Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman

PUT-000840.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Dnt Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000840.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000840.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DNT INDONESIA, NPWP: 01.824.463.2-052.000, beralamat di Jl. Sungkai II Blok F. 26 No. 15c & 16a, Delta Silicon III Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Hiroyuki Torada, jabatan Presiden Direktur, berdasarkan Akta Nomor 34 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan domisili elektronik vera@dntindonesia.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Claudya Cynthia;

Surat Kuasa: 011/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 18 Mei 2023;

2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti;

Surat Kuasa: 010/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/198306072004121002;

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto/197304111994021001;

3. Nama/NIP: Bayu Perdana/1978091820000121001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3822/WPJ.07/2024 tanggal 23 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-479/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-023/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor S-472/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 07 Maret 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 17/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto1,756,2841,756,284-
2Harga Pokok Penjualan1,435,8821,324,512111,370
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)320,402431,772111,370
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha464,488464,488-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(144,086)(32,716)111,370
6Penghasilan dari luar usaha(47,983)(47,983)-
7Biaya dari luar usaha---
8Jumlah (6-7)(47,983)(47,983)-
9Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164,48617,56113,075
b. Penyesuaian Fiskal Negatif196,331143,40152,930
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)(31,845)34,16066,005
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)(223,914)(46,539)177,375
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Kena Pajak(223,914)(46,539)177,375
14PPh terutang---
15Kredit Pajak9,7679,767-
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang9,7679,767-
17Sanksi Administrasi---
18Pajak yang masih harus dibayar---

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/LETT- ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 melalui e-TAX Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP),, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 diterima pada tanggal 2 November 2023;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hiroyuki Torada, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 34 tanggal 12 Mei 2023;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1,756,2841,756,2841,756,284
2Harga Pokok Penjualan1,435,8821,324,5121,435,882
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)320,402431,772320,402
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha464,488464,488464,488
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)(144,086)(32,716)(144,086)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(47,983)(47,983)(47,983)
Jumlah (a + b + c + d)(47,983)(47,983)(47,983)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164,486177,561164,486
b. Penyesuaian Fiskal Negatif196,331143,401196,331
c. Jumlah (a - b)(31,845)34,160(31,845)
9Penghasilan neto luar negeri---
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(223,914)(46,539)(223,914)
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 + 11 - 12 - 13)(223,914)(46,539)(223,914)
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)---
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.2 PPh Pasal 235,5915,5915,591
b.3 PPh Pasal 24---
Jumlah5,5915,5915,591
c. Dibayar sendiri:
Jumlah4,1764,1764,176
d. Diperhitungkan--
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9,7679,7679,767
20Jumlah PPh yang kurang/ lebih dibayar (19 - 18)9,7679,7679,767

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 017/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni

2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
Wajib Pajak (USD)Fiskus (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto1,756,2841,756,284-
2Harga Pokok Penjualan1,435,8821,324,512111,370
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)320,402431,772111,370
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha464,488464,488-
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(144,086)(32,716)111,370
6Penghasilan dari luar usaha(47,983)(47,983)-
7Biaya dari luar usaha---
8Jumlah (6-7)(47,983)(47,983)-
9Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164,486177,56113,075
b. Penyesuaian Fiskal Negatif196,331143,40152,930
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)(31,845)34,16066,005
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)(223,914)(4,539)177,375
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Kena Pajak(223,914)(46,539)177,375
14PPh terutang---
15Kredit Pajak9,7679,767-
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang9,7679,767-
17Sanksi Administrasi---
18Pajak yang masih harus dibayar---

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
Semula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1,756,284-1,756,284
2Harga Pokok Penjualan1,324,51216,5591,341,071
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)431,772(16,559)415,213
4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha464,488-464,488
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)(32,716)(16,559)(49,275)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:-
a. Penghasilan dari luar usaha(47,983)-(47,983)
Jumlah (a + b + c + d)(47,983)(47,983)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto---
8Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif177,561(9,623)167,938
b. Penyesuaian Fiskal Negatif143,40152,930196,331
c. Jumlah (a - b)34,160(62,553)(28,393)
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(46,539)79,113(125,651)
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
12Kompensasi Kerugian---
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
14Penghasilan Kena Pajak (10 + 11 - 12 - 13)(46,539)79,113(125,651)
15PPh Terutang ((Tarif x 15) atau NIHIL)---
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)---
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)---
19Kredit Pajak:-
a. PPh ditanggung pemerintah---
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:-
b.2 PPh Pasal 235,591-5,591
b.3 PPh Pasal 24---
Jumlah5,591-5,591
c. Dibayar sendiri:-
Jumlah4,176-4,176
d. Diperhitungkan---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan9,767-9,767
20Jumlah PPh yang kurang/ lebih dibayar (19 - 18)9,767-9,767

C. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= USD1,435,882.00

Menurut Terbanding= USD1,341,071.00 Total Koreksi= USD94,811.00

a. Koreksi atas Pembelian dengan Pihak Afiliasi sebesar USD92,398.00 bahwa Terbanding melakukan pengujian ulang Transfer Pricing yang diatribusi ke biaya pembelian dengan alasan sebagai berikut:

- Pemohon Banding tidak mampu memberikan dokumen pendukung atas perusahaan pembanding yang rugi untuk dijadikan sebagai pembanding, yaitu Chugoku Marine Paints dan Kangnam Jevisco yang mengalami kerugian 2 tahun perbandinga;

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kerugian perusahaan pembanding tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal dan kerugian tersebut mencerminkan tingkat resiko berbeda dengan Pemohon Banding;

- Berdasarkan data laporan keuangan terhadap NCP aktual Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa rentang antarkuartil kewajaran dan kelaziman lebih tepat dibandingkan dengan NCP aktual yang dinormalisasi;

- Terbanding membandingkan NCP aktual Pemohon Banding sebesar - 7.58% dengan kuartil 2 data pembanding yang telah disesuaikan Terbanding (mengeluarkan 2 data pembanding) yaitu sebesar 4,55%. Terbanding kemudian menghitung ulang harga pembelian wajar dan dibandingkan dengan laporan keuangan aktual Pemohon Banding sehingga terdapat koreksi sebagai berikut:

DeskripsiSPT Pemohon BandingTerbandingKoreksi
Penjualan1,756,2841,756,284-
HPP1,435,8831,215,363(220,520)
Laba Kotor320,401540,921220,520
Biaya Operasi464,488464,488-
Laba (Rugi) Operasi(144,087)76,433220,520
Total Biaya1,900,3711,679,851(220,520)
Rasio Net Cost Plus-7,58%4,55%12,13%

- Nilai koreksi sebesar USD220,520.00 tersebut diatribusikan sesuai persentase pembelian ke pihak afiliasi yaitu sebesar 41,9% sehingga terdapat koreksi final sebesar USD92.398;

b. Koreksi positif biaya lainnya sebesar USD2.413

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa koreksi terdiri dari biaya factory supplies sebesar USD1,976.00, cargo insurance – customer sebesar USD223, dan unknown account sebesar USD214.00. Atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak memberikan argumen dan data pendukung;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pembelian dengan Pihak Afiliasi sebesar USD92,398.00

• Penolakan 2 (Dua) Data Pembanding yang mengalami kerugian dalam 2 tahun perbandingan

- bahwa langkah Terbanding dalam mengeliminasi dua perusahaan pembanding, yaitu Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco yang mengalami kerugian adalah tidak tepat. Proses pemilihan perusahaan pembanding yang diungkapkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melalui hasil analisis kesebandingan dan strategi pencarian yang sejalan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman seperti yang tercantum dalam PER 22/PJ/2013 Bab II huruf B nomor 3;

- bahwa berdasarkan lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada halaman 6 dijelaskan:

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa

merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

- bahwa Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco melakukan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu fungsi manufacturing, bergerak dalam bidang industri yang sama, serta telah terbukti andal berdasarkan pencarian database TP Catalyst;

- bahwa berdasarkan kriteria penolakan kandidat data pembanding yang diatur pada lampiran PER-22/PJ/2013, dapat dijelaskan bahwa dari ketiga kriteria tersebut tidak terdapat informasi yang menyatakan bahwa perusahaan rugi tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

- bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam menentukan strategi pencarian dan indikator penyaringan pembanding dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha setiap tahunnya;

- bahwa Paragraf 3.65 OECD TP Guidelines tahun 2017 menyatakan bahwa:

“Generally speaking a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the

comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”;

- bahwa Paragraf tersebut menjelaskan bahwa pembanding yang mengalami rugi harus diteliti terlebih dahulu sebelum dapat dijadikan sebagai pembanding. Pembanding rugi dapat ditolak sebagai pembanding apabila kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal dan kerugian tersebut mencerminkan tingkat risiko yang berbeda dengan pihak yang dianalisis. Apabila pembanding rugi sebanding dengan pihak yang dianalisis (Pemohon Banding) maka pembanding tersebut tidak seharusnya ditolak semata-mata hanya karena mengalami kerugian;

- bahwa dalam menentukan komparabilitas suatu perusahaan pembanding, dapat diteliti dari fakta dan kondisi di sekitar perusahaan tersebut, tidak hanya dari kinerja keuangannya. Hal ini juga disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64;

Paragraf 3.64

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

- bahwa berdasarkan dua paragraf OECD TP guidelines di atas, dapat diketahui bahwa kesebandingan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dinilai berdasarkan 5 faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang dan jasa;

2. Fungsi yang dilakukan;

3. Ketentuan kontrak;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis (bukan hanya berdasarkan kinerja keuangan); Atas dasar alasan ini maka loss-making company atau perusahaan pembanding yang rugi juga dapat digunakan untuk pengujian tested party yang rugi maupun yang untung dan tidak seharusnya ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian. Adapun penolakan loss-making company hanyalah apabila kerugian terjadi akibat kondisi bisnis yang tidak normal (extraordinary event) yang harus diselidiki lebih lanjut. Dalam menentukan apakah loss-making company dapat dikeluarkan dari data pembanding pun sebaiknya melalui investigasi lebih jauh terhadap kegiatan bisnisnya;

- bahwa selain itu, dalam seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek going concern. Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut-turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan (going concern) perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco tidak memiliki permasalahan going concern;

• Penyebab Kerugian Pemohon Banding yang Mempengaruhi Kondisi Kinerja Aktual

- bahwa dalam pengujian Transfer Pricing, Pemohon Banding menggunakan laporan Keuangan Budget sesuai dengan prinsip ex- ante, yang menghasilkan laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran. Sedangkan Terbanding mengacu pada informasi kinerja aktual Pemohon Banding dengan menggunakan data pembanding dari TP Doc setting yang disusun dengan pendekatan ex-ante;

- bahwa faktanya terdapat perbedaan laba berdasarkan budget dengan laba actual Pemohon Banding. Dalam dokumen lokal atau

TP Documentation, telah dijelaskan perihal asumsi-asumsi yang digunakan dalam pembentukan budget serta fakta-fakta komersial yang mempengaruhi kinerja aktual perusahaan;

- bahwa kondisi kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2021 tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi (transaksi pembelian bahan baku dan pembayaran royalti) namun disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

1. Pada tahun 2021, seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak ketiga. Beberapa pelanggan Pemohon Banding membuat perubahan perkiraan pembelian dari Pemohon Banding sehingga mempengaruhi kondisi aktual pendapatan Pemohon Banding;

2. Masih adanya dampak pandemi seperti kekurangan bahan baku, keterlambatan pengiriman bahan baku, dan keterlambatan produksi massal atas proyek pelanggan pihak ketiga sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun, dengan rincian sebagai berikut ini:

a) PT Hino (permintaan pasar menurun sehingga permintaan produk Pemohon Banding menurun);

b) PT Honda (permintaan ke Pemohon Banding menurun karena produksi menurun);

c) PT MMKI (produksi menurun sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun dari proyeksi);

d) PT Fuji Metec (seluruh proyeksi sales ke Pemohon Banding tertunda karena produksi pelanggan diundur ke tahun pajak 2022);

e) PT Univance (penjualan pelanggan menurun sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun);

- Selain itu, pada tahun 2021 terdapat kenaikan biaya secara aktual dibandingkan dengan proyeksi biaya yang disebabkan dari tunjangan PPh 21 DTP yang tidak dapat diklaim oleh Pemohon

Banding, sehingga menambah pos biaya gaji dalam laporan laba rugi Pemohon Banding;

- Berdasarkan penjelasan terkait fakta-fakta yang memengaruhi kinerja aktual tersebut, diketahui bahwa pembentukan kinerja aktual pada tahun pajak 2021 ditentukan oleh hubungan dengan pihak ketiga dan bukan dipengaruhi oleh transaksi pihak afiliasi. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa seluruh penjualan dan sebagian besar pembelian dilakukan dengan pihak independen;

b. Koreksi positif biaya lainnya sebesar USD2,413.00

1. Biaya Factory supplies sebesar USD1,976.00

- bahwa akun yang dikoreksi tersebut merupakan biaya pemberian susu bagi semua karyawan;

- bahwa pemberian susu kepada seluruh karyawan adalah untuk kesehatan para pekerja dan untuk mencegah penyakit akibat kerja. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi cat dan tiner yang bahan bakunya adalah bahan kimia yang masuk dalam kategori beracun dan berbahaya. Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk di antaranya pencegahan melalui pemberian susu. Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat

(1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003;

- bahwa di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/PMK/03/2018 juga mengatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 2

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

- bahwa sesuai dengan aturan a quo, penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan adalah biaya yang boleh dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

2. Biaya Cargo Insurance sebesar USD223.00

- bahwa biaya tersebut merupakan biaya asuransi pengiriman barang ke customer yang ditagihkan oleh perusahan asuransi melalui debit note tanggal 20 Maret 2021;

- bahwa biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan pada tahun berjalan dan berhubungan dengan proses bisnis Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan;

3. Biaya Unknown Account sebesar USD214.00

bahwa dari proses Pemeriksaan hingga saat surat banding ini dibuat, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian biaya sebesar USD214.00 yang dikoreksi Terbanding tersebut sehingga Pemohon Banding belum dapat menanggapi koreksi tersebut;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,452.00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,452.00 dengan rincian dan alasan sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding= USD164,486.00

Menurut Terbanding= USD167,938.00

Total Koreksi= USD 3,452.00;

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa biaya car sparepart untuk mobil sewa tersebut termasuk penggantian atau imbalan

sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal positif;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa pada substansinya saldo akhir Unrealized Gain & Loss per 31 Desember 2021 sebesar USD3,007.00 merupakan pencadangan (menakar resiko atas selisih kurs yang akan terjadi);

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,452.00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

- bahwa akun tersebut mencatat biaya-biaya sehubungan pembelian sparepart atau bensin kendaraan yang dimiliki dan disewa oleh Pemohon Banding;

- bahwa koreksi tersebut berasal dari selisih koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut adalah sebesar USD775.00 yaitu 50% dari total biaya car sparepart sebesar USD1,549.47. Sedangkan menurut Terbanding seharusnya koreksi fiskal adalah sebesar USD1,219.00 sehingga terdapat selisih koreksi fiskal sebesar USD444.00;

- bahwa sampai surat keberatan ini dibuat, Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian koreksi fiskal sebesar USD1,219.00;

- bahwa koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 KEP-220/2002 atas biaya sehubungan kendaraan perusahaan yang juga dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, yaitu sebesar 50% dari jumlah biaya. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon Banding telah benar

dan sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

- bahwa akun tersebut mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding dan bukan merupakan pencadangan;

- bahwa revaluasi dilakukan untuk transaksi yang menggunakan mata uang Rupiah, sedangkan pembukuan Pemohon Banding dalam mata uang USD. Unrealized foreign exchange tersebut merupakan pencatatan yang dilakukan by system secara otomatis saat tutup laporan bulanan di akhir bulan. Saldo currency foreign akan disesuaikan mengikuti kurs tengah Bank Indonesia di akhir bulan yang belaku;

- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan penjelasan Pasal 6 ayat

(1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

....

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

...

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

- bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara fiskal, kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui pada tahun berjalan. Selain itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang yang dialami Pemohon Banding berkaitan langsung dengan usaha dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan keuntungan dan kerugian atas selisih kurs tersebut;

- bahwa pencadangan merupakan kewajiban perusahaan di masa yang akan datang berdasarkan perkiraan dan tidak ada kepastian akan terjadinya biaya tersebut. Sedangkan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding sehingga bukan termasuk pengertian cadangan. Dengan demikian seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan Pemohon Banding;

D.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,451.00, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto1,756,284
2Harga Pokok Penjualan1,435,882
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)320,402
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha464,488
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(144,086)
6Penghasilan dari luar usaha(47,983)
7Biaya dari luar usaha-
8Jumlah (6-7)(47,983)
9Penyusutan Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif164,486
b. Penyesuaian Fiskal Negatif196,331
c. Jumlah penyusutan Fiskal (a-b)(31,845)
10Penghasilan neto luar negeri-
11Jumlah penghasilan neto (5 + 8 + 9.c + 10)(223,914)
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Kena Pajak(223,914)
14PPh terutang-
15Kredit Pajak9,767
16Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang9,767
17Sanksi Administrasi-
18Pajak yang masih harus dibayar-

3. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-472/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 07 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Permohon Banding Nomor 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Januari 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2),

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00090/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 29 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 17/LETT-ACC/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 04 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

A. Harga Pokok Penjualan

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

a) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

a) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara;

b) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

c) Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

d) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

5) Bab II Butir B Poin 3(b) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa untuk membandingkan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independent, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang diperbandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut menjadi lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independent, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) …

(2) …

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kontrak, dll;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD111,370.00;

2) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa;

3) bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Pembelian Bahan/ Barang berdasarkan hasil pengujian penerapan kewajaran transaksi afiliasi;

4) bahwa Pemeriksaan dilakukan untuk menguji pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan telah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50 tahun 2013;

5) bahwa tidak terdapat perbedaan antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding mengenai:

a) identifikasi transaksi-transaksi afiliasi yang menjadi dasar pengujian;

b) metode Transfer Pricing yaitu TNMM, dengan pihak yang diuji adalah PT DNT Indonesia;

c) Profit Level Indicator yaitu menggunakan Net Cup Plus (NCP);

6) bahwa terdapat perbedaan antara Terbanding (Pemeriksa) dan Pemohon Banding mengenai:

a) Penggunaan data pembanding;

b) Penggunaan data keuangan aktual atau budget;

c) Rentang kewajaran;

7) bahwa berdasarkan data laporan laba rugi Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 bahwa nilai budget Net Cost Plus sebesar 0.84% sedangkan nilai aktual Net Cost Plus sebesar -7.58% dengan perhitungan sebagai berikut:

8) bahwa dalam TP Documentation, Pemohon Banding menggunakan 7 data pembanding tahun 2017-2019 (multiple year). Menurut Pemohon Banding, rentang kewajaran Net Cost Plus yang dihasilkan dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 0.61% hingga 4.54% dengan nilai tengah sebesar 1.56%. Pada 1, NCP budget Pemohon Banding sebesar 0.84% berada diantara rentang antarkuartil kewajaran dan kelaziman usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

9) bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan analisis kesebandingan menggunakan 3 data pembanding. Menurut Terbanding (Pemeriksa), rentang kewajaran Operating Margin yang dihasilkan dari perusahaan pembanding yang dipilih adalah dari 1.56% hingga 4.76% dengan nilai tengah sebesar 4.55% dengan perhitungan sebagai berikut:

10)bahwa terkait penggunaan data pembanding, Terbanding berpendapat

sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding (Pemeriksa) mengeliminasi data pembanding yang mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut.

b) bahwa Paragraf 3.65 OECD TP Guidelines tahun 2017 menyatakan bahwa “Generally speaking a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making

transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”;

c) bahwa Paragraf tersebut menjelaskan bahwa pembanding yang mengalami rugi harus diteliti terlebih dahulu sebelum dapat dijadikan sebagai pembanding. Pembanding rugi dapat ditolak sebagai pembanding apabila kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal dan kerugian tersebut mencerminkan tingkat risiko yang berbeda dengan pihak yang dianalisis. Apabila pembanding rugi sebanding dengan pihak yang dianalisis (Pemohon Banding) maka pembanding tersebut tidak seharusnya ditolak semata-mata hanya karena mengalami kerugian;

d) bahwa tidak terdapat dokumen penelitian atas perusahaan pembanding yang rugi untuk dijadikan sebagai pembanding;

e) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kerugian perusahaan pembanding tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal dan kerugian tersebut mencerminkan tingkat risiko yang berbeda dengan Pemohon Banding;

11) bahwa terkait penggunaan data keuangan aktual atau budget, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Output Keuangan tahun 2021 terdampak pandemi Covid 19 sehingga tidak relevan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kondisi perekonomian dalam keadaan normal;

b) Penyesuaian kesebandingan dilakukan berdasarkan peraturan penentuan harga transfer yang memperkenankan adanya penyesuaian atas kinerja keuangan Pemohon Banding atau kinerja keuangan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih untuk menghilangkan

kondisi yang timbul dari dampak faktor bisnis eksternal sebagaimana dipersyaratkan dalam Bab II Butir B Poin 3(b) PER-22/PJ/2013;

c) Jika akan membandingkan kondisi Keuangan tahun 2021 dengan tahun- tahun sebelumnya, maka data keuangan tahun 2021 harus dirancang dalam kondisi normal sehingga datanya dapat diperbandingkan. Dengan demikian, perlu dilakukan normalisasi Laporan Keuangan;

d) Pemohon Banding tidak melakukan normalisasi Laporan Keuangan;

e) Perhitungan NCP budget Pemohon Banding tahun 2021 sebesar 0.84% dengan rentang antarkuartil kewajaran dan kelaziman usaha tidak tepat;

f) Terbanding berpendapat bahwa rentang antarkuartil kewajaran dan kelaziman lebih tepat dibandingkan dengan NCP aktual yang dinormalisasi;

12) bahwaberdasarkanuaraianpenelitiandiatas,Terbanding mempertahankan koreksi atas pembelian sebesar USD92,398.00;

13) bahwa terkait koreksi positif biaya pabrikasi USD24,380.00, hasil penelitian Terbanding sebagai berikut:

a) Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi biaya pabrikasi sebesar USD24,380.00 (USD317,618.00 – USD293,228.00);

b) Menurut perhitungan Terbanding (Pemeriksa), total biaya pabrikasi sebesar USD293,238.00;

c) Hasil penelitian Terbanding atas KKP diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) keliru melakukan rekapitulasi total biaya biaya pabrikasi Pemohon Banding sebesar USD317,618.00;

d) Hasil penelitian Terbanding atas Laporan Keuangan Pemohon Banding dan lampiran II SPT Tahunan 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan biaya pabrikasi total sebesar USD295,651.00 dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya transportasi sebesarUSD 15,892.00

- Biaya penyusutan dan amortisasiUSD181,479.00

- Biaya lainnyaUSD 98,280.00

e) Berdasarkan penelitian KKP, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas Biaya Lainnya total sebesar USD2.413 yang

terdiri dari Factory supplies sebesar USD1,976.00, cargo insurance – customer sebesar USD223, dan unknown account sebesar USD214.00;

f) Pemohon Banding tidak memberikan argumen dan data pendukung atas koreksi Biaya Lainnya total sebesar USD2,413.00;

g) Terkait koreksi biaya pabrikasi, dokumen yang diserahkan Pemohon Banding terkait biaya cargo bulan November 2020 sehingga atas biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan di tahun 2021;

h) Terbanding mengurangkan koreksi biaya pabrikasi semula sebesar USD24.380 menjadi sebesar USD2,413.00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya.

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2021 sebesar USD94,811.00;

B. Penyesuaian Fiskal Positif

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana dibahas di surat banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak;

2) Pasal 9 ayat 1 huruf b, e, dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

3) Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan bahwa atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa terkait koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00;

a) Berdasarkan penelitian data daftar, Invoice, dan pembayaran atas Biaya Car Sparepart tahun 2021 adalah sebesar USD1,549.7 yang terdiri dari:

(1) Biaya car sparepart untuk mobil milik perusahaan sebesar USD300.37;

(2) Biaya car sparepart untuk mobil sewa sebesar USD1,219.1;

b) Koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut adalah sebesar USD775.00 (50% x USD1,549.47);

c) Koreksi fiskal menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar USD1,219.00 berasal dari car sparepart untuk mobil sewa untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya;

d) Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) KEP-220/PJ./2002 bahwa atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan

dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%;

e) Dengan demikian, biaya car sparepart untuk mobil sewa tersebut sebesar USD1.219,1 termasuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal positif;

f) Tim Penelti mempertahankan koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00;

2) bahwa terkait koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00;

a) Menurut Terbanding (Pemeriksa), akun unrealized loss/ gain digunakan untuk merevaluasi nilai saldo-saldo pada setiap akhir bulan. Karena sifatnya hanya adjustment dan bukan realisasi maka oleh Terbanding (Pemeriksa) dianggap sebagai pencadangan;

b) Berdasarkan penelitian General Ledger diketahui bahwa saldo akhir Unrealized Gain & Loss per 31 Desember 2021 sebesar USD3,007.00. Unrealized gain & loss terjadi saat harga atau nilai aset (Account Receivable) dan kewajiban (Account Payable) mengalami peningkatan (atau penurunan) akibat perbedaan nilai buku sesuai dengan kurs;

c) Keuntungan (atau kerugian) atas settlement invoice karena translasi perbedaan kurs (seperti saat telah terjadi pembayaran/pelunasan) telah Pemohon Banding catat dalam akun Realized Gain & Loss;

d) Dengan demikian, pada substansinya saldo akhir Unrealized Gain & Loss per 31 Desember 2021 sebesar USD3,007.00 merupakan pencadangan (menakar resiko atas selisih kurs yang akan terjadi);

e) Terbanding mempertahankan koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

3) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,452.00;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 a.n. PT DNT Indonesia (NPWP 01.824.463.2- 052.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Selisih (USD)
Harga Pokok Penjualan1,435,8821,341,07194,811
Penyesuaian Fiskal Positif164,486167,9383,452

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No. S-472/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 7 Maret 2024, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding No. 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00

a) Pendapat Terbanding

bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Pembelian dengan Pihak Afiliasi sebesar USD92,398.00

• Penolakan 2 (Dua) Data Pembanding yang mengalami kerugian dalam 2 tahun perbandingan

- Langkah Terbanding dalam mengeliminasi dua perusahaan pembanding, yaitu Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco yang mengalami kerugian adalah tidak tepat. Proses pemilihan perusahaan pembanding yang diungkapkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding telah melalui hasil analisis kesebandingan dan strategi pencarian yang sejalan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman seperti yang tercantum dalam PER 22/PJ/2013 Bab II huruf B nomor 3;

- Berdasarkan lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa pada halaman 6 dijelaskan:

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding;

- Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco melakukan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu fungsi manufacturing, bergerak dalam bidang industri yang sama, serta telah terbukti andal berdasarkan pencarian database TP Catalyst;

- Berdasarkan kriteria penolakan kandidat data pembanding yang diatur pada lampiran PER-22/PJ/2013, dapat dijelaskan bahwa dari ketiga kriteria tersebut tidak terdapat informasi yang menyatakan

bahwa perusahaan rugi tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

- Pemohon Banding telah konsisten dalam menentukan strategi pencarian dan indikator penyaringan pembanding dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha setiap tahunnya;

- Paragraf 3.65 OECD TP Guidelines tahun 2017 menyatakan bahwa: “Generally speaking a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses”;

- Paragraf tersebut menjelaskan bahwa pembanding yang mengalami rugi harus diteliti terlebih dahulu sebelum dapat dijadikan sebagai pembanding. Pembanding rugi dapat ditolak sebagai pembanding apabila kerugian tersebut tidak mencerminkan kondisi bisnis normal dan kerugian tersebut mencerminkan tingkat risiko yang berbeda dengan pihak yang dianalisis. Apabila pembanding rugi sebanding dengan pihak yang dianalisis (Pemohon Banding) maka pembanding tersebut tidak seharusnya ditolak semata-mata hanya karena mengalami kerugian;

- Dalam menentukan komparabilitas suatu perusahaan pembanding, dapat diteliti dari fakta dan kondisi di sekitar perusahaan tersebut, tidak hanya dari kinerja keuangannya. Hal ini juga disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.64

Paragraf 3.64

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See

paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

- Berdasarkan dua paragraf OECD TP guidelines di atas, dapat diketahui bahwa kesebandingan Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dinilai berdasarkan 5 faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang dan jasa;

2. Fungsi yang dilakukan;

3. Ketentuan kontrak;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis (bukan hanya berdasarkan kinerja keuangan); Atas dasar alasan ini maka loss-making company atau perusahaan pembanding yang rugi juga dapat digunakan untuk pengujian tested party yang rugi maupun yang untung dan tidak seharusnya ditolak hanya karena perusahaan tersebut mengalami kerugian. Adapun penolakan loss-making company hanyalah apabila kerugian terjadi akibat kondisi bisnis yang tidak normal (extraordinary event) yang harus diselidiki lebih lanjut. Dalam menentukan apakah loss-making company dapat dikeluarkan dari data pembanding pun sebaiknya melalui investigasi lebih jauh terhadap kegiatan bisnisnya;

Selain itu, dalam seleksi manual yang dilakukan Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan aspek going concern. Perusahaan yang mengalami kerugian operasional selama 3 (tiga) tahun berturut- turut akan dieliminasi sehubungan dengan adanya keraguan atas keberlangsungan (going concern) perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco tidak memiliki permasalahan going concern;

• Penyebab Kerugian Pemohon Banding yang Mempengaruhi Kondisi Kinerja Aktual

- Dalam pengujian Transfer Pricing, Pemohon Banding menggunakan laporan Keuangan Budget sesuai dengan prinsip ex-ante, yang menghasilkan laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran. Sedangkan Terbanding mengacu pada informasi kinerja aktual Pemohon Banding dengan menggunakan data pembanding dari TP Doc setting yang disusun dengan pendekatan ex-ante;

- Faktanya terdapat perbedaan laba berdasarkan budget dengan laba actual Pemohon Banding. Dalam dokumen lokal atau TP Documentation, telah dijelaskan perihal asumsi-asumsi yang digunakan dalam pembentukan budget serta fakta-fakta komersial yang mempengaruhi kinerja aktual perusahaan;

- Kondisi kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2021 tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi (transaksi pembelian bahan baku dan pembayaran royalti) namun disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:

1. Pada tahun 2021, seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada pihak ketiga. Beberapa pelanggan Pemohon Banding membuat perubahan perkiraan pembelian dari Pemohon Banding sehingga mempengaruhi kondisi aktual pendapatan Pemohon Banding;

2. Masih adanya dampak pandemi seperti kekurangan bahan baku, keterlambatan pengiriman bahan baku, dan keterlambatan produksi massal atas proyek pelanggan pihak ketiga sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun, dengan rincian sebagai berikut ini:

a) PT Hino (permintaan pasar menurun sehingga permintaan produk Pemohon Banding menurun);

b) PT Honda (permintaan ke Pemohon Banding menurun karena produksi menurun);

c) PT MMKI (produksi menurun sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun dari proyeksi);

d) PT Fuji Metec (seluruh proyeksi sales ke Pemohon Banding tertunda karena produksi pelanggan diundur ke tahun pajak 2022);

e) PT Univance (penjualan pelanggan menurun sehingga permintaan ke Pemohon Banding menurun);

- Selain itu, pada tahun 2021 terdapat kenaikan biaya secara aktual dibandingkan dengan proyeksi biaya yang disebabkan dari tunjangan PPh 21 DTP yang tidak dapat diklaim oleh Pemohon Banding, sehingga menambah pos biaya gaji dalam laporan laba rugi Pemohon Banding;

- Berdasarkan penjelasan terkait fakta-fakta yang memengaruhi kinerja aktual tersebut, diketahui bahwa pembentukan kinerja aktual pada tahun pajak 2021 ditentukan oleh hubungan dengan pihak ketiga dan bukan dipengaruhi oleh transaksi pihak afiliasi. Hal ini juga didukung oleh fakta bahwa seluruh penjualan dan sebagian besar pembelian dilakukan dengan pihak independen;

2) Koreksi positif biaya lainnya sebesar USD2,413.00

1. Biaya Factory supplies sebesar USD1,976.00

- bahwa akun yang dikoreksi tersebut merupakan biaya pemberian susu bagi semua karyawan di perusahaan Pemohon Banding;

- bahwa Pemberian susu kepada seluruh karyawan adalah untuk kesehatan para pekerja dan untuk mencegah penyakit/efek samping akibat pekerjaan. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi cat dan tiner yang bahan bakunya adalah bahan kimia yang masuk dalam kategori beracun dan berbahaya. Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk di antaranya pencegahan melalui pemberian susu. Hal ini juga telah sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003;

- bahwa di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/PMK/03/2018 juga mengatur ketentuan sebagai berikut: Pasal 2

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

- bahwa sesuai dengan aturan a quo, penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan adalah biaya yang boleh dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak;

2. Biaya Cargo Insurance sebesar USD223.00

- Biaya tersebut merupakan biaya asuransi pengiriman barang ke customer yang ditagihkan oleh perusahan asuransi melalui debit note tanggal 20 Maret 2021;

- Biaya tersebut nyata-nyata dikeluarkan pada tahun berjalan dan berhubungan dengan proses bisnis Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan;

3. Biaya Unknown Account sebesar USD214.00

bahwa dari proses Pemeriksaan hingga saat surat banding ini dibuat, Pemohon Banding tidak mengetahui rincian biaya sebesar USD214.00 yang dikoreksi Terbanding tersebut sehingga Pemohon Banding belum dapat menanggapi koreksi tersebut;

3. Analisis Pokok Sengketa pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3,452.00

a) Pendapat Terbanding

bahwa sebagaimana dibahas di surat uraian banding;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setu'u dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

- Akun tersebut mencatat biaya-biaya sehubungan pembelian sparepart atau bensin kendaraan yang dimiliki dan disewa oleh Pemohon Banding;

- Koreksi tersebut berasal dari selisih antara koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah BiayaKoreksi Fiskal Pemohon Banding (50% biaya)Koreksi Fiskal TerbandingSelisih Koreksi Fiskal
1,549.47774.741,219.00444.27

Koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya tersebut adalah sebesar USD775 yaitu 50% dari total biaya car sparepart sebesar USD1,549.47. Sedangkan menurut Terbanding seharusnya koreksi fiskal adalah sebesar USD1,219.00 sehingga terdapat selisih koreksi fiskal sebesar USD444.00;

- Sampai surat keberatan ini dibuat, Pemohon Banding tidak mendapatkan rincian koreksi fiskal sebesar USD1,219.00;

- Koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 KEP-220/2002 atas biaya sehubungan kendaraan perusahaan yang juga dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, yaitu sebesar 50% dari jumlah biaya. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan sehingga koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

- Akun tersebut mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding dan bukan merupakan pencadangan;

- Revaluasi dilakukan untuk transaksi yang menggunakan mata uang Rupiah, sedangkan pembukuan Pemohon Banding dalam mata uang

USD. Unrealized foreign exchange tersebut merupakan pencatatan yang dilakukan by system secara otomatis saat tutup laporan bulanan di akhir bulan. Saldo currency foreign akan disesuaikan mengikuti kurs tengah Bank Indonesia di akhir bulan yang belaku;

- Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PPh") dinyatakan sebagai berikut:

- Pasal 4 ayat (1) huruf I UU PPh

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dal am bentuk apa pun, termasuk:

…..

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

…..

e. kerugian selisih kurs mata uang asing";

- Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka secara fiskal, kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui pada tahun berialan. Selain itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang yang dialami Pemohon Banding berkaitan langsung dengan usaha dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat membebankan keuntungan dan kerugian atas selisih kurs tersebut;

- bahwa pencadangan merupakan kewajiban perusahaan di masa yang akan datang berdasarkan perkiraan dan tidak ada kepastian akan terjadinya biaya tersebut. Sedangkan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding sehingga bukan termasuk pengertian cadangan. Dengan demikian seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan Pemohon Banding;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formai pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2.Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD94,811.00 dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD3.452 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Limo);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus No : 011/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024

atas nama Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 18 Mei 2023;

Bukti P-2 Pakta Integritas Cindy Claudya Cynthia selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus No : 010/LETT-ACC/2024 tanggal 02 April 2024

atas nama Yudhayani Eka Yulianti selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-4 Pakta Integritas Yudhayani Eka Yulianti selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-5 Pakta Integritas Noriaki Higashino jabatan Direktur,selaku Pemohon

Banding tanggal 02 April 2024;

Bukti P-6 Fotokopi Resi pos surat keberatan;

Bukti P-7 Fotokopi SPT PPh Badan;

Bukti P-8 Matrik sengketa;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Nomor 2006/MUC/PT/TDA/VII/2024 tanggal 24 Juli

2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1) Pembelian dari afiliasi

• Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2021;

2) Koreksi Biaya Lainnya

• Cargo Insurance

- Rincian koreksi biaya cargo insurance;

- Note Debet Asuransi Tokio Marine No.TMD/MINL/20- M5440447;

• Factory supplies

- Rincian koreksi biaya factory supplies;

- Biaya Factory Supplies (bukti berupa Invoice dan Voucher Pembayaran);

- Tanda Terima pemberian susu ke Karyawan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Car Sparepart

• Rincian koreksi biaya car spareparts;

• Biaya Atas Car Sparepart (bukti berupa invoice, voucher pembayaran dan Faktur);

2) Unrealized Gain/Loss

• Rincian koreksi Unrealized Gain/Loss;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis Nomor 2301/MUC/S-TDR/VIII/2024 tanggal 21

Agustus 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) untuk tahun 2017 sampai dengan 2023;

2. Laporan Keuangan Audit untuk tahun 2015 sampai dengan 2023; Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Nomor 2539/MUC/PT/TDA/IX/2024 tanggal 18

September 2024 dengan lampiran sebagai berikut:

i. Korespondensi e-mail Pemohon Banding dan PT Fuji Metec; ii. Rincian penjualan tahun 2021;

iii. Rincian penjualan tahun 2020;

iv. Kertas kerja penghitungan BEP;

v. Data pendukung unrealized gain/loss berupa:

• Jurnal AR;

• Dokumen transaksi;

Bukti P-12 Rincian pembelian Pemohon Banding tahun 2019- 2021;

Bukti P-13 Pendapat Akhir tanggal 16 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 LHP;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti T-6 Kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-7 Laporan Penelitian keberatan Nomor 03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023; Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 14 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 005/LETT-ACC/2024 tanggal 29 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
AKoreksi Harga Pokok Penjualan1,435,882.001,341,071.0094,811.00
BKoreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif164,486.00167,938.003,452.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD94,811.00

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah USD94,811.00, terdiri atas Koreksi Pembelian dari Pihak Afiliasi sejumlah USD92,398.00 dan Koreksi Biaya Lainnya sejumlah USD2,413.00;

1. Koreksi Pembelian dari Pihak Afiliasi USD92,398.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi pembelian dari pihak afiliasi a quo, dengan alasan:

1) Menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga wajib diuji kewajarannya sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

2) Terbanding berpendapat bahwa penerapan transfer pricing Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran karena NCP aktual Pemohon Banding tahun 2021 sebesar -7,58% berada di luar rentang interkuartil pembanding yang disusun Terbanding;

3) Terbanding melakukan analisis ulang dengan menghapus dua perusahaan pembanding yang mengalami kerugian dua tahun berturut-turut (Chugoku Marine Paints dan Kangnam Jevisco) karena dianggap tidak andal sebagai pembanding;

4) Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dan informasi pendukung yang memadai untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan pembanding yang merugi tersebut tetap mencerminkan kondisi bisnis normal;

5) Terbanding berpendapat bahwa loss-making comparables harus diteliti lebih lanjut, dan karena tidak terdapat penelitian pendukung dari Wajib Pajak, maka kedua pembanding tersebut patut dikeluarkan;

6) Terbanding menentukan rentang kewajaran berdasarkan 5 pembanding yang dianggap layak, menghasilkan median (Q2) 4,55%, yang dijadikan benchmark untuk menghitung ulang kewajaran NCP Pemohon Banding;

7) Terbanding menyatakan bahwa data yang harus digunakan dalam pengujian adalah data aktual, sehingga penggunaan NCP budget oleh Pemohon Banding dianggap tidak tepat;

8) Berdasarkan perhitungan ulang dengan median NCP 4,55%, Terbanding menghitung koreksi wajar pembelian sebesar USD 220.520, dan setelah dialokasikan proporsional ke transaksi afiliasi, menghasilkan koreksi akhir USD92,398.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa dua pembanding yang dihapus Terbanding (Chugoku Marine Paints dan Kangnam Jevisco) seharusnya tetap digunakan karena memenuhi fungsi, industri, dan karakteristik usaha yang sama serta telah lulus proses seleksi TP Doc;

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa PER-22/PJ/2013 tidak melarang penggunaan perusahaan yang merugi sebagai pembanding selama memenuhi faktor kesebandingan;

3) Pemohon Banding menekankan bahwa OECD TP Guidelines paragraf 3.64 dan 3.65 tidak membolehkan penolakan otomatis terhadap pembanding rugi, kecuali jika kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal atau terdapat risiko yang tidak sebanding;

4) Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat bukti dari Terbanding bahwa kerugian dua pembanding tersebut berasal dari kondisi bisnis tidak normal, sementara WP telah memastikan perusahaan tersebut tetap going concern;

5) Pemohon Banding menyatakan bahwa metode ex-ante harus digunakan pada TP Documentation, sehingga penggunaan budget NCP 0,84% adalah tepat karena disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan;

6) Pemohon Banding menegaskan bahwa kerugian aktual tahun 2021 disebabkan kondisi eksternal (penurunan permintaan pihak ketiga, keterlambatan produksi pelanggan, kenaikan biaya PPh 21 DTP), bukan karena transaksi dengan pihak afiliasi;

7) Pemohon Banding berpendapat bahwa penjualan dan sebagian besar pembelian dilakukan dengan pihak independen sehingga tidak ada indikasi manipulasi harga melalui transaksi afiliasi;

8) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan rentang interkuartil 0,61% - 4,54% yang dihitung dari 7 pembanding, NCP budget Pemohon Banding sebesar 0,84% berada dalam rentang kewajaran sehingga tidak ada dasar koreksi pembelian sebesar USD92,398.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa pada pokoknya Terbanding meyakini tingkat laba aktual Pemohon Banding sebesar -7,58% menunjukkan ketidakwajaran dan oleh karena itu, harus dikoreksi ke batas median (4,55%), yang diatribusikan kepada pembelian; bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa mereka harus dinilai berdasarkan laba budget (0,84%) karena Dokumen Lokal disusun berdasarkan prinsip ex- ante, di mana laba tersebut sudah berada dalam rentang wajar (0,61% hingga 4,54%). Pemohon Banding menegaskan bahwa kerugian aktual (-7,58%) disebabkan oleh penjualan ke pihak ketiga yang rendah (di bawah BEP) karena dampak pandemi Covid-19, bukan karena transaksi pembelian dengan afiliasi;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain diatur:

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011, antara lain diatur:

Pasal 3 ayat (2):

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan

4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

Pasal 18

1. Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang KUP dan peraturan pelaksanaannya;

2. Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

3. Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk;

4. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi;

5. Dokumentasi penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup :

a. Gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha dan gambaran lingkungan usaha;

b. Kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. Hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. Pembanding yang dipilih;

e. Catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih”;

bahwa terkait dengan pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP), antara lain diatur: Pasal 69 Ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”;

Penjelasan Pasal 69 Ayat (1):

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,

beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis telah memerintahkan untuk dilakukan pembuktian;

bahwa dalam proses persidangan dibuktikan Pemohon Banding telah melakukan dokumentasi atas penentuan harga transfer (vide pasal 18 Perdirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdtd Perdirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011) dan diserahkan pada saat pemeriksaan;

bahwa mengingat Pemohon Banding telah melaksanakan pembuatan dokumentasi penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar, maka dokumentasi yang telah dibuat oleh Pemohon Banding a quo, yang harus dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh Terbanding sebelum menentukan metode yang berbeda; bahwa dalam pengujian kesebandingan yang dilakukan, tidak terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan metode TP yang digunakan yaitu TNMM, PLI menggunakan Net Cost Plus (NCP), tahun data pembanding (2017-2019); bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, berkaitan dengan analisis kesebandingan, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi perbedaan pendapat diantara Terbanding dan Pemohon Banding, adalah berkaitan dengan data perusahaan pembanding, penggunaan data yang diuji (aktual atau budget), rentang kewajaran interkuartil dan titik koreksi yang digunakan;

bahwa selanjutnya pembahasan akan dilakukan berfokus kepada hal-hal yang menjadi perbedaan diantara pihak tersebut;

bahwa berkaitan dengan perusahaan pembanding, pada pokoknya Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk perusahaan pembanding yang mengalami kerugian (yaitu Chugoku Marine Paints dan Kangnam Jevisco) dan keterbatasan data berkaitan dua data pembanding tersebut. Pemohon Banding menolak eliminasi dua data pembanding yang rugi karena mereka melakukan fungsi yang sama dan kriteria penolakan dalam PER-22/PJ/2013 tidak menyebutkan bahwa perusahaan rugi tidak dapat digunakan sebagai data pembanding;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan diketahui fakta bahwa Chugoku Marine Paint Ltd, dan Kangnam Jevisco (perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding) melakukan fungsi yang sama dengan Pemohon Banding yaitu fungsi manufacturing dan bergerak dalam bidang industri yang sama.

Gambaran bisnis data pembanding:

bahwa berdasarkan alat bukti tersebut di atas, tidak terdapat alasan untuk melakukan koreksi karena fungsi yang berbeda;

bahwa selanjutnya berkaitan dengan adanya perusahaan rugi yang dijadikan data pembanding, OECD Transfer Pricing Guidelines Tahun 2017, memberikan petunjuk sebagai berikut:

Paragraf 3.64

“An independent enterprise would not continue loss-generating activities unless it had reasonable expectations of future profits. See paragraphs 1.129-1.131. Simple or low risk functions in particular are not expected to generate losses for a long period of time. This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of loss- making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

Paragraf ini menjelaskan bahwa perusahaan independen tidak akan melanjutkan aktivitas yang menghasilkan kerugian kecuali jika memiliki ekspektasi yang wajar akan keuntungan di masa mendatang. Lihat paragraf 1.129-1.131. Fungsi sederhana atau berisiko rendah khususnya tidak diharapkan menghasilkan kerugian dalam jangka waktu yang lama. Namun, hal ini tidak berarti bahwa transaksi yang merugi tidak akan pernah dapat diperbandingkan. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan tidak boleh ada aturan yang mengesampingkan penyertaan atau pengecualian transaksi pembanding yang merugi. Memang, fakta dan keadaan seputar perusahaan yang bersangkutanlah yang seharusnya menentukan statusnya sebagai pembanding, bukan hasil keuangannya;

Paragraf 3.65:

“Generally speaking a loss-making uncontrolled transaction should trigger further investigation in order to establish whether or not it can be a comparable. Circumstances in which loss-making transactions/ enterprises should be excluded from the list of comparables include cases where losses do not reflect normal business conditions, and where the losses incurred by third parties reflect a level of risks that is not comparable to the one assumed by the taxpayer in its controlled transactions. Loss-making comparables that satisfy the comparability analysis should not however be rejected on the sole basis that they suffer losses.” Paragraf tersebut menjelaskan bahwa secara umum, transaksi tak terkendali yang merugi harus memicu penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah transaksi tersebut dapat diperbandingkan atau tidak. Keadaan di mana transaksi/perusahaan yang merugi harus dikeluarkan dari daftar pembanding mencakup kasus-kasus di mana kerugian tidak mencerminkan kondisi bisnis normal, dan di mana kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga mencerminkan tingkat risiko yang tidak sebanding dengan yang ditanggung oleh wajib pajak dalam transaksi terkendalinya. Namun, pembanding yang merugi yang memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak hanya atas dasar bahwa transaksi/perusahaan tersebut mengalami kerugian;

bahwa pada pokoknya diberikan petunjuk dalam hal perusahaan pembanding mengalami rugi, harus diteliti terlebih dahulu. Dalam hal terjadinya rugi karena sebab yang faktor bisnis yang normal (extraordinary event), maka tidak terdapat larangan untuk menggunakan data perusahaan pembanding tersebut;

bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti perusahaan pembanding tersebut mengalami rugi karena faktor bisnis yang tidak normal, sehinga Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk menolak data pembanding tersebut;

bahwa berkaitan dengan penggunaan PLI Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji menggunakan data aktual atau budget, pada pokoknya pengaturan yang ada mewajibkan Terbanding untuk menyusun penentuan harga transfer pada saat dilakukan transaksi dengan pihak afiliasi (ex ante). Terbukti dalam

persidangan, hal ini telah dilakukan Pemohon Banding, sehingga dokumen ini harus dipertimbangkan terlebi dahulu;

Diketahui bahwa Pemohon Banding memproyeksikan NCP sebesar 0,84% pada tahun sengketa, yang didasarkan kepada data pembanding dengan rentang interkuartil WANCP untuk tahun pajak 2017-2019 adalah sebesar 0,61% sampai dengan 4,54%, dengan nilai median sebesar 1,56%, sehingga NCP Budget sebesar 0,84% tersebut berada dalam rentang yang wajar;

Data pembanding yang disusun Pemohon Banding:

Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai dasar penyusunan budget:

Nama Akun2021 (Anggaran)2019-2021 Rerata Tertimbang (Aktual)2021 (Aktual)2020 (Aktual)2019 (Aktual)
Pendapatan1.923.0005.768.2371.756.2841.342.0182.669.935
Harga Pokok Penjualan1.382.0004.407.5561.435.8831.109.1391.862.534
Laba Bruto541.0001.360.681320.401232.879807.401
Cost Plus Margin39,15%30,87%22,31%21,00%43,35%
Beban Umum dan Administrasi525.0001.730.234464.488534.117731.629
Laba (Rugi) Operasi16.000-369.553- 144.087- 301.23875.772
Net Cost Plus0,84%-6,02%-7,58%-18,33%2,92%

bahwa berkaitan dengan fakta bahwa NCP aktual Pemohon Banding tahun 2021 sebesar -7,58% (rugi) dijelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena usaha Pemohon Banding belum pulih dari dampak covid-19 sehingga penjualan tidak mencapai BEP;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti bahwa pada kondisi penjualan normal (dalam kondisi laba) sebelum pandemi Covid-19 (2017-2019), rata-rata BEP tercapai pada saat penjualan mencapai 380.666 unit:

Uraian2017-2019 Rata-Rata201920182017
Sales ($)3,174,8282,669,353,026,3053,828,244
Kuantitas (kg/lt)436,011381,435417,674508,924
Harga jual per unit7.287.007.257.52
Fixed cost ($)1,141,1531,017,1341,145,3291,260,997
Variable cost ($)1,867,7621,577,0291,853,1532,173,104
Kuantitas (kg/lt)436,011381,435417,674508,924
Biaya variabel setiap unit produk4.284.134.444.27

Kinerja penjualan Pemohon Banding tahun 2020 dan 2021 yang terkena dampak pandemi Covid 19:

Uraian20212020
Penjualan ($)1,756,2841,342,018
Kuantitas (unit)244,388197,999
Harga jual per unit7.196.78

bahwa berdasarkan bukti tersebut di atas, untuk tahun pajak 2021 kuantitas penjualan Pemohon Banding mencapai 244.388 (dibawah rata-rata BEP Normal sejumlah 380.666), dan perusahaan mengalami kerugian;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalam kurun waktu 2015 sd. 2023 hanya mengalami kerugian pada tahun 2020 dan 2021, dengan kata lain pada kondisi normal (diluar kondisi wabah covid-19) usaha Pemohon Banding berada pada posisi laba;

Uraian2023 (Aktual)2022 (Aktual)2021 (Aktual)2020 (Aktual)2019 (Aktual)2018 (Aktual)2017 (Aktual)2016 (Aktual)2015 (Aktual)
Pendapatan2,621,7602,392,2891,756,2841,342,0182,669,9353,026,3063,828,2444,168,0524,681,295
Beban Pokok Pendapatan1,795,6681,730,3671,435,8831,109,1391,862,5342,210,8292,477,6672,591,2373,366,129
Laba Bruto826,092661,922320,401232,879807,401815,4771,350,5771,576,8151,315,166
Cost Plus Margin46,00%38,25%22,31%21,00%43,35%36,89%54,51%60,85%39,07%
Margin Laba Bruto31,51%27,67%18,24%17,35%30,24%26,95%35,28%37,83%28,09%
Beban Operasi524,709450,372464,488534,117731,629787,653956,433891,322951,749
Laba (Rugi) Operasi301,383211,550(144,087)(301,238)75,77227,824394,144685,493363,417
Net Cost Plus12,99%9,70%(7,58%)(18,33%)2,92%0,93%11,48%17,56%8,42%

bahwa berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa NCP Pemohon Banding berada dalam rentang yang wajar (berdasarkan pengujian budget). Sedangkan berkaitan dengan fakta bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun sengketa, NCP budget tidak tercapai, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh adanya wabah covid-19, target BEP yang tidak tercapai. Argumentasi bahwa terjadi kerugian dan tidak tercapainya NCP sesuai budget yang dibuat, didukung dengan fakta bahwa dalam 6 tahun ke belakang perusahaan Pemohon Banding berada pada posisi laba;

bahwa berdasarkan pembahasan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagai atribusi dari pengujian PKKU, terhadap pembelian sejumlah USD92,398.00 adalah tidak tepat;

2. Koreksi Biaya Lainnya USD2,413.00

Menimbang Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Lainnya a quo, dengan alasan:

a. Factory Supplies USD1,976.00

1) bahwa biaya factory supplies berupa pemberian susu kepada karyawan tidak diberikan kepada seluruh karyawan, sehingga dianggap sebagai natura atau kenikmatan, yang menurut ketentuan tidak dapat dibiayakan;

2) Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang langsung terkait dengan kegiatan usaha sebagaimana disyaratkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

b. Cargo Insurance USD223.00

1) bahwa biaya cargo insurance – customer sebesar USD 223 tidak terkait dengan tahun pajak 2021, melainkan merupakan biaya pengiriman tahun 2020;

2) Karena biaya tersebut tidak berhubungan dengan periode pajak yang diperiksa, Terbanding menetapkannya sebagai biaya yang tidak dapat dibebankan dan melakukan koreksi fiskal positif;

c. Unknown Account USD214.00

1) bahwa biaya dalam akun unknown account sebesar USD 214 tidak dilengkapi argumen atau dokumen pendukung, sehingga sifat biaya tidak dapat diverifikasi;

2) Karena tidak ada bukti bahwa biaya tersebut terkait dengan kegiatan usaha, Terbanding mengoreksi seluruhnya sebagai penyesuaian fiskal positif;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Factory Supplies USD1,976.00

1) Pemohon Banding menegaskan bahwa pemberian susu adalah kewajiban perusahaan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, karena perusahaan memproduksi cat dan tiner yang mengandung bahan kimia berbahaya;

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya factory supplies merupakan biaya usaha yang sah, karena bertujuan mencegah risiko kesehatan akibat paparan bahan berbahaya dan merupakan bagian dari standar K3;

b. Cargo Insurance USD223.00

1) bahwa biaya cargo insurance merupakan biaya operasional normal yang berkaitan dengan proses pengiriman barang kepada pelanggan;

2) bahwa biaya tersebut tetap merupakan pengeluaran usaha yang tidak layak untuk dikoreksi karena timbul dari transaksi bisnis yang laziml

c. Unknown Account USD214.00

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut memiliki substansi ekonomi sebagai biaya usaha, dan ketidaklengkapan dokumentasi tidak dapat dijadikan dasar koreksi;

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa selama biaya terkait kegiatan operasional, biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan meskipun dokumentasi tidak lengkap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini apakah biaya sebagaimana dikoreksi Terbanding merupakan biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain diatur:

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/PMK/03/2018, antara lain diatur:

Pasal 2

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3

(2) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara substansi, pokok pengaturan tersebut di atas adalah bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) jenis biaya diantaranya sebagaimana disebutkan pada huruf a sd.m Pasal 6 UU PPh, dan biaya yang tidak diperboleh diantaranya adalah biaya sebagaimana disebut dalam Pasal 9 UU PPh dengan PMK sebagai peraturan pelaksanaan;

bahwa selanjutnya pendapat Pengadilan Pajak berkaitan dengan sengketa a quo, akan dilakukan berdasarkan masing-masing sengketa sebagai berikut:

a. Biaya Factory Supplies sebesar USD1,976.00

Dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya pada Akun 4410 - Factory Supplies adalah merupakan biaya pemberian susu bagi semua karyawan, dengan rincian berikut:

Posting DateDocument No.DescriptionKoreksi
26/01/2021RVDNT-2101-00003Milk F/ General Worker153.65
18/02/2021RVDNT-2102-00001Milk F/ General Worker139.17
19/03/2021RVDNT-2103-00004Milk F/ General Worker144.77
15/04/2021RVDNT-2104-00002Milk F/ General Worker141.64
06/05/2021PCDNT-2105-00008Milk F/ General Worker147.64
31/05/2021RVDNT-2105-00008GoodyBag23.25
30/06/2021RVDNT-2106-00012Milk F/ General Worker193.15
28/07/2021RVDNT-2107-00004Milk F/ General Worker147.27
30/08/2021RVDNT-2108-00004Milk F/ General Worker148.06
27/09/2021RVDNT-2109-00008Milk For General Worker186.17
15/10/2021PCDNT-2110-00018Milk F/ General Worker187.04
15/11/2021PCDNT-2111-00024Milk For General Worker181.70
24/12/2021RVDNT-2112-00004Milk F/Employee182.32
1.975.83

Dinyatakan Pemohon Banding Pemberian susu kepada seluruh karyawan adalah untuk kesehatan para pekerja dan untuk mencegah penyakit akibat kerja. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang memproduksi cat dan tiner yang bahan bakunya adalah bahan kimia yang masuk dalam kategori beracun dan berbahaya. Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja termasuk di antaranya pencegahan melalui pemberian susu. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (rincian koreksi biaya factory supplies beserta dokumen pendukung telah diserahkan pada persidangan tanggal 24 Juli 2024);

bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf e Undang-Undang PPh yang melarang pembebanan biaya atas imbalan dalam bentuk natura (kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai);

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding a quo, diketahui bahwa pemberian minuman susu berkaitan dengan sifat pekerjaan yang rentan dengan masalah kesehatan (industri cat), sehingga dapat diyakini bahwa pemberian minuman susu diberikan kepada seluruh karyawan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pemberian makan minum (minuman susu) a quo, merupakan pemberian natura yang dikecualikan dari pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang- Undang PPh;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Factory Supplies sebesar USD1,976.00;

b. Biaya Cargo Insurance sebesar USD223.00

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui fakta bahwa Biaya dalam akun 4426-Cargo Insurance Customer adalah pembayaran premi asuransi kepada Asuransi Tokio Marine atas pengiriman barang kepada pelanggan pada bulan November dan Desember 2020 melalui debit note tanggal 20 Maret 2021, dengan rincian berikut:

Posting DateDocument No.External Document No.DescriptionDebit
20/03/21GJDNT-2103-00043M5440447on Delivery Nov'20121.86
20/03/21GJDNT-2103-00044M5440450on Delivery Dec'20101.01
222.87
(rincian koreksi dan bukti dokumen telah diserahkan pada sidangan).

Mengacu kepada dokumen tersebut, Asuransi Tokio Marine menagihkan biaya premi asuransi melalui debit note tanggal 20 Maret 2021;

bahwa biaya baru dicatat di tahun 2021 karena tagihan baru disampaikan di tahun 2021, sehingga Pemohon Banding baru mengetahui angkanya di tahun 2021;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang disampaikan dalam persidangan tersebut di atas, dasar koreksi tidak ditujukan kepada substansi dari biaya melainkan waktu membiayakan. Atau dengan kata lain tidak terdapat bantahan dari Terbanding bahwa biaya a quo adalah biaya yang berhubungan dengan 3M (vide Pasal 6 ayat (1) UU PPh);

bahwa berkaitan dengan pembebanan yang dilakukan tahun buku 2021, dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya premi asuransi ditagihkan melalui debit note tanggal 20 Maret 2021, sehingga baru saat itu diketahui jumlah tagihan;

bahwa pada pokoknya biaya harus diakui pada periode saat barang/jasa diterima atau dikonsumsi. Bahwa namun demikian dalam sengketa a quo, dapat dibuktikan belum terdapat informasi yang memadai sehingga tidak terdapat kemampuan untuk mengukur biaya tersebut secara andal; bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP, pada pokoknya pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit Akuntan Publik dan dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak beritikad baik berkaitan dengan pencatatan biaya ini (melakukan dobel pembebanan) sehingga dalil ketidakmampuan Pemohon Banding untuk mencatat biaya secara andal (belum diketahui besarnya) dapat diyakini;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahkan koreksi Terbanding atas Biaya Cargo Insurance sebesar USD223.00;

c. Biaya Unknown Account sebesar USD214.00

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa nilai selisih sebesar USD214.00 muncul karena terdapat perbedaan antara mutasi persediaan yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan mutasi persediaan menurut Audit Report. Nilai tersebut kemudian dilaporkan Pemohon Banding sebagai komponen biaya lain di pos HPP. Dengan perhitungan tersebut, tidak terdapat perbedaan antara total HPP SPT PPh Badan dengan total HPP Audit Report;

Dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan rincian sebagaimana tabel:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP, pada pokoknya pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit Akuntan Publik dan dalam persidangan tidak terdapat bukti Pemohon Banding tidak beritikad baik berkaitan dengan pencatatan biaya a quo (melakukan dobel pembebanan). Demikian pula dibuktikan berkaitan dengan adanya perbedaan adalah disebabkan karena perbedaan mutasi persediaan yang dilaporkan di SPT PPh Badan dengan mutasi persediaan menurut Audit Report, namun secara keseluruhan tidak merubah nilai HPP (secara substansi jumlahnya sama);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Unknown Account sebesar USD214.00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta- fakta dalam persidangan,ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sejumlah USD94,811.00, tidak dipertahankan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD3,452.00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Lainnya a quo, dengan alasan:

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

bahwa pada pokoknya Terbanding melakukan koreksi dengan alasan:

1) bahwa biaya car sparepart hanya diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan apabila terkait dengan kendaraan yang menjadi aset milik perusahaan;

2) bahwa perusahaan hanya memiliki satu kendaraan yang dibukukan, yaitu Nissan Livina dengan nomor polisi FKR, sehingga hanya biaya perbaikan untuk kendaraan tersebut yang layak dibiayakan;

3) bahwa biaya car sparepart yang diajukan Pemohon Banding tidak sepenuhnya terkait dengan kendaraan milik perusahaan, sehingga

bagian yang tidak terkait harus dikoreksi sebagai natura atau kenikmatan bagi pegawai;

4) bahwa biaya yang dapat diakui hanya sebesar USD300.37, sehingga sisa sebesar USD.444 wajib dilakukan koreksi fiskal positif;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

1) bahwa saldo Unrealized Gain/Loss sebesar USD3,007.00 merupakan akun pencadangan yang tidak mencerminkan kerugian nyata karena belum direalisasi;

2) bahwa unrealized gain/loss tersebut hanya merupakan penyesuaian pembukuan yang dilakukan pada akhir bulan serta tidak berkaitan dengan pengeluaran riil;

3) bahwa karena sifatnya belum direalisasi, akun tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai biaya menurut Pasal 6 UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh biaya car sparepart dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan dan seharusnya diakui sebagai biaya yang layak;

2) bahwa penggunaan kendaraan operasional tidak selalu bergantung pada kendaraan yang tercatat sebagai aset perusahaan, namun tetap merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan usaha;

3) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan yang memang memerlukan penggunaan beberapa kendaraan;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa Unrealized Gain/Loss berasal dari transaksi normal yang muncul akibat penjabaran kurs dan tidak dibuat sebagai pencadangan tertentu;

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut merupakan konsekuensi logis dari transaksi usaha dan tidak dapat dihindari oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional;

3) Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi yang menjadi dasar timbulnya Unrealized Gain/Loss memiliki substansi ekonomi dan oleh karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai pencadangan yang harus dikoreksi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini apakah biaya sebagaimana dikoreksi Terbanding (Car Sparepart dan Unrealized Gain & Loss) merupakan biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain diatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf l:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

Pasal 6 ayat (1):

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 167/PMK/03/2018, antara lain diatur:

Pasal 2:

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Pasal 3:

(3) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:

1. pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan

sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002;

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan”;

bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 9, Undang-Undang PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara substansi, pokok pengaturan tersebut di atas adalah bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M) jenis biaya diantaranya sebagaimana disebutkan pada huruf a sd. m (Pasal 6 UU PPh) dan biaya yang tidak diperboleh diantaranya adalah biaya sebagaimana disebut dalam Pasal 9 UU PPh serta Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang sifatnya memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut;

bahwa selanjutnya pendapat Pengadilan Pajak berkaitan dengan sengketa a quo, akan dilakukan berdasarkan masing-masing sengketa sebagai berikut:

a. Koreksi biaya Car Sparepart sebesar USD444.00

bahwa diketahui fakta terdapat kekeliruan perhitungan Terbanding, di mana rincian jumlah koreksi fiskal atas biaya Car Sparepart sebesar $1.249, (dalam risalah pembahasan tertulis USD1,219.00):

Dalam persidangan Pemohon Banding memberikan rincian jumlah koreksi fiskal sebesar USD1,249.00

TanggalReferensiDeskripsiBiaya (Rp)Biaya (USD)Koreksi Fiskal cfm PemohonKoreksi Fiskal cfm Terbanding
08/01/2021PCDNT- 2101-00002Accu B 1744 FKR886.00062.8231.41-
26/01/2021PCDNT- 2101-00023Change Tire B 8460 OI (2 pcs )1.220.00086.4943.2586.49
26/01/2021PCDNT- 2101-00023Spooring B 8460 OI87.5006.203.106.20
29/01/2021PCDNT- 2101-00030B 1574 KCS Bobby - onda ATFZ-1 Oil405.00028.7114.3628.71
29/01/2021PCDNT- 2101-00032Adj Shortage input Car Service B 1574 KCS3.761.883.76
22/02/2021PCDNT- 2102-00026Spare part B 1574 KCS Bobby Kanpas rem393.00027.9013.9527.90
25/02/2021PCDNT- 2102-00035B 1499 PZX990.85570.3535.1870.35
10/03/2021PCDNT- 2103-00019Accu B 1248 UKW B Yusuf29.1714.5929.17
15/03/2021PCDNT- 2103-00028Accu B 1574 KCS - Bobby382.50026.8813.4426.88
07/04/2021PCDNT- 2104-00010Nissan Mo, Filter Oil, etc B 1744 FKR502.80034.5017,25-
12/04/2021PCDNT- 2104-00017Tire ( 4 ) B 1574 KCS- Bobby3.720.000255.28127.64255.28
06/05/2021GJDNT- 2105-00001Talang Air + carpet Lumpur- B2951 BRL Cayla350.00024.1912.1024.19
06/05/2021PCDNT- 2105-00007Spare part B 2643 TYP - Eko643.00044.4422.2244.44
28/05/2021PCDNT- 2105-00029Tire B 1499 PZX 2 Pcs1.760.000121.6560.83121.65
14/06/2021PCDNT- 2106-00017Tire B 1248 UKW ( 2 Pcs )1.300.00090.8545.4390.85
16/07/2021PCDNT- 2107-00028Tire B 1744 FKR1.400.00096.5848.29-
26/07/2021PCDNT- 2107-00041Tire B 2314FMC B Yusuf1.400.00096.5848.2996.58
30/07/2021PCDNT- 2107-00051Spare Part B 1744 FKR1.211.85083.6041.80-
05/08/2021PCDNT- 2108-00011Tire - Wisnu1.200.00082.8141.4182.81
31/08/2021PCDNT- 2108-00032B 1499 PZX - Spare Pat636.73343.9421.9743.94
31/08/2021PCDNT- 2108-00032Battery B 1499 PZX382.80026.4213.2126.42
31/08/2021PCDNT- 2108-00034Tire ( 2 ) B 1499 PZX- Vera + Spooring2.150.000148.3774.19148.37
21/10/2021PCDNT- 2110-00025B 2643 TYP ( TMO Full,Gasket,engine Conditioner502.37535.1117.5635.11
23/12/2021PCDNT- 2 112-00032Oil For B 1744 FKR328.00022.8711.44-
Total1,549.47774.741,249.10

Rincian penghitungan saat sidang banding koreksi fiskal seharusnya adalah sebesar USD1,249.00 yang berasal dari jumlah biaya sebesar USD1,549.00 dikurangi USD300.00 (biaya car sparepart untuk Livina plat FKR yang dimiliki perusahaan);

Dengan demikian seharusnya perbedaan koreksi fiskal antara Pemohon Banding dan Terbanding seharusnya adalah USD474.36, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah BiayaKoreksi Fiskal cfm Pemohon (50% Biaya)Koreksi Fiskal cfm TerbandingSelisih Koreksi Fiskal
1,549.47774.741,249.10474.36

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, akun Car Sparepart mencatat biaya- biaya sehubungan pembelian sparepart atau bensin kendaraan yang dimiliki dan disewa oleh Pemohon Banding;

bahwa dibuktikan Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar USD775.00 yaitu 50% dari total biaya car sparepart sebesar USD1,549.00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi fiskal yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan alasan bahwa biaya yang berkaitan dengan kegiatan antar jemput karyawan (dari rumah ke perusahaan) kecuali dalam rangka dinas, dalam sengketa a quo berupa pembelian bahan bakar, biaya service, penggantian sparepart kendaraan merupakan biaya yang berhubungan imbalan natura. Secara khusus terdapat pengaturan bahwa apabila pemberian fasilitas tersebut berkaitan dengan posisi tertentu yang dimiliki oleh karyawan dapat dibebankan sebesar 50% (vide Pasal 3, KEP-220/2002);

bahwa menurut Pengadilan Pajak pendapat Terbanding yang menyatakan hanya biaya yang terkait dengan kendaraan milik Pemohon Banding yang dapat dibebankan adalah tidak tepat. Bahwa sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan usaha Pemohon Banding (memenuhi prinsip 3M) biaya tersebut dapat dibiayakan, walaupun kendaraan tersebut berstatus menyewa (seperti dalam sengketa a quo);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Car Sparepart sebesar USD444.00;

b. Koreksi atas Unrealized Gain & Loss sebesar USD3,007.00

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berkaitan dengan laba/rugi selisih kurs pada pokoknya peraturan perundang-undangan mengatur dilakukan sesuai dengan sistem pembukuan Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas

sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia (vide Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh);

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Akun 3231 - Unrealized Gain/Loss mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding dan bukan merupakan pencadangan. Terbanding melakukan koreksi dengan memperhitungkan saldo awal akun dan mutasi akun 3231 - Unrealized Gain/Loss selama tahun 2021;

2) Unrealized foreign exchange tersebut merupakan pencatatan yang dilakukan by system secara otomatis saat tutup laporan bulanan di akhir bulan. Saldo currency foreign akan disesuaikan mengikuti kurs tengah Bank Indonesia di akhir bulan yang belaku;

3) Pemohon Banding melakukan revaluasi untuk transaksi yang telah terjadi, bukan untuk transaksi yang belum terjadi atau atas gain/loss yang belum terjadi seperti yang dinyatakan Terbanding. Selisih kurs terjadi karena Pemohon Banding melakukan pencatatan pembukuan dalam dolar AS, sementara terdapat transaksi yang menggunakan mata uang rupiah;

4) Dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan sampling berkaitan alur pencatatan yang dilakukan berkaitan dengan pembebanan biaya yang dilakukan;

bahwa dalil Terbanding yang menyatakan pencadangan adalah tidak tepat karena pencadangan merupakan kewajiban perusahaan di masa yang akan datang berdasarkan perkiraan dan tidak ada kepastian akan terjadinya biaya tersebut, sedangkan dalam sengketa a quo, pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding mencatat revaluasi setiap akhir bulan atas asset dan kewajiban Pemohon Banding;

bahwa secara fiskal, kerugian atau keuntungan selisih kurs dapat diakui pada tahun berjalan. Selain itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang yang dialami Pemohon Banding berkaitan langsung dengan usaha dan

dapat dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan telah dilakukan secara taat asas dan sesuai dengan sistem pembukuan yang dianut. Dalam melakukan koreksi tidak terdapat bukti bahwa kerugian selisih kurs disebabkan oleh kegiatan yang tidak berhubungan dengan usaha;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Car Sparepart sebesar USD444.00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta- fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan, dan keyakinan Hakim, disimpulkan bahwa atas koreksi Terbanding terhadap Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD3,452.00, tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan selurunya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
AKoreksi Harga Pokok Penjualan94,811.00-94,811.00
BKoreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif3,452.00-3,452.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha BrutoUSD 1,756,284.00 Harga Pokok PenjualanUSD 1,435,882.00 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoUSD 320,402.00 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUSD 464,488.00 Penghasilan neto dalam negeriUSD (144,086.00)

USD (47,983.00) Penghasilan dari luar usaha

Biaya dari luar usahaUSD- JumlahUSD (47,983.00) Penyusutan Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD 164,486.00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD 196,331.00

c. Jumlah penyusutan FiskalUSD (31,845.00) Penghasilan neto luar negeriUSD- Jumlah penghasilan netoUSD (223,914.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03247/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/21/052/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT DNT INDONESIA, NPWP: 01.824.463.2-052.000, beralamat di Jl. Sungkai II Blok F. 26 No. 15c & 16a, Delta Silicon III Lippo Cikarang, Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat, (domisili elektronik vera@dntindonesia.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah penghasilan netoUSD (223,914.00) Kompensasi KerugianUSD- Penghasilan Kena PajakUSD (223,914.00) PPh terutangUSD- Kredit PajakUSD9,767.00 Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutangUSD9,767.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

ttd.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.