P U T U S A N
Nomor PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02684/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 23/KPU.107/2024 tanggal 06 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000728.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ALAM BUMI JASINDO, NPWP 66.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Menara Palma Lt. 9 Unit 9-02A, JL. HR Rasuna Said Blok X-2 Kav. 6, Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, 12950, dalam hal ini diwakili oleh Damodhar Reddy Golla jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 105 tanggal 19 Maret 2014 yang dibuat oleh Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Hidayat Sumarna
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00728.47/Banding/SK/2025 tanggal 23 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai