P U T U S A N
Nomor PUT-000545.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01173/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Budi Mitra Jaya Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607795/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 13 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000545.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUDI MITRA JAYA, NPWP 02.188.859.9-037.000 beralamat di Jl Gedong Panjang, No. 11, Rt 004, Rw 010, Pekojan, Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, Dki Jakarta, 11240 yang diwakili oleh Budiman Suwandi jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Axis Pranoto K., S.Sos., S.H,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 075/BMJ/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001