Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman
PUT-000715.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Sinar Sawit Andalan, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000715.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sinar Sawit Andalan mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Objek PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 18 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000715.13/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sinar Sawit Andalan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00001/204/21/063/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 November 2025