Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025

PT Pilar Niaga Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pilar Niaga Makmur mengenai Gugatan Pajak masa pajak November 2020.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak November 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (3); Pasal 16; Pasal 17B ayat (1); Pasal 23 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pilar Niaga Makmur
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum