Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 15 Final masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 15 FinalMasa pajak Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Final Pasal 15
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 15; Pasal 20
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-000648.27/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00018/241/19/073/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Februari 2026