Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

. PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

«DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” |PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang

“Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018, yangdalam berkas sengketa Nomor 000814.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:.

PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP

01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Widyo Rulyantoko jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-225/PP/IKH/2021

tanggal 19 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus : L-MLG-WRU/PDP/F-22-00045

ee

tanggal 14 Januari 2022,

2. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. IKH: KEP-1183/PP/IKH/2022

tanggal 29 Oktober 2022,

Surat Kuasa Khusus =: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00025

tanggal 14 Januari 2022,

3. Nama: Cindy Patricia Galag,

Jabatan: Kuasa Hukum, 7

No. IKH: KEP-243/PP/IKH/2021

tanggal 26 Maret 2021,

Surat Kuasa Khusus —: L-MLG-WRU/PDP/F-22-00032

tanggal 14 Januari 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Anita Agustina/197508101995032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Basuki Nugroho/197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Dadang/197510061997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1576/WPJ.07/2023 tanggal 31 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,~ Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

033/PP/Alh/2022 tanggal 28 Juni 2022 juncto PEN-222/PP/Ucp/2026 tanggal 5 Agustus 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-MLG- WRU/PDP/F-22-00009 tanggal 14 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 643/WPJ.07/2022 tanggal 29 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor L-MLG- CG/PDP/F-22-00237 tanggal 06 Mei 2022.4

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

| 1 (Dasar Pengenaan Pajak

|. ja. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

Rp | 73.814.248.766,00 | fa. Ekspor

| [a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Rp | 128.643,961.401,00 4.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut

PPN

|Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRe]000)

3.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRef

| Rp | 202.458.210.167,00 a.6. Jumlah

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

| Rp | 202.458.210.167,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan

| 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar

|B Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri11.731.695.516,00 |b. Dikurangi||

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan[Rp | 14.150.408.380,00 [Rp | 14.150.408.380,00 |Rp | (2.418.712.864,00)

i 3.563.921.282,00 IRp | 1.145.208.418,00

| 5. (PPN yang kurang dibayar

anksi Administrasi

| ja. Bunga Pasal 13 (2) KUP

— Kenaikan Pasal 13 SOE KUP

1.145.208.418,00 umlah PPN PEN yang peng masih mech harus dibayar dapat TI 2.290.416.836,00

1.145.208.418,00

umlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan

r

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20- 0468 tanggal 03 November 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

Rp | 73.814.248.766,00 a.1. Ekspor

3.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp | 128.643.961.401,00 3.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut

Rp0,00 PPN

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp

2.5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPNRp

a.6. JumlahRp | 202.458.210.167,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp | 202.458.210.167,00

| 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar

| la. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiriRp | 11.731.695.516,00

b. Dikurangi

b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan[Rp | 15.295.616.798,00

| le. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan[Rp | 15.295.616.798,00

umlah perhitungan PPN kurang bayar|Rp | (3.563.921.282,00)

get Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp| -3.563.921.282,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...Rp

c. JumlahRp| 3.563.921.282,00

5. (PPN yang kurang dibayarRp

6.Administrasi

la. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp

b: Kenaikan-Pasal 13 (3) KUPof

c. JumlahRp0,00

7. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03785/KEB/AWPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:g

DitambahMenjadi UraianSemula

(Rp.)(Rp.)

a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.145.208.418,00 (1891157 496,00) |956.050.979,00

b. Sanksi Bunga0,000,000,00

c. Sanksi Kenaikan1.145.208.418,00 oa 956.050.979,00

d. Jumlah Pajak yang masih2.290.416.836,00 | (378.314.878,00)1.912.101.958,00 harus / (lebih) dibayari

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22- 00009 tanggal 14 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- MLG-WRU/PDP/F-22-00009 tanggal 14 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang ,Keputusandiajukan

UraianPemohon Banding

KeberatanBanding

(Rp)

(Rp)(Rp) Pajak Masukan14.339.565.81915.284.904.723945.338.904 yang dapat-ama

te

diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp945.338.904,00

Menurut Terbanding

bahwa menurut Terbanding sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan, atas biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi, oleh karena itu pembayaran Pajak Masukan Impor atas pemantaatang

BKP TB dari luar daerah pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 1 angka 23 UU KUP:

- Pagal 12 ayat (3) UU KUP,

- Pasal 9 ayat (8) huruf bdan c UU PPN,

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp945.338.904,00,

bahwa rincian koreksi Terbanding atas PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean yang Pemohon Banding kreditkan pada Masa Pajak Januari 2018 adalah sebagai berikut:

MasaPenyedia BKPTBNTPNTanggalDPPPPN Masukan

4 BRITISH AMERICAN TOBACCO (HOLDINGS) C72A10SFOCEOBOIR 15-Jan-18 9.453.389.010 945.338.904 Terkait dengan dasar hukum koreksi

- bahwa sesuai dengan dokumen pemeriksaan, yaitu SPHP dan Risalah Pembahasan, maupun dokumen keberatan yaitu SPUH, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN,

. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

—

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha,

bahwa Pemohon Banding berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut tidak tepat sehingga telah menghasilkan kesimpulan yang salah dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding, Y

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan atas perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, faktanya adalah Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royalti dan bukan atas perolehan BKP atau JKP sebagaimana dinyatakan Terbanding dalam dokumen pemeriksaan (SPHP dan Risalah) serta dokumen keberatan (SPUH),

Pemohon Banding berpendapat bahwa UU PPN telah mengatur secara tegas pemisahan terkait definisi “perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)" dan “pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKPy sebagaimana dinyatakan dalam UU PPN,

> Pasal 1 angka 24:

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.”

p Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak,

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

f£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, y

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Pajak Masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding adalah Pajak Masukan terkait dengan pemanfaatan BKP TB Royatti sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan bukan terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding:

bahwa dengan demikian terbukti bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksinya adalah tidak tepat sehingga seharusnya dapat dibatalkan,

- bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan juga telah sesuai dengan definisi Royalti sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara --atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,

sebagai imbalan atas:

T 1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,

kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya,

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: 1

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Terkait dengan manfaat ekonomis atas Biaya Royalti

bahwa Royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada British American Tobacco (BAT) Holdings Limited memberikan manfaat nyata kepada Pemohon Banding dan hal ini sudah Pemohon Banding buktikan dengan menyampaikan dokumentasi yang memadai pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

- bahwa alasan utama dilakukannya koreksi atas Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP TB Royalti oleh Terbanding, sejalan dengan alasan Terbanding dalam menetapkan koreksi Biaya Royalti dalam pemeriksaan PPh Badan, dimana Terbanding mendalilkan bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi dari pembayaran Royalti oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding telah nyata-nyata memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari sebuah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited atas penggunaan merek dagang (Dunhill dan Lucky Strike) beserta “Innovations and Technology’ dalam rangka memproduksi produk rokok sehingga secara hukum Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan pembayaran Royalti sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Royalti; if

bahwa untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan produk Dunhill dan Lucky Strike, Pemohon Banding harus menggunakan trademark yang dimiliki oleh British American Tobacco (Holdings) Limited, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat penggunaan merek Dunhill dan Lucky Strike mempunyai hubungan erat dengan penjualan produk Pemohon Banding, hal ini karena brand image terhadap merek dagang Dunhill dan Lucky Strike telah dikenal masyarakat sehingga tanpa adanya pembayaran royalti atas merek . dagang beserta inovasi dan teknologi tersebut, produk yang dihasilkan Pemohon Banding tidak mungkin diterima oleh masyarakat,

bahwa pendapat Terbanding dalam koreksi PPh Badan yang menyimpulkan bahwa manfaat ekonomis baru akan muncul saat produk dijual kepada pihak ketiga sebagai pembeli terakhir (saat pihak afiliasi, yaitu PT Bentoel Distribusi Utama (PT BDU) menjual kepada pihak ketiga) bukan pada saat Pemohon Banding menjual produk ke PT BDU adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan asumsi sepihak Terbanding.

bahwa baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen untuk mendukung manfaat yang diterima atas Biaya Royalti yang telah dibayarkan, terutama Perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan British American Tobacco (Holdings) Limited dan TP Documentation yang menyatakan bahwa transaksi Royalti Pemohon Banding konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia:

bahwa hal ini membuktikan pendapat Terbanding yang menyimpulkan transaksi pembayaran royalti tidak ada atau Rp0,00 sebagai dasar dalam melakukan koreksi PPh Badan sehingga SSP PPN JLN/Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding dikoreksi merupakan pendapat sepihak yang tidak berdasar,

bahwa beberapa peraturan perpajakan yang mendukung penjelasan Pemohon Banding adalah:

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektuaVindustrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah,

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralafan/berlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada

«> angka3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio, dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan,

2 biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti,

4. biaya perjalanan,

5, biaya pengolahan limbah,

6.

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi, dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,”

bahwa berdasarkan dasar hukum dari UU PPh di atas, transaksi terkait pembayaran atas penggunaan trademark merupakan pembayaran Royalti “yang boleh menjadi pengurang dari penghasilan bruto Pemohon Banding, dengan demikian sesuai fakta dan dasar hukum yang telah dijabarkan di atas, sudah dapat dibuktikan eksistensi dari Royalti ini memang benar-benar terjadi dan Biaya Royalti merupakan biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan terkait dengan pembayaran Royalti ini sudah seharusnya dapat dikreditkan,

bahwa dengan demikian, Biaya Royalti merupakan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya koreksi atas Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Impor Pemanfaatan BKP TB Royalti

Terkait dengan Pengkreditan Pajak Masukan

bahwa pengkreditan Pajak Masukan Impor atas pemanfaatan BKP TB Royalti sebesar Rp945.338.904,00 pada dasamya telah memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi kredit pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) UU PPN maupun Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN,

»ayat (6) UU PPN menyatakan:

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

b Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN lebih lanjut menyatakan:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan/SSP PPN JLN atas Pemanfaatan BKP TB berupa royatti merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat dikreditkan, Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa: "

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal: if

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No..UraianJumlah (Rp) :

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor73,814.248.766 —— a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-

a,2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri128.643.961.401

a4, Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a6.Jumlahfa1 ta2ta3ta4ta5)202.458.210.167

b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN-

c. Jumlah seluruh penyerahan (2.6 tb)202.458.210.167 2Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendin (tarif x 1.2.2)11.731.695.516

b. Dikurangi:

b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama- b.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.284.904.723 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4, Dibayar dengan NPWP sendiri-

—b.5. Lain-ain-

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b4+b5)15.284.904.723

c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a — b.6)(3.553.209.207) “3Kelebihan Pajak yang sudah:

a, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.563.921.282

b. Dikompensasikan ke masa pajak ... (karena pembetulan)-

c.tb)3.563.921.282 4Jumlah PPN yang kurang2.c #3.c)10.712.075 5Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP10.712.075

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-

d. Kenaikan Pasal 13A KUP-

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- £ Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-

g. Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9 (41) PPN. 10.712.075

6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (44 5h)21.424.150

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 643/WPJ.07/2022 tanggal 29 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-nal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA ¥

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat diperhitungkan sebesar Rp945.338.904,00 A. Dasar Hukum

1. Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (3);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 9,

- 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

-Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

B. Data, Fakta dan Tanggapan Terbanding

a. bahwa koreksi tersebut adalah koreksi atas Pajak Masukan Impor atas “pemanfaatan BKP TB (Royalti) yang dibayarkan kepada British American Tobacco (BAT) Holdings Limited,

Penyedia BKPTBNTPNTdPPN Masukan

[BATROWNGS2 |00,7602 | = [BRTSH|fanwome| 4 |2.06 KTS Raya

TOBAGO HOLD][wane] |

DE [BRSHOLD || sre] 6 |OP Ta Pfamts Sma]

b. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pajak masukan pajak masukan tersebut dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari (pembetulan1), if

FRE PAPRKMASA isd 1.

MERKKe 1 era

BIP Te Bana Per KP|

REM —— na |Kisag

C. bahwa koreksi atas pemanfaatan BKP TB royalti sesuai hasil pemeriksaan

PPh Badan yang menyatakan atas Royalti tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis, sehingga atas pembayaran pajak Masukan Impor atas Pemanfaatan BKP TB dari Luar daerah Pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha wajib pajak sesuai dengan pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN.

d. bahwa dalam risalah pembahasan, tanggapan Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa,

e. bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama Nomor S-103/WPJ.07/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Permintaan peminjaman buku, catatan,

-data dan informasi kedua S-618/WPJ.07/2021 tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Permintaan peminjaman buku, catatan, data dan infomasi Tambahan S-1770/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021,

f. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

g. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

h. bahwa faktur pajak atas Pembayaran royalti sebesar Rp945.338.904,00 yang dibayarkan kepada British American Tobacco Holding tetap dipertahankan sejalan dengan hasil pemeriksaan pada PPh Badan nay

Halaman 16 dan 30 halaman. Putusan Nomor PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional! Investama Tbk

menyatakan Biaya Royalti tersebut tidak ada manfaat ekonomi bagi perusahaan, sehingga pajak masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00009 tanggal 14 Januari 2022 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal,

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L- MLG-CG/PDP/F-22-00237 tanggal 06 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa materi Surat Bantahan Pemohon Banding pada pokoknya sama dengan materi Surat Banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotckopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

BuktiP4 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding — Nomor. KEP-

03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021,

BuktiP-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018,

BuktiP-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-MLG-WRU/PDP-F-20-0468

-tanggal 03 November 2020,

BuktiP-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 61 tanggal 28 September 2021 yang

telah dimeteraikan,

BuktiP-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 46 tangga! 7 Agustus 2020 yang

telah dimeteraikan,

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 28 September 2020 sejumlah

Rp2.290.416.836,00;

BuktiP-7 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00025 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Bambang Suprjanto,

BuktiP-8 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

829/PP/IKH/2020 tanggal 03 November 2020 an. Bambang Suprijanto sebagaimana diperbarui dengan KEP-1183/PP/IKH/2022 tanggal 29 Oktober 2022,

BuktiP-9 Pakta Integritas a.n. Bambang Suprijanto, 1

BuktiP-10 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00032 tanggal

14 Januari 2022 a.n. Cindy Patricia Galag,

BuktiP-11 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

243/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021 a.n. Cindy Patricia Galag, Bukti P-12 Pakta Integritas a.n. Cindy Patricia Galag,

BuktiP-13 Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00045 tanggal

14 Januari 2022 a.n. David Setiyawan,

BuktiP-14 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KEP-

225/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 a.n. David Setiyawan, Bukti P-15 Pakta Integritas a.n. David Setiyawan,

Bukti P-16 Pakta Integritas Pengurus a.n. Widyo Rulyantoko,

Bukti P-17 Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 dan tanda

terimanya, yang telah dimeteraikan,

Bukti P-18 Matriks sengketa,

Bukti P-19 Penjelasan tertulis tanggal 01 November 2022,

Bukti P-20 Tabel Rekonsiliasi Sengketa Royalti PPN - PPh Badan - PPh 26, Bukti P-21 Pendapat akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (aslifotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas,

Bukti T-2 — Laporan Hasil Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy),

Bukti T4 Laporan Penelitian Keberatan (softcopy),

Bukti T-5 Matriks sengketa,

Bukti T-86 Penjelasan tertulis tanggal 29 Maret 2023,

Bukti T-7 Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor L-MLG-WRU/PDP/F-22-00009 tanggal 14 Januari 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut|

Nilai Sengketa UraianPemohon Banding(Ro)

p (Rp)(Rp)

Pajak Masukan

15.284.904.723,0014.339.565.819,00 | 945.338.904,00 yang dapat

r

diperhitungkan ||||

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp945.338.904,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak « Pertambahan. - Nilai - sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. 1

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini: bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi/ manufaktur dan distribusirokok; = Koreksi positif Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp945.338.904,00

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00231/WPJ.07/ KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Dikrediikan sebesar Rp945.338.904,00 atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB) berupa pembayaran royalti kepada British American Tobacco

Limited (BAT) untuk masa pajak Januari s.d. Juni 2018 dengan perincian sebagai berikut:

[meeeFeome] ce

an|

mes 2 | neoBat rg Se ROHNEDor eaepase ee

aedd Bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, royatti tersebut tidak terbukti memberikan manfaat ekonomis terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas pembayaran Pajak Masukan Impor sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sehingga tidak dapat dikreditkan,

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) dan pengeluaran yang terkait dengan Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan “yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

ere

Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan atas pembayaran royalti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran,

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.7. s.d. T.7.:

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.21:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:

Pasal! 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa mempertimbangkan ketentuan peraturan sebagaimana disebutkan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila: (1) tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen,

A

(2) Pajak Masukan atas pengeluaran harus berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas pendapat dan dalil Para Pihak beserta dokumen/ bukti pendukung, diperoleh fakta sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan perdagangan dan distribusi produk Dunhill dan Lucky Strike yang trademark-nya dimiliki oleh British American Tobacco Holdings Limited (BAT), selama periode Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018, Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada BAT;

Bahwa royalti tersebut harus dibayarkan oleh Pemohon Banding agar dapat melakukan produksi dan distribusi produk dengan merk Dunhill dan Lucky Strike; Bahwa atas produksi dan perdagangan produk Dunhill dan Lucky Strike untuk tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan baik didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 maupun SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Juni 2018,

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produksi dan distribusi/ perdagangan rokok yang merupakan penyerahan yang terutang PPN:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT sehubungan dengan penggunaan frademark produk Dunhill dan Lucky Strike merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan bahwa pengeluaran berupa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas pengeluaran sehubungan dengan pemanfaatan BKP TB dari luar Daerah Pabean berupa pembayaran royalti kepada BAT berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat en

Bahwa atas pembayaran Royalti sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berupa PPh Pasal 26, Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pihak BAT bukan merupakan beneficial owner dari trademark yang royaltinya dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding melakukan pembayaran royalti dan mengkreditkan Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa terdapat Perjanjian Royalti atas merk dagang Dunhill dan Lucky Strike sebagai berikut: Pemilik merk Dunhill adalah Dunhill Tobacco of London (Limited),

Pemilik merk Lucky Strike Adalah British American Tobacco (Brands) Inc.:

Bahwa masing-masing pemilik merk tersebut memberikan license-nya kepada British American Tobacco Holdings Limited (BAT) yang kemudian memberikan sub-license kepada Pemohon Banding;

Bahwa data Sertifikat Merk yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal HAKKI adalah sebagai berikut:

iTTPerjanjian RovattiOA

Pihak yang melakukan Perjanjian NoAgreementTanggal

1 Trade Mark Licence Agreement _ _ 16 Desember 2010aaLicensor Ounhill Tobacca of London timited

Licensee British-American Tobacco (Holdings) Umited merk

=-- 2 Trade Mark Licence Agreement117 Desember 2010LicensorAmerican Tobacco

funtuk merk Lucky Strike}Ucensee British-Americon Tobacco (Holdings) limited 4—

35 trade Mark and Technology_ & Mel2012_LUcensor British-American Tobacca (Holdings) Umited |

Access Sub-Licence Agreementticensee PT Bentoel Internasional Investama, Tbkt untuk merk Dunhill dan tucky Strike

4 Amandemen Perjanjian tanggal 6 Mei 2011 24 April 2014Ucensor Oritish American tobacco (Holdings) Limited

untuk merkdan Lucky StrikeLicensee PT BentoelInvestama, Tbk

--—+~—-+an —

2B Januari 2015Ucensor British American Tobacco (Holdings) Umited 'Licensee PT Bentoel Internasional Investama, Tbk1 :17 November 2016 ~British American Tobacco (Haldings) Umited

tcensee P7 Bentoel internasional Investbma. Tbkt 26 July 2018tleensor British American Tobacco (Holdings) Limited

Licensee P7 Bentoel Internasional Investbma, Tok Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Licensed Manufacturer,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BAT adalah sesuai dengan keadaan yang sebenamya; if

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp945.338.904,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan,

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini,

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim,

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, ..:

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agustus 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganNilai Sengketa

Dipertahankan

Tidak Dapat (Rp)

(Rp)

Dipertahankan

(Rp

)

945.338

904,00 Pajak Masukan Yang945.338.904,00

Dapat Diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) f

Halaman 27 dar 30 halaman. Putusan Nomor PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026

PT Bentoel Internasional Investama Tbk

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan semulaTerbandingRp 14.339.565.819,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp945.338.904,00 Pajak Masukan menurut Pengaditan PajakRp 15.284.904.723,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait: 1

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03785/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20 tanggal 14 Agusius 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT BENTOEL INTERNASIONAL INVESTAMA, TBK, NPWP 01.329.700.7-054.000, beralamat di Capital Place Office Lt. 6 Jl. Gatot Subroto Kav. 18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN

- Ekspor73.814.248.766,00 ee ee mam oe- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri128.643.961.401 ,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN

c. Jumlah Seluruh Penyerahan - ~ — -- -- -- ~ | .-202.458.210.167,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak yang harus dipungut /dibayar sendiri11.731.695.516,00

b. Dikurangi

umlah perhitungan PPN kurang bayar

Kelebihan Pajak yang sudah:

- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya3.563.921.282,00 PPN yang kurang dibayar10.712.075,00

anksi Administrasi

- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP10.712.075,00 umlah PPN yang masih harus dibayar21.424.150,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada han Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, y

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 18 Agustus 2026 oleh Dr. Mohammad WangsitS.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirudin, S.H., IM.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Tid.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Tid.

Akhiruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

me

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. lv

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.