P U T U S A N
Nomor PUT-000661.99/2024/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000661.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
SWASTA SEMBIRING MILALA, NPWP 46.351.374.7-705.000, beralamat di Jalan Tapang Semadak RT.002/RW.002, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam persidangan di Pengadilan Pajak, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/ NIP: RiadanyTyasHapsariSuparno/ 198506212009012002
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/ NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
3. Nama/ NIP: NicolasLumbanTobing/ 197011061990121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding