Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-000832.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Jawa Lily Furniture, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000832.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000832.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Jawa Lily Furniture, NPWP 72.143.726.7-602.000, beralamat di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Sepuh, Gembol, Wonomerto, yang diwakili oleh Sukyhun Hwang, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1489/PP/IKH/2024tanggal11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/JLF/I/2025 tanggal 23 Januari 2024,

2. Nama: Alberth Limandau Alikin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/JLF/I/2025 tanggal 23 Januari 2024,

3. Nama: Lena Tampubolon,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-361/PP/IKH/2025 tanggal 29 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/JLF/I/2025 tanggal 23 Januari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Heri Basuki Rudianto /

19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

2. Nama / NIP: Siti Fadlilah / 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

3. Nama / NIP: Novi Ariyanto / 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

4. Nama / NIP: Tri Heriyanto / 19850605 200710 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

5. Nama / NIP: Rahadi Ari Baskoro /

19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

6. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

PT Jawa Lily Furniture

7. Nama / NIP: Dhanang Bagus Setiawan /

19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

8. Nama / NIP: Okik Mukhammad Andrian /

19891206 201210 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1006/WPJ.12/2025 tanggal 3 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
534/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 001/JLF-PB/I/2025 tanggal 23
Januari 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1160/WPJ.12/2025
tanggal 24 April 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2
November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang
dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/KEB-JLF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/JLF-PB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 25 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JLF-PB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pendapat Hukum Atas Koreksi Badan

bahwa dasar koreksi PPh Badan yang digunakan oleh Pemeriksa Badan hanya mengambil berupa hasil asumsi yang diperolah dari Tim Pemeriksa PPN Bulan Desember 2020;

bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena yang dijadikan dasar koreksi adalah koreksi peredaran sebesar Rp5.048.968.255 yang merupakan sebuah kesimpulan pengujian yang tidak dilakukan oleh Tim Pemeriksa Badan sendiri, melainkan hanya mengcopy dari hasil pemeriksaan PPN masa Desember 2020 yang dilakukan oleh tim pemeriksa lainnya berdasarkan LHP No. LAP300/WPJ.12/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang tidak didukung bukti yang memenuhi syarat material;

bahwa cara yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa All Taxes yang salah satu produk hukumnya adalah koreksi Peredaran Rp5.048.968.255, yaitu dengan cara mengcopy hasil pemeriksa PPN Desember 2024 yang juga merupakan asumsi saja, adalah bertentangan dengan Pasal 1 Angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021 dan juga bertentangan dengan Tata Pemeriksaan yang wajib dilaksanakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 8 huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 17 /PMK.03/ 2013 stdtd PMK No. 18/PMK.03/2021;

PT Jawa Lily Furniture

Pendapat Pemohon Terkait Materi Koreksi

Pendapat Pemohon Banding Terkait Materi Koreksi Peredaran bahwa Pemeriksa di dalam mengoreksi peredaran untuk tahun 2020 (PPh badan) adalah menggabungkan hasil pemeriksaan PPN bulan Januari s/d November 2020 dan hasil Pemeriksaan PPN Desember 2020 yang dilakukan olehTimPemeriksalainberdasarkanLHPNo. LAP300/WPJ.12/KP.0904/RIK.SIS/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan gabungan hasil sebagai berikut:

bahwa dari data-data tersebut di atas didapat kesimpulan hasil pemeriksaan:

1. ada kesamaan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa meliputi:

- Saldo awal Persediaan;

- Saldo Akhir Persediaan;

- Peredaran Barang & jasa masa Januari s/d November 2020;

- Perolehan barang & jasa masa Januari s/d Desember 2020;

(terbukti dari hasil pemeriksaan dimana HPP dan saldo persediaan adalah sama (tidak ada koreksi))

2. ada perbedaan antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa meliputi:

- Peredaran Bruto usaha hanya dimasa Desember 2020 saja;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan pengambilan kesimpulan dari sebuah proses pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, dimana berdasarkan pengujian pemeriksa dibulan Januari s/d Desember 2020 tidak ada tambahan perolehan barang & Jasa berupa bahan produksi (juga terlihat dari HPP yang tidak ada koreksi oleh pemeriksa) namun di Desember 2020 hasil pengujian pemeriksa disimpulkan ada penambahan peredaran berupa barang furniture kayu sebesar Rp5.048.968.255 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa di bulan Desember 2020, Pemeriksa tidak menunjukkan barang apa yang menurut Pemeriksa tidak dilaporkan penjualan lokal tersebut, kepada siapa Pemohon Banding menjual, Barang yang dijual diperoleh dari mana, ditanggal berapa Pemohon Banding menjual di bulan Desember 2020, Invoice nomor berapa, Faktur pajak nomor berapa dan lain-lain;

Pendapat Pemohon Banding Terkait dengan Koreksi Fiskal Positif.

Koreksi fiskal positif cfm pemeriksaRp736.571.461

Koreksi fiskal positif cfm SPTRp753.896.678

-Rp 17.325.217

Rincian tambahan koreksi fiskal positif adalah sebagai berikut:

PPh FinalRp 17.325.219 bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena jenis pajak tersebut adalah merupakan jenis biaya yang dapat dikurangkan pada penghasilan bruto;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa cara mengoreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan dasar hukum dan bukti materiil;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1160/WPJ.12/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa atas Peredaran Usaha

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00290/RlKSlS/KPP.1209/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Peredaran Usaha, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

Penjelasan:

- bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa selisih merupakan koreksi Omzet hasil Data Alket dari PemeriksaandenganDokumenLHPNomorLAP- 300/WPJ.12/KP.0904/RlK.SlS/2021 tanggal 31 Desember 2021;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data, dokumen dan penjelasan atas keberatannya;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding pada saat keberatan nomor BA- 112/WPJ.126/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

i.Pertanyaan:

Jelaskan Gambaran Usaha dan Proses Bisnis Wajib Pajak?

Jawaban:

Wajib Pajak merupakan perusahaan mebeler yang menerima order ekspor dengan barang utama dari kayu seperti kursi, meja dll. Wajib Pajak mengekspor barangnya hanya ke Amerika dengan pembeli Sunny Design Inc. Barang yang diekspor tetap menggunakan nama Wajib Pajak dengan nama pembeli Sunny Design, tetapi alamat pengiriman barang sesuai dengan nama buyer yang melakukan pemesanan kepada Sunny Design. Barang yang diekspor oleh Wajib Pajak tidak mempunyai merk. Bahan baku: kayu mahoni, triplek, NDF.

ii.Pertanyaan:

Apa saja produk yang dijual oleh Wajib Pajak? Siapakah yang menjadi customer dan supplier Wajib Pajak? Jelaskan!

Jawaban:

Produk yang dijual berupa furniture atau mebel seperti kursi, meja, almari, dan lain-lain tanpa mempunyai merk Customer hanya Sunny Design yang berada di Amerika.

PT Jawa Lily Furniture

iii. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menerima surat permintaan data dan dokumen, surat peringatan 1 dan 2? Apa saja data dan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan? Lampirkan bukti penyampaian dokumen tersebut!

Jawaban:

Ya, Wajib Pajak sudah meminjamkan seluruh data dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Bukti peminjaman dokumen saat pemeriksaan akan disampaikan kemudian.

iv. Pertanyaan:

Jelaskan apa yang menjadi sengketa keberatan Wajib Pajak terkait koreksi peredaran usaha, berapa nilai koreksi yang diajukan keberatan dan dasar hukum apa yang digunakan oleh Wajib Pajak! Jawaban:

Koreksi peredaran usaha terkait dengan koreksi PPN di Masa Pajak Desember 2020 ketika Pemeriksa menemukan surat pengambilan barang kembali barang milik Java Furniture oleh Java Furniture sendiri dari Masa Januari s.d. November 2022, tetapi dalam pemeriksaan PPh Badan, Pemeriksa tidak mengakui sebagai penyerahan terkait pengantaran jalan tersebut tiba-tiba. Di Masa Desember 2020, Pemeriksamengakuiadanyapenjualanlokalsebesar Rp5.048.968.255 mengikuti Pemeriksa PPN Desember 2020;

v. Pertanyaan:

Bagaimana alur/mekanisme penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada customer? Kepada siapakah Wajib Pajak menjual produk tersebut? Jelaskan!

Jawaban:

Wajib Pajak menjual barang hanya kepada Sunny Design. Wajib Pajak melakukan penjualan kepada Sunny Design sesuai dengan PO yang spesifikasi barangnya sudah ditentukan oleh Sunny Design. Penjualan melalui PO, bisa repeat order atau pesanan baru, kalau repeat order barang tinggal dikirim. Ketika sudah dapat PO, Wajib

PT Jawa Lily Furniture

Pajak melakukan produksi dan ketika barang sudah jadi maka tinggal menunggu pengiriman sesuai dengan perintah dari Sunny Design. Syarat penyerahan adalah CIF dan terkait penentuan harga dilakukan sesuai kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Sunny Design. Tidak terdapat barang rusak atau retur selama Wajib Pajak melakukan ekspor kepada Sunny Design. Dokumen penjualan hanya berupa PO melalui email dan tidak ada perjanjian terkait penjualan barang yang ada adalah perjanjian kerja sama No. 01/PERJ/JCF/2019. Skema penjualan dan skema keluar masuk gudang akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024.

vi. Pertanyaan:

Apakah barang yang di jual/ekspor oleh Wajib Pajak kepada Sunny Design dikirim langsung ke lokasi Sunny Design atau ke lokasi lainnya? Jelaskan!

Jawaban:

Penjualan barang bisa dilakukan langsung ke lokasi Sunny Design, bisa juga ke lokasi lainnya sesuai dengan permintaan dari Sunny Design;

vii. Pertanyaan:

Bagaimana alur/mekanisme pembelian bahan baku oleh Wajib Pajak? Dari siapa Wajib Pajak memperoleh bahan baku tersebut? Jelaskan! Jawaban:

Pembelian bahan baku langsung kepada supplier via telepon; viii. Pertanyaan:

Dimana lokasi produksi (pabrik) Wajib Pajak? Berapa jumlah pabrik dan gudang yang dimiliki Wajib Pajak untuk proses produksi? Berapa kapasitas produksi pabrik dan kapasitas penyimpanan gudang Wajib Pajak? Jelaskan!

Jawaban:

Pabrik hanya ada 1, lokasi di Probolinggo. Wajib Pajak mempunyai 2 gudang terdiri dari 1 gudang barang jadi, 1 gudang bahan baku.

PT Jawa Lily Furniture

ix. Pertanyaan:

Bagaimana hubungan antara Wajib Pajak, PT Java Furniture, dan Sunny Design? Apakah Wajib Pajak juga mempunyai hubungan kepemilikan yang sama dengan PT Java Furniture, dan Sunny Design? Jelaskan!

Jawaban:

Sunny Design mempunyai saham di PT Jawa Lily Furniture dan PT Java Furniture. Kepemilikan saham Sunny Design di PT Jawa Lily Furniture sebesar 8%. Antara Wajib Pajak dengan PT Java Furniture berada dalam kepemilikan dan kepengurusan yang sama yaitu Hwang Sukhyan sebagai Direktur.

x. Pertanyaan:

Wajib Pajak menyatakan dalam surat keberatan terkait SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2020 yang berkaitan dengan koreksi peredaran usaha tahun 2020 adalah sebagai berikut:

• Pengeluaran barang adalah benar dan sah milik PT. Java Furniture. Bahwa PT Java Furniture telah menyewa gudang PT Jawa Lily Furniture selama 2 tahun sesuai surat perjanjian tertanggal 2 Januari 2020 s.d. 2 Januari 2022, dalam hal ini Wajib Pajak telah khilaf dikarenakan kurang tertibnya pencatatan administrasi gudang dan pengawasan manajemen serta perusahaan masih tergolong baru beberapa tahun berdiri dengan direktur yang sama, akan tetapi secara accounting kami pisahkan pencatatan dengan dasar bukti keluar masuk barang (sesuai surat jalan).

• Dalam SPT Tahunan kami juga tidak diperhitungkan karena barang bukan milik PT Jawa Lily Furniture.

Jelaskan pendapat Saudara atas hal tersebut!”

Jawaban:

Wajib Pajak mencatat di buku admin gudang secara keseluruhan baik barang milik PT Java Furniture maupun barang milik Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak memisahkan barang yang masuk ke gudang antara barang yang menjadi milik PT Java Furniture dengan barang milik

PT Jawa Lily Furniture

Wajib Pajak. Untuk saat ini, Wajib Pajak sudah menyediakan gudang atau tempat tersendiri sebagai tempat yang disewakan untuk penitipan barang dari PT Java Furniture. Pada tahun 2020, tempat yang digunakan untuk penyimpanan barang milik PT Java Furniture menjadi satu dengan gudang penyimpanan barang milik Wajib Pajak.

xi. Pertanyaan:

Sehubungan dengan alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa PT Java Furniture telah menyewa Gudang Wajib Pajak? Apakah Wajib Pajak memiliki bukti terkait dengan sewa gudang tersebut dan apakah atas bukti tersebut telah disampaikan pada saat pemeriksaan? Jawaban:

Sewa dilakukan mulai 1 Januari 2020 — 2 Januari 2022. Perjanjian sewa akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024.

xii. Pertanyaan:

Jelaskan mekanisme/alur pencatatan keluar masuk barang digudang Wajib Pajak!

Jawaban:

Ketika barang sudah selesai diproduksi barang langsung diletakkan di gudang dan nanti lanjut di ekspor. Wajib Pajak tidak melakukan pencatatan atas barang yang dititipkan oleh PT Java Furniture karena PT Java Furniture sudah melakukan sewa gudang sehingga sepenuhnya kewenangan pencatatan barang ada di Java Furniture.

xiii. Pertanyaan:

Dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan atas keluar masuk barang di gudang Wajib Pajak? Lampirkan dokumen tersebut!

Jawaban:

Surat Jalan Keluar, Bukti Pengambilan Barang, Surat Pengantar. xiv. Pertanyaan:

Apakah proses penerimaan dan pengambilan barang dari PT Java Furniture yang menurut Wajib Pajak diakui sebagai penitipan barang milik PT Java Furniture, dilakukan secara rutin setiap bulan? Jelaskan!

PT Jawa Lily Furniture

Jawaban:

Iya dilakukan secara rutin setiap bulan mulai dari Januari s.d. November 2020, tetapi pengambilan barang dilakukan di bulan Desember 2020 sesuai dengan permintaan oleh Sunny Design.

xv. Pertanyaan:

Apakah jenis barang yang dititipkan oleh PT Java Furniture sama dengan barang yang diproduksi oleh Wajib Pajak? Jika berbeda, apa yang membedakan jenis barang tersebut! Lampirkan Foto atau Gambar produk milik Wajib Pajak dan PT Java Furniture!

Jawaban:

Jenis barang berbeda sesuai dengan kode barang yang berbeda. Foto atau gambar akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024.

xvi. Pertanyaan:

Apakah PT Java Furniture juga melakukan penjualan barang kepada Sunny Design sama halnya seperti Wajib Pajak? Apakah terdapat penjualan lokal? Jelaskan!

Jawaban:

Iya, Java Furniture melakukan penjualan yang sama dengan Wajib Pajak sesuai artikel pesanan dari Sunny Design. Tidak terdapat penjualan lokal, penjualan secara ekspor hanya kepada Sunny Design. Perjanjian yang mengatur penjualan barang hanya kepada Sunny Design akan disampaikan pada tanggal 19 Agustus 2024.

xvii. Pertanyaan:

Apakah terdapat perbedaan spesifikasi produk yang dijual oleh PT Java Furniture dan Wajib Pajak kepada Sunny Design? Jika ada, jelaskan perbedaannya dan jika tidak ada perbedaan spesifikasi produk, bagaimana mekanisme/dasar pemesanan yang dilakukan oleh Sunny Design baik kepada PT Java Furniture maupun kepada Wajib Pajak? Jelaskan!

Jawaban:

Pasti ada, jika artikel/kode barangnya beda maka jenis barangnya juga berbeda. Sunny Design yang menentukan barang yang dipesan

PT Jawa Lily Furniture

kepada Wajib Pajak dan Java Furniture. Atas barang yang sama dengan kode yang sama bisa dimungkinkan dibuat oleh Wajib Pajak dan Java Furniture sesuai dengan pesanan dari Sunny Design. Contoh barang yang sama dengan kode yang sama termasuk PO dari Sunny Design atas barang dengan kode yang sama yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak dan Java Furniture akan disampaikan kemudian.

xviii. Pertanyaan:

Menurut pengetahuan Saudara, apakah PT Java Furniture memiliki gudang untuk penyimpanan barang? jika ada gudang dimana lokasi pabrik (gudang) PT Java Furniture

Jawaban:

Iya ada 2 gudang, Gudangnya di Mojokerto xix. Pertanyaan:

Apa yang menjadi alasan PT Java Furniture memilih untuk menitipkan barang di gudang Wajib Pajak? Bagaimana mekanisme penitipan barang tersebut (kendaraan yang digunakan, prosedur pengecekan barang, perjanjian penitipan barang, adakah klausul apabila terdapat kerusakan, biaya penitipan barang d")? Jelaskan!

Jawaban:

Karena kapasitas gudang di Java Furniture tidak memenuhi karena adanya kelebihan produksi. Tidak terdapat perjanjian penitipan barang yang ada perjanjian sewa gudang.

xx. Pertanyaan:

Apakah kapasitas gudang Wajib Pajak masih mampu untuk menampung barang yang dititipkan oleh PT Java Furniture, mengingat pada bulan September 2020 terjadi kebakaran besar di lokasi gudang Wajib Pajak? Jelaskan berapa kapasitas produksi dan kapasitas gudang beserta dokumen pendukungnya!

Jawaban:

Yang kebakaran adalah tempat produksi cat bukan gudang penyimpanan barang sehingga tidak berpengaruh kepada kapasitas

PT Jawa Lily Furniture

penyimpanan barang.

xxi. Pertanyaan:

Apakah terdapat kondisi Wajib Pajak tidak bisa memenuhi keseluruhan permintaan pesanan dari Sunny Design karena kurangnya ketersediaan produk Wajib Pajak? Jika hal tersebut terjadi, Bagaimana cara Wajib Pajak memenuhi pesanan dari Sunny Design tersebut? Jelaskan!

Jawaban:

Tidak pernah, karena dalam melakukan order, Sunny Design selalu melihat ketersediaan barang yang diproduksi oleh Wajib Pajak dan Java Furniture.

bahwa Terbanding telah melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penelitian keberatan sesuai dengan Surat Tugas Peninjauan Lapangan Nomor ST.PL1/WPJ.126/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Penelitian Keberatan Nomor LAP.PL-I/WPJ. 12/2024 tanggal 17 September 2024 dan diperoleh data dan fakta di lapangan sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding berlokasi di Jalan Raya Sukapura, Wonomerto, Kab. Probolinggo. Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri furnitur dari kayu. Pemohon Banding mempunyai 8 (delapan) bangunan pabrik dan 2 (dua) gudang yang terdiri 1 (satu) gudang bahan baku dan 1 (satu) gudang barang jadi;

ii. bahwa alur kegiatan produksi furniture Pemohon Banding dimulai dari pembelian bahan baku berupa kayu, selanjutnya divakum dan dioven, kemudian melalui proses clamp dan sending (pengamplasan) lalu di assembling, pengecatan dan proses finishing hingga akhirnya dilakukan pengemasan;

iii. bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Java

Furniture yang berlokasi di Mojokerto dengan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon Banding berupa pembuatan furniture dari kayu, karena Direktur Pemohon Banding a.n. Sukhyun Hwang juga menjadi

PT Jawa Lily Furniture

Direktur PT Java Furniture;

iv. bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha pembuatan mebel atau furniture dari kayu seperti meja, kursi, almari dan sejenisnya sesuai dengan pesanan yang dilakukan oleh Sunny Design (Amerika Serikat), dengan contoh salah satu produk furniture sebagai berikut:

v. bahwa produk furniture yang dihasilkan oleh Pemohon Banding tidak dalam bentuk furniture yang sudah jadi, tetapi dalam bagian-bagian yang masih perlu dirakit yang dikemas dalam box sesuai dengan kode jenis barangnya;

vi. bahwa produk furniture yang dihasilkan oleh Pemohon Banding memiliki spesifikasi yang sangat mirip dengan produk yang dihasilkan oleh PT Java Furniture termasuk box (kotak kemasan) produk tersebut yang bertuliskan Sunny Design dengan inisial "SD". Perbedaan produk keduanya hanya pada kode jenis produk yang tercantum dalam box (kotak kemasan) seperti contoh berikut:

PT Jawa Lily Furniture

vii. bahwa sesuai dengan kondisi produksi dan SDM yang dimiliki oleh

Pemohon Banding, sangat dimungkinkan jika Pemohon Banding membuat produk yang sama dengan yang dihasilkan oleh PT Java Furniture begitu, pula sebaliknya;

viii. bahwa Pemohon Banding dan PT Java Furniture hanya melakukan penjualan ekspor furniture kepada Sunny Design sesuai dengan pesanan yang dibuat oleh Sunny Design. Pemohon Banding dan PT Java Furniture tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan harga jual furniture karena harga sepenuhnya ditentukan oleh Sunny Design sehingga Pemohon Banding dan PT Java Furniture hanya memproduksi barang saja;

ix. bahwa Pemohon Banding memiliki luas pabrik dan kapasitas gudang penyimpanan yang lebih besar dan lebih luas jika dibandingkan dengan PT Java Furniture;

x. bahwa terdapat seperempat bagian dari satu gudang milik Pemohon Banding yang digunakan oleh PT Java Furniture untuk penitipan produk furniture miliknya dengan tampilan lokasi gudang yang disewakan sebagai berikut:

xi. bahwa furniture milik PT Java Furniture yang dititipkan di gudang

Pemohon Banding, bukan hanya furniture yang diproduksi pada tahun 2020 dan setelahnya, melainkan furniture yang juga diproduksi pada tahun 2019 dan sebelumnya yang belum diambil oleh Pemohon Banding sampai dengan tanggal 17 September 2024. Sementara itu, PT Java Furniture mulai menyewa gudang sejak tahun 2020. Contoh tampilan produk furniture PT Java Furniture yang dititipkan di gudang Pemohon Banding yang diproduksi sebelum tahun 2019 adalah sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

Tanggapan Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa perpajakan adalah koreksi atas peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.048.968.255. Bahwa selisih tersebut merupakan koreksi Omzet hasil Data Alket dari Pemeriksaan PPN Masa Desember 2020 berdasarkan Dokumen LHP Nomor LAP-300/WPJ.12/KP.0904/RlK.SlS/2021 tanggal 31 Desember 2021;

bahwa hasil pemeriksaan PPN masa Desember 2020 berasal dari hasil pengujian arus barang keluar berdasarkan kartu catatan Stok dibandingkan barang yang diekspor berdasarkan quantity pada PEB;

bahwa Pemohon Banding dalam keberatannya tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menurut Pemohon Banding dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding tidak menunjukkan bukti material atas koreksinya, sebagai syarat dapat dipergunakan Pasal-Pasal yang menjadi dasar hukum oleh Terbanding;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa Terbanding telah melakukan pengujian peredaran usaha dengan pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pengujian yang dilakukan Terbanding antara lain: pengujian berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung, pengujian berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN, dan pengujian berdasarkan pengujian arus utang. Berdasarkan pengujian tersebut disimpulkan terdapat peredaran usaha sebesar Rp5.048.968.255 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pemeriksaan PPN Masa Desember 2020 menjelaskan Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding berdasarkan Surat Penjelasan Daftar Temuan Pemeriksaan nomor 001/PDTP/JLF/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 karena pengeluaran barang adalah milik PT Java Furniture yang mana telah menyewa gudang Pemohon Banding dengan surat perjanjian tertanggal 2 Januari 2020. Hal tersebut juga disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada saat keberatan sesuai dengan BA-112/WPJ.126/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

bahwa pernyataan Pemohon Banding terkait dengan sewa gudang tidak didukung dengan adanya bukti pembayaran dan pengakuan adanya penghasilan sewa pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding maupun biaya sewa pada pihak penyewa;

bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Java Furniture yang berlokasi di Mojokerto dengan kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon Banding berupa pembuatan furniture dari kayu, karena Direktur Pemohon Banding a.n. Sukhyun Hwang juga menjadi Direktur PT Java Furniture;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa berdasarkan peninjauan langsung produk furniture yang dihasilkan oleh Pemohon Banding memiliki spesifikasi yang sangat mirip dengan produk yang dihasilkan oleh PT Java Furniture termasuk box (kotak kemasan) produk tersebut yang bertuliskan Sunny Design dengan inisial "SD". Perbedaan produk keduanya hanya pada kode jenis produk yang tercantum dalam box (kotak kemasan) sehingga sulit untuk membedakan barang milik Pemohon Banding dan barang yang diakui milik PT Java Furniture;

bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding untuk mendukung keberatannya hanya berupa penjelasan atas pengujian arus barang berdasarkan penyandingan nama barang di data mutasi stock dan PEB Desember 2020 tanpa didukung dengan bukti berupa kartu catatan stok, dokumen dan buku gudang yang mencatat keluar masuk barang Januari s.d. Desember 2020 untuk seluruh barang yang keluar masuk gudang termasuk barang pihak lain;

bahwa Pemohon Banding melampirkan contoh bukti Surat Pengantar Pengembalian Barang dan Surat Jalan yang mana tidak ada penghubung yang dapat menghubungkan dokumen tersebut selain kode item barang. Faktanya kode item barang Pemohon Banding dan PT Java Furniture adalah kode yang sama;

bahwa Pemohon Banding mempertanyakan terkait pengujian Terbanding di bulan Januari s.d. Desember 2020 tidak ada tambahan perolehan barang dan jasa berupa bahan produksi (juga terlihat dari HPP yang tidak ada koreksi), namun di Desember 2020 hasil pengujian Terbanding disimpulkan ada penambahan peredaran berupa barang sebesar Rp5.048.968.255 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa untuk menanggapi keberatan Pemohon Banding terkait dengan tidak adanya koreksi HPP pada Tahun Pajak 2020, Terbanding melakukan pengujian terhadap HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 atas Persediaan Awal dan Persediaan Akhir, diperoleh informasi:

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebanyak 5 (lima) kali dalam rentang waktu tahun 2020 s.d. 2023

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir Tahun Pajak 2019 pada pembetulan ke-3 tanggal 25 Mei 2021 dengan rincian sebagai berikut: Pembetulan ke-2

Pembetulan ke-3

PT Jawa Lily Furniture

- bahwa terdapat kenaikan Persediaan Barang Jadi pada pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa kenaikan persediaan barang jadi berdasarkan pembetulan ke-3 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak diiringi dengan adanya kenaikan omset yang dilaporkan Tahun Pajak 2019 sehingga hal ini menunjukkan bahwa barang jadi tersebut belum terjual pada Tahun 2019. Hal tersebut sejalan dengan adanya koreksi penjualan sebesar Rp5.048.968.255 yang merupakan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2020. Hal ini semakin memperkuat bahwa untuk koreksi Tahun Pajak 2020 tidak perlu dilakukan koreksi atas HPP karena persediaan barang jadi tersebut telah dilaporkan dalam komponen HPP Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

2. Sengketa atas Peredaran Usaha

Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

2) Pasal 9 ayat (1) huruf h beserta Penjelasan-nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

PT Jawa Lily Furniture

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh);

Data dan Fakta bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan data dan dokumen pendukung terkait biaya PPh Final sebesar Rp17.325.219 berupa:

- Rincian pembayaran PPh Final Tahun 2019;

- Laporan Buku Besar PPh Final penghasilan tertentu sebagaimana bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding pada saat keberatan nomor BA- 112MIPJ.126/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

i. Pertanyaan:

Jelaskan apa yang menjadi sengketa keberatan Wajib Pajak terkait koreksi penyesuaian fiskal positif, berapa nilai koreksi yang diajukan keberatan dan dasar hukum apa yang digunakan oleh Wajib Pajak! Jawaban:

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

- Koreksi Fiskal atas PPh Final sebesar Rp17.325.219, menurut Wajib Pajak merupakan biaya yang bisa dibebankan karena Wajib Pajak sudah membayar PPh Final sebesar 1%, sedangkan menurut

PT Jawa Lily Furniture

Pemeriksa seharusnya bukan merupakan biaya yang bisa dibebankan. Jurnal dan pencatatan pada Buku Besar akan disampaikan kemudian.

- Koreksi fiskal Anggit Budianto sebesar Rp64.950.000, terkait biaya pengurusan ijin mesin pabrik-bejana tekan, forklift, penangkal petir termasuk penyediaan barangnya, menurut Wajib Pajak terkait dengan pengurusan ijin yang sudah dipotong PPh Pasal 23 yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak (digunakan di pabrik Wajib Pajak) sehingga bisa dibebankan sebagai biaya.

- Atas koreksi fiskal positif lainnya Wajib Pajak setuju dengan koreksi Pemeriksa.

ii. Pertanyaan:

Bagaimana Wajib Pajak dapat membuktikan atas biaya-biaya yang menjadi sengketa koreksi fiskal positif merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak? Lampirkan data dan dokumen yang membuktikan hal tersebut!

Jawaban .

Dokumen terkait jurnal dan pencatatan buku besar atas Beban PPh Final sebesar Rp17.325.219 akan disampaikan kemudian.

Tanggapan Terbanding bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp118.112.143 yang terdiri dari:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp64.950.000 atas Anggit Budianto telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat keberatan karena terbukti berhubungan dengan kegiatan untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

PT Jawa Lily Furniture

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif berupa kasur sebesar Rp10.000.000, oxtail sebesar Rp500.000, dan rekening listrik sebesar Rp25.336.924 telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan;

bahwa yang menjadi sengketa perpajakan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding hanya atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp17.325.219 terkait dengan pembebanan PPh Final oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pembebanan PPh Final sebesar Rp17.325.219 karena Pajak Penghasilan tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa berdasarkan penelitian atas data General Ledger Pemohon Banding Tahun 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti telah mencatat PPh Final sebesar Rp17.325.219 sebagai bagian dari Beban Administrasi & Umum Lainnya dengan nilai total sebesar Rp4.712.095.149;

bahwa Beban Administrasi & Umum Lainnya dengan nilai total sebesar Rp4.712.095.149 terdiri dari

- Akun: 6.01.02.13 - Beban Administrasi & Umum Lainnya sebesar Rp4.379.204.448,

- Akun: 6.01.02.14 - Beban makanan & minuman sebesar Rp242.790.367,

- Akun: 6.01.02.15 - Beban Pengobatan sebesar Rp12.792.615,

- Akun: 6.01.02.16 - Beban Sumbangan sebesar Rp4.300.000, dan

- Akun: 6.01.02.17 - Beban Sanksi Administrasi sebesar Rp73.007.720;

bahwa PPh Final sebesar Rp17.325.219 dicatat oleh Pemohon Banding pada Akun 6.01.02.13 Beban Administrasi & Umum Lainnya sebesar Rp4.379.204.448 sebagaimana tampilan berikut:

PT Jawa Lily Furniture

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Beban Administrasi & Umum Lainnya dengan nilai total sebesar Rp4.712.095.149 sebagai bagian dari Biaya Lainnya sebesar Rp5.965.867.629 pada Biaya Usaha Lainnya yang menjadi pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pembetulan kesatu;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyesuaian fiskal positif atas pembebanan PPh Final sebesar Rp17.325.219 karena penyesuaian fiskal positif lainnya yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan hanya sebesar Rp256.242.553;

bahwa penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp256.242.553 terdiri dari Beban Makanan dan Minuman sebesar Rp242.790.367, Beban Pengobatan sebesar Rp12.792.615, dan Beban Lainnya sebesar Rp659.571;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas PPh Final sebesar Rp17.325.219 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

PT Jawa Lily Furniture

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Akta Pernyatasan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas “PT. Jawa Lily Furniture” Nomor 01 tanggal 3 November 2023 yang dibuat di hadapan Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Mojokerto;

Bukti P-3. Sofkopi Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Sukhyun

Hwang (Direktur);

Bukti P-4. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Sukhyun Hwang (Direktur);

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Sofkopi Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-8. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-9. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2 November 2023 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-10. Sofkopi Penjelasan Nomor 001/JLF-PB/VIII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P-11. Sofkopi Lampiran Beberapa Jenis Barang Pemohon Banding; Bukti P-12. Sofkopi Salinan Putusan Nomor PUT-001632.16/2023/PP Jawa

Lily Furniture Pajak Pertambahan Nilai 2020;

Bukti P-13. Sofkopi Lampiran Stok Sengketa barang yang diduga milik PT

Jawa Furniture Mojokerto;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 002/JLF-PB/IX/2025 tanggal

10 September 2025;

Bukti P-15. Sofkopi Penjelasan Terbanding Nomor S-1757/WP.12/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-16. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 003/JLF-PEMOHON

BANDING/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Sofkopi Penjelasan Terbanding Nomor S-1757/WP.12/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai

Masa Desember 2020;

Bukti T-7.Sofkopi Penjelasan Terbanding Nomor S-2154/WPJ.12/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti T-8.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-2336/WPJ.12/2025 tanggal 12 September 2025;

Bukti T-9.Sofkopi scan Salinan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-

00425/IV/WPJ.12/KP.0603/2020 tanggal 13 April 2020;

Bukti T-10. Sofkopi scan Salinan Pembayaran Tagihan – Status Transaksi

NTPN EEFA02LU4Q35DPD1;

Bukti T-11. Sofkopi scan Salinan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-

00429/IV/WPJ.12/KP.0603/2020 tanggal 13 April 2020;

Bukti T-12. Sofkopi scan Salinan Pembayaran Tagihan – Status Transaksi

NTPN 58DA60T354UD3N7V;

Bukti T-13. Sofkopi scan Salinan Pembayaran Tagihan – Status Transaksi

NTPN BAE630T354UDDREB;

Bukti T-14. Sofkopi scan Salinan SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2019 Pemohon Banding;

PT Jawa Lily Furniture

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2 November 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/JLF-PB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Jawa Lily Furniture

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Neto:3.430.965.1368.497.258.6085.066.293.472
1. Peredaran Usaha5.048.968.255
2. Penyesuaian Fiskal Positif17.325.217
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.048.968.255

Menimbang bahwa pokok sengketa ini berasal dari koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.048.968.255 yang dianggap merupakan omzet yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020. Dasar utama koreksi ini adalah data alat keterangan (alket) yang diambil dari hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Desember 2020, dimana Terbanding melakukan pengujian Arus Barang keluar dengan membandingkan Kartu Stok Gudang dan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Terbanding menganggap selisih barang tersebut sebagai penjualan lokal yang tidak dilaporkan, dengan alasan adanya hubungan istimewa dan kemiripan produk antara Pemohon Banding dengan PT Java Furniture, serta meragukan pembuktian terkait penitipan barang atau sewa gudang di antara kedua pihak tersebut;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa barang yang dianggap sebagai penjualan tersebut sebenarnya adalah pengembalian barang milik PT Java Furniture yang sebelumnya dititipkan melalui perjanjian sewa gudang. Argumen hukum utama Pemohon Banding adalah bahwa dasar koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini hanyalah turunan dari temuan pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2020, yang mana koreksi PPN tersebut telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-001632.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa karena dasar faktual dan hukum di sengketa PPN telah gugur dan berkekuatan hukum tetap, maka koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan ini secara mutatis mutandis tidak memiliki landasan dan harus dibatalkan;

Menimbang dengan demikian, sengketa ini adalah perpaduan antara pembuktian fakta dan sengketa yuridis apakah koreksi sah jika dasar utamanya telah dibatalkan oleh pengadilan dalam sengketa pajak jenis lain yang berkaitan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memeriksa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan a quo merupakan koreksi turunan yang bersumber sepenuhnya dari hasil ekualisasi dengan objek PPN Masa Pajak Desember 2020. Terbanding menetapkan nilai koreksi tersebut berdasarkan asumsi bahwa selisih stok barang keluar yang tidak tercatat dalam PEB merupakan penjualan lokal;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum bahwa sengketa PPN Masa Pajak Desember 2020 yang menjadi landasan utama bagi koreksi a quo telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-001632.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024. Dalam putusan tersebut,

PT Jawa Lily Furniture

Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, karena Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai adanya penyerahan lokal;

Menimbang bahwa dengan dibatalkannya koreksi pada sengketa PPN yang menjadi dasar perhitungan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa ini, maka menurut Pengadilan Pajak, dasar argumentasi dan perhitungan Terbanding dalam menetapkan koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020 menjadi gugur demi hukum. Pengadilan Pajak berpendirian bahwa asas kepastian hukum dan konsistensi putusan harus dijunjung tinggi, sehingga apabila objek pajak pada PPN dinyatakan tidak terbukti ada, maka penghasilan yang menyertainya dalam PPh Badan juga harus dinyatakan tidak ada;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak melakukan uji kebenaran materiil terkait dalil Terbanding mengenai adanya penjualan yang tidak dilaporkan. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti kompeten berupa adanya aliran uang (cash flow) atau timbulnya piutang dagang yang dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.048.968.255. Terbanding hanya mendasarkan koreksi pada analisis arus barang dan asumsi hubungan istimewa tanpa membuktikan realisasi transaksi penjualan secara finansial;

Menimbang bahwa sebaliknya, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan yang masuk akal serta didukung bukti pendukung berupa surat jalan dan administrasi gudang yang menunjukkan bahwa selisih barang tersebut adalah barang milik pihak ketiga (PT Java Furniture) yang dititipkan, dan bukan merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang menimbulkan penghasilan bagi Pemohon Banding;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.048.968.255 tidak memiliki landasan yuridis maupun fakta materiil yang kuat, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.325.217

Menimbang bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan koreksi positif sebesar Rp17.325.217 atas biaya PPh Final yang dibebankan oleh Pemohon Banding dalam akun Beban Administrasi dan Umum Lainnya pada Tahun Pajak 2020. Terbanding melakukan koreksi ini karena nilai tersebut teridentifikasi sebagai pembayaran PPh Final 0,5% atas Peredaran Bruto tertentu (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) untuk beberapa masa pajak di tahun 2019, yang menurut ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang (UU) PPh merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expense) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding diketahui telah membiayakan pembayaran pajak tersebut secara komersial dalam laporan keuangannya namun tidak melakukan penyesuaian fiskal positif pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020. Meskipun koreksi ini awalnya diajukan dalam permohonan banding, dalam proses persidangan Pemohon Banding secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak lagi mempertahankan sengketa pada pos ini dan mengakui kebenaran perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.325.217 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap Buku Besar (General Ledger) dan bukti pendukung yang disampaikan Terbanding, terbukti secara materiil bahwa biaya sebesar Rp17.325.217 tersebut merupakan akumulasi pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk Masa Pajak April, Juni, Oktober, November, dan Desember Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan secara tegas menyatakan bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan PPh. Ketentuan ini menegaskan prinsip bahwa pembayaran PPh merupakan pembagian laba kepada negara dan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan pembebanan biaya PPh Final sebagai pengurang Penghasilan Bruto oleh Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang, bahwa selain substansi biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible), Pengadilan Pajak menilai bahwa pembebanan biaya tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum maupun prinsip perpajakan terkait pengakuan biaya (matching cost against revenue), dimana biaya yang merupakan kewajiban Tahun Pajak 2019 seharusnya tidak dibebankan pada Tahun Pajak 2020, sehingga koreksi Terbanding dinilai telah tepat baik secara yuridis maupun secara administratif pembukuan;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa dalam proses persidangan dan sebagaimana tertuang secara tertulis dalam Pendapat Akhir, Pemohon Banding telah menyatakan secara tegas menerima dan menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp17.325.217. Pernyataan persetujuan Pemohon Banding tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat lagi sengketa mengenai fakta maupun dasar hukum antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait koreksi a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.325.217 telah memiliki landasan hukum yang kuat dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf h UU PPh, serta telah disepakati kebenarannya oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

PT Jawa Lily Furniture

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Peredaran Usaha5.048.968.25505.048.968.255
2. Penyesuaian Fiskal Positif17.325.21717.325.2170
5.066.293.47217.325.2175.048.968.255

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp8.497.258.608 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp5.048.968.255 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp3.448.290.353 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak / kurang dibayar Sanksi Administratif: - Bunga Pasal 13 (2) KUP PPh yang masih harus dibayar3.448.290.353 3.448.290.353 758.623.800 746.928.160
11.695.640 4.940.238
16.635.878

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Jawa Lily Furniture

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2 November 2023, atas nama PT Jawa Lily Furniture, NPWP 72.143.726.7-602.000, beralamat di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Sepuh, Gembol, Wonomerto, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp16.635.878.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

PT Jawa Lily Furniture

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.