Terbanding belum dapat mengajukan bukti materiil yang kuat, kewajiban pembuktian dibebankan, tanpa dasar hukum, kepada Wajib Pajak;

PT Talimas Artha Guna

bahwa untuk menemukan bukti materiil Terbanding perlu menelaah dan membuktikan lebih lanjut, misalnya dengan melakukan konfirmasi kepada pihak lain melalui mekanisme permintaan data atau keterangan, atau melakukan pengujian transaksi apakah piutang tersebut dikembalikan atau tidak kepada perusahaan sampai didapatkannya bukti kompeten yang cukup;

bahwa dalam konteks penentuan kewajaran suatu pengurang, Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya memberikan wewenang kepada Terbanding untuk menentukan Kembali besamya suatu pengurang yang wajar yang boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (pengurangan yang tidak wajar tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak), ketentuan-ketentuan tersebut tidak memberikan wewenang kepada Terbanding untuk mengkarakterisasi setiap jenis akun piutang yang dianggap tidak wajar sebagai dividen atau dividen terselubung. Dengan kata lain hanya pengurangan yang jumlahnya dianggap tidak wajar yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat dikarakterisasi sebagai dividen atau dividen terselubung;

bahwa sesuai Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh dan penjelasannya, definisi dividen adalah pembagian laba, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang sumbernya terbatas dari penyertaan modal. Bahwa oleh karena itu, frase "dengan nama dan dalam bentuk apapun" harus diartikan dan dipahami hanya terbatas dalam konteks "pembagian laba yang sumbernya dari penyertaan modal” dimana transaksi di luar batasan itu tidak dapat dikarakterisasikan sebagai dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding dana keluar tersebut hanya merupakan aliran dana masuk dan keluar dari rekening koran, dan merupakan pinjaman sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi dengan menyetor dana ke rekening Perusahaan (mutasi keluar dan masuk). Informasi keterangan seperti berupa “Hut. Dagang TAG TARIK TUNAI” sebagaimana terdapat pada rekening koran dan piutang Pemohon Banding adalah hutang piutang yang nantinya akan dilunasi. Bahwa akibat dari teknik pemeriksaan yang dilakukan

PT Talimas Artha Guna

sebagaimana dijelaskan di atas maka terjadi ketidakbenaran materi terkait dengan hasil Pemeriksaan atas jumlah dasar pengenaan pajak atas dividen yang telah dilaporkan oleh Terbanding;

bahwa oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 4(2) atas dividen sebagaimana diatur tidak dapat diterapkan kepada akun piutang tersebut, karena karakteristik akun piutang tersebut bukan pengeluaran yang timbul dari modal, namun pengeluaran yang nantinya akan dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian sanggahan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan data yang telah Pemohon Banding berikan dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan. Dengan demikian, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat sependapat dengan Pemohon Banding dan membatalkan Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp334.045.000 untuk Masa Pajak November 2019 yang masih dipertahankan,sehinggaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) “PPh 4(2)” Nomor 00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 dapat dibatalkan menjadi Rpnihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 sehingga perhitungan PPh Badan terutang menjadi sebagai berikut:

PT Talimas Artha Guna

UraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak-
2PPh Terutang-
3Kredit Pajak-
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
5Pajak yang kurang/(lebih) dibayar-
6Sanksi administrasi-
7Jumlah yang masih harus dibayarNIHIL
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-895/WPJ.11/2025 tanggal 16 April 2025, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) beserta Penjelasan-nya, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3) dan ayat (7) beserta Penjelasan-nya, serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

2. Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh);

3. Pasal 20 huruf a, Pasal 32 ayat (1) huruf a, Pasal 64 huruf f, serta Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022);

PT Talimas Artha Guna

4. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), serta Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri;

5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Data dan Fakta

bahwa penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data profil pada aplikasi internal DJP (SIDJP) diketahui Pemohon Banding terdaftar pada tanggal 28 Oktober 2003 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya (46639), jenis usaha Pemohon Banding adalah penjualan rantai baja, dimana pelanggannya sebagian besar adalah PT Talimas Baja Mandiri dan PT Wiguna Artha Lestari;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

PT Talimas Artha Guna

bahwa berdasarkan Data Pelaporan Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan Sistem Informasi DJP, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 pada tanggal 27 April 2021dengannomor S-99066763/PPWBIDR/WPJ.11/KP.0103/2021, kemudian Pemohon Banding melaporkan pembetulan pertama pada tanggal 18 Agustus 2021 nomor S-99093464/PPWBIDR/WPJ.11/KP.0103/2022;

bahwa berdasarkan Data Pelaporan Sistem Informasi DJP, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 pada tanggal 23 April 2020dengannomor S-99041144/PPWBIDR/WPJ.11/KP.0603/2020, kemudian Pemohon Banding melaporkan pembetulan pertama pada tanggal 7 Mei 2020 nomor S-99047160/PPWBIDR/WPJ.11/KP.0603/2020, dan Pemohon Banding melaporkan pembetulan kedua pada tanggal 18 Agustus 2022 nomor S-99093460/PPWBIDR/WPJ.11/KP.0103/2022;

bahwa Laporan Pemeriksaan nomor LAP-552/RIK.SIS/KPP.1101/2023 tanggal 30 November 2023 dan kertas kerja pemeriksaan, menyajikan data- data sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020 dengan kode dan kriteria pemeriksaan 9612_Pemeriksaan Khusus Lapangan dengan tujuan pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

b. bahwa berdasarkan Surat Peringatan I Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen S-619/KPP.1101/2023 tanggal 10 Juli 2023, dan Surat Peringatan II nomor S-715/KPP.1101/2023 tanggal 4 Agustus 2023, diketahui rincian sebagai berikut:

PT Talimas Artha Guna

1) Buku, Catatan dan Dokumen yang diserahkan kepada pemeriksa

No.Nama Buku/Catatan/Dokumen yang dipinjam
1.SPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran SSP
2.SPT Masa PPh (21, 23, 25, Final) beserta lampiran dan SSP
3.SPT Masa PPN/PPn.BM beserta lampiran, FP Keluaran, dan FP Masukan
4.Copy Akte Pendirian, akte perubahan modal (sampai dengan perubahan terakhir)
5.Faktur Pajak Masukan Januari s.d. Desember 2019
6.Faktur Pajak Keluaran Januari s.d. Desember 2019
7.Laporan Keuangan
8.Neraca Saldo
9.Buku Penjualan
10.Buku Hutang, buku piutang
11.Pesanan Penjualan (Sales Order), Surat Jalan (Delivery Order), Customer Invoice
12.Daftar Aktiva Tetap
13.Rekening Koran semua Bank (Bank Panin, CIMB Niaga, Mandiri)
14.Voucher Bank Masuk bulan Januari s.d Desember 2019
15.Voucher Bank Keluar bulan Januari s.d Desember 2019

2) Buku, Catatan dan Dokumen yang belum dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan

No.Jenis Buku/Catatan, dan Dokumen
1.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait hutang
2.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait piutang
3.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait sewa menyewa lokasi usaha
4.Buku, catatan, bukti pembayaran, akta notaris rapat umum pemegang saham tahunan terkait penggunaan laba
5.Bukti jurnal, catatan, bukti pembayaran terkait akun reclass laba ditahan
6.Softcopy database Accurate dasar penyusunan laporan keuangan yang dibuat dan dilaporkan wajib pajak

c. bahwa hasil penelitian atas surat peminjaman sampai dengan berita acara tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan, dan dokumen selama proses pemeriksaan menunjukkan Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian Buku, Catatan dan Dokumen yang menjadi dasar penyusunan laporan keuangan dan SPT sebagaimana pada penelitian data angka 4 huruf b nomor 2;

bahwa pada proses penelitian keberatan kepada Pemohon Banding telah disampaikan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor S-1468/WPJ.11/2024 tanggal 29 Mei 2024 untuk hadir pada hari Kamis 20 Juni 2024 di ruang Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil Jatim I, Pemohon Banding menghadiri undangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding BA-142/WPJ.116/2024 tanggal 20 Juni 2024;

PT Talimas Artha Guna

bahwa berdasarkan Surat nomor S-1940/WPJ.11/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari Data, Informasi, dan/atau Dokumen yang diminta telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-260/WPJ.11/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

bahwa peneliti kembali mengirimkan Surat nomor S-2151/WPJ.11/2024 tanggal 1 Oktober 2024, perihal Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Wajib Pajak Kedua Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari Data, Informasi, dan/atau Dokumen yang diminta telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-261/WPJ.11/2024 tanggal 8 Oktober 2024;

a) Buku, Catatan dan Dokumen yang diserahkan kepada Peneliti

No.Nama Buku/Catatan/Dokumen yang dipinjam
1.Akta Pendirian Perusahaan dan seluruh Akta Perubahannya
2.Struktur Organisasi Pemohon Banding
3.Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 dan 2020
4.Penjelasan proses bisnis kegiatan usaha Wajib Pajak
5.Buku Besar tahun pajak 2019 dan 2020
6.Flow Chart dan penjelasan tertulis nature aku yang wajib pajak ajukan keberatan

b) Buku, Catatan dan Dokumen yang tidak dipinjamkan dalam rangka penelitian keberatan

No.Jenis Buku/Catatan, dan Dokumen
1.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait hutang
2.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait piutang
3.Buku, Catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait sewa menyewa lokasi usaha
4.Buku, catatan, bukti pembayaran, akta notaris rapat umum pemegang saham tahunan terkait penggunaan laba
5.Bukti jurnal, catatan, bukti pembayaran terkait akun reclass laba ditahan
6.Softcopy database Accurate dasar penyusunan laporan keuangan yang dibuat dan dilaporkan wajib pajak

c) Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan penelitian data di atas, pendapat Terbanding terkait sengketa perpajakan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan Terbanding yang dapat peneliti simpulkan sebagai berikut:

a. bahwa tidak terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020 karena nilai Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah seluruhnya

PT Talimas Artha Guna

dibayarkan dan dilaporkan sedangkan menurut Pemeriksa terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari pengujian dokumen sumber dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

b. bahwa koreksi pada Objek Final PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca yang dalam surat tanggapannya Pemohon Banding menyampaikan bahwa tidak termasuk dalam definisi dividen, baik secara substansi dan secara ketentuan pembagian dividen berasal dari laba perusahaan, serta bahwa koreksi pemeriksa masih harus dibuktikan sesuai dengan prinsip pembuktian dalam hukum pajak. Pemohon Banding menyampaikan dalam tanggapannya bahwa dana keluar tersebut hanya merupakan aliran dana masuk dan keluar dari rekening koran, dan merupakan pinjaman sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi dengan menyetor dana ke rekenening Perusahaan (mutasi keluar dan masuk);

c. bahwa berdasarkan kedua pernyataan dari kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dengan Pemeriksa, Peneliti berpendapat bahwa sengketa atas Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berasal dari koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2);

2. bahwa Peneliti melakukan penelaahan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan menjabarkan terlebih dahulu hasil pengujian pada kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) serta proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding:

a. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan secara keseluruhan untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan sebagai berikut:

PT Talimas Artha Guna

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Hata "PT TALIVAS ARTHA GUINA

PPh Pasal 4 ayat (2) i 2 250 7 1B 4.474 TaD

. Nasa San Th Pajak Jaruan 5 Deserter FD1S

II aa aa an Asa

1 (OBJEK PAJAK i

! : Bara Th gade Dat yan Makaita Gi dar jasa Ga

Moab ah dpan 3 i] 9

. | LO Pehasan penain Peranan Pagar a Q it}

Do Aang Petani Bagas ang Rumvew: Sect Por i 4 Dj li)

: : Bescpy Banana Lag Tar an Harganya a i] ji)

! i Bags rat cad (en Aap Agen ai oe | q 0 it]

Ha agit an anna aa ea jae Bara : 6 a o

HUNLAH OBJEK PPh PASAL 4 apat Ih | . 2509 2270 SUS D278 254 150 TPS 24 tld

2 "PAJAK TERUTANG

. Boga Denata large [haeeeta SE gan Casa Ge

: Bunga Danang Th yag ty ducal Gevharga Ne sara z i} ii}

4 melar Una 2 if ti

7 Betts ad? Tags tar tau Banguras a Pee sena Pee song Jaa Hi 23.000 Gan | 29929199

. Yo Dan Pebag Sas jag Maryan Sera PP 2 qd ie lg safe Coda nb

Banga iar His Sing aun Bang nar Hi a' a.

Booby jatennag pacn apel Ir Kisa angan ten gb a) Oe z aj tf

Tho aer Tarnow Dipesan Wado Para OP Kajang | . 250619 20d 227 325 410 77.528 410

PPh PASAL 4 ayat (Z1 Terutang — Na: 280.020 300 150 875.010 15528 410

2 IKREDIT PAJAK So — :

4 IPPh PASAL 4 ayat (2! YANG KURANG (LEBIH) DIBAYAR . . a: 105 625 410 We s2h Ae

5 SANKSI ADMINISTRASI 7 : —

JUMLAH SANKSI ACMINISTRASI | ee en 43.909 aga

6 PAN PaGaL a ayat [21 YANG MASIH MARUS KE BIN) DIBAYAR | ag 434 908

Ia ihe du Pala DKP | ah 0G 5

GuttamsTPe i Po sasa) Pa

Sumber: Kertas Kerja Pemeriksaan b. bahwa hasil temuan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Pemohon Banding dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor S-616/RIKSIS/KPP.1101/2023 tanggal 27 Oktober 2023, dan diterima langsung oleh wakil Pemohon Banding Lavyandi pada tanggal 27 oktober 2023;

c. bahwa Pemohon Banding merespon surat pemberitahuan hasil pemeriksaan nomor S-616/RIKSIS/KPP.1114/2023 tanggal 18 September 2023 dengan menyampaikan surat tanggapan hasil pemeriksaan nomor 015/FIN-TAG/XI/2023 tanggal 7 November 2023;

PT Talimas Artha Guna

d. bahwa surat tanggapan hasil pemeriksaan nomor 015/FIN- TAG/XI/2023 tanggal 7 November 2023 yang disampaikan Pemohon Banding menanggapi bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak termasuk dalam definisi dividen, baik secara substansi dan secara ketentuan pembagian dividen berasal dari laba perusahaan, serta bahwa koreksi pemeriksa masih harus dibuktikan sesuai dengan prinsip pembuktian dalam hukum pajak. Pemohon Banding menyampaikan dalam tanggapannya bahwa dana keluar tersebut hanya merupakan aliran dana masuk dan keluar dari rekening koran, dan merupakan pinjaman sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi dengan menyetor dana ke rekenening Perusahaan (mutasi keluar dan masuk);

e. bahwa proses selanjutnya yang dilakukan Pemeriksa adalah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1167/KPP.1101/2023 tanggal 10 November 2023 dan telah disampaikan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 13 November 2023 serta telah diterima langsung oleh wakil Pemohon Banding Lavyandi;

f. bahwa sesuai dengan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-1167/KPP.1101/2023 tanggal 10 November 2023, Pemeriksa dan Pemohon Banding pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 di KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. bahwa proses pemeriksaan berlanjut dengan pembuatan laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan dengan nomor LAP- 552/RIK.SIS/KPP.1101/2023 tanggal 30 November 2023, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak;

h. bahwa pada tanggal 4 November 2011 diterbitkan surat ketetapan pajak, salah satunya SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan nomor 00039/240/19/604/23 Masa Pajak November 2019;

PT Talimas Artha Guna

i. bahwa berdasarkan penjabaran proses pemeriksaan sebagaimana pada huruf a sampai dengan h, prosedur, teknik, dan metode pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa telah memenuhi ketentuan yang mengatur tentang Pemeriksaan, sehingga peneliti meyakini kebenaran hasil pengujian atas sengketa koreksi;

bahwa Terbanding pada proses keberatan telah mengundang Pemeriksa dan Pemohon Banding untuk menjelaskan apa yang dinyatakan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya, sebagaimana tertuang dalam Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor ND-984/WPJ.11/2024 tanggal 29 April 2024 dengan pemeriksa dan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor S-1468/WPJ.11/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan Pemohon Banding;

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan surat keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal Final 4 ayat (2) Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sukomanunggal dengan koreksi yang disengketakan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Surat Keberatan (Rp)Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)-334.045.000334.045.000

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak bisa melakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp334.045.000 terhadap pengeluaran uang atas akun Piutang Usaha Lainnya tidak benar karena baik secara substansi dan secara ketentuan yang berlaku pembagian dividen berasal dari laba perusahaan. Serta bahwa menurut Pemohon Banding dana keluar tersebut hanya merupakan aliran dana masuk dan keluar dari rekening koran, dan merupakan pinjaman sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi dengan menyetor dana ke rekening Perusahaan (mutasi keluar dan masuk);

PT Talimas Artha Guna

bahwa selama proses pemeriksaan, permintaan data terkait akun piutang usaha lainnya dipresentasikan ke dalam permintaan buku, catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait hutang, piutang, akta notaris pemegang saham tahunan terkait penggunaan laba, softcopy database Accurate. Pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang dimaksud dan telah didokumentasikan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh menyebutkan “.. Yang menjadi objek pajak termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun ..” yang kemudian dijelaskan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bahwa “…Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun..,“. Berdasarkan ketentuan tersebut koreksi pemeriksa terhadap pengeluaran uang atas akun Piutang Usaha Lainnya sebagai dividen sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 pasal 72 menyebutkan terkait “Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir..”,menegaskan bahwa dividen pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan ketentuan yang mengatur terkait perseroan terbatas;

bahwa baik dalam Surat Tanggapan dan Surat Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa adalah memang merupakan aliran dana masuk dan keluar dari rekening koran, dan merupakan pinjaman sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi. Sependapat dengan pendapat pemeriksa, Peneliti berpendapat kondisi ini tidak didukung dengan bukti yang valid dan kompeten;

PT Talimas Artha Guna

- bahwa pada saat proses pemeriksan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa buku, catatan, bukti pembayaran, surat perjanjian/perikatan terkait utang piutang;

- bahwa Pasal 28 UU KUP beserta penjelasannnya mengamanatkan pembukuandanpencatatanharusdiselenggarakandengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta diselenggarakan dengan taat asas diselenggarakan dengan sistem yang lazim dipakai di Indonesia dalam hal ini adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Sehingga setiap pencatatan akan selalu berasal dari dokumen sumber yang valid dan kompeten. Dalam hal ini kontrak/perikatan, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya adalah dokumen sumber bagi pencatatan akuntansi;

- bahwa pada proses bisnis yang berlaku umum, untuk setiap transaksi utang piutang akan didukung dengan perikatan/perjanjian antara kedua belah pihak, yang kurang lebih mencantumkan nilai besaran utang/piutang, termin pembayaran, jangka waktu serta berbagai risiko terkait. Kondisi ini tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang valid;

- bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhadap pengeluaran uang atas akun piutang usaha lainnya dan pembayaran hutang dagang sebagai pembayaran dividen karena atas pencatatan di kedua akun tersebut tidak didukung bukti adanya hutang piutang dan tidak ada keterangan atau catatan untuk apa dan atas apa pembayaran utang piutang tersebut;

• bahwa transaksi utang piutang antara Pemohon Banding dengan PT Talimas Baja Mandiri dan PT Wiguna Artha Lestari adalah transaksi utang piutang dengan perusahaan afiliasi melalui hubungan istimewa karena penguasaan dimana dua pihak atau lebih berada dibawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung. Kondisi ini menunjukkan Pemohon Banding dan PT Talimas Baja Mandiri dan PT Wiguna Artha Lestari dibawah penguasaan yang sama Yoshiro Dharmadi sebagai Pemegang Saham utama(dominan);

PT Talimas Artha Guna

Be25eT C612 CTD

TAL MAS ARTAA CUMA

Netwark WP

Net PN

AB au

VOSFIRE CHAR ALI Tis Eo pag TA

Tan VAS BAIS JAN MRI

WG. NAARIWA LSS ARI

Sumber Data: Approweb; 2024

• bahwa berdasarkan penelitian selama proses keberatan terhadap data, informasi dan keterangan diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Talimas Baja Mandiri dan PT Wiguna Artha Lestari tidak dalam kondisi kesulitan keuangan tidak membutuhkan dana pembiayaan, sehingga tidak dapat dipastikan uang keluar yg dicatat sebagai utang piutang oleh Pemohon Banding memang digunakan oleh lawan transaksi untuk membiayai/ mendanai kegiatan usahanya. Fakta ini dapat dilihat berdarkan pelaporan Laporan Keuangan dan ratio-ratio keuangannya;

• bahwa PT Talimas Baja Mandiri yang merupakan lawan transaksi dari Pemohon Banding, tidak mencatat dan tidak mengakui utang piutang dengan Pemohon Banding ditunjukkan dengan tidak melakukan pencatatan utang piutang pada Laporan Keuangannya seperti yang dicatat oleh Pemohon Banding. Serta tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada tahun pajak terkait;

bahwa Pemohon Banding dan lawan transaksinya juga tidak mengisi Formulir 1771 – IV Daftar Pinjaman Utang/Piutang kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi;

- bahwa sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp334.045.000 yang dilakukan oleh Pemeriksa merupakan piutang sementara yang

PT Talimas Artha Guna

beberapa periode kemudian dilunasi sesuai alasan yang disampaikan pada surat keberatan;

- bahwa sehingga berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp334.045.000 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan piutang sementara yang beberapa periode kemudian dilunasi sesuai alasan yang disampaikan pada surat keberatan;

bahwa hingga proses penelitian keberatan selesai, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak/perikatan/perjanjian yang menjadi dasar pencatatan dari nilai piutang lainnya dan/atau utang atas pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding pada pembukuannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tidak terdapat bukti valid terkait kebenaran pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding memang benar demikian;

bahwa proses akuntansi merupakan proses pencatatan berdasarkan bukti yang dilakukan secara berkelanjutan;

bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana telah diuraikan diatas maka perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2019 menjadi sebagai berikut:

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanMenurut Peneliti
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
-334.045.000-334.045.000

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2019 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 022/FIN-TAG/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Bandingnya;

PT Talimas Artha Guna

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 004/FIN-TAG/III/2024 tanggal 4 Maret 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Sofkopi Bukti Identitas Direktur;

Bukti P-8. Sofkopi Akta Notaris Nomor 63 tanggal 30 April 2024;

Bukti P-9. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan tertulis Nomor TAG/SKI/8/25/004 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-11. Sofkopi Lampiran SPT Tahunan 2022;

Bukti P-12. Sofkopi Lampiran SPT Tahunan 2023;

Bukti P-13. Sofkopi Bukti Pendukung Uang Masuk pada Tahun 2022 dan 2023;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan tertulis Nomor TAG/SKI/9/25/004 tanggal 17 September 2025;

Bukti P-15. Sofkopi Laporan Laba Rugi 2022;

Bukti P-16. Sofkopi Laporan Laba Rugi 2023;

Bukti P-17. Sofkopi Penjelasan tertulis Nomor TAG/SKI/10/25/004 tanggal

22 Oktober 2025;

Bukti P-18. Sofkopi Laporan Laba Rugi yang dilaporkan pada SPT Tahunan

Badan Tahun 2022;

PT Talimas Artha Guna

Bukti P-19. Sofkopi Laporan Laba Rugi yang dilaporkan pada SPT Tahunan
Badan Tahun 2023;
Bukti P-20. Sofkopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak Tahun 2015
nomor KET-24785/PP/WPJ.11/2016 tanggal 30 September
2016;
Bukti P-21. Sofkopi Pencatatan Penjualan pada Buku Besar pada Tahun
2019;
Bukti P-22. Sofkopi Pencatatan Penjualan pada Buku Besar pada Tahun
2020;
Bukti P-23. Sofkopi Kontrak Sewa Tanah dan Bangunan antara Pemohon
Banding dan PT Talimas Baja Mandiri;
Bukti P-24. Sofkopi Perhitungan Sewa antara Pemohon Banding dengan PT
Talimas Baja Mandiri;
Bukti P-25. Sofkopi Bukti Bayar Pajak Penghasilan Final atas Sewa Tanah
dan Bangunan untuk Tahun 2021;
Bukti P-26. Sofkopi Bukti Bayar Pajak Penghasilan Final atas Sewa Tanah
dan Bangunan untuk Tahun 2022;
Bukti P-27. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor TAG/SKI/11/25/004 tanggal 26
November 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Penjelasan Koreksi;
Bukti T-6. Sofkopi Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 September
2025;

PT Talimas Artha Guna

Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Oktober
2025;
Bukti T-8. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2226/WPJ.11/2025 tanggal 29
Oktober 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor
00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023 termasuk sengketa pajak,
sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan
Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 004/FIN-TAG/II/2025 tanggal 3 Februari 2025
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani

PT Talimas Artha Guna

oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi
ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0334.045.000334.045.000
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa ini berpusat pada koreksi Terbanding atas transaksi penarikan tunai (cash withdrawal) sebesar Rp334.045.000 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran hutang dagang, namun oleh Terbanding diidentifikasi sebagai pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai pembagian dividen terselubung. Terbanding mempertahankan koreksi ini karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat menunjukkan dokumen sumber yang valid untuk membuktikan eksistensi utang piutang tersebut, serta ditemukannya fakta bahwa pihak afiliasi lawan transaksi tidak mengakui atau mencatat adanya pinjaman tersebut dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunannya. Akibatnya, aliran dana ini dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dinikmati oleh pemegang saham;

PT Talimas Artha Guna

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi itu hanyalah pinjaman sementara yang merupakan pergerakan neraca (balance sheet movement) dan bukan merupakan dividen. Pemohon Banding mengklaim bahwa dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya melalui penyetoran tunai pada tahun 2022 dan 2023, serta menekankan prinsip substance over form dimana ketiadaan dokumen formal tidak mengubah substansi transaksi yang menurut Pemohon Banding adalah pinjaman yang telah dilunasi. Pemohon Banding juga berargumen bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi tanpa bukti nyata bahwa pemegang saham menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp334.045.000 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas buku besar dan jurnal Pemohon Banding, diketahui bahwa transaksi pengeluaran kas sebesar Rp334.045.000 pada mulanya dicatat dengan akun Pembayaran Hutang Dagang. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak terdapat hutang dagang kepada pihak penerima dana pada saat transaksi terjadi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya (misrepresentation) tersebut mengindikasikan bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang- Undang (UU) Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketidaksesuaian pencatatan ini mengakibatkan beban pembuktian (burden of proof) bergeser kepada Pemohon Banding untuk membuktikan substansi transaksi yang sebenarnya;

PT Talimas Artha Guna

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi tersebut adalah pinjaman sementara atau piutang lain-lain. Namun, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya Perjanjian Hutang-Piutang (loan agreement) tertulis yang dibuat pada saat transaksi terjadi (Tahun 2019) yang mengatur mengenai nominal pinjaman, jangka waktu pengembalian, serta tingkat suku bunga yang wajar. Dalam kelaziman usaha, transaksi peminjaman dana antar pihak yang memiliki hubungan istimewa haruslah didukung oleh dokumen legal yang memadai untuk membedakannya dengan penyertaan modal atau pengambilan keuntungan. Ketiadaan dokumen sumber yang valid pada saat terjadinya transaksi melemahkan dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut diniatkan sebagai pinjaman sejak awal;

Menimbang bahwa Terbanding telah membuktikan bahwa pihak lawan transaksi (afiliasi) tidak mencatat adanya kewajiban atau hutang kepada Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya pada Tahun Pajak 2019. Hal ini membuktikan tidak adanya meeting of minds atau kesepakatan pinjam- meminjam antara kedua belah pihak pada saat itu. Pengaliran dana tanpa adanya pencatatan kewajiban pengembalian di sisi penerima dan tanpa pembebanan bunga, secara substansi ekonomi merupakan pemberian manfaat ekonomis secara cuma-cuma yang dinikmati oleh pihak afiliasi atau pemegang saham, yang memenuhi karakteristik pembagian laba;

Menimbang bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa bukti setor tunai dan jurnal pelunasan yang dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, menurut pendapat Pengadilan Pajak, tidak dapat menggugurkan terutangnya pajak pada saat transaksi terjadi di tahun 2019. Jeda waktu (time lag) selama lebih dari 3 (tiga) tahun antara penarikan dana dan pengembalian dana, tanpa disertai perhitungan bunga dan denda keterlambatan, menunjukkan ketidakwajaran transaksi. Tindakan pelunasan yang dilakukan jauh setelah tahun pajak berakhir dan setelah adanya proses pengawasan/pemeriksaan pajak, dinilai sebagai tindakan korektif sepihak (post-factum) yang tidak mengubah fakta bahwa dana tersebut telah beralih

PT Talimas Artha Guna

penguasaannya dan dinikmati manfaatnya oleh pihak afiliasi/pemegang saham pada saat sengketa terjadi;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh beserta penjelasannya, dividen didefinisikan secara luas termasuk pembagian laba dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan fakta bahwa dana perusahaan telah keluar dan dinikmati oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa tanpa didasari perikatan pinjaman yang sah dan wajar, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding memiliki dasar hukum yang kuat untuk merekarakterisasi transaksi tersebut sebagai pembagian dividen terselubung yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 sebesar Rp334.045.000 dinyatakan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

PT Talimas Artha Guna

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Talimas Artha Guna

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak November 2019 Nomor 00039/240/19/604/23 tanggal 8 Desember 2023, atas nama PT Talimas Artha Guna, NPWP 02.256.718.4-614.000, beralamat di Jalan Tambak Oso Wilangun Nomor 61 Kompleks Pergudangan Oso Wilangun Permai Blok C-11 RT.002 RW.004 Tambak Oso Wilangun, Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60191, (talimasartha@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Talimas Artha Guna

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Talimas Artha Guna

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.