Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-000553.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000553.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000553.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9-

428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181, yang diwakili oleh Hayun Basyar jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ai Mashunah Alyastari,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Blok Situ, RT 08 RW 02, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Cikaso Nomor 64, RT 001 RW 006,

Kelurahan Sukamaju, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 094/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1204/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-482/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00299/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 069/PIT/IMP/V/2025 tanggal 24 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 116.111.087 0 0 00 0 0 0 0 138.730.130 0 0 5.000.0000 0 0 0 0 22.619.043 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran27.619.043

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 114/IMP/PAJ/IX/2024 tanggal 26 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.619.043,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 027/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 28 November 2024; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164306.814 MTRCNY1,54CNY1,8419,48%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon Banding menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf b: bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu purchase order dan sales contract. Dalam pandangan Pemohon, purchase order dan sales contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual- beli;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf e: bahwa payment instruction yang dilampirkan telah mencantumkan nilai nominal pembayaran yang harus dilakukan, dan nilai tersebut dapat dibandingkan serta diverifikasi dengan commercial invoice yang dilampirkan. Informasi mengenai jumlah barang yang akan dikirim telah dijelaskan secara lengkap dalam dokumen pendukung lainnya, termasuk invoice, packing list, bill of lading, form E, Certificate of Origin (E-COO), laporan surveyor, serta dokumen asuransi yang tersedia. Dokumen-dokumen tersebut memberikan rincian yang cukup untuk menentukan jumlah barang yang dikirimkan, sehingga tidak ada keharusan untuk mencantumkan jumlah barang dalam payment instruction;

bahwa selain itu, perbedaan nilai antara payment instruction dan sales contract disebabkan oleh variasi jumlah barang yang dikirim. Hal ini sudah diatur secara eksplisit dalam sales contract, yang menyatakan bahwa barang yang dikirim dapat lebih atau kurang hingga 10% dari jumlah yang disepakati. Ketentuan tersebut adalah bagian dari kesepakatan komersial yang umum dan wajar dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, perbedaan nilai yang dimaksud tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi atau menetapkan harga yang lebih tinggi;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf j: bahwa perbedaan jumlah yang tertera dalam PIB, invoice, dan bukti bayar dengan nilai CFR sebesar CNY 472,493.56 dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam purchase order (PO) dan sales contract sebesar CNY

472,780.00 adalah wajar dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam sales contract. Dalam dokumen tersebut, secara jelas disebutkan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari jumlah yang tertera pada kontrak. Variasi jumlah barang ini merupakan praktik umum dalam perdagangan internasional dan tidak mempengaruhi keabsahan transaksi atau nilai yang dilaporkan;

bahwa variasi nilai yang disebabkan oleh perbedaan jumlah barang yang dikirim telah diakomodasi dalam perhitungan harga yang relevan dan tidak menimbulkan pengaruh yang signifikan terhadap keabsahan pembayaran atau kewajiban bea masuk yang terkait. Dengan demikian, inkonsistensi kecil dalam nilai transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk meragukan validitas transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang telah disepakati dan dibayarkan;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf m: bahwa pelampiran rekening koran dengan mencantumkan nominal yang berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukan sudah merupakan bukti yang sah dan memadai untuk membuktikan pembayaran dalam transaksi tersebut. Informasi yang disajikan dalam rekening koran mencakup rincian tanggal, jumlah transaksi, dan sumber pengeluaran dana yang relevan dengan transaksi impor yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, rekening koran yang dilampirkan sudah cukup untuk memenuhi syarat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa adapun data tambahan atau halaman rekening koran lainnya yang tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi yang diperiksa dan tidak relevan untuk menentukan nilai pabean atau penghitungan bea masuk. Pemohon Banding berpendapat bahwa permintaan untuk melampirkan seluruh data tanpa batasan yang relevan tidak sesuai dengan prinsip pembuktian yang memadai dan proporsional. Dengan demikian, data yang telah disajikan oleh Pemohon Banding sudah cukup untuk mendukung posisi hukum Pemohon Banding tanpa alasan yang sah untuk meningkatkan nilai pabean berdasarkan kekurangan dokumentasi yang tidak relevan;

Sanggahan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding angka 13 huruf n: bahwa pelampiran data impor sebelumnya dalam tahap keberatan tidak diwajibkan secara eksplisit apabila dokumen-dokumen utama yang mendukung transaksi telah tersedia dan diajukan sesuai ketentuan. Namun, untuk memperkuat posisi Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini, bersama dengan surat permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen pembelian dan data impor sebelumnya yang relevan. Dokumen tersebut memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menilai konsistensi dan kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dengan pelampiran data impor sebelumnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi yang dilaporkan telah sesuai dengan praktik dagang yang berlaku dan nilai pabean yang diajukan dapat diverifikasi secara akurat. Oleh karena itu, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa data tersebut tidak dilampirkan pada tahap keberatan tidak lagi relevan dalam proses banding ini;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

2. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024;

3. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp27.619.043 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00299/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya keakuratannya, dan Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: “Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164”

b. Negara Asal: China (CN)

c. Nilai Pabean: CNY472,493.56 d. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlah (MTR)PIB (CIF CNY)Penetapan (CIF CNY)
Harga SatTotalHarga SatTotal
1Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached- LQ164306.814,001,54472,493.561,84564,538.00
Total472,493.56564,538.00

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 84, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022; bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan

sebesar Cost and Freight (CFR) CNY472,493.56 dan asuransi ditutup di Indonesia sehingga CIF sebesar CNY472,493.56;

2. bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi negosiasi dalam terbentuknya harga;

3. bahwa berdasarkan data Purchase Order Nomor 068/VI/PAJ/IMP/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan nilai transaksi CFR CNY472,780.00, unit price CNY1,54, dengan uaraian Term of Payment 0-90 days after BL date, quantity and amount +/- 10% allowed;

4. bahwa berdasarkan data Sales Contract Nomor LQ24164 tanggal 26 Juni 2024, dengan nilai transaksi CFR CNY472,780.00, unit price CNY1,54 dengan uraian Qty 307.000,00 MTR, Term of Payment 0-90 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable;

5. bahwa berdasarkan data Payment Instruction Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024 tentang petunjuk pembayaran untuk rekening Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd. dengan penjelasan nilai transaksi CNY472,493.56, from Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd selaku seller dan PT Pajajaran Internusa Tekstil selaku buyer, Payment to: Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd., Bank Account Nomor 1211 02000 9200 158073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP, namun dalam payment instruction tidak disebutkan berapa jumlah barang yang akan dikirm ke Indonesia dan tidak dijelaskan perbedaan harga antara Payment instruction dengan Sales Contract a quo;

6. bahwa berdasarkan data Invoice Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024, dengan nilai transaksi CFR CNY472,493.56, unit price CNY1,54, From Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., To PT Pajajaran Internusa Tekstil, Qty 306.814,00 MTR, from Ningbo, China, to Jakarta, Indonesia;

7. bahwa berdasarkan data Packing List Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024 dengan uraian qty 306.814,00 MTR = 1094 Rolls, gross weight 81.500,00Kgs, net weight 81.367,00 Kgs, Measurement 140 CBM, From: Ningbo, China, To Jakarta, Indonesia;

8. bahwa berdasarkan data Bill of Lading Nomor 278750259 tanggal 21 Juli 2024, selaku Shipper Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, selaku Consignee PT Pajajaran Internusa Tekstil, dengan uraian Vessel Voyyage Nomor Seaspan Lingue 429S, 1094 Rolls, Freight Prepaid, Shipper’s Load Stow Weight and Count;

9. bahwa berdasarkan data Certificate of Origin (COO) - ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan Nomor E: E24MA2K1QUE02603 tanggal 23 Juli 2024;

10. bahwa terdapat inkonsistensi jumlah yang tertera di dalam PIB, invoice dan bukti bayar dengan nilai CFR CNY472,493.56 dengan PO dan sales contract dengan nilai CFR CNY472,780.00;

11. bahwa berdasarkan data Polis Asuransi dengan Policy Nomor 102030924072356 tanggal 21 Juli 2024, dan bukti bayar asuransi Nomor 1310051 tanggal 24 Juli 2024 dengan stempel lunas tanggal 01 Agustus 2024, Penerbit: PT Asuransi Umum VIDEI;

12. bahwa berdasarkan data bukti bayar transaksi dengan nilai transaksi CFR CNY472,493.56, Kurs Rp2.265,00, Biaya Rp50.000,00, Total Rp1.070.247.913,00, dengan uraian Penerima Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd., Bank Account Nomor 1211 02000 9200 158073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing city Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP, Pengirim PT Pajajaran Internusa Tekstil, Nomor rekening di BCA 8472988688, Berita Payment inv No LQ24164 (CNY472,493.56) Pembayaran Kain, Cek BCA DZ436416, Validasi 8470029T 510 084700608142732 4148;

13. bahwa berdasarkan data rekening koran/rekening giro dengan penerbit Bank BCA KCP Batununggal dengan Nomor Rekening 8472988688 periode Agustus 2024 halaman 4/15, terdapat keterangan Tarikan Tunai 0436419-0 tanggal 6 Agustus 2024 CBG 8470 sebesar Rp1.070.197.913,00, namun rekening koran yang dilampirkan Pemohon hanya melampirkan halaman 4/15 periode Agustus 2024 (sebagian ditutupi/tidak seluruhnya) sehingga atas data tersebut tidak dapat ditrasir;

14. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN dan Lampiran Formulir 1111 B1 periode 7 Juli 2024;

15. bahwa berdasarkan data pembukuan berupa Bank BCA periode Agustus 2024, Bank Danamaon periode Agustus 2024, Buku Besar Persediaan Grey Periode Juli 2024, Buku Kas periode Agustus 2024, Buku persediaan kain jadi periode Agustus 2024, Jurnal Umum periode Juli 2024, Kartu Hutang Import periode Juli 2024;

16. bahwa Pemohon pada tahap keberatan tidak melampirkan Data impor sebelumnya;

17. bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh dokumen yang diserahkan oleh Pemohon, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

• Tidak terdapat dokumen terkait bukti korespondensi negosiasi dalam terbentuknya harga;

• bahwa payment instruction tidak disebutkan berapa jumlah barang yang akan dikirim ke Indonesia dan tidak dijelaskan perbedaan harga antara payment instruction dengan sales contract a quo;

• bahwa terdapat inkonsistensi jumlah yang tertera di dalam PIB, invoice dan bukti bayar dengan nilai CFR CNY472,493.56 dengan PO dan sales contract dengan nilai CFR CNY472,780.00;

• Rekening koran yang dilampirkan Pemohon hanya melampirkan halaman 4/15 periode Agustus 2024 (sebagian ditutupi/tidak seluruhnya) sehingga atas data tersebut tidak dapat ditrasir;

• bahwa Pemohon pada tahap keberatan tidak melampirkan data impor sebelumnya;

18. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat- menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Selanjutnya

berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud, dan dalam hal ini sampai dengan batas waktu 9 November 2024 Pemohon menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung berupa: NPWP, bukti transaksi pembayaran, pembukuan (Bank BCA Periode Agustus 2024, Bank Danamaon periode Agustus 2024, Buku Besar Persediaan Grey Periode Juli 2024, Buku Kas periode Agustus 2024, Buku persediaan kain jadi periode Agustus 2024, Jurnal Umum periode Juli 2024, Kartu Hutang Import periode Juli 2024), SPT Masa PPN masa Juli 2024, purchase order, sales contract, payment instruction, polis asuransi dan bukti bayar asuransi, bukti kas keluar, dan rekening koran/giro;

bahwa Terbanding menginformasikan bahwa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY564,538.00;

bahwa sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 0% (nol persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 069/PIT/IMP/V/2025 tanggal 24 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 5 huruf b:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 5 huruf e:

bahwa menurut Pemohon Banding, payment instruction yang dilampirkan telah mencantumkan nilai nominal pembayaran yang harus dilakukan, dan nilai tersebut dapat dibandingkan serta diverifikasi dengan commercial invoice yang dilampirkan. Informasi mengenai jumlah barang yang akan dikirim telah dijelaskan secara lengkap dalam dokumen pendukung lainnya, termasuk invoice, packing list, bill of lading, form e, certificate of origin (E-COO), laporan surveyor, serta dokumen asuransi yang tersedia. Dokumen-dokumen tersebut memberikan rincian yang cukup untuk menentukan jumlah barang yang dikirimkan, sehingga tidak ada keharusan untuk mencantumkan jumlah barang dalam payment instruction;

bahwa perbedaan nilai antara payment instruction dan sales contract disebabkan oleh variasi jumlah barang yang dikirim. Hal ini sudah diatur secara eksplisit dalam sales contract, yang menyatakan bahwa barang yang dikirim dapat lebih atau kurang hingga 10% dari jumlah yang disepakati. Ketentuan tersebut adalah bagian dari kesepakatan komersial yang umum dan wajar dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, perbedaan nilai yang dimaksud tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi atau menetapkan harga yang lebih tinggi;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 5 huruf j:

bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan jumlah yang tertera dalam PIB, invoice, dan bukti bayar dengan nilai CFR sebesar CNY472.493,56 dibandingkan dengan nilai yang tercantum dalam purchase order (PO) dan Sales Contract sebesar CNY472.780,00 adalah wajar dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam sales contract. Dalam dokumen tersebut, secara jelas disebutkan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari jumlah yang tertera pada kontrak. Variasi jumlah barang ini merupakan praktik umum dalam perdagangan internasional dan tidak mempengaruhi keabsahan transaksi atau nilai yang dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa variasi nilai yang disebabkan oleh perbedaan jumlah barang yang dikirim telah diakomodasi dalam perhitungan harga yang relevan dan tidak menimbulkan pengaruh yang

signifikan terhadap keabsahan pembayaran atau kewajiban bea masuk yang terkait. Dengan demikian, inkonsistensi kecil dalam nilai transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk meragukan validitas transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari yang telah disepakati dan dibayarkan;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 5 huruf m:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, pelampiran rekening koran dengan mencantumkan nominal yang berkaitan langsung dengan transaksi yang dilakukan sudah merupakan bukti yang sah dan memadai untuk membuktikan pembayaran dalam transaksi tersebut. Informasi yang disajikan dalam rekening koran mencakup rincian tanggal, jumlah transaksi, dan sumber pengeluaran dana yang relevan dengan transaksi impor yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, rekening koran yang dilampirkan sudah cukup untuk memenuhi syarat pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa adapun data tambahan atau halaman rekening koran lainnya yang tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memiliki keterkaitan langsung dengan transaksi yang diperiksa dan tidak relevan untuk menentukan nilai pabean atau penghitungan bea masuk. Pemohon Banding berpendapat bahwa permintaan untuk melampirkan seluruh data tanpa batasan yang relevan tidak sesuai dengan prinsip pembuktian yang memadai dan proporsional. Dengan demikian, data yang telah disajikan oleh Pemohon Banding sudah cukup untuk mendukung posisi hukum Pemohon Banding tanpa alasan yang sah untuk meningkatkan nilai pabean berdasarkan kekurangan dokumentasi yang tidak relevan;

Sanggahan Pemohon Banding Bagian Analisis Nomor 5 huruf p:

bahwa menurut Pemohon Banding, pelampiran data impor sebelumnya dalam tahap keberatan tidak diwajibkan secara eksplisit apabila dokumen-dokumen utama yang mendukung transaksi telah tersedia dan diajukan sesuai ketentuan. Namun, untuk memperkuat posisi Pemohon Banding dalam pengajuan banding ini, bersama dengan surat permohonan banding, Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen pembelian dan data

impor sebelumnya yang relevan. Dokumen tersebut memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menilai konsistensi dan kebenaran transaksi impor yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa dengan pelampiran data impor sebelumnya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi yang dilaporkan telah sesuai dengan praktik dagang yang berlaku dan nilai pabean yang diajukan dapat diverifikasi secara akurat. Oleh karena itu, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa data tersebut tidak dilampirkan pada tahap keberatan tidak lagi relevan dalam proses banding ini;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1KeputusanTerbandingNomorKEP-

02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024; Bukti P-2Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 114/IMP/PAJ/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-4Billing DJBC Kode Billing 620240800030210 tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp27.619.043,00 (SPTNP);

Bukti P-5Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

7CBFF43A2MHQJ7G2 tanggal bayar 26 Agustus 2024 sebesar Rp27.619.043,00 (SPTNP);

Bukti P-6Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-7Billing DJBC Kode Billing 620240700273148 tanggal 31 Juli 2024 sebesar Rp116.111.087,00 (PIB);

Bukti P-8Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Danamon NTPN

E75C24VNIH17RSFS tanggal bayar 31 Juli 2024 sebesar Rp116.111.087,00,00 (PIB);

Bukti P-9Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

844026/KPU.1/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-10 Purchase Order Nomor 068/VI/PAJ.IMP/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-11 Sales Contract Nomor LQ24164 tanggal 26 Juni 2024;

Bukti P-12 Payment Instruction Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024; Bukti P-13 Invoice Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-14 Packing untuk Incoive Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024; Bukti P-15 Bill of Lading Nomor 278750259 tanggal 21 Juli 2024;

Bukti P-16 Certificate of Origin (Form E) Nomor E24MA2K1QUR02603 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-17 Laporan Surveyor Nomor ITX21E236482454489 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-18 Marine Cargo Insurance Nomor 1327788 tanggal 21 Juli 2024 dan kuitansi pembayarannya;

Bukti P-19 Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022, yang dibuat oleh Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P-20 Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 4 November 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0073034 tanggal 4 November 2022;

Bukti P-21 Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 atas nama Ai

Mashunah Alyastari;

Bukti P-22 Bukti Karyawan berupa Formulir 1721-A1 atas nama Kiki Rizky

Natakusumah;

Bukti P-23 Rekening Giro Nomor Rekening 8472988688 Periode 31 Juli 24 s.d. 31 Agustus 24;

Bukti P-24 Jurnal Umum Pemohon Banding Periode Juli 2024;

Bukti P-25 Persediaan Kain Jadi Pemohon Banding Periode Agustus 2024;

Bukti P-26 Buku Pembelian Pemohon Banding;

Bukti P-27 Surat Kuasa Karyawan Nomor 094/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Kiki Rizky Natakusumah;

Bukti P-28 Surat Kuasa Karyawan Nomor 095/IMP/PIT/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 atas nama Ai Mashunah Alyastari;

Bukti P-29 Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025 atas nama Hayun Basyar;

Bukti P-30 CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E24MA2K1QUE02603 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-31 BANK BCA IDR (Rp) 8472.9886.88 Bulan Agustus 2024 Bukti P-32 Kas Bandung Pemohon Banding Bulan Agustus 2024;

Bukti P-33 Buku Besar Persediaan Pemohon Banding Grey Bulan Juli 2024;

Bukti P-34 Kartu Hutang Pemohon Banding Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

608390/KPU.1/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-2.PIB Pembanding Nomor 812881 tanggal 22 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 027/IMP/PAJ/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY472,493.56Total CIF CNY564,538.00Jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164. Negara asal China. PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp27.619.043,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu empat puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF CNY472,493.56Total CIF CNY564,538.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024, menjadi sebesar total CIF CNY564,538.00, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Importir yang menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap data-data yang ada sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Importir pada PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa terbukti secara jelas bahwa nilai pabean yang tercantum di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 sebesar CNY472,493.56 merupakan nilai yang sebenarnya yang seharusnya dibayarkan berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap yang dilampirkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

NoPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
183751831 Juli 2024Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164. Negara asal China.Total CIF CNY472,493.56Total CIF CNY564,538.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai

pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan

penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus

ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean

memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 608390/KPU.1/2024 tanggal 5 Agustus 2024, penetapan Terbanding berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 812881 tanggal 22 Juli 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 812881 tanggal 22 Juli 2024, terdapat informasi antara lain:

Jenis barangLight 100 Percent Polyester Staple Voille Unbleached Woven Greige Fabric ZQ114
Negara asalChina
Harga satuanCIF CNY1.82/Mtr
Tanggal B/L11 Juli 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi seluruh kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan

pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor 068/VI/PAJ.IMP/2024 tanggal 24 Juni 2024, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 307,000.00 Mtr dan nilai sebesar CFR CNY472,780.00 (harga per Mtr CNY1.54), term of payment 0-90 days after BL date, quantity and amount: +/- 10% allowed; bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor LQ24164 tanggal 26 Juni 2024, Pemohon Banding membuat perikatan jual beli dengan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd untuk barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 307,000.00 Mtr dan nilai sebesar CFR CNY472,780.00 (harga per Mtr CNY1.54), term of payment 0-90 days after BL date, Tolerance 10% (-/+) acceptable;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 306,814.00 Mtr dan nilai sebesar CIF CNY472,493.56 (harga per Mtr CNY1.54) (CFR CNY472,493.56, Asuransi 0 dan Freight 0) atau Rp1.055.555.337,976 (NDPBM Rp 2.234,01), dengan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sebagai Penjual dan Pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Invoice Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 306,814.00 Mtr dan nilai sebesar CFR CNY472,493.56 (harga per Mtr CNY1.54);

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Incoive Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 306,814.00 Mtr atau 1,094.00 Rolls;

bahwa berdasarkan bukti Electronic Certificate Of Origin (e-COO) atau Form E Nomor E24MA2K1QUR02603 tanggal 23 Juli 2021, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 1,094.00 Rolls untuk Invoice Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024, di mana Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sebagai eksportir dan PT Pajajaran Internusa Tekstil (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Surveyor Nomor ITX21E236482454489 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult dan Bill Of Lading (BL) Nomor 278750259 tanggal 21 Juli 2024, barang impor Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan jumlah sebanyak 306,814.00 Mtr atau 1,094.00 Rolls dikirimkan atau dikapalkan oleh Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding; bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Marine Cargo Insurance nomor 1327788 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI dengan Polis Asuransi Nomor 102030924072356 tanggal 21 Juli 2024 dan jumlah nilai yang diansuransikan sebesar CNY472,493.56. Polis asuransi in casu telah dibayar oleh Pemohon BandingberdasarkanbuktibayarasuransiberupaKwitansi Polis/Endorsement Nomor 1310051 sebesar IDR1.619.255,13 diterbitkan oleh PT Asuransi Umum VIDEI tanggal 24 Juli 2024 dengan stempel lunas tanggal 1 Agustus 2024, dengan keterangan untuk pembayaran Policy Nomor 102030924072356;

bahwa berdasarkan Bukti SPT Masa PPN Formulir 1111 B1 untuk Juli 2024, terdapat informasi DPP sebesar Rp1.055.555.337 Nama Penjual BKP Yiwu Yinghe Import & Export untuk PIB sengketa;

bahwa berdasarkan Payment Instruction Nomor LQ24164 tanggal 15 Juli 2024 yang diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, terdapat informasi untuk Pemohon Banding melakukan pembayaran atas kesepakan jual beli barang sebagaimana dalam Sales Contract Nomor LQ24164 kepada Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd., Bank Account Nomor 1211 02000 9200

158073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Zhejiang Shaoxing Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP dengan jumlah sebesar CNY472,493.56;

bahwa atas pembelian atau impor barang impor dalam sengketa a quo, pemohon banding membayarkan kepada Shaoxing Launching Import and Export Co., Ltd., dengan bukti transfer Bank BCA Nomor 2VFP1 tanggal 6 Agustus 2024 dengan nilai sebesar CNY472,493.56atausetara Rp1.070.197.913 (Kurs Rp2.265,00, belum ditambah Biaya Rp50.000,00) dengan Bank Account Nomor 1211 02000 9200 158073, Bank Name Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing City Branch, Swift Code ICBKCNBJZJP, Nomor Rekening di BCA 8472988688, Berita Payment Inv. Nomor LQ24164 (CNY472,493.56) Pembayaran Kain, Cek BCA DZ436416;

bahwa berdasarkan bukti Rekening Giro BCA Nomor 8472988688 periode Agustus 2024 a.n. PT Pajajaran Internusa Tekstil, terdapat informasi adanya mutasi debit pada tanggal 06 Agustus 2024 sebesar Rp1.070.197.913,00 dengan keterangan Tarikan Tunai 0436419-0;

bahwa transaksi atas sengketa a quo dicatat oleh Pemohon Banding sebagaimana pada bukti pencatatan atau pembukuan sebagai berikut:

1. Buku Pembelian Impor

Buku pembelian yang disampaikan tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat ditelusuri pencatatan transaksi pembelian PIB sengketa a quo dengan dokumen dasar transaksi;

2. Kartu Hutang Import Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, tahun 2024 Terdapat pengakuan hutang atas PIB Nomor 837518 Tanggal 31 Juli 2024 atas barang Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164, Qty 306.814,00 Mtr senilai CNY472.493,56 setara Rp1.055.555.337,98;

Tanggal 6 Agustus 2024, terdapat pengakuan pembayaran atas penyelesaian hutang melalui Bank BCA 8688 senilai CNY472.493,56 setara Rp1.070.197.913,00 (selisih rugi laba sebesar Rp14.642.575,02);

3. Buku Persediaan Kain Jadi Periode Agustus 2024

Tanggal 7 Agustsus 2024, terdapat pengakuan pencatatan penambahan quantity persediaan kain jadi masuk (IN) dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd atas 5 (lima) transaksi dari dokumen impor Nomor 837518/922 atas barang Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached-LQ164 dengan total quantity sebesar 306.814,00 MTR; Tanggal 9 Agustus 2024, terdapat realisasi pengurangan/pengeluaran/out ke bagian produksi berdasarkan dokumen SPB-GR/08-2024/005 s.d. SPB- GR/08-2024/009 dengan total quantity sebesar 306.814,00 MTR;

4. Buku Besar Persediaan Grey Bulan Juli

Tanggal 31 Juli 2024 terdapat pengakuan penambahan persediaan atas transaksi pembelian kain dengan Nomor Bukti Transaksi IMP-GRY/07- 24/027 atas dokumen Nomor 837518/922 senilai Rp1.055.555.337,98;

5. Jurnal Umum 2024 Periode Juli 2024

Tanggal 31 Juli 2024, terdapat pencatatan jurnal pembelian import PIB 922 dengan Nomor Bukti AJP-07/24/27 berupa pengakuan persediaan kain jadi import (Debet) sebesar Rp1.055.555.337,98 dan PPN belum terealisasi (Debet sebesar Rp116.111.087,00 pada hutang dagang (Kredit) sebesar Rp1.055.555.337,98 dan Pajak Dibayar Dimuka PPN (PPN Masukan) (Kredit) sebesar Rp116.111.087,00;

6. Buku Kas Bandung Bulan Agustus 2024

Tanggal 1 Agustus 2024 terdapat pengakuan pencatatan pembayaran biaya asuransi PIB 922 berdasarkan Bukti Nomor BKK/AGT-24/008 sebesar Rp1.619.255,13;

7. Buku Bank BCA IDR (Rp) 8472.9886.88 Bulan Agustus 2024

Tanggal 6 Agustus 2024 terdapat pengakuan pembayaran dengan uraian Yiwu Yinghe (PIB 922-2024) dengan keterangan hutang dagang impor denganBuktiNomorBBK-BCA8688/AGT-24/009sebesar Rp1.070.197.913,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian antara nilai barang impor yang

tercantum dalam purchase order dan sales contract dengan nilai yang diberitahukan dalam PIB dan tercantum di invoice. Namun demikian, nilai barang yang diberitahukan dalam PIB dan invoice tersebut telah sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan jumlah barang antara yang dipesan sebagaimana tercantum dalam purchase order dan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam sales contract dengan jumlah barang yang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice, packing list, bill of lading, dan laporan surveyor. Namun demikian, tidak ada perbedaan nilai satuan barang sengketa yaitu sebesar CNY1.54 per meter, dan perbedaan jumlah tersebut dimungkinkan serta telah diperjanjikan dalam klausul purchase order yang menyatakan quantity and amount +/- 10% allowed dan dalam sales contract yang menyatakan tolerance 10% (-/+) acceptable. Dengan demikian, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo bersesuaian dengan bukti-bukti pendukung yang disampaikan;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan dokumen korespondensi atau negosiasi harga atas impor barang dalam sengketa a quo tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak diserahkannya dokumen dimaksud tidak serta-merta menyebabkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo menjadi diragukan kebenarannya, karena masih terdapat bukti-bukti lain yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, yang menurut Pengadilan Pajak telah memadai untuk dilakukan pengujian oleh Terbanding; bahwa dalam pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat fakta yang menunjukan pembayaran atas importasi sengketa a quo tidak dilakukan kepada Penjual/Supplier yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sebagaimana tercantum dalam dokumen transaksi purchase order, sales contract, invoice dan packing list melainkan kepada entitas lain yang tidak terkait langsung dengan importasi sengketa a quo yaitu

Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd. melalui rekening Industrial and Commercial Bank of China Shaoxing City Branch;

bahwa menurut Pemohon Banding adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran telah sesuai dengan klausul sebagaimana dalam sales contract yaitu payment: to be advised later dan payment instruction yaitu payment instruction for account Shaoxing Launching Import And Export Co., Ltd.; bahwa adanya perbedaan entitas tujuan pembayaran, menurut Pengadilan Pajak, telah diakomodasi dalam sales contract sebagaimana tercantum dalam klausul payment: to be advised later, yang secara kontraktual membuka kemungkinan penentuan tujuan pembayaran di kemudian hari melalui payment instruction. Selain itu, keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran merupakan hal yang wajar dan sah dalam praktik perdagangan internasional, sepanjang dilakukan berdasarkan instruksi resmi dari Penjual dan tidak mengubah substansi hubungan hukum jual beli antara Penjual dan Pembeli;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024 adalah sebesar total CIF CNY472,493.56;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY472,493.56, dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY472,493.56Total CIF CNY564,538.00Total CIF CNY472,493.56

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY472,493.56, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02396/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-608994/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, atas nama PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 01.778.288.9- 428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati Kavling B-4 Nomor 88, RT 001 RW 004, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Andir, Bandung, Jawa Barat 40181.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Light Polyester Woven STN Weave Fabric Greige Unbleached LQ164, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 837518 tanggal 31 Juli 2024, adalah sebesar total CIF CNY472,493.56.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.