Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000843.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Osct Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000843.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00130/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000843.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Hariadi Soeharsono S.E. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Doli Aritonang,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi /198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4802/PJ.07/2025 tanggal 3 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 514/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-120/PP/Prb/2025 tanggal 25 September 2025 jo. PEN-295/PP/Ucap/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90061/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00130/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.516.737.1041.516.737.104
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN7.096.571.4657.096.571.465
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah8.613.308.5698.613.308.569
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan8.613.308.5698.613.308.569
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab00
secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri151.673.703151.673.703
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.027.114.6662.008.343.393
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.027.114.6662.008.343.393
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.027.114.6662.008.343.393
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.875.440.963)(1.856.669.690)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.875.440.9631.875.440.963
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah1.875.440.9631.875.440.963
4PPN yang kurang dibayar018.771.273
5Sanksi administrasi:
a. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP014.078.455
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar032.849.728
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.516.737.104
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN7.096.571.465
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah8.613.308.569
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan8.613.308.569
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar :
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri151.673.703
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.027.114.666
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.027.114.666
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.027.114.666
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(1.875.440.963)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.875.440.963
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah1.875.440.963
4PPN yang kurang dibayar0
5Sanksi administrasi:0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar18.771.273(18.212.146)559.127
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan14.078.455(13.659.110)419.345
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar32.849.728(31.871.256)978.472

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 30 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 006/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan

sebagai berikut: "Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)."

bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: "Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak";

bahwa Surat Banding dalam bahasa Indonesia, Pemohon Banding ajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

"Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut."

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa Surat Banding ini disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-

Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding"; Pemohon Banding mengajukan surat permohonan banding ini atas 1 (satu) Surat Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Surat Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding diterima pada tanggal 6 November 2024. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding";

Pemohon Banding melampirkan fotokopi Surat Keputusan Keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

"Selain dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)";

Jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp NIHIL. Dengan demikian tidak ada jumlah yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding sebelum pengajuan banding. Dengan demikian surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding yaitu Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

7. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding dapat diajukan oleh seorang Pengurus. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan akta notaris terkait pengangkatan sdr. Hariadi Soeharsono sebagai Direksi PT OSCT Indonesia;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Surat Keputusan Keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), dan Pasal 37 ayat 1 Undang- Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

II. Rincian Koreksi Keputusan Keberatan Dan Pokok Sengketa Banding

Pokok sengketa adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp559.127,00;

III. Alasan Banding

Menurut Terbanding

• Kredit Pajak bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak

berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp559.127,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa pertama-tama Pemohon Banding ingin menjelaskan secara umum terkait kegiatan usaha Pemohon Banding. Pemohon Banding didirikan pada tahun 2011, dengan maksud dan tujuan pendirian perseroan berusaha dalam bidang perdagangan, pembangunan, pemberian jasa, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Pemohon Banding melaksanakan kegiatan usaha dibidang jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan. Kedudukan usaha Pemohon Banding berada di Jakarta dan kantor cabang di Cikarang, Jawa Barat;

bahwa klasifikasi lapangan usaha Pemohon Banding adalah 77301, dimana kelompok ini mencakup jasa persewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri. Jenis jenis jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Jasa penyewaan Peralatan Tumpahan Minyak

• Offshore Combating Equipment

• Onshore Combating Equipment

• Ancillaries

2) Jasa Pelatihan/Training

OPRC IMO TRAININGCOURSE AIMPARTICIPANT TYPE
OPRC IMO Level 1Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan minyak di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 2Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengawasi respon tumpahan minyak untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO Level 3Memberikan wawasan dan pengetahuan untuk rencana pencegahan tumpahan minyak untuk mengetahui bagaimana mengelola tumpahan ke tingkat manajemen.Incident Commander
OPRC IMO TRAINING
OPRC IMO HNS Operations LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mempersiapkan respon tumpahan bahan kimia di lapangan untuk mengetahui tindakan yang tepat.First Responder On Scene Commander Incident Commander
OPRC IMO HNS Manager LevelMemberikan wawasan dan pengetahuan untuk mengelola respon tumpahan bahan kimia untuk menerapkan strategi yang efektif yang harus diikuti.On Scene Commander Incident Commander

3) Jasa Keanggotaan/Membership bahwa Pemohon Banding menawarkan keanggotaan di Indonesia untuk Dukungan Penanggulangan Tumpahan Minyak Rapid Tier 1, dengan manfaat yang diterima dan keanggotaan adalah sebagai berikut:

a) Jaminan tanggapan langsung selama masa keanggotaan aktif b) Akses ke stok dan pesawat untuk mobilisasi cepat OSRE c) Potongan harga untuk sewa peralatan penanggulangan tumpahan minyak d) Akses 24/7 ke pemodelan prakiraan trayektori tumpahan minyak e) Syarat pembayaran untuk sewa OSRE dan charter pesawat dalam keadaan darurat.

4) Jasa Konsultasi/Oil Spill Contingency Plan (OSCP) bahwa Pemohon Banding menawarkan kemungkinan perencanaan tumpahan minyak berikut IMO dan standar IPIECA. Rencana tumpahan minyak contingency (OSCP) memungkinkan respon yang lebih efektif dan efisien untuk insiden tumpahan minyak dengan menggunakan dan mengembangkan strategi respon yang tepat dengan tujuan mengurangi ekologi, kemudahan kerusakan ekonomi dan klaim kompensasi berikutnya. Sebuah OSCP juga mencakup penilaian resiko, pengumpulan diperlukan data dan landasan untuk penentuan jogis dari persyaratan peralatan berdasarkan peraturan daerah dan standar internasional;

5) Jasa Perawatan dan Perbaikan Peralatan Tumpahan Minyak bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa perawatan dan perbaikan peralatan tumpahan minyak dan memberikan sertifikat warranty untuk menjamin bahwa peralatan yang diperbaiki berada dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa semua jenis jasa-jasa di atas yang disediakan oleh Pemohon Banding merupakan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dalam tahun pajak 2019 Pemohon Banding melayani pelanggan dari berbagai industri terutama dalam bidang minyak dan gas, dimana sesuai peraturan yang berlaku dalam industri tersebut setiap perusahaan wajib untuk menyediakan peralatan penanganan kejadian tumpahan minyak baik di darat dan di laut sesuai dengan wilayah dimana mereka beroperasi;

a. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp559.127,00 bahwa dalam pemeriksaan Masa Pajak Juni 2019, Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut tidak terkait dengan kegiatan usaha. Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa dan mengajukan keberatan. Alasan keberatan Pemohon Banding adalah karena Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding.

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan

adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp559.127,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary)

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee)

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan dan Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak Masukan tersebut kepada pemeriksa yang dikirimkan masukan melalui google drive;

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp559.127,00 dibatalkan;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut di atas dapat

dibatalkan. Dengan demikian, perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: . Poni LI Da Ba

Pa hora at halo: kel 1.

en ns er PESAN . ' ' .t vos ein an up be UF beb dago ee Gta Mt KA aa Maba ta

FTI AN KATA Laka MN LAUT MAIN NAN NEO aa ND ey ree, :

: pe ara aa MA

4 he boa anta . KN Na HN NIA NI PAT NON re BNN NN

Sore i . Prey uae bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp559.127,00 sehingga pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar NIHIL sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan surat banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90061/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 20 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang disengketakan:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp18.771.273,00 “Menurut SPT | MenurutSurat Menurut Surat Jumtah Yang (Rp) | Ketetapan Pajak Keberatan Disengketakan

R: R | R [i a |... SKP) i... RB) { DD

2.027.114.6866; 2005343393| 2.027.114.0668] oo 18771217)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur: Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang

diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sejumlah Rp18.771.273,00 dengan data sebagai berikut:

———— Tw famityiar teem? | ory ant Heb? Sah : Letantts tes . _ : NPA Have Reta het Pemomesan

BaP Tag Beterjucs Fetibar IP H

: tata tan Mama te | Tergral | Ip Ph lan ane mae ort “Au

[Mass yan, : i 1

PWT LO ges iat erna pegicae Do megah gt Bag,

— ee — ——: | : ad ear Sores vehi b. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa beserta Penjelasannya mengatur, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang

Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang pada bagian Penjelasan telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

c. bahwa berdasarkan data yang disampaikan Wajib Pajak diketahui hal- hal sebagai berikut:

1) bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Tunas Pundibumi merupakan maintenance fee di Lippo Cikarang sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha, dan koreksi pemeriksa sebesar Rp2.428.898,00 dapat dibatalkan;

2) bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Dian Bahari Sejati merupakan outsourcing untuk jasa tenaga kerja oil spill crew sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, dan koreksi pemeriksa sebesar Rp15.711.248,00 dapat dibatalkan;

3) bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Mitsubishi Jaya Elevator and Escalator merupakan pemeliharaan elevator di kantor OSCT Jakarta, sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, koreksi pemeriksa sebesar Rp72.000,00 dapat dibatalkan;

4) bahwa terkait dengan lawan transaksi PT Optic Seis Jaya merupakan reimburst atas pembelian kacamata an. Joni Sugiharto, sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, koreksi pemeriksa tetap dipertahankan;

d. Penelitian setelah SPUH:

bahwa berdasarkan tanggapan SPUH Wajib diketahui alasan Pemohon Banding masih sama dengan surat keberatan dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen tambahan terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan Penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal

sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000843.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00130/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Nomor 4 tanggal 12 Januari 2016 yang dibuat oleh

Evy Ferdiana, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-4. Matriks Sengketa;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 011/OSCT/TAX/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 (Masa Pajak Juni 2019);

Bukti P-6. Company Profile;

Bukti P-7. Softcopy Faktur Pajak Masukan beserta Debit Note/Kuitansi/Bukti

Bayar:

- 012019 - PL SETIAWAN PATNERS (010.003-19.06537996)

- 032019 - PT OPTIC SEIS JAYA (010.001-19.99394665)

- 0419 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394744 - Inv. 719040017

- 042019 - KKA ARYA BAGIASTRA (010.003-19.54610706)

- 0519 - PT FULLERTON HEALTH INDONESIA - 010.003- 19.90126689 - Inv. OSCT19T05020

- 0519 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.001-19.99394868 - Inv. 719050012

- 0619 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.004-19.55737902 - Inv. 719060004

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457655 - Inv. 1430000021 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457668 - Inv. 1430000022 (Offset Hutang)

- 0719 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457669 - Inv. 1430000025 (Offset Hutang)

- 0719 - PT TUNAS PUNDIBUMI - Inv. LCI2019VII00013

- 072019 - PT BOLAN MANDIRI (010.005-19.68382723)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457680 - Inv. 1430000026 (Offset Hutang)

- 0819 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457681 - Inv. 1430000027 (Offset Hutang)

- 082019 - INSTITUT PERTANIAN BOGOR (011.005-

19.17976071)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457692 - Inv. 1430000029 (Offset Hutang)

- 0919 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457698 - Inv. 1430000032 (Offset Hutang)

- 092019 - PT PRIMA ARAS JAYA (010.002-19.96181789)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457710 - Inv. 1430000035 (Offset Hutang)

- 1019 - PT DIAN BAHARI SEJATI - 010.005-19.35457732 - Inv. 1430000038 (Offset Hutang)

- 1119 - PT SURVEYOR INDONESIA - 010.004-19.84533573 - Inv. 0793IF-11ZN19-

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384674 - Inv. INV-000341CYPXITPP19

- 1219 - PT MULTI SEJAHTERA ABADI - 010.005-

19.77384711 - Inv. INV-000348CYPXITPP19

- 1219 - PT OPTIC SEIS JAYA - 010.006-19.39517451 - Inv. 7191200202

Bukti P-8. Bukti PPN Keluaran:

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil

- Bukti Penerimaan OSCT (Thailand)

- Invoice Albriggs Brazil-April

- Invoice Albriggs Brazil-Jan

- Invoice Albriggs Brazil-Juli

- Invoice Albriggs Brazil-Oktober

- Invoice OSCT (Thailand) complete

- Invoice OSCT Thailand Inv 129_April

- Invoice OSCT Thailand Inv 223_Juli

- Invoice OSCT Thailand Inv 368_Agustus

- PO dan NPE OSCT Thailand

- PO dan PEB Albriggs Brazil

Bukti P-9. Softcopy Excel PPN Masukan – PPN Keluaran;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor 058/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti P-11. Bukti Tambahan Faktur Pajak Keluaran:

- Detail Pembayaran Invoice (Alpina Briggs);

- Bukti Penerimaan Albriggs Brazil: Rekening Koran Periode Juni 2019,

- PEB nomor 644363 tanggal 29 Agustus 2018

Bukti P-12. Bukti Tambahan Faktur Pajak Masukan;

- Service Outline Agreement nomor 4600017639 antara ExxonMobil Cepu Ltd. dan PT OSCT Indonesia;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Surabaya tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Jakarta tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Pengantar Pemanfaatan Fasilitas Kacamata Safety Karyawan PT OSCT Indonesia kepada Optic Seis Cikarang tanggal 1 Maret 2019;

- Surat Penawaran Jasa Perhitungan Aktuaria Program Imbalan Pasca Kerja nomor 516/PEB/KKA.AB/MU-L/XII/18 tanggal 29 Desember 2018 dari Kantor Konsultan Aktuaria kepada PT OSCT Indonesia;

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 29 Agustus 2019 sebesar Rp189.702.976,00;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Balance Invoice periode Juli 2019);

- LLG Report nomor BVLLG191991542881 tanggal 22 Juli 2019

– PT Bolan Mandiri;

- Rincian Invoice PT Tunas Pundibumi;

- LLG Report nomor BVLLG192111210860 tanggal 2 Agustus 2019 – IPB;

- LLG Report nomor BVLLG202311710037 tanggal 19 Agustus 2020 – Optic Seis Jaya;

- Bukti Offset OSCT – Dian Bahari Sejati (Korespondensi OSCT dan Dian Bahari Sejati terkait Bukti Bayar Invoice & Rekening Koran periode September 2019);

- Bukti Bayar (Telegraphic Transfer) PT Dian Bahari Sejati tanggal 27 Desember 2019 sebesar Rp128.129.083,00;

- Penagihan THP II atas Jasa Verifikasi TKDN Kontrak OSCT Indonesia – EMC Provision of Oil Spill Response and Maintenance Service for Full Field Production sebesar Rp9.900.000;

- Purchase Order nomor 543/OSC/PO/VIII/19 tanggal 07 Agustus 2019

Bukti P-13. Pendapat Akhir nomor 070/OSCT/TAX/XI/2025 tanggal 17 November 2025 – PPN Masa Juni 2019;

Bukti P-14. Bukti Tambahan Penerimaan OSCT Thailand:

- Rekening Koran (1560006393187 - OSCT Indonesia) Periode Mei 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode Juli 2019,

- Rekening Koran (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode September 2019,

- Transaction Inquiry (1040004515537 - OSCT Indonesia) Periode 2020

Bukti P-15. Detail Pembayaran OSCT dan Albriggs;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-7. SPT PPh Pasal 21 Lampiran I Masa Agustus 2020, April 2019, Desember 2019, Desember 2020, Juli 2020, Maret 2019, Mei 2019, November 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00130/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/OSCT/TAX/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah

terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan2.027.114.6662.026.555.539559.127

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp559.127,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp559.127,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan terdapat Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Dalam Negeri yang Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terkait dengan kegiatan operasional penyerahan Jasa Kena Pajak dalam ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding dan juga terkait kegiatan administrasi Pemohon Banding;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa pada bagian penjelasan Pasal 9 ayat (8) butir b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa disebutkan:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.

Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai masukan sebesar Rp559.127,00 seluruhnya dapat dikreditkan karena tidak termasuk jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Namun sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai masukan tersebut terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak diantaranya:

- Beban operasional proyek (seperti reimburse crew salary);

- Beban jasa profesional terkait usaha (misalnya: legal fee);

- Beban pemeliharaan gedung dan lingkungan.

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Faktur Pajak tersebut. Maka dari itu Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan. Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Faktur Pajak masukan tersebut kepada pemeriksa yang dikirimkan masukan melalui google drive;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adanya koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebesar Rp559.127,00 atas transaksi pembelian kacamata dari PT Optic Seis Jaya yang dibeli oleh karyawan dan ditagihkan kepada

Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini hubungannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan pokok masalah tersebut maka sengketa yang terjadi adalah berkaitan dengan aspek yuridis mengenai pemenuhan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan jika tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, selain itu memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding mengenai substansi dari adanya transaksi dimaksud dan kacamata tersebut memang dipergunakan karyawan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding adalah Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT Masa Pemohon Banding dengan Faktur Pajak Nomor 010.004-19.55737902 tanggal 10 Juni 2019 atas transaksi pembelian kacamata dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp559.127,00 (Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.591.273,00);

bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding sebagai alat bukti berupa kuitansi, Faktur Pajak (diterbitkan PT Optic Seis Jaya dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-19.55737902) tertanggal 10 Juni 2019 (Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.591.273,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp559.127,00) dengan uraian pembelian barang yang tercantum adalah "KACA MATA", tagihan penggantian Kacamata, LLG Report, Kontrak Kerja antara Pemohon Banding dengan klien (ExxonMobil Cepu Limited) mengenai Provision of Oil Spill Response and Maintenance Services for Full Field Production, menunjukkan bahwa kewajiban Pemohon Banding adalah untuk menyediakan perlengkapan keselamatan (safety glass) bagi pegawai (Oil Spill First Responder) dengan merek kacamata yang diminta (SWRx SW06 VX Comfort 30 360 Airwear 159 T7 GR);

bahwa menurut Pengadilan Pajak kacamata dimaksud adalah bukan kacamata yang umum dipergunakan sehari-hari tapi kacamata khusus untuk keselamatan kerja dengan kegiatan operasional yang mengandung resiko

tinggi seperti halnya kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang kegiatan usaha jasa konsultan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan, dan menyewakan peralatan penanggulangan tumpahan minyak di darat dan perairan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Faktur Pajak Nomor Seri 010.004- 19.55737902) tertanggal 10 Juni 2019 a quo memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan hal-hal sebagai berikut:

- menyampaikan Faktur Pajak atas nama Pengusaha Kena Pajak Pemohon Banding, sesuai yang diatur Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan secara formal dapat menunjukkan Faktur Pajak lengkap sesuai diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

- memenuhi ketentuan material yaitu dapat menunjukkan bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam pembelian/impor Barang Kena Pajak Pemohon Banding telah dilakukan pembayaran, sesuai diatur Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan adanya bukti-bukti yang menunjukkan arus uang dan arus barang (sesuai yang diatur didalam Pasal 16 F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Pembelian dilakukan oleh perusahaan (invoice atas nama perusahaan, NPWP tercatat), bukan pribadi karyawan);

bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya dalam pemenuhan syarat dapat dikreditkannya Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 010.004-19.55737902 tertanggal 10 Juni 2019a quo sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (5) juncto ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Faktur Pajak dimaksud tidak bertentangan dengan yang diatur pada Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa dengan demikian mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa juncto Pasal 78 Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan pada Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp559.127,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan559.1270559.127

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

- menurut TerbandingRp2.026.555.539

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp559.127

- menurut Pengadilan PajakRp2.027.114.666

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00916/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00130/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 atas nama PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp8.613.308.569 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp151.673.703 Pajak MasukanRp2.027.114.666 Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp (1.875.440.963) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Rp1.875.440.963 Masa Pajak yang berikutnya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari

Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.