P U T U S A N
Nomor PUT-000841.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00918/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00128/207/19/431/23 tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00043/NKEB/PJ/KPP.2207/2024 tanggal 18 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000841.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT OSCT INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Delta Silicon III Industrial Park Blok F23 No. 09A, Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Hariadi Soeharsono S.E. jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Doli Aritonang,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1673/PP/IKH/2025 tanggal 25 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/OSCT/TAX/IX/2025 tanggal 08 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi /198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,