Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-000883.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

Yayasan Bo Wahjuni Antari, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000883.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000883.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

YAYASAN BO WAHJUNI ANTARI, NPWP 01.823.606.7-

004.000, beralamat di Jl. Pulo Kambing, KIP Nomor 16, Cakung,Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13930, dalam hal ini diwakili oleh Amanda Paramita jabatan Ketua Yayasan; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. IDG Ngurah Utama

Izin Kuasa: KEP-260/PP/IKH/2025 tanggal 17 HukumFebruari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding- 001/YBWA-2022/02/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Nama: Eddy Kaslim

Izin Kuasa: KEP-740/PP/IKH/2025 tanggal 8 HukumMei 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding- 001/YBWA-2022/02/2025 tanggal 28 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/ 19761018 199903 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

2. Nama/NIP: Desi Febrianti/ 19850204 200901 2 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur

3. Nama/NIP: Johannes Halashon/ 19831001 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1366/WPJ.20/2025 tanggal 6 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-379/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-158/PP/Prb/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-90025/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor Bantahan-SUB-YBWA-001/2025 tanggal 3 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

“ID. RATA -

Ang Ti PAJAN IS WF Pe ieee AKA

1 Penghasilan Sram Sta Peredaran aha ia a “Tr q 2

2 Matga Pokok Pers a Lai c aq

2 [Reaghacling Grote atau Laka pasa 11-2) bi 6 i"

800 [Pevgurang Posghas lin Doo teu Birva Uta LA 378 1.493.087 FL Tana bera

So Peng Aa revs ear ee (9-4) KL A9 OST) CLG CGF FFT CL. .087. 7724 a Perghas ar. Peto sam egor Ia aya:

Lo Menghardya ded lus: eatin (4.7087) 21.121 264 Aze 1.5 014.779

A, Pengasih i380 Hksraar bekas . a 5 a

= ena engan, Cap greens - e 5 .

A pairelgne Cc | Ir) umah Tn na ea eh fat ged OAT: 2155) 754.470 1.345 B15.920

4 [Fas es pecgrarisy modal be upa peur 27 per-ghasiles arc: cl a a

E Srayrestaia: Cikal " :

2 Penyrsua ac kekal Pestit af PR das. A3 2G gta da

EO Keenan Tirai Mess 177.221 976 2 91491254 cece! oe Teens i Sita fa - bh . KL aah PA SA0.034.—55 25.587 700 Fd

400 [Penghesran mes tar angert a CLS 4.955) 425.306.190.176)

100 PA gerghanien ete (b+ oe Fe BL 5) 127-409 990.804) 15.530 FF 4S (394 A73.)

Lf 2akabfercbe agar pesgar2ay yea pe ita tarik a o a

82 Mprprassi Keraglet . c o a

130 Perobasita tak Keaa ajak (TE) Qo a a

14 [Perghasiinv Kevaprca (th .a- 07-20) MIT AI. 235. EC) 20545 747 459 (494.478.7537

A5 1PEh tentang (fue Lb alas HLL! Cc “PO 820.016 a

TE EROSI yang ee qanicwas tigak spons OFA ir) ir) a

1S 0 PergeTosl] 1 Pen Fal 22 pang pelal dermaga, law lalu a o a

IG [Juma AER Tentang OLGA Ly 4 ALAM AAO o

15 [recir Palak :

1 8. PAP Tiago, aemesiccas . a a 4

4. Diaztang Auurgat leh pile lain: .

LL Sek Fase 21 4 3 4

AP. PL Pace 22 pl 4 a

2.3. 35h Pose 29 5 La a a. PPh Pasal gd = » 4

1h Leindan c Ln} o wh. Juan kab EL ES) 5 Ls a

Abas sendi .

ed. FT Paya 22 c c a fd. BPA Pega 35 AAL SIH 2.651.515 44 SAF 515.44 e. AP Pansy 29 r La q

CA HP (pete cumag bayar c & 2 a alan Ls i 3

LG. Jaan te Rea Saung ALIH SEG KIS daa AAL 515 S44 m digerb-ftargean -

Al. BERLE " a Q a2 TKP . u a a

CA mbit da 7 a ga a. PPR ang Senat ata “gas benang

Bo. Gouger dengar MPa pita lala Lg n t e700 Labeyar dengan NPWP surdst a. o G

23. Tear dateng Gpangut a! q g

24. Parah old aay L Fi cL

— PE ea ng ernie sat ha : 18 - Ca) atau (et 4 201-515 314 SA Sa ABG GIST

— a sareeh ud ya UCek ea) ASP 1) 4.002 505 ey IL. aed. ta 4.559. 515 344

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/Feb/YBWA/2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pembahasan Koreksi yans

Akhir Disetujui Menurut diajukan

Ne. Uraian Wajih Pajak (Rp) Fiskus (Rpt keberatan (Kp ma Posmeisilen Brita ut ui ut raha. Sire clautesde

Usai a , — | —- = -—-—4 : mE

Peripuedss i Lang Trica Uu i 3 i Ta I — — TT .

Bean uas vio ftp neko

Ca Bana Kanan

SI Penekasian Mera PE ar PG PI SA TA 3

‘Tala Mag ISI dala Negeri

TI Fes ay Peran | Hp “ Tp

Ka AN TE ete

Peang

Penata Ken

It fe Pacis etnias, An ag Ee SA Kai Pe AE aan Sta pet Pengiar be Pen sangan Pan boy ae ce Tae ee SSI “

Pan Au

PA dunia, Senguasilsa: BELA oo Be Pa MR 25 han kasar li Saka Sumbangan . 1 la “

Mean Aa Sit ersiat Malih

IP kempes a i m

‘ Kerugian:

TA) Penghasil Tebak 3 ui -$ kaan: Batak

UP Pengusikan Bei SWEEPS FRAY AE rada NINA AN LOS

Para: .

: Doa as, mma “—————-—. . i.

[15] PPh Terutang | G ATT Pa La AN) 4,200 640.940

16| Penghasilan vane U In C

: | seharusiwa tidak

\ terutang PPh:

LT Kredit Pajak k09 315.94 HG LoL HA C :

A18 Pajak sang Mebihi ;

Gadis [15]-[ 1G] | 177 (POS ol dy MO BRST 2909 630-4104

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, Februari 05, 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Keberatan diterima tanggal 11 November 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan alasan yang jelas c. Pada surat banding, dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak. bahwa surat permohonan banding diajukan dan ditandatangani oleh Amanda Paramita dengan jabatan selaku Ketua Yayasan yang dibuktikan dengan akta Nomor 2 tanggal 5 April 2021 dari Notaris Ronaldie Christie, S.H., M.Kn. yang dilampiri dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.06-0023611 tanggal 6 April 2021.

bahwa dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa Pemohon Banding melakukan investasi dalam bentuk Saham pada CIMB Securities (dalam negeri). Di Singapura investasi dalam bentuk Saham, Obligasi, Hedge Fund melalui Star Education Foundation dan Glasgow Trust – JTB Kensington.

bahwa Pemohon Banding mencatat pembukuan secara taat azas dari tahun ketahun. Investasi disajikan dengan nilai wajar pada tanggal neraca, yaitu dengan menggunakan kurs Tengah bank Indonesia atas nilai investasi dalam mata uang asing. Investasi dicatat dengan menggunakan harga pasar surat berharga masing masing surat berharga (Saham, Obligasi, Hedge Fund).

bahwa investasi melalui Star Education Foundation

• Domisili investasi di Lichenstein, didirikan oleh Ibu Antari alm.

• Beneficial Ownership adalah Pemohon Banding (bukan pengurus, tetapi entitas nya)

• Account yang terkait dengan Star Education Foundation ada di UBS Singapura bahwa investasi melalui Glasgow Trust – JTB Kensington

• Domisili investasi semula di Bahama, didirikan oleh Ibu Antari alm.

• Pada tahun 2019, domisili investasi dipindahkan ke Singapura

• Account yang terkait dengan Glasgow Trust ada di LGT Singapura bahwa account di UBS Singapura dan LGT Singapura merupakan Account Discretionary, artinya Yayasan memberikan kuasa kepada kedua bank agar account ini dikendalikan/proses jual beli investasi dilakukan tanpa otorisasi Yayasan, sesuai dengan tujuan target jangka panjang investasi Pemohon Banding.

bahwa atas Investasi tahun 2022 terdapat penurunan sebesar Rp17.628.709.390,00. Investasi awal tahun Rp284.305.039.586,00, invetasi akhir tahun Rp266.676.330.196,00 sebagai berikut:

KeteranganInvestasi Dalam Negeri RpInvestasi Luar Negeri RpJumlah Investasi DN dan LN Rp
Saldo awal 01-01- 2022686.260.000283.618.779.586284.305.039.586
Penambahan investasi167.457.500189.569.113.019189.736.570.519
Pengurangan investasi(92.000.000)(207.273.279.909)(207.365.279.909)
Saldo akhir investasi 31-12-2022761.717.500265.914.612.696266.676.330.196

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianKeputusan Keberatan RpMenurut Pemohon Banding RpKoreksi yang diajukan banding Rp
aDasar Pengenaan pajak (*)19.543.777.354(494.473.753)20.038.251.107
bPPh. terutang4.299.630.94004.299.630.940
cKredit Pajak4.691.515.9444.691.515.9440
dKompensasi masa pajak sebelumnya000
ePPh Kurang / (Lebih) dibayar(391.885.004)(4.691.515.944)(4.299.630.940)
fSanksi administrasi000
gJumlah PPh. Yang masih harus dibayar(391.885.004)(4.691.515.944)(4.299.630.940)

(*) Rincian Dasar Pengenaan Pajak

KeteranganKeputusan Keberatan RpMenurut Pemohon Banding RpKoreksi yang diajukan banding Rp
(a.1) Pendapatan dalam negeri
Pendapatan bunga deposito389.204.557389.204.557-
Pendapatan jasa giro4.633.7534.633.753-
Pendapatan sewa933.383.666933.383.666-
Pendapatan selisih kurs-dalam negeri6.602.0646.602.064-
Pendapatan selisih kurs-investasi luar negeri20.038.251.108020.038.251.108
Dividen11.189.27811.189.278-
Sub jumlah (a.1)21.383.264.4281.345.013.32020.038.251.108
(a.2) Beban dalam negeri
Biaya administrasi bank2.627.4882.627.488-
Bantuan pendidikan184.822.000184.822.000-
Bantuan kemanusiaan6.000.0006.000.000-
PBB dan pajak lainnya61.390.31661.390.316-
Biaya perijinan / legalitas7.060.0007.060.000-
Beban aktiva tetap147.838.097147.838.097-
Biaya sewa64.204.80064.204.800-
Biaya asuransi9.650.8899.650.889-
Biaya lain lain22.200.08122.200.081-
Biaya penyusutan613.274.100613.274.100-
Sub jumlah (a.2)1.119.067.7711.119.067.771-
(a.3) Pendapatan / (Beban) atas investasi di luar negeri
Pendapatan Selisih kurs (**)020.038.251.109(20.038.251.109)
Realisasi gain1.986.313.7831.986.313.783-
Forex income760.726.962760.726.962-
Pendapatan bunga7.366.3207.366.320-
Pendapatan dividen926.230.718926.230.718-
Fee pengelolaan(5.081.091.782)(5.081.091.782)-
Laba rugi belum direalisir0(44.945.917.487)44.945.917.487
Sub jumlah (a.3)(1.400.453.998)(26.308.120.376)24.907.666.379

(**) Angka pada point (a.3) di atas sebesar Rp20.038.251.107,00 berasal dari reklasifikasi Biaya Diluar Usaha ke Penghasilan Diluar Usaha sebagai berikut :

KeteranganDalam Negeri RpLuar Negeri RpJumlah Rp
Pendapatan dari luar usaha
Laba selisih kurs12.003.48431.138.469.39031.150.472.874
Beban diluar usaha
Rugi selisih kurs(5.401.419)(11.100.218.281)(11.105.619.700)
Selisih kurs (***)6.602.06520.038.251.10920.044.853.174

(**) terdapat pembulatan angka Rp20.038.251.109,00, menjadi Rp20.038.107,00.

Jumlah (a.1-a.2+a.3)18.863.742.659(26.082.174.828)(44.945.917.487)
(a.4) Penyesuaian Fiskal Positif
Bantuan kemanusiaan6.000.0006.000.000
PBB dan pajak lainnya61.390.31661.390.316
Biaya asuransi7.735.0367.735.036
Biaya penyusutan542.866.600542.866.600
Pendapatan selisih kurs(20.038.251.110)20.038.251.110
Laba rugi transaksi investasi(1.986.313.783)(1.986.313.783)
Forex gain investasi(760.726.963)(760.726.963)
Pendapatan bunga(7.366.320)(7.366.320)
Pendapatan dividen(926.230.719)(926.230.719)
Fee pengelolaan investasi5.081.091.7835.081.091.783
Laba rugi belum direalisir44.945.917.488(44.945.917.488)
Sub jumlah (a.4)2.018.445.94926.926.112.328(24.907.666.379)
(a.5) Koreksi Fiskal Negatif
Pendapatan bunga deposito(389.204.557)(389.204.557)-
Pendapatan jasa giro(4.633.753)(4.633.753)-
Pendapatan sewa(933.383.666)(933.383.666)-
Dividen(11.189.278)(11.189.278)-
Sub jumlah (a.5)(1.338.411.254)(1.338.411.254)-
(*) Dasar Pengenaan Pajak (a.1-a.2+a.3+a.4+a.5)19.543.777.354(494.473.753)20.038.251.107

Ringkasan Dasar Pengenaan Pajak (*)

KeteranganTerbanding RpMenurut Pemohon Banding RpKoreksi yang diajukan banding Rp
(a.1) Pendapatan dalam negeri21.383.264.4281.345.013.32020.038.251.108
(a.2) Beban dalam negeri1.119.067.7711.119.067.771-
(a.3)Pendapatan/(beban) atas investasi luar negeri(1.400.453.998)(26.308.120.376)24.907.666.379
Laba usaha / (rugi) (a.1-a.2+a.3)18.863.742.659(26.082.174.828)(44.945.917.487)
(a.4) Koreksi fiskal positif2.018.445.94926.926.112.328(24.907.666.379)
(a.5) Koreksi fiskal negatif(1.338.411.254)(1.338.411.254)-
Penghasilan Kena Pajak (a.1-a.2+a.3+a.4+a.5)19.543.777.354(494.473.753)20.038.251.107

bahwa koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah atas Pendapatan Selisih Kurs atas Investasi diluar negeri yang dipisahkan dari Laba Rugi Investasi sebesar Rp20.038.251.108,00, yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan tanpa memperhitungkan Rugi Investasi yang belum direalisir.

bahwa Pemohon Banding menyetujui koreksi Fiskal Positif atas kerugian investasi sebesar (Rp24.907.666.379,00).

bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Menurut Terbanding bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Timur Nomor S-00359/RIKSIS/KPP.2007/2023 tanggal 15 Nopember 2023 point A.1 dan point A.2.

“Wajib Pajak menempatkan Laba Selisih Kurs dan Pendapatan Dividen (Final) yang merupakan penghasilan dari luar usaha pada komponen Biaya dari Luar Usaha, sehingga atas akun tersebut dilakukan reklasifikasi dari Biaya dari Luar Usaha ke Penghasilan dari Luar Usaha.”

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Pemohon Banding menyajikan laporan keuangan dengan nilai wajar dan konsisten dari tahun ketahun, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 3.

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 3.2

“Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan

asset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2.”

2. Untuk tujuan penyajian wajar atas investasi (Saham, Obligasi, Hedge Fund), Pemohon Banding menilai investasi dengan memperhitungkan Selisih Kurs atas Nilai Investasi Diluar Negeri dan Laba/(Rugi) atas perubahan harga pasar Investasi Diluar Negeri.

Standar Akuntansi Keuangan yaitu PSAK 10 paragraf 28:

“Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya, kecuali sebagaimana dideskripsikan dalam paragraph 32.”

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 26.5 “Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas harus:

a. Pos moneter dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs penutup (kurs pada tanggal pelaporan); dan b. Pos non moneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.

c. Pos non moneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan nilai tukar pada saat nilai wajar ditentukan.

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 26.6 “Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs pada laporan laba rugi periode terjadinya yang timbul dari penyelesaian transaksi moneter atau penjabaran transaksi moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs penjabaran pada pengakuan awal selama periode berjalan atau pada laporan keuangan sebelumnya.”

bahwa dalam tahun 2022 terdapat Pendapat Selisih Kurs atas investasi diluar negeri sebesar Rp20.038.251.108,00.

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 10.11

“Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai asset lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi.”

bahwa dalam tahun 2022 terdapat Rugi Atas Investasi diluar negeri yang belum direalisir sebesar (Rp44.945.917.486,00).

bahwa Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 sudah Pemohon Banding sajikan dengan nilai wajar, dimana Pendapatan Selisih Kurs diluar negeri menambah nilai Investasi dan Rugi Investasi diluar negeri yang belum direalisir mengurangi nilai Investasi. Transaksi ini dibukukan sebagai Penghasilan/(Beban) Diluar Usaha.

bahwaRugiInvestasidiluarnegerisebesarneto (Rp24.907.666.379,00)merupakanpenggabunganantara Rp20.038.251.108,00 dikurangi (Rp44.945.917.486,00).

bahwa atas kerugian neto (Rp24.907.666.379,00) Pemohon Banding setuju dilakukan Koreksi Positif, karena untuk tujuan perpajakan kerugian luar negeri tidak diakui.

3. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

“Yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang

dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”

bahwa atas investasi tahun 2022 terdapat Rugi neto sebesar (Rp24.907.666.379,00). Angka ini didapatkan dari penggabungan laba dan rugi atas investasi diluar negeri.

Sesuai penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka belum terdapat “tambahan kemampuan ekonomis” atas nilai investasi diluar negeri berupa Saham, Obligasi, Hedge Fund. Dengan demikian, belum terdapat objek yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan.

4. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (3) ayat (1) huruf (a)

“Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negeri tempat dan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan”.

Pasal 3 ayat (3)

“Penentuan sumber penghasilan diluar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bahwa Investasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah atas Surat Berharga di Singapura berupa Saham/Obligasi/Hedge Fund. Laba Selisih Kurs dan Laba Rugi yang belum Direalisir atas Nilai Investasi tersebut berasal dari negara Singapura. Dengan demikian laba rugi atas investasi di Singapura tidak dapat dipilah pilah. Haruslah laba dan rugi pada satu negara dan pada tahun yang

sama semuanya diakui, sesuai dengan ketentuan bahwa laba rugi atas investasi dari satu yurisdiksi harus digabungkan.

5. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (4) huruf (c)

Ayat (1) Dalam menghitung Penghasilan kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

Ayat (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a. Penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN diluar negeri adalah sebesar penghasilan neto.

b. Penghasilan yang berasal dari Trust diluar negeri adalah sebgesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN

c. Penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

bahwa Penghasilan Neto atas Investasi Diluar Negeri adalah rugi sebesar (Rp24.907.666.378,00). Dan atas kerugian ini dilakukan Koreksi Fiskal Positif dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Laba Rugi investasi Pemohon Banding berupa “Pendapatan selisih kurs atas penilaian investasi” dan “Rugi yang belum direalisir atas penurunan harga harga pasar investasi” adalah merupakan satu kesatuan atas investasi di Singapura. Oleh karena itu reklasifikasi Terbanding dengan memperlakukan Selisih Kurs sebagai pendapatan sehingga menjadi objek pajak penghasilan tidak sesuai dengan:

a. SAK ETAP Bab 3.2 mengenai penyajian investasi di neraca.

b. Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) mengenai tambahan kemampuan ekonomis.

c. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (3) ayat (1) huruf (a) mengenai penghasilan investasi dari satu negara.

d. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (4) huruf ( c ) bahwa penentuan penghasilan haruslah berdasarkan penghasilan neto bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyetujui usulan Pemohon Banding bahwa investasi dari suatu negara haruslah dicatat menurut penghasilan ataupun rugi neto, bukan dengan cara memisahkan keuntungan investasi diluar negeri yang berasal dari Laba Selisih Kurs sebagai objek pajak penghasilan dan tidak mengakui Rugi Investasi Diluar negeri.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga masih ada kelebihan bayar Pajak Penghasilan sebesar Rp4.299.630.940,00 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90025/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp20.038.251.108,00

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

-Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

-Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

-Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau (5)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

-Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

-Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a.penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b.hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c.laba usaha;

d.keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1.keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2.keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3.keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4.keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang

ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5.keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e.penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h.royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j.penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k.keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l.keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n.premi asuransi;

o.iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p.tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q.penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r.imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s.surplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a.penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b.penghasilan berupa hadiah undian;

c.penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d.penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e.penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4 ayat (3)

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1.bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

a. warisan;

b. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

c. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang

menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

d. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

e. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

f. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

g. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

h. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

i. dihapus;

j. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan

2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

k. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

l. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan m. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3.bunga, sewa, dan royalti;

4.biaya perjalanan;

5.biaya pengolahan limbah;

6.premi asuransi;

7.biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8.biaya administrasi; dan

9.pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1.telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3.telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4.syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalamrangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 24 ayat (1)

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri

boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang- undang ini dalam tahun pajak yang sama.

Pasal 24 ayat (2)

Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 24 ayat (3)

Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut:

a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan

h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Pasal 24 ayat (4)

Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.

Pasal 24 ayat (5)

Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. Pasal 24 ayat (6)

Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 9 ayat (1)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 ayat (2)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a.dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b.tidak termasuk objek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

Pasal 9 ayat (3)

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a.dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b.tidak termasuk objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri. Pasal 3 ayat (1)

Penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a.penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

b.penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

c.penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

d.penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

e.penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

f.penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau

permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

g.keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan h.keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

Pasal 3 ayat (2)

Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.

Pasal 3 ayat (3)

Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3 ayat (4)

Selain penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4 ayat (1)

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2)

Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:

a.penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto;

b.penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN; dan c.penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

Pasal 4 ayat (3)

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:

a.kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan b.kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015(PeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1)diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2)mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yangdipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3)1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4)Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5)diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a)surat ketetapan pajak dikirim; atau (b)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6)Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan (7)Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, diperoleh informasi sebagai berikut.

bahwa perincian koreksi dan keberatan atas koreksi Penghasilan dari luar usaha adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak dalam Surat Keberatan (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Diajukan Keberatan (Rp)
A Penghasilan Dari Luar Usaha 1 Pendapatan Bunga Deposito 2 Pendapatan Jasa Giro 3 Pendapatan Sewa 4 PPh 4(2) Final atas Sewa 5 Pendapatan Dividen (Final) 6 Laba Selisih Kurs - Saldo di Bank 7 Laba Selisih Kurs - Investasi Luar Negeri - Selisih perhitungan/pembulatan Jumlah Penghasilan Dari Luar Usaha B Biaya Dari Luar Usaha 1 Laba Selisih Kurs 2 Rugi Selisih Kurs 3 Real Gain 4 Unreal Gain 5 Real Loss 6 Unreal Loss 7 Forex Gain 8 Forex Loss 9 Interest Income 10 Fee Pengelolaan Investasi 11 Dividen Income 12 Pendapatan Dividen (Final) Jumlah Biaya Dari Luar Usaha389.204.557 4.633.753 1.037.092.962 (103.709.296) 11.189.278 6.602.064 0 2389.204.557 4.633.753 1.037.092.962 (103.709.296) 11.189.278 6.602.064 31.143.870.810 000 0 0 0 0 0 (31.143.870.810) 2
1.345.013.32032.488.884.128(31.143.870.808)
0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 11.105.619.700 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 (11.105.619.700) 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
011.105.619.700(11.105.619.700)
Total Penghasilan dari luar usaha1.345.013.32021.383.264.428(20.038.251.108)

bahwa perincian koreksi dan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak dalam Surat Keberatan (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Diajukan Keberatan (Rp)
1 Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota. 2 Pembentukan atau pemupukan dana cadangan 3 Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan 4 Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham / pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan 5 Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan 6 Pajak Penghasilan 7 Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma / CV yang modalnya tidak terbagi atas saham 8 Sanksi Administrasi 9 Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal 10 Selisih armotisasi komersial di atas amortisasi fiskal 11 Biaya yang ditangguhkan pengakuannya 12 Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya: - Bantuan Kemanusiaan - Beban Pajak - Biaya Asuransi - Biaya Penyusutan - Kerugian Luar Negeri Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6.000.000 61.390.316 7.735.036 542.866.600 26.308.120.3760 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6.000.000 61.390.316 7.735.036 542.866.600 1.400.453.9980 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 24.907.666.378
26.926.112.3282.018.445.950(11.105.619.700)
Total Penghasilan dari luar usaha26.926.112.3282.018.445.950(20.038.251.108)

bahwa perincian koreksi dan keberatan atas koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri adalah sebagai berikut:

Menurut Wajib

MenurutDiajukan Keberatan UraianPajak dalam Surat

Pemeriksa (Rp)(Rp) Keberatan (Rp)

1 Real Gain6.605.794.5996.605.794.5990 2 Unreal Gain000

UraianMenurut Wajib Pajak dalam Surat Keberatan (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Diajukan Keberatan (Rp)
3 Real Loss 4 Unreal Loss 5 Forex Gain 6 Forex Loss 7 Interest Income 8 Fee Pengelolaan Investasi 9 Dividen Income 10 Laba / (rugi) belum direalisir 11 Laba / (rugi) selisih kurs investasi - Selisih perhitungan/pembulatan(4.619.480.815) 0 934.686.098 (173.959.135) 7.366.320 (5.081.091.783) 926.230.719 (44.945.917.486) 20.038.251.108 (1)(4.619.480.815) 0 934.686.098 (173.959.135) 7.366.320 (5.081.091.783) 926.230.719 0 0 (1)0 0 0 0 0 0 0 (44.945.917.486) 20.038.251.108 0
Total Penghasilan Neto Luar Negeri(26.308.120.376)(1.400.453.998)(24.907.666.378,00)

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-134/WPJ.206/2024 tanggal 11 September 2024, Tim Pemeriksa menyatakan antara lain:

1.Pertanyaan:Jelaskan kronologis pemeriksaan atas Pemohon Banding.
Jawaban:• Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak tanggal 8 Juni 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan tanggal 3 Oktober 2023 dengan kode Pemeriksaan 1182 yang merupakan pemeriksaan atas SPT Tahunan Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2022. • Tim Pemeriksa bertemu dengan Direktur dan didampingi oleh Konsultan pada saat pertemuan pertama • Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 15 November 2023 yang disampaikan pada tanggal 16 November 2023. • Wajib Pajak memberikan tanggapan tanggal 24 November 2023. • Pemeriksa mengundang Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan menyampaikan Undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tanggal 26 November 2023. • Pembahasan dilakukan di KPP Madya Jakarta Timur tanggal 29 November 2023 dihadiri oleh Ibu Amanda selaku Direktur dan didampingi oleh Konsultan.
2.Pertanyaan:Jelaskan proses bisnis Pemohon Banding.
Jawaban:• Pemohon Banding adalah sebuah Yayasan yang didirikan oleh Ibu Wahjuni Antari pada tahun 1978 yang memiliki tujuan untuk memberikan bantuan pendidikan dan/atau pelatihan kepada karyawan atau pekerja di perusahaan yang juga milik Ibu Wahjuni Antari (bukan di Pemohon Banding) • Sumber penghasilan Pemohon Banding adalah modal sendiri dari Ibu Wahjuni Antari yang kemudian dana tersebut di Investasikan kepada surat-surat berharga diantaranya saham, obligasi, dan produk-produk keuangan lainnya. Investasi tersebut dikelola oleh Bank luar negeri (Singapura) sebagai Manajer Investasi.
3.Pertanyaan:Apa saja data / dokumen yang Saudara minta kepada Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan? Berikan penjelasan Saudara.
Jawaban:(terlampir dokumen Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen)
4.Pertanyaan:Apa saja data / dokumen yang Wajib Pajak berikan dalam proses pemeriksaan? Berikan penjelasan Saudara.
Jawaban:(terlampir dokumen Bukti Peminjaman/Tanda Terima serta Berita Acara perolehan data)
5.Pertanyaan:Apa saja data / dokumen yang tidak Wajib Pajak berikan dalam proses pemeriksaan? Berikan penjelasan Saudara.
Jawaban:Surat Keterangan Domisili (SKD) terkait pemanfaatan P3B
6.Pertanyaan:Pos-pos apa saja yang Saudara lakukan koreksi.
Jawaban:PPh Badan Penghasilan dari luar usaha Biaya dari Luar usaha Penghasilan Neto Luar Negeri Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif PPh Pasal 21 Objek PPh Pasal 21 PPh Pasal 26 Objek PPh Pasal 26
7.Pertanyaan:Jelaskan dasar dan metode koreksi Saudara atas setiap pos yang Saudara koreksi.
Jawaban:(terlampir Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
8.Pertanyaan:Jelaskan sumber data dan dokumen yang Saudara gunakan untuk mendukung dasar koreksi.
Jawaban:(terlampir Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan)
9.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak telah melaksanakan sistem pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan?
Jawaban:Ya
10.Pertanyaan:Apakah Wajib Pajak telah melaksanakan sistem pembukuan secara taat asas?
Jawaban:Ya
11.Pertanyaan:Bagaimanakah Wajib Pajak membukukan transaksi investasi luar negerinya? Jelaskan jawaban Saudara dengan menguraikan akun-akun yang digunakan Wajib Pajak, saat pencatatan transaksi, pelaporan pada Laporan Keuangan, dsb.)
Jawaban
12.Pertanyaan:Bagaimanakah Wajib Pajak membukukan kentungan/kerugian selisih kurs atas investasi luar negerinya? Jelaskan jawaban

No| PERKIRAAN” OT Nilai

{Lata Selisih Kurs 31150 472 874

2hugi Selisih Kurs V1 ifs SIS 720

3RealSan 0 -§ Glia Td 589

4:Unreal Gain . “34 912 740 S80

Gaal Loss | 4619 488 815

#|Unraai Loss 79 750 BES 470

7/Forex Gain AI Gas 083 e(Forax Loss 73 Mag 135

Alinterest Incas -7 FEE 320 iC)Fee Pengelolaan Investasi £067 G91 723

1 (Ciaidan Income 26 236 715

12|Fendasatan Cisiden (Final; “11 Tag 278 bosan 28 250 328 033

Saudara dengan menguraikan akun-akun yang digunakan Wajib Pajak, saat pencatatan, jenis kurs yang digunakan, pelaporan pada Laporan Keuangan, dsb.)
Jawaban:Sda.
13.Pertanyaan:Apakah dalam menghitung besarnya penghasilan di luar negeri, Wajib Pajak telah menghitung sebesar penghasilan neto sesuai Pasal 4 PMK 192/PMK.03/2018 ? Jelaskan jawaban Saudara.
Jawaban:Berdasarkan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak melakukan perhitungan penghasilan neto sesuai Pasal 4 PMK 192/PMK.03/2018.
14.Pertanyaan:Apakah Kerugian Investasi Luar Negeri tidak termasuk objek pajak? Jelaskan dengan disertai dasar hukum.
Jawaban:Pasal 4 ayat (1) UU PPh : "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun". Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh “Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.” Berdasarkan pengertian dari Objek PPh itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa pernyataan kerugian Investasi Luar Negeri tidak termasuk Objek Pajak tidak tepat.
15.Pertanyaan:Terkait koreksi pos penghasilan neto luar negeri. Dalam menghitung kerugian investasi luar negeri, akun/perkiraan apa saja yang Saudara koreksi. Jelaskan dengan disertai dasar hukum..
Jawaban:Penjelasan terlampir pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
16.PertanyaanTerkait koreksi pos penghasilan neto luar negeri. Dalam menghitung kerugian investasi luar negeri, apakah Saudara memperhitungkan keuntungan selisih kurs dan kerugian selisih kurs atas investasi luar negeri? Jelaskan dengan disertai dasar hukum..
JawabanPasal 3 ayat (1) PMK Nomor 192/PMK.03/2018 "Penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan; b. penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

an KOREKS

No URAAN Rei) WAJRFAJAK PEMER KSA

2. Una Sain 348 938 o} 34 8°2.748 980

4 Una Less 1858008472 Ol 7S. 758.666.478

5, (Forex Sain $24 686.088 934 686.098 Q

7, Interest noone 7.306.320 7.366.320 Q

4 |FeeFengecaan nyestasi SIN ANN Q

c. penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak; d. penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada; e. penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan; f. penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada; g. keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan h. keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada." Berdasarkan aturan tersebut atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing (laba selisih kurs) bukan merupakan sumber penghasilan dari luar negeri.
17.Pertanyaan:Terkait koreksi pos Penghasilan neto dalam negeri lainnya: Penghasilan dari luar usaha. Mengapa Saudara memperhitungkan keuntungan selisih kurs dan kerugian selisih kurs atas investasi luar negeri dalam menghitung penghasilan dalam negeri?. Jelaskan dengan disertai dasar hukum..
Jawaban:Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;” Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: e. kerugian selisih kurs mata uang asing;” Berdasarkan aturan tersebut, keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing (laba selisih kurs) merupakan penghasilan dan biaya dalam negeri. Jawaban untuk pertanyaan ini masih berkaitan dengan
18.Pertanyaan:Dalam permohonannya, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut : PP No. 94/2010, Pasal 9 (2) : "Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang : a. Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Tidak termasuk objek pajak tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya." Karena Kerugian Investasi Luar Negeri tidak termasuk Objek Pajak, maka selisih kurs yang berkaitan dengan investasi juga tidak dapat diakui sebagai penghasilan. Bagaimana tanggapan Saudara atas pernyataan Wajib Pajak tersebut?
Jawaban:Pasal 4 ayat (1) UU PPh : "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun". Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh “Karena Undang-Undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila
suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.” Berdasarkan pengertian dari Objek PPh itu sendiri, dapat disimpulkan bahwa pernyataan kerugian Investasi Luar Negeri tidak termasuk Objek Pajak tidak tepat
19.Pertanyaan:Dalam surat permohonan, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut : Karena selisih kurs ini terjadi atas nilai investsi luar negeri, maka selisih kurs harus digabungkan ke dalam laba rugi investasi luar negeri, tidak boleh dipisahkan. Bagaimana tanggapan Saudara atas pernyataan Wajib Pajak tersebut?
Jawaban:Perhitungan Keuntungan dan/atau kerugian selisih kurs yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah keuntungan dan/atau kerugian selisih kurs atas saldo investasi dalam bentuk mata uang asing, bukan terkait dengan transaksi keuntungan/kerugian selisih kurs atas transaksi secara real atas transaksi jual beli.
(terlampir perhitungan keuntungan dan/atau kerugian selisih kurs)
20.Pertanyaan:Apakah ada informasi, data / keterangan lain yang ingin ditambahkan oleh Saudara?
Jawaban:Tidak ada

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-138/WPJ.206/2024 tanggal 20 September 2024, Wajib Pajak menyatakan antara lain:

1.Pertanyaan:Jelaskan kronologis pemeriksaan atas Pemohon Banding
Jawaban:Atas tahun buku 2022, terdapat kelebihan setor PPh. Badan sebesar Rp4.691.515.944 karena dalam tahun 2022 Yayasan mengalami kerugian. Pemeriksaan dilakukan oleh KPP Madya Timur (Fiskus).
Fiskus melakukan reklasifikasi dan pemisahan atas pos pos dalam laporan laba rugi. Atas reklasifikasi, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah : Fiskus memisahkan selisih kurs atas investasi diluar negeri sebesar Rp20.038.251.109, menjadi penghasilan dalam negeri sehingga menjadi objek pajak penghasilan.Padahal selisih kurs ini melekat kepada nilai investasi diluar negeri. Atas investasi dalam negeri dan luar negeri terdapat laba/(rugi) yang belum direalisir sebesar (Rp44.945.917.487). Rinciannya : atas investasi dalam negeri terdapat laba yang belum direalisir Rp75.457.500 dan atas investasi luar negeri terdapat rugi yang belum direalisir (Rp45.021.374.987) Atas perbedaan perlakuan ini maka, terdapat perbedaan Penghasilan Kena Pajak: Menurut Wajib Pajak, Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar minus (Rp483.284.477,15) dimana PPh. Terutang adalah NIHIL, sehingga terdapat kelebihan setor PPh. Sebesar Rp4.691.515.944. Menurut Fiskus, Penghasilan Kena Pajak adalah Rp19.543.777.354,54 dan dikenakan PPh 22% yaitu Rp4.299.630.940. Dikurangi dengan PPh. Yang sudah disetor Rp4.691.515.944, maka kelebihan setor PPh. adalah Rp391.885.004.
2.Pertanyaan:Jelaskan proses bisnis Pemohon Banding
Jawaban:Pemohon Banding hanya melakukan investasi di dalam negeri dan di luar negeri dalam bentuk saham, obligasi, hedge, dll. Didalam negeri investasi dikelola sendiri oleh Ketua Yayasan. Sedangkan diluar negeri (Singapura), investasi dikelola oleh Manager Investasi.
3.Pertanyaan:Jelaskan proses / prosedur yang Saudara lakukan dalam mengelola investasi luar negeri.
Jawaban:Prosedur yang dilakukan dalam mengelola investasi luar negeri : Yayasan mengelola investasi luar negeri dibantu dengan Manager Investasi yang menentukan tujuan investasi dan jangka waktu investasi.
Dari kedua hal tersebut Yayasan dibantu Manager Investasi akan melakukan riset dan analisis pada instrumen instrumen investasi yang tersedia dengan mempertimbangkan kondisi pasar, risk dan return sebelum melakukan penanaman modal. Yayasan secara berkala bersama dengan Manager Investasi melakukan peninjauan ulang dan analisis atas instrumen instrumen investasi tersebut.
4.Pertanyaan:Apakah sengketa perpajakan yang Saudara ajukan keberatan merupakan sengketa yuridis?
Jawaban:Ya, sengketa perpajakan yang Pemohon Banding ajukan berupa keberatan adalah mengenai yuridis. Yaitu mengenai perlakuan pendapatan selisih kurs atas investasi di Singapura. Fiskus memperlakukan laba selisih kurs tersebut sebagai penghasilan dalam negeri dan menjadi objek Pajak Penghasilan. Menurut Pemohon Banding selisih kurs tersebut merupakan bagian dari risiko investasi diluar negeri, sehingga harus digabungkan dengan risiko sesama investasi luar negeri.
Wajib Pajak berpendapat bahwa selisih kurs tersebut merupakan keuntungan yang belum direalisir dari perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Selisih kurs tersebut merupakan satu kesatuan dengan perkiraan lain seperti laba rugi yang belum direalisir atas perubahan harga pasar investasi, untuk menyajikan investasi diluar negeri dengan nilai wajar. Selisih kurs ini tidak boleh dipisahkan dari perubahan laba rugi investasi luar negeri, karena selisih kurs tersebut melekat dalam nilai investasi diluar negeri. Dari segi aturan perpajakan, laba rugi investasi dalam satu negara harus digabungkan per negara. Dalam hal ini laba dan rugi atas investasi di Singapura haruslah digabungkan. Sehingga perhitungan Wajib Pajak sudah benar, yaitu penghasilan selisih kurs atas investasi di Singapura digabungkan dengan rugi investasi di Singapura. Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU Pajak Penghasilan (UU no. 36/2008) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (d), maka atas investasi di Singapura tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Pasal 3 ayat (1) huruf (a) Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Pasal 4 ayat (1) Dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menggabungkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. Pasal 4 ayat (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut : a. penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto; b. penghasilan yang berasal dari Trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN ; dan c. penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto Dengan demikian penghasilan atas investasi surat berharga di luar negeri haruslah dipandang sebagai satu kesatuan, yaitu penggabungan antara laba dan rugi atas investasi di negara tersebut.
5.Pertanyaan:Pos-pos koreksi apa saja yang Saudara ajukan keberatan? Jelaskan dengan disertai nilai dan perhitungan Saudara.
Jawaban:Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Fiskus yaitu : a. Atas pemisahan pendapatan selisih kurs diluar negeri menjadi pendapatan dalam negeri sebesar Rp20.038.251.109.
b. Seharusnya pendapatan selisih kurs ini digabungkan dengan rugi investasi sebesar (Rp44.945.917.487) sehingga rugi investasi menjadi (Rp24.907.666.378).
6.Pertanyaan:Bagaimanakah Saudara membukukan transaksi investasi luar negeri? Jelaskan jawaban Saudara dengan menguraikan akun- akun yang digunakan, saat pencatatan transaksi, jurnal entri, penyajian pada Laporan Keuangan, pelaporan pada Surat Pemberitahuan dsb.
Jawaban:Untuk transaksi investasi luar negeri, Pemohon Banding mencatat transaksi pembelian dan penjualan atas portofolio investasi pada setiap Manager Investasi. Pemohon Banding membuat 1 lembar kerja untuk setiap Manager Investasi setiap bulan untuk mencatat transaksi pembelian dan penjualan yang terjadi. Nilai transaksi yang terjadi Pemohon Banding kalikan dengan kurs tengah BI yang berlaku pada tanggal tersebut. Pada akhir periode pencatatan setiap bulan, Pemohon Banding menjurnal akumulasi nilai transaksi baik pembelian maupun penjualan portofolio setiap manager investasi sesuai jumlah pembelian maupun penjualan yang terjadi. Adapun akun-akun yang digunakan adalah sebagai berikut: Manager Investasi JP Morgan Glasgow terdiri dari: Akun bank – 10022.03 JP Morgan ( Glasgow ) 8672800 Akun Portofolio: - 10122.01 Inv Saham JP Morgan (Glasgow) - 10132.01 Inv Obligasi JP Morgan (Glasgow) - 10152.01 Inv Others JP Morgan (Glasgow) Manager Investasi UBS terdiri dari : Akun bank : - 10022.09 UBS 546-152792-01 (PM) – 10022.10 UBS 546-152792-02 (AMP) Akun portofolionya : - 10122.02 Inv saham UBS (PM) - 10122.03 Inv saham UBS (AMP) - 10132.02 Inv obligasi UBS (PM)
- 10132.03 Inv obligasi UBS (AMP) - 10152.02 Inv hedge funds UBS (PM) - 10152.03 Inv hedge funds UBS (AMP) Manager Investasi LGT (Glasgow) terdiri dari : Akun bank ; - 10022.11 LGT Glasgow 6011922.003 Akun portofolionya sebagai berikut: - 10122.04 Inv saham LGT Glasgow - 10132.06 Inv bond LGT Glasgow - 10152.05 Inv others LGT Glasgow Akun-akun di atas Pemohon Banding laporkan pada Laporan Posisi Keuangan dengan posisi sebagai berikut : - Untuk akun bank masuk di Asset Lancar – Kas dan Setara Kas - Untuk akun portofolionya masuk di Asset Tidak Lancar – Investasi di Pasar Modal - Untuk akun laba rugi dibukukan kedalam kelompok pendapatan/(beban) diluar usaha
7.Pertanyaan:Bagaimanakah Saudara membukukan keuntungan dan kerugian investasi luar negeri? Jelaskan jawaban Saudara dengan menguraikan akun-akun yang digunakan, saat pencatatan transaksi, jurnal entri, penyajian pada Laporan Keuangan, pelaporan pada Surat Pemberitahuan dsb.
Jawaban:Pada jawaban pertanyaan no 6, Pemohon Banding sudah menjelaskan bahwa untuk setiap manager investasi Pemohon Banding membuat 1 lembar kerja yang mencatat portofolio yang ada dan transaksi yang terjadi (pembelian/penjualan) pada tanggal dan bulan tersebut. Untuk transaksi penjualan portofolio, nilai penjualan akan dikurangkan dengan nilai harga perolehan, apabila hasilnya positif maka akan dijurnal sebagai Realize Gain, sedangkan bila hasilnya negatif maka akan dijurnal sebagai Realize Loss. Pada akhir periode nilai akun-akun portofolio seperti yang disebutkan pada jawaban No 6, jumlah nilai yang ada pada lembar kerja akan dibandingkan dengan jumlah nilai pasar portofolio (Valas) yang ada pada Laporan portofolio (Nilai pasar ) yang didapat dari Manager Investasi. Bila Nilai laporan Portofolio dari Manager Investasi lebih besar dari pada laporan persediaan yang ada di lembar kerja, maka akan dijurnal sebagai

Unrealize gain, sebaliknya bila lebih kecil maka akan dijurnal sebagai Unrealize Loss.

Adapun akun-akun yang digunakan adalah sebagai berikut:

Manager Investasi JP Morgan:

- 70112.01 Real loss saham JPM Glasgow

- 70112.02 Unreal loss saham JPM Glasgow

- 70132.01 Real loss obligasi JPM Glasgow

- 70132.02 Unreal loss obligasi JPM Glasgow

- 70142.01 Real loss others JPM Glasgow

- 70142.02 Unreal loss others JPM Glasgow

- 70012.01 Real gain saham JPM Glasgow

- 70012.02 Unreal gain saham JPM Glasgow

- 70032.01 Real gain obligasi JPM Glasgow

- 70032.02 Unreal gain obligasi JPM Glasgow

- 70042.01 Real gain others JPM Glasgow

- 70042.02 Unreal gain others JPM Glasgow

Manager Investasi UBS ;

- 70112.03 Real loss saham UBS PM

- 70112.04 Unreal loss saham UBS PM

- 70112.05 Real loss saham UBS AMP

- 70112.06 Unreal loss saham UBS AMP

- 70132.03 Real loss obligasi UBS PM

- 70132.04 Unreal loss obligasi UBS PM

- 70132.05 Real loss obligasi UBS AMP

- 70132.06 Unreal loss obligasi UBS AMP

- 70142.03 Real loss hedge funds UBS PM

- 70142.04 Unreal loss hedge funds UBS PM

- 70142.05 Real loss hedge funds UBS AMP

- 70142.06 Unreal loss hedge funds UBS AMP

- 70012.03 Real gain saham UBS PM

- 70012.04 Unreal gain saham UBS PM

- 70012.05 Real gain saham UBS AMP

- 70012.06 Unreal gain saham UBS AMP

- 70032.03 Real gain obligasi UBS PM

- 70032.04 Unreal gain obligasi UBS PM

- 70032.05 Real gain obligasi UBS AMP

- 70032.06 Unreal gain obligasi UBS AMP

- 70042.03 Real gain hedge funds UBS PM

- 70042.04 Unreal gain hedge funds UBS PM

- 70042.05 Real gain hedge funds UBS AMP

- 70042.06 Unreal gain hedge funds UBS AMP Manager Investasi LGT : - 70112.07 Real loss saham LGT Glasgow - 70112.08 Unreal loss saham LGT Glasgow - 70132.11 Real loss obligasi LGT Glasgow - 70132.12 Unreal loss obligasi LGT Glasgow - 70142.09 Real loss others LGT Glasgow - 70142.10 Unreal loss others LGT Glasgow - 70012.07 Real gain saham LGT Glasgow - 70012.08 Unreal gain saham LGT Glasgow - 70032.11 Real gain obligasi LGT Glasgow - 70032.12 Unreal gain obligasi LGT Glasgow - 70042.09 Real gain others LGT Glasgow - 70042.10 Unreal gain others LGT Glasgow Akun-akun tersebut Pemohon Banding laporkan pada Laporan Aktivitas – Pendapatan dari Luar Usaha – Pendapatan Investasi / (Rugi)
8.Pertanyaan:Bagaimanakah Saudara membukukan keuntungan dan kerugian selisih kurs atas investasi luar negeri? Jelaskan jawaban Saudara dengan menguraikan akun-akun yang digunakan, saat pencatatan transaksi, jurnal entri, penyajian pada Laporan Keuangan, pelaporan pada Surat Pemberitahuan dsb.
Jawaban:Pada jawaban no 7, Pemohon Banding sudah menjurnal selisih Nilai Pasar (Valas) antara portofolio di lembar kerja dengan Laporan Portofolio yang Pemohon Banding terima dari Manager Investasi. Untuk pertanyaan no 8, pada akhir periode akan dibandingkan nilai pasarnya dalam Rupiah, dengan mengalikan nilai pasar Valas (Manager Investasi) dengan Kurs Tengah BI pada akhir periode. Apabila nilai pasar portofolio manager Investasi (Rp) lebih besar dibandingkan dengan nilai di lembar kerja, maka akan dijurnal sebagai Pendapatan Selisih Kurs, sebaliknya akan dijurnal sebagai Biaya Selisih Kurs. Akun-akun yang digunakan terdiri dari : - 60111.02 Biaya Selisih Kurs - 60021.06 Pendapatan Selisih Kurs
Akun-akun tersebut Pemohon Banding laporkan pada Laporan Aktivitas – Pendapatan dari Luar Usaha – Pendapatan Investasi / (Rugi)
9.Pertanyaan:Mengapa Saudara menyatakan bahwa "Kerugian Investasi Luar Negeri tidak termasuk objek pajak"? Jelaskan jawaban Saudara dengan disertai dasar hukum.
Jawaban:Sesuai PP Nomor 94 tahun 2010 Pasal 9 ayat (2) “Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang : a. Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. Tidak termasuk objek pajak Tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Pasal 4 ayat (3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan : a. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan b. kerugian lain yang diderita diluar negeri. Karena dalam tahun 2022, investasi di Singapura mengalami kerugian, maka kerugian tersebut “Bukanlah Objek Pajak”. Dalam arti kerugian investasi di Singapura tersebut tidak dapat dikompensasikan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak tahun berikutnya, selama maksimal 5 (lima) tahun.
10.Pertanyaan:Mengapa Saudara memperhitungkan "rugi transaksi belum direalisir" dalam menghitung "kerugian investasi luar negeri"?
Jawaban:Karena Pemohon Banding mencatat nilai investasi surat berharga sesuai dengan harga pasar pada tanggal Neraca, yaitu harga pasar tanggal 31-12-2022. Terdapat rugi investasi luar negeri, karena pada tanggal 31-12-2022 harga pasar surat berharga yang Pemohon Banding miliki lebih rendah dari harga perolehan surat berharga saat Pemohon Banding memperolehnya.
Pencatatan ini sesuai dengan Standar Akuntansi Nomor 71 (SAK 109) Instrumen Keuangan Bab 4 Klasifikasi 4.1.4 Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi … Bab 5 Pengukuran 5.2 Pengukuran selanjutnya aset keuangan 5.2.1 Setelah pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan sesuai dengan paragraf 4.1.1.-4.1.5 pada : a. … b. … c. nilai wajar melalui laba rugi PSAK Nomor 71 (sak 109) mensyaratkan bahwa perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, diakui dalam laba rugi. Nilai wajar investasi surat berharga adalah harga pasar pada saat tanggal penutupan laporan keuangan. Dengan demikian nilai wajar bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari harga tercatat sebelumnya. Pada posisi neraca tanggal 31-12-2022, harga pasar surat berharga lebih rendah dari harga tercatat sebelumnya. Sehingga terdapat kerugian transaksi yang belum direalisir.
11.Pertanyaan:Apakah ada informasi, data / keterangan lain yang ingin ditambahkan oleh Saudara?
Jawaban:Investasi surat berharga di Singapura adalah satu kesatuan ekonomis dimana nilai investasi tersebut harus disajikan menurut harga wajar per tanggal 31-12-2022 sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 71 (SAK 109) Untuk menyajikan kewajaran nilai investasi maka nilai yang disajikan haruslah sesuai dengan posisi pada tanggal neraca yaitu 31-12-2022. Investasi dalam mata uang asing, mengandung risiko perbedaan kurs. Atas perbedaan kurs per 31-12-2022, terdapat saldo laba selisih kurs. Atas investasi surat berharga yang diperdagangkan dipasar modal, mengandung risiko perbedaan harga. Atas surat berharga

yang dimiliki per 31-12-2022 terdapat penurunan harga pasar, sehingga terdapat rugi transaksi yang belum direalisir.

Kedua risiko tersebut yaitu risiko perbedaan kurs dan risiko perubahan harga haruslah digabungkan sebagai satu kesatuan ekonomis investasi di Singapura.

Yayasan Pemohon Banding melakukan pencatatan secara taat azas dari tahun ketahun.

Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis. Yaitu mengenai perlakuan pendapatan selisih kurs atas investasi di luar negeri. Tim Pemeriksa memperlakukan laba selisih kurs tersebut sebagai penghasilan dalam negeri dan menjadi objek Pajak Penghasilan. Menurut Wajib Pajak selisih kurs tersebut merupakan bagian dari risiko investasi di luar negeri, sehingga harus digabungkan dengan risiko sesama investasi luar negeri.

2) bahwa Pemohon Banding membukukan keuntungan dan kerugian selisih kurs atas investasi luar negeri pada akhir periode, dengan membandingkan nilai pasar portfolio dalam Rupiah, dengan mengalikan nilai pasar Valas (Manager Investasi) dengan Kurs Tengah BI pada akhir periode. Apabila nilai pasar portofolio manager Investasi (Rp) lebih besar dibandingkan dengan nilai di lembar kerja, maka akan dijurnal sebagai Pendapatan Selisih Kurs, sebaliknya akan dijurnal sebagai Biaya Selisih Kurs.

3) bahwa perhitungan keuntungan dan/atau kerugian selisih kurs yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah keuntungan dan/atau kerugian selisih kurs atas saldo investasi dalam bentuk mata uang asing,

bukan terkait dengan transaksi keuntungan/kerugian selisih kurs atas transaksi secara real atas transaksi jual beli.

4) bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 192/PMK.03/2018, atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing (laba selisih kurs) bukan merupakan sumber penghasilan dari luar negeri.

5) bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Tim Pemeriksa telah memperhitungkan keuntungan selisih kurs mata uang asing ini pada Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha.

6) bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf e, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing. Tim Pemeriksa telah memperhitungkan kerugian selisih kurs mata uang asing ini pada Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Biaya dari Luar Usaha.

7) bahwa berdasarkan peraturan dan uraian di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan dari luar usaha Rp20.038.251.108,00.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 08 November 2024 Tahun Pajak2022atasnamaPemohonBanding,NPWP 018236067004000/0018236067004000NITKU 0018236067004000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Bantahan-SUB-YBWA-001/2025 tanggal 3 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan permintaan dari Pengadilan Pajak, sesuai Surat Nomor B-000883.15.2025/PAN/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang Pemohon Banding terima tanggal 18 Maret 2025 mengenai Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Nomor SUB- 90025/WPJ.20/2025 tanggal 12 Maret 2025 atas Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025, berikut ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah atas Pendapatan Selisih Kurs atas Investasi diluar negeri yang dipisahkan dari Laba Rugi Investasi sebesar Rp20.038.251.108,00, yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan tanpa memperhitungkan Rugi Investasi yang belum direalisir.

bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Investasi per 31-12-2022 dengan nilai wajar yaitu dengan menggunakan kurs Tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca, dan juga menilai investasi sesuai dengan harga pasar surat berharga pada tanggal neraca.

bahwa hal ini sesuai dengan:

• Standar Akuntansi Keuangan Nomor 71 (SAK 109) yang mensyaratkan bahwa perubahan nilai wajar asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, diakui dalam laba rugi.

• Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 3.2 yaitu Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas

pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan asset, kewajiban, penghasilan dan beban.

bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.”

PMK Nomor 192/PMK.03/2018

Pasal (3) ayat (1) huruf a “Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negeri tempat dan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.”

Pasal 3 ayat (3) “Penentuan sumber penghasilan diluar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bahwa investasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah atas Surat Berharga di Singapura berupa Saham/Obligasi/Hedge Fund. Laba Selisih Kurs dan Laba Rugi yang belum direalisir atas nilai investasi tersebut berasal dari negara Singapura. Dengan demikian laba rugi atas investasi di Singapura tidak dapat di pilah pilah. Haruslah laba dan rugi pada satu negara dan pada tahun yang sama semuanya

diakui, sesuai dengan ketentuan bahwa laba rugi atas investasi dari satu yurisdiksi harus digabungkan.

Bantahan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding terdapat Laba Selisih Kurs atas penilaian investasi di Singapura menurut kurs TengahBankIndonesiaper31-12-2022sebesar Rp20.038.251.108,00.

bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, juga terdapat Rugi yang belum direlisir atas penurunan harga pasar investasi di Singapura menurut harga pasar surat berharga per 31-12-2022 sebesar (Rp44.945.917.486,00).

bahwa menurut Pemohon Banding, laba rugi kedua pos tersebut haruslah digabungkan sehingga dalam tahun 2022 Yayasan BO WahjuniAntarisesungguhnyamencatatrugisebesar (Rp24.907.666.378,00).

bahwa dengan demikian dalam tahun 2022 tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis, sehingga tidak ada objek pajak penghasilan.

bahwa pendapat Terbanding yang hanya melihat Laba Selisih Kurs saja tanpa memperhitungkan potensi kerugian Investasi Pemohon Banding sangat tidak adil dan semata mata hanya mencari pembenaran untuk mengenakan Pajak Penghasilan kepada Pemohon Banding yang jelas jelas tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dalam tahun 2022.

bahwa Pemohon Banding secara taat azas telah mencatat transaksi sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan untuk menyanyikan nilai yang wajar pada tanggal neraca.

bahwa Tahun 2022 Pemohon Banding mencatat saldo rugi sebesar (Rp24.907.666.378) adalah sebagai dampak dari penyajian wajar tersebut.

bahwa apabila Pemohon Banding mengikuti pendapat Terbanding dengan hanya mengakui Laba Selisih Kurs saja dan tidak memperhitungkan potensi penurunan harga investasi, maka Laporan Keuangan Pemohon Banding tidak menyajikan secara wajar nilai investasi pada tanggal neraca.

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tetap pada pendapatnya bahwa dalam tahun 2022 Yayasan BO Wahjuni Antari mencatat rugi sebesar (Rp24.907.666.378,00).

bahwa pendapat Terbanding untuk tidak mengakui rugi penurunan investasi sebesar (Rp44.945.917.486,00) dengan hanya mengakui laba selisih kurs sebesar Rp20.038.251.108,00 haruslah ditolak.

bahwa yayasan BO Wahjuni Antari melakukan investasi:

a. Dalam bentuk saham pada CIMB Securities (Dalam Negeri) dan b. Dalam bentuk saham, obligasi, hedge fund di Singapura (Luar Negeri) melalui Star Education dan Glasgow Trust – JTB Kensington.

bahwa bukan investasi dalam bentuk mata uang asing, dan sangat terkait dengan transaksi keuntungan/kerugian selisih kurs atas transaksi secara real atas transaksi jual beli.

bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 03 Februari 2025 sebagaimana penjelasan mengenai Ketentuan Formal di atas, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang. Pasal 35 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehinggapermohonanbandingPemohonBanding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025 sudah memenuhi ketentuan formal mengenai kedudukan penandatangan surat banding.

bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025 sudah memenuhi ketentuan formal mengenai objek yang diajukan banding.

bahwa koreksi Terbanding tidak melihat persoalan secara menyeluruh, namun hanya melihat dari satu sisi saja sehingga berpotensi menimbulkan ketidak adilan dan tidak sesuai dengan Undang Undang yang hanya mengenakan pajak atas tambahan kemampuan ekonomis.

Permohonan bahwa berdasarkan bantahan Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal.

b. Menyatakan bahwa koreksi yang dibuat oleh Terbanding dinyatakan ditolak.

c. Pemohon Banding sebagai Pemohon Banding, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP.00337/KEB/PJ./WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianConfirm Wajib Pajak Rp
1Dasar PengenaanPajak(494.473.753)
2PPh. terutang0
3Kredit Pajak4.691.515.944
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5PPh. Kurang / (lebih) bayar(4.691.515.944)
6Sanksi administrasi0
7Jumlah PPh. Yang masih harus dibayar / (lebih)(4.691.515.944)
8Sudah dikembalikan391.885.004
9Jumlah PPh. Yang masih harus dibayar / (lebih)(4.299.630.940)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 01/Feb/YBWA/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Bukti P-4. SPHP Nomor S-00359/RIKSIS/KPP.2007/2023 tanggal 15

November 2023;

Bukti P-5. Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti P-6. SPT PPh. Badan Tahun 2022;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 2 tanggal 5 April 2021 yang dibuat oleh

Ronaldie Christie, SH, M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-8. Pakta Integritas Ketua tanggal 28 Februari 2025 a.n. Amanda

Paramita (asli);

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Februari 2025 a.n.

Drs. IDG Ngurah Utama (asli);

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding-001/YBWA-

2022/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 a.n. Drs. IDG Ngurah Utama (asli);

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-260/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 a.n. Drs. IDG Ngurah Utama;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-Banding-001/YBWA-

2022/02/2025 tanggal 28 Februari 2025 a.n. Eddy Kaslim (asli); Bukti P-13. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Februari 2025 a.n.

Eddy Kaslim (asli);

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-644/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 a.n. Eddy Kaslim;

Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk a.n. Amanda Paramita;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan atas Reklasifikasi Terbanding Nomor: YBWA-

002/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Bukti P-18. Penjelasan reklasifikasi (Excel);

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor: Penjelasan-YBWA-002/2025 tanggal 3 September 2025;

Bukti P-20. Penjelasan dan rincian pos laba rugi tahun 2022;

Bukti P-21. Pendapat Akhir Nomor Tanggapan-YBWA-003/2025 tanggal 29 September 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.LPK;

Bukti T-5.Matriks dan Penjelasan Koreksi tanggal 28 Juli 2025; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis atas Koreksi Terbanding tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-8.Tanggapan Tertulis tanggal 16 September 2025;

Bukti T-9.Rincian Perhitungan SKP (Excel);

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-500/WPJ.20/2025 tanggal 18 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/Banding-YBWA/2025 tanggal 3 Februari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya1.345.013.32021.383.264.42820.038.251.108

*) bahwa terdapat pembulatan pokok sengketa menjadi sejumlah Rp20.038.251.107,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pencatatan laba/(rugi) atas investasi sebagai berikut :

Pemohon BandingTerbandingSelisih Rp
Laba surat berharga1.986.313.7831.986.313.7830
Laba forex760.726.963760.726.9630
Pendapatan bunga7.366.3207.366.3200
Dividen926.230.719926.230.7190
Fee pengelolaan(5.081.091.783)(5.081.091.783)0
Sub jumlah (A)(1.400.453.998)(1.400.453.998)0
Selisih kurs20.038.251.1100(20.038.251.110)
Rugi belum direalisir atas investasi(44.945.917.488)044.945.917.488
Sub jumlah (B)(24.907.666.378)024.907.666.378
Jumlah (A+B)(26.308.120.376)(1.400.453.998)24.907.666.378

Koreksi yang Disengketakan

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya1.345.013.32021.383.264.42820.038.251.108

*) bahwa terdapat pembulatan pokok sengketa menjadi sejumlah Rp20.038.251.107,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: bahwa menurut Terbanding sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari KPP Madya Jakarta Timur Nomor S- 00359/RIKSIS/KPP.2007/2023 tanggal 15 Nopember 2023 point A.1 dan point A.2.

“Wajib Pajak menempatkan Laba Selisih Kurs dan Pendapatan Dividen (Final) yang merupakan penghasilan dari luar usaha pada komponen Biaya dari Luar Usaha, sehingga atas akun tersebut dilakukan reklasifikasi dari Biaya dari Luar Usaha ke Penghasilan dari Luar Usaha.” bahwa menurut Terbanding berdasarkan LHP, KKP, Surat Uraian Banding, Surat Permohonan Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebagai berikut:

Menurut Koreksi yang

Keterangun | Terhaercling | Pemohon Banding | dugukan banding oe — _ kp. | _ Rp a Rp fa. 1JPendapatar daun ;

Imegeri 0 21383. 264 KIR 1343.013.520| 20,038.25 110s ragi Bebar dalam negeri 1 .0B7FT LING OOT Na a

Ja cHPendapalan Aihehan alas Hiveslasi luar negeri | dl AL 453.998) (2A URL 20 Bo) 24.907 688.379 —

Luba usaha f trugil (ul a2ta ISAS. 742659 OKORLATA.B281 (4.945.917.4877).

Jai Koreksi Eskal positif” Dorg Narbaa 2269201 LAIIR 0 Pena ja.5i Koreksi fiskal (2 336.471 252) (138 411.252) - omega _ ; 0. Ma 0

Penghasilan Kena Pajak | ~ | ~ re Kena FA | SSB S54 (AG 73.758) 20088431107

Fares gift rvesle 5 PEG ek bo AOE 928 955 -

Jual 26.308.120. 375 TAU 45 5.998 AANG bahwa menurut Terbanding berdasarkan informasi dari sistem database Terbanding, kode KLU Pemohon Banding yang tercatat adalah 85122 – Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta.

bahwa menurut Terbanding proses bisnis dari Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

Cries Tiras sail FA ar

IG Seruni Antari uda ah sebuah Yayasan yang cidimkur oer lou Watu Arlen pada lade (97a kasa ho luo arte iramber kan bantuan pesdidkan daratan onle(-ay kepace karsawar ala Dekraja sc pis soad aan yang jaga Tie Ih. MAR) ni

Pada bukan di iO arid Arta sumuer penghasitan BC vvenjure Amari adalah pousul seng gan tbo #tghyjund Antari yang kerudian dana terseaut ci

Irvastiaikan konada siitesuat berharga diantarenya sana, oklnasi, dan png akpol kenangan anna Ing tersebut dike od oleh Dans Ina Sage Singkong) senayai Me qajer Investasi.

Dale rests das ada pe tartikaha”, hanya sence vas dari sels hi kare aia.

Robb seperi Ivestas SERAT Semua ulas nara BO Wahl uni Arias Laporan divi pihak Rank dari ‘nat neyan sie

Investas tersanit bar. pa potulele

- AAR RRL UIT dan ane gatasi tersebut (dak Tang sung dtansits ka: Bana Irdenesia

Pegang di BO Wacjual Arlan ada ah Kolia yayasan sukieraris deri henda sara Tigas dari pegawai BG (Yarjuni terka t etras Goal BU Vaud

Wace hun 2002 mencala 1 kerutan Kata paige: tak decal cippedcikar dan perang Tusia, Alas puncutalan irvostasi tergabul. RO Wahjusi Artari myicalat pendapatan serigiar yang Sadal U realisasikan dan nelum dircaligasckan

KAS penghasia yang dilain: tersebut dak ada pemolergan purpalakan di Sroap.ra serua pengbasian dilapakar d.

Indoresis.

- Selain itu tersapal investasi nada BL AI-SLTAL berharga dalan meged yang dieclole Jangaac oleh renguni Sean

Kevunanikaa yang diyonsan yataK batin memakai nasi wyestes. dari dalam negri laure sale depot, hasil sewa

Barak dural. Er angin,

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding di tahun sengketa, melakukan kegiatan investasi berupa Saham, Obligasi, Hedger Fund, mayoritas dilakukan di luar negeri, Singapura.

bahwa menurut Terbanding Investasi yang ditempatkan di dalam negeri, bentuk Saham pada CIMB Securities, sementara di luar negeri, Singapura, dalam bentuk Saham, Obligasi, Hedge Fund melalui Star Education Foundation dan Glasgow Trust – JTB Kensington.

bahwa menurut Terbanding dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding memberikan informasi/fakta berupa mutasi nilai Investasi dalam bentuk tabel selama tahun 2022, sebagai berikut: Ta Investasi Inustusi “Jumlah Investasi

Keterangan | Pala Seger hp Luar Kuperi Hp GN can LN Ep

Saldo awal 01012622 "Hah BaQOQU| ZEEE TTS 585 264.305.059.580

Tenambahanimestasi la? 487 au | TRE S6 11S OI ISO 36. 470,519

Pengurangan investas: (12, 000.000) | (207.273, 279 909) F207 865, ATO IG

Saldo akhir investasi ° | Kn | Nan

31-12-2022 761.717.500 265.914.612.696 266.676.330.196 bahwa koreksi Terbanding terdiri atas koreksi reklasifikasi akun/pos dan pengakuan Objek Pajak atau bukan.

bahwa koreksi reklasifikasi akun/pos oleh Terbanding yaitu:

NoUraianNilai (Rp)Ket ReklasPos sebelumnya
1Real Gain(6.605.794.599)ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
2Real Loss4.619.480.815ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
3Forex Gain(934.686.098)ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
4Forex Loss173.959.135ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
5Interest Income(7.366.320)ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
6Fee Pengelolaan Investasi5.081.091.783ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
7Dividen Income(926.230.719)ke Penghasilan Neto Luar NegeriBiaya dari Luar Usaha
8Laba Selisih Kurs(31.150.472.874)ke Penghasilan dari Luar UsahaBiaya dari Luar Usaha
9Pend Dividen (Final)(11.189.278)ke Penghasilan dari Luar UsahaBiaya dari Luar Usaha
10Rugi Selisih Kurs11.105.619.700Tidak ada reklas – tetap di pos Biaya dari Luar UsahaBiaya dari Luar Usaha

bahwa sementara terkait koreksi pengakuan Objek Pajak atau bukan yaitu:

NoUraianNilai (Rp)Ket
1Unreal Gain34.812.748.990Tidak diakui sebagai Penghasilan (Objek Pajak)
2Unreal Loss(79.758.666.478)Tidak diakui sebagai Biaya
Rugi - Net(44.945.917.487)

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa terdapat perbedaan penafsiran ketentuan di peraturan antara Terbanding dan Pemohon Banding, terkait Penghasilan Luar Negeri. bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak memperhitungkan RugiInvestasiyangbelumdirealisir/UnrealisedLoss (Rp44.945.917.487,00), dimana Rugi Investasi yang belum direalisir tersebut merupakan satu kesatuan atas keseluruhan komponen penyusun nilai Investasi Luar Negeri Pemohon Banding atas Saham, Obligasi, Hedge Fund.

bahwa menurut Pemohon Banding, Rugi Investasi yang belum direalisir/Unrealised Loss (Rp44.945.917.487,00) seharusnya menjadi komponen penyusun nilai Investasi Luar Negeri Pemohon Banding atas Saham, Obligasi, Hedge Fund termasuk Laba (bersih) Selisih Kurs Rp20.038.251.108,00 dan yang lainnya, diperoleh kesimpulan jumlah bersih Penghasilan (Beban) atas Investasi Luar Negeri sebesar (Rp26.308.120.376,00).

bahwa dapat diuraikan sebagai berikut:

Surat Keberatan total

P0 as,30s.120.375

Perkiraan

Per gresilar Weta Luer Negeri

- Reel Geir

- Reel Lass

- Forex Ssir

- Forex Lass

-Iriwerestilrcarme

- Fee Per gelsleer Irvestesi

- Divizter Ircare

- Labs SelisifF Kurs

- Rugi Selisik Kurs

- rresi Ssir

- Urresi| Lass

bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan, Investasi disajikan dengan nilai wajar pada tanggal neraca, yaitu dengan menggunakan Kurs Tengah Bank Indonesia atas nilai investasi dalam mata uang asing dan menggunakan Harga Pasar masing-masing Surat Berharga (Saham, Obligasi, Hedge Fund).

bahwa terkait dengan koreksi di atas, Terbanding berpendapat:

a. bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK- 192/PMK.03/2018, Laba dan Rugi Selisih Kurs bukan merupakan/tidak termasuk sumber penghasilan luar negeri.

Pasal Bayat (1 PW Nemo TPM CZF "Poneman sumber penghias! di war negeri sehayarryr'3 dimaksid dalan Sasal Saad allakakan sebagai perikut

& Penghasia- cari sahari dan sekuritas lainnya sada keurungan dar pengaihan sahz mn dan sekuntus lainrya adalah negita karjat bat'an yarg menerbitkan &8”air atau sekuntas tersebut dic "kar ata Darempa: kedu akan.

0 penghasilan oeuo3 bunga. royalti dan sewa sehubungan dergan pengeataar hara corak acalah negara terapat ai-ik yang membayar atau dihehani buna, royalti atau sewa tersesut besempas kedudukan atau berada,

C. penghasilan Surupa sewa seruhargan deng21 pergu.nae1 Karta tak gerak adalar negara temuat harta tersebul

IL penghasilan berupa imbale7 sehubungan dangan "esa. pekarjaasi, dan kema'ar sdalah ragare terpa" pbs wang membayar ata), dibebani inbalan "rsebat bertempat seduduxar atau berada,

# mrghasilan heriLk usaha tela adzan negara tempat aeniuk usaha toto tersebut merjalarsar Usha ala.

Nélakckar 489 zam annghestla dari pengel "an sebagian alau selurah hex peneubangar atau tarda turul serta sar pemiiayiar ati derrodalen calam perusahaan panambangar aga ah nedara tempa kekasi persersangyan berada,

4. K00ntungan karena pengalihar harta tetap adala regara tempat narta satap berada, dasi

1 A8/ngan “arora pengalihan "art: yang renadi bagian dan suzta benluk usaha setau adalah pecz"e tempat

Denk usasa lating berada "

bahwa dengan demikian, Laba Selisih Kurs Rp31.150.472.874,00 dan Rugi Selisih Kurs Rp11.105.619.700,00 dikelompokkan ke dalam Penghasilan dan/atau Biaya dari Luar Usaha.

b. Bahwa diketahui selama tahun 2022, berdasarkan tabel mutasi nilai Investasi, terjadi transaksi nyata/real dari investasi.

- Investasi In tusgasi “Jumlah Investasi

Keterangan Dalam Negeri Rp Luar Reger Rp IM can LN Rp

Salde awal UT DI 2022 Gan BAOLOGU | ZK ESTE 779 58% 284 SU BIT DSB

Penambahan nvestasi a7 457.500 | ARSA 114019 189.736.570.519

Pengurangan invests: 142.000.009) | (207.273.274 009) | 207 365.27 3.9091

Saldo akhir investasi = 7 | an A.A

31-12-2022 761.717.500 | 265.914.612.696 266.676.330.196

bahwa dapat disimpulkan, Laba Selisih Kurs Rp31.150.472.874,00 dan Rugi Selisih Kurs Rp11.105.619.700,00 terbentuk berdasarkan transaksi nyata/real bukan unrealized yaitu penambahan atau pengurangan investasi selama tahun 2022.

bahwa kesimpulan Terbanding ini membantah pernyataan dari Pemohon Banding (Penjelasan-YBWA-002/2025 tanggal 3 September 2025) dalam persidangan yang menjelaskan: “..bahwa Laba Selisih Kurs adalah berbentuk pendapatan yang belum direalisir…”

c. bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf I, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Terbanding telah memperhitungkan keuntungan selisih kurs mata uang asing ini pada Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha.

d. bahwa atas Rugi bersih Investasi yang belum direalisir/Unrealised Loss (Rp44.945.917.487,00), dimana penyusunnya terdiri dari Laba yang belum direalisir Rp34.812.748.990,00 dan Rugi yang belum direalisir (Rp79.758.666.478,00), pada dasarnya pos tersebut merupakan keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi, transaksi jual beli surat berharga belum/tidak terjadi secara nyata/real.

bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya Nomor Penjelasan-YBWA-002/2025 tanggal 3 September 2025 menyatakan bahwa:” Rugi Penurunan Nilai Surat Berharga yang belum direalisir, karena surat berharga tersebut masih ada dan belum dijual”.

bahwa sejatinya Unrealised Gain/atau Unrealised Loss yang belum direalisir merujuk pada meningkatnya atau menurunnya nilai/value dari sebuah aset misal saham, namun masih di atas kertas, sesuai harga pasar pada saat akhir periode 31 Desember 2022 dibandingkan saat harga perolehan aset tersebut (perubahan harga pasar).

e. bahwa sesuai penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, atas keuntungan atau kerugian yang belum direalisir/Unrealised gain or loss, tidak dapat diakui secara fiskal sebagai penghasilan atau biaya.

f. bahwa pada umumnya, Rugi yang belum direalisasi (Unrealised Loss) dan Laba yang belum direalisasi (Unrealised Gain) masuk ke dalam Other Comprehensive Income (OCI) atau Pendapatan Komprehensif Lain, tidak diakui dalam Laporan Rugi Laba atau tidak mempengaruhi Laba Bersih perusahaan.

bahwa Saldo Other Comprehensive Income (OCI) atau Pendapatan Komprehensif Lain akan disajikan di bagian Ekuitas pada Neraca Perusahaan, bukan di Laporan Rugi Laba. Sejatinya adalah di pos Neraca.

bahwa dengan artian, karena tidak diakui dalam Laporan Rugi Laba, secara materi, tidak masuk dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan.

g. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian/perhitungan terkait Laba yang belum direalisir Rp34.812.748.990,00danRugiyangbelumdirealisir (Rp79.758.666.478,00). Terbanding tidak dapat mengetahui detail isi pos laba/rugi yang belum terealisir tersebut, apakah benar terkait dengan investasi luar negeri.

bahwa Pasal 4 ayat (2) PMK-192/PMK.03/2018 menjelaskan: Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, ditentukan salah satunya adalah penghasilan lainnya sebesar penghasilan neto.

bahwa Terbanding telah mengakomodir aturan tersebut dengan memperhitungkan penghasilan-penghasilan luar negeri Pemohon Banding secara neto, seperti:

• Real Gain & Real Loss (Neto);

• Forex Gain & Forex Loss (Neto) bahwa menurut Terbanding namun atas pos Laba dan/ Rugi yang belum direalisir, tidak termasuk /di luar kriteria karena menurut Terbanding, penghasilannetosebagaimanadimaksuddalamPMK-

192/PMK.03/2018 adalah dari keuntungan atau kerugian yang diperoleh atau dialami (neto) secara real/nyata (Realised).

bahwa menurut Terbanding pengertian penghasilan neto secara real (Realised) tersebut terkait dengan ketentuan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.” bahwa menurut Terbanding, tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak adalah bersifat real atau telah terjadi/realized, bukan bersifat unrealized.

bahwa menurut Terbanding atas perhitungan neto penghasilan luar negeri tersebut akan digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK-192/PMK.03/2018.

bahwa menurut Terbanding apabila penghasilan neto luar negeri dihitung dengan menggabungkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh belum secara nyata/Unrealised, akan menyebabkan perhitungan penghasilan kena pajak secara total menjadi tidak benar di dalam SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa sesuai perhitungan Terbanding, dengan tidak memperhitungkan pos Laba yang belum direalisir Rp34.812.748.990,00 dan Rugi yang belum direalisir (Rp79.758.666.478,00) sebagai komponen penyusun Penghasilan Neto Luar Negeri, Pemohon Banding mengalami kerugian atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri sebesar (Rp1.400.453.998,00).

bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf b PMK-192/PMK.03/2018, mengatur: “Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), WPDN tidak dapat memperhitungkan (b) kerugian lain yang diderita di luar negeri.” bahwa atas kerugian sebesar (Rp1.400.453.998,00), Terbanding melakukan koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding yaitu:

• Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp20.038.251.108,00.

• Penyesuaian Fiskal Positif Rp24.907.666.378,00.

• Penghasilan Neto Luar Negeri (Rp24.907.666.378,00).

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Pemohon Banding menyajikan laporan keuangan dengan nilai wajar dan konsisten dari tahun ketahun, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 3. Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 3.2 “Laporan keuangan menyajikan dengan wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas. Penyajian wajar mensyaratkan penyajian jujur atas pengaruh transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan asset, kewajiban, penghasilan dan beban yang dijelaskan dalam Bab 2.”

2. Untuk tujuan penyajian wajar atas investasi (Saham, Obligasi, Hedge Fund), Pemohon Banding menilai investasi dengan memperhitungkan Selisih Kurs atas Nilai Investasi Diluar Negeri dan Laba/(Rugi) atas perubahan harga pasar Investasi Diluar Negeri.

Standar Akuntansi Keuangan yaitu PSAK 10 paragraf 28 :

“Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya, kecuali sebagaimana dideskripsikan dalam paragraph 32.”

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 26.5 “Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas harus:

a. Pos moneter dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs penutup (kurs pada tanggal pelaporan); dan b. Pos non moneter yang diukur dengan biaya perolehan historis dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi.

c. Pos non moneter yang diukur dengan nilai wajar dalam mata uang asing dilaporkan dengan menggunakan nilai tukar pada saat nilai wajar ditentukan.

Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 26.6 “Entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian selisih kurs pada laporan laba rugi periode terjadinya yang timbul dari penyelesaian transaksi moneter atau penjabaran transaksi moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs penjabaran pada pengakuan awal selama periode berjalan atau pada laporan keuangan sebelumnya.” bahwa menurut Pemohon Banding dalam tahun 2022 terdapat Pendapat Selisih Kurs atas investasi diluar negeri sebesar Rp 20.038.251.108,00. Standar Akuntansi Keuangan ETAP Bab 10.11

“Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok diperdagangkan harus diakui sebagai penghasilan. Laba atau rugi yang belum direalisasi atas efek dalam kelompok tersedia untuk dijual (termasuk efek yang diklasifikasikan sebagai asset lancar) harus dimasukkan sebagai komponen ekuitas yang disajikan secara terpisah dan tidak boleh diakui sebagai penghasilan sampai saat laba atau rugi tersebut dapat direalisasi.”

bahwa dalam tahun 2022 terdapat Rugi Atas Investasi diluar negeri yang belum direalisir sebesar (Rp 44.945.917.486,00).

bahwa investasi pada tanggal 31 Desember 2022 sudah Pemohon Banding sajikan dengan nilai wajar, dimana Pendapatan Selisih Kurs diluar negeri menambah nilai Investasi dan Rugi Investasi diluar negeri

yang belum direalisir mengurangi nilai Investasi. Transaksi ini dibukukan sebagai Penghasilan/(Beban) Diluar Usaha.

bahwa rugi Investasi diluar negeri sebesar neto (Rp 24.907.666.379,00) merupakan penggabungan antara Rp20.038.251.108,00 dikurangi (Rp44.945.917.486,00).

bahwa atas kerugian neto (Rp24.907.666.379,00) Pemohon Banding setuju dilakukan Koreksi Positif, karena untuk tujuan perpajakan kerugian luar negeri tidak diakui.

3. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Pajak Penghasilan

“Yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak”

bahwa atas investasi tahun 2022 terdapat Rugi neto sebesar (Rp24.907.666.379,00). Angka ini didapatkan dari penggabungan laba dan rugi atas investasi diluar negeri.

bahwa sesuai penerapan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, maka belum terdapat “tambahan kemampuan ekonomis” atas nilai investasi diluar negeri berupa Saham, Obligasi, Hedge Fund. Dengan demikian, belum terdapat objek yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan.

4. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (3) ayat (1) huruf (a)

“Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negeri tempat dan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan”.

Pasal 3 ayat (3)

“Penentuan sumber penghasilan diluar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahwa menurut Pemohon Banding Investasi yang dilakukan Yayasan BO Wahjuni Antari adalah atas Surat Berharga di Singapura berupa Saham/Obligasi/Hedge Fund. Laba Selisih Kurs dan Laba Rugi yang belum Direalisir atas Nilai Investasi tersebut berasal dari negara Singapura. Dengan demikian laba rugi atas investasi di Singapura tidak dapat dipilah pilah. Haruslah laba dan rugi pada satu negara dan pada tahun yang sama semuanya diakui, sesuai dengan ketentuan bahwa laba rugi atas investasi dari satu yurisdiksi harus digabungkan.

5. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (4) huruf ( c )

Ayat (1) Dalam menghitung Penghasilan kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperleh dari sumber penghasilan di Indonesia.

Ayat (2) Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan diluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

a. Penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN diluar negeri adalah sebesar penghasilan neto.

b. Penghasilan yang berasal dari Trust diluar negeri adalah sebgesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN

c. Penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.

bahwa Penghasilan Neto atas investasi diluar negeri adalah rugi sebesar (Rp24.907.666.378,00). Dan atas kerugian ini dilakukan Koreksi Fiskal Positif dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang.

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Laba Rugi investasi Pemohon Banding berupa “Pendapatan selisih kurs atas penilaian investasi” dan “Rugi yang belum direalisir atas penurunan harga harga pasar investasi” adalah merupakan satu kesatuan atas investasi di Singapura. Oleh karena itu reklasifikasi Terbanding dengan memperlakukan Selisih Kurs sebagai pendapatan sehingga menjadi objek pajak penghasilan tidak sesuai dengan :

a. SAK ETAP Bab 3.2 mengenai penyajian investasi di neraca.

b. Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) mengenai tambahan kemampuan ekonomis.

c. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (3) ayat (1) huruf (a) mengenai penghasilan investasi dari satu negara.

d. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 Pasal (4) huruf (c) bahwa penentuan penghasilan haruslah berdasarkan penghasilan neto.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Penghasilan dari Luar Usaha) dengan nilai sengketa sejumlah Rp20.038.251.107,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti tersebut Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa munculnya sengketa diakibatkan adanya perbedaan yang timbul dari penilaian investasi luar negeri di Singapura pada akhir Tahun Pajak 2022 yaitu:

1. LabaSelisihKurs(UnrealizedFXGain)sebesar Rp20.038.251.110,00. Pemohon Banding menganggap ini bagian dari penghasilan neto Luar Negeri, sementara Terbanding mereklasifikasi dan memajaki ini sebagai Penghasilan Dalam Negeri

2. Rugi yang Belum Direalisir (Unrealized Loss) atas Penurunan Nilai Investasi: Sebesar (Rp44.945.917.488,00). Pemohon Banding

menganggap ini sebagai pengurang yang harus di-netting dengan Laba Selisih Kurs untuk menentukan net loss di Singapura, sementara Terbanding menolak pengakuan kerugian ini secara fiskal bahwa menurut Pengadian Pajak sengketa in casu muncul dari adanya konflik penafsiran hukum yang mendasar yaitu Prinsip Realisasi Mutlak yang dipegang Terbanding, bersumber dari Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan Prinsip Penghasilan Neto dan Konsistensi Akuntansi yang dipegang Pemohon Banding, bersumber dari SAK, PP 94/2010 Pasal 9 ayat (1), dan PMK 192/2018 Pasal 4 ayat (2) bahwa Terbanding mendasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018.

bahwa Pemohon Banding mencatat Laba Selisih Kurs (Unrealized FX Gain) sebesar Rp20.038.251.110,00 dan Rugi Penurunan Nilai (Unrealized Loss) sebesar (Rp44.945.917.488,00).

bahwa Terbanding berpendapat bahwa daftar jenis penghasilan luar negeri yang dapat dikreditkan tidak mencakup keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing. Oleh karena itu, Laba Selisih Kurs tersebut harus dikeluarkan dari komponen penghasilan luar negeri dan direklasifikasi sebagai Penghasilan Dalam Negeri Lainnya sehingga sebagai Penghasilan Dalam Negeri, keuntungan selisih kurs adalah objek Pajak Penghasilan, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang PPh. bahwa Terbanding telah memperhitungkan keuntungan selisih kurs ini pada Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan dari Luar Usaha. bahwa Terbanding yang menolak pengakuan Unrealized Loss sebesar Rp44.945.917.488,00 berdasarkan prinsip realisasi, tetapi pada saat yang sama secara selektif mengakui Unrealized FX Gain sebesar Rp20.038.251.110,00 sebagai objek pajak domestik.

bahwa jika keuntungan dan kerugian berasal dari aset yang sama dan diukur berdasarkan metode yang sama maka kedua komponen ini harusnya diperlakukan secara sama dalam menentukan hasil bersihnya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sistem PPhpada dasarnya menganut Prinsip Realisasi (Realization Principle). Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, unrealized gain atau keuntungan yang belum direalisas seperti kenaikan nilai aset yang belum dijual atau tidak ada arus kas masuk secara umum tidak memenuhi kriteria diterima atau diperoleh sehingga tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (lex specialis);

bahwa Pasal 9 ayat (1) PP 94/2010 secara khusus mengatur bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat azas sesuai SAK. Pemohon Banding konsisten menggunakan SAK 71yang mewajibkan penyajian aset investasi dengan nilai wajar pada akhir periode, sehingga unrealized gain/loss dari selisih kurs dan perubahan harga pasar dicatat dalam laba rugi komersial. bahwa Pemohon Banding berpendapat telah menyajikan laporan keuangan dengan nilai wajar secara konsisten dan taat azas, sesuai dengan SAK 71 (SAK 109) dan SAK ETAP Bab 3.2.

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa Laba Selisih Kurs yang belum direalisir sebesar Rp20.038.251.110,00 dan Rugi Penurunan Nilai yang belum direalisir sebesarv(Rp44.945.917.488,00) timbul sebagai konsekuensi langsung dari kewajiban penyajian nilai wajar atas aset investasi yang sama.

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PP 94/2010, yang mengikat pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs pada sistem pembukuan yang dianut secara taat azas sehingga karena pencatatan ini sudah konsisten sesuai SAK yang berlaku, perlakuan fiskal harus mengikuti metode akuntansi tersebut untuk menentukan hasil akhir (neto).

bahwa Pemohon Banding berpendapat Laba Selisih Kurs ini adalah keuntungan yang belum direalisir dan masih melekat pada nilai investasi dalam mata uang asing di Singapura.

bahwa Pemohon Banding berpendapattindakan Terbanding yang memisahkan laba selisih kurs untuk dikenakan pajak sebagai Penghasilan Dalam Negeri tanpa memperhitungkan kerugian investasi yang belum direalisir adalah tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dan melanggar prinsip penentuan net loss luar negeri karena hasil akhirnya adalah rugi, Pemohon Banding berargumen tidak terdapat "tambahan kemampuan ekonomis" (Pasal 4 ayat (1) UU PPh) yang dapat dikenakan pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Laba Selisih Kurs (Unrealized FX Gain) sebesar Rp20.038.251.110,00 dan Rugi Penurunan Nilai (Unrealized Loss) sebesar (Rp44.945.917.488,00) timbul sebagai hasil penilaian akhir tahun atas aset investasi luar negeri yang sama di Singapura. Kedua pos ini merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak terpisahkan.

bahwa untuk penghasilan dari sumber luar negeri, Undang-Undang memberikan kekhususan melalui Pasal 24 UU PPh yang pelaksanaannya diatur dalam PMK 192/2018. Pasal 4 ayat (2) PMK 192/2018 menegaskan bahwa besarnya penghasilan luar negeri termasuk penghasilan lainnya harus ditentukan sebesar penghasilan neto. Prinsip ini mewajibkan dilakukannya penggabungan / netting atas seluruh elemen laba dan rugi yang timbul dari aktivitas di luar negri dalam hal ini diSingapura, sebelum penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan domestik.

bahwa koreksi Terbanding yang memisahkan Unrealized FX Gain dan mereklasifikasinya sebagai Penghasilan Dalam Negeri yang dapat dikenakan pajak, sementara secara mutlak menolak pengakuan Unrealized Loss dari aset yang sama, telah menimbulkan perlakuan fiskal yang tidak sesuai dengan ketetntauan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi in casu bertentangan dengan konsep Penghasilan Neto karena Terbanding hanya memajaki potensi laba yang belum direalisasi tanpa mengakui potensi rugi yang melekat padanya.

Perlakuan yang tidak simetris ini melanggar Asas Keadilan dan Asas Konsistensi dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

bahwa berdasarkan fakta a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan bahwa perhitungan lrugi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding
Laba surat berharga1.986.313.783
Laba forex760.726.963
Pendapatan bunga7.366.320
Dividen926.230.719
Fee pengelolaan(5.081.091.783)
Sub jumlah (A)(1.400.453.998)
Selisih kurs20.038.251.110
Rugi belum direalisir atas investasi(44.945.917.488)
Sub jumlah (B)(24.907.666.378)
Jumlah (A+B)(26.308.120.376)

bahwa berdasarkan penetapan Penghasilan Neto Luar Negeri di atas, Majelis menetapkan perlakuan fiskal yang benar:

1. Bahwa dengan menggabungkan seluruh laba dan rugi dari investasi di Singapura, Penghasilan Neto Luar Negeri yang sebenarnya adalah Rugi Neto Luar negeri sebesar (Rp26.383.577.876,00)

2. Bahwa atas Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp20.038.251.108,00 yang berasal dari Unrealized FX Gain dibatalkan, karena laba ini berasal dari aktivitas di luar negeri dan harus dihitung secara net di yurisdiksi luar negeri.

3. Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 192/2018 dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, kerugian neto yang diderita di luar negeri sebesar (Rp26.383.577.876,00)tidakdapatdikompensasikan dengan

penghasilan di dalam negeri. Oleh karena itu, kerugian ini wajib dikoreksi fiskal positif sebesar Rp26.383.577.876,00.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta dipersidangan maka Pengadilan Pajak menetapkan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya20.038.251.107,000,0020.038.251.107,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 19.543.777.354,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 20.038.251.107,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(Rp 494.473.753,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00337/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00004/406/22/007/23 tanggal 30 November 2023 atas nama YAYASAN BO WAHJUNI ANTARI, NPWP 01.823.606.7-004.000, beralamat di Jl. Pulo Kambing, KIP Nomor 16, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13930, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto(494.473.753,00)
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak(494.473.753,00)
4.PPh Terutang0,00
5.Kredit Pajak4.691.515.944,00
6.Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang(4.691.515.944,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti

serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.