Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman
PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023
PT Panasonic Industrial Components Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Panasonic Industrial Components Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16B; Pasal 16F
- PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (3); Pasal 25 ayat (8)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023
- Nama Wajib Pajak
- PT Panasonic Industrial Components Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 28 November 2025