Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-000841.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Dnt Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000841.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000841.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DNT INDONESIA, NPWP: 01.824.463.2-052.000, beralamat di Jl. Sungkai II Blok F. 26 No. 15c & 16a, Delta Silicon III Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hiroyuki Torada, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan domisili elektronik vera@dntindonesia.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia;

Surat Kuasa: 014/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 18 Mei 2023;

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti;

Surat Kuasa: 017/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4236/WPJ.07/2024 tanggal 20 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-479/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-514/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 018/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/LETT- ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 melalui e-TAX Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 diterima pada tanggal 8 Januari 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hiroyuki Torada, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 08 Januari 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 3 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak24.588.3901.345.325.40224.588.390
2PPh 26 yang terutang2.458.839134.532.5402.458.839
3Kredit Pajak2.458.8392.458.8392.458.839
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-132.073.701-
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP35.065.568-
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-167.139.269-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 018/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak24.588.3901.345.325.4021.320.737.012
2PPh 26 yang terutang2.458.839134.532.540132.073.701
3Kredit Pajak2.458.8392.458.839-
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-132.073.701132.073.701
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP35.065.56835.065.568
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-167.139.269167.139.269

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.345.325.402-1.345.325.402
2PPh 26 yang terutang134.532.540-134.532.540
3Kredit Pajak2.458.839-2.458.839
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar132.073.701-132.073.701
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP35.065.568-35.065.568
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar167.139.269-167.139.269

C. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.345.325.40224.588.3901.320.737.012
2PPh 26 yang terutang134.532.5402.458.839132.073.701
3Kredit Pajak2.458.8392.458.839-
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar132.073.701-132.073.701
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP35.065.56835.065.568
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar167.139.269-167.139.269

bahwa alasan yang mendasari atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh 26 sebesar Rp1.320.737.012,00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= Rp 24.588.390,00

Menurut Terbanding= Rp1.345.325.402,00

Total Koreksi= Rp1.320.737.012,00

bahwa koreksi berasal dari penerapan secondary adjusment atas koreksi transfer pricing HPP (pembelian) pada PPh Badan atas pembelian kepada pihak afiliasi sebagai dividen (constructive dividend). Terbanding berpendapat bahwa dalam hal tidak memenuhi dalam PER-25, maka tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26 yang terutang atas dividen tersebut adalah sebesar 20%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi pos HPP atas pembelian kepada afiliasi yang berkedudukan di luar negeri. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kewajaran transaksi pembelian tersebut sebagaimana alasan yang dijelaskan dalam tanggapan atas koreksi pos HPP;

- Koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing pricing atas low value adding services (intra grup service) telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi;

- Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment: .................................

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

…

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda;

Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut;

- Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment koreksi seharusnya adalah sebagai berikut:

- Selain itu, apabila Terbanding beranggapan atas transaksi tersebut merupakan pembayaran untuk kepentingan pemegang saham dan/atau pihak afiliasi, maka seharusnya Terbanding menerapkan analisis kewajaran dan kesebandingan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Namun pada faktanya, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, koreksi tersebut tidak didukung dengan analisis yang diperlukan;

- Selain itu, koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung);

- Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

- Berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Selain itu, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas transaksi pembelian dengan pihak afiliasi. Pada kenyataannya transaksi afiliasi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dilakukan seluruhnya dengan pemegang saham, seperti Thai DNT Paint Mfg Co Ltd;

- Selain itu, selama proses Keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan form DGT-1 DNT Jepang yang juga telah kami laporkan pada SPT PPh 26 tahun 2021, Certificate of Residence/Surat Keterangan Domisili DNT Singapore Pte Ltd dan Thai DNT Paint Mfg Co Ltd. Dokumen tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan pada proses Banding;

- Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi primer dan sekunder, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa DNT Jepang, DNT Singapore Pte Ltd dan Thai DNT Paint Mfg Co Ltd memiliki form DGT atau Surat Keterangan Domisili yang menyatakan bahwa nama-nama tersebut merupakan tax resident negara masing-masing. Dengan demikian apabila Terbanding menganggap adanya dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku seharusnya adalah sesuai dengan P3B negara masing-masing;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas maka koreksi sebesar Rp1.320.737.012,00 agar dapat dibatalkan seluruhnya;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak24.588.390
2PPh 26 yang terutang2.458.839
3Kredit Pajak2.458.839
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00,

sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember Tahun 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak24.588.390
2PPh 26 yang terutang2.458.839
3Kredit Pajak2.458.839
4Pajak yang Tidak/Kurang Bayar-
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-514/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Januari 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan

PajakKPPPenanamanModalAsingSatuNomor LAP-00090/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 29 Maret 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 18/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003726/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 04 Juli 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024;

Iii. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok SengketaJumlah Rp MenurutJumlah yang diajukan Banding (Rp)
SPTSkpSurat KeberatanKeputusan KeberatanSurat Banding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2624.588.3901.345.325.40224.588.3901.345.325.40224.588.3901.320.737.012

Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPh):

a) Pasal 4 ayat (1) huruf g

mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah

kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan:

… Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c) Pasal 26 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

a) Pasal 14 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

b) Pasal 24 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang- undangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

a) Pasal 22 ayat (8), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4) Berdasarkan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22) disampaikan bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan

pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25) mengatur bahwa dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

6) P3B Indonesia-Jepang

a) Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu;

b) Pasal 10 ayat (2) huruf a, mengatur bahwa namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen;

7) P3B Indonesia-Singapura

a) Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

b) Pasal 10 ayat (2), mengatur namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan

yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(1) Huruf a, 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

(2) Huruf b, 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

8) P3B Indonesia—Thailand

a) Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

b) Pasal 10 ayat (2), mengatur namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, namun apabila penerimanya adalah pemilik manfaat dari dividen tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(1)Huruf a, 15 persen dari jumlah kotor dividen apabila perusahaan yang

membayar dividen itu melakukan suatu usaha industri;

(2)Huruf b, 20 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

9) Referensi:

a) OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model)

(1) Article 10 Paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by

the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

(2) Commentary on Article 10

(a) Paragraph 2 Subparagraph 15

In subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in particular case, the parent company). d) When loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalization”, or assimilation of loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividends under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

(b) Paragraph 3 Subparagraph 28

Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, susch as bonus shares, bonuses, profits on liquidation or redemptions of shares, and disguised distributions of profits;

b) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman memberikan penegasan antara lain:

(1)secara umum, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi

dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

(2)ketentuan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dalam hal

penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

(3)pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud

pada butir 2) dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

(4)pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividends yang

dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

(5)dalam hal hasil penelitian atas tujuan dari P3B bersangkutan dan/atau

pengujian kriteria, terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo, maka tarif 20% dapat digunakan;

(6)secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada

ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara

umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

(7)selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)

huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

(8)dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi

hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

(b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

b. Data dan Fakta

1) bahwa atas koreksi kewajaran atas HPP pada PPh Badan terkait transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang berkedudukan di luar negeri sebesar USD92.398 telah diterbitkan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 (SKPLB PPh Badan) dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa atas pengajuan keberatan SKPLB PPh Badan tersebut telah diterbitkanKeputusanTerbandingnomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 sesuai Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan hasil penelitian mempertahankan koreksi kewajaran pada pos HPP sebesar USD92,398.00;

3) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan Tahun Pajak 2021 diketahui:

a) Daftar Pemegang Saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoNamaAlamatProsentase Kepemilikan
1Dai Nippon Toryo Co. Ltd. (DNT - Jepang)1-18-11, Minamisemba, Chuo- ku, Osaka 542-0081 Japan86%
2DNT Singapore Pte., Ltd. (DSP - Singapura)21 Bukit Batok Crescent#07- 7514%
Jumlah Wcega Tower, Singapore100%

b) Thai DNT Paint MFG Co., Ltd. (TDPM – Thailand) adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding yang beralamat di 38/25 Moo 5 Sukhumvit Road, Laem Chabang Industrial Estat, Tambol Tungsukla, Amphur Sriracha, Chonburi 20230 Thailand;

4) Berdasarkan penelitian terhadap TP-Doc disampaikan rincian transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi yang berkedudukan di luar negeri dan perhitungan proporsi koreksi sebesar Rp1.320.737.012,00 adalah sebagai berikut:

NoPihak AfiliasiPembelian Bahan BakuKoreksi (Rupiah)
Jumlah (USD)Prosentase
1DNT – Jepang332.076,9385,09%1.123.877.17
2DSP – Singapura56.347,6714,44%9 190.702.37
3TDPM – Thailand1.819,370,47%9 6 .157.454
Jumla390.243,97100,00%1.320.737.01

h2

c. bahwa berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa:

1) Koreksi transfer pricing atas HPP pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) sebesar USD92,398.00 sudah tepat;

2) Sesuai ketentuan yang berlaku, koreksi transfer pricing tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai PPh tanpa melihat perbedaan apakah pihak afiliasi yang bertransaksi merupakan pemegang saham atau tidak;

3) Pengenaan dividen sebagai objek PPh Pasal 26 sudah tepat karena pihak afiliasi Pemohon Banding terkait koreksi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri;

4) Dalam hal tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018, maka tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 26 yang terutang adalah 20% (dua puluh persen);

5) Berdasarkan penelitian terhadap form DGT-1 dan Certificate of Resident a.n. afiliasi Pemohon Banding terkait koreksi disimpulkan penghitungan PPh Pasal 26 yang terutang atas constructive dividend menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam P3B masing-masing negara sebagai berikut:

a) Untuk negara Jepang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai penelitian keberatan karena DNT – Jepang memiliki lebih dari 25% saham Pemohon Banding;

b) Untuk negara Singapura adalah sebesar 15% (lima belas persen) karena DSP– Singapura memiliki kurang dari 25% saham Pemohon Banding;

c) Untuk negara Thailand adalah sebesar 15% (lima belas persen) karenaPemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan industri;

6) Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 26 yang terutang dengan perhitungan sebagai berikut:

NoPihak AfilasiKoreksi (Rp)TarifPPh Pasal 26 (Rp)
1DNT – Jepang1.123.877.17910112.387.718
2DSP – Singapura190.702.379%1528.605.357
3TDPM – Thailand6.157.454%15923.618
Jumlah1.320.737.012%141.916.963

bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp1.320.737.012,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 a.n. PT DNT Indonesia NPWP 01.824.463.2- 052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
Objek PPh Pasal 2624.588.3901.345.325.4021.320.737.012

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-514/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 7 Maret 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding No. 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00

a) Pendapat Terbanding

bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- Koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00 merupakan secondary adjustment dari koreksi pos HPP atas pembelian kepada afiliasi yang berkedudukan di luar negeri. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi kewajaran transaksi pembelian tersebut sebagaimana alasan yang dijelaskan dalam tanggapan atas koreksi pos HPP;

- Koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya hanya dapat dilakukan apabila koreksi transfer pricing pricing atas low value adding services (intra grup service) telah disetujui oleh Pemohon Banding dan ditindaklanjuti dengan corresponding adjustment di pihak lawan transaksi.

- Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 a quo, pada Lampiran, Bab II, Huruf B, Angka 3, poin (d) mengatur sebagai berikut:

(d). Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment:

.................................

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Definisi corresponding adjustment diatur dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/PMK.03/2014 yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :

…

10. Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustment) yang selanjutnya disebut Penyesuaian Lanjutan adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Pemohon Banding suatu negara atau yuridiksi oleh otoritas pajak negara atau yuridiksi tersebut sebagai akibat koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh Otoritas Pajak negara atau yuridiksi lainnya (primary adjustment) sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yuridiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda;

Berdasarkan kutipan peraturan tersebut, apabila tidak dilakukan corresponding adjustment, maka tidak ada konsistensi atas pengakuan penghasilan dividen terselubung yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sehingga hanya otoritas perpajakan Indonesia saja yang mengakui hal tersebut;

- Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa urutan proses adjustment koreksi seharusnya adalah sebagai berikut:

- Selain itu, apabila Terbanding beranggapan atas transaksi tersebut merupakan pembayaran untuk kepentingan pemegang saham dan/atau pihak afiliasi, maka seharusnya Terbanding menerapkan analisis kewajaran dan kesebandingan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Namun pada faktanya, pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, koreksi tersebut tidak didukung dengan analisis yang diperlukan;

- Selain itu, koreksi kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi juga tidak serta merta dapat dianggap sebagai pembayaran dividen ke pihak afiliasi (dividen terselubung);

- Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

- Berdasarkan fakta dan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Selain itu, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas transaksi pembelian dengan pihak afiliasi. Pada kenyataannya transaksi afiliasi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dilakukan seluruhnya dengan pemegang saham, seperti Thai DNT Paint Mfg Co Ltd;

- Selain itu, selama proses Keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan form DGT-1 DNT Jepang yang juga telah kami laporkan pada SPT PPh 26 tahun 2021, Certificate of Residence/Surat Keterangan Domisili DNT Singapore Pte Ltd dan Thai DNT Paint Mfg Co Ltd. Dokumen tersebut dapat kami sampaikan pada proses Banding;

- Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi primer dan sekunder, Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa DNT Jepang, DNT Singapore Pte Ltd dan Thai DNT Paint Mfg Co Ltd memiliki form DGT atau Surat Keterangan Domisili yang menyatakan bahwa nama-nama

tersebut merupakan tax resident negara masing-masing. Dengan demikian apabila Terbanding menganggap adanya dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku seharusnya adalah sesuai dengan P3B negara masing-masing;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas maka koreksi sebesar Rp1.320.737.012,00 agar dapat dibatalkan seluruhnya;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formai pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.320.737.012,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus No : 014/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024

atas nama Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 18 Mei 2023;

Bukti P-2 Pakta Integritas Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa Hukum; Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus No : 017/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024

atas nama Yudhayani Eka Yulianti selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-4 Pakta Integritas Yudhayani Eka Yulianti selaku Kuasa Hukum; Bukti P-5 Pakta Integritas Noriaki Higashino jabatan Direktur,selaku Pemohon

Banding tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6 Fotokopi Resi pos surat keberatan;

Bukti P-7 Fotokopi SPT PPh Badan;

Bukti P-8 Matrik sengketa;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Nomor 2006/MUC/PT/TDA/VII/2024 tanggal 24 Juli

2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile DNT Singapore Pte. Ltd tahun 2021;

2. Surat Keterangan Domisili/Certificate of Domicile Thai DNT Paint Manufacturing Co., Ltd. tahun 2021;

3. Form DGT-1 Dai Nippon Toryo Co., Ltd Masa April 2020-Maret 2021 dan Masa April 2021-Maret 2022;

Bukti P-10 Pendapat Akhir Pemohon Banding tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 LPK PPh Pasal 26;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaanPajaknomor

LAP-00090/RIKSIS/KPP.0702/2023;

Bukti T-4 Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 14 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 2624.588.390,001.345.325.402,001.320.737.012,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa koreksi transfer pricing atas HPP (primary adjustment) sebesar USD92,398.00 telah tepat karena Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2) Selisih antara transaksi afiliasi yang tidak wajar dengan yang wajar wajib dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend) berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020 dan pedoman pemeriksaan PER-22/PJ/2013, sehingga menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26;

3) Menurut Terbanding, ketentuan constructive dividend berlaku tanpa membedakan apakah pihak afiliasi merupakan pemegang saham atau bukan, sehingga seluruh pihak afiliasi luar negeri dalam transaksi pembelian tetap dikenai PPh Pasal 26 atas secondary adjustment;

4) Terbanding menegaskan bahwa dividen terselubung wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila dokumen P3B tidak memenuhi syarat PER-25/PJ/2018, sehingga tarif domestik 20% menjadi tarif default;

5) Berdasarkan penelitian atas SKD/DGT-1, Terbanding menyimpulkan bahwa constructive dividend dapat dikenai tarif P3B yaitu: Jepang 10%, Singapura 15%, dan Thailand 15%, sesuai kepemilikan saham dan ketentuan P3B masing- masing negara;

6) Terbanding menyatakan bahwa seluruh transaksi pembelian dari DNT Jepang, DNT Singapore, dan Thai DNT Paint merupakan transaksi dengan pihak luar negeri yang memiliki hubungan istimewa, sehingga seluruh koreksi primer menimbulkan kewajiban koreksi sekunder;

7) Terbanding menghitung kembali PPh Pasal 26 terutang berdasarkan alokasi constructive dividend kepada masing-masing afiliasi luar negeri, menghasilkan total PPh Pasal 26 sebesar Rp141.916.963,00;

8) Menurut Terbanding koreksi a quo, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi transfer pricing pembelian (primary adjustment) yang menjadi dasar secondary adjustment, karena Pemohon Banding menilai transaksi pembelian kepada afiliasi telah wajar sebagaimana telah dijelaskan dalam pembelaan sebelumnya;

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa dua perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding tidak tepat dikesampingkan, yaitu Chugoku Marine Paint Ltd. dan Kangnam Jevisco, yang memiliki fungsi sebanding dan telah terbukti andal dalam database TP Catalyst;

3) Pemohon Banding menyatakan bahwa kerugian tahun 2021 disebabkan penurunan penjualan akibat pandemi Covid-19, bukan karena transaksi dengan pihak afiliasi. Penjualan ke pihak independen menurun sehingga mempengaruhi profitabilitas;

4) Pemohon Banding menegaskan bahwa secara historis perusahaan selalu membukukan laba, kecuali tahun pandemi, sehingga kerugian 2020–2021 tidak dapat dijadikan dasar dugaan ketidakwajaran transaksi afiliasi;

5) Pemohon Banding menunjukkan bahwa analisis BEP membuktikan bahwa penjualan berada di bawah tingkat impas, sehingga kerugian terjadi bukan akibat pembelian dari afiliasi;

6) Pemohon Banding menegaskan bahwa analisis CPM atas pembelian bahan baku menunjukkan margin Pemohon Banding berada dalam rentang wajar perusahaan pembanding, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan koreksi kewajaran;

7) Pemohon Banding berpendapat bahwa secondary adjustment baru dapat dilakukan apabila primary adjustment disetujui dan diikuti corresponding adjustment, sehingga tanpa corresponding adjustment di negara lawan transaksi, koreksi sekunder tidak konsisten dan tidak dapat diterapkan;

8) Pemohon Banding menolak anggapan bahwa selisih transaksi pembelian merupakan dividen terselubung, karena dividen harus berasal dari pembagian laba kepada pemegang saham, sedangkan tidak semua afiliasi pembelian adalah pemegang saham (contoh: TDPM Thailand);

9) Pemohon Banding menyatakan bahwa jika Terbanding tetap menganggap adanya constructive dividend, maka tarif PPh 26 harus mengikuti P3B, karena

Pemohon Banding telah menyerahkan SKD/DGT-1 bagi DNT Jepang, DNT Singapore, dan TDPM Thailand;

10) Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan yang memadai sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga dasar koreksi menjadi tidak sah;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi (sekunder) yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU sebagai objek PPh Pasal 26 atas dividen (terselubung) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dibuktikan transaksinya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur:

Pasal 26 ayat (1) :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang”;

Pasal 18 ayat (3):

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau

metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang

menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa berkaitan dengan pengujian kewajaran (PKKU) atas pembelian (harga pokok penjualan) yang dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan usaha, maka dalam hal menunjukkan adanya kertidakwajaran dalam transaksi a quo, dianggap sebagai adanya pemberian dividen terselubung dari Pemohon Banding kepada pemegang saham. Atas skema dividen terselubung ini terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh;

bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi Pembelian (HPP) pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 a quo akan menggunakan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi Pembelian (HPP) untuk jenis pajak PPh Badan (melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa dalam sengketa atas koreksi Pembelian Pemohon Banding untuk jenis pajak PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa dalam proses persidangan dibuktikan Pemohon Banding telah melakukan dokumentasi atas penentuan harga transfer (vide pasal 18 Perdirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdtd Perdirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011) dan diserahkan pada saat pemeriksaan;

2) bahwa mengingat Pemohon Banding telah melaksanakan pembuatan dokumentasi penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar, maka dokumentasi yang telah dibuat oleh Pemohon Banding a quo, yang harus dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh Terbanding sebelum menentukan metode yang berbeda;

3) bahwa dalam pengujian kesebandingan yang dilakukan, tidak terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan metode TP yang digunakan yaitu TNMM, PLI menggunakan Net Cost Plus (NCP), tahun data pembanding (2017-2019);

4) bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berkaitan dengan analisis kesebandingan, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi perbedaan pendapat diantara Terbanding dan Pemohon Banding, adalah berkaitan dengan data perusahaan pembanding, penggunaan data yang diuji

(aktual atau budget), rentang kewajaran interkuartil dan titik koreksi yang digunakan;

5) bahwa selanjutnya pembahasan akan dilakukan berfokus kepada hal-hal yang menjadi perbedaan diantara pihak tersebut;

6) bahwa berkaitan dengan perusahaan pembanding, pada pokoknya Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk perusahaan pembanding yang mengalami kerugian (yaitu Chugoku Marine Paints dan Kangnam Jevisco) dan keterbatasan data berkaitan dua data pembanding tersebut. Pemohon Banding menolak eliminasi dua data pembanding yang rugi karena mereka melakukan fungsi yang sama dan kriteria penolakan dalam PER-22/PJ/2013 tidak menyebutkan bahwa perusahaan rugi tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

7) bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui fakta bahwa Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco (perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding) melakukan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu fungsi manufacturing dan bergerak dalam bidang industri yang sama.

Gambaran bisnis data pembanding:

8) bahwa berdasarkan alat bukti tersebut di atas, tidak terdapat alasan untuk melakukan koreksi karena fungsi yang berbeda;

9) Selanjutnya berkaitan dengan adanya perusahaan rugi yang dijadikan data pembanding, OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017, memberikan petunjuk sebagai berikut:

Paragraf 3.64

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss- making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

Paragraf ini menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika memiliki ekspektasi yang wajar akan keuntungan di masa mendatang. Lihat paragraf 1.129-1.131. Fungsi sederhana atau berisiko rendah khususnya tidak diharapkan menghasilkan kerugian dalam jangka waktu yang lama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah dapat diperbandingkan. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian transaksi pembanding yang merugi. Memang, fakta dan keadaan seputar perusahaan yang bersangkutanlah yang seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya;

Paragraf 3.65:

“Generally speaking a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect

a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.” Paragraf tersebut menjelaskan bahwa secara umum, transaksi tak terkendali yang merugi harus memicu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat diperbandingkan atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding mencakup kasus-kasus di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi terkendalinya. Namun, pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak hanya atas dasar bahwa transaksi/perusahaan tersebut mengalami kerugian;

10) bahwa pada pokoknya diberikan petunjuk dalam hal perusahaan pembanding mengalami rugi, harus diteliti terlebih dahulu. Dalam hal terjadinya rugi karena sebab yang faktor bisnis yang normal (extraordinary event), maka tidak terdapat larangan untuk menggunakan data perusahaan pembanding tersebut;

11) bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti perusahaan pembanding tersebut mengalami rugi karena faktor bisnis yang tidak normal, sehinga Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk menolak data pembanding tersebut;

12) bahwa berkaitan dengan penggunaan PLI Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menggunakan data aktual atau budget, pada pokoknya pengaturan yang ada mewajibkan Terbanding untuk menyusun penentuan harga transfer pada saat dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi (ex ante). Terbukti dalam persidangan, hal ini telah dilakukan Pemohon Banding, sehingga dokumen ini harus dipertimbangkan terlebi dahulu;

13) Diketahui bahwa Pemohon Banding memproyeksikan NCP sebesar 0,84% pada tahun sengketa, yang didasarkan kepada data pembanding dengan rentang interkuartil WANCP untuk tahun pajak 2017-2019 adalah sebesar 0,61% sampai dengan 4,54%, dengan nilai median sebesar 1,56%, sehingga NCP Budget sebesar 0,84% tersebut berada dalam rentang yang wajar;

Data pembanding yang disusun Pemohon Banding:

Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai dasar penyusunan budget:

Nama Akun2021 (Anggaran)2019-2021 Rerata Tertimbang (Aktual)2021 (Aktual)2020 (Aktual)2019 (Aktual)
Pendapatan1.923.0005.768.2371.756.2841.342.0182.669.935
Harga Pokok Penjualan1.382.0004.407.5561.435.8831.109.1391.862.534
Laba Bruto541.0001.360.681320.401232.879807.401
Cost Plus Margin39,15%30,87%22,31%21,00%43,35%
Beban Umum dan Administrasi525.0001.730.234464.488534.117731.629
Laba (Rugi) Operasi16.000- 369.553- 144.087- 301.23875.772
Net Cost Plus0,84%-6,02%-7,58%-18,33%2,92%

14) Bahwa berkaitan dengan fakta bahwa NCP aktual Pemohon Banding tahun 2021 sebesar -7,58% (rugi) dijelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena usaha Pemohon Banding belum pulih dari dampak covid-19 sehingga penjualan tidak mencapai BEP;

15) Dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti bahwa pada kondisi penjualan normal (dalam kondisi laba) sebelum pandemi Covid-19 (2017-2019), rata-rata BEP tercapai pada saat penjualan mencapai 380.666 unit:

Uraian2017-2019 Rata-Rata201920182017
Sales ($)3.174.8282.669.9353.026.3053.828.244
Kuantitas (kg/lt)436.011381.435417.674508.924
Harga jual per unit7,287,007,257,52
Fixed cost ($)1.141.1531.017.1341.145.3291.260.997
Variable cost ($)1.867.7621.577.0291.853.1532.173.104
Kuantitas (kg/lt)436.011381.435417.674508.924
Biaya variabel setiap unit produk4,284,134,444,27

16) Kinerja penjualan Pemohon Banding tahun 2020 dan 2021 yang terkena dampak pandemi Covid 19:

Uraian20212020
Penjualan ($)1,756,2841,342,018
Kuantitas (unit)244,388197,999
Harga jual per unit7,196,78

17) bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, untuk tahun pajak 2021 kuantitas penjualan Pemohon Banding mencapai 244.388 (dibawah rata-rata BEP Normal sejumlah 380.666), dan perusahaan mengalami kerugian;

18) bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalam kurun waktu 2015 sd. 2023 hanya mengalami kerugian pada tahun 2020 dan 2021, dengan kata lain pada kondisi normal (diluar kondisi wabah covid-19) usaha Pemohon Banding berada pada posisi laba;

Uraian2023 (Aktual)2022 (Aktual)2021 (Aktual)2020 (Aktual)2019 (Aktual)2018 (Aktual)2017 (Aktual)2016 (Aktual)2015 (Aktual)
Pendapatan2.621.7602.392.2891.756.2841.342.0182.669.9353.026.3063.828.2444.168.0524.681.295
Beban Pokok Pendapatan1.795.6681.730.3671.435.8831.109.1391.862.5342.210.8292.477.6672.591.2373.366.129
Laba Bruto826.092661.922320.401232.879807.401815.4771.350.5771.576.8151.315.166
Cost Plus Margin46,00%38,25%22,31%21,00%43,35%36,89%54,51%60,85%39,07%
Margin Laba Bruto31,51%27,67%18,24%17,35%30,24%26,95%35,28%37,83%28,09%
Beban Operasi524.709450.372464.488534.117731.629787.653956.433891.322951.749
Laba (Rugi) Operasi301.383211.550(144.087)(301.238)75.77227.824394.144685.493363.417
Net Cost Plus12,99%9,70%(7,58%)(18,33%)2,92%0,93%11,48%17,56%8,42%

19) bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa NCP Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar (berdasarkan pengujian budget). Sedangkan berkaitan dengan fakta bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun sengketa, NCP budget tidak tercapai, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh adanya wabah covid-19, target BEP yang tidak tercapai. Argumentasi bahwa terjadi kerugian dan tidak tercapainya NCP sesuai budget yang dibuat, didukung dengan fakta bahwa dalam 6 tahun ke belakang perusahaan Pemohon Banding berada pada posisi laba;

20) bahwa berdasarkan pembahasan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai atribusi dari pengujian PKKU, terhadap pembelian sejumlah USD 92.398 adalah tidak tepat;

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa Harga Pokok Penjualan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021 a quo, telah diambil kesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, tidak tepat dan tidak dipertahankan;

bahwa mengingat tidak terdapat koreksi atas pembelian dari afiliasi (pihak yang mempunyai hubungan istimewa) maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terhadap DPP/objek PPh Pasal 26 atas dividen sejumlah Rp1.320.737.012,00 adalah tidak tepat dan tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 261.320.737.012,0001.320.737.012,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.345.325.402,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp1.320.737.012,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 24.588.390,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00044/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 Januari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/204/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT DNT INDONESIA, NPWP: 01.824.463.2- 052.000, beralamat di Jl. Sungkai II Blok F. 26 No. 15c & 16a, Delta Silicon III Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, (domisili elektronik vera@dntindonesia.com) sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp24.588.390,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp 2.458.839,00

Kredit PajakRp 2.458.839,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

ttd.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.