Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Surya Lintas Nusantara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000643.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000 /

0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prayitno jabatan Direktur berdasarkan Akte Notaris Tita Ariyani, S.H., nomor 01 tanggal 10 Februari 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Susilo;

Jabatan: Komisaris,

2. Nama: Indra Prayitno;

Jabatan: Direktur,

3. Nama: Sangap Tua Ritonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0008/SKK-SLN/IV/2025
tanggal 11 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-315/WPJ.04/2026 tanggal 13 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 501/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 441/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianJumlah
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b1+b2+b3+b4+b5) c. Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif0 0 494.092.000 3.595.619.849 0 032.889.599.176 32.889.599.176 8.222.399.750 0 8.222.399.750 4.362.123.500
4.089.711.849 0 177.073.401 95.338.250 0 0
272.411.651 0
1.686.168.666 0 0 0
3.860.276.250
1.686.168.666
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.546.444.916
10Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan149.861.473

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/ pemotongan atau pemungutan sebesar: Rp5.546.444.906 b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp149.861.472 c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp149.861.472

Halaman ke 3 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp149.861.472 pada bank/pos persepsi Mandiri tanggal 18 Januari 2023 dengan NTPN D21E03IFR4DU4MQG.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto32.889.599.176032.889.599.176
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak32.889.599.176032.889.599.176
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.222.399.75008.222.399.750
5Kredit Pajak4.362.123.50004.362.123.500
6Pajak yang tidak/(lebih) dibayar3.860.276.25003.860.276.250
7Sanksi Administrasi1.686.168.66601.686.168.666
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.546.444.91605.546.444.916

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2025 (stempel pos tanggal 20 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan Kurang Bayar PPh Badan terdapat koreksi biaya yang dimasukkan ke Harga Pokok Penjualan yang mana biaya tersebut adalah Biaya Support Dealer / Realisasi Claim Customer dan sudah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018.

Halaman ke 4 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa menurut Pemohon Banding, ada kesalahan Hitung DER (Debt Equity Ratio) dimana Nilai DER yang benar menurut Pemohon Banding adalah Rp5.417.697.565.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat, agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Badan Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar sebagai berikut:

NoUraianRp
1Penghasilan Neto17.865.703.261
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak17.865.703.261
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.466.425.750
5Kredit Pajak4.362.123.500
6PPh Kurang/ (Lebih) Bayar104.302.250
7Sanksi Administrasi45.559.223
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar149.861.473

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Halaman ke 5 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-441/WPJ.04/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

- Koreksi Harga Pokok Penjualan

Data dan Fakta

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 07 November 2023 terdapat koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.489.705.184.

b. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi melalui Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi pertama nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024, dan Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

c. bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen sebagaimana telah disebutkan pada angka romawi VII B.2 di atas, sehingga oleh Terbanding telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi Kedua Nomor: BA-465/WPJ.04/2024 Tanggal 10 September 2024.

d. bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding melalui Surat Undangan nomor S-505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024 untuk melakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan pertama, namun Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan tersebut. Panggilan Pembahasan Sengketa Perpajakan kedua dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Surat Undangan Nomor: S- 799/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

e. Atas Panggilan Pembahasan kedua tersebut Pemohon Banding juga tidak hadir dalam pembahasan tersebut, sehingga Terbanding membuat Berita

Halaman ke 6 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Acara Pembahasan Sengketa Nomor BA-444/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi sengketa koreksi Terbanding dengan Pemohon Banding adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.489.705.184.

b. Menurut Terbanding koreksi tersebut berasal dari Biaya Klaim akun 70.02.02.00 Supporting sebesar Rp.3.489.705.184 berdasarkan dokumen pendukung berupa Efaktur Pajak Masukan.

c. bahwa penelitian dalam proses keberatan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor: LAP- 41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 07 November 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui:

bahwa rincian Biaya Klaim atas Faktur Pajak Masukan yang Dikreditkan Di SPT Masa PPN sebagai berikut:

Ringian Biaya Klaim atas Faktur Pajak Masukan yang Dikreditkan di SPT PPN | i : : :

MP3 ASASI o——Jj TAU KAK oi RP Ap

31 94.075 8.04.00

MANTAN AO |CLAN

RELIG B40 (CLA

BALA OGAN

TOM EA

MEMANG

318041075 864400 [CLAN

BL UTERO eT on na

JUMLAH bahwa sehingga perhitungan biaya klaim akun 70.02.02.00 Supporting hasil pemeriksaan menurut Terbanding sebesar Rp.42.941.753.950. Sedangkan menurut Pemohon Banding, biaya klaim akun 70.02.02.00 Supporting adalah sebesar Rp.46.431.459.134. Selisih perhitungan sebesar Rp.3.489.705.184 inilah yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding.

d. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak kooperatif. Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/penjelasan terkait alasan sengketa keberatan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding

Halaman ke 7 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

dalam surat permohonan keberatan nomor 009/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024.

e. Pemohon Banding juga tidak menyampaikan buku, catatan, data dan informasi yang diminta oleh Terbanding sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi pertama nomor S- 542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024, maupun Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

f. bahwa Pemohon Banding juga tidak hadir dalam Pembahasan Sengketa PerpajakanpertamasesuaiSuratUndanganNomorS- 505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024 dan Pembahasan Sengketa Perpajakan kedua sesuai Surat Undangan Nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

g. bahwa Pemohon Banding tidak dapat dihubungi maupun menghubungi Terbanding selama proses keberatan berjalan.

h. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut dalam proses penelitian keberatan. Oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai hasil pemeriksaan.

- Koreksi atas DER

Data dan Fakta

a. bahwa menurut Pemohon Banding ada kesalahan hitung DER, dimana jumlah DER yang benar menurut Pemohon Banding adalah Rp.5.417.697.565.

b. bahwa sengketa koreksi atas kesalahan hitung DER ini adalah terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang disampaikan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebagai berikut:

Halaman ke 8 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

: LAMPIRAN -| :

2. MA SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN (3 , im i 4 5

Emon PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL Po s DIREKTORAT JERQERAL PAJAK r i ene 02.875.0544-024,000

. —_ ~ PT. SURYALINTAS NUSANTARA

DD (PERIODE PEMBUKUAN > 01-2013 sd. 122018

2 | PEIVESUAIN FISKAL POSITIF : ~

4. BIAVA YANG DIBEBANKANI DIKELUARKAN UNTUK KEPENTIIGAN ,

PEMEGANG SAHAM SEKUTU, ATAU ANGGOTA. ......... au ia 4

Daan mama aan Panama aa enna LA en Lamunan tf

>. PEMSENTUKSH ATAU PEMUPUKAN DARA CADANGAN. .o... Sp Ih

JASA DALAM BENTUK BATURA DAN KENIKMATAN .. be ca 5

PE JEGANG SARA PIHAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAH ISTIEVA

SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN... oo... .. 3d i

& HARTA‘VANG DIHBAHKAR, BANTUAN ATAU SU BANGAH a........ se | 6

PAJAK PENGHASILAN La... - if (

9. GBI 115 DIBAYARKAN KEPADA AGGOTA PERSEKUTUAN. FIRSYA Ma

TAU CVYANS MODALNVA TIDEK TERBAGI ATAS SAHA a.oo... :

fo SABKSTADINISTRASI cam. « 5h 6

SEUSIK PENYUSUTAN KO! SERSIAL DI ATAS PEKYUSUTAN FISKAL oo... 5

. SELISI A ORTISASI KOMERSIAL DIATAS AMORTISASI FISKAL...... »... .

BENS YANG DITANGGUFKAII PENGAKUANIYA oo... | 5 i

4 hi PERYESUMAN FISKAL POSITIF LALSIYA... . | a) sal i 7 .. . 13

Im JARAN BASA man sm 60313

Tanggapan Terbanding

a. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding dalam pemeriksaan adalah menurut Pemohon Banding ada kesalahan hitung DER.

b. bahwa perhitungan DER menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 9 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

PERHITUNGAN DER

RATA-RATA HUTANG 227.906.089.595

RATA-RATA EQUITY 45.763.935.447

HUTANG 23.103.239.969

DEST TO EQUITY RATIO 5

DER YANG DIPERBOLEHLAN (4:1) 0,80

BEBAN BUNGA YG DIPERBOLEHKAN 18.556.681.560

KOREKSI FISKAL POSITIF 4.546.558.409 | KOREKSI FISKAL SEHARUSNYA

KOREKAI FISKAL POSITIF SPT 8.086.133.989

PERIITUNGAN DEK

Ce “UT pa Pm | bis _ 2016 | RATA RATA

Tk (SHORTTERMBARKLOAH = —_«|—_498:000.373.300)|(92.361.355.972)} (91381022740) (95,058.401.711)) WS656A0111)) (8112132440)

8 [CAATALLEASECuRRNT jo didogngngl (3r0167N| ROA (1. 268.1S6.653)| (L268 7SAGGTH] —_(1.955.155.294)

C_|BANKLOAR “Titasiasaasa| (045.199.009.880) (165.109.669.882)) (148.159.600.082 (1a51REOR AA] (188299622201)

— ee es MANA (227.506.059.895)

— SILARE CAPITAL naa esa maca. Isra Isma Nana)

Ko (RETANCDEARNNG msdeserdani| (30-265,343.256)] (27, 604.052.831} (20375-87206) (20.375.872.006)| — (26.763.935.647)

F TTOTALAVEPAGE EQUITY (AVERAGE DOAVERAGEE)] I {| (45,763.929.6471

IG Joutcetor expense nemdratea 1997819955] dses.7n2908] 038.7624] 29102219519

DER RATARATAHUTANG KUA

RATA RATA MODAL

H DER $

! YANG DIPERKENANKAN 4:1 (4/A)xG

18,556.681.560

KOREKSI FISYAL 4.516.558.409 c. Penelitian Terbanding pada proses keberatan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding di atas, koreksi fiskal positif yang seharusnya adalah sebesar Rp.4.546.558.409. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan DER.

b. bahwa penelitian terhadap surat permohonan keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah DER yang benar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.5.417.697.565 c. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/penjelasan terkait perbedaan perhitungan DER tersebut.

d. Penelitian terkait alasan Pemohon Banding sehubungan dengan kesalahan perhitungan DER sebagai berikut:

1) bahwa dasar koreksi Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan atas pos Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

Halaman ke 10 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menurut Pemohon BandingRp8.086.133.989
Menurut TerbandingRp 8.957.273.145
KoreksiRp871.139.1561

2) bahwa pada pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp.871.139.156 atas:

a) Koreksi biaya akun 80.99.01.00 DONATION sebesar Rp 13.440.000 adalah biaya yang sifatnya pemberian sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.03/2011.

b) Koreksibiayaakun80.07.06.00ALLOWANCE- ACCOMODATION sebesar Rp 441,444,306, adalah biaya yang sifatnya pemberian natura kepada karyawan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2009.

c) Koreksi atas akun 80.06.01.00 ENTERTAINMENT sebesar Rp 7,676,740, adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

d) Koreksi atas akun 80.08.10.00 OPERATIONAL CAR sebesar Rp 19,734,394, adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

e) Koreksi atas akun 80.03.04.00 RENTAL - VEHICLE sebesar Rp 23,349,648, adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

f) Koreksi atas akun 80.12.01.00 BUILDING sebesar Rp 7,102,208, adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Halaman ke 11 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

g) Koreksi atas akun 80.99.99.00 OTHER EXPENSES sebesar Rp 356,658,516, adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

h) Koreksi atas akun 90.02.10.00 TAX INTEREST sebesar Rp 1,733,344, adalah biaya pajak penghasilan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh.

3) bahwa dalam Tanggapan SPHP Pemohon Banding menyampaikan koreksi negatif terhadap pos penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga menggunakan rasio DER yang ditentukan peraturan perpajakan yang berlaku sebesar Rp.3.539.575.580 dengan perhitungan:

Penyesuaian Fiskal Positif cfm Wajib Pajak

Pada saat Tanggapan SPHPRp 4.546.558.40
cfm SPT Wajib PajakRp 8.086.133.98
Koreksi NegatifRp (3.539.575.580)

4) bahwa atas koreksi negatif Penyesuaian Fiskal Positif tidak disetujui Terbanding dalam proses pemeriksaan karena bukan materi pembahasan koreksi yang disampaikan dalam SPHP.

e. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen/penjelasan terkait alasan sengketa keberatan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan nomor 009/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024.

f. bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan buku, catatan, data dan informasi yang diminta oleh Terbanding sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data Dan Informasi pertama nomor S- 542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024, maupun Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

g. bahwa Pemohon Banding juga tidak hadir dalam Pembahasan Sengketa PerpajakanpertamasesuaiSuratUndanganNomorS- 505/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024 dan Pembahasan Sengketa

Halaman ke 12 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Perpajakan kedua sesuai Surat Undangan Nomor S- 617/WPJ.04/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

h. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut dalam proses penelitian keberatan. Oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai hasil pemeriksaan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 008/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Halaman ke 13 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000643.15.2025/PAN/2024 tanggal 21 April 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan kronologis

Bukti T-3. Dokumen bukti kirim resi pos Surat Keputusan Keberatan Bukti T-4. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-6. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi SKPKB Nomor: 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023;

Halaman ke 14 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 009/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP

00529/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akte Notaris Tita Ariyani, S.H., nomor 01 tanggal 10 Februari 2021;

Bukti P-5. Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Indra Prayitno.

Bukti P-6. Fotokopi Surat Kuasa Nomor 0008/SKK-SLN/IV/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-10. Surat Nomor 014/PP-SULN/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang

Penjelasan Pemenuhan Formal Pengajuan Permohonan Banding;

Bukti P-11. Surat Nomor 001/SULN/2020 tanggal 1 September 2023 hal

Pemberitahuan Korespondensi;

Bukti P-12. Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Keberatan ke KPP; Bukti P-13. Salinan digital bukti kirim resi pos surat banding ke Pengadilan

Pajak

Bukti P-14. Matriks sengketa

Bukti P-15. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0005 tanpa tanggal kepada Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-16. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0004 tanpa tanggal kepada Saudara Veronica perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Halaman ke 15 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-17. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/0007 tanggal 12 November 2025 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Salinan Audit report dan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Buku 2018, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-18. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan nomor SK-071/PKF-YKB/XI/2025 tanpa tanggal kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-19. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara kepada Saudara The

Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica Nomor SLN/I/2022/BOD/0006 tanggal 26 Januari 2022 perihal Somasi Pertama yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan Surat Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara

Veronica kepada PT Surya Lintas Nusantara dan PKF Hadiwinata U.p. Ibu Nancy Rameli tanpa nomor tanggal Januari 2022 perihal Konfirmasi atas Laporan Keuangan PT SLN per 31 Desember 2019 dan per 31 Maret 2020;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Desember 2019;

Bukti P-22. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Maret 2020;

Bukti P-23. Salinan Surat nomor SPHP-00028/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

22 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2018;

Bukti P-24. Salinan Surat nomor SPHP-00348/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

20 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2019;

Bukti P-25. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama The Atmodjo Leo Sastro; Bukti P-26. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama Veronica;

Halaman ke 16 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-27. Salinan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., nomor 19 tanggal 7 November 2025 tentang Akta Pernyataan PT Surya Lintas Nusantara, yang menerangkan Sdr Indra Prayitno sebagai Direktur Pemohon banding;

Bukti P-28. Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor

STTLP/B/5.602/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 November 2021 yang menyatakan Sdr Indra Prayitno telah melaporkan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan kepada The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica;

Bukti P-29. Salinan bukti resi pengiriman surat somasi dan bukti percakapan kepada saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Surat DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

KASUBDIT TAHBANG/RESMOB SELAKU PENYIDIK Nomor B/14509/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Agustus 2022 tentang Permohonan pemeriksaan eksistensi transaksi (independent legal audit) kepada Direktur Utama PT Rameli Advisory Indonesia;

Bukti P-31. Pendapat Akhir Nomor 001/PP-SULN-PA/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-32. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan Nomor SK-002/SLN/PKF-YKB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan Kedua atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-33. Salinan Laporan Audit KAP Tahun Pajak 2018;

Bukti P-34. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2026/0001 tanggal 22 Januari 2026 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Surat Pernyataan atas Laporan Audit Tahun 2018, beserta resi pengiriman surat.

Halaman ke 17 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 18 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan983.929.895.457980.440.190.2733.489.705.184
2Koreksi negatif pos penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga menggunakan rasio Interest Expense (DER)4.546.558.4098.086.133.989(3.539.575.580)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa banding meliputi 2 (dua) koreksi, yaitu:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp3.489.705.184 (berkaitan dengan “Biaya Klaim” akun 70.02.02.00 Supporting); dan

2. Koreksi negatif pos penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga menggunakan rasio Interest Expense (DER) sebesar Rp3.539.575.580.

bahwa menurut Pemohon Banding, selisih Biaya Klaim Supporting timbul karena Terbanding menghitung biaya klaim hanya berdasar Faktur Pajak Masukan (klaim dari customer PKP), sementara klaim dari customer Non-PKP tidak memiliki Faktur Pajak Masukan sehingga belum diperhitungkan. Pemohon Banding menyatakan Biaya Klaim Supporting yang benar Rp46.431.459.134 dan menurut Terbanding Rp42.941.753.950 sehingga selisih Rp3.489.705.184;

bahwa mengenai DER, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan hitung DER oleh Terbanding. Pemohon Banding mengajukan perhitungan DER dengan saldo rata-rata bulanan (DER 5:1) sehingga koreksi fiskal biaya bunga seharusnya Rp4.546.558.409, bukan Rp8.086.133.989, dan karenanya

Halaman ke 19 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

dimohonkan koreksi negatif Rp3.539.575.580, namun Pemohon Banding menyatakantidakdapatmemberikanbuktiberupa buku/catatan/data/informasi apapun terkait hal itu;

bahwa Pemohon Banding menerangkan alasan ketidakmampuan menyampaikan buku/catatan/data/informasi karena dokumen berada dalam penguasaan pihak internal tertentu (direksi/ pihak lain), disertai uraian adanya sengketa perdata/pidana internal dan adanya STTLP, serta upaya meminta dokumen audit kepada KAP namun ditolak dengan alasan kerahasiaan kode etik. Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta/memanggil pihak ketiga agar dokumen dapat dihadirkan.

Menimbang, bahwa ketentuan hukum dan perpajakan yang relevan terkait sengketa sebagai berikut;

a. Ketentuan materiil

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Halaman ke 20 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

Halaman ke 21 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

Halaman ke 22 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

Halaman ke 23 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Ketentuan pembuktian di Pengadilan Pajak

• Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mengatur alat bukti (surat/tulisan, ahli, saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim).

• Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta data/keterangan dari pihak ketiga (misalnya pihak yang menguasai dokumen dan/atau KAP).

Menimbang bahwa Terbanding menerangkan telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan permintaan data, antara lain:

1. penelitian LHP dan kertas kerja pemeriksa;

2. permintaan peminjaman buku/catatan/data/informasi (S-542 tanggal 11 Juli 2024; S-617 tanggal 9 Agustus 2024) yang tidak dipenuhi dan dibuat BA tidak memberikan seluruh permintaan (BA-465 tanggal 10 September 2024);

3. undangan pembahasan/klarifikasi (S-505 tanggal 3 Juli 2024) yang tidak dihadiri dan dibuat BA tidak menghadiri (BA-444 tanggal 29 Agustus 2024).

Halaman ke 24 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

• Koreksi Biaya Klaim Akun 70.02.02.00 (Supporting)

Menimbang bahwa sengketa HPP sebesar Rp3.489.705.184 berasal dari selisih perhitungan Biaya Klaim Supporting yang menurut Pemohon Banding Rp46.431.459.134 dan menurut Terbanding Rp42.941.753.950.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan selisih timbul karena adanya klaim dari customer Non-PKP (tanpa Faktur Pajak Masukan) yang belum diperhitungkan Terbanding.

Menimbang bahwa dalil tersebut secara teori mungkin terjadi, namun untuk dapat diterima sebagai dasar pengurang pajak, Pengadilan Pajak perlu menilai substansi dan jejak transaksi: (i) siapa customer Non-PKP dimaksud, (ii) dasar klaim (dokumen klaim, retur/claim note), (iii) bukti pembayaran/kompensasi klaim, (iv) hubungan klaim dengan penjualan dan penghasilan, serta (v) perlakuan pajak atas reimburse/mediator (termasuk konsistensi penerbitan Faktur Pajak Keluaran kepada pihak pabrikan sebagaimana didalilkan Pemohon Banding).

Menimbang bahwa ketika bukti transaksi klaim Non-PKP dan rekonsiliasinya tidak dihadirkan, Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar faktual untuk menyatakan bahwa selisih Rp3.489.705.184 benar merupakan biaya yang nyata terjadi dan dapat dikurangkan menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, serta tidak termasuk biaya yang patut dikecualikan menurut Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Dalam kondisi demikian, koreksi Terbanding patut dipertahankan karena Pemohon Banding tidak membuktikan dalilnya.

Halaman ke 25 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

• Sengketa DER: Interest Expense

bahwa Pemohon Banding mengajukan perhitungan DER berbasis saldo rata- rata bulanan yang menghasilkan DER 5:1 dan koreksi fiskal biaya bunga Rp4.546.558.409, sedangkan menurut SPT/WP koreksi Rp8.086.133.989, sehingga dimohonkan koreksi negatif Rp3.539.575.580.

Menimbang bahwa untuk menilai benar-tidaknya koreksi DER, Pengadilan Pajak memerlukan bukti-bukti dokumen sumber berupa :

• data komponen utang dan modal yang menjadi input (termasuk definisi “utang” dan “modal” sesuai ketentuan),

• metode perhitungan (apakah saldo akhir tahun atau rata-rata),

• serta bukti sumber angka (neraca, rincian pinjaman, mutasi bulanan, dan working paper perhitungan).

bahwa walaupun Pemohon Banding menyajikan angka rata-rata hutang dan rata-rata modal, namun tanpa dokumen sumber dan rincian bulanan yang dapat diuji, Pengadilan Pajak tidak dapat memastikan bahwa angka-angka tersebut benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Menimbang pula bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung sejak pemeriksaan dan keberatan, dan pada persidangan juga tidak dapat menyampaikan bukti yang mendukung alasan bandingnya.

bahwa sengketa dalam perkara ini tidak terletak pada perbedaan tafsir norma hukum, melainkan pada pembuktian fakta yang menjadi dasar penerapan norma tersebut, khususnya mengenai keberadaan dan masa pemanfaatan jasa dimaksud;

Halaman ke 26 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dalam hukum acara Pengadilan Pajak, pembuktian tidak semata-mata bersifat adversarial, melainkan bersifat aktif dan berorientasi pada pencarian kebenaran material;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, alat bukti dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

bahwa secara doktrinal, dalam sengketa pajak berlaku prinsip pembagian beban pembuktian secara proporsional, yaitu:

• fiskus wajib menunjukkan dasar koreksi secara rasional dan berbasis data;

• wajib pajak wajib membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi tersebut apabila mengklaim bahwa koreksi tersebut tidak benar;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding pada pokoknya tidak dapat menyerahkan dokumen substansi transaksi.

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa bukti upaya permintaan dokumen kepada pihak lain, yang secara hukum tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian atas substansi transaksi;

bahwa dalam perspektif pembuktian, kegagalan menghadirkan alat bukti substantif atas dalil bantahan menyebabkan dalil tersebut tidak mencapai standar pembuktian yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kesulitan internal Pemohon Banding dalam memperoleh dokumen dari pihak tertentu tidak serta merta menghapus kewajiban pembuktian atas dalil yang diajukan, karena tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen

Halaman ke 27 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

perpajakan berada pada Wajib Pajak (Pemohon Banding} sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pencarian kebenaran material, yaitu kewajiban hakim untuk menilai secara aktif seluruh alat bukti guna memperoleh gambaran fakta yang sebenarnya;

bahwa namun demikian, prinsip kebenaran material tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban Pengadilan Pajak untuk menggantikan peran pembuktian yang menjadi tanggung jawab para pihak;

bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk meminta data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga bersifat diskresioner dan digunakan apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap dasar koreksi;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat yang dapat menimbulkan keraguan yang rasional terhadap koreksi Terbanding, melainkan hanya menyatakan adanya kesulitan internal dalam memperoleh dokumen;

bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan merupakan kewajiban hukum Pemohon Banding, sehingga hambatan internal atau konflik kepemilikan dokumen tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari kewajiban pembuktian;

bahwa oleh karena itu, penerapan prinsip kebenaran material dalam perkara ini tidak dapat mengarah pada pembatalan koreksi semata-mata karena ketidakmampuan Pemohon Banding menghadirkan dokumen;

Halaman ke 28 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa asas kepastian hukum menuntut agar koreksi fiskus dibatalkan hanya apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau tidak memenuhi unsur normatif yang ditentukan undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding dalam melakukan koreksi sejak pemeriksaan/keberatan telah meminta bukti transaksi serta bukti potong dan bukti setor, serta bukti lainnya tetapi Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya.

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen substantif (misalnya spesifikasi dokumen yang diminta (jenis, periode, relevansi langsung dengan selisih koreksi) atau adanya upaya rekonstruksi minimal oleh Pemohon Banding dari sumber lain (bank, arsip pajak, konfirmasi pihak terkait) yang dapat membuktikan bahwa terkait Harga Pokok Penjualan dan Interest Expense (DER) sudah dilaporkan Pemohon Banding dengan benar.

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian atas dalil Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dan Interest Expense (DER) tahun pajak 2018 adalah tidak benar;

bahwa apabila Pengadilan Pajak membatalkan koreksi hanya berdasarkan klaim tanpa bukti substantif, hal tersebut justru akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sedangkan Terbanding telah mendasarkan koreksinya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;

Halaman ke 29 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp3.489.705.184 dan koreksi negatif pos penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga menggunakan rasio Interest Expense (DER) sebesar Rp3.539.575.580 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Halaman ke 30 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1Koreksi Harga Pokok Penjualan3.489.705.1843.489.705.1840
2Koreksi negatif pos penyesuaian fiskal positif atas biaya bunga menggunakan rasio Interest Expense (DER)3.539.575.5803.539.575.5800

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 31 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00529/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000 / 0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C- 22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 32 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 33 dari 33 halaman. Putusan Nomor PUT-000643.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.