PUTUSAN
Nomor PUT-000832.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00300/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00020/206/20/651/23 tanggal 2 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000832.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Jawa Lily Furniture, NPWP 72.143.726.7-602.000, beralamat di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Sepuh, Gembol, Wonomerto, yang diwakili oleh Sukyhun Hwang, jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1489/PP/IKH/2024tanggal11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/JLF/I/2025 tanggal 23 Januari 2024,
2. Nama: Alberth Limandau Alikin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/JLF/I/2025 tanggal 23 Januari 2024,
3. Nama: Lena Tampubolon,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-361/PP/IKH/2025 tanggal 29 Juli 2024,