Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT Alam Bumi Jasindo, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 21 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Alam Bumi Jasindo mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 2 ayat (2); Pasal 10D; Pasal 45 ayat (4); Pasal 95
- PMK 99/PMK.04/2019Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000728.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Alam Bumi Jasindo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 November 2025