Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023

PT Panasonic Industrial Components Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Panasonic Industrial Components Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16B; Pasal 16F
  • PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (3); Pasal 25 ayat (8)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000764.16/2022/PP/M.IIA Tahun 2023
Nama Wajib Pajak
PT Panasonic Industrial Components Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00199/407/19/055/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
28 November 2025