Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-000844.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Osct Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000844.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00131/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00044/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000844.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Hariadi Soeharsono S.E. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi /198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4802/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

514/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

007/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90056/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/ KPP.2207/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor1.043.304.0130
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.115.779.9443.159.083.957
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.241.974.4708.241.974.470
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah11.401.058.42711.401.058.427
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan11.401.058.42711.401.058.427
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri211.577.960315.908.361
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.187.091.6163.149.870.007
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah3.187.091.6163.149.870.007
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.187.091.6163.149.870.007
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.975.513.656)(2.833.961.646)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.975.513.6562.975.513.656
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah2.975.513.6562.975.513.656
4PPN yang kurang dibayar0141.552.010
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0106.164.008
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0247.716.018
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor1.043.304.013
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.115.779.944
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN8.241.974.470
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah11.401.058.427
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan11.401.058.427
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri211.577.960
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.187.091.616
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah3.187.091.616
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.187.091.616
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(2.975.513.656)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.975.513.656
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah2.975.513.656
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar141.552.010(3.952.700)137.599.310
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan106.164.008(2.964.525)103.199.483
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar247.716.018(6.917.225)240.798.793

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

007/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan

ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut: "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia, Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa Surat Banding ini disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang salinannya

Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding"; Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini atas 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding diterima pada tanggal 6 November 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding";

Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Selain dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

Jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp NIHIL. Dengan demikian tidak ada jumlah yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan banding. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding dapat diajukan oleh seorang Pengurus. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan akta notaris terkait pengangkatan sdr. Hariadi Soeharsono sebagai Direksi PT OSCT Indonesia;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Surat Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat 1 Undang- Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

II. Rincian Koreksi Keputusan Keberatan Dan Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp33.268.909,00;

III. Alasan Banding

Menurut Terbanding

• Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut

sendiri bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S- 675/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 15 November 2023 jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari- Desember 2019 disebutkan alasan koreksi sebagai berikut:

"1) Objek PPN tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun oleh Wajib Pajak belum dilakukan pemungutan sebesar Rp11.976.258.243."

Koreksi Terbanding di atas sebesar Rp11.976.258.243,00 terdiri atas esa at ala Su ae Pu ml - . mean vos wl Sa ! POT Tatan rr cee) er pO abies Ka Nahan ar Aa PAK bahwa dalam pembahasan akhir, koreksi PEB tidak dilaporkan sebesar Rp6.887.395.252,00 dibatalkan seluruhnya sementara koreksi ekspor cfm SPT sebesar Rp5.088.862.991,00 dibatalkan sebagian sebesar Rp516.570.075,00 dan dipertahankan sebesar Rp4.572.292.916,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pengaturan cakupan Jasa Kena Pajak dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh Jasa merupakan Jasa Kena Pajak, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi sebesar Rp4.572.292.916,00;

• Kredit Pajak bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa

terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp33.268.909,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan secara umum terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding didirikan pada tahun 2011, dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pemberian jasa, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan usaha dibidang jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan. Kedudukan usaha Pemohon Banding berada di Jakarta dan kantor cabang di Cikarang, Jawa Barat;

bahwa klasifikasi lapangan usaha Pemohon Banding adalah 77301, dimana kelompok ini mencakup jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri. Jenis jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Jasa penyewaan Peralatan Tumpahan Minyak

• Offshore Combating Equipment

• Onshore Combating Equipment

• Ancillaries

2) Jasa Pelatihan/Training

OPRC IMO TRAININGCOURSE AIMPARTICIPANT TYPE
OPRC IMO Level 1Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan minyak di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 2Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengawasi respon tumpahan minyak untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 3Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk rencana pencegahan tumpahan minyak untuk mengetahui bagaimana mengelola tumpahan ke tingkat manajemen.Incident Commander
OPRC IMO TRAINING
OPRC IMO HNS Operations LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan bahan kimia di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO HNS Manager LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengelola respon tumpahan bahan kimia untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander

3) Jasa Keanggotaan/Membership bahwa Pemohon Banding menawarkan keanggotaan di Indonesia untuk Dukungan Penanggulangan Tumpahan Minyak Rapid Tier 1, dengan manfaat yang diterima dan keanggotaan adalah sebagai berikut:

a) Jaminan tanggapan langsung selama masa keanggotaan aktif b) Akses ke stok dan pesawat untuk mobilisasi cepat OSRE c) Potongan harga untuk sewa peralatan penanggulangan tumpahan minyak d) Akses 24/7 ke pemodelan prakiraan trayektori tumpahan minyak e) Syarat pembayaran untuk sewa OSRE dan charter pesawat dalam keadaan darurat.

4) Jasa Konsultasi/Oil Spill Contingency Plan (OSCP) bahwa Pemohon Banding menawarkan kemungkinan perencanaan tumpahan minyak berikut IMO dan standar IPIECA. Rencana tumpahan minyak contingency (OSCP) memungkinkan respon yang lebih efektif dan efisien untuk insiden tumpahan minyak dengan menggunakan dan mengembangkan strategi respon yang tepat dengan tujuan mengurangi ekologi, kemudahan kerusakan ekonomi dan klaim kompensasi berikutnya. Sebuah OSCP juga mencakup penilaian resiko, pengumpulan diperlukan data dan landasan untuk penentuan jogis dari persyaratan peralatan berdasarkan peraturan daerah dan standar internasional;

5) Jasa Perawatan dan Perbaikan Peralatan Tumpahan Minyak bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa perawatan dan perbaikan peralatan tumpahan minyak dan memberikan sertifikat warranty untuk menjamin bahwa peralatan yang diperbaiki berada dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa semua jenis jasa-jasa di atas yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam tahun pajak 2019 Pemohon Banding melayani pelanggan dari berbagai industri terutama dalam bidang minyak dan gas, dimana sesuai peraturan yang berlaku dalam industri tersebut setiap perusahaan wajib untuk menyediakan peralatan penanganan kejadian tumpahan minyak baik di darat dan di laut sesuai dengan wilayah dimana mereka beroperasi;

a. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 bahwa untuk Masa Pajak Juli 2019 Terbanding melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dimana Terbanding berpendapat atas penyerahan jasa ke luar Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri. Transaksi tersebut terkait dengan penyerahan jasa persewaan peralatan tumpahan minyak ke pelanggan di luar negeri tahun 2019 yang dilapor di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai penyerahan ekspor;

bahwa dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan sebagai berikut: "Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;

b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean, dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen)."

bahwa dalam penjelasan Pasal 7 di atas, ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Maka dapat disimpulkan secara teoritis, jika penyerahan barang dan jasa terjadi di luar Daerah Pabean maka atas penyerahan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena peristiwa penyerahan barang dan jasa berada di luar wilayah pabean negara Indonesia. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara tegas menyebutkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut dibatasi hanya berlaku dalam wilayah pabean Indonesia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena sesuai ketentuan yang berlaku, jenis ekspor jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Apabila jenis jasa tersebut termasuk dalam daftar jenis jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Sebaliknya, apabila jenis jasa yang diekspor yang tidak termasuk dalam PMK tersebut maka atas ekspor jasa tersebut tidak dikenakan PPN, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan sebagai berikut:

"(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

(2) Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan."

Pasal 2 di atas menyebutkan batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini berarti untuk jenis ekspor jasa yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan perlakuannya adalah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai disebutkan sebagai berikut:

1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak."

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan jasa sewa barang bergerak seperti yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam pengertian yang diatur Pasal 3 ayat 2(a) Peraturan Menteri Keuangan di atas yaitu kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Meski secara spesifik jasa persewaan oil boom tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut namun secara prinsip Pemohon Banding berpendapat jasa persewaan barang bergerak yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam cakupan ekspor jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019;

bahwa barang-barang yang Pemohon Banding sewakan seperti oil boom, powerpack dan skimmer adalah barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Maka dari itu atas ekspor jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0%. Maka dengan demikian pelaporan Pemohon Banding dalam SPT PPN sebagai ekspor jasa sudah sesuai. Dalam proses pemeriksaan, bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dibatalkan;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah sampaikan data/ dokumen kepada Penelaah Keberatan berupa:

1. Purchase Order yang menunjukkan pesanan jasa sewa dari klien luar negeri

2. Bukti pengiriman barang ke luar negeri berupa Nota Pelayanan Ekspor dan Pemberitahuan Ekspor Barang

3. Invoice yang dialamatkan ke klien di luar negeri

4. Bukti pembayaran dari klien bahwa menurut Pemohon Banding, dokumen-dokumen yang disampaikan dalam proses keberatan sudah cukup membuktikan bahwa penerima jasa yang memanfaatkan jasa Pemohon Banding benar-benar berkedudukan di luar Daerah Pabean maka dengan demikian transaksi penyerahan jasa sewa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%;

Putusan Banding Pengadilan Pajak atas kasus sejenis

Terdapat putusan banding atas kasus sejenis terkait Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa ke luar Daerah Pabean. Dalam putusan nomor PUT-110254.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 disebutkan sebagai berikut:

"Pendapat Terbanding:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.586.406.261,00 dilakukan Terbanding karena berdasarkan pemeriksaan Pemohon Banding telah melakukan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada QWE LLC. Jasa Penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4(A) ayat 3 huruf k Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan tidak memenuhi kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012;

Pendapat Majelis:

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

• Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak

• Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

• Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya bahwa menurut Majelis, pembayaran yang diterima Pemohon Banding dan QWE LLC bukan merupakan objek PPN karena terbukti dana yang diterima Pemohon Banding diperoleh dari Wajib Pajak Luar Negeri yaitu dari RTY Service Inc, USA dan pembayaran gaji yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditujukan kepada QWE LLC di Mongolia, yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana ditunjukkan dalam alamat penagihan Cash Advance, sehingga penyerahan jasa tersebut tidak memenuhi salah satu dari ketiga syarat tersebut, yakni dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di luar Daerah Pabean, maka jasa tersebut termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.586.406.261,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pemohon Banding terjadi di luar Daerah Pabean, maka jasa tersebut termasuk dalam kategori jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp4.586.406.261,00 tidak dapat dipertahankan;"

Sesuai dengan putusan banding di atas, karena penerima jasa tersebut berkedudukan di luar Daerah Pabean maka atas jasa tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dibatalkan;

b. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp33.268.909,00 bahwa dalam pemeriksaan Masa Pajak Juli 2019, Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan. Alasan keberatan Pemohon Banding adalah karena Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp33.268.909,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary)

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee)

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas faktur pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut kepada pemeriksa yang dikirimkan masukan melalui google drive;

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp33.268.909,00 dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas dapat dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

kei ATs

Lain:

Sonat Para la dalan wlth PA IN

Pees :

oa ids bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon banding dan membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp33.268.909,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding; bahwa apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-90056/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang disengketakan:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00

2. Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp33.268.909,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Pemohon Banding, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 1

Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang.

Angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Angka 29, Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diterapkan atas:

a. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud

b. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud

c. Ekspor Jasa Kena Pajak

Pasal 7 ayat (2)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

a. Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;

b. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

c. Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,

dikenai Pajak Pertambahan. Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf d

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain mengatur:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan dan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 2 ayat (1).

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (3)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 3 ayat (1)

Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Pasal 3 ayat (2) huruf a

Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah

Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi jasa perbaikan dan perawatan.

Pasal 6

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. Jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan

3. nilai penyerahan,

Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3),

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena P jak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pasal 2 huruf k

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud;

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf k paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;

b. Dasar Pengenaan Pajak; dan

c. Jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor

b. Data dan Fakta

1) bahwa PT OSCT Indonesia NPWP 31.•••.•••.•-•••.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 16 Januari 2012 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 18 Februari 2012. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

2) bahwa berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tampilan berikut:

ena vepsuanns sage ~T PIR IER-A AE I i REKAPITULASI PENYERAHAN CAN PERCLE YAN Lan dee. Pp | !

‘ (SS pan men magang scat La

NOMBRE 44 DHT AAS aa thi iu

UK kene Hit ang BRE Sar

Rabat Se rnpaakan -. —

"Thapar Er? Baws BAP Tite Beara KP — Tatang - :

Sram cease hogan h

2S. kiamat, far peang PPn AE apa NEE TARR _ phew ca Rie EI

Revco PhenEihgatitinya _ 1 1 ian f Pe ge Sanga perry ae PA KI an 4 4

L hesip un terb k forsee u 2 Pi hama Dendang mee Pa Haa Banana Eine] 4

Spain onta bana _ . | i. ( a. jare SPP enam geram ep in mun . angan gai ag E

Wl Pena Fagan lity Ala Se Damn di a a ea ag ' 3 J

Gear“ —— — ra ia q

Fences ANE Dago Cart a

A Pentet hm aurat is ah . __ ATURE; . i

Dio Pea pave Gn oma an ony tig megan a _ Fa

PESAN IKA ET Teo

Go peran atundangban Datangi A13 9 (na __. :

3) bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding pada proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S- 24/WPJ.22/WPJ.226/2024 tanggal 31 Mei 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-298/WPJ.2261/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

4) bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung atas sengketa keberatan yaitu kontrak/perjanjian, purchase order, invoice, faktur pajak, Pemberitahuan Pabean Pemasukan & Pengeluaran ke dan dari Kawasan Bebas, Billing DJBC, packing list, dan bukti pembayaran.

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Sengketa atas Koreksi Negatif Penyerahan Ekspor dan Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a) bahwa koreksi negatif Penyerahan Ekspor dan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri merupakan koreksi atas penyerahan jasa persewaan yang tidak memenuhi kriteria batasan kegiatan dan jenis pajak yang atas ekspornya dikenai PPN dengan tarif 0% sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019;

b) bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan jasa persewaan barang bergerak seperti oil boom, powerpack, dan skimmer yang dimanfaatkan di luar daerah pabean (Brazil, Thailand) termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

32/PMK.010/2019. Maka dari itu atas ekspor jasa tersebut dikenai PPN 0%;

c) bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dengan tarif 0%.

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

d) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf d dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap ekspor Jasa Kena Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkandokumentertentuyangkedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf k PER-13/PJ/2019, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

e) bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019, bahwa:

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas: 1. jenis; 2. rincian

kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan 3. nilai penyerahan, Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3);

b. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

f) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang cukup memadai terkait penyerahan jasa ke luar negeri tersebut sehingga koreksi negatif Penyerahan Ekspor dan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013 tetap dipertahankan;

2) Sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp37.221.609,00 karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b) bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut terkait dengan kegiatan usaha dan kegiatan administrasi Pemohon Banding serta telah melakukan pembayaran;

c) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang

langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

d) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding membatalkan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.000.000,00 karena Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan perincian sebagai berikut:

Tadi | Ya LI er erie aa apo

LA Prunes Ba GUN itb ne

[ Jeiapsaesika semak MeN RIERA ce mish) mane wang” TEN

Tani np Sawsssnmamotan| Ray #ROR oo pgn

Gd ertatasaga sam emratalng massa anag| Damat Ls, LAN tata haat ——— nga ke Saan o bai — Ta Hatta

Di ea Koma aan eng an,

Penelitian setelah SPUN

1) Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S- 00878/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

2) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-2040/WPJ.226/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

3) Berdasarkan hasil penelitian terhadap oleh Pemohon Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) terkait koreksi negatif Penyerah Ekspor dan koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan dokumen yang sama dengan yang dengan yang disampaikan dalam surat keberatan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

b) terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa kontrak/perjanjian, purchase order, invoice, Faktur Pajak, rekapitulasi absen, surat permohonan bantuan/sumbangan, dan bukti pembayaran sehingga Terbanding membatalkan sebagian koreksi karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha; pel Pg des Gear i , ya

Ir, tna eel BH , an Pn echt Pa DAMAI | agan wh ‘NO Tad Beryl ads LP Ira . ane Hi Egon] estan Fa ali?

IT dh Lol LA Le oo cnner pe un . ,. 4] anes TUTENESCUp, Bat sasa

Dy Aer pit (3 “ante BD My L : uy ;

2 JERS IG tee ae penne ni ti a ce

Dp ARPES MSN RAG] GN GS AE PENTA] TRS Lane) ASIN AD)

3 agama asnaamdwansmemiomeng angel cot] |e BCAA ta

1 (eee uh

4 fot asa raceway acer anna eta (adas mate ICME Ts

, i ' iecrae ato mata

© 3 ARIMA une Ee] Matt ENG] GENE]

MA TRAM COLTRI] Mas AaaneATndin| AAO ZUK) DSB)

SAP RAT RHOMA (Pan) ATAS SARA) ARE

I deb -p Petakan. 7

& kebapauri aga get Ewan cal - iga bihan aa PATEL Ee OG) ML AS nga! BATA) KOMEN ey || ANE, i" colt nabs (ramet AIR RON MAAN Mn! tk) ea :

a NGM Tala) DEA ey c) dengan demikian Terbanding menambah koreksi yang dibatalkan menjadi sebagai berikut:

Karaksi cin WaibPaax Kim Pemerksa Koreksi cm Peretti

Pemuas teman

Pamerkan PPhenya dpangalsendii | 211577044 | disgnayse KIAMAT Do Bese

Pest Masukan Peo Be andrea Acara! 398.700) LAS? TU

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000844.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00131/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh

Evy Ferdiana, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 012/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 (Masa Pajak Juli 2019);

Bukti P-6. Company Profile;

Bukti P-7. Softcopy Faktur Pajak Masukan beserta Debit Note/Kuitansi/Bukti

Bayar:

- 012019 - PL SETIAWAN PATNERS (010.003-19.06537996)

- 032019 - PT OPTIC SEIS JAYA (010.001-19.99394665)

- 0419 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394744 - Inv. 719040017

- 042019 - KKA ARYA BAGIASTRA (010.003-19.54610706)

- 0519 - PT FULLERTON HEALTH INDONESIA - 010.003- 19.90126689 - Inv. OSCT19T05020

- 0519 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394868 - Inv. 719050012

- 0619 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.004-19.55737902 - Inv. 719060004

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457655 - Inv. 1430000021 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457668 - Inv. 1430000022 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457669 - Inv. 1430000025 (Offset Hutang)

- 0719 - PT TUNAS PUNDIBUMI - Inv. LCI2019VII00013

- 072019 - PT BOLAN MANDIRI (010.005-19.68382723)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457680 - Inv. 1430000026 (Offset Hutang)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457681 - Inv. 1430000027 (Offset Hutang)

- 082019 - INSTITUT PERTANIAN BOGOR (011.005-

19.17976071)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457692 - Inv. 1430000029 (Offset Hutang)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457698 - Inv. 1430000032 (Offset Hutang)

- 092019 - PT PRIMA ARAS JAYA (010.002-19.96181789)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457710 - Inv. 1430000035 (Offset Hutang)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457732 - Inv. 1430000038 (Offset Hutang)

- 1119 - PT SURVEYOR INDONESIA - 010.004-19.84533573 - Inv. 0793IF-11ZN19-

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384674 - Inv. INV-000341CYPXITPP19

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384711 - Inv. INV-000348CYPXITPP19

- 1219 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.006-19.39517451 - Inv. 7191200202

Bukti P-8. Bukti PPN Keluaran:

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil

- Bukti Penerimaan OSCT (Thailand)

- Invoice Albriggs Brazil-April

- Invoice Albriggs Brazil-Jan

- Invoice Albriggs Brazil-Juli

- Invoice Albriggs Brazil-Oktober

- Invoice OSCT (Thailand) complete

- Invoice OSCT Thailand Inv 129_April

- Invoice OSCT Thailand Inv 223_Juli

- Invoice OSCT Thailand Inv 368_Agustus

- PO dan NPE OSCT Thailand

- PO dan PEB Albriggs Brazil

Bukti P-9. Softcopy Excel PPN Masukan – PPN Keluaran;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 054/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-11. Bukti Tambahan Faktur Pajak Keluaran:

- Detail Pembayaran Invoice (Alpina Briggs);

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil: Rekening Koran Periode Juni 2019,

- PEB nomor 644363 tanggal 29 Agustus 2018

Bukti P-12. Bukti Tambahan Faktur Pajak Masukan;

- Service Outline Agreement nomor 4600017639 antara ExxonMobil Cepu Ltd. dan PT OSCT Indonesia;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Surabaya tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Jakarta tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Cikarang tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Penawaran Jasa Perhitungan Aktuaria Program Imbalan Pasca Kerja nomor 516/PEB/KKA.AB/MU-L/XII/18 tanggal 29 Desember 2018 dari Kantor Konsultan Aktuaria kepada PT OSCT Indonesia;

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp189.702.976,00;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Balance Invoice periode Juli 2019);

- LLG Report nomor BVLLG191991542881 tanggal 22 Juli 2019

– PT Bolan Mandiri;

- Rincian Invoice PT Tunas Pundibumi;

- LLG Report nomor BVLLG192111210860 tanggal 2 Agustus 2019 – IPB;

- LLG Report nomor BVLLG202311710037 tanggal 19 Agustus 2020 – Optic Seis Jaya;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Bukti Bayar Invoice & Rekening Koran periode September 2019);

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp128.129.083,00;

- Penagihan THP II atas Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia – EMC Provision of Oil Spill Response and Maintenance Service for Full Field Production sebesar Rp9.900.000;

- Purchase Order nomor 543/OSC/PO/VIII/19 tanggal 07 Agustus 2019

Bukti P-13. Pendapat Akhir nomor 066/OSCT/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 – PPN Masa Januari 2019;

Bukti P-14. Bukti Tambahan Penerimaan OSCT Thailand:

- Rekening Koran (1560006393187 - OSCT Indonesia) Periode Mei 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode Juli 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode September 2019,

- Transaction Inquiry (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode 2020

Bukti P-15. Detail Pembayaran OSCT dan Albriggs;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7. SPT PPh Pasal 21 Lampiran I Masa Agustus 2020, April 2019, Desember 2019, Desember 2020, Juli 2020, Maret 2019, Mei 2019, November 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00131/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00044/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 18 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Reklas Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor1.043.304.0130(1.043.304.013)
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.115.779.9443.159.083.9671.043.304.013
Pajak Masukan3.187.091.6163.153.822.70733.268.909

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Reklas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Reklas Dasar

Pengenaan Pajak Ekspor menjadi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dengan perincian sebagai berikut:

Karna Fambeli BKFS Par ari ma Marfaat DPP (Rupiahi

BEF “isak Bernsuju ss Per arina JEF '

OSCT (Thailand! CO., Ltd. 223 /05C TINY VIL 3 July, 2919 A44.787.138

Albrige: Defesa Ambiental SA 221 /0SC TINY /VISL9 2 duly, 2019 598 516.875 bahwa Objek Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun oleh Pemohon Banding belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa pengaturan cakupan Jasa Kena Pajak dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan Jasa Kena Pajak, kecuali ditetapkan sebagai jasa tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019

tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a. bahwa transaksi tersebut terkait dengan penyerahan jasa persewaan peralatan tumpahan minyak ke pelanggan di luar negeri tahun 2019 yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai penyerahan ekspor;

bahwa dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, ditegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Maka dapat disimpulkan secara teoritis, jika penyerahan barang dan jasa terjadi di luar Daerah Pabean maka atas penyerahan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena peristiwa penyerahan barang dan jasa berada di luar wilayah Pabean Negara Indonesia. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara tegas menyebutkan bahwa Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut dibatasi hanya berlaku dalam wilayah pabean Indonesia;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena sesuai ketentuan yang berlaku, jenis ekspor jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Apabila jenis jasa tersebut termasuk dalam daftar jenis jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%. Sebaliknya, apabila jenis jasa yang diekspor yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka atas ekspor jasa tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menyebutkan batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini berarti untuk jenis ekspor jasa yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan perlakuannya adalah tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai disebutkan sebagai berikut:

1) Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean;

b. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; atau

c. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:

1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau

2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean, berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak."

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan jasa sewa barang bergerak seperti yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam pengertian yang diatur Pasal 3 ayat 2 (a) Peraturan Menteri Keuangan di atas yaitu kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Meski secara spesifik jasa persewaan oil boom tidak disebutkan

dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut namun secara prinsip Pemohon Banding berpendapat jasa persewaan barang bergerak yang Pemohon Banding lakukan termasuk dalam cakupan ekspor jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0% sesuai Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.010/2019;

bahwa barang-barang yang Pemohon Banding sewakan seperti oil boom, powerpack dan skimmer adalah barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Maka dari itu atas ekspor jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0%. Maka dengan demikian pelaporan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai ekspor jasa sudah sesuai. Dalam proses pemeriksaan, bukti pendukung telah Pemohon Banding berikan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya yang harus dipungut sendiri yang berasal dari reklasifikasi koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor penyerahan jasa persewaan peralatan tumpahan minyak ke pelanggan di luar negeri sebesar Rp1.043.304.013,00 menjadi koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri karena kegiatan pelayanan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis yang memerlukan pembuktian. Aspek sengketa yuridis berkaitan dengan pemenuhan syarat formal dan material Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) agar dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai 0% berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu memerlukan pembuktian dari pihak Pemohon Banding mengenai kontrak/perjanjian sewa yang lengkap dan bukti pembayaran yang sah untuk Masa Pajak Juli 2019, sehingga Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Klasifikasi lapangan usaha Pemohon Banding adalah 77301 mencakup jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan, pembangunan, pemberian jasa, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan. Untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan. Kedudukan usaha Wajib Pajak berada di Jakarta dan kantor cabang di Cikarang, Jawa Barat;

Jenis-jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah:

1) Jasa persewaan Peralatan Tumpahan Minyak: Offshore Combating Equipment, Onshore Combating Equipment dan Ancillarles;

2) Jasa Pelatihan/Training;

3) Jasa Keanggotaan/ Membership;

4) Jasa Konsultasi/ Oil Spill Contingency Plan (OSCP);

5) Jasa Perawatan dan Perbaikan Peralatan Tumpahan Minyak.

b. Koreksi Terbanding bermula dari hasil pengujian terhadap Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 dimana Pemohon Banding awalnya melaporkan nilai sebesar Rp1.043.304.013,00 dalam SPT PPN sebagai Dasar Pengenaan Pajak Ekspor;

bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor sebesar Rp1.043.304.013,00 karena penyerahan nya tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 a quo sehingga koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Ekspor tersebut kemudian direklas menjadi koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar jumlah yang sama;

bahwa Objek Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi adalah penyerahan jasa persewaan peralatan tumpahan minyak (oil boom, powerpack, skimmer) kepada pelanggan di luar negeri (ekspor jasa) pada Tahun Pajak 2019, dengan pihak Penerima Jasa Kena Pajak adalah Albriggs Defesa Ambiental S.A. dan OSCT Thailand Co.,Ltd. dengan rincian transaksi: hara Fembeli EKFS Par rita Ia rfaat a

BKP ic ak BarwujL sj Pererimca IKF OPP (Rupiahi

Morar Tanggal

OSC7 (Thailand) CO. Ltd. 223 /OSC SINYAL 3 July, 2019 M4.787.138

Albriges Defesa Ambisntal 5.4 221/05CT/INWAMII A19 2 July, 2019 595.516.875 c. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen berupa Purchase Order (PO), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice yang dialamatkan ke klien di luar negeri, dan bukti pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan kontrak/perjanjian sewa yang lengkap dengan Albriggs Defesa Ambiental S.A. maupun OSCT Thailand Co.Ltd., Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran di bulan Juni, Juli dan September 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan jasa persewaan peralatan tumpahan minyak (oil boom, powerpack, skimmer) kepada pihak Albriggs Defesa Ambiental S.A yang berkedudukan di Sao Paolo Brazil dan OSCT Thailand Co.,Ltd. yang berkedudukan di Thailand;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan yang berkaitan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang antara lain mengatur:

- Pasal 4 ayat (1) huruf h: PPN dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

- Pasal 7 ayat (2): Tarif PPN 0% diterapkan atas Ekspor Jasa Kena Pajak;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai PPN:

- Pasal 3 ayat (2) huruf a: Kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean (yang diklaim Pemohon Banding);

- Pasal 6 ayat (1): Ketentuan formal Ekspor JKP yang dikenai PPN 0% (perikatan tertulis dan bukti pembayaran yang sah);

menurut Pengadilan Pajak transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean yang tidak dikenakan PPN. Tidak ada nya bukti dokumen berupa perjanjian/kontrak antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya tidak serta merta menghilangkan substansi adanya penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean yang telah didukung dengan bukti berupa Invoice, Purchase order, PEB, Shipping Invoice, Packing List dan bukti pembayaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak hal yang penting yang membuktikan adanya substansi transaksi adalah bukti adanya pembayaran dari penerima jasa. Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pembayaran berupa rekening koran Bank Mandiri sebesar USD42,075 di bulan Juni, USD20,000 di Bulan Juli, dan USD64,135 di bulan September. Namun demikian atas pembayaran untuk bulan Juli 2019 tidak ditemukan ada bukti pembayarannya. Atas fakta tersebut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini adanya realisasi penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean dimaksud sehingga Pemohon Banding

tidak dapat membuktikan dalil bantahannya dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.043.304.013,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp33.268.909,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp33.268.909,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor

Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai masukan sebesar Rp33.268.909,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9

ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary);

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee);

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan.

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp33.268.909,00 yang merupakan transaksi dengan PT Tunas Pundibumi, PT Dian Bahari Sejati, dan PT Bolan Mandiri, dimana menurut Terbanding ketiga transaksi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok masalah tersebut maka sengketa yang terjadi adalah berkaitan dengan aspek yuridis mengenai pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai substansi dari adanya transaksi dimaksud yang didukung dengan alat bukti berupa bukti pembayaran dan kebenaran pelaporan lawan transaksi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa Pemohon Banding dengan alasan dan rincian sebagai berikut:

Wy NN eee ama te

SS SS ——— Hb —— pa - " “ot cour : ou 1 . .

a Ha HN Da TN Da: oA aT a al i a re . . .

Soret tt Sete tne "

ue pits wae, tai ta bahwa atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT Tunas Pundibumi bahwa berdasarkan rekapitulasi detail banding Pajak Masukan, rincian invoice dan LLG report OCBC NISP, Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah atas transaksi pembayaran maintenance fee 07/2019 CBF23 no. 009A sebesar Rp1.200.970,00.

bahwa dalam persidangan diperoleh penjelasan bahwa maintenance fee adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan peralatan yang dipergunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding berupa penanggulangan tumpahan minyak, seperti oil boom, skimmer, pompa, atau alat berat lainnya;

bahwa untuk membuktikan transaksinya Pemohon Banding menyampaikan Faktur Pajak, invoice dan bukti pembayaran (LGG Report OCBC NISP). Nilai bukti pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding Adalah sebesar Rp91.352.840,00 yang merupakan pembayaran atas banyak invoice sebagaimana rincian yang disampaikan pada persidangan; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil

bantahannya sehingga Pajak Masukan atas transaksi a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

2. Transaksi dengan PT Dian Bahari Sejati bahwa Pajak Masukan terkait dengan lawan transaksi PT Dian Bahari Sejati sebesar Rp31.877.939,00 terdiri dari:

- Profit gaji crew oil spill periode 18 Mart-17 Apr & 18 Apr-17 Mei sebesar Rp6.220.708,00

- reimburse gaji crew oil spill dan THR Idul Fitri 2019 sebesar Rp21.381.026,00

- Profit gaji crew oil spill periode 18 Mei-17 Juni & THR Iedul Fitri 2019 sebesar Rp4.276.205,00 bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi tersebut Pemohon Banding dalam persidangan hanya menyampaikan alat bukti berupa invoice dan Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp62.207.080,00 tanpa disertai dokumen lain terutama bukti pembayaran; bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan atas transaksi a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

3. Transaksi dengan PT Bolan Mandiri bahwa transaksi dengan PT Bolan Mandiri berupa transaksi pembelian 10 rim kop surat dengan nilai sebesar Rp1.900.000,00;

bahwa untuk membuktikan kebenaran transaksi Pemohon Banding hanya menyampaikan alat bukti invoice dan Faktur Pajak tanpa didukung dengan bukti transaksi lainnya terutama bukti pembayaran;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan tersebut menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan atas transaksi a quo memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dikreditkan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan pada fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalilnya atas ketidaksetujuan koreksi Terbanding sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan:

Koreksi PPN Masukan TerbandingRp33.268.909,00

Dapat dibuktikan Pemohon BandingRp 1.200.970,00

Koreksi dipertahankanRp32.067.939,00 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Reklas Dasar Pengenaan Pajak Ekspor menjadi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri1.043.304.0131.043.304.0130
2Pajak Masukan33.268.90932.067.9391.200.970

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Ekspor:

- menurut TerbandingRp0

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp0 Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp3.159.083.957

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp3.159.083.957 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp3.153.822.707

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.200.970

- menurut Pengadilan PajakRp3.155.023.677

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00923/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00131/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00044/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 18 Oktober 2024 atas nama PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 11.401.058.427 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp315.908.361 Pajak MasukanRp3.155.023.677 Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (2.839.115.316) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Rp2.975.513.656 Masa Pajak yang berikutnya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp136.398.340 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP Rp102.298.755 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp238.697.095

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.