Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-000817.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000817.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 18 Agustus 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bentoel Internasional Investama, Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000817.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bentoel Internasional Investama, Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00311/207/18/054/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 18 Agustus 2026