Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Alam Bumi Jasindo, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000728.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAM BUMI JASINDO, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Menara Palma Lt. 9 Unit 9-02A, JL. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Damodhar Reddy Golla jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 105 tanggal 19 Maret 2014 yang dibuat oleh Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00728.47/Banding/SK/2025 tanggal 23 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: IGedeAdikaPrameswara P/199601172015021001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1449/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 463/PP/BR/2025 tanggal 14 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ABJ/II/Banding/2025 tanggal 01 Februari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00254/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Sanksi Administrasi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/ABJ/XI/2024 tanggal 01 November 2024 dengan sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ABJ/II/Banding/2025 tanggal 01 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 01 Februari 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ABJ/II/Banding/2025 tanggal 01 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Surat Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak);

2. Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan, sehingga memenuhi Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

3. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 yang dibanding, sehingga memenuhi Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi tagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Kode Billing nomor 62••••••••••814 dan NTPN nomor F221436SIS5CT51U tanggal bayar 29 Oktober 2024 (bukti terlampir), sehingga telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak juncto pasal 95 UU Kepabeanan;

6. Surat Banding diajukan oleh Damodhar Reddy Golla selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta (terlampir), sehingga memenuhi Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa pada tanggal 06 September 2024 Pejabat Bea dan Cukai pada KPU Tipe A Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi berupa denda (SPSA) nomor: 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024 yang mewajibkan kami untuk melunasi tagihan sebesar Rp.2.791.512.000,- (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

2. Bahwa atas penerbitan SPSA tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan ditindaklanjuti oleh Terbanding dengan penerbitan Keputusan Keberatan nomor: KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 yang pada intinya menolak Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Pemohon Banding akan menguraikan kronologis sengketa secara detil sebagai berikut:

3. Bahwa alasan penerbitan SPSA sebagaimana dikutip sebagai berikut: SURAT PENETAPAN SANKSI ADMINISTRASI (SPSA)

Nomor: SPSA- 23 /KPU.107/2024

Tanggal: 66 September 2024

Kepada Yth.

Nama: PT Alam Bumi Jasindo

NPWP: 66.•••.•••.•-•••.000

Alamat: Menara Palma Lt. 9 Unit #9-02A Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6

Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 D ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ini ditetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) dengan alasan terlambat mengekspor kembali barang impor sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-

529/KPU.01/BD.07/2021 tanggal 05 Juli 2021 jo. KEP-956/KPU.107/2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP-971/KPU.107/2022 tanggal 22 September 2022 jo. KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan jatuh tempo izin Impor Sementara pada tanggal 31 Mei 2024 dimana realisasi impor menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 412281 tanggal 18 Agustus 2021 dan realisasi ekspor kembali menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 601729 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuktikan dengan Outward Manifest nomor 002190 tanggal 30 Juni 2024.

Dari kutipan di atas, dapat diketahui penetapan dalam SPSA dilakukan dengan alasan:

Terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dimana jatuh tempo izin impor sementara pada tanggal 31 Mei 2024 dan Pemberitahuan Ekspor tertanggal 25 Juni 2024 dan outward manifest tertanggal 30 Juni 2024.

4.Bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas pernyataan dalam kutipan SPSA di atas dimana menyatakan jatuh tempo izin impor sementara pada tanggal 31 Mei 2024. Bahwa Impor Sementara yang dimiliki oleh Pemohon Banding (setelah perpanjangan terakhir) dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor: KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni2023;

5.Dalam KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 (diktum pertama) dinyatakan:

Sementara yang diberikan keringanan bea masuk terhadap barang Impor

Semeniara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan

Nomor KEP-529/KPV.O1/BD.07/2021 tanggal 05 Juli 2021 io. KEP-

956/KPU.107 /2022 tangual 16 September 2022 jo. KEP-

971/KPU.107/2022 tangga! 22 September 2022; sampai dengan tanggai

31 Mei 2024.

Dalam kutipan di atas, persetujuan jangka waktu izin impor sementara diberikan kepada Pemohon Banding sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, yang artinya hingga pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 23.59 Pemohon Banding masih dalam rentang penggunaan fasilitas Impor Sementara tersebut, sehingga berakhirnya jangka waktu impor sementara berdasarkan KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni2023 adalah pada tanggal 01 Juni 2024 yang dimulai dari pukul 00.00;

6.Dari Kutipan SPSA pada angka 3 di atas, juga diketahui Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SPSA didasari pada ketentuan Pasal 10 D ayat (5) Undang Undang Kepabeanan yang dinyatakan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 10 D

Dimana penjelasannya dinyatakan sebagaimana kutipan berikut:

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan terlambat yaifu barang tersebut telah selesai dipergunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan, tetapi yang bersangkutan tidak mengurus adminisirasi kepabeanannya sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Perhitungan bea masuk pada ayat ini dihitung berdasarkan tarif dan nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean atas impor sementara tersebut.

Apakah Pemohon dapat dikatakan TERLAMBAT MENGEKSPOR KEMBALI ketika nyata nyata sebelum berakhirnya Jatuh tempo telah mengurus administrasi kepabeanan atas Barang Impor Sementara tersebut?

7.Bahwa Pemohon telah mendapatkan persetujuan perpanjangan ijin impor sementara melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor: KEP- 853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 dimana dalam diktum “MEMUTUSKAN”, “Menetapkan”, “PERTAMA” memberikan Persetujuan perpanjangan jangka waktu izin impor sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, sebagaimana kutipan berikut:

PERBITLUUAN PERPANCANGAN JANGKA WANTS MAN IMPOR SEMENTARA YANG

SIDERIKAN KERINGANAN SEA MASUK SEBAGA MANA TERCANTUM DALAM KEPUTUSAN

WAG KONG RPL avi {2022 TANGGAL 16 SEPTEVSER 2092 10. KSP

OT SAL NAN TANGGAL 22 SaPTSMBER 2022:

8.Pada tanggal 15 Mei 2024 (sebelum Jatuh Tempo) kami telah menyampaikan permohonan Re-Ekspor barang ex impor sementara melalui surat nomor: 019/Re-Ekspor/ABJ/V/24 (terlampir)

No. Ref: 019/ Re-ekspor/ABJ/V/24

Lamp.: Berkas

Hal: Permohonan Re-ekspor barang ex Impor Sementara Melalui

Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan.

Kepada Yth,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok

U.P, Kepaia Bidang Pelayanan fasilitas Pabean dan Cukai.

Di.- Tempat

Permohonan ini diajukan sebagai bukti bahwa kami telah melakukan pengurusan administrasi dalam rangka Ekspor Kembali barang ex impor sementara. Surat Permohonan tersebut telah kami sampaikan pada tanggal yang sama pada aplikasi SLIM yang dikelola oleh KPU BC Tipe A Tanjung Priok sebagaimana kutipan tanda terima berikut:

Ol BUKTI PENDAFTARAN ONLINE

1 rity rit KPU BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

Atur im ea Pelayanan Ekspor Kembali Barang Impor eee Sementara Kode Layanan

EMP6D824036

Nama Pemohon =: PT, LAS TRANSPORT INDONESIA kuasa dari

PT. ALAM BUMI JASINDO

PIC Pemotion: MUHAMMAD EDIANSYAH, ST, SE

Foon

Invoice dan Packing List Ekspor O01ABJ/RE-EXP/2024 15-05-2024

PIB dan SPPB 412281 12408-2021 surat tugas dan ID Card Karyawan yang

3 menerima tugas O514/ST-REX-ISA2024 17-05-2024

KEP-52/KPU.O1/BD.07/2021 ;

4 Kep Impor Sementara Perpanjangan dan | KEP-971/KPU, 107/2022 : 05-07-2021 perubahan KEP-956/KPU.107/2022 :

KEP-B53/KPU.107/2023

Surat Permohonan yang ditandatangani

Pemimpin Perusahaan ditujukan ke

5 Kepala Kantor up Kepala Bidang O19/Re-ekspor/ABJ/V/2024 15-05-2024

Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai fs (suarkuasa | O20/SP-RE-EXP/ABJIV/2024 15-05-2024 impor Packing List dan i of Lacing) oe ag WHE MIW2021/V100" 17-06-2021

9.Atas permohonan Pemohon tersebut, 12 hari kemudian telah direspon oleh Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan menerbitkan surat nomor: S- 540/KPU.107/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang tindak lanjut Permohonan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara a.n. PT. Alam Bumi Jasindo sebagaimana kutipan berikut:

Aa KEMENTERIAN KEJANGAN REPUB_IK INCCNESIA (EA [: REATORAT JENDERAL S24 CAS SUKA

Voto, of KANTOR 55 AYAHAN UAMA SEA CAN CUKAITISCL AAMIIN SUCA

\ taal Hg AL Ia fEa. MISI Te PES eee STE La ag CELEB IT Mu tietes,

Nong PULEELSS IP GEST A GD DS lReT Tata ede EN RE BALAS IED cle gio

Ew BA if NE DUE Tea

LP. depot

Po Peang Selasuhan ~s°skan

10. Dari uraian di atas, maka jelas tidak ada peristiwa Pasal 10 D ayat (5) Undang Undang Kepabeanan yang terjadi, karena senyatanya Pemohon telah mengajukan permohonan Re Ekspor sebelum berakhirnya periode Impor Sementara, sehingga penerbitan SPSA dengan mendasarkan Pasal 10 D ayat (5) Undang Undang Kepabeanan jelas suatu hal yang keliru dan seharusnya SPSA batal demi hukum;

11. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Persetujuan dari Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 27 Mei 2024, pemohon berkoordinasi dengan KPBBC TMP Tarakan untuk dapat diajukan PEB ekspor kembali serta dilakukan pemeriksaan atas barang yang akan di ekspor kembali;

12. Dapat Pemohon Banding sampaikan jarak antara KPPBC TMP Tarakan dengan Lokasi penggunaan barang impor sementara merupakan jarak yang cukup jauh, sehingga setelah dipastikan pemeriksaan fisik dapat dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, kami mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang pada tanggal 25 Juni 2024 dan mendapatkan nomor pendaftaran PEB 601729;

Aan! gang

Lokasi

Piatu angan 2 Pemeriksaan dan

Pemuatan

Bia dar! Barang

Lokasi

Fenggunaan

Barang

Maba sand

Vee ak al

13. pada tanggal 25 Juni 2024 kami juga mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC TMP Tarakan untuk melakukan pemuatan di luar kawasan pabean dan direspon oleh Kepala KPPBC TMP B Tarakan dengan surat nomorS-475/KBC.1605/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang pada intinya menyetujui permohonan pemuatan diluar Kawasan Pabean yang kami ajukan;

14. pada tanggal 26 Juni 2024 pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa barang pada KPPBC TMP B Tarakan di Lokasi Pelabuhan Jetty milik PT. Lamindo Inter Multikom di Pulau Bunyu yang merupakan Pulau yang berbeda dengan Lokasi KPPB TMP B Tarakan;

15. pada tanggal 29 Juni 2024 Pemuatan ke atas sarana pengangkut telah selesai dilakukan sebagaimana Time Sheet yang disampaikan oleh pihak Pengangkut sebagai berikut:

PT. PELAYARAN LESTARI ABADI SERASI

SI Rukan Artha Gading Niaga H18

Kelapa Gasing Barat, KeCamatar Kelapa Gading.

Jakarta Utara. 14240

Teln 021 - 45850929" Fax O21 - 45850930

TIME SHEET

NAMA KAPAL: LCT CINTA SAMUDERA ABADI

LOKASI: BUNYU

NO. TANGGAL JAM POSISI / KEGIATAN

001 29-06-2024” O08151T ARRIVALONBOARD

Oo 08.48 LT __INPOSITION AT JETTY ee ee | 09.00 LT _ STOP MACHINE ENGINEE ne “| 093017 "START LOADING

. . | A200LT BREAK. an

13.00LT | CONTINUE LOADING ne

BAB LT COMPLETED LOADING

—1915LT START LASHING ee

20,50 COMPLETED LASHING

Bunyu, 29 Juni 2024

MIRWAN Lag

MUA ! 0

16. Bahwa Pasal 2 ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2 UU 12006 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yundis, yaitu pada saat barang memasuki dserah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk sera merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

Ayat (2)

Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyafa skspor terjadi pada saat barang metintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di

Sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor. maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luer daerah pabean.

Yang dimaksud dengan sarana pengangkut. yaifu setiap kendaraan, pesawat udara, kapat laut, alau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.

Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar

17. Dengan demikian, PEB yang mendapatkan nomor pendaftaran pada tanggal 25 Juni 2024 (sebelum 30 hari sejak jangka waktu yang diberikan dalam persetujuan Re Ekspor), dan Pemuatan barang ke atas sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, yang telah selesai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni, maka berdasarkan Undang Undang Kepabeanan, secara Yuridis Ekspor telah terjadi, sehingga Pemohon seharusnya tidak terlambat melakukan realisasi ekspor sebagaimana dinyatakan dalam SPSA.

18. Bahwa Pemohon akui BC 1.1 yang disampaikan oleh sarana pengangkut mendapatkan nomor pendaftaran tertanggal 30 Juni 2024 yang apabila berakhirnya periode impor sementara dihitung dari tanggal 1 Juni 2024, maka penyampaian BC 1.1 tersebut belum terlambat;

19. Namun dalam hal Terbanding bersikeras bahwa penyampaian BC 1.1 pada tanggal 30 Juni 2024

Pihak Sarana Pengangkut dianggap terlambat, seharusnya tidak serta merta menjadikan Pemohon seolah olah terlambat melakukan realisasi ekspor;

20. Apakab menjadi sebuah keadilan ketika Terbanding salah dalam menentukan kapan berakhirnya periode impor sementara yang dimiliki Pemohon Banding (berakhir pada tanggal 1 juni 2024 dimulai pukul 00.00) kemudian menjadikan Pemohon menanggung beban untuk membayar sanksi adminstrasi karena dianggap terlambat melakukan realisasi ekspor?;

21. Apakah menjadi sebuah keadilan ketika keterlambatan penyampaian BC 1.1 oleh pihak sarana pengangkut kemudian menjadikan Pemohon menanggung beban untuk membayar sanksi adminstrasi karena dianggap terlambat melakukan realisasi ekspor?;

22. Pemohon juga meminta penjelasan kepada pihak pengangkut perihal penyampaian BC 1.1 pada tanggal 30 Juni 2024 tersebut dan mendapatkan penjelasan bahwasannya pada tanggal 29 Juni 2024 dimana telah dijadwalkan keberangkatan, kondisi air laut sedang dalam keadaan surut, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan keberangkatan. Keberangkatan sarana pengangkut baru dapat dilakukan pada tanggal 30 Juni 2024 dini hari, sehingga BC 1.1 disampaikan beberapa saat sebelum sarana pengangkut meninggalan Pelabuhan.

Dari uraian alasan yang disampaikan di atas, besar harapan kami Yang Mulia Majelis Hakim melihat permasalahan ini secara utuh, sehingga dapat meyimpulkan Pemohon Banding tidak terlambat melakukan Realisasi Ekspor dan membatalkan Keputusan Terbanding dalam KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 sehingga Sanksi Administrasi berupa denda yang harus dibayar oleh Pemohon menjadi NIHIL.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00254/KPU.01/SUB/2025 tanggal 30 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 melalui surat nomor 001/ABJ/II/Banding/2025 tanggal 01 Februari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak terlambat melakukan Realisasi Ekspor.

2. Bahwa TERBANDING menerbitkan KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan pada intinya menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana berdasarkan bukti-bukti yang ada, diketahui PEMOHON sebagai Importir terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dari tanggal jatuh tempo izin impor sementara.

3. Bahwa TERBANDING akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil PEMOHON yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir dengan profil Medium Risk (MR);

2. Bahwa dalam sengketa a quo, PEMOHON menyampaikan Pemberitahuan dengan data sebagai berikut:

a. Surat Keputusan: KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara .. dst;

b. Jatuh Tempo: 31 Mei 2024;

c. Jenis Barang: Used Scania P.410 8x4 Rock Body 18.8 Tipper;

d. Jumlah: 27 Unit.

3. Bahwa Pemohon Banding dikenai Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp 2.791.512.000,00 (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus duabelas ribu rupiah) oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan terlambat mengekspor kembali barang impor sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor KEP-529/KPU.01/BD.07/2021 tanggal 05 Juli 2021 jo. KEP-956/KPU.107/2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP-971/KPU.107/2022 tanggal 22 September 2022 jo. KEP- 853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan jatuh tempo izin impor sementara pada tanggal 31 Mei 2024 dimana realisasi impor menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 412281 tanggal 18 Agustus 2021 dan realisasi ekspor kembali menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 601729 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuktikan dengan Outward Manifest nomor 002190 tanggal 30 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SPSA Nomor SPSA-23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024.

4. Bahwa PEMOHON mengajukan Keberatan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada tanggal 01 November 2024, dengan melampirkan salinan SPSA dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor Billing 62••••••••••814 dan NTPN nomor F221436SIS5CT51U tanggal pembayaran 29 Oktober 2024. Adapun terhadap pengajuan Keberatan tersebut telah diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 01 November 2024, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan.

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh PEMOHON, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, TERBANDING memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

6. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 754);

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor sementara;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah denganPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, PEMOHON melampirkan dokumen dan data teknis berupa Surat Pengajuan Keberatan, dan dokumen pendukung lainnya;

2. Yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp2.791.512.00000 (Dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus duabelas ribu rupiah), yang wajib dilunasi oleh PEMOHON;

3. Bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah disampaikan permohonan permintaan kronologis dan dasar penetapan SPSA kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, melalui Nota Dinas (ND) Kepala Bidang Keberatan Nomor ND-1404/KPU.110/2024 tanggal 07 November 2024 Hal Permintaan Kronologis dan Dasar Penetapan SPSA;

4. Bahwa berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai telah menyampaikan penjelasan melalui ND Nomor ND-1014/KPU.107/2024 tanggal 12 November 2024, dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:

a. Bahwa PT Alam Bumi Jasindo telah mendapatkan izin impor sementara sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI dengan data sebagai berikut:

1) No. Surat: KEP-529/KPU.01/BD.07/2021 tanggal 05 Juli Keputusan2021 jo. KEP-956/KPU.107/2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP-971/KPU.107/2022 tanggal 22 September 2022 jo. KEP- 853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023

2) Jumlah/Jenis: 1 NIU USED SCANIA P410 8X4 ROCK BODY Barang18.8 TIPPER, TYPE/MODEL : P410 8X4

ROCK BODY 18.8 TIPPER ENGINE NO : 6913475, VIN / CHASSIS NO : YS2P8X4L0F5396979RF; dll. sesuai lampiran KEP-529/KPU.01/BD.07/2021 tanggal 05 Juli 2021;

3) No. & Tgl. PIB: 412281 tanggal 18 Agustus 2021;

4) Tujuan: Sebagaipendukungdalamrangka pelaksanaan dalam aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainya terbatas pada kegiatan pengupasan lapiran (stripping), batuan atau tanah penutup, sub bidang penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan tanah (overburden) sesuai Kbli no. 09900 dan lujp No.48/1/lujp/Pma/2019;

5) Lokasi Barang: Site PT Lamindo Inter Multikon, Jl Gunung Daeng, Desa Bunyu Timur, Kec. Bunyu, Kab Bulungan - Kalimantan Utara;

6) Jatuh Tempo: 31 Mei 2024 b. Bahwa PT Alam Bumi Jasindo telah menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor kembali dengan surat nomor S-540/KPU.107/2024 tanggal 27 Mei 2024.

c. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019 disebutkan:

ayat (1) Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali.

ayat (2) Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

ayat (5) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

d. Berdasarkan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara disebutkan:

ayat (1) Importir wajib menyelesaikan barang Impor Sementara dengan diekspor kembali.

ayat (6) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

ayat (8) Diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali barang Impor Sementara.

e. Berdasarkan penelitian realisasi ekspor kembali barang Impor Sementara, PT Alam Bumi Jasindo seharusnya melaksanakan realisasi ekspor kembali paling lambat pada tanggal 29 Juni 2024 (dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara), sehingga untuk PEB nomor 601729 tanggal 25 Juni 2024 dan BC 1.1/Outward manifes nomor 002190 tanggal 30 Juni 2024 kedapatan melebihi jangka waktu seharusnya yaitu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara (jatuh tempo impor sementara tanggal 31 Mei 2024).

f. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019 disebutkan:

ayat (1) Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor

Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

ayat (2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali, dalam hal: b. importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).

g. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut pendapat kami barang Impor Sementara sebagaimana tersebut pada butir 1 dinyatakan terlambat diekspor kembali sehingga kami menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024.

5. Berdasarkan uraian di atas, dapat kami sampaikan ketentuan-ketentuan terkait Barang Impor Sementara sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), disebutkan bahwa:

Paragraf 3

Impor Sementara

Pasal 10D (1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019 disebutkan:

BAB III

PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI

Bagian Kesatu

Diekspor Kembali

Pasal 17 (1) Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali.

(2) Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

(5) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

Bagian Kedua

Terlambat Diekspor Kembali

Pasal 18 (1) Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali , dalam hal:

b. importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) ;

c. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 02/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara disebutkan:

BAB VI

PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI

Bagian Kesatu

Diekspor Kembali

Pasal 20 (1) Importir wajib menyelesaikan barang Impor Sementara dengan diekspor kembali.

(6) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

(8) Diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali barang Impor Sementara.

6. Bahwa sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam sengketa a quo diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 PMK Nomor 99/PMK.04/2019 sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:

c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar;

Pasal 5 (1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seha rusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 10D UU Kepabeanan, Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019, serta Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018, Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara;

b. Berdasarkan Pasal 10D UU Kepabeanan dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019, Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

8. Bahwa mengingat:

a. BahwaberdasarkanSuratKeputusannomorKEP- 529/KPU.01/BD.07/2021 tanggal 05 Juli 2021 jo. KEP- 956/KPU.107/2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP- 971/KPU.107/2022 tanggal 22 September 2022 jo. KEP- 853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023, jatuh tempo izin impor sementara yaitu pada tanggal 31 Mei 2024.

PERTAMA | Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor

Sementara yang diberikan keringanan bea masuk terhadap barang Impor

Sementara sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan

Nomor KEP-529/KPU.91/BD.07/2621 tanggal 03 Jul 2021 jo. KEP-

956/NPU.107/ 2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP-

971 /NPU.107/2022 tangga! 22 September 2022; sampai dengan tanggal

31 Mei 2024,

0 5 BC 1.1

UTWARD MANIFE No Pega yay *0280182286520250629473364 SAVLOERA ENERGI TANGGL “0286744653390

Kamar Papean "(800 KPPBC “MP B TARAKAN Nc BC 10 . Tgl - GEZLNS SAMJZERA INDONES A LANTAIS J. LETLEN S PARVAN KAY

Kelompex Barang Eksnor Dadar can Omtarc KP3O Setewaat 09 Ne BC TT 162133 Tol 36-06-2004 3

Nave Sarara Pengangkut LCT CINTA SAMJSERA ABASI Pel Asa - Tarst O82. Bury. orm WBLMAWNE 1 Buto 486,009 0090 Kam

Ng Vey Fight FE 2024 Pel TU var. Seiaryutnya — SGSIK - Sirgapore Mi ABLHAWE 1 youre 2233 292 NN

Bendera ID INGONES & Perkraar Waktu baBroxt - "30-96-2024 16 £7 0 wml Pet Keras Gi GRILOA -

NG. MOMMSI Reg Po G3S735 $2590 1302 VOZE2- Waru Toa‘Borguar Nuat <1 +5 wml. Kemasan 2 Orak OB -

No Ros Nama & Tgl Nama NPWP & Aama! Shipper Mersa Jum ah & Jenis Kemasan, AnreNoune Jalan Barang Keterangan. Pel Asal:

BLIAWS:Lain Nama. NPWP & Aama! Cons gree Nomer Pati Keras Trars LBangka Asti

Nene: & Tgl PEB Nama, NPWP & Aama: Not fy Party

090190031990 Master 3n ppe" hal Bruto Tela 486 000 0000 Kg CBYI Buryu

SET 2O2SEYGSGP-C* pr ALAMBUMI AASINDC 26588331 M1062961 27 NF Volure Tora. 2.295.292 0000 M3 CSRO Samar nda

30-06-2024 2gna yana “C Konta rer "" Pos Tari! 87242388 CBTV Batam sang

Fovse - GEDLNG MENARA PALA LT 9 USED SCAN A P41C 8X4 ROCK BODY “38 -

G vl HR RASUNA SAID BLOK X-2 KAY € . TIPPER SGSIN ° Singapore

30-06-2028 KEL KUNINGAN JAKARTA SELATAN12355

Dokumen BC 913 Sonsgnee 0723 - M4 SHIPPING PTE. LD. :

25-06-2024

100802 +196 PANDAN .902 306-29 SUITE NO 12

7” PANTECH BUSINESS FLB SINGAPORE 126284

Volner Vessel DIS CMY Cea

LOT CNASABUDERA 54 NG 1859220 + Bb: 65 6264 236

ABADI ‘

Nolif Paty

+ ROVER 4ZAVY EQLIPMEN™ RENTAL 8

TRACING LLC 4:

- PRNACLE 3U SING. 4T™ SLOCR, OFFICE

409-6

AL BARSAA SHEIKH ZAYED ROAC, DUBAI JAE b. Bahwa berdasarkan penelitian realisasi ekspor kembali barang Impor Sementara, PT Alam Bumi Jasindo seharusnya melaksanakan realisasi ekspor kembali paling lambat pada tanggal 29 Juni 2024 (dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara), sehingga untuk PEB nomor 601729 tanggal 25 Juni 2024 dan BC 1.1/Outward manifes nomor 002190 tanggal 30 Juni 2024 kedapatan melebihi jangka waktu seharusnya yaitu 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara (jatuh tempo impor sementara tanggal 31 Mei 2024).

c. Bahwa Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai melalui Nota Dinas Nomor ND-1980/KPU.105/2023 tanggal 20 Desember 2023 telah menyatakan bahwa barang Impor Sementara sebagaimana tersebut pada angka 4 dinyatakan terlambat diekspor kembali sehingga ditetapkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dengan nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024.

9. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPSA Nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 20243 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana berdasarkan bukti-bukti yang ada, diketahui PEMOHON sebagai Importir terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dari tanggal jatuh tempo izin impor sementara.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan bahwa PEMOHON sebagai Importir terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dari tanggal jatuh tempo izin impor sementara;

2. Bahwa dalam menetapkan sanksi administrasi berupa denda, TERBANDING sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil PEMOHON adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya TERBANDING memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan PEMOHON BANDING untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan TERBANDING dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000728.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 054/ABJ/XI/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-

23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor 601729 tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 105 tanggal 19 Maret 2014 yang dibuat oleh Sugito Tedjamulja, S.H.,Notaris di Jakarta tentang Perseroan Terbatas PT Alam Bumi Jasindo yang telah disahkan dengan SuratKemenkumham Nomor AHU- 01251.40.10.2014 tanggal 04 April 2014;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat oleh Saut Hendrik Budi, S.H., M.kn. Notaris di Depok beserta Surat Kemenkumham;

Bukti P-7. FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

F221436SIS5CT51U tanggal bayar 29 Oktober 2024 sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus duabelas ribu rupiah);

Bukti P-8. Fotokopi Surat Nomor S-540/KPU.107/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal Tindak Lanjut Permohonan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara;

Bukti P-9. Fotokopi Time Sheet LCT Cinta Samudera Abadi;

Bukti P-10. Fotokopi Outward Manifest;

Bukti P-11. Fotokopi Surat Nomor 027/LAS/VI/2024 tanggal 30 Juni 2024 perihal

Penjelasan Outward Manifest LCT Cinta Samudera Abadi;

Bukti P-12. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Eskpor;

Bukti P-13. Fotokopi Nota Persetujuan Ekspor;

Bukti P-14. Timeline Sengketa dan PIB Impor Sementara;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Damodhar Reddy Golla;

Bukti P-16. Passport atas nama Damodhar Reddy Golla;

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-18. Kartu Identitas atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-19. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 00728.47/Banding/SK/2025 tanggal 23 Maret 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-21. Fotokopi Keputusan Impor Sementara Nomor KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-22. Time Sheet Sarana Pengangkut;

Bukti P-23. PMK Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara;

Bukti P-24. PMK Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di

Bidang Ekspor;

Bukti P-25. Surat Nomor 002/ABJ/V/Banding/2025 tanggal 26 Mei 2025 perihal

Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan;

Bukti P-26. Surat Nomor 002/ABJ/VII/Banding/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal

Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Nota Dinas Nomor ND-1014/KPU.107/2024 tanggal 12 November 2024 perihal Jawaban Permintaan Kronologis dan Dasar Penetapan SPSA a.n. PT Alam Bumi Jasindo;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Keputusan Impor Sementara Nomor KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti T-4. Bill of Lading Ekspor dan Outward Manifest;

Bukti T-5. Tanggapan atas Surat Bantahan Nomor S-132/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 14 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/ABJ/II/Banding/2025 tanggal 01 Februari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurut
Pemohon BandingTerbanding
IFasilitas Impor SementaraTidak terlambat melakukan ekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa dendaTerlambat melakukan ekspor kembali sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.791.512.000,00 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus duabelas ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan sanksi administrasi berupa denda dalam Keputusan Nomor KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 dengan alasan:

1) Ekspor kembali atas barang ex-impor sementara dilakukan melewati batas waktu 30 hari setelah izin impor sementara berakhir, dibuktikan dengan tanggal 30 Juni 2024 pada outward manifest dan bill of lading, sehingga sesuai hukum, importir dianggap terlambat re-ekspor dan wajib membayar denda 100% bea masuk;

2) Penetapan denda 100% telah sesuai dengan UU Kepabeanan, PMK 178/2017 jo. 106/2019, dan PER-02/BC/2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) izin impor sementara terakhir didasarkan pada KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang memperpanjang jangka waktu sampai dengan 31 Mei 2024 pukul 23.59, sehingga masa izin berakhir efektif pada 1 Juni 2024 pukul 00.00. Oleh karena itu, pengurusan ekspor kembali sebelum tanggal tersebut tidak dapat dianggap terlambat.

2) Pemohon telah mengajukan permohonan re-ekspor sejak 15 Mei 2024 (Surat No. 019/Re-Ekspor/ABJ/V/2024) melalui sistem SLIM KPU BC Tanjung Priok, sebelum masa izin impor sementara berakhir, dan telah diterbitkan Surat Persetujuan S-540/KPU.107/2024 tanggal 27 Mei 2024. Hal ini menunjukkan niat dan tindakan administratif Pemohon dilakukan tepat waktu, bukan setelah jatuh tempo;

3) Proses Ekspor Kembali Dilakukan Tepat Waktu Setelah persetujuan diterbitkan: pada tanggal 29 Juni 2024 dilakukan Pemuatan barang ke kapal selesai (dibuktikan dengan Time Sheet kapal); baru tanggal 30 Juni 2024, Outward Manifest BC 1.1 diterbitkan (kapal berangkat dini hari). Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Kepabeanan, ekspor dianggap terjadi pada saat barang dimuat ke sarana pengangkut untuk diekspor, sehingga dengan pemuatan 29 Juni 2024, ekspor secara yuridis telah terjadi tepat waktu.

4) Keterlambatan BC 1.1 Disebabkan Faktor Alam. Pihak pengangkut menjelaskan bahwa pada malam 29 Juni 2024 air laut surut, sehingga kapal tidak dapat keluar dari jetty dan baru bisa berangkat pada 30 Juni 2024 dini hari. Dengan demikian, penerbitan BC 1.1 pada 30 Juni 2024 bukan keterlambatan administratif Pemohon, melainkan akibat faktor alam yang tidak dapat dihindari

5) Dasar Hukum Penetapan SPSA Tidak Tepat. Terbanding mendasarkan penetapan denda pada Pasal 10D ayat (5) UU Kepabeanan, padahal: Pemohon telah mengajukan re-ekspor sebelum jatuh tempo, dan Proses ekspor telah disetujui serta dilaksanakan dalam batas waktu yang sah, sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran Pasal 10D ayat (5) dan SPSA seharusnya batal demi hokum

6) Asas Keadilan dan Proporsionalitas. Pemohon menilai tidak adil apabila ia dibebani denda: karena kesalahan perhitungan tanggal jatuh tempo oleh Terbanding; atau karena keterlambatan teknis BC 1.1 yang merupakan tanggung jawab pengangkut dan disebabkan kondisi alam;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding dalam Kep-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 Tanggal 30 Desember 2024 terkait barang impor dalam PIB nomor 412281 tanggal 18 Agustus 2021 dengan mekanisme impor sementara sebagaimana rincian tersebut pada tabel di bawah:

NoJenis SengketaMenurut
Pemohon Banding (PIB)Terbanding
ITARIF
Fasilitas Impor Sementara Used Scania P.410 8x4 Rock Body 18.8 Tipper Scania; … dst (27 item sesuai lembar lanjutan PIB)Tidak terlambat melakukan ekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa dendaTerlambat melakukan ekspor kembali sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

1. Menimbang bahwa untuk menemukan fakta hukum atas sengketa ini, Majelis merujuk pada hasil pemeriksaan atas alat bukti berupa:

1.1. Surat Penetapan Sanksi Administrasi berupa denda (SPSA) nomor: SPSA-

23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024 menyebutkan pengenaan sanksi kepada Pemohon karena terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dimana jatuh tempo izin impor sementara pada tanggal 31 Mei 2024 dan Pemberitahuan Ekspor tertanggal 25 Juni 2024 dengan outward manifest tertanggal 30 Juni 2024;

1.2. dokumen pemberitahuan barang Impor Barang in casu nomor 412281 tanggal

18 Agustus 2021, diketahui Pengirim: M/S VPR Mining Infrastructur PYE.Ltd, Penjual: Rover Heavy Equipmnetrental & Trading LL., dengan invoice no: RHE/ABJ/HEMM/2021/VI/001 tanggal 17 juni 2021, House-BL no: NYKS290003047 tanggal 29 juli 2021, uraian barang yang disengetakan Used Scania P.410 8x4 Rock Body 18.8 Tipper Scania; … dst (27 item sesuai lembar lanjutan PIB), HS 8704.23.66, BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%;

1.3. Pemohon mendapat izin impor sementara dengan persetujuan sebagaimana tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan nomor: KEP- 853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni2023 tentang Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Impor Sementara Yang Diberikan Keringanan Bea Masuk Sebagaimana Tercantum Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep- 529/Kpu.01/Bj.07/2021 Tanggal 05 Juli 2021 Jo. Kep-956/Kpu.107/2022 Tanggal 16 September 2022 Jo. Kep-971/Kpu.107/2022 Tanggal 22 September 2022, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut.:

PERTAMA:

Memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara atas barang yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-529/KPU.01/BJ.07/2021 tanggal 05 Juli 2021 jo. KEP-956/KPU.107/2022 tanggal 16 September 2022 jo. KEP- 971/KPU.107/2022 tanggal 22 September 2022; sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

1.4. Surat Terbanding nomor S-540/KPU.107/2024 tanggal 27 mei 2024 hal Tindak

Lanjut Permohonan Ekspor Kembali Barang Impor Sementara a.n. PT Alam Bumi Jasindo, yang pada intinya menginformasikan bahwa Terbanding memberikan persetujuan pelaksanaan ekspor kembali atas barang-barang a quo dengan ketentuan-ketentuan berikut:

1) Realisasi ekspor kembali harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu impor sementara (jadi selambat-lambatnya sampai 30 Juni 2024), dibuktikan dengan Outward Manifest (BC 1.1) yang telah didaftarkan.

2) Ekspor kembali wajib diajukan sebagai Barang Ekspor ex Impor Sementara dan harus melalui pemeriksaan fisik.

3) Jika ekspor dilakukan lebih dari satu kali pengiriman, maka seluruh pengiriman harus selesai dalam batas 30 hari tersebut.

4) Bila realisasi ekspor melewati batas waktu 30 hari, maka dikenakan sanksi 100% dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar, serta barang akan disegel atau ditegah

1.5. PEB nopen 601729 tanggal 25 juni 2024, menyebutkan tanggal perkiraan ekspor barang a quo 27 jenis baranng: 28 juni 2024 menggunakan sarana pengangkut LCT Cinta Samudera Abadi 2906/2024

1.6. Laporan Hasil Pemeriksaan Barang Ekspor, PEB nomor 601729 tanggal 25 juni 2024, menyatakan kedapatan barang berupa 27 unit barang a quo. Hasil pemeriksaan jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan kesiapan barang… dst.

1.7. Nota Pelayanan Ekspor (NPE) nomor 601777/PM/KBC.1605/2024 tanggal 28 juni 2024 untuk PEB nopen 601729 tanggal 25 juni 2024, menyebutkan tanggal perkiraan ekspor: 28 juni 2024 menggunakan sarana pengangkut LCT Cinta Samudera Abadi 2906/2024

1.8. Dokumen “Outward Manifest BC 1.1” (Nomor Pengajuan:

10080082086520240629473364, tanggal 30 Juni 2024), menunjukkan re- ekspor bahwa pengiriman dilakukan dari wilayah Indonesia (Tarakan/Bunyu) dengan sarana pengangkut LCT Cinta Samudera Abadi 2906/2024, menuju Singapura sebagai pelabuhan transit atau tujuan akhir ekspor kembali atas 27 unit barang a quo milik Pemohon, yang sebelumnya diimpor secara sementara berdasarkan izin KEP-529/KPU.01/BJ.07/2021 dan perpanjangannya. Outward Manifest BC 1.1 Tanggal 30 Juni 2024 merupakan bukti realisasi ekspor kembali barang a quo;

1.9. Surat Pernyataan ditandatangani oleh Capt.Muh. Akbar Badar M.Mar PT.

Pelayaran Lestari Abadi Serasi, Nomor : 027/LAS/VI/2024 Tanggal 30 Juni 2024 Hal : Penjelasan Outward Manifest LCT Cinta Samudera Abadi, yang pada intinya memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan keberangkatan kapal LCT Cinta Samudera Abadi yang digunakan dalam kegiatan re-ekspor (ekspor kembali) barang ex impor sementara berupa 27 unit barang a quo dari Jetty Intermulticon, Bunyu – Kalimantan Utara menuju Singapura dengan alasan teknis dan alamiah mengapa kapal baru dapat berangkat pada 30 Juni 2024 dini hari, yaitu:

1) Pada 29 Juni 2024, setelah proses muat selesai, air laut dalam kondisi surut, sehingga kapal tidak bisa keluar dari kolam jetty karena sarat penuh (full muatan).

2) Air pasang tertinggi baru terjadi pada dini hari 30 Juni 2024, dan hanya pada saat itu kapal dapat keluar dengan aman dari jetty.

3) Dengan demikian, keberangkatan kapal tertunda hingga 30 Juni 2024 dini hari semata karena faktor alam (pasang surut air laut), bukan karena kelalaian atau keterlambatan administrative.

1.10. Time Sheet kapal LCT Cinta Samudera Abadi yang memperinci kegiatan pemuatan dilakukan penuh dalam satu hari pada tanggal 29 Juni 2024 mulai loading pukul 09.30 local time (LT) hingga selesai pengikatan barang pukul 20.50 LT. Dokumen ini membuktikan bahwa pemuatan barang re-ekspor telah benar-benar selesai pada 29 Juni 2024, sesuai dengan pernyataan kapal pada surat resmi sebelumnya (Nomor 027/LAS/VI/2024).

KETENTUAN IMPOR SEMENTARA

2. Menimbang bahwa ketentuan terkait barang impor sementara antara lain sebagai berikut:

2.1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), bahwa:

Paragraf 3

Impor Sementara

Pasal 10D

(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

2.2. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor

Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 106/PMK.04/2019 disebutkan:

BAB III

PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI

Bagian Kesatu

Diekspor Kembali

Pasal 17

(1) Barang Impor Sementara yang selesai digunakan wajib diekspor kembali.

(2) Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali kepada Kepala Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

(5) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor

Sementara.

Bagian Kedua

Terlambat Diekspor Kembali

Pasal 18

(1) Importir yang terlambat mengekspor kembali barang Impor Sementara, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menetapkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas keterlambatan mengekspor kembali , dalam hal:

b. importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean ekspor dan/ atau surat pemberitahuan atas barang Impor Sementara yang akan diekspor kembali sebelum berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan

realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara

melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

berakhirnya jangka waktu Impor Sementara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5);

2.3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2018 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara disebutkan:

BAB VI

PENYELESAIAN IMPOR SEMENTARA DENGAN DIEKSPOR KEMBALI

Bagian Kesatu

Diekspor Kembali

Pasal 20

(1) Importir wajib menyelesaikan barang Impor Sementara dengan diekspor kembali.

(6) Realisasi diekspor kembali atas barang Impor Sementara wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara.

(8) Diekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan outward manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean tempat pelaksanaan diekspor kembali barang Impor Sementara.

2.4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi

Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam sengketa a quo diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 PMK Nomor 99/PMK.04/2019 sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:

c. persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar; Pasal 5

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu dari bea masuk yang seha rusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diperoleh dari hasil perkalian persentase tertentu dengan bea masuk yang seharusnya dibayar.

(2) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5) dan ayat (6), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.

3. Menimbang bahwa ketentuan terkait kapan saat barang dinyatakan diekspor secara yuridis antara lain sebagai berikut:

3.1. UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), bahwa:

Pasal 2

(2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (2)

Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.

Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar.

3.2. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan

Kepabeanan Di Bidang Ekspor (diundangkan pada tanggal 3 November 2022 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan) sebagai berikut:

Pasal 4

1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:

a. sarana pengangkut;

b. tempat penimbunan; atau

c. tempat lain.

2) Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap telah diekspor dalam hal telah:

a. mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.

4. Menimbang ketentuan peraturan perundangan terkait impor sementara dan data serta fakta hokum yang disampaikan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1) Untuk Penentuan Awal Perhitungan Jangka Waktu 30 Hari. Sesuai dengan KEP-853/KPU.107/2023 tanggal 26 Juni 2023, Pemohon mendapat persetujuan perpanjangan jangka waktu izin Impor Sementara sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, artinya tanggal 31 mei masih dalam status impor sementara. Mengacu pada Pasal 17 ayat (5) PMK 178/2017, penghitungan 30 hari sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Impor Sementara, yaitu dimulai 31 mei 2024 dan berakhir 29 Juni 2024.

2) Penentuan “Tanggal Ekspor” yang Sah. Norma PMK 155/2022 bersifat lex specialis untuk ekspor: begitu barang mendapat nomor pendaftaran PEB (25 Juni 2024) dan telah dimuat (29 Juni 2024), ekspor telah terjadi. Hal ini sejalan dengan penjelasan UU Kepabeanan pasal 2 ayat (2) dan penjelasannya: … maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Outward Manifest merupakan dokumen pelengkap administratif dari pihak pengangkut yang baru terbit pada tanggal 30 juni 2024 meskipun sebenarnya barang telah completed loading (pemuatan) pada tanggal 29 juni 2024 jam 18.45 LT dan completed lashing (pengikatan dan pengamanan) jam 20.50 LT. Dengan demikian, realisasi ekspor kembali secara substantif telah selesai sebelum batas waktu 30 hari berakhir.

3) Surat dari PT Pelayaran Lestari Abadi Serasi No. 027/LAS/VI/2024 menjelaskan bahwa keterlambatan keberangkatan kapal semata-mata karena air laut surut, sehingga kapal tidak dapat keluar dari jetty pada 29 Juni 2024 malam dan baru bisa berlayar 30 Juni 2024 dini hari. Kondisi alamiah ini merupakan force majeure (overmacht) yang menghapus kesalahanadministratif. Prinsip hukum umum/ Asas Impossibilium Nulla Obligatio Est menyatakan bahwa tidak ada kewajiban terhadap hal yang mustahil dilakukan. Oleh karenanya, walaupun manifest baru diterbitkan 30 Juni 2024, tidak ada unsur kelalaian yang dapat dibebankan pada importir.

4) Asas Substantive Justice dan Proporsionalitas. Sanksi 100% Bea Masuk merupakansanksiterberatdibidangkepabeanan. Penerapan sanksi ini harus didasarkan pada pelanggaran substantif, bukan semata formalitas dokumen, terlebih Pemohon telah menunjukkan itikad baik dengan: mengajukan re-ekspor sebelum jatuh tempo, melaksanakan pemuatan sebelum batas waktu, dan memiliki bukti pendukung yang valid (PEB, time sheet, surat kapten).

Dengan terpenuhinya unsur kepatuhan administratif, dan pelaksanaan fisik tepat waktu, maka penerapan denda tidak proporsional dan bertentangan dengan asas keadilan serta kepastian hukum yang berimbang. Keterlambatan penerbitan manifest pada 30 Juni 2024 merupakan akibat kondisi alam (air surut), bukan kelalaian Pemohon, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai keterlambatan ekspor kembali.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
Fasilitas Impor Sementara Used Scania P.410 8x4 Rock Body 18.8 Tipper Scania; … dst (27 item sesuai lembar lanjutan PIB)Tidak terlambat melakukan ekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa dendaTerlambat melakukan ekspor kembali sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa dendaSecara subtantif tidak terlambat melakukan ekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan barang in casu yang diimpor dengan PIB nomor 412281 tanggal 18 Agustus 2021 dengan fasilitas impor sementara, secara subtantif tidak terlambat diekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024 atas nama PT ALAM BUMI JASINDO, NPWP 66.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Gedung Menara Palma Lt. 9 Unit 9-02A, JL. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12950.

2. Menetapkan barang in casu yang diimpor dengan PIB nomor 412281 tanggal 18 Agustus 2021 dengan fasilitas impor sementara, secara subtantif tidak terlambat diekspor kembali sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 21 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.