Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Surya Lintas Nusantara, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000640.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000 /

0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C-D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Indra Prayitno jabatan Direktur berdasarkan Akte Notaris Tita Ariyani, S.H., nomor 01 tanggal 10 Februari 2021,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andre Susilo;

Jabatan: Komisaris,

2. Nama: Indra Prayitno;

Jabatan: Direktur,

3. Nama: Sangap Tua Ritonga;

Izin Kuasa Hukum: KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0012/SKK-SLN/IV/2025
tanggal 11 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Yunanto Eko Waskitho / 19780615 200012 1 002,

2. Nama / NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/ 19810506 200212 1 001

3. Nama / NIP: Yosep Fianto/ 19780903 199903 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-315/WPJ.04/2026 tanggal 13 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 501/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 424/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.409.332.535
2.PPh Pasal 4 (2) Terutang340.933.254
3.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran Masa6.866.667
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)6.866.667
4.Jumlah pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.i)334.066.587
5.Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP145.920.285
b. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP0
c. Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)145.920.285
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)479.986.872
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/ pemotongan atau pemungutan sebesar: Rp479.986.872 b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar: Rp0 c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

UraianSemula (Rp)Ditambah (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.409.332.53503.409.332.535
b.PPh Final Pasal 4(2) Terutang340.933.2540340.933.254
c.Kredit Pajak6.866.66706.866.667
d.PPh Final Pasal 4(2) yang tidak/kurang dibayar334.066.5870334.066.587
e.Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP145.920.2850145.920.285
f.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar479.986.8720479.986.872

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Januari 2025 (stempel pos tanggal 20 Januari 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPh Pasal 4 (2) Masa Desember 2018 sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat, agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 4 (2) Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar sebagai berikut :

Halaman ke 4 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

NoUraianRp
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak68.666.667
2PPh Pasal 4 (2) Terutang6.866.667
3Kredit Pajak6.866.667
4Jumlah Perhitungan PPh Kurang Bayar0
5Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-424/SUB/WPJ.04/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai, berikut

Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh pasal 21 cfm. SPTRp68.666.667
Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh pasal 21 cfm. Pemeriksa/SKPKB.Rp3.409.332.535
Koreksi Objek / DPP PPh. Pasal 21Rp3 340 665 868

Menurut Terbanding

Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 07 November 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, pokok sengketa

Halaman ke 5 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

banding untuk Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianSPTSKPKBKoreksiKoreksi diajukan banding
1DPP PPh Pasal 2168.666.6673.409.332.5353.340.665.8683.340.665.868

Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan dari KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu nomor LAP- 41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 22 Agustus 2022 diketahui untuk Masa Pajak Desember 2018 terdapat koreksi DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2) sebesar Rp. 3.340.665.868

2. Kepada KPP terkait, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, nomor ND-393/WPJ.046/2024 tanggal 01 April 2024.

3. Undangan Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa:

- Kepada Tim Pemeriksa telah dikirimkan Undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa nomor UND- 209/WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024.

- Berita Acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Pajak nomor BA-342/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 14 Juli 2024.

4. Permintaan Peminjaman Data Dokumen ke Pemohon Banding

Kepada Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi:

- Surat permintaan (pertama) Nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024.

- Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen yang diminta, sehingga dibuat dan dikirimkan permintaan/peminjaman data kedua.

- Surat permintaan (kedua) Nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 09

Halaman ke 6 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Agustus 2024.

- Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen yang diminta, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Memberikan Seluruh Permintaan Peminjaman Data, Dokumen dengan Nomor BA-465/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 10 September 2024.

5. Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding :

- Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-505 /WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024.

- Sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menghadiri undangan pembahasan, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 444 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

Hasil Penelitian

1. bahwa berdasar SPT Tahunan, Laporan Keuangan Pemohon Banding / Audited Report, Rekening Koran Pemohon Banding, dapat diketahui data, informasi sebagai berikut:

a. Pos-Pos Laporan Rugi Laba tahun pajak 2018 :
1 .Acc..# 70.02.02.00 - SupportingRp. 3.181.101.600
2 .Acc. # 80.07.06.00 - Allowance- AccomodationRp. 441.444.308
3 .Acc. # 80.03.01.00 - Rental - Office & WarehouseRp. 6.187.296.327
Jumlah aRp. 9.809.842.133
b. Pos-Pos Neraca tahun pajak 2018
1 .Acc. # 10.05.01.00 Rent - Saldo AwalRp.(4.351.222.770)
2 Acc. # 10.05.01.00 Rent - Saldo AkhirRp. 3.322.292.792
Jumlah bRp.(1.028.929.978)
c. Objek dari masa sebelumnyaRp.-
d. Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikut nyaRp.-
e. Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan LainRp.-
f. Dipotong/disetorkan/dilaporkan di KPP lainRp.-
g. Objek Pajak Jan-Des.2018 cfm. Pemeriksa (a+b+c+d+e+f)Rp.8.780.912.155
h. Objek Pajak Januari-Desember 2018 cfm.SPT/WPRp.5.440.246.287
i. Koreksi DPP PPh. Final Pasal 4(2)Rp.3.340.665.868

Halaman ke 7 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

2. Sengketa permohonan merupakan sengketa pembuktian, Pemohon Banding berpendapat bahwa DPP PPh.Final Pasal 4(2) adalah sesuai yang dilaporkan di SPT Masa.

3. Dalam rangka menguji sengketa yang diajukan Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-41/RIK.SIS/WPJ.04/2023 tanggal 07 November 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksa.

Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa melalui surat undangan nomor UND- 209 /WPJ.046/2024 tanggal 03 Juli 2024, yang dituangkan pada Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 342/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 14 Juli 2024.

4. Permintaan Peminjaman Data ke Pemohon Banding

Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, Dan Informasi sebagai berikut:

- Surat permintaan (pertama) Nomor S-542/WPJ.04/2024 tanggal 11 Juli 2024.

- Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen yang diminta, sehingga dibuat permintaan/peminjaman data kedua dengan Surat permintaan (kedua) Nomor S-617/WPJ.04/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

- Atas Surat permintaan (keuda) tidak ada respon dari Pemohon Banding, sehingga dibuat Berita Acara Tidak Memberikan Seluruh Permintaan Peminjaman Data, Dokumen dengan Nomor BA- 465/WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 10 September 2024.

5. Undangan Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding :

- Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat nomor S-505 /WPJ.04/2024 tanggal 03 Juli 2024.

- Sampai batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menghadiri undnagan pembahasan, sehingga dibuat Berita Acara

Halaman ke 8 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Tidak Menghadiri Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA- 444 /WPJ.04/BD.06/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

6. Ketentuan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”

Berdasar data, fakta bahwa Pemohon Banding tidak merespon permintaan peminjaman dan undangan pembahasan, Peneliti memproses permohonan Keberatan sesuai dengan data yang ada.

7. Koreksi DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2)) sebesar Rp. 5.440.246.287,- merupakan koreksi karena equalisasi dari Biaya yang dibebankan pada Laporan Keuangan tahun pajak 2018;

Pos-Pos Laporan Rugi Laba tahun pajak 2018 :
1. Acc..# 70.02.02.00 - SupportingRp. 3.181.101.600
2. Acc. # 80.07.06.00 - Allowance- AccomodationRp. 441.444.308
3. Acc. # 80.03.01.00 - Rental - Office & WarehouseRp. 6.187.296.327
Jumlah aRp. 9.809.842.133
Pos-Pos Neraca tahun pajak 2018
1. Acc. # 10.05.01.00 Rent - Saldo AwalRp.(4.351.222.770)
2. Acc. # 10.05.01.00 Rent - Saldo AkhirRp. 3.322.292.792
Jumlah bRp.(1.028.929.978)
Objek Pajak menurut PemeriksaRp.8.780.912.155
Objek Pajak Januari-Desember 2018 cfm.SPT/WPRp.5.440.246.287
Koreksi DPP PPh. Final Pasal 4(2)Rp.3.340.665.868

3. Sampai saat laporan ini dibuat, Pemohon Banding Pajak tidak memberikan alasan lebih jelas, tidak memberikan data, dokumen pendukung atas permohonan keberatannya serta tidak menghadiri undangan

Halaman ke 9 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

pembahasan/klarifikasi sengketa perpajakan.

4. Bahwa berdasarkan data, bukti, ketentuan perpajakan, dan hasil penelitian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2) sebesar Rp3.340.665.868 untuk masa pajak Desember 2018 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut dengan perincian sebagai berikut:

a. Koreksi DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2) masa pajak Desember 2018

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi di Sengketakan
SPTSKP/ PemeriksaSurat Permohonan
12345 = 3-2
DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2)68.666.6673.409.332.53568.666.6673.340.665.868

b. Koreksi SKP - Penelitian PK/ Terbanding

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Dibatalkan
SPT / Pemohon BandingSKP/ PemeriksaTerbanding
12345 = 4-3
DPP/ Objek PPh. Final Pasal 4(2)68.666.6673.409.332.5353.409.332.5350

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 006/I/SULN/2025 tanggal 20 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Halaman ke 10 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 4 (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-000640.25.2025/PAN/2024 tanggal 8 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. LPK

Halaman ke 11 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti T-4. Penjelasan kronologis

Bukti T-5. Dokumen bukti kirim resi pos Surat Keputusan Keberatan Bukti T-6. KKP (dalam share folder Kemenkeu);

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Oktober 2025; Bukti T-8. Penjelasan Akhir Tanpa Nomor tanggal 19 Februari 2026.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut: Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00526/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Desember 2018;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 003/I/SULN/2024 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Tita Ariyani, S.H. Nomor 01 tanggal 10 Februari 2021;

Bukti P-5. Fotokopi NPWP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-6. Fotokopi KTP atas nama Indra Prayitno;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H., M.A.,

B.K.P., C.Med.

Bukti P-8. Surat Kuasa nomor: 0012/SKK-SLN/IV/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H., M.A., B.K.P., C.Med. Bukti P-9. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-491/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Sangap Tua Ritonga;

Bukti P-10. Fotokopi NPWP atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-11. Salinan digital Bukti Penerimaan Surat Keberatan ke KPP Bukti P-12. Salinan digital bukti kirim resi pos surat banding ke Pengadilan

Pajak

Halaman ke 12 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-13. Surat Nomor 001/SULN/2020 tanggal 1 September 2023 hal

Pemberitahuan Korespondensi;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0005 tanpa tanggal kepada Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-16. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/11/0004 tanpa tanggal kepada Saudara Veronica perihal Memenuhi permintaan Hakim Ketua Majelis VA, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-17. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2025/0007 tanggal 12 November 2025 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Salinan Audit report dan Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Buku 2018, beserta resi pengiriman surat;

Bukti P-18. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan nomor SK-071/PKF-YKB/XI/2025 tanpa tanggal kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-19. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara kepada Saudara The

Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica Nomor SLN/I/2022/BOD/0006 tanggal 26 Januari 2022 perihal Somasi Pertama yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan Surat Saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara

Veronica kepada PT Surya Lintas Nusantara dan PKF Hadiwinata U.p. Ibu Nancy Rameli tanpa nomor tanggal Januari 2022 perihal Konfirmasi atas Laporan Keuangan PT SLN per 31 Desember 2019 dan per 31 Maret 2020;

Bukti P-21. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Desember 2019;

Halaman ke 13 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-22. Salinan Laporan Keuangan PT Surya Lintas Nusantara per 31 Maret 2020;

Bukti P-23. Salinan Surat nomor SPHP-00028/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

22 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2018;

Bukti P-24. Salinan Surat nomor SPHP-00348/WPJ.04/RIKSIS/2021 tanggal

20 Desember 2021 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT Surya Lintas Nusantara Tahun Pajak 2019;

Bukti P-25. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama The Atmodjo Leo Sastro; Bukti P-26. Salinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pengurusan PT

Surya Lintas Nusantara atas nama Veronica;

Bukti P-27. Salinan Akta Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., nomor 19 tanggal 7 November 2025 tentang Akta Pernyataan PT Surya Lintas Nusantara, yang menerangkan Sdr Indra Prayitno sebagai Direktur Pemohon banding;

Bukti P-28. Salinan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor

STTLP/B/5.602/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 November 2021 yang menyatakan Sdr Indra Prayitno telah melaporkan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan kepada The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica;

Bukti P-29. Salinan bukti resi pengiriman surat somasi dan bukti percakapan kepada saudara The Atmojo Leo Sastro, S.E dan Saudara Veronica yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Surat DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA

KASUBDIT TAHBANG/RESMOB SELAKU PENYIDIK Nomor B/14509/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 8 Agustus 2022 tentang Permohonan pemeriksaan eksistensi transaksi (independent legal audit) kepada Direktur Utama PT Rameli Advisory Indonesia;

Halaman ke 14 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Bukti P-31. Pendapat Akhir Nomor 002/PP-SULN-PA/I/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Bukti P-32. Salinan Surat PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,

Palilingan & Rekan Nomor SK-002/SLN/PKF-YKB/I/2026 tanggal 23 Januari 2026 kepada PT Surya Lintas Nusantara perihal Tanggapan Kedua atas Permohonan Dokumen Audit Tahun 2018;

Bukti P-33. Salinan Laporan Audit KAP Tahun Pajak 2018;

Bukti P-34. Salinan Surat PT Surya Lintas Nusantara nomor

BOD/SLN/2026/0001 tanggal 22 Januari 2026 kepada Saudara/Bapak Yosef Kresna Budi CPA (PKF Hadiwinata) perihal Permohonan Surat Pernyataan atas Laporan Audit Tahun 2018, beserta resi pengiriman surat.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/I/SULN/2025 tanggal 20 Januari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap

Halaman ke 15 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)68.666.6673.409.332.5353.340.665.868

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok sengketa a quo adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.340.665.868 untuk Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Terbanding menyatakan koreksi didasarkan pada penelitian SPT Tahunan, laporan keuangan/audited report, dan rekening koran, serta dilakukan ekualisasi antara objek PPh Final Pasal 4 (2) yang dilaporkan pada SPT Masa dengan pos-pos tertentu pada laporan laba rugi dan neraca (antara lain “Supporting”, “Allowance-Accommodation”, “Rental – Office & Warehouse”, “Rent saldo awal/akhir”), yang menghasilkan perbedaan objek

Halaman ke 16 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

menurut Pemeriksa dan menurut SPT, sehingga terdapat koreksi Rp3.340.665.868;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melakukan kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 (2) atas seluruh pembayaran sewa tanah dan bangunan yaitu memotong PPh Final Pasal 4 (2) sebesar 10%, menyetor PPh Final Pasal 4 ayat (2), membuat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2) Masa Januari - Desember 2018 sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada Objek Sewa Tanah dan Bangunan yang belum dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menerangkan alasan ketidakmampuan menyampaikan buku/catatan/data/informasi karena dokumen berada dalam penguasaan pihak internal tertentu (direksi/ pihak lain), disertai uraian adanya sengketa perdata/pidana internal dan adanya STTLP, serta upaya meminta dokumen audit kepada KAP namun ditolak dengan alasan kerahasiaan kode etik. Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta/memanggil pihak ketiga agar dokumen dapat dihadirkan.

Menimbang, bahwa ketentuan hukum dan perpajakan yang relevan terkait sengketa sebagai berikut a. Ketentuan materiil Pasal 4 ayat (2)

Pasal 4 ayat (2), Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

2. penghasilan berupa hadiah undian;

3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham

Halaman ke 17 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5. penghasilan tertentu lainnya,

6. yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

bahwa Pasal 4 (2) UU PPh mengatur bahwa penghasilan tertentu dapat dikenai pajak bersifat final, termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, yang pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Ketentuan pembuktian di Pengadilan Pajak

• Pasal 69 UU Pengadilan Pajak mengatur alat bukti (surat/tulisan, ahli, saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim).

• Pemohon Banding juga memohon Pengadilan Pajak menggunakan kewenangan Pasal 33 ayat (2) UU Pengadilan Pajak untuk meminta data/keterangan dari pihak ketiga (misalnya pihak yang menguasai dokumen dan/atau KAP).

Menimbang bahwa Terbanding menerangkan telah melakukan langkah- langkah klarifikasi dan permintaan data, antara lain:

1. penelitian LHP dan kertas kerja pemeriksa;

2. permintaan peminjaman buku/catatan/data/informasi (S-542 tanggal 11 Juli 2024; S-617 tanggal 9 Agustus 2024) yang tidak dipenuhi dan dibuat BA tidak memberikan seluruh permintaan (BA-465 tanggal 10 September 2024);

3. undangan pembahasan/klarifikasi (S-505 tanggal 3 Juli 2024) yang tidak dihadiri dan dibuat BA tidak menghadiri (BA-444 tanggal 29 Agustus 2024).

Halaman ke 18 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa secara prinsipil, Terbanding telah menyampaikan dasar koreksi berbasis data pembukuan (ekualisasi pos-pos biaya pada Laporan Laba Rugi dan Neraca dengan SPT PPh Pasal 4 ayat (2), oleh karena itu Pemohon Banding yang membantah hal tersebut wajib mengajukan bukti tandingan yang relevan, langsung, dan dapat diuji (kontrak/invoice, Berita Acara pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, klasifikasi jasa, identitas lawan transaksi, serta bukti potong/ setor/ lapor).

bahwa sengketa dalam perkara ini tidak terletak pada perbedaan tafsir norma hukum, melainkan pada pembuktian fakta yang menjadi dasar penerapan norma tersebut, khususnya mengenai keberadaan dan masa pemanfaatan jasa dimaksud;

bahwa dalam hukum acara Pengadilan Pajak, pembuktian tidak semata-mata bersifat adversarial, melainkan bersifat aktif dan berorientasi pada pencarian kebenaran material;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, alat bukti dalam persidangan dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim;

bahwa secara doktrinal, dalam sengketa pajak berlaku prinsip pembagian beban pembuktian secara proporsional, yaitu:

• fiskus wajib menunjukkan dasar koreksi secara rasional dan berbasis data;

• wajib pajak wajib membuktikan dalil bantahan terhadap koreksi tersebut apabila mengklaim bahwa koreksi tersebut tidak benar;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding pada pokoknya tidak dapat menyerahkan dokumen substansi transaksi.

Halaman ke 19 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan hanya berupa bukti upaya permintaan dokumen kepada pihak lain, yang secara hukum tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian atas substansi transaksi;

bahwa dalam perspektif pembuktian, kegagalan menghadirkan alat bukti substantif atas dalil bantahan menyebabkan dalil tersebut tidak mencapai standar pembuktian yang memadai;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kesulitan internal Pemohon Banding dalam memperoleh dokumen dari pihak tertentu tidak serta merta menghapus kewajiban pembuktian atas dalil yang diajukan, karena tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan berada pada Wajib Pajak (Pemohon Banding} sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak menganut prinsip pencarian kebenaran material, yaitu kewajiban hakim untuk menilai secara aktif seluruh alat bukti guna memperoleh gambaran fakta yang sebenarnya;

bahwa namun demikian, prinsip kebenaran material tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban Pengadilan Pajak untuk menggantikan peran pembuktian yang menjadi tanggung jawab para pihak;

bahwa kewenangan Pengadilan Pajak untuk meminta data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga bersifat diskresioner dan digunakan apabila terdapat indikasi awal yang cukup untuk menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap dasar koreksi;

bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup kuat yang dapat menimbulkan keraguan

Halaman ke 20 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

yang rasional terhadap koreksi Terbanding, melainkan hanya menyatakan adanya kesulitan internal dalam memperoleh dokumen;

bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pembukuan dan penguasaan dokumen perpajakan merupakan kewajiban hukum Pemohon Banding, sehingga hambatan internal atau konflik kepemilikan dokumen tidak dapat dijadikan alasan pembebasan dari kewajiban pembuktian;

bahwa oleh karena itu, penerapan prinsip kebenaran material dalam perkara ini tidak dapat mengarah pada pembatalan koreksi semata-mata karena ketidakmampuan Pemohon Banding menghadirkan dokumen;

bahwa asas kepastian hukum menuntut agar koreksi fiskus dibatalkan hanya apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta atau tidak memenuhi unsur normatif yang ditentukan undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding dalam melakukan koreksi Objek/DPP PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp3.340.665.868 untuk Masa Pajak Desember 2018, sejak pemeriksaan/keberatan telah meminta bukti transaksi serta bukti potong dan bukti setor, serta bukti lainnya tetapi Pemohon Banding tidak dapat memenuhinya. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen substantif (misalnya kontrak, invoice, daftar vendor AP/GL, aging, mutasi bank dan detail pembayaran ke vendor, dan rekonsiliasi akun biaya) yang dapat membuktikan bahwa pos-pos biaya yang diekualisasi bukan objek PPh Final Pasal 4 (2) atau telah dipotong-disetor-dilaporkan;

bahwa dengan tidak terpenuhinya pembuktian atas dalil Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak tidak memperoleh dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Objek/DPP PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp3.340.665.868 pada Masa Pajak Desember 2018 adalah tidak benar;

Halaman ke 21 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

bahwa apabila Pengadilan Pajak membatalkan koreksi hanya berdasarkan klaim tanpa bukti substantif, hal tersebut justru akan bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya, sedangkan Terbanding telah mendasarkan koreksinya pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) masa pajak Desember 2018 sebesar Rp3.340.665.868 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 22 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)3.340.665.8683.340.665.8680

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 23 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00531/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00020/240/18/011/23 tanggal 21 November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT SURYA LINTAS NUSANTARA, NPWP 028750511021000 / 0028750511021000 NITKU 0028750511021000000000, beralamat di Gedung Gama Tower Lt. 38 Unit C- D, JI HR Rasuna Said Kav C-22 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta. Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 24 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 25 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000640.25/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT SURYA LINTAS NUSANTARA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.