Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-000746.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT NTN Bearing Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000746.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000746.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NTN Bearing Indonesia, NPWP 03.037.471.4-431.000, yang beralamat di Gedung Midplaza I Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10- 11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, yang diwakili oleh Hiroshi Bunko jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Christopan Sitanjak,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-297/PP/IKH/2025 tanggal19 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 085/IPD/06/2025 tanggal 6 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo/199204282012101003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muhammad Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

11.Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2083/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/IPD/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00304/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 069/IPD/05/2025 tanggal 22 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga295.823.000 0 0 0 32.540.440 0 7.395.550 0 0
Jumlah335.758.990

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/IPD/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/IPD/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Desember 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah: Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP-2039 yang menyebabkan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp335.758.990,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);

bahwa PIB dan Form JIEPA telah memenuhi ketentuan Formal;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 16/BC/2016 tanggal 29 April 2016 (sebagaimana terakhir kali dirubah melalui PER-2/BC/2023) tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, Pasal 1 angka 21;

bahwa PIB yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor Pengajuan sebagaimana disebutkan dibawah ini telah disahkan oleh Bea Cukai dengan memberikan Nomor Pendaftaran dan Tanggal pendaftaran;

bahwa hal ini menyatakan bahwa PIB tersebut telah memenuhi syarat formal, termasuk Pencantuman Form JIEPA/Certificate of Origin (“COO” atau “SKA”);

NoNomor AJUBC 2.0 (PIB)Nomor Form JIEPANomor Urut Barang Yang Menggunakan Tarif JIEPA
NomorTanggalNomorTanggalNomorTarif BM
1.000000- 006064- 20221129- 8299616537937-Des- 202222033946127390140529 Nov 20221,2,3,4 dan 50%
2.000000- 006064- 20221129- 8299626537947-Des- 202222036839127450140524 Nov 20221 s.d 4, 7,8,10,12, 16 s.d 22, 26 s.d 46, 48, 49, 54 s.d 660%
22033539727460190524 Nov 2022

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan Tarif dalam 2 PIB sebagaimana disebutkan diatas dilaksanakan sesuai azas Self- Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang Tarif;

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur yang wajar dalam penerbitan Form JIEPA, yaitu Pemohon Banding (Importir) meminta kepada

Eksportir agar mengirimkan dokumen-dokumen ekspor dari eksportir, yaitu B/L, Invoice, Packing List, dilengkapi juga dengan Form JIEPA (Certificate of Origin);

bahwa kemudian Eksportir meminta Otoritas penerbit Form JIEPA di Jepang untuk menerbitkan Form JIEPA;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif JIEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Jepang, dan telah dikeluarkan dari Negara Jepang dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Jepang yang memuat barang impor berasal dari negara Jepang. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Form JIEPA tersebut adalah sah dan berhak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk JIEPA sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas; bahwa tidak pernah ada keraguan dari Pejabat Bea Cukai di Indonesia atas validitas form JIEPA dan Pejabat Bea Cukai Indonesia tidak pernah melakukan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA atau instansi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa perlu dicatat bahwa pihak Terbanding tidak pernah meragukan keabsahan dan validitas dari PIB termasuk form JIEPA yang disengketakan oleh Terbanding. Hal ini dapat dilihat dari pengesahan PIB termasuk form JIEPA tersebut oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan memberikan Nomor Pendaftaran dan Tanggal pendaftaran sebagaimana kami jelaskan pada poin A.2 surat ini. Namun secara sepihak, Terbanding menerbitkan SPKTNP-2039;

bahwa lebih lanjut dari hal di atas, pun apabila terdapat keraguan dari pihak Terbanding, maka sudah seharusnya pihak Terbanding untuk melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah Pasal 15PeraturanMenteriKeuangan Republik IndonesiaNomor 229/PMK.04/2017 (sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif

Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

bahwa terkait sengketa ini dapat dilihat jelas bahwa Terbanding tidak melakukan Retroactive Check, dalam hal ini Terbanding tidak pernah membuat surat kepada instansi penerbit / issuing authority SKA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Dengan demikian artinya Terbanding secara sadar dan tertulis mengakui keabsahan Form JIEPA di atas;

bahwa tindakan Terbanding ini, yang tidak melakukan/membuat permintaan Retroactive Check, telah secara nyata menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan memberikan ketidakadilan hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form JIEPA;

bahwa perlu digarisbawahi bahwa kekeliruan penyerahan fisik Form JIEPA tidak serta merta menjadikan fasilitas FTA menjadi gugur, karena barang impor a quo tetap origin Jepang;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan Form JIEPA kurang dari 1 tahun dari tanggal Form JIEPA sebagai berikut:

NoBC 2.0 (PIB)Nomor Form JIEPANomor Urut Barang Yang Menggunakan Tarif JIEPADiserahkan ke Bea Cukai Tj. PriokPukulWaktu Penyerah an vs tanggal Form JIEPA
NomorTanggalNomorTanggalNomorTarif BM
1.6537937-Des- 202222033946 12739014 0529 Nov 20221,2,3,4 dan 50%9 Des 202208:09:5110 hari
2.6537947-Des- 202222036839 12745014 0524 Nov 20221 s.d 4, 7,8,10,1 2, 16s.d 22, 26- 46, 48, 49, 54 s.d 660%9 Des 202208:06:0915 hari
22033539 72746019 0524 Nov 20229 Des 202208:06:0915 hari

bahwa Terima Penyerahan Form JIEPA Nomor 220339461273901405 tanggal 29 Nov 2022 (PIB Nomor 653793 tanggal 7 Desember 2022); bahwaTandaTerimaPenyerahanFormJIEPANomor 220368391274501405 dan 220335397274601905 tanggal 24 Nov 2022 (PIB Nomor 653794 Tanggal 7 Desember 2022);

bahwa perlu digarisbawahi bahwa PMK-45/PMK.04/2020 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal. Lebih lanjut dari hal ini, maka penerbitan SPKTNP-2039 telah secara nyata melanggar azas kepastian hukum dan mengingat Pemohon Banding telah terbukti memenuhi syarat yang diminta dalam penerbitan PIB terkait sengketa ini termasuk form JIEPA.Untuk pertimbangan lebih lanjut atas substansi dari sengketa ini, Pemohon Banding juga lampirkan SKA terkait;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan SPKTNP-2039 dengan alasan sebagai berikut:

Form JIEPA yang diterbitkan oleh eksportir dipergunakan oleh importir (Pemohon Banding) untuk mendapatkan tarif preferensi telah memenuhi ketentuan asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan proseduran (procedural criteria) sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00304/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 2441/KPU.1/2024 tanggal 28 November 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT. NTN BEARING INDONESIA

NPWP: 03.037.471.4-431.000

Alamat: Gd. Mid Plaza 1 Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11,

Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP- 2123/KPU.01/PENUL/2024 tanggal 13 November 2024, dan Nomor Penelitian Ulang Nomor NPP-3634/BC.9/2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi klasifikasi dan tarif barang-tidak menyerahkan SKA asli;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur didapat informasi sebagai berikut:

a. bahwa Importir sebagai Importir Umum melakukan importasi melalui KPU Tanjung Priok, terdapat fasilitas Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) yang diberitahukan dengan kode 56 pada Kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HL). Klasifikasi HS dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir.

b. bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang di beritahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a.

c. bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan Nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3.

bahwa hasil penelitian dan analisa terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT. NTN BEARING INDONESIA pada Aplikasi CEISA Impor diketahui bahwa:

NPWP: 03.037.471.4-431.000

APIU: 8120203941292

Pemasok: NTN Corporation, 3-17,1-Chome,Kyomachibori,Nishi-

Ku,Osaka,550-0003

Invoice: 8270-4062 21-11-2022, 8270-4061 18-11-2022 BL: ONEYTYOCH138190026-11-2022,

ONEYTYOCH1355300 23-11-2022

Fasilitas: IJEPA22033946127390140529-11-2022,

220368391274501405 24-11-2022

Penjaluran: Jalur Hijau (HL) b. Sesuai hasil penelusuran dan penelitian terhadap ketentuan penyerahan SKA pada Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui bahwa terdapat data penerimaan softcopy namun tidak terdapat data penerimaan hardcopy SKA;

c. Sesuai hasil penelusuran pada data SKA elektronik pada laman INSW diketahui bahwa tidak terdapat data SKA;

d. Berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian, diperoleh data dan fakta sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hal keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 13 dan 17 ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

b. Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

c. Pasal 2, 3, 9, 12 dan 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi d. Pasal 2, 3, 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

e. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

f. Catatan 1 dan 6 KUMHS;

bahwa importasi yang dilakukan Importir menggunakan fasilitas Indonesia- Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) sehingga Importir berhak atas tarif Bea Masuk Preferensi;

bahwa importir menggunakan SKA dalam bentuk Form;

bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan (3), pasal 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 23 PMK Nomor 73/PMK.04/2021, bahwa untuk dapat menggunakan SKA, Importir harus memenuhi ketentuan asal barang diantaranya kriteria prosedural penyerahan dokumen SKA. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang maka SKA Form JIEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020, penyerahan softcopy SKA dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan

SKA Asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa berdasarkan data tanggal PIB mendapatkan Nomor penerimaan dan tanggal penerbitan SKA sebagaimana diuraikan pada angka 2 huruf d, sampai dengan tanggal jatuh tempo Importir tidak menyampaikan dokumen asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan SKA;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, disimpulkan bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut diatas dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 06 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

− Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 06 Desember 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 069/IPD/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

bahwa latar belakang pengajuan banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan tindak lanjut hasil penelitian ulang Nomor S-1080/KPU.103/2024 tanggal 10 Desember 2024 atas 2 (dua) dokumen PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoBC 2.0 (PIB)InvoiceBLTanggal
NomorTanggalNomorTanggalNomor
1.653 7937-Des- 20228270-406221 Nov 2022ONEYTYOCH138190026 Nov 2022
2.653 7947-Des- 20228270-4061, 8255- 402718 Nov 2022ONEYTYOCH135530023 Nov 2022

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap 2 (dua) dokumen PIB diatas, Terbanding berpendapat bahwa Importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Terbanding kemudian menetapkan kembali PIB dengan tarif bea masuk MFN yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp335.758.990,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);

bahwa dasar hukum Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar membatalkan SPKTNP-2039 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Form JIEPA yang diterbitkan oleh eksportir dipergunakan oleh importir (Pemohon Banding) untuk mendapatkan tarif preferensi telah memenuhi ketentuan asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan proseduran (procedural criteria) sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding bersedia untuk diundang dalam rangka menghadiri sidang di Pengadilan Pajak agar Pemohon Banding dapat menjelaskan lebih lanjut dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024; Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) MUFG Bank, Ltd. NTPN

9E5944VNIPPC4SV0 tanggal bayar 23 Januari 2025 sebesar Rp335.758.990 (SPKTNP);

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 620250100003808 tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp335.758.990 (SPKTNP);

Bukti P-4. Certifcate of Origin – Form JIEPA Nomor 220335397274601905 tanggal 24 November 2022;

Bukti P-5. Certificate of Origin – Form JIEPA Nomor 220368391274501405 tanggal 24 November 2022;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 085/IPD/06/2025 tanggal 6 Juni 2025 a.n. Christopan Sitanjak;

Bukti P-7. Kartu Identitas Diri berupa KTP Kuasa Hukum NIK

3276052612850006 tanggal tidak jelas;

Bukti P-8. TandaTerimaPenyerahanFormJIEPANomor

220339461273901405 tanggal 29 Nov 2022 untuk PIB Nomor 653793 tanggal 7 Desember 2022;

Bukti P-9. TandaTerimaPenyerahanFormJIEPANomor

220368391274501405 dan 220335397274601905 tanggal 24 Nov 2022 untuk PIB Nomor 653794 tanggal 7 Desember 2022;

Bukti P-10. Certificate of Origin - Form JIEPA Nomor 220368391274501405 tanggal 24 November 2022;

Bukti P-11. Certificate of Origin - Form JIEPA Nomor 220339461273901405 tanggal 29 November 2022;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 6 Juni 2025 a.n.

Christopan Sitanjak;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-297/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025 a.n. Christopan Sitanjak;

Bukti P-14. Akta Notaris Nomor 13 tanggal 11 September 2024 yang dibuat oleh Adi Triharso, S.H., Notaris Kota Jakarta Selatan;

Bukti P-15. Pengesahan Akta Notaris Nomor 13 tanggal 11 September 2024

Nomor AHU-AH.01.09-0255420 tanggal 25 September 2024; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-2441/NTN

BEARING INDONESIA/PENUL/2024 tanggal 5 Desember 2024; Bukti T-3. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau Kode Tiket

1VD4EL tanggal 28 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 019/IPD/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024Jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/ 2024 tanggal 5 Desember 2024

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form IJEPA
NomorTanggalNomorTanggal
16537937 Desember 202222033946127390140529 November 2022
26537947 Desember 202222036839127450140524 November 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp335.758.990,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK. 04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Form JIEPA yang diterbitkan oleh eksportir dipergunakan oleh importir (Pemohon Banding) untuk mendapatkan tarif preferensi telah memenuhi ketentuan asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria) dan ketentuan proseduran (procedural criteria) sebagaimana diatur dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2039/KPU.1/2024 tanggal 06 Desember 2024 sesuai dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024 adalah pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB sebagaimana disebutkan dalam LHPU a quo, diberitahukan menggunakan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian IJEPA ditetapkan oleh Terbanding menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN);

bahwa menurut Terbanding barang impor yang diberitahukan dengan 2 (dua) PIB a quo tidak berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian IJEPA karena lembar asli formulir JIEPA dokumen pendukung PIB tidak diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), selanjutnya disebut PMK- 45/2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif JIEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form JIEPA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Jepang, dan telah dikeluarkan dari Negara Jepang dan dokumen pengangkut berupa Bill Lading juga diterbitkan dari Negara Jepang yang memuat barang impor berasal dari negara Jepang sehingga berhak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk JIEPA sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana kami jelaskan di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), diatur sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 40 Perjanjian IJEPA menyebutkan bahwa importir yang menggunakan tarif preferensi harus menyerahkan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) kepada negara pengimpor sebagaimana bunyi Pasal 40 Perjanjian sebagai berikut:

Pasal 40

Claim For Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of exporting Party from Importers who claim the preferential tariff treatment for the good

bahwa ketentuan terkait penyerahan SKA selama pandemi covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa dua PIB in casu mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 7 Desember 2022 yang masih berada pada masa pandemi covid 19 sehingga ketentuan mengenai penyerahan SKA yang berlaku adalah PMK-45/2020; bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 3 dan Pasal 5 PMK-45/2020 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean

impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi Pasaal 3 dan Pasal 5 PMK-45/2020, dimaknai bahwa dalam masa pandemi covid-19, Importir yang ingin menggunakan tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasionnal (in casu IJ-EPA), selain wajib menyerahkan pindaian berwarna SKA, dalam waktu 90 hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran juga wajib menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean;

bahwa dua PIB in casu adalah sebagai berikut:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKA
165379307/12/202222033946127390140529/11/2022
265379407/12/202222036839127450140524/11/2022

bahwa berdasarkan data tanggal nomor pendaftaran PIB a quo, disimpulkan pada tanggal 7 Maret 2023 Pemohon Banding mulai memiliki kewajiban untuk menyerahkan lembar asli Form JIEPA untuk dua PIB a quo;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan penyerahan lembar asli Formulir JIEPA untuk importasi yang diberitahukan dalam PIB in casu untuk dapat menggunakan tarif preferensi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 40 Perjanjian IJEPA juncto Pasal 5 PMK-45/2020;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemohon Banding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IJEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp335.758.990,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) sebagai berikut: Bea Masuk: Rp295.823.000,00

PPN: Rp 32.540.440,00

PPh Pasal 22 : Rp 7.395.550,00

Jumlah: Rp335.758.990,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2039/KPU.1/2024 tanggal 6 Desember 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024, atas nama PT NTN Bearing Indonesia, NPWP 03.037.471.4-431.000, yang beralamat di Gedung Midplaza I Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 2197/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 5 Desember 2024

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp335.758.990,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.