P U T U S A N
Nomor PUT-000668.15/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02338/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00046/206/18/054/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000668.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT METROPOLITAN KENTJANA TBK, NPWP 01.309.818.1-054.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Plaza II, Jalan Metro Duta Niaga Blok B No 5 Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Husin Widjajakusuma, Jabatan Presiden Direktur dan Jeffri S. Tanudjaja, Jabatan Wakil Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Dr. Tjia Siauw Jan, SE, Ak, MA, SH, MH;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Surat Kuasa Khusus: 430/PJK/MK/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023;
Nama: Bambang Siswanto;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Surat Kuasa Khusus: 433/PJK/MK/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;
Izin Kuasa Hukum: KEP-163/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;