P U T U S A N
Nomor PUT-000846.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00925/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 Nomor 00133/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000846.16/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No.09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hariadi Soeharsono, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Doli Aritonang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang diperbarui dengan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/OSCT/TAX/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diperbarui dengan Surat Kuasa Khusus nomor 047/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Alief Widodo H./198511122009011001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,