Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-000846.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Osct Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000846.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000846.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No.09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hariadi Soeharsono, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang diperbarui dengan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/OSCT/TAX/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diperbarui dengan Surat Kuasa Khusus nomor 047/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4802/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 447/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri971.953.467971.953.467
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN9.432.588.9609.432.588.960
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah10.404.542.42710.404.542.427
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan10.404.542.42710.404.542.427
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi00
Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri97.195.34497.195.344
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.909.103.39311.883.514.193
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah11.909.103.39311.883.514.193
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan11.909.103.39311.883.514.193
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar(11.811.908.049)(11.786.318.849)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.811.908.04911.811.908.049
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah11.811.908.04911.811.908.049
4PPN yang kurang dibayar025.589.200
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP019.191.900
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah019.191.900
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar044.781.100
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri971.953.467
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN9.432.588.960
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah10.404.542.427
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan10.404.542.427
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang0
PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri97.195.344
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.909.103.393
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah11.909.103.393
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan11.909.103.393
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(11.811.908.049)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya11.811.908.049
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah11.811.908.049
4PPN yang kurang dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian keberatan dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang Bayar25.589.200(3.836.583)21.752.617
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan19.191.900(2.877.437)16.314.463
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar44.781.100(6.714.020)38.067.080

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 (Stempel pos pengiriman tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia, Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan a quo kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.” bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa Surat Banding ini disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding” bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini atas 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Terbanding a quo. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding” bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding diterima pada tanggal 6 November 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Pada Surat Banding dilampirkan saiinan keputusan yang akan dibanding” bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”

bahwa jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp0,00. Dengan demikian tidak ada jumlah yang harus dliunasi oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan banding. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding dapat diajukan oleh seorang Pengurus. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan akta notaris terkait pengangkatan sdr. Hariadi Soeharsono sebagai Direksi PT OSCT Indonesia;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Surat Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

II. Rincian Koreksi Keputusan Keberatan Dan Pokok Sengketa Banding bahwa pokok sengketa adalah koreksi PPN Masukan sebesar Rp21.752.617,00;

III. Alasan Banding

Menurut Terbanding

- Kredit Pajak bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan Iangsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp21.752.617,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan secara umum terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding didirikan pada tahun 2011, dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan

berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pemberian jasa, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan. Kedudukan usaha Pemohon Banding berada di Jakarta dan kantor cabang di Cikarang, Jawa Barat; bahwa klasifikasi Iapangan usaha Pemohon Banding adalah 77301, dimana kelompok ini mencakup jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri. Jenis jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Jasa penyewaan Peralatan Tumpahan Minyak

- Offshore Combating Equipment

- Onshore Combating Equipment

- Ancillaries

2) Jasa Pelatihan/Training

OPRC IMO TRAININGCOURSE AIMPARTICIPANT TYPE
OPRC IMO Level 1Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan minyak di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 2Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengawasi respon tumpahan minyak untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 3Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk rencana pencegahan tumpahan minyak untuk mengetahui bagaimana mengelola tumpahan ke tingkat manajemen.Incident Commander
OPRC IMO TRAINING
OPRC IMO HNS Operations LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan bahan kimia di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO HNS Manager LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengelola respon tumpahan bahan kimia untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander

3) Jasa Keanggotaan/Membership bahwa Pemohon Banding menawarkan keanggotaan di Indonesia untuk Dukungan Penanggulangan Tumpahan Minyak Rapid Tier 1,

dengan manfaat yang diterima dan keanggotaan adalah sebagai berikut:

a) Jaminan tanggapan Iangsung selama masa keanggotaan aktif;

b) Akses ke stok dan pesawat untuk mobilisasi cepat OSRE;

c) Potongan harga untuk sewa peralatan penanggulangan tumpahan minyak;

d) Akses 24/7 ke pemodelan prakiraan trayektori tumpahan minyak;

e) Syarat pembayaran untuk sewa OSRE dan charter pesawat dalam keadaan darurat;

4) Jasa Konsultasi/Oil Spill Contingency Plan (OSCP) bahwa Pemohon Banding menawarkan kemungkinan perencanaan tumpahan minyak berikut IMO dan standar IPIECA. Rencana tumpahan minyak contingency (OSCP) memungkinkan respon yang lebih efektif dan efisien untuk insiden tumpahan minyak dengan menggunakan dan mengembangkan strategi respon yang tepat dengan tujuan mengurangi ekologi, kemudahan kerusakan ekonomi dan klaim kompensasi berikutnya. Sebuah OSCP juga mencakup penilaian resiko, pengumpulan diperlukan data dan landasan untuk penentuan jogis dari persyaratan perlatan berdasarkan peraturan daerah dan standar internasional;

5) Jasa Perawatan dan Perbaikan Peralatan Tumpahan Minyak bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa perawatan dan perbaikan peralatan tumpahan minyak dan memberikan sertifikat waranty untuk menjamin bahwa peralatan yang diperbaiki berada dalam kondisi yang balk dan dapat digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa semua jenis jasa-jasa di atas yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam tahun pajak 2019 Pemohon Banding melayani pelanggan dari berbagai industri terutama dalam bidang minyak dan gas, dimana sesuai peraturan yang berlaku dalam industri tersebut setiap perusahaan wajib untuk menyediakan peralatan

penanganan kejadian tumpahan minyak balk di darat dan di laut sesuai dengan wilayah dimana mereka beroperasi;

a. Koreksi PPN Masukan sebesar Rp21.752.617,00 bahwa dalam pemeriksaan Masa Pajak September 2019, Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan dengan alasan PPN Masukan tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan. Alasan keberatan Pemohon Banding adalah karena PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak memguriyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adatah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga hams memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa dengan memperhatikan ketentuan di Pasal 9 ayat 8 Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp21.752.617,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9

ayat 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun sebaliknya, PPN Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary),

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee),

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan, dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut. Maka dari itu pajak masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak masukan tersebut kepada Terbanding yang dikirimkan masukan melalui google drive;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi PPN Masukan sebesar Rp21.752.617,00 dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas dapat dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: FO ne Merurul 3

; : Manurul Kora.

Perouon :

! ' Terbanding dhatalkar j

Pending

Keterangan i sts—<“<—s*~isésés*S*‘éde a) Jam'ah [RR selat (RE.

Ekspor | . | :

“Penyerahati sang FPH dipungut — — a sendiri W183 Ab 971.953.4067

; Heyy erahar VE SPM cipumeut oleh oo Na

Pemurguk PPM | Wade ORE oe ! , Se SA 60)

Pry tar yang PEN tidak Ia dipungut !

Penyerahan Winehaskan dar: PAN / — jumlah TT agdossapasr!” TT 10104512227 re nyerahan tidak tarularng PPM | — 7 -

“Taralah seluruh penyeranan | 10.404.542.437 | 1o.d06.582427

Fajakerluaran harus dipungut | | ee sencih | 17.195.347 97.05 add

Pajak masukan dapat SY Sr Lo Ni diperutuspkan LL BA So Pa | 11.909 191.383

Pet karang (lebih) bayi “Aan 55433 -11.871, 508.045

Cikomper sa ke masa vei cn i “411.811.908.049

Kurang Bayar | 22955617 po -

Kesurkar: pasal 14/3) c lL EUP | Iuggaas3 | —

Jumlah PSM kurang bayar | ARE? CSG i

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 000846.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 Februari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di

Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT OSCT Indonesia Nomor 4 tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh Evy Ferdiana, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-4. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-5. Company Profile PT OSCT Indonesia;

Bukti P-6. Softcopy Faktur Pajak Masukan beserta Debit Note/Kuitansi/Bukti

Bayar:

• 012019 - PL SETIAWAN PATNERS (010.003-19.06537996)

• 032019 - PT OPTIC SEIS JAYA (010.001-19.99394665)

• 0419 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394744 - Inv. 719040017

• 042019 - KKA ARYA BAGIASTRA (010.003-19.54610706)

• 0519 - PT FULLERTON HEALTH INDONESIA - 010.003- 19.90126689 - Inv. OSCT19T05020

• 0519 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394868 - Inv. 719050012

• 0619 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.004-19.55737902 - Inv. 719060004

• 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457655 - Inv. 1430000021 (Offset Hutang)

• 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457668 - Inv. 1430000022 (Offset Hutang)

• 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457669 - Inv. 1430000025 (Offset Hutang)

• 0719 - PT TUNAS PUNDIBUMI - Inv. LCI2019VII00013

• 072019 - PT BOLAN MANDIRI (010.005-19.68382723)

• 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457680 - Inv. 1430000026 (Offset Hutang)

• 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457681 - Inv. 1430000027 (Offset Hutang)

• 082019 - INSTITUT PERTANIAN BOGOR (011.005- 19.17976071)

• 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457692 - Inv. 1430000029 (Offset Hutang)

• 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457698 - Inv. 1430000032 (Offset Hutang)

• 092019 - PT PRIMA ARAS JAYA (010.002-19.96181789)

• 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457710 - Inv. 1430000035 (Offset Hutang)

• 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457732 - Inv. 1430000038 (Offset Hutang)

• 1119 - PT SURVEYOR INDONESIA - 010.004-19.84533573 - Inv. 0793IF-11ZN19-

• 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-19.77384674

- Inv. INV-000341CYPXITPP19

• 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-19.77384711

- Inv. INV-000348CYPXITPP19

• 1219 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.006-19.39517451 - Inv. 7191200202

Bukti P-7. Bukti PPN Keluaran:

• Bukti Penerimaan Albriggs Brazil

• Bukti Penerimaan OSCT (Thailand)

• Invoice Albriggs Brazil-April

• Invoice Albriggs Brazil-Jan

• Invoice Albriggs Brazil-Juli

• Invoice Albriggs Brazil-Oktober

• Invoice OSCT (Thailand) complete

• Invoice OSCT Thailand Inv 129_April

• Invoice OSCT Thailand Inv 223_Juli

• Invoice OSCT Thailand Inv 368_Agustus

• PO dan NPE OSCT Thailand

• PO dan PEB Albriggs Brazil

Bukti P-8. Softcopy Excel PPN Masukan – PPN Keluaran;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis Nomor 061/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-10. Bukti Tambahan Faktur Pajak Keluaran:

• Detail Pembayaran Invoice (Alpina Briggs);

• Bukti Penerimaan Albriggs Brazil: Rekening Koran Periode Juni 2019,

• PEB nomor 644363 tanggal 29 Agustus 2018;

Bukti P-11. Bukti Tambahan Faktur Pajak Masukan:

• Service Outline Agreement nomor 4600017639 antara ExxonMobil Cepu Ltd. dan PT OSCT Indonesia;

• Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Surabaya tanggal 1 Maret 2019;

• Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Jakarta tanggal 1 Maret 2019;

• Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Cikarang tanggal 1 Maret 2019;

• Surat Penawaran Jasa Perhitungan Aktuaria Program Imbalan Pasca Kerja nomor 516/PEB/KKA.AB/MU-L/XII/18 tanggal 29 Desember 2018 dari Kantor Konsultan Aktuaria kepada PT OSCT Indonesia;

• Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp189.702.976;

• Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Balance Invoice periode Juli 2019);

• LLG Report nomor BVLLG191991542881 tanggal 22 Juli 2019

– PT Bolan Mandiri;

• Rincian Invoice PT Tunas Pundibumi;

• LLG Report nomor BVLLG192111210860 tanggal 2 Agustus 2019 – IPB;

• LLG Report nomor BVLLG202311710037 tanggal 19 Agustus 2020 – Optic Seis Jaya;

• Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Bukti Bayar Invoice & Rekening Koran periode September 2019);

• Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp128.129.083;

• Penagihan THP II atas Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia – EMC Provision of Oil Spill Response and Maintenance Service for Full Field Production sebesar Rp9.900.000;

• Purchase Order nomor 543/OSC/PO/VIII/19 tanggal 07 Agustus 2019;

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir Nomor 073/OSCT/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan OSCT (Thailand);

Bukti P-14. Bukti Pembayaran OSCT dan Allbriggs;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

8677/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 September 2025; Bukti T-5. Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti T-6. SPT PPh Pasal 21 Lampiran I Masa Pajak Maret s.d. Mei dan Desember 2019;

Bukti T-7. SPT PPh Pasal 21 Lampiran I Masa Pajak Juli, Agustus,

November dan Desember 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 009/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.909.103.39311.887.350.77621.752.617

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.752.617,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.752.617,00 karena berdasarkan pada pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak memguriyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adatah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga hams memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa dengan memperhatikan ketentuan di Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp21.752.617,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun sebaliknya, PPN Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu PPN Masukan atas reimbursement gaji crew oil spill, profit gaji crew oil spill dan pembayaran jasa ESAM. Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut. Maka dari itu pajak

masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi PPN masukan sebesar Rp21.752.617,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp21.752.617,00 terkait transaksi dengan PT Prima Aras Jaya dan PT Dian Bahari Sejati karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran secara lengkap;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok masalah tersebut maka sengketa yang terjadi adalah berkaitan dengan aspek yuridis mengenai pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai substansi dari adanya transaksi dimaksud yang didukung dengan alat bukti berupa bukti pembayaran dan kebenaran pelaporan lawan transaksi pada SPT Masa PPN Agustus 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta serta penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pajak masukan yang dikoreksi Terbanding adalah faktur pajak masukan yang dikreditkan pada SPT Masa Pemohon Banding dengan alasan dan rincian sebagai berikut:

Nama Penyedia JKPDPPPPNUraian
PT Prima Aras Jaya12.500.0001.250.000DP 50% Pembayaran Ijin Lingkungan
PT Dian Bahari Sejati168.855.14316.885.514Reimburse gaji crew Oil Spill Periode: 18 Jul - 17 Ags 2019
PT Dian Bahari Sejati36.171.0293.617.103Profit biaya dan gaji crew Oil Spill Periode 18 Jul - 17 Ags 2019
Jumlah21.752.617

bahwa atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT. Prima Aras Jaya.

bahwa pajak masukan terkait dengan lawan transaksi PT Prima Aras Jaya sebesar Rp1.250.000,00 adalah transaksi DP 50% pembayaran izin lingkungan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa Invoice dan Faktur Pajak tanpa didukung dengan alat bukti lain yang membuktikan adanya arus uang maupun arus barang. Selain itu tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan terkait langsung dengan penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN;

2. Transaksi dengan PT. Dian Bahari Sejati.

bahwa pajak masukan terkait dengan lawan transaksi PT Dian Bahari Sejati sebesar Rp20.502.617,00,00 terdiri dari:

- Reimburst gaji crew oil spill Periode 18 Juli s.d. 17 Agustus 2019 sebesar Rp16.885.514,00;

- Profit gaji crew oil spill periode 18 Juli-17 Agustus 2019 sebesar Rp3.617.103,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

1) Bukti bayar - PT Dian Bahari Rp189.702.976,00;

2) Bukti Offset OSCT - Dian Bahari Sejati;

3) Rincian Offset OSCT - Dian Bahari Sejati:

Pay Pe a ah! - or en ana Inna San Pde to

AA ee tis (222d 2.699 bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa invoice dan Faktur Pajak tanpa disertai dengan dokumen bukti pembayaran atas transaksi pembayaran Reimburst gaji crew oil spill Periode 18 Juli s.d. 17

Agustus 2019 sebesar Rp16.885.514,00 dan pembayaran Profit gaji crew oil spill periode 18 Juli-17 Agustus 2019 sebesar Rp3.617.103,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa pajak masukan yang dikreditkan atas transaksi kepada PT Dian Bahari Sejati a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan yang didasarkan pada fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalilnya atas ketidaksetujuan koreksi Terbanding sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp21.752.617,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan21.752.61721.752.6170

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp11.887.350.776

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp11.887.350.776 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No.09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp971.953.467

- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Rp 9.432.588.960 PPN

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp97.195.344 Kredit PajakRp 11.887.350.776 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp (11.790.155.432) Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan keRp 11.811.908.049 Masa Pajak berikutnya

Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp21.752.617 Sanksi AdministrasiRp16.314.463 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp38.067.080

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.