Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023

PT Panasonic Industrial Components Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor : PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000764.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA, NPWP

01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor, KM 35 Tapos KotaDepok,JawaBarat(domisilielektronik rahmat.hidayat01@id.panasonic.com ) dalam hal ini diwakili oleh Gokita Tsutomu, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Rahmat Hidayat,

Jabatan: Tax Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/SK-ATF/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rindhaswari Laretna S/ 198311092004122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Wahyu Adhiwirawan / 198701212008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Harlianugrahono / 198407222006021002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-13395/PJ.07/2022 tanggal 19 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 575/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 695/WPJ.07/2022 tanggal 31 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 027/Dir/IV/2022 tanggal 18 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang PPN:
a.1 Ekspor199.990.159.447199.990.159.447
a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri520.800.000520.800.000
a.3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut00
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)200.510.959.447200.510.959.447
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)200.510.959.447200.510.959.447
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau0
d6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.252.080.00052.080.000
t 1d7) b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.297.646.7364.220.131.352
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)4.297.646.7364.220.131.352
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPLB
c.2 SKPPKP
c.3 Jumlah (c.1 + c.2)
d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)
d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain
d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
d.3 Telah dipungut
d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3)00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) (d.4))4.297.646.7364.220.131.352
f. Jumlah penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)4.245.566.7364.168.051.352
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
b. Dikompensasikan ke masa pajak....(karena pembetulan)
c. Jumlah (a+b)00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang4.245.566.7364.168.051.352

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/Direktur/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurutKOREKSIYang Diajukan
Keberatan
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.297.646.7364.220.131.35277.515.38465.659.452

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah

Semul Menjadi (Rp) (Rp) (Rp)

PPN Kurang/(Lebih) bayar (4,168,051,352) f (4,168,051 ,352)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus (lebih)/dibayar (4,168,051 ,352) (4,168,051 ,352)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 (cap pos: 21 Januari 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor; KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor; 00199/407/19/055/20 Tanggal 28 Desember 2020;

ASPEK FORMAL

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 6 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) disebutkan bahwa :

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 2012 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) disebutkan bahwa :

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa :

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”.

bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. (Lampiran 1-2) Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU KUP dan Pasal 35 ayat 2 UU Pengadilan Pajak.

3. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa :

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya

jumlah pajak yang terutang, Banding hanya diajukan Apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50% (lima puluh persen).

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang Lebih Bayar sebesar Rp. 4.168.051.352,- sama dengan yang ada di SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor 00199/407/19/055/20 diketahui bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp.4.245.566.736,- (Empat Milyard Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) Dikarenakan Permohonan Banding yang Kamu ajukan menyangkut perbedaan jumlah “Lebih Bayar” atas PPN Masa Desember Tahun 2019 maka tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melunasi sengketa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2019, sehingga tetap memenuhi persyaratan “Administrasi Permohonan Banding” yang Pemohon Banding ajukan ini;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan diatas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

ASPEK MATERIAL

1. bahwa pada tanggal 28 Desember 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA II) telah menerbitkan SKPLB PPN Nomor: 00199/407/19/055/20 Untuk Masa Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut ;

—— "rm mm na

HOUT ME DANA BAJAK LN AYAH

PAAR AMA MILAI BARANG DAN Ana, dana DE RINA PO PANTI Sa dal

Pesan Majah, Viele gtu ere Dmna SA papan mean A13

Basra MU AI UNA RATA TR HAMPA an MAA PAU BEA AA APM PA Mba ran LA

Pap naga Wa tara ot Pn corse} r AL AMAL AI TTU LAKI MAP BIL sket ol nna Dara .— , 2. —

PE BH LEAR Rb aA paman, PO) MAMA

Aan F5 APLAR tat Dasani

BL Te ae tegen Pape vores ee ee Re Mar Japan png eee eer ola

" Wp apie H wee ied Sadar Pe ee Bd Own tee ae

RG ee PER eee TT oe Sa kaan MATI kalah dba An tut app OU PML ht

TO Pty Aa pene BD eee ce granted cola Ptagteteeess Jan PP u u a

! ek arabe ye RM re Rk Air sean u al at

Me ar ya aa pa AA pe ee ama perna UN 1 Pai ut er mna tat ea ek A re ed SR ae Aa AAL A3

Po aa Panen Ta ggg ba Teen eek rara EA n rn an

' CO Mlati coe Lee da Lo lp MEA LA ore AKIK KANAN eri NTT NA Ma ae da ee Aan Serpe BEE PRA PPA AE ae en berapa Per ani bana

: Flee DAA Penari ala IE AL ute LIn Arah

Pe i er! pe nga Tani fhe a erangan Comedie Pm paman aa abah AK naa Darla pang Alan

Pancgana Begartaa Mana LP lets AA pen lias

HL Lippert dan ke 4 u ti

MP Pertama Toten DER Ter, Perapat art tar Pata Pera Bia baat ars ” " “

PE Pirate ee Dag Tm ana o " n aA iyortee aga ohh Papert Dnynk " ” m

So Pang het Re eee Da ar WW 1. “

CE Penataan ata Ane MAA yA MA An PU Dugaan 3 7 “ edaran Laga 1 Long Arema Lara ! we en ee ee Ted Dab amp MA aga re tk 41 at

Me anna dda fewer Sana Te yen CT RI Tu 4 ui ot Dang care PI Latah Lugu seus Senha Epi pede ie es Clete lot ee Tod NA EL date veer ATG AMIE At mn angan

Ie Lamp ca maya :

WMS apaan ete citer nebak at en la Ppap Mgr tl n “

MN aj Bsc takaaat papan) (Pagal dayaaer Dua ng ai do Sean da, Aoa ee co atte, Pac ek

Wek Speudeceiy oarsmen bye mW a u

4 ee CD AMIN ISA ces en "1 nl et i Lan “a: " Wy

Pete Menata Bh 2 Ie PA Ron nah AL Ate NA Pai RSA AN et Agan pan ri fee RD ete Cen rere iT " n fs

Farrer ewe rr) u "

Pe nara fe kep al “ n

SPORT eee ama Sampan AIR Te LA GTA age 22) REID .

MA Tanpa age PA MAA pode Line + a u

At Gapapa ete nga MIPA aan u uo a

Dek Derleth Apsngit a u Pn

MA AAN AP ad nah Ag 8 n “

IIA bapa eng pa AP benar CARA Ar AY Anu abang Ae aan Pan Aree ane Ae hath oa

: Fe dumb errata sar PA Pantai Donpamadnai arya Feed ak, PN Na edar ANA tahan ig AM oran peed ko Jerat Bapak yang ten Te cE Til Hr tak bah ated Be Mala agit Tengah talang ory " ty

Me PA ana maa ebi aah AK eres cot Td ga bet Wl W an

MAP ae Cek th a] " u

1 4 esaraan POM pang teil Aya en peraga abah tentang EPA Aram baer is | tenn 13 AQUA STU ceed

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor : 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor ; 001/Direktur/I/2021 yang diterima oleh KPP PMA Dua pada tanggal 6 Januari 2021.

3. bahwa pada tanggal 31 Desember 2021, Kantor Wilayah DJP Jakarta KhususmenerbitkanKeputusanTerbandingNoKEP- 04476/KEB/WPJ.07/2021 yang menetapkan “Menolak” atas permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor; 00199/407/19/055/20 dengan perincian sebagai berikut;

Ditambah Kn (Rp) (Rp) (Rp)

PPN Kurang/(Lebih) bayar (4.168,051,352)/ | (4,168,051,352)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus (lebih)/dibayar (4,168,051,352) (4,168,051,352)

4. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Januari 2022 dengan penjelasan sebagai berikut ;

POKOK SENGKETA

Menurut Pemeriksa/Team Penelaah Keberatan bahwa Pemeriksa Pajak melakukan ”Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN- nya sebesar Rp. 65.125.452 ,- dengan alasan sebagai berikut berikut ;

seharusnya penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas “PPN tidak dipungut” dengan faktur Pajak kode 07 namun oleh PKP penerbit telah diterbitkan faktur Pajak dengan kode 01. Sehingga dengan dasar hukum sebagai berikut ; PMK- 131/PMK.04/2018 tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas Koreksi tersebut diatas, Pemohon Banding “ TIDAK SETUJU” dengan alasan sebagai berikut ;

bahwa berdasarkan Undang -Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 9 yang menyebutkan sebagai berikut ;

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Kemudian di penjelasan pasal 13 ayat 9 disebutkan bahwa ;

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.”

Sedangkan mengacu kepada Pasal 13 ayat 5 menyebutkan ;

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ;

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa sementara itu, Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi Persyaratan Material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan; Kemudian mengacu kepada Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang KUP yang menyebutkan bahwa ;

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila;

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, huruf e atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (persen) dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak)”

Yang mana sanksi tersebut dikenakan atas ;

1. PKP (Pengusaha Kena Pajak) Tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak Tidak Tepat Waktu.

2. PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat Faktur Pajak tidak lengkap

3. PKP (Pengusaha Kena Pajak) membuat Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitkan Faktur Pajak.

bahwa dari kedua undang-undang tersebut diatas, sama mensyaratkan “Faktur Pajak” harus diisi secara lengkap sehingga bisa dikreditkan. Tidak menyebutkan “Faktur Pajak yang salah tulis”;

bahwa dalam hal ini Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding Kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember 2019 telah di iisi secara lengkap sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5 kemudian selama pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding juga sudah memberikan antara lain:

1. Faktur Pajak dari Supplier sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah dipungut oleh Pihak Penjual.

2. Arus Uang Kas dan Bank yang berkaitan dengan pembayaran kepada Supplier yang mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1.

3. Tidak ada penjelasan apakah hasil konfirmasi atas Faktur Pajak dari Supplier dijawab tidak ada oleh Pihak Kantor Pajak dimana Supplier terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

bahwa sehingga berdasarkan data-data sebagaimana tersebut diatas, Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi Persyaratan Formal dan Material;

bahwa lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 Pasal 16 B ayat 2, dan ayat 1 huruf b yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 16 B ayat 2 ;

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat Dikreditkan”

Kemudian Pasal 16 B ayat 1 huruf b ;

”Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk :

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa kemudian dilengkapi dengan penjelasan ayat (2) yang isinya adalah sebagai berikut

Penjelasan Pasal 16 B ayat (2)

Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut;

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda)

Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.

bahwa Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut Nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

bahwa adanya kata Jika, bukan berarti harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 karena berdasarkan Undang- Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen” bahwa adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ; Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

bahwa sebagai Perusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Kawasan Berikat, maka pada dasarnya atas Pemasukan Barang Kena Pajak dan ataupun Jasa Kena Pajak kedalam Perusahaan Kawasan Berikat terhutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) namun menjadi “Tidak Dipungut ataupun Ditangguhkan”, karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan dengan status PDKB (Perusahaan Di Kawasan Berikat) sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut diatas yakni:

1. Undang-undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 16B ayat 1 dan 2 lengkap dengan penjelasannya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 2 huruf a.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 1 huruf a. Dapat Dikreditkan.

bahwa kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 81 Tahun 2015 Tentang “Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai” Pasal 4 huruf b yang berbunyi sebagai berikut “Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut :

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa kemudian jika tidak dapat dikreditkan berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 bagaimana dengan factor biayanya, mengingat bahwa Pajak Masukan atas pembelian material dan suku cadang ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan 3 M yakni Menagih, Mendapatkan dan Memelihara Penghasilan;

bahwa berdasarkan Undang Undang PPh Badan No 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 berbunyi

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dimana pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat pengeluaran tersebut”.

bahwa apalagi juga berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen” bahwa dari kedua Undang-undang baik UU PPh (Pajak Penghasilan) maupun UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sama-sama mensyaratkan “Harus Mempunyai Hubungan Langsung” dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa ;

PPN Masukan ini seharusnya “Dapat Dikreditkan”

Tanggung Jawab Renteng bahwa mengacu kepada Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 Penjelasan Pasal 16 F yang mengatakan sebagai berikut ;

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya

apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

bahwa disini hanya menyebutkan bahwa “Tanggung Jawab Renteng” pada akhirnya dibebankan kepada Pembeli atau Penerima Barang/Jasa Kena Pajak jika tidak dapat menujukkan Bukti Pembayaran atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saja sehingga dapat dikatakan ketentuan Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 Pasal 16 F tidak mengatur “Tanggung Jawab Renteng” atas kesalahan Administrasi. bahwa dalam hal ini sudah sangat jelas dikatakan Pemeriksa Pajak, bahwa atas beberapa Faktur Pajak berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 harus menggunakan kode 07 namun “terjadi kesalahan administrasi” yang dilakukan oleh Pihak Penjual ditulis dengan menggunakan kode 01;

bahwa mengacu kepada ketentuan UU PPN No 42 tahun 2009 Pasal 16 F sebagaimana tersebut diatas, atas kesalahan sebagaimana tersebut diatas, seharusnya bukan Tanggung Jawab Renteng dijatuhkan kepada Pembeli sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesarRp. 65.125.452,- tetap dapat “Dikreditkan”;

Prinsip Keadilan

Bahwa atas Koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak, karena atas Koreksi tersebut menyebabkan pengenaan sanksi berganda, baik bagi Pemohon Banding selaku Pembeli/Penerima Barang/Jasa Kena Pajak, yang menerima resiko tidak dapat dikreditkan atas PPN Masukan. maupun bagi Penjual yang dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F; bahwa kemudian berdasarkan Surat Nomor S-6040/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 13 Desember 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Team Penelaah Keberatan memberikan hasil ”Penelitian” atas keberatan yang Pemohon Banding ajukan sebagai berikut ;

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan: SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor Ketetapan: 00199/407/19/055/20

Tanggal Ketetapan: 28 Desember 2020

Tahun Pajak: Desember 2019

Na Pos-Pos yang Dikoreksi [| WP | pemeriksa | Tim peneliti | Keterangan (Re) | om | Rp)

1 Pajak Masukan yang dapat] 4,297,646,736|4,220,131,35214,220,131,352 diperhitungkan

Penjelasan :

Bahwa berdasarkan penelitian atas dasar hukum, data, dan fakta atas sengketa keberatan koreksi Faktur Pajak Masukan karena salah kode faktur :

• Bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 65.659.452,- atas pemasukan barang yang menurut Pemeriksa seharusnya mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga seharusnya Faktur Pajak Masukan menggunakan kode faktur 07 bukan kode faktur 01.

• Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemeriksa, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Masukan tersebut termasuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut menggunakan kode Faktur “07” bukan “01” oleh karena Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Wajib pajak.

• Bahwa Wajib Pajak keberatan dengan koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 65.659.452,- atas pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas “PPN Tidak Dipungut” yang diterbitkan dengan kode faktur 01 dengan pokok alasan :

a. Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara lengkap sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5 sehingga Faktur Pajak Masukan yang kreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material b. Sebagai perusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Kawasan Berikat, maka pada dasarnya atas pemasukan Barang Kena Pajak dan ataupun Jasa Kena Pajak ke dalam Perusahaan Kawasan Berikat terutang PPN namun menjadi “Tidak Dipungut ataupun Ditangguhkan” karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan berstatus PDKB (Perusahaan Dikawasan Berikat) sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut di atas ;

 UU PPN Pasal 16 B ayat 1 dan 2 lengkap dengan penjelasannya  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 2 huruf a

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 1 huruf a dapat dikreditkan c. Pajak Masukan atas pembelian material dan suku cadang ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan 3M yakni menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan Wajib Pajak mengacu kepada ketentuan Pasal 16 B ayat (2) UU PPN dan penjelasannya, adanya kata Jika bukan berarti harus mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 karena berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) berbunyi Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

d. Mengacu kepada ketentuan UU PPN Pasal 16F, atas kesalahan administrasi tidak menggunakan Kode “07” seharusnya bukan Tanggung Jawab Renteng dijatuhkan kepada Pembeli sehingga Wajib Pajak berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp.65.125.452,- tetap dapat “Dikreditkan”

• Bahwa terkait sengketa keberatan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Tim Peneliti berpendapat agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak harus :

a. Memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 9 UU PPN, persyaratan formal dan materialnya terpenuhi b. Tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN, apabila terdapat pengeluaran yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN, maka pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran tersebut c. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 dan perubahannya yang membedakan Kode Transaksi “07” dengan Kode “01” adalah ;

“01” untuk penyerahan BKP yang tidak mendapat fasilitas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Dipungut” “07” untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Tidak Dipungut” atau “Ditanggung Pemerintah” bahwa menurut Tim Peneliti Kode Transaksi Faktur Pajak adalah untuk menggambarkan kondisi sebenarnya atau sesungguhnya atas penyerahan BKP dengan demikian sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut memenuhi persyaratan formal apabila menggunakan Kode Transaksi “07”;

• Bahwa berdasarkan uraian diatas, fakta menunjukkan Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang mendapatkan fasilitas PPn Tidak Dipungut yaitu ;

a. Menggunakan Kode Transaksi “01” bukan kode Transaksi “07” dan b. Tidak diberikan keterangan “PPN Tidak Dipungut” sesuai PP Tempat Penimbunan Berikat

• bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

Atas Pendapat tersebut diatas, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa merujuk kepada UU PPN No 42 Tahun 2009 sebagaimana di perbaharui dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 dan UU NO 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 9 ayat 2 B menyebutkan sebagai berikut; “Pajak Masukan Yang Dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9” bahwa sedangkan merujuk kepada UU PPN NO 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 5 menyebutkan sebagai berikut ;

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ;

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa kemudian untuk Pasal 13 ayat 9 juga merujuk kepada UU PPN NO 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan UU No 11 Tentang Cipta Kerja Tahun 2021 menyebutkan sebagai berikut;

“Faktur Pajak harus memenuhi Persyaratan Formal dan Material “

bahwa dimana dalam penjelasan ke dua Undang-Undang tersebut di sampaikan bahwa;

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat 6”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa untuk memenuhi Persyaratan Formal Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Pasal 13 ayat 9, maka Faktur Pajak tersebut harus diisi dengan berpedoman kepada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 5;

bahwa dalam hal ini perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masa Desember 2019 telah Memenuhi Persyaratan Formal dan Material mengingat Faktur Pajak yang Pemohon Banding Kreditkan telah memenuhi Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 13 ayat 5 sebagaimana tersebut diatas. Sehingga konsep Faktur Pajak harus lengkap, jelas dan benar serta ditandatangi oleh Pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Telah terpenuhi;

bahwa selama Proses Penelitian Keberatan berlangsung, telah Pemohon Banding serahkan antara lain;

1. Faktur Pajak dari Vendor/Supplier yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak.

2. Invoice dan Surat Jalan beserta PO dari Supplier/Vendor berkaitan dengan Faktur Pajak yang dikoreksi sebagaimana dimaksud pada Point 1.

Sehingga sangat tidak beralasan apabila Tim Penelaah Keberatan berpendapat bahwa atas Faktur Pajak dari Vendor/Supplier yang telah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak tidak memenuhi Syarat Formal dan Material;

bahwa sedangkan untuk memenuhi Persyaratan Material, berdasarkan Undang- Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang- Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 disebutkan “Faktur Pajak itu harus berisi keterangan yang sebenarnya tentang atau sesungguhnya tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;

bahwa sekali lagi syarat utama harus berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya tentang

“Penyerahan Barang Kena Pajak” dalam pengertian ;

a. Waktu Penyerahan Barang Kena Pajak b. Jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan c. Harga jual satuan Barang Kena Pajak yang diserahkan d. Jumlah atau Quantitas Barang Kena Pajak yang diserahkan bahwa sedangkan menyangkut “Kode Faktur Pajak” 01 ataupun 07 ini adalah menyangkut Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini melalui “Kementerian Keuangan” dalam rangka mendorong agar kegiatan “Ekspor” sebagai Penghasil Devisa Negara berjalan secara maksimal dengan istilah 01 untuk PPN yang Dipungut dan 07 untuk PPN yang Tidak Dipungut. Dimana kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16 B ayat 1 huruf a dan ayat 1a huruf a yang bunyinya sebagai berikut ;

Pasal 16B ayat 1 huruf a

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk” ;

a. Kegiatan di Kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean” Pasal 16B ayat 1a huruf a

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan terbatas untuk tujuan” ;

a. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional bahwa perusahaan Pemohon Banding merupakan Perusahaan kategori PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat) dimana Pemerintah memberikan Fasilitas atas Pembelian Bahan Baku dan Bahan Penolong sepanjang untuk Kegiatan Proses Produksi baik secara langsung maupun tidak langsung, atas PPN nya diberikan fasilitas “Tidak Dipungut” dengan syarat bahwa hasil Produksinya sepenuhnya untuk Penjualan Ekspor. Tentu apabila ada Penjualan Lokal yang Pemohon Banding

lakukan dikemudian hari, maka atas PPN yang ditangguhkan, harus Pemohon Banding bayarkan Kembali kepada Pemerintah;

bahwa dalam kasus ini, Penjualan Pemohon Banding sepenuhnya bersifat Penjualan Ekspor sehingga tidak ada Kerugian Negara justru sebaliknya atas PPN Yang Tidak Dipungut yang terlanjur Pemohon Banding bayarkan melalui Vendor/Supplier ke Negara malah merugikan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, sehingga seharusnya Atas PPN yang tidak dipungut namun terlanjur sudah dibayar oleh Pembeli atas BKP/Barang Kena Pajak tetap “Dapat Dikreditkan” hal ini sebagaimana di jelaskan dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 yang berbunyi;

“Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikreditkan”.

bahwa berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 yang menyebutkan bahwa PPN yang seharusnya tidak dipungut maka pembayaran PPNnya tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak sangat bertentangan dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 sebagaimana tersebut di atas;

bahwa untuk itu Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa atas PPN yang terlanjur dibayarkan walaupun seharusnya “Tidak Dipungut tetap dapat Dikreditkan” mengingat Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa ;

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

Kajian PER-24/PJ/2012 sebagai dasar yang dipakai oleh Pihak Terbanding dalam menolak Pengajuan Keberatan

bahwa dalam Surat Hasil Penelitian Keberatan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, bahwa Pihak Terbanding salah satu alasan menolak pengajuan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, adalah dengan menggunakan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Berdasarkan Analisa Pemohon Banding bahwa PER-24/PJ/2012 Pasal 6 menyebutkan sebagai berikut ;

PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ;

1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesuangguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan

PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

5) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

6) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambah keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

7) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Atas dasar Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 PER-24/PJ/2012 Kebenaran Faktur Pajak yang wajib Diisi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah menyangkut ;

1. Kebenaran Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2. Kebenaran Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

3. Kebenaran Jenis barang atau jasa dalam hal ini menyangkut jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.

Sehingga sangat lemah alasan Pihak terbanding untuk mengatakan bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena tidak sesuai dengan Konsep Kebenaran yang di maksud dalam PER-24/PJ/2012;

bahwa kemudian jika Pihak Terbanding mempersoalkan masalah Kode Faktur “01” dan “07” maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama Nomor PER-24/PJ/2012 untuk Kode Nomor Seri Faktur Pajak diatur dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ;

PER-24/PJ/2012 Pasal 7 ayat 2 ;

“Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu;

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana tersebut diatas, sangat jelas sekali “Syarat Utama dalam pembuatan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, adalah terdiri dari 16 Digit dengan rincian sebagaimana tersebut diatas, sepanjang Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri nya sebanyak 16 Digit dengan komposisi sebagaimana tersebut diatas maka masuk kategori “Faktur Pajak Lengkap” perlu diketahui bahwa Faktur Pajak dari Vendor/Supplier, yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember Tahun 2019, untuk Kode dan Nomor Seri nya telah sesuai dengan PER-24/PJ/2012 yakni sebanyak 16 Digit;

bahwa berdasarkan Penjelasan diatas, Maka sudah seharusnya Penelaah Keberatan mempertimbangkan untuk mengabulkan dengan berpedoman kepada Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 16B ayat 2 sehingga SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) PPN Masa Desember 2019 Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 seharusnya menyajikan sebesar Rp. 4.233.710.804,- Bukan sebesar Rp. 4.220.131.352,-;

bahwa oleh sebab itu, Pemohon Banding merasa yakin bahwa jumlah PPN Masa Desember 2019 seharusnya menunjukkan “Posisi Lebih Bayar” sebesar Rp.4.233.710.804,-;

Analisa Pendekatan Metode Pemeriksaan Pajak bahwa selama Pemeriksaan Pajak berlangsung maupun selama Proses Penelitian dan Penelahan Keberatan berjalan Pemohon Banding Selaku Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah menyerahkan antara lain;

1. SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember Tahun 2019

2. General Ledger atas Pembelian terkait dengan Faktur Pajak yang menjadi sengketa

3. Foto Copy Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak

4. Invoice dan Surat Jalan dari Vendor/Supplier terkait dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 3

5. Bukti Pembayaran atas Invoice sebagaimana dimaksud pada point 4

6. Tanda Terima Dokumen selama Proses Keberatan Berlangsung

Sehingga praktis dengan dokumen-dokumen sebagaimana tersebut diatas, Pengujian atas Pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Metode Pemeriksaan Pajak dilihat dari sebagai berikut ;

1. Arus Barang (Surat Jalan dari Vendor/Supplier)

2. Arus Dokumen (Faktur Pajak dan Invoice)

3. Arus Kas/Bank (Bukti Pembayaran ke Vendor/Supplier) bahwa berangkat dari permasalahan sebagaimana tersebut diatas, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 004476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan harapan Yang Mulya Majelis Hakim dapat mengabulkannya;

bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mengharapkan penjelasan tersebut diatas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, atas perhatian dan kerjasamanya Pemohon Banding ucapkan Terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 695/WPJ.07/2022 tanggal 31 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U-

000764.16.2022/PAN/2022 tanggal 31 Januari 2022 berkenaan dengan surat banding dari PT PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√ Pengadilan Pajak b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima√ surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan√ Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang diterima tanggal 24 Januari 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputu san yang dibanding, yaitu Surat√ Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena yang√ menjadi objek banding adalah SKPLB;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Gokita Tsutomu bertindak selaku:

Presiden Direktur

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√ dapat diajukan banding.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00693/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/Direktur/I/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 06 Januari 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05000143/WPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 06 Januari 2021;

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurutKOREKSIYang Diajukan
Wajib PajakPemeriksaK b t
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.297.646.7364.220.131.35277.515.38465.659.452

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, hasil penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
(Rp)(Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.297.646.7364.220.131.3524.220.131.352

4. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

sae =: aa

- sos 7 tte

SSSR SERS NN RI

Na En

Go RP PS

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.515.384 Pajak Masukan Cfm Terbanding: Rp 4.220.131.352,-

Pajak Masukan Cfm Pemohon Banding: Rp 4.297.646.736,-

Koreksi: Rp 77.515.384,-

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak kode 07 yang diterbitkan oleh PKP penerbit dengan kode 01, dengan alasan sebagai berikut:

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (3)

Bahwa jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 1 ayat (23)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 ayat (24)

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9);

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit :

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16 F:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima

jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014

B. Data, Fakta dan hasil penelitian

1) bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.659.452 atas pemasukan barang yang menurut Terbanding seharusnya mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga seharusnya Faktur Pajak Masukan menggunakan kode faktur 07 bukan kode faktur 01.

2) bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00693/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan karena salah kode faktur adalah atas Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:

Bes ele bese UF See tee te maa Tenun Sevag

: [ae ees [eg — ET

A a “—— UU

A a A www“

SIS SLRYA LC CRLAKS 92975.754.S 947.999 (919.990 13.5547 5324 1351212913 54.990.399 5492950) POKPA SOOLIKS “IC SCT ORISI IKAN at.

LK 125x199 2901 Lonn ae dengan Mol: WCSTTRK

3g 3Pevase 3595594 Sober Po

POMPA LODLIKS SDW CR (SOPISI IMA. you. OOK

1252120 2911 Gae Pons Daya

SSP” ICRA LAKSSCKS SCK ISA 92165 .771.0 431.999 [913.995 133537 4777 1951252919 14.995.479 14.439.347) SEL CR LIKAIKCR G9X ZAP 19

SPL CR DOR AIBRCR GOX LAP 15

GASC PLAT SD PALLO H4

SPL CR WIP RCCL WATCRAL | CRGOS 1

SEL CR LIKAIKCR GOX LAP 19

S33/P7 WISLWI IK DOCS Ly OS.277 362.155.9909 [919.995 13.51.25 7.257) 2051212913 7.190.303 712.930) ALLA IRL CRARC POSS 43494209

Spee Pee Poe eee eee ee Pena

S44/P7 ISLE 1 IK DOK CSIA 95.277.282 983.999 [919.995 13.51.253542 1921212913 1.711.752 171.173) KS DCCP SRIIVC GALL GCARIKSS 42330DL

KSK CCCP SROIVC GALL GCARIKSS 4322 0GLKAR

DCCP SRIIVC GALL GCARIK SS S303LLL

CCCP SRIIVC GALL GCARIK SS S305LLL

TK SRS i4HLLs 3SILK S 1415 1507-1

GLOLIS + 1 RAIL

S34/P7 SLRYA SARABA DIKAR IKA 92.530.281.5 945.999 |919.998 13.15524537 2751212919 5.425.599 342.589) MK SSRSIMPLLe11SLK ST.S7.S 1 15C”-2

GLOLI + 1 RAIL eo ITSGLL

DISPLAY:“ILIl SIRCCK KP 178

1052/P SIK Ik CRKATSAL 92 4.22.663.5 413.999 |919.997 13. 19584929 9951212913 5.155.499 515.549| LOM AKA AIGIR WES “LGIKG AKSIK PL 4 XSW IMAM 11 Ra - 10K 1

GA CRY LNILK 3 ISI GA »;CR3V21134 3.5

AIR JOIN LOKAL PS 4

TLGIKG AKSIK PL 4 KEKRIAR 11 Ra - 199 1

PU SACD JAYA SCWILAKS 55.351.247.5 932.999 |919.997 13.13712513 2451212913 15.587. 599 1.556.750) Gasa Al belien Wwe ten aE SNES Pee Pee eee Lee RE PPn Pn

1333/P7 SAPA LORAWARDIRI 91.585.411.4 952.999 |919.997 13.2993 15.24 2751112913 52.541.489 5.254.145) Acbwace 0 ee Deemed Ph 53955449

Kena Ios Do Pere

Gusta Ph 55432939

RAS Gesse 499 SR Ps 53931389

DOP te- Co eenerd Pe 53931299

1199/P7 CXA CER OL OG! IKDOKCSIA 79.7 M139.3 974.999 (919.997 13.29394915 9551212913 5.359.099 Sa5 IMA) LOKOYIO M7359 AA II TAMA, Ine Lo 5 65507

1a Ti. 2.10 an lo 3523 456 DORA. 7G DOD

SATA $493 com. Key suid. LSG Dota Mosse. las DD

Swiss. WAP S gaol Ciel GOS. 3 Years Wat

LCKIYI KIKPOR LCC 21.5" IOI

191JP” CXA CER OLE! IKDOKCSIA FOF44.199.35 974.999 [919.997 13.29394917 9551212913 5.359.099 535.939 LCKOYO WOKPOR LOG 21.5” PORT

LEKIYI MPSS ALA TIO AIOALA abe Done 5 850 pat? Dic. LA an de 3.5 Gleey. 456 DOR VON CD

SATA $493 com. Key suid. LSG Dota Mosse. bie DD

Swiss. WIC) S gaol Cheese. GOS. 3 Years Wat

1135/P7 CXA CER OL OG! IKDOKCSIA 79.7 M.139.3 974.999 [919.997 13.293504935 1551252913 5.359.099 Sa5 IMA) LOKOYIO M7359 AA II TAMA, Ine Lo 5 65507

1a Ti. 2.10 an lo 3523 456 DORA. 7G DOD

SATA $493 com. Key suid. LSG Dota Mosse. las DD

Swiss. WAP S gaol Ciel GOS. 3 Years Wat

LCKIYI KIKPOR LCC 21.5" IOI

PC SAPA DORA AB GIRL 91.955.411.4 952.999 [913.997 13.7137 4552 1551252919 34.345.359 5454535) Kew Iso Do Kal

Kena Ios Do Kal

RAS Gesse 499 SR Ps 53931389

As lanase Coe Cemal Ph 53951149

OD Semasa Co ener Psk 53931979

1I2IP” SARA LORARAR DIRI 91.555.411.4 952.999 |919.997 13.71574533 201212913 20.4. 29 2 MAS) Sassel Psk 33290950 SET SF III

Sas sel Poh 55845511

RAS Gesse 499 SR Ps 53931389

DOP te- Ceneil Psk 53931239

Tan za Das lee

Hoa PSSST TO par ERIS ne oa Se RSS aman puan peremearan = sea,

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemeriksa, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Masukan tersebut termasuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut menggunakan kode Faktur ‘07’ bukan ‘01’. Oleh karena Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak;

3) bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi koreksi Faktur Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.659.452 atas pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, yang diterbitkan dengan kode faktur 01, dengan pokok alasan:

a. Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah diisi secara lengkap sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5. Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Sebagai perusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Kawasan Berikat, maka pada dasarnya atas Pemasukan Barang Kena Pajak dan ataupun Jasa Kena Pajak ke dalam Perusahaan Kawasan Berikat terutang PPN namun menjadi “Tidak Dipungut ataupun Ditangguhkan” karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan Berstatus PDKB (Perusahaan Di Kawasan Berikat) sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut diatas:

 UU PPN Pasal 16B ayat 1 dan 2 lengkap dengan penjelasannya  Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 2 huruf a  Peraturan menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 1 huruf a dapat dikreditkan;

c. Pajak Masukan atas pembelian material dan suku cadang ini merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan 3M yakni menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Wajib Pajak mengacu pada ketentuan Pasal 16B ayat (2) UU PPN dan penjelasannya, adanya kata Jika bukan berarti harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 karena berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) berbunyi Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

d. Mengacu kepada ketentuan UU PPN Pasal 16F, atas kesalahan administrasi tidak menggunakan Kode ‘07’, seharusnya bukan Tanggung Jawab Renteng dijatuhkan kepada Pembeli sehingga Wajib Pajak berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp 65.125.452 tetap dapat “dikreditkan”.

4) bahwa terkait sengketa keberatan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, Terbanding berpendapat agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak harus:

a. memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, persyaratan formal dan materialnya terpenuhi.

b. tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Apabila terdapat pengeluaran yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a s.d. huruf j UU PPN, maka pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran tersebut.

5) bahwa hasil penelitian dan pendapat Terbanding atas persyaratan formal dan material Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi:

1. Penelitian atas Pemenuhan Persyaratan Formal Faktur Pajak Masukan: A. Dasar Hukum:

 berdasarkan ketentuan UU PPN:

- Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

- Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

- Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

- Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

151/PMK.03/2013:

- Pasal 19 huruf c

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

- Pasal 20 (1)Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan

dalam Peraturan Menteri ini bukan merupakan Faktur Pajak. (2)Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

 berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2014:

- Pasal 1 angka 9

Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkanketerangantidaksebenarnyaatau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

- Pasal 6 ayat (2)

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai

dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

- Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

- Pasal 12

Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

- Pasal 17 ayat (3)

PKP Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

- Bahwa dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

Kode TransaksiUraian
01digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
Kode TransaksiUraian
07digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Kode ini digunakan atas Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

bahwa lebih lanjut dijelaskan bahwa penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi '01' adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sedangkan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi '07' atau '08', termasuk penyerahan kepada Pemungut PPN;

B. Hasil Penelitian dan Pendapat Terbanding

1) bahwa yang menjadi sengketa adalah penggunaan Kode Transaksi ‘01’ dalam Faktur Pajak Masukan yang menurut Terbanding merupakan penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga seharusnya Kode Transaksi dalam Faktur Pajak Masukan tersebut adalah ‘07’;

2) bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2351/KM.4/2017 tanggal 13 September 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2392/KM.4/2017 tanggal 15 September 2017:

a. lokasi Wajib Pajak adalah sebagai Kawasan Berikat;

b. Wajib Pajak adalah Penyelenggara Kawasan Berikat; dan c. Wajib Pajak adalah Pengusaha Kawasan Berikat.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding harus memenuhi ketentuan perpajakan yang telah diatur terkait Kawasan Berikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, setiap Pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan bahwa atas pemasukan:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, maka PPN atas penyerahan BKP tersebut, tidak dipungut. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018, PPN tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa berdasarkan ketentuan tentang Kawasan Berikat tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, Pemohon Banding memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengawasi penyerahan BKP yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikatnya, dalam hal penyerahan BKP tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, fasilitas PPN Tidak Dipungut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat;

bahwa hasil penelitian atas penyerahan BKP sebagaimana diurakan dalam penelitian material Faktur Pajak Masukan menunjukkan bahwa penyerahan BKP dari PKP Penjual ke Pemohon Banding merupakan penyerahan atas BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut.

3) bahwa UU PPN mengatur Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal adalah dalam hal Faktur Pajak tersebut memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dan diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Atas Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai ketentuan formalnya mengakibatkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak. Lebih lanjut, UU PPN mengatur tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013, tata cara pengisian keterangan atas kode dan nomor seri Faktur Pajak untuk diisi secara lengkap, jelas, dan benar, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga menurut Terbanding ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sebagai ketentuan pelaksanaan UU PPN.

4) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, yang membedakan Kode Transaksi '07' dengan Kode Transaksi '01' adalah:

‘01’: untuk penyerahan BKP yang tidak mendapat fasiltas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Dipungut”

‘07’: untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Tidak Dipungut” atau “Ditanggung Pemerintah” bahwa menurut Terbanding, Kode Transaksi Faktur Pajak adalah untuk menggambarkan kondisi sebenarnya atau sesungguhnya atas penyerahan BKP. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, Faktur Pajak atas

penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut memenuhi persyaratan formal apabila menggunakan Kode Transaksi '07'.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, fakta menunjukkan Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, yaitu:

a. menggunakan Kode Transaksi '01' bukan Kode Transaksi '07'; dan b. tidak diberikan keterangan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Tempat Penimbunan Berikat”.

6) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

2. Penelitian atas Pemenuhan Persyaratan Material Faktur Pajak Masukan:

Bahwa material Faktur Pajak yang menjadi sengketa keberatan adalah apakah penyerahan BKP merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut. Hasil penelitian dan pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

 Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf a UU PPN, dengan

Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah.

 bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 32 Tahun 2009 dan perubahannya:

Pasal 1 angka 3

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat

lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Pasal 1 angka 3

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan. Pasal 5

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 berdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor

131/PMK.04/2018:

Pasal 1 angka 3

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Pasal 1 angka 4

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

Pasal 25 ayat (7)

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-

19/BC/2018:

Pasal 31 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Peemrintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Pasal 31 ayat (8)

Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

B. Hasil Penelitian dan Pendapat Terbanding

1) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2351/KM.4/2017 tanggal 13 September 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2392/KM.4/2017 tanggal 15 September 2017:

a. lokasi Wajib Pajak adalah sebagai Kawasan Berikat;

b. Wajib Pajak adalah Penyelenggara Kawasan Berikat; dan c. Wajib Pajak adalah Pengusaha Kawasan Berikat.

2) bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai Pembeli dengan status sebagai Pengusaha Kawasan Berikat sekaligus Penyelenggara Kawasan Berikat, memiliki kewajiban lebih besar

dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Penyelenggara Kawasan Berikat. Pendapat Tim Peneliti ini didukung dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 bahwa Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

3) bahwa lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 bahwa Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat sekaligus Penyelenggara Di Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan perlakuan PPN atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat. Bahwasanya atas pemasukan barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong dan sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, maka PPNnya tidak dipungut.

4) Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER- 19/BC/2018, fasilitas PPN Tidak Dipungut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

5) Bahwa penelitian atas data dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak, adalah sebagai berikut :

a) Penyerahan BKP dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi:

Dan ane Nalni PON Ta Dona “een SUT Ut

[vere ee ee Ee Pe POT

P [Fa an eerie Fr — #3? 5. 55555555 hi

NR OR

ME AR Pa RS A te eee TEAR IL Se I ee RL ee ed

Sopan Sang secs ross sera

Penang Tantan ees Cao's socpoes:

engin Shes 0 ee soe: sit

HA MAS Te oe i Cae aan Peraih asks Thess aves 2 ee on

Ant r:bn pora Sees PAT EAE are ed

‘erbae arg orth soe oo SEA MPN

MD Ia Ba an MA DA DA b) Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat sekaligus Penyelenggara Di Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan perlakuan PPN atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, bahwasanya atas pemasukan barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan produksi Wajib Pajak, PPNnya tidak dipungut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3).

c) Bahwa berdasarkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan invoice, Terbanding berpendapat bahwa BKP dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut merupakan BKP yang termasuk dalam kategori Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan produksi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran K Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 19/BC/2018.

d) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (6) juncto Pasal 25 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, maka Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat merangkap sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan bahwa atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, PPN atas BKP yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan UU PPN.

6) Bahwa berdasarkan hasil penelitian formal dan material, Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, Pajak Masukan dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN tidak dapat dikreditkan.

7) Bahwa atas PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, Terbanding berpendapat UU PPN telah mengatur bahwa atas PPN dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material, tidak dapat dikreditkan. Sebagaimana diatur lebih lanjut terkait Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 telah mengatur bahwa atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut maka pembayaran PPNnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan.

8) Bahwa dasar hukum Pasal 16F UU PPN yang digunakan Pemohon Banding untuk sengketa keberatan ini tidaklah tepat karena menurut Terbanding, tanggung jawab renteng yang dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN adalah atas PPN terutang yang memang harus dipungut oleh PKP Penjual sedangkan koreksi Faktur Pajak Masukan adalah atas penyerahan BKP yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga memang seharusnya tidak ada PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual atas perolehan BKP tersebut.

9) Bahwa menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk memperkuat argumennya bahwa atas Pajak Masukan dalam Faktur Pajak yang dikoreksi dapat dikreditkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015

tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN tidaklah tepat karena perlakuan khusus atau fasilitas PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 adalah PPN Dibebaskan sedangkan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut.

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp 77.515.384,-.

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Desember 2019, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding NomorKEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 027/Dir/IV/2022 tanggal 18 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB- 695/WPJ.07/2022 tanggal 31 Maret 2022 dengan penjelasan sebagai berikut;

I.LATAR BELAKANG

1. bahwa pada tanggal 28 Desember 2020, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua (PMA II) telah menerbitkan SKPLB PPN Nomor: 00199/407/19/055/20 Untuk Masa Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut ;

NOURAIANJUMLAH RUPIAH
1 2 4Dasar Pengenaan Pajak : a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b . Dikurangi : b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) e . Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f – 3.c)199.990.159.447 520.800.000 0 200.510.959.447 52.080.000 0 4.220.131.352 4.220.131.352 4.168.051.352 4.168.051.352

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor : 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 kepada Kepala KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Dua melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor; 001/Direktur/I/2021 yang diterima oleh KPP PMA Dua pada tanggal 6 Januari 2021.

3. bahwa pada tanggal 31 Desember 2021, Kantor Wilayah DJP Jakarta KhususmenerbitkanKeputusanTerbandingNoKEP- 04476/KEB/WPJ.07/2021 yang menetapkan “Menolak” atas permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor ; 00199/407/19/055/20 dengan perincian sebagai berikut ;

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) “Bayar ee Peenoeneeay Pe teeonn eee

Bayar b. Sanksi Bunga Ps 13 (2)

Picornell EN”

Sop emer ree Oo 0.0.

d. Jumlah Pajak yang masih

Ia Jumlah Pajak yang masih |_4468,051,352| 0 | -4,168,051,352

4. bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, melalui surat Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 yang Pemohon Banding terima tanggal 5 Januari 2022

5. bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut, pada tanggal 31 Maret 2022, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Uraian Banding Nomor SUB-695/WPJ.07/2022 yang isinya mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Desember 2019; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB-695./WPJ.07/2022 tanggal 31 Maret 2022 sebagai berikut ;

II.KETENTUAN FORMAL

Menurut Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

III.ALASAN PERMOHONAN BANDING bahwa terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021, Pemohon Banding mengajukan banding dengan surat nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV;

IV.ANALISA POKOK SENGKETA

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

BANTAHAN PEMOHON BANDING bahwa setelah mempelajari isi dari Pendapat Terbanding atas Materi Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding maka Dapat Pemohon Banding sampaikan Bantahan atas Isi dari Permohonan Banding sebagai berikut ;

• bahwa menurut Terbanding, bahwa atas Faktur Pajak dari beberapa Supplier/Vendor yang Pemohon Banding kreditkan dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 bahwa penggunaan Kode Transaksi “07” masuk kategori “Memenuhi Persyaratan Formal”;

bahwa padahal pengertian “Memenuhi Persyaratan Formal”, mengacu kepada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 9 yang menyebutkan bahwa ;

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan Formal dan Material”

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

bahwa mengacu kepada Pasal 13 ayat 5 sebagaimana tersebut diatas, atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan telah di isi secara lengkap mulai dari huruf a sampai dengan g. dalam pengertian telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (5). sehingga Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan masuk kategori “Telah Memenuhi Persyaratan Formal”;

bahwa hal ini justru di perkuat oleh Dasar Hukum yang digunakan oleh Pihak Terbanding dengan mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 Pasal 1 angka 9 yang isinya adalah sebagai berikut ;

“Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”.

bahwa dengan Dasar Hukum sebagaimana tersebut diatas, justru atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan “Telah Masuk Kategori “Faktur Pajak Lengkap” karena telah di isi sesuai dengan Undang-Undang PPN Pasal 13 ayat (5) lain ceritanya apabila Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak di isi secara lengkap berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5 maka betul bisa dikatakan “tidak memenuhi persyaratan formal”;

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

bahwa kemudian juga mengacu kepada Undang-Undang yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat 2 lengkap dengan penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut ;

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ;

a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ; dan

c. Ekspor Jasa Kena Pajak

bahwa dimana penjelasan atas Pasal 7 ayat 2 ini adalah ;

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai pajak pertambahan Nilai dengan tarif 0 % (nol persen). Pengenaan tarif 0 % (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan”.

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

• DASAR HUKUM TAMBAHAN bahwa memperkuat alasan Pemohon Banding, bahwa sebenarnya atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan, dapat diminta kembali dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 “Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang” Pasal 2 huruf d yang isinya sebagai berikut ; “Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal :

d. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan obyek pajak

Kemudian Pasal 12 ayat 2 huruf b yang isinya sebagai berikut ;

“Kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dapat berupa :

b. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dipungut Mengenai Tanggung Jawab Renteng dengan Prinsip Keadilan

bahwa mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang isinya adalah sebagai berikut :

“tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

bahwa dalam Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan, adalah menyangkut Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima dari beberapa Supplier/Vendor dimana dalam Faktur Pajak tersebut menggunakan Kode Transaksi “01” bukan “07” sebagai akibatnya atas Faktur Pajak tersebut dikoreksi atau tidak dapat dikreditkan oleh Pihak Terbanding. jika mengacu kepada Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana tersebut maka seharusnya yang menerima resikonya adalah Pihak Supplier/Vendor Pemohon Banding; bahwa kemudian bisa juga menggunakan Pasal 1366 Undang-Undang Hukum Perdata yang isinya sebagai berikut:

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.

Sehingga dalam kasus yang tengah Pemohon Banding ajukan Permohonan Banding ini, bisa dikatakan Pihak Supplier/Vendor telah “Lalai atau Sembrono” dalam membuat Faktur Pajak karena menggunakan kode transaksi “01” yang menurut Pihak Terbanding seharusnya menggunakan kode transaksi “07” sebagai akibatnya tidak dapat Pemohon Banding kreditkan selaku Pemohon Banding.

• bahwa menurut Terbanding bahwa berdasarkan bukti pendukung berupa Faktur Pajak dan Invoice, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut merupakan BKP yang termasuk dalam kategori Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, Barang Contoh, Barang Modal, Bahan Bakar, Peralatan Kantor untuk keperluan Produksi Wajib Pajak sesuai dengan Per.Dirjen Bea Cukai Nomor 19/BC/2018 sehingga mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat (8) tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding tetap tidak sependapat mengingat ;

bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi :

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

bahwa apalagi juga berdasarkan Undang Undang PPh Badan No 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 berbunyi ;

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dimana pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat pengeluaran tersebut”.

bahwa dari kedua Undang-undang baik UU PPh (Pajak Penghasilan) maupun UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sama-sama mensyaratkan “Harus Mempunyai Hubungan Langsung” dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa ;

PPN Masukan ini seharusnya “Dapat Dikreditkan”

bahwa mengingat Bahan Baku, Bahan Penolong, Pengemas dan Alat Bantu Pengemas, Barang Contoh, Barang Modal, Bahan Bakar, Peralatan Kantor mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan utama Perusahaan Pemohon Banding yang bergerak dibidang Industri Elektronik;

bahwa demikian Uraian Bantahan atas Tanggapan Pihak Terbanding ini di sampaikan, Pemohon Banding berharap penjelasan tersebut diatas, dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, Lebih lanjut Pemohon Banding juga siap dipanggil untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pendapat Pemohon Banding tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021; Bukti P-2 Fotokopi SKPLB PPN Masa Desember 2019 Nomor

00199/407/19/055/20 Tanggal 28 Desember 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Permohonan Keberatan;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Tanggapan atas Hasil Penilaian Keberatan;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus nomor 028/SK-ATF/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022; Bukti P-6 Fotokopi SPT 1721-A1 a.n. Rahmat Hidayat;

Bukti P-7 Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Nomor 44 tanggal 23 Juni 2021;

Bukti P-8 Pakta Integritas;

Bukti P-9 SPT PPN Masa Desember 2019 beserta lampirannya;

Bukti P-10 Tanda terima SPT Lebih Bayar;

Bukti P-11 Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Kenichi Inadomi;

Bukti P-12 Matriks sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis nomor 0177/T-Mgr/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022; Bukti P-14 Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Nomor 17 tanggal 16 Desember 2020;

Bukti P-15 Faktur Pajak yang Dikoreksi;

Bukti P-16 Rekapitulasi dan Bukti Pembayaran ke Supplier;

Bukti P-17 Rekapitulasi Pembayaran Faktur Pajak ke Supplier;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir nomor 0191/T-Mgr/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-19 Nota Dinas DJP Nomor ND-2024/PJ.02/2021 tanggal 30 Desember 2021;

Bukti P-20 Satu Set (SPPB BC 40, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan) hasil “Integrasi” Program TPB Ceisa dan Program e-Faktur;

Bukti P-21 Satu Set (SPPB BC 40, Invoice, Faktur Pajak dan Surat Jalan) hasil “belum ter integrasi” Program TPB Ceisa dan Program e-Faktur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

31 Desember 2021;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor 001/Direktur/I/2021 tanggal 6 Januari 2021; Bukti T-3 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-4 Matriks sengketa;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-6 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00693/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020; Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 2 Agustus 2022;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir nomor S-8608/PJ/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Nomor 002/BOD/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.285.790.8044.220.131.35265.659.452

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.659.452 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.659.452 atas pemasukan barang yang menurut Terbanding seharusnya mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga

seharusnya Faktur Pajak Masukan menggunakan kode faktur 07 bukan kode faktur 01;

2. bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00693/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan karena salah kode faktur adalah atas Faktur Pajak Masukan sebagai berikut:

pf sesasakt | an ee

LG GO (OI (

[Bulan Desember gg Naa .. — nihh )ev oY EURYA TEVER_ANS Se ELIA AAS JASA REI "E2203 - = DME A CODING TOWER 2ST TORIEHIM AY. Tyce :

SEM 25353 [lc.ceaergar Water WEETIAN

NDawHp rasa

- = OMEA SOCLING TOWER TSREHINAS. Tya: SEN

Tax’ MA (dere Fare or

ST CITRA ANSSENS EENTIEA Ke SE AI IAI Poa LA TT A3 Ka LED LP "44551 47)- GHUTTER DONTAINER 222 SAS 02

- EHUTTSR CARION NEW

- EHUTTSR CONTAINER 22x SAS "5

- BASS SATE (ETC-=A_ ET, 44

ST CITRA ANSSENS EENTIEA Pee AI IAI DPR ae A3 AT. “227.77 2)- GHUTTER CONTAINER Sx SAS 5

- EHUTTER WE RES VATERIAL EYE a eee

PN ae an Ba en Be NN

KAN cine move eens oo

-AJUMINUY FRM = HPEE-22 SS

Gee —— EA an na AE PRE —

ST VIEUM | INDONEE LE ALA B62 SED SD [ooo a art A3 TP Doe - ME« DIES GROCVS DA JEARINGE €2220CU

- Mx DIES SROCVS DA JEARINGE ESILDCUNR

- DES= SRODVE IA LIA ANSE EU

Gee OER Tes aa Eee PE

PA PA NN HA ea ena Besa BENER ELA EA Eee a ema —— Pan | elo ea pe FE PEN —* maan — ee rere] em an an

- THe ERE SW MULE IEDM SSI KET

3 2003 RAL

ST SURYA ZARANA DINAMIKA Ae Aa SA Jaa ar AE ae 3 ede cls ede Cell THe ZERE UE OY SEE f° BETS 2 ia dW =

- at SFEZUU

LA DA SS ae aa aa Oo aa

- MESAYTSUCH ESREEN MTS "TS

"SE2 JST 287 INTERNATICNS _ A2 der ISI SAT LAS JAS REA cn 22003 Efe. ao SEE IM AKA AIBON aS

- TUBING ANGIN =U 426MM HITAY fo RS 5G

- 2A TTERY -ITHILA! (TSS HBAS SRP SA Le

- AIR CINTA S4

- TUBING ANGIN =U 4 ceMM HITE fo Ao SAM

Ce —— Ear aa oU EA SARI ————

ST EACDHE JAYA SSM LANG SIN ATAS Se 3 MP 3 - Sues At Hise “inex ren eee AAA Ao Laamycnes er toaccerrce oo

ST SASA STRAWANCIRI aT SEE ATT AE IAI JAS RS ced Pa aa Ie 4 feta SA Irtasa F ter Samar SN ES ERA

- New Hess £ Next

- Gseest SAN 22422225

- RE Grease 422 SA SANE RI 25S

ST EMA TER NC SS INDONESIA TEA a a ee Pron) - ENO MTA SST AALSALED - rte Gore ESAI

WM Sana, 2°20 oc te 2.2SHe), 432 DORA, "TI HOC

BATA 5453 cov, Mayang, UES Sets Wouss, rte HE

Src se, WIFI, 3 gsct Strarrst, DOE, 2 Yess Wararby

- ENO MONITOR SC 2. - HEI

ST EMA TER MC OSI INDONEE TEMA ee Ba JS ae oe SES - ENO MONITOR SC 2. - HEI

- ENO MTA SP OTTALIALE - Irta Gore ESAI

WM Sana, 2°20 una 2.2SHe), 432 DORA, -T2 HOC

BATA 5453 cov, Mayang, UES Sets Wouss, rte HE

Src se, WIFI, 3 gsct Strarrst, DOE, 2 Yess Wararby

Tae Ear [TES] EEE] CENCE SEH

ST EMA TER NC SS INDONESIA TEA ASI eee Tara 3 - ENO MTA PT ATANAL, - Irta Gore ESAI

WM Sana, 2°20 una 2.2SHe), 432 DORA, -T2 HOC

BATA 5453 cov, Mayang, UES Sets Wouss, rte HE

Src se, WIFI, 3 gsct Strarrst, DOE, 2 Yess Wararby

- ENO MONITOR SC 2. - HEI

Tee Ea Pe | [EES] ESWC CREE w=

ST SASA STRAWANCIRI SEE AE IAI JASA Ng Tata - Mew Hesrsw Oo Next

- New Hess £ Next

- RE Grease 422 SA SANE RI 25S

LA Irta F ter Sari ANE

- Penarik Smart SINESINATA

Te JET SASA SITRAMANCIRI SEE en ab pa SERA Ba 3 an Aes en 42 Az) Saseet IN IL)

- Sazset SIM SEEES:

- RE Grease 422 SA SANE RI 1ES

- Tram sg Tun Sagar

Pe Da aa Ba Ea BEN Pa CC”

” Jumlah Bulan Desember oo | |” | | ssssasm| #samaal oo oo”

3. Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemeriksa, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, Barang Kena Pajak dalam Faktur Pajak Masukan tersebut termasuk dalam barang yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga seharusnya Faktur Pajak tersebut menggunakan kode Faktur ‘07’ bukan ‘01’. Oleh karena Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, atas Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak;

4. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2351/KM.4/2017 tanggal 13 September 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2392/KM.4/2017 tanggal 15 September 2017:

a. lokasi Wajib Pajak adalah sebagai Kawasan Berikat;

b. Wajib Pajak adalah Penyelenggara Kawasan Berikat; dan c. Wajib Pajak adalah Pengusaha Kawasan Berikat.

Dengan demikian, Pemohon Banding harus memenuhi ketentuan perpajakan yang telah diatur terkait Kawasan Berikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, setiap Pengusaha Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan bahwa atas pemasukan:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain,

maka PPN atas penyerahan BKP tersebut, tidak dipungut. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018, PPN tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tersebut harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat, dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Berdasarkan ketentuan tentang Kawasan Berikat tersebut, Terbanding berpendapat bahwa sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, Pemohon Banding memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengawasi penyerahan BKP yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikatnya, dalam hal penyerahan BKP tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, fasilitas PPN Tidak Dipungut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat;

Hasil penelitian atas penyerahan BKP sebagaimana diurakan dalam penelitian material Faktur Pajak Masukan menunjukkan bahwa penyerahan BKP dari PKP Penjual ke Pemohon Banding merupakan penyerahan atas BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut;

5. bahwa UU PPN mengatur Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal adalah dalam hal Faktur Pajak tersebut memuat kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan dan diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Atas Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai ketentuan formalnya mengakibatkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak. Lebih lanjut, UU PPN mengatur tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013, tata cara pengisian keterangan atas kode dan nomor seri Faktur Pajak untuk diisi secara lengkap, jelas, dan benar, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak sehingga menurut Terbanding ketentuan dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sebagai ketentuan pelaksanaan UU PPN;

6. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, yang membedakan Kode Transaksi '07' dengan Kode Transaksi '01' adalah:

‘01’: untuk penyerahan BKP yang tidak mendapat fasiltas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Dipungut”

‘07’: untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Tidak Dipungut” atau “Ditanggung Pemerintah”

Menurut Terbanding, Kode Transaksi Faktur Pajak adalah untuk menggambarkan kondisi sebenarnya atau sesungguhnya atas penyerahan BKP. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya, Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut memenuhi persyaratan formal apabila menggunakan Kode Transaksi '07';

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, fakta menunjukkan Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, yaitu:

a. menggunakan Kode Transaksi '01' bukan Kode Transaksi '07'; dan b. tidak diberikan keterangan “PPN Tidak Dipungut Sesuai PP Tempat Penimbunan Berikat”.

8. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam UU PPN dan peraturan pelaksanaannya.

9. Menurut Terbanding, Pemohon Banding sebagai Pembeli dengan status sebagai Pengusaha Kawasan Berikat sekaligus Penyelenggara Kawasan Berikat, memiliki kewajiban lebih besar dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya yang tidak berstatus sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Penyelenggara Kawasan Berikat. Pendapat Terbanding ini didukung dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 bahwa Wajib

Pajak sebagai Pengusaha Kawasan Berikat bertanggung jawab terhadap Bea Masuk dan pajak yang terutang atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikatnya.

10. Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat sekaligus Penyelenggara Di Kawasan Berikat harus memenuhi ketentuan perlakuan PPN atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat. Bahwasanya atas pemasukan barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong dan sebagainya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, maka PPNnya tidak dipungut.

11. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.04/2018 jo. Pasal 31 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-19/BC/2018, fasilitas PPN Tidak Dipungut melekat pada Pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat.

12. Bahwa berdasarkan hasil penelitian formal dan material, Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Dengan demikian, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, Pajak Masukan dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN tidak dapat dikreditkan.

13. Bahwa atas PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, Terbanding berpendapat UU PPN telah mengatur bahwa atas PPN dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material, tidak dapat dikreditkan. Sebagaimana diatur lebih lanjut terkait Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 telah mengatur bahwa atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut maka pembayaran PPNnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan.

14. Bahwa dasar hukum Pasal 16F UU PPN yang digunakan Pemohon Banding tidaklah tepat karena menurut Terbanding, tanggung jawab renteng yang dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN adalah atas PPN terutang yang memang harus dipungut oleh PKP Penjual sedangkan koreksi Faktur Pajak Masukan adalah atas penyerahan BKP yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut sehingga memang seharusnya tidak ada PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual atas perolehan BKP tersebut.

15. Bahwa menurut Terbanding, dasar hukum yang digunakan Pemohon Banding untuk memperkuat argumennya bahwa atas Pajak Masukan dalam Faktur Pajak yang dikoreksi dapat dikreditkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN tidaklah tepat karena perlakuan khusus atau fasilitas PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 adalah PPN Dibebaskan sedangkan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah atas penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut.

16. Bahwa Pasal 16B UU PPN, peraturan pelaksanaannya adalah PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 85 Tahun 2015, junto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaima telah diubah dengan PMK Nomor: 131/PMK.04/2018, junto Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, junto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2012 yang mengatur tentang Faktur Pajak sebagaiman telah diubah dengan PER- 17/PJ/2014;

17. Bahwa dengan demikian Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nllai dapat dikreditkan sesuai pasal 16B UU PPN adalah benar, namun Pemohon Banding hanya memperhatikan Pasal 16B UU PPN dan tidak memperhatikan peraturan pelaksanaan dari Pasal 16B UU PPN;

18. Dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pihak Terbading melakukan “Koreksi” atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp.65.125.452,- dengan alasan bahwa Penerbitan Faktur Pajak dari Supplier tidak mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018 yang mana menurut Pihak Terbanding atas Pembelian Barang seharusnya PPN Nya Tidak Dipungut dan Kode Faktur Pajak nya menggunakan kode “07” sementara Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding menggunakan kode”01” sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 tidak dapat dikreditkan. Disamping itu dalam Hasil Penelitian atas Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding sampaikan yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan, Pihak Terbanding berpendapat bahwa atas Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi “Persyaratan Formal”

Atas Koreksi tersebut diatas, Pemohon Banding “ TIDAK SETUJU” dengan alasan sebagai berikut ;

Untuk Menjawab bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tidak memenuhi Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan Undang -Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 9 yang menyebutkan sebagai berikut ;

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Kemudian di penjelasan pasal 13 ayat 9 disebutkan bahwa ;

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.”

Sedangkan mengacu kepada Pasal 13 ayat 5 menyebutkan ;

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat ;

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Sementara itu, Faktur Pajak dikatakan telah memenuhi Persyaratan Material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan. Kebenaran dan materialitas sebuah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 13 ayat 5 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak melalui PER-24/PJ/2012, dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan tentang “Faktur Pajak” sebagai berikut dibawah ini ; PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ;

1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya.

2) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap

3) Alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan b harus diisi sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

4) Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

5) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

6) Dalam hal diperlukan, PKP dapat menambah keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

7) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Atas dasar Pasal 6 ayat 3, 4 dan 5 PER-24/PJ/2012 Kebenaran Materialitas Faktur Pajak yang wajib Diisi oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah menyangkut ;

1. Kebenaran Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

2. Kebenaran Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak.

3. Kebenaran Jenis barang atau jasa dalam hal ini menyangkut jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga.

Perlu diketahui, dalam hal ini Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding Kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember 2019 telah di iisi secara lengkap sesuai dengan UU PPN Pasal 13 ayat 5 kemudian selama pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding juga sudah memberikan antara lain ;

1. Faktur Pajak dari Supplier sebagai bukti bahwa Pemohon Banding telah dipungut oleh Pihak Penjual.

2. Arus Uang Kas dan Bank yang berkaitan dengan pembayaran kepada Supplier yang mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1.

3. Tidak ada penjelasan apakah hasil konfirmasi atas Faktur Pajak dari Supplier dijawab tidak ada oleh Pihak Kantor Pajak dimana Supplier terdaftar sebagai Wajib Pajak yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sehingga berdasarkan data-data sebagaimana tersebut diatas, Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi Persyaratan Formal dan Material

Kemudian jika Pihak Terbanding mempersoalkan masalah Kode Faktur “01” dan “07” maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang sama Nomor PER- 24/PJ/2012 untuk Kode Nomor Seri Faktur Pajak diatur dalam Pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan ;

PER-24/PJ/2012 Pasa 7 ayat 2 ;

“Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu;

a. 2 (dua) digit Kode Transaksi

b. 1 (satu) digit Kode Status; dan

c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 sebagaimana tersebut diatas, sangat jelas sekali “Syarat Utama dalam pembuatan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, adalah terdiri dari 16 Digit dengan rincian sebagaimana tersebut diatas, sepanjang Faktur Pajak Kode dan Nomor Seri nya sebanyak 16 Digit dengan komposisi sebagaimana tersebut diatas maka masuk kategori “Faktur Pajak Lengkap” perlu diketahui bahwa Faktur Pajak dari Vendor/Supplier, yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember Tahun 2019, untuk Kode dan Nomor Seri nya telah sesuai dengan PER-24/PJ/2012 yakni sebanyak 16 Digit.

Dasar hukum yang digunakan oleh Pihak Terbanding untuk melakukan koreksi atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Masukan sebesar Rp. 65.125.452,- adalah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 Pasal 25 ayat 8 dimana disebutkan “Bahwa atas Pajak Pertambahan Nilai yang terlajur dibayarkan oleh Perusahaan Kawasan Berikat tidak dapat dikreditkan” Namun Peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun 2009 sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 16 B ayat 2, dan ayat 1 huruf b yang isinya adalah sebagai berikut ;

Pasal 16 B ayat 2 ;

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat Dikreditkan”

Kemudian Pasal 16 B ayat 1 huruf b ;

”Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya untuk :

c. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

Diatur dengan Peraturan Pemerintah.

kemudian dilengkapi dengan penjelasan ayat (2) yang isinya adalah sebagai berikut Penjelasan Pasal 16 B ayat (2)

Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, tetapi tidak dipungut, diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang, tetapi tidak dipungut

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak A memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda)

Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain. Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak A membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.

Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut Nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Adanya asas “Lex superior derogate lex inferior” atau apabila Peraturan Menteri Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maka harus menggunakan Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya dari struktur hukum yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1 yang menyebutkan bahwa; Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas ;

a. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sehingga Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 ini mempunyai hukum mengikat karena diperintahkan pembuatannya berdasarkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Sebagai Perusahaan yang berstatus sebagai Perusahaan Kawasan Berikat, maka pada dasarnya atas Pemasukan Barang Kena Pajak dan ataupun Jasa Kena Pajak kedalam Perusahaan Kawasan Berikat terhutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) namun menjadi “Tidak Dipungut ataupun Ditangguhkan”, karena Pemohon Banding merupakan Perusahaan dengan status PDKB (Perusahaan Di Kawasan Berikat) sehingga berdasarkan peraturan sebagaimana tersebut diatas yakni ;

1. Undang-undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 16B ayat 1 dan 2 lengkap dengan penjelasannya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat 2 huruf a.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat 1 huruf a. Dasar Hukum Tambahan

• Berdasarkan Undang-Undang PPN No 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8 berbunyi

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk ;

“Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dimana penjelasan pengeluaran langsung adalah untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”

• Berdasarkan Undang Undang PPh Badan No 36 Tahun 2008 Pasal 9 ayat 1 berbunyi

“Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya dimana pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat pengeluaran tersebut”.

Dari kedua Undang-undang baik UU PPh (Pajak Penghasilan) maupun UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sama-sama mensyaratkan “Harus Mempunyai Hubungan Langsung” dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak.

Perlu diingat bahwa PPN Masukan sebesar Rp. 65.125.452,- adalah PPN atas Pembelian Spareparts, Personal Computer yang semuanya itu, untuk keperluan proses produksi. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa ; PPN Masukan ini seharusnya “Dapat Dikreditkan”

Tanggung Jawab Renteng

Mengacu kepada Undang-Undang PPN No 42 tahun 2009 Penjelasan Pasal 16 F yang mengatakan sebagai berikut ;

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

Disini hanya menyebutkan bahwa “Tanggung Jawab Renteng” pada akhirnya dibebankan kepada Pembeli atau Penerima Barang/Jasa Kena Pajak jika tidak dapat menujukkan Bukti Pembayaran atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) saja sehingga dapat dikatakan ketentuan Undang-Undang PPN NO 42 Tahun 2009 Pasal 16 F tidak mengatur “Tanggung Jawab Renteng” atas kesalahan Administrasi. Dalam hal ini sudah sangat jelas dikatakan Pemeriksa Pajak, bahwa atas beberapa Faktur Pajak berdasarkan PMK-131/PMK.04/2018 harus menggunakan kode 07 namun “terjadi kesalahan administrasi” yang dilakukan oleh Pihak Penjual ditulis dengan menggunakan kode 01.

Mengacu kepada ketentuan UU PPN No 42 tahun 2009 Pasal 16 F sebagaimana tersebut diatas, atas kesalahan sebagaimana tersebut diatas, seharusnya bukan Tanggung Jawab Renteng dijatuhkan kepada Pembeli sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas PPN Masukan sebesar Rp. 65.125.452,- tetap dapat “Dikreditkan”

Prinsip Keadilan

Bahwa atas Koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak, karena atas Koreksi tersebut menyebabkan pengenaan sanksi berganda, baik bagi Pemohon Banding selaku Pembeli/Penerima Barang/Jasa Kena Pajak, yang menerima resiko tidak dapat dikreditkan atas PPN Masukan. maupun bagi Penjual yang dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16F. Analisa Pendekatan Metode Pemeriksaan Pajak

Selama Pemeriksaan Pajak berlangsung maupun selama Proses Penelitian dan Penelahan Keberatan berjalan Pemohon Banding Selaku Wajib Pajak (Pemohon Banding) telah menyerahkan antara lain;

1. SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa Desember Tahun 2019

2. General Ledger atas Pembelian terkait dengan Faktur Pajak yang menjadi sengketa

3. Foto Copy Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa Pajak

4. Invoice dan Surat Jalan dari Vendor/Supplier terkait dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 3

5. Bukti Pembayaran atas Invoice sebagaimana dimaksud pada point 4

6. Tanda Terima Dokumen selama Proses Keberatan Berlangsung

Sehingga praktis dengan dokumen – dokumen sebagaimana tersebut diatas, Pengujian atas Pengkreditan Pajak Masukan yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Metode Pemeriksaan Pajak dilihat dari sebagai berikut ;

1. Arus Barang (Surat Jalan dari Vendor/Supplier)

2. Arus Dokumen (Faktur Pajak dan Invoice)

3. Arus Kas/Bank (Bukti Pembayaran ke Vendor/Supplier)

Fakta-Fakta Baru

Merespon apa yang disampaikan oleh Pihak Terbanding halaman 5 bahwa sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengawasi penyerahan BKP yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, dalam hal penyerahan BKP tersebut mendapat fasilitas PPN tidak dipungut Perlu diketahui, bahwa Proses bisnis khususnya pembelian lokal baik itu berupa spareparts, personal computer, alat tulis kantor yang terjadi di internal perusahaan Pemohon Banding khususnya yang berkaitan dengan “Faktur Pajak” dan “Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC 4.0” adalah sebagai berikut ; Bahwa selama ini, document SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC. 40 belum bisa berfungsi sebagai “Pusat Control” penerbitan Faktur Pajak yang PPN Nya Tidak Dipungut dengan Kode Transaksi “07” terbukti bahwa setiap pembelian lokal BKP (Barang Kena Pajak) untuk SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC.40 dibuat setelah Pemohon Banding menerima Faktur Pajak yang sudah menggunakan kode transaksi “01” yang PPN nya dipungut dan berdasarkan pengalaman setelah Pemohon Banding kreditkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) PPN Masa, serta dilakukan pemeriksaan Pajak dalam rangka “Restitusi PPN” tidak pernah dikoreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Dari fakta-fakta diatas terbukti bahwa antara Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai Program e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak dan Di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mempunyai Program TPB Ceisa untuk membuat Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC. 40 “Belum Terintegrasi” sehingga akibatya banyak sekali Faktur Pajak yang Pemohon Banding

terima dengan menggunakan kode transaksi “01” dari supplier dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC. 40 juga dibuat.

Padahal seharusnya mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 131/PMK.04/2018 apabila Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC. 40 dibuat untuk pembelian spareparts, personal computer, dan peralatan kantor yang dibeli oleh Perusahaan Kawasan Berikat, maka Faktur Pajaknya harusnya menggunakan kode transaksi “07” dengan status “PPN Tidak Dipungut”

Jadi dalam konteks ini, Pemohon Banding selaku Perusahaan Kawasan Berikat telah memenuhi salah satu kewajiban dengan membuat dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) BC. 40 atas pemasukan barang dari supplier Pemohon Banding, namun oleh karena belum ter “Integrasi” antara Program e- Faktur dengan Program TPB Ceisa, maka Faktur Pajak dengan Kode Transaksi “01” banyak Pemohon Banding terima dari supplier sekalipun telah dibuatkan dokumen SPPB BC. 40 nya.

Dengan kata lain dokumen SPPB BC 40 masih belum bisa menjadi alat control/Control tools untuk membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi “07” Bahwa Pemohon Banding berpendapat kondisi sebagaimana tersebut diatas, bisa dikategorikan sebagai “Masa Transisi” sehingga dari Pihak Terbanding seharusnya memberikan waktu toleransi yang cukup untuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131/PMK.04/2018 ini

Kemudian terbukti untuk meminimalkan kesalahan sebagaimana tersebut diatas, Pihak terbanding baru mengeluarkan “Nota Dinas” Nomor ND-2024/PJ.02/2021 tanggal 30 Desember 2021 yang isinya berkaitan dengan “Implementasi integrasi e- Faktur dan Dokumen Pemasukan Barang (SPPB) ke Kawasan Berikat (BC.40) secara nasional”. yang Namanya TPB Ceisa (Customs-Excise Information System and Automation) dan berlaku mulai tanggal 30 Desember 2021

Adapun isi dari Nota Dinas Nomor ND-2024/PJ.02.2021 adalah sebagai berikut ;

1. Proses bisnis berupa integrasi dokumen antara Dokumen Pemberitahuan Pabean BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e- Faktur dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan dalam penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor

65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.

2. Integrasi dokumen sebagaimana dimaksud diatas di implementasikan dengan syarat sudah dilakukan validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara system, sebelum pembuatan Faktur Pajak kode transaksi “07” pada aplikasi e-Faktur.

3. Validasi data dokumen persetujuan pemasukan barang pada aplikasi e- Faktur ini merupakan perwujudan joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bentuk sinergi yang harmonis dalam rangka pelayanan terhadap PKP yang melakukan pengusahaan Kawasan Berikat serta terhadap PKP yang bertransksi dengan pengusaha Kawasan Berikat.

4. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini Pemohon Banding memberitahukan bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud diatas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia.

Nota Dinas ini juga sekaligus berfungsi sebagai manifestasi penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 juncto Peraturan Jenderal Bea Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Pasal 2 yang isinya adalah sebagai berikut ;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-65/PMK.04/2021 Pasal 21 ayat 5 “Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak :

a. Wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

b. Tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan

c. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Pasal 2 ;

Pemberitahuan Pabean

1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB diberitahukan dengan mengunakan dokumen TPB.

2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

a. Barang yang mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan/atau

b. Barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI dan/atau dipungut PPN atau PPN dan PPnBM,

Sesuai ketentuan yang mengatur mengenai TPB.

3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan

4) Dokumen TPB sebagaimana pada ayat (1) digunakan juga oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya.

5) Dokumen TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment dan disampaikan oleh ;

a. Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau

b. PJT berdasarkan kuasa dari Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk pemasukan barang ke TPB berupa barang kiriman dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara yang diimpor melalui PJT.

6) Dalam hal pengeluaran barang tujuan TPB lain dan/atau tujuan Kawasan ekonomikhusus,DokumenTPBdisampaikanoleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang melakukan pengeluaran barang.

7) Penyeleggara/Pengusaha TPB atau pengusaha PJT bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Dokumen TPB.

Versi Program TPB Ceisa yang sudah terintegrasi dengan Program e-Faktur adalah Program TPB Ceisa (Modul TPB) versi V3.1.11.30 yang running nya baru mulai bulan Januari 2022

Sebagai Bukti untuk membedakan antara hasil Penerapan Program TPB Ceisa terintegrasi dengan Program e-Faktur dan juga sebelum Terintegrasi Pemohon Banding selaku Pemohon Banding melampirkan 1 set Dokumen yang terdiri dari ;

1. Purchase Order

2. Delivery Order

3. Invoice

4. Faktur Pajak

5. SPPB BC.40

Dimana letak perbedaan yang utama ada pada “Dokumen Faktur Pajak” antara yang sudah terintegrasi Program TPB Ceisa dengan Program e-Faktur dengan sebelum terintegrasi antara adalah ;

1. Untuk Faktur Pajak yang sudah terintegrasi dengan Program TPB Ceisa adalah ada referensi Nomor SPPB BC.40 nya dan terdapat tulisan “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut” sementara,

2. Untuk Faktur Pajak yang belum terintegrasi dengan Program TPB Ceisa adalah tidak adanya referensi Nomor SPPB BC. 40 dan tidak terdapat tulisan status Pajak Pertambahan Nilai nya sebagaimana dimaksud pada point 1.

3. Contoh kedua Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 ada di halaman 12 dan 13

Contoh Cetak Faktur Pajak Hasil Integrasi antara Program TPB Ceisa dengan Program e-Faktur ;

park tar #reujeak ratna naa Rana Pe ana mba Ce OLY

Dering ratan Manna @ teajeas

Biaeareves Ott CAKE Crab OSPEK TAN — — -

Alesrrsat LA TAN LECCE PRA HET OED TAN OO SAK ALOE A TAMAN aka

CUE Gn BOG Ty Ore OOO

Maesa Maa naa en Kan Lane rana ena benak

Cheeen ees Ot OTA OAT AP ee PIE PTE EKA RAR PE Bad te OPE med TIAN

Aloette OL CEASA IAI NA TAN NE At PRA ID TALK ANBAAN ILE NARUTO PORTA LIL PIK TAWA INA TIGA TAWA

SAEN

MA NE OOM EAL F ONLY pasa kake Matang Kena Majah ana esta ajak Vbevecary feecalst sovascauageestireres4 traceay

GKPCATIII CL PACTR TI Pn)

, NOOO

. MN ana Aa Oren var a bee bee ea ran keom cre

. 400 600,00

Mp OA BOO .. ' oe

- Tee A Var tes SB LAA BO, LO

Ipa La aU -- -- "0

” ME GA NG TA LOL, tp 4,046 8 TAN) — las ae Santee

« itp terete nw AOD TPE ee Gonna

NAN San

6 ie ie boo 0 TN GOOG

Ptverepes Jana PA aa sr psssatitoeere Up rap soo. oo

Gan rana Ken earaa Matana «oo

Coa Ler enentat Uang Makes o.oo (enter Pesiar Maak VF VOT sa

PORTE a 5 na Monata Penekanan Pangan VF ener

Mentan Ob RAMA (bt eapeab: Bese eiereatones Divas san Mesra) 0.00

Hanna ear Mantan mn wontons teen trahnss Boece mines Imran tani eet MASA amen er Bertbawees AN an PAN Heed ORARI nas to arung

MEN ENI ERA ne SEE Da ae Singa dood

, 5 ae | PAMA KEMALA PO asean ree

2. 7 ee! Pa Or eabeeh Pear Graraa Esa basara Titan

>a) aah Tn 2 bebceca DP tanprab beet reared ooatinses >

egies 3 " Kaibest Chaeee DP teadanbe N Tere nJa arahan

-- a ae zat. ratrara Erroreerrag AAowwr cake She beads ca

PA Tri. oes .

eR Kanan en pan “ntah

Pm Up PIA iat 25151

- Mere Se. = SDA Le te RAO AIA hve anna nang D5 Oemar Manna AP Savana aman Mn nara Ta,

Contoh Cetak Faktur Pajak sebelum dilakukan integrasi antara Program TPB Ceisa dengan Program e-Faktur ;

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : O10.007-1D. 20904012 Pa 0

Pengusaha Kena Pajak

Nome: PT EXA TEKNOLOGI INDONESIA

Alamat: JL TREMBESI, THE CENTRAL 88 (THE LINQ) KOMP KOTA BARU BANDAR KEMAYORAN BLOK D 298 ,

JAKARTA UTARA

NPWP: 70.•••.•••.•-•••.000

Pombel Garang Kena Pajnk / Penerima Juna Kena Pajak

Nama: PT. PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA

Alamat: JL. RAYA JAKARTA BOGOR KM_35 Blok - No.- RT:0D0 RW.000 Kal. SUKAMAJU BARU Kec. TAPOS

Kota/Kab. DEPOK JAWA BARAT 16466

NPWP: 01.•••.•••.•-•••.000

Harga Jual Ponggantian/Uany

No. | Nama Barang Kenu Pajuk / Josa Kons Pajak Muka/sTennin

SIMBADDA POWER SUPPLY 3g 1. 72000000

. | AOA row 1.750.000.00

Re 380.000

Harga Jual / Ponggantian 1.750.690.000

Dikurangi Uang Muka 00

Desar Pengenaan Pajak 1.750.000.00

PPN — 10x x Dasar Pengenaan Pajak 175.000,00

Tota! PPOBM (Pajak Penjualan Barang Mawan) [0100

Sesuel dungun hetuntuen yang berlaku, Olrektors! Jondoral Pajak mangahs bahwa Faktur Pajak Ini lolah ditandatangani secara elektranik sahingga tidak dipertukan tanda tangan besah peda Faktur Pajak ini.

= JAKARTA UTARA. 27 Desember 2019 «

Ap agresi bi

Ke Ah viv r

ALAN

[a] eres eee

- Yg BALDWIN KURNIAWAN

IN/CAD4 37

Sehingga disini terbukti sangat jelas, setelah adanya integrasi antara Program TPB Ceisa dengan Program e-Faktur, dokumen SPPB BC.40 bisa berfungsi sebagai Pusat Kontrol/Control Centre untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode transaksi “07” yang status PPN nya tidak dipungut.

Bukti-Bukti Tambahan

Untuk memperkuat Argumentasi dalam Kesimpulan Akhir ini, Pemohon Banding juga menyampaikan beberapa bukti antara lain ;

1. Rincian dan Faktur Pajak Masukan yang Dikoreksi

2. Rincian dan Bukti Pembayaran atas PPN yang dikoreksi sebagaimana dimaksud pada point 1.

Ini untuk membuktikan bahwa atas PPN yang dikoreksi oleh Pihak Terbanding, juga telah Pemohon Banding lakukan pembayaran ke Supplier sehingga seharusnya “Bisa Dikreditkan”

Atas dasar ”Kesimpulan Akhir” ini yang Pemohon Banding uraikan secara Terperinci dan Jelas maka, Memohon Dengan Hormat Kepada Yang Mulya Majelis Hakim, Untuk Mengabulkan Sepenuhnya Permohonan Banding ini dan Menghukum Terbanding dengan Mengembalikan atas Semua Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember tahun 2019 dengan membatalkan atas semua ”Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 31 Desember 2020

yang berkaitan dengan Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan sebagaimana tersebut diatas.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp65.659.452,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.659.452,00 atas pemasukan barang yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut seharusnya Faktur Pajak Masukan menggunakan kode faktur 07 bukan kode faktur 01;

bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp65.659.452,00 adalah sesuai dengan Faktur Pajak Masukan yang telah memenuhi persyaratan material, keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas, dan telah diisi secara lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang PPN, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yuridis disertai dengan pembuktian mengenai apakah jumlah sebesar Rp65.659.452,00 dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 ayat (23)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 ayat (24)

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9); Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit :

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16 F:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa pada sidang pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa dokumen antara lain:

1. Faktur Pajak yang Dikoreksi;

2. Rekapitulasi dan Bukti Pembayaran ke Supplier;

3. Rekapitulasi Pembayaran Faktur Pajak ke Supplier;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, penjelasan para Pihak dan peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diuraikan berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 65.659.452,00 atas pemasukan barang yang menurut Terbanding seharusnya mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga seharusnya Faktur Pajak Masukan menggunakan kode faktur 07 bukan kode faktur 01;

2. bahwa menurut Terbanding sebagaimana diatur lebih lanjut terkait Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kawasan Berikat, ketentuan Pasal 25 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 telah mengatur bahwa atas pembayaran PPN yang seharusnya tidak dipungut maka pembayaran PPNnya tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi tidak dapat dikreditkan;

3. bahwa menurut Terbanding dasar hukum Pasal 16F Undang-Undang PPN yang digunakan Pemohon Banding tidaklah tepat karena menurut Terbanding, tanggung jawab renteng yang dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN adalah atas PPN terutang yang memang harus dipungut oleh PKP Penjual sedangkan koreksi Faktur Pajak Masukan adalah atas penyerahan BKP yang seharusnya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga memang seharusnya tidak ada PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual atas perolehan BKP tersebut;

4. bahwa sesuai dengan bukti berupa Faktur Pajak yang menjadi sengketa dan Rekapitulasi Bukti Pembayaran kepada Supplier diketahui bahwa Pemohon Banding telah membayar harga Barang Kena Pajak berikut PPN yang terutang;

5. bahwa Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, jelas, dan benar, serta memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (5) dan Ayat (9) Undang-Undang PPN;

6. bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa adalah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

7. bahwa menurut Pengadilan Pajak kesalahan penggunaan kode ‘01’: untuk penyerahan BKP yang tidak mendapat fasiltas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Dipungut”, yang seharusnya kode ‘07’: untuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas PPN sehingga PPN terutang menjadi “Tidak Dipungut” atau “Ditanggung Pemerintah”, merupakan kesalahan pihak Penjual, dan tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding sebagai Pembeli.

bahwa berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.659.452 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan

atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan65.659.452065.659.452

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah

No Uraian

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding 4.220.131.352

. koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak 65.659.452

- —— Tam Pal

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak 4.285 790.804 bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih lebih dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

badbasarPengenaanPaak

Pats 0

[Jp Penyerahan yang PPN-nya harus Gpungut senda 520 600000 (le Penyeranan yang PPN-nya hanus dpungutoleh PemungatPPN

[la Penyeranan yang PPN-nyatidekdpungut SS

[Je dumian Penyerahan RAT

2 |Penghtungan PPN Kurangtobin Bayar

Pajak Keluaran yang harus dipungutedbayar Sendi SBO C0 (Ta Parek Masukan yang dapat perntungkan JA ST OLB

[fp Dayar dengan NPWP sendiri

Dewan 0 (—bumten Penghitungan PPN Lebih bayarsoharusnyatdakteruang JA 233.710.801

[3 [kelebinan Pejakyengsudan Od

—Tpitompensasian ke Masa Pajak berikutnya

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04476/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20 tanggal 28 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019, atas nama: PT PANASONIC INDUSTRIAL COMPONENTS INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor, KM 35 Tapos Kota Depok, Jawa Barat (domisili elektronik rahmat.hidayat01@id.panasonic.com ), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp4.233.710.804;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.