Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000818.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000818.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 18 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bentoel Internasional Investama, Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000818.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bentoel Internasional Investama, Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00312/207/18/054/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 April 2023
Tanggal Pengucapan
18 Agustus 2026