Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-000850.13/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Osct Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000850.13/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00926/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00011/204/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000850.13/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No.09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hariadi Soeharsono, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang diperbarui dengan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 039/OSCT/TAX/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diperbarui dengan Surat Kuasa Khusus nomor 051/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4802/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 447/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00011/204/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak03.047.443.659
2PPh Pasal 26 yang terutang0609.488.732
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa00
c. STP (Pokok Kurang Bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0609.488.732
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0266.224.679
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administrasi0266.224.679
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar0875.713.411
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan437.856.706

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.047.443.659
2PPh Pasal 26 yang terutang304.744.366
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar304.744.366
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP133.112.340
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi133.112.340
6Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar437.856.706

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00926/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 November 2024, memutuskan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.047.443.65903.047.443.659
Pajak Penghasilan yang Terutang609.488.7320609.488.732
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang Bayar609.488.7320609.488.732
Sanksi Administrasi266.224.6790266.224.679
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar875.713.4110875.713.411

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 (Stempel pos pengiriman tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia, Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan a quo kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Surat Banding ini disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding” bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini atas 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Terbanding a quo. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding” bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding diterima pada tanggal 6 November 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pada Surat Banding dilampirkan saiinan keputusan yang akan dibanding” bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp437.856.706,00. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti Penerimaan Negara tanggal 9 Januari 2024 sebesar Rp437.856.706,00. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding dapat diajukan oleh seorang Pengurus. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan akta notaris terkait pengangkatan sdr. Hariadi Soeharsono sebagai Direksi PT OSCT Indonesia;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Surat Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa adalah sebagai berikut:

AT Menurut 1 1

. Tanf ' | Menurut an

Lawan transaksi DPP PPR 26 Pemehar : Selisih royelti . - Terbanding

Banding !

PYO offsnore i services So.Llz. i (wie ari 15 VBBB Adha she | 252 981.559 | 247 309 252 | 4.327.525

China Ufshgre | . fo | ae

Enyviraamsrtal

‘service Lid. "Chia! | 1D% | 1.360 457 700, 136.G89. 20 170440 6 148.089.7220

Pajak teri tang | BANDARA | GOS an 732 220.417 43

Pajak kurang bayer: | s0 Of 640 | 6ub.4gs fat! 220417.043

Sanksi adminisirasi — ~ 169.946.5914 | 248.224.675 | 96 278,165

Jumlah > 559018203 | 8768743411 | 316.695.208 bahwa pokok sengketa adalah jumlah Pajak Penghasilan 26 terutang sebesar Rp220.417.043,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp96.278.165,00;

III. Alasan Pengajuan Banding bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, tidak terdapat temuan terkait Pajak Penghasilan Pasal 26, namun dalam pembahasan akhir Pemeriksa menghitung kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas nilai pembayaran sewa ke pihak luar negeri tahun 2019;

bahwa berdasarkan temuan awal diketahui ada aktivitas ekspor barang berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang, yang sesuai dengan bukti adalah ekspor untuk pengembalian barang di tahun 2019. Pihak lawan transaksi adalah PVD Offshore Services Co., Ltd. (Vientam) dan China Offshore Environmental Services Ltd. (China) yang menyewakan barang kepada Pemohon Banding. Barang tersebut disewa dan digunakan di dalam negeri dan setelah periode sewa selesai barang-barang tersebut diekspor kembali di tahun 2019. Karena merupakan kegiatan penyewaan ke luar negeri maka transaksi tersebut menjadi temuan di Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa nilai transaksi sewa yang dibayar di tahun 2019 sebesar Rp3.047.443.659,00, dan oleh Terbanding dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 20% atas royalti kepada pihak di luar negeri karena berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan China, tarif royalti adalah 10%. Dalam Pasal 12 P3B Indonesia dan China disebutkan sebagai berikut:

“1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the

other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.”

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B di atas, royalti dari Indonesia ke China dapat dikenakan pajak dengan tarif tidak melebihi 10%. Maka dari itu tarif yang dikenakan seharusnya adalah 10%;

bahwa demikian pula sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia- Vietnam, royalti dari Indonesia ke Vietnam dapat dikenakan pajak dengan tarif tidak melebihi 15%. Maka dari itu tarif yang dikenakan seharusnya adalah 15%;

bahwa dokumen persyaratan administrasi berupa form DGT-1 dari lawan transaksi untuk tahun pajak 2019 akan disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp220.417.043,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp96.278.165,00 dibatalkan;

IV. Kesimpulan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menunil Ukurangi : 0

Menjadi:

SKPKB

Obek PPh Pasal 28 307 443.855 3047 443 699

PP} Pasal 26 Teritang «sO AKELF32 (220417 0433 $05.07 7 6a

Kredit Sajak nn D D | o

Kurang Bayar 600 486. 742 ! 1220 417 043) | 399.07 7.689

Sanssi Administras PRG IMI GTA SG O7TE IGS) | 189.946 514 yan Yg . arG.713 411 | (318 695 zon; | £69 018.200

Kurangi'Lebih) dibaya: | | 3 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak adalah kurang bayar sebesar Rp875.713.411,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp559.018.203,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp437.856.706,00;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp437.856.706,00;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 000850.13.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00926/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 November 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00011/204/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp437.856.706,00

NTPN 089B92M2B8CFC758 tanggal 9 Januari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT OSCT Indonesia Nomor 4 tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh Evy Ferdiana, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-5. Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Softcopy Surat Keberatan 005/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024;

Bukti P-7. Softcopy Business License – China Offshore;

Bukti P-8. Softcopy Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia

Withholding Tax – CoR China Offshore (Form DGT/Surat Keterangan Domisili) tanggal 9 Juli 2019;

Bukti P-9. Softcopy Certificate of Domicile of Non-Resident for Indonesia

Withholding Tax – CoR PVD Offshore (Form DGT/Surat Keterangan Domisili) tanggal 07 Mei 2019;

Bukti P-10. Softcopy Excel Perhitungan PPh Pasal 26 Surat Banding; Bukti P-11. Softcopy Enterprise Registration Certificate – PVD Offshore; Bukti P-12. Surat nomor 065/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Tanggapan Tertulis;

Bukti P-13. Kesimpulan Akhir Nomor 077/OSCT/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

8640/WPJ.22/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Oktober 2025; Bukti T-5. Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti T-6. SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00926/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00011/204/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 013/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan rincian sebagai berikut:

Lawan TransaksiTarif PPh Pasal 26
Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
PVD offshore services Co.Ltd. (Vietnam)15%20%
China Offshore Environmental service Ltd. (China)10%20%

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Tarif PPh Pasal 26

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas royalti dari DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp609.488.732,00 kepada pihak di luar negeri karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan Dokumen persyaratan administrasi berupa form DGT-I dari lawan transaksi untuk tahun pajak 2019 selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan China, tarif royalti adalah 10%. Dalam Pasal 12 P3B Indonesia dan China disebutkan sebagai berikut:

“1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other

Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

2. The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.”

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B di atas, royalti dari Indonesia ke China dapat dikenakan pajak dengan tarif tidak melebihi 10%. Maka dari itu tarif yang dikenakan seharusnya adalah 10%;

bahwa demikian pula sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia- Vietnam, royalti dari Indonesia ke Vietnam dapat dikenakan pajak dengan tarif tidak melebihi 15%. Maka dari itu tarif yang dikenakan seharusnya adalah 15%;

bahwa dokumen persyaratan administrasi berupa form DGT-1 dari lawan transaksi untuktahun pajak 2019 akan disampaikan dalam persidangan; bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp220.417.043,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp96.278.165,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding adalah sebesar 10% sedangkan menurut Terbanding sebesar 20%;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis berkaitan dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 atas transaksi dengan pihak di luar negeri yang mengadakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Indonesia. Selain itu juga diperlukan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai pemenuhan dokumen persyaratan administrasi berupa form DGT-I dari lawan transaksi untuk tahun pajak 2019;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan tumpahan minyak (oil spill), dan jasa yang disewakan Pemohon Banding berkaitan dengan eksplorasi dan produksi minyak dan gas. Peralatan yang disewakan tersebut termasuk kategori Offshore Combating Equipment dan Onshore Combating Equipment, mencakup berbagai jenis oil boom, skimmer, sprayer, dan tangki penyimpanan apung; bahwa transaksi tersebut berupa sewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, di mana barang-barang tersebut sebelumnya disewa oleh Pemohon Banding untuk digunakan di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali untuk pengembalian di tahun 2019;

bahwa transaksi sewa ini dilakukan dengan dua entitas luar negeri yaitu dengan pihak PVD Offshore Services Co., Ltd (Vietnam) dan China Offshore Environmental Services Ltd (China) dengan nilai transaksi sewa yang dibayar di tahun 2019 (yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak/DPP PPh Pasal 26) adalah Rp3.047.443.659,00 dengan rincian:

• DPP PPh 26 dengan PVD Offshore Services Co., Ltd. (Vietnam): Rp1.686.546.459,00;

• DPP PPh 26 dengan China Offshore Environmental Services Ltd. (China): Rp1.360.897.200,00;

b. Bahwa atas transaksi tersebut menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sesuai Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan karena formulir DGT- 1 yang disampaikan pada saat persidangan tidak diisi lengkap (khususnya Bagian II, yaitu sertifikasi oleh Otoritas Kompeten tidak terdapat tanda tangan dari Pejabat yang berwenang). Selain itu, CoR yang dilampirkan tidak berbahasa Inggris sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018, dan terjemahan bahasa Inggris CoR tersebut tidak mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang (competent authority). SKD WPLN baru diberikan pada saat persidangan, padahal Pasal 7 PER-25/PJ/2018 mengatur bahwa SKD harus dilaporkan pada saat sebelum terjadinya pemotongan;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa kedua pihak atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding tidak menyengketakan mengenai objek PPh Pasal 26, yang menjadi sengketa Adalah mengenai tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan;

b. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan sengketa yaitu:

- Pasal 4 ayat (1) huruf a juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan);

- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China, yang memuat ketentuan bahwa tarif pajak atas royalti tidak melebihi 10% (Pasal 12) dan P3B Indonesia-Vietnam, yang memuat ketentuan bahwa tarif pajak atas royalti tidak melebihi 15%;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B;

bahwa Pengadilan Pajak pada dasarnya sependapat dengan Terbanding bahwa Pemotong dan/atau Pemungut PPh Pasal 26 melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PER-25/PJ/2018 a quo;

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta Pemohon Banding menyampaikan SKD WPLN (Form DGT-1), namun tidak diakui oleh Terbanding karena tidak diisi lengkap terutama Bagian-II;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak lengkapnya form DGT-1 yang disampaikan Pemohon Banding tidak serta merta menghilangkan substansi transaksi yang telah dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang berdomisili di negara yang telah melakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Indonesia yang telah didukung dengan alat bukti berupa Invoice, Purchase Order, bukti pembayaran dan Laporan Keuangan audited. SKD WPLN (Form DGT-1) hanya merupakan dokumen persyaratan administratif agar ketentuan P3B dapat diterapkan dalam transaksi yang dilakukan Pemohon Banding. Pihak Terbanding telah mengakui bahwa transaksi yang terjadi adalah pembayaran sewa/royalti kepada pihak luar negeri (PVD Offshore Services Co., Ltd. di Vietnam dan China Offshore Environmental Services Ltd. di China) atas penyewaan barang yang digunakan di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali untuk pengembalian;

bahwa terkait dengan domisili dari lawan transaksi, secara substansi dalam formulir DGT-1 yang diajukan oleh Pemohon Banding, pihak lawan transaksi dari China dan Vietnam telah mencantumkan pernyataan bahwa mereka merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) atas penghasilan tersebut. Menurut Pengadilan Pajak Pernyataan tersebut telah memenuhi syarat material yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 huruf d PER-25/PJ/2018 dan telah dipenuhi dalam Part III dan Part VII formulir DGT yang disampaikan;

bahwa tidak lengkapnya form DGT-1 tidak menghilangkan status domisili WPLN di negaranya (Pemohon Banding dalam persidangan telah melampirkan bukti registrasi perusahaan/CoR dari China dan Vietnam);

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat menerapkan tarif 10% atas transaksi yang dilakukan dengan pihak PVD Offshore Services Co., Ltd (Vietnam) dan China Offshore Environmental Services Ltd (China);

bahwa dengan demikian mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Tarif PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar 20%;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Lawan TransaksiTarif PPh Pasal 26
Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Pajak
PVD offshore services Co.Ltd. (Vietnam)20%15%
China Offshore Environmental service Ltd. (China)20%10%

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak:

Lawan TransaksiDPP PPh Pasal 26Tarif PajakPPh Pasal 26 Terutang
PVD Offshore Services Co., Ltd. (Vietnam)1.686.546.45915%252.981.969
China Offshore Environmental Services Ltd. (China)1.360.897.20010%136.089.720
Jumlah3.047.443.659389.071.689

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00926/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 1 November 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00011/204/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No.09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp3.047.443.659 PPh Pasal 26 yang terutangRp389.071.689 Kredit PajakRp0 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp389.071.689 Sanksi AdministrasiRp169.946.514 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp559.018.203

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.