Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-000661.99/2024/PP/M.XB Tahun 2026

Swasta Sembiring Milala, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000661.99/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000661.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SWASTA SEMBIRING MILALA, NPWP 46.351.374.7-705.000, beralamat di Jalan Tapang Semadak RT.002/RW.002, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, hadir dalam persidangan di Pengadilan Pajak, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: RiadanyTyasHapsariSuparno/ 198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/ NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/ NIP: NicolasLumbanTobing/ 197011061990121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5200/PJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 269/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 11/STG/WPJ.13/2024 tanggal 13 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau yang menyatakan bahwa Sesuai dengan Ketentuan Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Tergugat meminta bantuan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau untuk melakukan pemblokiran secara seketika atas harta kekayaan Penggugat sebesar Rp353.541.158,00 yang merupakan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi tanggung jawab Penggugat untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak wajib pajak Cakrawala Belitang (NPWP 023435597705000);

Menimbang bahwa atas Surat Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain tersebut, Penggugat mengajukan Surat

Keberatan tanggal 18 September 2023 dan Surat Gugatan Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 Hal Gugatan Terhadap Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan Yang Tersimpan Pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJKLainnya/EntitasLainNomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Pemblokiran Nomor Rekening 9525170394 atas nama Swasta Sembiring Milala dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 pada Bank Kalbar Cabang Sekadau yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan terhadap permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain, Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 juni 2023 tentang pemblokiran nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) pada Bank Kalbar Cabang Sekadau, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau;

bahwa pada 13 Juni 2023 Tergugat menerbitkan objek gugatan, yaitu: permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain, Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 Juni 2023, dan diketahui oleh Penggugat dari Tergugat melalui nomor Whatsapp juru sita pada tanggal 22 Agustus 2023 dalam bentuk foto atau gambar, dan pada 18 September 2023 atas permintaan tertulis Penggugat kepada pimpinan Bank Kalbar Cabang

Sekadau, pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau melalui salah satu pegawainya memberikan turunan dokumen atau surat objek sengketa berserta lampirannya kepada Penggugat;

bahwa pada tanggal 18 September 2023 Penggugat mengajukan keberatan administratif/ permohonan penghapusan sanksi secara tertulis kepada Tergugat dan diterima oleh Tergugat melalui juru sita dengan surat tanda terima yang ditandatangani oleh juru sita di kantor Tergugat pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau pada tanggal 18 September 2023, sebagai bentuk dari upaya keberatan guna penghapusan sanksi atas objek gugatan yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengkata Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, berbunyi “pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.”, maka Penggugat mengajukan keberatan dalam bentuk upaya administratif kepada Tergugat atas keputusan Tergugat dalam menerbitkan objek gugatan guna penghapusan sanksi;

bahwa keberatan administratif guna penghapusan sanksi yang diajukan oleh Penggugat secara tertulis kepada Tergugat, yang diterima oleh Tergugat melalui juru sita dengan surat tanda terima yang ditandatangani oleh juru sita di kantor Tergugat pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau pada tanggal 18 September 2023 tersebut tidak ditanggapi atau dijawab oleh Tergugat hingga gugatan a quo diajukan kepada Tergugat melalui Pengadilan Pajak;

bahwa pada tanggal 18 September 2023 Penggugat meminta turunan dokumen objek gugatan kepada Tergugat, dengan mengajukan permohonan turunan surat secara tertulis, yang diterima oleh Tergugat melalui juru sita Tergugat pada tanggal 18 September 2023, kemudian Tergugat menolak permohonan Penggugat tersebut dengan kalimat “adapun salinan surat permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain, Nomor S- 00039/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tidak dapat diberikan

dan Wajib Pajak hanya menerima berita acara pemblokiran yang diterbitkan oleh LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain”, berdasarkan tanggapan atas surat permohonan turunan surat, Nomor S- 1191/KPP.1305/2023, tanggal 25 september 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat;

bahwa pada tanggal 18 September 2023 Penggugat meminta turunan dokumen atau surat objek gugatan kepada pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau, dengan mengajukan permohonan turunan surat secara tertulis, yang diterima oleh pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau melalui salah satu pegawainya pada tanggal 18 September 2023, selanjutnya pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau melalui salah satu pegawainya memberikan turunan dokumen objek gugatan berserta lampirannya kepada Penggugat, sehingga atas dasar hal tersebut Penggugat mengajukan gugatan a quo kepada Tergugat melalui Pengadilan Pajak;

II. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan

bahwa perbuatan Tergugat yang telah menerbitkan permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/LJKlainnya/entitaslain,NomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 Juni 2023, telah menimbulkan kerugian secara moril dan materil terhadap Penggugat;

bahwa tindakan pemblokiran oleh Tergugat atas tabungan Bank Kalbar Cabang Sekadau milik Penggugat, nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan tabungan pinjaman Penggugat dari bank Kalbar Cabang Sekadau telah menyebabkan beban moril dan materil yang sangat berat kepada Penggugat, sehubungan Penggugat yang merupakan seorang pengusaha/ pedagang telah kehilangan hak untuk mempergunakan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) yang terdapat pada tabungan pinjaman tersebut, sehingga hal tersebut juga

membuat Penggugat sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup Penggugat, keluarga Penggugat dan usaha yang tengah Penggugat jalankan;

bahwa dengan adanya kerugian moril dan materil yang diderita Penggugat dalam memenuhi kebutuhan hidup Penggugat, keluarga Penggugat dan usaha yang tengah Penggugat jalankan atas diterbitkannya objek gugatan oleh Tergugat, maka cukup beralasan pula Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat;

III. Alasan-Alasan Gugatan.

bahwa Penggugat merupakan nasabah Bank Kalbar Cabang Sekadau yang memilki tabungan dari hasil pinjaman yang telah dipindahbukukan oleh Bank Kalbar Cabang Sekadau pada tahun 2023 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), ke nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala;

bahwa awalnya Penggugat merupakan direktur dari perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang berdasarkan akta nomor 21, tanggal 23 Agustus 2005, dibuat dihadapan Marstiadi, Sarjana Hukum, notaris di Sanggau dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanggau, dengan nomor W11.D5.UM.07.01-148, pada hari Senin, tanggal 29 Agustus 2005, berikut akta perubahannya, yaitu akta nomor 04, tanggal 04 September 2012, dibuat dihadapan Torop Eriyanto Sabar Nainggolan, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kabupaten Sanggau, dan telah didaftarkan di Kantor KepaniteraanPengadilanNegeriSanggau,dengannomor W17.U6/176/HK.00.1/IX/2012, pada hari Jumat, tanggal 14 September 2012; bahwa telah terjadi perikatan tertulis antara Penggugat dengan Marlon Gurning di hadapan notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn., yaitu akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017, dengan demikian sejak tanggal 02 Oktober 2014 Marlon Gurning berkedudukan sebagai orang yang bertanggung jawab untuk dan atas nama perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang dalam segala hal sebagaimana dimaksud dalam akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017, termasuk juga bertanggung jawab penuh atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN),

Pajak Penghasilan (PPh), serta pajak-pajak lain yang berkaitan dengan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang;

bahwa pada akhir tahun 2017 Tergugat mendatangi kediaman Penggugat untuk mengonfirmasi utang pajak perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, kemudian Penggugat memperlihatkan dan menyerahkan turunan/ fotokopi akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017 kepada Tergugat, dan selanjutnya Penggugat mengantarkan Tergugat menuju kediaman Marlon Gurning guna menyelesaikan utang pajak perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang tersebut;

bahwa Penggugat mendapat informasi dari Marlon Gurning sejak Penggugat mengantarkan Tergugat ke kediaman Marlon Gurning, maka untuk selanjutnya Tergugat berurusan langsung dengan Marlon Gurning melalui penyerahan surat-surat terkait utang pajak perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang pada tahun 2014 sampai tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Tergugat kepada Marlon Gurning, seperti surat teguran, surat paksa, surat pernyataan dan lain-lain;

Bahwa setelah Penggugat mengetahui Tergugat telah memblokir nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala. Dengan saldo yang diblokir sebesar Rp 353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang yang secara hukum sudah semestinya menjadi tanggung jawab penuh dari Marlon Gurning, maka dalam hal ini Penggugat merasa haknya telah dilanggar oleh Tergugat atas tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa a quo; bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/LJKlainnya/entitaslain,NomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 Juni 2023, yang menjadi objek sengketa dalam gugatan a quo, jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sisi prosedural/ formil maupun dari sisi substansi/ materil, yang mana dalam melakukan proses pemblokiran nomor

rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala. Dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), tentunya dalam hal ini Tergugat telah mendudukkan Penggugat sebagai penanggung pajak atas utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, akan tetapi sebelum terjadinya pemblokiran nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala. Dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) oleh Tergugat, Penggugat tidak pernah menerima penerbitan surat teguran berserta penerbitan dan pemberitahuan surat paksa dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berbunyi “ serangkaian tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas : penerbitan surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa”;

bahwa Penggugat menerima turunan surat-surat yang berkaitan dengan utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, setelah Penggugat mengajukan permohonan turunan surat, tanggal 18 September 2023, kepada Tergugat dan Bank Kalbar Cabang Sekadau, akan tetapi terkait turunan surat atau dokumen objek sengketa hanya diterima Penggugat dari Bank Kalbar Cabang Sekadau, sehubungan Tergugat tidak berkenan memberikan turunan surat atau dokumen asli objek sengketa kepada Penggugat berdasarkan surat nomor S-1191/KPP.1305/2023, tanggal 25 September 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat;

bahwa Tergugat juga telah melakukan pelanggaran dalam memblokir nomor rekening pribadi milik Penggugat dengan mendudukkan Penggugat sebagai penanggung pajak atas wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, berdasarkan dalil “Swasta Sembiring Milala sebagai – Cakrawala Belitang berdasarkan akta nomor 9 tanggal 28 maret 2011”, sebagaimana yang tercantum pada objek sengketa adalah suatu tindakan yang sangat keliru, sementara utang pajak yang ditujukan Tergugat pada wajib pajak badan

perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang adalah utang pajak pada tahun 2014 sampai tahun 2018, yang mana berdasarkan perikatan tertulis antara Penggugat dengan Marlon Gurning di hadapan notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn.yaitu akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017, Marlon Gurning lah yang sepatutnya Tergugat dudukkan sebagai penanggung pajak atas utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, terlebih lagi ternyata setelah melakukan pemblokiran terhadap rekening Penggugat, Tergugat meminta Marlon Gurning yang berkedudukan sebagai penanggung pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang guna menandatangani surat pernyataan pada tanggal 16 Oktober 2023, yang pada pokoknya berisikan persetujuan dan pengakuan Marlon Gurning atas proses penagihan utang pajak sebesar sebesar Rp351.941.158,00 (tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) telah sesuai dengan prosedural yang berlaku, yang menurut hemat kami berdasarkan keterangan yang telah diuraikan pada surat tersebut, maka sudah sepatutnya tindakan pemblokiran rekening tersebut tidak ditujukan kepada Penggugat, melainkan kepada Marlon Gurning yang berkedudukan sebagai penanggung pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang;

bahwa sangat jelas kekeliruan tersebut sudah seharusnya tidak Tergugat lakukan karena Penggugat bukan lagi penanggung pajak atas utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang sejak terjadinya perikatan tertulis antara Penggugat dengan Marlon Gurning di hadapan notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn.yaitu akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017, yang mana tindakan Tergugat tersebut telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berbunyi “penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b dilakukan terhadap : b. Pengurus dari wajib pajak badan yang

bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang”, dimana pasal tersebut bersesuaian dengan perikatan tertulis antara Penggugat dengan Marlon Gurning di hadapan notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn.yaitu akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014 dan akta jual beli perusahaan, nomor 03, tanggal 09 Mei 2017, terkhusus pada ketentuan huruf b dan c yang tercantum dalam akta kuasa direksi, nomor 01, tanggal 02 Oktober 2014, yang berbunyi “ b. Dengan adanya kuasa ini maka pemberi kuasa tidak berhak lagi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk tidak berhak lagi member kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang disebut dalam akta ini, c. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak-pajak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan penetapan perundang-undangan yang berlaku, seluruhnya dibayar dan ditanggung oleh penerima kuasa dan disetor langsung atas nama perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang dan menyerahkan bukti pembayaran kepada pemberi kuasa”, sehingga dalam hal ini telah terjadi error in persona atas tindakan Tergugat dengan mendudukkan Penggugat sebagai penanggung pajak atas utang pajak CV Cakrawala Belitang sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan melakukan pemblokiran nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala pada Bank Kalbar Cabang Sekadau dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah), guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang;

bahwa disamping melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku, tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa dalam gugatan a quo ternyata juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB), sebagaimana yang telah digariskan Pasal 10 ayat (1) huruf A, huruf f, huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yaitu asas kepastian hukum, asas keterbukaan dan asas kecermatan serta asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

bahwa dengan melakukan proses penagihan kepada Marlon Gurning melalui surat-surat yang berkaitan dengan utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, yang disampaikan langsung oleh Tergugat kepada Marlon Gurning, terlebih lagi dengan meminta Marlon Gurning menandatangani surat pernyataan, di Sanggau pada tanggal 16 september 2023, akan tetapi Tergugat malah melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala. Dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) pada Bank Kalbar Cabang Sekadau, dengan menerbitkan objek sengketa yang disampaikan kepada pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau, maka sudah sangat jelas tindakan Tergugat tersebut bertentangan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas kepastian hukum;

bahwa dengan bahwa pada tanggal 18 September 2023 Penggugat melalui kuasa hukum meminta turunan dokumen atau surat objek sengketa kepada Tergugat, dengan mengajukan permohonan turunan surat secara tertulis, yang diterima oleh Tergugat melalui juru sita Tergugat pada tanggal 18 September 2023, kemudian Tergugat menolak permohonan Penggugat tersebut dengan kalimat “ adapun salinan surat permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain, Nomor S-00039/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tidak dapat kami berikan dan Wajib Pajak hanya menerima berita acara pemblokiran yang diterbitkan oleh LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain”, berdasarkan tanggapan atas surat permohonan turunan surat, nomor S-1191/KPP.1305/2023, tanggal 25 September 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat, maka sudah sangat jelas tindakan Tergugat tersebut bertentangan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB). Sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas keterbukaan;

bahwa dengan melakukan proses penagihan kepada Marlon Gurning melalui surat-surat yang berkaitan dengan utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang., yang disampaikan langsung oleh Tergugat kepada Marlon Gurning, terlebih lagi dengan meminta Marlon Gurning menandatangani surat pernyataan, tanggal September 2023, akan tetapi Tergugat malah melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala. Dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan menerbitkan objek sengketa yang disampaikan kepada pimpinan Bank Kalbar Cabang Sekadau, sementara sebelum Penggugat mengajukan permohonan turunan surat, tanggal 18 September 2023 kepada Tergugat, Tergugat sama sekali tidak ada memberikan turunan dari surat-surat yang berkaitan dengan utang pajak dari wajib pajak badan perseroan komanditer CV Cakrawala Belitang, maka sudah sangat jelas tindakan Tergugat tersebut bertentangan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik (AUPB). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas kecermatan serta asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik;

IV. Kesimpulan Dan Usul Penggugat.

bahwa oleh karena surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan 41 UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon dan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk memeriksa dan mengadili perkara pajak ini guna mengambil keputusan dalam perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan batal permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/ LJK lainnya/ entitas lain, Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 Juni 2023;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut permintaan pemblokiran harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan/ LJK sektor perasuransian/LJKlainnya/entitaslain,NomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023, tanggal 13 Juni 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan/atau memulihkan rekening bank milik Penggugat seperti semula, nomor rekening 9525170394, atas nama Swasta Sembiring Milala, dengan saldo yang diblokir sebesar Rp353.541.158,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh delapan rupiah) pada Bank Kalbar Cabang Sekadau;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan S- 11/STG/WPJ.13/2024 tanggal 13 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Tanggapan Atas Gugatan

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Deegan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Pasal 1 angka 21:

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya

penagihan pajak.

Pasal 1 angka 28:

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 23 ayat (2) huruf a:

2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a) pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.

Pasal 32 ayat (1) huruf a, ayat (2) dan ayat (4):

1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Waj/b Pajak diwakili dalam hak a) badan oleh pengurus;

2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggungjawab atas pajak yang terutang tersebut;

4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut dengan UU PPSP).

Pasal 1 angka 22:

22. Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagairnana diatur dalam peraturan perundang undangan yang bersangkutan.

Pasal 14 ayat (1) huruf a:

1. Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di ternpat tinggal, ternpat usaha, tempat kedudukan, atau di ternpat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

a) barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunal, clan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Pasal 14 ayat (2):

2. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampal dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pasal 37 ayat (1):

Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan Pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.

Pasal 37 ayat (2):

Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat betas) hart sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

Penjelasan:

Jangka waktu 14 (empat betas) hari untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, untuk Surat Perintah Melaksanakan Penyataan dlhitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang dihitung sejak diumumkan. Dengan demikian, !clang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat betas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dlnyatakan gugur Pasal 38 ayat (1):

Gugatan pihak ketiga terhadap kepernilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 1 angka 5, 18, dan 27:

5. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayatan Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak danmemenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.

18. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

27. Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan

apapun, selain penambahan jumlah atau nllai.

Pasal 7 huruf b:

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

b) Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan

Pasal 9 ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (4), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10)

1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:: (a)Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas

seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan

(b)pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas

Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan terhadap:

(c) Untuk persekutuan komanditer, meliputi:

1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau

3. sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

4) Termasuk pengeitian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:

(a)orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak

ketiga dan/atau menandatangani cek;

(b)orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau

memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau

(c)orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau

mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa hares mendapat otorisasi dari pihak manapun.

7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan.

8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercanturn dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.

9) untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal

(d) hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; '

Pasal 23 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf d:

1) Objek Sita meliputi:

(a) Barang mink Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9;

3) Objek Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Penyitaan meliputi:

(a) Barang bergerak;

4) Barang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat berupa:

(d) harta kekayaan Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, danlatau Entitas Lain yang memiliki nilai tunai;

Pasal 27 ayat (1):

1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, danlatau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d, dengan melakukan Pemblokiran terlebih dahulu.

b. Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatan nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan berdasarkan Nota Dinas KPP Pratama Sanggau Nomor ND- 153/KPP.1305/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penyampaian Kronologis Dalam Rangka Penyusunan Surat Tanggapan a.n. Swasta Sembiring Milala, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa CV. Cakrawala Belitang terdaftar dengan NPWP 02.345.559.7- 705.000 pada tanggal 27 Desember 2005 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada 15 April 2023;

2. bahwa Akta Pendirian CV. Cakrawala Belitang yang terdaftar pada SIDJP yaitu Akta Notaris Yustina Pratini, SH. Nomor 09 tanggal 28 Maret 2011 di Sekadau dengan Sdr. Swasta Sembiring Milala sebagai Direktur;

3. bahwa Penggugat terakhir melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 pada tanggal 27 April 2016 dengan status Nihil dan ditandatangani oleh Sdr. Swasta Sembiring;

4. bahwa pada tahun 2018, KPP Pratama Sanggau melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak CV. Cakrawala Belitang Tahun Pajak 2014 dengan LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 000801NPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Mei 2018 dan terbit Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak;

5. bahwa atas ketetapan yang masih belum dilunasi oleh CV Cakrawala Belitang sampai dengan jatuh tempo dan setelah disampaikan Surat Teguran, Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sanggau mendatangi lokasi usaha Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Paksa dan diterima oleh Sdr. Marlon Gurning tertanggal 12 November 2018;

bahwa atas SKPKB dan STP yang belum dilunasi telah diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa dengan rincian sebagai berikut:

No.Nornor Surat TeguranTanggal Surat Teguran
1 .ST -02532/WPJ.13/KP.0504/201804/09/2018
2 .ST -02533/WPJ. 13/KP. 0504/201804/09/2018
3 .ST -02534/ WPJ.13/KP.0504/201804/09/2018
4 .ST -02535/WPJ.13/KP.0504/201804/09/2018
5 .ST -02536/WPJ.13/KP. 05041201804/09/2018
No.Janis PajakNomor SKPKB/STPTanggal SKPKB/STPTahun PajakNomor Surat PaksaTanggal Surat PaksaJumlah utang Pajak (Rp.)
1.PPh Final000011140/14705(1826/08/20182014SP-00789/W PJ. 13/KP. 0504/201812/11/20181,200,000
2PPh PasaI 21000031201/14/705/1826/06/20182014SP-00787/WPJ.13/KR 0504/201812/11/20184,978,498
3PPh Final00010/240114/7051826/06/20182014SP-00785/1/5/P113./KP. 0504/201812/11/20189,447,071
4PPh Final00011/240/14/705/1826/06/20182014SP-00788/WP.113/KP.0504/201012/11/20184,922,397
5PPh Final00012/240114/70511826/00/20182014SP-00786/WP.J.13./KP.0504/201812111/20186,635,239
6PPh Final00013/240/14/70511826/06120162014SP-007841W p.1.13/KP.0504/201812/11/201810,7413,8113
7PPh Final00014/24014/705/1823/06/20182014SP-00782/WPJ.13/KP.0504/201812/11/201815,821,364
8PPh Final00015/24011417061826/06120182014SP-007771WRI. 13/KP. 0504/201812/11/201816,609,023
9PPN000167207/14/7051826/00/20182014SP- 008271WP3.131KP.0504/201812111/201888,063,039
10PPh Final00016/240/14/7051826/06/20182014SP-007831WPI13/KP.0504/201812/11/201815,684,550_
11PPh Final00017/240/1417051826/06/20182014SP-007741W PJ.13/KP.0504/201812111/201822,786,864
12PPh Final00018/240/14/7051113213106/20182014SP-0077611NRI.13XP.0504/201812/11/201816,902.4313
13PPh Final00019/240/14/70511326106/20182014SP- 007731WP.1.13/KP.050412131912/11/201826,457.605
14PPh Final0130201240/14/7051826/06/20182014SP-00775/WP..1.131KP.12/111201820,597,413
0504/2018
15PPh Final130021/240/14/7091826106/201821314SP- 00772/WPJ.13/KP.0504/2011312/11/201828,106.574
16PPh Pasa12100074/101/14/705/1820/06720182014SP- 908031WPJ.131KP.05041201812/11/2018400,000
17PPh Pasal 2100075/101/14/705/1826/08/20182014SP-007901WPJ.13/KP.0504/201812/11/2018700,000
18PPN00148/107/141705/1826106/20182010SP-09820/W PJ.131KP.05041231812/11/201855,882,267
19PPN00041/101118/705/1720/03/20172016SP-00791/W PJ.13/KP.05041201812/11/2018500,000
20PPN00042/101/16/7135/1820/03/20172016SP- 00792/WPJ.13/KP.13504/2011312/11/2018500,000
21PPN00043/101/18/70511929/03/20172016SP- 00793/WP.1.13/KP.05134/2011312/11/2018500,000
22PPN00044/101116/705/2020103/20172016SP- 00794/WPJ.131KP.0504/2011312/11/2018500.000
23PPN00045/101/16/705/2120/03120172016SP- 007951WPJ.1311CP.050412011312/11/2018500,000
24PPN00046/101/16/70512220/03/20172015SP-00796/WPJ.13/KP.0504/201812/1112018500,000
25PPN000471101/16/705/2320103120172016SP- 00797/WPJ.131KP.05041201812/11/2018500,000
26PPN00048/101/16/70512420103/20172016SP-007971WPJ.13/KP.0504/201812/112018500,000
27PPN00049/101/16/7052520/03120172016SP- 00799/1.41PJ.13/KP.0504/201812/11/2016500,000
28PPN00050/101116/7052620/03/20172016SP-000001WPJ.13/KP.0504/201812/11/2018500,000
29PPN00051/101.1617052720/03/201720162P- 00801/WPJ.131KP.050412011312/11/2018500.000
30PPN00052/101116/7052720/03/20172016SP-008921WPJ.13XP.0504/201812/11/20113500,000
Jumlah351,441,158

6. bahwa pada tanggal 26 Juli 2021, KPP Pratama Sanggau mengundang Pengurus CV Cakrawala Belitang untuk melakukan pembahasan tunggakan pajak dengan Surat nomor UND83/WPJ.13/KP.05/2021 namun Wajib Pajak tidak hadir;

7. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022, KPP Pratama Sanggau menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT- 00050/WPJ.13/KP.0504/2022 tetapi aset Wajib Pajak tidak diketahui (berdasarkan laporan intelijen Kanwil DJP Kalbar);

8. bahwa pada tanggal 13 Juni 2023, nnengingat ketetapan sudah akan daluwarsa penagihan, KPP Pratama Sanggau menerbitkan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan diantaranya nomor S00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2013 terhadap Tergugat yang disampaikan oleh JSPN KPP Pratama Sanggau ke BPD Kalbar cab. Sekadau tanggal 28 Juli 2023 dan S- 00041/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 terhadap Penggugat yang dikirimkan melalui surat ke Bank BRI Pusat;

9. bahwa tanggal 18 Agustus 2023, Penggugat datang ke KPP Pratama Sanggau untuk menanyakan perihal rekening yang diblokir dan selanjutnya beberapa kali datang ke KPP Pratama Sanggau dan diantaranya mengajak serta Sdr. Marlon Gurning untuk menyampaikan bahwa CV. Cakrawala Belitang sudah dijual kepada Sdr. Marlon Gurning dengan memberikan salinan akta penjualan;

bahwa pada saat itu diketahui bahwa pada tanggal 02 Oktober 2014, Penggugat selaku Direktur memberikan kuasa kepada Sdr. Marlon Gurning untuk menjalankan pekerjaan jual bell Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dengan Akta notaris nomor 01 tanggal 02 Oktober 2014 dan pada tanggal 09 Mei 2017, Sdr. Swasta Sembiring selaku Direktur mengalihkan kepemilikan CV. Cakrawala Belitang kepada Sdr. Marlon Gurning dengan Akta notaris nomor 03 tanggal 9 Mei 2017;

10. bahwa atas perubahan kepengurusan di atas, Wajib Pajak tidak pernah mengajukan perubahan data pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau;

11. bahwa dalam beberapa kali pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 dan ditawarkan beberapa opsi untuk pencabutan blokir rekening yaitu salah satunya menyerahkan barang lain yang senilai dengan utang pajak serta pemahaman mengenai hak Wajib Pajak diantaranya upaya hukum;

12. bahwa atas opsi memberikan barang lain sebagai pengganti pemblokiran, Pengguat merasa keberatan menyerahkan aset pengganti dan Sdr. Marlon Gurning menyatakan bahwa tidak memiliki aset dan tidak mempunyai kemampuan bayar dalam rangka melunasi utang pajak;

13. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2023, diterima Berita Acara Pemblokiran di BPD Kalbar cabang Sekadau terhadap Penggugat sebesar Rp353.403.682 dan tanggal 24 Agustus 2023 diterima Berita Acara Pemblokiran di BRI cabang Sintang terhadap Penggugat sebesar Rp353.541.158;

14. bahwa Penggugat meminta dibuka blokir rekening di Bank BRI dikarenakan digunakan untuk usaha dan KPP Pratama Sanggau menyetujui dan menerbitkanSuratPencabutanBlokirNomorS- 00005/CABUT/KPP.130504/2023 tanggal 29 Agustus 2023 terhadap rekening yang terblokir di Bank BRI karena jumlah pemblokiran di rekening BPD Kalbar Cab. Sekadau sudah mencukupi untuk melunasi sisa hutang pajak sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023;

15. bahwa KPP Pratama Sanggau tetap mempertahankan pemblokiran rekening BPD Kalbar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih harus dibayar, yaitu: Pasal 9 ayat (10) h'uruf d menyatakan bahwa: "Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal hak untuk melakukan Tindakan penagihan Pajak etas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun."

dimana utang pajak Wajib Pajak akan daluwarsa pada 11 November 2023.

16. bahwa Pemblokiran di BPD Kalbar cabang Sekadau dilanjutkan dengan Penyitaan dengan nomor BA-00032/SITA/KP.130504/2023 tanggal 31 Agustus 2023 disaksikan oleh perwakilan dari BPRD Kabupaten Landak;

17. bahwa pada tanggal 13 September 2023, KPP Pratama Sanggau juga mencoba melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan Sdr. Marion Gurning yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan,

akan tetapi sampai saat ini tidak diperoleh rekening dari Sdr. Marlon Gurning yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang pajak;

18. bahwa pada tanggal 19 September 2023, Penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan 2 (dua) surat yaitu surat tanpa nomor tanggal 18 September perihal Keberatan Administratif yang dijawab oleh KPP Pratama Sanggau dengan surat nomor S-1212/KPP.1305/2023 tanggal 29 September 2023 hal Tanggapan atas Keberatan Administratif yang diantaranya menyatakan hal sebagai berikut:

"Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 September 2023 Perihal Keberatan Administratif, dengan ini kami sampaikan bahwa pemblokirar atas rekening Saudara sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik ndonesia Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masin Harus Dibayar. Apabila terdadat keberatan terhadas pemblokiran tersebut, kami mempersilakan Saudara untuk menggunakan upaya hukum sesuai; peraturan perundang-undangan perpajakan." bahwa Pengguat juga mengirimkan surat tanpa nomor tanggal 18 September 2023 perihal Permohonan Turunan Surat yang dijawab oleh KPP Pratama Sanggau dengan surat nomor S-1191/KPP.1305/2023 hal Tanggapan atas Surat Permohonan Turunan Surat yang diantaranya menyatakan hal sebagai berikut:

a. salinan Surat Paksa an. CV. Cakrawala Belitang NPWP 02.343.559.7- 705.000 sebesar Rp351.941.158,00;

b. salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar an. CV: Cakrawala Belitang NPWP 02.343.559.7-705.000 sebesar Rp351.941.158,00; dan

c. adapun salinan Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain nomor S00039/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tidak dapat cami berikan dan Wajib Pajak hanya menerima Berita Acara Pemblokiran yang diterbikan oleh LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain.

19. bahwa dikarenakan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak belum melakukan pelunasan hutang pajak lewat 14 hari setelah tanggal Penyitaan, pada 6 Oktober 2023 Juru Sita menyampaikan Surat Pencabutan Blokir dan Peminbahbukuan ke BPD Kalbar cabang Sekadau dengan nomor S- 00002/PBKIKPP.130504/2023 tanggal 5 Oktober 2023 ke BPD Kalbar cabang Sekadau.Bank menolak melakukan Pemindahbukuan dengan alasan Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Surat Kuasa dari Wajib Pajak. Selanjutnya, Bank Kalbar cabang Sekadau menyampaikan surat nomor KC.SKD PEL/SRT-178/2023 tanggal 13 Oktober 2023 perihal Pemindahbukuan ke Kas Negara yang isinya menyatakan bahwa Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Surat Kuasa dari Nasabah;

20. bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, Pengguat datang ke Kantor Pajak untuk membicarakan perihal pencabutan pemblokiran rekening, KPP Pratama Sanggau masih menawarkan penggantian dengan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan setelahnya mengangsur pembayaran utang pajak. Pengguat menyatakan bahwa Sdr. Marlon Gurning akan datang untuk membawa jaminan yang dimaksud;

21. bahwa pada tanggal 16 Oktober 2023 Sdr. Marlon Gurning datang ke KPP Pratama Sanggau untuk membicarakan perihal pembukaan blokir dan membawa STNK Truk a.n. yang bersangkutan yang ditaksir seniiai Rp30.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 untuk dijadikan jaminan sehubungan dengan pembukaan blokir. KPP Pratama Sanggau sekaii lagi menjelaskan bahwa aset untuk mengganti rekening yang diblokir harus seniiai dengan utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pemblokiran. Pada saat itu, Sdr. Marlon Gurning selaku Direktur CV. Cakrawala Belitang yang baru mengakui utang pajak dan menandatangani Surat Pernyataan sebagai dasar penangguhan daluwarsa penagihan;

22. bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023, Sdr. Marlon Gurning membawa fotokopi sebuah sertifikat kepemiiikan tanah tetapi atas nama orang lain. KPP Pratama Sanggau selanjutnya menjelaskan bahwa aset yang dijadikan jaminan harus merupakan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Pada saat itu, Penggugat menyatakan bahwa sanggup merubah nama kepemiiikan di

sertifikat dengan syarat aset tersebut tidak dilakukan lelang oleh KPP Pratama Sanggau dan bersedia mengangsur sebesar Rp2.000.000,00 s.d. Rp3.000.000,00 setiap bulan;

23. bahwa selanjutnya berkonsuitasi dengan Penilai dan disimpulkan bahwa sertifikat tanah dan truk tersebut ditaksir seniiai Rp. 100.000.000,- s.d Rp150.000.000,- sehingga masih belum senilai dengan Utang Pajak yang dijadikan dasar Pemblokiran. KPP Pratama Sanggau lalu menyampaikan hal tersebut ke Penggugat meialui saluran telepon pada tanggal 25 Oktober 2023;

24. bahwa tanggal 31 Oktober 2023, KPP Pratama Sanggau menawarkan opsi pemindahbukuan sebagian harta yang terblokir di BPD Kalbar kepada Penggutat dan agar jaminan truk dan tanah yang ditawarkan Sdr. Marlon Gurning mencukupi untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak, akan tetapi Pengguat menolak dan hanya bersedia memindahbukukan sebesar Rp25.000.000,-;

25. bahwa tanggal 21 November 2023, KPP Pratama Sanggau menerima Surat Panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak nomor 45/G/2023/PTUN.PTK tanggal 20 November 2023 sehubungan gugatan yang diajukan oleh Swasta Sembiring Milala;

26. bahwa tanggal 30 November 2023, KPP Pratama Sanggau menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak yang menolak gugatan Penggugat;

27. bahwa tanggal 17 Januari 2024, KPP Pratama Sanggau menerbitkan surat nomor 8- 58/KPP.1305/2024 hal Tindak Lanjut Permintaan Pemindahbukuan 8- 00002/PBK/KPP.130504/2023 kepada Bank Kalbar Cabang Sekadau;

c. Tanggapan Tergugat:

bahwaSuratPermintaanSuratTanggapannomorTG- 000661.99.2024/PAN/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Pengadilan Pajak diterima oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat pada tanggal 29 Januari 2024; bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Kepala KPP Pratama Sanggau Nomor S00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023;

bahwa Swasta Sembiring Milala NPWP. 46.351.347.7-705.000 alamat Jafan Tapang Semadak RT 002 RW 002 Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau merupakan penanggung pajak dari CV Cakrawala BeRang NPWP 02.343.559.7705.000 difakukan tindakan penagihan aktif berupa Pemblokiran Rekening dengan Surat Tergugat a quo yang ditujukan ke PT Bank Kalbar Cab. Sekadau sesuai Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;

Formal Gugatan

a) bahwa Surat Tergugat nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 merupakan surat korespondensi yang ditujukan kepada BPD Kalbar Cabang sekadau yang berisi informasi atas permohonan Blokir Rekening penanggung pajak atas nama Penggugat;

b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU PPSP, gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;

c) bahwa Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU PPSP;

bahwa dalam sengketa ini, Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa sesuai dengan rincian diatas, bahwa dengan demikian Surat Tergugat nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 bukanlah Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 21 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU PPSP;

d) bahwa Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan, sedangkan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak nnenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UU PPSP dan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 12

Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tentang Tata Cara Penyitaam Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa dalam sengketa ini, Tergugat telah menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor SIT-00050/WPJ.13/KP.0504/2022 tanggal 22 Agustus 202022 dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA- 00032/SITA/KP.130504/2023 tanggal 13 Agustus 2023, bahwa dengan demikian, Surat Tergugat bukanlah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 UU PPSP dan jugs bukan Berita Acara Pelaksanaan Sita;

e) bahwa Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PPSP;

bahwa dalam sengketa ini, Tergugat belum sampai pada tahap Pengumuman Lelang sehingga Surat Tergugat nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 bukanlah Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 17 UU PPSP;

f) bahwadengandemikian,SuratTergugatnomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 bukan merupakan pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 21 UU KUP dan Pasal 1 angka 12, angka 17, dan Pasal 24 UU PPSP sehingga Surat Tergugat nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 bukan merupakan surat yang bisa diajukan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PPSP beserta penjelasannya, serta Pasal 1 angka 5 dan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak;

g) bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP (Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang), yang sebenarnya diajukan gugatan oleh Penggugat karena sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PPSP beserta penjelasannya, jangka waktu pengajuan gugatan terhadap:

(1) Surat Paksa

Dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

(2) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Dihitung sejak pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

(3) Pengumuman Lelang

Dihitung sejak diumumkan.

bahwaolehkarena,SuratTergugatnomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023, bukanlah Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, maupun Pengunnuman Lelang, gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PPSP beserta penjelasannya, dan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak;

Materi Gugatan

bahwa Penggugat ditetapkan sebagai Penanggung Pajak CV Cakrawala Belitang karena Penggugat bertanggung jawab atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 28 UU KUP dan Pasal 1 angka 3 UU PPSP berdasarkan data sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 yang dilapor tanggal 31 Maret 2015 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 yang dilaporkan pada tanggal 27 April 2016.

bahwa Tergugat terakhir menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa Penggugat yang menandatangani SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 dan 2015 dan di Lampiran V Daftar Susunan Pengurus SPT Tahunan diketahui bahwa Tergugat masih berstatus sebagai Direktur sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU KUP, Penggugat termasuk ke dalam pengertian pengurus yang bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang karena Penggugat nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;

2. Akte Pendirian Akta Nomor 21 tanggal 23 Agustus 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Masrstiadi, S.H.

a) bahwa berdasarkan akta tersebut Pengguat masihlah berstatus sebagai pengurus dari CV Cakrawala Belitang sampai dengan sekarang dan tidak terdapat Akta perubahan nama (perubaban anggaran dasar cv) terhadap pengurus dari CV Cakrawala Belitang;

b) bahwa menurut Penggugat Bahwa Penggugat bukan lagi sebagai penanggung pajak CV Cakarawala Belitang semenjak terjadi Perikatan Tertulis antara Penggugat dengan Marlon Gurning melalui Akta Kuasa Direksi Nomor 01 tanggal 02 Oktober 2014 dan Akta Jual Bell Perusahaan Nomor 03 tanggal 09 Mei 2017;

c) bahwa berdasarkan ketentuan, bahwa yang dimaksud dengan Penanggung Pajak adalah:

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (Pasal 1 angka 28 UU KUP);

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus (Pasal 32 ayat 1 huruf a UU KUP)

bahwa termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan (Pasal 32 ayat 4 UU KUP). Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (penjelasan Pasal 32 ayat 4 UU KUP);

bahwa Penggugat tidak pernah melakukan perubahan anggaran dasar cv berupa Akta Perubahan Kepengurusan dari CV Cakarawala Belitang baik selama proses penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama sanggau sampai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan pajak;

d) bahwa menurut Tergugat bahwa jika terjadi perubahan nama kepengurusan CV maka haruslah sesuai dengan kententuan yaitu dengan melakukan perubahan anggaran dasar CV serta melaporkan Perubahan data tersebut ke Kemenkumham serta melakukan update data ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau;

e) bahwa ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar CV telah tercantum didalam Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata;

f) bahwa berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2018,

Pasal 15

(1) Permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

(2) Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;

b. kegiatan usaha;

c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau

d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

(3) Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Had terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

(4) Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar

CV, Firma, dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan kepada Menteri.

bahwa dengan demikian Tegugugat berkesimpulan bahwa Penggugat masih Iah sebagai pengurus dan sebagai Penanggung Pajak dari dari CV Cakrawala Belitang. Berdasarkan data dan fakta sebagimana tersebut di atas maka Tergugat berpendapat:

bahwa Gugatan atau sanggahan yang dilakukan oleh Penggugat atas surat Tergugat a quo yang diterbitkan oleh Tergugat bukan merupakan objek gugatan karena yang menjadi objek gugatan seharusnya adalah tindakan penagihan aktif yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

bahwa Penggugat memenuni kualifikasi sebagai pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur :

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam ha! :

a. badan oleh pengurus;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai kewenangan ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 berdasarkan hasil penelitian sementara tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak. sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c. Surat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena pengajuan gugatan atas Surat Keputusan yang diajukan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UndangUndang Norrior 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau Nomor: S- 00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada UK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain atas nama Swasta Sembiring Milala NPWP 48.351.374.7-705.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal

13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Gugatan Penggugat Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17

Januari 2024

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan tanggal 18 September 2023;

Bukti P-4. Surat tanggal 13 Mei 2024 perihal Daftar Bukti;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Kuasa DIreksi Notaris Nomor 01 tanggal 2 Oktober 2014

yang dibuat oleh Notaris Roni Faisal Pasaribu, SH., M.Kn, Notaris di Sekadau, Kalimantan Barat;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Perubahan CV Cakrawala Belitang Nomor 02 tanggal 8

Mei 2017 yang dibuat oleh Notaris Roni Faisal Pasaribu, SH., M.Kn, Notaris di Sekadau, Kalimantan Barat;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Jual Beli Perusahaan Nomor 03 tanggal 9 Mei 2017 yang

dibuat oleh Notaris Roni Faisal Pasaribu, SH., M.Kn, Notaris di Sekadau, Kalimantan Barat;

Bukti P-8. Fotokopi Rekening PT BPD Kalimantan Barat Bank Kalbar Cabang

Sekadau atas nama CS Cakrawala Belitang;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Fiskal Nomor 17.1176/TBP/4.02.02/A01/2017 sebagai

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 17052073 tanggal 19 Mei 2017 seebsar Rp 540.000,00;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor 61-

09/137/DPMPTSPTK-SIUP/2017 tanggal 30 Mei 2017;

Bukti P-11. Fotokopi Izin Gangguan Nomor 61-09/174//DPMPTSPTK-HO/2017

tanggal 30 Mei 2017;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Reklame Nomor 14-12/650/DPMPTSPTK-HO/2017

tanggal 30 Mei 2017;

Bukti P-13. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Nomor 14.12.510/352/266 tanggal

31 Mei 2017;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Paksa Nomor SP-00788/WPJ.13/KP.0504/2018 tanggal

12 November 2018 beserta Daftar Surat Paksa;

Bukti P-15. Fotokopi Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa Nomor BA-

00788/WPJ.13/KP.0504/2018 tanggal 14 November 2018;

Bukti P-16. Surat Permohonan Turunan Surat tanggal 18 September 2023 kepada

KPP Pratama Sanggau;

Bukti P-17. Surat Permohonan Turunan Surat tanggal 18 September 2023 kepada

Bank Kalbar Cabang Sekadau;

Bukti P-18. Surat Nomor S-1191/KPP.1305/2023 hal 25 September 2023 hal

Tanggapan Atas Surat Permohonan Turunan Surat tanggal 25 September 2023;

Bukti P-19. Fotokopi Bukti Tanda Terima Dokumen;

Bukti P-20. Surat Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan Pada

LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain Nomor S-00038/NLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-21. Fotokopi Surat Pernyataan tanggal 16 Oktober 2023;

Bukti P-22. Daftar Utang Pajak CV Cakrawala Belitang sebesar Rp. 351.941.158,00; Bukti P-23. Fotokopi Akta Pernyataan Nomor 13 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat

oleh Notaris Torop Eriyanto Sabar Nainggolan, S.H., M.Kn., Notaris di Sekadau, Kalimantan Barat;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Juli 2024 perihal Tanggapan Penggugat

atas dalil-dalil bantahan Tergugat dan kronologis Gugatan Penggugat; Bukti P-25. Fotokopi KTP atas nama Sdr. Marlon Gurning;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2024 perihal Tanggapan

Penggugat atas dalil-dalil bantahan Tergugat;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 13 September 2024 perihal Tanggapan

Penggugat atas dalil-dalil bantahan Tergugat;

Bukti P-28. Akta Pernyataan dari Sdr. Marlon Gurning tanggal 8 September 2024; Bukti P-29. Foto bukti Sdr. Marlon Gurning menandatangani Akta Pernyataan; Bukti P-30. Penjelasan Akhir / Closing Statement tanggal 14 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-39 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal

13 Juni 2023 kepada Bank Kalbar Cabang Sekadau hal Permintaan Pemblokiran Harta KEkayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Tergugat Nomor S-94/WPJ.136/2024 tanggal 13

Februari 2024 hal Penyampaian Surat Tanggapan a.n. Swasta Sembiring Milala;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2024 terkait Kronologi Gugatan; Bukti T-5. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)Nomor:LAP-

00080/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Mei 2018;

Bukti T-6. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada CV Cakrawala

Gemilang Nomor SIT-00050/WPJ.13/KP.0504/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti T-7. Surat Nomor S-1191/KPP.1305/2023 hal 25 September 2023 hal

Tanggapan Atas Surat Permohonan Turunan Surat dari Penggugat tanggal 18 September 2023;

Bukti T-8. Surat Nomor S-1212/KPP.1305/2023 tanggal 29 Agustus 2023 hal

Tanggapan atas Surat Keberatan Penggugat;

Bukti T-9. Undangan Nomor UND-83/WPJ.13/KP.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 hal

Undangan Pembahasan Tunggakan Pajak kepada Direktur CV Cakrawala Belitang;

Bukti T-10. Surat Panggilan Nomor 45/G/2023/PTUN.PTK tanggal 20 November

2023 dari PTUN Pontianak kepada Penggugat;

Bukti T-11. Berita Acara Pemblokiran Nomor KC.SKD-PEL/BA-006/2023 tanggal 28

Juli 2023 dari Bank Kalbar Cabang Sekadau;

Bukti T-12. Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BA-00032/SITA/KP.130504/2023

tanggal 31 Agustus 2023;

Bukti T-13. Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00148/107/14/705/18 tanggal 26 Juni

2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014;

Bukti T-14. Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00148/107/14/705/18 tanggal

26 Juni 2018 Masa Pajak Januari s.d. April 2014;

Bukti T-15. Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21 Nomor 00075/101/14/705/18 tanggal

26 Juni 2018 Masa Pajak Juni s.d. Desember 2014;

Bukti T-16. Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) Nomor 00001/140/14/705/18

tanggal 26 Juni 2018 Masa Pajak Januaris.d. Desember 2014;

Bukti T-17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 (2)

Masa Januari s..d Desember 2014;

Bukti T-18. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Juli 2024;

Bukti T-19. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) CV Cakrawala Belitang Nomor LAP-

00080/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Mei 2018;

Bukti T-20. Surat Teguran Nomor ST-02532/WPJ.13/KP.0504/2018 tanggal 4

September 2018 kepada CV Cakrawala Belitang;

Bukti T-21. Surat Paksa kepada CV Cakrawala Belitang;

Bukti T-22. Undangan Pembahasan Tunggakan Pajak Nomor UND-

83/WPJ.13/KP.05/2021 tanggal 26 Juli 2021;

Bukti T-23. SuratPerintahMelaksanakanPenyitaanNomorSIT-

00050/WPJ.13/KP.0504/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti T-24. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti T-25. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-

00040/WPJ.07/KP.0505/RIK.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 April 2018; Bukti T-26. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Mei

2018;

Bukti T-27. SPT Tahunan Tahun 2014;

Bukti T-28. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2024;

Bukti T-29. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014;

Bukti T-30. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014;

Bukti T-31. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2015;

Bukti T-32. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2015;

Bukti T-33. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak April 2015;

Bukti T-34. SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2015;

Bukti T-35. Surat Teguran Nomor ST-02532/WPJ.13/KP.0504/2018 tanggal 4

September 2018;

Bukti T-36. Surat Paksa kepada CV Cakrawala Belitang

Bukti T-37. Dokumen Pemeriksaan Kepada CV Cakrawala Belitang berupa

Pemberitahuan, Panggilan, Berita Acara Ketidakhadiran, Berita Acara Tidak Dipehuninya Peminjaman Dokumen, Undangan Pembahasan, Risalah Pembahasan, IKhtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan Surat Perintah Pemeriksaan;

Bukti T-38. Penjelasan Tertulis tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-39. Penjelasan Akhir / Closing Statement Nomor S-2657/PJ/PJ.07/2024

tanggal 3 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaSuratTergugatNomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat

(3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain yang disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain;

bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut:

TanggalUraian
23 Agustus 2005CV Cakrawala Belitang didirikan dengan akta notaris Marstiadi, SH, Nomor 21 tanggal 23 Agustus 2005. Berdasarkan akta pendirian tersebut, pengurus CV Cakrawala Belitang adalah sebagai berikut: - Direktur : Swasta Sembiring, M. - Komanditer : Bety Sitompul
27 Desember 2005CV Cakrawala Belitang terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan NPWP 02.345.559.7-705.000
4 September 2012Berdasarkan Akta Notaris Torop Nainggolan Nomor 04 tanggal 04 September 2012, pengurus CV Cakrawala Belitang adalah sebagai berikut: - Direktur: Swasta Sembiring Milala
- Komanditer: Bety Sitompul - Komanditer II: M. Harun
20 Maret 2017Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada CV Cakrawala Belitang, dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Jenis Masa/ Tahun No. Nomor SKPKB/STP Utang Pajak Pajak Pajak (Rp) 1 PPN 00041/107/16/705/17 12/ 2016 500.000 2 PPN 00042/107/16/705/17 11/ 2016 500.000 3 PPN 00043/107/16/705/17 10/ 2016 500.000 4 PPN 00044/107/16/705/17 09/ 2016 500.000 5 PPN 00045/107/16/705/17 08/ 2016 500.000 6 PPN 00046/107/16/705/17 07/ 2016 500.000 7 PPN 00047/107/16/705/17 06/ 2016 500.000 8 PPN 00048/107/16/705/17 05/ 2016 500.000 9 PPN 00049/107/16/705/17 04/ 2016 500.000 10 PPN 00050/107/16/705/17 03/ 2016 500.000 11 PPN 00051/107/16/705/17 02/ 2016 500.000 12 PPN 00052/107/16/705/17 01/ 2016 500.000
18 Januari 2018Terhadap CV Cakrawala Belitang dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan Prin-00008/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Januari 2018. Pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada CV Cakrawala Belitang dengan surat PEMB- 00008/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 Tanggal 18 Januari 2018 yang disampaikan tanggal 24 Januari 2018.
18 April 2018Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP-00040/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 April 2018 yang diterima oleh Marlon Gurning.
14 Mei 2018Dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan berdasarkan BA Pembahasan Akhir tanggal 14 Mei 2018.
No.Jenis PajakNomor SKPKB/STPMasa/ Tahun PajakJumlah Utang Pajak (Rp)
1PPN00041/107/16/705/1712/ 2016500.000
2PPN00042/107/16/705/1711/ 2016500.000
3PPN00043/107/16/705/1710/ 2016500.000
4PPN00044/107/16/705/1709/ 2016500.000
5PPN00045/107/16/705/1708/ 2016500.000
6PPN00046/107/16/705/1707/ 2016500.000
7PPN00047/107/16/705/1706/ 2016500.000
8PPN00048/107/16/705/1705/ 2016500.000
9PPN00049/107/16/705/1704/ 2016500.000
10PPN00050/107/16/705/1703/ 2016500.000
11PPN00051/107/16/705/1702/ 2016500.000
12PPN00052/107/16/705/1701/ 2016500.000
26 Juni 2018Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00080/WPJ.13/KP.0505/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Mei 2018, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak kepada CV Cakrawala Belitang dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Utang No. Jenis Pajak Nomor SKPKB/STP Masa/ Tahun Pajak Pajak (Rp.) 1 PPh Final 00001/140/14/705/18 01-12/ 2014 1.200.000 2 PPh Pasal 21 00003/201/14/705/18 01-12/ 2014 4.978.498 3 PPh Final 00010/240/14/705/18 01/ 2014 9.447.071 4 PPh Final 00011/240/14/705/18 02/ 2014 4.922.397 5 PPh Final 00012/240/14/705/18 03/ 2014 6.635.239 6 PPh Final 00013/240/14/705/18 04/ 2014 10.746.816 7 PPh Final 00014/240/14/705/18 05/ 2014 15.821.364 8 PPh Final 00015/240/14/705/18 06/ 2014 16.609.023 9 PPN 00016/207/14/705/18 07/ 2014 88.063.039 10 PPh Final 00016/240/14/705/18 07/ 2014 15.684.550 11 PPh Final 00017/240/14/705/18 08/ 2014 22.786.864 12 PPh Final 00018/240/14/705/18 09/ 2014 16.902.438 13 PPh Final 00019/240/14/705/18 10/ 2014 26.457.605 14 PPh Final 00020/240/14/705/18 11/ 2014 20.597.413 15 PPh Final 00021/240/14/705/18 12/ 2014 28.106.574 16 PPh Pasal 21 00074/101/14/705/18 01-04/ 2014 400.000 17 PPh Pasal 21 00075/101/14/705/18 06-12/ 2014 700.000 18 PPN 00148/107/14/705/18 01-12/ 2014 55.882.267
4 September 2018Atas Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud di atas, Tergugat menerbitkan Surat Teguran dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis PajakNomor SKPKB/STPMasa/ Tahun PajakJumlah Utang Pajak (Rp.)
1PPh Final00001/140/14/705/1801-12/ 20141.200.000
2PPh Pasal 2100003/201/14/705/1801-12/ 20144.978.498
3PPh Final00010/240/14/705/1801/ 20149.447.071
4PPh Final00011/240/14/705/1802/ 20144.922.397
5PPh Final00012/240/14/705/1803/ 20146.635.239
6PPh Final00013/240/14/705/1804/ 201410.746.816
7PPh Final00014/240/14/705/1805/ 201415.821.364
8PPh Final00015/240/14/705/1806/ 201416.609.023
9PPN00016/207/14/705/1807/ 201488.063.039
10PPh Final00016/240/14/705/1807/ 201415.684.550
11PPh Final00017/240/14/705/1808/ 201422.786.864
12PPh Final00018/240/14/705/1809/ 201416.902.438
13PPh Final00019/240/14/705/1810/ 201426.457.605
14PPh Final00020/240/14/705/1811/ 201420.597.413
15PPh Final00021/240/14/705/1812/ 201428.106.574
16PPh Pasal 2100074/101/14/705/1801-04/ 2014400.000
17PPh Pasal 2100075/101/14/705/1806-12/ 2014700.000
18PPN00148/107/14/705/1801-12/ 201455.882.267
12 November 2018Atas Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana tersebut di atas, Tergugat menerbitkan Surat Paksa dengan rincian sebagai berikut:
12 November 2018Tergugat menyampaikan Surat Paksa sebagaimana dimaksud di atas kepada CV Cakrawala Belitang. Surat Paksa tersebut diterima oleh Marlon Gurning.
22 Agustus 2022Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00050/WPJ.13/KP.0504/2022. Penyitaan belum dilakukan karena aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak belum diketahui.
13 Juni 2023Tergugat menerbitkan surat permintaan pemblokiran nomor S- 00038/BLOKIR/KPP130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 ke Bank Kalbar Cab. Sekadau dan nomor S- 00041/BLOKIR/KPP.130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 ke Bank BRI Pusat.
28 Juli 2023Tergugat menyampaikan surat permintaan pemblokiran nomor S- 00038/BLOKIR/KPP130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 ke Bank Kalbar Cab. Sekadau.
28 Juli 2023Bank Kalbar Cabang Sekadau menerbitkan Berita Acara Pemblokiran nomor KC.SKD-PEL/BA-006/2023 tanggal 28 Juli 2023.
18 Agustus 2023Penggugat datang ke kantor Tergugat terkait pemblokiran tersebut dan menyerahkan dokumen berupa Akta Notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn. yang terdiri dari Akta Kuasa Direksi Nomor 1 tanggal 2 Oktober 2014 dan Akta Jual Beli nomor 3 tanggal 9 Mei 2017.
31 Agustus 2023Tergugat melakukan penyitaan atas jumlah rekening yang diblokir di Bank Kalbar Cabang Sekadau sebesar Rp353.541.158,-. Atas Penyitaan tersebut tercantum dalam Berita Acara nomor BA- 00032/SITA/KP.130504/2023 tanggal 31 Agustus 2023.
13 September 2023Tergugat melakukan upaya pemblokiran atas harta kekayaan Marlon Gurning, tetapi tidak diperoleh harta yang tersimpan dalam Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang pajak. Nomor Surat Permintaan Pemblokiran Tanggal Tujuan Bank S-00240/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk S-00239/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 Bank Danamon KCP Sekadau S-00238/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 Bank Mandiri KCP Sekadau S-00237/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 Bank Negara Indonesia Cab. Sekadau S-00236/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 BRI KCP Sekadau S-00235/BLOKIR/KPP.130504/ 2023 13-Sep-23 Bank Kalbar Cab. Sekadau
19 September 2023Penggugat menyampaikan surat tanpa nomor tanggal 18 September 2023 hal Keberatan Administratif yang diterima oleh Tergugat tanggal 19 September 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05003154/BPS/KPP.130503/2023 tanggal 19 September 2023 dan surat tanpa nomor tanggal 18 September 2023 hal permohonan turunan surat yang diterima oleh Tergugat tanggal 19 September 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM- 05003155/BPS/KPP.130503/2023 tanggal 19 September 2023.
Nomor Surat Permintaan PemblokiranTanggalTujuan Bank
S-00240/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-23PT. BANK CENTRAL ASIA,
Tbk
S-00239/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-23Bank Danamon KCP Sekadau
S-00238/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-23Bank Mandiri KCP Sekadau
S-00237/BLOKIR/KPP.130504/ 2023S-00237/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-2313-Sep-23Bank Negara Indonesia Cab.
Sekadau
S-00236/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-23BRI KCP Sekadau
S-00235/BLOKIR/KPP.130504/ 202313-Sep-23Bank Kalbar Cab. Sekadau
25 September 2023Tergugat menerbitkan surat nomor S-1191/KPP.1305/2023 tanggal 25 September 2023 hal Tanggapan atas Surat Permohonan Turunan Surat terkait surat Penggugat tanpa nomor tanggal 18 September 2023 perihal Permohonan Turunan Surat.
29 September 2023Tergugat menerbitkan surat nomor S-1212/KPP.1305/2023 tanggal 29 September 2023 hal Tanggapan atas keberatan Administratif terkait surat Penggugat tanpa nomor tanggal 18 September 2023 perihal Keberatan Administratif.
5 Oktober 2023Tergugat menerbitkan Surat Pencabutan Blokir dan Pemindahbukuan nomor S-00002/PBK/KPP.130504/2023 tanggal 5 Oktober 2023 kepada Bank Kalbar Cabang Sekadau. Atas surat tersebut, Bank Kalbar Cabang Sekadau menyampaikan Surat Nomor KC.SKD.PEL/SRT-178/2023 tanggal 13 Oktober 2023 hal Pemindahbukuan ke Kas Negara, yang isinya menolak pemindahbukuan dengan alasan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan dengan Surat Kuasa dari Nasabah.
10 Oktober 2023Penggugat datang ke kantor Tergugat terkait pencabutan pemblokiran rekening. Penggugat menyampaikan bahwa Marlon Gurning akan membawa jaminan yang akan digunakan untuk pencabutan blokir tersebut.
16 Oktober 2023Marlon Gurning datang ke kantor Tergugat terkait pencabutan pemblokiran rekening Penggugat dengan membawa serta menunjukkan STNK Truk a.n. Marlon Gurning. Truk tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp30.000.000 s.d. Rp50.000.000 berdasarkan tahun pembuatannya dengan melihat harga pasaran di situs online. Mengingat nilai aset pengganti rekening yang diblokir lebih kecil dibanding utang pajak, sesuai Pasal 31 ayat (1) huruf c PMK Nomor 61 Tahun 2023 pencabutan pemblokiran rekening Penggugat tidak dapat dilakukan.
19 Oktober 2023Marlon Gurning datang ke kantor Tergugat dengan membawa dan menunjukkan fotokopi sertifikat kepemilikan tanah.
Sesuai Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023, aset berupa tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan karena bukan milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak. Selain itu, dengan melihat zona nilai tanah di website BPN, aset tersebut adalah sekitar Rp100 juta s.d.150 juta, sehingga masih dibawah utang pajak.
20 November 2023Penggugat melalui surat tanpa nomor tanggal 19 November 2023 mengajukan gugatan atas Surat nomor S- 00038/BLOKIR/KPP/130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 hal Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada tanggal 20 November 2023 dengan register perkara 45/G/2023/PTUN.PTK.
21 November 2023Tergugat mendapatkan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak atas Perkara Nomor 45/G/2023/PTUN.PTK tanggal 20 November 2023 atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
29 November 2023Sidang Dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara
30 November 2023Pengucapan Penetapan Nomor 45/PEN-DIS/2023/PTUN.PTK yang menetapkan antara lain bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima
19 Januari 2024Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat nomor S- 00038/BLOKIR/KPP/130504/2023 tanggal 13 Juni 2023 ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang diterima secara langsung di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2024.

Bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan kesalahan dan nyata-nyata melakukan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar hukum:

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Pasal 1 angka 28

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal: badan oleh pengurus;

Pasal 32 ayat (2)

Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Pasal 32 ayat (4)

Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Pasal 1 angka 3

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 1 angka 9

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan hiaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan,melaksanakanpenyitaan,melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Pasal 1 angka 14

Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 15

Objek Sita adalah barang Penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.

Pasal 17 ayat (1)

Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 24

Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37 ayat (1)

Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 37 ayat (2)

Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

bahwa terkait dengan kewenangan memeriksa dan memutus sengketa gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain, apakah merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan atau tidak;

Bahwa Pengadilan Pajak menimbang fakta-fakta sebagai berikut:

Bahwa surat Tergugat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa;

Menimbang ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

Menimbang bahwa Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) pasal 1 angka 9: ”Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.” juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP) pasal 1 angka 4 : ”Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”,

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa surat Tergugat dengan Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/

Entitas Lain merupakan penetapan tertulis dari pejabat yang berwenang yaitu Direktur Jenderal Pajak dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) yang berisi tindakan hukum berupa melakukan permintaan pemblokiran rekening milik Penggugat dalam rangka melaksanakan tindakan penagihan aktif;

Menimbang Undang-undang Pengadilan Pajak pasal 31 ayat (3): “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Juncto UU KUP pasal 23 ayat (2) huruf c: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;” Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam pasal 31 ayat (3) jo pasal 23 ayat (2) huruf c a quo tidak ada pembatasan bahwa S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain, tidak dapat diajukan gugatan; begitu pula tidak ada pembatasan bahwa untuk gugatan hanya dapat diajukan atas formalnya saja dan mengenai materinya tidak dapat diajukan gugatan;

Menimbang bahwa terdapat pembatasan pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pasal 37: “Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

b. Surat Keputusan Pembetulan;

c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

g. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan

h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.”

Bahwa sesuai dengan Hukum Tata Usaha Negara pada dasarnya semua Keputusan/Ketetapan Pejabat Tata Usaha Negara yang tertulis, konkrit, individual dan final seharusnya bisa diajukan gugatan. Sekiranya ada ketentuan mengenai keputusan/ketetapan yang bukan merupakan objek gugatan seharusnya pengecualian seperti itu diatur dalam Undang-Undang. Bahwa oleh karena itu PP No. 74 Tahun 2011 yang kedudukannya dibawah Undang-Undang seharusnya tidak boleh bertentangan dan juga tidak boleh mengurangi/menambah ketentuan yang diatur dalam UU KUP, mengingat norma hukum berjenjang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

Bahwa oleh karena itu PP No. 74 Tahun 2011 yang kedudukannya dibawah Undang-Undang seharusnya tidak boleh bertentangan dan juga tidak boleh mengurangi/menambah ketentuan yang diatur dalam UU KUP;

Menimbang Putusan Mahkamah Agung Nomor 73P/HUM/2013, dalam salah satu amar putusannya mencabut pasal 37 PP No. 74 Tahun 2011 a quo.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain, merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, baik untuk formiil, materiil, ataupun untuk kedua-duanya;

Bahwa terkait dengan jangka waktu pengajuan gugatan apakah memenuhi ketentuan formal

Bahwa surat permohonan gugatan Nomor 01/G.PJK/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2024;

Bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah surat Tergugat Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain diatur bahwa jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

Bahwa pemblokiran dilaksanakan sesuai Berita Acara Pemblokiran Nomor KC.SKDPEL/BA-006/2023 tanggal 28 Juli 2023, dan surat gugatan diajukan pada tanggal 19 Januari 2024, maka menurut Tergugat gugatan yang diajukan Penggugat melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa terkait keterlambatan pengajuan gugatan, Penggugat mendalilkan bahwa terdapat keadaan diluar kekuasaan Penggugat sebagai berikut:

a. Bahwa Tergugat tidak memberikan salinan Surat Permintaan Pemblokiran secara langsung kepada Penggugat;

b. Bahwa Penggugat baru mengetahui adanya pemblokiran berdasarkan komunikasi melalui media/aplikasi whatsapp dengan Juru Sita pada tanggal 22 Agustus 2023 dan baru mendapatkan dokumen fisik dari Bank Kalbar Cabang Sekadau pada tanggal 18 September 2023 setelah melakukan upaya penelusuran yang memakan waktu, tenaga, serta biaya;

c. Bahwa Penggugat telah melakukan upaya menyampaikan surat keberatan/ penghapusan sanksi pada tanggal 18 September 2023 yang telah diterima oleh Juru Sita Tergugat namun tidak pernah mendapatkan tanggapan;

d. Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Pontianak melalui surat tanggal 19 November 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Pontianak pada tanggal 20 November 2023 dengan register perkara nomor 45/G/2023/PTUN.PTK;

e. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 dilakukan Pengucapan Penetapan Nomor 45/PEN-DIS/2023/PTUN.PTK yang menetapkan antara lain bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Bahwa menanggapi dalil Penggugat, Tergugat menyampaikan dalil/argumentasi bahwa hal tersebut tidak membuktikan adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat;

Bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Penggugat baru menerima dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat dengan Nomor: S- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain pada tanggal 18 September 2023 dan bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 18 September 2023 Penggugat langsung mengajukan upaya keberatan/ penghapusan sanksi kepada Tergugat namun tidak mendapatkan tanggapan dari Tergugat;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai prosedur pengajuan gugatan atas pelaksanaan penagihan;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat keadaan diluar kekuasaan Penggugat sehingga pengajuan gugatan diajukan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo Pasal 40 ayat (2) UU tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal; Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan Keputusan Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa dasar hukum permintaan pemblokiran sebagai pelaksanaan penagihan aktif adalah sebagai berikut:

a. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;

Bahwa terkait kewenangan penerbitan surat Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapatbahwaSuratKeputusanTergugatNomorS- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain diterbitkan sesuai dengan kewenangan Tergugat;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perpajakan yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan a quo;

Bahwa terkait dengan alasan penerbitan Keputusan Tergugat, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor S- 00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain;

Bahwa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur bahwa Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Bahwa Pasal 1 angka 9 a quo mengatur bahwa Penagihan Pajak Adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;

c. Bahwa Pasal 1 angka 14 a quo mengatur bahwa Penyitaan Adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut Peraturan Perundang- undangan;

d. Bahwa Pasal 17 ayat (1) a quo mengatur bahwa Penyitaan terhadap deposito berjangka, Tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu;

e. Bahwa Penjelasan Pasal 17 ayat (1) a quo menyatakan bahwa Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih

dahulu yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Bahwa Pasal 24 a quo mengatur bahwa Ketentuan mengenai Tata Cara Penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

g. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;

h. Bahwa Pasal 3 ayat (2) PP a quo mengatur bahwa Terhadap Penanggung Pajak Orang Pribadi penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan, isteri, anak yang masih menjadi tanggungan, kecuali dikehendaki secara tertulis oleh suami atau isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;

i. Bahwa Pasal 5 ayat (8) PP a quo mengatur bahwa Tata Cara Pemblokiran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

j. Bahwa Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, mengatur bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang Milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai;

k. Bahwa Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan a quo mengatur bahwa Penagihan Pajak dilakukan terhadap: c. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau d. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan;

l. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan a quo mengatur bahwa Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang;

m. Bahwa Pasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan a quo mengatur bahwa Penagihan Pajak terhadap pengurus untuk persekutuan komanditer meliputi:

a) Sekutu komplementer/ sekutu aktif/ sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

b) Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau

c) Sekutu komanditer/ sekutu pasif bertangung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

n. Bahwa Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan a quo mengatur bahwa termasuk pengertian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni:

a) Orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;

b) Orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat, dan/atau

c) Orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

o. Bahwa Pasal 9 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan a quo mengatur bahwa dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya;

p. Bahwa Surat Teguran diterbitkan atas nama Wajib Pajak CV. Cakrawala Belitang;

q. Bahwa atas Surat Teguran sebagaimana disebutkan pada huruf p selanjutnya diterbitkan Surat Paksa pada tanggal 12 November 2018 dan diberitahukan kepada Sdr. Marlon Gurning pada tanggal 14 November 2018;

r. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan a quo Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Nomor SIT-00050/WPJ.13/KP.0504/2022 tanggal 22 Agustus 2022 dengan melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan perincian sebagai berikut:

No. PemblokiranTanggalNPWPNama WPNama TerblokirNama Bank
1S-00019/BLOKIR/KPP.130504/202323-May-23023435597705000CakrawalaCakrawala BelitangBank Kalbar Cab. Sekadau
2S-00018/BLOKIR/KPP.130504/202323-May-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangBRI KCP Sekadau
3S-00017/BLOKIR/KPP.130504/202323-May-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangBank Kalbar Pontianak
4S-00035/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangPT. Bank Central Asia, Tbk
5S-00034/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangPT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
6S-00033/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangBank Mandiri KCP Sekadau
7S-00032/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangPT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
8S-00031/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangBank Negara Indonesia Cab. Sekadau
9S-00030/BLOKIR/KPP.130504/202312-Jun-23023435597705000Cakrawala BelitangCakrawala BelitangPT. Bank Rakyat Indonesia
10S-00038/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALABank Kalbar Cab. Sekadau
11S-00041/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
12S-00044/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALAPT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
13S-00043/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALABank Mandiri KCP Sekadau
14S-00042/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALABank Negara Indonesia Cab. Sekadau
15S-00040/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALABRI KCP Sekadau
16S-00039/BLOKIR/KPP.130504/202313-Jun-23023435597705000Belitang CakrawalaSWASTA SEMBIRING MILALABank Kalbar Pontianak
17S-00240/BLOKIR/KPP.130504/202313-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningPT. Bank Central Asia, Tbk
18S-00239/BLOKIR/KPP.130504/202313-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningBank Danamon KCP Sekadau
19Nomor Surat Permintaan13-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningBank Mandiri KCP Sekadau
20S-00237/BLOKIR/KPP.130504/202313-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningBank Negara Indonesia Cab. Sekadau
21S-00238/BLOKIR/KPP.130504/2023 S-00236/BLOKIR/KPP.130504/202313-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningBRI KCP Sekadau
22S-00235/BLOKIR/KPP.130504/202313-Sep-23023435597705000Belitang CakrawalaMarlon GurningBank Kalbar Cab. Sekadau

Belitang

Belitang

s. Bahwa Penggugat menyampaikan bahwa telah terjadi perikatan tertulis antara Penggugat dengan Sdr. Marlon Gurning di hadapan Notaris Roni Faisal Pasaribu, S.H., M.Kn. yaitu Akta Kuasa Direksi Nomor 01 tanggal 2 Oktober 2014 dan Akta Jual Beli Perusahaan Nomor 03 Tanggal 9 Mei 2017 sehingga sejak tanggal 2 Oktober 2014 Sdr. Marlon Gurning berkedudukan sebagai orang yang bertanggung jawab untuk dan atas nama Perseroan Komanditer CV. Cakrawala Belitang dalam segala hal;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak sependapat dengan Tergugat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan pajak dapat dilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya; bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, pengetahuan hakim, serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak pengajuan gugatan dari Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/ LJK Sektor Perasuransian/ LJK Lainnya/ Entitas Lain;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan ”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”,

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Menolak gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00038/BLOKIR/KPP.130504 tanggal 13 Juni 2023 tentang Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan yang Tersimpan pada LJK Sektor Perbankan/LJK Sektor Perasuransian/LJK Lainnya/Entitas Lain atas nama Swasta Sembiring Milala, NPWP 46.351.374.7-705.000, beralamat di Jalan Tapang Semadak RT.002/RW.002, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Hakim Majelis tersebut diatas dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.