PUTUSAN
Nomor PUT-000746.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000746.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NTN Bearing Indonesia, NPWP 03.037.471.4-431.000, yang beralamat di Gedung Midplaza I Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10- 11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, yang diwakili oleh Hiroshi Bunko jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Christopan Sitanjak,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2025 tanggal19 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/IPD/06/2025 tanggal 6 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,