Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
. PT Bentoel Internasional Investama, Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding . PT Bentoel Internasional Investama, Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
- UU KUPPasal 1; Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000814.16/2022/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- . PT Bentoel Internasional Investama, Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00308/207/18/054/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 12 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum