Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-000715.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Sinar Sawit Andalan, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000715.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000715.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0-063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Herdin Syafari,

Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2023 tanggal 08 Juni 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 19/PTSSA/Tax/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tutun Rahmanto/ 197606272002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita/ 198602252009011005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4741/WPJ.04/2025 tanggal 18 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 390/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 109/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 12/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 05 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0742.433.2470
2PPh Pasal 26 yang terutang0148.486.6490
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0148.486.6490
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP64.502.6010
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)64.502.6010
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0212.989.2500

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 94/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingKoreksi yang Diajukan Keberatan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b UU KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )- - - - - - - - - - - - - - - - -742.433.247 148.486.649 - - - - - - - - - 148.486.649 64.502.601 - - - 64.502.601742.433.247 148.486.649 - - - - - - - - - 148.486.649 64.502.601 - - - 64.502.601
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-212.989.250212.989.250

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak742.433.2470742.433.247
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang148.486.6490148.486.649
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar148.486.6490148.486.649
f. Sanksi Administrasi64.502.601064.502.601
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar212.989.2500212.989.250

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 109/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 30 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 109/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 diterima pada tanggal 31 Oktober 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 26 tanggal 29 April 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29

Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon BandingTerbandingNilai Koreksi
AObjek PPh Pasal 260742.433.247742.433.247

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247

Menurut Terbanding

Berdasarkan General Ledger, Rekening Koran, dan Laporan Keuangan terdapat Objek PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp742.433.247. Koreksi atas bunga tersebut dilakukan terhadap bunga yang belum dikenakan oleh Goodhope Asia Holding.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247 yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan alasan Pemohon Banding dalam Koreksi PPh Badan atas Penghasilan Dari Luar Usaha karena koreksi a quo merupakan secondary adjustement atas Koreksi PPh Badan. Bahwa penentuan saat terutangnya PPh Pasal 26 dapat merujuk pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (“PP-94”) yang menyatakan bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Lebih lanjut, memori penjelasan dari pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).”

Bahwa tambahan beban bunga yang merupakan koreksi berdasarkan asumsi Terbanding bukan merupakan beban bunga yang diatur dan disepakati antara Pemohon Banding dan pemberi pinjaman sehingga tentunya tidak ada ketentuan yang jelas terhadap jatuh tempo dari tambahan beban bunga tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 atas tambahan beban bunga tersebut menjadi tidak jelas karena saat jatuh tempo beban bunga tersebut juga tidak jelas.

Sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan. bahwa kesimpulan dan usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/alasan yang sesuai.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

4. Bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .......... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b UU KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d UU KUP d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d )- - - - - - - - - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 12/PJ/WPJ.04/2025 tanggal 05 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa:

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247

Menurut TerbandingRp742.433.247

Menurut Pemohon BandingRp0 SengketaRp742.433.247

Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

Diuraikan dalam alasan Pemohon Banding b. Alasan Pemohon Banding

Diuraikan dalam Surat Banding

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pemsbayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

(a) dividen;

(b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

(c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

(d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

(e) hadiah dan penghargaan;

(f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

(g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

(h) keuntungan karena pembebasan utang

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Tiga nomor LAP-465/RIKSIS/KPP.0412/2023 tanggal 21 Desember 2023 diketahui terdapat koreksi Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp742.433.247, yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2021 dengan perincian sebagai berikut:

Berdasarkan General Ledger, Rekening Koran, dan Laporan Keuangan terdapat Objek PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp742.433.247. Koreksi atas bunga tersebut dilakukan terhadap bunga yang belum dikenakan oleh Goodhope Asia Holding.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021 melalui surat nomor 94/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024.

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

4) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

5) Terbanding dalam proses keberatan mengundang Pemohon Banding melalui surat nomor S-417/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 14 Mei 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 290/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 04 Juni 2024.

6) Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak742.433.2470742.433.247
Pajak Penghasilan (PPh) b. Terutang148.486.6490148.486.649
c. Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak d. Sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar148.486.6490148.486.649
f. Sanksi Administrasi64.502.601064.502.601
Jumlah PPh yang masih g. harus/ (lebih) dibayar212.989.2500212.989.250

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa sumber data koreksi berdasarkan bukti berupa Rekening Koran, General Ledger, dan Laporan Keuangan terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp742.433.247. Koreksi atas bunga tersebut dilakukan terhadap bunga yang belum dikenakan oleh Goodhope Asia Holding.

2) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi nomor S-507/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juni 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal

tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-364/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024.

3) Terbanding dalam proses keberatan mengirimkan surat Permintaan buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-631/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 08 Juli 2024. Pemohon Banding tidak memenuhi seluruhnya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut. Atas hal tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan Nomor BA-384/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024.

4) Bahwa di dalam pembahasan sengketa keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding dan hanya menyampaikan akan mencoba meneliti kembali data-data yang dimiliki oleh PT Sinar Sawit Andalan. Daftar pertanyaan sebagai lampirandariBeritaAcaraPembahasannomorBA- 290/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 04 Juni 2024 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding, namun tidak direspon oleh Pemohon Banding sampai dengan selesainya proses penelitian keberatan.

5) Berdasarkan data dan fakta yang ada, terhadap Pemohon Banding telah diberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk dapat memenuhi dokumen pendukung terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan namun Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung tersebut dan tidak menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh Terbanding sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki faktor kesulitan yang dapat menghalangi Pemohon Banding dalam memenuhi permintaan dokumen pendukung sejak di dalam proses pemeriksaan dan juga di dalam proses penelitian keberatan.

6) Sehubungan dengan penjelasan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247.

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding nomor 109/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Sinar Sawit Andalan NPWP 02.764.968.0-063.000 / 0027649680063000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 94/PTSSA/TAX/IV/2024 tanggal 01 April 2024; Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor

00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021; Bukti P-4 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 26 Tanggal 29 April 2024 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-5 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 53 Tanggal 27 Mei 2025 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;

Bukti P-6 Penjelasan Tertulis PPh 26 Maret 2021;

Bukti P-7 Matriks sengketa PPh 26;

Bukti P-8 Penjelasan Tertulis PPh Pasal 26 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-9 Lampiran (Tanda bukti pembayaran);

Bukti P-10 Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinar

Sawit Andalan Nomor 27 Tanggal 15 Juni 2020 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta Timur;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-4 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Bukti hitung koreksi Objek PPh 23 (Bunga);

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis PPh 26;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 109/PTSSA/Tax/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)
1Objek PPh Pasal 260742.433.247742.433.247

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 sebesar Rp. 742.433.247 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Maret 2021 sebesar Rp. 742.433.247 dengan alasan bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dari pihak afiliasi luar negeri yang tidak dikenakan bunga, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding seharusnya dikenai PPh Pasal 26 atas bunga wajar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari Goodhope Asia Holdings, suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan sebesar 95%. Oleh karena itu, hubungan antara kedua perusahaan tersebut memenuhi kriteria hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding juga menemukan fakta bahwa atas pinjaman yang diterima dari Goodhope Asia Holdings tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban pembayaran bunga, dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak melaporkan adanya beban bunga pinjaman kepada pihak luar negeri. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak mencerminkan prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle), karena tidak lazim apabila suatu perusahaan memperoleh pinjaman tanpa dikenakan bunga; bahwa untuk menentukan besarnya bunga yang wajar, Terbanding berpedoman pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dengan menetapkan tingkat suku bunga perbandingan sebesar 9,13% per tahun. Tingkat suku bunga ini ditetapkan berdasarkan data pembanding atas transaksi pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen, yaitu Kopbun Sinar Pusaka Abadi, yang dianggap mencerminkan kondisi yang wajar. Berdasarkan tingkat bunga tersebut, Terbanding menghitung kembali besarnya biaya bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk menyesuaikan transaksi tersebut agar sesuai dengan prinsip kewajaran, Terbanding melakukan penghitungan kembali atas bunga yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi luar negeri. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Terbanding menetapkan bahwa besarnya bunga yang wajar atas pinjaman dari Goodhope Asia Holdings yang kemudian dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penghasilan bunga yang dianggap terutang kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 ini juga memiliki keterkaitan langsung dengan koreksi atas PPh Badan yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, yang dikenal sebagai bentuk penyesuaian sekunder (secondary adjustment). Dalam koreksi PPh Badan, tidak dikenakannya bunga atas pinjaman dari afiliasi luar negeri dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, selisih bunga yang tidak dibayarkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang seharusnya diterima oleh Goodhope Asia Holdings sebagai kreditur luar negeri, yang kemudian menjadi objek pemotongan PPh Pasal 26. Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penetapan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

dan mencerminkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karenanya, Terbanding memohon agar banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak, serta koreksi yang dilakukan Terbanding dapat dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak terdapat peristiwa yang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa pajak dipotong atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri. Dalam hal ini, tidak terdapat pembayaran bunga, tidak terdapat perjanjian bunga, dan tidak terdapat saat jatuh tempo pembayaran bunga, karena pinjaman yang diterima dari Goodhope Asia Holdings tidak mengandung kewajiban bunga sama sekali;

bahwa tambahan bunga yang dihitung oleh Terbanding sebesar Rp742.433.247,00 semata-mata merupakan hasil perhitungan asumtif, tanpa dasar kontraktual atau fakta transaksi yang menunjukkan adanya beban bunga riil. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak ada peristiwa terutangnya PPh Pasal 26, karena beban bunga tersebut tidak pernah dibayarkan, tidak pernah disediakan untuk dibayarkan, dan tidak memiliki jatuh tempo pembayaran yang dapat ditentukan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sifat pinjaman dari Goodhope Asia Holdings bukanlah pinjaman komersial, melainkan merupakan bentuk dukungan finansial (financial support) dari induk perusahaan kepada anak perusahaannya yang sedang menghadapi kesulitan keuangan. Pinjaman tersebut diberikan tanpa bunga dengan tujuan untuk membantu keberlangsungan operasional Pemohon Banding yang telah mengalami kerugian secara berturut-turut sejak tahun 2012. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak tepat apabila hubungan tersebut diperlakukan sebagai transaksi bisnis yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga

secara komersial, karena pemberian pinjaman tersebut lebih bersifat internal dalam satu grup usaha;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan inkonsistensi dalam pendekatan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding telah menggunakan perhitungan bunga yang sama dalam dua jenis koreksi yang berbeda, yaitu menambahkan penghasilan pada sisi PPh Badan dan pada saat yang bersamaan menetapkan adanya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang sama. Pemohon Banding berpendapat bahwa hal ini menimbulkan perlakuan pajak ganda terhadap objek yang sama, karena di satu sisi dianggap sebagai penghasilan bagi Pemohon Banding (dalam koreksi PPh Badan), namun di sisi lain dianggap sebagai penghasilan bagi pihak luar negeri (dalam koreksi PPh Pasal 26). Menurut Pemohon Banding, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dapat dilakukan apabila terdapat pembayaran bunga yang nyata dan tercatat sebagai beban dalam pembukuan, sedangkan dalam perkara ini tidak terdapat pencatatan beban bunga sama sekali;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding berpendapat bahwa pinjaman dari Goodhope Asia Holdings, sebagai pemegang saham mayoritas, memperoleh dasar perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham kepada perseroan dapat diberikan tanpa bunga, sepanjang modal yang seharusnya disetor telah disetorkan seluruhnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pinjaman dari Goodhope Asia Holdings tidak wajib dikenakan bunga pinjaman dan oleh karena itu tidak dapat menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dengan memperhatikan keseluruhan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp742.433.247,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding dibatalkan seluruhnya;

bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 742.433.247;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf b UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan bunga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- undang ini;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp16.708.557.771 berawal dari penilaian Terbanding bahwa skema transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi tidak mencerminkan kewajaran usaha

(arm’s length principle). Terbanding menilai bahwa tingkat bunga yang diterapkan Pemohon Banding terhadap pinjaman yang diterima dari perusahaan afiliasi tidak dikenakan bunga sehingga oleh Terbanding dianggap tidak wajar;

bahwa untuk menilai kewajaran tingkat bunga tersebut, Terbanding melakukan perbandingan dengan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri terhadap pihak independen, yaitu Koperasi Bun Sinar Pusaka Abadi (Kopbun SPA). Dalam transaksi pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Kopbun SPA, Pemohon Banding menerapkan tingkat bunga sebesar 9,13% per tahun. Terbanding menilai bahwa tingkat bunga tersebut mencerminkan kondisi yang wajar karena dilakukan antara dua pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, tingkat bunga 9,13% dijadikan dasar pembanding dalam menghitung kembali besarnya bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak- pihak afiliasinya;

bahwa berdasarkan pendekatan tersebut, Terbanding menghitung kembali beban bunga yang dianggap wajar atas pinjaman dari afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp. 742.433.247 tidak tepat, karena dalam melakukan pengujian kewajaran bunga, Terbanding menggunakan data pembanding yang tidak sebanding dengan transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa Terbanding menetapkan tingkat bunga wajar sebesar 9,13% per tahun dengan mengacu pada tingkat bunga pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak independen, yaitu Koperasi Bun Sinar Pusaka Abadi (Kopbun SPA). Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan transaksi tersebut sebagai pembanding tidak memenuhi prinsip kesebandingan (comparability analysis);

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa transaksi yang dijadikan pembanding oleh Terbanding adalah transaksi pinjaman yang bersifat keluar (outbound loan), di mana Pemohon Banding bertindak sebagai pemberi

pinjaman (kreditur) kepada pihak independen, sedangkan transaksi yang menjadi objek koreksi adalah transaksi pinjaman yang bersifat masuk (inbound loan), di mana Pemohon Banding justru berposisi sebagai penerima pinjaman (debitur) dari afiliasi. Dengan demikian fungsi para para pihak yang bertransaksi dan profil risiko kedua transaksi tersebut secara mendasar berbeda;

bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, data pembanding harus sebanding agar dapat digunakan secara andal untuk menilai kewajaran suatu transaksi. In casu Terbanding tidak membuktikan bahwa kondisi pinjaman antara Pemohon Banding dan afiliasi tersebut sebanding dengan kondisi pinjaman yang dilakukan kepada Kopbun SPA. Dengan tidak adanya kesebandingan atas fungsi, dan risiko antara kedua transaksi tersebut, maka tingkat bunga 9,13% yang digunakan Terbanding sebagai dasar koreksi tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kewajaran;

bahwa dengan demikian, penggunaan transaksi pinjaman kepada Koperasi sebagai pembanding untuk menentukan tingkat bunga wajar pinjaman antar afiliasi tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya ketidakwajaran atas bunga pinjaman, karena pengujian kewajaran yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini akurasi dan keandalannya karena menggunakan data pembanding yang tidak tepat;

bahwa dengan tidak terbuktinya ketidakwajaran bunga pinjaman tersebut, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh tambahan kemampuan ekonomis karena tidak dikenai bunga atau dikenai bunga lebih rendah daripada bunga wajar, otomatis menjadi tidak terbukti; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan oleh karena tidak terbukti adanya ketidakwajaran atas bunga pinjaman tersebut, maka tidak terbukti pula adanya penghasilan berupa bunga yang seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terbukti terdapat Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 742.433.247;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 2 dihubungkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 742.433.247 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Objek PPh Pasal 26742.433.2470742.433.247

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp742.433.247 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp742.433.247 menurut Pengadilan PajakRp0

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menuru
pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
URAIANMENURUT PENGADILAN PAJAK
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …..0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00534/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24 tanggal 02 Januari 2024 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT SINAR SAWIT ANDALAN, NPWP: 02.764.968.0- 063.000, beralamat di Gedung Menara Global Lt. 5, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0
PPh terutangRp0
Kredit PajakRp0
PPh kurang (lebih) bayarRp0
Sanksi administrasiRp0
Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.