Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-000848.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Osct Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000848.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00135/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000848.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Hariadi Soeharsono S.E. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi /198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4802/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

514/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90095/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00135/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak November 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.910.018.3384.910.018.338
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN90.944.707.35190.944.707.351
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut557.201.000557.201.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah96.411.926.68996.411.926.689
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan96.411.928.68996.411.926.689
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab00
secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri491.001.833491.001.833
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.798.810.49912.795.148.484
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah12.798.810.49912.795.148.484
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan12.798.810.49912.795.148.484
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(12.307.808.666 )(12.304.146.65 1)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.307.808.66612.307.808.666
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah12.307.808.66612.307.808.666
4PPN yang kurang dibayar03.662.015
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP02.746.511
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar06.408.526
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.910.018.338
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN90.944.707.351
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut557.201.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah96.411.926.689
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan96.411.928.689
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri491.001.833
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.798.810.499
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah12.798.810.499
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan12.798.810.499
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(12.307.808.666)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya12.307.808.666
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah12.307.808.666
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar3.662.015(2.762.015)900.000
b. Sanksi Bunga00
c. Sanksi Kenaikan2.746.511(2.071.511)675.000
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar6.408.526(4.833.526)1.575.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

011/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia, Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa Surat Banding ini disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding"; Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini atas 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding diterima pada tanggal 6 November 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding";

Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Selain dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

Jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp NIHIL. Dengan demikian tidak ada jumlah yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan banding. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding dapat diajukan oleh seorang Pengurus. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan akta notaris terkait pengangkatan sdr. Hariadi Soeharsono sebagai Direksi PT OSCT Indonesia;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Surat Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat 1 Undang- Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

II. Rincian Koreksi Keputusan Keberatan Dan Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00;

III. Alasan Banding

Menurut Terbanding

• Kredit Pajak bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp900.000,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan secara umum terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding didirikan pada tahun 2011, dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pemberian jasa, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan usaha dibidang jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan. Kedudukan usaha Pemohon Banding berada di Jakarta dan kantor cabang di Cikarang, Jawa Barat;

bahwa klasifikasi lapangan usaha Pemohon Banding adalah 77301, dimana kelompok ini mencakup jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri. Jenis jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Jasa penyewaan Peralatan Tumpahan Minyak

• Offshore Combating Equipment

• Onshore Combating Equipment

• Ancillaries

2) Jasa Pelatihan/Training

OPRC IMO TRAININGCOURSE AIMPARTICIPANT TYPE
OPRC IMO Level 1Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan minyak di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 2Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengawasi respon tumpahan minyak untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 3Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk rencana pencegahan tumpahan minyak untuk mengetahui bagaimana mengelola tumpahan ke tingkat manajemen.Incident Commander
OPRC IMO TRAINING
OPRC IMO HNS Operations LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan bahan kimia di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO HNS Manager LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengelola respon tumpahan bahan kimia untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander

3) Jasa Keanggotaan/Membership bahwa Pemohon Banding menawarkan keanggotaan di Indonesia untuk Dukungan Penanggulangan Tumpahan Minyak Rapid Tier 1, dengan manfaat yang diterima dan keanggotaan adalah sebagai berikut:

a) Jaminan tanggapan langsung selama masa keanggotaan aktif b) Akses ke stok dan pesawat untuk mobilisasi cepat OSRE c) Potongan harga untuk sewa peralatan penanggulangan tumpahan minyak d) Akses 24/7 ke pemodelan prakiraan trayektori tumpahan minyak e) Syarat pembayaran untuk sewa OSRE dan charter pesawat dalam keadaan darurat.

4) Jasa Konsultasi/Oil Spill Contingency Plan (OSCP) bahwa Pemohon Banding menawarkan kemungkinan perencanaan tumpahan minyak berikut IMO dan standar IPIECA. Rencana tumpahan minyak contingency (OSCP) memungkinkan respon yang lebih efektif dan efisien untuk insiden tumpahan minyak dengan menggunakan dan mengembangkan strategi respon yang tepat dengan tujuan mengurangi ekologi, kemudahan kerusakan ekonomi dan klaim kompensasi berikutnya. Sebuah OSCP juga mencakup penilaian resiko, pengumpulan diperlukan data dan landasan untuk penentuan jogis dari persyaratan peralatan berdasarkan peraturan daerah dan standar internasional;

5) Jasa Perawatan dan Perbaikan Peralatan Tumpahan Minyak bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa perawatan dan perbaikan peralatan tumpahan minyak dan memberikan sertifikat warranty untuk menjamin bahwa peralatan yang diperbaiki berada dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa semua jenis jasa-jasa di atas yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam tahun pajak 2019 Pemohon Banding melayani pelanggan dari berbagai industri terutama dalam bidang minyak dan gas, dimana sesuai peraturan yang berlaku dalam industri tersebut setiap perusahaan wajib untuk menyediakan peralatan penanganan kejadian tumpahan minyak baik di darat dan di laut sesuai dengan wilayah dimana mereka beroperasi;

a. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00 bahwa dalam pemeriksaan Masa Pajak November 2019, Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan. Alasan keberatan Pemohon Banding adalah karena Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan

adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary)

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee)

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut kepada pemeriksa yang dikirimkan masukan melalui google drive;

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00 dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas dapat

dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Maan hate PO aa ana

Saja! Keluaran varus dina.

ee Pata aa Pa Pe ana Pe AR aa bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon banding dan membatalkan koreksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90095/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

i URAIAN: Terbanding | Pemohon Banding | seen) :

11. Pajak Masukan , 12.797. 910.499 ' 12 798.810.4399 | 00.000 !

1 ho PE i

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang

dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang.

Pasal 1 angka 10

Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 13

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian

Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Penjelasan Pasal 31 ayat (2)

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaantersebut,antaralain,mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang

Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf g

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan dan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur: Pasal 1 angka 4

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak;

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) adalah 0% (nol persen);

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.

Pasal 3

(1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:

a. jasa maklon;

b. jasa perbaikan dan perawatan; dan

c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;

(2) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean;

(3) Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:

a. jasa teknologi dan informasi;

b. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

c. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

d. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services}, jasa konsultansi pemasaran (marketing

services}, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

e. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/ atau komunikasi/ konektivitas data.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

1) Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Pasal 32 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak

5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur: Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2) huruf b

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Pasal 19A

(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dah tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

(3) Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b angka 2 mempunyai kedudukan yang sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka pembuatan Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan;

(4) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf b angka Undang- Undang Pajak Pertambahan

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, mengatur

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

Pasal 28 ayat (6)

Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui. Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali. yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana ,dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian

dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sttd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa;

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta;

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

9) Surat Edaran Nomor 45 tahun 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur:

Angka 3 Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 4 Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan

b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Angka 5 Perlakuan atas Hasil Pencucian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan

merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta a. Bahwa berdasarkan pengujian Pemeriksa disimpulkan terdapat koreksi atas Impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak ada bukti pendukung yang kompeten sebesar Rp900.000,00;

b. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena PPN masukan tersebut seluruhnya dapat dikreditkan karena terkait langsung dengan kegiatan usaha sesuai diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00366/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 08 Desember 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, Tim Peneliti menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemeriksa melakukan koreksi atas pajak masukan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk Masa

Pajak November 2019 dengan data sebagai berikut:

We (Pa Portgy aM! BAF “Ipa wh | Batur Saleki Dokumen fee taj sue}

Bese) Pem KP Kade daa Homer eri Tanggal | Da5 FPR

- iidasa Oktobei . PA MEN _.. a PANGAN

IA P3 Teas Pte BUy1 Jep eas st an gag too eerste Jawimiaaas| oo izaazssa] ana .

[oF cb T TRAN AAU Sh OP ML Aa lcd DO bata RTA LSE Iki 386970) 16.795 GAP

= TST BGA da HARI SEAT a3 273779 2 527.008 Tapa Dgn ig bas 10 Ur B9 at AO] 4.0398 200

Wa [tun ganatiezes) [ovsmeciooe loon sa msasang Jonatan) 15 asezaal ayam

5 Terpias mamanista”o—o aaregma cina (eimoossasasnyan— Jusina'gonal oo sagaggngl Resa RAB

2) Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian, Tim Peneliti Keberatan telah meminta data terkait koreksi di atas.

4) Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak, Peneliti melakukan pengujian koreksi terkait kegiatan usaha Wajib Pajak melalui pengujian arus uang dan barang-dokumen sesuai ketentuan SE-45 Tahun 2021.

5) Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Tunas Pundibumi merupakan biaya pemeliharaan (maintenance fee) di Lippo Cikarang dan berhubungan dengan kegiatan usaha serta didukung dokumen sumber berupa Faktur Pajak, invoice, dan bukti bayar. Atas koreksi Pemeriksa tersebut dapat dibatalkan seluruhnya;

b. Bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Dian Bahari Sejati merupakan biaya reimburse gaji pekerja outsourcing oil spill namun berdasarkan uji arus uang, barang, dan dokumen diketahui dokumen yang disampaikan tidak lengkap, sehingga koreksi Pemeriksa diterima sebagian sebagaimana ditunjukkan tabel berikut ini:

. moet ore wees ee —b--.# 1 roe aa Retr See 2. —

ME TES An UE. 2 —L an an na pe we tne i a oe ie Pi TN nts + gh 1 a ln i ee an OT oe ae BASA USE he th - we Aman See —)&“ 2 11 ——-

—— 5.5. -— ie Ce .

6) Bahwa berdasarkan data dan fakta a quo, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa dibatalkan sebagian sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Surat Edaran nomor 45 tahun 2021 a quo:

"TT Pemohon yana ra anina i i , din

Uraian | Banding | Pemeriksa Terban | g ajak Masukan 000 A2FOBBIOANII 12795140404 12797910499 bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengurangkan sebagian jumlah pajak yang masih harus kurang dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00136/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak November 2019;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000848.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00135/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak November 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh

Evy Ferdiana, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 016/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 (Masa Pajak November 2019);

Bukti P-6. Company Profile;

Bukti P-7. Softcopy Faktur Pajak Masukan beserta Debit Note/Kuitansi/Bukti

Bayar:

- 012019 - PL SETIAWAN PATNERS (010.003-19.06537996)

- 032019 - PT OPTIC SEIS JAYA (010.001-19.99394665)

- 0419 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394744 - Inv. 719040017

- 042019 - KKA ARYA BAGIASTRA (010.003-19.54610706)

- 0519 - PT FULLERTON HEALTH INDONESIA - 010.003- 19.90126689 - Inv. OSCT19T05020

- 0519 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394868 - Inv. 719050012

- 0619 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.004-19.55737902 - Inv. 719060004

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457655 - Inv. 1430000021 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457668 - Inv. 1430000022 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457669 - Inv. 1430000025 (Offset Hutang)

- 0719 - PT TUNAS PUNDIBUMI - Inv. LCI2019VII00013

- 072019 - PT BOLAN MANDIRI (010.005-19.68382723)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457680 - Inv. 1430000026 (Offset Hutang)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457681 - Inv. 1430000027 (Offset Hutang)

- 082019 - INSTITUT PERTANIAN BOGOR (011.005-

19.17976071)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457692 - Inv. 1430000029 (Offset Hutang)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457698 - Inv. 1430000032 (Offset Hutang)

- 092019 - PT PRIMA ARAS JAYA (010.002-19.96181789)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457710 - Inv. 1430000035 (Offset Hutang)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457732 - Inv. 1430000038 (Offset Hutang)

- 1119 - PT SURVEYOR INDONESIA - 010.004-19.84533573 - Inv. 0793IF-11ZN19-

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384674 - Inv. INV-000341CYPXITPP19

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384711 - Inv. INV-000348CYPXITPP19

- 1219 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.006-19.39517451 - Inv. 7191200202

Bukti P-8. Bukti PPN Keluaran:

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil

- Bukti Penerimaan OSCT (Thailand)

- Invoice Albriggs Brazil-April

- Invoice Albriggs Brazil-Jan

- Invoice Albriggs Brazil-Juli

- Invoice Albriggs Brazil-Oktober

- Invoice OSCT (Thailand) complete

- Invoice OSCT Thailand Inv 129_April

- Invoice OSCT Thailand Inv 223_Juli

- Invoice OSCT Thailand Inv 368_Agustus

- PO dan NPE OSCT Thailand

- PO dan PEB Albriggs Brazil

Bukti P-9. Softcopy Excel PPN Masukan – PPN Keluaran;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 063/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-11. Bukti Tambahan Faktur Pajak Keluaran:

- Detail Pembayaran Invoice (Alpina Briggs);

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil: Rekening Koran Periode Juni 2019,

- PEB nomor 644363 tanggal 29 Agustus 2018

Bukti P-12. Bukti Tambahan Faktur Pajak Masukan;

- Service Outline Agreement nomor 4600017639 antara ExxonMobil Cepu Ltd. dan PT OSCT Indonesia;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Surabaya tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Jakarta tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Cikarang tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Penawaran Jasa Perhitungan Aktuaria Program Imbalan Pasca Kerja nomor 516/PEB/KKA.AB/MU-L/XII/18 tanggal 29 Desember 2018 dari Kantor Konsultan Aktuaria kepada PT OSCT Indonesia;

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp189.702.976,00;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Balance Invoice periode Juli 2019);

- LLG Report nomor BVLLG191991542881 tanggal 22 Juli 2019

– PT Bolan Mandiri;

- Rincian Invoice PT Tunas Pundibumi;

- LLG Report nomor BVLLG192111210860 tanggal 2 Agustus 2019 – IPB;

- LLG Report nomor BVLLG202311710037 tanggal 19 Agustus 2020 – Optic Seis Jaya;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Bukti Bayar Invoice & Rekening Koran periode September 2019);

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp128.129.083,00;

- Penagihan THP II atas Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia – EMC Provision of Oil Spill Response and Maintenance Service for Full Field Production sebesar Rp9.900.000;

- Purchase Order nomor 543/OSC/PO/VIII/19 tanggal 07 Agustus 2019

Bukti P-13. Pendapat Akhir nomor 075/OSCT/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 – PPN Masa November 2019;

Bukti P-14. Bukti Tambahan Penerimaan OSCT Thailand:

- Rekening Koran (1560006393187 - OSCT Indonesia) Periode Mei 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode Juli 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode September 2019,

- Transaction Inquiry (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode 2020

Bukti P-15. Detail Pembayaran OSCT dan Albriggs;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7. SPT PPh Pasal 21 Lampiran I Masa Agustus 2020, April 2019, Desember 2019, Desember 2020, Juli 2020, Maret 2019, Mei 2019, November 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00135/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan12.798.810.49912.797.910.499900.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp900.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp900.000,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan operasional

penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding.

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai masukan sebesar Rp900.000,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas transaksi pembayaran Penagihan Thp II (sebesar 30% dari nilai PO) Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia - EMCL Provision of Oil Spill Response and Maintance Service for Full Field Production kepada PT Surveyor Indonesia. Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Berdasarkan penjelasan di atas

Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp900.000,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp900.000,00 atas transaksi dengan PT Surveyor Indonesia, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung bahwa transaksi dimaksud berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok masalah tersebut maka sengketa yang terjadi adalah berkaitan dengan aspek yuridis mengenai pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai substansi dari adanya transaksi dimaksud yang didukung dengan alat bukti berupa bukti pembayaran dan kebenaran pelaporan lawan transaksi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai November 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa Pemohon Banding dengan alasan dan rincian sebagai berikut:

Nama Penyedia JKPDPPPPNUraian
PT Surveyor Indonesia9.000.000900.000Penagihan Thp II (sebesar 30% dari nilai PO) Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia - EMCL Provision of Oil Spill Response and Maintance Service for Full Field Production kepada PT Surveyor Indonesia
Jumlah900.000

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

1) Invoice Nomor INV-0793/IF-11/ZN/2019 Tanggal 6 November 2019;

2) Kuitansi Nomor REC-0793/IF-11/ZN/19 Tanggal 6 November 2019;

3) Faktur Pajak 010.004-19.84533573, 6 November 2019;

4) Purchase Order Nomor 543/OSC/PO/VIII/19 Tanggal 7 Agustus 2019;

5) LLG Report OCBC NISP Tanggal 21 Juni 2021(payment remark: INV- 0793/IF-11/ZN/19;

6) Resume Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri PT Surveyor Indonesia Nomor RES-097/DB-INFRAS/NDS/X/2019 Tanggal 23 November 2019.

transaksi pembayaran kepada pihak PT Surveyor Indonesia adalah pembayaran atas penyerahan jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia

- EMCL Provision of Oil Spill Response and Maintance Service for Full Field Production terhadap kontrak pekerjaan yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Exxon Mobile Cepu Ltd. Menurut Pengadilan Pajak transaksi dimaksud berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang kegiatan usaha jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Faktur Pajak Nomor Seri 010.004- 19.84533573 tanggal 6 November 2019 a quo memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:

- Menyampaikan Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding, sesuai yang diatur Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan secara formal dapat menunjukkan faktur pajak lengkap sesuai diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

- memenuhi ketentuan material yaitu dapat menunjukkan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam pembelian/impor Barang Kena Pajak Pemohon Banding telah dilakukan pembayaran, sesuai diatur Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan arus uang dan arus barang (sesuai yang diatur didalam Pasal 16 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya dalam pemenuhan syarat dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 010.004-19.84533573 tanggal 6 November 2019 a quo sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Faktur pajak dimaksud tidak bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan pada fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya atas ketidaksetujuan koreksi Terbanding sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak November 2019 sebesar Rp900.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan900.0000900.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp12.797.910.499

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp900.000

- menurut Pengadilan PajakRp12.798.810.499

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00920/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00135/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 96.411.926.689 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp491.001.833 Pajak MasukanRp 12.798.810.499 Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (12.307.808.666) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Rp 12.307.808.666 Masa Pajak yang berikutnya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.